204/PDT/2013/PT. SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 204/PDT/2013/PT. SBY
Ir. TARMUDJI, dkk LAWAN 1. SUJATNO, SE, dkk
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Penggugat/Pembanding - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Magetan tanggal 10 Juli 2012 Nomor : 03/Pdt.G/2012/PN. Mgt, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Para Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR : 204/PDT/2013/PT. SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI SURABAYA, yang mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
Ir. TARMUDJI, beralamat di Jalan Ciliwung V/28, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, disebut sebagai PENGGUGAT I ;
DANDUNG TRI MAHENDRA, beralamat di jalan Ciliwung V/28, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, disebut sebagai PENGGUGAT II, yang dalam hal ini keduanya memberikan kuasa kepada : WAWAN SUGIARTO, SH.MH Advokat berkantor berkantor di Jl. PG. Kanigoro Teratai, Banjarejo, Taman Madiun, berdasarkan surat kuasa Khusus tanggal 17 Juli 2012, yang selanjutnya disebut sebagai:
PENGGUGAT I, II, / PARA PEMBANDING
MELAWAN,
SUJATNO, SE, Direktur Utama PT. BPR “ Ekadharma Bhinaraharja “ beralamat kantor di Jalan Raya Jaranan Ngadirejo, Kawedanan, Magetan, yang dalam hal ini memberikan Kuasa kepada : G. WAHYUDIHENDRAWAN, SH, Advokat berkantor di Pondok Blimbing Indah Blok E 4 No. 1 Malang, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 23 Pebruari 2012, disebut sebagai TERGUGAT I ;
MOH CHANDRA KURNIAWAN, beralamat di Desa Tamanan RT. 01, RW. 1, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan disebut sebagai TERGUGAT II, yang selanjutnya disebut sebagai :
TERGUGAT I, II / PARA TERBANDING
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 16 Mei 2013 No. 204/Pdt.Pen/2013/PT.Sby tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk
memeriksa ……..
memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 12 April 2013 No. 03/Pdt.G/2012/PN.Mgt, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 02 Pebruari 2012, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Magetan
dibawah Register Nomor : 03/Pdt.G/2012/PN.Mgt. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada bulan November 2009, tergugat II, datang ke rumah para Penggugat menyampaikan keinginannya untuk meminjam sertifikat dan BPKB kendaraan roda empat merk Honda CRV tahun 2006 warna abu-abu muda metalik dan BPKB kendaraan roda empat merk MITS T120 SS tahun 2005 warna putih milik para Penggugat;
Bahwa tujuan Tergugat meminjam kedua BPKB kendaraan roda empat tersebut di atas adalah untuk dijaminkan di PT. BPR “EKADHARMA BHINARAHARJA” dan para Penggugat diminta kesediaanya sebagai Penjamin;
Bahwa pada hari berikutnya Tergugat II menyuruh karyawannya bernama Bagus Nur Cahyono untuk mengambil kedua BPKB kendaraan tersebut di atas;
Bahwa pada hari selanjutnya datang di rumah para Penggugat seseorang yang mengaku bernama Ikhwan Hakim karyawan dari PT. BPR “ EKADHARMA BHINARAHARJA” menanyakan soal kedua kendaraan tersebut di atas apakah benar yang akan dijadikan barang jaminan oleh Moh. Chandra Kurniawan (Tergugat II) Tanpa melakukan pengecekan nomer rangka maupun nomor mesin kedua kendaraan tersebut, apalagi melakukan penggesekan, hal itu sama sekali tidak dilakukan;
Bahwa pada beberapa hari selanjutnya saudara Ikhwan Hakim kembali datang ke rumah para Penggugat bersama Moh. Chandra Kurniawan, Santi Kusumaningrum (istri Chandra) dan seseorang yang mengaku petugas dari
Kantor ……
