590/Pid.Sus/2014/PN Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 590/Pid.Sus/2014/PN Bwi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- ANWARUDIN BIN ALI YASIN ;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ANWARUDIN BIN ALI YASIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :” Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Mentapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah handphone merk Cross type V10 warna merah, dikembalikan kepada saksi korban NUR ISTINGATUN NAIMAH; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor590/Pid.Sus/2014/PN.BWI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ANWARUDIN BIN ALI YASIN
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/tanggal lahir : 15 Januari 1973/ 41 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan II Rt 01/ RW 01, Desa Tegalsari,
Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 03 November 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak tanggal 29 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 27 November 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak tanggal 28 November 2014 sampai dengan tanggal 26 Januari 2015;
Menimbang, bahwa, Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 590/Pid.B/2014/PN.BWI tanggal 29 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 590/Pid.B/2014/PN.BWI tanggal 29 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANWARUDIN BIN ALI YASIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga , sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5a UURI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk Cross type V No. 10 warna merah, Dikembalikan kepada saksi korban NUR ISTINGATUN NAIMAH ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (Seribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak mengajukan pembelaan dan hanya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANWARUDIN BIN ALI YASIN, bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA” sebagaimna diatur dalam Pasal-pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 a UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANWARUDIN BIN ALI YASIN, dengan pidana penjara selama 4 (mpat) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Cross type V10 warna merah;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah)
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi NUR ISTINGATUN NAIMAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar pada hari kamis tanggal 1 Mei 2014 sekira Jam 24.00 Wib, bertempat didusun Krajan II RT 01 RW 01 Desa Tegalsari Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi, telah didorong oleh suaminya sehingga saksi korban pada bagian tangan : lengan kiri bawah siku terdapat luka lecet, panjang kurang lebih tiga sentimeter, satu sentimeter, lengan kanan diatas siku terdapat luka lecet lebih setengah sentimeter, pada kaki: bagian betis kiri terdapat luka memar diameter kurang lebih dua sentimeter;
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan sewaktu saksi berada didalam kamarnya kemudian terdakwa masuk di dalam kamar korban melewati jendela kamar korban dan setelah berhasil masuk kemudian mendekap badan/tubuh saksi korbn dari belakang dengan erat sehingga saksi berteriak minta tolong;
Bahwa benr kemudian ibu saksi dating karena mendengar teriakan korban kemudian segera menyalakan lampu, sehingga terdakwa melihat ibunya dating kemudian terdakwa didorong menggunakan kedua tangan terdakwa dan korban membentur almari yang berada didalam kamar kemudian dengan paksa merebut handphone yang ada ditangannya yang selanjutnya terdakwa keluar dari rumah melewati pintu tengah;
Bahwa benar saksi sudah melakukan perceraian di Pengadilan Agama dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri tetapi terdakwa mengajukan kasasi dan saat ini belum turun dari Mahkamah Agung;
Bahwa benar dengan kejadian tersebut saksi memaafkan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi
Saksi SITI ROHMA tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi korban masih anak kandungnya;
