17/Pid.Sus/2014/PN.Btk
Putusan PN BUNTOK Nomor 17/Pid.Sus/2014/PN.Btk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DHENY RAKHMAN Bin RUSLI ANWAR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DHENY RAKHMAN Bin RUSLI ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENYIMPANAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) TANPA IJIN USAHA PENYIMPANAN; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari Terdakwa dinyatakan bersalah oleh Hakim sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan berakhir; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : ï€ Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak ± 1.000 (seribu) liter yang terisi didalam jerigen berbagai ukuran antara lain : - Jerigen ukuran 35 liter sebanyak 24 buah; - Jerigen ukuran 20 liter sebanyak 6 buah; - Jerigen ukuran 10 liter sebanyak 14 buah; - Jerigen ukuran 5 liter sebanyak 3 buah; Dirampas untuk Negara. ï€ 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna merah Metalik Nopol K 8604 BE dengan Noka MHCTBR 52 BSC 089016 dan Nosin A 089016; Dikembalikan kepada Terdakwa (DHENY RAKHMAN Bin RUSLI ANWAR);. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 17/Pid.Sus/2014/PN.Btk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama : DHENY RAKHMAN Bin RUSLI ANWAR.
Tempat lahir : Buntok.
Umur/Tgl.Lahir : 27 tahun / 22 November 1980.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Pahlawan Gang Kangkung Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah.
Agama : Islam.
Pekerjaan : PNS (Polsus).
Pendidikan : S1 Ekonomi.
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca surat penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca surat penetapan hari sidang;
Setelah membaca surat- surat lain dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa bahwa ia tidak mempergunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun kepadanya telah diberikan nasehat secukupnya sehubungan dengan haknya tersebut;
Setelah mendengar keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa serta telah memperhatikan adanya barang bukti;
Setelah pula mendengar Tuntutan pidana dari Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok No.Reg. Perkara : PDM-14/BNTOK/02/2014 tertanggal 04 Maret 2014 yang pada pokoknya Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa DHENY RAKHMAN Bin RUSLI ANWAR secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan Penyimpanan Minyak dan / atau Gas Bumi tanpa ijin Usaha Penyimpanan” sebagaimana diatur pasal 53 huruf c Jo Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DHENY RAKHMAN Bin RUSLI ANWAR selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
BBM jenis solar sebanyak ± 1.000 (seribu) liter yang terisi didalam jerigen berbagai ukuran antara lain :
Jerigen ukuran 35 liter sebanyak 24 buah;
Jerigen ukuran 20 liter sebanyak 6 buah;
Jerigen ukuran 10 liter sebanyak 14 buah;
Jerigen ukuran 5 liter sebanyak 3 buah;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit mobil isuzu panther warna merah metalik Nopol K 8604 BE dengan Noka MHCTBR 52 BSC 089016 dan Nosin A089016;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok memberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyadari kesalahannya, dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang menerangkan tetap pada tuntutannya, demikian pula Terdakwa tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDM - 14/BNTOK/02/2014 tertanggal 06 Februari 2014 Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang terurai sebagai berikut :
PERTAMA.
Bahwa ia Terdakwa DHENY RAKHMAN Bin RUSLI ANWAR pada hari Jumat tanggal 01 November 2013 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2013 bertempat di Jalan Pahlawan, Gang Kangkung, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan , Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi tanpa izin usaha Penyimpanan, perbuatan tersebut ia Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat petugas Polres Barito Selatan diantaranya yaitu saksi ANDRI HARIANTO Bin JUNIATER DEMEN dan saksi ANDRIANSYAH Bin HUSMAN (Alm) sedang melakukan penyelidikan tindak pidana bidang minyak dan gas bumi di wilayah hukum Polres Barito Selatan melihat 1 (satu) unit mobil isuzu panther warna merah metalik dengan nomor polisi K 8604 BE yang dicurigai digunakan untuk melakukan Penyimpanan bahan bakar minyak;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil isuzu panther warna merah metalik dengan nomor polisi K 8604 BE diketahui didalamnya menyimpan bahan bakar minyak cair jenis solar sebanyak ± 1000 (seribu) liter yang dimuat dalam 24 (dua puluh empat) buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter, 6 (enam) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter, 14 (empat belas) buah jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter dan 3 (tiga) buah jerigen ukuran 5 (lima) liter, dari hasil pemeriksaan atau pengecekan tersebut diketahui bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ± 1000 (seribu) liter adalah milik Terdakwa yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli ari para pengecer dengan harga Rp.7.250,- (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang setelah terkumpul rencananya bahan bakar minyak jenis solar tersebut akan diangkut oleh Terdakwa untuk dijual dengan harga Rp.8.250,- (delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) perliternya di daerah Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah namun Terdakwa dalam melakukan Penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) cair jenis solar sebanyak ± 1.000,- (seribu) liter tersebut tanpa memiliki ijin usaha Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sehingga Terdakwa kemudian ditangkap oleh petugas Polres Barito Selatan untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c Jo Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KEDUA.
Bahwa ia Terdakwa DHENY RAKHMAN Bin RUSLI ANWAR pada hari Jumat tanggal 01 November 2013 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2013 bertempat di Jalan Pahlawan, Gang Kangkung, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan , Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi tanpa izin usaha penyimpanan, perbuatan tersebut ia Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiman tersebut diatas saat petugas Polres Barito Selatan diantaranya saksi ANDRI HARIANTO Bin JUNIATER DEMEN dan saksi ANDRIANSYAH Bin HUSMAN (Alm) sedang melaksanakan penyelidikan tindak pidana bidang minyak dan gas bumi diwilayah hukum Polres Barito Selatan
Bahwa asal usul Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang Terdakwa angkut dengan menggunakan Mobil Toyota Kijang grand long KF 83 jenis minibus dengan Nopol KH 1070 AE dengan warna biru metalic, Noka MHF11KF83Y00330209, Nosin 7K0391119 membeli dari para pelangsir yang da di Buntok dengan harga per liternya Rp.7.500.00,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) setelah terkumpul sejumlah 1050 (seribu lima puluh) liter rencanya akan dijual didaerah Timpah Kabupaten Kuala Kapua dengan harga perliter Rp.8.000.00,- (delapan ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.1.000.00,- (seribu rupiah) perliternya, yang tidak dilengkapi surat ijin Penyimpanan resmi dari pemerintah Terdakwa menjawab tidak memilki surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sehingga Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polsek Dusun Selatan untuk dan proses secara hukum;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c Jo Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut maka Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah di sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi YAHYA MARDANA Bin H. AGUS SEHAN, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tapi tidak mempunyai hubungan Keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan membenarkan keterangannya;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai perkara ini adalah sehubungan dengan terjadinya tindak pidana bidang minyak dan Gas Bumi yang disimpan oleh Terdakwa (DHENY RAKHMAN);
Bahwa Kejadian tersebut pada hari jumat tanggal 01 November 2013 sekitar jam 18.00 Wib bertempat di sebuah gang dijalan Pahlawan Kangkung Buntok Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa sepengetahuan saksi BBM yang disimpan oleh Terdakwa adalah jenis solar sebanyak ± 1.000 (seribu) liter yang berada dalam jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 24 (dua puluh empat) buah, jerigen ukuran 20 (dua puluh) lietr sebanyak 6 (enam) buah, jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter sebanyak 14 (empat belas) buah dan jerigen ukuran 5 (lima) liter sebanyak 3 (tiga) buah;
Bahwa pada saat itu saksi melihat sendiri kejadian tersebut karena pada saat itu saksi juga akan menyimpan BBM jenis Solar, selain saksi ada yang juga yang melihat yaitu saksi HENDRA yang pada saat itu datang anggota Polisi dan bertanya kepada saksi tentang mobil Isuzu Panther warna merah metalik No. Pol. K 8604 BE, kemudian saksi jawab “milik saudara DHENY yang tidak lain adalah Terdakwa” yang selanjutnya anggota Polisi tersebut memeriksa mobil tersebut;
Bahwa menurut sepengetahuan saksi mobil yang digunakan oleh Terdakwa untuk menyimpan BBM jenis solar tersebut adalah mobil isuzu Panther warna merah metalik dengan No. Pol. K 8604 BE yang pada saat itu mobil tersebut masih parkir didepan rumah Terdakwa;
Bahwa menurut sepetahuan saksi bahwa mobil yang digunakan untuk menyimpan BBM tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa menurut sepengetahuan saksi bahwa Terdakwa menyimpan BBM jenis solar tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa menurut dari keterangan Terdakwa, BBM jenis solar tersebut diperoleh oleh Terdakwa dengan cara memebeli dari pengecer-pengecer sedikit demi sedikit jika terkumpul banyak maka rencananya BBM jenis solar tersebut akan dijual ke daerah Timpah kabupaten Kapuas;
Bahwa menurut dari keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut dengan harga Rp.7.250,- (tujuh ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang rencananya akan dijual dengan harga Rp.8.250,- (delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim yang berupa 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna merah metalik No. Pol. K 8604 BE, BBM jenis solar sebanyak ± 1.000 (seribu) liter yang terisi di dalam jerigen berbagai ukuran anatara lain : jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 24 (dua puluh empat) buah, jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 6 (enam) buah, jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter sebanyak 14 (empat belas) buah, jerigen ukuran 5 (lima) liter sebanyak 3 (tiga) buah yang dikenal saksi adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Saksi HENDRA PURWANTO Bin H. SAPUANI, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tapi tidak mempunyai hubungan Keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan membenarkan keterangannya;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai perkara ini adalah sehubungan dengan terjadinya tindak pidana bidang minyak dan Gas Bumi yang disimpan oleh Terdakwa (DHENY RAKHMAN);
Bahwa Kejadian tersebut pada hari jumat tanggal 01 November 2013 sekitar jam 18.00 Wib bertempat di sebuah gang dijalan Pahlawan Kangkung Buntok Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa sepengetahuan saksi BBM yang disimpan oleh Terdakwa adalah jenis solar sebanyak ± 1.000 (seribu) liter yang berada dalam jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 24 (dua puluh empat) buah, jerigen ukuran 20 (dua puluh) lietr sebanyak 6 (enam) buah, jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter sebanyak 14 (empat belas) buah dan jerigen ukuran 5 (lima) liter sebanyak 3 (tiga) buah;
Bahwa pada saat itu saksi melihat sendiri kejadian tersebut karena pada saat itu saksi juga akan mengangkut BBM jenis Solar, selain saksi ada yang juga yang melihat yaitu saksi YAHYA MARDANA, yang pada saat itu datang anggota Polisi dan bertanya kepada saksi tentang mobil Isuzu Panther warna merah metalik No. Pol. K 8604 BE, kemudian saksi jawab “milik saudara DHENY yang tidak lain adalah Terdakwa” yang selanjutnya anggota Polisi tersebut memeriksa mobil tersebut;
Bahwa menurut sepengetahuan saksi mobil yang digunakan oleh Terdakwa untuk menyimpan BBM jenis solar tersebut adalah mobil isuzu Panther warna merah metalik dengan No. Pol. K 8604 BE, yang pada saat itu mobil tersebut masih parkir didepan rumah Terdakwa;
Bahwa menurut sepetahuan saksi bahwa mobil yang digunakan untuk menyimpan BBM tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa menurut sepengetahuan saksi bahwa Terdakwa menyimpan BBM jenis solar tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa menurut dari keterangan Terdakwa, BBM jenis solar tersebut diperoleh oleh Terdakwa dengan cara memebeli dari pengecer-pengecer sedikit demi sedikit jika terkumpul banyak maka rencananya BBM jenis solar tersebut akan dijual ke daerah Timpah kabupaten Kapuas;
