584 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 584 K/PDT.SUS/2010
ANDREAS ; PT. RASICO INDUSTRI (DALAM LIKUIDASI)
TOLAK
P U T U S A N
No. 584 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perdata Khusus (Kepailitan) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
ANDREAS, beralamat di Komplek Green Garden Blok A-1 No. 7, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. Burni, SH., 2. John Sidi Sidabutar S., SH., 3. Solichin, SH., Advokat dan Pengacara, berkantor di Jalan Bunga Rampai III/196, Klender, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Mei 2010;
Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit;
Terhadap :
PT. RASICO INDUSTRY, (dalam likuidasi), berkedudukan di Jalan Daan Mogot Km. 18, Tangerang, diwakili oleh Yan Apul Hasiholan Girsang, SH., selaku Likuidator PT. Rasico Industry (dalam likuidasi), berkantor di Gedung Menara Thamrin Lantai 21, Suite 2102, Jalan MH. Thamrin Kav. 3, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Edino Girsang, SH., dkk, berkantor di Menara Thamrin Lantai 21, Suite 2102, Jalan MH. Thamrin Kav. 3, Jakarta 10250-Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Mei 2010;
Termohon Kasasi dahulu Termohon Pailit;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat surat yang bersangkutan;
Menimbang bahwa, dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Pailit telah mengajukan permohonan pernyataan pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Termohon Pailit mempunyai utang kepada Pemohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
I. Utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit.
1. Bahwa Termohon Pailit (PT. RASICO INDUSTRY dalam likuidasi)
adalah merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan dan menurut hukum Republik Indonesia yang bergerak
antara lain di bidang Industri Kulit Imitasi;
2. Bahwa Pemohon Pailit adalah merupakan mantan karyawan
Termohon Pailit selama 15 (lima belas) tahun dengan jabatan
terakhir adalah sebagai Kepala Pabrik sekaligus sebagai pemegang
saham perseroan. Dimana pada pertengahan bulan Mei Tahun 1999
telah terjadi perselisihan antara Pemohon Pailit dengan Termohon Pailit, yang menyebabkan P4D mengeluarkan Keputusan melalui Surat No. 792/U/12/XII/1999, tanggal 21 Desember 1999, mengenai Pemutusan Hubungan Kerja dan surat Keputusan tersebut diterima oleh Termohon Pailit dari P4D Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat No Tar/903/W9/P4D/2000 tanggal 4 Februari 2000, perihal Pengiriman Salinan Putusan P4D Jawa Barat di Bandung tanggal 21 Desember 1999 No. 792/U/12/XII/1999 (Bukti P-1);
3. Bahwa setelah Surat Keputusan tersebut diterima oleh Pemohon
Pailit, maka Pemohon Pailit merasa keberatan atas putusan tersebut dan Pemohon Pailit memohon kepada P4P di Jakarta agar dapat diperiksa lebih lanjut. Kemudian setelah diperiksa dan diputus oleh P4P di Jakarta berdasarkan Putusan No. 783/932/114-9/X/PHK/6-2000, tanggal 6 Juni 2000, akan tetapi Temohon Pailit merasa keberatan dan tidak terima atas Putusan tersebut, maka Termohon Pailit mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimana Termohon Pailit dalam permohonan tersebut Termohon Pailit mengajukan penundaan terhadap pelaksanaan keputusan P4Pusat No. 783/932/114-9/X/PHK/6-2000 tanggal 6 Juni 2000 dan atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut, Pemohon Pailit telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah memutuskan perkara kasasi tersebut dengan Putusan No. 371/K/TUN/2001 tanggal 5 Juli 2006 (Bukti P-2 & 3);
4. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 371/K/TUN/2001 tanggal 5 Juli 2006, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, Termohon Pailit diwajibkan untuk membayar kepada Pemohon Pailit, yaitu berupa uang Pesangon sebesar Rp.194.832.000,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) (Bukti P-4);
5. Bahwa terhadap kewajiban/utang Termohon Pailit sebesar Rp.194.832.000,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah), Pemohon Pailit melalui kuasa hukumnya
telah memperingatkan Termohon Pailit melalui Surat Somasi terakhir No. 082/SOM-JJ/XII/2007 tertanggal 19 Desember 2007 agar Termohon Pailit melaksanakan kewajiban utangnya tersebut, namun sampai saat permohonan pailit ini diajukan oleh Pemohon Pailit melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ternyata Termohon Pailit tidak pernah beritikad baik untuk membayar kewajibannya/utang kepada Pemohon Pailit sebagaimana isi Putusan MA-Rl No. 371/K/TUN/2001 tanggal 5 Juli 2006, (Bukti P-5);
6. Bahwa adapun alasan Pemohon Pailit mendudukkan/menempatkan Termohon Pailit, dalam likuidasi adalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.433/PDT/2009/PT.DKI tanggal 26 November 2009 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.314/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar, tanggal 20 November 2008, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Bukti P-6, P-7 dan P-8 ), yang didalam salah satu amar putusannya menyebutkan "Menyatakan Sah dan Mengikat Akta Likuidasi PT. Rasico Industry No. 10, tanggal 18 Juli 2008, dibuat dihadapan Helena Kuntoro, SH., Notaris di Jakarta”. Sehingga dengan adanya Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, maka kedudukan/status PT. Rasico Industry (Termohon Pailit) adalah dalam likuidasi;
II. Adanya utang terhadap kreditur lain.
Bahwa Termohon Pailit selain mempunyai kewajiban utang terhadap Pemohon Pailit juga mempunyai kewajiban/utang yang harus dibayar kepada CV. BERDIKARI, yang merupakan suatu Persekutuan Komanditer yang bergerak antara lain dibidang Industri Pertenunan, Pemintalan, Kain Rajutan. Didirikan berdasarkan dan menurut hukum Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Akta Pendirian No. 9 tanggal 31 Juni 2001 yang dibuat dihadapan NANI SUFIANY, SH. Notaris di Bandung dan telah dicatat dalam daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam Register No.W8.DO.HT. 01.06-60 Tahun 2003;
Bahwa Termohon Pailit telah memesan sejumlah barang berupa
kain untuk keperluan produksinya kepada CV. BERDIKARI, dan setelah barang tersebut diterima oleh Termohon Pailit, pembayaran atas barang tersebut belum dibayarkan oleh Termohon Pailit kepada
CV. Berdikari dan selanjutnya pada tanggal 24 September 2008
CV. BERDIKARI telah mengirimkan surat perihal Tagihan beserta
perincian utang kepada Termohon Pailit sebesar Rp. 307.448.925,-
(tiga ratus tujuh juta empat ratus empat puluh delapan ribu sembilan
ratus dua puluh lima rupiah ) dengan perincian sebagai berikut: (Vide Bukti P-9);
| No. | Tanggal Kirim | No. Faktur | Jenis Kain | No. PO | Qty (Kg) | Harga | Total | Tgl Jatuh Tempo |
| 1 | 16/6/08 | 411/BDK/06/08 | SK PE 30s Grey | 98 | 3,191.05 | 24.750 | 78.978.487,50 | 16/7/08 |
| 2 | 17/6/08 | 418/BDK/06/08 | SK PE 30s Grey | 111 | 3,908 | 24.750 | 96.723.000 | 17/7/08 |
| 3 | 23/6/08 23/6/08 | 430/BDK/06/08 430/BDK/06/08 | SK PE 30s Grey | 111 118 | 1,092 3,989.35 | 24.750 26.250 | 27.027.000 104.720.437,50 | 23/7/08 23/7/08 |
| Jumlah | 307.448.925 |
Bahwa pada kenyataannya Termohon Pailit tidak mempunyai itikad
baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya tersebut kepada
Termohon Pailit, walaupun kewajiban tersebut telah jatuh tempo dan
Termohon Pailit hanya berusaha mengulur-ulur waktu, dimana
kewajiban pembayaran atas utang Termohon Pailit tersebut telah
melewati jangka waktu yang ditetapkan dan telah disepakati bersama
sebagaimana perjanjian a quo, Termohon Pailit masih tetap tidak
menyelesaikan utang-utangnya;
Bahwa bedasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, telah terbukti secara hukum bahwa utang Termohon Pailit telah jatuh tempo, akan tetapi sampai dengan diajukannya permohonan Pailit a quo, Termohon Pailit tetap tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran utangnya kepada Pemohon Pailit;
Bahwa selain Kreditur kreditur tersebut diatas, Termohon Pailit juga
mempunyai utang kepada kreditur-kreditur lain yaitu :Pesangon karyawan dan uang cuti sebanyak 140 Karyawan yaitu sebesar Rp. 2.950.202.308,-
b. CV. PERFECTA TEXTILE sebesar Rp. 370.922.920,-
c. MUNADI NATASAPUTRA sebesar Rp. 4.290.000,-
d. PT. JUSTUS KIMIA RAYA sebesar Rp. 17.497.831,-
11. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas telah dapat dibuktikan secara sederhana bahwa Termohon Pailit mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (due and payable) kepada Pemohon Pailit dan Kreditur lain, sehingga dengan demikian Termohon Pailit demi hukum harus dinyatakan pailit, karena unsur- unsur pokok untuk menyatakan pailit Termohon Pailit sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah terpenuhi dengan sempurna, yaitu :
- Termohon Pailit mempunyai dua atau lebih Kreditur yaitu Pemohon Pailit beserta Kreditur lain yaitu, CV. Berdikari, Pesangon dan uang cuti sebanyak 140 karyawan, CV. Perfecta Textile, Munadi Natasaputra , PT. Justus Kimia Raya , dan;
- Termohon Pailit tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yaitu utang kepada Pemohon Pailit; P
Pasal 2 ayat (1) UUK menyatakan:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonan-nya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya".
Pasal 8 ayat (4) UUK menyatakan :
“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi".
Penunjukan dan pengangkatan Hakim Pengawas dan Kurator.
12.Bahwa sehubungan dengan proses kepailitan Termohon Pailit, maka
Pemohon Pailit memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengadili perkara a quo untuk mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses kepailitan Termohon Pailit serta berkenan menunjuk dan mengangkat :
1. SYAHRIAL RIDO, SH.MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus No.C.HT.05.15-130, beralamat Jalan Pahlawan No. 35 Rempoa, Ciputat, Tangerang dan; selaku Kurator dalam hal Termohon Pailit dinyatakan Pailit atau selaku Pengurus apabila masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
2. IRMAN M. BARRY, SE., Kurator dan Pengurus, sesuai dengan Izin No. AHU.AH.04.03.19, beralamat di Ruko Citra Mall Blok B3
No.4, Jalan Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, selaku Kurator dalam hal Termohon Pailit dinyatakan Pailit atau selaku Pengurus apabila masuk dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan Pailit yang
diajukan oleh Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon Pailit/PT. RASICO INDUSTRY (dalam Likuidasi), berkedudukan di Jalan Daan Mogot Km. 18, Tangerang, Pailit dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan Termohon Pailit;
4. Menunjuk dan mengangkat :
1. NUZUL HAKIM, SH., Kurator dan Pengurus, sesuai dengan Izin No. AHU.AH.04.03-51, beralamat di IS Plaza Building Lantai 7, Suite 706, Jalan Pramuka Raya Kav. 151, Jakarta Timur, selaku Kurator dalam hal Termohon Pailit dinyatakan Pailit atau selaku Pengurus apabila masuk dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU);
2. IRMAN M. BARRY, SE., Kurator dan Pengurus, sesuai dengan Izin No. AHU.AH.04.03.19, beralamat di Ruko Citra Mall Blok B3 No.4, Jalan Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur;
5. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Pailit mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 17/Pailit/ 2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 28 April 2010 yang amarnya sebagai berikut:
1. Menolak permohonan pernyataan pailit Pemohon (Andreas);
2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 641.000,- (Enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 28 April 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 03 Mei 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 03 Mei 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 29 Kas/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo No. 17/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana kemudian diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 03 Mei 2010;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 03 Mei 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Mei 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah/keliru dalam pertimbangan hukumnya, karena telah mengesampingkan ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2007 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
1.1. Bahwa dalam perkara kepailitan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi yaitu tentang adanya utang Termohon Kasasi sebesar Rp. 194.832.000,- berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 371/K/TUN/2001 tanggal 5 Juli 2006 yaitu berupa uang pesangon yang tidak dibayarkan oleh Termohon Pailit, dan begitu pula terhadap adanya utang terhadap Kreditur lainnya yang tidak dibantah atau telah diakui oleh Termohon Kasasi sebagaimana tanggapan yang diajukan Termohon Kasasi tanggal 31 Maret 2010;
Bahwa dengan tidak dibantahnya adanya kewajiban pembayaran
utang yang tidak dipenuhi oleh Termohon Kasasi yang telah jatuh
waktu dan dapat ditagih oleh Pemohon Kasasi, yang secara tegas
dinyatakan dalam persyaratan Pailit dalam ketentuan Pasal 2 ayat 1
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mensyarat-kan permohonan tersebut harus dikabulkan apabila memenuhi unsur-unsur yang esensial sebagai berikut :
1. Debitur mempunyai 2 Kreditur atau lebih;
2. Debitur setidaknya membayar sedikitnya satu utang yang telah
jatuh waktu dan dapat ditagih;
3. Atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
Ad.1. Debitur mempunyai 2 atau lebih Kreditur.
