853/Pid.Sus/2013/PN.JKT.BAR
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 853/Pid.Sus/2013/PN.JKT.BAR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZUE SHIQIN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ZUE SHIQIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperoduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa XUE SHIQIN dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan kurungan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya da pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
P U T U S A N
Nomor : 853 / Pid.Sus / 2013 / PN.JKT.BAR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : XUE SHIQIN.
Tempat/lahir : Fujian.
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 30 Desember 1984.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Apartemen Ancol Marina Tower B Lt. 25 No. 17 Tj. Priok Jakarta Utara / Desa Hou Zou No. 86 Fujian Kota Fuq Qing RRC.
Agama : Budha.
Pekerjaan : Dagang.
Pendidikan : SLTA.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Salemba Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari tingkat penyidikan sejak tanggal 28 Januari 2013 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa menolak/tidak didampingi Penasehat Hukum dipersidangan walaupun telah disediakan oleh Majelis Hakim berdasarkan pernyataannya dipersidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah memeriksa dan memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa XUE SHIQIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja memperoduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa XUE SHIQIN dengan pidana selama 2 (dua) tahun dikurangi selama berada dalam masa tahanan dengan perintah supaya terdakwa ditahan, denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa : 20 (dua puluh) paket kecil berisi ketamine dengan berat brutto 20 gram, Ditrampas untuk dmusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan/Pledoi dari Terdakwa yang disampaikan dipersidangan secara lisan pada tanggal 25 Juli 2013 yang pada pokoknya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim, agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta menyesali atas perbuatannya ;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum dan Duplik dari Terdakwa masing-masing disampaikan secara lisan dipersidangan pada tanggal 25 Juli 2013, yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada Pledoi/pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No.Reg.Perkara. : PDM-498/JKTBR/03/2013 tertanggal 20 Maret 2013, sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa DICKY RINALDI Als DIKY pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2013 bertempat di JI. Alfu No. 7 A Rt. 02/01 Kel. Maphar Kec. Tamansari Jakarta Barat dimana Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Ia terdakwa XUE SHIQIN pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 sekitar jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2013 bertempat di Rumah Kost Jalan Pemandangan 2 No. 2 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk mengadili perkara tersebut dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yaitu berupa 20 (dua puluh) paket plastic kecil berisi ketamine yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 sekitar jam 14.00 WIB bertempat di Rumah Kost Jalan Pemandangan 2 No. 2 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara berawal saksi Dicky Maryanto dan Alboin R. Pakpahan (keduanya anggota Kepolisian) sedang melakukan observasi wilayah rawan narkotika memperoleh informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang diduga mengedarkan Ketamine. Selanjutnya para saksi menindaklanjuti informasi tersebut dan mendatangi lokasi keberadaan laki-laki tersebut dan sesampai ditempat yang dimaksud para saksi langsung melakukan penangkapan dimana laki-laki tersebut mengaku bernama XUE SHIQIN setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket plastic benisi ketamine di dalam lemari pakaian kamar kost terdakwa tersebut adalah sisa barang dari 100 (seratus) paket plastic kecil ketamine, barang bukti tersebut terdakwa peroleh dari seseorang wanita berkewarganegaraan RRC Sdri. FANG FANG (DPO) di Hotel Sheraton Gunung Sahari Jakarta Pusat dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) rencana selanjutnya akan terdakwa jual seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap gramnya dan terdakwa telah berhasil menjual 80 (delapan puluh) paket ketamine, terdakwa dalam menjual ketamine tersebut tidak memiliki izin edar dari pihak berwenang untuk pengedaran atau penjualan atas ketamine tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Drs. Lautan P. Siagian APT dan Balal Besar POM dengan kesimpulan :
Barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket plastic kecil berisi ketamine dengan berat bruto 20 (dua puluh) gram adalah salah satu jenis sediaan farmasi yang berupa/termasuk dalam jenis/golongan obat tradisional.
Bahwa perbuatan terdakwa XUE SHIQIN tersebut diatas dapat dikatakan telah melakukan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi, karena terdakwa telah menjual barang bukti berupa ketamine tersebut, dan tidak pernah mendapat ijin edar dari Balai POM RI, sehingga barang bukti berupa ketamine tersebut dinyatakan dilarang diedarkan diseluruh wilayah Republik Indonesia;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi kepersidangan yang didengar keterangannya dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi DICKY MARYANTO :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa dan diminta keterangannnya dalam perkara ini oleh Penyidik Polri ;
Bahwa benar semua keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik Polri sudah benar semuanya ;
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 sekitar jam 12.00 Wib di Jalan Pemandangan 2 No. 2 Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan Jakarta Utara ;
Bahwa benar saksi bersama tim sedang melaksanakan obsevasi wilayah, mendapatkan informasi dari seseorang yang dapat dipercaya tentang adanya seorang laki-laki diduga telah mengedarkan Ketamine, namun laki-laki tersebut saat itu berada di rumah kost yang beralamat di Jalan Pemandangan 2 No. 2 Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan Jakarta Utara dan informan tersebut sanggup menunjukannya ;
Bahwa benar dari penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket plastik kecil berisi Ketamine yang sebelumnya disembunyikan/tersimpan didalam lemari pakai milik Terdakwa ;
Bahwa benar setelah diinterogasi Terdakwa mendapatkan 20 (dua puluh) paket plastik kecil berisi Ketamine didapat dengan cara membeli dari seorang wanita Negara RRC yang bernama FANG-FANG di Hotel Sherraton Gunung Sahari Jakarta Pusat sebanyak 100 gram Ketamine dimana pergramnya senilai Rp. 300.000,- sedangkan sisanya sebanyak 80 gram Ketamine telah habis terjual ;
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai ijin memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 20 (dua puluh) paket plastik kecil berisi Ketamine dengan berat netto 20 gram ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan sudah benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar keterangan saksi yang tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara patut kepersidangan ;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa dipersidangan Penuntut Umum telah membacakan keterangan saksi bernama ALBOIN R. PAKPAHAN yang keterangannya sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik (BAP) tertanggal 27 Januari 2013, dibacakan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan sudah benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan dirinya walaupun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan seluas-luasnya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa dan diminta keterangannnya dalam perkara ini oleh Penyidik Polri ;
Bahwa benar semua keterangan yang Terdakwa berikan dihadapan Penyidik Polri sudah benar semuanya ;
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 sekitar jam 12.00 Wib di Jalan Pemandangan 2 No. 2 Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan Jakarta Utara ;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah mengedarkan Ketamine ;
Bahwa benar pada saat dilakukan penggeledahan Ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket plastik kecil berisi Ketamine yang sebelumnya disembunyikan/tersimpan didalam lemari pakai milik Terdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan 20 (dua puluh) paket plastik kecil berisi Ketamine dengan cara membeli dari seorang wanita Negara RRC yang bernama FANG-FANG di Hotel Sherraton Gunung Sahari Jakarta Pusat, awalnya Ketamine tersebut saya beli sebanyak 100 gram dengan harga beli persatu gramnya Rp. 300.000,- sehingga total pembelian senilai Rp. 30.000.000,-, adapun 80 gram Ketamine telah habis Terdakwa edarkan ;
Bahwa benar Terdakwa tinggal di Indonesia kurang lebih 10 (sepuluh) tahun, datang pertama kali ke Indonesia tahun 2003 dalam rangka bekerja menawarkan produk-produk lampu listrik namun pekerjaan Terdakwa tersebut tidak berhasil ;
Bahwa benar Terdakwa dalam mengedarkan Ketamine sejak bulan Oktober 2012, karena awalnya pergi ke Diskotik ;
Bahwa benar Terdakwa mengedarkan Ketamine di Karaoke Sand Jakarta Utara, dimana Terdakwa membeli Ketamine yang masih dalam satu bungkus tersebut kemudian Terdakwa pecah-pecah menjadi beberapa bagian ;
Bahwa benar Terdakwa dalam mengedarkan Ketamine tersebut mendapat keuntungan dalam sehari/semalam sekitar Rp. 2.000.000,- ;
Bahwa benar Terdakwa dalam mengedarkan ketamine tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar Terdakwa mengerti bahwa mengedarkan ketamine tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dilarang oleh Undang-Undang ;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 20 (dua puluh) paket plastik kecil berisi Ketamine dengan berat netto 20 gram ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti berupa : 20 (dua puluh) paket kecil berisi ketamine dengan berat brutto 20 gram ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum untuk dipertimbangkan dalam perkara ini dan setelah diperlihatkan kepada saksi dan terdakwa, mereka membenarkan barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dari Keterangan saksi-saksi, dan Keterangan Terdakwa serta adanya Barang Bukti ternyata antara yang satu dengan yang lainnya telah saling bersesuaian dan berkaitan serta saling mendukung maka berdasarkan Pasal 188 KUHAP tersebut, maka berkeyakinan bahwa telah terdapat Petunjuk adanya tindak pidana yang pelakunya adalah Terdakwa XUE SHIQIN yang telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kesalahan terdakwa maka fakta-fakta tersebut diatas perlu dihubungkan dengan unsur-unsur dari dakwaan yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini selanjutnya menunjuk kepada segala sesuatu yan terjadi di persidangan sebagaimana telah tercatat dalam berita acara persidangan yang harus dianggap telah termaktub seluruhnya dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar ketentuan Pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa sekarang barulah dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman apabila seluruh unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya dapat terbukti ;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dari Pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja ;
Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti dipersidangan, dalam hubungannya antara satu dengan yang lainnya ternyata saling bersesuaian, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dakwaan tersebut diatas, dengan demikian maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana, dengan sengaja memperoduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pema’af ataupun alasan pembenar dan Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan hukuman terhadap terdakwa bukanlah merupakan pembalasan dari suatu tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi merupakan peringatan agar dikemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana serupa ataupun tindak pidana lainnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena saat ini Terdakwa dalam keadaan ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan atau mengalihkan status tahanan Terdakwa, maka Majelis menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan pula lamanya waktu Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 20 (dua puluh) paket kecil berisi ketamine dengan berat brutto 20 gram, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Program Pemerintah yang tidak mempunyai ijin edar dari Balai POM ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana yang telah Majelis pertimbangkan diatas, maka akhirnya Majelis sampai pada suatu kesimpulan bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa seperti tersebut dalam amar putusan ini merupakan suatu tindak pidana yang dianggap adil dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan ;
Memperhatikan Pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ZUE SHIQIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperoduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa XUE SHIQIN dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan kurungan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya da pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : 20 (dua puluh) paket kecil berisi ketamine dengan berat brutto 20 gram, Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari RABU, tanggal 31 JULI 2013, oleh Kami : MUSA ARIEF AINI, SH. M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, LONGSER SORMIN, SH. MH. dan DWI WINARKO, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh IRWAN FATHONI, SH. Panitera Pengganti dihadiri oleh BAMBANG SAPUTRA, SH. MH. Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa ;
HAKIM–HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
LONGSER SORMIN, SH. MH.,
MUSA ARIEF AINI, SH. M.Hum.,
DWI WINARKO, SH. MH.,
PANITERA PENGGANTI,
IRWAN FATHONI, SH.,