310/Pid.Sus/2014/PN.LMG
Putusan PN LAMONGAN Nomor 310/Pid.Sus/2014/PN.LMG
Other Participants (2)
-EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm) -ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO
1. Menyatakan Terdakwa 1. EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm) dan Terdakwa 2. ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN MUTU ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1. EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm) dan Terdakwa 2. ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO dengan pidana penjara, masing-masing selama : 5 (lima) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 ( satu ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • Tas pinggang warna hitam; Dikembalikan kepada saksi Ahmad Jazir • 94 ( Sembilan puluh empat ) butir Pil Carnophen; • 1 ( satu ) buah HP merk Asia Fone warna hitam; • 1 ( satu ) buah HP merk Cross warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 310/Pid.Sus/2014/PN.LMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana berikut di bawah ini, dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I:
Nama lengkap : EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm);
Tempat lahir : Lamongan;
Umur/Tanggal lahir : 29 tahun / 25 Mei 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Ngesong, Desa Sedayulawas, Kec. Brondong,
Kabupaten Lamongan;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa II:
Nama lengkap : ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO;
Tempat lahir : Tuban;
Umur/Tanggal lahir : 28 tahun / 31 Januari 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Bandungrejo Rt.01/Rw.01, Kecamatan Plumpang,
Kabupaten Tuban;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Swasta;
Para Terdakwa ditangkap tanggal 26 September 2014;
Para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara di Lamongan oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 September 2014 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 1 Desember 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, tanggal 31 Desember 2014 sampai dengan tangal 28 Pebruari 2015;
Para Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum, walaupun telah diberikan hak untuk itu;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan No.310/Pid.Sus/2014/PN.Lmg., tanggal 1 Desember 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor. 2 / Pen.Pid / 2014 / PN.Lmg., tanggal 1 Desember 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar pembacaan Dakwaan dari Penuntut Umum;
Setelah mendengar dan mempelajari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah meneliti dan memeriksa barang-barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa 1. EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm) dan terdakwa 2. ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm) dan terdakwa 2. ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) Subsidair 1 ( satu ) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
Tas pinggang warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi Ahmad Jazir
94 ( Sembilan puluh empat ) butir Pil Carnophen;
1 ( satu ) buah HP merk Asia Fone warna hitam;
1 ( satu ) buah HP merk Cross warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan
Menghukum pula kepada mereka terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan lisan dari Para Terdakwa, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar Tanggapan dari Penuntut Umum dan dari Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa para terdakwa dihadapkan di persidangan pada Pengadilan Negeri Lamongan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No. Reg. Perkara: PDM- 78 /Lmgn/XI/2014, tertanggal 17 Nopember 2014 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm) secara bersama-sama dengan ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO pada hari Jum’at tanggal 26 September 2014 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2014 bertempat didalam lokasi TPI ( Tempat Pelelangan Ikan ) Kelurahan / Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an atau persyaratan keamanan. Khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yaitu mengedarkan Obat keras Daftar G jenis Pil Carnophen sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat ( 2 ) : setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan ayat ( 3 ) : ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi BRIGADIR BAMBANG HARIYANTO bersama dengan Kanit II Resnarkoba BRIGADIR ANDRI AGUS dan BRIPTU DIMAS KUNCORO melakukan patroli di Wilayah Brondong, kemudian menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya tempat yang sering digunakan untuk jual beli obat keras daftar G jenis Pil Carnophen, Selanjutnya para saksi mengecek kebenaran informasi tersebut, sesampainya ditempat tersebut selanjutnya para saksi mencurigai 3 ( tiga ) orang yang sedang duduk di Warung dan ditanya mengaku bernama EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm), ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO, AHMAD JAZIR Bin MUSAI kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 94 ( Sembilan puluh empat ) butir obat keras daftar G jenis Pil Carnophen yang disimpan di Tas pinggang yang dikenakan oleh Terdakwa 1. EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm) dan mendapatkan Pil Carnophen dari Terdakwa 2. ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO;
