413 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 413 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINACE vs. GUNAWAN
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 413 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINACE, yang diwakili oleh Branch
Manager PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Cabang
Pekanbaru, berkedudukan di Jalan Tuanku Tambusai, Komplek
Nangka Mas B I Nomor 8, Pekanbaru, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rakerhut Situmorang, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Bunga Ester Nomor 99 Medan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Oktober 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat II/Pembanding;
Melawan
GUNAWAN, bertempat tinggal di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Cik
Puan Nomor 14, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, dalam hal ini
memberi kuasa kepada Dahlius Safei, S.H., Advokat, beralamat di
Jalan Sudirman Nomor 502 (Pendidikan dan Latihan Mengemudi
"SAUDARA"), Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 3 Maret 2011;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Dan:
RAMLI SUROSO, bertempat tinggal di Jalan Kereta Api, Gang SD.008 Nomor 8, RT. 003, RW. 004, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru;
BETTY DWl YOLANDA, bertempat tinggal di Jalan Sungai
Kampar Nomor 66 (Salon Budi Osqar) Pekanbaru;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I dan Turut
Tergugat/Para Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang
Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat
sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat II/Pembanding dan Para
Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I dan Turut Tergugat/Para Turut Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada
pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat ada memiliki 1 (satu ) unit mobil merk Toyota/Kijang
Grand Long KF.83 Tahun 2004, warna Silver Metalik, Nomor Rangka
MHF11 KF83401 09897 Nomor Mesin 7K0698196, Nomor Pol. BM 1055 VL, BPKB Nomor C.8249314-G An. Gunawan, BA. (bukti P-1 photo-copy STNK terlampir);Bahwa BPKB (Asli) pada point 1 di atas, tanpa sepengetahuan Penggugat
atau tanpa izin dari penggugat, telah digunakan oleh Tergugat I sebagai
jaminan hutang (borg) kepada Tergugat II (Pembiayaan Konsumen)
dengan Perjanjian Kredit Nomor 060209201048 tanggal 28 Agustus 2009,
hal ini terlihat pada Surat Kuasa Penarikan Nomor 0663.11.A.00006 tanggal 18 Januari 2011 (bukti P-2 photo-copy terlampir);Bahwa BPKB ( Asli ) tersebut pernah Penggugat titipkan kepada Turut
Tergugat, untuk keperluan Turut Tergugat pada Bank BCA Pekanbaru dan
tidak mengizinkan untuk keperluan lain, tanpa sepengetahuan Penggugat
BPKB tersebut berada pada Tergugat I;Bahwa Tergugat II menerima sebagai Jaminan Hutang (borg) dari Tergugat
I berupa BPKB (Asli) An. Penggugat seperti tersebut di atas, adalah
perbuatan melawan hukum, dimana Tergugat II menerima BPKB An.
Gunawan, BA. (Penggugat) yang dijadikan Jaminan Hutang oleh Tergugat I
kepada Tergugat II tanpa Surat Kuasa atau tanpa persetujuan untuk itu dari
Penggugat kepada Tergugat I. Semestinya Tergugat II harus menolak
permohonan Tergugat I untuk mengajukan pinjaman dengan Jaminan
Hutang BPKB Asli yang bukan nama Tergugat I, dengan demikian Tergugat
II harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menimbulkan
kerugian terhadap orang lain, dalam hal ini Penggugat;Bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan
hukum seperti tersebut pada point 4 (empat) di atas, yaitu pada tanggal 29-11-2009 Tergugat I dan Tergugat II telah meminta uang secara paksa atau dengan ancaman mobil akan ditarik jika Penggugat tidak mau membayar cicilan hutang Tergugat I kepada Tergugat II yang sudah terlambat 2 (dua) bulan, hal ini Penggugat sangat merasa tertekan baik fisik maupun psykhis, karena Penggugat tidak tahu menahu tentang hutang Tergugat I kepada Tergugat II tersebut dan pada hari itu juga (sore) Tergugat I memaksa Penggugat untuk menanda tangani kwitansi uang titipan sementara sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang harus dibayar oleh Penggugat dan keesokan harinya tanggal 30-11-2009 Penggugat membayar dengan mentransfer uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) melalui Bank Riau di Air Molek melalui Rekening Tergugat I (bukti P-3 photo-copy terlampir);Bahwa pada tanggal 20 Maret 2010 telah datang ke rumah Penggugat di
Rengat Sdr. Dodi (Karyawan Adira Pekanbaru) dengan maksud untuk
menarik mobil yang BPKB nya menjadi Jaminan Hutang Tergugat I kepada
Tergugat II, karena Tergugat I sudah menunggak lagi cicilan hutangnya
selama 2 (dua) bulan, yaitu bulan Februari dan bulan Maret 2010 dengan
mengeluarkan kata-kata ancaman dan intimidasi dihadapan Isteri
Penggugat sehingga dengan kejadian itu rumah tangga Penggugat jadi
tidak harmonis lagi, namun Penggugat waktu itu tidak mau membayar dan
juga tidak mau menyerahkan mobil yang diminta oleh Sdr. Dodi tersebut;Bahwa pada tanggal 25 Maret 2010 Penggugat bertemu dengan Tergugat I
di Kantor Adira Jalan Sudirman Pekanbaru dan terjadi keributan antara
Penggugat dengan Tergugat I yang intinya jika Penggugat tidak mau
membayar cicilan hutang yang semestinya kewajiban Tergugat I, mobil
harus ditarik oleh Tergugat II dan Tergugat I masih sempat mengatakan
kepada Penggugat waktu itu" ya begitulah, andai kata tidak dibayar unit
dikejar" maksudnya mobil ditarik. Dengan kejadian di Kantor Adira tersebut,
Penggugat tidak mau ribut-ribut dan merasa terpaksa lalu Penggugat
membayar uang tunggakan sebanyak 2 (dua) bulan, yaitu untuk bulan
Februari dan bulan Maret 2010 @ Rp3.228.000,00 =Rp6.456.000,00 (enam
juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) di Kantor Adira Pekanbaru
yang diterima oleh Sdr. Dodi Prakarsa karena Penggugat tidak ingin
mobilnya ditarik oleh Tergugat II (Adira) - (bukti P-4 photo-copy terlampir);Bahwa sekitar pertengahan bulan Juni 2010 datang ke Kantor tempat
Penggugat bekerja di Rengat 4 (empat ) orang, yang seorang Penggugat
kenal bernama Budi yang katanya disuruh oleh Tergugat I meminta agar
Penggugat membayar tunggakan hutang Tergugat I kepada Tergugat II ,
namun waktu itu Penggugat hanya membayar sebanyak Rp2.500.000,00
(dua juta lima ratus ribu rupiah);Bahwa pada minggu ke-4 (empat) Juni 2010 datang lagi ke Kantor tempat
Penggugat bekerja di Rengat 3 ( tiga ) orang utusan Adira bernama: Fauzi,
Alfian Rauf, dan Acil dan membawa Surat Penarikan Mobil, tapi Penggugat
tidak mau menyerahkan mobil tersebut;Bahwa pada tanggal 1 Februari 2011 Sdr. Alfian Rauf datang lagi ke Rengat
untuk menarik Mobil, tapi Penggugat tetap tidak mau menyerahkan Mobil
tersebut dan berjanji akan menyelesaikannya di Pekanbaru tanggal 4
Februari 2011;
Bahwa pada tanggal 4 Februari 2011 Penggugat datang ke Pekanbaru,
setelah bertemu dengan Tergugat I di Jalan Riau, dengan kata sepakat
bahwa penyelesaian ditunda sampai dengan tanggal 6 Februari 2011;Bahwa pada tanggal 6 Februari 2011 ( sore) di Jalan Riau Pekanbaru Mobil
diambil dari kekuasaan Penggugat oleh pihak Tergugat " melalui yang
dikuasakannya, yaitu Sdr. Alfian Rauf dengan Berita Acara Serah Terima
Kendaraan Bermotor tertanggal 18 Januari 2011 Nomor: 00242/BAST/2011
(bukti P-5 photo-copy terlampir);Bahwa pada Berita Acara tersebut terdapat beberapa kejanggalan, antara
lain: Mobil diambil dari penguasaan Penggugat, padahal dalam Berita
Acara, yang menyerahkan tertulis nama Ramli Suroso (Tergugat I) dan
tidak ditanda tangani oleh yang bersangkutan karena memang Tergugat I
waktu itu tidak berada di tempat penyerahan Mobil, juga tidak dicatat
keadaan dan kondisi Mobil oleh Petugas dari Adira (Iihat bukti-P.5);Bahwa atas perbutan Tergugat I dan Tergugat II di atas, Penggugat
menderita kerugian, baik materiil maupun immateriil, yaitu:
Kerugian Materiil: .
Biaya transportasi Penggugat dari Rengat Rp 5.000.000,00
Ke Pekanbaru (PP) untuk pengurusan
Kasus ini sebanyak 5 (lima) kali;
Akomodasi (makan, minum, penginapan dll
Selama 6 (enam) hari di Pekanbaru Rp 6.000.000,00
3. Membayar secara terpaksa cicilan hutang Rp 6.000.000,00
Tergugat I kepada Tergugat II untuk bulan
Oktober dan November 2009;
Membayar secara paksa cicilan hutang Rp 6.456.000,00
Tergugat I kepada Tergugat " untuk bulan
Bulan Pebruari dan Maret 2010;
5. Uang atas Permintaan Sdr.Budi, dkk (4 (empat) Rp 2.500.000,00
Orang atas suruhan Tergugat I pada bulan
Juni 2010
Jumlah Rp25.956.000,00
(dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah)
Kerugian Immateriil:
Penderitaan secara Fisik, yaitu Penggugat untuk mengurus kasus ini
bolak balik dari Rengat ke Pekanbaru sebanyak 5 (lima) kali kemudian
Penggugat merasa terganggu baik pikiran maupun perasaan dalam
menjalankan aktifitas sehari-hari, bahkan sejak mobil Penggugat disita
oleh Tergugat II, hubungan Penggugat dengan Isterinya (keluarga) jadi
tidak harmonis lagi sampai sekarang, yang kesemuanya itu tidak dapat
dinilai, namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Bahwa karena Penggugat telah mengalami kerugian baik materiil maupun
immateriil, sangat beralasan apabila kerugian tersebut dikenakan bunga
sebesar 3% (tiga persen) setiap bulan atau sebagaimana bunga yang
berlaku umum atau yang berlaku pada Bank yang harus dibayar oleh
Tergugat I dan Tergugat II terhitung sejak Penggugat dilibatkan dalam
perkara ini, yaitu sejak bulan November 2009 sampai kerugian ini dibayar
lunas;Bahwa Penggugat merasa khawatir Tergugat I dan Tergugat II akan
mengasingkan harta kekayaannya guna menghindarkan dari tanggung
jawab membayar ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan
Tergugat I dan Tergugat II sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam
perkara ini, maka untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat, dengan
ini dimohon perkenan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk meletakkan sita
jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat I berupa
sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan
Kereta Api - Gang. SD.008 Nomor 8 RT.003, RW.004, Kelurahan
Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru dan
terhadap harta kekayaan Tergugat II berupa sebidang tanah berikut
bangunan di atasnya yaitu Kantor PT. Adira Dinamika Multi Finance yang
terletak di Jalan Tuanku Tambusai Nomer 8 Komplek Central Nangka Mas
B I Pekanbaru;Bahwa Penggugat merasa khawatir kalau Tergugat II akan mengalihkan ke
pihak lain 1 (satu) unit mobil sebagaimana tersebut point 1 (satu) di atas,
mohon kiranya Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan sita
revindicatoir (revindicatoir beslag) terhadap mobil tersebut;
Bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada surat-surat bukti yang
mempunyai nilai pembuktian yang cukup/sempurna dan memenuhi
ketentuan yang berlaku bagi Penggugat, untuk itu mohon perkenan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan
dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada
perlawanan (verzet), banding atau kasasi oleh Tergugat I atau Tergugat II
(uit voerbaar bijvoorrad);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon
kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar memberikan putusan sebagai
berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah
diletakkan dalam perkara ini;Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana tersebut
pada point 2 s/d 14, posita gugatan di atas, merupakan perbuatan melawan
hukum;Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan kepada Penggugat: 1 (satu)
unit Mobil merk Toyota/Kijang Grand Long KF.83 Tahun 2004, warna Silver
Metalik, Nomor Rangka MHF8340109897, Nomor Mesin 7K.0698196,
Nomor Pol. BM 1055 VL, BPKB Nomor C.8249314-G Atas nama Gunawan, BA. Sebagaimana tersebut pada point 1 (satu ) posita gugatan di atas dalam keadaan baik secara keseluruhan seperti keadaan sewaktu diambil dari tangan Penggugat dengan tidak membebankan suatu syarat apapun kepada Penggugat atau di ganti dengan uang tunai sebesar
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan menghukum
Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-hari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga di laksanakan;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian
kepada Penggugat secara tunai dan seketika, berupa uang, sebesar
Rp25.956.000,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh enam
rupiah) sesuai dengan dalil gugatan pada point 14 huruf a di atas, ditambah bunga sebesar 3% (tiga persen) setiap bulannya terhitung sejak bulan November 2009 sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti kerugian
immateriil kepada Penggugat secara tunai dan seketika berupa uang
sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai dengan dalil
gugatan pada point 14 huruf b di atas, ditambah bunga sebesar 3% (tiga
persen ) setiap bulannya terhitung sejak bulan November 2009 sampai
kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada
perlawanan (verzet), banding atau kasasi dari para Tergugat (uitvoerbaar
bijvorrad);Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang
timbul dalam perkara ini;Menghukum Turut Tergugat supaya tunduk pada keputusan Pengadilan
dalam perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, mohon dapat
memberikan putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono);
Bahwa pada halaman 7 surat gugatan Penggugat ada penambahan
dalam petitum antara angka 2 dan angka 3 dibuat angka 2a, yang berbunyi
sebagai berikut:
2a. Menyatakan sah dan berharga sita revindicatoir yang diletakkan dalam
perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat
mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I:
Penggugat tidak mempunyai kekuasaan dan atau tidak mempunyai hak dan
atau tidak mempunyai kepentingan untuk bertindak dalam mengajukan
gugatan karena:
Hal apa yang di dalilkan oleh Penggugat didalam gugatannya pada halaman
2 point 1 yang menyebutkan ada memiliki 1 (satu) unit mobil merek
Toyota/Kijang Grand Long KF.83 tahun 2004, warna Silver Metalik, Nomor
Rangka MHF11 KF83401 09897, Nomor Mesin 7K0698196, Nomor Pol. BM 1055 VL, BPKB Nomor C. 824314-G An. Gunawan, BA adalah tidak benar karena sejak atau sesaat setelah diserahkan oleh Penggugat bersama Turut Tergugat kendaraan bermotor tersebut kepada pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Pekanbaru untuk dilakukan pengecekan spesifikasi dengan disertai BPKB dan selanjutnya dibuatkan dan ditanda tangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan tanggal 29 Agustus 2009 tentang jual beli kendaraan bermotor tersebut antara Saya Tergugat I selaku pembeli dan Saudara Doni dari Show Room Tristra Autoraya selaku Penjual dengan harga Rp112.000.000,00 (seratus dua belas juta rupiah) dan seterusnya dibuatkan dan ditanda tanganinya Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik secara Fiducia Nomor: 060209201048 tanggal 28 Agustus 2009 tanggal 29 Agustus 2009 maka sejak tanggal 29 Agustus 2009 beralilah hak kepemilikan mobil Toyota Kijang Grand Long KF 83 tersebut kepada saya Tergugat I selaku Debitur namun penguasaannya tetap berada pada Penggugat sebagai objek jaminan fiducia;
Tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan saya Tergugat I,
karena:
Hubungan hukum yang ada dalam perkara a quo adalah antara saya
Tergugat I dengan Saudara Doni Show Room Tristra Autoraya dalam hal
jual beli 1 (satu) unit mobil merek Toyota Kijang Grand Long KF.83 tahun
2004, warna Silver Metalik, Nomor Rangka MHF11 KF8340109897,
Nomor Mesin 7K0698196, Nomor Pol. BM 1055 VL, BPKB Nomor C.
824314-G An. Gunawan, BA sebagaimana disebutkan dalam Berita
Acara Serah Terima Kendaraan tanggal 29 Agustus 2009, dan antara
saya Tergugat I dengan Tergugat II sebagaimana tersebut dalam
Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik secara
Fiducia Nomor: 060209201048 tanggal 28 Agustus 2009 dimana sebagai
Debiturnya adalah saya Tergugat 1 dan sebagai Krediturnya adalah
Tergugat II;Penggugat pada faktanya tidak memiliki hubungan hukum dan atau
perselisihan hukum dalam bentuk apapun terhadap Tergugat I, maka
sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di peradilan
Indonesia, gugatan yang diajukan oleh Subyek Hukum selaku Penggugat
tidak memiliki hubungan hukum ataupun perselisihan hukum dengan
Tergugat I maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi Tergugat II:
Gugatan Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium):
Bahwa Penggugat didalam dalil-dalil gugatannya pada halaman 1
bersambung kehalaman 3 menyebutkan ada memiliki 1 (satu) unit mobil
merk Toyota Kijang Grand Long KF.83 Tahun 2004, Warna Silver
Metalik, Nomor Rangka: MHF11 KF83401 09897, Nomor Mesin:
7K0698196, Nomor Pol.: BM 1055 VL, BPKB Nomor C.8249314-G An.
