NOMOR : 66/Pid.Sus/2016/PN.Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor NOMOR : 66/Pid.Sus/2016/PN.Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURTINI Binti WARSO (Alm)
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SURTINI Binti WARSO (Alm) telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari dan denda sebesar Rp. Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
NOMOR : 66/Pid.Sus/2016/PN.Njk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tgl lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | SURTINI Binti WARSO(Alm) Nganjuk 39 Tahun / 11 Juli 1976 Perempuan Indonesia Dsn Bajulan Ds. Prayungan Kec. Lengkong Kab. Nganjuk Islam Swasta - |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 6 Februari 2016 sampai dengan tanggal 25 Februari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 Februari 2016 sampai dengan tanggal 05 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 03 April 2016;
Hakim sejak tanggal 21 Maret 2016 sampai dengan tanggal 19 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 18 Juni 2016;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum M. NASIKUL K. ABADI, SH., MH., DEWI SETYOWATI, SE., SH., advokat yang berkantor di Lembaga Bantuan Hukum Imparcial yang beralamat di Jalan Supriyadi Nomor 24 Lt. II Kantor NU Selatan Alun-alun Nganjuk berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 66/Pid.Sus/2016/PN.Njk tanggal 28 Maret 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SURTINI BINTI WARSO (ALM) secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SURTINI BINTI WARSO (ALM) berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SURTINI BINTI WARSO (ALM) berupa pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidiair 3 (tiga) BULAN kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
dirampas untuk Negara
Menetapkan supaya Terdakwa SURTINI BINTI WARSO (ALM) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu ribu) rupiah.
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar dihukum yang seringan-ringannya dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah beritikad baik mengakui perbuatannya;
Bahwa terdakwa adalah pedagang warung kecil yang nilai dagangannya tak lebih dari Rp. 300.000,- dan juga seorang janda miskin;
Bahwa terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai pelaku paif yang hanya menerima dan menyerahkan barang titipan dari pelanggan warung reotnya dan tidak mendapatkan upah apapun atas perbuatannya;
Bahwa terdakwa adalah seorang ibu muda yang berusaha mandiri untuk menghidupi kehidupannya dan serta anaknya setelah menghadapi badai perceraian;
Bahwa terdakwa sangat jauh dari kata paham dan atau memahami atas perilaku atau tindakan yang mungkin justru akan menjerumuskannya dalam penjara;
Bahwa terdakwa baru sekali ini melakukan perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa SURTINI Binti WARSO (Alm), pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016, sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari tahun 2016, bertempat di warung yang terletak di Ds. Prayungan Kec. Lengkong Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa SURTINI Binti WARSO (Alm) berjualan di warung kopi miliknya di Dsn Bajulan Ds. Prayungan Kec. Lengkong Kab. Nganjuk, sehingga terdakwa sering bertemu dengan para pelanggan diwarungnya, diantaranya yaitu DIKA (Masih termasuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan EFFENDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah).
Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 , terdakwa didatangi DIKA yang menitipkan pil dobel sebanyak 30 (tiga puluh) butir L, yang sudah dikemas dalam bungkus kecil menggunakan kertas grenjeng rokok namun tidak tercantum komposisi, aturan pemakaiannya maupun masa kadaluwarsanya, dari DIKA (DPO). Selanjutnya terdakwa menyimpan bungkusan berisi pil dobel L tersebut di warungnya sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian ataupun ijin untuk mengedarkan pil dobel L dari pihak yang berwenang di bidang kesehatan.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016, terdakwa kemudian didatangi oleh EFFENDI yang bermaksud mengambil pesanan pil dobel L yang sudah diterima terdakwa dari DIKA sebelumnya, tanpa disertai resep dokter, kemudian EFFENDI menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai pembayaran atas pembelian pil dobel L sebanyak 30 (tiga puluh) butir tersebut, dan setelah itu EFFENDI meninggalkan warung terdakwa sambil membawa pil dobel L yang sudah diberikan terdakwa.
Hingga akhirnya pada pada Hari Jumat, tanggal 05 Februari 2016 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh SUMANTO dan YUDHA (keduanya petugas kepolisian dari Polres Nganjuk), di warung terdakwa beserta sisa uang hasil penjualan pil dobel L sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari EFFENDI, telah disisihkan untuk diperiksa oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktian dalil-dalil dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUMANTO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui sekarang ini ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa orang yang tanpa keahlian dan kewenangan telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan tersebut adalah Sdr. SURTINI;
Bahwa ia dengan Sdr. SURTINI sebelumnya tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun family;
Bahwa sediaan farmasi yang diedarkan oleh Sdr. SURTINI adalah obat Pil Dobel L;
Bahwa ciri-cirinya Pil Dobel L tersebut adalah berbentuk bulat warna putih ditengahnya ada tulisan LL;
Bahwa menurut keterangan Sdr. SURTINI menjual pil dobel L kepada Sdr. EFFENDI;
Bahwa menurut keterangan Sdr. SURTINI mengedarkan pil dobel L kepada Sdr. EFFENDI sebanyak 30 butir dengan harga Rp. 30. 000, - (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut keterangan Sdr. SURTINI bahwa pil dobel L yang ia jual tersebut adalah milik Sdr. DIKA alamat Ds. Prayungan Kec. Lengkong Kab. Nganjuk ( DPO ) dan ia disuruh Sdr. DIKA untuk menyerahkan pil dobel L tersebut kepada Sdr. EFFENDI dan menerima uang pembelian pil dobel L tersebut;
Bahwa Sdr. EFFENDI membeli pil dobel L pada hari Kamis tanggal 4 Pebruari 2016 sekira jam 20.30 Wib di warungnya;
Bahwa ia melakukan penangkapan terhadap Sdr. SURTINI pada hari Jumat tanggal 5 Pebruari 2016 sekira jam 20. 00 Wib di warungnya termasuk Ds. Prayungan Kec. Lengkong Kab. Nganjuk;
Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap Sdr. SURTINI bersama dengan BRIGADIR YUDHA K dan team opsnal lainnya;
Bahwa pada saat ia ditangkap Sdr. SURTINI kedapatan barang bukti berupa uang Rp. 30. 000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa semua keterangannya benar dan dapat ia pertanggung jawabkan
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi YUDHA KRISTIAWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui sekarang ini ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa orang yang tanpa keahlian dan kewenangan telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan tersebut adalah Sdr. SURTINI;
Bahwa ia dengan Sdr. SURTINI sebelumnya tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun family;
Bahwa sediaan farmasi yang diedarkan oleh Sdr. SURTINI adalah obat Pil Dobel L;
Bahwa ciri-cirinya Pil Dobel L tersebut adalah berbentuk bulat warna putih ditengahnya ada tulisan LL;
Bahwa menurut keterangan Sdr. SURTINI menjual pil dobel L kepada Sdr. EFFENDI;
Bahwa menurut keterangan Sdr. SURTINI mengedarkan pil dobel L kepada Sdr. EFFENDI sebanyak 30 butir dengan harga Rp. 30. 000, (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut keterangan Sdr. SURTINI bahwa pil dobel L yang ia jual tersebut adalah milik Sdr. DIKA alamat Ds. Prayungan Kec. Lengkong Kab. Nganjuk ( DPO ) dan ia disuruh Sdr. DIKA untuk menyerahkan pil dobel L tersebut kepada Sdr. EFFENDI dan menerima uang pembelian pil dobel L tersebut;
Bahwa Sdr. EFFENDI membeli pil dobel L pada hari Kamis tanggal 4 Pebruari 2016 sekira jam 20.30 Wib di warungnya;
Bahwa ia melakukan penangkapan terhadap Sdr. SURTINI pada hari Jumat tanggal 5 Pebruari 2016 sekira jam 20. 00 Wib di warungnya termasuk Ds. Prayungan Kec. Lengkong Kab. Nganjuk;
Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap Sdr. SURTINI bersama dengan BRIPKA SUMANTO dan team opsnal lainnya;
Bahwa pada saat ia ditangkap Sdr. SURTINI kedapatan barang bukti berupa uang Rp. 30. 000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa semua keterangannya benar dan dapat ia pertanggung jawabkan
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi EFFENDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ia mengetahui sekarang ini ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa dirinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa obat yang ia beli adalah Pil Dobel L;
Bahwa ciri-cirinya Pil berbentuk bulat warna putih ditengahnya ada tulisan huruf LL;
Bahwa membeli Pil Dobel L dari Sdr. SURTINI;
Bahwa ia membeli pil dobel L kepada Sdr. SURTINI sebanyak 30 butir dengan harga Rp. 30. 000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa caranya ia membeli pil dobel L kepada Sdr. SURTINI yaitu pada hari Kamis tanggal 4 Pebruari 2016 sekira jam 20. 30 Wib ia datang ke warung Sdr. SURTINI dan menanyakan apakah mempunyai pil dobel L dan dijawab ada oleh Sdr. SURTINI selanjutnya menyerahkan uang sebesar Rp. 30. 000,- kepada Sdr. SURTINI dan mendapat pil dobel L sebanyak 30 butir;
