67/Pid.Sus/2012/PN.Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 67/Pid.Sus/2012/PN.Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDRIANTO bin JONI RAMIDI (Terdakwa)
Pidana 1 th 6 bln penjara
P
UTUSAN
Nomor : 67/Pid.Sus /2012 /PN.Pwt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkara-perkara pidana khusus pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : ANDRIANTO bin JONI RAMIDI .
Tempat Lahir : Banyumas.
Umur / Tanggal Lahir : 32 tahun / 07 April l980.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kel.Karanglewas Lor Rt.02/Rw.03 Kecamatan
Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas. Pekerjaan : Sopir
Agama : Islam.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
Penyidik : sejak tanggal 25 Agustus 2012 s/d 13 September 2012.
Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 14 September 2012 s/d 23 Oktober 2012;
Penuntut Umum sejak tanggal : 22 Oktober 2012 s/d 10 November 2012’
Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto : sejak tanggal 30 Oktober 2012 s/d 28 November 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto : sejak tanggal 29 Nopember 2012 s/d 27 Januari 2013;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 17 Oktober 2011, No. 62/Pen.Pid.Sus/2011/PN.Pwt tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa ANDRIANTO BIN JONI RAMIDI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan ANDRIANTO Bin JONI RAMIDI bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan rasa sakit”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga seuai dengan dakwaan kesatu JPU ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDRIANTO Bin JONI RAMIDI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. dikurangi selama waktu terdakwa berada dalam tahanan , dengan perintah terdakwa tetap di tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu) buah pisau dapur .dikembalikan saksi Musringah.
- 1 (satu) buah kaos warna abu-abu ada bercak darah .dikembalikan saksi Ika Martiningsih ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya, terdakwa mohon keringanan hukuman dengan Terdakwa telah menyesali perbuatannya;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum, berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-67/Euh.2/10/2012, tertanggal 29 Oktober 2012 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Primer :
Bahwa Terdakwa ANDRIANTO BIN JONI RAMIDI pada hari Jum’at tanggal 24 Agustus 2012 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidak pada waktu lain di bulan Agustus 2012, bertempat di Rumah Saksi MUSRINGAH Kelurahan Karanglewas Lor RT.02 RW.03 Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan rasa sakit , yang dilakukan dengan cara :
Bahwa berawal dari kecemburuan terdakwa terhadap saksi Ika Martiningsing (istri terdakwa) sesuai kutipan Akta Nikah Nomor : 225/38/VI/2003 tanggal 19 Juni 2003 , kemudian hari Jum’at tanggal 24 Agustus 2012 jam 12.00 wib setelah terdakwa pulang kerja karena istrinya (Ika Martiningsih) tidak ada dirumah maka terdakwa menanyakan keberadaan Ika Martiningsih kepada saksi Musringah, dan menurut informasi saksi Musringah kalau Ika Martiningsih sedang main dan sekaligus mencari pekerjaan, kemudian terdakwa mencari Ika Martiningsih kerumah teman SMAnya di Arcawinangun, namun setelah terdakwa mengecek ke rumah temannya di Arcawinangun ternyata tidak ada kemudian terdakwa mencari disekitar GOR dan Alun-alun Purwokerto karena tidak ketemu terdakwa berusaha menghubungi Ika Martiningsih melalui Hand Phone namun tidak ada jawaban, kemudian terdakwa pulang ke rumah saksi Musringah Kelurahan Karanglewas Lor RT.02 RW.03 Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas, kemudian sekitar jam 13.30 wib Ika Martiningsih datang lalu ditanya oleh terdakwa ”Kowe lunga karo sapa wong lanange sapa (kamu pergi dengan siapa, laki-lakinya siapa)” dan dijawab oleh Ika Martiningsih ”sapa-sapaha (siapa-siapa sajalah)” kemudian terdakwa bilang ”ngeneh kon ijab sisan wes tek laporna RT (udah sini kamu nikah sekalian sudah saya laporkan RT) ” dan dijawab Ika Martiningsih ” gampang temen ngijab, kaya aku wes dipegat ko (mudah sekali nikah memangnya saya sudah cerai sama kamu ) ”, lalu Ika Martiningsih menuju ruang makan untuk makan, mendengar jawaban Ika Martiningsih tersebut terdakwa emosi sehingga saat Ika Martiningsih mengambil nasi , terdakwa dari belakang menyekap leher Ika Martiningsih dengan menggunakan tangan kiri sedang tangan kanannya menusukkan pisau dapur yang terdakwa ambil dari meja makan ke leher kanan Ika Martiningsih sebanyak 1 kali hingga mengeluarkan darah , kemudian datang saksi Kris Eko Supriyanto melerainya .