Bahwa benar pada hari kamis tanggal 1 Mei 2014 sekira jam 24.00 Wib bertempat di dusun Krajan II RT 01 RW 1 Desa Tegalsari Kecamatan tegalsari Kabupaten Banyuwangi, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa ANWARUDIN BIN ALI YASIN, sehingga saksi korban pada bagian tangan : lengan kiri bawah siku terdapat luka lecet, panjang kurang lebih tiga sentimeter, satu sentimeter, lengan kanan diatas siku terdapat luka lecet lebih setengah sentimeter, pada kaki: bagian betis kiri terdapat luka memar diameter kurang lebih dua sentimeter;
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan sewaktu saksi berada didalam kamarnya kemudian terdakwa masuk di dalam kamar korban melewati jendela kamar korban dan setelah berhasil masuk kemudian mendekap badan/tubuh saksi korbn dari belakang dengan erat sehingga saksi berteriak minta tolong;
Bahwa benar kemudian ibu saksi datang karena mendengar teriakan korban kemudian segera menyalakan lampu, sehingga terdakwa melihat ibunya dating kemudian terdakwa didorong menggunakan kedua tangan terdakwa dan korban membentur almari yang berada didalam kamar kemudian dengan paksa merebut handphone yang ada ditangannya yang selanjutnya terdakwa keluar dari rumah melewati pintu tengah;
Bahwa benar dengan kejadian tersebut saksi memaafkan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi
Saksi MUHTAROM di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pada saat dipriksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa Bahwa benar pada hari kamis tanggal 1 Mei 2014 sekira jam 24.00 Wib bertempat di dusun Krajan II RT 01 RW 1 Desa Tegalsari Kecamatan tegalsari Kabupaten Banyuwangi, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa ANWARUDIN BIN ALI YASIN, sehingga saksi korban pada bagian tangan : lengan kiri bawah siku terdapat luka lecet, panjang kurang lebih tiga sentimeter, satu sentimeter, lengan kanan diatas siku terdapat luka lecet lebih setengah sentimeter, pada kaki: bagian betis kiri terdapat luka memar diameter kurang lebih dua sentimeter;
Bahwa benar pada bulan agustus tahun 2013 saksi dimintai tolong oleh korban untuk menguruskan/menyelesaikan perceraiannya dengan terdakwa di Pengadilan Agama Banyuwangi, dengan alasan korban tidak pernah dinafkahi dan tidak bertanggungjawab dan bulan Desember 2014 dan pada bulan Desember 2013 keputusan cerai antara terdakwa dan saksi korban sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Negeri Banyuwangi, tetapi terdakwa mengajukan banding;
Bahwa benar sebelumnya ada vonis dari Pengadilan agama Negeri Banyuwangi antara terdakwa dan saksi korban sudah tidak tinggal dalam satu lingkup rumah tangga/pisah;
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pada saat dipriksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa BAP yang dibuat oleh penyidik dibenarkan oleh terdakwa;
Bahwa benar pada hari kamis tanggal 01 Mei 2014 sekira jam 24.00 Wib, bertempat tinggal di dusun Krajan II RT 01 RW 1 Desa Tegalsari Kecamatan tegalsari Kabupaten Banyuwangi, telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya yaitu isterinya saksi korban NUR ISTINGATUN NAIMAH;
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan dengan cara terdakwa ANWARUDIN BIN ALI YASIN, datang kerumah isterinya/saksi korban dengan diam-diam yang kemudian tanpa seijin isterinya/saksi korban NURISTINGATUN NAIMAH, terdakwa ANWARUDIN BIN ALI YASIN, masuk ke dalam rumah dengan cara membuka jendela sebelah barat meteran listrik yang saat itu tidak dikunci, kemudian terdakwa melompat/memanjat jendela tersebut dn setelah berada didalam kemudian mengendap-endap masuk ke dalam kamar isterinya dan bersembunyi disamping bawah tempat tidur yang pada saat itu keadaan lampu kamar dalam keadaan gelap, yang kemudian terdakwa mengetahui isterinya atau saksi korban berada diatas kasur sedang asik menerima telepon yang kemudian isterinya melanjutkan dengan sms, dan pada saat itu terdakwa dengan posisi setengah berdiri berusaha melihat dengan cara mengintip HP karena ingin mengetahui dengan siapa isterinya/saksi korban berhubungan, akan tetapi telah diketahui oleh saksi korban yang kemudian saksi korban/isterinya menyembunyikn hp dengan cara kedua tangannya mendekap hp sambil berteriak-teriak;
