143/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 143/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
INDRIANTO Als IN Bin BUYUNG ALA
1. Menyatakan Terdakwa INDRIANTO ALS IN BIN BUYUNG ALA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Mitshubishi L 300 Pick Up BM 9695 AQ dengan Nomor Rangka MHL 3000 PGR 349044, dengan nomor mesin : 4D56C-BX9441; Dikembalikan kepada Terdakwa - 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamah Mio BM 5381 OZ,nomor rangka MH1JBG110EKI72288, Nomor mesin : JBGIE-1171872; Dikembalikan kepada ahli waris (alm) Samin; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
P
U T U S A N
No. 143/Pid.Sus/2015/PN.Bkn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : INDRIANTO Als IN Bin BUYUNG ALA
Tempat lahir : Tiku (Agam Sumbar)
Umur / Tgl. lahir : 29 Tahun / 28 Agustus 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : jalan Todak Gg.Patin No.06 F RT 005 Rw.004 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta/Supir
Pendidikan : MTA (Tamat)
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Maret 2015
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 07 Februari 2015 s/d tanggal 26 Februari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang, sejak tanggal 27 Februari 2015 s/d 07 April 2015
Penuntut Umum, sejak tanggal 02 April 2015 s/d tanggal 21 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 16 April 2015 s/d tanggal 15 Mei 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 16 Mei 2015 s/d tanggal 14 Juli 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidikan dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang beserta Surat Dakwaan Penuntut Umum;-
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim, tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta memperhatikan surat-surat bukti dan mengamati barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari , tanggal Mei 2015, pada pokoknya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan :
Menyatakan Terdakwa INDRIANTO Als IN Bin BUYUNG ALA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4), (3) Jo Pasal 312 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INDRIANTO Als IN Bin BUYUNG ALA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Mobil Mitshubitshi L300 Pick Up BM 9595 AQ dengan nomor rangka MHML3000P6R349044, dengan nomor mesin : 4D56C-BX9441, warna hitam.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.
Sepeda motorYamaha Mio BM 5381 OZ nomor rangka: MH1JBG11OEK172288, dengan nomor mesin : JBG1E-1171872, warna hitam.
Dikembalikan kepada pihak keluarga Sdr SAMIN. \
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa, pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana lagi, oleh karenanya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa, pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke-persidangan, karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tanggal 02 April 2015, No. Reg. Perkara : PDM-121/BNANG/04/2015 sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa INDRIANTO Als IN Bin BUYUNG ALA, pada hari Senin Tanggal 02 Februari 2015 sekira jam 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Riau – Sumbar Km 98 Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka berat dan dengan sengaja tidak menghentikan kenderaannya dan tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin Tanggal 02 Februari 2015 sekira pukul 13.00 Wib , Terdakwa INDRIANTO Als IN Bin BUYUNG ALA yang mengendarai L-300 Pick Up BM 9695 AQ bersama-sama dengan saksi IQBAL AMRULLAH Als SI’AM berangkat dari Desa Jaw—jawi menuju ke Kota Payakumbuh, setelah Terdakwa memasuki wilayah Kec. Bangkinang Kab. Kampar terdakwa berhenti untuk membeli minuman dan makanan ringan, selanjutnya Terdakwa pun kembali melanjutkan perjalanannya menuju ke Payakumbuh. Pada saat berada di KM 85 Desa Pulau Gadang disaat jalan tikungan kekanan yang mana saat itu saksi SI’AM sedang tertidur dibangku sebelah kiri bersandar di pintu sebelah kiri dan tiba-tiba mobil yang terdakwa kemudikan mengalami Out Of Controle (hilang kendali) dan terdakwa tidak bisa lagi mengendalikan laju mobil Mitsibishi L.300 Pick Up BM 9695 AQ yang terdakwa kemudikan setelah melewati jalan tikungan kekanan sehingga mobil yang terdakwa kemudikan bergerak mengarah kejalur kanan dan secara bersamaan terdakwa melihat ada satu unit sepeda motor yang dikendaraai oleh Samin yang berboncegan dengan saksi HARISAL AYINDRA AlS RISAL yang sedang bergerak dari arah berlawanan di KM 85 Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar menuju ke Markas Batalyon 132 Bimasakti Desa Salo Kec. Salo Kab. Kampar langsung menambrak bagian samping kiri dari mobil Mitsibishi L.300 Pick Up BM 9695 AQ yang terdakwa kemudikan langsung berputar arah dan berhenti dijalur kiri arah kota Pekanbaru dengan posisi melintang kepala mobil mengarah ke garis marka jalan. Mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut, Terdakwa pun turun dari mobil untuk menolong korban, namun tidak ada warga yang bersedia untuk menolongnya dan sekitar 20 menit kemudian ada satu unit mobil Mitsubishi L-300 pick Up yang besedia untuk menolong korban mengantar ke Puskesman bersama dengan saksi SI’AM, setelah korban dibawa ke Puskesmas terdawa memindahkan mobil yang terlibat kecelakaan ke belakang warung yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP, selanjutnya terdakwa menyusul ke Puskesmas bersama seorang warga yang terdakwa tidak kenal menggunakan mobil kijang berwarna silver, dan sesampainya terdakwa ke Puskesmas kedua korban telah di rujuk ke RSUD Bangkinang, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi SI’AM, melihat banyaknya Anggota TNI, mengetahui bahwa korban kecelakaan tersebut adalah Anggota TNI, selanjutnya terdakwa kembali pulang mengarah ke Kota Pekanbaru dan setibanya di Pasar Kuok, terdakwa berhenti untuk istirahat makan, setelah istirahat saksi SI’AM dan sdr DEDI serta RANDY berangkat menuju Pekanbaru, sedangkan terdakwa tinggal di Desa Kuok dan sekitar pukul 22.00 wib terdakwa di jemput oleh sdr. Pak Nyun berangkat ke Pekanbaru, dan pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2015 sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa berangkat ke Jakarta ke Rumah Saudara sepupu terdakwa, setiba terdakwa di Jakarta barulah terdakwa menghubungi istri terdakwa dan mencerikakan semua kejadian tersebut, dan pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2015 terdakwa kembali ke Pekanbar dan menyerahkan diri ke Kantor Polisi Sat Lantas Polres Kampar, yang sebelumnya Istri Terdakwa telah duluan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, korban SAMIN meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No: 445/RSUD/IV-1/VER/2015/0090 Tanggal 02 Februari 2015 yang dibuat dan di tandatangani atas kekutan sumpah jabatan oleh Dr. Tomy H. Sitorus selaku dokter pemeriksa pada RSUD Bangkinang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap SAMIN, dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Pemeriksaan Umum
Kesadaran : Pasien Meninggal
T / D : -
Suhu : -
Nadi : -
Pemeriksaan Tubuh
Kepala / Leher :
Kepala : luka robek pada bagian kepala belakang keliatan tanda-tanda patah tulang tenggorokan
Wajah : bibir kehitaman, lidah pucak kehitaman, dagu robek, kelopak mata kanan atas robek
Badan :
Dada : -
Bahu : -
Punggung : -
Anggota gerak :
Atas : Lengan sebelah kanan patah, luka robek pada lengan kanan bawah bagian Depan, luka lecet di lengan kiri bawah bagian belakang, luka lecet di bagian Belakang, pembengkakan pergelangan tangan kiri
Bawah : lutuk kiri luka lecet, punggung kaki kiri luka lecet
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki dikenal berumur 24 Tahun dalam keadaan meninggal dunia dengan hasil pemeriksaan tersebut diatas akibat kecelakaan lalu lintas.