Akibat perbuatan terdakwa, Sesuai Visum Et Repertum No.: 006/IX/VER/RSIP/2012/R tanggal 01 September 2012 yang dibuat dan ditandatangani Dr. RIKA R , Dokter Rumah Sakit Islam Purwokerto setelah memeriksa Ika Martiningsih didapati :
Luka terbuka di leher bagian kanan, ukuran luka dua koma lima cm x satu koma lima cm dengan kedalaman + lima cm., Tepi luka tajam dasar luka otot dan bekuan darah. Tidak ada lebam . Tidak ada memar .
Kesimpulan :
Jejas-jejas tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tajam.
Oleh karena hal-hal tersebut diatas :
Tidak terdapat gangguan kesehatan (tubuh) untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
Subsider :
Bahwa Terdakwa ANDRIANTO BIN JONI RAMIDI pada hari Jum’at tanggal 24 Agustus 2012 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidak pada waktu lain di bulan Agustus 2012, bertempat di Rumah Saksi MUSRINGAH Kelurahan Karanglewas Lor RT.02 RW.03 Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari , yang dilakukan dengan cara : --------
Bahwa berawal dari kecemburuan terdakwa terhadap saksi Ika Martiningsing (istri terdakwa) sesuai kutipan Akta Nikah Nomor : 225/38/VI/2003 tanggal 19 Juni 2003 , kemudian hari Jum’at tanggal 24 Agustus 2012 jam 12.00 wib terdakwa pulang kerja, karena istrinya (Ika Martiningsih) tidak ada dirumah maka terdakwa menanyakan keberadaan Ika Martiningsih kepada saksi Musringah, dan menurut informasi saksi Musringah kalau Ika Martiningsih sedang main dan sekaligus mencari pekerjaan, kemudian terdakwa mencari Ika Martiningsih kerumah teman SMA di Arcawinangun, namun setelah terdakwa mengecek ke rumah temannya di Arcawinangun ternyata tidak ada kemudian terdakwa mencari disekitar GOR dan Alun-alun Purwokerto karena tidak ketemu , terdakwa berusaha menghubungi Ika Martiningsih melalui Hand Phone namun tidak ada jawaban, kemudian terdakwa pulang ke rumah saksi Musringah Kelurahan Karanglewas Lor RT.02 RW.03 Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas, kemudian sekitar jam 13.30 wib Ika Martiningsih datang lalu ditanya oleh terdakwa ”Kowe lunga karo sapa wong lanange sapa (kamu pergi dengan siapa, laki-lakinya siapa)” dan dijawab oleh Ika Martiningsih ”sapa-sapaha (siapa-siapa sajalah)” kemudian terdakwa bilang ”ngeneh kon ijab sisan wes tek laporna RT (udah sini kamu nikah sekaliyan sudah saya laporkan RT) ” dan dijawab Ika Martiningsih ” gampang temen ngijab, kaya aku wes dipegat ko (mudah sekali nikah, memangnya saya sudah di cerai sama kamu )”, lalu Ika Martiningsih menuju ruang makan untuk makan, mendengar jawaban Ika Martiningsih tersebut terdakwa emosi sehingga saat Ika Martiningsih mengambil nasi , terdakwa dari belakang menyekap leher Ika Martiningsih dengan menggunakan tangan kiri sedang tangan kanannya menusukkan pisau dapur yang terdakwa ambil dari meja makan ke leher kanan Ika Martiningsih sebanyak 1 kali , kemudian datang saksi Kris Eko Supriyanto melerainya .
