Nomor 131/Pid.Sus/2015/PN Njk.
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 131/Pid.Sus/2015/PN Njk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FATHURROZI als. CIS bin ASNAWI
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa FATHURROZI als. CIS bin ASNAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN KEMANFAATAN”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (SEPULUH) BULAN dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (SATU) BULAN; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1.000 (seribu) butir pil dobel L (5 butir disisihkan untuk Labfor); Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 131/Pid.Sus/2015/PN Njk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : FATHURROZI als. CIS bin ASNAWI
Tempat lahir : Nganjuk
Umur / Tanggal Lahir : 34 tahun/ 28 Maret 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Teuku Umar, Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk
Agama : Islam
Pekerjaan : Kuli
Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 Maret 2015;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Maret 2015 sampai dengan tanggal 09 April 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 April 2015 sampai dengan tanggal 29 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Mei 2015 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk sejak tanggal 15 Mei 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk sejak tanggal 14 Juni 2015 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2015;
Terdakwa di persidangan tidak bersedia didampingi oleh penasihat hukum, walaupun hak untuk itu telah diberikan sebagaimana mestinya;
Pengadilan negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 15 Mei 2015, Nomor 131/Pid.Sus/2015/PN.Njk. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 18 Mei 2015, Nomor 131/Pid.Sus/2015/PN.Njk. tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa FATHURROZI als. CIS bin ASNAWI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah melihat barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa FATHURROZI as CIS bin ASNAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan (3)”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FATHURROZI as CIS bin ASNAWI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1000 (seribu) butir pil dobel L.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh penuntut umum dengan dakwaan tertanggal 13 Mei 2015 No. Reg. Perk. : PDM-68/ Euh.2/05/2015 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa terdakwa FATHURROZI als. CIS bin ASNAWI, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul 09.00 wib dan hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat di rumah Terdakwa Jalan Teuku Umar, Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa FATHURROZI Als CIS Bin ASNAWI awalnya pertama pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2015 sekira pukul 18.00 wib di rumah saksi SUPRAPTO Als PAITO termasuk Desa Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, telah membeli obat dobel L sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sudah dibayar lunas, kedua pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 09.00 wib sebanyak 1 (satu) lop berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) belum dibayar dan akan dibayar pada tanggal 21 Maret 2015.
Bahwa setelah Terdakwa memiliki obat dobel L tersebut, dengan Terdakwa tanpa keahlian atau kewenangan telah mengedarkan/ memberi pada saksi SUPENO pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul 09.00 wib di rumah Terdakwa Jalan Teuku Umar, Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk pertama sebanyak 6 (enam) butir, yang kedua pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sebanyak 2 kali masing-masing 3 (tiga) butir, bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 05.30 wib bertempat di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Nganjuk kedapatan barang bukti obat dobel L sebanyak 1000 (seribu) butir.
Bahwa berdasarkan berita acara Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR BARESKRIM POLRI cabang Surabaya Nomor : LAB : 2363/ NOF/ 2015 yang dibuat pada hari Rabu tanggal 01 April 2015.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
3696/ 2015/ NOF.- berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 196 jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang–undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dalam upaya membuktikan dakwaannya penuntut umum dipersidangan telah menghadirkan dan menghadapkan saksi kepersidangan dan telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, masing-masing:
Saksi YUDHA KRISTIAWAN, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik, keterangan serta tanda tangan saksi dalam BAP penyidik adalah benar;
bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2015, sekitar pukul 05.30 WIB, bertempat di rumah terdakwa masuk Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, saksi bersama rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula ketika saksi dan rekan sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Suprapto als. Paito karena membawa pil dobel L, kemudian berdasarkan keterangan Suprapto als. Patio diketahui bahwa Suprapto als. Paito juga menjual pil dobel L kepada terdakwa;
bahwa selanjutnya saksi dan rekan mendatangi rumah terdakwa, dan dari pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan pil dobel L sejumlah 1.000 (seribu) butir;
bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa juga menjual pil dobel L kepada Supeno, yang beralamat di Jl. Imam Bonjo Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk;
bahwa selanjutnya saksi dan rekan membawa terdakwa dan barang buktinya ke Polres;
bahwa pekerjaan terdakwa bukanlah sebagai petugas kesehatan atau pekerjaan yang bergerak di bidang farmasi atau pemilik apotek, dan ketika menjual pil dobel L, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi 1 tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi SUPRAPTO als. PAITO, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik, keterangan serta tanda tangan saksi dalam BAP penyidik adalah benar;
bahwa saksi ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menjual pil dobel L kepada terdakwa;
bahwa terdakwa membeli pil dobel L dari saksi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada tanggal 01 Maret 2015, sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), kedua pada tanggal 20 Maret 2015, sebanyak 1 (satu) lop berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
bahwa cara terdakwa memesan pil dobel kepada saksi dengan menggunakan sms, setelah ada balasan dari saksi, barulah terdakwa datang ke rumah saksi untuk menagambil pesanan pil dobel;
bahwa saksi dan terdakwa tidak mempunyai usaha toko obat / farmasi dan tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian;
Atas keterangan saksi 2 tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Terdakwa FATHURROZI als. CIS bin ASNAWI:
bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2015, sekitar pukul 05.30 WIB, bertempat di rumah terdakwa Jalan Teuku Umar, Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menjual pil dobel L;
bahwa awalnya terdakwa membeli pil dobel L dari Suprapto als. Paito sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada tanggal 01 Maret 2015, sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), kedua pada tanggal 20 Maret 2015, sebanyak 1 (satu) lop berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
bahwa terdakwa kemudian memberikan pil dobel L tersebut kepada Supeno yaitu pertama pada hari Minggu, tanggal 08 Maret 2015, sebanyak 6 (enam) butir, dan yang kedua pada hari Minggu, tanggal 15 Maret 2015, sebanyak 2 kali masing-masing 3 (tiga) butir;
bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2015, sekira pukul 05.30 WIB, di rumah terdakwa, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Nganjuk, dan ditemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 1000 (seribu) butir;
bahwa terdakwa dalam hal menjual pil dobel L, bukanlah karena pekerjaan terdakwa sebagai petugas kesehatan atau pekerjaan yang bergerak di bidang farmasi atau pemilik apotek;
Menimbang, bahwa selain itu penuntut umum dipersidangan telah memperlihatkan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2363/NOF/2015 tanggal 01 April 2015, dengan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3696/2015/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa penuntut umum dipersidangan telah pula menyerahkan dan memperlihatkan barang bukti berupa:
1.000 (seribu) butir pil dobel L;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2363/NOF/2015, telah dibacakan oleh Majelis Hakim baik dihadapan saksi maupun terdakwa, dan terhadap barang bukti setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa semua menerangkan membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa segala apa yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan di dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2015, sekitar pukul 05.30 WIB, bertempat di rumah terdakwa Jalan Teuku Umar, Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menjual pil dobel L;
Bahwa benar awalnya terdakwa membeli pil dobel L dari Suprapto als. Paito sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada tanggal 01 Maret 2015, sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), kedua pada tanggal 20 Maret 2015, sebanyak 1 (satu) lop berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa kemudian memberikan pil dobel L tersebut kepada Supeno yaitu pertama pada hari Minggu, tanggal 08 Maret 2015, sebanyak 6 (enam) butir, dan yang kedua pada hari Minggu, tanggal 15 Maret 2015, sebanyak 2 kali masing-masing 3 (tiga) butir;
Bahwa benar kemudian pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2015, sekira pukul 05.30 WIB, di rumah terdakwa, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Nganjuk, dan ditemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 1000 (seribu) butir;
Bahwa benar terdakwa dalam hal menjual pil dobel L, bukanlah karena pekerjaan terdakwa sebagai petugas kesehatan atau pekerjaan yang bergerak di bidang farmasi atau pemilik apotek;
Bahwa benar terhadap barang bukti yang ditemukan, selanjutnya dikirim ke Pusat Laboratorium Kriminalistik, dimana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2363/NOF/2015 tanggal 01 April 2015, dengan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3696/2015/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan tunggal yaitu pasal 196 jo. pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya terdiri dari :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang memiliki pengertian yang sama dengan barang siapa yaitu orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan dalam melakukan perbuatan pidana yang dilakukannya. Dalam hubungan dengan perkara ini, subyek hukum dimaksud adalah terdakwa FATHURROZI als. CIS bin ASNAWI yang dihadapkan di persidangan oleh penuntut umum dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang identitasnya telah sesuai pula dengan dakwaan penuntut umum, dengan demikian terdakwa sebagai subyek hukum telah dapat memenuhi terhadap unsur “barang siapa” sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-undang;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang relevan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dan jika salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur ini sudah dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja yaitu mengetahui atau menghendaki suatu perbuatan yang didasarkan pada adanya suatu niat / kehendak, termasuk mengetahui / menghendaki akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2015, sekitar pukul 05.30 WIB, bertempat di rumah terdakwa Jalan Teuku Umar, Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menjual pil dobel L;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa membeli pil dobel L dari Suprapto als. Paito sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada tanggal 01 Maret 2015, sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), kedua pada tanggal 20 Maret 2015, sebanyak 1 (satu) lop berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa kemudian memberikan pil dobel L tersebut kepada Supeno yaitu pertama pada hari Minggu, tanggal 08 Maret 2015, sebanyak 6 (enam) butir, dan yang kedua pada hari Minggu, tanggal 15 Maret 2015, sebanyak 2 kali masing-masing 3 (tiga) butir;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2015, sekira pukul 05.30 WIB, di rumah terdakwa, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Nganjuk, dan ditemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 1000 (seribu) butir;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam hal menjual pil dobel L, bukanlah karena pekerjaan terdakwa sebagai petugas kesehatan atau pekerjaan yang bergerak di bidang farmasi atau pemilik apotek;
Menimbang, bahwa selain itu penuntut umum dipersidangan telah memperlihatkan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2363/NOF/2015 tanggal 01 April 2015, dengan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3696/2015/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian diatas, perbuatan terdakwa memberikan pil dobel L kepada Supeno sebanyak 2 (kali) yaitu pertama 6 (enam) butir, dan yang kedua masing-masing 3 (tiga) butir, sedangkan pil dobel L tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2363/NOF/2015 telah terbukti sebagai obat keras, maka menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa sama artinya dengan terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi, dan berdasarkan pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengedarkan sediaan farmasi, dan terdakwa sendiri bukanlah orang yang bekerja sebagai tenaga kesehatan atau bekerja di bidang farmasi, melainkan sebagai kuli, sehingga termasuk sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa mengetahui pekerjaannya bukan sebagai tenaga kesehatan atau bekerja di bidang farmasi, namun terdakwa tetap memberikan pil dobel kepada Supeno dan hal tersebut telah menunjukkan adanya kesengajaan dari terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan kemanfaatan” telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan tunggal ini telah terbukti pada perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan yaitu pasal 196 jo. pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karena itu perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan lebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman, yang ada pada diri terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan generasi muda pada umumnya;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, akan dijatuhi lebih dari satu jenis pidana yaitu selain dijatuhi pidana penjara, dijatuhi pula pidana denda, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan yang akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, oleh karena terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1981, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1.000 (seribu) butir pil dobel L, oleh karena termasuk dalam obat keras yang peredarannya tidak memenuhi standar dan kemanfaatan, maka sudah sepantasnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa FATHURROZI als. CIS bin ASNAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan KEMANFAATAN”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (SEPULUH) BULAN dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (SATU JUTA rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (SATU) BULAN;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1.000 (seribu) butir pil dobel L (5 butir disisihkan untuk Labfor);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari KAMIS, tanggal 25 JUNI 2015 oleh kami NATARIA CRISTINA TRIANA, S.H.M.Hum. sebagai Hakim Ketua, DYAH NUR SANTI, S.H. dan MARIA RINA SULISTIAWATI, S.H.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari KAMIS, tanggal 02 JULI 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ADANG TJEPAKA, S.H. sebagai panitera pengganti pada pengadilan negeri tersebut dengan dihadiri oleh NASIKAH, S.H. sebagai penuntut umum dan di hadapan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
(Ttd) (Ttd)
DYAH NUR SANTI, S.H. NATARIA C. TRIANA, S.H.M.Hum.
(Ttd)
MARIA RINA S, S.H.M.Hum.
Panitera Pengganti,
(Ttd)
ADANG TJEPAKA, S.H.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
ADANG TJEPAKA, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3