Bahwa pil Dobel L tersebut sewaktu ia terima di bungkus grenjeng rokok;
Bahwa pil dobel L yang ia beli dari Sdr. SURTINI tersebut sudah ia bayar;
Bahwa pada saat ia ditangkap ia kedapatan menyimpan pil dobel L;
Bahwa semua keterangannya benar dan dapat ia pertanggung jawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab : 1204 /NOF/2016, tertanggal 18-2-2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, serta Imam Mukti S.Si, Apt.,MSi dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengetahui sekarang ini ia diperiksa sebagai Terdakwa dalam perkara tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa yang mengedarkan obat adalah ia sendiri;
Bahwa obat yang ia edarkan adalah Pil Dobel L;
Bahwa ciri-cirinya Pil berbentuk bulat warna putih ditengahnya ada tulisan huruf LL;
Bahwa ia mengedarkan Pil Dobel L kepada Sdr. EFFENDI;
Bahwa ia dengan dan Sdr. EFFENDI sebelumnya sudah kenal dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa ia menjual pil dobel L kepada Sdr. EFFENDI sebanyak 30 butir dengan harga Rp. 30. 000, (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Sdr. EFFENDI pada saat membeli pil dobel L tersebut sudah dibayar lunas;Terdakwa menerangkan bahwa bahwa pil dobel L yang ia edarkan tersebut adalah milik Sdr. DIKA ( DPO ) dan disuruh Sdr. DIKA untuk menyerahkan pil dobel L tersebut kepada Sdr. EFFENDI dan menerima uang pembelian pil dobel L tersebut;
Bahwa Sdr. EFFENDI membeli pil dobel L pada hari Kamis tanggal 4 Pebruari 2016 sekira jam 20.30 Wib di warungnya;
Bahwa pil Dobel L tersebut sewaktu ia serahkan kepada Sdr. DAPIT PRASETYO ia bungkus grenjeng rokok;
Bahwa maksudnya ia mau disuruh olleh Sdr. DIKA karena teman baik;
Bahwa ia ditangkap oleh petugas polres Nganjuk pada hari Jumat tanggal 5 Pebruari 2015 sekira jam 20. 00 Wib di rumahnya;
Bahwa pada saat ditangkap barang bukti yang disita darinya yaitu uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 30. 000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat ia ditangkap tidak ada barang bukti padanya;
Bahwa tidak ada keterangan lain yang ia sampaikan kepada pemeriksa sehubungan dengan perkara tersebut.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi pula hal-hal sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk singkatnya putusan, dianggap sebagai tercantum dalam pertimbangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti, yang bersesuaian satu dengan lainnya dalam persidangan perkara ini, didapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa SURTINI Binti WARSO (Alm) berjualan di warung kopi miliknya di Dsn Bajulan Ds. Prayungan Kec. Lengkong Kab. Nganjuk, sehingga terdakwa sering bertemu dengan para pelanggan diwarungnya, diantaranya yaitu DIKA (Masih termasuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan EFFENDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah);
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 , terdakwa didatangi DIKA yang menitipkan pil dobel sebanyak 30 (tiga puluh) butir L, yang sudah dikemas dalam bungkus kecil menggunakan kertas grenjeng rokok namun tidak tercantum komposisi, aturan pemakaiannya maupun masa kadaluwarsanya, dari DIKA (DPO). Selanjutnya terdakwa menyimpan bungkusan berisi pil dobel L tersebut di warungnya sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian ataupun ijin untuk mengedarkan pil dobel L dari pihak yang berwenang di bidang kesehatan;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016, terdakwa kemudian didatangi oleh EFFENDI yang bermaksud mengambil pesanan pil dobel L yang sudah diterima terdakwa dari DIKA sebelumnya, tanpa disertai resep dokter, kemudian EFFENDI menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai pembayaran atas pembelian pil dobel L sebanyak 30 (tiga puluh) butir tersebut, dan setelah itu EFFENDI meninggalkan warung terdakwa sambil membawa pil dobel L yang sudah diberikan terdakwa;
Bahwa akhirnya pada pada Hari Jumat, tanggal 05 Februari 2016 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh SUMANTO dan YUDHA (keduanya petugas kepolisian dari Polres Nganjuk), di warung terdakwa beserta sisa uang hasil penjualan pil dobel L sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari EFFENDI, telah disisihkan untuk diperiksa oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan dan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal, yang untuk dapat dinyatakan bersalah, perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur-unsur dari Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan yaitu:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