Bahwa awalnya Terdakwa 1. EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm) sewaktu ngopi di Warung Sdri. WATI yang berlokasi di TPI lalu Sdri. WATI titip untuk dibelikan obat keras jenis Pil Carnophen pada Terdakwa 1 dengan menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) selanjutnya Terdakwa 1 menemui Terdakwa 2. ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO yang sedang bekerja di bengkel milik Sdr. AHMAD JAZIR Bin MUSAI setelah bertemu dengan Terdakwa 2. ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO, uang titipan dari Sdri. WATI diserahkan untuk dibelikan obat keras jenis Pil Carnophen lalu Terdakwa 1 pulang, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa 1 kembali ke bengkel untuk bertemu Terdakwa 2, kemudian Terdakwa 2 menyerahkan 95 ( Sembilan puluh lima ) butir obat keras daftar G jenis Pil Carnophen, karena sudah diminumnya sebagai imbalan sebanyak 5 ( lima ) butir dan Terdakwa 1 juga meminum 1 ( satu ) butir dan yang 4 ( empat ) butir disimpan di saku celana depan, setelah itu obat keras jenis Pil Carnophen sisa sebanyak 90 ( Sembilan puluh ) butir disimpan di tas pinggang yang dikenakan oleh Terdakwa 1. EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm) kemudian bersama-sama dengan Terdakwa 2. ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO dan Sdr. AHMAD JAZIR Bin MUSAI pergi ke TPI untuk minum Kopi, lalu sekitar pukul 19.30 Wib didatangi petugas Kepolisian dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 94 ( Sembilan puluh empat ) butir Pil Carnophen;
Bahwa Tas yang dipakai untuk menyimpan obat keras jenis Pil Carnophen adalah milik Sdr. AHMAD JAZIR Bin MUSAI yang telah dipinjam oleh Terdakwa 2 dan tidak tahu apabila Tas tersebut akan digunakan untuk menyimpan Pil Carnophen;
Bahwa Terdakwa 2. ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO membeli Pil Carnophen tersebut dari seorang laki-laki yang beralamat di Desa Ngaglik, Kec. Palang, Kab. Tuban sebanyak 100 ( seratus ) butir dengan harga Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dan oleh Terdakwa 1. EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm) akan dijual kepada Sdri. WATI ( DPO ) karena sudah pesan;
Bahwa mereka terdakwa dalam menyimpan atau mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen tersebut tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslatfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.lab : 4475/NOF/2014 tanggal 23 Juli 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI STIYAWAN, S.Si,MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt, M.Si ddan LULUK MULJANI setelah dilakukan pemeriksaan secara labortoris kriminalistik didapatkan hasil :
| NO | Nomor Barang Bukti | Hasil Pemeriksaan | |
| Uji Pendahuluan | Uji Konfirmasi | ||
| 1. | 7498/2014/NOF | (-) Negatif Narkotika dan Psikotropika | (+) Positip Karisoprodal, Asitaminofen dan Kaffein. |
Dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 7498/2014/NOF tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodal mempunyai efek sebagai analgesic ( pereda nyeri ), Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic ( mengurangi rasa sakit ) dan antipiretik ( pereda demam), Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan atas dirinya tersebut dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah di persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SAKSI I: DIMAS DWI KUNCORO;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Para Terdakwa;
Bahwa saat saksi bersama anggota yang lain sedang patroli di wilayah Brondong mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang mengedarkan obat keras jenis Pil Carnophen;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap oleh Petugas pada hari Jum’at tanggal 26 September 2014 sekitar jam 19.30 Wib, tepatnya didalam lokasi TPI ( Tempat Pelelangan Ikan ) Kelurahan / Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan;
Bahwa saksi dalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dibantu oleh KANIT II RESNARKOBA, Aiptu BAMBANG HARIYANTO, Brigadir ANDRI AGUS;
Bahwa menurut keterangan para terdakwa mendapatkan Pil Carnophen membelinya dari seseorang laki-laki yang tidak diketahui namanya alamatnya Desa Ngaglik Kecamatan Palang Kabupaten Tuban (membeli dengan harga 25 ribu rupiah per 10 (sepuluh) butir;
Bahwa para terdakwa kemudian saksi geledah dan ditemukan 94 ( Sembilan puluh empat ) butir Pil Carnophen dan sebuah Tas pinggang warna hitam serta ikut diamankan juga berupa 1 ( satu ) buah HP merk Asia Fone warna hitam, 1 ( satu ) buah HP merk Cross warna hitam yang kemudian dijadikan barang bukti;
