04/PID.Sus/2013/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 04/PID.Sus/2013/PN Pwt
Other Participants (1)
SALIJAN Bin MADJASA (alm)(Terdakwa)
pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan
P U T U S A N
Nomor :04/PID.Sus/2013/PN.Pwt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkara-perkara pidana Biasa pada tingkat Pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa : ------------------------------------------------------------------
-
Nama lengkap : SALIJAN Bin MADJASA (alm). Tempat lahir : Kebumen. Umur / tanggal lahir : 45 tahun/ 25 April 1967. Jenis kelamin : Laki – laki. Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Desa Karangkemiri RT.03/05 Kec. Karanganyar Kab.
Kebumen.
Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh. Pendidikan : SMP. Nama lengkap : SALIJAN Bin MADJASA (alm).
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh : -------------------------
Penyidik tanggal 08 Nopember 2013 No. SP.Han/244/XI/2012/ResKrim sejak tanggal 08 Nopember 2012 s/d tanggal 27 Nopember 2012 ;------------
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto tanggal 26 Nopember 2012 Nomor : B/2660/0.3.14/Ep.1/11/2012 sejak tanggal 28 Nopember 2012 s/d tanggal 06 Januari 2013;-------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 03 Januari 2013 Nomor : Print 03/0.3.14/Euh.2/01/2013 sejak tanggal 03 Januari 2013 s/d tanggal 22 Januari 2013 ;----------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 16 Januari 2013 Nomor : 04/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pwt. sejak tanggal 16 Januari 2013 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2013;-------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal : 15 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 15 April 2013;-----------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh ARIF SARIFUDIN, S.H., Advokat / Penasihat Hukum, yang beralamat di Perum Bumi Arca Indah VIII No. 12 A Purwokerto, berdasarkan Surat Penetapan Hakim, Nomor : 04/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pwt., tanggal 23 Januari 2013 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT. ----------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tertanggal Nomor : 04/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pwt tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa. -------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal 16 Januari 2013 Nomor : 04/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pwt. tentang Penetapan Hari Sidang. ----------------
Telah membaca Surat Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto tertanggal 16 Januari 2013 Nomor : TAR-190/0.3.14/Euh.2/1/2013 tentang Surat Pelimpahan Perkara dengan acara pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa berikut surat dakwaan;
Telah membaca berkas perkara Nomor : 04/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pwt. dan surat- surat lainnya yang berkaitan. -----------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan. --------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum;
Telah mendengar permohonan keringanan hukum yang disampaikan oleh Terdakwa;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum dan duplik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan atas dakwaan sebagai berkut :-----------------------------------------------------------------------------------
Kesatu
Bahwa terdakwa SALIJAN bin MADJASA pada hari Selasa tanggal 06 Nopember 2012 sekira jam 01.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2012, bertempat di terminal Bus Purwokerto ikut Kel. Teluk Kec. Purwokerto Selatan Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, atau memasuk ke Indonesia mata uang atau uang kertas palsu, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Senin tanggal 13 agustus 2012 pukul 24.00 Wib, terdakwa SALIJAN Bin MADJASA bertemu dengan SDr TARMAN di terminal Bus Cicaheum Bandung untuk transaksi uang palsu yang sebelumnya sudah ada sepakat untuk bertemu melalui telepon,setelah bertemu dengan sdr TARMAN kemudian terdakwa SALIJAN Bin MADJASA memberikan uang asli kepada Sdr TARMAN sebesar Rp. 700.000,-dan sdr TARMAN memberikan uang palsu kepada terdakwa SALIJAN Bin MADJASA di Bandung dan sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa SALIJAN Bin MADJASA berangkat dari terminal cicaheum untuk pulang ke daerah Purwokerto dan sesampainya di terminal purwokerto terdakwa membeli nasi kemudian terdakwa SALIJAN Bin MADJASA memberikan uang palsu kepada sdr Warsinah sebagai penjual nasi, kemudian uang tersebut dibawa oleh Sdri Warsinah untuk ditukar karena sdri Warsinah tidak ada uang recehan untuk pengembaliannya, kemudian sdri Warsinah kembali lagi sambil berkata “ bahwa uangnya nda ada garisnya alias palsu , kemudian uang tersebut dikembalikan ke terdakwa SALIJAN Bin MADJASA dan terdakwa SALIJAN Bin MADJASA pun membayar lagi dengan uang asli., setelah kejadian tersebut terdakwa SALIJAN Bin MADJASA bermaksud menunggu bus untuk pulang ke Karanganyar Kebumen, tiba-tiba terdakwa SALIJAN Bin MADJASA dipanggil oleh Polisi, setelah diinterogasi dan uang palsu tersebut yang disimpan oleh terakwa SALIJAN Bin MADJASA didalam dompet warna hitam yang diketahui oleh Petugas Kepolisian.selanjutnya terdakwa SALIJAN Bin MADJASA dibawa ke kantor Kepolisan Resort Banyumas untuk diperiksa.