Akibat perbuatan terdakwa, Sesuai Visum Et Repertum No.: 006/IX/VER/RSIP/2012/R tanggal 01 September 2012 yang dibuat dan ditandatangani Dr. RIKA R , Dokter Rumah Sakit Islam Purwokerto setelah memeriksa Ika Martiningsih didapati :
Luka terbuka di leher bagian kanan, ukuran luka dua koma lima cm x satu koma lima cm dengan kedalaman + lima cm., Tepi luka tajam dasar luka otot dan bekuan darah. Tidak ada lebam . Tidak ada memar .
Kesimpulan :
Jejas-jejas tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tajam.
Oleh karena al-hal tersebut diatas :
Tidak terdapat gangguan kesehatan (tubuh) untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang ,bahwa Penuntut Umum dalam persidangan mengajukn barang bukti berupa :
- 1( satu) bh pisau dapur .
- 1 (satu) bh kaos warna abu-abu ada bercak darah .
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi masing-masing di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1.IKA MARTININGSIH binti SUMARDI
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangannya di BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh terdakwa ANDRIANTO bin JONI RAMIDI ;
Bahwa terdakwa ANDRIANTO bin JONI RAMIDI adalah suami korban;
- Bahwa terdakwa melakukan penusukan terhadap saksi korban pada hari Jum’at ,tanggal 24 Agustus 2012 sekitar jam 13.30 WIB di rumah orang tua saya , beralamat di Kelurahan Karanglewas Lor Rt.02 Rw.03 Kec.Purwokerto Barat ,Kabupaten Banyumas.
- Bahwa saksi korban ditusuk oleh terdakwa lehernya dengan pisau dapur yang terletak di tempat kompor, dan yang terluka leher sebelah kanan .
- Bahwa saksi korban sempat dirawat di tumah saksit Islam Purwokerto selama 4 hari .
- Bahwa suami saksi marah marah karena cemburu .
- Bahwa alasan suami saksi cemburu karena saksi pergi kerumah teman saksi dan suami saksi cemburu menuduh saksi pergi dengan laki laki lain .
- Bahwa saksi pergi kerumah temanya bernama Tri Astuti.
- Bahwa saksi pergi jam 11 siang dengan tujuan mencari pekerjaan, dengan melamar ke toko toko ;
- Bahwa saski menikah dengan terdakwa pada tanggal 19 Juni 2003, dan dikaruniai 2(dua) orang anak .
- Bahwa awalnya saksi pergi kerumah teman jam 11 siang, dan jam 1 saksi ditilpon oleh adik saksi agar segera pulang .Setelah sampai dirumah suami sudah berada dirumah dan marah marah kepada saksi ,sehingga sampai tejadi penusukan terhadap saksi ;
- Bahwa akibat dari penusukan tesebut saksi menderita sakit dan tusukan di leher saksi mengeluarkan darah .
- Bahwa selanjutnya saksi dibawa ke Rumah Sakit Islam Purwokerto ,dan dirawat , sampai saat ini leher masih saksit kalau untuk tengak tengok .
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi memafkan suami saksi ,akan tetapi penyelasaian secara hukum tetap dilanjutkan
- Bahwa saksi korabn bersama suaminya masih tinggak bersama orang tua saksi korban
- Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah menyakiti saksi korban , Cuma sering marah marah , karena terdakwa sering cemburu terhadap saksi .
- Bahwa awal terdakwa cemburu yaitu awalnya pernah mantan pacar saksi datang kerumah , ngobrol sama suami saksi (terdakwa) dan ibu saksi ,saksi tidak menanggapi hanya biasa saja dan setelah itu suami cemburuan .