Dan Korban HASRIL AYINDRA luka berat sesuai dengan Visum Et Repertum No: 445/RSUD/IV-1/VER/2015/76 Tanggal 02 Februari 2015 yang dibuat dan di tandatangani atas kekutan sumpah jabatan oleh Dr Monika Akma selaku dokter pemeriksa pada RSUD Bangkinang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap HASRIL AYINDRA, dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Pasien datang dalam keadaan tidak sadar dengan Glaswow coma Scale 10,.
Tanda-tanda vital : Tekanan darah seratus sepuluh per enam puluh millimeter air raksa. Frekuensi nadi tujuh puluh puluh kali per menit, laju pernapasan dua puluh empat kali per menit.
Pasien mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal dua Februari dua ribu lima belas pukul enam belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan :
Pada kelopak mata sebelah kiri, terdapat luka memar, berwarna kebiruan, bentuk tidak teratur,
Pada punggung tangan kanan luka lecet
Pada tungkai bawah kiri luka lecet
Pada punggung kaki kiri hingga tenga kaki kiri luka lecet.
Terhadap pasien dilakukan :
Pemberian pemberian oksigen, cairan infuse, membersihkan luka dan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengka.
Pemeriksaan CT-Scan Kepala ditemukan perdarahan otak.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan pasien laki-laki 29 tahun ditemukan luka pada kelopak mata kiri berwarna kebiruam bentuk tidak teratur, punggung tangan kanan luka lecet, tungkai bawah kiri luka lecet, punggung kaki kiri hingga tenga kaki kiri luka lecet.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4), (3) Jo Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa INDRIANTO Als IN Bin BUYUNG ALA, pada hari Senin Tanggal 02 Februari 2015 sekira jam 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Riau – Sumbar Km 98 Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan dengan sengaja tidak menghentikan kenderaannya dan tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan, kepada Kepolisian Republik Indonesia yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin Tanggal 02 Februari 2015 sekira pukul 13.00 Wib , Terdakwa INDRIANTO Als IN Bin BUYUNG ALA yang mengendarai L-300 Pick Up BM 9695 AQ bersama-sama dengan saksi IQBAL AMRULLAH Als SI’AM berangkat dari Desa Jaw—jawi menuju ke Kota Payakumbuh, setelah Terdakwa memasuki wilayah Kec. Bangkinang Kab. Kampar terdakwa berhenti untuk membeli minuman dan makanan ringan, selanjutnya Terdakwa pun kembali melanjutkan perjalanannya menuju ke Payakumbuh. Pada saat berada di KM 85 Desa Pulau Gadang disaat jalan tikungan kekanan yang mana saat itu saksi SI’AM sedang tertidur dibangku sebelah kiri bersandar di pintu sebelah kiri dan tiba-tiba mobil yang terdakwa kemudikan mengalami Out Of Controle (hilang kendali) dan terdakwa tidak bisa lagi mengendalikan laju mobil Mitsibishi L.300 Pick Up BM 9695 AQ yang terdakwa kemudikan setelah melewati jalan tikungan kekanan sehingga mobil yang terdakwa kemudikan bergerak mengarah kejalur kanan dan secara bersamaan terdakwa melihat ada satu unit sepeda motor yang dikendaraai oleh Samin yang berboncegan dengan saksi HARISAL AYINDRA AlS RISAL yang sedang bergerak dari arah berlawanan di KM 85 Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar menuju ke Markas Batalyon 132 Bimasakti Desa Salo Kec. Salo Kab. Kampar langsung menambrak bagian samping kiri dari mobil Mitsibishi L.300 Pick Up BM 9695 AQ yang terdakwa kemudikan langsung berputar arah dan berhenti dijalur kiri arah kota Pekanbaru dengan posisi melintang kepala mobil mengarah ke garis marka jalan. Mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut, Terdakwa pun turun dari mobil untuk menolong korban, namun tidak ada warga yang bersedia untuk menolongnya dan sekitar 20 menit kemudian ada satu unit mobil Mitsubishi L-300 pick Up yang besedia untuk menolong korban mengantar ke Puskesman bersama dengan saksi SI’AM, setelah korban dibawa ke Puskesmas terdawa memindahkan mobil yang terlibat kecelakaan ke belakang warung yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP, selanjutnya terdakwa menyusul ke Puskesmas bersama seorang warga yang terdakwa tidak kenal menggunakan mobil kijang berwarna silver, dan sesampainya terdakwa ke Puskesmas kedua korban telah di rujuk ke RSUD Bangkinang, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi SI’AM, melihat banyaknya Anggota TNI, mengetahui bahwa korban kecelakaan tersebut adalah Anggota TNI, selanjutnya terdakwa kembali pulang mengarah ke Kota Pekanbaru dan setibanya di Pasar Kuok, terdakwa berhenti untuk istirahat makan, setelah istirahat saksi SI’AM dan sdr DEDI serta RANDY berangkat menuju Pekanbaru, sedangkan terdakwa tinggal di Desa Kuok dan sekitar pukul 22.00 wib terdakwa di jemput oleh sdr. Pak Nyun berangkat ke Pekanbaru, dan pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2015 sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa berangkat ke Jakarta ke Rumah Saudara sepupu terdakwa, setiba terdakwa di Jakarta barulah terdakwa menghubungi istri terdakwa dan mencerikakan semua kejadian tersebut, dan pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2015 terdakwa kembali ke Pekanbar dan menyerahkan diri ke Kantor Polisi Sat Lantas Polres Kampar, yang sebelumnya Istri Terdakwa telah duluan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, korban SAMIN meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No: 445/RSUD/IV-1/VER/2015/0090 Tanggal 02 Februari 2015 yang dibuat dan di tandatangani atas kekutan sumpah jabatan oleh Dr. Tomy H. Sitorus selaku dokter pemeriksa pada RSUD Bangkinang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap SAMIN, dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Pemeriksaan Umum
