600/Pid/Sus/2011/PN.Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 600/Pid/Sus/2011/PN.Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DADANG SUTARMAN ALIAS MUKY BIN BASUN. S ALIAS MUKY BIN BASUN. S; MUHAMAD RUDI Bin ROBA’I;
1. Menyatakan Terdakwa I DADANG SUTARMAN ALIAS MUKY BIN BASUN. S dan Terdakwa II MUHAMAD RUDI Bin ROBA’I tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak melakukan permufakatan jahan memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman“ 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I DADANG SUTARMAN ALIAS MUKY BIN BASUN. S dan Terdakwa II MUHAMAD RUDI Bin ROBA’I tersebut dengan pidana penjara masing – masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) linting ganja yang dilinting dengan menggunakan kertas papir yang dimasukan kedalam bungkus rokok Envio Mild dan 1 (satu) bungkus kecil ganja yang dibukus kertas yang ditemukan didalam dompet dan 1 (satu) linting ganja yang dilinting dengan menggunakan kertas papir yang dimasukan kedalam bungkus rokok Djarum Super denga berat netto seluruhnya 1,2053 gram, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 600/Pid/Sus/2011/PN.Dpk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Depok, Yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
-
Nama Lengkap : DADANG SUTARMAN ALIAS MUKY BIN BASUN. S ALIAS MUKY BIN BASUN. S; Tempat Lahir : Jakarta; Umur/tanggal lahir : 25 tahun/19 Maret 1986; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Kampung Bedahan RT.03/RW.04 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor; Agama : Islam; Pekerjaan : Tukang Parkir; Pendidikan : SMP (tamat);
Terdakwa II
-
Nama Lengkap : MUHAMAD RUDI Bin ROBA’I; Tempat Lahir : Bogor; Umur/tanggal lahir : 23 tahun/11 Oktober 1988; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Kampung Karanggan Muda RT.01/RW.01 Kelurahan Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor; Agama : Islam; Pekerjaan : Karyawan Swasta; Pendidikan : SMK (tamat);
Para Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama MARWINDE SIBUA, SH, HERNETI,SH, MA. WAKKI, SH, ABD. KHOLID, SH DAN ROMDONI, SH. dari LBH HAPI yang beralamat di Kota Depok, Jalan Raya Serab Nomor : 53 – Kota Depok, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Depok Nomor : 600/Pen.Pid/Sus/2011/PN.Dpk;
Para Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah dan penetapan oleh;
Penyidik tertanggal 13 September 2011 No.Pol : SP-Han/ /70/IX/2011/Sat. Narkoba, sejak tanggal 13 September 2011 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2011;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 28 September 2011 Nomor : TAP-…./0.2.34/Epp.1/10/2011, sejak tanggal 03 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 11 November 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Depok, tertanggal 07 November 2011 No. /Pen.Pid/2011/PN.Dpk, sejak tanggal 12 November 2011 sampai dengan 11 Desember 2011;
Penuntut Umum tertanggal 08 Desember 2011 No : PRINT- /0.2.34/Ep.1/11/2011, sejak tanggal 08 Desember 2011 sampai dengan tanggal 27 Desember 2011;
Hakim Pengadilan Negari Depok, tertanggal 20 Desember 2011 No. 600/Pen.Pid/Sus/2011/PN.Dpk, sejak tanggal 20 Desember 2011 sampai dengan tanggal 18 Januari 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Depok tanggal 05 Jnauari 2012 Nomor : 600(2) /Pen.Pid/Sus/2011/PN.Dpk., sejak tanggal 19 Januari 2011 sampai dengan tanggal 18 Maret 2012;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat berupa:
Pelimpahan berkas perkara Nomor : B-44/0.2.34/Ep.1/12/2011 tertanggal 14 Desember 2011 dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok, berikut surat dakwaan tertanggal 08 Desember 2011 Reg. Perkara No. PDM-28/Depok/12/2011 beserta berkas perkara atas nama Para Terdakwa DADANG SUTARMAN ALIAS MUKY BIN BASUN. S ALIAS MUKY BIN BASUN. S,dkk;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 20 Desember 2011 No.600/Pen.Pid/Sus/2011/PN.Dpk tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Para Terdakwa DADANG SUTARMAN ALIAS MUKY BIN BASUN. S ALIAS MUKY BIN BASUN. S,dkk;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 22 Desember 2011 No.600/Pen.Pid/Sus/ 2011/PN.Dpk tentang penetapan hari sidang pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2011;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakw a di persidangan.