Bahwa para terdakwa sudah melakukan transaksi jual beli pil carnopen selama 1 ( satu ) bulan;
Bahwa para terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli pil carnopen tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang pertama ini, para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI II: AHMAD JAZIR Bin MUSAI;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa sudah lama karena terdakwa ANDIK HARJIYANTO sejak bulan Agustus 2014 telah ikut bekerja di bengkel milik saksi sampai sekarang, sedangkan dengan tedakwa EFENDI KUSUMA hanya sebatas teman minum kopi;
Bahwa yang saksi ketahui tentang para terdakwa adalah karena para terdakwa telah kedapatan menyimpan dan menjual obat keras daftar G jenis pil Charnopen karena pada saat tas pingang milik saksi yang dipinjam oleh ANDIK HARJIYANTO dipergunakan untuk menyimpan obat keras jenis carnophen tersebut;
Bahwa para terdakwa ditangkap oleh pihak polisi pada hari Jum’at tanggal 26 September 2014 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di dalam lokasi TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dan saat itu saksi sedang minum kopi bersama dengan para terdakwa;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita oleh petugas kepolisian berupa 94 (Sembilan puluh empat) butir pil carniphen yang disimpan dalam tas pinggang milik saksi yang dipinjam oleh terdakwa ANDIK HARJIYANTO, 2 (dua) buah Hand Phone milik terdakwa EFENDI KUSUMA dan milik ANDIK HARJIYANTO;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Tas pinggang yang dipinjam oleh Terdakwa ANDIK HARJIYANTO akan dipergunakan untuk menyimpan obat keras jenis carnophen tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui sudah berapa lama para terdakwa melakukan jual beli Pil Carnophen tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana para terdakwa mendapatkan Pil Carnophen tersebut;
Bahwa benar para terdakwa dalam menjalankan jual beli Pil Carnophen tersebut belum ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang kedua ini, para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan, saksi Ahli Ni Luh Nanik Supeni tidak dapat hadir di persidangan sehingga keterangannya dibacakan sesuai dengan BAP Penyidik yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI AHLI : NI LUH NANIK SUPENI;
Bahwa saksi ahli bekerja pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan Bidang Sumberdaya Kesehatan sejak tahun 1995 sampai sekarang, dan salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah dalam hal pengawasan obat ;
Bahwa pil carnopen adalah termasuk obat keras atau daftar G ;
Bahwa pada dasarnya ada 3 macam obat yang beredar yaitu obat bebas dengan cara mendapatakannya tanpa resep dokter, obat keras atau daftar G cara mendapatkannya harus dengan resep dokter, dan obat yang mengandung narkotika atau daftar O cara mendapatkannya harus melalui resep dokter asli dari dokter dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan;
Bahwa dalam hal ini terdakwa telah mengedarkan obat keras yang termasuk daftar G tanpa seijin dari Kementrian Kesehatan dan untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter sebagaimana diatur dalam pasal 196 jo 98 (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Bahwa obat keras jenis carnopen mengandung zat karisoprodol 200 mg, paracetamol 160 mg dan cafein 32 mg yang mana carnopen dahulu diproduksi oleh zenith dan sekarang sudah tidak diproduksi lagi ;
Bahwa akibat mengkonsumsi carnopen berlebihan dapat menyebabkan gangguan motorik atau gemetaran berlebihan, gangguan konsentrasi atau sulit berpikir, depresi pernafasan dan koma dibawah sadar berkepanjangan
Bahwa setahu saksi ahli jenis pil carnopen di Lamongan sudah tidak beredar dan fungsinya untuk menghilangkan rasa nyeri, pegal linu dan radang rematik ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan para terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm.) :
Bahwa terdakwa bersama dengan ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 26 September 2014 sekira pukul 19.30 Wib tepatnya di dalam lokasi TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan pada saat akan menyerahkan obat keras dalam daftar G jenis charnopen kepada WATI;
Bahwa pada saat penangkapan barang bukti yang berhasil disita berupa : 94 (sembilan puluh empat) butir pil carnopen, Tas pinggang warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Asiafone warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Cross warna hitam, 10 (sepuluh) butir pil charnopen;
Bahwa tas pinggang warna hitam adalah milik Sdr. AHMAD JAZIR Bin MUSAI yang dipinjam oleh terdakwa ANDIK HARIYANTO Bin EDI WARSITO;
Bahwa terdakwa yang meminta kepada ANDIK HARIYANTO Bin EDI WARSITO untuk membeli Pil Carnophen tersebut dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) butir;
Bahwa terdakwa membeli Pil Carnophen karena ada yang memesan yaitu Sdri. WATI yang sudah dua kali memesan kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui keberadaan Sdri. WATI sekarang ini karena yang bersangkutan sudah tidak jualan lagi;