Bahwa menurut dari keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut dengan harga Rp.7.250,- (tujuh ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang rencananya akan dijual dengan harga Rp.8.250,- (delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim yang berupa 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna merah metalik No. Pol. K 8604 BE, BBM jenis solar sebanyak ± 1.000 (seribu) liter yang terisi di dalam jerigen berbagai ukuran anatara lain : jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 24 (dua puluh empat) buah, jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 6 (enam) buah, jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter sebanyak 14 (empat belas) buah, jerigen ukuran 5 (lima) liter sebanyak 3 (tiga) buah yang dikenal saksi adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi ANDRI HARIANTO Bin JUNIATER DEMEN, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa yang diketahui oleh saksi mengenai perkara ini adalah saksi telah mengamankan 1 (satu) Unit mobil yang menyimpan minyak BBM jenis solar tanpa ijin yang disimpan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari jumat 01 November 2013 sekitar jam 18.00 Wib disebuah gang di jalan Pahlawan Kangkung Buntok Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa BBM jenis solar yang disimpan oleh Terdakwa tersebut sebanyak ± 1.000 (seribu) liter yang berada didalam jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 24 (dua puluh empat) buah, jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 6 (enam) buah, jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter sebanyak 14 (empat belas) buah dan jerigen ukuran 5 (lima) liter sebanyak 3 (tiga) buah;
Bahwa sepengetahuan saksi mobil yang digunakan oleh Terdakwa untuk menyimpan BBM jenis solar tersebut adalah mobil isuzu Panther warna merah metalik dengan No. Pol. K 8604 BE yang pada saat itu mobil tersebut masih parkir di depan rumah Terdakwa;
Bahwa saksi mengamankan 1 (satu) buah mobil yang menyimpan BBM jenis solar ada surat perintah tugas dari atasan;
Bahwa menurut sepengetahuan saksi, Terdakwa menyimpan BBM jenis solar tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa menurut dari keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut dengan harga Rp.7.250,- (tujuh ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang rencananya akan dijual dengan harga Rp.8.250,- (delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa yang mengetahui Terdakwa telah menyimpan BBM jenis solar tersebut adalah saksi YAHYA MARDANA yang pada saat itu juga saksi YAHYA MARDANA membawa atau mengangkut BBM jenis solar dengan tujuan yang sama yaitu akan dibawa kedaerah Timpah Kabupaten Kapuas;
Bahwa menurut dari keterangan Terdakwa, BBM jenis solar tersebut diperoleh oleh Terdakwa dengan cara memebeli dari pengecer-pengecer sedikit demi sedikit jika terkumpul banyak maka rencananya BBM jenis solar tersebut akan dijual ke daerah Timpah kabupaten Kapuas;
Bahwa dari keterangan Terdakwa, 1 (satu) unit mobil isuzu Panther warna merah metalik dengan No. Pol. K 8604 BE yang digunakan untuk menyimpan BBM jenis solar tersebut adalah milik Terdakwa, mobil tersebut yang dipakai untuk menyimpan BBM jenis solar;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim yang berupa 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna merah metalik No. Pol. K 8604 BE, BBM jenis solar sebanyak ± 1.000 (seribu) liter yang terisi di dalam jerigen berbagai ukuran anatara lain : jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 24 (dua puluh empat) buah, jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 6 (enam) buah, jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter sebanyak 14 (empat belas) buah, jerigen ukuran 5 (lima) liter sebanyak 3 (tiga) buah yang dikenal saksi adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (ade charge);
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah juga didengar keterangan Terdakwa.yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Terdakwa DHENY RAKHMAN Bin RUSLI ANWAR.
