18/Pid.Sus-LH/2016/PN Str
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 18/Pid.Sus-LH/2016/PN Str
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-M. Kalam Bin Bahtiar -Wagiman Bin Sugino -Katimin Bin Dukut
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I. M. KALAM Bin BAHTIAR, Terdakwa II. WAGIMAN Bin SUGINO, dan Terdakwa III. KATIMIN Bin DUKUT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan. 3. Menjatuhkan Pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan. 4. Menghukum Para Terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan. 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) unit mesin Chain Saw lengkap dengan parang mesin, merek Oregon, warna oren ; - 30 (tiga puluh) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 2 x 8 x 4 meter ; - 62 (enam puluh dua) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 1 x 8 x 4 meter ; - 5 (lima) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 2 x 3 x 4 meter ; Dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) buah jerigen (30 liter) warna putih yang berisakan bensin campuran sekitar 7 (tujuh) liter ; Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 18/Pid.Sus-LH/2016/PN Str.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Na m a : M. KALAM Bin BAHTIAR ;
Tempat Lahir : Kuala Simpang;
Umur/Tgl.Lahir : 40 Tahun / 10 September 1976 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kp. Blang Jorong, Kec.Bandar, Kab. Bener Meriah;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Pendidikan : SD (Tamat) ;
Na m a : WAGIMAN Bin SUGIONO ;
Tempat Lahir : Marike ;
Umur/Tgl.Lahir : 48 Tahun / 08 Mei 1968 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kp. Tenggulung, Kec. Tenggulung, Kab. Aceh
Tamiang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Pendidikan : SD (tamat);
Na m a : KATIMIN Bin DUKUT ;
Tempat Lahir : Marike ;
Umur/Tgl.Lahir : 44 Tahun / 01 Juli 1971 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kp. Tenggulung, Kec. Tenggulung, Kab. Aceh
Tamiang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Pendidikan : SD (Tidak tamat);
Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum ;
Terdakwa ditahan, oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 April 2016 s/d tanggal 16 Mei 2016;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong sejak tanggal 17 Mei 2016 s/d tanggal 25 Juni 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2016 s/d tanggal 18 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 Juni 2016 s/d tanggal 30 Juni 2016;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca, seluruh berkas perkara yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah membaca, Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong , Nomor : 18/Pen.Pid/2016/PN Str., tanggal 01 Juni 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca, Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong , Nomor : 18/Pen.Pid/2016/PN Str., tanggal 01 Juni 2016, tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum No. Reg. PDM-31/TPUL/RDL/05/2016, tanggal 01 Juni 2016 ;
Setelah mendengar, Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum. No. Reg. Perkara. PDM-31-TPUL/RDL/05/2016, tanggal 14 Juni 2016, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, karenanya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa I M. KALAM Bin BAHTIAR, terdakwa II WAGIMAN Bin SUKINO, dan terdakwa III KATIMIN Bin DUKUT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah yaitu : dengan sengaja yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair : melanggar pasal 82 ayat 1 huruf c Jo pasal 12 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Menghukum terdakwa I M. KALAM Bin BAHTIAR, terdakwa II WAGIMAN Bin SUKINO, dan terdakwa III KATIMIN Bin DUKUT dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangkan dengan masa tahanan, denda masing-masing Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiar 3 (tiga) bulan kurungan, dan denda uang pengganti Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiar 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) Unit Mesin Chan Saw lengkap dengan parang mesin, Merk Oregan, warna Orange.
30 (tiga puluh) keping kayu olahan Jenis Pinus Mercusi dengan ukuran 2x8x4 Meter.
62 (enam puluh dua) Keping kayu olahan Jenis Pinus Mercusi dengan ukuran 1x8x4 Meter.
5 (lima)) Keping kayu olahan Jenis Pinus Mercusi dengan ukuran 2x3x4 Meter.
(dirampas untuk Negara).
1 (satu) buah jerigen 30 (tiga puluh) liter yang berisikan campuran sekitar 7 (tujuh) liter.
(dirampas untuk dimusnahkan).
Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan penuntut umum, Terdakwa-Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya menyatakan, Para Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan Para Terdakwa, penuntut umum secara lisan di depan persidangan menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa secara lisan di depan persidangan menyatakan tetap pada permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. PDM-31/TPUL/RDL/05/2016, tanggal 01 Juni 2016, Para Terdakwa telah didakwa, dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa I. M. Kalam Bin Bahtiar, terdakwa II. Wagiman Bin Sukino, dan terdakwa III. Katimin Bin Dukut, pada hari Selasa tanggal 16 April Tahun 2016 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Kawasan Hutan Kp. Mangku Kec. Bandar Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, yang dilakukan oleh terdakwa I. M. Kalam Bin Bahtiar, terdakwa II. Wagiman Bin Sukino, dan terdakwa III. Katimin Bin Dukut yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada saat saksi Syalimun Fajar Bin Ilyas Usman dan saksi Harun Slamat. P Bin Ahmad Abidin melaksanakan tugas Patroli di Jalan Baru Syiah Utama Kp. Mangku Kec. Bandar Kab. Bener Meriah, saksi Syalimun Fajar Bin Ilyas Usman dan saksi Harun Slamat. P Bin Ahmad Abidin mendengar ada suara mesin Chain Saw, selanjutnya karena merasa curiga saksi Syalimun Fajar Bin Ilyas Usman dan saksi Harun Slamat. P Bin Ahmad Abidin menuju ke sumber dan menemukan terdakwa I. M. Kalam Bin Bahtiar, terdakwa II. Wagiman Bin Sugino, dan terdakwa III Katimin Bin Dukut sedang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah menggunakan mesin Chain Saw;
Bahwa dari tempat terdakwa I. M. Kalam Bin Bahtiar, terdakwa II. Wagiman Bin Sugino, dan terdakwa III. Katimin Bin Dukut menebang pohon ditemukan barang bukti berupa kayu olahan jenis Pinus Merkusli dengan ukuran 1 Centimeter x 8 Centimeter x 4 Meter sebanyak 62 (enam puluh dua) batang, 2 Centimeter x 8 Centimeter x 4 Meter sebanyak 30 (tiga puluh) batang, dan 2 Centimeter x 3 Centimeter x 4 Meter sebanyak sebanyak 5 (lima) batang;
Bahwa berdasarkan plot GPS (Global Positioning System) yang dilakukan oleh ahli Rizwan, S.Hut Bin Jafar Yahya didapatkan titik koordinat E:4o 42’32,5” dan N:96o 58’51,7”. E : 4o 42’32,0”. dan N : 96o 58’53,5”. Ditempat terdakwa I. M. Kalam Bin Bahtiar, terdakwa II. Wagiman Bin Sugino, dan terdakwa III. Katimin Bin Dukut melakukan penebangan pohon;
Bahwa berdasarkan titik koordinat tersebut maka lokasi kedua titik koordinat tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Desa Kute Mangku Kec. Bandar Kab. Bener Meriah berdasarkan peta lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.103/MenLHK-II/2015 perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.865/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konsevasi Perairan Provinsi Aceh;
Bahwa terdakwa I. M. Kalam Bin Bahtiar, terdakwa II. Wagiman Bin Sugino, dan terdakwa III. Katimin Bin Dukut untuk melakukan penebangan pohon dilokasi tersebut tidak dilengkapi (IPHHK) Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu;
Bahwa tujuan terdakwa I. M. Kalam Bin Bahtiar, terdakwa II. Wagiman Bin Sugino, dan terdakwa III. Katimin Bin Dukut melakukan penebangan pohon adalah untuk membuat Rumah terdakwa I. M. Kalam Bin Bahtiar dan tidak untuk diperjual belikan;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat 2 huruf c Jo pasal 12 huruf c Undang-undang Repulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana;
ATAU SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa I M. Kalam Bin Bahtiar, terdakwa II. Wagiman Bin Sukino, dan terdakwa III. Katimin Bin Dukut pada hari Selasa tanggal 16 April Tahun 2016 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Kawasan Hutan Kp. Mangku Kec. Bandar Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, yang dilakukan oleh terdakwa I. M. Kalam Bin Bahtiar, terdakwa II. Wagiman Bin Sukino, dan terdakwa III. Katimin Bin Dukut yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada saat saksi Syalimun Fajar Bin Ilyas Usman dan saksi Harun Slamat. P Bin Ahmad Abidin melaksanakan tugas Patroli di Jalan Baru Syiah Utama Kp. Mangku Kec. Bandar Kab. Bener Meriah, saksi Syalimun Fajar Bin Ilyas Usman dan saksi Harun Slamat. P Bin Ahmad Abidin mendengar ada suara mesin Chain Saw, selanjutnya karena merasa curiga saksi Syalimun Fajar Bin Ilyas Usman dan saksi Harun Slamat. P Bin Ahmad Abidin menuju ke sumber dan menemukan terdakwa I M. Kalam Bin Bahtiar, terdakwa II Wagiman Bin Sugino, dan terdakwa III Katimin Bin Dukut sedang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah menggunakan mesin Chain Saw;
