Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
MARGONO bin PALIMAN ;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MARGONO bin PALIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARGONO bin PALIMAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: – Sebatang kayu jati bentuk pesagen berukuran 280 cmx14cmx11cm=0,04312M3 dirampas untuk negara melalui Perhutani KPH Randublatung ; 6. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | MARGONO bin PALIMAN; |
| Tempat lahir | : | Blora ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 39 Tahun/11 Desember 1976 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Dusun Singget RT 03 RW 01 Desa Singget Kecamatan Jati Kabupaten Blora; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Tani ; |
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 29 Maret 2015;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 April 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 19 April 2015 sampai dengan tanggal 28 Mei 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 April 2015 sampai dengan tanggal 17 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 05 Juni 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora, sejak tanggal 06 Juni 2015 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2015 ;
Terdakwa maju sendiri dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun telah diberikan haknya untuk itu;
PENGADILAN NEGERI Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN.Bla tanggal 07 April 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora Nomor:: 36/Pid.Sus/2015/PN.Bla tanggal 07 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa MARGONO bin PALIMAN beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan;
Keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Pembacaan Surat Tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 04 Juni 2015 Nomor REG.PERK : PDM-30/BLORA/Euh.1/04/2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MARGONO bin PALIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang” melanggar Pasal 50 ayat (3) Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana dakwaan Kedua ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MARGONO bin PALIMAN selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah Terdawa tetap ditahan didalam Rutan dan denda Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) blan kurungan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
Sebatang kayu jati bentuk pesagen berukuran 280 cmx14cmx11cm=0,04312 M3 dirampas untuk Negara Cq Perhutani KPH Randublatung ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Permohonan dari Terdakwa yang disampaikan dipersidangan secara lisan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman;
Tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan dari Terdakwa, yang pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 28 April 2015, No.Reg.Perk.:PDM-30/BLORA/Euh.2/04/2015, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut: :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa MARIJAN alias PAK SUS Bin KARIMIN pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2015 atau perbuatan tersebut dilakukan masih dalam tahun 2015 bertempat di Dk. Gamping Ds. Jiken Kec. Jiken Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora dengan sengaja telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Kerangan Sahnya Hasil Hutan dan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran , ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat lagi di tahun 2014 sewaktu terdakwa MARIJAN alias PAK SUS Bin KARIMIN mencari rumput di Dk. Gamping Ds. Jiken Kec. Jiken Kab. Blora untuk pakan ternak di dalam hutan melihat ada sisa kayu jati bekas tebangan orang lain, selanjutnya kayu tersebut dipacak dengan perkul lalu oleh terdakwa kayu tersebut dibawa pulang dengan cara dipikul berjalan kaki kerumah terdakwa , dan perbuatan tersebut dilakukan kembali secara berulang-ulang dengan cara yang sama yaitu terdakwa berangkat ke hutan yang sama dengan membawa perkul dan terdakwa menemukan lagi kayu sisa tebangan orang lain selanjutnya kayu tersebut dibawa pulang dengan cara dipikul berjalan kaki untuk di simpan di rumah terdakwa di Dk. Gamping Rt. 03 Rw. 02 Ds. Jiken Kec. Jiken Kab. Bloradan hal tersebut dilakukan sampai dengan awal tahun 2015 hingga sebagai perbuatan berlanjut sampai berhasil terkumpul 10 (sepuluh) batang kayu jati dengan ukuran yaitu :
400 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0384 M3.
350 cm x 12 cm x 9 cm = 0,0378 M3.
370 cm x 8 cm x 8 cm = 0,0237 M3.
400 cm x 12 cm x 9 cm = 0,0432 M3.
360 cm x 10 cm x 8 cm = 0,0288 M3.
350 cm x 9 cm x 8 cm = 0,0252 M3.
140 cm x 10 cm x 6 cm = 0,0084 M3.
170 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0163 M3.
140 cm x 10 cm x 6 cm = 0,0163 M3.
170 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0163 M3.
