123/PDT/2018/PT PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 123/PDT/2018/PT PLG
PAKO HAMSJAH BIN H. MUHAMMAD, LAWAN AMRIADI BIN UJANG
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 2 Oktober 2018 Nomor : 2 / Pdt.G / 2018 / PN.Sky , yang dimohonkan banding tersebut
PUTUSAN
Nomor 123 / PDT / 2018 / PT PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PAKO HAMSJAH BIN H. MUHAMMAD, bertempat tinggal di Jalan AMD Komplek Griya Bumi Lestari Blok BI Nomor 05 Rt.036 Rw.010 Kel. Balai Agung, Kec.Sekayu, Kab. Musi Banyuasin, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Indafikri, S.H., Mariyani, S.H., Atang Mulyadi, S.H., kesemua nya adalah Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum IAM & PARTNERS, yang beralamat di Jalan Merdeka Lk. I, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 November 2017, Selanjutnya sebagai Pembanding semula disebut Penggugat ;
L A W A N
AMRIADI BIN UJANG, bertempat tinggal di Jalan Sekayu Teladan Simpang AMD Lingkungan III Rt.35 Rw.10 Kel. Balai Agung Kec.Sekayu Kab.Musi Banyuasin, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula disebut Tergugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 123 / PEN / PDT / 2018 / PT.Plg, tanggal 28 November 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding ;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 2 Oktober 2018 Nomor : 2 / Pdt .G / 2018 / PN.Sky dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat melalui kuasa hukumnya dengan surat gugatan tanggal 4 Januari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 4 Januari 2018 Nomor 2 /Pdt.G / 2018 / PN Sky, telah mengajukan gugatan sebagai berikut;
Bahwa Pengugat memiliki sebidang tanah pada 1 (satu) hamparan yang dapat beli PAKO BIN HUSIN pada tanggal 03 Oktober 1994 dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang terletak di PEMATANG SIMPIT Kelurahan Kayuara;
Bahwa sejak dibeli dari PAKO BIN HUSIN hingga tahun 2014 tanah tersebut tidak pernah ada sengketa dengan siapapun juga termasuk dengan Tergugat dalam perkara ini;
Bahwa pada tahun 2009, tanah milik penggugat tersebut dibuatkan Surat Pengakuan Hak (SPH) di Kantor Kelurahan Balai Agung Kabupaten Musi Banyuasin dan terdaftar dalam nomor register masing-masing sebagai berikut :
SPH NO. 593/165/III/2009 TANGGAL 24 MARET 2009, dengan luas tanah ±16.710 m2 (enam belas ribu tujuh ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Jalan AMD RT. 05 Rw. 02 Lk. III Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin;
SPH NO. 593/166/III/2009 TANGGAL 24 MARET 2009, dengan luas tanah ± 19.900 m2 (sembilan belas ribu sembilan ratus meter persegi) yang terletak di Jalan AMD RT. 05 Rw. 02 Lk. III Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin;
SPH NO. 593/160/III/2009 TANGGAL 24 MARET 2009, dengan luas tanah ± 18.240 m2 (delapan belas ribu dua ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Jalan AMD RT. 05 Rw. 02 Lk. III Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa tanah yang dibeli Penggugat dari PAKO BIN HUSIN,yang telah didaftarkan sebagaimana pada posita 3 diatas padaKantor Kelurahan Balai Agung Kabupaten Musi Banyuasin, kemudian dijual Penggugat kepada PT. HAMKA MAULI PERKASA (PT. HMP) seluas ± 54.850 m2 ATAU seluas ± 5,4 hektar yang kemudian oleh PT. HAMKA MAULI PERKASA (PT. HMP) di take over kepada PT. BUMI GRIYA LESTARI (PT. BGL);
Bahwa selain tanah yang telah terjual kepada PT. HAMKA MAULI PERKASA (PT. HMP) seluas ± 54.850 m2 ATAU seluas ± 5,4 hektar yang kemudian oleh PT. HAMKA MAULI PERKASA (PT. HMP) di take over kepada PT. BUMI GRIYA LESTARI (PT. BGL) tersebut, pada satu hamparan tersebut masih ada lagi tanah milik Pengugat yang diusahankannya yang daat beli dari PAKO BIN HUSIN seluas ± 18.800 m2, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan : Goni (±84 meter);
Sebelah Barat berbabtas dengan : PT. GRIYA BUMI LESTARI (± 151 m);
Sebelah Utara berbatas dengan : Khoirul (± 144 m), Miun (± 22m);
Sebelah Selatan berbatas dengan : Mizi (± 27 m), Faisol (± 67 m), Amri (± 60 m);
Bahwa dari ukuran seluas seluas ± 18.800 m2 tersebut, tanah milik Penggugat tanpa sepengetahuan Penggugat telah dikuasai oleh Tergugat dengan cara ditanami berbagai macam tanaman seperti pisang, padi, dan dipagari dengan jaring ikan, ± 5.220 m2 dengan batas-batasnya seagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan : Goni/Paul (±84 meter);
Sebelah Barat berbatas dengan : Pengguat (± 90 m);