Bahwa apabila dicermati dalam perkara a quo yang dihubungkan dengan jawaban Termohon Pailit, maka telah terbukti/terungkap fakta bahwa Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit dalam perkara ini adalah kreditor dari Termohon yang mempunyai tagihan utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, disamping itu ada kreditur lain masing-masing :
- CV. BERDIKARI sebesar Rp. 307.448.925,-
- Pesangon Karyawan dan uang cuti sebanyak 140 Karyawan sebesar Rp. 2.950.202.308,-
- CV. PERFECTA TEXTILE sebesar Pp. 370.922.920,-
- MUNADI NATASAPUTRA sebesar Rp. 4.290.000,-
- PT. JUSTUS KIMIA RAYA sebesar Rp. 17.497.831,-
Bahwa kedudukan para kreditur sebagaimana tersebut diatas, tidak dibantah oleh Termohon Kasasi/Termohon Pailit, dengan demikian maka unsur adanya Debitur harus mempunyai 2 atau lebih kreditur telah terpenuhi secara sempurna;
Ad.2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Bahwa unsur dari ketentuan Pasal ini dipersyaratkan Debitor dalam keadaan berhenti membayar atau tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan Debitur dikatakan berhenti membayar tidak harus diartikan sebagai keadaan dimana Debitur tidak mempunyai kesanggupan untuk membayar utang-utangnya kepada salah seorang atau lebih kreditor akan tetapi termasuk pula keadaan dimana Debitur tidak berprestasi lagi pada saat permohonan pailit diajukan ke Pengadilan;
1.2. Bahwa selanjutnya mengenai adanya "UTANG" Termohon Kasasi/Termohon Pailit kepada Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit yang tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 (6) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepilitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
berbunyi, Utang adalah : kewajiban ynag dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul karena perjanjian atau Undang-Undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak
kepada Kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitur.
Bahwa mengenai pengertian "Utang" yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sebagaimana yang diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena Putusan Arbiter atau Majelis Arbitrase.
Bahwa sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara No. 019 PK/N/1999 memberi-kan penafsiran yang dimaksud utang adalah : segala bentuk kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, baik yang timbul karena perikatan maupun karena undang-undang.
Bahwa sesuai pertimbangan Judex Facti pada halaman 17 alinea ke-2 yang berbunyi: Menimbang, bahwa terhadap dalil hukum Pemohon, Termohon PT. RASICO INDUSTRY (dalam Likuidasi) yang diwakili oleh Likuidator PT. RASICO INDUSTRY (dalam Likuidasi)
memberikan tanggapan atas permohonan Pemohon yang pada pokoknya bahwa PT. RASICO INDUSTRY (dalam Likuidasi) selama dalam likuidasi berusaha untuk menyelesaikan utang-utangnya yang telah jatuh tempo kepada Pemohon Pailit maupun kepada pihak lain,
namun Termohon Pailit tetap tidak dapat menyelesaikan kewajibannya tersebut, karena kesulitan keuangan.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dimana dinyatakan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.
Bahwa dengan telah terbuktinya adanya utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar oleh Termohon Kasasi karena adanya kesulitan keuangan sebagaimana pertimbangan Judex Facti diatas, maka syarat
Termohon Kasasi untuk dinyatakan Pailit secara hukum telah terpenuhi.
Berdasarkan uraian diatas, jelas terbukti bahwa Judex Facti telah salah dalam pertimbangan hukumnya karena telah mengesampingkan ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 (UU Kepailitan), demikian maka Pemohon Kasasi mohon agar Majelis Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo berkenan untuk membatal-kan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat yang diajukan kasasi oleh Pemohon Kasasi.
Ad.3. Atas permohonan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih.
Bahwa oleh karena permohonan Pailit dari Pemohon Kasasi/ Pemohon Pailit (Andreas) dan adanya kreditur lainya yang tidak dibantah oleh Termohon Kasasi, maka telah terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan telah terpenuhi.
Bahwa oleh karena proses kepailitan Termohon Pailit terdahulu telah berakhir dengan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasikan sedangkan Termohon Kasasi tidak dapat melaksanakan kewajiban tersebut maka secara hukum sudah sepatutnya apabila Termohon Kasasi (PT. RASICO INDUSTRY dalam Likuidasi) dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
2. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian didalam mutus perkara a quo.
2.1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Judex Facti telah salah dalam menilai surat-surat atau
bukti-bukti yang bukan diajukan oleh pihak beperkara, adapun bukti-bukti yang diajukan di luar persidangan tersebut adalah
berupa Surat Keberatan yang diajukan oleh pihak yang bukan
berperkara yaitu :
- Surat dari Agustinus Hutauruk, SH. dan kawan-kawan yang
mengatasnamakan kuasa hukum dari para karyawan (110
Karyawan PT. Rasico);
- Surat tertanggal 21 April 2010 dari Eko Purwoto, Advokat yang mengatasnamakan sebagai Kuasa dari PT. Semesta Bara Energi, berkedudukan di Jalan Raya Pasar Jumat No. 41 A, Pondok Pinang, Jakarta Selatan;
- Surat tertanggal 23 April 2010 dari Marojan Hutabarat dan kawan-kawan, sebagai Kuasa dari PT. Rasico Industry.
Bahwa terhadap surat-surat yang diajukan oleh yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, tersebut diatas telah dijadikan sebagai bukti/pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menolak permohonan pailit yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Pemohon Pailit, dan seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didalam memutus perkara a quo harus tetap mengacu kepada Ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 (UU Kepailitan);
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima bukti-bukti yang diajukan oleh yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, tidak dapat dibenarkan hukum, dan apabila sudah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga menyatakan PT. RASICO INDUSTRY (dalam Likuidasi) Pailit dengan segala akibat hukumnya, dan dengan dinyatakan PT. RASICO NDUSTRY, PAlLIT, maka yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, kalau tidak menerima Putusan tersebut seharusnya mempergunakan Pasal 11 ayat 3 Undang- Undang No. 37 Tahun 2004, yang menyebutkan "Permohonan Kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain dapat diajukan oleh Debitur dan Kreditur, yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, juga dapat diajukan oleh kreditur lain yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama yang tidak puas terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit".
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam suatu
beperkara bukti-bukti tersebut harus diajukan oleh pihak-pihak
yang beperkara dihadapan persidangan (bukan diajukan oleh pihak yang bukan beperkara), dan kekuatan pembuktian surat terletak pada bukti aslinya surat tersebut dan pembuktian dari surat tersebut harus diserahkan atau diajukan di depan/dimuka persidangan karena bukti tertulis tersebut adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian (alat bukti) sebagaimana diatur dalam Pasal 1867 dan Pasal 1894 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dan Hakim berwenang memerintahkan para pihak yang bersangkutan untuk mengajukan sepanjang sesuai dengan akta aslinya dan berdasarkan
ketentuan Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
berbunyi :
Kekuatan Pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya.
Selanjutnya setiap bukti surat sebagai pembuktian harus memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang No.13/1985 jo Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1995, berdasarkan hukum pembuktian diatas maka terbukti secara jelas, bahwa surat diajukan pada uraian point 2 diatas tersebut diajukan oleh pihak-pihak yang tidak terlibat perkara No. 17/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. (diajukan bukan oleh pihak Pemohon Kasasi maupun pihak Termohon Kasasi) dengan demikian jelas maka pertimbangan Judex Facti tersebut telah salah menerapkan Hukum Pembuktian.
Bahwa pertimbangan Judex Facti terhadap surat-surat sebagai-mana tersebut diatas, adalah diajukan oleh pihak ketiga diluar persidangan yang pada hakekatnya tidak ada dalam proses pembuktian baik yang diajukan oleh Pemohon Kasasi maupun Termohon Kasasi disamping itu juga surat-surat tersebut tidak ada relevansinya dengan pokok perkara a quo. Berdasarkan fakta hukum diatas, jelas bahwa telah terbuti bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga sepatutnya apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan pertimbangan Judex Facti tersebut
3. Judex Facti telah lalai memenuhi syarat-syarat diwajibkan oleh Peraturan Perundang-Undangan.
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 23 alinea ke 1 berbunyi :
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa jika Pemohon Pailit dalam perkara a quo (Andreas) merasa tidak terjamin hak-haknya terkait dengan pelaksanaan putusan perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka mekanisme yang harus ditempuhnya jika ingin mempailitkan PT. Rasico Industry adalah dengan mengajukan permohonan pembatalan perdamaian sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 170, Pasal 171 dan Pasal 291 ayat (1) dan ((2) Undang- Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang karena berdasarkan ketentuan Pasal 291 ayat (2) diatur dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamian, Debitur harus dinyatakan pailit, dengan demikian mekanisme yang ditempuh oleh Pemohon Pailit dalam perkara aquo (Andreas) adalah tidak tepat, sehingga permohonan Pailit terhadap PT. Rasico Industry (dalam) likuidasi harus dinyatakan ditolak.