Bahwa Terdakwa telah pernah diperiksa di penyidik dan membenarkan keterangan yang diberikan didepan penyidik;
Bahwa saksi di tangkap dan periksa di penyidik karena terkait dengan Terdakwa yang menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa ijin;
Bahwa kejadian penangkapan tersebut yaitu pada hari jumat tanggal 01 November 2013 sekitar jam 18.00 Wib di jalan Pahlawan Kangkung Buntok Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa BBM jenis solar yang disimpan oleh Terdakwa adalah sebanyak ± 1.000 (seribu) liter yang berada didalam jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 24 (dua puluh empat) buah, jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 6 (enam) buah, jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter sebanyak 14 (empat belas) buah dan jerigen ukuran 5 (lima) liter sebanyak 3 (tiga) buah;
Bahwa Terdakwa memperoleh BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari pengecer di kota Buntok seharga Rp.7.250,- (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) , setelah membeli BBM jenis solar tersebut kemudian Terdakwa masukkan ke dalam jerigen berbagai ukuran dan BBM jenis solar tersebut kemudian Terdakwa simpan di dalam mobil;
Bahwa BBM jenis solar tersebut Terdakwa simpan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil isuzu Panther warna merah metalik dengan No. Pol. K 8604 BE;
Bahwa 1 (satu) unit mobil isuzu Panther warna merah metalik dengan No. Pol. K 8604 BE yang digunakan untuk menyimpan BBM jenis solar tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa BBM jenis solar tersebut rencananya akan Terdakwa jual ke daerah Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah seharga Rp.8.250,- (delapan ribu dua ratus rupiah) per liter;
Bahwa Terdakwa menyimpan BBM jenis solar tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak pernah mengajukan permohonan ijin usaha Penyimpanan;
Bahwa Terdakwa sendirian dalam menyimpan BBM jenis solar tersebut;
Bahwa yang mengetahui Terdakwa telah menyimpan BBM jenis solar tersebut adalah saksi YAHYA MARDANA dan saksi HENDRA;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim yang berupa 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna merah metalik No. Pol. K 8604 BE, BBM jenis solar sebanyak ± 1.000 (seribu) liter yang terisi di dalam jerigen berbagai ukuran anatara lain : jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 24 (dua puluh empat) buah, jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 6 (enam) buah, jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter sebanyak 14 (empat belas) buah, jerigen ukuran 5 (lima) liter sebanyak 3 (tiga) buah adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan diperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna merah metalik No. Pol. K 8604 BE, BBM jenis solar sebanyak ± 1.000 (seribu) liter yang terisi di dalam jerigen berbagai ukuran anatara lain : jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 24 (dua puluh empat) buah, jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 6 (enam) buah, jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter sebanyak 14 (empat belas) buah, jerigen ukuran 5 (lima) liter sebanyak 3 (tiga) buah, yang mana barang bukti tersebut dikenal dan dibenarkan saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan ke persidangan telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari jumat tanggal 01 November 2013 sekitar jam 18.00 Wib di jalan Pahlawan, gang kangkung, kelurahan Buntok, kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, saksi ANDRI HARIANTO Bin JUNIATER yang merupakan anggota Kepolisian Barito Selatan beserta anggota lainnya telah mengamankan Terdakwa DHENY RAKHMAN Bin RUSLI ANWAR yang menyimpan BBM jenis solar sebanyak ± 1.000 (seribu) liter yang berada didalam jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 24 (dua puluh empat) buah, jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 6 (enam) buah, jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter sebanyak 14 (empat belas) buah dan jerigen ukuran 5 (lima) liter sebanyak 3 (tiga) buah di dalam sebuah mobil Isuzu Panther warna merah metalik No. Pol. K 8604 BE;
Bahwa benar Terdakwa memperoleh BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari pengecer di kota Buntok seharga Rp.7.250,- (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah), setelah membeli BBM jenis solar tersebut kemudian Terdakwa masukkan ke dalam jerigen berbagai ukuran dan BBM jenis solar tersebut kemudian Terdakwa simpan di dalam mobil;
Bahwa benar penyimpanan BBM jenis solar tersebut Terdakwa simpan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil isuzu Panther warna merah metalik dengan No. Pol. K 8604 BE yang berada didepan rumah Terdakwa;
Bahwa benar 1 (satu) unit mobil isuzu Panther warna merah metalik dengan No. Pol. K 8604 BE adalah milik Terdakwa;
Bahwa benar Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut adalah milik Terdakwa dan rencananya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut akan dijual oleh Terdakwa ke daerah Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah seharga Rp.8.250,- (delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) perliter;
Bahwa benar Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin usaha Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dan apakah Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif yang susunannya sebagai berikut:
Pertama : pasal 53 huruf b Jo. pasal 23 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Atau
Kedua : pasal 53 huruf c Jo. pasal 23 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan tersebut bersifat alternatif, maka berdasarkan fakta yuridis tersebut diatas Majelis Hakim lebih cenderung untuk membuktikan dakwaan kedua, yaitu melanggar pasal 53 huruf c Jo. pasal 23 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah dengan kualifikasi “MELAKUKAN PENYIMPANAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) TANPA IJIN USAHA PENYIMPANAN” yang unsur – unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin usaha Penyimpanan;
Menimbang, bahwa apakah akan terbukti semua unsur yang terkandung dalam dakwaan pasal tersebut, maka akan dibuktikan seperti uraian pertimbangan-pertimbangan dalam setiap unsur dibawah ini :
Setiap Orang.