Sebelah Utara berbatas dengan : Penggugat dan Paul;
Sebelah Selatan berbatas dengan : Tergugat (± 60 m);
Bahwa mengetahui tanah milik Penggugat dikuasai oleh Tergugat, maka Penggugat melaporkan kepada Ketua Rt. 35 Rw. 10 Kelurahan Baai Agung bahwa Tergugat telah menguasai tanah milik Penggugat. Menurut Tergugat, tanah yang dikuasainya tersebut adalah tanah milik Tergugat sendiri yang dapat beli beli dari Lukman dengan ukuran seluas 35 x 100 depa;
Bahwa kemudian tanggal 23 November 2015 Penggugat melaporkan kembali permasalahan ini kepada Lurah Kelurahan Balai Agung untuk di mediasi dengan Tergugat, akan tetapi upaya mediasi tersebut gagal tidak ada kesepakatan;
Bahwa pada tahun 2017 Penggugat kembali melaporkan permasalahan tanah ini dengan Tergugat kepada Camat Kecamatan Sekayu agar permasalahan antara Pengugat dan Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat dapat diselesaikan, akan tetapi tetap belum ada kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat untuk penyelesaiannya;
Bahwa beberapa kali uaya perdamaian telah ditempuh, tetapi antara Penggugat dan Tergugat menemui jalan buntu, akhirnya Penggugat terpaksa membawa permasalahan ini ke jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Sekayu sebagai jalan terakhir;
Bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah milik Penggugat tanpa izin Penggugat dengan cara ditanami berbagai macam tanaman seperti pisang, padi, dan dipagari dengan jaring ikan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum maka segala sesuatu yang timbul akibat perbuatan itu menjadi cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat, Penggugat tidak bisa sepenuhnya menguasai, mengelola tanah milik Penggugat tersebut dan akibatnya Penggugat menderita kerugian secara maeteriil yang ditaksir sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa agar gugatan Penggugat tidak sia-sia, untuk itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk meletakkan sita jaminan atas tanah tersengketa a quo;
Bahwa untuk menjamin agar Tergugat mentaati dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini dengan baik dan sempurna, maka Tergugat haruslah dihukum untuk membayar dwang som sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya kepada Penggugat manakala Tergugat lalai menjalankan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dalam perkara ini dijalankan dengan baik dan sempurna;
Bahwa oleh karena gugatan ini di dasarkan pada kebenaran dan untuk menghindari kerugian dari Penggugat, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali;
Bahwa oleh karena Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum maka terhadap Tergugat haruslah dihukum untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa oleh karenanya agar gugatan Penggugat tidak sia-sia, Penggugat mohon diletakkan sita jaminan atau segera untuk mengosongkan tanah Penggugat;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
Primair :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat seluas ± 5.220 m2.dengan batas-batasnya seagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan : Goni/Paul (±84 meter);
Sebelah Barat berbabtas dengan : Penggugat (± 90 m);
Sebelah Utara berbatas dengan : Penggugat dan Paul;
Sebelah Selatan berbatas dengan : Tergugat (± 60 m);
Adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan segala sesuatu yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terggugat atau pun pihak lain yang memperoleh hak dari padanya adalah cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh dari padanya untuk mengembalikan tanah tersengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
Menyatakan sah sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sekayu atas tanah tersengketa;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tunai dan seketika;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwang som sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat manakala Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukm tetap;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memerksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding / Penggugat tersebut Terbanding / Tergugat memberi Jawaban tertanggal 27 Februari 2018 pada pokoknya sebagai berikut :
Sebelum saya menjawab pertanyaan dari Penggugat izinkanlah saya menyampaikan kepada Bapak/Ibu Hakim yang mulia dan seluruh yang hadir di Pengadilan Negeri ini saya mohon ampun kepada Allah SWT.