Bahwa uang palsu tersebut sudah diperiksa/diteliti di Bank Indonesia dengan No surat 14/30/DHK/Pwt dengan kesimpulan bahwa uang pecahan Rp.100.000,- Tahun Emisi 2004 sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lembar dinyatakan “Palsu” yaitu sebagai berikut :
Huruf dan Nomor seri uang dinyatakan PALSU
Pecahan seri 100.000 TE 2004
| NO | LEMBAR | HURUF DAN NOMOR SERI |
| 1 | 2 | FPN031300 |
| 2 | 3 | FPN031344 |
| 3 | 5 | FPN031345 |
| 4 | 2 | FPN031346 |
| 5 | 2 | FPN031347 |
| 6 | 3 | FPN031357 |
| 7 | 2 | FPN031358 |
| 8 | 3 | FPN031359 |
| 9 | 3 | FPN031360 |
| 10 | 1 | FPN031361 |
| 11 | 2 | FPN031362 |
| 12 | 1 | FPN031363 |
| 13 | 2 | FPN031364 |
| 14 | 3 | FPN031368 |
| 15 | 2 | FPN031369 |
| 16 | 4 | FPN031383 |
| 17 | 2 | FPN031384 |
| 18 | 2 | FPN031385 |
| 19 | 2 | FPN031386 |
| 20 | 3 | FPN031399 |
| TOTAL | 49 |
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHP.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa SALIJAN bin MADJASA pada hari Selasa tanggal 06 Nopember 2012 sekira jam 01.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2012, bertempat di terminal Bus Purwokerto ikut Kel. Teluk Kec. Purwokerto Selatan Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Senin tanggal 13 agustus 2012 pukul 24.00 Wib, terdakwa SALIJAN Bin MADJASA bertemu dengan SDr TARMAN di terminal Bus Cicaheum Bandung untuk transaksi uang palsu yang sebelumnya sudah ada sepakat untuk bertemu melalui telepon,setelah bertemu dengan sdr TARMAN kemudian terdakwa SALIJAN Bin MADJASA memberikan uang asli kepada Sdr TARMAN sebesar Rp. 700.000,-dan sdr TARMAN memberikan uang palsu kepada terdakwa SALIJAN Bin MADJASA di Bandung dan sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa SALIJAN Bin MADJASA berangkat dari terminal cicaheum untuk pulang ke daerah Purwokerto dan sesampainya di terminal purwokerto terdakwa membeli nasi kemudian terdakwa SALIJAN Bin MADJASA memberikan uang palsu kepada sdr Warsinah sebagai penjual nasi, kemudian uang tersebut dibawa oleh Sdri Warsinah untuk ditukar karena sdri Warsinah tidak ada uang recehan untuk pengembaliannya, kemudian sdri Warsinah kembali lagi sambil berkata “ bahwa uangnya nda ada garisnya alias palsu , kemudian uang tersebut dikembalikan ke terdakwa SALIJAN Bin MADJASA dan terdakwa SALIJAN Bin MADJASA pun membayar lagi dengan uang asli., setelah kejadian tersebut terdakwa SALIJAN Bin MADJASA bermaksud menunggu bus untuk pulang ke Karanganyar Kebumen, tiba-tiba terdakwa SALIJAN Bin MADJASA dipanggil oleh Polisi, setelah diinterogasi dan uang palsu tersebut yang disimpan oleh terakwa SALIJAN Bin MADJASA didalam dompet warna hitam yang diketahui oleh Petugas Kepolisian.selanjutnya terdakwa SALIJAN Bin MADJASA dibawa ke kantor Kepolisan Resort Banyumas untuk diperiksa.
