710 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 710 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Jenderal Sudirman No. 45, RT.045,Kel.Gn.Bahagia
Also in 2 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. ABDUL RIFAI, 2. HERMAN, 3. ELYAS GULO, 4. YUNISFAN, 5. JIMMY NUR, 6. SAPARUDDIN S, 7. IMRAN NUR, 8. KIWARTO, 9. SUDARMONO, 10. SAHARUDDIN, 11. RICKY PRAMANA PUTRA dan 12. ISHAK ISMAIL tersebut;
P U T U S A N
Nomor 710 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
ABDUL RIFAI;
HERMAN;
ELYAS GULO;
YUNISFAN;
JIMMY NUR;
SAPARUDDIN S;
IMRAN NUR;
KIWARTO;
SUDARMONO;
SAHARUDDIN;
RICKY PRAMANA PUTRA;
ISHAK ISMAIL, semuanya memilih domisili hukum di kantor kuasanya di Jalan Suwandi Nomor 46 RT.24, Kelurahan Gunung Kelua, Kota Samarinda, dalam hal ini semuanya memberi kuasa kepada Arsanty Handayani, S.H., dan kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Suwandi Nomor 46 RT.24, Kelurahan Gunung Kelua, Kota Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 April 2014, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
m e l a w a n
PT. MARGI PURNAMA, yang diwakili oleh Direktur Purnadi, berkedudukan di Jalan Jendral Sudirman (Air Port Lama), RT.50 Nomor 631, Balikpapan, Kalimantan Timur 76114, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ignatia Kasiartati, S.H., dan kawan, Para Advokat, beralamat di Balikpapan Baru, Jalan Tulip Raya, Blok E6 Nomor 14, Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 September 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal masing-masing sebagaimana tertera dibawah ini, Tergugat merekrut Para Penggugat yang namanya tercantum dibawah ini dengan jabatan jabatan masing-masing sebagai berikut :
| a. | Nama | : | Abdul Rifai | g. | Nama | : | Imran Nur | |
| B/N | : | Z42832 | B/N | : | Z63066 | |||
| DOH | : | 1 Februari 2005 | DOH | : | 28 Oktober 2009 | |||
| Jabatan Akhir | : | Tool Keeper | Jabatan Akhir | : | Helper Lube Truck | |||
| b. | Nama | : | Herman | h. | Nama | : | Kiwarto | |
| B/N | : | Z36121 | B/N | : | Z46536 | |||
| DOH | : | 1 Desember 2003 | DOH | : | 19 Juli 2005 | |||
| Jabatan Akhir | : | Helper lube Truck | Jabatan Akhir | : | Operator Forklip | |||
| c. | Nama | : | Elyas Gulo | i. | Nama | : | Sudarmono | |
| B/N | : | Z31547 | B/N | : | Z58500 | |||
| DOH | : | 1 Januari 2001 | DOH | : | 1 Juli 2009 | |||
| Jabatan Akhir | : | Helper Mechanic | Jabatan Akhir | : | Helper Mechanik | |||
| d. | Nama | : | Yunisfan | j. | Nama | : | Saharuddin | |
| B/N | : | Z34140 | B/N | : | Z48458 | |||
| DOH | : | 5 Maret 2002 | DOH | : | 1 Desember 2005 | |||
| Jabatan Akhir | : | Part Collector | Jabatan Akhir | : | Werehouseman |
| e. | Nama | : | Jimmy Nur | k. | Nama | : | Ricky Pramana Putra | |
| B/N | : | Z54744 | B/N | : | Z57537 | |||
| DOH | : | 1 Mei 2008 | DOH | : | 1 Maret 2009 | |||
| Jabatan Akhir | : | Helper Mechanic | Jabatan Akhir | : | Tool Keeper | |||
| f. | Nama | : | Saparuddin S | l. | Nama | : | Ishak Ismail | |
| B/N | : | Z56818 | B/N | : | Z69456 | |||
| DOH | : | 1 Mei 2008 | DOH | : | 14 Februari 2011 | |||
| Jabatan Akhir | : | Clerk/Data Control | Jabatan Akhir | : | Part Collector |
Bahwa Para Penggugat dipekerjakan dan atau di supply pada PT. Trakindo Utama Site Sangatta yang pekerjaan utamanya adalah Selling dan Service Part alat berat yang mendukung operasi PT. Kaltim. Prima Coal sebagai penambang utama dengan gaji terakhir sebagai berikut:
-
Z42832 Abdul Rifai Tool Keeper Rp.1,835,000.00 Z36121 Herman Helper Lube Truck Rp.1,898,400.00 Z31547 Elyas Gulo Helper Mechanic Rp.1,764,000.00 Z34140 Yunisfan Part Collector Rp.1,781,800.00 Z54744 Jimmy Nur Helper Mechanic Rp.1,710,500.00 Z56818 Saparuddin S Clerk/Data Controller Rp.1, 695,000.00 Z63066 Imran Nur Helper Lube Truck Rp.1,877,000.00 Z46536 Kiwarto Operator Forklif Rp.1,759,800.00 Z58500 Sudarmono Helper Mechanic Rp.1,701,600.00 Z48458 Saharrudin Warehouse Man Rp.1,763,000.00 Z57357 Ricky Pramana Putra Tool Keeper Rp.1,743,000.00 Z69456 Ishak Ismail Part Collector Rp.1,695,000.00
Bahwa selama bekerja dibawah ikatan kerja Tergugat, Penggugat telah bekerja dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku di PT. Margi Purnama dan PT. Trakindo Utama;
Bahwa Para Penggugat pun tidak perrnah melakukan kesalahan-kesalahan yang sifatnya fatal atau pun merugikan Tergugat maupun pemberi kerja utama PT. Trakindo Utama;
5. Bahwa Para Penggugat dipekerjakan dengan ikatan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu secara berulang-ulang sebagaimana ditunjukkan berikut ini:
| B/N | Nama | Durasi/ Kontrak | DOH | EOC | Banyaknya Kontrak | Total Masa Kerja (tahun) | |
| Z42832 | Abdul Rifai | 6 Bulan | 01-Feb-2005 | 30-Apr-13 | 17 x | 8.24 | |
| Z36121 | Herman | 6 Bulan | 01-Des-2003 | 30-Apr-13 | 19 x | 9.41 | |
| Z31547 | Elyas Gulo | 6 Bulan | 01-Jan -2001 | 30-Apr-13 | 25 x | 12.33 | |
| Z34140 | Yunisfan | 6 Bulan | 05-Mar-2002 | 30-Apr-13 | 23 x | 11.15 | |
| Z54744 | Jimmy Nur | 6 Bulan | 01-May-2008 | 30-Apr-13 | 10 x | 5.00 | |
| Z56818 | Saparuddin S | 6 Bulan | 01-May-2008 | 30-Apr-13 | 10 x | 5.00 | |
| Z63066 | Imran Nur | 6 Bulan | 28-Okt -2009 | 30-Apr-13 | 7 x | 3.50 | |
| Z46536 | Kiwarto | 6 Bulan | 19-Juli -2005 | 30-Apr-13 | 16 x | 7.78 | |
| Z58500 | Sudarmono | 6 Bulan | 01-Juli -2009 | 30-Apr-13 | 8 x | 3.83 | |
| Z48458 | Saharrudin | 6 Bulan | 01-Des-2005 | 30-Apr-13 | 15 x | 7.41 | |
| Z57357 | Ricky Pramana Putra | 6 Bulan | 01-Mar-2009 | 30-Apr-13 | 9 x | 4.16 | |
| Z69456 | Ishak Ismail | 6 Bulan | 14-Feb-2011 | 30-Apr-13 | 5 x | 2.21 | |