- Bahwa terdakwa menusuk Saksi dengan pisau dari arah samping dengan pucuk pisau., dan yang kena leher samping kanan dan sampai berdarah ;
- Bahwa selanjutnya saksi di bawa ke dokter,tapi tidak ada terus dibawa kerumah sakit Islam Purwokerto , dan sampai opname 4 (empat) hari;
- Bahwa yang mengadukan ke Polisi kejadian ini adalah saksi korban bersama ibunya ;
- Bahwa yang mengantar ke dokter/rumah sakit adalah bapak saksi korban .
- Bahwa saat kejadian pisau dapur berada diruang makan dekat megicjar.
- Bahwa , setelah kejadian ini apakah saksi korban tidak mau kembali ke suami akan mengajukan cerai saja .
2. M U S R I N G A H :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangannya di BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa adalah anak menantu saksi , suami dari anak saksi yang bernama Ika Martiningsih .
Bahwa Ika Matiningsih anak kandung saksi anak yaitu nomor pertama
- Bahwa saksi mengetahui adanya kejadian penganiayaan atau penusukan .
- Bahwa yang dianiaya atau di tusuk anak saksi bernama Ika Martiningsih dan yang menganiayai menantu saksi bernama Andrianto.
- Bahwa awal terjadinya tidak tahu persis, tetapi tahu anak saksi lehernya berdarah bekas ditusuk dengan pisau , setelah dianaiaya oleh suaminya anak saksi lari menemuai saksi minta tolong .
- Bahwa mereka adalah suami isteri yang sah .
- Bahwa sksi tidak melihat langsung kejadiannya , karena waktu kejadian saksi diruang depan , dan kejadian diruang makan .
- Bahwa permasalahannya saksi tidak tahu persis, hanya menurut anak saksi suaminya cemburu .
- Bahwa awalnya terjadi perselisihan katanya ada tetangga yang bilang ke menantu saksi ,kalau anak saksi berjalan dengan laki laki lain.
- Bahwa saksi tidak tahu siapa orangnya itu Andri sendiri yang bilang.
- Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2012,sekitar jam 13.30 wib didalam rumah saksi tepatnya diruang makan ,beralamat di Kel.Karanglewas Lor Rt.03/02 Kec.Purwokerto barat Kab.Banyumas.
- Bahwa yang menolong pertama kali bapaknya .( suami saksi)
- Bahwa sat kejadian saksi sedang berada diruang tamu nonton tv .
- Bahwa selanjutnya yang membawa kerumah sakit bapaknya,sekarang belum sembuh benar, masih sakit kalau buat nengok .
- Bahwa saski tidak tahu kalau anak saksi dengan suaminya sedang punya masalah ;
- Bahwa terdakwa memang sering marah marah dengan anak saksi (isterinya)?
namun saksi tidak tahu masalahnya .
- Bahwa saksi sering memberi pengarahan kepada anak dan menantunya.
- Bahwa anak saski tidak pernah pergi pergi ,seringnya dirumah saja.
- Bahwa awal kejadian menantu saksi menanyakan kebradaan isterinya kemana ,terus terdakwa pergi sambil marah marah .
- Bahwa saksi sering dengar terdakwa ngomong mau membunuh isterinya (anak saksi )
- Bahwa pada saat anak saksi dirawat dirumah sakit,terdakwa belum ditang
kap dan dimana tidak tahu keberadannya ;
- Bahwa setelah ada masalah ini saksi pernah bilang kepada anak saksi kalau mau cerai ya cerai saja .
- Bahwa sejak anak saksi menikah dengan terdakwa tinggal satu rumah dengan saksi
- Bahwa sikap terdakwa kalau pergi pergi tidak pamit dan saksi tidak tahu kemana perginya.