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan jukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Jaksa / Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu Terdakwa DHENY RAKHMAN Bin RUSLI ANWAR, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah di benarkan oleh Terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi – saksi yang lain tidak terdapat sangkalan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku dari tindak pidana ini;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung menunjukkan baik secara fisik maupun secara kejiwaan adalah sehat sehingga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur Setiap orang ini telah terpenuhi;
Melakukan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin usaha Penyimpanan
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Penyimpanan” menurut pasal Pasal 1 angka 13 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi dan atau gas bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Bahan Bakar Minyak” menurut Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Minyak Bumi” menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa air atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ijin usaha” menurut Pasal 1 angka 20 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah ijin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, Penyimpanan, penyimpanan dan atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Badan Usaha” menurut Pasal 1 angka 17 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 14 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pengajuan dan pemberian ijin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi ditetapkan sebagai berikut diantaranya kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan pada lokasi diatas dan atau dibawah permukaan tanah dan atau permukaan air untuk tujuan komersial diajukan kepada dan diberikan oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, badan usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha penyimpanan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan wajib memiliki izin usaha penyimpanan dari menteri;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi, surat maupun keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari jumat tanggal 01 November 2013 sekitar jam 18.00 Wib di jalan Pahlawan, gang kangkung, kelurahan Buntok, kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, saksi ANDRI HARIANTO Bin JUNIATER yang merupakan anggota Kepolisian Barito Selatan beserta anggota lainnya telah mengamankan Terdakwa DHENY RAKHMAN Bin RUSLI ANWAR yang menyimpan BBM jenis solar sebanyak ± 1.000 (seribu) liter yang berada didalam jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 24 (dua puluh empat) buah, jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 6 (enam) buah, jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter sebanyak 14 (empat belas) buah dan jerigen ukuran 5 (lima) liter sebanyak 3 (tiga) buah di dalam sebuah mobil Isuzu Panther warna merah metalik No. Pol. K 8604 BE yang berada di depan rumahnya;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan Terdakwa serta fakta-fakta persidangan terbukti bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari pengecer di kota Buntok seharga Rp.7.250,- (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang kemudian setelah membeli BBM jenis solar tersebut, Terdakwa masukkan ke dalam jerigen berbagai ukuran dan BBM jenis solar tersebut kemudian Terdakwa simpan di dalam sebuah mobil Isuzu Panther warna merah metalik No. Pol. K 8604 BE milik Terdakwa dan rencananya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut akan dijual oleh Terdakwa ke daerah Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah seharga Rp.8.250,- (delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) perliter;
Menimbang, bahwa bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan Penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bukan sebagai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi usaha kecil dan badan usaha swasta, selain itu Terdakwa dalam melakukan kegiatan Penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) tidak dilengkapi dengan surat ijin usaha Penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) dari Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur Melakukan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin usaha Penyimpanan ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa dengan telah terbuktinya seluruh unsur dalam pasal 53 huruf c Jo Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kedua, maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin usaha Penyimpanan” ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah maka patutlah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan Terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan pidana denda, maka ketentuan mengenai pidana denda apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana yang dinyatakan telah terbukti tersebut, maka dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan sebagai orang yang dapat dipertanggung- jawabkan atas perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang adil sesuai dengan kadar kesalahannya.
