- 52/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 52/Pid.Sus/2016/PN.Bek
Other Participants (1)
Pidana - JUMADIANTO Alias AGUNG Bin KATWADI (Alm)
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JUMADIANTO Alias AGUNG Bin KATWADI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ”, sebagaimana tersebut di dalam dakwaan alternatif pertama ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO KB 3931 KD ; - 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor HONDA REVO KB 3931 KD An. HAIROMAN Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu sdr. YASRAN melalui Terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 ,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN.Bek.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | JUMADIANTO Alias AGUNG Bin KATWADI (Alm) ; Pacitan ; 28 Agustus 1993 ; Laki-laki ; Indonesia ; Dsn. Doyot Ds. Magmagaan Karya RT/RW : 003/- Kec. Lumar Kab. Bengkayang ; Islam ; Swasta ; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 8 Maret 2016 sampai dengan tanggal 27 Maret 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan tanggal 6 Mei 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Mei 2016 sampai dengan tanggal 22 Mei 2016 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan tanggal 10 Juni 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Juni 2016 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum di persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 52/Pen.Pid/2016/PN.Bek tanggal 12 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN.Bek tanggal 12 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa JUMADIANTO Alias AGUNG BIN KATWADI (ALM) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat" sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dalam dakwaan kedua kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO KB 3931 KD
1 (satu) Lembar STNK sepeda motor HONDA REVO KB 3931 KD An. HAIROMAN
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu sdr. YASRAN melalui Terdakwa
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan permohonan untuk keringanan hukuman karena Terdakwa mengakui telah melakukan kelalaian dan menyesal atas perbuatan yang telah Terdakwa lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Selain itu, Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dimana anaknya masih kecil dan istrinya tidak bekerja ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa Terdakwa JUMADIANTO Alias AGUNG Bin KATWADI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2016 bertempat di Jalan Raya Tanjung Desa Lesabela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan Terdakwa terjadi antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Terdakwa bersama saksi SUPARTO Als CIPTO Als OOK Bin ASAN (Alm) berboncengan mengendarai sepeda motor merk HONDA REVO KB 3931 KD berangkat dari arah Sanggau Ledo menuju ke Bengkayang dengan kecepatan 40 (empat puluh) KM/Jam, sesampainya di Jalan Raya Tanjung Desa Lesabela Kecamatan Bengkayang, yang pada saat itu kondisi jalan lurus, beraspal, tidak berlobang, lalu lintas lumayan ramai, cuaca cerah dan dekat dengan pemukiman penduduk, pandangan tidak terganggu Terdakwa melihat korban An. ZUHARA mau menyeberang dari arah kanan ke kiri jalan raya selanjutnya Terdakwa tanpa menduga-duga sesuatu dapat terjadi karena jarak antara sepeda motor Terdakwa dengan korban AN. ZUHARA sudah dekat Terdakwa tidak dapat menguasai laju sepeda motornya dan tidak memberikan isyarat suara atau klakson sehingga sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak korban An. ZUHARA sampai terlempar dan mengalami luka dipelipis kiri hingga tidak sadarkan diri (pingsan) sebagaimana dengan hasil Visum Et Repertum No : 331/34/H/RSUD/2016 yang dikeluarkan oleh dr. SUDARMAN Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. ABDUL AZIZ pada tanggal 23 Februari 2016 menerangkan : pada tanggal 31 Januari 2016 jam 00.20 wib telah memeriksa seorang korban kecelakaan seorang perempuan kira-kira 87 tahun umurnya yang menurut penyidik tersebut bernama ZUHARA bertempat tinggal di Dsn. Ledo Tanjung Desa Lesabela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang.
| DARI PEMERIKSAAN LUAR DITEMUKAN : | |
| |
| KESIMPULAN : | |
| Diagnosa : Open fraktur metacarpal III sinistra + dislokasi radius distal | |
| Kelainan-kelainan tersebut diatas dapat terjadi karena : Benda Tumpul | |
| I. | Karena kelainan-kelainan tersebut diatas terjadilah :
|
| II. | Karena adanya kelainan tersebut diatas maka tidak berhalangan untuk menjalankan pekerjaan. |
| III. | Karena kelainan-kelainan diatas timbullah penyakit dan berhalangan untuk menjalankan pekerjaan selama 7 (tujuh) hari. Jika kelainan ini tidak ditangani dengan serius, maka dapat mengakibatkan infeksi sehingga dapat mengakibatkan kematian. |
| IV. | Sembuh dapat ditentukan jika tidak ada hal-hal yang menambah penyakitnya. |
Bahwa akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan korban An. ZUHARA meninggal dunia pada tanggal 7 Februari 2016 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474/245/K/III/2001/2016 tanggal 13 April 2016 yang dikeluarkan oleh F.M.BAHARUN. A.md,Kep selaku Kepala Desa Lesabela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang.