- Bahwa atas keteranga saksi 2, terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang tidak benar , yaitu kalau terdakwa pergi pasti pamit dengan isterinya 3. TRI SEPTIANI :
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangannya di BAP Penyidik adalah benar ;
- Bahwa saksi mengetahui adanya kejadian penganiayaan atau penusukan .
- Bahwa yang dianiaya atau di tusuk kakak kandung saksi bernama Ika Martiningsih dan yang menganiayai kakak ipar saksi bernama Andrianto.
- Bahwa kejadiannya dirumah orang tua saksi ,di Kelurahan Karanglewas Lor Rt.002/003 Kecamatan Purwokerto Barat ,Kab.banyumas.
- Bahwa yang ditusuk kakak saksi yang bernama Ika Martiningsih dan yang menusuk kakak ipar saksi bernama Andrianto.
- Bahwa saat kejadiannya saksi tidak tahu langsung kejadiannya.
- Bahwa saksi tahu karena kakak saksi lari dari ruang makan ke ruang depan dimana saksi berada dan kedapatan kakak saksi lehernya berdarah , katanya di tusuk pisau sama suaminya.
- Bahwa saksi satu rumah dengan kakak saksi ,akan tetapi tidak tahu kejadiannya karena saksi tidak pernah ikut campur masalah keluarga kakak saksi.
- Bahwa pada waktu Kakak ipar Saksi marah marah sama kakak saksi, saksi
dengar , katanya kalau kakak saksi mau menikah lagi dengan laki laki lain ,laki laki tersebut disuruh datang .
- Bahwa saksi tidak tahu waktu kakak saksi ditusuk pisau tahunya sudah terluka.
- Bahwa yang terluka leher samping kanan .
- Bahwa saksi mau menolong diarang oelh kakak ipar saksi
- Bahwa masalah yang sebenarnya saksi tidak tahu .
- Bahwa luka kakak Saksi sampai dijahit dan dirawat dirumah sakit Islam Purwokerto selama 4 hari .
4. N U R Y A N T O
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangannya di BAP Penyidik adalah benar ;
- Bahwa saksi mengetahui adanya kejadian penganiayaan atau penusukan .
- Bahwa kejadiannya dirumah orang tua pacar saksi bernama ibu Musringah ,di Kelurahan Karanglewas Lor Rt.002/003 Kecamatan Purwokerto Barat ,Kab.Banyumas.
- Bahwa saksi bertempat tinggal di Kendal.yang saat itu saksi sedang main dirumah calon mertua saksi yang bernama Ibu Musringah .
- Bahwa kejadiannya saksi tidak tahu persis hanya saksi melihat calon kakak ipar saksi , lehernya berdarah .
- Bahwa katanya habis ditusuk oleh suaminya ( terdakwa ).
- Bahwa saksi saat itu sedang main sja dirumah calon mertu a.
- Bahwa Saksi sempat menolong dan yang membawa ke rumah sakit Bapak korban .( calon bapak mertua saya ).
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keteranga terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangannya sudah benar ;
Bahwa terdakwa diperiksa dan dimintai keterangannya dipersidangan ini karena telah melakukan kekerasan/penusukan terhadap istri terdakwa bernama : IKA MARTININGSIH .
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2012 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah mertua saya Ibu MUSRINGAH di .Kel.Karanglewas Lor Rt.02/03 Kec.Purwokerto Barat ,Kab.Banyumas
Bahwa terdakwa dengan korban masih terikat suami isteri sah.
Bahwa cara terdakwa melakukan kekerasan yaitu menusuk leher sebelah kanan isteri terdakwa.
Bahwa Terdakwa melakukan pernikahan pada bulan Juni 2003.
Bahwa dari pernikahan tersebut mempunyai dua orang anak laki laki.
Bahwa terdakwa menusuk isterinya dengan memakai pisau dapur .
Bahwa pemasalahannya karena terdakwa kesal dengan istrinya, sering membohongi , dan tidak menghargai terdakwa ,lebih lebih jika terdakwa sedang tidak bekerja .
