616/ Pid..sus/2014 /PN CBi
Putusan PN CIBINONG Nomor 616/ Pid..sus/2014 /PN CBi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana -ROBI WIGIANTO BIN AGUS EFENDI
Menyatakan terdakwa ROBI WIGIANTO BIN AGUS EFENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MATI ; 2.Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh )bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu ) unit unit kendaraan Truk Hino Tronton No. Pl B-9565-TYU - 1(satu)lembar STNK Truk Hino tronton No. Pol B-9565-TYU Dikembalikan kepada PT TIRTA VARIA INTI PRATAMA - 1(satu) unit kendaraan truk Mitsubishi Tronton No. Pol F-9356- SA; - 1(satu) lembar STNK truk Mils Tronton No. Pol F-9356 –SA - 1(satu) lembar Sim BII Dikembalikan kepada CV MALEKARYA SEJAHTERA ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( Seribu rupiah);
P U T U S A N
No :616/ Pid..sus/2014 /PN CBi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Cibinong, yang memeriksa dan mengadili Perkara – Perkara Pidana, pada Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa ;
Nama : ROBI WIGIANTO BIN AGUS EFENDI -
Tempat lahir : Jakarta ;
Umur/tanggal lahir : 23 tahun / 02 september 1990;
Jenis kelamin : laki- laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kp. Lebak Rt 09/03 Desa Sukakersa Kec. Parakan salak kab. Sukabumi ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pengemudi;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 26 Agustus 2014 s/d 14 September 2014;
Perpanjangan Penutut Umum sejak tanggal 15 september 2014 s/d 24 September 2014 ;
Penuntut Umum Sejak tanggal 2 Oktober 2014 s/d 21 Oktober 2014;-
Hakim Pengadilan Negeri Cibinong sejak tanggal 14 Oktober 2014 s/d 12 Nopember 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Cibinong sejak tanggal 13 Nopember 2014 s/d 11 Januari 2015 ;---------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;-----------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 14 Oktober 2014 Nomor : 616/Pen.Pid/2014/PN.Cbn. tentang Penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini;------
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang hari sidang pertama serta Penetapan-penetapan lain yang bersangkutan;------------------------
Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuat Penyidik pada Kepolisian Daerah Jawa Barat Wilayah Bogor;-----------------------
Setelah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;-----
Setelah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa;--------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cibinong Nomor Reg. Perkara : PDM-263/Cbn/ 09/2014, tanggal 18 Oktober 2014 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan putusan sebagai berikut :---------------
Menyatakan Terdakwa ROBI WIGIANTO BIN AGUS EFENDI bersalah melakukan ” Tindak Pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 dalam dakwaan kesatu ;------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terdakwa ROBI WIGIANTO BIN AGUS EFENDI dengan pidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam ) bulan penjara potong tahanan sementara selama Terdakwa menjalani penahanan denda Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah ) subsidair 3 (tiga) bulan penjara ; -----------------------------
3.Menyatakan barang Bukti berupa 1 (satu ) unit Kendaraan truk Hino tronton No. Pol B-9565-TYU1(satu) lembar STNK truk hino Tronton No. Pol B-9595 –TYU . dikembalikan pada PT TIRTA VARIA INTI PRATAMA 19satu) unit kendaraan Truk Mitsubisi Tronton No. Pol F-9356 SA1(satu) klembar STNK truk Mits tronton No. Pol F 9356 –SA 1 (satu) lembar SIM BII dikembalikan pada CV MALEKARYA SEJAHTERA ;------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biasa perkara sebesar Rp 1000;--------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengarkan pembelaan / permohonan dari Terdakwa secara lisan tanpa yang disampaikan dipersidangan pada tanggal 10 Nopember 2010 yang pada pokoknya:
Bahwa Terdakwa hanya mohon keringanan dan sangat menyesal tidak akan mengulanginya lagi ;----------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Tanggapan (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jaksa Penuntut pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan semula pada Surat Tuntutan Pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perkara: PDM-229/Cbn/10/2014, tanggal 2 Oktober 2014, telah didakwa dengan dakwaan alternatif telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU
-----Bahwa ia terdakwa ROBI WIGIANTO BIN AGUS EFENDI pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 sekira jam 01.45 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam Tahun 2014,bertempat di Jalan Tol Jagorawi Km.26.000 Jalur B (Bogor arah Jakarta) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------
- Bahwa terdakwa yang bekerja sebagai pengemudi saat itu sedang mengemudikan kendaraan Truk Hino Tronton No Pol B-9565-TYU warna hijau Tahun 2012, No Rangka MJEFL8JWKCJG16821 No.Mesin: J08EUGJ29119 bersama dengan Kenek Cecep Mulya yang duduk di bangku depan sebelah kiri, dimana kendaraan bergerak dari arah Bogor menuju Jakarta di Lajur I (satu) dengan kecepatan 80 Km/Jam dengan perseneling 6 membawa muatan air galon.-----------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mengemudikan Truk Hino Tronton di lajur 1 (satu) mengikuti lajunya kendaraan Truk Mitsubishi Tronton No Pol F-9356-SA warna Orange Tahun 2011 No rangka: MHMFN527HBK005110 No.MESIN: 6D16G66398 yang berada di depan kendaraan yang terdakwa kemudikan. Dan kendaraan terdakwa yang bergerak di lajur 1(satu) bermaksud untuk pindah ke lajur II (dua) untuk mendahului Truk Mitsubishi Tronton dengan menyalib kendaraan Truk Mitsubishi Tronton yang jaraknya kurang lebih 100 (seratus) meter. Karena di lajur II (dua) banyak kendaraan , otomatis kendaraan yang terdakwa kemudikan semakin dekat jaraknya dengan Truk Mitsubishi Tronton yang ada di depan, dan terdakwa sempat mendengar kenek Cecep Mulya berteriak “ AWAS” karena terdakwa kaget maka terdakwa lalu banting stir ke kanan sekaligus, karena jarak yang terlalu rapat sehingga bagian kiri depan truck Hino Tronton menabrak bagian belakang kanan Truck Mitsubishi Tronton dan terdakwa merasakan kendaraan bergerak kekanan jalan kemudian terguling miring kekiri, dan setelah itu terdakwa tidak mengetahui lagi keadaan sekitar karena terdakwa memajamkan mata, dan cuaca gelap serta terdakwa terperangkap dan terjepit di dalam kendaraan dan dalam keadaan sadar, akan tetapi terdakwa tidak bisa melihat keadaan sekitar karena pada saat kejadian terdakwa memejamkan mata untuk melindungi matanya dari pecahan kaca.---
- Bahwa terdakwa baru mengetahui keadaan kenek Cecep Mulya dan pengemudi Truk Mitsubishi Tronton No Pol F-9356-SA Asep Supriyanto mengalami luka-luka dan meninggal di tempat kejadian serta Truk Hino Tronton No Pol B-9565-TYU dan Truk Mitsubishi Tronton No Pol F-9356-SA dalam keadaan rusak setelah terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bina Husad
- Akibat perbuatan terdakwa,Pengemudi Truck Mitsubishi Tronton Asep Supriyanto meninggal dunia di tempat kejadian berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No:054/SK-1a/VII/2014/IKPJ .Tanggal 06 Agustus 2014 yang di periksa dan di tanda tangani oleh dr.Barnard,Sp.F, dokter Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kabupaten Bogor, dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan mayat laki-laki berumur lebih kurang empat puluh tahun ini, di temukan luka-luka lecet pada dahi dan dada; memer-memar pada kelopak atas dan bawah mata kanan, kelopak atas mata kiri, pipi kiri, puncak bahu kanan, lengan atas kiri dan paha kiri; luka-luka terbuka pada dahi dan pelipis kanan; serta perdarahan dari lubang hidung dan lubang telinga kanan. Luka-luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Berdasarkan gambaran luka-luka tersebut, maka kekerasan tumpul dibagian kepala pada orang ini dapat berakibat kematian.---------------------------------------------------------------------------
- Sedangkan kenek Cecep Mulya meninggal dunia di tempat kejadian berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No:054/SK-1a/VII/2014/IKPJ .Tanggal 06 Agustus 2014 yang di periksa dan di tanda tangani oleh dr.Barnard,Sp.F, dokter Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kabupaten Bogor, dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan mayat laki-laki berumur lebih kurang antara dua puluh lima sampai tiga puluh tahun ini, di temukan luka-luka terbuka pada kepala,wajah,ketiak kanan , mulai dari pinggang kana melewati perut sampai pinggang kiri,paha kiri; luka-luka lecet dan memar pada wajah ,dada,perut,paha kana;patah tulang atap tengkorak,tulang-tulang wajah, tulang rahang atas dan bawah,tulang bahu kanan dan kiri,tulang lengan atas dan lengan bawah kiri,tulang belakang bagian pinggang. Luka luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul. Kekerasan tumpul pada bagian kepala ,wajah dada dan perut,secara-bersam-sama ataupun masing masing secara sendiri-sendiri dapat berakibat kematian. Sedangakan terdakwa sendiri mengalami luka sesuai dengan VISUM ET REPERTUM No.II/VIII/UGD/VER/RSBH/2014 tanggal 16 Agustus 2014 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr.Dian Andriani, dokter jaga pada Rumah Sakit Bina Husana di Cibinong-Bogor dengan kesimpulan : Observasi trauma tumpul perut, luka lecet luas daerah perut bagian bawah, kelainan tersebut disebabkan oleh benda tumpul.---------------------------------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ROBI WIGIANTO BIN AGUS EFENDI pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 sekira jam 01.45 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam Tahun 2014,bertempat di Jalan Tol Jagorawi Km.26.000 Jalur B (Bogor arah Jakarta) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa yang bekerja sebagai pengemudi saat itu sedang mengemudikan kendaraan Truk Hino Tronton No Pol B-9565-TYU warna hijau Tahun 2012, No Rangka MJEFL8JWKCJG16821 No.Mesin: J08EUGJ29119 bersama dengan Kenek Cecep Mulya yang duduk di bangku depan sebelah kiri, dimana kendaraan bergerak dari arah Bogor menuju Jakarta di Lajur I (satu) dengan kecepatan 80 Km/Jam dengan perseneling 6 membawa muatan air galon.----------------------------------------
Bahwa terdakwa mengemudikan Truk Hino Tronton di lajur 1 (satu) mengikuti lajunya kendaraan Truk Mitsubishi Tronton No Pol F-9356-SA warna Orange Tahun 2011 No rangka: MHMFN527HBK005110 No.MESIN: 6D16G66398 yang berada di depan kendaraan yang terdakwa kemudikan. Dan kendaraan terdakwa yang bergerak di lajur 1(satu) bermaksud untuk pindah ke lajur II (dua) untuk mendahului Truk Mitsubishi Tronton dengan menyalib kendaraan Truk Mitsubishi Tronton yang jaraknya kurang lebih 100 (seratus) meter. Karena di lajur II (dua) banyak kendaraan , otomatis kendaraan yang terdakwa kemudikan semakin dekat jaraknya dengan Truk Mitsubishi Tronton yang ada di depan, dan terdakwa sempat mendengar kenek Cecep Mulya berteriak “ AWAS” karena terdakwa kaget maka terdakwa lalu terdakwa banting stir ke kanan sekaligus, karena jarak yang terlalu rapat sehingga bagian kiri depan truck Hino Tronton menabrak bagian belakang kanan Truck Mitsubishi Tronton dan terdakwa merasakan kendaraan bergerak kekanan jalan kemudian terguling miring kekiri, dan setelah itu terdakwa tidak mengetahui lagi keadaan sekitar karena terdakwa memajamkan mata, dan cuaca gelap serta terdakwa terperangkap dan terjepit di dalam kendaraan akan tetapi terdakwa tidak bisa melihat keadaan sekitar karena pada saat kejadian terdakwa memejamkan mata untuk melindungi matanya dari pecahan kaca.------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa baru mengetahui keadaan kenek Cecep Mulya dan pengemudi Truk Mitsubishi Tronton No Pol F-9356-SA Asep Supriyanto mengalami luka-luka dan meninggal di tempat kejadian serta Truk Hino Tronton No Pol B-9565-TYU dan Truk Mitsubishi Tronton No Pol F-9356-SA dalam keadaan rusak setelah terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bina Husada.----------------------------------------------------------------------------------------
- Akibat perbuatan terdakwa,Pengemudi Truck Mitsubishi Tronton Asep Supriyanto meninggal dunia di tempat kejadian berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No:054/SK-1a/VII/2014/IKPJ .Tanggal 06 Agustus 2014 yang di periksa dan di tanda tangani oleh dr.Barnard,Sp.F, dokter Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kabupaten Bogor, dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan mayat laki-laki berumur lebih kurang empat puluh tahun ini, di temukan luka-luka lecet pada dahi dan dada; memer-memar pada kelopak atas dan bawah mata kanan, kelopak atas mata kiri, pipi kiri, puncak bahu kanan, lengan atas kiri dan paha kiri; luka-luka terbuka pada dahi dan pelipis kanan; serta perdarahan dari lubang hidung dan lubang telinga kanan. Luka-luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Berdasarkan gambaran luka-luka tersebut, maka kekerasan tumpul dibagian kepala pada orang ini dapat berakibat kematian.-------------------------------------
- Sedangkan kenek Cecep Mulya meninggal dunia di tempat kejadian berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No:054/SK-1a/VII/2014/IKPJ .Tanggal 06 Agustus 2014 yang di periksa dan di tanda tangani oleh dr.Barnard,Sp.F, dokter Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kabupaten Bogor, dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan mayat laki-laki berumur lebih kurang antara dua puluh lima sampai tiga puluh tahun ini, di temukan luka-luka terbuka pada kepala,wajah,ketiak kanan , mulai dari pinggang kana melewati perut sampai pinggang kiri,paha kiri; luka-luka lecet dan memar pada wajah ,dada,perut,paha kana;patah tulang atap tengkorak,tulang-tulang wajah, tulang rahang atas dan bawah,tulang bahu kanan dan kiri,tulang lengan atas dan lengan bawah kiri,tulang belakang bagian pinggang. Luka luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul. Kekerasan tumpul pada bagian kepala ,wajah dada dan perut,secara-bersam-sama ataupun masing masing secara sendiri-sendiri dapat berakibat kematian. Sedangakan terdakwa sendiri mengalami luka sesuai dengan VISUM ET REPERTUM No.II/VIII/UGD/VER/RSBH/2014 tanggal 16 Agustus 2014 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr.Dian Andriani, dokter jaga pada Rumah Sakit Bina Husana di Cibinong-Bogor dengan kesimpulan : Observasi trauma tumpul perut, luka lecet luas daerah perut bagian bawah, kelainan tersebut disebabkan oleh benda tumpul.-------------------------------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Nota keberatan/Eksepsi -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang berupa :-----------------------
1 (satu) unit Truck Hino Tronton No. Ppl B-9565 –TYU;;
1 (satu) lembar STNK kendaraan Truk Hino Tronton No. Pol B-9565 YTU an PT TIRTA VARIA INTI PRATAMA ;
1 (satu) elmbar STNK Truk Mitsubishi tronton No. Pol F-9356 –SA 1 (satu) lembar STNK unit kendaraan truk Mitsubishi Tronton No Pol F-9356 –SA 1(satu ) lembar SIM BII dikembalikn pada CV MALEKARYA SEJAHTERA
Bahwa barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;---------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan/menguatkan dalil dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi sebanyak 4 (empat) orang yang telah didengar keterangannya dengan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
SAKSI - I : ASEP BIN ACIM
Yang pada pokok nya tidak disumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014, sekitar jam 01.45 Wib di jalan tol Jagorawi Km 26.000 jalur B (bogor arah Jakarta), yang terlihat kecelakaan lalu lintas kendaraan truck Hino Tronton No. Pol B 9565 YTU dengan kendaraan truck Mit tronton No. Pol F-9356 SA;----------------- .
Bahwa Saat kecelakaan terjadi saksi berada di gerbang tol Citeureup sedang istirahat dan menurut informasi melalui radio panggil milik PT Jasa marga bawa di K, 26.000 jalur B telah terjdai kecelakaan lalu lintas ;----------
Bahwa Saksi menuju TKP melihat kendaraan Truck Hino Tronton NoB-9565 –TYU tidak hati hati menabrak bagian belakang kendaraan Trukc Mits Tronton no. Pol F-9365 –SA yang berada di depan ;-----------------------
Bahwa ada korban pengemudi kendaraan truk mits an Asep Supriyanto dan Penumpang truk Hino tronton No.Pol B-9565 –TYU an cecep Mulia meninggal dunia dibawa ke RSUD ciawi senga sedang pengemudi kendaraan Truck mits Tronton ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar Terdakwa minta tolong teriak – teriak;----------------
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan ;-----------------------------------
SAKSI -2 : ACEP MOHAMAD SUKARDI BIN RIFAI
Yang pada pokok menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Kejadiannya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014, sekitar jam 01.45 Wib di jalan tol Jagorawi Km 26.000 jalur B( bogor arah Jakarta), yang terlihat kecelakaan lalu lintas kendaraan truck Hino Tronton No. Pol B 9565 YTU dengan kendaraan truck Mit tronton No. Pol F-9356 SA;-----
Bahwa Kendaraan milik saksi;-----------------------------------------------------------
Bahwa Saat terjadi kecelakaan saksi sedang berada di Rumah, dan mengetahui dari sdr Bolu dan san sdr Hendri;------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengemudi Truk Mits Asep mengalami rusak pada bagian depan dan bagian kananbelakang , sedangkan kendaraan truk Hino Tronton No. Pol B-9565 – TU mengalami rusak pada bagian depan kiri ;-------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan ;-------------------------------------------
SAKSI -3 : M. RAMDHAN FATTURAHMAN SE BIN H. NAJDMUDIN
Yang pada pokok menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 14 juli 2014, sekitar jam 01.45 Wib di jalan tol Jagorawi Km 26.000 jalur B( bogor arah Jakarta), yang terlihat kecelakaan lalu lintas kendaraan truck Hino Tronton No. Pol B 9565 YTU dengan kendaraan truck Mit tronton No. Pol F-9356 SA; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi saat kejadian saksi sedang berada di pol Kranji mau makan saur, mendapat telepon dari saudara Budi sekieta 01.40 Wib memberitahukan bahwa kendaraan truk Hino tronton No. Pol B 9565 TYU mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi ;----------------------
Bahwa saksi ketempat kejadian dan melihat kendaraan truk Hina tronton No Pol B-9595 –TYU , posisi miring di lajut 4 (empat) roda kanan di atas , menghadap kea rah Jakarta serong kanan , kendaraan truk Mis tronton No. Pol F-9356 SA keluar lajur ke Row (rumput) posisi miring kanan roda kiri diatas , nungging menghadap kearah timur ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Pengemudi kendaraan truk Mist tronton Cecep Mulya meninggal dunia, pengemudi kendaraan Hino tronton Terdakwa mengalami luka luka dirawat di RS Husada Cibinong;;-----------------
Bahwa saksi yang mewakili perusahaan mendatangi istri dan keluarga korban untuk mberbela sungkawa dan memberikan santunan ;---------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan ;-------------------------------------------
SAKSI -4 : M. RAMDHAN FATTURAHMAN SE BIN H. NAJDMUDIN
Yang pada pokok menerangkan sebagai berikut
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 14 juli 2014, sekitar jam 01.45 Wib di jalan tol Jagorawi Km 26.000 jalur B( bogor arah Jakarta), yang terlihat kecelakaan lalu lintas kendaraan truck Hino Tronton No. Pol B 9565 YTU dengan kendaraan truck Mit tronton No. Pol F-9356 SA;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi berada dirumah sedang istirahat bersama anak –anak dan mengetahui suami saksi mengalami kecelakaan berada di rumah sakit dari bapak mertua Bpk Zainur ;--------------------------------------------
Bahwa Saksi langsung kerumah sakit bersama mertua melihat suami saksi dalam keadaan meninggal dunia dan masih mengalami luka –luka----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari Pihak kendaraan truk Hino tronton aqua datang kerumah untuk mengucapkan bela sungkawa dan telah memberikan uang santunan sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) ;-------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagi berikut :
TERDAKWA : ROBI WIGIANTO BIN AGUS EFENDI
Bahwa Terdakwa pernah di periksa di penyidik dan hasil pemeriksaan BAP di penyidik benar ;
Bahwa Kejadiannya pada hari Senin tanggal 14 juli 2014, sekitar jam 01.45 Wib di jalan tol Jagorawi Km 26.000 jalur B( bogor arah Jakarta), yang terlihat kecelakaan lalu lintas kendaraan truck Hino Tronton No. Pol B 9565 YTU dengan kendaraan truck Mit tronton No. Pol F-9356 SA;
Bahwa Terdakwa mengendarakan Truk Hino Tronton No. Pol B-9595 –TYU , bergerak dari arah Bogor menuju Jakarta dilajur 1(satu) dengan kecepatan 80Km/ jam dengan mengunakan perseneling 6 , membawa muatan air Aqua galon dibantu kenek an cecep Mulya ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas cecep duduk dibangku depan sebelah kiri pengemudi data itu dalam keadaan tidak tertidur karena sebelum kendaraan yang terdakwa kemudikan menabrak kendaraan yang ada didepan dan sdr cecep sempat berteriak ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak melihat posisi kenek cecep Mulya karena setelah terjadi kecelakaan Terdakwa terperangkap didalam kendaraan dan gelap tidak ingat apa apa ;---------------------------------
Bahwa Kendaraan truk Hino tronton No. Pol B-9565-TYU yang Terdakwa kemudikan dengan dan akibat kecelakaan tersebut tersebut kedua kendaraan mengalami kerusakan dan kernet cecep Mulya dan pengemudi Tronton No Pol 9356 –SA yang bernama Asep Supriyanto meninggal dunia;--------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesal ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum dari Nomor : 054/SK/-1a/VII/2014 IKJP/ tanggal 6 Agustus 2014 atas nama ASEP SUPRIYATNA yang ditandatangani oleh Dr BARNAD ,dari RS RSUD CIAWI dengan Hasil Pemeriksaan yang berkesimpulan sebagai berikut : pada mayat ditemukan luka – luka lecet pada dahi , dan dada , memar pada kelopak atas bawah mata kanan, kelopak atas mata kiri , pipi kiri , puncak bahu kanan, lengan atas kiri dan paha kiri, dan luka – luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan dan mempersesuaikan satu dengan yang lain dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dan Et Repertum dari Nomor : 054/SK/-1a/VII/2014 IKJP/ tanggal 6 Agustus 2014 sebagaimana tersebut diatas, dan setelah dinilai kebenarannya, maka telah dapat diketemukan adanya fakta-fakta hukum yang terjadi dalam perkara ini sebagai berikut : Bahwa Kejadiannya pada hari Senin tanggal 14 juli 2014, sekitar jam 01.45 Wib di jalan tol Jagorawi Km 26.000 jalur B( bogor arah Jakarta), yang terlihat kecelakaan lalu lintas kendaraan truck Hino Tronton No. Pol B 9565 YTU dengan kendaraan truck Mit tronton No. Pol F-9356 SA;-----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengendarakan Truk Hino Tronton No. Pol B-9595 –TYU , bergerak dari arah Bogor menuju Jakarta dilajur 1(satu) dengan kecepatan 80Km/ jam dengan mengunakan perseneling 6 , membawa muatan air Aqua galon dibantu kenek an cecep Mulya ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas cecep duduk dibangku depan sebelah kiri pengemudi data itu dalam keadaan tidak tertidur karena sebelum kendaraan yang terdakwa kemudikan menabrak kendaraan yang ada didepan dan sdr cecep sempat berteriak ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak melihat posisi kenek cecep Mulya karena setelah terjadi kecelakaan Terdakwa terperangkap didalam kendaraan dan gelap tidak ingat apa apa ;---------------------------------
Bahwa Kendaraan truk Hino tronton No. Pol B-9565-TYU yang Terdakwa kemudikan dengan dan akibat kecelakaan tersebut tersebut kedua kendaraan mengalami kerusakan dan kernet cecep Mulya dan pengemudi Tronton No Pol 9356 –SA yang bernama Asep Supriyanto meninggal dunia;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta yang terjadi sebagaimana yang terurai diatas, maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara Yuridis atas perkara ini, apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut diatas ataukah tidak; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dawaan tunggal, yaitu: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pertama Pasal 310 ayat (4) UU LAJ No. 22 tahun 2009 d
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun secara alternatip maka Hakim akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu dalal dakwaan Pertama yaitu pasal 310 ayat (4) UU LAJ No. 22 tahun 2009 yang unsurnya sebagai berikut:
Unsur “setiap orang”;------------------------------------------------------------------------
Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia;---------------------------------------------------------------------------------------------
ad. 1. Unsur “setiap orang ” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah subyek hukum baik perseorangan (persoonlijke) atau Badan Hukum (rechtpersoon) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan perbuatan pidana dan mampu bertanggung jawab yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini berdasarkan dari keterangan para saksi, dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan serta dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim menemukan fakta terbukti bahwa identitas terdakwa tidak disangkal kebenarannya sehingga tidak terjadi error in persona bahwa Terdakwalah Tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwalah orang yang dimaksud dengan barang siapa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya akan dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur selanjutannya;----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan barang siapa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak lain adalah ROBI WIGIANTO BIN AGUS EFENDI ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang ” telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan dan terpenuhi;----------------------------------------------------------
ad. 2. Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta, yaitu berdasarkan keterangan para saksi, dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan serta dikuatkan dengan adanya barang bukti sebagaimana yang diajukan di persidangan serta Et Repertum dari Nomor : 054/SK/-1a/VII/2014 IKJP/ tanggal 6 Agustus 2014 dengan Hasil Pemeriksaan yang didapat fakta-fakta sebagai berikut Bahwa pada hari Senin tanggal 14 juli 2014 sekira jam 01.45 wib di jalan Tol jagorawi telah melakukan tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan Terdakwa mengendarakan Truk Hino Tronton No. Pol B-9595 –TYU , bergerak dari arah Bogor menuju Jakarta dilajur 1(satu) dengan kecepatan 80Km/ jam dengan mengunakan perseneling 6 , membawa muatan air Aqua galon dibantu kenek an cecep Mulya ,pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas cecep duduk dibangku depan sebelah kiri pengemudi data itu dalam keadaan tidak tertidur karena sebelum kendaraan yang terdakwa kemudikan menabrak kendaraan yang ada didepan dan sdr cecep sempat berteriak , Terdakwa tidak melihat posisi kenek cecep Mulya karena setelah terjadi kecelakaan Terdakwa terperangkap didalam kendaraan dan gelap tidak ingat apa apa, Kendaraan truk Hino tronton No. Pol B-9565-TYU yang Terdakwa kemudikan dengan dan akibat kecelakaan tersebut tersebut kedua kendaraan mengalami kerusakan dan kernet cecep Mulya dan pengemudi Tronton No Pol 9356 –SA yang bernama Asep Supriyanto meninggal dunia;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur:, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka semua unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi dengan perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU LAJ N0.22 tahun 2009, sehingga oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;---------
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pemaaf atau alasan pembenar, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di muka persidangan berupa: Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang berupa
1 (satu) unit Truck Hino Tronton No. Ppl B-9565 –TYU,1 (satu) lembar STNK kendaraan Truk Hino Tronton No. Pol B-9565 YTU an PT TIRTA VARIA INTI PRATAMA ,1 (satu) elmbar STNK Truk Mitsubishi tronton No. Pol F-9356 –SA 1 (satu) lembar STNK unit kendaraan truk Mitsubishi Tronton No Pol F-9356 –SA 1(satu ) lembar SIM BII Majelis Hakim berpendapat dikembalikan pada CV MALEKARYA SEJAHTERA;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan di dalam amar putusan ini;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut:--------
Hal-hal yang Memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia;--------------------------------------------------------------------------------------------
Hal- hal yang Meringankan :
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui segala perbuatannya.-------------------------------
Bahwa Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan dipersidangan.--------
Bahwa keluarga korban sudah mendapat santunan dan sudah memaapkan Terdakwa sudah ada perdamaian ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan tersebut, sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemuadian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;------------------------------------------------------------
Mengingat, Ketentuan Pasal 310 ayat (4) UULAJ No.22 tahun 2009 serta pasal-pasal dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan.---------------------------
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa ROBI WIGIANTO BIN AGUS EFENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MATI ;--------------
2.Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh )bulan ;------------------------------------------------------------
3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------
4. Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu ) unit unit kendaraan Truk Hino Tronton No. Pl B-9565-TYU
- 1(satu)lembar STNK Truk Hino tronton No. Pol B-9565-TYU
Dikembalikan kepada PT TIRTA VARIA INTI PRATAMA
- 1(satu) unit kendaraan truk Mitsubishi Tronton No. Pol F-9356- SA;
- 1(satu) lembar STNK truk Mils Tronton No. Pol F-9356 –SA
- 1(satu) lembar Sim BII
Dikembalikan kepada CV MALEKARYA SEJAHTERA ;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( Seribu rupiah);------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada hari SENIN tanggal 5 Januari 2014 oleh kami NI LUH SUKMARINI .SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, DIDIT PAMBUDI W.SH.MH dan M ERI JUSTIANSYAH,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana dibacakan pada hari SENIN tanggal 5 Januari 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh TINI SUMARTINI sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh FARIDA ARIYANI ,SH Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Cibinong dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DIDIT PAMBUDI W.SH.MH NI LUH SUKMARINI,SH.MH
M. ERI JUSTIANSYAH.SH
Panitera Pengganti,
TINI SUMARTINI