Perbuatan Terdakwa JUMADIANTO Alias AGUNG Bin KATWADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
A T A U
Kedua :
Bahwa Terdakwa JUMADIANTO Alias AGUNG Bin KATWADI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2016 bertempat di Jalan Raya Tanjung Desa Lesabela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”, perbuatan Terdakwa terjadi antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Terdakwa bersama saksi SUPARTO Als CIPTO Als OOK Bin ASAN (Alm) berboncengan mengendarai sepeda motor merk HONDA REVO KB 3931 KD berangkat dari arah Sanggau Ledo menuju ke Bengkayang dengan kecepatan 40 (empat puluh) KM/Jam, sesampainya di Jalan Raya Tanjung Desa Lesabela Kecamatan Bengkayang, yang pada saat itu kondisi jalan lurus, beraspal, tidak berlobang, lalu lintas lumayan ramai, cuaca cerah dan dekat dengan pemukiman penduduk, pandangan tidak terganggu Terdakwa melihat korban An. ZUHARA mau menyeberang dari arah kanan ke kiri jalan raya selanjutnya Terdakwa tanpa menduga-duga sesuatu dapat terjadi karena jarak antara sepeda motor Terdakwa dengan korban AN. ZUHARA sudah dekat Terdakwa tidak dapat menguasai laju sepeda motornya dan tidak memberikan isyarat suara atau klakson sehingga sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak korban An. ZUHARA sampai terlempar dan mengalami luka dipelipis kiri hingga tidak sadarkan diri (pingsan) sebagaimana dengan hasil Visum Et Repertum No : 331/34/H/RSUD/2016 yang dikeluarkan oleh dr. SUDARMAN Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. ABDUL AZIZ pada tanggal 23 Februari 2016 menerangkan : pada tanggal 31 Januari 2016 jam 00.20 wib telah memeriksa seorang korban kecelakaan seorang perempuan kira-kira 87 tahun umurnya yang menurut penyidik tersebut bernama ZUHARA bertempat tinggal di Dsn. Ledo Tanjung Desa Lesabela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang.
| DARI PEMERIKSAAN LUAR DITEMUKAN : | |
| |
| KESIMPULAN : | |
| Diagnosa : Open fraktur metacarpal III sinistra + dislokasi radius distal | |
| Kelainan-kelainan tersebut diatas dapat terjadi karena : Benda Tumpul | |
| I. | Karena kelainan-kelainan tersebut diatas terjadilah :
|
| II. | Karena adanya kelainan tersebut diatas maka tidak berhalangan untuk menjalankan pekerjaan. |
| III. | Karena kelainan-kelainan diatas timbullah penyakit dan berhalangan untuk menjalankan pekerjaan selama 7 (tujuh) hari. |
| IV. | Sembuh dapat ditentukan jika tidak ada hal-hal yang menambah penyakitnya. |
Perbuatan Terdakwa JUMADIANTO Alias AGUNG Bin KATWADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
NARNO Als DANDONG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa di persidangan ini sehubungan dengan telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan raya ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut tejadi pada hari sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 13.30 wib di jalan raya tanjung desa Lesabela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara sepeda motor Revo yang menabrak pejalan kaki ;
Bahwa situasi lalu lintas pada saat kejadian kecelakaan tersebut cuaca cerah, siang hari, jalan lurus beraspal, arus lalu lintas sepi, dan dekat pemukiman ;
Bahwa saat kejadian tersebut saksi berada di atas motor sendiri dengan membocengi saudara Herman dari arah ledo menuju Sanggau Ledo ;
Bahwa sebelum terjadi kejadian Terdakwa mengendarai sepeda motornya tersebut dari arah Sanggau Ledo menuju Ledo dan pejalan kakinya dari arah sebelah kiri menuju arah sebelah kanan jalan ;
Bahwa sepeda motor yang menabrak pejalan kaki tersebut berada di depan saksi ;
Bahwa jarak antara sepeda motor saksi dengan sepeda motor yang menabrak pejalan kaki adalah ± 10 meter ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kecepatan sepeda motor yang menabrak pejalan kaki tersebut ;
Bahwa saksi tidak mendengar terdakwa menghidupkan Klakson sebelum terjadi tabrakan dengan pejalan kaki tersebut ;
Bahwa saksi tidak melihat bekas pengereman pada saat terjadi tabrakan tersebut ;
Bahwa posisi pejalan kaki pada saat terjadi tabrakan tersebut sudah berada tengah jalan dan ragu-ragu sehingga terjadi tabrakan ;
Bahwa bagian motor yang mengenai korban pada saat terjadi tabrakan tersebut adalah bagian motor depan ;
