01-K/PMU/BDG/AD/I/2014
Putusan DILMILTAMA Nomor 01-K/PMU/BDG/AD/I/2014
Other Participants (1)
Letjen TNI (Purn) Djaja Suparman, S.IP., M.M.
1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman, S.Ip.,M.M. 2. Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 14-K/PMT.III/AD/III/2013 tanggal 26 September 2013, sekedar mengenai pidana pokok sehingga amar putusan lengkapnya menjadi sebagai berikut: Pidana Pokok : Penjara selama 5(lima) tahun 6(enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) Subsidair kurungan pengganti 3(tiga) bulan. Pidana Tambahan : Membayar uang pengganti sebesar Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan kurungan 6(enam) bulan. 3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 14-K/PMT.III/AD/III/2013 tanggal 26 September 2013 untuk selebihnya. 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi III di Surabaya.
-
PENGADILAN MILITER UTAMA SALINAN
P U T U S A N
Nomor : 01-K/PMU/BDG/AD/I/2014
" DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "
Pengadilan Militer Utama yang bersidang di Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama : DJADJA SUPARMAN, S.Ip.,M.M.
Pangkat / NRP : Letnan Jenderal TNI (Purn).
Jabatan : Terakhir Pati Mabesad (Mantan Pangdam V/ Brawijaya tahun 1997-1998).
Kesatuan : Mabesad.
Tempat, tanggal lahir : Sukabumi (Jawa Barat), 11 Desember 1949.
KewargaNegaraan : Indonesia.
Jenis kelamin : Laki-laki.
A g a m a : I s l a m.
Tempat tinggal : Jl. Sekolah Duta V No. 19 Pondok Indah Jakarta Selatan (tempat tinggal terakhir Jl. Metro Alam III PE 24 Pondok Indah Jakarta Selatan ).
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.
PENGADILAN MILITER UTAMA tersebut di atas ;
Membaca :
I. Berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini.
II. Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi III Surabaya Nomor Sdak/14/K/AD/II/2013 tanggal 19 Februari 2013, berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal DUA PULUH TIGA bulan FEBRUARI dan tanggal SATU, DUA dan ENAM bulan APRIL tahun 1900 SEMBILAN PULUH DELAPAN, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 1900 SEMBILAN PULUH DELAPAN, bertempat di Markas Kodam V/Brw Jl. Raden Wijaya No. 1 Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum atau wewenang Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, telah melakukan tindak pidana :
PRIMAIR :
”Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI AD masuk melalui pendidikan Militer Akabri Darat lulus tahun 1972, dilantik dengan pangkat Letda Infanteri, Terdakwa telah mengalami beberapa kali naik pangkat, mutasi jabatan dan pendidikan. Pada tahun 1997 sampai dengan 1998 Terdakwa menjabat sebagai Pangdam V/Brw dengan pangkat Mayor Jenderal TNI, kemudian menjabat sebagai Irjen TNI. Terakhir Terdakwa berdinas sebagai Pati Mabesad dan pensiun (Purnawirawan) dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal TNI. Pada saat menjabat sebagai Pangdam V/Brw Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini.
2. Bahwa pada tahun 1974 Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur telah menyerahkan kepada Pangdam VIII/Brw sebidang tanah berlokasi di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Surabaya seluas 360.000 m² dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 tanggal 15 April 1974 dan Gambar Situasi Nomor 412/S Tahun 1974 sebagai sertifikat induk. Pada lembar “Pendaftaran Pertama” pada Sertifikat terdapat pada huruf d) Surat Keputusan Gubernur KDH. Prov. Jatim tanggal 3 Januari 1974 Nomor DA/01/SK/Sby/Peng/74 kemudian pada huruf f) tercantum Nama Pemegang Hak yaitu Komando Daerah Militer VIII/Brw. Selanjutnya pada lembar Catatan Peralihan Hak tertulis sebagai berikut :
Hak pakai tersebut diberikan untuk selama tanah itu dipergunakan untuk pelaksanaan tugas-tugas Komando Daerah Militer VIII/Brw.
Tanpa ijin tertulis dari kami, Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur, hak pakai yang diberikan dengan Surat Putusan ini tidak boleh dialihkan dalam bentuk apapun, baik untuk sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain.
Sehingga sejak penyerahan tanah tersebut, maka penguasaan atas tanah beralih menjadi kekuasaan Kodam VIII/Brw dengan status Hak Pakai yang telah tercatat sebagai Barang Milik Negara.
3. Bahwa sebelum terjadi validasi organisasi TNI AD pada tahun 1985, Kodam VIII/ Brw telah terlebih dahulu mengajukan pemecahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 tanggal 15 April 1974 dan Gambar Situasi Nomor 412/S Tahun 1974 menjadi 3 (tiga) sertifikat, sehingga terbitlah Sertifikat Hak Pakai Nomor 3/K Gambar Situasi Nomor 7821 tanggal 30 Agustus 1986 seluas 101.800 m², Sertifikat Hak Pakai Nomor 4/K tanggal 3 Desember 1986 seluas 170.000 m² dan Sertifikat Hak Pakai No. 5/K Gambar Situasi Nomor 7823 tanggal 30 Agustus 1986 seluas 88.200 m², sehingga ketiga sertifikat tersebut tercatat atas nama Kodam VIII/Brw.
4. Bahwa pada tahun 1985 nama Kodam VIII/Brw resmi berubah nama menjadi Kodam V/Brw. Setelah beberapa kali pergantian pejabat Pangdam V/Brw, pada tahun 1998 ketika Terdakwa menjabat sebagai Pangdam V/Brw, Ditjen Bina Marga merencanakan akan membangun jalan Tol Simpang Susun Waru–Tanjung Perak Surabaya, sebagai pelaksana adalah PT. Jasa Marga selaku pengelola jalan Tol, yang menawarkan pembangunan proyek melalui tender dan dimenangkan oleh PT. Citra Marga Nusaphala Persada(PT. CMNP).
5. Bahwa pada tanggal 24 Februari 1997 Ditjen Bina Marga mengajukan surat persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan(SP2LP) jalan Tol Simpang Susun Waru-Tanjung Perak Surabaya kepada Gubernur Kepala Daerah Jawa Timur. Kemudian Gubernur Jatim menerbitkan Surat Persetujuan Penetapan lokasi pembangunan(SP2LP) Nomor 188/17/SK/014/1998 tanggal 13 Januari 1998 yang memberikan persetujuan penetapan lokasi pembangunan jalan Tol Simpang Susun Waru-Tanjung Perak + 39,443 Km meliputi wilayah Kotamadya Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo seluas + 248.470,5 Ha. Lokasi pembangunan jalan Tol tersebut termasuk diantaranya adalah tanah yang dikuasai Kodam V/Brw yang terletak di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Surabaya dengan Sertifikat Hak Pakai No. 5/KGambar Situasi Nomor 7823 tanggal 30 Agustus 1986 seluas 88.200 m².
6. Bahwa selanjutnya PT. CMNP pada tanggal 6 Januari 1998 dengan surat Nomor 77/PP-PT.CMNP/SBY/I/1998 yang ditandatangani oleh Ir. Eko Yuwono (Saksi-2) selaku pimpinan Proyek, mengajukan permohonan peminjaman lahan milik Kodam V/Brw kepada Terdakwa yang berlokasi di Waru/Menanggal guna persiapan pembangunan jalan Tol Simpang Susun Waru-Tanjung Perak Surabaya. Kemudian Kasdam V/Brw Brigadir Jenderal Syamsul Ma’arif dengan surat Nomor B/97/II/1998 tanggal 16 Februari 1998 mewakili Terdakwa selaku Pangdam V/Brw, memberikan ijin penggunaan lahan untuk persiapan pembangunan jalan Tol dimaksud, yang berbunyi :
a. Pada prinsipnya Kodam V/Brw tidak keberatan atas peminjaman lahan Kodam V/Brw yang terletak di Dukuh menanggal Kec. Waru Surabaya untuk persiapan pembangunan jalan Tol Simpang Susun Waru–Tanjung Perak Surabaya oleh PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
b. Untuk pelaksanaannya PT. CMNP Tbk agar berhubungan dengan Kazidam V/Brw guna penentuan batas-batas tanah dan persyaratan lainnya.
Selanjutnya Ditjen Bina Marga mengajukan surat kepada Terdakwa dengan Nomor TN.01.01/PO-SSWP/III/98.02 tanggal 24 Maret 1998 perihal Permohonan Pemanfaatan Lahan Kodam V/Brw di Desa Menanggal Surabaya yang ditandatangani Sdr. Ir. Zirman Hasan(Saksi-1) PNS Ditjen PU sebagai Pelaksana Operasional pembebasan tanah dan isi surat tersebut menyebutkan proses penyelesaian administrasi dan pemindahan hak atas tanah akan dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
7. Bahwa surat persetujuan dari Pangdam V/Brw yang ditandatangani oleh Kasdam V/Brw tersebut diterbitkan tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kasad, bahkan surat Nomor B/97/II/1998 tanggal 16 Februari 1998 tentang ijin penggunaan lahan tersebut tidak ada tembusan kepada Kasad selaku pimpinan tertinggi TNI AD. Sehingga dengan dasar surat tersebut pihak PT. CMNP mela-kukan koordinasi dengan Kazidam V/Brw Kolonel Czi Maskup(Saksi-6) tentang batas-batas tanah milik Kodam V/Brw yang dibutuhkan oleh PT. CMNP untuk pembangunan jalan Tol.
8. Bahwa pada proses selanjutnya Ir. Eko Yuwono(Saksi-2) selaku pihak dari PT. CMNP melakukan koordinasi langsung dengan Terdakwa, tentang teknis pelaksanaan pelepasan tanah Kodam V/Brw yang terletak di Kel. Dukuh Menanggal Kec. Wonocolo dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/K tanggal 3 September 1996 seluas 88.200 m² untuk kepentingan pembangunan jalan Tol Simpang Susun Waru-Tanjung Perak Surabaya yang akan dilaksanakan PT. CMNP.
9. Bahwa atas persetujuan Terdakwa untuk melepas tanah tersebut kepada Ditjen Bina Marga, maka pihak PT. CMNP selaku penyandang dana akan memberikan uang kepada pihak Kodam V/Brw sejumlah Rp. 17.640.000.000,- (tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah). Berdasarkan kesepakatan tersebut pihak PT. CMNP yang diwakili oleh Sdr. Drs. Soko Sandi Bawono(Saksi-4) mendatangi Terdakwa di Makodam V/Brw di Jln Raden Wijaya No.1 Surabaya dan pada saat itu Saksi-4 menyampaikan permintaan dari perusahaan bahwa pemberian uang sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) tersebut kepada Kodam V/Brw dilaksanakan secara bertahap dan permintaan tersebut disetujui oleh Terdakwa. Pada saat Saksi-4 berada di ruangan Terdakwa ada seseorang yang bernama Sdr. Dwi Putranto dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-4 agar penyerahan uang dari perusahaan dilakukan melalui Sdr. Dwi Putranto, yang menurut Terdakwa Sdr. Dwi Putranto adalah orang kepercayaan Terdakwa.
10. Bahwa setelah Terdakwa setuju tentang penyerahan uang secara bertahap dan penyerahan melalui Sdr. Dwi Putranto, selanjutnya Pihak PT. CMNP melalui Saksi-4 menyerahkan uang kepada Terdakwa yang diterima Sdr. Dwi Putranto dalam bentuk cek kontan sebanyak 4(empat) tahap yaitu :
Tanggal 23 Februari 1998 Tim Tanah PT. CMNP menyerahkan uang tahap-1 sejumlah Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) yang dalam kwitansi tertulis uang muka untuk pembelian lahan milik Kodam V/Brw seluas 88.200 m² di Desa Menanggal Surabaya. Setelah penyerahan cek tersebut Terdakwa menandatangani kwitansi bermaterai dan dicap stempel jabatan Pangdam V/Brw di Makodam V/Brw tertanggal 23 Februari 1998.
Tanggal 1 April 1998 Tim Tanah PT. CMNP menyerahkan uang tahap ke-2 sejumlah Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) yang dalam kwitansi tertulis pembayaran ke-II untuk pembelian lahan milik Kodam V/Brw seluas 88.200 m² di Desa Menanggal Surabaya. Setelah penyerahan cek tersebut Terdakwa menandatangani kwitansi bermaterai dan dicap stempel jabatan Pangdam V/Brw di Makodam V/Brw tertanggal 1 April 1998.
Tanggal 2 April 1998 Tim Tanah PT. CMNP menyerahkan uang tahap ke-3 sejumlah Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) yang dalam kwitansi tertulis pembayaran ke-III untuk pembelian lahan milik Kodam V/Brw seluas 88.200 m² di Desa Menanggal Surabaya. Setelah penyerahan cek tersebut Terdakwa menandatangani kwitansi bermaterai dan dicap stempel jabatan Pangdam V/Brw di Makodam V/Brw tertanggal 2 April 1998.
Tanggal 6 April 1998 Tim Tanah PT. CMNP menyerahkan uang tahap ke-4 sejumlah Rp. 6.640.000.000,-(enam milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) yang dalam kwitansi tertulis untuk pembelian lahan milik Kodam V/Brw seluas 88.200 m² di Desa Menanggal Surabaya. Setelah penyerahan cek tersebut Terdakwa menandatangani kwitansi bermaterai dan dicap stempel jabatan Pangdam V/Brw di Makodam V/Brw tertanggal 6 April 1998.
11. Bahwa setelah selesai pembayaran tahap ke-4 Pihak PT. CMNP mendatangi Terdakwa di Makodam V/Brw untuk meminta tanda tangan Berita Acara Nomor 06/BA-PT. CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tentang penyerahan uang, sebagai bukti penyerahan dana dari PT. CMNP kepada Terdakwa sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah). Namun Terdakwa tidak setuju dan menghendaki agar dalam Berita Acara tersebut, yang tertulis adalah bahwa pihak PT. CMNP memberikan bantuan kepada pihak Kodam V/Brw berupa natura dan bukan berupa uang. Namun Pihak PT. CMNP yang diwakili Saksi-2 dan Sdr. Benny Hakim Setiawan(Saksi-3) serta Saksi-4 tidak setuju, dengan alasan bahwa PT. CMNP sebagai perusahaan publik harus mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran dana secara jelas. Sehingga pihak PT. CMNP tetap meminta agar Terdakwa menandatangani Berita Acara tersebut. Pada saat itu Terdakwa tetap menghendaki agar isi Berita Acara tersebut memuat tentang bantuan natura dan Terdakwa tidak bersedia menandatangani Berita Acara yang memuat tentang penyerahan uang sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah).
12. Bahwa kemudian Terdakwa memutuskan agar membuat dua Berita Acara, yaitu Berita Acara pertama yang isinya tertulis bahwa Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah), sedangkan Berita Acara kedua yang menggunakan nomor dan tanggalnya sama, tetapi isinya berbeda, yaitu memuat bahwa Pihak Pertama menyerahkan bantuan berupa natura kepada Pihak Kedua.
13. Bahwa perbedaan kedua Berita Acara tersebut yaitu isi yang tertuang pada Pasal 2 (dua) berbeda antara yang satu dengan yang lain. Berita Acara yang Pertama tertera bahwa pihak pertama dalam hal ini PT. CMNP menyerahkan uang sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah), yang selanjutnya uang tersebut akan digunakan oleh Pihak Kedua dalam hal ini Kodam V/Brw untuk membangun/rehabilitasi bangunan kantor dan perumahan serta fasilitas lainnya pada satuan jajaran Kodam V/Brw. Sedangkan pada Pasal 2 Berita Acara Kedua tertera kalimat : Atas ijin penggunaan tanah Hak Pakai Kodam V/Brw sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1, maka Pihak Pertama memberikan Natura kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima dari Pihak Pertama, berupa :
Tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan, luas tanah 20 Ha.
Pembangunan Makodam V/Brw lantai III & IV, luas 2.400 m².
Pembangunan Mess Perwakilan Kodam V/Brw di Jl. Wahidin II/5 Jakarta, luas 576 m².
Pembangunan kantor Yayasan Kartika Jaya, luas 73 m².
Rehabilitasi gedung Makodam V/Brw, luas 1.920 m².
Rehabilitasi asrama Kompi C /521 Tuban, luas 3.964 m².
Rehabilitasi kantor Ketua Persit PD V/Brw, luas 36 m².
Pembangunan pagar Balai Kartika, panjang 431 m².