Bahwa benar kemudian setelah menyalakan lampu dan meminta HP isterinya/saksi korban akan tetapi tidak diberikan kemudian berusaha merebutnya yang kemudian dengan posisi saksi korban masih terbaring diatas tempat tidur kemudian terdakwa berusaha untuk merebut HP yang kemudian saksi korban/isterinya didekapnya dari belakang dengan posisi saksi korban membelakangi terdakwa diatas tempat tidur, kemudian tangan terdakwa mencengkeram tangan saksi korban untuk membuka kedua tangannya yang mendekap HP tersebut sampai akhirnya HP tersebut bisa terdakwa raih dan direbutnya yang kemudian digenggamnya dengan menggunakan tangan kanannya dan terdakwa turun dari tempat tidur;
Bahwa benar setelah itu saksi SITI ROHMAH, yang mendengar teriakan dari dalam kamar anaknya kemudian datang dan masuk kamar mengetahui terdakwa setelah merebut HP milik saksi korban/isterinya kemudian dengan menggunakan kedua tangnnya kemudian mendorong saksi korban/isterinya sehingga mnghantam almari yang ada dikamar tersebut, dan terdakwa kemudian lari keluar pintu samping rumah saksi korban/isterinya;
Bahwa benar dengan kejadian tersebut saksi korban melaporkan ke Polsek Tegalsari dan terdakwa kemudian ditangkap oleh petugas.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah handphone merk Cross type V10 warna merah
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ANWARUDIN BIN ALI YASIN pada hari kamis tanggal 01 Mei 2014 sekira jam 24.00 Wib, bertempat tinggal di dusun Krajan II RT 01 RW 1 Desa Tegalsari Kecamatan tegalsari Kabupaten Banyuwangi, telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya yaitu isterinya saksi korban NUR ISTINGATUN NAIMAH;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: terdakwa ANWARUDIN BIN ALI YASIN, datang kerumah isterinya/saksi korban dengan diam-diam yang kemudian tanpa seijin isterinya/saksi korban NUR ISTINGATUN NAIMAH, terdakwa ANWARUDIN BIN ALI YASIN, masuk ke dalam rumah dengan cara membuka jendela sebelah barat meteran listrik yang saat itu tidak dikunci, kemudian terdakwa melompat/memanjat jendela tersebut dn setelah berada didalam kemudian mengendap-endap masuk ke dalam kamar isterinya dan bersembunyi disamping bawah tempat tidur yang pada saat itu keadaan lampu kamar dalam keadaan gelap, yang kemudian terdakwa mengetahui isterinya atau saksi korban berada diatas kasur sedang asik menerima telepon yang kemudian isterinya melanjutkan dengan sms, dan pada saat itu terdakwa dengan posisi setengah berdiri berusaha melihat dengan cara mengintip HP karena ingin mengetahui dengan siapa isterinya/saksi korban berhubungan, akan tetapi telah diketahui oleh saksi korban yang kemudian saksi korban/isterinya menyembunyikn hp dengan cara kedua tangannya mendekap hp sambil berteriak-teriak;
Bahwa selanjutnya kemudian setelah menyalakan lampu dan meminta HP isterinya/saksi korban akan tetapi tidak diberikan kemudian berusaha merebutnya yang kemudian dengan posisi saksi korban masih terbaring diatas tempat tidur kemudian terdakwa berusaha untuk merebut HP yang kemudian saksi korban/isterinya didekapnya dari belakang dengan posisi saksi korban membelakangi terdakwa diatas tempat tidur, kemudian tangan terdakwa mencengkeram tangan saksi korban untuk membuka kedua tangannya yang mendekap HP tersebut sampai akhirnya HP tersebut bisa terdakwa raih dan direbutnya yang kemudian digenggamnya dengan menggunakan tangan kanannya dan terdakwa turun dari tempat tidur;
Bahwa setelah itu saksi SITI ROHIMAH, yang mendengar teriakan dari dalam kamar anaknya kemudian datang dan masuk kamar mengetahui terdakwa setelah merebut HP milik saksi korban/isterinya kemudian dengan menggunakan kedua tangnnya kemudian mendorong saksi korban/isterinya sehingga mnghantam almari yang ada dikamar tersebut, dan terdakwa kemudian lari keluar pintu samping rumah saksi korban/isterinya;
Bahwa dengan kejadian tersebut saksi memaafkan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim / Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5a UURI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumahtangganya.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barangsiapa
Menimbang, bahwa unsur “barangsiapa” menurut Undang Undang adalah orang sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang didakwakan atas diri terdakwa baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan sendiri serta tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subjek atau yang disangka sebagai pelaku tindak pidana sesuai dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa yang dikemukakan di persidangan, dan selama persidangan-persidangan berlangsung, tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi error in persona sebagai subjek atau pelaku yang diduga melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam laporan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan pula dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab setiap pertanyaan dengan jelas dan terperinci sehingga dengan demikian sesuai hal tersebut majelis yakin bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim yakin bahwa unsur barangsiapa ini terpenuhi atas diri terdakwa yaitu ANWARUDIN BIN ALI YASIN
Ad.2. Telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur melakukan kekerasan fisik dalam pasal ini, adalah kekerasan dalam rumah tangga yakni setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran dalam rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (perhatikan rumusan kekerasan dalam rumah tangga Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sehingga setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik dimana kekerasan fisik ini adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (vide pasal 6 Undang-undang No. 23 Tahun 2004) yang oleh karena itulah dengan demikian kekerasan dalam pasal ini, bukanlah merupakan suatu alat atau daya upaya untuk mencapai sesuatu, tetapi merupakan suatu tujuan ;
Menimbang, bahwa unsur melakukan sesuatu kekerasan tentunya berhubungan dengan suatu kesengajaan yang tentunya berhubungan dengan sikap bathin seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dan Majelis Hakim menyadari tidaklah mudah, untuk menentukan sikap bathin seseorang atau membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana. Atau ringkasnya adalah hal yang sulit, untuk menentukan apakah kesengajaan itu benar-benar ada pada diri sipelaku, lebih-lebih bagaimanakah keadaan bathinnya pada waktu orang tersebut melakukan tindak pidana. Oleh karena itulah sikap bathinnya tersebut, harus disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar, dengan cara Majelis Hakim harus mengobjektifkan adanya unsur kesengajaan tersebut, dengan berpedoman pada teori ilmu pengetahuan hukum, untuk sampai pada suatu kesimpulan apakah perbuatan Terdakwa merupakan suatu sebab ataukah akibat dari suatu peristiwa pidana yang mesti dialaminya ;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran). Artinya, seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud, halmana berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86) ;
Menimbang, bahwa disamping itu unsur kesengajaan atau opzet adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau diharuskan dalam undang-undang. Dalam hal ini unsur kesengajaan ini memang diinginkan dan dilakukan secara sadar oleh Terdakwa, dan ia mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki (willens en wetten) ;