Bahwa kecelakaan/tabrakan tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 30 januari 2016 sekitar pukul 13.30 Wib saat saksi mengendari motor berboncengan dengan saudara Herman dengan kecepatan ± 40 Km/jam menggunakan gigi 4 (empat) melaju dari arah ledo menuju arah Sanggau Ledo sekitar jarak 300 meter saksi melihat dari arah berlawanan datang 2 (dua) sepeda motor , satu didepan dan satu di belakangnya sekitar lima puluh meter dengan saksi, tiba –tiba ada pejalan kaki yang menyebrang jalan dan saat posisinya sudah berada ditengah jalan pejalan kaki tersebut ragu-ragu karena jarak sudah dekat sehingga terjadi kecelakaan ;
Bahwa kondisi korban setelah kajadian tersebut adalah saksi melihat korban tersebut mengalami luka lecet di wajah sebelah kanan, lecet ditangan dan tidak sadarkan diri ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
MUTIARA DAOMI PASARIBU Anak M. PASARIBU (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa di persidangan ini terkait kecelakaan yang mengakibat orang meninggal ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti kapan kejadiannya, namun saksi baru mengetahui kejadiannya setelah di periksa di kantor Polisi bahwa kecelakaan terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 januari 2016 sekira pukul 13.30 Wib, di jalan raya tanjung , dusun ledo, desa Lesa bela, kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang kecelakaan antara sepeda motor Revo dengan KB 3931 KD dengan pejalan kaki atas nama JUHARA ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi berada di rumah saksi ;
Bahwa perlu saksi jelaskan bahwa saksi baru mengetahui kabar kecelakaan pada hari kamis tanggal 4 Februari 2016 sekira pukul 23.00 Wib, saat itu ada warga yang mendatangi/ menjemput saksi kerumah sekaligus tempat praktek saksi dan meminta saksi untuk melihat kondisi korban atas nama Juhara, karena saksi bekerja sebagai petugas kesehatan, maka saksi mendatangi rumah korban tersebut untuk melihat dan memeriksa kondisinya ;
Bahwa kondisi pasien tersebut umur sekitar 80 tahun, kondisinya saat itu gelisah dan sering mengigau, memar diwajah, ditangan, dikaki, dan didada,di pergelangan tangan dan kiri dipasangi spalak, perut, korban kembung dan tekanan darahnya saat itu 100/70 berdasarkan anak korban atas nama Edwin pasien atas nama Juhara tidak mau makan ;
Bahwa penanganan yang di berikan kepada korban setelah saksi melakukan pemeriksaan adalah memasang infus, alumi sirup untuk anti kembung, Calnek untuk anti pendarahan dan salap trombopop jel untuk obat memar, obat yang dari rumah sakit tetap diteruskan dan saksi menyarankan kepada keluarga pasien agar korban segera di bawa kerumah sakit ;
Bahwa pada saat saksi menyarankan dibawa kerumah sakit keluarga korban tidak langsung di bawa kerumah sakit karena pada hari jumat tanggal 5 februari 2016 sekitar pukul 15.00 Wib saksi diminta datang ke rumah korban lagi untuk menggantikan infus korban dan saat itu saksi melihat kondisi korban masih sama dengan saat pertama kali saksi periksa. Sehingga saat itu, saksi menyarankan kembali agar keluarga korban membawa korban ke rumah sakit;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 6 februari 2016 sekitar pukul 19.00 wib keluarga korban datang kembali menghubungi saksi melalui telp dan meminta supaya saksi pergi melihat kondisi korban tetapi pada saat itu saksi tidak bisa karena di rumah saksi masih menangani pasien yang kecelakaan lalu lintas, kemudian saksi menyarankan agar keluarga Juhara untuk menghubungi bidan terdekat untuk memberikan pertolongan kepada korban;
Bahwa setelah itu, saksi mendengar kabar bahwa kondisi korban telah meinggal dunia;
Bahwa saksi tidak tahu pasti kondisi korban secara umum ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan :
EDWIN EDI Bin H. MUHAMMAD SADRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa di persidangan ini sehubungan dengan telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan raya ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 13.30 wib di jalan raya tanjung desa Lesabela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang, dimana kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor Honda Revo KB 3931 KD dengan pejalan kaki atas nama Juhara yang merupakan ibu kandung saksi ;