Menimbang, selain dari hal – hal sebagaimana dipertimbangkan tersebut diatas maka dalam menentukan mengenai lamanya pidana penjara dijatuhkan terhadap Terdakwa perlu pula diperhatikan hal – hal sebagai berikut :
Bahwa maksud dan tujuan hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah untuk mendidik dan menyadarkan serta mencegah agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kembali;
Bahwa sesuai dengan sistem pemidanaan yang dianut di Indonesia pemidanaan tidak boleh berakibat mematikan seseorang dalam arti sosiologis melainkan Terpidana tetap terpelihara dan terbina harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya;
Bahwa dalam membina dan membangun manusia seutuhnya meskipun telah melakukan kesalahan tetap harus dibina kemungkinan memperbaiki diri menjadi insan yang lebih berdayaguna dan berhasil guna dalam berpartisipasi sesuai dengan bidang kehidupannya di masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa di dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara Pengadilan harus lurus, tidak boleh bergeser ke kiri atau ke kanan, tidak boleh ada tekanan – tekanan baik dari pihak Terdakwa atau keluarganya, saksi – saksi maupun keluarga korban, ataupun dari masyarakat terlebih – lebih dari penguasa, sekalipun berupa permohonan dari pihak – pihak yang berkepentingan, Pengadilan tetap harus mantap dan sempurna dalam pertimbangan – pertimbangan hukumnya, tidak boleh berkurang walaupun sebesar Zarah, jika tidak demikian maka Pengadilan akan terbentur pada perbuatan kezaliman;
Menimbang, bahwa pengadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran tidak mencari kepuasan dari masyarakat terbanyak dan tidak pula untuk melegakan sebagian petugas – petugas atau pihak yang berkepentingan, tetapi sejauh mungkin mencari keadilan dan kebenaran yang dapat dicapai menurut keadaan dan fakta-faktanya sendiri sekalipun akan ada pihak – pihak yang tidak puas atau lega, hal ini sesuai dengan fungsi PENGADILAN yaitu Menegakan keadilan dan kebenaran itu sendiri agar jangan sampai keluar dari jalurnya;
Menimbang, bahwa dihadapan pengadilan tidak ada kayu besar ataupun rumput kecil, yang ada hanyalah Terdakwa yang menantikan keadilan dan kebenaran serta pengayoman dari pengadilan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
• ± 1.000 (seribu) liter yang berada didalam jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 24 (dua puluh empat) buah, jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 6 (enam) buah, jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter sebanyak 14 (empat belas) buah dan jerigen ukuran 5 (lima) liter sebanyak 3 (tiga) buah karena ternyata bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut merupakan obyek dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa yang masih memiliki nilai ekonomis, karenanya sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
• 1 (satu) unit mobil isuzu Panther warna merah metalik Nopol K 8604 BE dengan Noka MHCTBR 52 BSC 089016 dan Nosin A 089016, karena ternyata barang bukti tersebut di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Terdakwa DHENY RAKHMAN Bin RUSLI ANWAR;
Menimbang, bahwa perlu mendapat pertimbangan lebih lanjut adalah pembelaan dari Terdakwa yang diajukan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa oleh karena pembelaan Terdakwa tersebut hanyalah memohon keringanan hukuman, maka akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan pidananya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas maka lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini dianggap telah sesuai ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menghambat distribusi BBM di wilayah Kabupaten Barito Selatan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa sopan di dalam persidangan;
Mengingat dan memperhatikan : hukum yang berlaku dan undang-undang yang bersangkutan khususnya Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DHENY RAKHMAN Bin RUSLI ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENYIMPANAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) TANPA IJIN USAHA PENYIMPANAN;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari Terdakwa dinyatakan bersalah oleh Hakim sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan berakhir;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak ± 1.000 (seribu) liter yang terisi didalam jerigen berbagai ukuran antara lain :
Jerigen ukuran 35 liter sebanyak 24 buah;
Jerigen ukuran 20 liter sebanyak 6 buah;
Jerigen ukuran 10 liter sebanyak 14 buah;
Jerigen ukuran 5 liter sebanyak 3 buah;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna merah Metalik Nopol K 8604 BE dengan Noka MHCTBR 52 BSC 089016 dan Nosin A 089016;
Dikembalikan kepada Terdakwa (DHENY RAKHMAN Bin RUSLI ANWAR);.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada hari : SELASA, tanggal 04 Maret 2014, oleh kami: SUTARMO, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, ROLAND PARSADA SAMOSIR, S.H., dan ALVIN ZAKKA ARIFIN ZETA, S.H.., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis dan Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SRI ARTUTI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, dihadiri oleh ALI PRAKOSA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok, dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. (ROLAND PARSADA SAMOSIR, S.H.) (SUTARMO, S.H.M.Hum.)
2. (ALVIN ZAKKA ARIFIN ZETA, S.H.)
Panitera Pengganti
(SRI ARTUTI)