Bahwa selama bekerja Para Penggugat pernah diberikan hak cutinya sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Melainkan diberikan istirahat tahunan yang pengambilannya dikaitkan dengan pemotongan gaji. Dengan demikian, setiap kali Para Penggugat mengajukan "cuti/istirahat tahunan", Para Penggugat diberikan hak cuti/istirahat tahunan dengan konsekuensi pemotongan gaji Para Penggugat. Sehingga hari cuti yang pernah timbul namun tidak diberikan dengan sepenuhnya oleh Tergugat adalah sebagai berikut:
| B/N | Nama | Jahatan Akhir | Total Masa Kerja (Tahun) | Total Hak Cuti Yang Dalam Hitungan (12 hari x Masa Kerja) |
| Z42832 | Abdul Rifai | Tool Keeper | 8.24 | 99 |
| Z36121 | Herman | Helper Lube Truck | 9.41 | 113 |
| Z31547 | Elyas Gulo | Helper Mechanic | 12.33 | 148 |
| Z34140 | Yunisfar, | Part Collector | 11.15 | 134 |
| Z54744 | Jimmy Nur | Helper Mechanic | 5.00 | 60 |
| Z56818 | Saparuddin S | Clerk/ Data Controller | 5.00 | 60 |
| Z63066 | Imran Nur | Helper Lube Truck | 3.50 | 42 |
| Z46536 | Kiwarto | Operator Forklif | 7.78 | 93 |
| Z58500 | Sudarmono | Helper Mechanic | 3.83 | 46 |
| Z48458 | Saharrudin | Warehouse Man | 7.41 | 89 |
| Z57357 | Ricky Pramana Putra | TooI Keeper | 4.61 | 50 |
| Z69456 | Ishak Ismail | Part Collector | 2.21 | 26 |
Bahwa Para Penggugat di PHK sepihak oleh Tergugat secara bersamaan pada tanggal 30 April 2013, dimana sebagai akibat dari PHK tersebut, Para Penggugat diberikan pembayaran terakhir masing-masing dengan total sebagai berikut:
| a. Nama | : Abdul Rifai | g. Nama | :Imran Nur |
| B/N | : Z42832 | B/N | : Z63066 |
| DOH | : 1 Februari 2005 | DOH | : 28 Oktober 2009 |
| Pembayaran | : Rp. 10.006.500 | Pembayaran | : Rp. 7.667.550 |
| b. Nama | : Herman | h. Nama | : Kiwarto : Kiwarto |
| B/N | : Z36121 | B/N | : Z46536 |
| DOH | : 1 Desember 2003 | DOH | : 19 Juli 2005 |
| Pembayaran | : Rp. 10.740.200 | Pembayaran | : Rp.10.299.100 |
| c. Nama | : Elyas Gulo | i. Nama | : Sudarmono |
| B/N | : Z31547 | B/ N | : Z58500 |
| DOH | : 1 Januari 2001 | DOH | : 1. Juli 2009 |
| Pembayaran | : Rp. 11.549. 500 | Pembavaran | : Rp. 8.057.150 |
| d. Nama | : Yunisfan | j. Nama | : Saharuddin |
| B/N | : Z34140 | B/ N | :Z48458 |
| DOH | : 5 Maret 2002 | DOH | : 1 Des 2005 |
| Pembayaran | : Rp. 11.314.800 | Pembayaran | : Rp. 9.737.300 |
| : Jimmy Nur | k. Nama | : Ricky Pramana Putra |
| B/N | : Z54744 | B/N | : Z57537 |
| DOH | : 1 Mei 2008 | DOH | : 1 Maret 2009 |
| Pembayaran | : Rp. 8.973.550 | Pembayaran | : Rp. 7.816.050 |
| : Saparuddin | l Nama | : Ishak Ismail |
| B/N | : Z56818 | B/N | : Z69456 |
| DOH | : 1 May 2008 | DOH | : 14 Februari 2011 |
| Pembayaran | : Rp. 8.958.050 | Pembayaran | : Rp. 8.958.050 |
Bahwa pembayaran tersebut adalah merupakan pembayaran terakhir akibat efesiensi yang terdiri atas:
Uang pisah dari Margi Purnama;
Uang pisah dari TU (PT. Trakincido Utama); dan
Gaji pokok bulan Mei 2013;
Bahwa komponen tersebut dituangkan dalam secarik kertas yang oleh Tergugat disebut sebagai "Kesepakatan Bersama" atau dalam ranah hukum ketenagakerjaan disebut dengan "Perjanjian Bersama" atau "Persetujuan Bersama";
Dengan masa kerja yang bervariasi dimana diantaranya cukup lama dan dengan pola hubungan kerja PKWT berulang-ulang, Para Penggugat merasa dikhianati dan didzolimi oleh Tergugat;
Akhirnya Penggugat mulai mempertanyakan hak-haknya kepada perusahaan melalui bantuan Serikat Pekerja (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Cabang Kabupaten KutaiTimur);
Bahwa setelah upaya komunikasi dan klarifikasi antara Para Penggugat melalui perwakilannya dengan Tergugat, akhirnya Para Penggugat melalui DPC PPMI Kabupaten Kutai Timur mengundang pihak Tergugat untuk melakukan bipartite sebagaimana dipersyaratkan oleh undang,-undang;
Namun setelah mengirim 2 (dua) kali undangan, pihak Tergugat sama sekali tidak memiliki inisiatip yang baik untuk menghadiri undangan tersebut sampai pada akhirnya Para Tergugat melalui perwakilannya mengajukan permohonan perataraan kepada mediator tenaga kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur;
Setelah melalui perantaraan, akhirnya mediator tenaga kerja menganjurkan hal-hal sebagai berikut:
Agar pihak perusahaan PT. Margi Purnama membayarkan uang pesangon kepada saudara Herman dkk (3 orang) sebagaimana terlampir;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu sepuluh (10) hari setelah menerima anjuran ini;
Apabila pihak-pihak menerima anjuran ini, maka mediator akan membantu membuat perjanjian bersama dan didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri samarinda;
Apabila anjuran ini ditolak oleh salah satu pihak atau Para pihak, maka Para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisahan ke pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda;
14. Atas anjuran tersebut Para Penggugat menyatakan menolak dan akan melanjutkan perkara ini kepada Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial di Samarinda;
15. Bahwa pertimbangan mediator menganjurkan Tergugat untuk membayar hak 3 (tiga) orang dari 12 (duabelas) orang Penggugat adalah karena hanya 3 (tiga) orang tersebut saja yang tidak dan belum menandatangani perjanjian bersama. Sementara Penggugat lainya menandatangani “secarik kertas” yang olehTergugat dianggap sebagai perjanjian bersama;
16. Bahwa mediator sama sekali tidak mempertimbangkan bahwa secarik kertas yang dianggap sebagai Perjanjian Bersama tersebut substansinya bertentangan dengan pembayaran hak Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dengan demikian dapat dianggap “batal demi hukum";