Bahwa saat kejadian tersebut saksi berada di rumah di pasar ledo ;
Bahwa, saksi mengetahui kejadian tersebut dari anak saksi atas nama Wiwik Wahyuni melalui telepon ;
Bahwa setelah mengetahui kecelakaan tersebut, saksi langsung pergi ke tempat terjadinya kecelakaan tersebut ;
Bahwa keadaan korban setelah terjadi kecelakaan tersebut mengalami patah jari tangan kiri sebanyak 3 (tiga) jari patah dan pergelangan tangan kanan ;
Bahwa awalnya korban di rawat di Puskesmas ledo hanya sebentar setelah mendapat pertolongan pertama di Puskesmas ledo, korban langsung di rujuk ke RSU Bengkayang ;
Bahwa korban di rawat di ke RSU Bengkayang ± 4-5 jam, setelah itu di rujuk ke rumah sakit Abdul aziz Singkawang karena di rumah sakit Bengkayang tidak memiliki Dokter Bedah ;
Bahwa korban di rawat di rumah sakit Abdul aziz Singkawang selama 2 malam, kemudian orang tua saksi minta di bawa pulang dari rumah sakit karena orang tua saksi tidak mau di operasi (pasang Pen) atas permintaan orang tua saksi tersebut, kami sekeluarga membawa orang tua saksi pulang dan melakukan rawat jalan. Namun, setelah beberapa hari dirawat dirumah orang tua saksi meninggal ;
Bahwa korban Juhara meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 7 Februari 2016 sekitar pukul 20.40 wib di rumah yang beralamat di dusun Ledo Desa lesabela, kecamatan Ledo kab. Bengkayang ;
Bahwa penyebab korban Juhara Meninggal karena kecelakaan tersebut ;
Bahwa sebelum kecelakaan korban Juhara tidak memiliki riwayat penyakit yang berbahaya dan korban Juhara tersebut dalam keadaan sehat wal afiat ;
Bahwa sampai saat ini tidak ada keluarga terdakwa yang memberikan bantuan atau santunan kepada keluarga korban ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan :
SUPARTO Als CIPTO Als OOK Bin ASAN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan kecelakaan lalu lintas di jalan raya ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 januari 2016 sekira pukul 13.30 Wib, di jalan raya tanjung , dusun ledo, desa Lesa bela, kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang. Kecelakaan tersebut antara sepeda motor Revo dengan KB 3931 KD yang dikendarai oleh Terdakwa dengan pejalan kaki atas nama JUHARA ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi mengalaminya sendiri karena pada saat itu saksi di bonceng oleh terdakwa ;
Bahwa sebelum kecelakaan, terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah Sanggau Ledo menuju arah Bengkayang ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti berapa kecepatan kendaraan yang di kendarai oleh terdakwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut. Namun perkiraan saksi ± 30 sampai dengan 40 Km/jam ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut, terdakwa tidak ada mengkonsumsi obat-obat terlarang atau minuman beralkohol;
Bahwa sebelum kejadian saksi dan Terdakwa sedang ngobrol di atas motor ;
Bahwa situasi arus lalu lintas jalan serta lingkungan sebelum kecelakaan tersebut adalah kondisi cuaca cerah, siang hari, jalan lurus beraspal, arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut ada 2 kendaraan lain yaitu sepeda motor yang di belakang kendaraan Terdakwa jaraknya ± 10 meter di belakang kami dan tidak ada kendaraan yang berlawanan arah ;
Bahwa jarak pandang saksi dengan pejalan kaki yang ditabrak oleh terdakwa adalah ± 10 sampai dengan 15 meter dan saksi melihat pejalan kaki tersebut sudah di tengah jalan, saat menyeberang pejalan kaki tersebut ragu-ragu/maju-mundur kemudian maju lagi sehingga terjadi kecelakaan /tabrakan ;
Bahwa saat melihat pejalan kaki menyeberang jalan, saksi tidak mendengar terdakwa membunyikan klaksonnya ;
Bahwa Terdakwa berusaha menghindar dari tabrakan tersebut dengan cara mengerem dan membanting stang sepedanya ke kiri tetapi tetapi tetap menabrak ;
Bahwa saat ini kondisi korban kecelakaan tersebut telah meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