Menimbang, bahwa akhirnya pokok utama dari unsur melakukan kekerasan phisik yang mesti dipertimbangkan adalah apakah benar bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan phisik terhadap isterinya yakni saksi korban NUR ISTINGATUN NAIMAH ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dihubungkan dengan keterangan saksi korban NUR ISTINGATUN NAIMAH yang menerangkan bahwa pada hari kamis tanggal 1 Mei2014 sekira Jam 24.00 Wib, bertempat didusun Krajan II RT 01 RW 01 Desa Tegalsari Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi, telah didorong oleh suaminya sehingga saksi korban pada bagian tangan : lengan kiri bawah siku terdapat luka lecet, panjang kurang lebih tiga sentimeter, satu sentimeter, lengan kanan diatas siku terdapat luka lecet lebih setengah sentimeter, pada kaki: bagian betis kiri terdapat luka memar diameter kurang lebih dua sentimeter, perbuatan tersebut dilakukan sewaktu saksi berada didalam kamarnya kemudian terdakwa masuk di dalam kamar korban melewati jendela kamar korban dan setelah berhasil masuk kemudian mendekap badan/tubuh saksi korbn dari belakang dengan erat sehingga saksi berteriak minta tolong, kemudian ibu saksi dataang karena mendengar teriakan korban kemudian segera menyalakan lampu, sehingga terdakwa melihat ibunya dating kemudian terdakwa didorong menggunakan kedua tangan terdakwa dan korban membentur almari yang berada didalam kamar kemudian dengan paksa merebut handphone yang ada ditangannya yang selanjutnya terdakwa keluar dari rumah melewati pintu tengah, bahwa saksi sudah melakukan perceraian di Pengadilan Agama dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri tetapi terdakwa mengajukan kasasi dan saat ini belum turun dari Mahkamah Agung, dengan kejadian tersebut saksi memaafkan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dihubungkan dengan keterangan saksi SITI ROHMA yang menerangkan bahwa saksi korban masih anak kandungnya, pada hari kamis tanggal 1 Mei 2014 sekira jam 24.00 Wib bertempat di dusun Krajan II RT 01 RW 1 Desa Tegalsari Kecamatan tegalsari Kabupaten Banyuwangi, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa ANWARUDIN BIN ALI YASIN, sehingga saksi korban pada bagian tangan : lengan kiri bawah siku terdapat luka lecet, panjang kurang lebih tiga sentimeter, satu sentimeter, lengan kanan diatas siku terdapat luka lecet lebih setengah sentimeter, pada kaki: bagian betis kiri terdapat luka memar diameter kurang lebih dua sentimeter, perbuatan tersebut dilakukan sewaktu saksi berada didalam kamarnya kemudian terdakwa masuk di dalam kamar korban melewati jendela kamar korban dan setelah berhasil masuk kemudian mendekap badan/tubuh saksi korbn dari belakang dengan erat sehingga saksi berteriak minta tolong, kemudian ibu saksi datang karena mendengar teriakan korban kemudian segera menyalakan lampu, sehingga terdakwa melihat ibunya dating kemudian terdakwa didorong menggunakan kedua tangan terdakwa dan korban membentur almari yang berada didalam kamar kemudian dengan paksa merebut handphone yang ada ditangannya yang selanjutnya terdakwa keluar dari rumah melewati pintu tengah, bahwa dengan kejadian tersebut saksi memaafkan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dihubungkan dengan keterangan saksi MUHTAROM menerangkan bahwa saksi kenal dengan terdakwa Bahwa benar pada hari kamis tanggal 1 Mei 2014 sekira jam 24.00 Wib bertempat di dusun Krajan II RT 01 RW 1 Desa Tegalsari Kecamatan tegalsari Kabupaten Banyuwangi, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa ANWARUDIN BIN ALI YASIN, sehingga saksi korban pada bagian tangan : lengan kiri bawah siku terdapat luka lecet, panjang kurang lebih tiga sentimeter, satu sentimeter, lengan kanan diatas siku terdapat luka lecet lebih setengah sentimeter, pada kaki: bagian betis kiri terdapat luka memar diameter kurang lebih dua sentimeter, pada bulan agustus tahun 2013 saksi dimintai tolong oleh korban untuk menguruskan/menyelesaikan perceraiannya dengan terdakwa di Pengadilan Agama Banyuwangi, dengan alasan korban tidak pernah dinafkahi dan tidak bertanggungjawab dan bulan Desember 2014 dan pada bulan Desember 2013 keputusan cerai antara terdakwa dan saksi korban sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Negeri Banyuwangi, tetapi terdakwa mengajukan banding, bahwa sebelumnya ada vonis dari Pengadilan agama Negeri Banyuwangi antara terdakwa dan saksi korban sudah tidak tinggal dalam satu lingkup rumah tangga/pisah;