Dengan kubikasi keseluruhan : 0,2464 M3.
selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 sekitar pukul 14.00 WIB didatangi oleh Petugas dari Polsek Jiken dan dari Anggota dari Perhutani untuk melakukan penggeledahan antara lain saksi HERU MURTOPO Bin SUPENAR dan saksi SUYANTO Bin SUPARTO, saksi SUKIMAN Bin JASMIN dalam rangka Giat Operasi bersama sebagai tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat
Bahwa dari hasil penggeledahan Giat Operasi tersebut telah ditemukan kayu jati sebanyak 10 batang dengan ukuran sebagaimana tersebut diatas lalu terdakwa ditanyakan mengenai surat-suratnya namun terdakwa MARIJAN alias PAK SUS Bin KARIMIN tidak bisa menunjukkan surat-surat sebagaimana dimaksud lalu terdakwa diamankan berikut barang buktinya guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai perbuatan terdakwa Negara dalam hal ini KPH Perhutani KPH Cepu telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 338.790 (tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa MARIJAN alias PAK SUS Bin KARIMIN pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2015 atau perbuatan tersebut dilakukan masih dalam tahun 2015 bertempat di Dk. Gamping Ds. Jiken Kec. Jiken Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora dengan sengaja telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran , ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat lagi di tahun 2014 sewaktu terdakwa MARIJAN alias PAK SUS Bin KARIMIN mencari rumput di Dk. Gamping Ds. Jiken Kec. Jiken Kab. Blora untuk pakan ternak di dalam hutan melihat ada sisa kayu jati bekas tebangan orang lain, selanjutnya kayu tersebut dipacak dengan perkul lalu oleh terdakwa kayu tersebut dibawa pulang dengan cara dipikul berjalan kaki kerumah terdakwa , dan perbuatan tersebut dilakukan kembali secara berulang-ulang dengan cara yang sama yaitu terdakwa berangkat ke hutan yang sama dengan membawa perkul dan terdakwa menemukan lagi kayu sisa tebangan orang lain selanjutnya kayu tersebut dibawa pulang dengan cara dipikul berjalan kaki untuk disimpan di rumah terdakwa di Dk. Gamping Rt. 03 Rw. 02 Ds. Jiken Kec. Jiken Kab. Blora dan hal tersebut dilakukan sampai dengan awal tahun 2015 hingga sebagai perbuatan berlanjut sampai terkumpul 10 (sepuluh) batang kayu jati dengan ukuran yaitu :
400 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0384 M3.
350 cm x 12 cm x 9 cm = 0,0378 M3.
370 cm x 8 cm x 8 cm = 0,0237 M3.
400 cm x 12 cm x 9 cm = 0,0432 M3.
360 cm x 10 cm x 8 cm = 0,0288 M3.
350 cm x 9 cm x 8 cm = 0,0252 M3.
140 cm x 10 cm x 6 cm = 0,0084 M3.
170 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0163 M3.
140 cm x 10 cm x 6 cm = 0,0163 M3.
170 cm x 12 cm x 8 cm = 0,0163 M3.
Dengan kubikasi keseluruhan : 0,2464 M3.
selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 sekitar pukul 14.00 WIB didatangi oleh Petugas dari Polsek Jiken dan dari Anggota dari Perhutani untuk melakukan penggeledahan antara lain saksi HERU MURTOPO Bin SUPENAR dan saksi SUYANTO Bin SUPARTO, saksi SUKIMAN Bin JASMIN dalam rangka Giat Operasi bersama sebagai tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat
Bahwa dari hasil penggeledahan Giat Operasi tersebut telah ditemukan kayu jati sebanyak 10 batang dengan ukuran sebagaimana tersebut diatas lalu terdakwa ditanyakan mengenai surat-suratnya namun terdakwa MARIJAN alias PAK SUS Bin KARIMIN tidak bisa menunjukkan surat-surat sebagaimana dimaksud lalu terdakwa diamankan berikut barang buktinya guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai perbuatan terdakwa Negara dalam hal ini KPH Perhutani KPH Cepu telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 338.790 (tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 ayat (2) huruf (a) Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat- alat bukti sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 4 (empat) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yaitu :
Saksi SUJONO bin SAERAN:
Bahwa saksi merupakan karyawan pada Perhutani KRPH. Klanding ;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekira pukul 18.00 wib saksi menerima laporan dari saksi Sunardi dan saksi Supomo bahwa telah menangkap seseorang sedang memikul sebatang kayu jati di hutan negara petak 31 RPH Klanding BKPH Kemadoh KPH Randublatung turut tanah desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora ;
Bahwa Terdakwa pada saat tertangkap tidak membawa alat yang biasa dipergunakan untuk menebang pohon ;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa, kayu berbentuk pesagen ditemukan Terdakwa sewaktu pulang mencangkul lahan milik Perhutani ;
Bahwa Terdakwa mengambil dan mengangkut kayu tersebut tanpa seijin Perhutani ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya;
Saksi SUNARDI bin SURAT ;
Bahwa saksi merupakan karyawan Perhutani KPH. Randublatung ;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekira pukul 17.00 wib sewaktu saksi melakukan operasi rutin di wilayah hutan RPH Klanding, mendengar suara pohon roboh di petak 31 ;
Bahwa saksi lalu mendatangi suara tersebut dan menemukan seseorang sedang memikul 1 (satu) batang kayu jati ;
Bahwa setelah ditangkap, pelaku mengaku bernama Margono bin Paliman ;
Bahwa Terdakwa ditangkap sekitar 30 (tiga puluh) meter dari tonggak pohon yang baru ditebang ;
Bahwa kayu tersebut berukuran 280x14x12cm = 0,04312M3 ;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa, kayu tersebut akan dipergunakan untuk menambal sulam rumahnya yang sedang rusak ;
Bahwa Terdakwa mengambil dan mengangkut kayu tersebut tanpa seijin Perhutani ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya;
Saksi SUPOMO bin PARDI ;
Bahwa saksi merupakan karyawan Perhutani KPH. Randublatung ;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekira pukul 17.00 wib sewaktu saksi bersama saksi sunardi melakukan operasi rutin di wilayah hutan RPH Klanding, mendengar suara pohon roboh di petak 31 ;
Bahwa saksi lalu mendatangi suara tersebut dan menemukan seseorang sedang memikul 1 (satu) batang kayu jati ;
Bahwa setelah ditangkap, pelaku mengaku bernama Margono bin Paliman ;
Bahwa saksi lalu menghubungi saksi Sujono dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Jati ;
Bahwa kayu tersebut berukuran 280x14x12cm = 0,04312M3 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa MARGONO bin PALIMAN yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa pulang dari mencangkul lahan Perhutani (Mbaon) dan menemukan kayu berbentuk pesagen yang tergeletak di tepi sungai kawasan hutan petak 31 RPH Klanding ;
Bahwa oleh Terdakwa kayu tersebut lalu dibawa pulang dengan cara dipanggul, namun baru berjalan 30 (tiga pulu) meter Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani ;
Bahwa Terdakwa tidak minta ijin terlebih dahulu kepada Perhutani untuk mengambil kayu tersebut ;
Bahwa kayu tersebut rencananya akan digunakan Terdakwa untuk tambal sulam rumahnya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
Sebatang kayu jati bentuk pesagen berukuran 280 cm x 14 cm x 11 cm = 0,04312 M3 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan, apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekira pukul 17.00 wib telah menemukan kayu berbentuk pesagen yang tergeletak di tepi sungai kawasan hutan petak 31 RPH Klanding BKPH Kemadoh KPH Randublatung ;
Bahwa oleh Terdakwa kayu tersebut lalu dibawa pulang dengan cara dipanggul, namun baru berjalan 30 (tiga pulu) meter Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani ;
Bahwa Terdakwa pada saat tertangkap tidak membawa alat yang biasa dipergunakan untuk menebang pohon ;
Bahwa Terdakwa tidak minta ijin terlebih dahulu kepada Perhutani untuk mengambil kayu tersebut ;
Bahwa kayu tersebut rencananya akan digunakan Terdakwa untuk tambal sulam rumahnya ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan seseorang bersalah haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan setiap unsur dapat dibuktikan dengan minimal dua alat bukti yang sah serta didukung oleh keyakinan Hakim;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu :
Pertama : melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-undang RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan ATAU ;
Kedua : melanggar Pasal 50 huruf (e) Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis Hakim lebih bersesuaian dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, yaitu melanggar Pasal 50 huruf (e) Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan ;
Tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang ;
Ad. 1 Unsur “Setiap orang” :
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” ini sama dengan unsur “barang siapa”., yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah menunjuk kepada subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang padanya dapat dimintai pertanggungjawabannya, serta maksud dibuatnya unsur ini adalah untuk menghindari adanya kesalahan subjek dalam suatu perkara pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dapat diketahui sebagai berikut :
Bahwa benar sejak awal persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa MARGONO bin PALIMAN yang setelah dibacakan identitasnya oleh Ketua Majelis tidak disangkal oleh terdakwa bahkan dibenarkannya ;