Bahwa dari tempat terdakwa I. M. Kalam Bin Bahtiar, terdakwa II. Wagiman Bin Sugino, dan terdakwa III. Katimin Bin Dukut menebang pohon ditemukan barang bukti berupa kayu olahan jenis Pinus Merkusli dengan ukuran 1 Centimeter x 8 Centimeter x 4 Meter sebanyak 62 (enam puluh dua) batang, 2 Centimeter x 8 Centimeter x 4 Meter sebanyak 30 (tiga puluh) batang, dan 2 Centimeter x 3 Centimeter x 4 Meter sebanyak sebanyak 5 (lima) batang;
Bahwa berdasarkan plot GPS (Global Positioning System) yang dilakukan oleh ahli Rizwan, S.Hut Bin Jafar Yahya didapatkan titik koordinat E:4o 42’32,5” dan N:96o 58’51,7”. E : 4o 42’32,0”. dan N : 96o 58’53,5”. Ditempat terdakwa I. M. Kalam Bin Bahtiar, terdakwa II. Wagiman Bin Sugino, dan terdakwa III. Katimin Bin Dukut melakukan penebangan pohon;
Bahwa berdasarkan titik koordinat tersebut maka lokasi kedua titik koordinat tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Desa Kute Mangku Kec. Bandar Kab. Bener Meriah berdasarkan peta lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.103/MenLHK-II/2015 perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.865/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konsevasi Perairan Provinsi Aceh;
Bahwa terdakwa I. M. Kalam Bin Bahtiar, terdakwa II. Wagiman Bin Sugino, dan terdakwa III. Katimin Bin Dukut untuk melakukan penebangan pohon dilokasi tersebut tidak dilengkapi (IPHHK) Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu;
Bahwa tujuan terdakwa I. M. Kalam Bin Bahtiar, terdakwa II. Wagiman Bin Sugino, dan terdakwa III. Katimin Bin Dukut melakukan penebangan pohon adalah untuk membuat Rumah terdakwa I. M. Kalam Bin Bahtiar dan tidak untuk diperjual belikan;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat 2 huruf c Jo pasal 12 huruf c Undang-undang Repulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di depan persidangan, Para Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di depan persidangan, sebagai berikut:
Saksi ke-1 : SYALIMUN FAJAR BIN ILYAS USMAN, memberikan keterangan dibawah sumpah di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dalam perkara kehutanan dan keterangan yang telah saksi berikan kepada Penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP.Polisi) adalah benar;
Bahwa saksi adalah anggota polisi Kepolisian Resor Bener Meriah dan sudah pernah mengikuti pelatihan berkaitan dengan tindak pidana kehutanan;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 April 2016, sekira pukul 17.00 Wib di kawasan hutan Kampung Mangku Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa tersebut bersama dengan bersama dengan saksi Harun Slamat P., yang juga merupakan Anggota Polri di Polres Bener Meriah;
Bahwa saksi dan rekan saksi saat melakukan patroli di kawasan hutan ada mendengar suara mesin lalu saksi dan rekan saksi menghampiri sumber suara dan mendapati Para Terdakwa sedang mengolah kayu yang sudah dipotong menjadi bentuk balok;
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi lalu melakukan penangkapan terhadap para terdakwa karena para terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin penebangan kayu yang dilakukannya;
Bahwa cara Para Terdakwa menebang kayu adalah dengan cara menggunakan 2 (dua ) unit mesin Chain Saw lengkap dengan parang mesin, merek Oregon, warna oren dan juga ditempat kejadian terdapat 1 (satu) buah jerigen (30 liter) warna putih yang berisakan bensin campuran sekitar 7 (tujuh) liter yang diakui masing-masing mesin milik Terdakwa II dan Terdakwa III;
Bahwa Para terdakwa menebang kayu jenis pinus merkusii yang berada di Kampung Mangku Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah yang teramsuk kawasan hutan produksi;
Bahwa tujuan para Terdakwa menebang kayu adalah untuk bahan bangunan rumah Terdakwa I ;
Bahwa Terdakwa II dan Terdakwa III membantu karena ada hubungan keluarga;
Bahwa Jenis kayu yang ditebang oleh para terdakwa adalah 62 (enam puluh dua) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 1 x 8 x 4 meter, 30 (tiga puluh) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 2 x 8 x 4 meter dan 5 (lima) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 2 x 3 x 4 meter ;
Bahwa saat tertangkap, kayu sudah dalam bentuk terpotong berupa balok sehingga saksi tidak mengetahui berapa jumlah pohon yang ditebang;
Bahwa para terdakwa menebang kayu tersebut tidak ada izin dari Dinas Kehutanan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
Saksi ke-2 : HARUN SLAMAT PRAYOGI Bin AHMAD ABIDIN, memberikan keterangan dibawah sumpah di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dalam perkara kehutanan dan keterangan yang telah saksi berikan kepada Penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP.Polisi) adalah benar;