14. Bahwa kedua Berita Acara dengan Nomor 06/BA- PT.CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tersebut, baik yang memuat pemberian uang sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) maupun yang memuat bantuan natura, kedua-duanya yang menyiapkan adalah pihak Kodam V/Brw diantaranya Saksi-6 atas petunjuk Terdakwa sendiri. Selanjutnya Berita Acara tersebut diambil oleh Saksi-3 dari kantor Saksi-6 dan membawanya ke kantor PT. CMNP. Kemudian Saksi-3 dan Saksi-2 selaku Pimpinan Proyek dari pihak PT. CMNP menandatangani kedua Berita Acara tersebut. Selanjutnya Saksi-3 menyerahkan kembali kepada Saksi-6 bertempat di kantor Saksi-6 dan Saksi-6 menyerahkan kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menandatangani kedua Berita Acara tersebut di ruangan Terdakwa Makodam V/Brw pada tanggal 30 April 1998 sesuai dengan tanggal yang tertera dalam Berita Acara.
15. Bahwa setelah Terdakwa menandatangani kedua Berita Acara dan membubuhkan cap stempel jabatan Pangdam V/Brw, selanjutnya Terdakwa serahkan kembali kepada Saksi-6 untuk diserahkan kepada pihak PT. CMNP. Sebelum Saksi-6 menyerahkan Berita Acara kepada pihak PT. CMNP, Saksi-6 terlebih dahulu membaca isi Berita Acara, sehingga Saksi-6 mengetahui bahwa kedua Berita Acara tersebut ternyata nomor dan tanggalnya sama, tetapi isinya berbeda. Dengan adanya perbedaan tersebut Saksi-6 menanyakan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan bahwa Berita Acara yang satu (maksudnya yang memuat bantuan natura) adalah untuk pertanggungjawaban intern Kodam V/Brw. Sedangkan Berita Acara yang satu lagi (maksudnya yang memuat bantuan uang kontan) adalah untuk pertanggungjawaban internal PT. CMNP. Atas jawaban Terdakwa tersebut, Saksi-6 tidak menanggapi, karena Saksi-6 merasa bahwa dari sejak awal Terdakwa tidak pernah menerima pendapat Saksi-6. Namun Saksi-6 menganggap Berita Acara tersebut sangat penting, kemudian Saksi-6 memfotokopi sendiri surat tersebut untuk arsip pribadi Saksi-6 selaku Kazidam V/Brw pada saat itu. Selanjutnya kedua Berita Acara tersebut Saksi-6 serahkan kepada Saksi-3 di kantor Zidam V/Brw dan yang menerima langsung adalah Saksi-3 dengan kondisi sudah rapi terklip.
16. Bahwa sebelum mengadakan kesepakatan dengan pihak PT. CMNP sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 06/BA-PT.CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998, Terdakwa belum mendapat ijin tertulis dari Kasad selaku pimpinan tertinggi TNI AD untuk membuat kesepakatan sedemikian rupa. Padahal Terdakwa mengetahui bahwa dalam proses penghapusan atau pemanfaatan barang milik Negara berupa penjualan, hibah atau ruilslag atas aset TNI AD, kewenangan Terdakwa selaku Pangdam V/Brw hanya sebatas melaporkan atau mengusulkan kepada Kasad sesuai peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur pada Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/211/IV/1984 tanggal 4 April 1984 tentang Prosedur dan Tata Cara Penghapusan Barang/Materiil Inventaris TNI AD.
17. Bahwa surat dari Terdakwa kepada Kasad Nomor B/294/IV/1998 tanggal 30 April 1998 perihal Kompensasi Tanah Kodam V/Brw yang digunakan untuk pembangunan jalan Tol, pada intinya menyatakan bahwa Kodam V/Brw telah mendapat uang dari PT. CMNP sebagai kompensasi dari tanah yang digunakan untuk jalan Tol. Surat Terdakwa ditanggapi oleh Kasad dengan surat Nomor B/982-04/25/274/Set tanggal 9 Oktober 1998 yang ditandatangani oleh Asisten Logistik atas nama Kasad yang berisi TNI AD menghibahkan kepada PT. Jasamarga, selanjutnya guna proses pengajuan kepada Pangab/Menhankam dan untuk mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan RI agar dalam pengajuan hibah tersebut dilengkapi dengan data sebagai berikut :
Berita Acara Pencelaan oleh Tim yang dibentuk berdasarkan Sprin Pangdam.
Dalam surat pengajuan dijelaskan alasan penghibahan/penghapusan.
Gambar situasi tanah yang akan dihibahkan/dihapus dilengkapi keterangan lokasi (jalan, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi).
Bukti kepemilikan.
Nilai taksiran tanah yang akan dihibahkan/dihapus.
Rekomendasi dari Kanwil Ditjen Anggaran Departemen Keuangan Propinsi.
Kompensasi yang akan diterima oleh TNI AD.
18. Bahwa Terdakwa telah melepas tanah aset Kodam V/Brw dan menerima uang sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) tanpa terlebih dahulu mendapat ijin dari Kasad sesuai dengan persyaratan tentang prosedur pelepasan aset milik Negara Cq TNI AD.
19. Bahwa Surat Persetujuan Pangdam V/Brw Nomor B/97/II/1998 tanggal 16 Februari 1998 tentang ijin penggunaan lahan Kodam V/Brw untuk persiapan pembangunan jalan Tol telah digunakan sebagai dasar bagi pihak PT. CMNP untuk menggunakan lahan Kodam V/Brw tersebut. Atas persetujuan tersebut selanjutnya PT. CMNP melakukan pembayaran dengan 4(empat) tahap dan setelah terlaksana pembayaran, kemudian dibuat Berita Acara Nomor 06/BA- PT. CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tentang penyerahan uang dan bantuan Natura sebagai bukti bahwa Terdakwa telah menyerahkan tanah milik Kodam V/Brw ke Ditjen Bina Marga yang akan digunakan oleh pihak PT. CMNP untuk membangun jalan Tol. Bahwa tindakan yang telah Terdakwa lakukan melepas tanah aset Kodam V/Brw dan menerima uang sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) telah menyalahi prosedur atau tata cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Kekayaan Negara, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 dan Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/211/IV/1984 tanggal 4 April 1984 tentang Prosedur dan Tata cara Penghapusan Barang/Materiil TNI AD.
20. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 tentang Prosedur atau Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara, diatur antara lain dalam Bab IV Tindak Lanjut Penghapusan, Bagian Pertama mengatur tentang Penjualan dan Bagian Kedua tentang Hibah/disumbangkan menyatakan :
a. Bagian Pertama Angka 1 huruf f, Hasil penjualan barang milik/ kekayaan Negara merupakan penerimaan Negara dan harus disetor seluruhnya ke rekening Kas Negara.
b. Bagian Pertama Angka 4 Penjualan Barang tidak bergerak berupa tanah, huruf a menentukan bahwa Dalam hal penjualan barang milik Negara/kekayaan Negara tersebut berupa tanah, pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
1) Menteri/Ketua Lembaga mengajukan usul/ permohonan kepada Menteri Keuangan.
2) Usul/Permohonan tersebut diteliti dan dikaji secara mendalam oleh Menteri Keuangan.
3) Apabila usul tersebut memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka usul tersebut dapat diajukan kepada Presiden untuk mendapat persetujuan terlebih dahulu.
4) Ijin prinsip dari menteri Keuangan baru dapat diterbitkan setelah mendapat persetujuan Presiden.
c. Bagian Kedua Angka 2 huruf a, Barang milik/Kekayaan Negara hanya dapat dihibahkan setelah mendapatkan keputusan/persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan. Kemudian pada huruf b menegaskan pelaksanaan hibah tanah prosedurnya sama dengan penjualan barang tidak bergerak berupa tanah.
21. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/211/IV/1984 tanggal 4 April 1984 tentang Prosedur dan Tata cara Penghapusan Barang/ Materiil TNI AD pada Bab V angka 18c mengatur bahwa Pangdam selaku pengguna tanah/bangunan TNI AD di daerahnya, dapat memberikan petunjuk umum tentang penghapusan tanah/bangunan sesuai dengan pertimbangan kebu-tuhan pembinaan dan rencana kebutuhan Kodam. Pangdam setelah mendapat ijin prinsip dari Kasad, maka membentuk Panitia Pelepasan Hak Tingkat Daerah. Kemudian melaporkan hasil panitia pelepasan hak tingkat daerah kepada Kasad dengan tembusan Dirziad. Berdasarkan Surat Keputusan Pangdam dan Surat Perintah Kasad, maka Pangdam memerintahkan kepada Kazidam untuk menyelenggarakan penghapusan sesuai dengan ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku.
22. Bahwa Terdakwa telah melepas Barang Milik Negara berupa tanah yang terletak di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Surabaya seluas 88.200 m², Terdakwa telah menerima uang dari PT. CMNP sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah). Kemudian pada bulan Juni 1998 Terdakwa memerintahkan Kolonel Soedjarwo(Saksi-5) selaku Aslog Kodam V/Brw untuk mencari tanah yang seluas sebagaimana tertera dalam Berita Acara tersebut. Namun sebelumnya Terdakwa sudah terlebih dahulu menunjuk Sdr. Mudhofi selaku teman Terdakwa untuk mencari tanah. Setelah menemukan lokasi, lalu tim pembelian tanah yaitu Saksi-5, Saksi-6 dan Letkol. Inf Djasmin Senos(Saksi-7) sebagai Waaslog Kodam V/Brw melakukan peninjauan lokasi. Kemudian melaporkan kepada Terdakwa tentang lokasi, keadaan dan harga serta luas tanah. Setelah Terdakwa setuju, lalu Terdakwa memerintahkan Tim untuk segera melakukan pembayaran kepada para pemilik tanah. Selanjutnya Tim membuat laporan kepada Terdakwa dengan Nota Dinas Nomor B/ND/353/VI/1998/ SLOG tanggal 27 Juni 1998 yang ditandatangani oleh Saksi-5 tentang Laporan perkembangan pembelian tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan seluas 202.000 m² berikut perincian biaya pembebasan.
23. Bahwa dari hasil laporan Tim Pencari Tanah yang ditandatangani oleh Saksi-5 ternyata tanah yang dibeli bukan seluas 202.000 m² melainkan seluas 189.690 m² dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pembelian tanah yang luasnya melebihi dari 5 Ha tidak boleh disertifikatkan atas nama satu orang sehingga Terdakwa secara administrasi menggunakan beberapa orang sebagai pembeli, yaitu atasnama Saksi-5 sebanyak 16(enam belas) bidang dengan luas 42.740 M²; Saksi-6 sebanyak 16(enam belas) bidang dengan luas 50.060 m²; Saksi-7 sebanyak 11 bidang dengan luas 49.225 M²; dan Saksi-10 sebanyak 19(sembilan belas) bidang dengan luas 47.665 m². Sehingga luas keseluruhan adalah 189.690 m² yang terbagi dalam 62(enam puluh dua) bidang.
24. Bahwa kemudian 33(tiga puluh tiga) bidang diantaranya saat ini telah memiliki sertifikat hak milik, yaitu 11(sebelas) bidang atas nama Saksi-5; 15 (lima belas) bidang atas nama Saksi-6; 6(enam) bidang atas nama Saksi-7; dan 1(satu) bidang atas nama Saksi-10. Sedangkan 29 bidang lagi masih belum bersertifikat, yaitu Saksi-5 sebanyak 5(lima) bidang; Saksi-6 sebanyak 1(satu) bidang; Saksi-7 sebanyak 5(lima) bidang; dan Saksi-10 sebanyak 18(delapan belas) bidang. Kemudian pada tanggal 14 Maret 2002 Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi 10 telah menyerahkan 62(enam puluh dua) bidang tanah tersebut ke Kodam V/Brw sesuai Surat Pernyataan tanggal 1 Maret 2002.
25. Bahwa selain membeli tanah, Terdakwa juga membangun Makodam V/Brw lantai III dan IV seluas 2.400 m², Mess Perwakilan Kodam V/Brw di Jl. Wahidin II/5 Jakarta seluas 576 m², merehabilitasi gedung Makodam V/Brw seluas 1.920 m², asrama Kompi C Yonif 521 Tuban seluas 3.964 m² dan kantor ketua Persit PD V/ Brw seluas 36 m² serta membangun pagar Balai Kartika sepanjang 431 m².
26. Bahwa dalam pembangunan/perbaikan bangunan kantor dan perumahan serta fasilitas di jajaran Kodam V/Brw, Terdakwa tidak melibatkan Saksi-6 selaku Kazidam V/Brw, baik dalam perencanaan dan pelaksanaan maupun dalam urusan keuangan. Melainkan berdasarkan perintah lisan Terdakwa, Saksi-6 hanya sebatas mengawasi pelaksanaan fisik proyek tanpa dibekali gambar atau bestek dan Rencana Anggaran Bangunan(RAB). Demikian juga Letkol Cku (Purn) Achmad Sholichin(Saksi-11) yang pada saat itu selaku Pekas Gabrah 45 NA 3.07.01 Kudam V/Brw yang mempunyai tugas dan tanggungjawab menerima, menguji dan membayarkan tagihan yang berkaitan dengan keuangan Kodam V/Brw, tidak pernah menerima atau mengeluarkan dana/uang yang berkaitan dengan pembangunan kantor tersebut.
27. Bahwa pembayaran termin pembangunan kantor dilakukan sendiri oleh Terdakwa kepada rekanan yang ditunjuk sendiri oleh Terdakwa, antara lain Sdr. Hasian Siregar(Saksi-19) Direktur CV. Hellia yang mengerjakan renovasi interior Kodam V/Brw.
28. Bahwa dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai LHP BPK RI Nomor 48/HP/XIV/8/2008 4 Agustus 2008 telah dikirim kepada Danpuspomad dengan surat pengantar No. 06/S/XIV/02/2009 tanggal 16 Pebruari 2009 sebagai berikut: Pihak PT. CMNP memberikan uang kepada Kodam V/Brw sejumlah Rp.17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa menggunakan sejumlah uang tersebut sebagai berikut :
a. Pengadaan tanah sejumlah Rp. 341.345.500,-(tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah).
b. Pembangunan gedung Makodam V/Brw lantai III dan IV sejumlah Rp. 1.810.000.000,-(satu milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah).
c. Rehab asrama Kompi C Batalyon 521 sejumlah Rp. 940.019. 300,- (sembilan ratus empat puluh juta Sembilan belas ribu tiga ratus rupiah).
d. Rehab gedung Makodam V/Brw sejumlah Rp. 218.201.000,-(dua ratus delapan belas juta dua ratus satu ribu rupiah).
e. Pembangunan Mess Perwakilan Kodam V/Brw di Jakarta sejumlah Rp. 748.800.000,-(tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
f. Pembangunan kantor Yayasan Kartika Jaya di Surabaya sejumlah Rp. 94.900.000,-(sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
g. Rehab kantor Ketua Persit PD V/Brw di Surabaya sejumlah Rp. 46.800.000,-(empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
h. Pembuatan pagar Balai Kartika di Surabaya sejumlah Rp. 95.682.000,- (sembilan puluh lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
29. Bahwa jumlah keseluruhan pembelian tanah dan pembangunan serta rehab kantor dan fasilitas Kodam V/Brw adalah Rp. 4.295.747.800,-(empat milyar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). Sehingga perbandingan antara nilai aset tanah yang Terdakwa beli ditambah nilai bangunan yang Terdakwa perbaiki dengan uang yang diterima oleh Terdakwa dari PT. CMNP sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah), maka masih terdapat sisa uang sejumlah Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) yang tidak dapat Terdakwa pertanggung jawabkan. Kemudian BPK menyimpulkan bahwa proses hibah tanah Kodam V/Brw tidaksesuai ketentuan dan mendahului persetujuan secara berjenjang hingga Menteri Keuangan serta berindikasi merugikan Negara, minimal senilai Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah).
30. Bahwa uang yang telah diterima oleh Terdakwa dari PT. CMNP sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) sebahagian telah digunakan untuk pembangunan, rehabilitasi dan pembelian tanah sejumlah Rp. 4.295.747.800,-(empat milyar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). Sehingga sisa uang sejumlah Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) digunakan untuk kepentingan Terdakwa.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal DUA PULUH TIGA bulan FEBRUARI dan tanggal SATU, DUA dan ENAM bulan APRIL tahun 1900 SEMBILAN PULUH DELAPAN, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 1900 SEMBILAN PULUH DELAPAN, bertempat di Markas Kodam V/Brw Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum atau wewenang Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, telah melakukan tindak pidana :
“Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara“
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI AD masuk melalui pendidikan Militer Akabri Darat lulus tahun 1972, dilantik dengan pangkat Letda Infanteri, Terdakwa telah mengalami beberapa kali naik pangkat, mutasi jabatan dan pendidikan. Pada tahun 1997 sampai dengan 1998 Terdakwa menjabat sebagai Pangdam V/Brw dengan pangkat Mayor Jenderal TNI, kemudian menjabat sebagai Irjen TNI. Terakhir Terdakwa berdinas sebagai Pati Mabesad dan pensiun (Purnawirawan) dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal TNI. Pada saat menjabat sebagai Pangdam V/Brw Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini.