17. Bahwa Para Penggugat akhirnya sepakat untuk melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan pertimbangan sebagaiinana diuraikan berikut ini;
18. Bahwa tindakan Tergugat yang selama ini tidak memberikan hak cuti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c Undang-Undang 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan kepada Para Penggugat adalah tindakan yang melanggar hukum dan jelas sangat merugikan Para Penggugat. Karena selama dalam ikatan kerja, Tergugat hanya memberikan hak istirahat (hari cuti tergantung dari pilihan Para Penggugat) dengan kewajihan pemotongan gaji dari Para Penggugat atas cuti tersebut;
19. Bahwa selain itu, hubungan kerja yang mengikat Para Penggugat dengan Tergugat dalam hubungan hukum PKWT yang menurut ketentuan pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesairninya dalani waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman, atau
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Sementara jenis pekerjaan yang diberikan kepada Para Penggugat sama sekali bertentangan dengan syarat-syarat PKWT sebagaimana tersebut di atas dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 tentang, Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dengan demikian jelas bahwa pengulangan kontrak yang dilakukan oleh Tergugat beberapa kali adalah perbuatan yang melawan dan bahkan melanggar hukum;
20. Bahwa Para Penggugat di Putus Hubungan Kerjanya secara semena-mena oleh Tergugat dengan hanya memberikan pernbayaran yang tidak setimpal dengan pengabdian beberapa tahun, bahkan ada yang puluhan tahun, Tergugat hanya memberikan pembayaran uang pisah dan gaji terakhir;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan Para Penggugat;
Menyatakan “batal demi hukum" perjanjian bersama yang dibuat oleh Tergugat dan Para Penggugat;
Menyatakan tidak sah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat;
Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dengan menerapkan kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT) kepada Para Penggugat secara berulang-ulang sebagaimana. diatur dalam Pasai 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tatum 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
Menyatakan Tergugat melanggar ketentuan Pasal 79 ayat 1 dan 2 Undangundang Nohon 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tentang pemberian hari istirahat tahunan;
Menetapkan Para Penggugat sebagai karyawan tetap Tergugat atau karyawan dengan status Kontrak Kerja Waktu Tidak Tertentu (KKWTT) demi hukum sejak berakhirnya kontrak ke 3 (tiga);
Memutus hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat karena efesiensi terhitung sejak tanggal 30 April 2013 dan menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Para Penggugat sebagai berikut:
Pesangon 2x ketentuan Pasal 156 ayat (2);
Uang penghargaan masa kerja 1x ketentuan Pasal 156 ayat (3);
Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) termasuk pengganti hari-hari cuti yang tidak diberikan kepada Para Penggugat;
Kekurangan pembayaran UMSK Kabupaten Kutim Tahum 2013 Para Penggugat;
Gaji terakhir Para Penggugat;
Dengan perhitungan sebagai berikut:
| B/N | Name | Previous Positions | Jabatan Terakhir | Unit Kerja | Masa Kerja | Tanggal PHK | Gaji Pokok Terkahir | UMSK Kutim 2013 | Pesangon 12x) | Penghargaan Masa Kerja | penggantian pet-mm.111i) serta dan betas perseratus) dad slang pesangon dan atati uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat | Akumulasi Cuti Tahunan | Prorata Cuti Tahunan | Kekurangan 2013 Jar - Apr 2013 | Gaji Terakhir | Total Peinbavaran | ||
| a | b | c | d | e | f | g | lo | i | j | k | I | m | n | o | P | q | ||
| Z42832 | Abdul Rifai | Tool Keeper | ToolKeeper | Part | 8.24 | 30-Apr-13 | 1,835,000 | 1,900,000 | 34.200.000 | 5.700.000 | 5,130,000 | 99 | 7,515.729 | 195,000 | 1,900 000 | 54,640,729 | ||
| Z36121 | Herman | Cleaning Services | Helper Lube Truck | Services | 9.41 | 30-Apr- 13 | 1,898,400 | I 900,000 | 34,200,000 | 7,600,000 | 5,130,000 | 113 | 8,584,411 | 4,800 | 1.900.000 | 57,419,211 | ||
| Z31547 | Elvas Gulo | Cleaning Services | Helper Mechanic | Services | 1233 | 30-Apr-13 | 1.764,000 | 1.900,000 | 34.200,000 | 9,500.000 | 5,130,000 | 148 | 11,241,133 | 408,000 | 1.900.000 | 62,379,133 | ||
| Z34140 | Yunisfan | Cleaning Services | Part Collector | Services | 11.15 | 30-Apr-1 '2 | 1.781,800 | 1.900,000 | 34.200,000 | 7,600,000 | 5,130,000 | 134 | 10,172,452 | 354,600 | 1,900,000 | 59,357,052 | ||
| Z54744 | Jimmy Nur | Cleaning Services | Helper Mechanic | Services | 5.00 | 30-Apr-13 | 1,710,500 | 1,900,000 | 22,800,000 | 5,700,000 | 3,420,000 | 60 | 4,556,879 | 568,500 | 1,900,000 | 38,945,379 | ||
| Z5681 8 | Saparuddin S | Cleaning Services | Clerk/Data Controller | Services | 5.00 | 30-Apr-13 | 1,695,000 | 1,900,000 | 22,800,000 | 5,700,000 | 3,420,0(10 | 60 | 4,556,879 | 615,000 | 1,900,000 | 38,991,879 | ||
| Z63066 | Miran Nur | Cleaning Services | Helper Lube Truck | Services | 3.50 | 30-Apr-13 | 1,877,000 | 1,900,000 | 15,200,000 | 5,700,000 | 2,280,000 | 42 | 3,196,057 | 69,000 | 1,900,000 | 28,345,057 | ||
| Z46536 | Kiwarto | Warehouse Man | Operator Forklif | Part | 7.78 | 30-Apr-13 | 1,759,800 | 1,900,000 | 30,400,000 | 7,600,000 | 4,560,000 | 93 | 7,096,246 | 420,600 | 1,900,000 | 51,976,846 | ||
| Z58500 | Sudarmono | Cleaning Services | Helper Mechanic | Services | 3.83 | 30-Apr-13 | 1,701,600 | 1,900,000 | 15,200,000 | 3,800,000 | 2,280,000 | 46 | 3 493191 | 595,200 | 1,9001, 000 | 27,268,391 | ||