Bahwa uang palsu tersebut sudah diperiksa/diteliti di Bank Indonesia dengan No surat 14/30/DHK/Pwt dengan kesimpulan bahwa uang pecahan Rp.100.000,- Tahun Emisi 2004 sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lembar dinyatakan “Palsu” yaitu sebagai berikut :
Huruf dan Nomor seri uang dinyatakan PALSU
Pecahan seri 100.000 TE 2004
| NO | LEMBAR | HURUF DAN NOMOR SERI |
| 1 | 2 | FPN031300 |
| 2 | 3 | FPN031344 |
| 3 | 5 | FPN031345 |
| 4 | 2 | FPN031346 |
| 5 | 2 | FPN031347 |
| 6 | 3 | FPN031357 |
| 7 | 2 | FPN031358 |
| 8 | 3 | FPN031359 |
| 9 | 3 | FPN031360 |
| 10 | 1 | FPN031361 |
| 11 | 2 | FPN031362 |
| 12 | 1 | FPN031363 |
| 13 | 2 | FPN031364 |
| 14 | 3 | FPN031368 |
| 15 | 2 | FPN031369 |
| 16 | 4 | FPN031383 |
| 17 | 2 | FPN031384 |
| 18 | 2 | FPN031385 |
| 19 | 2 | FPN031386 |
| 20 | 3 | FPN031399 |
| TOTAL | 49 |
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang ayat 2 Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan Penuntut Umum Terdakwa mengaku telah mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan Terdakwa mohon sidang dilanjutkan. ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum menghadapkan saksi-saksi ke persidangan dan telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------
Saksi ANJAR DWI ANDIKA HIDAYAT, -------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar semua dan tidak ada paksaan serta bertanda tangan ;
Bahwa saksi bersama – sama dengan BRIPTU AHMAD ARIF FAUZI telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah membawa, memiliki, menyimpan uang yang diduga palsu pada hari Rabu tanggal 07 November 2012 sekitar pukul 01.00 Wib Di Terminal Bus PurwokertoKel Teluk, Kec. Purwokerto Selatan;
Bahwa yang menjadi dasar saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah sewaktu menjaga pos terminal mendapat info dari warga terminal bahwa ada seorang laki-laki menggunakan kaos dan membawa tas telah membeli nasi rames didalam terminal Purwokerto dan membayar dengan uang palsu selanjutnya dilakukan pencarian orang denga cirri-ciri tersebut sendirian;
Bahwa Terdakwa dibawa ke pos Terminal dan dilakukan interogasi dan mengaku bernama SALIJAN Bin MADJASA (alm);
Bahwa saksi menyuruh Terdakwa untuk membuka tas dan dompet dan didalam dompet terdapat uang kertas dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu) dan setelah di hitung keseluruhannya berjumlah 49 lembar yang diduga palsu;
Bahwa uang kertas palsu tersebut didapat oleh Terdakwa dengan cara membeli seharga Rp. 700.000,- (5tujuh ratus ribu rupiah) dari Sdr. TARMAN di daerah Bandung;
Bahwa menurut Terdakwa uang tersebut pada saat itu digunakan untuk membeli nasi rames di dalam terminal dan oleh si penjual dikembalikan dikarenakan penjual curiga dengan uang kertas tersebut;
Bahwa terdakwa dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Banyumas guna proses lebih lanjut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut di atas; --------------------------------------------------------------
Saksi FATONI, -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar semua dan tidak ada paksaan serta bertanda tangan ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Nopember 2012 sekira pukul 00.30 wib, di kios Terminal Bus Purwokerto Kecamatan Teluk Kec. Purwokerto Selatan Kab Banyumas, Terdakwa membeli nasi di warung tempat bekerja WARSINAH dengan uang palsu .
Bahwa pada saat itu saksi sedang jualan di warung kemudian saudari WARSINAH mau membeli rokok gudang garam filter katanya disuruh oleh pembeli karena pada saat itu saudari WARSINAH tidak punya kembalian.
Bahwa pada saat akan membayar rokok dengan pecahan uang Rp.100.000,- sekilas saksi melihat uang tersebut beda dengan aslinya, dari situ saksi mengetahui adanya kejadian ada orang yang membayar dengan uang palsu.
Bahwa saksi mengetahui uang tersebut palsu karena cetakan beda dengan uang aslinya, yaitu logo BI di sudut kanan bawah dihalaman yang bergambar Soekarno terlalu mengkilap dan cetakan angka 100.000 warnanya terlalu gelap kehitaman.
Bahwa WARSINAH sekarang sudah tidak bekerja lagi di warung Terminal Bus Purwokerto.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut di atas; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan saksi Ahli bernama FIRDAUS, SH. menerangkan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut
Saksi FIRDAUS, SH.:
Bahwa benar saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi bersedia diperiksa /dimintai keterangan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana menyimpan atau membawa uang palsu dengan maksud akan diedarkan oleh Terdakwa SALIJAN Bin MADJASA(alm);
Bahwa dasar saksi dimintakan keterangan selaku saksi ahli dalam perkara ini adalah berdasarkan perintah dari Polres Banyumas sesuai surat Kepala Satuan Reskrim Polres Banyumas No. Pol: B/ /XI/2012 Reskrim tanggal …..Nopember 2012 tentang perintah saksi untuk dimintai keterangan sebagai ahli dalam perkara tindak pidana tersebut diatas dan saksi telah ditunjuk untuk memberikan keterangan selaku ahli oleh pimpinan Bank Indonesia Cab. Purwokerto sesuai Surat Penunjukan Nomor : 13 / 19 / DHk / Pwt tanggal …..Nopember 2012 dan jabatan saksi sampai saat ini adalah sebagai Kasir Muda II dan saksi bekerja di BI Cab. Purwokerto sejak bulan Desember 1994;
Bahwa tugas saksi sebagai Kasir Muda II adalah menghitung dan mensortasi uang setoran yang berasal dari Eksternal (Bank dan Non Bank) dan setoran Internal, sebagai tenaga penyuluh dalam ciri-ciri keaslian uang Rupiah;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut : Pertama saksi sebagai Kasir pada bulan Desember 1994, pada tanggal 21 Agustus 2007 saksi menjadi kasir muda II di Bank Indonesia Purwokerto. Pada bulan Februari 2008 saksi mengikuti pelatihan sebagai Penyuluh ciri-ciri keaslian uang rupiah di Bandung selama 3 hari;
Bahwa cara melakukan pemeriksaan untuk mengetahui keaslian uang rupiah kertas pecahan lima puluh ribu dan seratus ribuan yang di sita oleh petugas untuk metode pemeriksaan adalah ada 2 (dua) macam cara yaitu :
Pertama : tanpa alat disebut 3 D yaitu Dilihat, Diraba dan Diterawang.
Kedua : menggunakan alat pembesar atau Ultra Violet.
Hasil Pemeriksaan uang kertas pecahan Rp. 100.000,- emisi tahun 2004 adalah sebagai berikut :
Dari tanda pengaman pada bahan uang ditemukan :
Jenis kertas biasa yang tidak memendar dibawah sinar ultra Violet.
Benang pengaman ada yang merupakan haasil cetak.
Terdapat tanda air yang tidak dapat dikenali.
Dari tanda pengaman pada teknik cetak uang ditemukan :
Pada invisible ink ada tinta tidak tampak pada angka nominal 100.000 yang memendar dibawah sinar ultra Violet;
Pada nomor seri runtutan tiga huruf enam angka dengan ukuran tidak simetris (makin membesar) yang tidak memendar dibawah sinar Ultra violet dan tidak berubah warna baik bagian kiri bawah maupun kanan atas.
Pada optical fariable ink tinta tidak berubah warna hanya tampak warna kuning keemasan
Pada mikro teks tidak terbaca / buram
Pada visible ink tidak memendar dibawah sinar ultra violet
Dari hasil pemeriksaan tanda pengaman lainnya ditemukan :
Pada Laten Image tidak ada
Pada Lectoverso bukan merupakan satu kesatuan yang utuh
Pada Intaglio tulisan dan gambar licin
Bahwa saksi yang melakukan perhitungan dan pemeriksaan terhadap uang kertas pecahan seratus ribuan yang disita dari Terdakwa SALIJAN BiN MADJASA adalah Uang Palsu, yang jumlahnya adalah Sebagai berikut : Uang kertas pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 49 Lembar sehingga jumlah total Rp. 4.900.000,-
Bahwa uang pecahan seratus ribuan yang di sita dari Terdakwa ditrawang, dilihat dan diraba oleh saksi mendapatkan hasil : Pada bagian depan tulisan Bank Indonesia dan tulisan seratus ribu rupiah terasa licin, tulisan dan gambar tidak terasa kasar, terdapat danda air yang tercetak tidak rapi dengan gambar yang tidak dapat diketahui, karena merupakan hasil cetak.
Bahwa saksi ahli menerangkan uang pecahan seratus ribuan yang disita dari Terdakwa ciri-cirinya tidak sama / tidak identik dengan uang asli seratus ribu rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah;
Bahwa uang kertas sejumlah 49 lembar uang kertas bergambar Rp.100.000,- dibuat dengan menggunakan kertas HVS. Dan uang kertas yang di buat oleh pemerintah tidak mungkin nomor serinya sama;
Bahwa yang mencetak uang dan mengeluarkan uang adalah Bank Indonesia sesuai dengan pasal 20 UU No. 23 tahun 2009 tentang Bank Indonesia, bahwa Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah dan mencabut menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi WARSINAH tidak hadir dipersidangan, maka atas permohonan Penuntut Umum dengan persetujuan terdakwa, keterangan saksi tersebut sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan penyidik dibacakan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
4. Saksi WARSINAH, -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan Rochaniserta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 07 November 2012 sekitar pukul 00.30 Wib diwarung makan tempat saksi bekerja yaitu warung cahya bok D 25 Terminal Bus Purwokerto;
Bahwa saksi tidak mengetahui persis yang jelas pada waktu itu adalah seorang laki-laki;
Bahwa benar pada waktu itu saksi sedang berjualan di warung miliksaksi kemudian Sdri WARSINAH dating untuk mnembeli Rokok Gudang Garam Filter katannya disuruh oleh pembeli karena pada saat itu Sdri. WARSINAH tidak memiliki uang kembalian. Pada saat membayar dengan uang pecahan Rp. 100.000,- sekilas saksi melihat uang tersebut bada dengan uang aslinya dari situ saksi melihat adanya keganjilan bahwa ada yang mau membayar dengan uang palsu kemudian saksi mengatakan kepada Sdri WARSINAH “duwite palsu mba’ kemudian pada saat itu saksi menolak uang tersebut dan saksi mengatakan kepada Sdri. WARSINAH agar uang tersebut dikembalikan kepada yang punya dan Sdri WARSINAH mengambil uang tersebut dan kembali ke warungnya;
Bahwa benar saksi tidak memegang uang palsu tersebut;
Bahwa benar saksi mengetahui uang tersebut dari cetakannya yang beda dengan uang aslinya, yaitu logo BI di sudut kanan bawah dihalaman yang bergambar Soekarno terlau mengkilap, dan cetakan angka 100.000,- terlalu gelap agak kehitaman.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut di atas; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi SRI DIANANI sebagai pemilik warung tempat WARSINAH, menerangkan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
5.Saksi SRI DIANANI:
Bahwa WARSINAH cerita kepada saksi pada hari Rabu tanggal 7 Nopember 2012 sekira pukul 00.30 wib, di kios Terminal Bus Purwokerto Kecamatan Teluk Kec. Purwokerto Selatan Kab Banyumas, Terdakwa membeli nasi di warungnya dengan uang palsu, dan yang menjaga warungnya saat itu WARSINAH;
Bahwa WARSINAH disuruh oleh pembeli karena pada saat itu saudari WARSINAH tidak punya kembalian dan warsinah membeli rokok kepada saksi FATONI memakai uang Terdakwa;
Bahwa pada saat akan membayar rokok dengan pecahan uang Rp.100.000,- sekilas saksi FATONI melihat uang tersebut beda dengan aslinya dan menyuruh agar WARSINAH mengembalikan kepada Terdakwa karena uangnya palsu ;
Bahwa selanjutnya terdakwa membayar nasi rames dengan memakai uang receh sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa WARSINAH sekarang sudah tidak bekerja lagi di warung saksi yaitu di Terminal Bus Purwokerto ;
Bahwa yang melaporkan kejadian tersebut kepada petugas adalah warung yang tempat mau membeli rokok tersebut, sehingga WARSINAH ketakutan dan pergi sampai sekarang tidak ditemukan alamatnya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
TERDAKWA SALIJAN Bin MADJASA ( alm );-------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik ;
Bahwa keterangan Terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar semua dan tidak ada paksaan serta bertanda tangan ;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum dalam perkara pencurian sepeda motor dan menjalani hukuman di LP Paledang Bogor;
Bahwa Terdakwa di tangkap pada hari Rabu tanggal 07 November 2012 sekitar pukul 01.00 Wib, di Terminal Bus Purwokerto Kel. Teluk Kab, Banyumas dan pada saat itu Terdakwa sedang menunggu Bus didalam Terminal purwokerto yang rencananya mau ke Karanganyar Kebumen;
Bahwa Terdakwa membawa uang palsu yang disimpan didalam dompet warna hitam milik Terdakwa sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lembar;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2012 pukul 24.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan Sdr TARMAN di Terminal Bus Cicaheum Bandung untuk transaksi uang palsu yang sebelumnya sudah ada sepakat untuk bertemu melalui telepon, setelah bertemu dengan sdr TARMAN kemudian Terdakwa memberikan uang asli kepada Sdr TARMAN sebesar Rp. 700.000;
Bahwa sdr TARMAN memberikan uang palsu kepada Terdakwa di Bandung sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lembar pecahan seratus ribuan dan sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa berangkat dari Terminal Cicaheum untuk pulang ke daerah Purwokerto;
Bahwa sesampainya di Terminal purwokerto Terdakwa membeli nasi kemudian memberikan 1 (satu) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah palsu kepada Sdri WARSINAH sebagai penjual nasi, kemudian uang tersebut dibawa oleh Sdri WARSINAH untuk ditukar dengan cara dibelikan rokok kepada saksi FATONI, karena saksi FATONI merasa uang tersebut palsu sehingga menyuruh sdri WARSINAH untuk mengembalikan kepada Terdakwa, kemudian sdri WARSINAH kembali lagi sambil berkata “ bahwa uangnya tidak ada garisnya alias palsu;
Bahwa kemudian uang tersebut dikembalikan ke Terdakwa dan Terdakwa pun membayar lagi dengan uang asli sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa bermaksud menunggu bus untuk pulang ke Karanganyar Kebumen, tiba-tiba terdakwa dipanggil oleh Polisi, setelah diinterogasi dan digeledah ditemukan uang palsu sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lebar pecahan seratus ribuan yang disimpan oleh terdakwa didalam dompet warna hitam yang diketahui oleh Petugas Kepolisian, selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisan Resort Banyumas untuk diperiksa;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti di persidangan;
Bahwa Terdakwa belum pernah membelanjakan uang palsu sebelumnya;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi;
Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan nafkah terhadap keluarganya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti ke persidangan berupa :
1 buah dompet warna hitam;
49 (empat puluh sembilan) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- dengan perincian nomer seri :
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031300;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031344;
5 (lima) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031345;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031346;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN31347;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031357;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031358;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN31359;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN31360;
1 (satu) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031361;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN31362;
1 (satu) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN31363;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031364;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031368;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031369;
4 (empat) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031383;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031384;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031385;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031386;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031399.
oleh karena barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan peraturan KUHAP, maka barang-barang bukti tersebut secara yuridis dapat diterima sebagai barang bukti di persidangan, dan dapat dipergunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan pidana (requisitoir) terhadap terdakwa tertanggal 7 Maret 2013 yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SALIJAN BIN MADJASA terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan/menyimpan uang palsu ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUH Pidana sesuai dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SALIJAN BIN MADJASA berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 buah dompet warna hitam;
49 (empat puluh sembilan) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- dengan perincian nomer seri :
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031300;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031344;
5 (lima) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031345;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031346;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN31347;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031357;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031358;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN31359;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN31360;
1 (satu) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031361;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN31362;
1 (satu) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN31363;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031364;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031368;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031369;
4 (empat) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031383;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031384;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031385;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031386;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031399.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyampaikan permohonan keringanan hukum dengan alasan Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum lagi dan mempunyai tanggungan nafkah terhadap keluarganya ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang disampaikan terdakwa tersebut di atas, Penuntut Umum dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, begitu pula Terdakwa atas Replik Penuntut Umum tersebut, menyatakan tetap pada permohonannya;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah dihukum dalam perkara pencurian sepeda motor dan menjalani hukuman di LP Paledang Bogor;
Bahwa Terdakwa di tangkap pada hari Rabu tanggal 07 November 2012 sekitar pukul 01.00 Wib, di Terminal Bus Purwokerto Kel. Teluk Kab, Banyumas dan pada saat itu Terdakwa sedang menunggu Bus didalam Terminal purwokerto yang rencananya mau ke Karanganyar Kebumen;
Bahwa Terdakwa membawa uang palsu yang disimpan didalam dompet warna hitam milik Terdakwa sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lembar pecahan seratus ribuan;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2012 pukul 24.00 Wib, Terdakwa SALIJAN Bin MADJASA bertemu dengan Sdr TARMAN di Terminal Bus Cicaheum Bandung untuk transaksi uang palsu yang sebelumnya sudah ada sepakat untuk bertemu melalui telepon, setelah bertemu dengan sdr TARMAN kemudian Terdakwa SALIJAN Bin MADJASA memberikan uang asli kepada Sdr TARMAN sebesar Rp. 700.000;
Bahwa sdr TARMAN memberikan uang palsu kepada Terdakwa SALIJAN Bin MADJASA di Bandung sebanayak 49 (empat sembilan lembar) lembar pecahan seratus ribuan, kemudian sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa SALIJAN Bin MADJASA berangkat dari Terminal Cicaheum untuk pulang ke daerah Purwokerto;
Bahwa sesampainya di Terminal purwokerto Terdakwa membeli nasi kemudian memberikan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan seratus ribuan kepada Sdri WARSINAH sebagai penjual nasi, kemudian uang tersebut dibawa oleh Sdri WARSINAH untuk ditukar dengan cara dibelikan rokok kepada saksi FATONI, karena saksi FATONI merasa uang tersebut palsu sehingga menyuruh sdri WARSINAH untuk mengembalikan kepada Terdakwa, kemudian sdri WARSINAH kembali lagi sambil berkata “ bahwa uangnya tidak ada garisnya alias palsu;
Bahwa kemudian uang tersebut dikembalikan ke Terdakwa SALIJAN Bin MADJASA dan Terdakwa SALIJAN Bin MADJASA pun membayar lagi dengan uang asli sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa SALIJAN Bin MADJASA bermaksud menunggu bus untuk pulang ke Karanganyar Kebumen, tiba-tiba terdakwa SALIJAN Bin MADJASA dipanggil oleh Polisi, setelah diinterogasi dan digeledah ditemukan uang palsu sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lembar pecaahan seratus ribuan yang disimpan oleh terakwa SALIJAN Bin MADJASA didalam dompet warna hitam yang diketahui oleh Petugas Kepolisian, selanjutnya Terdakwa SALIJAN Bin MADJASA dibawa ke kantor Kepolisan Resort Banyumas untuk diperiksa;
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli Firdaus dari Bank Indonesia Purwokerto, terungkap bahwa barang bukti berupa uang pecahan seratus ribuan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lembar, setelah ahli periksa dengan cara pertama : tanpa alat disebut 3 D yaitu Dilihat, Diraba dan Diterawang dan kedua : menggunakan alat pembesar atau Ultra Violet. Uang tersebut tidak identik dengan uang asli pecahan seratus ribuan dengan kata lain uang yang disita dari terdakwa seluruhnya palsu;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi.
Bahwa Terdakwa menjadi mempunyai tanggungan nafkah terhadap keluarganya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, yaitu ke satu melanggar Pasal 245 KUHP atau ke dua melanggal Pasal 36 ayat (2) Undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, maka Majelis akan mempertimbangkan salah satu dari dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu dakwaan ke satu melanggar Pasal 245 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Barang siapa;
2. Dengan sengaja menjalankan serupa mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang asli dan yang tidak dipalsukan, yakni mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang ditiru atau yang dipalsukan sendiri, atau yang pada waktu diterima diketahuinya palsu atau dipalsukan atau menyimpan atau memasukkan ke Negara Indonesia mata uang dan uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang demikian, dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya serupa dengan yang asli dan yang tiada dipalsukan ;
Ad. 1. Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang identitasnya jelas, diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa bernama : SALIJAN Bin MADJASA ( alm ) yang identitas selengkapnya seperti dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan, didapat fakta bahwa tidak ada kekeliruan orang (error in persona) yang disangka telah melakukan tindak pidana tersebut adalah SALIJAN Bin MADJASA ( alm ).
Menimbang, bahwa terdakwa selama dalam proses persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, maka terdakwa adalah subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas maka unsur ke satu ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Dengan sengaja menjalankan serupa mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang asli dan yang tidak dipalsukan, yakni mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang ditiru atau yang dipalsukan sendiri, atau yang pada waktu diterima diketahuinya palsu atau dipalsukan atau menyimpan atau memasukkan ke Negara Indonesia mata uang dan uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang demikian, dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya serupa dengan yang asli dan yang tiada dipalsukan
Menimbang bahwa unsur ini merupakan unsur yang terdiri sub-sub unsur yang bersifat alternatif, artinya bahwa apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur kedua ini menjadi terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan telah terungkap fakta bahwa awalnya Terdakwa pada hari Senin tanggal 13 agustus 2012 pukul 24.00 Wib, bertemu dengan Sdr TARMAN di terminal Bus Cicaheum Bandung untuk transaksi uang palsu yang sebelumnya sudah ada sepakat untuk bertemu melalui telepon, setelah bertemu dengan sdr TARMAN kemudian Terdakwa SALIJAN Bin MADJASA memberikan uang asli kepada Sdr TARMAN sebesar Rp. 700.000,- dan sdr TARMAN memberikan uang palsu kepada Terdakwa SALIJAN Bin MADJASA di Bandung sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lembar pecahan seratus ribuan, kemudian sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa SALIJAN Bin MADJASA berangkat dari Terminal Cicaheum untuk pulang ke daerah Purwokerto dan sesampainya di Terminal Purwokerto Terdakwa membeli nasi rames di warung tempat bekerja WARSINAH kemudian Terdakwa SALIJAN Bin MADJASA memberikan 1 (satu) lembar uang pecahan seratus ribuan palsu kepada sdri. WARSINAH sebagai penjual nasi, kemudian uang tersebut dibawa oleh Sdri. WARSINAH untuk ditukar dengan cara dibelikan rokok kepada saksi FATONI, karena saksi FATONI merasa uang tersebut palsu sehingga menyuruh sdri WARSINAH untuk mengembalikan kepada Terdakwa, kemudian sdri WARSINAH kembali lagi sambil berkata “ bahwa uangnya tidak ada garisnya alias palsu, kemudian uang tersebut dikembalikan ke Terdakwa SALIJAN Bin MADJASA dan Terdakwa SALIJAN Bin MADJASA pun membayar lagi dengan uang asli atau uang receh sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), setelah kejadian tersebut Terdakwa SALIJAN Bin MADJASA bermaksud menunggu bus untuk pulang ke Karanganyar Kebumen, tiba-tiba Terdakwa SALIJAN Bin MADJASA dipanggil oleh Polisi, setelah diinterogasi dan digeledah ditemukan 49 (empat puluh sembilan) lembar uang pecahan seratus ribuan palsu yang disimpan oleh Terdakwa SALIJAN Bin MADJASA didalam dompet warna hitam yang diketahui oleh Petugas Kepolisian, selanjutnya Terdakwa SALIJAN Bin MADJASA dibawa ke kantor Kepolisan Resort Banyumas untuk diperiksa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Firdaus dari Bank Indonesia Purwokerto, terungkap bahwa barang bukti berupa uang pecahan seratus ribuan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lembar, setelah ahli periksa dengan cara pertama : tanpa alat disebut 3 D yaitu Dilihat, Diraba dan Diterawang dan kedua : menggunakan alat pembesar atau Ultra Violet. Uang tersebut tidak identik dengan uang asli pecahan seratus ribuan dengan kata lain uang yang disita dari terdakwa seluruhnya palsu;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis ada kesadaran Terdakwa telah mengedarkan uang palsu dengan cara menggunakan uang tersebut untuk membayar makanan kepada saksi WARSINAH dan adanya niat Terdakwa untuk melakukan perbuatan mengedarkan uang tersebut agar mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan adanya kesadaran Terdakwa akibat perbuatannya itu yang dapat mengakibatkan kerugian bagi saksi pemilik warung tempat Terdakwa membeli Nasi Rames tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas maka unsur ke dua telah terpenuhi.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata semua unsur-unsur dari Pasal 245 KUHP telah terpenuhi, dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keteranagan ahli dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim memperoleh keyakinan kesalahan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu terdakwa telah melakaaukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa berdasarkan pengamatan Majelis, selama persidangan berlangsung, terhadap diri terdakwa, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar, yang dapat menghapus akan sifat pertanggungjawaban pidana atas kesalahannya itu, maka tedakwa adalah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan di Pengadilan, terdakwa berada dalam tahanan, maka masa lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
