27 PK/TUN/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 PK/TUN/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Citra Towers, Tower Utara Lantai 22, Jalan Benyamin Suaeb Blok A6
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
PUTUSAN
No. 27 PK/TUN/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. AGRO MAKMUR ABADI, berkedudukan di Jalan Mangga Besar IV-M, No. 6-B, RT. 005/03, Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat, diwakili oleh Lim Ong Joon, kewarganegaraan Malaysia, pekerjaan Presiden Direktur PT. Agro Makmur Abadi.;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat;
m e l a w a n
1. BUPATI BELITUNG, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani No. 001, Tanjungpandan, Belitung, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Yunanto, SH., 2. Heriyanto, SH., keduanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat dan Asisten Advokat, beralamat kantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 14 RT. 16 RW. 06, Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 0037/II/2009 tanggal 27 Januari 2009;
2. PT. MITRA MANDALA MULYA, berkedudukan di Jalan Pasir Putih Raya No. 11, Ancol, Jakarta Utara, diwakili oleh Wisang Samudra dan Tomy Gunawan, keduanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Utama dan Direktur PT. Mitra Mandala Mulya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Oemar Witaryo, SH., 2. Irwansyah Tanjung, SH., keduanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat dan Penasehat Hukum, beralamat kantor di Jalan Veteran No. 38, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Pebruari 2009;
Termohon Peninjauan Kembali I dan II dahulu Termohon Kasasi I dan II/Pembanding I dan II/Tergugat dan Tergugat II Intervensi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 93 K/TUN/2008 tanggal 1 Juli 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali I dan II dahulu Termohon Kasasi I dan II/Pembanding I dan II/Tergugat dan Tergugat II Intervensi, dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa yang menjadi obyek gugatan ini adalah :
- SKPKPD Eksplorasi Wolframit No. 001/SKPKPD/DPE/2007 tanggal 19 Januari 2007 atas nama PT. Mitra Mandala Mulya (selanjutnya disebut sebagai "SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007");
Bahwa terbitnya SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007 diketahui Penggugat melalui Surat Tergugat No. 545/0103/DPE/2007 tertanggal 23 Januari 2007 (Bukti P-I ), oleh karenanya mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat memerintahkan Tergugat untuk membawa dan memperlihatkan bukti asli SKPKPD No. 001/SKPKPDIDPE/2007 tersebut di atas serta dokumen-dokumen terkait lainnya dalam persidangan gugatan ini;
Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan alasan-alasan dan dasar-dasar hukum sebagai berikut :
A. Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang berhak dan berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa ini, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007 merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Tergugat dan oleh karenanya termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara berdasarkan pasal 1 butir Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ("Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara") yang menyatakan :
"3. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
Bahwa gugatan ini diajukan karena adanya Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diterbitkan dengan sewenang-wenang serta tanpa dasar yang sah sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat, dan oleh karenanya jelas terbukti bahwa permasalahan ini termasuk dalam pengertian sengketa tata usaha negara berdasarkan Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan :
“4. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa pengajuan gugatan ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan sebagai berikut :
"Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gantt rugi dan/atau rehabilitasi."
Bahwa lebih lanjut lagi, pengajuan gugatan ini juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. Keputusan Tata Usaha Negara telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
Bahwa pengajuan gugatan tata usaha negara ini kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang telah memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 55 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan butir V.3 dari Surat Edaran No. 2 Tahun 1991 tanggal 9 Juli 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang masing-masing secara jelas dan tegas menyatakan bahwa :
Pasal 55 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara :
"Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara."
Butir V.3. Surat Edaran No. 2 Tahun 1991 :
"Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut."
Bahwa dengan demikian, gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
B. Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 24 Januari 2007, Penggugat telah menerima surat pemberitahuan dari Tergugat, vide Bukti P-1, yang pada intinya menyatakan bahwa telah diterbitkan SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/ 2007 untuk melakukan penelitian/eksplorasi bahan galian wolframit atas nama PT. Mitra Mandala Mulya (selanjutnya disebut sebagai “PT. Mitra”) disekitar lahan “Tikus Mine Area” seluas ± 300 Ha.;
Bahwa lokasi lahan penelitian/eksplorasi bahan galian wolframit sebagaimana disebutkan dalam surat Tergugat tersebut berada di atas lahan perkebunan kelapa sawit Penggugat yang pada saat ini telah ditanami kelapa sawit oleh Penggugat, sehingga terjadi tumpang tindih;
Bahwa implementasi SKPKPD No. 001/SKPKPDIDPE/2007 akan merugikan Penggugat karena dapat merusak tanaman kelapa sawit Penggugat pada lahan yang merupakan hak Penggugat;
Bahwa Penggugat adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berstatus penanaman modal asing berdasarkan Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 128/V/PMA/2006 tanggal 11 Juli 2006 (Bukti P-2);
Bahwa dalam melaksanakan usahanya, Penggugat telah memperoleh izin-izin sebagai berikut :
a. Izin Lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Belitung No. 0061/1./2004 tentang Pemberian lzin Lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Agro Makmur Abadi seluas + 12.000 Ha yang terletak di Kecamatan Sijuk dan Badau Kabupaten Belitung (selanjutnya disebut sebagai "Izin Lokasi 1 ") (Bukti P-3);
b. Izin Lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Belitung No. 0087/1/2004 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Agro Makmur Abadi seluas + 1.000 Ha yang terletak di Desa Badau Kecamatan Badau Kabupaten Belitung (selanjutnya disebut sebagai "Izin Lokasi 2") (Bukti P-4); dan
c. Izin Usaha Perkebunan No. 525/00285/IUP/KEB/IV/2004 tanggal Maret 2004 dengan luas total 12.000 Ha untuk jenis tanaman kelapa sawit (selanjutnya disebut sebagai "Izin Usaha Perkebunan") (Bukti P-5);
Bahwa pada saat ini Penggugat sedang melakukan pengurusan permohonan Hak Guna Usaha atas tanah seluas + 13.000 Ha berdasarkan Izin Lokasi 1 dan Izin Lokasi 2 (Bukti P-6);
Bahwa berdasarkan Izin Lokasi 1 dan Izin Lokasi 2, Penggugat berhak atas penggunaan tanah seluas 13.000 Ha untuk dikembangkan menjadi perkebunan kelapa sawit dan pada faktanya saat ini Penggugat merupakan pihak yang menguasai lahan a quo secara fisik;
Bahwa sampai dengan saat ini Penggugat telah melakukan pembukaan lahan perkebunan seluas + 7.000 Ha (± 54 dari keseluruhan luas berdasarkan Izin Lokasi 1 dan Izin Lokasi 2), termasuk pada lahan yang menjadi lokasi penelitian/eksplorasi bahan galian wolframit berdasarkan SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007;
Bahwa Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 (selanjutnya disebut sebagai "PP Pertambangan ") menentukan bahwa :
"Mereka yang mempunyai hak atas tanah dan atau mereka yang berkepentingan yang akan mendapat kerugian karena adanya pemberian Kuasa Pertambangan dapat mengajukan keberatan kepada Bupati/Walikota dimana usaha pertambangan itu berada paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah dikeluarkannya surat permintaan pendapat mengenai Kuasa Pertambangan";
Bahwa Penggugat telah menerima surat No. 005/MMM/Bel/IX/2006 dari PT. Mitra, yang pada intinya menyatakan permohonan PT. Mitra untuk meminjam lahan Penggugat (Bukti P-7);
Bahwa sebagai tanggapan atas surat tersebut dan dalam rangka menggunakan haknya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Penggugat telah mengirimkan surat keberatan No. 063/AMA/Xl/06 tertanggal 3 November 2006 kepada PT. Mitra (Bukti P-8) dengan tembusan kepada :
a. Bupati Belitung;
b. Kadis Pertambangan dan Energi;
c. Camat Sijuk; dan
d. Kades Air Seruk.