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi-saksi dan terdakwa juga telah memberikan keterangan bahwa pada hari kamis tanggal 01 Mei 2014 sekira jam 24.00 Wib, bertempat tinggal di dusun Krajan II RT 01 RW 1 Desa Tegalsari Kecamatan tegalsari Kabupaten Banyuwangi, telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya yaitu isterinya saksi korban NUR ISTINGATUN NAIMAH, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara terdakwa ANWARUDIN BIN ALI YASIN, datang kerumah isterinya/saksi korban dengan diam-diam yang kemudian tanpa seijin isterinya/saksi korban NUR ISTINGATUN NAIMAH, terdakwa ANWARUDIN BIN ALI YASIN, masuk ke dalam rumah dengan cara membuka jendela sebelah barat meteran listrik yang saat itu tidak dikunci, kemudian terdakwa melompat/memanjat jendela tersebut dn setelah berada didalam kemudian mengendap-endap masuk ke dalam kamar isterinya dan bersembunyi disamping bawah tempat tidur yang pada saat itu keadaan lampu kamar dalam keadaan gelap, yang kemudian terdakwa mengetahui isterinya atau saksi korban berada diatas kasur sedang asik menerima telepon yang kemudian isterinya melanjutkan dengan sms, dan pada saat itu terdakwa dengan posisi setengah berdiri berusaha melihat dengan cara mengintip HP karena ingin mengetahui dengan siapa isterinya/saksi korban berhubungan, akan tetapi telah diketahui oleh saksi korban yang kemudian saksi korban/isterinya menyembunyikn hp dengan cara kedua tangannya mendekap hp sambil berteriak-teriak, kemudian setelah menyalakan lampu dan meminta HP isterinya/saksi korban akan tetapi tidak diberikan kemudian berusaha merebutnya yang kemudian dengan posisi saksi korban masih terbaring diatas tempat tidur kemudian terdakwa berusaha untuk merebut HP yang kemudian saksi korban/isterinya didekapnya dari belakang dengan posisi saksi korban membelakangi terdakwa diatas tempat tidur, kemudian tangan terdakwa mencengkeram tangan saksi korban untuk membuka kedua tangannya yang mendekap HP tersebut sampai akhirnya HP tersebut bisa terdakwa raih dan direbutnya yang kemudian digenggamnya dengan menggunakan tangan kanannya dan terdakwa turun dari tempat tidur, setelah itu saksi SITI ROHMAH, yang mendengar teriakan dari dalam kamar anaknya kemudian datang dan masuk kamar mengetahui terdakwa setelah merebut HP milik saksi korban/isterinya kemudian dengan menggunakan kedua tangnnya kemudian mendorong saksi korban/isterinya sehingga mnghantam almari yang ada dikamar tersebut, dan terdakwa kemudian lari keluar pintu samping rumah saksi korban/isterinya, dengan kejadian tersebut saksi korban melaporkan ke Polsek Tegalsari dan terdakwa kemudian ditangkap oleh petugas.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5a UURI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjwabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Cross type V10 warna merah yang telah disita dari NUR ISTINGATUN NAIMAH, maka dikembalikan kepada NUR ISTINGATUN NAIMAH;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban/isterinya mengakibatkan luka
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Saksi korban/isterinya sudah memaafkan perbuatannya
Mengingat Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ANWARUDIN BIN ALI YASIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :” Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Mentapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merk Cross type V10 warna merah, dikembalikan kepada saksi korban NUR ISTINGATUN NAIMAH;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2014, oleh kami JAMUJI,SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, REDITE IKA SEPTINA, SH., MH dan SUBAI, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SOEPRIJADI, SH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banyuwangi, serta dihadiri oleh WAHIDA, SH., sebagai Penuntut Umum.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
REDITE IKA SEPTINA, S.H., M.H. JAMUJI, SH., M.H,
S U B A I, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SOEPRIJADI, S.H.