20/Pid.Sus/2013/PN. Pwr
Putusan PN PURWOREJO Nomor 20/Pid.Sus/2013/PN. Pwr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FAJAR WIDY SETYANINGRUM bin SUSILO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa FAJAR WIDY SETYANINGRUM bin SUSILO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAJAR WIDY SETYANINGRUM bin SUSILO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (SEPULUH) Bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - sebuah kbm pick up Daihatsu Espass No.Pol K 1906 ZA, merk/tipe Daihatsu Espass Tahun 1997, warna hitam, Isi Silinder 1295 cc, No.Ka. S91RP3007958, No.Sin 9205128 ; - sebuah STNK Kbm pick up Daihatsu Espass No.Pol K 1906 ZA an. SUGIYANTO alamat : Desa Wonorejo Rt. 02/01, Kecamatan Tlgwungu, Kabupaten Pati, berlaku s/d 17 Januari 2014 dan ; - sebuah SIM A atas nama FAJAR WIDY SETYANINGRUM alamat Jl. Diponegoro 82 Rt. 07/09 Sidorejo Salatiga No.SIM 791014320240 berlaku s/d 30-10-2016 ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa FAJAR WIDY SETYANINGRUM bin SUSILO ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 20/Pid.Sus/2013/PN. Pwr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purworejo yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara pidana atas nama terdakwa : ----------------------
Nama lengkap : FAJAR WIDY SETYANINGRUM bin SUSILO ; -
Tempat lahir : Kebumen ; -------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 33 tahun /30 Oktober 1979 ; --------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; --------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. Pateran Ds. Plumbon Rt. 13 Rw. 13 Kec. Suruh Kab. Semarang ; --------------------------------
A g a m a : I s l a m ; ----------------------------------------------------
Pekerjaan : S w a s t a ; -------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dengan jenis tahanan RUTAN oleh : -----------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 26 Maret 2013 s/d. 14 April 2013 ; ----------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 14 April 2013 s/d. 23 Mei 2013 ; -
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 April 2013 s/d. 12 Mei 2013 ; -------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo, sejak tanggal 1 Mei 2013 s/d. 30 Mei 2013 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, sejak tanggal 31 Mei 2013 s/d. 29 Juli 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------------
Terdakwa menolak untuk didampingi Penasihat Hukum di persidangan ; -
PENGADILAN NEGERI tersebut ; -----------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara pidana terdakwa ; ----------
Telah mendengar keterangan para saksi di persidangan ; ------------------------
Telah mendengar keterangan terdakwa di persidangan ; -------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ----------
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan ; ------
Telah mendengar dan memperhatikan surat tuntutan pidana/requisitoir No. Reg. Perkara : PDM-20/P.REJO/Euh.2/04/2013, yang dibacakan di persidangan pada hari KAMIS tanggal 16 MEI 2013, yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa FAJAR WIDY SETYANINGRUM bin SUSILO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Mengemudikan Kendaraan Yang Karena Kelalaianya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Sehingga Membuat Orang Lain Meninggal Dunia”. sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan kami ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAJAR WIDY SETYANINGRUM bin SUSILO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahundan2 (dua) Bulan dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah supaya terdakwa segera ditahan di Rutan ; -----------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
Sebuah kbm pick up Daihatsu Espass No.Pol K 1906 ZA, merk/tipe Daihatsu Espass Tahun 1997, warna hitam, Isi Silinder 1295 cc, No.Ka. S91RP3007958, No.Sin 9205128 ; -----------------------------------------------------
Sebuah STNK Kbm pick up Daihatsu Espass No.Pol K 1906 ZA an. SUGIYANTO alamat Desa Wonorejo RT 02/01, Kecamatan Tlgwungu, Kabupaten Pati, berlaku s/d 17 Januari 2014 ; -----------------------------------
Sebuah SIM A atas nama FAJAR WIDY SETYANINGRUM alamat Jl. Diponegoro 82 Rt 07 / 09 Sidorejo Salatiga No.SIM 791014320240 ; -------
Dikembalikan Kepada Terdakwa ; ---------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar dan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, terdakwa di persidangan mengajukan permohonan dalam pembelaannya (pledooi) yaitu mohon keringanan hukuman dengan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-20/P.REJO/Euh.2/04/2013 tertanggal 29 April 2013 sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Dakwaan :
------------- Bahwa terdakwa FAJAR WIDY SETYANINGRUM bin SUSILO, pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2013, sekitar jam 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan maret tahun dua ribu tiga belas, bertempat di jalan raya jurusan Kutuarjo – Kebumen KM 3-4 Hm. 5-6 tepatnya di depan Rumah Makan SUMBER ALAM, Ds.Andong, Kec. Butuh, Kab. Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Purworejo, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian yakni korban SLAMET ANWARI, perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut : ----------------------
------------- Pada mulanya dihari Selasa, tanggal 26 Maret 2013, sekitar jam 02.30 wib korban hendak pulang ke Desa Wareng dari desa Pituruh dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam – biru dengan No Pol AA 6553 NL, serta saksi MUH KOSIM yang sedang membonceng istri saksi yakni saksi MISIATUN binti WASITOREJO berada didepan sepeda motor korban ; ------------------
------------- Saat di jalan raya jurusan Kutuarjo – Kebumen KM 3-4 Hm. 5-6 tepatnya di depan Rumah Makan SUMBER ALAM, Ds.Andong, Kec Butuh, Kab. Purworejo, dari arah berlawanan terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit Daihatsu Espass jenis Pick up warna hitam dengan No Pol K 1906 ZA bergerak dari arah Kopeng hendak menuju Kebumen serta terdapat penumpang yaitu istri terdakwa yakni saksi SRI HARTININGSIH binti AHMAD KEMIS bersama dua orang anak terdakwa ; -----------
------------ Terdakwa dalam mengenadari mobil tersebut tidak cukup istirahat dan juga terdakwa telah lalai dengan tidak terlebih dahulu melihat keadaan kendaraan didepan, tidak mengklakson serta tidak menyalakan lampu sein kanan lalu terdakwa secara tiba – tiba mengambil jalur kanan yang berhadapan langsung dengan sepeda motor Muh Kosim, tetapi saksi Muh Kosim secara reflek dapat menghindar dari mobil terdakwa, tetapi saat terdakwa berhasil melewati saksi Muh kosim, korban kaget dan juga mobil terdakwa langsung menyerempet sepeda motor yang dikendarai korban hingga mengenai pintu depan kanan mobil sehingga membuat korban terpental dan jatuh di aspal ; -----------------------------------------------------------------
------------- Setelah menyerempet sepeda motor korban, terdakwa lalu melarikan diri tetapi saksi Muh. Kosim mengejari dan memberhentikan laju mobil terdakwa, dan mengamankan terdakwa sekeluarga bersama mobil yang dikendarai terdakwa ke Polsek Butuh ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Akibat kejadian tersebut korban SLAMET ANWARI mengalami luka hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit sesuai dengan surat Visum et Repertum, No : 008/RM.9/RSPBK/IV/13, tanggal 01 April 2013 atas nama: SLAMET ANWARI yang ditanda tangani oleh dr. SETO TRILAKSONO, dokter pemeriksa pada RS PALANG BIRU - KUTUARJO, yang memberikan hasil pemeriksaan : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Dari hasil pemeriksaan yang saya lakukan, ditemukan hal-hal sebagai berikut : --------
Pemeriksaan tanggal 12 Nopember 2012 pukul 17.36 WIB : ---------------------------------
Keadaan umum : Meninggal dunia
Tanda vital : ---
Kepala : - Luka terbuka tembus bawah mulut tembus kedalam ± 5x2x2 cm
Patah tulang hidung
Patah tulang rahang bawah
Keluar darah dari kedua lubang telinga
Leher : Tidak terdapat kelainan
Dada : Tidak terdapat kelainan
Perut/Abdomen : Tidak terdapat kelainan
Ekstremitas : Patah tulang paha kiri
Sehingga diberikan kesimpulan bahwa : ditemukan Luka terbuka tembus bawah mulut tembus kedalam, Patah tulang hidung, Patah tulang rahang bawah, Patah tulang paha kiri yang diakibatka benturan dengan benda tumpul ; -------------------------
------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan alat-alat bukti berupa : ---------------------------
keterangan saksi-saksi : 1. MUH. KOSIM bin MASNGUDI SARING, 2. MISIYATUN binti WASITOREJO, dan 3. SRI HARTININGSIH binti AHMAD KEMIS ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
surat berupa :
visum et repertum Nomor : 008/RM. 9/RSPBK/IV/13 bertanggal 1 April 2013 atas nama korban SLAMET ANWARI, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SETO TRILAKSONO dokter pada Rumah Sakit Palang Biru Kutoarjo ; ----------------------------------------------------------------------
Berita Acara Sket TKP Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibuat tanggal 26 Maret 2013 dan ditandatangani oleh Penyidik Pembantu pada POLRES Purworejo TUKUL PUJI PURIYONO, S.H. ; ------------------------------------------
keterangan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang untuk didengar keterangannya di persidangan, selanjutnya saksi-saksi di bawah sumpah menurut cara agamanya masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
1. Saksi MUH. KOSIM bin MASNGUDI SARING :
bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2013, sekitar jam 02.30 wib di jalan raya jurusan Kutuarjo-Kebumen KM. 3-4 Hm. 5-6 tepatnya di depan Rumah Makan Sumber Alam ikut Desa Andong Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Pick Up Daihatsu Espass No. Pol. K-1906-ZA yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Revo warna hitam-biru No. Pol. AA-6553-NI yang dikendarai oleh korban SLAMET ANWARI (kakak saksi) ; ------------------------------------------------
bahwa sebelumnya mobil pick up yang dikendarai terdakwa berjalan dari arah timur ke barat berpapasan dengan sepeda motor saksi dan sepeda motor korban yang berjalan berurutan dari arah barat ke timur, ketika berpapasan mobil pick up tersebut tiba-tiba berjalan ke jalur kanan mendekati kendaraan saksi, saksi secara reflek bisa menghindar namun korban kaget dan tidak bisa menghindar sehingga terjadi tabrakan ; ----------------------------------------------------
bahwa saksi mendengar bunyi “GREK” sehingga saksi berhenti, tetapi saksi melihat kendaraan yang dikemudikan terdakwa tidak berhenti dan melaju terus ke arah Kebumen, sehingga saksi mengejar hingga di daerah Klepu Kecamatan Butuh ; -------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi kemudian meminta terdakwa balik dan menyerahkan diri ke kantor Polsek Butuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ; ----------
bahwa akibat kejadian tersebut korban tergeletak di jalan aspal dan mengeluarkan darah dari mulut dan kedua telinganya, sehingga meninggal dunia ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa sebelum terjadinya kecelakaan, saksi tidak melihat terdakwa membunyikan klakson, menyalakan lampu dim ataupun berusaha menginjak rem ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa kondisi jalan aspal baik, tidak bergelombang dan tidak hujan ; ------------
bahwa sudah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban dalam bentuk uang bantuan pemakaman dan selamatan serta tidak menuntut lagi ; --
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi MISIYATUN binti WASITOREJO :
bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2013, sekitar jam 02.30 wib di jalan raya jurusan Kutuarjo-Kebumen KM. 3-4 Hm. 5-6 tepatnya di depan Rumah Makan Sumber Alam ikut Desa Andong Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Pick Up Daihatsu Espass No. Pol. K-1906-ZA yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Revo warna hitam-biru No. Pol. AA-6553-NI yang dikendarai oleh korban SLAMET ANWARI (kakak ipar saksi) ; ------------------------------------------
bahwa sebelumnya mobil pick up yang dikendarai terdakwa berjalan dari arah timur ke barat berpapasan dengan sepeda motor saksi yang dibonceng dengan saksi MUH KOSIM dan sepeda motor korban yang berjalan berurutan dari arah barat ke timur, ketika berpapasan mobil pick up tersebut tiba-tiba berjalan ke jalur kanan mendekati kendaraan saksi, saksi secara reflek bisa menghindar namun korban kaget dan tidak bisa menghindar sehingga terjadi tabrakan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi mendengar bunyi “GREK” sehingga saksi dan saksi MUH. KOSIM (suami saksi) berhenti, tetapi saksi melihat kendaraan yang dikemudikan terdakwa tidak berhenti dan melaju terus ke arah Kebumen, sehingga saksi MUH. KOSIM mengejar hingga di daerah Klepu Kecamatan Butuh dan saksi menunggui saksi korban di tempat ; ----------------------------------
bahwa korban mengendarai sepeda motor saksi dan diserempet oleh mobil yang dikendarai terdakwa ; -------------------------------------------------------------------
bahwa akibat kejadian tersebut korban tergeletak di jalan aspal dan mengeluarkan darah dari mulut dan kedua telinganya, sehingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit ; --------------------------------------------------
bahwa sebelum terjadinya kecelakaan, saksi tidak melihat terdakwa membunyikan klakson, menyalakan lampu dim ataupun berusaha menginjak rem ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa kondisi jalan aspal baik, tidak bergelombang dan tidak hujan ; ------------
bahwa sudah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban dalam bentuk uang bantuan pemakaman dan selamatan serta tidak menuntut lagi ; --
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi SRI HARTININGSIH binti AHMAD KEMIS :
bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2013, sekitar jam 02.30 wib di jalan raya jurusan Kutuarjo-Kebumen KM. 3-4 Hm. 5-6 tepatnya di depan Rumah Makan Sumber Alam ikut Desa Andong Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Pick Up Daihatsu Espass No. Pol. K-1906-ZA yang dikendarai terdakwa (suami saksi) dengan sepeda motor Honda Revo warna hitam-biru No. Pol. AA-6553-NI yang dikendarai oleh saksi SLAMET ANWARI ; -----------------------------------------------
bahwa sebelumnya mobil pick up yang dikendarai terdakwa berjalan dari arah Kopeng menuju Kebumen berpapasan dengan sepeda motor korban yang berjalan berlawanan dari arah barat ke timur, ketika berpapasan mobil pick up menyerempet sepeda motor korban sehingga terjadi tabrakan ; ---------------------
bahwa sebelumnya terdakwa bilang merasa letih dan mengantuk ketika sampai di terminal Purworejo, lalu terdakwa berhenti sebentar dan minum kratingdeng, setelah merasa baik kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan dan terjadi kecelakaan di depan rumah makan Sumber Alam ; ---------------------
bahwa saksi mendengar bunyi “GREK” namun saksi mengira mobil “kejeglong” lalu mobil berjalan oleng dan saksi menenangkan anak saksi yang terbangun dari tidur di mobil dan menangis, selanjutnya datang saksi MUH. KOSIM yang mengejar mobil terdakwa hingga di daerah Klepu Kecamatan Butuh dan meminta terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya ke kantor polisi ; --------------------------------------------------------------------------------------
bahwa waktu kejadian saksi maupun terdakwa merasa takut dimassa, panik dan tidak mengetahui lokasi kantor polisi setempat, sehingga terdakwa tetap melaju mobilnya ; --------------------------------------------------------------------------------
bahwa sebelum terjadinya kecelakaan, saksi tidak melihat terdakwa membunyikan klakson, menyalakan lampu dim ataupun berusaha menginjak rem ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia ; -----------------------
bahwa sudah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban dalam bentuk uang bantuan pemakaman sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan selamatan 7 hari sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), selamatan 40 hari uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan bahan masakan serta tidak menuntut lagi ; ---------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan pula bukti surat berupa:
visum et repertum Nomor : 008/RM. 9/RSPBK/IV/13 bertanggal 1 April 2013 atas nama korban SLAMET ANWARI, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SETO TRILAKSONO dokter pada Rumah Sakit Palang Biru Kutoarjo, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Keadaan umum : Meninggal dunia
Tanda vital : ---
Kepala : - Luka terbuka tembus bawah mulut tembus kedalam ± 5x2x2 cm
Patah tulang hidung
Patah tulang rahang bawah
Keluar darah dari kedua lubang telinga