Bahwa surat Penggugat tersebut intinya menyatakan bahwa Penggugat keberatan atas maksud PT. Mitra untuk menggunakan lahan Penggugat karena lahan tersebut telah diolah dan ditanami pohon kelapa sawit oleh Penggugat;
Bahwa tiba-tiba pada tanggal 24 Januari 2007 Penggugat menerima surat pemberitahuan dari Tergugat, vide Bukti P-1. Hal tersebut sangat mengejutkan bagi Penggugat karena surat Tergugat memberitakan bahwa telah diterbitkan SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/ 2007 pada lahan yang sama dengan lokasi lahan Penggugat, yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih;
Bahwa fakta tersebut di atas jelas menunjukkan bahwa meskipun Penggugat telah memenuhi mekanisme pengajuan keberatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Tergugat sama sekali tidak memperhatikan kepentingan Penggugat selaku pihak yang memiliki hak atas lahan a quo dan tidak mempertimbangkan kerugian yang akan diderita oleh Penggugat jika Tergugat menerbitkan izin eksplorasi sesuai dengan permohonan PT. Mitra;
Bahwa setelah menerima surat pemberitahuan Tergugat mengenai penerbitan SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007, Penggugat kembali menyampaikan keberatannya kepada Tergugat atas penerbitan SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007 melalui surat No. 004/AMA/lI/07 tanggal 1 Februari 2007 (Bukti P-9);
Bahwa surat Penggugat tersebut di atas kemudian ditanggapi oleh Tergugat melalui surat No. 0121/1/2007 tertanggal 15 Februari 2007 (Bukti P-10), yang pada intinya menyatakan sebagai berikut :
a. Bahwa izin lokasi bukan merupakan hak mutlak bahwa luasan tersebut haruslah terpenuhi dan dianggap sebagai luasan lahan perkebunan yang harus dibuka, melainkan sebagai dasar perusahaan penanarn modal untuk memperoleh lahan/tanah dalarn melaksanakan usahanya;
b. Bahwa pemerintah Kabupaten Belitung tidak akan menyerahkan lahan kepada perusahaan lain dengan investasi yang sama. Lahan seluas 300 Ha bukan dialihkan, akan tetapi untuk sementara waktu dimanfaatkan oleh perusahaan yang bergerak dalam usaha pertambangan dengan SKPKPD. Jika basil kegiatan eksplorasi tersebut ternyata layak untuk diusahakan, maka akan dilanjutkan dengan kegiatan eksploitasi. Setelah kegiatan pertambangan selesai, maka lahan dapat dimanfaatkan kembali oleh Penggugat;
c. Terhadap tanaman kelapa sawit yang berada di lokasi tersebut dapat dimusyawarahkan langsung kepada pihak perusahaan pengelolaan pertambangan dimaksud;
Bahwa dari tanggapan Tergugat tersebut di atas, jelas terlihat bahwa Tergugat telah :
a. Mengabaikan fakta bahwa terhadap lahan yang menjadi lokasi penelitian/eksplorasi bahan galian wolframit berdasarkan SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007 tersebut sudah diterbitkan izin lokasi dan secara lisik dikuasai oleh Penggugat. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, tanah yang dapat ditunjuk dalam izin lokasi adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah yang berlaku diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang akan dilaksanakan oleh perusahaan menurut persetujuan penanaman modal yang dipunyainya;
Bahwa dengan diterbitkannya Izin Lokasi 1 dan Izin Lokasi 2 untuk usaha perkebunan kelapa sawit, terbukti bahwa berdasarkan rencana tata ruang wilayah, lahan tersebut telah diperuntukkan bagi usaha perkebunan, karenanya penerbitan SKPKPD No. 001/SKPKPD/ DPE/2007 telah bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku;
b. Mengabaikan fakta bahwa terhadap lahan yang menjadi lokasi penelitian/eksplorasi bahan galian wolframit berdasarkan SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007 tersebut merupakan lahan yang sebenarnya diperuntukkan bagi usaha perkebunan, terbukti dengan diterbitkannya Izin Usaha Perkebunan (vide Bukti P-5) atas nama Penggugat untuk jenis tanaman kelapa sawit; dan
c. Menciptakan ketidakpastian hukum bagi Penggugat dengan pemberian izin eksplorasi atas nama PT. Mitra di atas tanah yang telah diberikan izin lokasi (Izin Lokasi 1 dan Izin Lokasi 2) dan telah diterbitkan Izin Usaha Perkebunan atas nama Penggugat dan Tergugat terbukti tidak konsisten karena baik izin eksplorasi (SKPKPD No. 001/SKPKPD/ DPE/2007) maupun izin lokasi (Izin Lokasi 1 dan Izin Lokasi 2) dan Izin Usaha Perkebunan, seluruhnya diterbitkan oleh Tergugat;
Bahwa PT. Mitra melalui suratnya No. 016/MMM/Bel/11/2007 tertanggal 5 Maret 2007 (Bukti 1'-11) telah memberitahukan kepada Penggugat mengenai rencana kegiatan eksplorasi tahap awal di lokasi areal seluas 100 Ha berdasarkan SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007 atas lahan seluas 500 Ha (izin tahap pertama dari areal seluas 4.975 Ha) pada lokasi - Tikus Mine Area" (termasuk dalam lahan tumpang tindih);
Bahwa selanjutnya Penggugat telah menanggapi surat PT. Mitra melalui surat No. 006/AMA/111/2007 (Bukti P-12) yang menyatakan penolakan terhadap maksud PT. Mitra untuk memulai kegiatan eksplorasi, karena areal tersebut telah dibuka, diolah, dan ditanami pohon kelapa sawit oleh Penggugat;
Bahwa dengan pemberitahuan dari PT. Mitra tersebut serta tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh PT. Mitra pada lahan terkait antara lain :
a. Perusakan lahan a quo;
b. Perusakan tanaman pada lahan a quo;
c. Pendirian bangunan sementara pada lahan a quo, berupa bangunan kayu; dan
d. Tindakan-tindakan lain yang merugikan Penggugat;
Bahwa membuktikan bahwa PT. Mitra telah memulai kegiatan awal eksplorasi berdasarkan SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007 dan telah merugikan Penggugat;
C. Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa penerbitan SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007 telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta penjelasannya, yang meliputi antara lain :
1. Asas kepastian hukum;
Bahwa asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara;
Bahwa penerbitan SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007 telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi Penggugat karena SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007 tersebut diterbitkan di atas lahan yang sebelumnya telah dikuasai Penggugat berdasarkan Izin Lokasi 1 dan izin Lokasi 2 (terjadi tumpang tindih);
2. Asas kepentingan umum;
Bahwa mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatil, dan selektil;
Bahwa penerbitan SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007 tidak memperhatikan kepentingan umum, dalam hal ini kepentingan rakyat setempat yang pada saat ini bekerja pada lahan perkebunan dan bahwa Penggugat juga telah membuka lahan seluas ± 1.000 Ha untuk plasma bagi masyarakat setempat;
3. Asas akuntabilitas;
Bahwa asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa penerbitan SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007 yang menyebabkan tumpang tindih; membuktikan adanya ketidak-konsistenan Tergugat dan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan pada butir B di atas;
D. Bahwa penerbitan SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007 selain telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, juga telah menyebabkan Penggugat menderita kerugian yang sangat besar. Sampai saat ini, Penggugat telah mengeluarkan biaya Rp. 120.000.000.000 dan telah membuka lahan seluas + 7.000 Ha serta telah menanami + 6.000 Ha, disamping itu Penggugat juga telah sukses mengembangkan usahanya hanya dalam kurun waktu 2 tahun;
Bahwa fakta di atas membuktikan bahwa Penggugat sangat serius untuk menjalankan usahanya, hal mana berdampak positif bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat;
E. Sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Yang Terhormat, bahwa sebelum adanya pemberian izin bagi PT. Mitra untuk melakukan eksplorasi berdasarkan SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007 Penggugat pernah mengalami kasus serupa sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2005, Penggugat menerima surat No. 503/248/DM/2005 tanggal 23 Juni 2005 dari Dinas Pertambangan dan Energi (Bukti P-13) yang memberitakan bahwa PT. Tambang Timah telah mengajukan permohonan izin pemakaian lahan untuk eksplorasi wolfram kepada Tergugat eq. Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belitung dan meminta Penggugat untuk memberikan rekomendasi/izin pemakaian atas lahan yang dimohon oleh PT. Tambang Timah;
Bahwa sebagai tanggapan atas surat dari Dinas Pertambangan dan Energi, Penggugat melalui suratnya No. 37/AMA/ADM/VII/2005 tanggal 5 Juli 2005 (Bukti P-14) menyatakan bahwa lahan tersebut tidak dapat digunakan; dan
Bahwa dengan adanya tanggapan dari Penggugat, selanjutnya Dinas Pertambangan dan Energi memberitahukan kepada PT. Tambang Timah melalui surat No. 503/288/DPE/2005 tanggal15 Juli 2005 (Bukti P-15);
Bahwa sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, Departemen Pertambangan dan Energi tidak dapat memproses permohonan SKPKPD eksplorasi wolfram yang diajukan oleh PT. Tambang Timah karena ada penolakan dari Penggugat selaku pihak yang berhak atas lahan yang dimohonkan tersebut;
F. Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas terbukti bahwa SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007 telah diterbitkan secara sewenang-wenang dan tanpa memperhatikan rasa keadilan dimana Penggugat selaku pihak yang terlebih dahulu diberikan izin oleh Tergugat untuk menggunakan lahan tersebut sebagai lahan perkebunan dan merupakan pihak yang menguasai lahan a quo secara fisik terancam menderita kerugian yang sangat besar karena terhadap lahan perkebunan yang telah dibuka, diolah, dan ditanami pohon kelapa sawit oleh Penggugat ternyata diterbitkan izin eksplorasi yang peruntukkannya akan merugikan kepentingan Penggugat karenanya penerbitan SKPKPD tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
G. Bahwa terhadap lahan seluas + 300 Ha sebagaimana disebutkan dalam Surat Tergugat No. 545/0103/DPE/2007 tertanggal 23 Januari 2007 (vide Bukti P1), Penggugat memiliki kekhawatiran yaitu bahwa pemegang SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007 akan melanjutkan kegiatan eksplorasi pada lahan tersebut di atas maka Penggugat selaku pihak yang berhak atas lahan tersebut dan merasa kepentingannya dirugikan, memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat menetapkan bahwa lahan seluas + 300 Ha berada dalam status quo.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Penggugat mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang berdasarkan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, berkenan menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN :
- Menetapkan untuk menunda/menangguhkan berlakunya Keputusan Tergugat, yakni Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan Daerah (SKPKPD) Eksplorasi Wolframit No. 001/SKPKPD/DPE/2007 tanggal 19 Januari 2007 atas nama PT. Mitra Mandala Mulya;
DALAM POKOK PERKARA :
I. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
II. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Belitung mengenai Pemberian Kuasa Pertambangan Daerah (SKPKPD) Eksplorasi Wolframit No.001/SKPKPD/DPE/2007 tanggal 19 Januari 2007 atas nama PT. Mitra Mandala Mulya;
III. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Belitung mengenai Pemberian Kuasa Pertambangan Daerah (SKPKPD) Eksplorasi Wolframit No. 001/SKPKPD/DPE/2007 tanggal 19 Januari 2007 atas nama PT. Mitra Mandala Mulya; dan
IV. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
EKSEPSI TERGUGAT :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya;
Bahwa gugatan Penggugat tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
Hal ini dapat dilihat dari materi gugatan Penggugat yang berdasar pada Izin Lokasi No. 0061/1/2004 tanggal 27 Februari 2004; dan Izin Lokasi No. 0087/1/2004 tanggal 5 Maret 2004 sebagai dasar gugatan terhadap SKPKPD Eksplorasi Wolframit No. 001/SKPKPD/DPE/2007 tanggal 19 Januari 2007 yang diterbitkan oleh Tergugat;
Bahwa sebagaimana Tergugat ketahui, Izin Lokasi No. 0061/1/2004 tanggal 27 Februari 2004; dan Izin Lokasi No. 0087/1/2004 tanggal 5 Maret 2004 adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang sudah batal demi hukum, karena sebagaimana menurut diktum kelima point 2 Izin-Izin Lokasi tersebut jelas disebutkan bahwa apabila syarat-syarat pada Izin Lokasi No. 0061/1/2004 tanggal 27 Februari 2004; dan Izin Lokasi No. 0087/1/2004 tanggal 5 Maret 2004 tidak dipenuhi maka Izin-Izin lokasi tersebut batal demi hukum;
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat yang mendasarkan pada Keputusan Tata Usaha Negara yang batal demi hukum harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa Surat Penetapan No. 07/G.TUN/2007/PTUN-PLG tanggal 10 Mei 2007 oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang menetapkan :
1. Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat tersebut;
2. Memerintahkan kepada Tergugat (Bupati Belitung) untuk menunda/menangguhkan pelaksanaan Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan Daerah (SKPKPD) Eksplorasi Wolframit No. 001/SKPKPD/2007 tanggal 19 Januari 2007 atas nama PT. Mitra Mandala Mulya, hingga sengketa ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau adanya penetapan lain dari hakim yang menyatakan sebaliknya;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang untuk segera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Tergugat untuk segera dipatuhi dan dilaksanakan;
Bahwa telah menyalahi ketentuan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu :
Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 :
“Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar" ;
Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Penetapan No. 07/G.TUN/2007/PTUN-PLG. oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang tersebut jelas bahwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang telah melampaui kewenangannya, karena untuk mengabulkan permohonan penundaan adalah merupakan wewenang dari majelis hakim yang menangani perkara a quo;
Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 :
"Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat";
Penjelasan atas pasaI tersebut adaIah :
............... selama hal itu belum diputus oleh Pengadilan, maka Keputusan Tata Usaha Negara itu harus dianggap menurut hukum";
Bahwa dengan demikian SKPKPD Eksplorasi Wolframit No. 001/SKPKPD/DPE/2007 tanggaI 19 Januari 2007 atas nama PT. Mitra Mandala Mulya sebelum adanya keputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus sah atau tidaknya SKPKPD Eksplorasi Wolframit No. 001/SKPKPD/DPE/2007 tanggaI 19 Januari 2007 tetap sah menurut hukum;
EKSEPSI TERGUGAT II INTERVENSI :
Bahwa Penggugat tidak mempunyai kepentingan dalam perkara ini (Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004);
Bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi bahwa Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan aquo dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi;
Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi yang berlaku, kepentingan dalam kaitannya dengan hak untuk menggugat atau kepentingan yang harus dilindungi oleh Pengadilan baru ada, jika :
a. Kepentingan itu jelas-jelas ada hubungannya dengan Penggugat sendiri. Artinya Penggugatlah yang mempunyai kepentingan sendiri untuk mengajukan gugatan, bukan mengenai kepentingan orang lain;
b. Kepentingan itu harus bersifat pribadi;
c. Kepentingan itu harus bersifat langsung, artinya yang terkena secara langsung adalah kepentingan Penggugat itu sendiri;
d. Kepentingan itu secara obyektif dapat ditentukan, baik mengenai luas maupun intensitasnya;
(Indroharto, SH dalam bukunya usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I Halaman 38, cetakan Pustaka Sinar Harapan Jakarta, Tahun 2003);
Bahwa Penggugat dalam gugatannya hanya menyebutkan isi Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 akan tetapi tidak menyebutkan apa kepentingan Penggugat yang dirugikan sebagai akibat langsung dari diterbitkannya Surat Keputusan obyek sengketa aquo sehingga dengan demikian Tergugat ll Intervensi menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali dengan tegas diakui sebaliknya;
Bahwa dasar PT. Agro Makmur Abadi mengajukan gugatan sebagai Penggugat adalah Surat Keputusan Bupati Belitung No. 0061/1/2004 tanggal 27 Februari 2004 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit seluas kurang Iebih 12.000 Ha yang terletak di Kecamatan Sijuk dan Badau Kabupaten Belitung dan Surat Keputusan Bupati Belitung No. 0087/1/2004 tanggal 5 Maret 2004 tentang lzin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit seluas kurang Iebih 1.000 Ha di Desa Badau, Kecamatan Badau Kabupaten Belitung serta Surat Keputusan Bupati Belitung No. 525/00283/IUP-KEB/IV/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan;
Bahwa Surat Keputusan Bupati Belitung No. 0061/1/2004 ditandatangani pada tanggal 27 Februari 2004 dan Surat Keputusan Bupati Belitung No. 0087/1/2004 ditandatangani pada tanggal 5 Maret 2004 serta Surat Keputusan Bupati Belitung No. 525/00283/IUP-KEB/IV/2004 tentang Izin Usaha Perkebunan ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2004 oleh Pejabat Bupati Belitung yaitu Sdr. Ishak Zainuddin;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tanggal 26 Februari 2004 No. 131.29/128 Tahun 2004 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Belitung Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, ternyata Sdr. Ishak Zainuddin sudah diberhentikan sebagai Bupati Belitung sejak tanggal 26 Februari 2004 sedangkan Surat Keputusan Bupati Belitung No. 0061/1/2004 baru ditandatangani oleh Pejabat Bupati Belitung yaitu Sdr. Ishak Zainuddin pada tanggal 27 Februari 2004 dan Surat Keputusan Bupati Belitung No. 0087/1/2004 baru ditandatangani pada tanggal 5 Maret 2004 serta Surat Keputusan Bupati Belitung No. 525/00283/IUP-KEB/IV/2004 tentang Izin Usaha Perkebunan baru ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2004 oleh Pejabat Bupati Belitung yaitu Sdr. Ishak Zainuddin yang sudah diberhentikan sebagai Bupati Belitung pada tanggal 26 Februari 2004;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Surat Keputusan Bupati Belitung No. 0061/1/2004 tanggal 27 Februari 2004 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit seluas kurang lebih 12.000 Ha yang terletak di Kecamatan Sijuk dan Badau Kabupaten Belitung dan Surat Keputusan Bupati Belitung No. 0087/1/2004 tanggal 5 Maret 2004 tentang Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit seluas kurang Iebih 1.000 Ha di Desa Badau, Kecamatan Badau Kabupaten Belitung serta Surat Keputusan Bupati Belitung No. 525/00283/IUP-KEB/IV/2004 tentang Izin Usaha Perkebunan tanggal 4 Maret 2004 adalah Tidak Sah serta mengakibatkan batal demi hukum (ex nune) karena ditanda tangani oleh Pejabat yang tidak berwenang (berdasarkan teori kewenangan menurut waktu), sehingga oleh karenanya secara hukum sejak awal harus dianggap tidak pernah ada izin lokasi maupun izin usaha perkebunan bagi Penggugat;
Bahwa terhadap batal demi hukumnya keputusan-keputusan tersebut diatas, Kementerian Negara Lingkungan Hidup dalam laporan hasil verifikasinya tertanggal 26 Desember 2006 juga telah menyampaikan perihal batal demi hukumnya Surat Keputusan yang dimiliki oleh Penggugat tersebut melalui suratnya kepada Penggugat No. B.8699/Dep.V/4/LH/12/2006 perihal perintah melakukan perbaikan pengelolaan Iingkungan hidup;
Bahwa oleh karena Surat Keputusan Bupati Belitung No. 0061/1/2004 tanggal 27 Februari 2004 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit seluas kurang lebih 12.000 Ha yang terletak di Kecamatan Sijuk dan Badau Kabupaten Belitung dan Surat Keputusan Bupati Belitung No. 0087/1/2004 tanggal 5 Maret 2004 tentang Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit seluas kurang lebih 1.000 Ha di Desa Badau, Kecamatan Badau Kabupaten Belitung serta Surat Keputusan Bupati Belitung No. 525/00283/IUP-KEB/IV/2004 tentang Izin Usaha Perkebunan ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2004 adalah Tidak Sah, maka Bupati Belitung telah menerbitkan Surat Keputusan No. 188.45/0147/KEP/I/2007 tanggal 27 Februari 2007 tentang Berakhirnya Surat Keputusan Bupati Belitung No. 0061/1/2004 tanggal 27 Februari 2004 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit seluas kurang Iebih 12.000 Ha yang terletak di Kecamatan Sijuk dan Badau, Kabupaten Belitung serta Surat Keputusan No. 188.45/0148/KEP/I/2007 tanggal 27 Februari 2007 tentang Berakhirnya Surat Keputusan Bupati Belitung No. 0087/1/2004 tanggal 5 Maret 2004 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit seluas kurang Iebih 1.000 Ha yang terletak di Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung;
Bahwa dengan telah dibatalkan dan dicabutnya Surat Keputusan Bupati Belitung No. 0061/1/2004 tanggal 27 Februari 2004 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit seluas kurang Iebih 12.000 Ha yang terletak di Kecamatan Sijuk dan Badau Kabupaten Belitung dan Surat Keputusan Bupati Belitung No. 0087/1/2004 tanggal 5 Maret 2004 tentang Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit seluas kurang Iebih 1.000 Ha di Desa Badau, Kecamatan Badau Kabupaten Belitung, maka Penggugat tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan lahan yang dikuasainya untuk keperluan pembangunan kelapa sawit;
Bahwa dengan tidak adanya lagi hubungan hukum antara Penggugat dengan lahan yang dikuasainya untuk keperluan pembangunan kelapa sawit tersebut, maka tidak ada pula hubungan hukum antara Penggugat dengan Surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa aquo dan oleh karenanya dikaitkan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 serta doktrin hukum dari Indroharto, SH. tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Penggugat yang baru mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang pada tanggal 20 April 2007, tidak memiliki kepentingan (legal standing in judicio) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang No. 07/G/TUN/2007/PTUN-PLG. tanggal 26 September 2007 adalah sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ;
II. DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Belitung No. 001/SKPKPD/DPE/2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Daerah Ekplorasi Wolframit atas nama PT. Mitra Mandala Mulya tertanggal 19 Januari 2007;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Belitung No. 001/SKPKPD/DPE/2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Daerah Ekplorasi Wolframit atas nama PT. Mitra Mandala Mulya tertanggal 19 Januari 2007;
4. Mempertahankan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang No. 07/G/TUN/2007/PTUN-PLG tertanggal 10 Mei 2007 tentang Penundaan Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa sampai memperoleh kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 15.196.000,- (lima belas juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 102/BDG/2007/PT.TUN-MDN. tanggal 23 Januari 2008 adalah sebagai berikut :
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang No. 07/G.TUN/2007/PTUN-PLG., tanggal 26 September 2007 yang dimohonkan banding;
Mengadili Sendiri :
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
- Menyatakan penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang No. 07/G.TUN/2007/PTUN-PLG. tanggal 10 Mei 2007 tentang Penundaan Surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa sampai dengan adanya putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap adalah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi dan dicabut;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 93 K/TUN/2008 tanggal 1 Juli 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Agro Makmur Abadi, tersebut;
- Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 93 K/TUN/2008 tanggal 1 Juli 2008 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat pada tanggal 8 Oktober 2008 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 8 Januari 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 07/G.TUN/2007/PTUN-PLG. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 8 Januari 2009;
Menimbang bahwa setelah itu oleh Termohon Peninjauan Kembali I dan II dahulu Termohon Kasasi I dan II/Pembanding I dan II/Tergugat dan Tergugat II Intervensi yang pada tanggal 10 Januari 2009 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang pada tanggal 6 Pebruari 2009;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa adapun alasan yang dipakai sebagai dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali adalah adanya Kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata (Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung);
Bahwa kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata tersebut terdapat dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 102/BDG/2007/PT.TUN-MDN yang dikuatkan oleh putusan kasasi No. 93 K/TUN/2008, dengan penjelasan sebagai berikut :
I. Dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 102/BDG/2007/PT.TUN-MDN dipertimbangkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan dalam posita pada halaman 7 putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang huruf B sampai dengan halaman 9 angka 7, yaitu sebagai berikut :
B. Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2007, Penggugat telah menerima surat pemberitahuan dari Tergugat, vide bukti P-1 yang pada intinya menyatakan bahwa telah diterbitkan SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007 untuk melakukan penelitian/eksplorasi bahan galian wolframit atas nama PT. Mitra Mandala Mulya (selanjutnya disebut sebagai "PT. Mitra") disekitar lahan "Tikus Mine Area" seluas ± 300 ha;
2. Bahwa, lokasi lahan penelitian/eksplorasi bahan galian wolframit sebagaimana disebutkan dalam surat Tergugat tersebut berada di atas lahan perkebunan kelapa sawit Penggugat yang pada saat ini telah ditanami kelapa sawit oleh Penggugat, sehingga terjadi tumpang tindih;
3. Bahwa implementasi SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007 akan merugikan Penggugat karena dapat merusak tanaman kelapa sawit Penggugat pada lahan yang merupakan hak Penggugat ;
4. Bahwa Penggugat adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berstatus penanaman modal asing berdasarkan Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 128/V/PMA/2006 tanggal 11 Juli 2006 (bukti P-2);
5. Dalam melaksanakan usahanya, Penggugat telah memperoleh izin sebagai berikut :
a. Izin lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Belitung No. 006/1/2004 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Agro Makmur Abadi seluas ± 12.000 ha. yang terletak di Kecamatan Sijuk dan Badau Kabupatem Belitung (selanjutnya disebut sebagai "izin lokasi 1") (bukti P-3);
b. Izin lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Belitung No. 0087/1/2004 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Agro Makmur Abadi seluas ± 1.000 ha yang terletak di Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung (selanjutnya disebut sebagai "izin lokasi 2") (bukti P-4); dan
c. Izin Usaha Perkebunan No. 525/00285/IUP/KEB/IV/2004 tanggal Maret 2004 dengan luas total 12.000 ha untuk jenis tanaman kelapa sawit (selanjutnya disebut sebagai "izin Usaha Perkebunan") (bukti P-5);
Pada saat ini Penggugat sedang melakukan pengurusan permohonan Hak Guna Usaha atas tanah seluas ± 13.000 ha berdasarkan izin lokasi 1 dan izin lokasi 2 (bukti P-6);
6. Bahwa, berdasarkan izin lokasi 1 dan izin lokasi 2, Penggugat berhak atas penggunaan tanah seluas 13.000 ha untuk dikembangkan menjadi perkebunan kelapa sawit dan pada faktanya saat ini Penggugat merupakan pihak yang menguasai lahan a quo secara fisik;
7. Bahwa, sampai dengan saat ini Penggugat telah melakukan pembukaan lahan perkebunan seluas ± 7.000 ha (± 54% dari keseluruhan luas berdasarkan izin lokasi 1 dan izin lokasi 2), termasuk pada lahan yang menjadi lokasi penelitian/eksplorasi bahan galian wolframit berdasarkan SKPKPD No. 001/SKPKPD/ DPE/2007;
II. Bahwa, atas dasar fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyimpulkan terhadap obyek sengketa berupa SK Tergugat/Pembanding I No. 001/SKPKPD/DPE/2007 tertanggal 23 Januari 2007 tersebut telah tumpang tindih dengan SK izin lokasi milik Penggugat/Terbanding yang diterbitkan oleh Tergugat/ Pembanding I, yaitu SK No. 006/I/2004 tanggal 27 Pebruari 2004 dan SK No. 0087/I/2004 tanggal 05 Maret 2004 tentang pemberian izin untuk keperluan perkebunan kelapa sawit (vide halaman 9 putusan No. 102/BDG/2007/PT.TUN-MDN);
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan selanjutnya memberi pertimbangan dengan mendasarkan pada bukti T-3 dan T-4, yaitu Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat/Pembanding No. 188.45/0147/KEP/I/2007 dan No. 188.45/0148/ KEP/I/2007 masing-masing tertanggal 27 Pebruari 2007, yang menyatakan kedua izin lokasi milik Penggugat/Terbanding tersebut telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi, dengan dasar dan alasan serta pertimbangan oleh Tergugat/Pembanding I bahwa Penggugat/Terbanding sampai dengan batas waktu yang ditentukan telah tidak memenuhi syarat izin lokasi yang diberikan kepadanya (vide halaman 10 putusan No. 102/BDG/2007/PT.TUN-MDN);
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan selanjutnya memberi pertimbangan hukum yang pada pokoknya menyatakan, oleh karena SK Tergugat/Pembanding No. 188.45/0147/ KEP/I/2007 dan No. 188.45/0148/KEP/I/2007 tentang Izin Lokasi Penggugat/Terbanding telah dinyatakan berakhir pada tanggal 27 Pebruari 2007, sedangkan gugatan Penggugat diajukan pada tanggal 19 April 2007, maka status Penggugat/Terbanding pada saat mengajukan gugatan sudah tidak memiliki izin lokasi yang dipakai dasar menilai obyek sengketa yang menurut Penggugat tumpang tindih dengan SK Izin lokasi miliknya, karena telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi oleh Tergugat/Pembanding, sementara sampai dengan gugatan diajukan Penggugat/Terbanding tidak pernah mempermasalahkan dalam perkara ini atau dengan kata lain Penggugat/Terbanding membiarkan atau menerima SK Tergugat/Pembanding I a quo (vide halaman 10 putusan No. 102/BDG/2007/PT.TUN-MDN);