Bahwa saksi adalah anggota polisi Kepolisian Resor Bener Meriah dan sudah pernah mengikuti pelatihan berkaitan dengan tindak pidana kehutanan;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 April 2016, sekira pukul 17.00 Wib di kawasan hutan Kampung Mangku Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa tersebut bersama dengan bersama dengan saksi Syalimun Fajar yang juga merupakan Anggota Polri di Polres Bener Meriah;
Bahwa saksi dan rekan saksi saat melakukan patroli di kawasan hutan ada mendengar suara mesin lalu saksi dan rekan saksi menghampiri sumber suara dan mendapati Para Terdakwa sedang mengolah kayu yang sudah dipotong menjadi bentuk balok;
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi lalu melakukan penangkapan terhadap para terdakwa karena para terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin penebangan kayu yang dilakukannya;
Bahwa cara Para Terdakwa menebang kayu adalah dengan cara menggunakan 2 (dua ) unit mesin Chain Saw lengkap dengan parang mesin, merek Oregon, warna oren dan juga ditempat kejadian terdapat 1 (satu) buah jerigen (30 liter) warna putih yang berisakan bensin campuran sekitar 7 (tujuh) liter yang diakui masing-masing mesin milik Terdakwa II dan Terdakwa III;
Bahwa Para terdakwa menebang kayu jenis pinus merkusii yang berada di Kampung Mangku Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah yang termasuk kawasan hutan produksi;
Bahwa tujuan para Terdakwa menebang kayu adalah untuk bahan bangunan rumah Terdakwa I ;
Bahwa Terdakwa II dan Terdakwa III membantu karena ada hubungan keluarga;
Bahwa Jenis kayu yang ditebang oleh para terdakwa adalah 62 (enam puluh dua) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 1 x 8 x 4 meter, 30 (tiga puluh) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 2 x 8 x 4 meter dan 5 (lima) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 2 x 3 x 4 meter ;
Bahwa saat tertangkap, kayu sudah dalam bentuk terpotong berupa balok sehingga saksi tidak mengetahui berapa jumlah pohon yang ditebang;
Bahwa para terdakwa menebang kayu tersebut tidak ada izin dari Dinas Kehutanan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli sebagai berikut :
Saksi ahli :RIZWAN, S.Hut Bin M. JAFAR YAHYA, memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai keahliannya di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah bekerja di Kehutanan sejak tahun 2003 sampai sekarang dan sudah hampir lebih kurang 13 tahun;
Bahwa jabatan saksi di Dinas Kehutanan Propinsi Aceh sebagai Kasi Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam/PHKA di Unit Pelaksana Teknis Daerah/UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan/KPH Wilayah III Dinas Kehutanan Aceh ;
Bahwa saksi pernah mengikuti pelatihan /diklat antara lain :
- PRA ( Partisipasi Rural Apraisal ) penyuluhan kehutanan
- Invetarisasi Hutan
- Perencanaan Hutan
- Sim PHPL ( Pengelolaan Hutan Produksi Lestari )
- System Informasi Geografis ( SIG )
- PKBRI ( Pengukuran Kayu Bulat Rimba Indonesia)
- Diklat Kepemimpinan TK IV
- Perencanaan DAS
Bahwa kawasan Hutan di Aceh ada 3 yaitu : Kawahan Hutan Koservasi, Kawasan Hutan lindung dan Kawasan Hutan Produksi ;
Bahwa selain ketiga kawasan hutan yang ada di Aceh, ada juga kawasan lain yaitu APL/Areal Penggunaan Lain dan untuk APL sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 than 2007 tentang Moratorium Loging di Aceh atau disebut dengan Jeda Penebangan dan APL hanya untuk HPH/Hak Pengusaha Hutan tetapi APL tidak bisa untuk HTI/Hutan Tanaman Industri ;
Bahwa untuk APL/Areal Penggunaan Lain dapat yaitu IPK/Izin pemanfaatan kayu/Izin Usaha Pemanfaatan kayu dan izin tersebut bisa diberikan kepada Perorangan, Koperasi yang ijinnya dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan / KP2TSP ;
Bahwa dalam permintaan izin pengolahan kayu untuk jenis kayu rimba campuran/sembarang tidak ada biaya, dan baru dikenakan biaya/biaya konstribusi untuk daerah kalau permintaan izin untuk kayu berkelas;
Bahwa saat ditempat kejadian, kayu yang ditebang Para Terdakwa sudah diolah ditempat tersebut yaitu berupa : Kayu olahan jenis pinus mercusii ukuran 1 Inchi x 8 Inchi x 4 M jumlah 62 Keping dengan volume 1,24 M³ , Kayu olahan jenis pinus mercusii ukuran 2 Inchi x 8 Inchi x 4 M jumlah 38 Keping dengan volume 1,20 M³ ., Kayu olahan jenis pinus mercusii ukuran 2 Inchi x 2 Inchi x 5 M jumlah 38 Keping dengan volume 0,05 M³ . Dari hasil tersebut diperoleh hasil volume keseluruhan kayu tersebut yakni 2,49 M³ ;