Bahwa terdakwa dapat pisau dari atas meja makan dekat megic jer
Bahwa terdakwa melakukan penusukan satu kali. Dan selain terdakwa menusuk isterinya, terdakwa tidak melakukan apa apa lagi , hanya menusuk satu kali .
Bahwa terdakwa sampai melakukan penususkan karena terdakwa marah sekali merasa dibohongi
Bahwa terdakwa merasa dibohongi ,saat terdakwa tilpon katanya lagi diruamh temennya yang bernama Tri Astuti ,setelah terdakwa cek tidak ada dirumah temen tersebut.
Bahwa isteri terdakwa perginya ,berangkat jam 11 baru pulang jam 3 sore .
Bahwa perginya bersama laki laki lain ,namun terdakwa tidak tahu siapa laki laki tersebut.
Bahwa terdakwa tidak melihat sendiri isterinya pergi dengan lakai laki lain ,tahunya informasi dari tetangga.
Bahwa pernah istri terdakwa mengaku dengan isteri tetangga katanya lagi pacaran lagi dengan orang yang lebih muda .
Bahwa terdakwa pernah melihat pada saat terdakwa pulang kerja ,ada tamu seorang laki laki dan menurut informasi tetangga katanya kalau terdakwa lagi bekerja dan orang tuanya lagi pergi , laki laki tersebut sering datang .
Bahwa terdakwa bekerja sbagai sopir mikro bus .
Bahwa terdakwa awalnya marah karena saat terdakwa pulang kerja jam 1 siang, anak nya yang kecil sedang nangis , dan terdakwa tanya ibu mertua kemana isterinya, katanya istri terdakwa sedang tidak dirumah sedang keluar , terus terdakwa tilpon isteri ,dan isteri terdakwa bilang sedang dirumah temennya lagi ngobrol, setelah terdakwa cek tidak ada dirumah temen tersebut terus terdakwa merasa dibohongi .Dan setelah istri terdakwa pulang diem saja ,terus terdakwa tanya kamu pergi sama sapa, terus terdakwa bilang pergi sama laki laki siapa , isteri terdakwa menjawab “ Ya sapa sapa a “terus terdakwa kesal sekali rasanya . terus melihat ada pisau dapur diatas meja dekat megic jer ,terdakwa ambil isteri terdakwa di sikep dari belakang terus terdakwa tusuk leher samping kanannya.
Bahwa sebelum terdakwa menusuk isterinya dengan pisau dapur ,terdakwa tidak bilang apa apa, tapi istrri terdakwa yang bilang katanya “ kalau mau bunuh aku ya bunuh saja.
Setelah terdakwa menusuk isterinya , terdakwa tidak melakukan apa apa , isteri terdakwa lari keruang depan minta tolong kepada ibunya dan terdakwa pulang kerumah orang tua terdakwa.
Bahwa setelah kejadian siapa yang membawanya kerumah sakit terdakwa tidak tahu , karena setelah kejadian tersebut terdakwa langsung pulang keruma orag tua terdakwa.
Bahwa atas kedajian tersebut korban sempat dirawat inap 4(empat) hari di Rumah sakit Islam , dan yang membiayai mertua terakwa.
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi, dan terdakwa masih mencinati istrinya ( korban ).
Bahwa sampai saat ini terdakwa belum semata meminta maaf kepada isterinya (korban ),karena isteri nya tifak mau ketemu dengan Terdakwa..
Bahwa sejak dulu memang istri terdakwa (korban ) ingin bekerja.
Bahwa sebelum kejadian ini, terdakwa belum pernah melakukan kekerasaan terhadap isteri terdakwa (korban) .
Bahwa terdakwa membenarkan visum yang dibacakan oleh Hakim di depan persidangan .
Bahwa pada saat korban ditusuk oleh terdakwa , korban tidak melawan .
Bahwa cara terdakwa menuduk isterinya(korban) yaitu di pegang (sikep) dari belakang terus terdakea tusuk lehernya dari samping kanan .