Bahwa, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menilai Penggugat/Terbanding secara yuridis dalam perkara ini tidak memiliki kualitas untuk menggugat SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007 tanggal 23 Januari 2007 yang diberikan kepada PT. Mitra Mandala Mulya (Tergugat II Intervensi/Pembanding II) untuk melakukan penelitian/ eksplorasi bahan galian wolframit (SK obyek sengketa), karena apa yang didalilkan adalah kontradiksi dengan kenyataan yang terjadi, di satu pihak menerima SK izin lokasi miliknya dinyatakan berakhir oleh Tergugat/ Pembanding tetapi di lain pihak menggugat SK milik orang lain dengan alasan tumpang tindih dengan SK izin lokasi miliknya dengan alasan telah merugikan kepentingannya (vide halaman 11 putusan No. 102/BDG/2007/ PT.TUN-MDN);
Bahwa, selain itu, menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, ditegaskan dalam sengketa ini kemungkinan kerugian tanaman kelapa sawit milik Penggugat/Terbanding adalah kerugian yang sifatnya keperdataan, sehingga bukan menjadi sebab/alasan untuk menilai cacat yuridisnya Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa;
Ill. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata, karena judex factie tidak melakukan penelitian secara mendalam terhadap keputusan Tata Usaha Negara yang dijadikan obyek sengketanya oleh Penggugat sebelum memberi konklusi bahwa Penggugat/Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki kualitas untuk menggugat;
Bahwa, jika dilakukan penelitian terhadap SK obyek sengketa, secara faktual sebelum SK izin lokasi 1 dan izin lokasi 2 dinyatakan berakhir (dicabut) oleh Tergugat/Pembanding pada tanggal 27 Pebruari 2007 dan 5 Maret 2007, Tergugat/Pembanding pada tanggal 19 Januari 2007 telah menerbitkan Keputusan obyek sengketa (SK No. 001/SKPKPD/DPE/2007) yang wilayah berlakunya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut menindih wilayah berlakunya izin lokasi Penggugat yang belum dinyatakan berakhir (masih berlaku);
Bahwa, berdasarkan fakta hukum tersebut, pada saat Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa diterbitkan pada tanggal 19 Januari 2007, Penggugat/Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali secara hukum masih sah sebagai pemegang izin lokasi perkebunan beserta keputusan derivatifnya, yaitu Izin Perkebunan No. 525/00285/IUP/KEB/IV/ 2004 tanggal Maret 2004, dan tindakan yang menyertainya, yaitu telah melakukan pembukaan lahan perkebunan seluas ± 7.000 ha;
Bahwa, oleh karena faktanya, wilayah berlakunya Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa menindih wilayah berlakunya izin lokasi dan izin usaha perkebunan Penggugat, maka sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Penggugat secara hukum mempunyai kepentingan untuk menggugat/melahirkan hak menggugat terhadap Keputusan Tata Usaha Negara a quo;
Bahwa, dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan juga telah melakukan kekhilafan di dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan bahwa kerugian tanaman kelapa sawit milik Penggugat/Terbanding adalah kerugian yang bersifat keperdataan sehingga bukan menjadi sebab/alasan untuk menilai cacat yuridisnya Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa, karena jelas-jelas bahwa yang dijadikan obyek sengketa oleh Penggugat adalah Keputusan Tata Usaha Negara SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007 yang jelas secara faktanya menindih wilayah berlakunya izin lokasi Penggugat;
Bahwa kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata yang dilakukan didalam mempertimbangkan putusan No. 102/BDG/2007/ PT.TUN-MDN adalah :
Bahwa Judex Factie Keliru Di Dalam Cara Melakukan Uji Keabsahan Pada Waktu Mengadili Sengketa Tata Usaha Negara a quo;
Bahwa kekeliruan atau kekhilafan tersebut terjadi karena pengujian dilakukan secara ex nunc, tidak secara ex tunc, yaitu menguji fakta-fakta sesudah Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa diterbitkan (ex nunc), tidak menguji fakta-fakta pada saat Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa tersebut diterbitkan (ex tunc); sehingga bias di dalam mengambil kesimpulan hukum yang dijadikan dasar dictum putusan;
Bahwa hasil pengujian menjadi bersifat legalistik formal dan tidak menjangkau kebenaran substansial (materiil). Hal ini oleh karena Hakim hanya melihat pada saat gugatan diajukan dasar/alasan hak untuk menggugat yaitu Izin Lokasi yang dimilikinya telah dicabut, maka penggugat dinyatakan sudah kehilangan hak untuk menggugat dan atas dasar itu di dalam dictum putusan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (NO) (vide halaman 11 jo. 13 putusan No. 102/BDG/2007/ PT.TUN-MDN);
Bahwa seharusnya sesuai prinsip-prinsip dasar cara melakukan pengujian hukum yang berlaku di peradilan administrasi (Pengadilan Tata Usaha Negara) terhadap Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa adalah secara ex tunc, bukan ex nunc;
Bahwa dalam kasus a quo, secara ex tunc, yaitu pada saat keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa diterbitkan pada tanggal 19 Januari 2007, izin lokasi perkebunan beserta izin usaha perkebunan milik Penggugat masih berlaku, karena izin lokasi yang dimiliki Penggugat baru dicabut oleh Tergugat/Pembanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali masing-masing pada tanggal 27 Pebruari 2007 dan tanggal 5 Maret 2007. Padahal faktanya wilayah berlakunya Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa tersebut menindih wilayah berlakunya izin lokasi perkebunan Penggugat, maka demi hukum Penggugat mempunyai kepentingan yang dirugikan oleh akibat penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa tersebut; dan atas dasar itu, maka sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara melahirkan pada Penggugat hak untuk menggugat dan minta agar keputusan Tata Usaha Negara tersebut diuji keabsahan hukumnya (secara ex tunc), serta minta agar dibatalkan oleh Pengadilan jika ada cacat-cacat hukum di dalarnnya yang merugikan Penggugat;