2. Bahwa Terdakwa sebagai Pangdam V/Brw melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD diantaranya yang berkaitan dengan aset Kodam V/Brw yaitu menjaga dan mengamankan serta melaporkan kepada Kasad setiap hal yang berhubungan dengan kondisi aset yang ada dalam lingkungan Kodam V/Brw, termasuk pengalihan status sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI AD.
3. Bahwa pada tahun 1974 Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur telah menyerahkan kepada Pangdam VIII/Brw sebidang tanah berlokasi di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Surabaya seluas 360.000 m² dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 tanggal 15 April 1974 dan Gambar Situasi Nomor 412/S tahun 1974 sebagai sertifikat induk. Pada lembar “Pendaftaran Pertama” pada Sertifikat terdapat pada huruf d) Surat Keputusan Gubernur KDH. Prov. Jatim tanggal 3 Januari 1974 Nomor DA/01/SK/Sby/Peng/74. Kemudian pada huruf f) tercantum Nama Pemegang Hak Komando Daerah Militer VIII/Brw. Selanjutnya pada lembar Catatan Peralihan Hak tertulis sebagai berikut :
a. Hak Pakai tersebut diberikan untuk selama tanah itu dipergunakan untuk pelaksanaan tugas-tugas Komando Daerah Militer VIII/Brw.
b. Tanpa ijin tertulis dari kami, Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur, hak pakai yang diberikan dengan surat putusan ini tidak boleh dialihkan dalam bentuk apapun, baik untuk sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain.
Sehingga sejak penyerahan tanah tersebut, maka penguasaan atas tanah beralih menjadi kekuasaan Kodam VIII/Brw dengan status Hak Pakai yang telah tercatat sebagai Barang Milik Negara.
4. Bahwa sebelum terjadi validasi organisasi TNI AD pada tahun 1985, Kodam VIII/ Brw telah terlebih dahulu mengajukan pemecahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 tanggal 15 April 1974 dan Gambar Situasi Nomor 412/STahun 1974 menjadi 3 (tiga) sertifikat, yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor 3/K Gambar Situasi Nomor 7821 tanggal 30 Agustus 1986 seluas 101.800 m², Sertifikat Hak Pakai Nomor 4/K tanggal 3 Desember 1986 seluas 170.000 m² dan Sertifikat Hak Pakai No.5/K Gambar Situasi Nomor 7823 tanggal 30 Agustus 1986 seluas 88.200 m², sehingga ketiga sertifikat tersebut tercatat atas nama Kodam VIII/Brw.
5. Bahwa pada tahun 1985 nama Kodam VIII/Brw resmi berubah nama menjadi Kodam V/Brw. Setelah beberapa kali pergantian pejabat Pangdam V/Brw, pada tahun 1998 ketika Terdakwa menjabat sebagai Pangdam V/Brw, Ditjen Bina Marga merencanakan akan membangun jalan Tol Simpang Susun Waru-Tanjung Perak Surabaya, sebagai pelaksana adalah PT. Jasa Marga selaku pengelola jalan Tol, yang menawarkan pembangunan proyek melalui tender dan dimenangkan oleh PT. Citra Marga Nusaphala Persada(PT. CMNP).
6. Bahwa pada tanggal 24 Februari 1997 Ditjen Bina Marga mengajukan surat persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan(SP2LP) jalan Tol Simpang Susun Waru–Tanjung Perak Surabaya kepada Gubernur Kepala Daerah Jawa Timur. Kemudian Gubernur Jatim menerbitkan Surat Persetujuan Penetapan lokasi pembangunan(SP2LP) Nomor 188/17/SK/014/1998 tanggal13 Januari 1998 yang memberikan persetujuan penetapan lokasi pembangunan jalan Tol Simpang Susun Waru–Tanjung Perak + 39,443 Km meliputi wilayah Kotamadya Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo seluas + 248.470,5 Ha. Lokasi pembangunan jalan Tol tersebut termasuk diantaranya adalah tanah yang dikuasai Kodam V/Brw yang terletak di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Surabaya dengan Sertifikat Hak Pakai No.5/KGambar Situasi Nomor 7823 tanggal 30 Agustus 1986 seluas 88.200 m².
7. Bahwa selanjutnya PT. CMNP pada tanggal 6 Januari 1998 dengan surat Nomor 77/PP-PT.CMNP/SBY/I/19998 yang ditandatangani oleh Ir. Eko Yuwono (Saksi-2) selaku pimpinan Proyek, mengajukan permohonan peminjaman lahan milik Kodam V/Brw kepada Terdakwa yang berlokasi di Waru/Menanggal guna persiapan pembangunan jalan Tol Simpang Susun Waru-Tanjung Perak Surabaya.
Kemudian Kasdam V/Brw Brigadir Jenderal Syamsul Ma’arif dengan surat Nomor B/97/II/1998 tanggal 16 Februari1998 mewakili Terdakwa selaku Pangdam V/Brw, memberikan ijin penggunaan lahan untuk persiapan pembangunan jalan Tol dimaksud, yang berbunyi :
a. Pada prinsipnya Kodam V/Brw tidak keberatan atas peminjaman lahan Kodam V/Brw yang terletak di Dukuh menanggal Kec. Waru Surabaya untuk persiapan pembangunan jalan Tol Simpang Susun Waru-Tanjung Perak Surabaya oleh PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
b. Untuk pelaksanaannya PT. CMNP Tbk agar berhubungan dengan Kazidam V/Brw guna penentuan batas-batas tanah dan persyaratan lainnya.
Selanjutnya Ditjen Bina Marga mengajukan surat kepada Terdakwa dengan Nomor TN. 01. 01/PO-SSWP/III/98.02 tanggal 24 Maret 1998 perihal Permohonan Pemanfaatan Lahan Kodam V/Brw di Desa Menanggal Surabaya yang ditandatangani Sdr. Ir. Zirman Hasan(Saksi-1) PNS Ditjen PU sebagai Pelaksana Operasional pembebasan tanah dan isi surat tersebut menyebutkan proses penyelesaian administrasi dan pemindahan hak atas tanah akan dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
8. Bahwa surat persetujuan dari Pangdam V/Brw yang ditandatangani oleh Kasdam V/Brw tersebut diterbitkan tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kasad, bahkan surat Nomor B/97/II/1998 tanggal 16 Februari 1998 tentang ijin penggunaan lahan tersebut tidak ada tembusan kepada Kasad selaku pimpinan tertinggi TNI AD. Sehingga dengan dasar surat tersebut pihak PT. CMNP melakukan koordinasi dengan Kazidam V/Brw Kolonel Czi Maskup (Saksi-6) tentang batas-batas tanah milik Kodam V/Brw yang dibutuhkan oleh PT. CMNP untuk pembangunan jalan Tol.
9. Bahwa pada proses selanjutnya Ir. Eko Yuwono(Saksi-2) selaku pihak dari PT. CMNP melakukan koordinasi secara langsung dengan Terdakwa, tentang teknis pelaksanaan pelepasan tanah Kodam V/Brw yang terletak di Kel. Dukuh Menanggal Kec. Wonocolo dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/K tanggal 3 September 1996 seluas 88.200 m² untuk kepentingan pembangunan jalan Tol Simpang Susun Waru-Tanjung Perak Surabaya yang akan dilaksanakan PT. CMNP.
10. Bahwa atas persetujuan Terdakwa akan melepas tanah tersebut kepada Ditjen Bina Marga, maka pihak PT. CMNP selaku penyandang dana akan memberikan uang kepada Terdakwa selaku Pangdam V/Brw sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah). Berdasarkan kesepakatan tersebut pihak PT. CMNP yang diwakili oleh Sdr. Drs. Soko Sandi Bawono(Saksi-4) telah mendatangi Terdakwa di Makodam V/Brw di Jln Raden Wijaya No.1 Surabaya dan pada saat itu Saksi-4 menyampaikan permintaan dari perusahaan bahwa pemberian uang sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa selaku Pangdam V/Brw yang dilaksanakan secara bertahap dan permintaan tersebut disetujui oleh Terdakwa. Pada saat Saksi-4 berada di ruangan Terdakwa ada seseorang yang bernama Sdr. Dwi Putranto dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-4 agar penyerahan uang dari perusahaan dilakukan melalui Sdr. Dwi Putranto, yang menurut Terdakwa Sdr. Dwi Putranto adalah orang kepercayaan Terdakwa.
11. Bahwa setelah Terdakwa setuju tentang penyerahan uang secara bertahap dan penyerahan melalui Sdr. Dwi Putranto, selanjutnya Pihak PT. CMNP melalui Saksi-4 menyerahkan uang kepada Terdakwa yang diterima Sdr. Dwi Putranto dalam bentuk cek kontan sebanyak 4(empat) tahap yaitu :
Tanggal 23 Februari 1998 Tim Tanah PT. CMNP menyerahkan uang muka sejumlah Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) yang dalam kwitansi tertulis untuk pembelian lahan milik Kodam V/Brw seluas 88.200 m² di Desa Menanggal Surabaya. Setelah penyerahan cek tersebut Terdakwa menandatangani kwitansi bermaterai dan dicap stempel jabatan Pangdam V/Brw di Makodam V/Brw tertanggal 23 Februari 1998.
Tanggal 1 April 1998 Tim Tanah PT. CMNP menyerahkan uang tahap ke-2 sejumlah Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) yang dalam kwitansi tertulis untuk pembelian lahan milik Kodam V/Brw seluas 88.200 m² di Desa Menanggal Surabaya. Setelah penyerahan cek tersebut Terdakwa menandatangani kwitansi bermaterai dan dicap stempel jabatan Pangdam V/Brw di Makodam V/Brw tertanggal 1 April 1998.
Tanggal 2 April 1998 Tim Tanah PT. CMNP menyerahkan uang tahap ke-3 sejumlah Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) yang dalam kwitansi tertulis untuk pembelian lahan milik Kodam V/Brw seluas 88.200 m² di Desa Menanggal Surabaya. Setelah penyerahan cek tersebut Terdakwa menandatangani kwitansi bermaterai dan dicap stempel jabatan Pangdam V/Brw di Makodam V/Brw tertanggal 2 April 1998.
Tanggal 6 April 1998 Tim Tanah PT. CMNP menyerahkan uang tahap ke-4 sejumlah Rp. 6.640.000.000,-(enam milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) yang dalam kwitansi tertulis untuk pembelian lahan milik Kodam V/Brw seluas 88. 200m² di Desa Menanggal Surabaya. Setelah penyerahan cek tersebut Terdakwa menandatangani kwitansi bermaterai dan dicap stempel jabatan Pangdam V/Brw di Makodam V/Brw tertanggal 6 April 1998.
12. Bahwa Terdakwa setelah menerima cek kontan sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) dari PT. CMNP, Terdakwa tidak pernah menyerahkan uang tersebut kepada Pekas Gabrah 45 NA 3.07.01 Kudam V/Brw selaku pejabat penanggung jawab keuangan untuk menerima, menguji dan membayar tagihan yang berkaitan dengan keuangan Kodam V/Brw. Hal ini dengan tujuan agar Terdakwa selaku Pangdam V/Brw dapat mengelola secara langsung uang yang diterima dari PT. CMNP.
13. Bahwa setelah selesai pembayaran tahap ke-4selanjutnya Pihak PT. CMNP mendatangi Terdakwa di Makodam V/Brw untuk meminta tanda tangan Berita Acara Nomor 06/BA- PT. CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tentang penyerahan uang, sebagai bukti penyerahan dana dari PT. CMNPkepada Terdakwa sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah). Namun Terdakwa tidak setuju dan menghendaki agar dalam Berita Acara tersebut, yang tertulis adalah bahwa pihak PT. CMNP memberikan bantuan kepada pihak Kodam V/Brw berupa natura dan bukan berupa uang. Namun Pihak PT. CMNP yang diwakili Saksi-2 dan Sdr. Benny Hakim Setiawan(Saksi-3) serta Saksi-4 tidak setuju, dengan alasan bahwa PT. CMNP sebagai perusahaan publik harus mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran dana secara jelas. Sehingga pihak PT. CMNP tetap meminta agar Terdakwa menandatangani Berita Acara tersebut. Pada saat itu Terdakwa tetap menghendaki agar isi Berita Acara tersebut memuat tentang bantuan natura dan Terdakwa tidak bersedia menanda-tangani Berita Acara yang memuat tentang penyerahan uang sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah).
14. Bahwa kemudian Terdakwa memutuskan agar selain Berita Acara pertama yang tertulis Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah), Terdakwa meminta agar membuatkan satu Berita Acara lainnya yang nomor dan tanggalnya sama, tetapi isinya berbeda, yaitu memuat bahwa Pihak Pertama menyerahkan bantuan Natura kepada Pihak Kedua.
15. Bahwa perbedaan kedua Berita Acara tersebut yaitu isi yang tertuang pada Pasal 2(dua) berbeda antara yang satu dengan yang lain. Berita Acara yang Pertama tertera bahwa pihak pertama dalam hal ini PT. CMNP menyerahkan uang sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah), yang selanjutnya uang tersebut akan digunakan oleh Pihak Kedua dalam hal ini Kodam V/Brw untuk membangun/rehabilitasi bangunan kantor dan perumahan serta fasilitas lainnya pada satuan jajaran Kodam V/Brw. Sedangkan pada Pasal 2 Berita Acara Kedua tertera kalimat : Atas ijin penggunaan tanah Hak Pakai Kodam V/Brw sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1, maka Pihak Pertama memberikan uang kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima dari Pihak Pertama, berupa :
a. Tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan, luas tanah 20 Ha.
b. Pembangunan Makodam V/Brw lantai III & IV, luas 2.400 m².
c. Pembangunan Mess Perwakilan Kodam V/Brw di Jl. Wahidin II/5 Jakarta, luas 576 m².
d. Pembangunan kantor Yayasan Kartika Jaya, luas 73 m².
e. Rehabilitasi gedung Makodam V/Brw, luas 1.920 m².
f. Rehabilitasi asrama Kompi C /521 Tuban, luas 3.964 m².
g. Rehabilitasi kantor Ketua Persit PD V/Brw, luas 36 m.
h. Pembangunan pagar Balai Kartika, panjang 431 m².
16. Bahwa kedua Berita Acara dengan Nomor 06/BA- PT. CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tersebut, baik yang memuat pemberian uang sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) maupun yang memuat bantuan natura, kedua-duanya yang menyiapkan adalah pihak Kodam V/Brw diantaranya Saksi-6 atas petunjuk Terdakwa sendiri. Selanjutnya Berita Acara tersebut diambil oleh Saksi-3 dari kantor Saksi-6 dan membawanya ke kantor PT. CMNP. Kemudian Saksi-3 dan Saksi-2 selaku Pimpinan Proyek dari pihak PT. CMNP menandatangani kedua Berita Acara tersebut. Selanjutnya Saksi-3 menyerahkan kembali kepada Saksi-6 bertempat di kantor Saksi-6 dan Saksi-6 menyerahkan kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menandatangani kedua Berita Acara tersebut di ruangan Terdakwa Makodam V/Brw pada tanggal 30 April 1998 sesuai dengan tanggal yang tertera dalam Berita Acara.
17. Bahwa setelah Terdakwa menandatangani kedua Berita Acara dan membubuhkan cap stempel jabatan Pangdam V/Brw, selanjutnya Terdakwa serahkan kembali kepada Saksi-6 untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak PT. CMNP. Sebelum Saksi-6 menyerahkan Berita Acara kepada pihak PT. CMNP, Saksi-6 terlebih dahulu membaca isi Berita Acara, sehingga Saksi-6 mengetahui bahwa kedua Berita Acara tersebut ternyata nomor dan tanggalnya sama, tetapi isinya berbeda. Atas perbedaan tersebut Saksi-6 tanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa mengatakan bahwa Berita Acara yang satu (maksudnya yang memuat bantuan natura) adalah untuk pertanggungjawaban intern Kodam V/Brw. Sedangkan Berita Acara yang satu lagi (maksudnya yang memuat bantuan uang kontan) adalah untuk pertanggungjawaban internal PT. CMNP. Atas jawaban Terdakwa tersebut, Saksi-6 tidak menanggapi, karena Saksi-6 merasa bahwa dari sejak awal Terdakwa tidak pernah menerima pendapat Saksi-6. Namun Saksi-6 menganggap Berita Acara tersebut sangat penting, lalu Saksi-6 memfotokopi sendiri surat tersebut untuk arsip pribadi Saksi-6 selaku Kazidam V/Brw pada saat itu. Selanjutnya kedua Berita Acara tersebut Saksi-6 serahkan kepada Saksi-3 di kantor Zidam V/Brw dan yang menerima langsung adalah Saksi-3 dengan kondisi sudah rapi terklip.
18. Bahwa kesepakatan antara Terdakwa dengan PT. CMNP sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Nomor 06/BA-PT.CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998, belum mendapat ijin tertulis dari Kasad selaku pimpinan tertinggi TNI AD. Padahal Terdakwa mengetahui bahwa dalam proses penghapusan atau pemanfaatan barang milik Negara berupa penjualan, hibah atau ruilslag atas aset TNI AD, kewenangan Terdakwa selaku Pangdam V/Brw hanya sebatas melaporkan atau mengusulkan kepada Kasad sesuai peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur pada Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/211/IV/1984 tanggal 4 April 1984 tentang Prosedur dan Tata Cara Penghapusan Barang/Materiil Inventaris TNI AD.
19. Bahwa surat dari Terdakwa kepada Kasad Nomor B/294/IV/1998 tanggal 30 April 1998 perihal Kompensasi Tanah Kodam V/Brw yang digunakan untuk pembangunan jalan Tol, pada intinya menyatakan bahwa Kodam V/Brw telah mendapat uang dari PT. CMNP sebagai kompensasi dari tanah yang digunakan untuk jalan Tol. Surat Terdakwa ditanggapi oleh Kasad dengan surat Nomor B/982-04/25/274/Set tanggal 9 Oktober 1998 yang ditandatangani oleh Asisten Logistik atas nama Kasad yang berisi TNI AD menghibahkan kepada PT. Jasa Marga, selanjutnya guna proses pengajuan kepada Pangab/Menhankam dan untuk mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan RI agar dalam pengajuan hibah tersebut dilengkapi dengan data sebagai berikut :
a. Berita Acara Pencelaan oleh Tim yang dibentuk berdasarkan Sprin Pangdam.
b. Dalam surat pengajuan dijelaskan alasan penghibahan/pengha-pusan.
c. Gambar situasi tanah yang akan dihibahkan/dihapus dilengkapi keterangan lokasi (jalan, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi).
d. Bukti kepemilikan.
e. Nilai taksiran tanah yang akan dihibahkan/dihapus
f. Rekomendasi dari Kanwil Ditjen Anggaran Departemen Keuangan Propinsi.
g. Kompensasi yang akan diterima oleh TNI AD.
20 Bahwa Terdakwa telah melepas tanah aset Kodam V/Brw dan menerima uang sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) tanpa terlebih dahulu mendapat ijin dari Kasad sesuai dengan persyaratan tentang prosedur pelepasan aset.
21. Bahwa Surat Persetujuan Pangdam V/Brw Nomor B/97/II/1998 tanggal 16 Februari 1998 tentang ijin penggunaan lahan Kodam V/Brw untuk persiapan pembangunan jalan Tol telah digunakan sebagai dasar bagi pihak PT. CMNP untuk menggunakan lahan Kodam V/Brw tersebut. Atas persetujuan tersebut selanjutnya PT. CMNP melakukan pembayaran dengan 4(empat) tahap dan setelah terlaksana pembayaran, kemudian dibuat Berita Acara Nomor 06/BA- PT. CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tentang penyerahan uang dan bantuan Natura sebagai bukti bahwa Terdakwa telah menyerahkan tanah milik Kodam V/Brw ke Ditjen Bina Marga yang akan digunakan oleh pihak PT. CMNP untuk membangun jalan Tol.
22. Bahwa tindakan yang telah Terdakwa lakukan melepas tanah aset Kodam V/Brw dan menerima uang sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) telah menyalahi prosedur atau tata cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Kekakayaan Negara, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 470/KMK.01/ 1994 tanggal 20 September 1994 dan Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/211/ IV/1984 tanggal 4 April 1984 tentang Prosedur dan Tata cara Penghapusan Barang/Materiil TNI AD.
23. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 tentang Prosedur atau Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara, diatur antara lain dalam Bab IV Tindak Lanjut Penghapusan, Bagian Pertama mengatur tentang Penjualan dan Bagian Kedua tentang Hibah/disumbangkan menyatakan :
a. Bagian Pertama Angka 1 huruf f, Hasil penjualan barang milik/ kekayaan Negara merupakan penerimaan Negara dan harus disetor seluruhnya ke rekening Kas Negara.
b. Bagian Pertama Angka 4 Penjualan Barang tidak bergerak berupa tanah, huruf a menentukan bahwa Dalam hal penjualan barang milik Negara/kekayaan Negara tersebut berupa tanah, pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
1) Menteri/Ketua Lembaga mengajukan usul / permohonan kepada Menteri Keuangan.
2) Usul/Permohonan tersebut diteliti dan dikaji secara mendalam oleh Menteri Keuangan.
3) Apabila usul tersebut memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka usul tersebut dapat diajukan kepada Presiden untuk mendapat persetujuan terlebih dahulu.
4) Ijin prinsip dari menteri Keuangan baru dapat diterbitkan setelah mendapat persetujuan Presiden.
c. Bagian Kedua Angka 2 huruf a, Barang milik/kekayaan Negara hanya dapat dihibahkan setelah mendapatkan keputusan/persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan. Kemudian pada huruf b menegaskan pelaksanaan hibah tanah prosedurnya sama dengan penjualan barang tidak bergerak berupa tanah.
24. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/211/IV/1984 tanggal 4 April 1984 tentang Prosedur dan Tata cara Penghapusan Barang/ Materiil TNI AD pada Bab V angka 18c mengatur bahwa Pangdam selaku pengguna tanah/bangunan TNI AD di daerahnya, dapat memberikan petunjuk umum tentang penghapusan tanah/bangunan sesuai dengan pertimbangan kebutuhan pembinaan dan rencana kebutuhan Kodam. Pangdam setelah mendapat ijin prinsip dari Kasad, maka membentuk Panitia Pelepasan Hak Tingkat Daerah. Kemudian melaporkan hasil panitia pelepasan hak tingkat daerah kepada Kasad dengan tembusan Dirziad. Berdasarkan Surat Keputusan Pangdam dan Surat Perintah Kasad, maka Pangdam memerintahkan kepada Kazidam untuk menyelenggarakan penghapusan sesuai dengan ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku.
25. Bahwa Terdakwa telah melepas Barang Milik Negara berupa tanah yang terletak di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Surabaya seluas 88.200 m², Terdakwa telah menerima uang dari PT. CMNP sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah). Kemudian pada bulan Juni 1998 Terdakwa memerintahkan Kolonel Soedjarwo (Saksi-5) selaku Aslog Kodam V/Brw untuk mencari tanah yang seluas sebagaimana tertera dalam Berita Acara tersebut. Namun sebelumnya Terdakwa sudah terlebih dahulu menunjuk Sdr. Mudhofi selaku teman Terdakwa untuk mencari tanah. Setelah menemukan lokasi, lalu tim pembelian tanah yaitu Saksi-5,Saksi-6 dan Letkol Inf Djasmin Senos(Saksi-7) sebagai Waaslog Kodam V/Brw melakukan peninjauan lokasi.Kemudian melaporkan kepada Terdakwa tentang lokasi, keadaan dan harga serta luas tanah. Setelah Terdakwa setuju, lalu Terdakwa memerintahkan Tim untuk segera melakukan pembayaran kepada para pemilik tanah. Selanjutnya Tim membuat laporan kepada Terdakwa dengan Nota Dinas Nomor B/ND/353/VI/1998/ SLOG tanggal 27 Juni 1998 yang ditandatangani oleh Saksi-5 tentang Laporan perkembangan pembelian tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan seluas 202.000 m² berikut perincian biaya pembebasan. Pembelian dan pembebasan tanah tersebut menggunakan sebagian uang yang diterima Terdakwa dari PT. CMNP.
26. Bahwa selain membeli tanah, Terdakwa juga membangun Makodam V/Brw lantai III dan IV seluas 2.400 m², Mess Perwakilan Kodam V/Brw di Jl. Wahidin II/5 Jakarta seluas 576 m², merehabilitasi gedung Makodam V/Brw seluas 1.920 m², asrama Kompi C Yonif 521 Tuban seluas 3.964 m² dan kantor ketua Persit PD V/Brw seluas 36 m² serta membangun pagar Balai Kartika sepanjang 431 m². Pembangunan dan rehabilitasi gedung jajaran Kodam V/Brw menggunakan sebagian uang yang diterima Terdakwa dari PT. CMNP
27. Bahwa dari hasil laporan Tim Pencari Tanah yang ditandatangani oleh Saksi-5 ternyata tanah yang dibeli bukan seluas 202.000 m² melainkan seluas 189.690 m² dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pembelian tanah yang luasnya melebihi dari 5 Ha tidak boleh disertifikatkan atas nama satu orang sehingga Terdakwa secaraadministrasi menggunakan beberapa orang sebagai pembeli, yaitu atasnama Saksi-5 sebanyak 16(enam belas) bidang dengan luas 42.740 M²; Saksi-6 sebanyak 16(enam belas) bidang dengan luas 50.060 m²; Saksi-7 sebanyak 11(sebelas) bidang dengan luas 49.225 M²; dan Saksi-10 sebanyak 19(sembilan belas) bidang dengan luas 47.665 m². Sehingga luas keseluruhan adalah 189.690 m² yang terbagi dalam 62(enam puluh dua) bidang.
28. Bahwa dari hasil laporan Tim Pencari Tanah yang ditandatangani oleh Saksi-5 ternyata tanah yang dibeli bukan seluas 202.000 m² melainkan seluas 189.690 m² dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pembelian tanah yang luasnya melebihi dari 5 Ha tidak boleh disertifikatkan atas nama satu orang sehingga Terdakwa secaraadministrasi menggunakan beberapa orang sebagai pembeli, yaitu atasnama Saksi-5 sebanyak 16(enam belasi) bidang dengan luas 42.740 M²; Saksi-6 sebanyak 16(enam belas) bidang dengan luas 50.060 m²; Saksi-7 sebanyak 11(sebelas) bidang dengan luas 49.225 M²; dan Saksi-10 sebanyak 19(sembilan belas) bidang dengan luas 47.665 m². Sehingga luas keseluruhan adalah 189.690 m² yang terbagi dalam 62(enam puluh dua) bidang.
29. Bahwa kemudian 33(tiga puluh tiga) bidang diantaranya saat ini telah memiliki sertifikat hak milik, yaitu 11(sebelas) bidang atas nama Saksi-5; 15(lima belas) bidang atas nama Saksi-6; 6(enam) bidang atas nama Saksi-7; dan 1(satu) bidang atas nama Saksi-10. Sedangkan 29 bidang lagi masih belum bersertifikat, yaitu Saksi-5 sebanyak 5 bidang; Saksi-6 sebanyak 1(satu) bidang; Saksi-7 sebanyak 5(lima) bidang; dan Saksi-10 sebanyak 18(delapan belas) bidang. Kemudian pada tanggal 14 Maret 2002 Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi 10 telah menyerahkan 62(enam puluh dua) bidang tanah tersebut ke Kodam V/Brw sesuai Surat Pernyataan tanggal 1 Maret 2002.
30. Bahwa dalam pembangunan/perbaikan bangunan kantor dan perumahan serta fasilitas di jajaran Kodam V/Brw, Terdakwa tidak melibatkan Saksi-6 selaku Kazidam V/Brw, baik dalam perencanaan dan pelaksanaan maupun dalam urusan keuangan. Melainkan berdasarkan perintah lisan Terdakwa, Saksi-6 hanya sebatas mengawasi pelaksanaan fisik proyek tanpa membekali gambar atau bestek dan Rencana Anggaran Bangunan(RAB). Demikian juga Letkol Cku (Purn) Achmad Solichin(Saksi-11) yang pada saat itu selaku Pekas Gabrah 45 NA 3.07.01 Kudam V/Brw yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menerima, menguji dan membayarkan tagihan yang berkaitan dengan keuangan Kodam V/Brw, tidak pernah menerima atau mengeluarkan dana/uang yang berkaitan dengan pembangunan kantor tersebut.
31. Bahwa pembayaran termin pembangunan kantor dilakukan sendiri oleh Terdakwa kepada rekanan yang ditunjuk sendiri oleh Terdakwa, antara lain Sdr. Hasian Siregar(Saksi-19) Direktur CV. Hellia yang mengerjakan renovasi interior Kodam V/Brw.
32. Bahwa dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) sesuai LHP BPK RI Nomor 48/HP/XIV/8/2008 4 Agustus 2008 telah dikirim kepada Danpuspomad dengan surat pengantar Nomor 06/S/XIV/02/2009 tanggal 16 Pebruari 2009 sebagai berikut :
Pihak PT. CMNP memberikan uang kepada Kodam V/Brw sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa menggunakan sejumlah uang tersebut sebagai berikut :
a. Pengadaan tanah sejumlah Rp. 341.345.500,-(tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah
b. Pembangunan Gedung Makodam V/Brw lantai III dan IV sejumlah Rp. 1.810.000.000,-(satu milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah).
c. Rehab asrama Kompi C Batalyon 521 sejumlah Rp. 940.019.300,- (sembilan ratus empat puluh juta sembilan belas ribu tiga ratus rupiah).
d. Rehab Gedung Makodam V/Brw sejumlah Rp. 218.201.000,-(dua ratus delapan belas juta dua ratus satu ribu rupiah).
e. Pembangunan Mess Perwakilan Kodam V/Brw di Jakarta sejumlah Rp. 748.800.000,-(tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah.
f. Pembangunan Kantor Yayasan Kartika Jaya di Surabaya sejumlah Rp. 94.900.000,-(sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah)
g. Rehab Kantor Ketua Persit PD V/Brw di Surabaya sejumlah Rp. 46.800.000,-(empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
h. Pembuatan Pagar Balai Kartika di Sby sejumlah Rp. 95.682.000,- (sembilan puluh lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
33. Bahwa jumlah keseluruhan pembelian tanah dan pembangunan serta rehab kantor dan fasilitas Kodam V/Brw adalah Rp. 4.295.747.800,-(empat milyar dua ratus Sembilan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). Sehingga perbandingan antara nilai aset tanah yang Terdakwa beli ditambah nilai bangunan yang Terdakwa perbaiki dengan uang yang diterima oleh Terdakwa dari PT. CMNP sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah), maka masih terdapat sisa uang sejumlah Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) yang tidak dapat Terdakwa pertanggung jawabkan. Kemudian BPK menyimpulkan bahwa proses hibah tanah Kodam V/Brw tidak sesuai ketentuan dan mendahului persetujuan secara berjenjang hingga Menteri Keuangan serta berindikasi merugikan Negara, minimal senilai Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah).
34. Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyerahkan tanah milik Negara Cq. Kodam V/Brw kepada PT. CMNP dengan menerima uang dari PT. CMNP sejumlah Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) tidak sesuai dengan ketentuan Kepmenkeu Nomor : 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 tentang prosedur atau tata cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Kekayaan Negara maupun Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/211/IV/1984 tanggal 4 April 1984 tentang Prosedur dan Tata cara Penghapusan Barang/Materiil TNI AD.
Berpendapat, bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sebagai berikut :
PRIMAIR : Pasal 1 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 28 UU RI No. 3 Tahun 1971.
SUBSIDAIR : Pasal 1 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 28 UU RI No. 3 Tahun 1971.
III. Tuntutan Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi III Surabaya tanggal 20 Agustus 2013, mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman, S.Ip., M.M. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Jo Pasal 28 UU RI No. 3 Tahun 1971.
Dan oleh karenanya Oditur Militer Tinggi mohon agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana Pokok : Penjara selama 3(tiga) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) Subsidair kurungan pengganti selama 3(tiga) bulan.
b. Pidana Tambahan : Membayar uang pengganti sebesar Rp.13.219.630.500,- (tiga belas milyar dua ratus sembilan belas juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah). Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terpidana dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun.
c. Mohon agar barang-barang bukti berupa :
1) Barang-barang :
Tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan, seluas 189.690 m², tercatat atas nama :
Sudjarwo sebanyak 16 bidang seluas 42.740 m².
(1) Bersertifikat sebanyak 11 (sebelas) bidang seluas 25.831 m² yang terdiri dari :
Sertifikat Hak Milik No. 110 luas 710 m²
Sertifikat Hak Milik No. 111 luas 625 m²
Sertifikat Hak Milik No. 112 luas 1980 m²
Sertifikat Hak Milik No. 113 luas 2570 m²
Sertifikat Hak Milik No. 114 luas 6650 m²
Sertifikat Hak Milik No. 116 luas 2250 m²
Sertifikat Hak Milik No. 126 luas 270 m²
Sertifikat Hak Milik No. 127 luas 1710 m²
Sertifikat Hak Milik No. 133 luas 3065 m²
Sertifikat Hak Milik No. 144 luas 2780 m²
Sertifikat Hak Milik No. 145 luas 3221 m²
(2) Sedangkan belum bersertifikat sebanyak 5(lima) bidang seluas 16.909 m².
b) Maskup sebanyak 16 bidang seluas 50.060 m².
(1) Bersertifikat sebanyak 15(lima belas) bidang seluas 43.365 m² yang terdiri dari :
Sertifikat Hak Milik No. 120 luas 1565 m².
Sertifikat Hak Milik No. 121 luas 2250 m².
Sertifikat Hak Milik No. 122 luas 1960 m².