Untuk itu inilah jawaban saya dari pertanyaan Penggugat bahwa dari awal tahun 1974 sebidang tanah dan sawah di gabul milik Pawiro Bin Karban kemudian tanah dan sawah tersebut dijual yang bersangkutan kepada Lukman Bin Asik.
Namun setelah sekian tahun dimiliki / dikuasai oleh Lukman tanah dan sawah tersebut dijual kembali oleh Lukman Bin Asik kepada saya Tergugat pada tahun 1989.
Dan kami kemudian lakukan peninjauan (survey) tanah dan sawah yang akan dijual sepanjang ±35 X 100 depa. Lukman Bin Asik mengatakan bahwa tanah tersebut :
Sebelah kanan dengan Goni Bin Rohim;
Sebelah kiri dengan Wahab Kedondong;
Sebelah muka dengan pematang Miun;
Sebelah belakang dengan pematang Tomi/Sahning;
Setelah kami miliki/kuasai tanah dan sawah tersebut sekian tahun tidak ada gugatan dari Pihak Pertama maupun Pihak Kedua anehnya pada tahun 2015 telah terjadi gugatan sebidang tanah dan sawah di Gabul oleh Penggugat. Sedangkan tanah yang digugat oleh Penggugat itu tidak ada perbatasan dengan kami maupun di dalam surat pembelian.
Saya mohon minta maaf kalau saya salah karena perkiraan saya sudah banar dengan sejelas-jelasnya. Saya tidak merampas hak orang lain maupun mengambil hak orang lain yang bukan milik saya karena saya menurut di dalam petunjuk isi surat yang saya terima kalau memang itu benar saya tidak mengerti yang Bapak/Ibu layangkan surat dari Kuasa Hukum Penggugat.
Untuk itu kepada Bapak/Ibu Mejelis Hakim yang terhormat kami mohon minta seadil-adilnya ditegakkan Hukum di negeri ini yang sebenar-benarnya karena saya orang yang tidak mengerti tentang Hukum.
Demikialah penyampaian ini saya sampaikan lebih dan kurang saya mohon minta maaf kepada Allah SWT saya mohon ampun. Wassalam;
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding / Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Sekayu telah menjatuhkan putusan tanggal 2 Oktober 2018 Nomor : 2 / Pdt.G / PN. Sky, yang amarnya sebagai belikut ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.556.000 (satu juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor : 2 / Pdt.G / 2018 / PN Sky jo Bdg No 13 / Pdt,G/2018/PN.Sky, tanggal 15 Oktober 2018 yang dibuat oleh AHMAD LETONDOT BASARIN Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Sekayu yang menerangkan bahwa Pembanding / Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 2 Oktober 2018 Nomor 2 /Pdt.G/2018/PN.Sky. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat semula Terbanding dengan akta Pemberitahuan Pernyataan Banding No.2 / Pdt.G / 2018 / PN.Sky tanggal 31 - 10 - 2018 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tanggal 24 November 2018 dan di terima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 30 - 11 - 2018 Nomor 2 / Pdt / 2018 / PN Sky Reg Banding Nomor 13 / Pdt.G/ BD/2018/ PN.Sky dan Memori Banding tersebut telah diserahkan pada Terbanding semula Tergugat dengan relaas penyerahan memori banding pada tanggal 7 Desember 2018 Nomor 2 / Pdt. G / 2018 /PN.Sky ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 11 Desember 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 12 Desember 2018 , dan telah diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 17 Desember 2018 Nomor 2 / Pdt.G / 2018 / PN.Sky ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Sekayu telah memberitahukan kepada Pembanding / semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat pada tanggal 2 - 11 - 2018 dan Pada tanggal 31 Oktober 2018 untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat , telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding / semula Penggugat mengajukan memori banding sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian di antara pihak mealui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor 1 Taun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Muhamad Iman,SH., hakim pada Pengadilan Negeri Sekayu sebagai mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Mediator tanggal 26 Februari 2018 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Majelis Hakim yang mulia,
Dalam hal tersebut di atas saya Penggugat / Pembanding tidak pernah mengetahui kapan Mediasi tersebut dilakukan atau dilaksanakan saya tidak pernah diajak/diikutkan/dihadirkan.