Kantor Notaris, meminta kepada para Penggugat dengan cara sedemikian rupa agar para Penggugat bersedia menandatangani beberapa lembar kertas yang disodorkan kepada para Penggugat tanpa memberikan kesempatan yang cukup bagi para Penggugat untuk membacanya terlebih dahulu;
Bahwa setelah penandatanganan sebagaimana kejadian tersebut di atas para Pengguat sudah tidak tahu lagi perkembangannya;
Bahwa betapa sangat terkejutnya para Penggugat setelah dikemudian hari didatangi beberapa petugas dari PT. BPR “EKADHARMA BHINARAHARJA” bersama petugas polisi yang hendak menarik kedua kendaraan tersebut di atas, dengan alasan adanya kredit para Penggugat macet pembayarannya;
Bahwa sejak didatangi beberapa petugas dari PT. BPR “EKADHARMA BHINARAHARJA” dan petugas polisi itulah para Penggugat baru tahu jika ternyata pada hari Senin tanggal 7 Desember 2009 telah dibuatkan perjanjian kredit nomor : 010066/ID.017673/J.08892/B.I/BPR-EB/12/2009, antara Sujatno, SE, Direktur Utama PT. BPR “EKADHARAMA BHINARAHARJA” Jl. Raya Jaranan – Ngadirejo – Kawedanan – Magetan, dengan para debitur Moh. Chandra Kurniawan (Peminjam I), Ir. Tarmudji (Peminjam II), Dandung Tri Mahendra (Peminjam III);
Bahwa isi perjanjian kredit tersebut pada point 8 di atas ternyata tidak sesuai fakta sebenarnya, mengingkari kesepakatan pembicaraan pra- penandatanganan perjanjian yang mana para Penggugat semula akan dijadikan sebagai Penjamin, namun dalam perjanjian kredit tersebut akhirnya dinyatakan sebagai Peminjam. Akibat merugikan para Penggugat;
Bahwa sesuai fakta yang sebenarnya para Penggugat tidak pernah mengajukan pinjaman di PT. BPR “EKADHARMA BHINARAHARJA”, dan tidak pernah menerima sejumlah uang pinjaman seberapa pun besarnya dan dalam bentuk apapun;
Bahwa sesuai fakta sebenarnya dalam pencairan dana kredit PT. BPR “EKADHARMA BHINARAHARJA” hanya menyerahkan kepada
tergugat II ……..
terguggat II tanpa memberitahu para Penggugat, ini sepenuhnya merupakan kesalahan yang dilakukan oleh PT. BPR “EKADHARMA BHINARAHARJA” yang tidak bisa ditolerir dan akibatnya sangat merugikan para Penggugat. Perbuatan PT. BPR “EKADHARMA BHINARAHARJA” yang telah menyerahkan dana kredit hanya kepada seorang Debitur (Tergugat II) namun menyatakan para Penggugat sebagai Penjamin Kredit yang harus berkewajiban mengangsur adalah nyata-nyata merupakan perbuatan melanggar hukum;
Bahwa sesuai fakta sebenarnya Tergugat II-lah yang telah datang sendiri ke PT. BPR “EKADHARMA BHINARAHARJA”, tanpa melibatkan para Penggugat;
Bahwa sesuai fakta yang sebenarnya, dalam proses penandatanganan perjanjian kredit dimaksud patut diduga ada persekongkolan antara Tergugat I dengan Tergugat II, dimana Tergugat II telah secara aktif bersama-sama pihak PT. BPR “EKADHARAMA BHINARAHARJA” mendatangi keberadaan para Penggugat. Realitas ini sungguh tak wajar dilakukan oleh pelaku perbankan apalagi akhirnya terbukti merugikan para Penggugat;
Bahwa perjanjian kredit sebagaimana tersebut pada point 8 diatas, secara formil maupun materiil terdapat kekeliruan, dibuat dengan tidak hati-hati, dan dilakukan dengan itikad tidak baik. Diawal perjanjian kredit tersebut dinyatakan jumlah peminjam kredit sebanyak tiga orang peminjam, yaitu : Moh. Chandra Kurniawan, Ir. Tarmudji, dan Dandung Tri Mahendra, tanpa disebutkan adanya penjamin kredit. Namun di akhir perjanjiaan, ditandatangani oleh lima orang peminjam, yaitu : Moh. Chandra Kurniawan, Santi Kusumaningrum, Ir. Tarmudji, Asih Triani , dan Dandung Tri Mahendra;
Bahwa perjanjian kredit tersebut di atas tidak sah sebab penandatanganan perjanjian kredit tidak dilakukan di hadapan Notaris, namun terbit perjanjian kredit dan Akta Fiducia yang seolah-olah dilakukan bersama
sama ……..