Kesadaran : Pasien Meninggal
T / D : -
Suhu : -
Nadi : -
Pemeriksaan Tubuh
Kepala / Leher :
Kepala : luka robek pada bagian kepala belakang keliatan tanda-tanda patah tulang tenggorokan
Wajah : bibir kehitaman, lidah pucak kehitaman, dagu robek, kelopak mata kanan atas robek
Badan :
Dada : -
Bahu : -
Punggung : -
Anggota gerak :
Atas : Lengan sebelah kanan patah, luka robek pada lengan kanan bawah bagian Depan, luka lecet di lengan kiri bawah bagian belakang, luka lecet di bagian Belakang, pembengkakan pergelangan tangan kiri
Bawah : lutuk kiri luka lecet, punggung kaki kiri luka lecet
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki dikenal berumur 24 Tahun dalam keadaan meninggal dunia dengan hasil pemeriksaan tersebut diatas akibat kecelakaan lalu lintas.
Dan Korban HASRIL AYINDRA luka berat sesuai dengan Visum Et Repertum No: 445/RSUD/IV-1/VER/2015/76 Tanggal 02 Februari 2015 yang dibuat dan di tandatangani atas kekutan sumpah jabatan oleh Dr Monika Akma selaku dokter pemeriksa pada RSUD Bangkinang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap HASRIL AYINDRA, dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Pasien datang dalam keadaan tidak sadar dengan Glaswow coma Scale 10,.
Tanda-tanda vital : Tekanan darah seratus sepuluh per enam puluh millimeter air raksa. Frekuensi nadi tujuh puluh puluh kali per menit, laju pernapasan dua puluh empat kali per menit.
Pasien mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal dua Februari dua ribu lima belas pukul enam belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan :
Pada kelopak mata sebelah kiri, terdapat luka memar, berwarna kebiruan, bentuk tidak teratur,
Pada punggung tangan kanan luka lecet
Pada tungkai bawah kiri luka lecet
Pada punggung kaki kiri hingga tenga kaki kiri luka lecet.
Terhadap pasien dilakukan :
Pemberian pemberian oksigen, cairan infuse, membersihkan luka dan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengka.
Pemeriksaan CT-Scan Kepala ditemukan perdarahan otak.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan pasien laki-laki 29 tahun ditemukan luka pada kelopak mata kiri berwarna kebiruam bentuk tidak teratur, punggung tangan kanan luka lecet, tungkai bawah kiri luka lecet, punggung kaki kiri hingga tenga kaki kiri luka lecet.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4), Jo Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa INDRIANTO Als IN Bin BUYUNG ALA, pada hari Senin Tanggal 02 Februari 2015 sekira jam 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Riau – Sumbar Km 98 Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan dengan sengaja tidak menghentikan kenderaannya dan tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan, kepada Kepolisian Republik Indonesia yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin Tanggal 02 Februari 2015 sekira pukul 13.00 Wib , Terdakwa INDRIANTO Als IN Bin BUYUNG ALA yang mengendarai L-300 Pick Up BM 9695 AQ bersama-sama dengan saksi IQBAL AMRULLAH Als SI’AM berangkat dari Desa Jaw—jawi menuju ke Kota Payakumbuh, setelah Terdakwa memasuki wilayah Kec. Bangkinang Kab. Kampar terdakwa berhenti untuk membeli minuman dan makanan ringan, selanjutnya Terdakwa pun kembali melanjutkan perjalanannya menuju ke Payakumbuh. Pada saat berada di KM 85 Desa Pulau Gadang disaat jalan tikungan kekanan yang mana saat itu saksi SI’AM sedang tertidur dibangku sebelah kiri bersandar di pintu sebelah kiri dan tiba-tiba mobil yang terdakwa kemudikan mengalami Out Of Controle (hilang kendali) dan terdakwa tidak bisa lagi mengendalikan laju mobil Mitsibishi L.300 Pick Up BM 9695 AQ yang terdakwa kemudikan setelah melewati jalan tikungan kekanan sehingga mobil yang terdakwa kemudikan bergerak mengarah kejalur kanan dan secara bersamaan terdakwa melihat ada satu unit sepeda motor yang dikendaraai oleh Samin yang berboncegan dengan saksi HARISAL AYINDRA AlS RISAL yang sedang bergerak dari arah berlawanan di KM 85 Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar menuju ke Markas Batalyon 132 Bimasakti Desa Salo Kec. Salo Kab. Kampar langsung menambrak bagian samping kiri dari mobil Mitsibishi L.300 Pick Up BM 9695 AQ yang terdakwa kemudikan langsung berputar arah dan berhenti dijalur kiri arah kota Pekanbaru dengan posisi melintang kepala mobil mengarah ke garis marka jalan. Mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut, Terdakwa pun turun dari mobil untuk menolong korban, namun tidak ada warga yang bersedia untuk menolongnya dan sekitar 20 menit kemudian ada