406/Pid.Sus/2015/PN Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 406/Pid.Sus/2015/PN Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sunarto Alias Sunar
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sunarto Alias Sunar, dengan identitas tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Sunarto Alias Sunar, dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalani kecuali jika kemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Grand Max Warna Hitam BK 9850 VN No. Mesin : DH50121, No. rangka MHKP3BA1JBK022433 dan 1 (satu) Lembar STNK Mobil Daihatsu Grand Max BK 9850 VN An. Tugianto dikembalikan kepada Tugianto; - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra 125 X Warna Hitam Merah BK 5326 LD, dikembalikan kepada keluarga korban Sihar Siagian; - 1 (satu) Lembar SIM A An. Sunarto, dikembalikan kepada Terdakwa; 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 406/Pid.Sus/2015/PN Kis
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara–perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama Lengkap | : | Sunarto Alias Sunar; | |
| 2. | Tempat Lahir | : | Tanah Itam Ilir/Purwodadi; | |
| 3. | Umur/Tanggal Lahir | : | 33 Tahun / 5 Pebruari 1982; | |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki-laki; | |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Dusun IV Desa Tanah Itam Ilir Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara; | |
| 7. | Agama | : | Islam; | |
| 8. | Pekerjaan | : | Supir; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara :
Penyidik : tidak melakukan penahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juli 2015 s/d 27 Juli 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 13 Juli 2015 s/d 11 Agustus 2015;
Pengalihan Tahanan Kota sejak tanggal 14 Juli 2015 s/d 12 Agustus 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 13 Agustus 2015 s/d 11 Oktober 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 406/Pid.B/2015/PN Kis tanggal 13 Juli 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 406/Pid.B/2015/PN Kis tanggal 13 Juli 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Sunarto Als Sunar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "telah mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia" sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sunarto Als Sunar dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi seluruhnya dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Grand Max Warna Hitam BK 9850 VN No. Mesin : DH50121, No. rangka MHKP3BA1JBK022433, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra 125 X Warna Hitam Merah BK 5326 LD, 1 (satu) Lembar STNK Mobil Daihatsu Grand Max BK 9850 VN An. Tugianto, 1 (satu) Lembar SIM A An. Sunarto, masing-masing agar dikembalikan kepada saksi YELMI MILDANI SIHOMBING;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwan berdasarkan surat dakwaan, sebagai berikut :
Primair
Bahwa ia Terdakwa Sunarto Als Sunar, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Jalinsum Medan - Rantau Prapat tepatnya di KM 110-111 di Simpang Benteng / Titi Bah Bolon Dusun VII Desa Simpang Gambus Kec. Lima puluh Kab. Batu Bara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mengamati situasi didepan, disamping dan dibelakang, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Januari 2015 sekira pukul 17.00 Wib di Jalinsum Medan - Rantau Prapat tepatnya di KM 110-111 di Simpang Benteng / Titi Bah Bolon Dusun VII Desa Simpang Gambus Kec. Lima puluh Kab. Batu Bara Terdakwa dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BK 9850 VN datang dari arah Desa Tanah Itam Ilir Kec. Lima Puluh Batu Bara, setibanya di simpang benteng / titi bah bolon mobar yang dikemudikan Terdakwa akan menyeberang jalan ke arah kanan menuju Indrapura, namun pada saat menyeberang jalan tersebut Terdakwa tidak mengamati situasi didepan, disamping dan dibelakang sehingga tidak memberhatikan datangnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 X warna hitam merah BK 5326 LD yang dikendarai oleh korban Sihar Siagian berboncengan dengan saksi Erwin Pakpahan dari arah Indrapura / Medan sehingga 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 X warna hitam merah BK 5326 LD yang dikendarai oleh korban Sihar Siagian berboncengan dengan saksi Erwin Pakpahan menabrak samping kanan bagian belakang mobar yang dikemudikan oleh Terdakwa dan akibatnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban Sihar Siagian terjatuh ditengah jalan dan saksi Erwin Pakpahan terlempar ke beram jalan sebelah kiri arah Medan menuju Rantau Prapat;
