974/Pdt.G/2018/PN Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 974/Pdt.G/2018/PN Sby
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Plaintiff (4)
MENGADILI : Dalam Provisi; Menolak Provisi Penggugat; Dalam Konpensi; Dalam Eksepsi; Menyatakan Eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VI dan Turut Tergugat tidak dapat di terima; Dalam Pokok Perkara; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Tanah Obyek Sengketa, yakni sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, sebagaimana dimaksud dalam SURAT KETETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH, Desa/Kampung / Marga dsb : Lontar No.13, Ketjamatan : Karangpilang, Daswati II (Kabupaten/Kotapraja) : Surabaya, Nama wadjib bajar : LASIKAN, No.367, Alamat : Dk. Sambikerep, Nomor blok dan huruf bagian blok : 115, Kelas desa : II, Djenis Tanah (pekarangan, sawah, kebun tegalan, ladang d.l.l : darat, Luas Tanah : 0,202 Ha (Bukti P-N0.5) dengan batas – batas yakni : Sebelah Utara : Tanah Hak Bpk. SUPARNO; Sebelah Timur : Jalan Raya. Sebelah Selatan : Tanah Citraland. Sebelah Barat : Tanah Hak Bpk. NARIMIN SAID /NAR SAID. Menyatakan para PENGGUGAT (Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV) adalah satu – satunya Ahli Waris dari Alm. LASIKAN dan Almarhumah. SATRI; Menyatakan bahwa satu-satunya surat yang sah dan berkekuatan hukum sebagai alas hak atas Tanah Obyek Sengketa adalah SURAT KETETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH, Desa / Kampung / Marga dsb : Lontar No.13, Ketjamatan : Karangpilang, Daswati II (Kabupaten / Kotapraja) : Surabaya, Nama wadjib bajar : LASIKAN, No.367, Alamat : Dk. Sambikerep, Nomor blok dan huruf bagian blok : 115, Kelas desa : II, Djenis Tanah : darat, Luas Tanah : 0,202 Ha (Bukti P-No.5) yang berada dan dimiliki pada para PENGGUGAT; Menyatakan bahwa Tanah Obyek Sengketa, yakni sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, dengan batas – batas yakni : Sebelah Utara : Tanah Hak Bpk. SUPARNO; Sebelah Timur : Jalan Raya. Sebelah Selatan : Tanah Citraland. Sebelah Barat : Tanah Hak Bpk. NARIMIN SAID /NAR SAID. adalah sebidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam SURAT KETETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH, Desa/Kampung / Marga dsb : Lontar No.13, Ketjamatan : Karangpilang, Daswati II (Kabupaten/Kotapraja) : Surabaya, Nama wadjib bajar : LASIKAN, No.367, Alamat : Dk. Sambikerep,Nomor blok dan huruf bagian blok : 115, Kelas desa : II, Djenis Tanah : darat, Luas Tanah : 0,202 Ha. (Bukti P-No.5); Menyatakan bahwa Tanah Obyek Sengketa yakni sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, sebagaimana dimaksud dalam SURAT KETETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH, Desa/Kampung / Marga dsb : Lontar No.13, Ketjamatan : Karangpilang, Daswati II (Kabupaten/Kotapraja) : Surabaya, Nama wadjib bajar : LASIKAN, No.367, Alamat : Dk. Sambikerep, Nomor blok dan huruf bagian blok : 115, Kelas desa : II, Djenis Tanah : darat, Luas Tanah : 0,202 Ha. ( Bukti P-No.5) dengan batas – batas yakni : Sebelah Utara : Tanah Hak Bpk. SUPARNO; Sebelah Timur : Jalan Raya. Sebelah Selatan : Tanah Citraland. Sebelah Barat : Tanah Hak Bpk. NARIMIN SAID /NAR SAID. adalah Tanah Peninggalan Alm. LASIKAN; Menyatakan bahwa para PENGGUGAT