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dimuka persidangan tanggal 19 Januari 2011 yang pada pokoknya menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa I DADANG SUTARMAN ALIAS MUKY BIN BASUN. S ALIAS MUKY BIN BASUN. S dan Terdakwa II MUHAMAD RUDI Bin ROBA’I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentukan tanaman jenis ganja sebagimana diatur dalam pasal 132 ayat 1 jo pasal 111 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I DADANG SUTARMAN ALIAS MUKY BIN BASUN. S ALIAS MUKY BIN BASUN. S dan Terdakwa II MUHAMAD RUDI Bin ROBA’I berupa pidana penjara masing – masing selama 5 (lima) tahun, potong tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan membayar denda masing – masing sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) subsidari masing – masing 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa : 2 (dua) linting ganja yang dilinting dengan menggunakan kertas papir yang dimasukan kedalam bungkus rokok Envio Mild dan 1 (satu) bungkus kecil ganja yang dibukus kertas yang ditemukan didalam dompet dan 1 (satu) linting ganja yang dilinting dengan menggunakan kertas papir yang dimasukan kedalam bungkus rokok Djarum Super denga berat netto seluruhnya 1,2053 gram, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar permohonan Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan memohon hukuman yang seringan-ringannya.
Atas permohonan Para Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula.
Menimbang bahwa Para Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Reg. Perkara No. PDM-31/Depok/12/2011 tertanggal 08 Desember 2011 Para Terdakwa didakwa sebagai berikut :
Pertama:
Bahwa ia Terdakwa I DADANG SUTARMAN ALIAS MUKY BIN BASUN. S ALIAS MUKY BIN BASUN. S dan Terdakwa II MUHAMAD RUDI Bin ROBA’I pada hari Senin tanggal 12 September 2011 sekitar Jam 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2011, bertempat di Pintu Air Jalan Jakarta – Bogor Km 41,5 Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, akan tetapi berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdawak tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Depok berwenang mengadili melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika sebagai dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 yang bunyinya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menajdi pelatara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, Perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saksi Agus Sutopo bersama – sams dengan saksi Candra Pangaribuan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I DADANG SUTARMAN ALIAS MUKY BIN BASUN. S ALIAS MUKY BIN BASUN. S dan Terdakwa II MUHAMAD RUDI Bin ROBA’I dan ditemukan 2 (dua) linting ganja yang dilinting menggunakan kertas papir yang dimasukan kedalam bungkus rokok Envio Mild yang ditemukan didalam saku jaket sebelah kanan milik Terdakwa I dan 1 (satu) bungkus kecil ganja yang dibungkus kertas yang disimpan didalam dompet warna hitam milik Terdakwa I, serta 1 (satu) linting ganja yang dilinting menggunakan kertas papir yang dimasukan kedalam bungkus rokok Djarum Super disita dari genggaman tangan kiri Terdakwa II;
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memperoleh ganja tersebut dengan cara patungan untuk membeli ganja, saat itu Terdakwa I member uang sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II member uang sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah), setelah uangnya terkumpul sebesar Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II kearah Citerep Kabupaten Bogor untuk membeli ganja, setelah itu Terdakwa I menyurh Terdakwa II untuk menunggu dipinggir jalan, sedangkan Tergugat I berjalan kea rah ruko dan menemui Matlay (DPO), selanjutnya setelah mendapatkan ganja tersebut Terdkwa I dan Terdakwa II pulang ketempat semula;
Bahwa sesampainya ditempat semula yaitu di Pntu Air Jalan Jakarta – Bogor km 41,5, Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II kesemak – semak, setelah itu ganja yang baru dibeli tersebut, dikeluarkan dari bungkus Envio Mild, kemudian oleh Terdakwa I dihancurkan dan dicampur dengan menggunakan sedikit temakau rokok Envio Mild, selanjutnya Terdakwa melinting dengan menggunakan kertas papir yang ada didalam bungkus rokok tersebut, dan pada sat itu Terdakwa juga membantu melintingnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa II mendapatkan 1 (satu) linting kemudian disimpan didalam bungkus rokok Djarum Super yang rencanannya akan Terdakwa II hisap dirumah, sedangkan Terdakwa I mendapatkan 2 (dua) linting kemudian Terdakwa I masukan kedalam bungkus rokok Envio Mild dan disimpan didalam saku jaket sebelah kanan yang Terdakwa pakai dan sisanya 1 (satu) bungkus kecil ganja yang dibungkus kertas oleh Terdakwa I disimpan didalam dompet Terdakwa I;
Bahwa Terdakwa mengakui dalam menawarkan untuk dijual, menjual, mebeli, menerima, menajdi pelantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang hingga akhirnya Terdakwa ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I DADANG SUTARMAN ALIAS MUKY BIN BASUN. S ALIAS MUKY BIN BASUN. S dan Terdakwa II MUHAMAD RUDI Bin ROBA’I tersebut berdasarkan berdasarkan berita acara pemeriksaan Labolatoris Nomor : 2191/IX/2011/UPT.LAB.UJI NARKOBA tanggal 21 September 2011 yang menyatakan bahwa bahan / daun tersebut diatas adalah benar ganja mengandung THC (Tetra Hidro Cannabino) dengan berat netto seluruhnya 1,2053 gram dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Para Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau
Kedua
Subsidair ;
Bahwa ia Terdakwa I DADANG SUTARMAN ALIAS MUKY BIN BASUN. S ALIAS MUKY BIN BASUN. S dan Terdakwa II MUHAMAD RUDI Bin ROBA’I pada hari Senin tanggal 12 September 2011 sekitar Jam 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2011, bertempat di Pintu Air Jalan Jakarta – Bogor Km 41,5 Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, akan tetapi berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdawak tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Depok berwenang mengadili melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika sebagai dimaksud dalam pasal 111 ayat 1 yang bunyinya tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saksi Agus Sutopo bersama – sams dengan saksi Candra Pangaribuan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I DADANG SUTARMAN ALIAS MUKY BIN BASUN. S ALIAS MUKY BIN BASUN. S dan Terdakwa II MUHAMAD RUDI Bin ROBA’I dan ditemukan 2 (dua) linting ganja yang dilinting menggunakan kertas papir yang dimasukan kedalam bungkus rokok Envio Mild yang ditemukan didalam saku jaket sebelah kanan milik Terdakwa I dan 1 (satu) bungkus kecil ganja yang dibungkus kertas yang disimpan didalam dompet warna hitam milik Terdakwa I, serta 1 (satu) linting ganja yang dilinting menggunakan kertas papir yang dimasukan kedalam bungkus rokok Djarum Super disita dari genggaman tangan kiri Terdakwa II;
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memperoleh ganja tersebut dengan cara patungan untuk membeli ganja, saat itu Terdakwa I member uang sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II member uang sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah), setelah uangnya terkumpul sebesar Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II kearah Citerep Kabupaten Bogor untuk membeli ganja, setelah itu Terdakwa I menyurh Terdakwa II untuk menunggu dipinggir jalan, sedangkan Tergugat I berjalan kea rah ruko dan menemui Matlay (DPO), selanjutnya setelah mendapatkan ganja tersebut Terdkwa I dan Terdakwa II pulang ketempat semula;
Bahwa sesampainya ditempat semula yaitu di Pntu Air Jalan Jakarta – Bogor km 41,5, Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II kesemak – semak, setelah itu ganja yang baru dibeli tersebut, dikeluarkan dari bungkus Envio Mild, kemudian oleh Terdakwa I dihancurkan dan dicampur dengan menggunakan sedikit temakau rokok Envio Mild, selanjutnya Terdakwa melinting dengan menggunakan kertas papir yang ada didalam bungkus rokok tersebut, dan pada sat itu Terdakwa juga membantu melintingnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa II mendapatkan 1 (satu) linting kemudian disimpan didalam bungkus rokok Djarum Super yang rencanannya akan Terdakwa II hisap dirumah, sedangkan Terdakwa I mendapatkan 2 (dua) linting kemudian Terdakwa I masukan kedalam bungkus rokok Envio Mild dan disimpan didalam saku jaket sebelah kanan yang Terdakwa pakai dan sisanya 1 (satu) bungkus kecil ganja yang dibungkus kertas oleh Terdakwa I disimpan didalam dompet Terdakwa I;
Bahwa Terdakwa mengakui dalam menanam, memelihara, memiliki, menguasai narkotika golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang hingga akhirnya Terdakwa ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I DADANG SUTARMAN ALIAS MUKY BIN BASUN. S ALIAS MUKY BIN BASUN. S dan Terdakwa II MUHAMAD RUDI Bin ROBA’I tersebut berdasarkan berdasarkan berita acara pemeriksaan Labolatoris Nomor : 2191/IX/2011/UPT.LAB.UJI NARKOBA tanggal 21 September 2011 yang menyatakan bahwa bahan / daun tersebut diatas adalah benar ganja mengandung THC (Tetra Hidro Cannabino) dengan berat netto seluruhnya 1,2053 gram dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Para Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) Jo pasal 111 ayat 1 Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi AGUS SUTOPO
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik;
Bahwa saksi bersama rekan saksi melakukan penangkapan terhadapa Para Terdakwa pada hari Senin tanggal 12 September 2011 sekitar jam 21.00 Wib di Pintu Air Jalan Jakarta Bogor Km 41,5 Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
Bahwa saksi bersama rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdaka karena Para Terdakwa kedapatan memiliki Narkotika jenis ganja;
Bahwa cerita kejadiannya berawal pada saat saksi bersama rekan saksi sedang melakukan observasi wilayah rawan narkoba di daerah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, kemudian saksi bersama rekan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar pintu air Cibinong sering ada sekumpulan anak muda yang sering nongkrong dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja;
Bahwa setelah saksi bersama rekan saksi menerima informasi tersebut saksi bersama rekan saksi langusng menuju tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, setelah saksi bersama rekan saksi sampai di tempat yang dimaksud saksi bersama rekan saksi meliha ada dua orang laki – laki yang sedang nongkorng dengan gerak – gerik yang mencurigakan, setelah saksi amani sekitar 15 (lima belas) menit lalu saksi bersama rekan saksi langsung mendekati kedua anak mudan tersebut dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap keuda orang tersebut;