Gunawan, BA. Dimana menurut Penggugat bahwa BPKB miliknya
tersebut pernah dititipkan kepada Turut Tergugat untuk keperluan Turut
Tergugat pada Bank Central Asia (BCA) Pekanbaru, namun tanpa
sepengetahuan atau tanpa seizin Penggugat telah digunakan oleh
Tergugat I sebagai jaminan hutang (borg) kepada Tergugat II dengan
Perjanjian Kredit Nomor 060209201048 tanggal 28 Agustus 2009;Bahwa kemudian Penggugat mendalilkan lagi, oleh karena Tergugat II
menerima BPKB mobil dimaksud sebagai jaminan hutang (borg) dari
Tergugat I, sehingga menurut Penggugat bahwa Tergugat II telah
melakukan perbuatan melawan hukum dengan alasan BPKB dimaksud
dijadikan sebagai Jaminan Hutang oleh Tergugat I terhadap Tergugat II
tanpa adanya Surat Kuasa atau tanpa persetujuan untuk itu;
Bahwa oleh karena selama Perjanjian Kredit berjalan, kewajiban dari
Tergugat I sebagai Debitur sering macet, sehingga pada tanggal 6
Pebruari 2011 mobil Toyota Kijang Grand Long KF.83 Tahun 2004,
Warna Silver Metalik, Nomor Rangka: MHF 11KF8340109897, Nomor
Mesin: 7K0698196, Nomer Pol.: BM 1055 VL, BPKB Nomor C.8249314-
G M. Gunawan, BA dimaksud oleh Tergugat II melalui petugas penarikan
yang bernama Alfian Rauf telah dilakukan penarikan dari tangan
Penggugat di Jalan Riau Pekanbaru;Bahwa dengan demikian, menurut ketentuan hukum acara Perdata yang
berlaku di Indonesia, sudah seharusnya Penggugat mengikutsertakan
Alfian Rauf sebagai Tergugat dalam perkara a quo oleh karena yang
melakukan penarikan atas unit mobil Toyota Kijang Grand Long KF.83
Tahun 2004, warna Silver Metalik, Nomor Rangka MHF11KF8340109897, KF8340109897, Nomor Mesin: 7K0698196, Nomor Pol.: BM 1055 VL, BPKB Nomor C.8249314-G an. Gunawan, BA. tersebut adalah Alfian Rauf;Bahwa oleh karena Penggugat tidak mengikutsertakan Alfian Rauf
sebagai pihak Tergugat dalam perkara a quo, sehingga menurut
ketentuan hukum acara Perdata yang berlaku di Peradilan Indonesia
gugatan Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium) dan sudah
seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (neit ontvantkeiijk verklaard);Bahwa untuk mendukung dalil-dalil Tergugat II tersebut karena gugatan
Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium), sudah sejalan dengan
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:
186/Pdt. K/1984 tanggal 18 - 12 - 1985;
Gugatan Penggugat tidak sempurna:
a. Bahwa Penggugat didalam dalil-dalil gugatannya pada halaman 2 point 2 dan point 3 tidak dapat menjelaskan, berapa rupiah jumlah nilai nominal Tergugat I telah menjaminkan BPKB Nomor C.8249314-G an. Gunawan, BA. kepada Tergugat II dengan Perjanjian Kredit Nomor 060209201048 tanggal 28 Agustus 2009 kemudian dalam hal hubungan apa Penggugat dengan Turut Tergugat sehingga Penggugat menitipkan BPKB mobilnya kepada Turut Tergugat;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak dapat
menjelaskan berapa rupiah jumlah nilai nominal Tergugat I telah
menjaminkan BPKB an. Gunawan, BA kepada Tergugat II dan dalam hal
hubungan apa Penggugat dengan Turut Tergugat sehingga Penggugat
telah menitipkan BPKB mobilnya kepada Turut Tergugat, dengan
demikian gugatan Penggugat Tidak Sempurna sehingga sudah
seharusnya gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya
dikesampingkan untuk tidak dapat diterima;
Tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II:
Bahwa Penggugat tidak rnerniliki hubungan hukum (rehcttelijkke ground)
ataupun perselisihan hukum dalam bentuk apapun terhadap Tergugat
sehingga sesuai dengan ketentuan hukum Acara Perdata yang berlaku di
Peradilan Indonesia, gugatan yang diajukan oleh subyek hukum selaku
Penggugat yang tidak memiliki hubungan hukum (rehcttelijkke ground)
ataupun Perselisihan Hukum dengan Tergugat II tidak dibenarkan
Undang-Undang yang berlaku untuk itu;Bahwa sedangkan dalam perkara a quo, adanya hubungan hukum antara Tergugat I dengan Tergugat II sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan Bersarna Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia dengan Nomor 060209201048 pada tanggal 28 Agustus 2009 yang mana sebagai Debiturnya adalah Tergugat I sedangkan Krediturnya adalah Tergugat II;
Bahwa oleh karena Penggugat pada faktanya tidak memiliki hubungan
hukum (rehcttelijkke ground) ataupun perselisihan hukum dalam bentuk
apapun terhadap Tergugat II, sehingga sesuai dengan ketentuan hukum
Acara Perdata yang berlaku di Peradilan Indonesia, gugatan yang
diajukan oleh subyek hukum selaku Penggugat yang tidak memiliki
hubungan hukum (rehcttelijkke ground) ataupun perselisihan hukum
dengan Tergugat II, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat
Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (neit onvantkelijk verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Pekanbaru telah
memberikan Putusan Nomor 70/Pdt.G/2011/PN.PBR tanggal 10 November
2011 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eskepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan
hukum;Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan kepada Penggugat: 1 (satu)
Unit Mobil merek Toyota/Kijang Grand Long KF.83 Tahun 2004, warna Silver
Metalik, Nomor Rangka MHF8340109897, Nomor Mesin 7K.0698196,
Nomor Pol. BM 1055 VL, BPKB Nomor C.8249314-G Atas nama Gunawan,
BA;Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-hari jika ia tidak
melaksanakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap,
terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini
yang sampai sekarang terhitung sebesar Rp644.000,00 (enam ratus empat
puluh empat ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat II
putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi
Pekanbaru dengan Putusan Nomor 135/PDT/2012/PTR. tanggal 25 April 2013
dengan amar sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Tergugat II/Pembanding;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 70/Pdt.G/2011/
PN.PBR tanggal 10 November 2011 yang dimohonkan banding, terhadap
amar putusan dalam pokok perkara pada point 4 sehingga amar
selengkapnya menjadi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat I/Turut Terbanding dan Tergugat II/Pembanding
seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I/Turut Terbanding dan Tergugat II/Pembanding telah
melakukan perbuatan melawan hukum;Menghukum Tergugat II/Pembanding untuk mengembalikan kepada
Penggugat/Terbanding 1 (satu) Unit Mobil merek Toyota/Kijang Grand Long
KF.83 Tahun 2004, warna Silver Metalik, Nomor Rangka MHF8340109897,
Nomor Mesin 7K.0698196, Nomor Pol. BM 1055 VL, BPKB Nomor
C.8249314-G Atas nama Gunawan, BA;Menghukum Tergugat II/Pembanding untuk membayar uang paksa
(dwangsom) sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-
hari jika ia tidak melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan
mempunyai kekuatan hukum hingga dilaksanakan;Menghukum Tergugat I/Turut Terbanding dan Tergugat II/Pembanding
untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp644.000,00 (enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Tergugat II/Pembanding pada tanggal 23 September 2013 kemudian
terhadapnya oleh Tergugat II/Pembanding dengan perantaraan kuasanya,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Oktober 2013 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 3 Oktober 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 70/Pdt.G/2011/PN.PBR Jo. Nomor 135/PDT/2012/PTR yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 Oktober 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat II/Pembanding
tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada 31 Oktober 2013,
kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mengajukan jawaban
memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru
pada tanggal 12 November 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya
telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam
tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh
karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon
Kasasi/Tergugat II/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada
pokoknyasebagaiberikut:
Ad. b. Salah menerapkan hukum yang berlaku:
Bahwa terhadap Pertimbangan hukum dari Putusan Pengadilan Tinggi
Pekanbaru Nomor: 135/PDT/2012/PTR.- tanggal 25 April 2013, dimana Majelis
Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara Banding dimaksud nyata-nyata
telah salah menerapkan hukum yang berlaku sebagaimana terurai pada halaman 6 (enam) paragraf ke-lima yang dikutip sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah menolak eksepsi dari Tergugat I/Terbanding dan Tergugat II/Pembanding dan telah mengabulkan gugatan Tergugat/Pembanding untuk sebahagian, menurut Pengadilan Tinggi pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan bukti-bukti
yang diajukan oleh PenggugatlTerbanding, sebaliknya bukti-bukti yang diajukan oleh Para Tergugat tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya";
Dan selanjutnya pada halaman 7 (tujuh) paragraf ke-satu, kedua dan ketiga yang dikutip sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 10 November 2011 Nomor: 70/Pdt.G/2011/PNPBR telah tepat dan benar, maka memori banding dari Tergugat II/Pembanding yang menyatakan pertimbangan hukum hakim Tingkat Pertama tidak sempurna, salah dan keliru dalam penerapan hukumnya, menurut Pengadilan Tinggi tidak mempunyai alasan hukum yang tepat";
“Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 10 November 2011 Nomor: 70/Pdt.G/2011/PNPBR telah tepat dan benar, maka Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan-pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan-pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara a quo di tingkat banding, kecuali mengenai amar poin 4 mengenai
uang paksa (dwangsom) sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perlu disempurnakan redaksinya";
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 10 November 2011 Nomor
70/Pdt.G/2011/PN.PBR harus diperbaiki sehingga amar selengkapnya menjadi
sebagaimana tersebut dibawah ini";
Bahwa setelah Pemohon Kasasi membaca secara seksama Pertimbangan-
pertimbangan hukum dari Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor
135/PDT/2012/PTR tanggal 25 April 2013 tersebut, ternyata merupakan pertimbangan hukum yang salah didalam penerapan hukumnya, dengan alasan bahwa merupakan hak hukum dari Pemohon Kasasi selaku kreditur untuk rnelakukan Penarikan terhadap 1 (satu) unit Mobil dengan Merk Toyota/Kijang Grand Long KF, 83 Tahun 2004, Warna silver metalik, Nomor Rangka: MHF8340109897, Nomor Mesin: 7K.0698196, Nomor Polisi BM 1055 VL, BPKB. C. 8249314-G atas nama Gunawan, BA, dengan alasan;
Bahwa Penarikan atas unit mobil dimaksud, berdasarkan adanya Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia dengan Nomor 060209201048 tanggal 28 Agustus 2009 yang mana sebagai debiturnya adalah Tergugat I sedangkan Krediturnya adalah Tergugat II (bukti surat diberi tanda T.II.-1) dan juga berdasarkan adanya Surat Kuasa (bukti surat diberi tanda T. II - 4 ) bahkan adanya Surat Pernyataan dari Termohon Kasasi I selaku Debitur (bukti surat diberi tanda T. II -14);
Bahwa Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia dengan Nomor 060209201048 tanggal 28 Agustus 2009 yang diperbuat antara Termohon Kasasi I sebagai Debitur terhadap Pemohon Kasasi sebagai Kreditur atas Persetujuan dan Sepengetahuan Termohon Kasasi, terbukti ketika dilakukan cek fisik atas unit mobil dengan spesifikasi, yaitu: Merk Toyota Kijang Grand Long KF.83 Tahun 2004,
Warna Silver Metalik, Nomor Rangka: MHF11KF8340109897, Nomor Mesin:
7K0698196, dan Nomor Polisi BM- 1055 VL, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: C.8249314-G An. Termohon Kasasi (Gunawan, BA.) telah menghadirkan mobilnya kepada Pemohon Kasasi disaksikan Termohon Kasasi I dan Turut Termohon Kasasi;Bahwa Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia dengan Nomor: 060209201048 tanggal 28 Agustus 2009 dimaksud merupakan perikatan yang didasarkan atas jaminan kerpercayaan yang mana sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH. Perdata Jo. Pasal 1338 KUH.Perdata. Perjanjian dimaksud adalah sah dan mengikat oleh karena belum dibatalkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku serta sebagai Undang-Undang bagi kedua belah pihak yang membuatnya;
Bahwa oleh karena Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor: 060209201048 tanggal 28 Agustus 2009 Jo. Ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang: "Jaminan Fidusia", sehingga antara Termohon Kasasi I terhadap Pemohon Kasasi adalah terikat dalam suatu Perikatan yang didasarkan atas Jaminan Kepercayaan Sah dan Mengikat sehingga tindakan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi melalui Petugas Penarikan bernama: Alfian Rauf atas unit mobil Toyota Kijang Grand Long KF.83 Tahun 2004, Warna
Silver Metalik, Nomor Rangka: MHF11KF8340109897, Nomor Mesin: 7K0698196, Nomor Polisi: BM 1055 VL, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: C.8249314-G An. Gunawan, BA. tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dalil-dalil gugatan dari Termohon Kasasi dalam perkara a quo sebagaimana terurai pada halaman 2 point 4, melainkan untuk melaksanakan isi dari butir-butir perjanjian itu sendiri, sebagaimana secara tegas diuraikan pada butir 14 huruf f perjanjian tersebut;Bahwa lagipula penarikan unit yang dilakukan oleh Alfian Rauf terhadap unit
Mobil Toyota Kijang Grand Long KF.83 Tahun 2004, Warna Silver Metalik, Nomor Rangka: MHF11KF8340109897, Nomor Mesin: 7K0698196, Nomor Polisi: BM 1055 VL, adalah Sah Menurut Hukum, sebagaimana tertuang dalam syarat-syarat perjanjian pada butir 14 huruf f yang telah ditandatangani oleh Termohon Kasasi I sebagai Debitur dengan Pemohon Kasasi sebagai Kreditur, disebabkan oleh karena Termohon Kasasi I selaku Debitur telah lalai melaksanakan kewajibannya, berupa pembayaran angsuran yang tertunggak selama 11 (sebelas) bulan angsuran, terhitung
sejak bulan April 2010 hingga bulan Pebruari 2011 meskipun telah dilakukan teguran secara lisan bahkan melalui Surat Peringatan (SP) akan tetapi oleh Termohon Kasasi I (Tergugat I/Terbanding/Ramli Suroso) tetap tidak melaksanakan kewajibannya;Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum yang menyebutkan Pemohon Kasasi melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan menghukum agar Pemohon Kasasi untuk mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan baik secara keseluruhan atas 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Grand Long KF.83 Tahun 2004, warna Silver Metalik, Nomor Rangka: MHF11KF8340109897, Nomor Mesin: 7K0698196, Nomor Polisi : BM 1055 VL, dan menghukum Pemohon Kasasi agar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-hari apabila lalai memenuhi putusan a quo adalah tidak beralasan hukum
sehingga harus ditolak dan dikesampingkan;Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak ada memohonkan agar Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia dengan Nomor: 060209201048 pada tanggal 28 Agustus 2009 antara Termohon Kasasi I terhadap Pemohon Kasasi dinyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum, sehingga menurut hukum tidak ada alasan hukum apapun, baik oleh Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Perkara Nomor 70/Pdt.G/2011/PN.PBR
tanggal 10 November 2011 yang telah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian maupun putusan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam Perkara Nomor 135/PDT/2012/PTR. tanggal 25 April 2013 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut bahkan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi Pekanbaru sendiri dalam memutus perkara, kecuali mengenai amar putusan point 4 mengenai Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk penyempurnaan redaksinya;Bahwa sedangkan faktanya, setelah penarikan unit mobil Toyota Kijang Grand Long KF.83 Tahun 2004, warna Silver Metalik, Nomor Rangka: MHF11KF8340109897, Nomor Mesin: 7K0698196, Nomor Polisi: BM 1055 VL, kemudian oleh Turut Termohon Kasasi (Dahulu Terbanding/Tergugat I) selaku Debitur sudah membayar lunas seluruh Tunggakan atau telah melakukan penebusan atas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: C.8249314-G Mobil Toyota Kijang Grand Long KF.83 Tahun 2004, Warna Silver Metalik, Nomor Rangka: MHF11KF8340109897, Nomor Mesin: 7K0698196, Nomor Polisi: BM 1055 VL, Kewajiban mana telah dibayar oleh Termohon Kasasi I sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
pada tanggal 14 Maret 2011 sesuai bukti setoran tunai (bukti surat T.II. - 11);Bahwa pada faktanya permasalahan a quo sudah selesai, oleh karena Buku
Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Nomor: C.8249314-G atas mobil Toyota Kijang Grand Long KF.83 Tahun 2004, Warna Silver Metalik, Nomor Rangka: MHF11KF8340109897, Nomor Mesin: 7K0698196 dengan Nomor Polisi: BM 1055 VL, An. Gunawan, BA. sudah berada di tangan Turut Termohon Kasasi (Ramli Suroso/dahulu Terbanding/Tergugat I) selaku Debitur;Bahwa dengan demikian permalasahan a quo sudah tidak ada lagi dan secara hukum sudah selesai, akan tetapi Pertimbangan-pertimbangan hukum dari Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 135/PDT/2012/ PTR tanggal 25 April 2013 telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 70/Pdt.G/2011/PN.PBR. tanggal 10 November 2011 tersebut, bahkan memperbaiki amar putusan pada point 4, yang dikutip sebagai berikut:
Menghukum Tergugat II/Pembanding untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima pulu ribu rupiah) perhari jika tidak melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum hingga dilaksanakan;
Bahwa oleh karena itu, Termohon Kasasi (Gunawan, BA) tidak mempunyai hak apapun terhadap unit mobil Toyota Kijang Grand Long KF.83 Tahun 2004, Warna Silver Metalik, Nomor Rangka: MHF11KF8340109897, Nomor Mesin: 7K0698196, Nomor Polisi: BM 1055 VL tersebut, oleh karena pada faktanya Termohon Kasasi telah nyata-nyata mengalihkan unit mobil tersebut kepada Turut Termohon Kasasi (Ramli Suroso/dahulu Terbanding/ Tergugat I) selaku Debitur melalui Saksi Anton dari Showroom Tri Star Auto Raya (bukti surat T. II - 2);
Bahwa oleh karena Termohon Kasasi I telah melakukan pembayaran tunai ke Kantor Pemohon Kasasi sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 14 Maret 2011 dan Termohon Kasasi tidak mempunyai hak apapun terhadap unit mobil dimaksud, oleh karena nyata-nyata telah mengalihkan unit mobil tersebut kepada Termohon Kasasi I sehingga permasalahan hukum dalam perkara a quo sudah tidak ada lagi. Maka beralasan hukum agar gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima (neit ontvantkelijk verklaard), sehingga tidak ada alasan hukum apapun untuk menyatakan Pemohon Kasasi dikwalifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 1365 KUH.Perdata;Bahwa untuk mendukung argument hukum Pemohon Kasasi tersebut di atas, merujuk pada pendapat beberapa Ahli Hukum, diantaranya pendapat: DR. Munir Fuady, SH.,M.H.,LL.M., dalam bukunya berjudul: Pendekatan Kontemporer, sebagimana diuraikan pada halaman 148 Penerbit Citra Aditya Bakti. Ada beberapa alasan pembelaan bagi pihak yang dituduh melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), diantaranya adalah:
- Ada hak Pribadi sebagai dasar;
- Mempertahankan harta bendanya;
- Menguasai kembali harta bendanya;
- Menjalankan ketentuan hukum;
Bahwa berdasarkan pendapat ahli tersebut di atas, sehingga tindakan Pemohon Kasasi yang melakukan penarikan melalui petugas penarikan bernama: Alfian Rauf atas unit mobil Toyota Kijang Grand Long KF.83 Tahun 2004, Warna Silver Metalik, Nomor Rangka: MHF11KF8340109897, Nomor Mesin: 7K0698196, Nomor Polisi: BM 1055 VL tersebut Tidak Dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) bahkan jaminan hutang Termohon Kasasi I, berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah ditebus oleh Termohon Kasasi I.
Kewajiban mana telah dibayar oleh Termohon Kasasi I sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 14 Maret 2011 sesuai dengan bukti setoran tunai (bukti surat T. II. - 11);Bahwa dipersidangan Judex Facti Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:
70/Pdt.G/2011/PN.PBR. dalam putusannya tanggal 10 November 2011, Termohon Kasasi melalui kuasanya untuk mendukung dalil-dalil gugatannya tersebut tidak dapat menghadirkan saksi bahkan bukti surat yang diajukan oleh Termohon Kasasi dipersidangan, yaitu: (bukti surat P. - 1, P. - 2, P. - 3, P. - 4 dan P. - 5) hanya merupakan bukti surat foto copy belaka, tidak ada satupun yang asli. Sedangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 1888 KUH. Perdata, menyebutkan:
“Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya";
Bahwa oleh karena Termohon Kasasi tidak dapat mengajukan surat sebagai alat bukti asli dan lagipula dalil-dalil gugatan Termohon Kasasi telah dibantah secara tegas oleh Pemohon Kasasi didalam dalil-dalil jawabannya tertanggal 21 Juli 2011 dan juga didalam dupliknya tertanggal 25 Agustus 2011 sehingga tidak ada alasan hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 135/PDT/2012/PTR. tanggal 25 April 2013 menguatkan bahkan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Negeri
Pekanbaru Nomor 70/Pdt.G/2011/PN.PBR. tanggal 10 November 2011 tersebut;
Bahwa sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 283/Pasal 163 HIR atau Pasal 1865 KUH. Perdata, yang dikutip sebagai berikut:
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna
meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut";
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 283/Pasal 163 HIR atau Pasal 1865 KUH. Perdata tersebut di atas, pada faktanya Termohon Kasasi (Gunawan, BA) tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dalam perkara a quo, oleh karena dipersidangan Judex Facti untuk mendukung dalil-dalil gugatannya tidak didukung dengan alat bukti saksi (Pasal 1866 KUH.Perdata) dan juga
bukti surat yang asli (Pasal1888 KUH.Perdata);
Bahwa berdasarkan segala keberatan-keberatan dari Pemohon Kasasi sebagaimana diuraikan tersebut di atas, maka tidak beralasan hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 135/PDT/2012/PTR. tanggal 25 April 2013 yang telah menguatkan putusan bahkan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan amar Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 70/Pdt.G/2011/PN.PBR. tanggal 10 November 2011 tersebut telah nyata-nyata salah menerapkan hukum yang berlaku;
Ad. c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya peraturan yang bersangkutan;
Bahwa selanjutnya, yang menjadi dasar dan alasan-alasan Para Pemohon Kasasi didalam memori kasasi a quo adalah pertimbangan hukum dan amar Putusan Perkara Nomor 135/PDT/2013/PTR. dalam putusannya tanggal 25 April 2013 tidak didasarkan atas pertimbangan hukum yang jelas dan cukup (ketentuan Pasal 178 HIR/Pasal 189 Rbg., Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004);
Bahwa pertimbangan hukum sebagaimana terurai pada halaman 7 (tujuh) yang dikutip sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 10 November 2011 Nomor 70/Pdt.G/2011/PNPBR. harus diperbaiki sehingga amar selengkapnya menjadi sebagaimana tersebut dibawah ini”;
Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya peraturan yang bersangkutan dan juga tidak memberi pertimbangan hukum yang cukup;
Bahwa hal mana terlihat dari Pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Nomor 135/PDT/2013/PTR. dalam putusannya tanggal 25 April 2013 tidak didasarkan atas pertimbangan hukum yang jelas dan cukup sebagaimana diuraikan pada halaman 6 bersambung kehalaman 7 merupakan pertimbangan hukum yang sangat sumir bahkan pada halaman 6 paragraf terakhir, pertimbangan hukumnya asal jadi, dikutip sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah menolak eksepsi dari Tergugat l/Terbanding dan Tergugat Il/Pembanding dan telah mengabulkan gugatan Tergugat/Pembanding untuk sebahagian, menurut Pengadilan Tinggi pertimbangan dan putusan Majelis Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan bukti-bukti yang
diajukan oleh Penggugat/Terbanding, sebaliknya bukti-bukti yang diajukan oleh Para Tergugat tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya";
Bahwa pertimbangan hukum tersebut merupakan pertimbangan hukum yang asal jadi oleh karena tidak beralasan hukum sama sekali, dimana dalam perkara yang dimohonkan Kasasi a quo sebagai Penggugatnya adalah Termohon Kasasi (Gunawan, BA.) sedangkan yang menjadi pembandingnya adalah Tergugat II sekarang disebut Pemohon Kasasi, yaitu PT.
Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Cabang Pekanbaru. Dengan demikian pertimbangan hukum tersebut konyol dan tidak bisa dijadikan dasar dan alasan untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 70/Pdt.G/2011/PN.PBR. tanggal 10 November 2011 tersebut;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dari Para Pemohon Kasasi sebagai keberatan-keberatan terhadap pertimbangan hukum dan amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 135/PDT/2013/PT.Mdn. tanggal 5 April 2013 didalam memori kasasi a quo, maka telah memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia", sebagaimana pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang tersebut;
Bahwa dengan demikian Pemohon Kasasi tidak dapat dapat dikwalifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatihge daad), dengan demikian semakin membuktikan Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan Pengadilan Pekanbaru yang dimohonkan Kasasi a quo dengan Nomor 135/PDT/2013/PTR. dalam putusannya tanggal 25 April 2013 adalah pertimbangan hukum asal jadi dan amarnya atau petitumnya tidak saling mendukung dengan dalil-dalil gugatannya (fundamentum petendi) terbukti
Termohon Kasasi didalam dalil-dalil gugatannya tidak memohonkan agar segala perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan aplikasi perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia yang ditandatangani oleh Termohon Kasasi I dengan Pemohon Kasasi dinyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum (bukti surat T.II.-1 sampai T. II. -15) dan juga Tidak Memohon agar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
dengan Nomor: C.8249314-G atas Mobil Toyota Kijang Grand Long KF.83 Tahun 2004, Nomor Polisi: BM 1055 VL tersebut untuk dikembalikan/ diserahkan kepada Termohon Kasasi;
Bahwa oleh karena Majelis Judex Facti Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 70/Pdt.G/2011/PN.PBR. dalam putusannya tanggal 10 November 2011 telah menjatuhkan putusannya hanya didasarkan kepada satu persangkaan saja. Sedangkan menurut ketentuan Pasal 273 HIR/Pasal 310 Rbg. Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan perkara dilarang hanya didasarkan pada 1 (satu) persangkaan saja, tanpa didasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti surat yang asli, sedangkan sebaliknya Pemohon Kasasi telah membantah dan dapat mematahkan dalil-dalil gugatan Termohon Kasasi dengan
mengajukan alat bukti surat (T. II. - 2, T. II. - 6 dan T.II - 15 ) dan keterangan saksi dibawah sumpah bernama Anton dari Showroom Tri Star Auto Raya Pekanbaru;
Bahwa selain alasan-alasan tersebut di atas, perlu Pemohon Kasasi uraikan didalam memori kasasi a quo dimana faktanya yang menjadi objek perkara a quo, yaitu: 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Grand Long KF.83 Tahun 2004, Warna Silver Metalik, Nomor Rangka:
MHF11KF8340109897, Nomor Mesin: 7K0698196, Nomor Polisi: BM 1055 VL, sejak Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tersebut ditebus oleh Termohon Kasasi I (Ramli Suroso) pada tanggal 14 Maret 2011 (bukti surat T. II-10), terbukti telah 2 (dua) kali diperpanjang Pajak dari Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) tersebut pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia di Samsat Kabupaten Rengat. Maka dengan demikian
Permasalahan Hukum atas unit mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi: BM 1055 VL atas nama Termohon Kasasi (Gunawan, BA.) tidak ada lagi dan sudah selesai;
Bahwa demikian pula pertimbangan hukum dan amar Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 135/PDT/2013/PTR. tanggal 25 April 2013 telah nyata-nyata adanya kesalahan dalam penerapan hukum dan kelalaian persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya peraturan yang bersangkutan sebagai secara tegas disebutkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang "Mahkamah Agung Republik Indonesia", sebagaimana pada Ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah membaca secara saksama memori kasasi tanggal 16 Oktober 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 12 November 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Tinggi yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti sudah menerapkan hukum secara tepat dan benar mengabulkan gugatan Penguggat untuk sebagian karena telah terbukti Tergugat I dan II melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga merugikan Penggugat;
Bahwa tidak ada bukti adanya akta perjanjian/sertifikat fiducia yang mempunyai nilai/kekuatan eksekutorial;
Bahwa lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINACE tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINACE tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat II/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2014 oleh Dr. H. Abdurrahman S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Habiburrahman, M.Hum., dan Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
ttd/. Dr. H. Habiburrahman, M.Hum. ttd/. Dr. H. Abdurrahman S.H.,M.H.
ttd/. Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd/. Retno Kusrini, S.H.,M.H.
Biaya Kasasi:
1. M e t e r a i …..………… Rp 6.000,00
2. R e d a k s i ..………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi…… Rp489.000,00 +
Jumlah .…….. Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera,
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H.,M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003