Sertifikat Hak Milik No. 123 luas 1707 m².
Sertifikat Hak Milik No. 124 luas 2250 m².
Sertifikat Hak Milik No. 125 luas 2895 m².
Sertifikat Hak Milik No. 130 luas 700 m².
Sertifikat Hak Milik No. 132 luas 5050 m².
Sertifikat Hak Milik No. 134 luas 5790 m².
Sertifikat Hak Milik No. 135 luas 2080 m².
Sertifikat Hak Milik No. 136 luas 4330 m².
Sertifikat Hak Milik No. 137 luas 3905 m².
Sertifikat Hak Milik No. 138 luas 2710 m².
Sertifikat Hak Milik No. 139 luas 4835 m².
Sertifikat Hak Milik No. 143 luas 1338 m².
(2) Sedangkan belum bersertifikat sebanyak 1(satu) bidang seluas 6.695 m².
c) Djasmin Senos sebanyak 11 bidang seluas 49.225 m².
(1) Bersertifikat sebanyak 6(enam) bidang seluas 27.075 m² yang terdiri dari :
Sertifikat Hak Milik No. 115 luas 4525 m².
Sertifikat Hak Milik No. 117 luas 4520 m².
Sertifikat Hak Milik No. 118 luas 1920 m².
Sertifikat Hak Milik No. 119 luas 2690 m².
Sertifikat Hak Milik No. 141 luas 5280 m².
Sertifikat Hak Milik No. 142 luas 8140 m².
(2) Sedangkan sebanyak 5(lima) bidang belum bersertifikat seluas 22.150 m².
d) H. M. Kusno sebanyak 19 bidang seluas 47.665 m².
(1) Bersertifikat sebanyak 1(satu) bidang yaitu Sertifikat Hak Milik No. 140 luas 985 m².
(2) Sedangkan belum bersertifikat sebanyak 18(delapan belas) bidang seluas 46.680 m².
Mohon untuk diserahkan kepada yang paling berhak.
2) Surat-surat :
a) 3(tiga) lembar Berita Acara Nomor 06/BA-PT. CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tentang penyerahan bantuan dana dari PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk kepada Kodam V/Brw sebanyak Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah).
b) 3(tiga) lembar Berita Acara Nomor 06/BA-PT.CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tentang penyerahan bantuan natura dari PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ke Kodam V/Brw berupa :
1) Tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan, luas tanah 20 Ha.
2) Pembangunan Makodam V/Brw lantai III & IV, seluas 2.400 m².
3) Pembangunan Mess Perwakilan Kodam V/Brw di Jl. Wahidin II/5 Jakarta, seluas 576 m².
4) Pembangunan kantor Yayasan Kartika Jaya seluas 73 m².
5) Rehabilitasi gedung Makodam V/Brw, seluas 1.920 m².
6) Rehabilitasi asrama Kompi C /521 Tuban, seluas 3.964 m².
7) Rehabilitasi kantor ketua Persit PD V/Brw, seluas 36 m².
8) Pembangunan pagar Balai Kartika, sepanjang 431 m².
c) 1(satu) lembar foto copy kwitansi dari Kodam V/Brw tanggal 23 Februari 1998 sebanyak Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) untuk pem-bayaran uang muka pembelian lahan milik Kodam V/Brw seluas 88.200 m² di Desa Menanggal Surabaya oleh tim tanah PT. CMNP.
d) 1(satu) lembar foto copy kwitansi dari Kodam V/Brw tanggal 1 April 1998 sebanyak Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) untuk pembayaran II (kedua) untuk pembelian lahan milik Kodam V/Brw seluas 88.200 m² di Desa Menanggal Surabaya oleh tim tanah PT. CMNP.
e) 1(satu) lembar foto copy kwitansi dari Kodam V/Brw tanggal 2 April 1998 sebanyak Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) untuk pembayaran III(ketiga) untuk pembelian pembelian lahan milik Kodam V/Brw seluas 88.200 m² di Desa Menanggal Surabaya oleh tim tanah PT. CMNP.
f) 1(satu) lembar foto copy kwitansi dari Kodam V/Brw tanggal 6 April 1998 sebanyak Rp. 6.640.000.000,-(enam milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) untuk uang muka pembelian lahan milik Kodam V/Brw seluas 88.200 m² di Desa Menanggal Surabaya oleh tim tanah PT. CMNP.
g) 2(dua) lembar foto copy surat pimpinan proyek pembangunan jalan Tol Simpang Susun Waru–Tanjung Perak PT. CMNP Nomor 77/ PP-PT.CMNP/SBY/I/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang permohonan ijin peminjaman lahan di Waru/ Menanggal Surabaya.
h) 2(dua) lembar foto copy surat pelaksana operasional Ditjen Bina Marga Nomor TN.01.01/PO-SSWP/III/1998.02 tanggal 24 Maret 1998 tentang permohonan pemanfaatan lahan Kodam V/Brw di Desa Menanggal Surabaya.
i) 2(dua) lembar foto copy surat Pangdam V/Brw yang ditandatangani Kasdam V/Brw Brigjen TNI Samsul Ma’arif Nomor B/97/II/1998 tanggal 16 Februari 1998 tentang ijin penggunaan lahan Kodam V/Brw untuk persiapan pembangunan jalan Tol.
j) 2(dua) lembar foto copy surat Pangdam V/Brw Nomor B/15/I/1999 tanggal 6 Januari 1999 tentang permohonan rekomendasi.
k) 5(lima) lembar foto copy surat Pangdam V/Brw Nomor B/294/IV/ 1998 tanggal 30 April 1998 tentang kompensasi tanah hak pakai Kodam V/Brw yang digunakan jalan Tol.
l) 2(dua) lembar foto copy Surat Pernyataan dari Kolonel Inf Soedjarwo tanggal 1 Maret 2002.
m) 2(dua) lembar foto copy Surat Pernyataan dari Kolonel Czi Maskup tanggal 1 Maret 2002.
n) 2(dua) lembar foto copy Surat Pernyataan dari Kolonel Inf Djasmin Senos tanggal 1 Maret 2002.
o) 2(dua) lembar foto copy Surat Pernyataan dari Letkol Czi Kusno tanggal 1 Maret 2002.
p) 1(satu) lembar foto copy Surat Pernyataan dari Kolonel Czi I.G.P. Buana tanggal 23 April 2002.
q) 1(satu) lembar foto copy Nota Dinas Aslog Kasdam V/Brw Nomor B/ND/353/VI/1998/SLOG tanggal 27 Juni 1998 tentang laporan perkembangan pembelian tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan.
r) 2(dua) lembar foto copy surat Kasad Nomor B/982-04/25/274/SET tanggal 9 Oktober 1998 tentang tanah TNI AD di Kel. Dukuh Menanggal Kec. Wonocolo Kodya Surabaya.
s) 33(tiga puluh tiga) buah/99(sembilan puluh sembilan) lembar foto copy sertifikat tanah Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan.
t) 12(dua belas) lembar surat Auditor Utama Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 06/S/XIV/02/2009 tanggal 16 Februari 2009 dan lampirannya.
u) 1(satu) lembar foto copy surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Surabaya Nomor : S-224/WPI.09/I/1998 tanggal 20 Januari 1998.
v) 11(sebelas) lembar foto copy buku tanah Dukuh Menanggal Kec. Wonocolo Surabaya.
w) 6(enam) lembar foto copy Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1974 tanah Desa Menanggal.
x) 2(dua) lembar foto copy gambar situasi tanah di Desa Menanggal Kec. Wonocolo Surabaya.
y) 22(dua puluh dua) lembar foto copy Salinan Putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 577/Pdt.g/2006/PN.SBY.
z) 15(lima belas) lembar foto copy Salinan Putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor 2073 K/Pdt/2007 tanggal 18 Juli 2007.
aa) 8(delapan) lembar foto copy Akte Jual Beli Nomor 131/PSH/1998 tanggal 8 Juni 1998.
bb) 2(dua) buku Buku Agenda Kerja yang berisi daftar nomor telepon milik Staf Pribadi Pangdam V/Brw periode 1998.
Mohon tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
d. Mohon agar Terdakwa tersebut di atas dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
IV. Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 14-K/PMT.III/AD/III/2013, tanggal 26 September 2013 yang bersidang pada Tingkat Pertama dengan amar Putusannya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa DJADJA SUPARMAN, S.Ip.,MM LETNAN JENDERAL TNI (PURN) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
“K O R U P S I”
sebagaimana dakwaan Subsidair
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Penjara : Selama 4(empat) tahun dan Denda sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) subsidair kurungan pengganti selama 3(tiga)bulan.
3. Menjatuhkan Pidana Tambahan menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan kurungan pengganti selama 6(enam) bulan.
4. Menetapkan barang-barang bukti berupa :
a. Barang-barang :
1) Tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan atas nama Sudjarwo sebanyak 16 bidang seluas 42.740 m² yang terdiri dari :
a) Tanah yang telah bersertifikat sebanyak 11(sebelas) bidang seluas 25.831 m² yang terdiri dari :
Sertifikat Hak Milik No. 110 luas 710 m²
Sertifikat Hak Milik No. 111 luas 625 m²
Sertifikat Hak Milik No. 112 luas 1980 m²
Sertifikat Hak Milik No. 113 luas 2570 m²
Sertifikat Hak Milik No. 114 luas 6650 m²
Sertifikat Hak Milik No. 116 luas 2250 m²
Sertifikat Hak Milik No. 126 luas 270 m²
Sertifikat Hak Milik No. 127 luas 1710 m²
Sertifikat Hak Milik No. 133 luas 3065 m²
Sertifikat Hak Milik No. 144 luas 2780 m²
Sertifikat Hak Milik No. 145 luas 3221 m²
b) Tanah yang belum bersertifikat sebanyak 5(lima) bidang seluas 16.909 m².
Dikembalikan kepada Kodam V/Brw.
2) Tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan atas nama Maskup sebanyak 16 bidang seluas 50.060 m² yang terdiri dari :
a) Tanah yang telah bersertifikat sebanyak 15(lima belas) bidang seluas 43.365 m² yang terdiri dari:
Sertifikat Hak Milik No. 120 luas 1565 m²
Sertifikat Hak Milik No. 121 luas 2250 m²
Sertifikat Hak Milik No. 122 luas 1960 m²
Sertifikat Hak Milik No. 123 luas 1707 m²
Sertifikat Hak Milik No. 124 luas 2250 m²
Sertifikat Hak Milik No. 125 luas 2895 m²
Sertifikat Hak Milik No. 130 luas 700 m²
Sertifikat Hak Milik No. 132 luas 5050 m²
Sertifikat Hak Milik No. 134 luas 5790 m²
Sertifikat Hak Milik No. 135 luas 2080 m²
Sertifikat Hak Milik No. 136 luas 4330 m²
Sertifikat Hak Milik No. 137 luas 3905 m²
Sertifikat Hak Milik No. 138 luas 2710 m²
Sertifikat Hak Milik No. 139 luas 4835 m²
Sertifikat Hak Milik No. 143 luas 1338 m²
b) Tanah yang belum bersertifikat sebanyak 1(satu) bidang seluas 6.695 m².
Dikembalikan kepada Kodam V/Brw.
3) Tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan atas nama Djasmin Senos sebanyak 11 bidang seluas 49.225 m² yang terdiri dari :
a) Tanah yang telah bersertifikat sebanyak 6(enam) bidang seluas 27.075 m² yang terdiri dari:
Sertifikat Hak Milik No. 115 luas 4525 m²
Sertifikat Hak Milik No. 117 luas 4520 m²
Sertifikat Hak Milik No. 118 luas 1920 m²
Sertifikat Hak Milik No. 119 luas 2690m²
Sertifikat Hak Milik No. 141 luas 5280 m²
Sertifikat Hak Milik No. 142 luas 8140 m²
b) Tanah sebanyak 5(lima) bidang belum bersertifikat seluas 22.150 m².
Dikembalikan kepada Kodam V/Brw.
4) Tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan atas nama H. M. Kusno sebanyak 19 bidang seluas 47.665 m² yang terdiri dari :
a) Tanah yang telah bersertifikat sebanyak 1(satu) bidang yaitu Sertifikat Hak Milik No. 140 luas 985 m²
b) Tanah yang belum bersertifikat sebanyak 18(delapan belas) bidang seluas 46.680 m²
Dikembalikan kepada Kodam V/Brw.
b. Surat-surat :
3(tiga) lembar Berita Acara Nomor 06/BA-PT.CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tentang penyerahan bantuan berbentuk nominal dari PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk kepada Kodam V/Brw sebesar Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah).
Dikembalikan kepada PT. CMS.
3(tiga) lembar Berita Acara Nomor 06/BA-PT.CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tentang penyerahan bantuan natura dari PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk kepada Kodam V/Brw berupa :
a) Tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan, luas tanah 20 Ha.
b). Pembangunan Makodam V/Brw lantai III & IV, seluas 2.400 m².
c) Pembangunan Mess Perwakilan Kodam V/Brw di Jl. Wahidin II/5 Jakarta, seluas 576 m².
d) Pembangunan kantor Yayasan Kartika Jaya seluas 73 m².
e) Rehabilitasi gedung Makodam V/Brw, seluas 1.920 m².
f) Rehabilitasi asrama Kompi C /521 Tuban, seluas 3.964 m².
g) Rehabilitasi kantor ketua Persit PD V/Brw, seluas 36 m².
h) Pembangunan pagar Balai Kartika, sepanjang 431 m².
Dikembalikan kepada PT. CMS.
1(satu) lembar foto copy kwitansi dari Kodam V/Brw tanggal 23 Februari 1998 sebesar Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) untuk pembayaran uang muka pembelian lahan milik Kodam V/Brw seluas 88.200 m² di Desa Menanggal Surabaya oleh tim tanah PT. CMNP Tbk.
1(satu) lembar foto copy kwitansi dari Kodam V/Brw tanggal 1 April 1998 sebesar Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) untuk pembayaran II (kedua) untuk pembelian lahan milik Kodam V/Brw seluas 88.200 m² di Desa Menanggal Surabaya oleh tim tanah PT. CMNP Tbk.
1(satu) lembar foto copy kwitansi dari Kodam V/Brw tanggal 2 April 1998 sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) untuk pembayaran III (ketiga) untuk pembelian pembelian lahan milik Kodam V/Brw seluas 88.200 m² di Desa Menanggal Surabaya oleh tim tanah PT. CMNP Tbk.
1(satu) lembar foto copy kwitansi dari Kodam V/Brw tanggal 6 April 1998 sebesar Rp. 6.640.000.000,-(enam milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) untuk uang muka pembelian lahan milik Kodam V/Brw seluas 88.200 m² di Desa Menanggal Surabaya oleh tim tanah PT. CMNP Tbk.
2(dua) lembar foto copy surat pimpinan proyek pembangunan jalan Tol Simpang Susun Waru-Tg. Perak PT. CMNP Tbk Nomor 77/PP PT. CMNP/SBY/I/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang permohonan ijin peminjaman lahan di Waru/ Menanggal Surabaya.
2(dua) lembar foto copy surat pelaksana operasional Ditjen Bina Marga Nomor TN.01.01/PO-SSWP/III/1998.02 tanggal 24 Maret 1998 tentang permohonan pemanfaatan lahan Kodam V/Brw di Desa Menanggal Surabaya.
2(dua) lembar foto copy surat Pangdam V/Brw yang ditandatangani Kasdam V/Brw Brigjen TNI Samsul Ma’arif Nomor B/97/II/1998 tanggal 16 Februari 1998 tentang ijin penggunaan lahan Kodam V/Brw untuk persiapan pembangunan jalan Tol.
2(dua) lembar foto copy surat Pangdam V/Brw Nomor B/15/I/1999 tanggal 6 Januari 1999 tentang permohonan rekomendasi.
5(lima) lembar foto copy surat Pangdam V/Brw Nomor B/294/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tentang kompensasi tanah hak pakai Kodam V/Brw yang digunakan jalan Tol.
2(dua) lembar foto copy Surat Pernyataan dari Kolonel Inf Soedjarwo tanggal Maret 2002.
2(dua) lembar foto copy Surat Pernyataan dari Kolonel Czi Maskup tanggal 1 Maret 2002.
2(dua) lembar foto copy Surat Pernyataan dari Kolonel Inf Djasmin Senos tanggal 1 Maret 2002.
2(dua) lembar foto copy Surat Pernyataan dari Letkol Czi Kusno tanggal 1 Maret 2002.
1(satu) lembar foto copy Surat Pernyataan dari Kolonel Czi I.G.P. Buana tanggal 23 April 2002.
1(satu) lembar foto copy Nota Dinas Aslog Kasdam V/Brw Nomor B/ND/353/VI/1998/SLOG tanggal 27 Juni 1998 tentang laporan perkembangan pembelian tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan.