| Z48458 | Saharrudin | Warehouse Man | Warehouse Man | Part | 7.41 | 30-Apr-13 | 1,763,000 | 1,900,000 | 30,400,000 | 5,700,000 | 4,560,000 | 89 | 6,759,162 | 411,000 | 1,900,000 | 49,730,162 | ||
| Z57357 | Ricky Pramana Putra | Cleaning Services | Tool Keeper | Part | 4.16 | 30-Apr-13 | 1,743,000 | 1,900,000 | 19,000,000 | 3,800,000 | 2,850,000 | 50 | 3 797,815 | 471,000 | 1,900,000 | 31,818.815 | ||
| Z69456 | Ishak Ismail | Part Collector | Part Collector | Services | 2.21 1 | 30-Apr-13 | 1.695,000 | 1,900,000 | 11,400 000 | - | 1,710,000 | 26 | 2,012,517 | 615,000 | 1,900,000 | 17,637,517 | ||
| Total Pembayaran | 518,510,172.28 | |||||||||||||||||
Sebagai jaminan pembayaran atau jaminan pelunasan atas kewajiban Tergugat, mohon Majelis Hakim meletakkan sita atas seluruh asset dan barang-barang berharga milik Tergugat (benda bergerak maupun tidak bergerak termasuk rekening bank) dan atau pemilik/pemegang saham perusahaan Tergugat yang berada dalam wilayah hukum Republik Indonesia, serta menyatakan sah dan berharga atas peletakan sita tersebut;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menetapkan dan memerintahkan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorrad);
Atau, apabila Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain, mohon agar perkara ini diputuskan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini (kompetensi absolut):
Bahwa Para Penggugat dan Tergugat pada hari Selasa, tanggal 30 April 2013 telah membuat suatu kesepakatan yang disebut “Kesepakatan Bersama”, Kesepakatan Bersama tersebut telah ditanda tangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur dan Kepala Bidang Pengawasan Ketenaga Kerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur;
Kemudian setelah penandatangan Kesepakatan Bersama tersebut, pada tanggal 30 Mei 2013 Tergugat merealisasikan pembayaran hak-hak Para Penggugat sebagaimana isi Kesepakatan Bersama;
Bahwa dalam Pasal 4 Kesepakatan Bersama dinyatakan bahwa: “ Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan melaksanakan Kesepakatan Bersama ini sebaik-baiknya dan apabila satu pihak melanggar kesepakatan untuk dibawa di depan meja Pengadilan Sangata”;
Dengan demikian yang berwenang untuk mengadili perkara “a quo” adalah Pengadilan Negeri Sengata, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini, maka gugatan Para Penggugat harus ditolak;
Tergugat meragukan dan mempertanyakan eksistensi kartu ijin kuasa Para Penggugat:
Bahwa Tergugat mempertanyakan keabsahan/legalitas Penggugat sebagai penerima Kuasa dikarenakan Kuasa Hukum Penggugat, Mashuri Pandudaya, S.H.,M.H.,“ tidak menunjukan Kartu Identitas sebagai Advokat yang pernah disumpah dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi;
Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh pada sidang terbuka di Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya“;
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 23 Maret 2011 Nomor: 052/KMA/HK.01/III/2011 Perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah agung Nomor 089/KMA/VI/2010 bahwa “......yang dapat dipakai pedoman oleh Pengadilan tentang advokat yang dapat beracara di Pengadilan adalah advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi;
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak Perkara Nomor 04//G/2014/ PHI.Smda tanggal 10 Januari 2014 dari Abd. Rifa’I, Dkk (12 orang) melalui Kuasa Hukumnya Mashuri Pandudaya,SH.MH dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2003 atau setidak-tidaknya menjadikan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda;
C. Gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel):
1. Dikarenakan tidak konsisten domisili hukum kuasa Para Penggugat;
Bahwa pada “Kop Surat/Kepala Surat ” Gugatan, Para Penggugat memberi kuasa kepada Arsanty Handayani & Parners Attorney & Consultant in Legal, namun pada halaman 1 pada paragraf 4 “Kuasa” Para Penggugat menyatakan identitasnya ...... “Arsanty Handayani & Partners, S.H., dan Mashuri Pandudaya, S.H.,M.H., yang tergabung dalam “Pandudaya Law Firm (Attorney & Consultant In Legal) ...... “. Dalam pemberian Kuasa tersebut terdapat ketidak konsistenan dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa. Dalam naungan “ Kantor Hukum” manakah sebenarnya Para Penggugat memberikan kuasa untuk mengajukam gugatan? apakah kepada Arsanty Handayani & Partners atau kepada Pandudaya Law Firm sebagaimana tercantum dalam kepala surat gugatan. Oleh karena domisili hukum gugatan Para Penggugat kontradiksi dan meragukan antara “Arsanty Handayani & Partner “ dengan “Pandudaya Law Firm” sehingga mengakibatkan gugatan menjadi kabur (obscuur libel) maka sangat wajar apabila Majelis Hakim menolak gugatan ini atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
2. Penggugat menyatukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan gugatan perbuatan melawan hukum;
Dalam gugatannya Para Penggugat menyatakan “gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja” antara Para Penggugat dengan Tergugat;
Namun posita gugatan halaman 7 angka 19 Para Penggugat menyatakan: “......... Pengulangan kontrak yang dilakukan oleh Tergugat beberapa kali adalah perbuatan yang melawan dan bahkan melanggar hukum”;
Bahwa Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 1 ayat (15) menyatakan:
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah”;
Kemudian ayat 22 menyatakan:
“Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan”;