ad. 1. Unsur : Setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” menunjukkan tentang yang diminta pertanggungjawaban pidana sebagai subyek tindak pidana adalah perseorangan atau korporasi. Dengan memperhatikan pengertian tersebut dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, yang dimaksud “Setiap orang” dalam perkara ini mempunyai identitas yang sama dengan terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan, yaitu terdakwa SURTINI Binti WARSO (Alm) serta ternyata terdakwa mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan terdakwa tidak dalam keadaan mempunyai alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menjadi alasan untuk menghapuskan suatu pertanggungjawaban pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ke-1 “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur : Dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan telah terungkap:
Bahwa awalnya terdakwa SURTINI Binti WARSO (Alm) berjualan di warung kopi miliknya di Dsn Bajulan Ds. Prayungan Kec. Lengkong Kab. Nganjuk, sehingga terdakwa sering bertemu dengan para pelanggan diwarungnya, diantaranya yaitu DIKA (Masih termasuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan EFFENDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah);
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 , terdakwa didatangi DIKA yang menitipkan pil dobel sebanyak 30 (tiga puluh) butir L, yang sudah dikemas dalam bungkus kecil menggunakan kertas grenjeng rokok namun tidak tercantum komposisi, aturan pemakaiannya maupun masa kadaluwarsanya, dari DIKA (DPO). Selanjutnya terdakwa menyimpan bungkusan berisi pil dobel L tersebut di warungnya sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian ataupun ijin untuk mengedarkan pil dobel L dari pihak yang berwenang di bidang kesehatan;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016, terdakwa kemudian didatangi oleh EFFENDI yang bermaksud mengambil pesanan pil dobel L yang sudah diterima terdakwa dari DIKA sebelumnya, tanpa disertai resep dokter, kemudian EFFENDI menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai pembayaran atas pembelian pil dobel L sebanyak 30 (tiga puluh) butir tersebut, dan setelah itu EFFENDI meninggalkan warung terdakwa sambil membawa pil dobel L yang sudah diberikan terdakwa;
Bahwa akhirnya pada pada Hari Jumat, tanggal 05 Februari 2016 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh SUMANTO dan YUDHA (keduanya petugas kepolisian dari Polres Nganjuk), di warung terdakwa beserta sisa uang hasil penjualan pil dobel L sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari EFFENDI, telah disisihkan untuk diperiksa oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 “Dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur yang menjadi syarat terjadinya suatu tindak pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal sebagaimana dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana sebagai dimaksud dalam Pasal 44 s/d 51 KUHP, sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur pula pidana denda, maka terhadap terdakwa akan dijatuhkan pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dan terhadap denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum dan terdakwa serta Penasehat Hukumnya, sehingga apa yang tertera pada amar putusan ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, sedangkan selama ini terdakwa telah ditahan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP Majelis beralasan untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa: Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredalan ilegal obat keras;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Mengingat Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal-Pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa SURTINI Binti WARSO(Alm) telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yangtidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari dan denda sebesar Rp. Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, pada hari : Rabu, 25 April 2016 oleh kami : TUTY BUDHI UTAMI, SH., MH., selaku Hakim Ketua Majelis, DWIANTO JATI SUMIRAT, SH., dan PRONGGO JOYONEGARA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 oleh TUTY BUDHI UTAMI, SH., MH., selaku Hakim Ketua Majelis, DWIANTO JATI SUMIRAT, SH., dan PRONGGO JOYONEGARA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh MUJIONO, SH., M.Hum., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri KRISTHINA SETYOWATIE, SH., M.Hum., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan dihadapan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA: (Ttd) DWIANTO JATI SUMIRAT, SH., (Ttd) PRONGGO JOYONEGARA, SH. | HAKIM KETUA MAJELIS: (Ttd) TUTY BUDHI UTAMI, SH., MH. |
PANITERA PENGGANTI
(Ttd)
MUJIONO, SH., M.Hum.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa
maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
MUJIONO, SH., M.Hum.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
MUCH. SJAMSUL ARIFIN, SH.MH
NIP. 19580613 198103 1 004