Leher : Tidak terdapat kelainan
Dada : Tidak terdapat kelainan
Perut/Abdomen : Tidak terdapat kelainan
Ekstremitas : Patah tulang paha kiri
Kesimpulan bahwa : ditemukan luka terbuka tembus bawah mulut tembus kedalam, patah tulang hidung, patah tulang rahang bawah, patah tulang paha kiri yang diakibatkan benturan dengan benda tumpul ; ----------------------------------------------------
Berita Acara Sket TKP Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibuat tanggal 26 Maret 2013 dan ditandatangani oleh Penyidik Pembantu pada POLRES Purworejo TUKUL PUJI PURIYONO, S.H. ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------
bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2013, sekitar jam 02.30 wib di jalan raya jurusan Kutuarjo-Kebumen KM. 3-4 Hm. 5-6 tepatnya di depan Rumah Makan Sumber Alam ikut Desa Andong Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Pick Up Daihatsu Espass No. Pol. K-1906-ZA yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Revo warna hitam-biru No. Pol. AA-6553-NI yang dikendarai oleh korban SLAMET ANWARI ; -----------------------------------------------------------------
bahwa sebelumnya mobil pick up yang dikendarai terdakwa berjalan dari arah Kopeng menuju Kebumen dengan kecepatan 50-60 km/jam mengambil jalur kanan dan berpapasan dengan sepeda motor korban yang berjalan berlawanan dari arah barat ke timur, ketika berpapasan mobil pick up menyerempet sepeda motor saksi korban sehingga terjadi tabrakan ; --------------------------------
bahwa sebelumnya terdakwa merasa letih dan mengantuk ketika sampai di terminal Purworejo, lalu terdakwa berhenti sebentar dan minum kratingdeng, setelah merasa baik kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan dan terjadi kecelakaan di depan rumah makan Sumber Alam ; -------------------------------------
bahwa terdakwa mendengar bunyi “GREK” seperti bunyi senggolan mobil dengan motor, namun oleh karena takut dimassa, panik dan tidak mengetahui lokasi kantor polisi setempat, sehingga terdakwa tetap melaju mobilnya, selanjutnya datang saksi MUH. KOSIM yang mengejar mobil terdakwa hingga di daerah Klepu Kecamatan Butuh dan meminta terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya ke kantor polisi ; -------------------------
bahwa sebelum terjadinya kecelakaan, terdakwa tidak membunyikan klakson, tidak menyalakan lampu dim ataupun berusaha menginjak rem ; -----------------
bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia ; -----------------------
bahwa sudah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban dalam bentuk uang bantuan pemakaman sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan selamatan 7 hari sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), selamatan 40 hari uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan bahan masakan serta tidak menuntut lagi ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : sebuah kbm pick up Daihatsu Espass No.Pol K 1906 ZA, merk/tipe Daihatsu Espass Tahun 1997, warna hitam, Isi Silinder 1295 cc, No.Ka. S91RP3007958, No.Sin 9205128, sebuah STNK Kbm pick up Daihatsu Espass No.Pol K 1906 ZA an. SUGIYANTO alamat : Desa Wonorejo Rt. 02/01, Kecamatan Tlgwungu, Kabupaten Pati, berlaku s/d 17 Januari 2014 dan sebuah SIM A atas nama FAJAR WIDY SETYANINGRUM alamat Jl. Diponegoro 82 Rt. 07/09 Sidorejo Salatiga No.SIM 791014320240 berlaku s/d 30-10-2016, barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sehingga oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat dalam pembuktian perkara ini ; -------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti tersebut di atas selanjutnya Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2013, sekitar jam 02.30 wib di jalan raya jurusan Kutuarjo-Kebumen KM. 3-4 Hm. 5-6 tepatnya di depan Rumah Makan Sumber Alam ikut Desa Andong Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Pick Up Daihatsu Espass No. Pol. K-1906-ZA yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Revo warna hitam-biru No. Pol. AA-6553-NI yang dikendarai oleh korban SLAMET ANWARI ; -----------------------------------------------------------------
bahwa benar sebelumnya mobil pick up yang dikendarai terdakwa berjalan dari arah Kopeng menuju Kebumen dengan kecepatan 50-60 km/jam mengambil jalur kanan dan berpapasan dengan sepeda motor korban yang berjalan berlawanan dari arah barat ke timur, ketika berpapasan mobil pick up menyerempet sepeda motor korban sehingga terjadi tabrakan ; ---------------------
bahwa benar sebelumnya terdakwa merasa letih dan mengantuk ketika sampai di terminal Purworejo, lalu terdakwa berhenti sebentar dan minum kratingdeng, setelah merasa baik kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan dan terjadi kecelakaan di depan rumah makan Sumber Alam ; ---------------------
bahwa benar terdakwa mendengar bunyi “GREK” seperti bunyi senggolan mobil dengan motor, namun oleh karena takut dimassa, panik dan tidak mengetahui lokasi kantor polisi setempat, sehingga terdakwa tetap melaju mobilnya, selanjutnya datang saksi MUH. KOSIM yang mengejar mobil terdakwa hingga di daerah Klepu Kecamatan Butuh dan meminta terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya ke kantor polisi ; -------------------------
bahwa benar sebelum terjadinya kecelakaan, terdakwa tidak membunyikan klakson, tidak menyalakan lampu dim ataupun berusaha menginjak rem ; ------
bahwa benar akibat kecelakaan tersebut, korban SLAMET ANWARI meninggal dunia dengan luka terbuka tembus bawah mulut tembus kedalam, patah tulang hidung, patah tulang rahang bawah, patah tulang paha kiri yang diakibatkan benturan dengan benda tumpul ; --------------------------------------------
bahwa benar kondisi jalan aspal baik, tidak bergelombang dan tidak hujan ; ---
bahwa benar sudah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban dalam bentuk uang bantuan pemakaman sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan selamatan 7 hari sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), selamatan 40 hari uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan bahan masakan serta tidak menuntut lagi ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang berkaitan (relevant) dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap telah termasuk dan turut dipertimbangkan dalam menjatuhkan putusan ini; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang terbukti tidaknya terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
setiap orang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ; ----------------------------------------------------------------------------
mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; ----------------------------------------------
ad.1. Unsur “setiap orang” ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam ilmu hukum diartikan sebagai NATUURLIJK PERSOON yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif serta mempunyai kewenangan hukum yaitu kecakapan menjadi subjek hukum ; ------
Menimbang, bahwa fakta di persidangan terdakwa yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri dan selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai FAJAR WIDY SETYANINGRUM bin SUSILO mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan, sehingga terdakwa FAJAR WIDY SETYANINGRUM bin SUSILO mampu bertanggung jawab ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain terdakwa telah mampu bertanggung jawab, berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama pemeriksaan dimuka persidangan, didukung dengan keterangan dari saksi–saksi serta keterangan terdakwa bahwa benar benar pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2013, sekitar jam 02.30 wib di jalan raya jurusan Kutuarjo-Kebumen KM. 3-4 Hm. 5-6 tepatnya di depan Rumah Makan Sumber Alam ikut Desa Andong Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Pick Up Daihatsu Espass No. Pol. K-1906-ZA yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Revo warna hitam-biru No. Pol. AA-6553-NI yang dikendarai oleh korban SLAMET ANWARI, ternyata mengakibatkan korban SLAMET ANWARI meninggal dunia, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; -----
ad.2. Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud karena kelalaiannya yaitu kealpaan sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana yaitu delik culpa yang berarti kurang hati-hati, lalai atau lupa, amat kurang perhatian ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi MUH. KOSIM, saksia MISIYATUN dan saksi SRI HARTININGSIH di persidangan yang relevan dengan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa terjadinya kecelakan lalu lintas antara mobil Pick Up Daihatsu Espass No. Pol. K-1906-ZA yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Revo warna hitam-biru No. Pol. AA-6553-NI yang dikendarai oleh korban SLAMET ANWARI, pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2013, sekitar jam 02.30 wib di jalan raya jurusan Kutuarjo-Kebumen KM. 3-4 Hm. 5-6 tepatnya di depan Rumah Makan Sumber Alam ikut Desa Andong Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo, sebelumnya mobil pick up yang dikendarai terdakwa berjalan dari arah Kopeng menuju Kebumen dengan kecepatan 50-60 km/jam mengambil jalur kanan dan berpapasan dengan sepeda motor korban yang berjalan berlawanan dari arah barat ke timur, ketika berpapasan mobil pick up menyerempet sepeda motor korban sehingga terjadi tabrakan ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelumnya terdakwa yang mengendarai mobil pick up Espass merasa letih dan mengantuk ketika sampai di terminal Purworejo lalu terdakwa berhenti sebentar dan minum kratingdeng, setelah merasa baik kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan dan ketika sampai di depan rumah makan Sumber Alam terdengar bunyi “GREK” seperti bunyi senggolan mobil dengan motor, namun oleh karena terdakwa takut dimassa, panik dan tidak mengetahui lokasi kantor polisi setempat, sehingga terdakwa tetap melaju mobilnya, ternyata kejadian tersebut mengakibatkan korban SLAMET ANWARI jatuh dari sepeda motor dan tergeletak di aspal, selanjutnya saksi MUH. KOSIM mengejar mobil terdakwa hingga di daerah Klepu Kecamatan Butuh dan meminta terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya ke kantor polisi ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya kecelakaan ternyata terdakwa tidak membunyikan klakson, tidak menyalakan lampu dim ataupun berusaha menginjak rem sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan ; -----------------
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban SLAMET ANWARI meninggal dunia dengan luka terbuka tembus bawah mulut tembus kedalam, patah tulang hidung, patah tulang rahang bawah, patah tulang paha kiri yang diakibatkan benturan dengan benda tumpul, sebagaimana bukti visum et repertum ; -----------------
Menimbang, bahwa fakta notoir yang menyatakan bahwa kondisi jalan aspal baik, tidak bergelombang dan tidak hujan, maka selayaknyalah pemakai jalan dapat melintasinya dengan baik dan lancar ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka perbuatan terdakwa sebagaimana diatas menurut pendapat Majelis Hakim, dikategorikan sebagai perbuatan yang kurang hati-hati dan lalai dalam berkendaraan motor di jalan raya sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas, sehingga unsur ad.2. telah terbukti menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------
ad.3. Unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud meninggal dunia adalah hilangnya nyawa seseorang ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi MUH. KOSIM, saksi MISIYATUN dan saksi SRI HARTININGSIH di persidangan yang relevan dengan bukti surat dan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa akibat kecelakan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2013, sekitar jam 02.30 wib di jalan raya jurusan Kutuarjo-Kebumen KM. 3-4 Hm. 5-6 tepatnya di depan Rumah Makan Sumber Alam ikut Desa Andong Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo, antara mobil Pick Up Daihatsu Espass No. Pol. K-1906-ZA yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Revo warna hitam-biru No. Pol. AA-6553-NI yang dikendarai oleh korban SLAMET ANWARI telah menyebabkan korban SLAMET ANWARI meninggal dunia dengan luka terbuka tembus bawah mulut tembus kedalam, patah tulang hidung, patah tulang rahang bawah, patah tulang paha kiri yang diakibatkan benturan dengan benda tumpul, sebagaimana bukti surat visum et repertum atas nama korban ; ---------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terbukti pula menurut hukum ; --------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, maka menurut hemat Majelis Hakim terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya tindak pidana pada diri terdakwa maka oleh karenanya terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan mampu bertanggungjawab maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan kadar kesalahannya sesuai dengan rasa keadilan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya terdakwa ditangkap dan ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP jo Pasal 33 KUHP ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : sebuah kbm pick up Daihatsu Espass No.Pol K 1906 ZA, merk/tipe Daihatsu Espass Tahun 1997, warna hitam, Isi Silinder 1295 cc, No.Ka. S91RP3007958, No.Sin 9205128, sebuah STNK Kbm pick up Daihatsu Espass No.Pol K 1906 ZA an. SUGIYANTO alamat : Desa Wonorejo Rt. 02/01, Kecamatan Tlgwungu, Kabupaten Pati, berlaku s/d 17 Januari 2014 dan sebuah SIM A atas nama FAJAR WIDY SETYANINGRUM alamat Jl. Diponegoro 82 Rt. 07/09 Sidorejo Salatiga No.SIM 791014320240 berlaku s/d 30-10-2016, yang menurut fakta hukum di persidangan adalah milik terdakwa, maka sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa FAJAR WIDY SETYANINGRUM bin SUSILO ; ------------
Menimbang, bahwa setelah terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka patutlah ia dibebani untuk membayar biaya perkara ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP adalah beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan : -----
Hal-hal yang memberatkan :
perbuatan terdakwa yang kurang hati-hati dalam berlalu-lintas di jalan umum dapat meresahkan pengguna jalan lainnya ; --------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut ; ---------
bahwa terdakwa sopan di persidangan, terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan ; --------------------------------------------------------------------------
bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga/ahli waris korban dengan keluarga terdakwa berupa tidak ada lagi tuntutan dari pihak keluarga korban dan adanya uang bantuan pemakaman sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan selamatan 7 hari sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), selamatan 40 hari uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan bahan masakan ; ---------------------
Mengingat, dan memperhatikan ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, ketentuan dalam KUHAP dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan ; ------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa FAJAR WIDY SETYANINGRUM bin SUSILO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ; ---------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAJAR WIDY SETYANINGRUM bin SUSILO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (SEPULUH) Bulan ; ----
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------
sebuah kbm pick up Daihatsu Espass No.Pol K 1906 ZA, merk/tipe Daihatsu Espass Tahun 1997, warna hitam, Isi Silinder 1295 cc, No.Ka. S91RP3007958, No.Sin 9205128 ; -------------------------------------------------------
sebuah STNK Kbm pick up Daihatsu Espass No.Pol K 1906 ZA an. SUGIYANTO alamat : Desa Wonorejo Rt. 02/01, Kecamatan Tlgwungu, Kabupaten Pati, berlaku s/d 17 Januari 2014 dan ; -------------------------------
sebuah SIM A atas nama FAJAR WIDY SETYANINGRUM alamat Jl. Diponegoro 82 Rt. 07/09 Sidorejo Salatiga No.SIM 791014320240 berlaku s/d 30-10-2016 ; ----------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa FAJAR WIDY SETYANINGRUM bin SUSILO ; -----------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada hari KAMIS tanggal 23 MEI 2013 oleh kami ENDI NURINDRA PUTRA, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, SRI RAHAYUNINGSIH, S.H., M.H. dan ERNILA WIDIKARTIKAWATI, S.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SUTARYONO sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purworejo dan dihadiri oleh NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo serta di hadapan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
SRI RAHAYUNINGSIH, S.H., M.H. ENDI NURINDRA PUTRA, S.H.
ERNILA WIDIKARTIKAWATI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
SUTARYONO.