adalah satu-satunya pemilik sah atas Tanah Obyek Sengketa, yakni sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, sebagaimana dimaksud dalam SURAT KETETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH, Desa/Kampung / Marga dsb : Lontar No.13, Ketjamatan : Karangpilang, Daswati II (Kabupaten/Kotapraja) : Surabaya, Nama wadjib bajar : LASIKAN, No.367, Alamat : Dk. Sambikerep, Nomor blok dan huruf bagian blok : 115, Kelas desa : II, Djenis Tanah : darat, Luas Tanah : 0,202 Ha. ( Bukti P-No.5) dengan batas – batas yakni : Sebelah Utara : Tanah Hak Bpk. SUPARNO; Sebelah Timur : Jalan Raya. Sebelah Selatan : Tanah Citraland. Sebelah Barat : Tanah Hak Bpk. NARIMIN SAID /NAR SAID. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan jual beli antara TERGUGAT I ataupun TERGUGAT II dengan Bpk. NARIMIN SAID atau disebut juga NAR SAID atau disebut juga SAID (Bpk. NARIMIN SAID / NAR SAID) atas Tanah Obyek Sengketa, yakni sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, sebagaimana dimaksud dalam SURAT KETETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH, Desa/Kampung / Marga dsb : Lontar No.13, Ketjamatan : Karangpilang, Daswati II (Kabupaten/Kotapraja) : Surabaya, Nama wadjib bajar : LASIKAN, No.367, Alamat : Dk. Sambikerep, Nomor blok dan huruf bagian blok : 115, Kelas desa : II, Djenis Tanah : darat, Luas Tanah : 0,202 Ha. (Bukti P-No.5) dengan batas – batas yakni : Sebelah Utara : Tanah Hak Bpk. SUPARNO; Sebelah Timur : Jalan Raya. Sebelah Selatan : Tanah Citraland. Sebelah Barat : Tanah Hak Bpk. NARIMIN SAID /NAR SAID. adalah TIDAK SAH menurut hukum; Menyatakan jual beli antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II atas Tanah Obyek Sengketa, yakni sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, sebagaimana dimaksud dalam SURAT KETETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH, Desa/Kampung / Marga dsb : Lontar No.13, Ketjamatan : Karangpilang, Daswati II (Kabupaten/Kotapraja) : Surabaya, Nama wadjib bajar : LASIKAN, No.367, Alamat : Dk. Sambikerep, Nomor blok dan huruf bagian blok : 115, Kelas desa : II, Djenis Tanah : darat, Luas Tanah : 0,202 Ha. (Bukti P-No.5) dengan batas – batas yakni : Sebelah Utara : Tanah Hak Bpk. SUPARNO; Sebelah Timur : Jalan Raya. Sebelah Selatan : Tanah Citraland. Sebelah Barat : Tanah Hak Bpk. NARIMIN SAID /NAR SAID. adalah TIDAK SAH menurut hukum; Menyatakan bahwa kepemilikan oleh baik TERGUGAT I maupun TERGUGAT II atas Tanah Obyek Sengketa, yakni sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, sebagaimana dimaksud dalam SURAT KETETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH, Desa/Kampung / Marga dsb : Lontar No.13, Ketjamatan : Karangpilang, Daswati II (Kabupaten/Kotapraja) : Surabaya, Nama wadjib bajar : LASIKAN, No.367, Alamat : Dk. Sambikerep, Nomor blok dan huruf bagian blok : 115, Kelas desa : II, Djenis Tanah : darat, Luas Tanah : 0,202 Ha. (Bukti P-No.5) dengan batas – batas yakni : Sebelah Utara : Tanah Hak Bpk. SUPARNO; Sebelah Timur : Jalan Raya. Sebelah Selatan : Tanah Citraland. Sebelah Barat : Tanah Hak Bpk. NARIMIN SAID /NAR SAID. adalah TIDAK SAH menurut hukum; Menghukum kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan siapa saja untuk segera mengosongkan Tanah Obyek Sengketa, yakni sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, sebagaimana dimaksud dalam SURAT KETETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH, Desa/Kampung / Marga dsb : Lontar No.13, Ketjamatan : Karangpilang, Daswati II (Kabupaten/Kotapraja) : Surabaya, Nama wadjib bajar : LASIKAN, No.367, Alamat : Dk. Sambikerep, Nomor blok dan huruf bagian blok : 115, Kelas desa : II, Djenis Tanah : darat, Luas Tanah : 0,202 Ha. (Bukti P-No.5) dengan batas – batas yakni : Sebelah Utara : Tanah Hak Bpk. SUPARNO; Sebelah Timur : Jalan Raya. Sebelah Selatan : Tanah Citraland. Sebelah Barat : Tanah Hak Bpk. NARIMIN SAID /NAR SAID. dan menyerahkannya Tanah Obyek Sengketa tersebut kepada para PENGGUGAT, dan jika tidak mau melaksanakannya secara sukarela maka akan menggunakan upaya paksa dengan meminta bantuan aparat /alat-alat Negara, seperti kepolisian dan lain sebagainya; Menyatakan bahwa PERALIHAN HAK atas Tanah Obyek Sengketa yakni sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, sebagaimana dimaksud dalam SURAT KETETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH, Desa/Kampung / Marga dsb : Lontar No.13, Ketjamatan : Karangpilang, Daswati II (Kabupaten/Kotapraja) : Surabaya, Nama wadjib bajar : LASIKAN, No.367, Alamat : Dk. Sambikerep, Nomor blok dan huruf bagian blok : 115, Kelas desa : II, Djenis Tanah : darat, Luas Tanah : 0,202 Ha. (Bukti P-No.5) dengan batas – batas yakni : Sebelah Utara : Tanah Hak Bpk. SUPARNO; Sebelah Timur : Jalan Raya. Sebelah Selatan : Tanah Citraland. Sebelah Barat : Tanah Hak Bpk. NARIMIN SAID /NAR SAID. yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT atas permohonan oleh baik TERGUGAT I, TERGUGAT II maupun siapa saja adalah TIDAK SAH menurut hukum.; Menyatakan bahwa Putusan perkara ini berlaku sebagai alat bukti bagi para PENGGUGAT untuk melakukan Pendaftaran Hak maupun pendaftaran peralihan hak atas Tanah Obyek Sengketa pada TURUT TERGUGAT menjadi pemegang hak atas nama LASIKAN; Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas Tanah Obyek Sengketa yakni sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, sebagaimana dimaksud dalam SURAT KETETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH, Desa/Kampung / Marga dsb : Lontar No.13, Ketjamatan : Karangpilang, Daswati II (Kabupaten/Kotapraja) : Surabaya, Nama wadjib bajar : LASIKAN, No.367, Alamat : Dk. Sambikerep, Nomor blok dan huruf bagian blok : 115, Kelas desa : II, Djenis Tanah : darat, Luas Tanah : 0,202 Ha. (Bukti P-No.5) dengan batas – batas yakni : Sebelah Utara : Tanah Hak Bpk. SUPARNO; Sebelah Timur : Jalan Raya. Sebelah Selatan : Tanah Citraland. Sebelah Barat : Tanah Hak Bpk. NARIMIN SAID /NAR SAID. tersebut menjadi pemegang hak atas nama LASIKAN; Memerintahkan kepada semua pihak untuk tunduk dan taat pada Putusan ini; Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Dalam Rekonpensi; Menolak gugatan Penggugat I sampai dengan Penggugat VI Dalam Rekonpensi/Tergugat I sampai dengan Tergugat VI Dalam Konpensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi; Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI Dalam Konpensi/ Penggugat I sampai dengan Penggugat VI Dalam Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.8.516.000,00 (delapan juta lima ratus enam belas ribu rupiah);