HAMIJI Bin RUSNI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan kecelakaan yang lalu lintas dijalan raya ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 januari 2016 sekira pukul 13.30 Wib, di jalan raya tanjung, dusun ledo, desa Lesa bela, kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang. Kecelakaan tersebut antara sepeda motor Revo dengan KB 3931 KD dengan pejalan kaki atas nama JUHARA ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi sedang berada di rumah dan mendengar ada bunyi benturan/tabrakan di jalan raya ;
Bahwa posisi rumah saksi sekitar 10 meter di depan tempat kejadian tersebut;
Bahwa yang saksi lakukan setelah mendengar ada bunyi benturan/ tabrakan di jalan raya tersebut adalah pergi menuju jalan raya dan melihat kecelakaan/tabrakan, kemudiian menolong korban bersama masyarakat disekitar;
Bahwa situasi arus lalu lintas jalan serta lingkungan sebelum kecelakaan tersebut adalah kondisi cuaca cerah, siang hari, jalan lurus beraspal, arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk ;
Bahwa kondisi korban setelah terjadi kecelakaan tersebut mengalami luka gores dipipi. Namun saat ini, kondisi korban telah meninggal dunia ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang terjadi hingga terdakwa diperiksa di persidangan ini adalah kecelakaan lalu lintas di jalan raya ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 januari 2016 sekira pukul 13.30 Wib, di jalan raya tanjung , dusun ledo, desa Lesa bela, kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang. Ketika itu sepeda motor Revo dengan plat nomor KB 3931 KD yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak pejalan kaki atas nama JUHARA;
Bahwa ketika itu, terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Revo dari arah Sanggau Ledo menuju arah Bengkayang ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kecepatan sepeda motor yang dikendarai karena speedometer pada motor tersebut tidak berfungsi ;
Bahwa selain itu, Terdakwa juga mengendarai sepeda motor tesebut tidak memiliki SIM (surat ijin mengemudi) ;
Bahwa Terdakwa baru bisa mengenderai motor dan baru pertama kali membawa sepeda motor jenis Revo pada saat kejadian ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut terdakwa tidak mengkonsumsi obat-obat terlarang atau minuman beralkohol, kami pada saat itu sedang mengobrol diatas motor ;
Bahwa situasi arus lalu lintas jalan serta lingkungan sebelum kecelakaan tersebut adalah kondisi cuaca cerah, siang hari, jalan lurus beraspal, arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut ada 2 kendaraan lain yaitu sepeda motor yang di belakang kendaraan Terdakwa jaraknya ± 10 meter di belakang Terdakwa dan tidak ada kendaraan yang berlawanan arah ;
Bahwa jarak pandang Terdakwa dengan korban sekitar ± 10 meter. Ketika itu, terdakwa melihat pejalan kaki tersebut sudah di tengah jalan, saat menyeberang pejalan kaki tersebut ragu-ragu/maju-mundur kemudian maju lagi sehingga terjadi kecelakaan /tabrakan ;
Bahwa pada saat melihat pejalan kaki menyeberang jalan terdakwa ada mengerem dan mengurangi kecepatan kendaraan;
Bahwa setelah terjadi kecelakan terdakwa mengalami memar di dada dan korban mengalami luka di bagian pelipis kiri dan dalam keadaan sadar ;
Bahwa Terdakwa menyadari bahwa yang seharusnya dilakukan oleh Terdakwa pada saat kejadian seharusnya berhenti. Namun hal tersebut tidak Terdakwa lakukan, sehingga Terdakwa menabrak korban ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, saat ini korban telah sudah meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, sebagai berikut :
1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO KB 3931 KD ;
1 (satu) Lembar STNK sepeda motor HONDA REVO KB 3931 KD An. HAIROMAN ;
Barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, dan dikenal sebagai barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa hasil Visum Et Repertum No : 331/34/H/RSUD/2016 yang dikeluarkan oleh dr. SUDARMAN Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. ABDUL AZIZ pada tanggal 23 Februari 2016 menerangkan : pada tanggal 31 Januari 2016 jam 00.20 wib telah memeriksa seorang korban kecelakaan seorang perempuan kira-kira 87 tahun umurnya yang menurut penyidik tersebut bernama ZUHARA bertempat tinggal di Dsn. Ledo Tanjung Desa Lesabela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang.