Bahwa jika dihitung, harganya sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : 68 Menhut-II/2014 seingat saya harganya Rp. 115.000, (seratus lima belas ribu rupiah) perkubik, dan untuk PSDH/Provisi Sumber Daya Hutan langsung dibayarkan ke Kas Pemerintahan Daerah melalui Rekening yang sudah ditentukan untuk itu;
Bahwa saksi melihat kawasan hutan tempat Para Terdakwa menebang kayu;
Bahwa titik koordinat kawasan itu adalah :
a. Timur titik I : 96˚ 58’ 51,35’’E .
b. Utara titik I : 4˚ 42’ 32,505’’N
Timur titik II : 96˚ 58’ 53,84’’E
Utara titik II : 4˚ 42’30.546’’N
Dan dapat saksi simpulkan kawasan hutan tersebut adalah kawasan hutan produksi, dan sesuai dengan peta yang ada dalam lampiran berkas perkara tersebut;
Bahwa saksi mengukur peta kawasan dengan menggunakan GPS (Global Position Syistem) merk Garmyn Type Mark 60 CSx, dan pengukuran diambil dari lokasi penebangan dari sisa tunggal kayu yang ditebang ;
Bahwa Para Terdakwa melakukan penebangan kayu tanpa disertai ijin pemanfaatan kayu hutan;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didepan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Terdakwa I : M. KALAM Bin BAHTIAR;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dalam perkara pemalsuan dan keterangan yang telah terdakwa berikan kepada Penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP.Polisi) adalah benar;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 26 April 2016, sekira pukul 17.00 Wib di kawasan hutan Kampung Mangku Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah oleh saksi dari kepolisian Resor Bener Meriah;
Bahwa terdakwa ditangkap karena menebang kayu di hutan kawasan produksi tanpa ijin dari pihak berwenang;
Bahwa cara Terdakwa menebang kayu adalah dengan cara menggunakan 2 (dua ) unit mesin Chain Saw lengkap dengan parang mesin, merek Oregon, warna oren masing-masing milik Terdakwa II dan Terdakwa III dan juga menggunakan 1 (satu) buah jerigen (30 liter) warna putih yang berisikan bensin campuran sekitar 7 (tujuh) liter ;
Bahwa tujuan para Terdakwa menebang kayu adalah untuk bahan bangunan rumah Terdakwa I ;
Bahwa Terdakwa II dan Terdakwa III membantu karena ada hubungan keluarga;
Bahwa Jenis kayu yang ditebang oleh para terdakwa adalah 62 (enam puluh dua) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 1 x 8 x 4 meter, 30 (tiga puluh) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 2 x 8 x 4 meter dan 5 (lima) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 2 x 3 x 4 meter ;
Bahwa saat tertangkap, kayu sudah dalam bentuk terpotong berupa balok dan terdakwa lupa berapa jumlah pohon yang telah ditebang;
Bahwa para terdakwa menebang kayu tersebut tidak ada izin dari Dinas Kehutanan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;
Terdakwa II : WAGIMIN Bin SUKINO;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dalam perkara pemalsuan dan keterangan yang telah terdakwa berikan kepada Penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP.Polisi) adalah benar;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 26 April 2016, sekira pukul 17.00 Wib di kawasan hutan Kampung Mangku Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah oleh saksi dari kepolisian Resor Bener Meriah;
Bahwa terdakwa ditangkap karena menebang kayu di hutan kawasan produksi tanpa ijin dari pihak berwenang;
Bahwa cara Terdakwa menebang kayu adalah dengan cara menggunakan 2 (dua ) unit mesin Chain Saw lengkap dengan parang mesin, merek Oregon, warna oren masing-masing milik Terdakwa II dan Terdakwa III dan juga menggunakan 1 (satu) buah jerigen (30 liter) warna putih yang berisikan bensin campuran sekitar 7 (tujuh) liter ;
Bahwa tujuan para Terdakwa menebang kayu adalah untuk bahan bangunan rumah Terdakwa I ;
Bahwa Terdakwa II dan Terdakwa III membantu karena ada hubungan keluarga;
Bahwa Jenis kayu yang ditebang oleh para terdakwa adalah 62 (enam puluh dua) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 1 x 8 x 4 meter, 30 (tiga puluh) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 2 x 8 x 4 meter dan 5 (lima) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 2 x 3 x 4 meter ;
Bahwa saat tertangkap, kayu sudah dalam bentuk terpotong berupa balok dan terdakwa lupa berapa jumlah pohon yang telah ditebang;
Bahwa para terdakwa menebang kayu tersebut tidak ada izin dari Dinas Kehutanan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;
Terdakwa II : KATIMIN Bin DUKUT ;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dalam perkara pemalsuan dan keterangan yang telah terdakwa berikan kepada Penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAP.Polisi) adalah benar;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 26 April 2016, sekira pukul 17.00 Wib di kawasan hutan Kampung Mangku Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah oleh saksi dari kepolisian Resor Bener Meriah;
Bahwa terdakwa ditangkap karena menebang kayu di hutan kawasan produksi tanpa ijin dari pihak berwenang;
Bahwa cara Terdakwa menebang kayu adalah dengan cara menggunakan 2 (dua ) unit mesin Chain Saw lengkap dengan parang mesin, merek Oregon, warna oren masing-masing milik Terdakwa II dan Terdakwa III dan juga menggunakan 1 (satu) buah jerigen (30 liter) warna putih yang berisikan bensin campuran sekitar 7 (tujuh) liter ;
Bahwa tujuan para Terdakwa menebang kayu adalah untuk bahan bangunan rumah Terdakwa I ;
Bahwa Terdakwa II dan Terdakwa III membantu karena ada hubungan keluarga;
Bahwa Jenis kayu yang ditebang oleh para terdakwa adalah 62 (enam puluh dua) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 1 x 8 x 4 meter, 30 (tiga puluh) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 2 x 8 x 4 meter dan 5 (lima) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 2 x 3 x 4 meter ;
Bahwa saat tertangkap, kayu sudah dalam bentuk terpotong berupa balok dan terdakwa lupa berapa jumlah pohon yang telah ditebang;
Bahwa para terdakwa menebang kayu tersebut tidak ada izin dari Dinas Kehutanan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
2 (dua) unit mesin Chain Saw lengkap dengan parang mesin, merek Oregon, warna oren ;
1 (satu) buah jerigen (30 liter) warna putih yang berisakan bensin campuran sekitar 7 (tujuh) liter ;
30 (tiga puluh) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 2 x 8 x 4 meter ;
62 (enam puluh dua) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 1 x 8 x 4 meter ;
5 (lima) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 2 x 3 x 4 meter ;
yang telah disita menurut hukum dan dapat dipertimbangkan sebagai bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Para terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 26 April 2016, sekira pukul 17.00 Wib di kawasan hutan Kampung Mangku Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah oleh saksi dari kepolisian Resor Bener Meriah, karena menebang kayu di hutan kawasan produksi tanpa ijin dari pihak berwenang;
Bahwa cara Terdakwa menebang kayu adalah dengan cara menggunakan 2 (dua ) unit mesin Chain Saw lengkap dengan parang mesin, merek Oregon, warna oren masing-masing milik Terdakwa II dan Terdakwa III dan juga menggunakan 1 (satu) buah jerigen (30 liter) warna putih yang berisikan bensin campuran sekitar 7 (tujuh) liter ;
Bahwa tujuan para Terdakwa menebang kayu adalah untuk bahan bangunan rumah Terdakwa I ;
Bahwa Terdakwa II dan Terdakwa III membantu karena ada hubungan keluarga;
Bahwa Jenis kayu yang ditebang oleh para terdakwa adalah 62 (enam puluh dua) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 1 x 8 x 4 meter, 30 (tiga puluh) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 2 x 8 x 4 meter dan 5 (lima) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 2 x 3 x 4 meter ;
Bahwa saat tertangkap, kayu sudah dalam bentuk terpotong berupa balok ;
Bahwa para terdakwa menebang kayu dikawasan hutan produksi tersebut tidak ada izin dari Dinas Kehutanan;
Menimbang, bahwa apakah dengan demikian Terdakwa terbukti, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum, akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagaimana diuraikan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa menurut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa melakukan Tindak Pidana :
Primair : melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU Subsidair : melanggar Pasal 82 ayat (2) huruf c jo. Pasal 12 huruf c undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Untuk itu haruslah dibuktikan, apakah perbuatan Terdakwa, memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dilihat dari bentuknya, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun dalam bentuk Dakwaan Alternatif subsidaritas, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu dan apabila terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dikesampingkan, namun sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair dan selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Unsur ke-1 : setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah Pelaku sebagai Subjek Hukum, pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini dihadapkan ke depan persidangan terdakwa I. M. KALAM Bin BAHTIAR, terdakwa II. WAGIMAN Bin SUGINO, dan terdakwa III. KATIMIN Bin DUKUT, yang selama proses pemeriksaan di persidangan telah membenarkan identitasnya sesuai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya secara jelas dan rinci sehingga Majelis Hakim berpendapat terdakwa sehat jasmani dan rohani dan terdakwa adalah orang yang dituju dalam perkara ini. Dengan demikian unsur ini untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai subyek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi dan terbukti;