Bahwa yang menyimpan Pil Carnophen ke dalam Tas Pinggang warna hitam adalah terdakwa, sebelum ditangkap oleh pihak Polisi;
Bahwa terdakwa membeli Pil Carnophen tersebut tanpa ada resep dari dokter;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat keras tersebut;
Bahwa selain dijual belikan, terdakwa juga mengkonsumsi sendiri Pil Carnophen tersebut karena setelah mengkonsumsi obat terlarang tersebut rasanya enak, kalau belum kepala rasanya pusing;
Bahwa terdakwa tidak tahu pastinya dimana Sdr. ANDIK HARIYANTO Bin EDI WARSITO membeli Pil Carnophen tersebut dan tahunya hanya beli di Tuban;
Bahwa benar terdakwa dalam melakukan jual beli obat terlarang tersebut belum ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa sangat menyesal telah melakukan kejahatan yaitu dengan melakukan jual beli obat terlarang jenis Pil Carnophen serta berjanji tidak akan mengulangi kembali;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa II ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO :
Bahwa terdakwa bersama dengan EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN ( Alm ) ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 26 September 2014 sekira pukul 19.30 Wib tepatnya di dalam lokasi TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan pada saat akan menyerahkan obat keras dalam daftar G jenis charnopen kepada WATI;
Bahwa pada saat penangkapan barang bukti yang berhasil disita berupa : 94 (sembilan puluh empat) butir pil carnopen, Tas pinggang warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Asiafone warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Cross warna hitam, 10 (sepuluh) butir pil charnopen;
Bahwa tas pinggang warna hitam adalah milik Sdr. AHMAD JAZIR Bin MUSAI yang terdakwa pinjam;
Bahwa terdakwa di minta oleh Sdr. EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN ( Alm ) untuk membeli Pil Carnophen tersebut dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) butir;
Bahwa benar terdakwa membeli Pil Carnophen karena ada yang memesan kepada Sdr. EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN ( Alm ) yaitu Sdri. WATI yang sudah dua kali memesan;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui keberadaan Sdri. WATI sekarang ini karena yang bersangkutan sudah tidak jualan lagi;
Bahwa yang menyimpan Pil Carnophen ke dalam Tas Pinggang warna hitam adalah Sdr. EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN ( Alm ), sebelum ditangkap oleh pihak Polisi;
Bahwa terdakwa membeli Pil Carnophen tersebut tanpa ada resep dari dokter;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat keras tersebut;
Bahwa selain dijual belikan, terdakwa juga mengkonsumsi sendiri Pil Carnophen tersebut karena setelah mengkonsumsi obat terlarang tersebut rasanya enak, kalau belum kepala rasanya pusing;
Bahwa terdakwa membeli Pil Carnophen tersebut dari seseorang yang tidak tahu namanya yang ada di daerah Plalang-Tuban;
Bahwa benar terdakwa dalam melakukan jual beli obat terlarang tersebut belum ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa sangat menyesal telah melakukan kejahatan yaitu dengan melakukan jual beli obat terlarang jenis Pil Carnophen serta berjanji tidak akan mengulangi kembali;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diperlihatkan barang bukti berupa : 94 (sembilan puluh empat) butir pil carnopen, Tas pinggang warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Asiafone warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Cross warna hitam, barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, sehingga keberadaannya dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslatfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.lab : 4475/NOF/2014 tanggal 23 Juli 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI STIYAWAN, S.Si,MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt, M.Si ddan LULUK MULJANI;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa para terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian yaitu saksi DIMAS KUNCORO dan BRIGADIR BAMBANG HARIYANTO bersama dengan Kanit II Resnarkoba BRIGADIR ANDRI AGUS, pada Senin tanggal 26 September 2014 sekira pukul 19.30 Wib tepatnya di dalam lokasi TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, karena melakukan jual beli obat keras jenis Pil Carnophen;