| DARI PEMERIKSAAN LUAR DITEMUKAN : | |
| |
| KESIMPULAN : | |
| Diagnosa : Open fraktur metacarpal III sinistra + dislokasi radius distal | |
| Kelainan-kelainan tersebut diatas dapat terjadi karena : Benda Tumpul | |
| I. | Karena kelainan-kelainan tersebut diatas terjadilah :
|
| II. | Karena adanya kelainan tersebut diatas maka tidak berhalangan untuk menjalankan pekerjaan. |
| III. | Karena kelainan-kelainan diatas timbullah penyakit dan berhalangan untuk menjalankan pekerjaan selama 7 (tujuh) hari. Jika kelainan ini tidak ditangani dengan serius, maka dapat mengakibatkan infeksi sehingga dapat mengakibatkan kematian. |
| IV. | Sembuh dapat ditentukan jika tidak ada hal-hal yang menambah penyakitnya. |
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 januari 2016 sekira pukul 13.30 Wib, di jalan raya tanjung, dusun ledo, desa Lesa bela, kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang. Ketika itu sepeda motor Revo dengan plat nomor KB 3931 KD yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak pejalan kaki atas nama JUHARA;
Bahwa pada saat kejadian, jarak pandang Terdakwa dengan sdr. JUHARA sekitar ± 10 meter. Ketika itu, terdakwa melihat sdr. JUHARA tersebut sudah di tengah jalan sedang ragu-ragu/maju-mundur kemudian maju lagi;
Bahwa oleh karena Terdakwa tidak dapat mengendalikan laju kendaraan maka terjadilah tabrakan antara sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa mengenai tangan sdr. JUHARA;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kecepatan sepeda motor yang dikendarai karena speedometer pada motor tersebut tidak berfungsi ;
Bahwa selain itu, Terdakwa juga mengendarai sepeda motor tesebut tidak memiliki SIM (surat ijin mengemudi) ;
Bahwa pada saat ini sdr.JUHARA telah sudah meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa yang menjadi persoalan hukum dalam perkara ini adalah: apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan apakah Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, oleh karenanya pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan selanjutnya mempertimbangkan unsur kesalahan dalam rangka pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
Pertama : Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Kedua : Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dengan susunan dakwaan tersebut, maka pembuktian dapat langsung memilih dakwaan yang akan dibuktikan dakwaan alternative pertama yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengandung unsur-unsur tindak pidana yang perlu dibuktikan sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang,
Menimbang bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang perorangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa JUMADIANTO Alias AGUNG Bin KATWADI (Alm) tersebut dengan segala identitasnya di atas telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan sepanjang identitasnya tersebut telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa maupun saksi-saksi di persidangan, sehingga tidaklah merupakan persoalan hukum dimana tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pengemudi dalam undang-undang ini adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi, sedangkan yang dimaksud dengan Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel. Selain itu, pengertian hukum dari Kelalaian atau Kealpaan (culpa) adalah kelalaian atau kesalahan yang bersifat lebih ringan daripada kesengajaan (dolus) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pada hari Sabtu tanggal 30 januari 2016 sekitar pukul 13.30 Wib, di jalan raya tanjung, dusun ledo, desa Lesa bela, kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang. Ketika itu sepeda motor Revo dengan plat nomor KB 3931 KD yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak pejalan kaki atas nama JUHARA. Pada saat kejadian, jarak pandang Terdakwa dengan sdr. JUHARA sekitar ± 10 meter. Ketika itu, terdakwa melihat sdr. JUHARA tersebut sudah di tengah jalan sedang ragu-ragu/maju-mundur kemudian maju lagi. Bahwa oleh karena Terdakwa tidak dapat mengendalikan laju kendaraan maka terjadilah tabrakan antara sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa mengenai tangan sdr. JUHARA;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, pada saat kejadian Terdakwa tidak mengetahui kecepatan sepeda motor yang dikendarai karena speedometer pada motor tersebut tidak berfungsi. Selain itu, Terdakwa juga mengendarai sepeda motor tesebut tidak memiliki SIM (surat ijin mengemudi) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga menyadari bahwa yang seharusnya dilakukan oleh Terdakwa pada saat kejadian adalah berhenti. Namun hal tersebut tidak Terdakwa lakukan, sehingga Terdakwa menabrak sdr.JUHARA ;