Majelis Hakim yang Mulia,
Berdasarkan surat Keterangan Jual/Beli tanggal 10 Juni 1974 antara Pewiro Bin Korban pemilik / penjual kepada Lukman Bin M. Asik selaku pembeli dalam surat keterangan jual beli tersebut cukup jelas dituliskan sawah bukan seperti yang diakui oleh Tergugat / Terbanding tanah dan sawah. Dibuktikan dengan T- 1;
Majelis Hakim yang mulia,
Penggugat / Pembanding jelaskan sawah yang dimaksud diatas sudah lama tidak ditanami pada sejak tahun ± 1956, jadi pada tanggal 10 Juni 1974 sudah merupakan semak belukar ini telah diakui lukman Bin M. Asik dihadapan Majelis Hakim pada waktu memberikan kesaksian;
Majelis Hakim yang mulia;
Berdasarkan pengakuan Lukman Bin M. Asik pada waktu memberikan kesaksian dihadapan dihadapan Majelis Hakim Lukman Bin M. Asik menerangkan bahwa terjadinya jual beli sawah tersebut sedang berada/tinggal di Berang Sekayu. Jual beli tersebut hanya menyerahkan Surat Keterangan Jual Beli antara Pewiro Bin Korban selaku penjual Lukman Bin M. Asik selaku pembeli yaitu surat tanggal 10 Juni 1974. Tidak pernah survey, merintis, memesang patok dan mengukur ( tidak pernah datang ke lokasi) T-1 dibuktikan P-20 ;
Bahwa Tergugat / Terbanding mengatakan selama sawah tersebut menjadi kepemilikan Tergugat / Terbanding tidak pernah ada sanggahan;
Penggugat / Pembanding pernah menjumpai Tergugat / Tebanding dengan ditemani isterinya dan kakanya bernama Nurdin sedang merintis dan mengukur sawah tersebut, Namun tahun kejadian ini Penggugat / Pembanding tidak ingat. Pada waktu itu, Tergugat / Terbanding mengatakan sawah miliknya 150 depa panjang, sehingga untuk mencapai titik 150 depa memasuki arial kebun karet Amir, maka Penggugat / Pembanding sarankan kepada Tergugat / Terbanding untuk bertanya kepada Sabain dan orang tua-tua yang ia percaya karena kalau ukuran yang Tergugat / Terbanding gunakan sehingga merampas habis tanah milik penggugat / Pembanding;
Bahwa Penggugat / Pembanding jelaskan bahwa tanah sengketa seluas 5220 M2 adalah masuk tanah Penggugat / Pembanding yang satu hamparan seluas ± 18.880 M2 yang telah Penggugat / pembanding tanami kebun karet sejak tahun 2011 penggugat / pembanding pelihara / rawat sampai akhir tahun 2015 dibakar dan dikuasai oleh Tergugat / Terbanding tahun 2015 pada tahun 2015 tersebut juga;
Tanah seluas 18.800 M2 pada tahun 2011 saya Penggugat / Pembanding buka dengan cara menebas dan menebang kayu-kayu, setelah dibersihkan saya Penggugat / Pembanding tanami pohon karet pada tahun 2012, 2013 dibawah tanaman karet tersebut saya Penggugat / pembanding tanami sayur seperti Bayam, Pare, Cabai, Kacang Panjang, terong dan kangkung. Akhir 2013 Kebun tersebut saya tinggalkan ( tidak saya tanami sayur-sayuran lagi ). Pada tahun 2014, Penggugat / Pembanding menyuruh ( mengupah) seseeorang Peri Bin Zaidir untuk menyisip kembali pohon-pohon karet tersebut kalau ada yang mati;
Di dalam hamparan 18.800 M2. Inilah termasuk tanah yang disengketakan 5220 M2 yang oleh Tergugat / Terbanding pada tahun 2015 melakukan pembakaran dan menebang pohon-pohon karet dan dibuat panduk/ditimbun satu sama lain lalu dibakar. Perbuatan Tergugat / Terbanding inilah yang membuat Penggugat / Pembanding tidak mengerti setelah Penggugat / Pembanding usahakan dari lahan sejak dibeli dari Pakoni Bin Husein 3 Oktober 1994. Hutan tersebut saya kelola dengan menebang/ mengambil kayu-kayunya dengan cara menyinsu dijadikan bahan bangunan dan dijual. Termasuk juga Tergugat / Terbanding ikut beberapa kali mengambil upah dari Penggugat / Pembanding;
Pada tahun 2011 sampai dengan 2015 saya bangun kebun dan Penggugat / Pembanding tanami pohon karet ;
Pada tahun 2015 Tergugat / Terbanding mengatakan tanah seluas 5220 M2 adalah milik Tergugat / Terbanding sedangkan rumah Tergugat / Terbanding hanya berjarak ± 150 M dari tanah sengketa tersebut;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan dalam memori banding ini, maka Penggugat / pembanding mohon kepada pengadilan Tinggi palembang berkenan memutuskan sebagai berikut :
Membatalkan Putusan Pengadilan negeri Sekayu perkara Nomor 2/Pdt.G/2018/PN. Sky. tanggal 2 Oktober 2018;
Mengabulkan Gugatan Penggugat / Pembanding seluruhnya;
Menyatakan tindakkan Tergugat / Terbanding yang menguasai objek sengketa tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat / Terbanding tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini apabila sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Menyatakan sah dan berharga sita jamin yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Palembang terhadap tanah sengketa / a quo seluas 5220 M2 ( lima ribu dua ratus dua puluh ) dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Timur 84 M : 29 M berbatas dengan nyonya Emi Yarti;
: 55 M berbtas dengan Ipul Daim / Goni;
Sebelah Barat : 151 M berbatas dengan PT. Griya Bumi Lestari
Sebelah Utara 166 M : 22 M berbatas dengan sungai;
144 M berbatas dengan kebon karet Amer / Choirul Rozikin.S.Pd.;
Sebelah Selatan 154 M : 27 M berbtas dengan Tarmizi;
67 M berbatas dengan Pesol;
60 M berbtas dengan Amriadi Tergugat / Terbanding;
6. Menghukum Tergugat / Terbanding untuk menyerahkan tanah a quo dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat / Pembanding;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat / Terbanding;
8. menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding pada pokoknya berisikan sebagai berikut ;
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama telah benar memberikan Pertimbangan Hukum didalam putusan perkara ini, Majelis Hakim memberikan pertimbangan Hukum sesuai dengan Hukum Materil dan Hukum Formil.
- Bahwa didalam memori Banding Penggugat dan sekarang Pembanding menyatakan tidak pernah diajak untuk menghadiri Mediasi yang dilakukanya oleh Hakim Mediator, ini jelas tidak sesuai dengan fakta yang ada bahwa pada tanggal 26 Pebruari 2018 telah diadakan Mediasi yang dihadiri sendiri oleh pihak Penggugat / Pembanding bersama dengan Kuasa Hukumnya diruang Mediator Pengadilan Tingkat Pertama.
- Bahwa pembuktian pembuktian yang diajukan oleh Penggugat, sekarang Pembanding didalam Memori Banding sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan Objek sengketa yang telah diputus oleh Majelis Tingkat Pertama.
- Bahwa didalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi hanya memeriksa Hukum Formil didalam perkara ini dan tidak lagi memeriksa pembuktian, dan oleh karenanya pembuktian yang diajukan oleh pihak Pembanding haruslah ditolak atau dikesampingkan.
- Bahwa Perkara Nomor : 2/Pdt.G/2018/PN /Sky diputus oleh Majelis tingkat pertama tertanggal 20 September 2018, yang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim dan dua orang Hakim Anggota serta Panitera Pengganti Pengadilan Negei Sekayu dan dihadiri oleh Pengacara/Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding serta juga dihadiri sendiri oleh Penggugat / Pembanding dihadapan Majelis Hakim pada saat Majelis Hakim membacakan Putusan perkara ini.
- Bahwa Penggugat /Pembanding mengajukan Pernyataan Permohonan Banding tertanggal 15 Oktober 2018.
- Bahwa Pengajuan pernyataan Banding Penggugat/Pembanding tertanggal 15 Oktober 2018 tersebut tidak syah lagi dikarenakan Putusan Perkara ini Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap atau Inkrach, yang mana putusan dijatuhkan tertanggal 20 September 2018 sedangkan pengajuan permohonan Banding tertanggal 15 Oktober 2018 setelah dihitung berdasarkan hari kerja diluar hari Sabtu dan hari Minggu putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap jatuh pada tanggal 10 Oktober 2018, jika dihitung sampai dengan pernyataan banding tanggal 15 Oktober 2018 berarti sudah melewati masa banding sudah 3 hari;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Tergugat/Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dapat memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMER;
Menerima Kontra Memori Banding dahulu Tergugat dan sekarang Terbanding.
Menguat kan isi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu perkara Nomor:2/Pdt.G/2018/PN/Sky tertanggal 20 September 2018.
Menolak semua atau secara keseluruhan Memori Banding atau Banding dahulu Penggugat dan sekarang Pembanding karena pernyataan Banding Pembanding sudah lewat dan tidak dapat dilakukan upaya Hukum lagi.
Menetapkan dan membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini kepada Pembanding .
SUBSIDER: Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding / Penggugat yang mendalilkan bahwa Penggugat / Pembanding tidak pernah mengetahui kapan mediasi tersebut dilakukan atau dilaksanakan saya tidak pernah diajak / diikutkan / dihadirkan , menurut Majelis Hakim banding dengan memperhatikan Berita Acara persidangan hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 pukul 10.00 wib yang dihadiri kuasa hukum Pembanding / Penggugat dan juga dihadiri kuasa hukum Terbanding / Tergugat, dimana pada persidangan tersebut Hakim Ketua Majelis telah menjelaskan laporan hasil Mediasi yang dilakukan oleh Mediator yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Mediasi tidak berhasil dan setelah Majelis Hakim banding membaca surat Pernyataan dari Mediator tanggal 30 Januari 2018 yang juga ditanda tangani oleh Pembanding / Penggugat dan Terbanding / Tergugat bahwa berdasarkan relaas tanggal 18 - 1 - 2018 dan relaas tanggal 22 - 1 - 2018 kedua belah pihak telah di panggil akan tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah dan tidak mempunyai itikat baik untuk mediasi dan tidak juga mengutus wakil / kuasanya, dengan demikian menurut Majelis Hakim banding dalil Pembanding / Penggugat tersebut tidak beralasan dan haruslah di kesampingkan ;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Memori Banding dari Pembanding / Penggugat selain dan selebihnya pada dasarnya telah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama karena Memori Banding tersebut pada intinya pengulangan dari dalil-dalil yang telah di kemukakan pada persidangan tingkat pertama ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan - pertimbangan hukum dari Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar tidak terdapat kesalahan / kekeliruan dalam menerapkan hukum baik hukum formil maupun hukum materil, karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat pertama dan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili dan memutus perkara ini pada tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor : 2 / Pdt.G 2018 / PN Sky tanggal 2 Oktober 2018 dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 dan Undang - undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan peraturan perundang - undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 2 Oktober 2018 Nomor : 2 / Pdt.G / 2018 / PN.Sky , yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari : Jum’at tanggal 8 Februari 2019 oleh kami, HIDAYAT HASYIM,SH., sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD ARSYAD SUNDUSIN,SH., dan ROBERT SIAHAAN,SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 123/PEN/PDT.G/2018/PT.PLG tanggal 26 November 2018 , putusan tersebut pada hari : Selasa tanggal 12 Februari 2019 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan , Hj.ROSNA, SH.,MH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Pembanding / Penggugat dan Terbanding / Tergugat ;.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA,
MUHAMMAD ARSYAD SUNDUSIN,SH. HIDAYAT HASYIM, SH .
ROBERT SIAHAAN, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
Hj.ROSNA,SH.,MH.
Perincian biaya:
Materai ……………… Rp6.000,00
Redaksi…….............. Rp5.000,00
Pemberkasan ……… Rp139.000,00
Jumlah …………….... Rp150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah)