560/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 560/PID/2014/PT-MDN
SYAFRIZAL HARAHAP ALS. IJAL
PERBAIKI
P U T U S A N
Nomor : 560/PID.SUS/2014/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SYAFRIZAL HARAHAP Alias IJAL;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir : 21 Desember 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Polri;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 21 Februari 2014 sampai dengan tanggal 12 Maret 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Maret 2014 sampai dengan tanggal 21 April 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 April 2014 sampai dengan tanggal 11 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat, sejak tanggal 07 Mei 2014 sampai dengan tanggal 05 Juni 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat sejak tanggal 06 Juni 2014 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 05 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 03 September 2014;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 25 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 24 September 2014 sampai dengan 22 Nopember 2014;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 6 Oktober 2014 nomor : 560/PID.SUS/2014/PT.MDN serta berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat tertanggal 17 April 2014 Reg.Perkara Pdm-106/Rp.P/Euh.2/04/2014 terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa terdakwa Syafrizal Harahap Alias Ijal bersama dengan saksi Fauzul Amri Alias Fauzul (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Syaiful Bahri Alias Ipul (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Syaifudin Alias Fudin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Andika Harahap Alias Andi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Afrizal Alias Ijal (belum tertangkap) dan Desi Alias Des (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari 2014, bertempat di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 2 (dua) bungkus sabu seberat 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) garm Brutto, bahwa perbuatan terdakwa Syafrizal Harahap Alias Ijal bersama dengan saksi Fauzul Amri Alias Fauzul (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Syaiful Bahri Alias Ipul (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Syaifudin Alias Fudin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Andika Harahap Alias Andi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Afrizal Alias Ijal (belum tertangkap) dan Desi Alias Des (belum tertangkap) lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa ketika bermula pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira pukul 18.30 Wib yang berada di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu ;
Bahwa selanjutnya saksi Fauzul Amri Alias Fauzul menelepon terdakwa dengan mengatakan “Bang Samaku 10 Bang ya” terdakwa menjawab “Ya nanti” lalu kembali saksi Fauzul Amri Alias Fauzul menelepon terdakwa dengan berkata “Dimana Bang” terdakwa menjawab “dirumah” lalu saksi Fauzul Amri Alias Fauzl mengatakan “datang aku ia bang” menjawab “iya” kemudian sekira pukul 21.00 Wib saksi Fauzul Amri Alias Fauzul datang kerumah dan saksi Syaiful Bahri Alias Ipul berada dirumah terdakwa lalu saksi Fauzul Amri Alias Fauzul membeli sabu kepada terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi Syaiful Bahri Alias Ipul untuk pergi keluar melihat situasi ;
Bahwa selanjutnya tidak berapa lama saksi Beny A.Z bersama saksi Jecson Situmeang, saksi M. Amin Syahputra dan saksi Dedi F. Ritonga yang merupakan anggota Polri dari Polres Labuhan Batu datang melakukan penangkapan terdakwa, saksi Fauzul Amri Alias Fauzul dan saksi Syaiful Bahri ;
Bahwa selanjutnya dari hasil penangkapan ditemukan barag bukti dirumah terdakwa dari dalam kamar 2 (dua) bungkus plastik klip, 2 (dua) bungkus sabu dan 1 (satu) buah timbangan elektrik merek GHL