Menimbang, bahwa dengan fakta-fakta tersebut, maka Majelis Hakim menilai bahwa letak kelalaian atau kealpaan dari Terdakwa yaitu Terdakwa tidak tepat dalam memilih waktu dan kondisi untuk mengerem karena disebabkan kondisi Terdakwa telah panik melihat sdr.JUHARA yang berjalan maju dan mundur. Selain itu Terdakwa juga tidak mahir dalam mengendalikan kendaraannya, sehingga menunjukkan bahwa Terdakwa pada waktu imengemudikan kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Bahwa dalam hal ini pun Terdakwa kurang menduga-duga dan kurang memperhitungkan kemungkinan yang ada dan atau terjadi di sekelilingnya ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, dapat diambil penilaian bahwa benar pada saat kejadian Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Revo dengan plat nomor KB 3931 KD, dimana akibat kelalaian Terdakwa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yaitu Terdakwa menabrak pejalan kaki yang bernama JUHARA, sehingga dengan demikian unsur ke-2 “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa meninggalnya orang disini tidak dimaksud sama sekali oleh pelaku, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari kekurang hati-hatian (kelalaian) pelaku;
Menimbang, bahwa akibat tabrakan kendaraan bermotor yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 januari 2016 sekitar pukul 13.30 Wib, di jalan raya tanjung, dusun ledo, desa Lesa bela, kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang antara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Revo dengan plat nomor KB 3931 KD telah menabrak sdr JUHARA, sehingga mengakibatkan sdr. JUHARAA meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum No : 331/34/H/RSUD/2016 yang dikeluarkan oleh dr. SUDARMAN Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. ABDUL AZIZ pada tanggal 23 Februari 2016, dimana hasil kesimpulan nya adalah diagnosa terjadi Open fraktur metacarpal III sinistra + dislokasi radius distal, kelainan tersebut disebabkan oleh benda tumpul dan dapat mengakibatkan bahaya maut yang dapat menyebabkan pasien meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa tertabraknya sdr. JUHARA pada saat kejadian bukan merupakan niat/tujuan dari Terdakwa, melainkan karena Terdakwa kurang berhati-hati / lalai pada saat mengendarai kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas unsur Ke-3 “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaanalternatif pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, dan oleh karenanya harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa akan dipertimbangkan dalam amar putusan dengan pertimbangan yang cukup dan pantas memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa barang bukti berupa ;
1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO KB 3931 KD ;
1 (satu) Lembar STNK sepeda motor HONDA REVO KB 3931 KD An. HAIROMAN ;
Akan dipertimbangkan dalam ammar putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, makaa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa Terdakwa kurang hati-hati mengendarai kendaraan bermotor;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat izin Mengemudi ;
Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Bahwa antara Terdakwa dengan Keluarga Korban belum ada perdamaian ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan ;
Bahwa Terdakwa belum pernah di hukum sebelumnya ;
Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JUMADIANTO Alias AGUNG Bin KATWADI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ”, sebagaimana tersebut di dalam dakwaan alternatif pertama ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO KB 3931 KD ;
1 (satu) Lembar STNK sepeda motor HONDA REVO KB 3931 KD An. HAIROMAN
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu sdr. YASRAN melalui Terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 ,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada hari SELASA, tanggal 28 JUNI 2016 oleh RADEN ZAENAL ARIEF, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, HERU KARYONO, SH. dan RATIH MANNUL IZZATI, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, FENDENSIUS HELMI,SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh JUANDA RONNY HUTAURUK, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang, dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
I. HERU KARYONO, SH. RADEN ZAENAL ARIEF, SH.,MH.
II.RATIH MANNUL IZZATI, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI
FENDENSIUS HELMI,SH.