Bahwa awalnya Terdakwa 1. EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm) sewaktu ngopi di Warung Sdri. WATI yang berlokasi di TPI lalu Sdri. WATI titip untuk dibelikan obat keras jenis Pil Carnophen pada Terdakwa 1 dengan menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) selanjutnya Terdakwa 1 menemui Terdakwa 2. ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO yang sedang bekerja di bengkel milik Sdr. AHMAD JAZIR Bin MUSAI setelah bertemu dengan Terdakwa 2. ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO, uang titipan dari Sdri. WATI diserahkan untuk dibelikan obat keras jenis Pil Carnophen lalu Terdakwa 1 pulang, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa 1 kembali ke bengkel untuk bertemu Terdakwa 2, kemudian Terdakwa 2 menyerahkan 95 ( Sembilan puluh lima ) butir obat keras daftar G jenis Pil Carnophen, karena sudah diminumnya sebagai imbalan sebanyak 5 ( lima ) butir dan Terdakwa 1 juga meminum 1 ( satu ) butir dan yang 4 ( empat ) butir disimpan di saku celana depan, setelah itu obat keras jenis Pil Carnophen sisa sebanyak 90 ( Sembilan puluh ) butir disimpan di tas pinggang yang dikenakan oleh Terdakwa 1. EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm) kemudian bersama-sama dengan Terdakwa 2. ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO dan Sdr. AHMAD JAZIR Bin MUSAI pergi ke TPI untuk minum Kopi, lalu sekitar pukul 19.30 Wib didatangi petugas Kepolisian dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 94 ( Sembilan puluh empat ) butir Pil Carnophen;;
Bahwa Tas yang dipakai untuk menyimpan obat keras jenis Pil Carnophen adalah milik Sdr. AHMAD JAZIR Bin MUSAI yang telah dipinjam oleh Terdakwa 2 dan tidak tahu apabila Tas tersebut akan digunakan untuk menyimpan Pil Carnophen;
Bahwa Terdakwa 2. ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO membeli Pil Carnophen tersebut dari seorang laki-laki yang beralamat di Desa Ngaglik, Kec. Palang, Kab. Tuban sebanyak 100 ( seratus ) butir dengan harga Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dan oleh Terdakwa 1. EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm) akan dijual kepada Sdri. WATI ( DPO ) karena sudah pesan;
Bahwa mereka terdakwa dalam menyimpan atau mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen tersebut tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.lab : 4475/NOF/2014 tanggal 23 Juli 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI STIYAWAN, S.Si,MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt, M.Si dan LULUK MULJANI setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik didapatkan hasil :
| NO | Nomor Barang Bukti | Hasil Pemeriksaan | |
| Uji Pendahuluan | Uji Konfirmasi | ||
| 1. | 7498/2014/NOF | (-) Negatif Narkotika dan Psikotropika | (+) Positip Karisoprodal, Asitaminofen dan Kaffein. |
Dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 7498/2014/NOF tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodal mempunyai efek sebagai analgesic ( pereda nyeri ), Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic ( mengurangi rasa sakit ) dan antipiretik ( pereda demam ), Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Bahwa para terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya untuk membuktikan kesalahan para terdakwa akan dipertimbangkan, apakah perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut di atas;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan yang disusun secara tunggal melanggar Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa seorang terdakwa baru dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya apabila semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan dapat dibuktikan dalam perbuatan terdakwa dan untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang di sini menunjuk kepada pelaku tindak pidana yang merupakan subyek hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban yang cakap serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum menghadapkan para terdakwa yang bernama EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm) dan ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO, dengan identitas lengkap sebagaimana tersebut di atas sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini, dan menurut pengamatan Hakim di persidangan para terdakwa tersebut sehat secara lahir maupun batin serta dipandang mampu dan cakap untuk membedakan mana perbuatan yang diperbolehkan untuk dilakukan dan mana perbuatan yang tidak boleh dilakukan, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur pertama ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsurdengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Menimbang bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” menurut Memorie van Toelichting atau penjelasan KUHP adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan/perbuatan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevoldg), dan jika dirangkaikan dengan pendapat dari Prof. Satochid Kartanegara, maka yang dimaksud dengan opzet willens en weten adalah suatu perbuatan dianggap sengaja jika memenuhi dua syarat yaitu (1) menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus (2) menginsyafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum pidana untuk menetapkan suatu perbuatan disengaja atau tidak, dikenal dengan 3 (tiga) teori yaitu:
perbuatan tersebut dikehendaki (teori kehendak), adalah apabila perbuatan tersebut dikehendaki oleh pelaku, tidak dipersoalkan apakah pelaku mengetahui atau tidak bahwa perbuatan tersebut dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang;