sama dengan para pihak di hadapan Notaris;
Bahwa dalam perjanjian kredit dimaksud disepakati dijamin dengan jaminan barang milik para Penggugat berupa :
a. Kendaraan bermotor roda empat merk Honda CRV tahun 2006 warna abu-abu muda metalik nomor rangka MHRRD47506J600694, nomor mesin K20A52601359, nomor BPKB 2011703 J, Nopol AE 694 BA, atas nama Ir. Tarmudji, Jl. Ciliwung Gg. V/28 Kel. Taman, Kec. Taman, Kota Madiun;
b. Kendaraan bermotor roda empat merk MITS T120 SS tahun 2005 wana putih Nomor rangka MHMT120MPR5R007623, Nomor mesin 4G15A08860, Nomor BPKB 7319993 J, Nopol AE 8095 B, atas nama Dandung Tri Mahendra, Jl. Ciliwung Gg. V/28 Kel. Taman, Kec. Taman, Kota Madiun;
Yang mana dalam perjanjian kredit tersebut tidak disebutkan akan diikat dengan hak tanggungan secara Fiducia Eigendom Overdracht, namun ternyata tanpa sepengetahuan dan tanpa kesepakatan para Penggugat, Tergugat I telah membuat akte Fiducia Nomor 713/Fdc/XII/2009,yang dibuat dihadapan notaris Marwan, SH, sehingga kemudian muncul sertifikat Fiducia Nomor W10.21252.AH.05.01.th. 2009/STD;
Bahwa kedua BPKB dari kendaraan dimksud dalam point 16 a dan b di atas saat ini dikuasai Tergugat I,mohon dalam perkara ini disebut sebagai Obyek sengketa. Adapun kendaraan roda empat selama ini dalam penguasaan para Penggugat, maka tidak disebut sebagai obyek sengketa;
Bahwa oleh karena obyek segketa telah dikuasai oleh tergugat I dengan cara melawan hak yaitu melalui perjanjian yang tidak sah dan melawan hukum, maka perbuatan penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat I harus dianggap pula sebagai perbuatan melanggar hukum;
Bahwa dengan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh para tergugat, maka sangatlah wajar bilamana para tergugat secara tanggung renteng dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada para
Penggugat …….
Penggugat yang rinciannya adalah sebagai berikut :
Kerugian Materiil, karena para Penggugat selama mengurus dan menyelesaikan permasalahan ini telah mengeluarkan biaya baik akomodasi, transportasi, serta biaya bantuan hukum sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Kerugian Immateriil, dari akibat para Penggugat mengalami tekanan batin yang mendalam, menjatuhkan nama baik para Penggugat karena membuat pihak lain, rekanan, mitra kantor, mitra bisnis anggota keluarga, tetangga yang lainnya menjadi tidak percaya lagi. Mempunyai perasaan deg (Bhs. Jawa : was-was/tratap), perasaan tidak enak, merasa tertekan, merasa malu, dan menjadi pembicaraan orang lain. Untuk itu para Penggugat mohon kepada Yth. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menghukum para Tergugat karena perbuatannya untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para Penggugat dengan cara mengumumkan di mass media cetak dengan ukuran setengah halaman penuh dibagian halaman depan sebanyak 3 kali penerbitan (secara berturut-turut) dengan redaksionl sebagai berikut :
“Kami SUJATNO, SE Direktur PT. BPR “EKADHARMA BHINARAHARJA” dan Moh. Chandra Kurniawan, meminta maaf kepada Ir. Tarmudji dan Dandung Tri Mahendra sekeluarga atas kesalahan kami yaitu melakukan perbuatan melanggar hukum”;
Bahwa adalah sangat beralasan menurut hukum bilamana Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya dihukum untuk menyerahkan Obyek sengketa kepada para Penggugat, bilamana perlu dengan alat negara (polisi), dan apabila Tergugat I lalai melaksanakan Obyek sengketa dimaksud, dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga putusan dilaksanakan;
Bahwa agar Tergugat I selama proses perkara ini berjalan tidak
mengalihkan …….
mengalihkan atau menggelapkan obyek sengketa, maka sangatlah beralasan bilamana Pengadilan Negeri Magetan terlebuh dahulu berkenan untuk meletakkan sita milik (Revindicatoir Beslag) atas obyek sengketa;
Bahwa Gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, karenanya para Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voor raad) meskipun timbul verzet, banding, atau kasasi;
Bahwa dengan demikian nampak jelas para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum, yaitu melahirkan perjanjian yang akibatnya merugikan para Penggugat;
Berdasarkan fakta-fakta hukum, dalil-dalil, uraian-uraian, dan alasan-alasan tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Yth. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutus :
Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita milik (Revindicatoir Beslag) diatas;
Menyatakan obyek sengketa sebagaimana posita 17 merupakan barang milik para Penggugat;
Menyatakan para Tergugat terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan kepentingan para Penggugat;
Menyatakan perjanjian kredit Nomor 010066/ID.017673/J.08892/B.I/BPR-EB/12/2009 tanggal 7 Desember 2009, tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan perjanjian-perjanjian lain yang terkait dengan perjanjian kredit Nomor 010066/ID.017673/J.08892/B.I/BPR-EB/12/2009 tanggal 7 Desember 2009, tidak sah dan batal demi hukum;
Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan barang jaminan milik para Penggugat berupa :
BPKB nomor 2011703 J untuk Kendaraan bermotor roda empat merk Honda CRV tahun 2006, warna abu-abu muda metalik, nomor rangka MHRRD47506J600694, nomor mesin K20A52601359, Nopol AE 694 BA, atas nama Ir. Tarmudji, Jl. Ciliwung Gg. V/28 Kel. Taman, Kec. Taman, Madiun;
b.BPKB …….
