56/PID/2018/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 56/PID/2018/PT PAL
Pidana - Rismawati
MENGADILI - Menerima Permintaan banding dari Terdakwa tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Buol tanggal 9 April 2018 Nomor 19/Pid.B2018/PNBul yang dimintakan banding tersebut - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
PUTUSAN
Nomor 56/PID/2018/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Rismawati;
Tempat lahir : Kali (Buol);
Umur / tanggal lahir : 26 tahun/ 7 Mei 1991;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa dalam perkara ini, baik ditingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan tidak dilakukan penangkapan dan penahanan:
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Idris Lampedu, S.H., Advokat yang beralamat di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Maret 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 56/PID/2018/PT PAL tanggal 9 Mei 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa dalam tingkat banding;
Setelah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Buol Nomor 19/Pid.B/2018/PN Bul tanggal 9 April 2018 dan berkas perkara serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum telah di dakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa terdakwa Rismawati, pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2017 sekitar jam 16.30 wita atau pada waktu lain masih dalam bulan Desember 2017, bertempat dirumah Maryam Morana di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Buol, “dengan sengaja menyerang kehormatan seseorang atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum” terhadap saksi Firawati Morana, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Berawal ketika saksi Firawati Morana berada dirumah saksi Maryam Morana tiba-tiba datanglah terdakwa yang langsung menunjuk-nunjuk ke arah saksi Firawati Morana dengan menggunakan jari telunjuk kanannya dan terdakwa mengatakan ”ngana mau percaya ini setan” ucapan terdakwa tersebut ditujukan kepada saksi Firawati Morana, setelah terdakwa melakukan penghinaan terhadap saksi Firawati Morana, terdakwa pun meninggalkan rumah saksi Maryam Morana. Selanjutnya saksi Firawati Morana yang merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh terdakwa, melaporkan perbuatan terdakwa di Polres Buol untuk diproses secara hukum;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
ATAU
Kedua:
Bahwa terdakwa Rismawati, pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2017 sekitar jam 16.30 wita atau pada waktu lain masih dalam bulan Desember 2017, bertempat dirumah Maryam Morana di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Buol, “tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya” terhadap saksi Firawati Morana, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Berawal ketika saksi Firawati Morana berada dirumah saksi Maryam Morana tiba-tiba datanglah terdakwa yang langsung menunjuk-nunjuk ke arah saksi Firawati Morana dengan menggunakan jari telunjuk kanannya dan terdakwa mengatakan ”ngana mau percaya ini setan” ucapan terdakwa tersebut ditujukan kepada saksi Firawati Morana, setelah terdakwa melakukan penghinaan terhadap saksi Firawati Morana, terdakwa pun meninggalkan rumah saksi Maryam Morana. Selanjutnya saksi Firawati Morana yang merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh terdakwa, melaporkan perbuatan terdakwa di Polres Buol untuk diproses secara hukum;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Rismawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penghinaan” sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 315 KUHP dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rismawati dengan pidana penjara 2 (dua) bulan penjara dengan perintah agar terdakwa ditahan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Buol telah menjatuhkan putusan yang dibacakan pada tanggal 9 April 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Rismawati tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penghinaan ringan” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Buol tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan perintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Buol pada tanggal 16 April 2018 sebagaimna ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 65/02/Akta Pid.B/2018/PN Bul, selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 66/02/Akta Pid.B/2018/PN Bul tanggal 16 April 2018;
Menimbang, bahwa hingga berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Buol sesuai Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara masing-masing tanggal 23 April 2018;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Buol tersebut dijatuhkan dengan hadirnya Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya pada hari Senin tanggal 9 April 2018 dan selanjutnya Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan permintaan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa sekalipun memori banding bukan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam suatu permintaan banding, namun Pembanding dalam hal ini Penasihat Hukum Terdakwa sampai dengan berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi tidak mengajukan memori banding sehingga dengan demikian Pengadilan Tinggi tidak menemukan alasan-alasan yang menjadi keberatannya atas putusan Pengadilan Negeri tersebut;
Menimbang, bahwa namun demikian ketiadaan memori banding tersebut tidak menghalangi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk memeriksa dan memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan putusan Pengadilan Negeri Buol tanggal 9 April 2018 Nomor 19/Pid.B/2018/PN Bul, berita acara penyidikan, berita acara persidangan, pertimbangan dan alasan-alasan hukum serta amar putusan Pengadilan Negeri Buol, maka Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sudah berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Buol tanggal 9 April 2018 Nomor 19/Pid.B/2018/PN Bul haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima Permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Buol tanggal 9 April 2018 Nomor 19/Pid.B2018/PNBul yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Senin tanggal 4 Juni 2018 musyawarah pertama dan musyawarah kedua pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018 oleh kami MARISI SIREGAR, SH, MH selaku Ketua Majelis, SUKO TRIYONO, SH, M.Hum dan Dr. H. AHMAD YUNUS, SH, MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari hari dan tanggal itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh LA HOTUBA, SH Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, HAKIM KETUA,
SUKO TRIYONO, SH, M.Hum MARISI SIREGAR, SH, MH
Dr. H. AHMAD YUNUS, SH, MH
PANITERA PENGGANTI
LA HOTUBA, SH