Lebih lanjut Munir Fuady, S.H.,M.H.,LL.M., dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (Pendekatan Kontemporer), Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung 2002, halaman 3 menyatakan hal sebagai berikut:
“perbuatan melawan hukum” adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain”;
Bahwa oleh karena Para Penggugat telah mengaburkan gugatan dengan menyatukan gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dengan gugatan perbuatan melawan hukum dalam gugatannya, maka sudah sewajarnya bila gugatan ini dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
D. Gugatan kurang pihak (exeptio plurium litis consortium/subjectum litis):
Bahwa Para Penggugat pada halaman 2 butir 2 didalam gugatannya, mendalilkan:
“Bahwa Para Penggugat dipekerjakan dan atau di supply pada PT. Trakindo Utama Site Sangata yang pekerjaan utamanya adalah selling dan service Part alat berat yang mendukung operasi PT. Kaltim Prima Coal sebagai penambang utama ...... dst “;
Kemudian pada halaman “Bahwa 3 butir 3 dalil gugatan Para Penggugat menyatakan:
“Bahwa selama bekerja dibawah ikatan kerja Tergugat, Penggugat telah bekerja dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku di PT. Margi Purnama dan PT. Trankindo Utama”;
Sedangkan pada angka 4 dalam gugatannya mendalilkan:
“Bahwa Para Penggugat pun tidak pernah melakukan kesalahan-kesalahan yang sifatnya fatal ataupun merugikan Tergugat maupun pemberi kerja utama PT. trakindo utama“;
Bahwa atas dalil Para Penggugat tersebut di atas, secara tegas menyatakan dirinya bekerja untuk PT. Trakindo Utama Site Sangata sebagai pemberi pekerjaan dan PT. Kaltim Prima Coal sebagai penambang utama, dengan demikian maka jelas hubungan hukum Para Penggugat bukan hanya dengan diri Tergugat saja, melainkan Para Penggugat juga memiliki hubungan hukum dengan PT. Trakindo Utama Site Sangata dan PT. Kaltim Prima Coal;
Dan dengan tidak dimasukkannya PT. Trakindo Utama Site Sangata dan PT. Kaltim Prima Coal sebagai pihak dalam perkara ini maka jelas gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat telah kurang pihak, dimana apabila tetap dipaksakan maka akan berdampak pada tidak terpenuhinya fakta-fakta hukum yang sebenarnya atas hubungan hukum Para Penggugat sebagaimana yang didalilkan oleh Para Penggugat didalam gugatannya dan Tergugat merasa sangat dirugikan karena dipaksa untuk bertanggung jawab atas hubungan kerja berdasarkan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu dengan diri Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan Pasal 54 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 1338 KUH Perdata;
Dalam Yurisprudensi:
“Selanjutnya pihak ketiga yang erat kaitannya dengan gugatan tersebut seharusnya ditarik masuk sebagai salah satu pihak dalam gugatan tersebut. Bila tidak dilakukan, maka gugatan tersebut mengandung cacat hukum: ”plurium litis consorsium”, sehingga gugatan semacam ini oleh Hakim harus dinyatakan “tidak dapat diterima”;
(Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 2872 K/Pdt/1998, tanggal 29 Desember 1998);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mohon agar hal-hal yang sudah diuraikan dalam Konvensi termasuk dalam bagian Rekonvensi ini secara mutatis mutandis;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan ini mengajukan gugatan Rekonvensi terhadap Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi;
Bahwa adanya hubungan hukum antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi dikarenakan adanya hubungan kerja yang disepakati dengan membuat surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama 6 bulan. Yang masing-masing akan berakhir tanggal 31 Desember 2012, 31 Maret 2013 dan 31 April 2013;
Bahwa Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sesuai PKWT dipekerjakan untuk PT. Trakindo Utama Sangata;
Bahwa tanggal 29 April 2013 PT. Trakindo Utama (Pemberi kerja) mengirim surat kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (Surat Nomor: 212/HR-SGT/IV/2013) Perihal “ Penyelesaian Kontrak Outsourcing”;
Bahwa kemudian dibuatkan surat Kesepakatan Bersama yang telah ditanda tangan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi dengan disaksikan oleh Pejabat yang berwenang yaitu Kepala Bidang Hubungan Indsutrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai serta Kepala Bidang Pengawasan Ketenaga Kerjaan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sangata;
Bahwa ada 9 (sembilan) dari 12 (dua belas) Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi yang telah tanda tangan dan menerima uang jasa sesuai isi Kesepakatan Bersama tersebut yaitu: Abdul Rifai, Yunisfan, Jimmy Nur, Imran Nur, Kiwarto, Sudarmono, Saharrudin, Ricky Pratama Putra Dan Ishak Ismail;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi pada tanggal 30 Mei 2013 telah memenuhi kewajibannya yaitu membayar uang jasa tersebut dengan mentransfer uang jasa yang besarnya sesuai dengan isi Surat Kesepakatan Bersama melalui Bank BNI kepada rekening masing-masing Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi dengan dibuatkan tanda terimanya;
Bahwa dengan adanya Kesepakatan Bersama tersebut maka hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi sudah selesai dan sudah tidak ada kewajiban hukum lagi;
Bahwa ternyata tanggal 20 Desember 2013 Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi melalui Kuasa Hukumnya, mengajukan gugatan ke PHI Samarinda dalam Perkara Nomor 04/G/2014/PHI.Smda.
Bahwa dengan didaftarkannya gugatan Para Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi yang berarti telah melanggar Kesepakatan Bersama, khusunya Pasal 2 dinyatakan “bahwa Pihak Kedua/Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah sepakat tidak akan menuntut apapun juga kepada pihak Pertama dikemudian hari setelah Kesepakatan ini ditandatangani kedua belah pihak baik dalam bentuk uang maupun barang”;
Dengan fakta yang demikian maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagai perusahaan yang besar merasa dirugikan, tercemar nama baiknya serta jatuh harga dirinya karena perbuatan Para Tergugat Rekonvensi. Maka Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi berkewajiban untuk membayar kerugian akibat tercemar nama baik serta jatuh harga diri Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Bahwa sangat wajar apabila Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi berkewajiban untuk membayar ganti rugi yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar:
Kerugian materiil Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Kerugian immateriil Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Bahwa sudah sewajarnya apabila Para Tergugat Rekonvensi/Para Pengggugat Konvensi juga diwajibkan mengganti honor Advokat yang disewa oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk mewakili penyelesaian kasus ini dalam persidangan sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Para Tergugat Rekonvensi telah melanggar Kesepakatan Bersama yang dibuat dan ditandatangani tanggal 30 April 2013;
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar:
Kerugian mateiil Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Honor Advokat sebesar Rp350.000.000,00 (tigaratus limapuluh juta rupiah);
Atau, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda telah memberi putusan Nomor 04/G/2014/ PHI.Smda tanggal 18 Juli 2014 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi tergugat dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantkelijke verklaard);
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya Perkara sebesar Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda diucapkan dengan hadirnya Kuasa Para Penggugat pada tanggal 18 Juli 2014 terhadap putusan tersebut, Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 April 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 Juli 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 14/KAS/2014/PHI.Smr Jo. Nomor: 04/G/2014/PHI.Smda. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/ Hubungan Industrial Samarinda pada tanggal 5 Agustus 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 8 September 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrian pada Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 19 September 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
JudexFacti telah salah dalam pertimbangan hukum dan
mempertimbangkan fakta:
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 58 paragraf terakhir hingga halaman 59 JudexFacti berpendapat bahwa:
“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 66 ayat (2) point b, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan dihubungkan dengan Bukti T -3A berupa Perjanjian Kerjasama Antara PT. Trikindo Utama Sengatta dengan PT. Margi Utama Pasal 10 point 10.1 menyatakan perjanjian ini tunduk pada hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka Majelis Hakim
berpendapat bahwa perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja
antara Penggugat dan Tergugat yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 59 demi hukum status
hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh
dan perusahaan pemberi pekerjaan;
- Bahwa pertimbangan tersebut jelas telah bertentangan dengan prinsip-
prinsip perjanjian sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia dan keberlakuan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 sebagai lex specialis dalam hukum ketenagakerjaan (vide Pasal 1338 KUH Perdata);
- Bahwa ketentuan hukum yang mewajibkan hubungan kerja antara
pekerja yang dipekerjakan melalui penyedia jasa atau pemborongan
kerja dengan pemberi kerja beralih menjadi hubungan kerja
pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan diatur dalam
Pasal 65 ayat (8) Undang-Undang Nomor 13 Tuhun 2003. Dengan demikian JudexFacti telah secara nyata salah dalam memberikan pertimbangan hukumnya dalam perkara a quo;
- Bahwa seharusnya JudexFacti mengabaikan ketentuan perjanjian antara
PT. Trakindo Utama dan PT. Margi Purnama a quo. Sebab jelas telah
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (7) yang bila dikaitkan dengan KUH Perdata Pasal 1320 tentang syarat sahnya suatu perjanjian atau perikatan, maka sebab yang diperjanjikan tersebut adalah "sebab yang tidak halal". Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (7) telah dengan jelas mengatur bahwa Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjlan kerja waktu tidak tertentu;
- Bahwa seharusnya dalam mempertimbangkan perkara a quo, JudexFacti perlu memperhatikan lebih lanjut perjanjian kerja yang terjalin antara Pemohon Kasasi/Para Penggugat Asal dengan PT. Margi Purnama/Tergugat Asal sebelum menggunakan dalil Pasal 66 ayat (2) huruf b sebagai dasar pengambilan keputusan;
- Bahwa Perjanjlan Kerja yang mengikat kedua pihak a quo sama sekali
"tidak dicantumkan" adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi
pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi
pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan
borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh yang dengan demikian seharusnya ketentuan Pasal 66
ayat (2) huruf b a quo diabaikan demi hukum;
- Bahwa JudicialReview Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
27/PUU-IX/2011 terhadap ketentuan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan dalam amarnya diantaranya bahwa:
“Frasa " ... perjanjian kerja waktu tertentu" dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa " ... perjanjian kerja untuk waktu tertentu" dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh";
Bahwa bila menganalisa ketentuan JudicialReview Mahkamah Konstitusi
tersebut, maka Pasal 66 ayat (2) huruf b baru dapat diberlakukan apabila
ternyata dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha dicantumkan syarat pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada;Dengan demikian, dasar hukum yang dijadikan pertimbangan oleh Judex
Facti telah salah dalam penerapannya atau setidak-tidaknya JudexFacti
tidak memberikan kajian maksimal terhadap penerapan pasal dimaksud
dalam perkara a quo;Bahwa selain itu perjanjian yang mengikat antara PT. Margi Purnama dan PT. Trakindo Utama adalah perjanjian yang mengikat kedua belah pihak (pacta sunt servanda) sebagai suatu perjanjian jasa Penyediaan Tenaga Kerja atau Pemborongan Kerja yang ketentuannya diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 PasaI 64 hingga Pasal 66 dan dahulu Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 220 Tahun 2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Pemohon Kasasi tidak memiliki korelasi langsung atau tidak memiliki "perjanjian" dengan Pihak PT. Trakindo Utama, sebab para Pemohon Kasasi bukanlah pihak dalam perjanjian tersebut. Perjanjian kerja yang mengikat antara PT. Margi Purnama dan Para Pemohon Kasasi adalah "mengikat" hanya kepada kedua belah pihak, kecuali bila ternyata PT. Margi Purnama sebagai penyedia jasa pekerja/buruh telah menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 hingga 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (khususnya pasal 65 ayat (1) dan (2)), maka demi hukum hubungan kerja yang terjalin antara PT. Margi Purnama dan Para Pemohon Kasasi tersebut berubah menjadi hubungan kerja antara PT. Trakindo Utama sebagai pemberi kerja;
Bahwa hubungan yang mengikat antara PT. Margi Purnama dan Para
Pemohon Kasasi adalah "hubungan kerja" yang tunduk kepada Undang-
undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 50 hingga Pasal 63. Dengan
demikian hubungan kerja tersebut seharusnya diuji dengan ketentuan
pasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal tersebut; Bukan
mengujinya dengan klausul-klausul perjanjian yang termaktub dalam
perjanjian antara PT. Margi Purnama dengan PT. Trakindo Utama;Bahwa khusus mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan hak dalam perkara ini, PT. Margi Purnama (sebelumnya
Tergugat) telah dengan jelas melanggar ketentuan-ketentuan syarat
mengenai Perjanjian Waktu Tidak Tertentu sebagaimana diatur dalam
Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Hal tersebut telah
ditegaskan dan dibuktikan oleh Majelis Hakim dari hasil persidangan
yang apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (7), seharusnya
mengkibatkan para Pemohon Kasasi "demi hukum" berubah hubungan
kerjanya menjadi Perjanjian Waktu Tidak Tertentu;Bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 secara tegas mengatur
bahwa:
“Pasal 59
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atauyang sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman, atau
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru asarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk
pekerjaan yang bersifat tetap;Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau
diperbaharui;Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dldasarkan atas langka
waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan
hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun;Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu
tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja
waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan;Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan
setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama,
pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh
dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun;Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan
ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak
tertentu;Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Menteri”;
- Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibuat oleh Judex
Facti menunjukkan pertentangan atau kontradiksi dengan ketentuan
perundang-undangan berlaku;
- Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (7) sebagaimana diutarakan di atas seharusnya hubungan kerja antara Pemohon Asal dengan Tergugat Asal berubah menjadi PKWTT dengan alasan bahwa Tergugat Asal telah mengabaikan ayat (1), (2), (4) dan (5) yang diutarakan pula dalam fundamentum petendi guagatan asal. Namun JudexFacti justru menilai perkara ini menggunakan ketentuan Pasal 65 ayat (8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (vide Putusan MA Nomor 3538 K/Pdt/1984);
- Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur bahwa dalam
mengambil putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum,
perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan;
- Hukum yang dimaksudkan tentu merujuk kepada aturan perundang-
undangan yang berlaku, bukan kepada perjanjian kerja antara PT. Margi
Purnama dan PT. Trakindo Utama;
- Oleh karena itu, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka
pertimbangan JudexFacti telah salah dan keliru sehingga tidak dapat
diterima sebagai suatu hukum dalam perkara ini;