Bahwa setelah saksi bersama rekan saksi melakukan penggeledaha terhadap kedua orang tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) linting ganja yang dilinting dengan menggunakan kertas papir yang dimasukan kedalam bungkus rokok Envio Mild dan 1 (satu) bungkus kecil ganja yang dibukus kertas yang ditemukan didalam dompet milik salah satu orang tersebut, selanjutnya kedua orang tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Kota Depok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana Para Terdakwa mendapatkan ganja tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga ganja tersebut;
Bahwa Para Terdakwa dalam memiliki dan menguasai ganja tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Para Terdakwa pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
2. Saksi CHANDRA PANGARIBUAN,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik.
Bahwa saksi bersama rekan saksi melakukan penangkapan terhadapa Para Terdakwa pada hari Senin tanggal 12 September 2011 sekitar jam 21.00 Wib di Pintu Air Jalan Jakarta Bogor Km 41,5 Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
Bahwa saksi bersama rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdaka karena Para Terdakwa kedapatan memiliki Narkotika jenis ganja;
Bahwa cerita kejadiannya berawal pada saat saksi bersama rekan saksi sedang melakukan observasi wilayah rawan narkoba di daerah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, kemudian saksi bersama rekan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar pintu air Cibinong sering ada sekumpulan anak muda yang sering nongkrong dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja;
Bahwa setelah saksi bersama rekan saksi menerima informasi tersebut saksi bersama rekan saksi langusng menuju tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, setelah saksi bersama rekan saksi sampai di tempat yang dimaksud saksi bersama rekan saksi meliha ada dua orang laki – laki yang sedang nongkorng dengan gerak – gerik yang mencurigakan, setelah saksi amani sekitar 15 (lima belas) menit lalu saksi bersama rekan saksi langsung mendekati kedua anak mudan tersebut dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap keuda orang tersebut;
Bahwa setelah saksi bersama rekan saksi melakukan penggeledaha terhadap kedua orang tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) linting ganja yang dilinting dengan menggunakan kertas papir yang dimasukan kedalam bungkus rokok Envio Mild dan 1 (satu) bungkus kecil ganja yang dibukus kertas yang ditemukan didalam dompet milik salah satu orang tersebut, selanjutnya kedua orang tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Kota Depok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana Para Terdakwa mendapatkan ganja tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga ganja tersebut;
Bahwa Para Terdakwa dalam memiliki dan menguasai ganja tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Para Terdakwa pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I DADANG SUTARMAN ALIAS MUKY BIN BASUN. S ALIAS MUKY BIN BASUN. S
Benar bahwa Para Terdakwa pada saat sekarang ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Para Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa benar keterangan Para Terdakwa di Penyidik;
Bahwa Terdakwa bersama teman Terdakwa yang beranam Muhammad Rudi bin Roba’i ditangkap oleh Polisi pada hari Senin tanggal 12 September 2011 sekitar jam 21.00 Wib di Pintu Air Jalan Jakarta Bogor Km 41,5 Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
Bahwa Terdakwa bersama teman Terdakwa yang beranam Muhammad Rudi bin Roba’i ditangkap oleh Polisi karena Terdakwa dan teman Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i memiliki Narkotika jenis ganja;
Bahwa cerita kejadiannya berawal pada saat Terdakwa sedang nongkrong sendiri di pintu air Cibinong datang teman Terdakwa yang bernama Muhammad Rudi bin Roba’i, selanjutnya Terdakwa langsung mengajak Muhammad Rudi bin Roba’i untuk patungan membeli ganja yang kemudian Muhammad Rudi bin Roba’i pun menyetujui ajakan Terdakwa dan langusng uang kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu untuk patungan membeli ganja sedangkan Terdakwa patung sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sehingga uang terkumpul sebesar Pr.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa setelah uang tersebut terkumpul lalu Terdakwa bersama Muhammad Rudi bin Roba’i pergi ke daerah Citerep untuk menemui teman Terdakwa, setelah Terdakwa dan Muhammad Rudi bin Roba’i sampai di daerah Citerep lalu Terdakwa menyuruh kepada Muhammad Rudi bin Roba’i untuk menunggu di pinggir jalan sedangkan Terdakwa menemui teman Terdakwa yang berada di depan ruko sebelum pasar Ciriung, setelah Terdakwa mendapatkan ganja tersebut lalu Terdakwa kembali menemui Muhammad Rudi bin Roba’i dan setelah itu Terdakwa bersama Muhammad Rudi bin Roba’i kembali ke pintu air Cibinong dengan menggunakan angkutan umum;