Akhirnya terdakwa bersama saksi Fauzul Amri Alias Fauzul dan saksi Syaiful Bahri beserta barang bukti diamankan untuk guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Forensik Bareskrim Polri cabang Medan Nomor : 1706/NNF/ 2014 tanggal 13 Maret 2014 menyimpulkan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip bening berisi kristal putih dengan berat brutto 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram diduga mengandung Narkotika milik tersangka An. SYAFRIZAL HARAHAP Alias IJAL, FAUZUL AMRI dan SYAIFUL BAHRI Alias IPUL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa Syafrizal Harahap Alias Ijal bersama dengan saksi Fauzul Amri Alias Fauzul (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Syaiful Bahri Alias Ipul (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Syaifudin Alias Fudin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Andika Harahap Alias Andi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Afrizal Alias Ijal (belum tertangkap) dan Desi Alias Des (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari 2014, bertempat di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman 2 (dua) bungkus sabu seberat 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) garm Brutto, bahwa perbuatan terdakwa Fauzul Amri Alias Fauzul bersama dengan saksi Syafrizal Harahap Alias Ijal Bahwa perbuatan terdakwa Syafrizal Harahap Alias Ijal bersama dengan saksi Fauzul Amri Alias Fauzul (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Syaiful Bahri Alias Ipul (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Syaifudin Alias Fudin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Andika Harahap Alias Andi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Afrizal Alias Ijal (belum tertangkap) dan Desi Alias Des (belum tertangkap) lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa ketika bermula pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira pukul 18.30 Wib yang berada di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu ;
Bahwa selanjutnya saksi Fauzul Amri Alias Fauzul menelepon terdakwa dengan mengatakan “Bang Samaku 10 Bang ya” terdakwa menjawab “Ya nanti” lalu kembali saksi Fauzul Amri Alias Fauzul menelepon terdakwa dengan berkata “Dimana Bang” terdakwa menjawab “dirumah” lalu saksi Fauzul Amri Alias Fauzl mengatakan “datang aku ia bang” menjawab “iya” kemudian sekira pukul 21.00 Wib saksi Fauzul Amri Alias Fauzul datang kerumah dan saksi Syaiful Bahri Alias Ipul berada dirumah terdakwa lalu saksi Fauzul Amri Alias Fauzul membeli sabu kepada terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi Syaiful Bahri Alias Ipul untuk pergi keluar melihat situasi ;
Bahwa selanjutnya tidak berapa lama saksi Beny A.Z bersama saksi Jecson Situmeang, saksi M. Amin Syahputra dan saksi Dedi F. Ritonga yang merupakan anggota Polri dari Polres Labuhan Batu datang melakukan penangkapan terdakwa, saksi Fauzul Amri Alias Fauzul dan saksi Syaiful Bahri ;
Bahwa selanjutnya dari hasil penangkapan ditemukan barag bukti dirumah terdakwa dari dalam kamar 2 (dua) bungkus plastik klip, 2 (dua) bungkus sabu dan 1 (satu) buah timbangan elektrik merek GHL
Akhirnya terdakwa bersama saksi Fauzul Amri Alias Fauzul dan saksi Syaiful Bahri beserta barang bukti diamankan untuk guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Forensik Bareskrim Polri cabang Medan Nomor : 1706/NNF/ 2014 tanggal 13 Maret 2014 menyimpulkan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip bening berisi kristal putih dengan berat brutto 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram diduga mengandung Narkotika milik tersangka An. SYAFRIZAL HARAHAP Alias IJAL, FAUZUL AMRI dan SYAIFUL BAHRI Alias IPUL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Membaca surat tuntutan jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat tertanggal 21 Juli 2014 No.Reg.Perk: PDM-106/RP/Euh.2./04/2014 terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terhadap terdakwa SYAFRIZAL HARAHAP Alias IJAL terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan dengan tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu melanggar pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) bungkus sabu seberat 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram brutto;
3 (tiga) bungkus plastik klip;
1 (satu) buah timbangan elektrik merk GHL;
1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik minuman mineral merk Aqua;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;
1 (satu) buah HP merk Nokia X-2;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;masing masing dirampas untuk dimusnahkan.
Uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit SPM Mio BK 2898 PM;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar uang perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 324/Pid.B/2014/PN.Rap, tanggal 18 Agustus 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SYAFRIZAL HARAHAP Alias IJAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dengan tanpa hak dan melawan hukum Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan pertama ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) bungkus sabu seberat 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram brutto;
3 (tiga) bungkus plastik klip;
1 (satu) buah timbangan elektrik merk GHL;
1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik minuman mineral merk Aqua;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;
1 (satu) buah HP merk Nokia X-2;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;
Masing masing dimusnahkan ;
Uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit Sepeda Motor merk Mio BK 2898 PM;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (Dua Ribu Rupiah) ;
Telah membaca :
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa pada tanggal 25 Agustus 2014 terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 18 Agustus 2014 Nomor :324/Pid.B/2014/PN-Rap ;
Akte permintaaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa pada tanggal 25 Agustus 2014 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 18 Agustus 2014 Nomor 324/Pid.B/2014/PN-Rap ;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa pada tanggal 16 September 2014 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Relaas pemberitahuan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rantau prapat bahwa pada tanggal 15 September 2014 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada terdakwa ;
Memori Banding tertanggal ..........(tidak tercantum)., yang diajukan oleh terdakwa diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 15 September 2014 telah diserahkan salinan resminya kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 September 2014 ;
Relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitetera Sekretaris Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa pada tanggal 17 September 2014 kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa ternyata Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaaan banding tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa mengajukan memori banding tertanggal :............(tidak bertanggal) yang diterima di Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 15 September 2014, pada pokoknya mengemukkan sebagai berikut :
bahwa Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa tersebut telah salah menerapkan hukum karena telah membuktikan secara langsung dakwaan kesatu (melanggar pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, pada hal dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa tidak ada menjual narkotika jenis sabu;
Menimbang, bahwa keberatan terdakwa mengenai pembuktikan secara langsung dakwaan kesatu tersebut diatas bukan menyalahi aturan hukum acara pidana yang berlaku, sebab dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan alternatif yang artinya baik Jaksa maupun Hakim bebas memilih dakwaan/pasal mana yang tepat diterapkan terhadap terdakwa karena Jaksa penuntut Umum menggunakan istilah “ATAU“ sehingga keberatan terdakwa tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan terdakwa selanjutnya, yaitu mengenai penguraian unsur-unsur pidana oleh karena sudah menyangkut unsur-unsur pembuktian dari dakwaan maka majelis akan membuktikannya dalam penguraian unsur-unsur pidana dari dakwaan tersebut ;
Bahwa selanjutnya menurut terdakwa bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memenuhi unsur-unsur dari dakwaan kesatu tersebut, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan itu ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana yang didakwakan terhadap terdakwa atau tidak Majelis mempertimbangkannnya sebagai berikut :
Menimbang bahwa tentang unsur-unsur pidana dari dakwaan tersebut Majelis Tingkat pertama telah menguraikan secara jelas dan lengkap tentang unsur-unsur dimaksud, maka Majelis Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan majelis tersebut sudah tepat dan benar sehingga Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan Pengadilan Negeri tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan, pidana denda serta barang bukti sepeda motor ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Majelis Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa sudah cukup adil apabila terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun, sebab dengan pidana tersebut diharapkan terdakwa sudah jera melakukan perbuatan yang serupa dikemudian hari;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai barang bukti yaitu berupa sebuah sepeda motor merk Mio BK.2898 PM yang telah disita dari terdakwa dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini, Majelis Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang memutuskan sepeda motor tersebut dirampas untuk Negara sebab sepeda motor tersebut bukan diperoleh dari kejahatan sehingga karenanya Pengadilan Tinggi berpendapat sepeda motor tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai pidana denda yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Rantau Prapat sebanyak Rp.800.000.000.- harus diperbaiki karena pidana minimum yang diatur dalam pasal 114 (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut adalah sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 18 Agustus 2014 Nomor :. 324/Pid.B/2014/PN-Rap yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan dan barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi seperti tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka menetapkan / memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan patutlah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narktika jo. pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narktika dan Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 18 agustus 2014 Nomor :324/Pid.B/2014/PN-Rap yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana dan barang bukti yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SYAFRIZAL HARAHAP Alias IJAL tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dengan tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp.1.000.000.000.-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan/ memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) bungkus sabu seberat 3,88 gram bruto;
3 (tiga) bungkus plastik klip;
1 (satu) buah timbangan elektrik merk GHL;
1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik minuman mineral merk aqua;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam ;
1 (satu) buah HP merek Nokia X-2
1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam dirampas untuk dimusnahkan;
Uang Rp.500.000.(lima ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit sepeda motor merk Mio BK.2898 PM dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2500.( dua ribu lima ratus rupiah)
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 3 Nopember 2014, oleh kami : RUSTAM IDRIS, SH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Ketua Majelis, BANTU GINTING, SH., dan HERU PRAMONO, SH.MHum., para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 560/PID.SUS/2014/PT.MDN tanggal 6 Oktober 2014 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2014 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, serta HAMONANGAN RAMBE, SH.MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
1. BANTU GINTING, SH. RUSTAM IDRIS, SH.
ttd
2. HERU PRAMONO, SH.MHum.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH.