94/Pid/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 94/Pid/2019/PT SMG
M. ROMADHON ERLANGGA Bin RUBIYANTO
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 9/Pid.B/2019/PN Dmk tanggal 18 Februari 2019 yang dimintakan banding tersebut; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa;
P U T U S A N
Nomor 94/Pid/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : M. ROMADHON ERLANGGA Bin RUBIYANTO;
Tempat lahir : Demak;
Umur/ Tanggal lahir : 23 Tahun/ 29 April 1995;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tridonorejo Dukuh Kaligawe Kampung
Gudang Kecamatan Bonang Kabupaten Demak;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah penetapan/ penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 10 Desember 2018;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Desember 2018 sampai dengan tanggal 19 Januari 2019;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Januari 2019 sampai dengan tanggal 22 Januari 2019;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Januari 2019 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Demak sejak tanggal 13 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 13 April 2019;
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 25 Pebruari 2019 sampai dengan 26 Maret 2019;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 27 Maret 2019 sampai dengan 25 Mei 2019;
Dalam tingkat banding ini Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah;
Telah membaca berkas perkara Terdakwa beserta Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 9/Pid.B/2019/PN Dmk tanggal 18 Pebruari 2019;
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Demak yang menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Pebruari 2019 telah mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 9/Pid.B/2019/PN Dmk tanggal 18 Pebruari 2019, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 26 Pebruari 2019;
Relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing tertanggal 5 Maret 2019 agar mereka mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Demak selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa Penuntut Umum, sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan tanggal 3 Januari 2019 No.Reg.PERKARA: PDM-02/0.3.31/Epp.2/1/2019 sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa M. ROMADHON ERLANGGA Bin RUBIYANTO bersama sama dengan Sdra. DEDI (DPO), pada hari Selasa tanggal 20 November 2018, sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2018 bertempat di Desa Mutih Wetan Kecamatan wedung Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yaitu milik saksi AHMAD SHOLIKHIN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak/ yang punya, dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih, untuk masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan tersebut mereka Terdakwa M. ROMADHON ERLANGGA Bin RUBIYANTO bersama sama dengan Sdra. DEDI (DPO) lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 november 2018 pukul 22.00 Wib Terdakwa bersama DEDI (DPO) berangkat dari rumah menggunakan Motor Suzuki milik DEDI (DPO), akan tetapi sebelumnya antara Terdakwa dan DEDI (DPO) sudah merencanakan untuk mencuri, Terdakwa dan DEDI mencari lokasi warung yang sepi dan tidak ada orangnya, kemudian Terdakwa dan DEDI menemukan warung milik saksi AHMAD SOLIKHIN yang beralamat di Desa Mutih Wetan.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 November 2018 pukul 24.00 Wib, Terdakwa dan DEDI sampai di lokasi warung milik saksi AHMAD SOLIKHIN, pada saat sampaai di warung tersebut lalu Terdakwa dan DEDI mengeluarkan alat alat yang akan mereka Terdakwa dan DEDI gunakan untuk melakukan pencurian, yaitu linggis, tas yang berisi pisau, gunting, kaca (semua barang tersebut milik DEDI).
Bahwa kemudian Terdakwa dan DEDI, lalu Terdakwa mencoba membuka warung di pintu pertama, akan tetapi tidak bisa terbuka karena dikunci dari dalam, kemudian Terdakwa buka pintu kedua dan ternyata juga sama terkunci dari dalam, selanjutnya DEDI lewat belakang untuk mencari jalan masuk, sedangkan Terdakwa menunggu di dekat pintu kedua sambil melihat kalau ada orang yang datang, pada saat itu Terdakwa melihat DEDI masuk ke belakang warung sambil mematahkan kayu (penutup warung) yang bisa digunakan sebagai jalan masuk, setelah DEDI berhasil masuk, tidak lama kemudian ada 2 (dua) orang memakai sepeda motor lewat dan berhenti di dekat warung, kemudian Terdakwa menuju ke belakang warung dan menyampaikan kepada DEDI kalau ada orang yang datang, lalu DEDI keluar dari warung dan berlari sedangkan Terdakwa bersembunyi di semak semak air di belakang warung sampai adzan subuh, melihat kondisi sepi Terdakwa keluar dan baru berjalan sekitar 10 (sepuluh) meter di pinggir sawah dari warung kemudian Terdakwa ditangkap oleh warga.
Bahwa Terdakwa dalam melakukan pencurian di warung tersebut tidak mengetahui apakah sudah dapat barang atau belum, karena saat itu sudah kepergok dengan adanya orang yang datang, maka Terdakwa dan DEDI melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor di warung tersebut.
Perbuatan Terdakwa M. ROMADHON ERLANGGA Bin RUBIYANTO bersama sama dengan Sdra. DEDI (DPO), sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa M. ROMADHON ERLANGGA Bin RUBIYANTO bersama sama dengan Sdra. DEDI (DPO), pada hari Selasa tanggal 20 November 2018, sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2018 bertempat di Desa Mutih Wetan Kecamatan wedung Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yaitu milik saksi AHMAD SOLIKHIN , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak / yang punya, dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih, untuk masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, Perbuatan tersebut mereka Terdakwa M. ROMADHON ERLANGGA Bin RUBIYANTO bersama sama dengan Sdra. DEDI (DPO) lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 november 2018 pukul 22.00 Wib Terdakwa bersama DEDI (DPO) berangkat dari rumah menggunakan Motor Suzuki milik DEDI (DPO), akan tetapi sebelumnya antara Terdakwa dan DEDI (DPO) sudah merencanakan untuk mencuri, Terdakwa dan DEDI mencari lokasi warung yang sepi dan tidak ada orangnya, kemudian Terdakwa dan DEDI menemukan warung milik saksi AHMAD SOLIKHIN yang beralamat di Desa Mutih Wetan.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 November 2018 pukul 24.00 Wib, Terdakwa dan DEDI sampai di lokasi warung milik saksi AHMAD SOLIKHIN, pada saat sampaai di warung tersebut lalu Terdakwa dan DEDI mengeluarkan alat alat yang akan mereka Terdakwa dan DEDI gunakan untuk melakukan pencurian, yaitu linggis, tas yang berisi pisau, gunting, kaca (semua barang tersebut milik DEDI).
Bahwa kemudian Terdakwa dan DEDI, lalu Terdakwa mencoba membuka warung di pintu pertama, akan tetapi tidak bisa terbuka karena dikunci dari dalam, kemudian Terdakwa buka pintu kedua dan ternyata juga sama terkunci dari dalam, selanjutnya DEDI lewat belakang untuk mencari jalan masuk, sedangkan Terdakwa menunggu di dekat pintu kedua sambil melihat kalau ada orang yang datang, pada saat itu Terdakwa melihat DEDI masuk ke belakang warung sambil emmatahkan kayu (penutup warung) yang bisa digunakan sebagai jalan masuk, setelah DEDI berhasil masuk, tidak lama kemudian ada 2 (dua) orang memakai sepeda motor lewat dan berhenti di dekat warung, kemudian Terdakwa menuju ke belakang warung dan menyampaikan kepada DEDI kalau ada orang yang datang, lalu DEDI keluar dari warung dan berlari sedangkan Terdakwa bersembunyi di semak semak air di belakang warung sampai adzan subuh, melihat kondisi sepi Terdakwa keluar dan baru berjalan sekitar 10 (sepuluh) meter di pinggir sawah dari warung kemudian Terdakwa ditangkap oleh warga.
Bahwa Terdakwa dalam melakukan pencurian di warung tersebut tidak mengetahui apakah sudah dapat barang atau belum, karena saat itu sudah kepergok dengan adanya orang yang datang, maka Terdakwa dan DEDI melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor di warung tersebut.
Perbuatan Terdakwa M. ROMADHON ERLANGGA Bin RUBIYANTO bersama sama dengan Sdra. DEDI (DPO), sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidana tanggal 11 Pebruari 2019, pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa M. ROMADHON ERLANGGA Bin RUBIYANTO bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP Sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. ROMADHON ERLANGGA Bin RUBIYANTO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Sepeda Motor Skywave warna Hitam (tanpa nopol), Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan Terdakwa yang disampaikan di persidangan, yang pada pokoknya berisi permohonan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini memberikan hukuman yang seringan-ringannnya karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak telah menjatuhkan putusan pada tanggal 18 Pebruari2019 Nomor 9/Pid.B/2019/PN Dmk yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa M.ROMADHON ERLANGGA Bin RUBIYANTO tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Sepeda Motor Skywave warna Hitam (tanpa nopol),
Dikembalikan kepada Dedi melalui Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta persyaratan yang telah memenuhi ketentuan undang-undang, sehingga secara formil sah, oleh karena itu permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingnya, Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, tidak mengetahui alasan keberatan Penuntut Umum atas Putusan Pengadilan Negeri Demak tersebut;
Menimbang bahwa, setelah membaca dan mempelajari berkas perkara, Berita Acara Persidangan, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 9/Pid.B/2019/PN Dmk tanggal 18 Februari 2019 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak tersebut sudah tepat dan benar. Demikian juga mengenai pemidanaannya dipandang telah memenuhi rasa keadilan oleh karenanya diambil alih sepenuhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, beserta alasan yang meringankan dan memberatkan bagi Terdakwa, sebagai pertimbangan dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 9/Pid.B/2019/PN Dmk tanggal 18 Februari 2019 dikuatkan;
Menimbang bahwa, karena Terdakwa ditahan di Rutan, maka lamanya pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dengan lamanya penahanan seluruhnya yang telah dijalani Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan Rutan, maka berdasarkan pasal 242 KUHAP, Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, dan Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 9/Pid.B/2019/PN Dmk tanggal 18 Februari 2019 dikuatkan, maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding yang jumlahnya disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat Mengingat Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP, Pasal 193 dan 197 KUHAP, serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 9/Pid.B/2019/PN Dmk tanggal 18 Februari 2019 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Selasa tanggal 2 April 2019, yang terdiri dari Retno Pudyaningtyas, S.H. sebagai Hakim Ketua, Purwono, S.H., M.H. dan Laurensius Sibarani, S.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 94/Pid/2019/PT SMG tanggal 18 Maret 2019 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut pada SENIN, tanggal 8 APRIL2019 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, serta Kusharjono, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa .
Hakim-Hakim Anggota, Ttd. Purwono, S.H., M.H. Ttd. Laurensius Sibarani, S.H. | Hakim Ketua, Ttd. Retno Pudyaningtyas, S.H. Panitera Pengganti, Ttd. Kusharjono, S.H. |