Bahwa setelah Terdakwa dan Muhammad Rudi bin Roba’i sampai di pintu air tersebut ganja yang baru Terdakwa beli tersebut Terdakwa keluarkan dan Terdakwa campun dengan tembako rokok Envoi Mild kemudian Terdakwa linting dengan menggunakan kertas papir dan saudara Muhammad Rudi bin Roba’i pun ikut membantu Terdakwa melinting ganja tersbut setelah ganja tersbut dilinting lalu ganja tersebut Terdakwa masukan kedalam bungkus rokok Djarum Super, setelah selesai melinting ganja lau Terdakwa bersama Muhammad Rudi bin Roba’i akan mengkonsumi ganja tersebut bersama – sama akan tetpai sebelum Terdakwa dan Muhammad Rudi bin Roba’i mengkonsumi ganja tersebut tiba – tiba ada beberapa orang berpakaian preman yang mengaku Polisi menangkap dan menggeledah Terdakwa dan Muhammad Rudi bin Roba’i dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) linting ganja yang dilinting dengan menggunakan kertas papir yang dimasukan kedalam bungkus rokok Envio Mild dan 1 (satu) bungkus kecil ganja yang dibukus kertas yang ditemukan didalam dompet, selanjutnya Terdakwa dan Muhammad Rudi bin Roba’i berikut barang bukti dibawa ke Polres Kota Depok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa ganja tersebut Terdakwa beli dari teman Terdakwa yang bernama Matlay (DPO);
Bahwa Terdakwa mengenal saudara Matlay (DPO) sejak 1 (satu) bula yang lalu dan Terdakwa membeli gnaja kepada saudara Matlay sudah 4 (empat) kali;
Bahwa Terdakwa membeli ganja tersebut untuk Terdakwa konsumsi;
Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumi ganja sejak 1 (satu) tahun yang lalu;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki dan menguasai ganja tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan;
Terdakwa II MUHAMAD RUDI Bin ROBA’I
Benar bahwa Para Terdakwa pada saat sekarang ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Para Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa benar keterangan Para Terdakwa di Penyidik;
Bahwa Terdakwa bersama teman Terdakwa yang beranam Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S ditangkap oleh Polisi pada hari Senin tanggal 12 September 2011 sekitar jam 21.00 Wib di Pintu Air Jalan Jakarta Bogor Km 41,5 Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
Bahwa Terdakwa bersama teman Terdakwa yang beranam Muhammad Rudi bin Roba’i ditangkap oleh Polisi karena Terdakwa dan teman Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S memiliki Narkotika jenis ganja;
Bahwa cerita kejadiannya berawal pada saat saudara Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S sedang nongkrong sendiri di pintu air Cibinong lalu Terdakwa menghampiri Dadang Sutarman, selanjutnya Terdakwa ikut nongkrong bersama Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S lalu Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S mengajak Terdakwa untuk patungan membeli ganja yang kemudian Terdakwapun menyetujui ajakan Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S dan langusng memebriakn uang kepada Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu untuk patungan membeli ganja sedangkan Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S patung sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sehingga uang terkumpul sebesar Pr.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa setelah uang tersebut terkumpul lalu Terdakwa bersama Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S pergi ke daerah Citerep untuk menemui teman Dadang Sutarman, setelah Terdakwa dan Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S sampai di daerah Citerep lalu Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S menyuruh Terdakwa untuk menunggu di pinggir jalan sedangkan Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S menemui teman Terdakwa yang berada di depan ruko sebelum pasar Ciriung, tidak lama kemudian say ayang kembali menemui Terdakwa dan iam mengatakan telah berhasil membeli ganja dan setelah itu Terdakwa bersama Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S kembali ke pintu air Cibinong dengan menggunakan angkutan umum;
Bahwa setelah Terdakwa dan Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S sampai di pintu air tersebut ganja yang baru di beli dikeluarkan oleh Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S yang selanjutnya ganja tersebut dicampun dengan tembako rokok Envoi Mild kemudian Terdakwa linting dengan menggunakan kertas papir dan bersama sau Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S setelah ganja tersbut dilinting lalu ganja tersebut dimasukan kedalam bungkus rokok Djarum Super, setelah selesai melinting ganja lau Terdakwa bersama Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S akan mengkonsumi ganja tersebut bersama – sama akan tetpai sebelum Terdakwa dan Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S mengkonsumi ganja tersebut tiba – tiba ada beberapa orang berpakaian preman yang mengaku Polisi menangkap dan menggeledah Terdakwa dan Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) linting ganja yang dilinting dengan menggunakan kertas papir yang dimasukan kedalam bungkus rokok Envio Mild dan 1 (satu) bungkus kecil ganja yang dibukus kertas yang ditemukan didalam dompet, selanjutnya Terdakwa dan Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S berikut barang bukti dibawa ke Polres Kota Depok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui darmana Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S membeli ganja tersebut karena pada saat Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S membeli ganja Terdakwa hanya menunggu dipinggirjalan;
Bahwa Terdakwa membeli ganja tersebut untuk Terdakwa konsumsi;
Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumi ganja sejak 1 (satu) tahun yang lalu;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki dan menguasai ganja tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 2 (dua) linting ganja yang dilinting dengan menggunakan kertas papir yang dimasukan kedalam bungkus rokok Envio Mild dan 1 (satu) bungkus kecil ganja yang dibukus kertas yang ditemukan didalam dompet dan 1 (satu) linting ganja yang dilinting dengan menggunakan kertas papir yang dimasukan kedalam bungkus rokok Djarum Super denga berat netto seluruhnya 1,2053 gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan Para Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S bersama Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i ditangkap oleh Polisi pada hari Senin tanggal 12 September 2011 sekitar jam 21.00 Wib di Pintu Air Jalan Jakarta Bogor Km 41,5 Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
Bahwa cerita kejadiannya berawal pada saat Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S sedang nongkrong sendiri di pintu air Cibinong datang Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i, selanjutnya Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S langsung mengajak Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i untuk patungan membeli ganja yang kemudian Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i pun menyetujui ajakan Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S dan langusng uang kepada Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu untuk patungan membeli ganja sedangkan Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S patung sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sehingga uang terkumpul sebesar Pr.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa setelah uang tersebut terkumpul lalu Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S bersama Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i pergi ke daerah Citerep untuk menemui teman Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S yang bernama Matlay (DPO), setelah Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S dan Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i sampai di daerah Citerep lalu Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S menyuruh kepada Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i untuk menunggu di pinggir jalan sedangkan Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S menemui teman yang bernama Matlay (DPO) yang berada di depan ruko sebelum pasar Ciriung, setelah Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S mendapatkan ganja tersebut lalu Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S kembali menemui Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i dan setelah itu Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S bersama Muhammad Rudi bin Roba’i kembali ke pintu air Cibinong dengan menggunakan angkutan umum, setelah Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S dan Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i sampai di pintu air tersebut ganja yang baru Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S beli tersebut, Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S keluarkan dan Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S campun dengan tembako rokok Envoi Mild kemudian Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S linting dengan menggunakan kertas papir dan Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i pun ikut membantu Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S melinting ganja tersbut setelah ganja tersbut dilinting lalu ganja tersebut Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S masukan kedalam bungkus rokok Djarum Super, setelah selesai melinting ganja lau Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S bersama Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i akan mengkonsumi ganja tersebut bersama – sama akan tetpai sebelum Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S dan Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i mengkonsumi ganja tersebut tiba – tiba dating saksi Agus Sutopo dan Candra Pangaribuan yang merupakan Polisi dari Polres Kota Depok langusng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S dan Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) linting ganja yang dilinting dengan menggunakan kertas papir yang dimasukan kedalam bungkus rokok Envio Mild dan 1 (satu) bungkus kecil ganja yang dibukus kertas yang ditemukan didalam dompet, selanjutnya Terdakwa dan Muhammad Rudi bin Roba’i berikut barang bukti dibawa ke Polres Kota Depok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S mengenal saudara Matlay (DPO) sejak 1 (satu) bula yang lalu dan Terdakwa membeli gnaja kepada saudara Matlay sudah 4 (empat) kali;
Bahwa benar Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S dan Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i dalam membeli ganja tersebut untuk dikonsumsi;
Bahwa benar Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S dan Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i dalam mengkonsumi ganja sejak 1 (satu) tahun yang lalu;
Bahwa benar Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S dan Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i dalam memiliki dan menguasai ganja tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Para Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka Persidangan, Para Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang bahwa Para Terdakwa diajukan ke muka Persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Alternatif yaitu :
Pertama melanggar pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau
Kedua melanggar pasal 132 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif, maka sesuai dengan ketentuan Hukum acara Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling mendekati dengan pakta hokum yang terungkap dalam persidangan, dan apabila dakwaan tersebut telah terpenuhi maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim berpendapat dakwaan yang paling mendekati dengan fakta adalah dakwaan kedua.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa oleh penuntut Umum dalam dakwaan kedua yaitu melanggar pasal 132 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat adapun unsur – unsur dari pasal 132 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang.
2. Unsur telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memmemiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I;
Ad.1 Unsur Setiap Orang,
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa I DADANG SUTARMAN ALIAS MUKY BIN BASUN. S ALIAS MUKY BIN BASUN. S dan Terdakwa II MUHAMAD RUDI Bin ROBA’I dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokkan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa I DADANG SUTARMAN ALIAS MUKY BIN BASUN. S ALIAS MUKY BIN BASUN. S dan Terdakwa II MUHAMAD RUDI Bin ROBA’I mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa I DADANG SUTARMAN ALIAS MUKY BIN BASUN. S ALIAS MUKY BIN BASUN. S dan Terdakwa II MUHAMAD RUDI Bin ROBA’I dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi
Ad.2. Unsur telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memmemiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur tersebut adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang atau lebih telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang dalam hal ini seseorang tersebut telah melakukan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I yang dalam perkara ini dilakukan oleh Terdakwa I DADANG SUTARMAN ALIAS MUKY BIN BASUN. S ALIAS MUKY BIN BASUN. S dan Terdakwa II MUHAMAD RUDI Bin ROBA’I telah bermufakat memiliki atau menyimpan narkotika golongan I jenis ganja tanpa izin dari pemerintah atau dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Para Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta yaitu pada hari Senin tanggal 12 September 2011 sekitar jam 21.00 Wib di Pintu Air Jalan Jakarta Bogor Km 41,5 Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, berawal pada saat Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S sedang nongkrong sendiri di pintu air Cibinong datang Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i, selanjutnya Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S langsung mengajak Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i untuk patungan membeli ganja yang kemudian Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i pun menyetujui ajakan Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S dan langusng uang kepada Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu untuk patungan membeli ganja sedangkan Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S patung sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sehingga uang terkumpul sebesar Pr.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah uang tersebut terkumpul lalu Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S bersama Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i pergi ke daerah Citerep untuk menemui teman Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S yang bernama Matlay (DPO), setelah Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S dan Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i sampai di daerah Citerep lalu Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S menyuruh kepada Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i untuk menunggu di pinggir jalan sedangkan Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S menemui teman yang bernama Matlay (DPO) yang berada di depan ruko sebelum pasar Ciriung, setelah Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S mendapatkan ganja tersebut lalu Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S kembali menemui Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i dan setelah itu Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S bersama Muhammad Rudi bin Roba’i kembali ke pintu air Cibinong dengan menggunakan angkutan umum, setelah Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S dan Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i sampai di pintu air tersebut ganja yang baru Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S beli tersebut, Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S keluarkan dan Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S campun dengan tembako rokok Envoi Mild kemudian Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S linting dengan menggunakan kertas papir dan Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i pun ikut membantu Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S melinting ganja tersbut setelah ganja tersbut dilinting lalu ganja tersebut Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S masukan kedalam bungkus rokok Djarum Super, setelah selesai melinting ganja lau Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S bersama Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i akan mengkonsumi ganja tersebut bersama – sama akan tetpai sebelum Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S