Akibat kecelakaan tersebut 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BK 9850 VN yang dikemudikan Terdakwa rusak peot pada bagian samping kanan belakang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 X warna hitam merah BK 5326 LD yang dikendarai oleh korban Sihar Siagian sayap depan pecah sedangkan korban Sihar Siagian mengalami luka lebam pada sudut mata luar bagian sebelah kiri, luka robek pada dagu sebelah kanan dengan panjang + 3 CM, luka lebam pada pipi sebelah kanan, diduga mengalami perdarahan dikepala sehingga mengalami koma dan setelah dirawat selama 9 (sembilan) hari korban Sihar Siagian meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 09/RSUIPI/II/2015 tanggal 27 Februari 2015 dari RSU Imelda Pekerja Indonesia Medan pemeriksaan tanggal 23 Februari 2015, sedangkan saksi Erwin Pakpahan mengalami luka lecet pada dengkul tangan sebelah kiri, pergelangan tangan kanan terkilir dan luka lecet pada lutut sebelah kanan Visum Et Revertum Nomor : 04/02/VER/2015 tanggal 25 Februari 2015 pemeriksaan tanggal 21 Februari 2015 oleh dr. Noven Bersoni Manurung, dokter pada Klinik Oloan Indrapura;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Subsidiair
Bahwa ia Terdakwa Sunarto Als Sunar, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat di Jalinsum Medan - Rantau Prapat tepatnya di KM 110-111 di Simpang Benteng / Titi Bah Bolon Dusun VII Desa Simpang Gambus Kec. Lima puluh Kab. Batu Bara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Januari 2015 sekira pukul 17.00 Wib di Jalinsum Medan - Rantau Prapat tepatnya di KM 110-111 di Simpang Benteng / Titi Bah Bolon Dusun VII Desa Simpang Gambus Kec. Lima puluh Kab. Batu Bara Terdakwa dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BK 9850 VN datang dari arah Desa Tanah Itam Ilir Kec. Lima Puluh Batu Bara, setibanya di simpang benteng / titi bah bolon mobar yang dikemudikan Terdakwa akan menyeberang jalan ke arah kanan menuju Indrapura, namun pada saat menyeberang jalan tersebut Terdakwa tidak mengamati situasi didepan, disamping dan dibelakang sehingga tidak memberhatikan datangnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 X warna hitam merah BK 5326 LD yang dikendarai oleh korban Sihar Siagian berboncengan dengan saksi Erwin Pakpahan dari arah Indrapura / Medan sehingga 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 X warna hitam merah BK 5326 LD yang dikendarai oleh korban Sihar Siagian berboncengan dengan saksi Erwin Pakpahan menabrak samping kanan bagian belakang mobar yang dikemudikan oleh Terdakwa dan akibatnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban Sihar Siagian terjatuh ditengah jalan dan saksi Erwin Pakpahan terlempar ke beram jalan sebelah kiri arah Medan menuju Rantau Prapat;
Akibat kecelakaan tersebut 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BK 9850 VN yang dikemudikan Terdakwa rusak peot pada bagian samping kanan belakang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 X warna hitam merah BK 5326 LD yang dikendarai oleh korban Sihar Siagian sayap depan pecah sedangkan korban Sihar Siagian mengalami luka lebam pada sudut mata luar bagian sebelah kiri, luka robek pada dagu sebelah kanan dengan panjang + 3 CM, luka lebam pada pipi sebelah kanan, diduga mengalami perdarahan dikepala sehingga mengalami koma dan setelah dirawat selama 9 (sembilan) hari korban Sihar Siagian meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 09/RSUIPI/II/2015 tanggal 27 Februari 2015 dari RSU Imelda Pekerja Indonesia Medan pemeriksaan tanggal 23 Februari 2015, sedangkan saksi Erwin Pakpahan mengalami luka lecet pada dengkul tangan sebelah kiri, pergelangan tangan kanan terkilir dan luka lecet pada lutut sebelah kanan Visum Et Revertum Nomor : 04/02/VER/2015 tanggal 25 Februari 2015 pemeriksaan tanggal 21 Februari 2015 oleh dr. Noven Bersoni Manurung, dokter pada Klinik Oloan Indrapura;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Erwin Pakpahan, berjanji sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik adalah benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di Jalinsum Medan - Rantau Prapat tepatnya di KM 110-111 di Simpang Benteng / Titi Bah Bolon Dusun VII Desa Simpang Gambus Kec. Lima puluh Kab. Batu Bara, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BK 9850 VN yang dikemudikan Terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 X warna hitam merah BK 5326 LD yang dikendarai oleh korban Sihar Siagian berboncengan dengan saksi;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena mobil yang dikendarai Terdakwa datang dari arah Desa Tanah Itam Ilir Kec. Lima Puluh Batu Bara, dan setibanya di simpang benteng / titi bah bolon mobil tersebut menyeberang jalan ke arah kanan menuju Indrapura secara tiba-tiba sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh korban Sihar Siagian yang berboncengan dengan saksi yang datang dari arah Indrapura/Medan menabrak samping kanan bagian belakang mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa akibat tabrakan tersebut membuat korban Sihar Siagian terjatuh ditengah jalan dan saksi terlempar ke beram jalan sebelah kiri arah Medan menuju Rantau Prapat;
Bahwa korban Sihar Siagian mengalami luka lebam pada sudut mata luar sebelah kiri, luka robek pada dagu sebelah kanan, luka lebam pada pipi sebelah kanan sedangkan saksi mengalami luka lecet pada sendi siku kiri dan pergelangan tangan kanan serta patah tulang tangan kanan;
Bahwa korban Sihar Siagian meninggal dunia setelah 9 (sembilan) hari mengalami koma dirawat Rumah Sakit Imelda Medan;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi dan keluarga korban telah melakukan perdamaian;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan membenarkan keterangan saksi;
2. Hendro Parlindungan Siagian, berjanji sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik adalah benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di Jalinsum Medan - Rantau Prapat tepatnya di KM 110-111 di Simpang Benteng / Titi Bah Bolon Dusun VII Desa Simpang Gambus Kec. Lima puluh Kab. Batu Bara, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BK 9850 VN yang dikemudikan Terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 X warna hitam merah BK 5326 LD yang dikendarai oleh korban Sihar Siagian berboncengan dengan saksi Erwin Pakpahan;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut;
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban Sihar Siagian mengalami luka lebam pada sudut mata luar sebelah kiri, luka robek pada dagu sebelah kanan, luka lebam pada pipi sebelah kanan;
Bahwa korban Sihar Siagian meninggal dunia setelah 9 (sembilan) hari mengalami koma dan terakhir dirawat di Rumah Sakit Imelda Medan;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi dan keluarga korban telah melakukan perdamaian;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa keterangan Terdakwa yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik adalah benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di Jalinsum Medan - Rantau Prapat tepatnya di KM 110-111 di Simpang Benteng / Titi Bah Bolon Dusun VII Desa Simpang Gambus Kec. Lima puluh Kab. Batu Bara, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BK 9850 VN yang dikemudikan Terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 X warna hitam merah BK 5326 LD yang dikendarai oleh korban Sihar Siagian berboncengan dengan saksi Erwin Pakpahan;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena mobil yang dikendarai Terdakwa datang dari arah Desa Tanah Itam Ilir Kec. Lima Puluh Batu Bara, dan setibanya di simpang benteng / titi bah bolon mobil tersebut menyeberang jalan ke arah kanan menuju Indrapura namun Terdakwa tidak memperhatikan kalau datang sepeda motor yang dikendarai oleh korban Sihar Siagian yang berboncengan dengan saksi yang datang dari arah Indrapura/Medan sehingga sepeda motor tersebut menabrak samping kanan bagian belakang mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa akibat tabrakan tersebut membuat korban Sihar Siagian terjatuh ditengah jalan dan saksi Erwin Pakpahan terlempar ke beram jalan sebelah kiri arah Medan menuju Rantau Prapat;
Bahwa korban Sihar Siagian meninggal dunia;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi dan keluarga korban telah melakukan perdamaian;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak ada mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah di perlihatkan bukti-bukti surat yaitu berupa hasil Visum Et REpertum antara lain:
Visum Et Revertum Nomor : 09/RSUIPI/II/2015 tanggal 27 Februari 2015 dari RSU Imelda Pekerja Indonesia Medan pada pemeriksaan tanggal 23 Februari 2015, terhadap korban Sihar Siagian pada pemeriksaan dijumpai bengkak pada Kepala ukuran 10 x 5 cm, kesimpulan bengkak ini akibat suatu ruda paksa tumpul;
Visum Et Revertum Nomor : 04/02/VER/2015 tanggal 25 Februari 2015 pemeriksaan tanggal 21 Februari 2015 oleh dr. Noven Bersoni Manurung, dokter pada Klinik Oloan Indrapura, hasil pemeriksaan terhadap Erwin Pakpahan mengalami luka lecet sendi siku kiri, luka lecet pergelangan tangan kanan dan patah tulang kanan, dislokasi lengan kanan dari sendi bahu, dengan kesimpulan luka-luka dan patah dan dislokasi tersebut diatas dapat diakibatkan trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diteliti dan membaca Surat Pernyataan Perdamaian tanggal 11 Pebruari 2015 antara Tukiono mewakili Terdakwa dengan Sahabt Parulian Siagian mewakili keluarga korban Sihar Siagian dan Polman Pakpahan mewakili saksi Erwin Pakpahan yang saksikan oleh beberapa saksi dan diketahui oleh Kepala Desa Tanah Itam Ilir dan Kepala Desa Pematang Panjang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa
1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Grand Max Warna Hitam BK 9850 VN No. Mesin : DH50121, No. rangka MHKP3BA1JBK022433;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra 125 X Warna Hitam Merah BK 5326 LD;
1 (satu) Lembar STNK Mobil Daihatsu Grand Max BK 9850 VN An. Tugianto;
1 (satu) Lembar SIM A An. Sunarto;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat isi putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan di pertimbangkan dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di Jalinsum Medan - Rantau Prapat tepatnya di KM 110-111 di Simpang Benteng / Titi Bah Bolon Dusun VII Desa Simpang Gambus Kec. Lima puluh Kab. Batu Bara, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BK 9850 VN yang dikemudikan Terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 X warna hitam merah BK 5326 LD yang dikendarai oleh korban Sihar Siagian yang berboncengan dengan saksi Erwin Pakpahan;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena mobil yang dikendarai Terdakwa datang dari arah Desa Tanah Itam Ilir Kec. Lima Puluh Batu Bara, dan setibanya di simpang benteng / titi bah bolon mobil tersebut menyeberang jalan ke arah kanan menuju Indrapura secara tiba-tiba sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh korban Sihar Siagian yang berboncengan dengan saksi Erwin Pakpahan yang datang dari arah Indrapura/Medan menabrak samping kanan bagian belakang mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa akibat tabrakan tersebut membuat korban Sihar Siagian terjatuh ditengah jalan dan saksi Erwin Pakpahan terlempar ke beram jalan sebelah kiri arah Medan menuju Rantau Prapat;
Bahwa korban Sihar Siagian mengalami luka lebam pada sudut mata luar sebelah kiri, luka robek pada dagu sebelah kanan, luka lebam pada pipi sebelah kanan sedangkan saksi Erwin pakpahan mengalami luka lecet pada sendi siku kiri, luka lecet pergelangan tangan kanan, patah tulang tangan kanan dan dislokasi lengan kanan dari sendi bahu;
Bahwa korban Sihar Siagian meninggal dunia setelah 9 (sembilan) hari mengalami koma dan terakhir dirawat Rumah Sakit Imelda Medan;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi Erwin Pakpahan dan keluarga korban telah melakukan perdamaian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bukanlah merupakan ketentuan pidana melainkan hanya sebagai pernyataan tentang suatu pelanggaran sehingga setelah Majelis Hakim meneliti dan membaca Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka terhadap pelanggaran Pasal 112 (1) dikenakan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 294 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan;
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang sebagai Subjek Hukum yang dapat melakukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa Sunarto Alias Sunar dengan identitas lengkap sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dan dibenarkan oleh Terdakwa serta saksi-saksi mengenalnya beridentitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa tentang apakah Terdakwa terbukti memenuhi unsur pokok tindak pidana sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan serta apakah Terdakwa mempunyai alasan pembenar atau pemaaf akan dipertimbangkan dalam pertimbangan selanjutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu bagian unsur terpenuhi maka dinyatakan unsur ini telah terpenuhi secara keseluruhannya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas bahwa telah ternyata pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di Jalinsum Medan - Rantau Prapat tepatnya di KM 110-111 di Simpang Benteng / Titi Bah Bolon Dusun VII Desa Simpang Gambus Kec. Lima puluh Kab. Batu Bara, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BK 9850 VN yang dikemudikan Terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 X warna hitam merah BK 5326 LD yang dikendarai oleh korban Sihar Siagian yang berboncengan dengan saksi Erwin Pakpahan dan kecelakaan tersebut terjadi karena mobil yang dikendarai Terdakwa datang dari arah Desa Tanah Itam Ilir Kec. Lima Puluh Batu Bara, dan setibanya di simpang benteng / titi bah bolon mobil tersebut menyeberang jalan ke arah kanan menuju Indrapura secara tiba-tiba sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh korban Sihar Siagian yang berboncengan dengan saksi Erwin Pakpahan yang datang dari arah Indrapura/Medan menabrak samping kanan bagian belakang mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa uraian-uraian tersebut diatas, tidak ada alat bukti yang dapat menyatakan ketika Terdakwa mengemudikan mobilnya dan akan berbelok ada atau tidak memberikan atau tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah maupun isyarat tangan, sehingga dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primer tidak terpenuhi menurut hukum, maka terhadap Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primer tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan meninggal dunia;
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan sebagaimana tersebut diatas, maka terhadap pertimbangan tersebut diambil alih dan menjadi pertimbangan dalam unsur ini, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa pengertian “kelalaian” atau “kealpaan” menitik beratkan pada perbuatan yang menimbulkan suatu akibat tertentu dikarenakan pelaku (Terdakwa) tidak berbuat secara hati-hati menurut yang semestinya;
Menimbang, bahwa di dalam Buku Azas-azas Hukum Pidana halaman 201 sampai dengan 204 yang di tulis oleh Prof. Moeljatno, SH yang menyebutkan bahwa kelalaian atau kealpaan dapat dilihat pengertiannya pada teori atau ilmu pengetahuan yaitu dari Van Hammel yang mengatakan bahwa kelalaian atau kealpaan itu mengandung dua syarat yaitu :
Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum, yang terdiri dari 2 kemungkinan yakni :
Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya, padahal pandangan itu ternyata kemudian tidak benar (kelapaan yang disadari / bewuste culpa);
Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarang mungkin timbul karena perbuatannya (kealpaan yang tidak disadari / onbewuste culpa);
Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum;
Maksudnya adalah tidak mengadakan penelitian, kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegahan yang ternyata dalam keadaan-keadaan tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa sifat penghati-hati adalah syarat mutlak suatu unsur kelalaian atau kealpaan karena apabila dalam diri Terdakwa sudah ada sifat penghati-hati maka otomatis juga akan ada sifat penduga-duga;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas bahwa telah ternyata pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di Jalinsum Medan - Rantau Prapat tepatnya di KM 110-111 di Simpang Benteng / Titi Bah Bolon Dusun VII Desa Simpang Gambus Kec. Lima puluh Kab. Batu Bara, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BK 9850 VN yang dikemudikan Terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 X warna hitam merah BK 5326 LD yang dikendarai oleh korban Sihar Siagian yang berboncengan dengan saksi Erwin Pakpahan dan kecelakaan tersebut terjadi karena mobil yang dikendarai Terdakwa datang dari arah Desa Tanah Itam Ilir Kec. Lima Puluh Batu Bara, dan setibanya di simpang benteng / titi bah bolon mobil tersebut menyeberang jalan ke arah kanan menuju Indrapura secara tiba-tiba sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh korban Sihar Siagian yang berboncengan dengan saksi Erwin Pakpahan yang datang dari arah Indrapura/Medan menabrak samping kanan bagian belakang mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa akibat tabrakan tersebut membuat korban Sihar Siagian terjatuh ditengah jalan dan mengalami luka lebam pada sudut mata luar sebelah kiri, luka robek pada dagu sebelah kanan, luka lebam pada pipi sebelah kanan serta pendarahan kepada Kepala yang mengakibatkan korban Sihar Siagian mengalami koma selama 9 (sembilan) hari dan akhirnya meninggal dunia sedangkan saksi Erwin Pakpahan terlempar ke beram jalan sebelah kiri arah Medan menuju Rantau Prapat dan mengalami luka lecet pada sendi siku kiri, luka lecet pergelangan tangan kanan, patah tulang tangan kanan dan dislokasi lengan kanan dari sendi bahu, sebagaimana yang tertuang di dalam hasil Visum et Repertum;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, adanya ketidak hati-hatian Terdakwa dalam mengemudikan mobil, hal ini dapat dilihat ketika Terdakwa akan berbelok ke sebelah kanan, Terdakwa tidak ada memperhatikan kondisi disekitarnya baik di depan, belakang maupun samping kanan dan samping kiri sehingga akibat dari kelalalian Terdakwa tersebut terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban Sihar Siagian meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang dalam hal ini Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan Terdakwa dalam pembelaannya memohon kepada Majelis Hakim agar dapat meringankan hukumannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, dan Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan saksi Erwin Pakpahan dan keluarga korban dan di persidangan juga baik Saksi Erwin Pakpahan maupun saksi Hendro Parlindungan Siagian yang mewakili korban Sihar Siagian, telah memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa, sehingga dengan demikian Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa dengan didasarkan kepada asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan dan oleh karena perbuatan yang dilakukan Terdakwa bukanlah suatu kejahatan yang sifatnya sangat berat maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap, prilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Grand Max Warna Hitam BK 9850 VN No. Mesin : DH50121, No. rangka MHKP3BA1JBK022433 dan 1 (satu) Lembar STNK Mobil Daihatsu Grand Max BK 9850 VN An. Tugianto, oleh karena merupakan milik Tugianto maka dikembalikan kepada Tugianto, sedangkan terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra 125 X Warna Hitam Merah BK 5326 LD, oleh karena merupakan milik korban Sihar Siagian maka dikembalikan kepada keluarga Sihar Siagian dan terhadap 1 (satu) Lembar SIM A An. Sunarto, oleh karena merupakan milik Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Sihar Siagian meninggal dunia serta saksi Erwin Pakpahan mengalami luka;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sunarto Alias Sunar, dengan identitas tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa Sunarto Alias Sunar, dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan subsider;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalani kecuali jika kemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Grand Max Warna Hitam BK 9850 VN No. Mesin : DH50121, No. rangka MHKP3BA1JBK022433 dan 1 (satu) Lembar STNK Mobil Daihatsu Grand Max BK 9850 VN An. Tugianto dikembalikan kepada Tugianto;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra 125 X Warna Hitam Merah BK 5326 LD, dikembalikan kepada keluarga korban Sihar Siagian;
1 (satu) Lembar SIM A An. Sunarto, dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 oleh kami Oloan Silalahi, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, Jasael, SH., MH., dan Rachmansyah, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rosmeri Pasaribu, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, serta dihadiri oleh Ahbym Faizan, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Jasael, SH., MH. Oloan Silalahi, SH.,MH.
Rachmansyah, SH.
Panitera Pengganti
Rosmeri Pasaribu