Bahwa keberatan Pemohon Kasasi atas pertimbangan Judex Facti tersebut diatas adalah dengan alasan sebagai berikut :
3.1. Bahwa Judex Facti telah lalai dan keliru dalam mempertimbangkan putusan perkara yang secara substansinya sudah tidak ada kaitannya lagi dengan Perkara No. 17/Pailit/ 2010/PN.Niaga.Jkt.Pst yaitu perkara-perkara sebagai berikut :
- Putusan No.03/PKPU/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst jo Putusan No. 53/Pailit/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst;
- Putusan Mahkamah Agung RI No.192 K/Pdt.Sus/2009;
- Perkara Pailit No.20/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst;
- Putusan Mahkarnah Agung RI No.564/Pdt.Sus/2009;
Selanjutnya sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 564/ Pdt.Sus/2009 telah membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.20/Pailit/2009/PN.Niaga. Jkt.Pst, tanggal 24 Juni 2009 sehingga PT. Rasico Industry sekarang ini tidak dalam Pailit., oleh karena permohonan Pailit No. 17/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut sudah tidak ada hubungannya dengan perkara-perkara sebagaimana uraian tersebut diatas. Dengan demikian jelaslah, bahwa Judex Facti telah memberikan pertimbangan hukum dengan pertimbangan kronologis perkara yang berada diluar bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi atau diajukan oleh Termohon Kasasi sehingga pertimbangan hukum Judex Facti tersebut telah bertentangan dengan fakta-fakta hukum, yang sesunguhnya terjadi dalam persidangan a quo.
3.2. Bahwa berdasakan fakta diatas, telah lalai sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-Undang, karena putusan Judex Facti secara jelas telah mengesampingkan dan tidak mempertimbangkan syarat-syarat kepailitan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu apabila Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur yang tidak membayar utangnya yang telah jatuh waktu dapat ditagih dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya;
3.3. Bahwa Putusan Judex Facti juga telah lalai dan mengesampingkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Kepailitan, dimana dinyatakan bahwa; Permohonan pernyataan Pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi. Dengan demikian jelaslah seluruh pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti tersebut adalah merupakan pertimbangan yang salah dalam menerapkan hukum dan telah melanggar hukum yang berlaku serta lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh hukum dan Undang-Undang Kepailitan yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan ke 1 s/d 3 :
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu tidak salah menerapkan hukum, lagi pula pada hakekatnya alasan-alasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena alasan-alasan kasasi ini mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Bahwa Judex Facti sudah menerapkan hukum secara tepat dan benar menolak permohonan pailit dari Pemohon karena Pemohon Pailit menempuh prosedur yang salah dalam permohonan pernyataan pailit. Dan jika ia ingin mempailitkan Termohon maka sesuai ketentuan Pasal 170, 171 dan 291 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Pemohon harusnya mengajukan permohonan pembatalan putusan perdamaian yang telah mereka buat dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan bukan dengan mengajukan permohonan pailit;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : ANDREAS tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ANDREAS tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2011 oleh Prof. Dr. VALERINE J.L. KRIEKHOFF, SH.,MA., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. ABDURRAHMAN, SH.,MH. dan DJAFNI DJAMAL. SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh HANDRI ANIK EFFENDI, SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd/Dr. H. ABDURRAHMAN, SH.,MH. Ttd/Prof. Dr. VALERINE J.L.
KRIEKHOFF, SH.,MA.
Ttd/DJAFNI DJAMAL. SH.,MH.
Panitera Pengganti :
Ttd/HANDRI ANIK EFFENDI, SH.
Biaya-biaya :
1. Meterai …………………………. Rp. 6.000,-
2. Redaksi …………………………. Rp. 5.000,-
3. Administrasi Kasasi …………….. Rp.489.000,-
J u m l a h ………………….. Rp.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. : 040.049.629