76 / PDT / 2014 / PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 76 / PDT / 2014 / PT.PLG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Dr. Hakim No.125, RT.020, RW.007, Sungai Pangeran, Ilir Timur I
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor 76 / PDT / 2014 / PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT.TARA ANUGERAH RIZKY AGUNG : Beralamat di Jl.DR.Hakim No.1125 B Palembang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya ELY UDIN, SH., DARMA SUSILA, SH. dan H.DHENCIK NAYA, SH. Advokat dari kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Pengembangan Hukum (LBPH) Kosgoro Sumater Selatan yang beralamat di kapten A.Rivai No.21/37 Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Januari 2014, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT;
----- L A W A N -----
1. PARIDA : Status Janda, Umur 56 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jl.KH.Wahid Hasyim Lr.Kedukan RT.25 RW.06 No.909, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Ibu Kandung dari :
2. M.BENI BIN A.GANI : Lahir di Palembang 17 Mei 1995, Pekerjaan Securiti Media Center, Alamat Jl.KH.Wahid Hasyim Lr.Kedukan RT.25 RW.06 No.909, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, yang dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya SHAHRIN BAKTI NASUTION, SH., SADLI, SH. dan FIRDIANSYAH, SH. Advokat/Pengacara dari kantor Shahrin bakti Nasution, SH. & Rekan yang beralamat di Jl.Sriwijaya Blok C 4 No.1 Perumahan Pusri Borang, Kelurahan Sako Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Juli 2013, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 22 Januari 2014 Nomor 114/Pdt.G/2013/PN.Plg.;
TENTANG DUDUK PERKARA
Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 21 Agustus 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 13 Agustus 2013 dan dicatat dalam register induk perkara perdata gugatan dengan Nomor : 114/Pdt.G/2013/PN.Plg, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mempunyai satu unit sepeda motor merk YAMAHA Type 54 P (Cast Wheel) A/T, tahun pembuatan 2012, BG 3889 ZA.
Bahwa pada tanggal 5 Juli 2013 sekira jam 09.00 WIB, dengan mengendarai sepeda motor BG 3889 ZA, Penggugat ke Rumah Sakit Palembang Bari untuk mengunjungi keluarga yang sedang dirawat inap di rumah sakit tersebut.
Bahwa sesampai di Rumah Sakit Palembang Bari, Penggugat memarkirkan sepeda motor BG 3889 ZA tersebut di pelataran parkir dengan terlebih dahulu membayar biaya parkir sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) untuk selama 24 (dua puluh empat) jam, kepada 2 (dua) orang perempuan yang sedang jaga dipintu masuk selaku petugas parkir di Rumah Sakit tersebut.
Bahwa pada tanggal 5 Juli 2013 sekira pukul 14.00 WIB Penggugat meninggalkan rumah sakit Palembang Bari.
Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 17.00WIB, Penggugat kembali lagi ke Rumah Sakit Palembang Bari.
Bahwa pada tanggal 5 Juli 2013 sekira pukul 20.00 WIB Penggugat pulang, namun ketika mau mengambil sepeda motor yang diparkir, sepeda motor Penggugat sudah tidak ada lagi ditempat.
Bahwa atas tidak adanya sepeda motor yang Penggugat parkir di parkiran RS Palembang Bari tersebut, Penggugat berusaha mencari diseluruh halaman Rumah Sakit Palembang Bari.
Bahwa terakhir sampailah Penggugat ditempat jaga petugas parkir yang juga merupakan pintu masuk Rumah Sakit tersebut, barulah Penggugat melapor kepada mereka, tidak berapa lama datanglah pengawas juru parkir Rumah Sakit, lalu setelah mendengar keterangan dari Penggugat, Petugas Pengawas Juru Parkir mengajak Penggugat melaporkan kehilangan tersebut kepada Satpam Rumah Sakit Palembang Bari.
Bahwa karena satpamnya tidak ada ditempat, atas saran seorang laki-laki yang sedang dududk duduk di pos penjagaan satpam (yang belakangan Penggugat ketahui bahwa ia adalah supir Rumah Sakit Palembang Bari) untuk melapor ke Polisi.
Bahwa atas kehilangan tersebut, Penggugat ditemani Pengawas Petugas Parkir Rumah Sakit Palembang Bari datang melapor ke POLSEK SU I Palembang sebagaimana Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/351/VII/2013/SUMSEL/RESTA/SEK SU I tertanggal 5 Juli 2013.
Bahwa beberapa hari kemudian Penggugat mendatangi perusahaan Pengelolahan Parkir Rumah Sakit Palembang Bari yang bernama PT. Tara Anugerah Rizky Agung, yang beralamat di Jln. DR. Hakim No. 1125 B Palembang kode pos 30129, dan disana Penggugat beserta 2 (dua) orang Kuasa Hukum Penggugat bertemu dengan Direktur Perusahaan Parkir tersebut.
Bahwa setelah mendengar keterangan dari Penggugat tentang hilangnya motor penggugat di Rumah Sakit Palembang Bari pada tgl 5 Juli 2013 sekira pukul 20.00, Tergugat menyarankan kepada Penggugat untuk minta dibuatkan berita acara kehilangan oleh Satpam/sekuriti Rumah Sakit Palembang Bari guna mengajukan klaim asuransi yg akan mengganti motor yang hilang.
Bahwa keesokan harinya, setelah Tergugat menerima dan membaca berita acara kehilangan sepeda motor milik Penggugat yg dibuat oleh Satpam/Sekuriti Rumah Sakit Palembang Bari, Tergugat mengembalikan Berita Acara Kehilangan tersebut kepada Penggugat, lalu malah menyarankan kepada Penggugat agar permasalahan ini diserahkan kepada pihak kepolisian.
Bahwa hilangnya satu unit sepeda motor merk YAMAHA Type 54 P (Cast Wheel) A/T, tahun pembuatan 2012, BG 3889 ZA milik Penggugat, akibat kelalaian Tergugat.
Bahwa akibat hilangnya satu unit sepeda motor merk YAMAHA Type 54 P (Cast Wheel) A/T, tahun pembuatan 2012, BG 3889 ZA milik Penggugat, Penggugat dirugikan secara materiel sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Bahwa akibat hilangnya satu unit sepeda motor merk YAMAHA Type 54 P (Cast Wheel) A/T, tahun pembuatan 2012, BG 3889 ZA milik Penggugat, Penggugat dirugikan karena harus mengeluarkan biaya untuk ongkos ketempat kerja pulang pergi dan urusan lainnya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya.
Bahwa akibat hilangnya satu unit sepeda motor merk YAMAHA Type 54 P (Cast Wheel) A/T, tahun pembuatan 2012, BG 3889 ZA milik Penggugat, hilang juga kenikmatan Penggugat, untuk itu Penggugat merasa dirugikan secara inmaterial sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya.
Bahwa ada kemungkinan besar Tergugat tidak akan memenuhi isi putusan Pengadilan Negeri Palembang pada perkara tersebut, untuk itu kira Pengadilan Negeri Palembang meletakkan sita jaminnan tehadap Tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jln. DR. Hakim No. 1125 B Palembang kode pos 30129.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palembang atau Mejelis Hakim yang memeriksa dan ngadili perkara tersebut dapat memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut ;
1. Menerima gugatan Penggugat.
2. Menyatakan satu unit sepeda motor merk YAMAHA Type 54 P (Cast Wheel) A/T, tahun pembuatan 2012, BG 3889 ZA adalah milik Penggugat.
3. Menyatakan Tergugat telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya, sehingga hilangnya satu unit sepeda motor merk YAMAHA Type 54 P (Cast Wheel) A/T, tahun pembuatan 2012, BG 3889 ZA milik Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada Penggugat atas hilangnya satu unit sepeda motor merk YAMAHA Type 54 P (Cast Wheel) A/T, tahun pembuatan 2012, BG 3889 ZA milik Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat, karena Penggugat harus mengeluarkan biaya untuk ongkos ketempat kerja pulang pergi dan urusan lainnya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya terhitung sejak hilangnya satu unit sepeda motor merk YAMAHA Type 54 P (Cast Wheel) A/T, tahun pembuatan 2012, BG 3889 ZA milik Penggugat, hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat atas kerugian immateriel yang diderita Penggugat karena hilangnya kenikmatan akibat hilangnya satu unit sepeda motor merk YAMAHA Type 54 P (Cast Wheel) A/T, tahun pembuatan 2012, BG 3889 ZA milik Penggugat, terhitung sejak hilangnya satu unit sepeda motor merk YAMAHA Type 54 P (Cast Wheel) A/T, tahun pembuatan 2012, BG 3889 ZA milik Penggugat, hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Menyatakan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palembang atas sebidang tanah dan berikut bangunan yang berada diatasnya yang terletak di Jln. DR. Hakim No. 1125 B Palembang kode pos 30129.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini,
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet atau banding.
Atau mohon Putusan yang seadil-adilnya,
Terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 7 Nopember 2013 yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
1. Bahwa kedudukan Sdri.Parida dam M.Beni Bin A.Gani selaku Penggugat tidak jelas, Bahwa didalam surat gugatan Penggugat tidak disebutkan siapa yang mempunyai hak dan ingin menuntut terhadap kehilangan kendaraan di parkiran RSUD Palembang Bari, dari kedua orang tersebut tidak ada penjelasan siapa yang berkedudukan sebagai pihak Penggugat formil dan siapa pihak Penggugat materil.
2. Bahwa gugatan yang di ajukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas ,apakah gugatan ini didasarkan pada gugatan wanprestasi atau gugatan Perbuatan melawan hukum.
3. Bahwa dalam gugatan ini mengandung cacat (plurium litis consorium), dimana pihak yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap, karena pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang Bari, yang mempunyai area dan pemberi pekerjaan pada Tergugat tidak ditarik sebagai Tergugat;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Palembang berkenan menolak atau setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa jawaban dalam eksepsi mohon dicatat kembali dan merupakan satu kesatuan bersamaan jawaban.
Bahwa Tergugat menyangkal dengan tegas dalil-dali yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali apa yang diakui kebenarannya secara tegas oleh Tergugat.
Bahwa, benar Penggugat pada tanggal, 5 Juli 2013 telah memakirkan kendaraan diareal RSUD Palembang Bari, akan tetapi Penggugat memarki sepeda motornya bukan pada tempat yang telah ditentukan (kantong parkir) yang dikelola oleh Tergugat, melainkan diluar areal parkir yang semestinya, akan tetapi Penggugat tidak bersedia dengan alasan biar lebih leluasa untuk mengambilnya.
Bahwa, karena Tergugat memarkirkan sepeda motornya di luar areal parkir, padahal Penggugat telah ditegur oleh Tergugat untuk memindahkan sepeda motornya ke tempat area parkir yang semestinya, akan tetapi Penggugat tidak.
Bahwa, dengan telah ditegurnya Penggugat untuk tidak memarkirkan sepeda motornya pada tempat yang telah ditentukan maka dengan demikian Tergugat selaku pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan sepeda motor milik Penggugat, oleh karena itu tidak ada keharusan bagai Tergugat untuk memenuhi tuntutan kerugian Penggugat.
Bahwa kerugian Penggugat yang lainnya seperti ongkos ketempat kerja, kehilangan kenikmatan adalah tanggung jawab Penggugat sendiri, tidak seharusnya dibebankan kepada Tergugat.
Bahwa terhadap permohonan meletakkan sita jaminan mohon ditolak karena tidak ada dasar hukumnya.
Berdasarkan segala uraian tersebut diatas kami mohon Majelis Hakim untuk menolak seluruh gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Mengutip serta memperhatikan segala uraian yang termuat dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 22 Januari 2014Nomor 114/Pdt.G/2013/PN.Plg, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
DALAMEKSEPSI :
Menolak eksepsi dari pihak Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan satu unit sepeda motor merk Yamaha Type 54 P (Cast Wheel) A/T tahun pembuatan 2012, BG-3889.ZA adalah milik Penggugat;
Menyatakan Tergugat telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya sehingga hilangnya satu unit sepeda motor merk Yamaha Type 54 P (Cast Wheel) A/T tahun pembuatan 2012, BG-3889.ZA milik Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah) kepada Penggugat atas hilangnya satu unit sepeda motor merk Yamaha Type 54 P (Cast Wheel) A/T tahun pembuatan 2012 , BG-3889.ZA milik Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Telah membaca relaas pemberitahuan putusan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 28 Januari 2014;
Telah membaca akte pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh JULI ASTRA, SH.MH. Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Palembang tanggal 4 Februari 2014 Nomor 114/Pdt.G/2013/PN.PLG, yang menerangkan bahwa DARMA SUSILA, SH. selaku Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 114/Pdt.G/2013/PN.Plg tanggal 22 Januari 2014, dan akte permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat masing-masing pada tanggal 30 Mei 2014 Nomor : 114/Pdt.G/2013/PN.Plg;
Telah membaca relaas pemberitahukan mempelajari berkas perkara untuk membaca dan memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang sesuai dengan relaas pemberitahuan membaca berkas perkara, kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 28 Mei 2014 dan kepada Terbanding semula Penggugat masing-masing pada tanggal 30 Mei 2014;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang dan permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada pihak lawan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat sampai dengan perkara ini diputus tidak mengajukan memori banding, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak mengetahui apa saja yang menjadi keberatan dari Pembanding semula Tergugat, sehingga dengan demikian tidak ada lagi yang perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah mempelajari, memeriksa dan meneliti secara seksama berita acara persidangan, surat-surat bukti dan pertimbangan hukum beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 22 Januari 2014 Nomor 114/Pdt.G/2013/PN.Plg yang dimohonkan banding ini, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang dimohonkan banding tersebut di atas, pertimbangan-pertimbangan dan dasar hukum yang dijadikan landasan untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini telah tepat, benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka Pengadilan Tinggi akan mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 22 Januari 2014 Nomor 114/Pdt.G/2013/PN.Plg. dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri dikuatkan, maka Pembanding semula Tergugat sebagai pihak yang kalah harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam semua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
MENGUATKAN putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal22 Januari 2014 Nomor 114/Pdt.G/2013/PN.Plg. yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari JUM’AT tanggal 29 AGUSTUS 2014 oleh kami H.ABDULLAH, SH.MH. sebagai Ketua Majelis, SYAFWAN ZUBIR, SH.M.Hum. dan ARIFIN EDY SURYANTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, yang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 14 Juli 2014 Nomor : 76/PEN/PDT/2014/PT.PLG ditunjuk untuk mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut serta HJ.ROSNA, SH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd. ttd.
1. SYAFWAN ZUBIR, SH.M.Hum. H.ABDULLAH, SH.MH.
ttd.
2. ARIFIN EDY SURYANTO, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
HJ.ROSNA, SH.
Biaya Perkara :
- Materai putusan ……..……………………………….. Rp. 6.000,-
- Biaya redaksi putusan …………….………………….. Rp. 5.000,-
- Biaya pemberkasan ..…………………………………. Rp. 139.000,- +
J u m l a h ………………………………………… Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu Rupiah)