Bahwa benar sejak awal persidangan Terdakwa mampu menjawab serta merespon apa yang terjadi dipersidangan dengan baik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian serta fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah subjek hukum pribadi kodrati yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad. 2 Tentang Unsur “Dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan”
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mengemukakan dasar hukum yang merupakan pengertian dari unsur pasal ini, yaitu:
Dengan sengaja: yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan dapat dilihat dalam MvT (memorie van toelichting). Kesengajaan diartikan sebagai “menghendaki atau mengetahui” (willens en weten) artinya seseorang yang melakukan sesuatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki atau menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya ;
Yang dimaksud Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan ;
Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur ini bersifat alternatif maka jika salah satu jika salah satu unsur terbukti maka berarti unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dapat diketahui sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekira pukul 17.00 wib telah menemukan kayu jati berbentuk pesagen yang tergeletak di tepi sungai kawasan hutan petak 31 RPH Klanding BKPH Kemadoh KPH Randublatung ;
Bahwa oleh Terdakwa kayu tersebut lalu dibawa pulang dengan cara dipanggul ;
Bahwa Terdakwa tidak membawa alat yang biasa dipergunakan untuk menebang pohon ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian serta fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa telah memungut kayu jati ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan ” ini terpenuhi ;
Ad. 3 Unsur “Tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang ialah bahwa perbuatan Terdakwa harus didasari oleh hak atau izin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dapat diketahui sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa memungut kayu jati berbentuk pesagen yang tergeletak di tepi sungai kawasan hutan petak 31 RPH Klanding BKPH Kemadoh KPH Randublatung ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian serta fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa telah memungut kayu jati tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan pidana pada diri maupun perbuatan terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar dalam diri atau perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pembelaan lisan terdakwa dalam persidangan yang pada intinya terdakwa meminta “hukuman yang seringan-ringannya” ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebaga berikut ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa merugikan negara khususnya KPH Randublatung ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar proses persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan permohonan dari Terdakwa dan alasan pemberat maupun yang meringankan serta teori penghukuman maka semua itu telah dipertimbangkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim dalam menentukan penjatuhan pidana terhadap perbuatan Terdakwa, sehingga telah adil, arif dan bijaksana apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan, mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan persidangan, terhadap diri terdakwa dilakukan penangkapan dan penahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka adalah beralasan apabila Terdakwa tetap dinyatakan berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti berupa kayu jati sebanyak Sebatang kayu jati bentuk pesagen berukuran 280 cm x 14 cm x 11 cm = 0,04312 M3, oleh karena diketahui berasal dari areal Perhutani KPH Randublatung, maka adalah tepat, adil, arif dan bijaksana apabila terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk Negara melalui KPH Randublatung ;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf (e) Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MARGONO bin PALIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARGONO bin PALIMAN dengan pidana penjara selama7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Sebatang kayu jati bentuk pesagen berukuran 280 cmx14cmx11cm=0,04312M3 dirampas untuk negara melalui Perhutani KPH Randublatung ;
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2015 oleh kami, RUDI FAKHRUDIN ABBAS, SH. selaku Hakim Ketua, AHMAD ZULPIKAR, S.H. dan MORINDRA KRESNA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HARTANTO SARNO SAPUTRO SH. selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh DHIAN YULI PRASETYO, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora serta dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AHMAD ZULPIKAR, S.H. RUDI FAKHRUDIN ABBAS, SH.
MORINDRA KRESNA, SH Panitera Pengganti,
HARTANTO SARNO SAPUTRO, SH