Menimbang bahwa oleh karena lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan juga adanya kekhawatiran Majelis, terdakwa menghindar dari pelaksanaan hukuman ini serta oleh karena sekarang ini status penahanan terdakwa berada dalam tahanan, maka cukup beralasan bagi Majelis untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, berupa ;
1 buah dompet warna hitam;
49 (empat puluh sembilan) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- dengan perincian nomer seri :
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031300;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031344;
5 (lima) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031345;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031346;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN31347;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031357;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031358;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN31359;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN31360;
1 (satu) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031361;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN31362;
1 (satu) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN31363;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031364;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031368;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031369;
4 (empat) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031383;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031384;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031385;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031386;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031399.
Karena barang bukti tersebut terbukti uang palsu maka harus dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, yaitu : --------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa dapat merusak perekonomian Negara Indonesia;
- Perbuatan terdakwa dapat merugikan para saksi tempat terdakwa menukarkan uang kertas palsu tersebut;
- Terdakwa pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa menyesali perbuatannya itu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
- Terdakwa mempunyai tanggungan nafkah terhadap keluarganya;
- Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, baik dari pertimbangan mengenai unsur-unsur pasal yang dipertimbangkan, maupun dengan memperhatikan akan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dalam amar putusan dibawah ini telah dirasa adil dan patut sesuai dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut.
Mengingat Pasal 245 KUHP, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa SALIJAN Bin MADJASA (alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan uang kertas palsu”.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan .
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti, berupa : --------------------------------------------
1 buah dompet warna hitam;
49 (empat puluh sembilan) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- dengan perincian nomer seri :
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031300;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031344;
5 (lima) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031345;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031346;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN31347;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031357;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031358;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN31359;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN31360;
1 (satu) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031361;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN31362;
1 (satu) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN31363;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031364;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031368;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031369;
4 (empat) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031383;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031384;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031385;
2 (dua) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031386;
3 (tiga) lembar kertas bergambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FPN031399.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari : Senin, tanggal 11 Maret 2013 oleh kami ABDULLATIP, S.H. M.H. selaku Hakim Ketua, RUDITO SUROTOMO, S.H. M.H. dan KARSENA, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2013 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh JUMILAH, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri ERNAWATI, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
TTd TTd
RUDITO SUROTOMO, S.H. M.H. ABDULLATIP, SH. MH.
TTd
K A R S E N A, S.H.
Panitera Pengganti
TTd
J U M I L A H, S.H.