Unsur ke-2 : melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c ;
Menimbang, bahwa Pasal 12 huruf c berbunyi “melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah” yang bunyinya sama dengan unsure pasal ini oleh karenanya apabila unsur ini terbukti maka Pasal 12 huruf c juga dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan Para Terdakwa di persidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 26 April 2016, sekira pukul 17.00 Wib Para Terdakwa ditangkap di kawasan hutan Kampung Mangku Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah oleh saksi dari kepolisian Resor Bener Meriah yaitu saksi Syalimun Fajar dan saksi Harun Slamat Prayogi karena menebang kayu di hutan yang termasuk kawasan hutan produksi ;
Menimbang, bahwa pada saat saksi Syalimun Fajar dan saksi Harun Slamat Prayogi sedang melakukan patroli dikawasan hutan, kedua saksi mendengar ada suara mesin chain saw sehingga kedua saksi menghampiri sumber suara dan menemukan Para Terdakwa sedang memotong kayu menjadi balok dari beberapa pohon dikawasan hutan produksi tersebut. Bahwa Para Terdakwa menebang kayu dengan menggunakan 2 (dua ) unit mesin Chain Saw lengkap dengan parang mesin, merek Oregon, warna oren masing-masing milik Terdakwa II dan Terdakwa III dan juga menggunakan 1 (satu) buah jerigen (30 liter) warna putih yang berisikan bensin campuran sekitar 7 (tujuh) liter yang bertujuan untuk bahan bangunan rumah Terdakwa I. Bahwa Terdakwa II dan Terdakwa III bersedia membantu Terdakwa I karena ada hubungan keluarga dengan Terdakwa I yaitu ipar. Perbuatan mana Para Terdakwa lakukan tanpa meminta ijin sebelumnya dari pihak yang berwenang yaitu kepada dinas kehutanan sehingga perbuatan Para Terdakwa dilakukan secara tidak sah;
Menimbang, bahwa Jenis kayu yang ditebang oleh para terdakwa adalah 62 (enam puluh dua) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 1 x 8 x 4 meter, 30 (tiga puluh) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 2 x 8 x 4 meter dan 5 (lima) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 2 x 3 x 4 meter dan saat tertangkap, kayu sudah dalam bentuk terpotong berupa balok ;
Menimbang, bahwa titik koordinat kawasan itu adalah :
a. Timur titik I : 96˚ 58’ 51,35’’E .
b. Utara titik I : 4˚ 42’ 32,505’’N
Timur titik II : 96˚ 58’ 53,84’’E
Utara titik II : 4˚ 42’30.546’’N
Dan termasuk kawasan hutan produksi, titik mana diukur dengan menggunakan GPS (Global Position Syistem) merk Garmyn Type Mark 60 CSx, dan pengukuran diambil dari lokasi penebangan dari sisa tunggal kayu yang ditebang. Kemudian jika dihitung, harganya sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : 68 Menhut-II/2014 seingat saya harganya Rp. 115.000, (seratus lima belas ribu rupiah) perkubik, dan untuk PSDH/Provisi Sumber Daya Hutan langsung dibayarkan ke Kas Pemerintahan Daerah melalui Rekening yang sudah ditentukan untuk itu. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Unsur ke-3 : yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan Para Terdakwa di persidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 26 April 2016, sekira pukul 17.00 Wib Para Terdakwa ditangkap di kawasan hutan Kampung Mangku Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah oleh saksi dari kepolisian Resor Bener Meriah yaitu saksi Syalimun Fajar dan saksi Harun Slamat Prayogi karena menebang kayu di hutan yang termasuk kawasan hutan produksi tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa pada saat saksi Syalimun Fajar dan saksi Harun Slamat Prayogi sedang melakukan patroli dikawasan hutan, kedua saksi mendengar ada suara mesin chain saw sehingga kedua saksi menghampiri sumber suara dan menemukan Para Terdakwa sedang memotong kayu menjadi balok dari beberapa pohon dikawasan hutan produksi tersebut. Bahwa Para Terdakwa menebang kayu dengan menggunakan 2 (dua ) unit mesin Chain Saw lengkap dengan parang mesin, merek Oregon, warna oren masing-masing milik Terdakwa II dan Terdakwa III dan juga menggunakan 1 (satu) buah jerigen (30 liter) warna putih yang berisikan bensin campuran sekitar 7 (tujuh) liter yang bertujuan untuk bahan bangunan rumah Terdakwa I. Bahwa Terdakwa II dan Terdakwa III bersedia membantu Terdakwa I karena ada hubungan keluarga dengan Terdakwa I yaitu ipar.
Menimbang, bahwa Terdakwa I adalah penduduk disekitar kawasan hutan produksi tempat kejadian perkara, sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III merupakan penduduk Kabupaten Aceh Tamiang yang sengaja datang ke Kabupaten Bener Meriah atas permintaan Terdakwa I untuk membantu menebang kayu untuk bahan bangunan rumah Terdakwa I karena Terdakwa II dan Terdakwa III memiliki mesin chain saw. Sehingga atas perintah Terdakwa I maka Terdakwa II dan Terdakwa III bersama-sama mewujudkan perbuatan penebangan kayu dikawasan hutan produksi yang dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas, perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur Pasal dalam dakwaan primair penuntut umum, oleh karenanya Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri atau perbuatan Para Terdakwa yang dapat menghapus kesalahannya sehingga berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2000, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dan sepadan dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dan Pasal 33 KUHP akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa masih dalam lingkup pasal 21 KUHAP, serta Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Para Terdakwa dari tahanan, maka Para Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:
2 (dua) unit mesin Chain Saw lengkap dengan parang mesin, merek Oregon, warna oren ;
Oleh karena barang bukti ini dipakai untuk melakukan kejahatan kehutanan, maka wajiblah dirampas untuk Negara, sedangkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah jerigen (30 liter) warna putih yang berisakan bensin campuran sekitar 7 (tujuh) liter, dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
30 (tiga puluh) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 2 x 8 x 4 meter ;
62 (enam puluh dua) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 1 x 8 x 4 meter ;
5 (lima) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 2 x 3 x 4 meter ;
Oleh karena barang bukti ini adalah hasil kejahatan kehutanan, maka wajiblah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang terdapat didalam maupun diluar diri Terdakwa sebagaimana Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan dapat mendukung perusakan hutan;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Para Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Para Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar persidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan sebagai pembalasan an sich atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa diajtuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu kejadian yang tercatat dalam berita acara sidang, keseluruhannya dianggap termuat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 82 ayat (1) huruf c UURI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. M. KALAM Bin BAHTIAR, Terdakwa II. WAGIMAN Bin SUGINO, dan Terdakwa III. KATIMIN Bin DUKUT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta MelakukanPenebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.”
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan1 (satu) bulan.
Menjatuhkan Pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan.
Menghukum Para Terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) unit mesin Chain Saw lengkap dengan parang mesin, merek Oregon, warna oren ;
30 (tiga puluh) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 2 x 8 x 4 meter ;
62 (enam puluh dua) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 1 x 8 x 4 meter ;
5 (lima) keping kayu olahan jenis pinus mercusii dengan ukuran 2 x 3 x 4 meter ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah jerigen (30 liter) warna putih yang berisakan bensin campuran sekitar 7 (tujuh) liter ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong pada hari SELASA tanggal 14 JUNI 2016 oleh kami DR. NURNANINGSIH AMRIANI, SH.MH., selaku Hakim Ketua Majelis, dengan YUSRIZAL, SH., dan MORATUA HASAYANGAN R,SH., masing-masing selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari KAMIS tanggal 16 Juni 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh M. ILYAS, SH, Panitera pada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan dihadiri oleh ISMAIL SYAM, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong dan Para Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA I, KETUA MAJELIS,
(YUSRIZAL, SH) (DR. NURNANINGSIH AMRIANI, SH.MH.)
HAKIM ANGGOTA II,
(MORATUA HASAYANGAN R, SH.)
PANITERA
(M. ILYAS, SH.)