dan Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i mengkonsumi ganja tersebut tiba – tiba dating saksi Agus Sutopo dan Candra Pangaribuan yang merupakan Polisi dari Polres Kota Depok langusng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S dan Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) linting ganja yang dilinting dengan menggunakan kertas papir yang dimasukan kedalam bungkus rokok Envio Mild dan 1 (satu) bungkus kecil ganja yang dibukus kertas yang ditemukan didalam dompet, selanjutnya Terdakwa dan Muhammad Rudi bin Roba’i berikut barang bukti dibawa ke Polres Kota Depok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa bersadarkan keterangan Para Terdakwa dalam persidangan diperoleh fakta yaitu Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S dan Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i dalam membeli ganja tersebut untuk dikonsumsi dan Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S dan Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i dalam mengkonsumi ganja sejak 1 (satu) tahun yang lalu, serta Terdakwa Dadang Sutarman alias Muky bin Basun. S dan Terdakwa Muhammad Rudi bin Roba’i dalam memiliki dan menguasai ganja tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Labolatoris Nomor : 2191/IX/2011/UPT.LAB.UJI NARKOBA tanggal 21 September 2011 yang menyatakan bahwa bahan / daun tersebut diatas adalah benar ganja mengandung THC (Tetra Hidro Cannabino) dengan berat netto seluruhnya 1,2053 gram dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal 132 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang telah didakwakan oleh penuntut umum kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 132 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi dari perbuatan Para Terdakwa maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan Pidana dengan Kualifikasi “tanpa hak melakukan permufakatan jahat memiliki dan menguasai Narkotika Gologan I bukan tanaman”;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan subsidaritas primair maka Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain hukuman pidana sesuai dengan ancaman pidana penjara yang terkandung dalam UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, juga terdapat hukuman denda yang harus dibayar oleh Para Terdakwa akibat perbuatan pidana yang dilakukannya, hukuman denda yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa ini apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Para Terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pema`af tentang kesalahan Para Terdakwa oleh karena itu Para Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penahanan yang telah di Jalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) linting ganja yang dilinting dengan menggunakan kertas papir yang dimasukan kedalam bungkus rokok Envio Mild dan 1 (satu) bungkus kecil ganja yang dibukus kertas yang ditemukan didalam dompet dan 1 (satu) linting ganja yang dilinting dengan menggunakan kertas papir yang dimasukan kedalam bungkus rokok Djarum Super denga berat netto seluruhnya 1,2053 gram, dikarenakan barangbukti tersebut dilarang oleh Undang – Undang, maka barang bukti tersebut haruslah dirapas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka Para Terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Para Terdakwa tersebut;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Para Terdakwa menghambat program pemerintah dalam usaha memberantas peredaran gelam Narkotika;
Hal-hal yang meringankan:
Para Terdakwa mengaku belum pernah dihukum;
Para Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbautannya;
Para Terdakwa merasa menyesal atas pebuatan yang telah dilakukannya;
Mengingat pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal – Pasal didalam Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I DADANG SUTARMAN ALIAS MUKY BIN BASUN. S dan Terdakwa II MUHAMAD RUDI Bin ROBA’I tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak melakukan permufakatan jahan memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman“
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I DADANG SUTARMAN ALIAS MUKY BIN BASUN. S dan Terdakwa II MUHAMAD RUDI Bin ROBA’I tersebut dengan pidana penjara masing – masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan tersebut;
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) linting ganja yang dilinting dengan menggunakan kertas papir yang dimasukan kedalam bungkus rokok Envio Mild dan 1 (satu) bungkus kecil ganja yang dibukus kertas yang ditemukan didalam dompet dan 1 (satu) linting ganja yang dilinting dengan menggunakan kertas papir yang dimasukan kedalam bungkus rokok Djarum Super denga berat netto seluruhnya 1,2053 gram, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada hari SELASA tanggal 26 Januari 2012 oleh kami : WAHYU WIDYA NUR FITRI, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, MUH. PANJI SANTOSO, SH dan NURHADI, SH.,MH masing – masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh RESYA,SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negari tersebut, serta dihadiri oleh SITI RAHAYU, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok serta dihadiri oleh Terdakwa tersebut dengan didampingi oleh Penasehat Hukum;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. MUH. PANJI SANTOSO, SH WAHYU WIDYA NUR FITRI, SH.,MH
NURHADI, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
RESYA,SH.,MH