JudexFacti telah lalai mempertimbangkan permohonan pelanggaran
syarat-syarat kerja yang dilakukan oleh PT. Margi Pumama/Tergugat Asal:
Bahwa dalam gugatan asal, Pemohon Kasasi telah mendalilkan berbagai
pelanggaran syarat kerja selain mengenai PKWT diantaranya:
Hak cuti tahunan yang diberikan dengan mengurangi upah bulanan
oleh PT. Margi Pumama;Kekurangan Pembayuran UMSK Kabupaten Kutai Timur yang saat
gugatan ini diajukan sebesar Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan
ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam pertimbangannya halaman 47 paragraf 2 JudexFacti
menyampaikan bahwa:
“Menimbang, bahwa setelah majelis mempertimbangkan dan mempelajari substansi gugatan Penggugat dalam perkara a quo, menurut: majelis gugatan perkara yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah gugatan perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja";
Bahwa bila dibandingkan dengan dalil-dalil hukum dalam gugatan asal
Pemohon Kasasi dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka
pertimbangan JudexFacti tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor2 Tahun 2004 Pasal 86 bahwa:
“Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubunqan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan";
Yang dimaksud dengan perselisihan hak dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat: adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhudap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
Bahwa perkara a quo intinya adalah perselisihan mengenai hak yang
kemudian diikuti oleh perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, Karena
dalam uraian dalil-dalil gugatan secara tegas Pemohon Kasasi
terangkan mengenai berbagai fakta hak-hak Pemohon Kasasi yang tidak
dipenuhi oleh Tergugat Asal dan cacatnya mekanisme PHK yang
dilakukan oleh Tergugat Asal yang didukung oleh kesaksian para saksi
baik dari pihak Pemohon Kasasi maupun oleh Tergugat Asal;Meskipun hak cuti dan hak kekurangan pembayaran upah (UMSK) pemohon kasasi tidak begitu diperhatikan oleh JudexFacti dalam persidangan (dalam putusan a quo tidek disinggung sama sekali), namun fakta-fakta persidangan pun (kesaksian para saksi) menunjukkan kebenaran aras sebagian daliI-dalil Penggugat Asal (Pemohon Kasasi) tersebut yang pula tidak dibantah oleh Tergugat Asal dalam interaksi sidang yang berlangsung tentang syarat-syarat kerja yang tidak dipenuhi;
Dari putusan yang dihasilkan JudexFacti dapat dikatakan tidak memiliki
cukup pertimbangan (onvoldoendegemotiveerd) karena tidak
mempertimbangkan adanya perselisihan hak yang secara tegas dan
nyata Pemohon Asal telah sampaikan dalam dalil-dalil gugatan asal;Dengan demikian JudexFacti dalam perkara ini tidak sempurna atau tidak memiliki cukup pertimbangan dalam mempertimbangkan perkara a quo yang dengan demikian berakibat pada hilangnya hak para Pemohon Kasasi (vide Putusan MA Nomor. 2461 K/Pdt/1984);
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut pada angka 2 di atas, maka Pemohon Kasasi berkesimpulan bahwa:
JudexFacti telah salah menerapkan hukumyang seharusnya perkara a quo berdasarkan fundamentum petendi pada gugatan asal dan pembuktian dalam sidang, menerapkan ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dengan demikian merubah hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Tergugat Asal dari PKWT menjadi PKWTT bukan melibatkan pihak lainnya sebagai pihak yang tidak memiliki keterkaitan atas pelanggaran hukum Tergugat Asal;
JudexFacti telah lalai mempertimbangkan dalil-dalil yang dimohonkan
oleh Pemohon Kasasi dalam gugatan asal khususnya tentang perselisihan hak yang terdiri atas:
Hak Cuti Tahunan yang diberikan dengan mengurangi upah bulanan
oleh PT. Margi Purnama;Kekurangan Pembayaran UMSK Kabupaten Kutai Timur yang soot
gugatan ini diajukan sebesar Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 5 Agustus 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 19 September 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena merupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian di persidangan yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi;
Bahwa dengan tidak dimasukkannya PT. Trakindo Utama Site Sangata dan PT. Kaltim Prima Coal sebagai pihak dalam perkara ini maka jelas gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat telah kurang pihak atau yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap, sehingga mengandung cacat formil plurium litis consortium;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi ABDUL RIFAI, dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Para Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. ABDUL RIFAI, 2. HERMAN, 3. ELYAS GULO, 4. YUNISFAN, 5. JIMMY NUR, 6. SAPARUDDIN S, 7. IMRAN NUR, 8. KIWARTO, 9. SUDARMONO, 10. SAHARUDDIN, 11. RICKY PRAMANA PUTRA dan 12. ISHAK ISMAIL tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 oleh Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, S.H.,M.M., dan H. Buyung Marizal, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI masing-masing sebagai Anggota, putusan
tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/. Bernard, S.H.,M.M. ttd/. Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H.
ttd/. H. Buyung Marizal, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd/. Retno Kusrini, S.H.,M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai : Rp 6.000,00
2. Redaksi : Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi : Rp489.000,00 +
Jumlah : Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, S.H.,M.H.,
NIP: 19591207 1985 122 002