2(dua) lembar foto copy surat Kasad Nomor B/982-04/25/274/SET tanggal 9 Oktober 1998 tentang tanah TNI AD di Kel. Dukuh Menanggal Kec. Wonocolo Kodya Surabaya.
33(tiga puluh tiga) buah/99(sembilan puluh sembilan) lembar foto copy sertifikat tanah Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan.
1(satu) lembar foto copy surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Surabaya Nomor S-224/WPI.09/I/1998 tanggal 20 Januari 1998.
11(sebelas) lembar foto copy buku tanah Dukuh Menanggal Kec. Wonocolo Surabaya.
6(enam) lembar foto copy Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1974 tanah Desa Menanggal.
2(dua) lembar foto copy gambar situasi tanah di Desa Menanggal Kec. Wonocolo Surabaya.
22(dua puluh dua) lembar foto copy Salinan Putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 577/Pdt. g/2006/PN.SBY.
15(lima belas) lembar foto copy Salinan Putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor 2073 K/Pdt/2007 tanggal 18 Juli 2007.
8(delapan) lembar foto copy Akte Jual Beli Nomor 131/PSH/1998 tanggal 8 Juni 1998.
2(dua) lembar foto copy Berita Acara Nomor BA/38/XII/1998 tanggal 1 Desember 1998.
3(tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Nomor 209A/KPTS- PT. CMNP/IV/1997 tanggal 30 April 1997 tentang Penunjukan tim pembebasan tanah/lahan proyek jalan Tol Simpang Susun Waru – Tanjung Perak Surabaya
12(dua belas) lembar surat Auditor Utama Keuangan Negara I Badan Pemariksa Keuangan RI Nomor 06/S/XIV/02/2009 tanggal 16 Februari 2009 dan lampirannya.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
30) 2(dua) buku Agenda Kerja yang berisi daftar nomor telephone milik Staf Pribadi Pangdam V/Brw periode 1998.
Dikembalikan kepada yang paling berhak (Spri Pangdam V/Brw).
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah).
V. Akte Permohonan Banding dari Terdakwa Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman, S.Ip., M.M. Nomor APB/14-K/PMT.IIIAD/IX/2013 tanggal 26 September 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada tanggal 26 September 2013 tersebut mengajukan Permohonan Banding atas Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 14-K/ PMT.III/AD/III/2012, tanggal 26 September 2013 yang ditandatangani oleh Panitera Kapten Laut (KH) Ahmad Junaedi, S.H NRP 1742/P dan Terdakwa.
VI. Memori Banding dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa bulan November 2013 yang ditandatangani oleh Kolonel Chk Drs. Amran Amat, S.H.,M.H NRP 31842 dkk 4(empat) orang.
VII. Memori Banding dari Terdakwa Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman, S.Ip., M.M. tanggal 9 November 2013.
VI. Tanggapan Memori Banding dari Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi III Surabaya Letjen TNI (Lokal) Sumartono, S.H Nomor Gapban/06/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013.
Menimbang : Bahwa Permohonan Banding dari Terdakwa Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman, S.Ip.,M.M. No:APB/14-K/PMT.III/AD/IX/2013 tanggal 26 September 2013 untuk Pemeriksaan Tingkat Banding terhadap Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 14-K/PMT.III/AD/ III/2012, tanggal 26 September 2013 telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka oleh karena itu Permohonan Banding secara formal dapat diterima.
Menimbang : Bahwa Terdakwa dalam perkara ini didampingi Tim Penasihat Hukum yaitu Kolonel Chk Drs. Amran Amat, S.H.,M.H. NRP 31842, dkk 5 (lima) orang berdasarkan Surat Perintah dari Kababinkum TNI Nomor Sprin/1430/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dan Surat Kuasa Khusus dari Terdakwa kepada Tim Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 10 Desember 2012 dan 20 April 2013.
Menimbang : Bahwa Memori Banding dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan dan keberatan dalam mengajukan Memori Banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya ini adalah sebagai berikut :
Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding masih tetap dan berpegang pada dalil-dalil dan argumen-argumen yang telah dikemukakan dalam Pembelaan/Pledoi, Duplik dan Eksepsi serta menolak pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Factie dalam putusannya.
Persidangan perkara Terdakwa Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman, S.Ip.,M.M. adalah Prematur dengan pertimbangan hukum sebagai berikut :
a. Dalam pertimbangan kerugian negara dalam perkara ini tidak disertakan LHPKKN(Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara) sebagai syarat mutlak dalam membuktikan perkara tindak pidana korupsi, melainkan hanya LHP Nomor 48/HP/XIV/08/2008 tanggal 4 Agustus 2008.
b. Menurut keterangan Ahli Auditor Independen Sdr. Dani Sudarsono, LHP Nomor 48/HP/XIV/08/2008 tanggal 4 Agustus 2008 hanya merupakan cuplikan dan bersifat substandar.
c. Dalam perkara ini perbuatan melawan hukum tidak pernah/belum terjadi karena Terdakwa tidak pernah melaporkan aset Kodam V/Brw baik melalui hibah, ruislag, jual beli maupun penyertaan modal dan sampai sekarang masih tercatat dalam IKMN, hal ini dikuatkan dengan fakta-fakta :
1) Aset Kodam V/Brw berupa tanah seluas 88.200 m² di daerah Dukuh Menanggal Surabaya belum pernah diserahkan kepada pihak Ditjen Bina Marga.
2) Secara levering aset tersebut juga secara yuridis belum diserahkan ke Ditjen Bina Marga.
3) Pembangunan jalan Tol Simpang Susun Waru Tanjung Perak yang dilakukan tahun 2006 belum mendapat persetujuan dari Kasad, Penglima TNI dan Menhan serta Menkeu.
Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya berpotensi merugikan keuangan negara dengan pertimbangan hukum sebagai berikut :
Judex Factie keliru apabila dalam pertimbangan hukum membenarkan dan mengadopsi putusan perdata Nomor 577/ Pdt.G/2006/PN. Surabaya tanggal 27 November 2006 yang dikuatkan dengan putusan kasasi Nomor 2073 K/Pdt/ 2007 tanggal 18 Juli 2008 karena fakta yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Judex Factie tidak terungkap dipersidangan serta putusan perdata yang dimenangkan oleh PT. CMS merupakan perkara perdata yang tidak bisa dijalankan karena putusan tersebut bertentangan dengan undang-undang, karena Kodam V/Brw sebagai kuasa pengguna aset tidak mempunyai wewenang untuk menghibahkan aset Negara.
Bahwa bantuan yang diberikan kepada Kodam V/Brw bukan berasal dari APBN atau uang Negara, tetapi murni bantuan dari pihak swasta (PT. CMNP) dan bukan Kompensasi sesuai keterangan Saksi-2(Sdr. Ir. Eko Yuwono), Saksi-3 (Sdr. Sandi Soko Bawono) dan Saksi 4(Sdr. Benny Hakim), yang kesemuanya karyawan PT. CMNP pada waktu itu.
Tanah Kodam V/Brw seluas 88.200 m² sesuai rencana tata ruang (RUTR) sudah disiapkan untuk jalan Tol.
Bahwa awalnya tanah tersebut milik Pemda Jatim seluas 360.000 m² dengan sertifikat induk yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 dengan gambar situasi 412/5 tahun 1974. Sertifikat atas nama Kodam VIII/Brw tersebut pada tahun 1986 dipecah menjadi tiga yaitu
Sertifikat Hak Pakai Nomor 3/K gambar situasi Nomor 7821 tanggal 30 Agustus 1986 a.n. Kodam V Brw seluas 101.800 m² saat ini dimanfaatkan Kodam V/Brw sebagai kantor Korem Bhaskara Jaya.
Sertifikat Hak Pakai Nomor 4/K gambar situasi Nomor 7822 tanggal 30 Agustus 1986 a.n. Kodam V/Brw seluas 170.000 m² (telah diruislag dengan PT. Rantai Panca Daya).
Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/K Gambar situasi Nomor 7822 tanggal 30 Agustus 1986 a.n. Kodam V/Brw seluas 88.200 m² saat ini sudah dibangun jalan Tol oleh PT. CMS.
Bahwa tanah Kodam V/Brw seluas 360.000 m² tersebut menjadi milik Kodam V/Brw dengan hak pakai berasal dari Gubernur Jatim sesuai surat keputusan Gubernur Jatim Nomor DA/01/SK/SBY/Peng 1974 tanggal 3 Januari 1974 dan tertulis dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 tanggal 15 April 1974 sesuai dengan catatan yang tertulis pada SHP No 1, juga pada SHP No 3, 4 dan 5 yang berbunyi ;
Hak pakai tersebut diberikan untuk selama tanah ini dipergunakan untuk melaksanakan tugas-tugas Komando Daerah Militer VIII/Brw.
Tanpa ijin tertulis dari Kami, Gubernur Kepala Daerah Jawa Timur hak pakai yang diberikan dengan surat putusan ini tidak boleh dialihkan dalam bentuk apapun baik untuk sebagian ataupun seluruhnya.
Bahwa tanah Kodam V/Brw dengan SHP Nomor 5/K yang terletak di Dukuh Menanggal Surabaya dengan luas 88.200 m², ukuran dan letaknya memang sudah disiapkan untuk jalan Tol sesuai gambar situasi, sehingga apabila proyek jalan Tol tersebut dimulai maka Kodam V/Brw harus menyerahkan kepada Pemda Jatim sesuai penjelasan sertifikat tanah tersebut.
Bahwa dikarenakan tanah Kodam Seluas 88.200 m² memang sudah sejak lama direncanakan untuk jalan Tol, maka Kodam V/Brw pernah melakukan rencana penghapusan tanah tersebut dari daftar inventaris sesuai dengan (Bukti T-1) gambar situasi Nomor K/56/III/1998 tanggal 24 Maret 1995 tentang tanah TNI AD Kodam V/Brw yang akan dihapus dari daftar inventaris.
Keberatan Penasihat Hukum terhadap pertimbangan hukum Judex Factie sebagai berikut :
Keberatan atas pertimbangan Judex Factie hal 168 angka 5.
Bahwa pertimbangan Judex Factie di atas adalah keliru, apabila pengeluaran Terdakwa selaku Pangkoops Kamwil Jatim untuk kepentingan pengamanan Jatim 1997-1998 tidak ada kaitannya karena tidak didukung LHP BPK RI sehingga tidak dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Bahwa bukti LHP BPK RI yang dijadikan bukti dipersidangan adalah merupakan bukti yang substandar dan tidak dapat dijadikan bukti dipersidangan karena LHP tersebut hanya merupakan bukti awal dan dan tidak layak apabila dijadikan sebagai bukti penuntutan dipersidangan. Sesuai keterangan ahli auditor BPK RI, LHP tersebut hanya merupakan bukti awal untuk ditindaklanjuti Penyidik untuk melakukan penyidikan dan apabila dilakukan penuntutan, Penyidik harus meminta kepada BPK RI untuk melakukan perhitungan kerugian negara (LHPKKN), dalam melakukan perhitungan kerugian negara auditor akan melakukan perhitungan dengan memeriksa bukti-bukti dan entitas terkait termasuk Terdakwa sebagai entitas yang bertanggungjawab.
Menurut keterangan ahli Auditor Independen Sdr. Dani Sudarsono dalam pembuatan LHP entitas yang bertanggung jawab yaitu Terdakwa harus diperiksa agar hasil audit menjadi valid serta LHP BPK RI yang dijadikan bukti saat ini adalah substandart karena dalam pembuatan LHP tersebut Terdakwa sebagai entitas yang bertanggung jawab tidak pernah diperiksa, LHP tersebut tidak mencantumkan jenis pemeriksaan tentang apa dan LHP tersebut hanya merupakan cuplikan sehingga Sdr. Dani Sudarsono menyatakan pengguna LHP tersebut harus berhati-hati menggunakannya.
Keberatan atas pertimbangan hukum Judex Factie hal 188 s.d 189 poin 4.
Bahwa pertimbangn hukum Judex Factie di atas adalah keliru dan hanya merupakan asumsi serta tidak didukung oleh fakta-fakta materiil. Bahwa sudah jelas dalam Bukti T-6 surat Pangdam V/Brw Nomor B/294/IV/1998 tanggal 30 April 1998 dalam surat tersebut sudah dicantumkan salah satu dasar pembuatan surat tersebut adalah hasil Koordinasi Terdakwa dengan Kasad pada tanggal 27 Maret 1998. Hal ini menunjukkan sebelum Terdakwa menandatangani Berita Acara 06/BA-CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tentang natura sudah berkoordinasi dengan Kasad pada tanggal 27 Maret 1998 yang dijadikan dasar laporan oleh Terdakwa melalui surat Nomor B/294/IV/1998 tanggal 30 April 1998.
Bahwa Kasad melalui surat Nomor B/982-01/25/274/Set tanggal 9 Oktober 1998 pada intinya menyetujui aset Kodam yang terkena proyek jalan Tol dihibahkan dan meminta Kodam V/Brw untuk memenuhi kelengkapan administrasi dan diadakan pembetulan pengajuan yaitu TNI AD menghibahkan kepada Ditjen Bina Marga.
Bahwa dalam Berita Acara 06/BA-CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tentang natura yang ditandatangani Terdakwa sesuai hasil Koordinasi antara Terdakwa dan Kasad tanggal 27 Maret 1998 (Bukti T-6), sudah dicantumkan bahwa pemberian hibah memang kepada Ditjen Bina Marga dan bukan kepada CMNP sesuai petunjuk kasad, sehingga pemberian rencana hibah kepada Ditjen Bina Marga bukan keputusan Terdakwa pribadi tetapi merupakan keputusan Institusi.
Bahwa proses hibah kepada Ditjen Bina Marga terhenti karena pihak PT. CMNP dan Ditjen Bina Marga menghentikan seluruh kegiatan pada bulan Mei 1998 sampai 2005 karena krisis moneter, sehingga proses hibah terhenti.
Bahwa yang diterima oleh Terdakwa melalui Berita Acara 06/BA-CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 sebelum di tandatangani Terdakwa sudah dikoordinasikan kepada Kasad sesuai hasil koordinasi antara Terdakwa dengan Kasad pada tanggal 27 Maret 1998 yang tertuang dalam surat Terdakwa Nomor B/294/IV/1998 tanggal 30 April 1998.
Bahwa Judex Factie keliru apabila pemberian PT. CMNP melalui Berita Acara 06/BA-CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 adalah Kompensasi, karena aturan hibah tidak ada Kompensasi, dan dalam isi berita acara tersebut sudah jelas bahwa yang diberikan PT. CMNP adalah bantuan murni sesuai keterangan Saksi-2(Sdr. Eko Yuwono), Saksi-3(Soko Sandi Bawono) dan Saksi-4(Sdr. Benny Hakim) yang kesemuanya merupakan Karyawan PT. CMNP pada waktu itu.
Bahwa pertimbangan Judex Factie yang menyatakan Terdakwa tidak ada ijin dari Kasad dalam rangka rencana Hibah tanah TNI AD adalah asumsi pribadi Judex Factie. Dalam menilai bukti surat Kasad B/982-01/25/274/Set tanggal 9 Oktober 1998 Judex Factie tanpa meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan maupun dari pejabat yang menandatangani surat tersebut, sehingga pendapat Judex Factie di atas harus dibatalkan.
Keberatan atas pertimbangan hukum Judex Factie hal 189 poin 5.
Bahwa bantuan yang diberikan oleh PT. CMNP kepada Kodam V/Brw adalah bantuan murni sesuai keterangan Saksi-2(Sdr. Eko Yuwono), Saksi-3(Soko Sandi Bawono) dan Saksi-4(Sdr. Benny Hakim) yang kesemuanya merupakan karyawan PT. CMNP pada waktu itu.
Keberatan atas pertimbangan hukum Judex Factie hal 189 poin 6.
Bahwa pertimbangan Judex Factie di atas adalah keliru dan hanya merupakan sebuah asumsi, tanpa didukung keterangan saksi-saksi.
Bahwa Judex Factie dalam pertimbangannya hanya menilai sendiri bahwa Terdakwa belum mendapat ijin dari Kasad tentang penandatanganan Berita Acara 06/BA-CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998, apabila pendapat tersebut tanpa meminta keterangan pejabat yang bersangkutan maka, pertimbangan Judex Factie harus dibatalkan.
Bahwa PT. CMS telah membangun jalan Tol di atas tanah Kodam V/Brw adalah merupakan perbuatan yang berbeda, dimana Terdakwa menjabat sebagai Pangdam V/Brw pada tahun 1997-1998 sedangkan pembangunan Proyek Tol Waru–Tanjung Perak dimulai pada tahun 2005 dan Pangdam V/Brw waktu itu bukan Terdakwa.
Bahwa perbuatan PT. CMS yang membangun di atas tanah Kodam V/Brw adalah merupakan perbuatan pidana dimana aset Kodam V/Brw seluas 88.200 m² di Dukuh Menanggal masih merupakan aset Kodam V/Brw yang belum beralih kepemilikannya (proses hibahnya belum selesai dilaksanakan).