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi, dan terdakwa masih mencintai istrinya (korban).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 24 Agustus 2012 sekitar jam 13.30 bertempat di rumah saksi Musringah , Kelurahan Karanglewas Lor Rt.02 Rw 03 Kec.Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas , terdakwa telah melakukan penusukan atau penikaman terhadap isterinya bernama : Ika Martiningsih.
Bahwa benar terdakwa dengan Ika Martiningsih adalah suami isteri yang sah yang menikah di KUA Purwokerto ,pada tanggal 19 Juni 2003 dan dikaruniai 2(dua )orang anak .
Bahwa benar terdakwa dan saksi korban Ika Martiningsih masih status suami isteri yang bertempat tinggal di rumah saksi Musringah ( orang tua korban )
Bahwa benar pada tanggal 24 Agustus 2012 Saksi Ika Martiningsih mengajukan laporan ke Ka Polsek Purwokerto barat atas penusukan /kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa .
Bahwa benar sebelumnya antara terdakwa dan saksi korban sudah terlibat pertengkaran dirumah saksi Musringah ,karena saksi korban pergi mencari pekerjaan , dan terdakwa cemburu ;
Bahwa benar terdakwa menusuk saksi korban hingga lehernya terluka dan dibawa kerumah sakit oleh ayah korban .
Bahwa benar korban, dirawat dirumah sakit sampai opname selama 4 (empat) hari ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum No.Pol.006/IX/VER/RSIP/2012/R tanggal 01 September 2012 dengan dokter pemeriksa Dr.RIKA.R., dan pada diri korban Ika Martiningsih didapati luka terbuka dileher bagian kanan ,ukuran luka dua koma lima cm x satu koma lima cm dengan kedalaman lima cm .
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas yaitu;
Primair : melanggar pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Subsidair : melanggar pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan tersusun secara Subsidaritas maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu .Apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi:
Menimbang , bahwa melanggar pasal 44 ayat(1) UU No.23 tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga ,yang unsur unsurnya :
Setiap orang .
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Mengakibatkan rasa sakit .
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1 Setiap orang .
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja selaku subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa, seorang laki-laki bernama ANDRIANTO bin JONI RAMIDI yang indentitas tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan juga saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan , bahwa benar terdakwalah orang yang dimaksud .
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dianggap cakap dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dalam pasal ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2 Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 6 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebutkan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat, sedangkan pengertian orang dalam lingkup rumah tangganya, menurut ketentuan pasal 2 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, meliputi :
suami, istri dan anak ;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau ;
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan, sebagaimana ketentuan pasal 51 UU No. 23 Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 Agustus 2012 saksi Ika Martiningsih telah membuat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Banyumas di Purwokerto mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi tersebut dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa dan saksi korban adalah pasangan suami istri, yang menikah secara agama Islam di KUA Purwokerto pada tanggal 19 Juni 2003 dan dikaruniai 2(dua) orang anak dan perkawinan tersebut belum terputus sampai sekarang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi IKA MARTININGSIH dan saksi MUSRINGAH yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa telah diperoleh fakta pada hari Jum’at tanggal 24 Agustus 2012 sekitar pukul 13.30. Wib. bertempat di rumah MUSRINGAH beralamat di Kel.Karang lewas Lor,Rt.02/Rw.03 Kec. Purwokerto Barat , Kab Banyumas, terdakwa telah menikam/ menusuk saksi korban IKA MARTININGSIH ;