satu unit mobil Mitsubishi L-300 pick Up yang besedia untuk menolong korban mengantar ke Puskesman bersama dengan saksi SI’AM, setelah korban dibawa ke Puskesmas terdawa memindahkan mobil yang terlibat kecelakaan ke belakang warung yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP, selanjutnya terdakwa menyusul ke Puskesmas bersama seorang warga yang terdakwa tidak kenal menggunakan mobil kijang berwarna silver, dan sesampainya terdakwa ke Puskesmas kedua korban telah di rujuk ke RSUD Bangkinang, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi SI’AM, melihat banyaknya Anggota TNI, mengetahui bahwa korban kecelakaan tersebut adalah Anggota TNI, selanjutnya terdakwa kembali pulang mengarah ke Kota Pekanbaru dan setibanya di Pasar Kuok, terdakwa berhenti untuk istirahat makan, setelah istirahat saksi SI’AM dan sdr DEDI serta RANDY berangkat menuju Pekanbaru, sedangkan terdakwa tinggal di Desa Kuok dan sekitar pukul 22.00 wib terdakwa di jemput oleh sdr. Pak Nyun berangkat ke Pekanbaru, dan pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2015 sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa berangkat ke Jakarta ke Rumah Saudara sepupu terdakwa, setiba terdakwa di Jakarta barulah terdakwa menghubungi istri terdakwa dan mencerikakan semua kejadian tersebut, dan pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2015 terdakwa kembali ke Pekanbar dan menyerahkan diri ke Kantor Polisi Sat Lantas Polres Kampar, yang sebelumnya Istri Terdakwa telah duluan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, korban SAMIN meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No: 445/RSUD/IV-1/VER/2015/0090 Tanggal 02 Februari 2015 yang dibuat dan di tandatangani atas kekutan sumpah jabatan oleh Dr. Tomy H. Sitorus selaku dokter pemeriksa pada RSUD Bangkinang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap SAMIN, dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Pemeriksaan Umum
Kesadaran : Pasien Meninggal
T / D : -
Suhu : -
Nadi : -
Pemeriksaan Tubuh
Kepala / Leher :
Kepala : luka robek pada bagian kepala belakang keliatan tanda-tanda patah tulang tenggorokan
Wajah : bibir kehitaman, lidah pucak kehitaman, dagu robek, kelopak mata kanan atas robek
Badan :
Dada : -
Bahu : -
Punggung : -
Anggota gerak :
Atas : Lengan sebelah kanan patah, luka robek pada lengan kanan bawah bagian Depan, luka lecet di lengan kiri bawah bagian belakang, luka lecet di bagian Belakang, pembengkakan pergelangan tangan kiri
Bawah : lutuk kiri luka lecet, punggung kaki kiri luka lecet
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki dikenal berumur 24 Tahun dalam keadaan meninggal dunia dengan hasil pemeriksaan tersebut diatas akibat kecelakaan lalu lintas.
Dan Korban HASRIL AYINDRA luka berat sesuai dengan Visum Et Repertum No: 445/RSUD/IV-1/VER/2015/76 Tanggal 02 Februari 2015 yang dibuat dan di tandatangani atas kekutan sumpah jabatan oleh Dr Monika Akma selaku dokter pemeriksa pada RSUD Bangkinang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap HASRIL AYINDRA, dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Pasien datang dalam keadaan tidak sadar dengan Glaswow coma Scale 10,.
Tanda-tanda vital : Tekanan darah seratus sepuluh per enam puluh millimeter air raksa. Frekuensi nadi tujuh puluh puluh kali per menit, laju pernapasan dua puluh empat kali per menit.
Pasien mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal dua Februari dua ribu lima belas pukul enam belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan :
Pada kelopak mata sebelah kiri, terdapat luka memar, berwarna kebiruan, bentuk tidak teratur,
Pada punggung tangan kanan luka lecet
Pada tungkai bawah kiri luka lecet
Pada punggung kaki kiri hingga tenga kaki kiri luka lecet.
Terhadap pasien dilakukan :
Pemberian pemberian oksigen, cairan infuse, membersihkan luka dan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengka.
Pemeriksaan CT-Scan Kepala ditemukan perdarahan otak.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan pasien laki-laki 29 tahun ditemukan luka pada kelopak mata kiri berwarna kebiruam bentuk tidak teratur, punggung tangan kanan luka lecet, tungkai bawah kiri luka lecet, punggung kaki kiri hingga tenga kaki kiri luka lecet.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3), Jo Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, sebagai berikut :
ARTA WIRADANI ALS ATA BIN ZAMRI, di bawah sumpah pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah diperiksa dipenyidik;
Bahwa benar keterangan yang saksi berikan dipenyidik sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa benar terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekira jam 18.50 Wib dijalan lalu lintas - Sumbar KM. 85 Desa Pulau Gadang Kec. Xlll Koto Kampar Kab. Kampar, antara mobil Mitshubitshi L300 Pick Up BM 9695 AQ dengan sepeda motor Yamaha Mio BM 538L OZ.
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi tidak kenal dan memiliki hubungan darah maupun keluarga dengan pemngemudi mobil tersebut yang bernama terdakwa INDRIANTO dan juga dengan pengendara sepeda motor yang bernama HARISAL AYI NDRA.
Bahwa benar saksi tidak melihat secara langsung terjadinya kecelakaan tersebut, saksi mengetahui saat sedang bergerak dari Desa Rantau Berangin menggunakan sepeda motor dengan keponakan saksi yang bernama ZIKRI berusia 3 (tiga) tahun.
Bahwa benar sebelum dan setelah terjadi kecelakaan tersebut saksi tidak mengetahui dari mana dan tujuan kemana kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut.
Bahwa benar keadaan jalan pada saat itu tikungan tekanan dari arah kota Pekanbaru (riau) dan jalan dikeras aspal, cuaca gelap pada malam hari, tidak hujan, sedangkan arus lalu lintas saksi tidak tahu namun setelah terjadi kecelakaan situasi arus lalu lintas menjadi ramai.
Bahwa benar saksi tidak tahu bagian mana dari kedua kendaraan tersebut yang bertabrakan, namun pintu samping kiri darii mobil dalam keadaan ringset.
Bahwa benar saksi tidak tahu dijalur mana terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.
Bahwa benar posisi akhir korban pada saat itu berada disebelah kiri dari mobil yang berjarak sekitar 2 (dua) meter berada dibahu jalan namun sebelumnya korban telah dipindahkan oleh warga sedangkan korban yang satu lagi saat itu berada didekat ban belakang sebelah kiri dari mobil Mitsubitshitersebut.
Bahwa benar posisi akhir sepeda motor berada dibawah kolong sebelah kiri dari mobil tersebut sedangkan mobil tersebut berada dijalur sebelah kiri arah kota Pekanbaru dengan posisi melintang menutupi jalur sebelah kiri arah kota Pekanbaru dengan kepala mobil mengarah ke garis marka jalan.
Bahwa benar saksi tidak tahu apa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas tersebut ada 2 (dua) orang korban yang mengalami luka berat dan pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2AI5 saksi baru mengetahui bahwa salah satu korban telah meninggal dunia dan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan / ringsek.
Bahwa benar sket gambar kecelakaan lalu lintas yang dibuat oleh petugas polri sudah benar namun mengenai posisi sebelumnya dan saat terjadi kecelakaan saksi tidak tahu persis.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;
HAZMI ALS IMI Bin NURDIN, di bawah sumpah pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah diperiksa dipenyidik;
Bahwa benar keterangan yang saksi berikan dipenyidik sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa benar terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekira jam 18.50 Wib dijalan lalu lintas - Sumbar KM. 85 Desa pulau Gadang Kec. Xlll Koto Kampar Kab. Kampar, dan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi tidak kenal dan tidak mengetahui siapa pengemudi mobil tersebut dengan pengendara sepeda motor da n penum pa ng sepeda motor tersebut.
Bahwa benar saksi tidak melihat secara langsung terjadinya kecelakaan tersebut, pada saat terjadi kecelakaan saksi sedang duduk diwarung PAK ISMAIL yang berada di desa Tanjung Alai Kec. Xlll Koto Kampar dan saksi mengetahuinya dari warga yang datang kepada saksi untuk minta tolong menunjukkan jalan ke Puskesmas yang terdekat.
Bahwa benar sebelum dan setelah terjadi kecelakaan tersebut saksi tidak mengetahui dari mana dan tujuan kemana kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut.
Bahwa benar keadaan jalan pada saat itu tikungan tekanan dari arah kota Pekanbaru (riau) dan jalan dikeras aspal, cuaca serta arus lalu lintas saksitidak tahu .
Bahwa benar hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekira jam 18.00 Wib saksi diwarung kopi pak ISMAIL yang berada di Tj. Alai Kec. XIII Koto Kampar, datang 1 (satu) mobil Mitsubitshi berhenti didepan kedai kopi, selanjutnya pengemudi mobil tersebut turun dan menanyakan rumah sakit terdekat, saksi meilhat 2 {dua) orang korban dalam luka berat berada didalam bak mobil tersebut, saksi langsung masuk kedalam mobil dan menunjukkan rumah sakit.
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas tersebut ada 2 (dua) orang korban yang mengalami luka berat dan pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2OI5 saksi baru mengetahui bahwa salah satu korban telah meninggal dunia dan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan / ringsek
.Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
IQBAT AMRULLAH ALS SI’AM BIN ALI NAZAR (ALM), di bawah sumpah pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah diperiksa dipenyidik;
Bahwa benar keterangan yang saksi berikan dipenyidik sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa benar terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekira jam 18.50 Wib dijalan lalu lintas - Sumbar KM. 85 Desa Pulau Gadang Kec. Xlll Koto Kampar Kab. Kampar, antara mobil Mitshubitshi L300 Pick Up BM 9695 AQ dengan sepeda motor Yamaha Mio BM 5381 OZ.
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi kenal dan namun tidak memiliki hubungan darah maupun keluarga dengan pengemudi mobil tersebut yang bernama terdakwa INDRIANTO dan juga dengan pengendara sepeda motor yang bernama SAMIN serta penumpangnya bernama HARISAL AYINDRA saksi tidak mengenalinya.
Bahwa benar saksi tidak melihat secara langsung terjadinya kecelakaan tersebut, saksi mengetahui kejadian tersebut setelah terjadi benturan dipintu sebelah kiri dan saat itu saksi berada dalam mobil tersebut selaku penumpang dan duduk disamping kiri pengemudi.
Bahwa benar sebelum dan setelah terjadi kecelakaan mobil tersebut bergerak dari arah kota pekanbaru menuju ke arah Prov Sumbar sedangkan sepeda motor bergerak dari arah yang berlawanan.
Bahwa benar keadaan jalan pada saat itu tikungan tekanan dari arah kota Pekanbaru (riau) dan jalan dikeras aspal, cuaca gelap pada malam hari, tidak hujan, sedangkan arus lalu lintas saksi tidak tahu namun setelah terjadi kecelakaan situasi arus lalu lintas sepi.
Bahwa benar pintu samping kiri dari mobil ditabrak oleh sepeda motor tersebut.
Bahwa benar terjadinya kecelakaan dijalur kirike arah kota Pekanbaru tepatnya di jalur sepeda motor tersebut mana terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.
Bahwa benar posisi pengendara sepeda motor yang bernama SAMIN pada saat itu berada disebelah kiri dekat ban depan dari mobil dijalur kiri arah pekanbaru sedangkan penumpang sepeda motor bernama HARISAL berada didekat ban belakangs sebelah kiri dari mobil tersebut.
Bahwa benar posisi akhir sepeda motor berada dibawah kolong sebelah kiri dari mobil tersebut sedangkan mobil tersebut berada dijalur sebelah kiri arah kota Pekanbaru dengan posisi melintang menutupi jalur sebelah kiri arah kota Pekanbaru dengan kepala mobil mengarah ke garis marka jalan.
Bahwa benar penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut adalah karena pengemudi mobil tersebut pada saat bergerak dijalan tikungan bergerak dengan kecepatan tinggi sehingga mobil yang dikemudikannya hilang kendali dan kemudian bergerak serong kejalur kanan hingga berputar haluan setelah bertabrakan
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas tersebut ada 2 (dua) orang korban yang mengalami luka berat dan kemudian dibawa ke Puskesmas Desa Pulau Gadang dan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan / ringsek.
Bahwa benar sket gambar kecelakaan lalu lintas yang dibuat oleh petugas polri sudah benar.
.Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa dipenyidik;
Bahwa benar keterangan yang terdakwa berikan dipenyidik sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa benar terdakwa tidak kenal dan tidak memiliki hubungan darah dengan pengendara sepeda motor yang bernama SAMIN, begitu juga dengan HARIZAL selaku penumpang sepeda motor tersebut.
Bahwa benar terdakwa yang mengemudi mobil tersebut sebelum dan saat terjadi kecelakaan, terdakwa ada membawa surat-surat berupa SIM Gol A, STNK, buku KEUR masih berlaku, Kartu izin usaha yang masih berlaku.
Bahwa benar terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekira jam18.50Wib dijalan lalu lintas –Sumbar KM.35 Desa Pulau Gadang Kec. Xlll Koto Kampar Kab. Kampar, antara mobil Mitshubitshi L300 Pick Up BM 9695 AQ yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor Yamaha Mio BM 5381 OZ yang dikendarai oleh SAMIN dan HARIZAL.
Bahwa benar sebelum dan saat terjadi kecelakaan lalu lintas mobil tersebut bergerak dari arah kota Pekanbaru menuju arah Sumbar sedangkan sepeda motor bergerak dari arah Sumbar menuju Pekanbaru.
Bahwa benar kecepatan mobil yang terdakwa kemudikan sebelumnya dan saat terjadi kecelakan sekitar 7O s/d 80 km/jam namun sesaat akan terjadi kecelakaan sempat melakukan pengereman sehingga kecepatan mobil berkurang sedangkan kecepatan sepeda motor terdakwa tidak tahu
Bahwa benar sebelum dan saat terjadi kecelakaan terdakwa melihat sepeda motor tersebut dari jarak sekitar 20 meter dari arah berlawanan setelah terdakwa melewati jalan tikungan kekanan.
Bahwa benar kondisi terdakwa Saat mengemudi mobil tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani dan terdakwa tidak mengantuk serta kondisi mobil dalam keadaan baik dan layak jalan.
Bahwa benar bagian samping kiri dekat pintu sebelah kiri ditabrak oleh bagian depan sepeda motor.
Bahwa benarterjadinya kecelakaan dijalur kiri ke arah kota Pekanbaru tepatnya dijalur sepeda motor tersebut
Bahwa benar posisi pengendara sepeda motor yang bernama SAMIN pada saat itu berada disebelah kiri dari mobil dan masih berada diatas aspal.
Bahwa benar posisi mobil berada dibadan jalan sebelah kiri arah kota Pekanbaru dengan posisi melintang yang mana kepala mobil mengrah ke arah garis marka jalan dan posisi sepeda motor berada dibawah kolong dari mobil yang terdakwa kemudikan.
Bahwa benar usaha yang dapat terdakwa lakukan adalah melakukan pengereman namun karena mobil tersebut tidak lagi bisa dikendalikan sehingga terdakwa tidak bisa menghindari terjadinnya kecela kaan.
Bahwa benar penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut adalah karena kelalaian dan kurangnya hati-hati terdakwa selaku pengemudi mobil tersebut karena pada saat melewati tikungan kekanan dengan kecepatan tinggi sehingga mobil yang dikemudikan hilang kendali dan kemudian bergerak kejalur kanan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas tersebut ada 2 (dua) orang korban yang mengalami luka berat dan pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2015 salah satu korban meninggal dunia.
Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, dipersidangan telah pula dibacakan bukti surat berupa : Visum et Repeftum No: 445/RSUD/IV-1/VER/2015/0090 Tanggal 02 Februari 2015 yang dibuat dan di tandatangani atas kekutan sumpah jabatan oleh Dr. Tomy H. Sitorus selaku dokter pemeriksa pada RSUD Bangkinang, yang mana saksi-saksi dan Terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitshubishi L 300 Pick Up BM 9695 AQ dengan Nomor Rangka MHL 3000 PGR 349044, dengan nomor mesin : 4D56C-BX9441;
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamah Mio BM 5381 OZ,nomor rangka MH1JBG110EKI72288, Nomor mesin : JBGIE-1171872;
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa, sehingga demikian dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat bukti maupun barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan, yaitu sebagai berikut :
Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekira jam18.50Wib dijalan lalu lintas –Sumbar KM.35 Desa Pulau Gadang Kec. Xlll Koto Kampar Kab. Kampar, antara mobil Mitshubitshi L300 Pick Up BM 9695 AQ yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor Yamaha Mio BM 5381 OZ yang dikendarai oleh SAMIN dan HARIZAL.
Bahwa sebelum dan saat terjadi kecelakaan lalu lintas mobil tersebut bergerak dari arah kota Pekanbaru menuju arah Sumbar sedangkan sepeda motor bergerak dari arah Sumbar menuju Pekanbaru;
Bahwa benar kecepatan mobil yang terdakwa kemudikan sebelumnya dan saat terjadi kecelakan sekitar 7O s/d 80 km/jam namun sesaat akan terjadi kecelakaan sempat melakukan pengereman sehingga kecepatan mobil berkurang sedangkan kecepatan sepeda motor terdakwa tidak tahu
Bahwa sebelum dan saat terjadi kecelakaan terdakwa melihat sepeda motor tersebut dari jarak sekitar 20 meter dari arah berlawanan setelah terdakwa melewati jalan tikungan kekanan.
Bahwa kondisi terdakwa Saat mengemudi mobil tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani dan terdakwa tidak mengantuk serta kondisi mobil dalam keadaan baik dan layak jalan.
Bahwa bagian samping kiri dekat pintu sebelah kiri ditabrak oleh bagian depan sepeda motor.
Bahwa terjadinya kecelakaan dijalur kiri ke arah kota Pekanbaru tepatnya dijalur sepeda motor tersebut
Bahwa posisi pengendara sepeda motor yang bernama SAMIN pada saat itu berada disebelah kiri dari mobil dan masih berada diatas aspal.
Bahwa posisi mobil berada dibadan jalan sebelah kiri arah kota Pekanbaru dengan posisi melintang yang mana kepala mobil mengrah ke arah garis marka jalan dan posisi sepeda motor berada dibawah kolong dari mobil yang terdakwa kemudikan.
Bahwa usaha yang dapat terdakwa lakukan adalah melakukan pengereman namun karena mobil tersebut tidak lagi bisa dikendalikan sehingga terdakwa tidak bisa menghindari terjadinnya kecelakaan.
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut adalah karena kelalaian dan kurangnya hati-hati terdakwa selaku pengemudi mobil tersebut karena pada saat melewati tikungan kekanan dengan kecepatan tinggi sehingga mobil yang dikemudikan hilang kendali dan kemudian bergerak kejalur kanan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut ada 2 (dua) orang korban yang mengalami luka berat dan pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2015 salah satu korban meninggal dunia berdasarkan hasil Visum et Repeftum No: 445/RSUD/IV-1/VER/2015/0090 Tanggal 02 Februari 2015 yang dibuat dan di tandatangani atas kekutan sumpah jabatan oleh Dr. Tomy H. Sitorus selaku dokter pemeriksa pada RSUD Bangkinang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa : Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ barang ;
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa setiap orang disini adalah barang siapa atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana yang dapat diminta pertanggungjawabannya atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, bahwa Terdakwa INDRIANTO ALS IN BIN BUYUNG ALA adalah orang sebagaimana tersebut dalam identitas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana selama proses persidangan Terdakwa mampu pula menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidak termasuk kedalam pengecualian sebagaimana dalam Pasal 44 KUHP, sehingga demikian unsur “Setiap Orang”, tersebut telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2 Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ barang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) menurut pendapat Majelis Hakim adalah : Tindakan yang dilakukan merupakan tindakan kurang hati-hati atau kurang waspada;
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan terungkap bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 sekira jam18.50Wib dijalan lalu lintas –Sumbar KM.35 Desa Pulau Gadang Kec. Xlll Koto Kampar Kab. Kampar, antara mobil Mitshubitshi L300 Pick Up BM 9695 AQ yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor Yamaha Mio BM 5381 OZ yang dikendarai oleh SAMIN dan HARIZAL;
Menimbang, bahwa sebelum dan saat terjadi kecelakaan lalu lintas mobil tersebut bergerak dari arah kota Pekanbaru menuju arah Sumbar sedangkan sepeda motor bergerak dari arah Sumbar menuju Pekanbaru;
Menimbang, bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut adalah karena kelalaian dan kurangnya hati-hati terdakwa selaku pengemudi mobil tersebut karena pada saat melewati tikungan kekanan dengan kecepatan tinggi sehingga mobil yang dikemudikan hilang kendali dan kemudian bergerak kejalur kanan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut ada 2 (dua) orang korban yang mengalami luka berat dan pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2015 salah satu korban yang bernama SAMIN meninggal dunia berdasarkan hasil Visum et Repeftum No: 445/RSUD/IV-1/VER/2015/0090 Tanggal 02 Februari 2015 yang dibuat dan di tandatangani atas kekutan sumpah jabatan oleh Dr. Tomy H. Sitorus selaku dokter pemeriksa pada RSUD Bangkinang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, sepeda motor korban mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan uraian peristiwa tersebut di atas Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi unsur kelalaian atau tidak sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa pada hari Senin Tanggal 02 Februari 2015 sekira pukul 13.00 Wib , Terdakwa INDRIANTO Als IN Bin BUYUNG ALA yang mengendarai L-300 Pick Up BM 9695 AQ bersama-sama dengan saksi IQBAL AMRULLAH Als SI’AM berangkat dari Desa Jawi-jawi menuju ke Kota Payakumbuh, setelah Terdakwa memasuki wilayah Kec. Bangkinang Kab. Kampar terdakwa berhenti untuk membeli minuman dan makanan ringan, selanjutnya Terdakwa pun kembali melanjutkan perjalanannya menuju ke Payakumbuh. Pada saat berada di KM 85 Desa Pulau Gadang disaat jalan tikungan kekanan yang mana saat itu saksi SI’AM sedang tertidur dibangku sebelah kiri bersandar di pintu sebelah kiri dan tiba-tiba mobil yang terdakwa kemudikan mengalami Out Of Controle (hilang kendali) dan terdakwa tidak bisa lagi mengendalikan laju mobil Mitsibishi L.300 Pick Up BM 9695 AQ yang terdakwa kemudikan setelah melewati jalan tikungan kekanan sehingga mobil yang terdakwa kemudikan bergerak mengarah kejalur kanan dan secara bersamaan terdakwa melihat ada satu unit sepeda motor yang dikendaraai oleh Samin yang berboncegan dengan saksi HARISAL AYINDRA AlS RISAL yang sedang bergerak dari arah berlawanan di KM 85 Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar menuju ke Markas Batalyon 132 Bimasakti Desa Salo Kec. Salo Kab. Kampar langsung menambrak bagian samping kiri dari mobil Mitsibishi L.300 Pick Up BM 9695 AQ yang terdakwa kemudikan langsung berputar arah dan berhenti dijalur kiri arah kota Pekanbaru dengan posisi melintang kepala mobil mengarah ke garis marka jalan. Mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut, Terdakwa pun turun dari mobil untuk menolong korban, namun tidak ada warga yang bersedia untuk menolongnya dan sekitar 20 menit kemudian ada satu unit mobil Mitsubishi L-300 pick Up yang besedia untuk menolong korban mengantar ke Puskesman bersama dengan saksi SI’AM, setelah korban dibawa ke Puskesmas terdawa memindahkan mobil yang terlibat kecelakaan ke belakang warung yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP, selanjutnya terdakwa menyusul ke Puskesmas bersama seorang warga yang terdakwa tidak kenal menggunakan mobil kijang berwarna silver, dan sesampainya terdakwa ke Puskesmas kedua korban telah di rujuk ke RSUD Bangkinang, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi SI’AM, melihat banyaknya Anggota TNI, mengetahui bahwa korban kecelakaan tersebut adalah Anggota TNI, selanjutnya terdakwa kembali pulang mengarah ke Kota Pekanbaru dan setibanya di Pasar Kuok, terdakwa berhenti untuk istirahat makan, setelah istirahat saksi SI’AM dan sdr DEDI serta RANDY berangkat menuju Pekanbaru, sedangkan terdakwa tinggal di Desa Kuok dan sekitar pukul 22.00 wib terdakwa di jemput oleh sdr. Pak Nyun berangkat ke Pekanbaru, dan pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2015 sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa berangkat ke Jakarta ke Rumah Saudara sepupu terdakwa, setiba terdakwa di Jakarta barulah terdakwa menghubungi istri terdakwa dan mencerikakan semua kejadian tersebut, dan pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2015 terdakwa kembali ke Pekanbar dan menyerahkan diri ke Kantor Polisi Sat Lantas Polres Kampar, yang sebelumnya Istri Terdakwa telah duluan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian;
Bahwa yang dimaksud dengan hendak mendahului pengguna jalan yang lain adalah setiap pengendara kendaraan bermotor diharuskan memperhatikan keselamatan pengendara lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat Terdakwa telah melakukan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotornya;
Menimbang, bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ barang, tersebut telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Pertama, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana : Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka dan mengakibatkan kerusakan barang;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi saksi korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku bersalah dan mengakui terus terang atas perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana lagi ;
Terdakwa dan saksi korban telah melakukan perdamaian;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah tiba pula saatnya Majelis Hakim untuk mempertimbangkan pidana apa yang layak dijatuhkan pada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa tujuan pemidanaan bukanlah bersifat pembalasan dendaman akan tetapi pada hakekatnya adalah sebagai pembelajaran serta pembinaan pada gilirannya nanti Terdakwa dapat menyadari kesalahannya serta tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa ditinjau dari aspek psikologis sosial, diantara Terdakwa dengan korban telah terjadi perdamaian dan bahkan satu sama lain telah menganggap sebagai keluarganya sendiri, sehingga hubungan sosial antara Terdakwa dan korban telah terjalin dengan baik;
Bahwa ditinjau dari aspek moralitas, dengan dihadapkannya Terdakwa ke persidangan telah menimbulkan beban moral tersendiri bagi Terdakwa dan keluarganya karena setiap orang yang dihadapkan ke persidangan selalu mendapat stigma buruk dari masyarakat sekitarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat terhadap Terdakwa dapat dijatuhi pidana bersyarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14.a KUHP sehingga demikian Terdakwa dipandang tidak perlu untuk menjalani pidana yang akan dijatuhkan, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan lain atas alasan Terdakwa dalam masa percobaannya belum berakhir telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum didalam persidangan berupa :
1 (satu) unit mobil Mitshubishi L 300 Pick Up BM 9695 AQ dengan Nomor Rangka MHL 3000 PGR 349044, dengan nomor mesin : 4D56C-BX9441;
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamah Mio BM 5381 OZ,nomor rangka MH1JBG110EKI72288, Nomor mesin : JBGIE-1171872;
Oleh karena pemeriksaan perkara ini telah selesai maka telah berdasarkan hukum diperintahkan utuk dikembalikan kepada yang berhak
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 Ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa ;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4), (3) jo Pasal 312 UU No.22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa INDRIANTO ALS IN BIN BUYUNG ALA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitshubishi L 300 Pick Up BM 9695 AQ dengan Nomor Rangka MHL 3000 PGR 349044, dengan nomor mesin : 4D56C-BX9441;
Dikembalikan kepada Terdakwa
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamah Mio BM 5381 OZ,nomor rangka MH1JBG110EKI72288, Nomor mesin : JBGIE-1171872;
Dikembalikan kepada ahli waris (alm) Samin;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari RABU, tanggal 10 JUNI 2015 oleh ARIE ANDHIKA ADIKRESNA, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, NURAFRIANI PUTRI, S.H. dan FERDIAN PERMADI,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu KHAIDIR, selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh SEFITRIOS,SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Bangkinang, dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA TERSEBUT, HAKIM KETUA TERSEBUT,
NURAFRIANI PUTRI, SH ARIE ANDHIKA ADIKRESNA,SH., MH
F
PANITERA
KHAIDIR
ERDIAN PERMADI, SH