BPKB nomor 7319993 J untuk kendaraan bermotor roda empat merk MITS T120 SS tahun 2005, wana putih, Nomor rangka MHMT120MP5R007623, Nomor mesin 4G15A08860, Nopol AE 8095 B, atas nama Dandung Tri Mahendra, alamat Jl. Ciliwung Gg. V/28 Kel. Taman, Kec. Taman, Madiun;
Mengukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan immaterial dengan melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada para Penggugat dengan cara mengumumkan di mass media cetak dengan ukuran setengah halaman penuh dibagian halaman depan sebanyak 3 kali penerbitan (secara berturut-turut) dengan redaksionl sebagai berikut :
“Kami SUJATNO, SE Direktur PT. BPR “EKADHARMA BHINARAHARJA” dan Moh. Chandra Kurniawan, meminta maaf kepada Ir. Tarmudji dan Dandung Tri Mahendra sekeluarga atas kesalahan kami yaitu melakukan perbuatan melanggar hukum” kepada para Penggugat seketika dan sekaligus sejak adanya putusan dalam perkara ini berkkuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya bila lali melaksanakan penyerahan obyek sengketa dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga putusan dilaksanakan;
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.
Atau
Apabila yang terhormat Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan
Negeri Magetan telah menjatuhkan putusan tanggal 10 Juli 2012 Nomor :
03/Pdt.G/2012/PN.Mgt, dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat dan Kuasa Tergugat I tanpa dihadiri Tergugat II yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
-Menolak ……
Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 577.000,- (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) ;
Membaca berturut-turut :
Risalah pemberitahuan isi putusan yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Magetan tanggal 26 Juli 2012, menerangkan bahwa telah diberitahukan dan diserahkan relaas tentang isi putusan pengadilan kepada Tergugat II ;
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Magetan, Kuasa Hukum Para Penggugat menerangkan bahwa pada tanggal 19 Juli 2012 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Magetan tanggal 10 Juli 2012 No. 03/Pdt.G/2012/PN.Mgt, tersebut ;
Risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Magetan menerangkan bahwa pada tanggal 27 Juli 2012, kepada pihak lawannya telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut ;
Memori banding tertanggal 15 Oktober 2012, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Magetan tanggal 15 Oktober 2012 telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 22 Oktober 2012 dan tanggal 23 Oktober 2012 ;
Kontra memori banding tertanggal 03 Desember 2012, yang diajukan oleh Kuasa Terbanding, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Magetan tanggal 03 Desember 2012, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 17 Desember 2012 dan tanggal 19 Desember 2012 ;
6.Risalah …….
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Magetan, yang menerangkan bahwa masing - masing pihak, pada tanggal 01 Oktober 2012, 03 Oktober 2012 dan tanggal 08 Oktober 2012 telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pengggugat Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadian Negeri Magetan tanggal 10 Juli 2012 Nomor : 03/Pdt.G/2012/PN.Mgt, serta surat surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, demikian juga memori banding dari Pembanding serta kontra memori banding dari Terbanding ternyata alasan dan keberatan yang diajukan dalam memori banding dan kontra memori banding tersebut pada pokoknya sama dengan uraian yang disampaikan dalam proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan
tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Magetan tanggal 10 Juli 2012 Nomor : 03/Pdt.G/2012/PN.Mgt, dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Para Tergugat/Pembanding sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat pengadilan ;
Memperhatikan ........
Memperhatikan, pasal dari Undang-Undang No. 20 tahun 1947 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Penggugat/Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Magetan tanggal 10 Juli 2012 Nomor : 03/Pdt.G/2012/PN. Mgt, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari RABU tanggal 21 AGUSTUS 2013 oleh kami ROOSDARMANI, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya selaku Hakim Ketua Majelis TUMPAK SIHOMBING, SH. dan Ny. Hj. NURTINI, SH.MH para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim – Hakim Anggota serta Hj. SUNARTI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Surabaya tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
TUMPAK SIHOMBING, SH ROOSDARMANI , SH
Ny. Hj. NURTINI, SH.MH PANITERA PENGGANTI
Hj. SUNARTI, SH.
Biaya ..........
Biaya perkara banding :
Materai ........ Rp. 6.000,-
Redaksi ........ Rp. 5.000,-
Pemberkasan ...Rp. 139.000,-
Jumlah ....... Rp. 150.000,-