Menimbang, bahwa terdakwa menusuk saksi korban dengan menggunakan pisau dapur dan mengenai pada bagian leher korban. Bahwa penikaman tersebut dilakukan oleh Terdakwa karena merasa cemburu setelah mendengar dari orang lain bahwa saksi korban yang juga isterinya yang berhubungan dengan laki-laki lain sehingga Terdakwa emosi lalu dari belakang menyekap leher saksi korban (isterinya) dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanannya menusukkan pisau dapur ke leher kanan saksi korban Ika martiningsih sebanyak 1 (satu) kali dan akibatnya korban mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum No.Pol.006/IX/VER/RSIP/2012/R tanggal 01 September 2012 dengan dokter pemeriksa Dr.RIKA.R., dan pada diri korban Ika Martiningsih didapati luka terbuka dileher bagian kanan ,ukuran luka dua koma lima cm x satu koma lima cm dengan kedalaman lima cm .Menimbang, bahwa sebelum kejadian terdakwa dan saksi korban sempat bertengkar di rumah saksi Musringah ,akibat terdakwa cemburu terhadap saksi korban (istrinya)
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik kepada istrinya yang sah, yaitu saksi korban Ika Martiningsih, dengan cara menusuk menggunakan pisau dapur sebanyak 1 kali yang diarahkan ke leher , dimana istri termasuk pengertian lingkup rumah tangga sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut, sehingga menyebabkan saksi korban mengalami luka tusukan dileher sebelah kanan yang tergolong sebagai kekerasan fisik seperti yang dimaksud ketentuan pasal 6 UU No. 23 Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan demikian unsur kedua “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Ad. 3. Mengakibatkan rasa sakit:
Menimbang ,bahwa dari perbuatan terdakwa yaitu tusukan pisau yang dilakukan terdakwa ke leher kanan Ika Martiningsih mengakibatkan Ika Martiningsih mengalami luka terbuka di leher bagian kanan, sesua Visum Et Repertum No.006/IX/VER/RSIP/2012/R tanggal 01 September 2012 yang dibuat dan ditandatangani Dr RIKA R ,Dokter Rumah Sakit Islam Purwokerto setelah memeriksa Ika Martiningsih didapti :
Luka terbuka di leher bagian kanan ,ukuran luka dua koma lima cm x satu koma lima cm dengan kedalaman + lima cm ,tepi luka tajam dasar luka otot dan bekuan darah .
Tidak ada lebam ,tidak ada memar .Jejas jejas tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tajam ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban dirawat inap di Rumah sakit Islam Purwokerto selama 4 (empat) hari;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur menngakibatkan rasa sakit telah terpenuhi
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Primer Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga , sebagaimana dakwaan Primair .
Menimbang oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi .
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan terdakwa mohon keringanan hukuman, dipertimbangkan sebagai berikut :
bahwa pemeriksaan perkara ini didasarkan pada surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa telah melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, bukan perbuatan orang lain yang terhadap terdakwa yang tidak didakwakan ;
bahwa akan tetapi dipersidangan Terdakwa menerangkan mengakui melakukan penusukan terhadap saksi korban yang merupakan isterinya dan berkeinginan untuk mempertahankan rumah tangganya;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana tehadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai seorang suami -
yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap isterinya ;
- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Ika Martiningsih mengalami luka ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya , dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi dan masih mencitai isterinya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan, maka lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan secara sah dan tidak ada alasan hukum untuk menghentikan atau mengalihkan jenis penahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Mengingat, pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 49 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ANDRIANTO Bin JONI RAMIDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan sakit ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu) bh pisau dapur .dikembalikan saksi Musringah.
- 1 (satu) bh kaos warna abu-abu ada bercak darah .dikembalikan saksi Ika Martiningsih ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000,- ( Seribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 26 Nopember 2012 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto oleh kami : GANJAR PASARIBU, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, AGUS TJAHJO MAHENDRA, S.H., dan EDI SUBAGIYO, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari R a b u , tanggal 28 Nopember 2012 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh ATUN SITI MURSIJATI, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh ERNAWATI, S.H., Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ‘
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1.AGUS TJAHJO MAHENDRA, S.H. GANJAR PASARIBU ,SH MH
2. EDI SUBAGIYO , S.H.
Panitera Pengganti,
ATUN SITI MURSIJATI.