perbuatan tersebut diketahui (teori pengetahuan), menyatakan bahwa suatu perbuatan tertentu dikatakan sengaja apabila perbuatan tersebut diketahui oleh pelaku yang jika perbuatan itu dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana;
perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki (teori gabungan), adalah gabungan dari kedua teori diatas, suatu perbuatan yang disengaja adalah apabila perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki pelaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang berkaitan dengan unsur ini diketahui jika pada hari Senin tanggal 26 September 2014 sekira pukul 19.30 Wib tepatnya di dalam lokasi TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, para terdakwa ditangkap karena melakukan jual beli obat keras jenis Pil Carnophen;
Bahwa awalnya Terdakwa 1. EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm) ngopi di Warung milik Sdri. WATI yang berlokasi di TPI. Lalu Sdri. WATI titip pada Terdakwa 1 untuk dibelikan obat keras jenis Pil Carnophen dengan menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ), selanjutnya Terdakwa 1 menemui Terdakwa 2. ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO yang sedang bekerja di bengkel milik Sdr. AHMAD JAZIR Bin MUSAI. Setelah bertemu dengan Terdakwa 2. ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO, uang titipan dari Sdri. WATI diserahkan kepada Terdakwa 2 untuk dibelikan obat keras jenis Pil Carnophen lalu Terdakwa 1 pulang, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa 1 kembali ke bengkel untuk bertemu Terdakwa 2, kemudian Terdakwa 2 menyerahkan 95 ( Sembilan puluh lima ) butir obat keras daftar G jenis Pil Carnophen, karena sudah diminumnya sebagai imbalan sebanyak 5 ( lima ) butir dan Terdakwa 1 juga meminum 1 ( satu ) butir dan yang 4 (empat) butir disimpan di saku celana depan. Setelah itu obat keras jenis Pil Carnophen sisa sebanyak 90 ( Sembilan puluh ) butir disimpan di tas pinggang yang dikenakan oleh Terdakwa 1. EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm) kemudian bersama-sama dengan Terdakwa 2. ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO dan Sdr. AHMAD JAZIR Bin MUSAI pergi ke TPI untuk minum Kopi, lalu sekitar pukul 19.30 Wib didatangi petugas Kepolisian dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 94 ( Sembilan puluh empat ) butir Pil Carnophen;
Bahwa Tas yang dipakai untuk menyimpan obat keras jenis Pil Carnophen adalah milik Sdr. AHMAD JAZIR Bin MUSAI yang telah dipinjam oleh Terdakwa 2 dan tidak tahu apabila Tas tersebut akan digunakan untuk menyimpan Pil Carnophen ;
Bahwa Terdakwa 2. ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO membeli Pil Carnophen tersebut dari seorang laki-laki yang beralamat di Desa Ngaglik, Kec. Palang, Kab. Tuban sebanyak 100 ( seratus ) butir dengan harga Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dan oleh Terdakwa 1. EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm) akan dijual kepada Sdri. WATI ( DPO ) karena sudah pesan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslatfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.lab: 4475/NOF/2014 tanggal 23 Juli 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI STIYAWAN, S.Si,MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt, M.Si dan LULUK MULJANI, dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 7498/2014/NOF tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodal mempunyai efek sebagai analgesic ( pereda nyeri ), Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic ( mengurangi rasa sakit ) dan antipiretik ( pereda demam ), Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras ;
Bahwa Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mengatur :
Ayat (2) setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat ;
Ayat (3) ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang –Undang tersebut diatas, dihubungkan dengan fakta persidangan, ternyata para terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat yang termasuk daftar obat keras tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka unsur kedua ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad. 3 Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif, maka perbuatan terdakwa tidak harus memenuhi seluruh rumusan unsur ini, apabila salah satu unsur terpenuhi, maka unsur ini dapat dinyatakan terbukti;
Bahwa sebagaimana fakta di persidangan bahwa Terdakwa 1 EFFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm.) dan Terdakwa 2. ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO membeli Pil Carnophen tersebut dari seorang laki-laki yang beralamat di Desa Ngaglik, Kec. Palang, Kab. Tuban sebanyak 100 ( seratus ) butir dengan harga Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dan oleh Terdakwa 1. EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm) akan diserahkan kepada Sdri. WATI (DPO) karena sudah pesan, sehingga dengan demikian ketiga orang tersebut telah secara bersama-sama terlibat dalam perbuatan mengedarkan pil carnophen tersebut, dengan demikian perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur ini ;
Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan atas diri para terdakwa dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri para terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Hakim memandang para terdakwa dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya dan oleh karenanya kepada para terdakwa akan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum pidana, tujuan dari pemidanaan itu bukanlah ditujukan pada upaya balas dendam semata, akan tetapi yang lebih penting lagi ditujukan untuk pendidikan dan pembelajaran dari para pelaku tindak pidana agar kelak di kemudian hari tidak melakukan perbuatan yang dapat dipidana sehingga dapat memperbaiki dirinya dan menjauhkan dari perbuatan yang melanggar norma-norma hukum maupun norma-norma yang terdapat dalam masyarakat seperti norma kesusilaan, kebiasaan/adat dan norma moral.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri para terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari para terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri para terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat 1 KUHAP;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa sangat bertentangan dengan kehendak pemerintah dan masyarakat yang senantiasa berusaha untuk memberantas peredaran, mendistribusikan / pengguna obat keras Carnophen;
Perbuatan Para Terdakwa dapat merusak diri sendiri dan kehidupan generasi muda bangsa serta dapat memicu terjadinya kejahatan lain;
Hal-hal yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Para terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal-hal yang telah diuraikan di atas dan dengan memperhatikan secara seksama berbagai kepentingan dalam perkara ini, baik kepentingan para terdakwa dan keluarganya, kepentingan korban maupun kepentingan masyarakat pada umumnya, Majelis Hakim berpendirian bahwa pidana penjara dan pidana denda kepada para terdakwa yang nantinya akan dijatuhkan sebagaimana amar dalam putusan ini adalah setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dalam perkara ini telah ditahan dan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang cukup dan mendesak untuk segera mengeluarkan para terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, para terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah ditahan secara sah, maka berdasarkan pasal 33 ayat (1) KUHP jo. pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Tas pinggang warna hitam, oleh karena tidak terbukti digunakan untuk kejahatan dan pemilik aslinya saksi AHMAD JAZIR Bin MUSAI tidak mengetahui bila barang yang dipinjam darinya akan digunakan untuk kejahatan, Majelis Hakim berpendapat barang tersebut untuk dikembalikan kepada saksi AHMAD JAZIR Bin MUSAI;
94 ( Sembilan puluh empat ) butir Pil Carnophen, 1 ( satu ) buah HP merk Asia Fone warna hitam, 1 ( satu ) buah HP merk Cross warna hitam, oleh karena terbukti merupakan alat atau sarana yang digunakan oleh para terdakwa dalam melakukan tindak pidananya, maka untuk mencegah supaya barang-barang tersebut tidak dipergunakan lagi untuk tindak pidana berikutnya, Majelis Hakim berpendapat barang-barang tersebut ditetapkan untuk dirampas dan kemudian dimusnahkan;
Menimbang bahwa oleh karena para terdakwa telah terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka sebagaimana pasal 222 KUHAP, para terdakwa akan dibebani untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Memperhatikan Pasal-Pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan terutama Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa 1. EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm) dan Terdakwa 2. ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN MUTU ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1. EFENDI KUSUMA Bin TASMIUN (Alm) dan Terdakwa 2. ANDIK HARJIYANTO Bin EDI WARSITO dengan pidana penjara, masing-masing selama : 5 (lima) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 ( satu ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Tas pinggang warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi Ahmad Jazir
94 ( Sembilan puluh empat ) butir Pil Carnophen;
1 ( satu ) buah HP merk Asia Fone warna hitam;
1 ( satu ) buah HP merk Cross warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim pada hari SELASA, tanggal 3 Pebruari 2015, oleh kami RAJA MAHMUD, S.H., M.H., sebagai hakim ketua Majelis, GEDE PUTRA ASTAWA, S.H.,M.H., dan RATMINI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai hakim anggota, putusan yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh BAMBANG SUBROTO, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lamongan, dan dengan dihadiri oleh TRI MURWANI, S.H.,M.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan, serta dihadapan para terdakwa.
HAKIM ANGGOTA,HAKIMKETUA MAJELIS,
GEDE PUTRA ASTAWA, S.H., M.H. RAJA MAHMUD, S.H., M.H.
2. RATMINI, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
BAMBANG SUBROTO