Bahwa, selanjutnya jika dilakukan uji keabsahan secara ex tunc terhadap proses penerbitan SK obyek sengketa, yaitu dari segi waktu penerbitannya, jelas terdapat cacat hukum didalamnya, karena Bupati Belitung (Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi sekarang Termohon Peninjauan Kembali) pada waktu menerbitkan Keputusan obyek sengketa (SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007) tanggal 19 Januari 2007 atas nama PT. Mitra Mandala Mulya (Tergugat II Intervensi/Pembanding II/Termohon Kasasi, Sekarang Termohon Peninjauan Kembali), izin lokasi perkebunan milik Penggugat yang diterbitkan oleh Bupati Belitung (Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi sekarang Termohon Peninjauan Kembali) No. 006/1/2004 dan No. 0087/I/2004 secara efektif masih berlaku; karena izin-izin lokasi tersebut baru dicabut kemudian oleh Bupati Belitung masing-masing tanggal 27 Pebruari 2007 dan 5 Maret 2007;
Bahwa padahal secara faktual wilayah berlakunya Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa tersebut menindih wilayah berlakunya izin lokasi milik Penggugat;
Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan uji keabsahan, di dalam prinsip-prinsip hukum administrasi, berlakunya suatu Keputusan Tata Usaha Negara meliputi wilayah (locus), waktu (tempus), dan substansi (materiae);
Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, terbukti pada saat Bupati Belitung (Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi sekarang Termohon Peninjauan Kembali) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa adalah cacat hukum dari segi waktu penerbitannya (dhi. Tergugat tidak berwenang dari segi waktu/onbevoegdheid ratione temporis untuk menerbitkan SK obyek sengketa), karena pada waktu ia menerbitkan SK a quo, izin-izin lokasi perkebunan yang diterbitkan oleh Tergugat untuk Penggugat belum dicabutnya, dan masih berlaku secara sah menurut hukum oleh daya berlakunya asas praesumptio iustae causa;
Bahwa, dengan denikian, Tergugat terbukti telah melanggar Pasal 53 ayat (2) beserta penjelasannya, yaitu menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara secara melanggar kewenangan dari segi waktu (onbevoegdheid ratione temporis - lihat Buku II Revisi Bidang Tata Usaha Negara halaman 62);
Bahwa oleh karena judex factie dalam memutus perkara No. 102/BDG/2007/PT.TUN-MDN telah melakukan kekeliruan yang nyata atau telah melakukan kekhilafan Hakim, yaitu telah salah menerapkan cara melakukan uji keabsahan (rechtmatigheid toetsing) di dalam proses pembuktian; dan putusan tersebut dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI No. 93 KlTUN/2008 , maka berakibat perlindungan hukum dan keadilan tidak dapat diwujudkan dalam putusan tersebut kepada Penggugat;
Bahwa, padahal secara faktanya (hal ini tidak dibantah pula oleh Majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara a quo) berdasarkan adanya izin lokasi Penggugat telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan dan atas dasar itu Penggugat telah melakukan pembukaan lahan perkebunan seluas ± 7.000 ha (± 54% dari keseluruhan luas lahan yang diijinkan) termasuk lahan yang menjadi lokasi eksplorasi bahan galian wolframit berdasarkan Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa (SKPKPD No. 001/SKPKPD/DPE/2007), sehingga secara faktual sesuai kebenaran materiil tindakan Tergugat menerbitkan SK obyek sengketa mengakibatkan ketidakadilan kepada Penggugat;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dari segi kewenangan yang dimilikinya di dalam proses menerbitkan SK obyek sengketa, Bupati Belitung (Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah melanggar kewenangan, karena sesuai wewenang yang ada padanya mestinya secara hukum Tergugat tidak menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang wilayah berlakunya menindih wilayah hukum Keputusan Tata Usaha Negara yang lain yang masih belaku (dhi. Izin-izin lokasi milik Penggugat), sehingga terbukti Tergugat telah melanggar asas kepastian hukum dan asas droit aquis, karena sesuai asas tersebut hak-hak dan kewajiban hukum yang melekat dan masih berlaku pada izin-izin lokasi perkebunan milik Penggugat harus dilindungi, ditaati, dan dihonnati oleh Tergugat; dan oleh sebab hal tersebut dilanggar, maka Tergugat juga telah bertindak sewenang-wenang;
Bahwa, dengan demikian tindakan Bupati Belitung (Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi sekarang Termohon Peninjauan Kembali di dalam menerbitkan SK obyek sengketa telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (dhi. asas kepastian hukum, asas droit aquis, dan asas larangan bertindak sewenang-wenang);
Bahwa hal ini dikarenakan di dalam proses pembuktian telah terjadi kekhilafan Hakim dalam memutus sengketanya disebabkan khilafnya judex factie di dalam menerapkan cara pengujian keabsahan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ad. I sampai dengan ad. III. :
bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena dalam putusan kasasi/Judex Juris tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk membatalkan putusan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. AGRO MAKMUR ABADI, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. AGRO MAKMUR ABADI, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2009 oleh Prof. Dr. Paulus Effendie Lotulung, SH. Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, SH., MA. dan Prof. Dr. Ahmad Sukardja, SH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Handri Anik Effendi, SH. Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./Prof. Dr. Valerine J.L. ttd./Prof. Dr. Paulus Effendie
Kriekhoff, SH., MA. Lotulung, SH.
ttd./Prof. Dr. Ahmad Sukardja, SH.
Panitera Pengganti :
ttd./Handri Anik Effendi, SH.
Biaya-biaya perkara :
1. Meterai .....................…Rp. 6.000,-
2. Redaksi ....................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi ................ Rp. 2.489.000,- +
Jumlah ...… Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754