Bahwa pembangunan jalan Tol yang dilakukan oleh PT. CMS telah melanggar ketentuan Keppres No. 55 tahun 1993 dan sesuai keterangan Saksi-1(Sdr. Zirman Hasan) harusnya terhadap tanah Kodam setelah pelepasan, maka tanah yang dilepaskan haknya disertifikatkan menjadi milik PU, setelah itu baru dilaksanakan pembangunan (pembanguan dilaksanakan setelah adanya pelepasan hak).
Bahwa yang mengijinkan PT. CMS membanguan jalan di atas tanah Kodam V/Brw pada tahun 2005 bukanlah Terdakwa dan sesuai keterangan Saksi-6(Kolonel Maskup) harusnya Kodam pada tahun 2005 menghentikan pembangunan jalan Tol di tanah Kodam V/Brw karena belum ada pengalihan hak dari Kodam V/Brw kepada Ditjen Bina Marga.
Bahwa Putusan Kasasi Nomor 2073 K/Pdt/2007 tanggal 18 Juli 2008 telah menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi cq. Kodam V/Brw atas Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 128/ Pdt/2007 /PT. Surabaya tanggal 7 Mei 2007 dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 577/Pdt.g/ 2006/PN. Surabaya tanggal 27 November 2006, adalah putusan yang melanggar ketentuan Perundang-Undang dimana Kodam V/Brw hanya sebagai kuasa pengguna aset yang tidak mempunyai kewenangan untuk menghibahkan/ melepaskan aset sesuai putusan pengadilan. Karena putusan tersebut merupakan putusan yang tidak bisa dilaksanakan, sehingga saat ini pun aset Kodam V/Brw masih merupakan aset Kodam V/Brw sesuai SHP 5/K dan masih tercatat dalam IKMN.
Bahwa sesuai Berita Acara 06/BA-CMNP/IV/1998 tanggal 30 April tentang bantuan natura yang ditandatangani oleh Terdakwa sudah dijelaskan pada Pasal 1 penyerahan tanah seluas 88.200 m² di Dukuh Menanggal kepada Ditjen Bina Marga dengan status hibah dilakukan dengan ketentuan dan perijinan yang berlaku, dimana pihak yang menerima hibah mengajukan kepada Menkeu. Apabila ketentuan dan perijinan yang berlaku tidak ditempuh maka hibah tidak akan terlaksana.
Keberatan atas pertimbangan hukum Judex Factie hal 190 Poin 7.
Bahwa pendapat Judex Factie adalah keliru dan memelintir keterangan ahli auditor BPK RI Sdr. Heri Subowo, apabila LHP BPK RI Nomor 48/HP/XIV/08/2008 tanggal 4 Agustus 2008 dapat dijadikan bukti dipersidangan.
Bahwa menurut keterangan Auditor BPK RI Sdr. Heri Subowo di depan persidangan yang sudah kami rekam LHP BPK RI No. 48/HP/XIV/08/2008 tanggal 4 Agustus yang saat ini dijadikan bukti dipersidangan adalah LHP biasa dan hanya merupakan bukti awal, sehingga hasilnya kerugian negara hanya berupa potensi dan merupakan bukti awal untuk dapat dilakukan proses penyidikan, dan harusnya yang dijadikan bukti dipersidangan saat ini adalah LHPKKN (laporan hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara) bukan LHP BPK RI Nomor 48/HP/XIV/08/2008 tanggal 4 Agustus. Auditor BPK juga menerangkan dipersidangan bahwa sampai saat ini BPK RI belum melakukan perhitungan kerugian negara terhadap perkara ini karena Penyidik Pomad tidak pernah meminta kepada BPK RI untuk menghitung kerugian Negara. Bahwa selanjutnya ahli Auditor BPK RI Sdr. Heri Subowo menerangkan apabila belum ada perhitungan kerugian Negara maka, perkara ini bukan perkara korupsi, sehingga pertimbangan Judex Factie bahwa telah ada kerugian Negara adalah Prematur.
Keberatan atas pertimbangan hukum Judex Factie hal 215 huruf a tentang keberatan Penasihat Hukum atas Replik Oditur Militer.
Berdasarkan keterangan Saksi-1(Sdr. Zirman Hasan) dalam putusan Majelis hakim pada hal 65 angka 18 yang diterangkan dalam persidangan bahwa sesuai Perpres No. 55 tahun 1995 prosedur menggunakan tanah milik TNI AD adalah sebagai berikut :
1) Pemberitahuan kepada Kodam V/Brw bahwa tanah tersebut akan digunakan dalam proyek pembangunan jalan Tol.
2) Setelah itu seharusnya ada balasan dari Kodam V/Brw dalam menanggapi pemberitahuan tersebut.
3) Setelah ada jawaban, selanjutnya akan ada sosialisasi di Kodam V/Brw untuk memberikan penjelasan tanah mana yang akan digunakan. Proses sosialisasi ini termasuk untuk melakukan ijin, melaksanakan pengukuran dan inventarisasi atas segala hal di atas tanah yang dimaksud. Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan P2T(Panitia Pengadaan Tanah) yang diketuai dari BPN yang dulu dikenal dengan Panitia 9.
4) Setelah data–data keluar, kemudian dilaporkan ke Kodam V/Brw, apabila disetujui, maka dibuat Berita Acara Persetujuan.
5) Setelah itu diadakan musyawarah, karena tanah TNI AD merupakan tanah Negara, maka sesuai Keppres, seharusnya tanah tersebut hanya boleh dihibahkan atau diruislag. Apabila diruislag, yang melakukan penentuan lokasi adalah Ditjen Bina Marga. Musyawarah tersebut harus dilakukan oleh instansi-instansi terkait, yaitu : Departemen PU, Departemen Hankam (saat itu) dan Departemen Keuangan.
6) Setelah disetujui, maka diadakan pelepasan hak dari Dephankam ke Departemen PU.
7) Setelah pelepasan, maka tanah tersebut disertifikasi menjadi milik PU.
8) Setelah itu baru dilaksanakan pembangunan.
Sehingga disimpulkan pembangunan jalan Tol oleh PT. CMS dengan investasi PT. CMNP adalah melanggar hukum karena dalam melakukan pembangunan jalan di atas tanah Kodam V/Brw belum mendapat ijin dari Kasad maupun Menkeu selaku pengelola aset Negara serta belum ada pelepasan dari Menkeu kepada Ditjen Bina Marga.
Bahwa surat Nomor B/97/II/1998 tanggal 16 Februari 1998 tentang ijin penggunaan lahan kodam V/Brw untuk persiapan pembangunan jalan Tol yang ditanda tangani oleh Brigjen TNI Syamsul Maarif a.n. Pangdam V/Brw bukan melepaskan tanah Kodam V/Brw untuk dibangun jalan Tol, tetapi hanya merupakan ijin bagi PT. CMNP untuk menggunakan sebagian tanah Kodam untuk Base Camp/bedeng menaruh alat-alat berat, sehingga surat Pangdam tersebut tidak bisa dijadikan alas untuk melakukan pembangunan jalan Tol.
Keberatan atas pertimbangan hukum Judex Factie hal 215 huruf b tentang keberatan Penasihat Hukum atas Replik Oditur Militer.
Bahwa pendapat Judex Factie di atas adalah asumsi, proses hibah tidak terlaksana bukan karena dana kompensasi tidak diberikan Terdakwa kepada Kodam V/Brw tetapi karena saat itu proses hibab terhenti karena pada bulan Mei 1998 terjadi krisis moneter yang mengakibatkan PT. CMNP mengalami krisis sehingga menghentikan seluruh kegiatan proyek jalan Tol. Proses hibah kepada Ditjen Bina Marga serta pihak yang diberi hibah pun yaitu Ditjen Bina Marga tidak pernah mengajukan pengajuan hibah kepada Menkeu selaku pengelola aset dan bantuan yang diberikan kepada Kodam saat itu bukan merupakan kompensasi tetapi merupakan bantuan murni kepada Kodam V/Brw.
Bahwa putusan Kasasi Nomor 2073 K/Pdt/2007 tanggal 18 Juli 2008 yang menguatkan putusan PN Surabaya Nomor 577/Pdt.G/2006/PN.Sby tanggal 26 November 2006 adalah putusan yang melanggar PP No. 6 tahun 2006, karena Kodam selaku kuasa pengguna aset tidak memiliki kewenangan menghibahkan kepada Ditjen Bina Marga, tetapi Menkeu lah selaku pengelola aset yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengalihan aset dengan cara hibah.
Keberatan atas pertimbangan hukum Judex Factie hal 215 huruf c tentang keberatan Penasihat Hukum atas Replik Oditur Militer.
Pertimbangan Judex Factie di atas adalah keliru dan berpotensi menghilangkan aset Negara karena perbuatan PT. CMS melakukan pembangunan di atas tanah Kodam V/Brw belum mendapat ijin dari Kasad sebagai pengguna aset dan Menkeu selaku pengelola aset, padahal sesuai prosedur aset Kodam Tersebut dapat di bangun jalan Tol setelah pelepasan dialihkan dan disertifikatkan menjadi milik PU sesuai keterangan Saksi-1(Sdr. Zirman Hasan).
Bahwa pembanguan jalan Tol tersebut dibangun pada tahun 2006 dan yang menjadi Pangdam V/Brw saat itu bukanlah Terdakwa, sesuai keterangan Saksi-6(Kolonel Czi Maskup) harusnya Kodam waktu itu menghentikan pembangunan jalan Tol karena aset tersebut masih milik Kodam V/Brw dan belum ada pengalihan.
Keberatan atas pertimbangan hukum Judex Factie hal 227 s.d 238 tentang unsur-unsur Dakwaan Primair.
Penasihat Hukum Terdakwa sependapat dengan Judex Factie tentang tidak terbuktinya Dakwaan Primair, tetapi Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan unsur-unsur dalam Dakwaan Primair yang telah dibuktikan oleh Judex Factie dan Penasihat Hukum tetap pada uraian pembuktian dan pertimbangan hukum unsur-unsur dalam pledoi, bahwa tidak satupun unsur dalam Dakwaan Primair terbukti secara sah dan menyakinkan oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan.
Keberatan atas pertimbangan hukum Judex Factie hal 238 s.d 252 tentang terbuktinya unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair.
1) Mengenai tidak terbuktinya unsur “Barang siapa” dalam Dakwaan Subsidair.
Bahwa menurut Penasihat Hukum unsur “Barang siapa” sebagai unsur Dakwaan pasal 1 ayat (1) huruf b Jo Pasal 28 UU RI No.3 Tahun 1971 sesuai dalam Dakwaan Subsidair harus dilihat dari segi formal penuntutan dan segi materiil perbuatan dan pertanggungjawaban perbuatan pidana yang didakwakan. Bahwa unsur pertama merupakan subjek hukum yang diduga sebagai petindak pelaku-peserta dan atau penanggung jawab tindak pidana yang didakwakan sesuai dengan kedudukan (Role) dan peranan (qualifikasi) nya dalam perbuatan atau terjadinya tindak pidana yang bersangkutan.
Bahwa kata “Barang siapa” dalam rumusan pasal 1 ayat (1) huruf b Jo Pasal 28 UU RI No.3 Tahun 1971 tersebut menunjuk kepada orang atau pelaku (Subjek Hukum) tertentu yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana, berdasarkan Alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan, dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan kualifikasi peristiwa/tindak pidana dan peranan Terdakwa, serta tidak terdapat alasan pemaaf dan atau alasan pembenar sebagai yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum, alasan penghapus pidana dari perbuatannya tersebut.
Bahwa unsur pertama “Barang siapa” dalam rumusan pasal 1 ayat (1) huruf b Jo Pasal 28 UU RI No.3 Tahun 1971 tersebut dalam rangka formal harus dihubungkan dan diartikan dalam konteks perbuatan.
Bahwa setelah diadakan penelitian serta pemeriksaan pada awal persidangan terhadap identitas diri Terdakwa di dalam surat dakwaan Oditur, ternyata benar Terdakwa adalah bernama Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman dengan segala identitasnya tersebut, dengan demikian unsur “Barang siapa” secara formal telah Terpenuhi, akan tetapi unsur “Barang Siapa” secara materil masih harus dibuktikan lebih lanjut dengan menghubungkan dengan unsur-unsur materil lainnya dalam Pasal 1 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 28 UU RI No. 3 Tahun 1971 tersebut karena unsur tersebut tidak berdiri sendiri.
Bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” menurut pasal tersebut adalah orang atau orang-orang, yang apabila orang atau orang itu terbukti memenuhi unsur yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) huruf b Jo Pasal 28 UU RI No.3 Tahun 1971 mereka itu dapat disebut Pelaku atau sebagai Pelaku-Pelaku atau Peserta dari tindak pidana tersebut.
Dengan demikian Unsur “Barang siapa” sebagaimana tuntutan Oditur Militer tidak terpenuhi karena belum dibuktikan apakah benar Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
2) Mengenai tidak terbuktinya unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan”.
Bahwa Judex Factie dalam pembuktian Dakwaan Primair unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” telah menyatakan tidak terpenuhi sehingga unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan harus juga dinyatakan tidak terbukti karena seluruh uraian fakta dalam kedua unsur dalam pertimbangan Judex Factie sama.
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan pribadi bahkan yang menjadi untung adalah Kodam V/Brw karena pengertian hibah/definisi Hibah menurut tata cara pelaksanaan hibah barang milik Negara adalah pengalihan kepemilikan barang milik Negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian yang artinya dalam pelaksanaan hibah tidak ada ganti rugi/kompensasi baik dalam bentuk uang maupun aset dan sampai saat ini tanah Kodam tersebut belum pernah dialihkan kepada pihak lain baik melalui hibah, ruislag, jual beli maupun penyertaan modal serta masih tercatat dalam IKMN.
Bahwa dalam perkara ini rencana hibah dari Kodam V/Brw kepada Ditjen Bina Marga Cq Dinas Pu merupakan sama-sama instansi pemerintah, sehingga apabila aset Kodam V/Brw Cq TNI dihibahkan kepada Ditjen Bina Marga maka aset Negara tidak akan berkurang tetapi hanya berpindah pemakaiannya saja.
Bahwa dalam perkara ini yang diuntungkan bukanlah Terdakwa tetapi Kodam V/Brw karena hibah tidak ada penggantian aset maupun uang, tetapi Kodam V/Brw diberi bantuan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor BA 06/BA-CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 berupa :
Tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan, Kab. Pasuruan, seluas 20 ha.
Pembangunan Ma Kodam V/Brw lantai III & lantai IV, luas 2.400 m².
Pembangunan Mess perwakilan Kodam V/Brw Jl. Dr. Wahidin II/5 Jakarta, luas 576 m².
Rehabilitasi gedung Makodam V/Brw. Luas 1.920 m².
Rehabilitasi asrama Kompi C/521 Tuban, luas 3.968 m².
Rehabilitasi Kantor Ketua Persid PD V/Brw, Luas 36 m².
Pembangunan pagar Balai Kartika, Panjang 431 m².
Berdasarkan penjelasan di atas unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri” dalam perkara ini tidak terpenuhi dan karenanya Terdakwa harus dibebaskan.
3) Mengenai tidak terbuktinya unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Bahwa fakta Terdakwa tidak pernah menyalahgunakan kewenangan/jabatan/ kedudukannya adalah sebagai berikut :
a) Bahwa keputusan hibah kepada Ditjen Bina Marga adalah bukan keputusan Terdakwa pribadi, tetapi merupakan keputusan institusi TNI AD dalam hal ini dapat dibuktikan dengan surat Kasad Nomor B/982-04/25/274/set tanggal 9 Oktober kepada Pangdam V/Brw tentang tanah TNI AD di Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Wonocolo Kodya Surabaya yang telah menyetujui agar aset tanah Kodam V/Brw yang terletak di Dukuh Menanggal Surabaya untuk dihibahkan kepada Ditjen Bina Marga.
b) Bahwa proyek jalan Tol yang melewati tanah Kodam V/Brw merupakan proyek Nasional, sehingga ada atau tidak ada bantuan dari PT. CMNP kepada Kodam proyek jalan Tol tetap berjalan, karena memang hibah tidak ada aset pengganti.
c) Bahwa sebelum Terdakwa meminta Kasdam V/Brw untuk membalas surat PT. CMNP yang akan meminjam untuk digunakan Base Camp Terdakwa telah mendapat ijin terlebih dahulu dari Mabesad berdasarkan kordinasi secara lisan Kazidam V/Brw, Terdakwa dengan Waaslog Kasad bahwa untuk pemberian ijin kepada PT. CMNP untuk digunakan Base Camp cukup ijin dari Pangdam saja.
d) Hal ini dapat dilihat juga bahwa Terdakwa sudah berkoordinasi dengan atasan berdasarkan surat Pangdam Nomor B/7294/IV/1998 tanggal 30 April pada halaman 2 huruf h “ tertulis laporan lisan Pangdam kepada Kasad tanggal 27 Maret 1998.
e) Bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum maupun menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, karena Terdakwa tidak pernah melanggar peraturan perundang-undangan yaitu Terdakwa tidak pernah menyerahkan aset Kodam V/Brw kepada pihak manapun baik melalui hibah, ruislag, jual beli maupun penyertaan modal, apabila saat itu (tahun 2005) sudah dimulai pembangunan jalan Tol di tanah Kodam mengapa Kodam tidak menghentikan pembangunan. Pada tahun 2005 harusnya Kodam V/Brw menghentikan pembangunan proyek jalan Tol karena aset Kodam V/ Brw yang terletak di Dukuh Menanggal Surabaya belum berpindah kepada pihak lain/belum ada pelepasan aset.
f) Bahwa surat Nomor B/97/II/1998 tanggal 16 Februari 1998 tentang Izin penggunaan lahan Kodam V/Brw untuk persiapan pembangunan jalan Tol yang dijadikan dasar PT. CMS membangun jalan Tol di tanah Kodam V/Brw adalah hanya ijin menggunakan lahan Kodam untuk Base Camp/bedeng menaruh alat-alat berat bukan untuk membangun jalan Tol di atas tanah Kodam.
g) Bahwa pertimbangan Judex Factie yang menyatakan Terdakwa tidak ada ijin dari Kasad dalam rangka rencana Hibah tanah TNI AD adalah asumsi pribadi Judex Factie tanpa didukung keterangn saksi. Dalam menilai bukti surat Kasad B/982-01/25/274/Set tanggal 9 Oktober 1998 Judex Factie tanpa meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan maupun dari pejabat yang menandatangani surat tersebut, sehingga pendapat Judex Factie di atas harus dibatalkan.
h) Berdasarkan hukum pembuktian pidana yang bersifat materiil, pertimbangan Judex Factie yang menyatakan Terdakwa tidak ada ijin dari Kasad hanya menilai dari bukti surat Kasad yang notebenenya merupakan bukti formal harus dinyatakan batal, karena pejabat yang menjadi atasan Terdakwa tidak pernah dijadikan sebagai saksi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas unsur “Menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga dengan tidak terbuktinya unsur menyalahgunakan kewenangan atau jabatan maka dengan sendirinya unsur “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” harus juga dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
4) Tidak terbuktinya unsur “Secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara”
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dimaksud kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
a) Bahwa sampai saat ini tanah Kodam V/Brw seluas 88.200 m² yang terletak di Dukuh Menanggal Surabaya sampai saat ini masih milik Kodam V/Brw dan tercatat dalam IKMN, sehingga aset Negara sampai saat ini tidak berkurang atau hilang.
b) Bahwa bantuan yang diberikan PT. CMNP kepada Kodam V/Brw tidak ada kaitannya dengan uang Negara karena bukan APBN/APBD tetapi bantuan tersebut murni dari pihak swasta, sehingga tidak merugikan keuangan Negara.
c) Bahwa dalam perkara ini barang milik Negara tanah milik Kodam V/brw tidak berkurang karena masih merupakan milik Kodam V/Brw sesuai SHP Nomor 5/K dan tercatat dalam IKMN.
d) Bahwa apabila pada tahun 2005 tanah Kodam V/Brw seluas 88.200 m² yang terletak di Dukuh Menanggal Surabaya sudah dibangun jalan Tol, hal itu bukan merupakan perbuatan Terdakwa, karena sampai saat ini Terdakwa tidak pernah menyerahkan tanah Kodam V/Brw kepada pihak manapun baik melalui hibah, ruislag, jual beli maupun penyertaan modal. Harusnya waktu itu pada tahun 2005 ketika PT. CMS melakukan pembangunan jalan Tol pihak Kodam menghentikan proses pembangunan jalan Tol tersebut karena belum ada pelepasan aset dari Menkeu.
e) Bahwa perbuatan PT. CMS yang membangun jalan Tol di atas tanah Kodam V/Brw adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena ketika membangun jalan Tol di atas tanah Kodam V/Brw belum ada pelepasan aset.
f) Bahwa apabila hibah kepada Ditjen Bina Marga pun terlaksana, maka aset Negara pun tidak berkurang tetapi hanya berpindah pemakaiannya saja, sehingga tidak ada kerugian di pihak Negara.
g) Bahwa sampai saat ini belum ada perhitungan kerugian keuangan yang dilakukan BPK RI, berdasarkan keterangan ahli baik dari Auditor BPK RI dan Auditor Independen Sdr. Dani Sudarsono, satu-satunya lambaga yang berhak menghitung kerugian keuangan Negara adalah BPK RI dan hasil perhitungan kerugian harus nyata dan pasti.
h) Bahwa bukti LHP BPK RI Nomor 48/HP/XIV/08/ 2008 tanggal 4 Agustus hanya merupakan bukti awal dan kerugian hanya berupa potensi, sehingga LHP tersebut tidak layak dijadikan bukti dipersidangan karena belum nyata dan pasti.
i) Bahwa bantuan yang diberikan kepada Kodam V/Brw bukan berasal dari APBN atau uang Negara, tetapi murni dari pihak swasta sesuai keterangan Saksi-2(Sdr. Ir. Eko Yuwono, Saksi-3(Sdr. Sandi Soko Bawono dan Saksi-4(Sdr. Benny Hakim), yang kesemuanya karyawan PT. CMNP pada waktu itu.
j) Bahwa apabila Judex Factie menentukan Kerugian Negara berdasarkan LHP BPK RI Nomor 48/HP/XIV/08/2008 tanggal 4 Agustus adalah keliru karena berdasarkan keterangan ahli auditor BPK RI Sdr. Heri Subowo dan Auditor Independen Sdr. Dani Sudarsono menyatakan harusnya dalam perkara Korupsi atau dalam pekara ini LHPKKN (laporan hasil pemeriksaan kerugian Negara) yang dijadikan bukti adanya kerugian Negara dan bukan LHP BPK RI Nomor 48/HP/XIV/08/2008 tanggal 4 Agustus karena LHP BPK RI Nomor 48/HP/XIV/08/2008 tanggal 4 Agustus merupakan LHP biasa yang dijadikan bukti awal oleh Penyidik dan harus ditindaklanjuti lagi dengan perhitungan kerugian Negara, apabila tidak ada perhitungan kerugian Negara maka perkara ini bukan perkara Korupsi.
k) Bahwa jumlah kerugian Negara sebesar Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) dalam LHP BPK RI Nomor 48/HP/XIV/ 08/2008 tanggal 4 Agustus yang dijadikan dasar oleh Judex Factie tentang kerugian Negara adalah keliru, karena dalam LHP tersebut hanya merupakan potensi dan perlu didalami lagi dengan melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI.
l) Bahwa menurut ahli Auditor Independen Sdr. Dani Sudarsono didalam persidangan menyatakan, LHP BPK RI Nomor 48/HP/XIV/08/ 2008 tanggal 4 Agustus adalah merupakan cuplikan karena hanya terdiri dari 10(sepuluh lembar) saja dan itu bukan merupakan LHP resmi atau dapat dikatakan hanya LHP biasa serta bagi yang tidak mengerti harus hati-hati dalam menggunakannya.
Berdasarkan uraian di atas unsur “Secara langsung merugikan keuangan Negara” tidak terbukti secara sah meyakinkan.
Berdasarkan uraian di atas yang merupakan fakta-fakta persidangan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan Terdakwa telah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair yaitu “Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan yang secara langsung merugikan keuangan Negara” sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) huruf b Jo Pasal 28 UU RI No. 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Keberatan terhadap pertimbangn Judex Factie tentang hal-hal yang memberatkan.
Bahwa hal-hal yang memberatkan adalah ha-hal yang berkaitan dan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan sesuai dengan hukum yang berlaku, tidak asal dinyatakannya sebagaimana dilakukannya oleh Judex Factie dalam pertimbangan hukum dalam putusan karena memang faktanya Terdakwa tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan oleh Judex Factie, justru ketika Terdakwa menjabat sebagi Pangdam V/Brw waktu itu Terdakwa telah melakukan suatu prestasi dengan berhasil mengamankan wilayah teritorial Kodam V/Brw pada saat kerusuhan Mei 1998 serta mengamankan teritorial Kodam Jaya pasca kerusuhan Mei 1998.
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak pernah menyimpangi Kep Kasad Nomor Kep/211/IV/1984 tentang prosedur dan tata cara penghapusan barang/materiel TNI AD, KMK Nomor 470/KMK.01/1994 tentang tata cara penghapusan dan pemanfaatan barang milik/kekayaa Negara dan Kep Menhankam Nomor Kep/06/IV/1994 tentang pedoman penghapusan materiil di lingkungan Dephankam dan ABRI, karena memang faktanya Terdakwa tidak pernah menyerahkan aset Kodam V/Brw kepada pihak manapun baik melalui hibah, ruislag. Jual beli maupun penyertaan modal serta sampai saat ini aset Kodam V/Brw masih menjadi aset Kodam dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/k dan masih tercatat dalam IKMN.
Bahwa pendapat Judex Factie yang menyatakan Terdakwa telah menerima Kompensasi adalah keliru, padahal Judex Factie sendiri menyatakan bahwa dalam hibah tidak ada kompensasi hal. 255 angka 2 dan berdasarkan fakta persidangan yang diberikan PT. CMNP kepada Kodam V/Brw adalah bantuan murni kepada Kodam V/Brw dan Terdakwa mempunyai kewenangan otoritas sebagai pengguna bantuan.
Bahwa pada hal 255 angka 4 Judex Factie menyatakan tanah Kodam V/Brw dibangun jalan Tol oleh PT. CMNP Tbk tidak sesuai prosedur yang berlaku. Bahwa pertimbangan Judex Factie di atas harusnya dijadikan bukti bahwa memang PT. CMNP dan PT. CMS telah membangun jalan Tol di atas tanah Kodam V/Brw tanpa prosedur yang berlaku dan melanggar undang-undang karena aset tersebut belum ada penyerahan, sehingga yang melakukan perbuatan hukum bukan Terdakwa tetapi PT. CMS dan PT. CMNP karena membangun jalan Tol di atas tanah Negara.
Penutup
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permohonan kepada Majelis Pengadilan Militer Utama agar sudilah kiranya demi keadilan memutuskan dengan putusan sebagai berikut :
1. Menerima secara formal Memori Banding.
2. Menerima dan mengabulkan Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa Terhadap Putusan Judex Factie, untuk seluruhnya.
Dan untuk selanjutnya mengadili sendiri dengan amar :
Menyatakan Terdakwa Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman, S.IP.,M.M tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan Primair dan Subsidair.
Membebaskan Terdakwa Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman, S.IP.,M.M dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan melepaskan dari semua tuntutan hukum.
Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa pada keadaan semula.
Menimbang : Bahwa Tambahan Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Dasar pertimbangan dan Keberatan Pemohon Banding dalam mengajukan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding menolak pertimbangan hukum dan Amar putusan Judex Factie dalam Putusan Majelis Hakim , karena persidangan dalam perkara ini Prematur dengan pertimbangan :
Proses Penyidikan, Penyerahan Perkara dan Surat Dakwaan Oditur Militer seharusnya menjadi Kewenangan Panglima TNI bukan oleh Kasad, Karena telah melanggar Pasal 123 Ayat 1 a, b, e, f, g, h, ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Jo Pasal 14 Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/4/IV/2007 tanggal 18 April 2007 Jo Pasal 11 Ayat (1) b Peraturan Kasad Nomor Perkasad/15/VII/ 2007 tanggal 25 Juli 2007. Oleh karena itu, Surat Dakwaan Batal Demi Hukum, dengan alasan yang berpedoman kepada dalil-dalil dan argument yang telah dikemukakan dalam Eksepsi, Pembelaan Pribadi dan Duplik Pribadi
Bahwa dalam proses Pembuktian di persidangan Oditur Militer dan Majelis Hakim tidak meminta keterangan saksi kunci, sehingga kesimpulan fakta hukummya hanya sebuah asumsi Pribadi, seperti :
Kasdam V/Brw Brigjen TNI Syamsul Ma’rif yang membuat surat persetujuan peminjaman tanah Kodam V/Brw.
Sdr. Bambang Suroso Dirut Teknik PT. CMNP yang memerintahkan mengeluarkan dana Bantuan untuk Kodam V/Brw.
Sdr. Dwi Putranto yang telah menerima uang secara bertahap dari Bendahara PT. CMNP dan memanipulasi Kwitansi penerimaan menjadi Jual beli tanah Kodam dan yang membawa Berita Acara Penyerahan Bantuan dari PT. CMNP Yang diduga kuat adanya kerjasama untuk membobol dana, dengan Tim Pembayar pembebasan tanah Negara
Kasad dan Aslog Kasad dan Waas Log Kasad 1998 sebagai penentu kebijakan dan pembuat surat persetujuan Hibah Tanah Kodam V/Brw.
Direksi PT. CMNP tahun 1998 dan Direksi PT. CMS tahun 2006 yang telah memanipulasi surat-surat Pangdam V/Brw dan yang membangun jalan Tol tanpa ijin Kasad dan Menkeu.
Pangdam V/Brw tahun 2006 yang melakukan pembiaran terhadap penggunaan tanah Kodam V/Brw oleh PT. CMS.
Bahwa dalam pembuktian Dakwaan Oditur Militer dalam persidangan hanya berdasarkan Bukti Formil yang diartikan menjadi sebuah asumsi yang memojokan tanpa didukung bukti Materil dan mengabaikan semua keterangan yang mementahkan perbuatan yang dapat membatalkan Dakwaan. Bahkan sejak awal persidangan Ketua Majelis Hakim telah melanggar Kode Etik dan Prilaku Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa bersalah. Bukti Formil yang tidak ada dalam Berkas Perkara adalah ;
Surat Hak Pakai Kodam V/Brw Nomor 5/K A.n Kodam V/Brw yang pernah ditunjukan dalam proses Penyidikan, bukti yang ada dalam berkas acara ada perbedaan isi Clousul.
Surat Perintah Kasad kepada Pangdam V/Brw yang ditunjukan oleh Penyidik ,tentang perintah untuk memasukan bantuan berupa bangunan dan pengadaan tanah dari PT. CMNP kedalam daftar IKMN.
Bukti Cek PT. CMNP sebagai bukti penyerahan uang bantuan secara bertahap kepada Sdr. Dwi Putranto dan bukti Hasil penelusuran aliran dana di Bank Lippo dan bendahara PT. CMNP/PT. CMS yang dapat membuktikan bahwa dana bantuan tersebut tidak diterima Pangdam V/Brw.
Bukti Perhitungan kerugian Negara hasil audit BPK RI dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara
Hasil penelusuran aliran dana Pangdam V/Brw tahun 1998 dan bukti hasil pemeriksaan terhadap Pangdam V/Brw dan Berita Acara atas hasil pemeriksaan terhadap pembangunan /rehabitasi dan pengadaan tanah atas pelaksanaan audit yang dilakukan oleh Penyidik,Irjen TNI/Irjenad dan BPK RI
Berita acara Pemeriksaan dan Keterangan Saksi Kunci dipersidangan sebagaimana point 1.b diatas.
Bahwa Pemohon Banding menolak fakta hukum dan pertimbangan Majelis Hakim atas kesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, karena telah menerima uang dan mendapatkan keuntungan, telah melanggar wewenang jabatan secara melawan hukum. dan telah merugikan Kodam V/Brw cq Kasad cq Negara.
Disisi yang lain Majelis Hakim telah membenarkan semua pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. CMNP/PT. CMS dan Pejabat Pangdam dan Kasad tahun 2006, yang tidak disadari bahwa putusannya telah merugikan Kodam V/Brw cq Kasad cq Negara, karena telah melegalkan penguasaan/pembangunan dan pemanfaatan tanah Kodam untuk jalan Tol oleh PT. CMNP
Bahwa Pemohon Banding menolak kesimpulan Majelis Hakim atas penilaian terhadap sifat dan hakekat serta akibat dan sifat akibat perbuatan Terdakwa dan hal-hal yang memberatkan , sebagaimana diuraikan pada hal 253-254, karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan kejadian yang sebenarnya pada tahun 1998.
Bahwa Pemohon Banding menolak penilaian Majelis Hakim terhadap terhadap sifat dan hakekat perbuatan Terdakwa yang menyatakan :
Bahwa yang melatar belakangi Terdakwa melakukan perbuatan ini adalah mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan dalih bantuan dana dari PT. CMNP Tbk atas hibah tanah Kodam V/Brw di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Kodya Surabaya
Bahwa Terdakwa tidak mampu mengendalikan diri, ingin menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Pangdam V/Brw dan tidak mentaati Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/211/IV/1984 tanggal 4 April 1984 tentang Prosedur dan tata cara penghapusan barang / meteril TNI AD dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 tentang tata cara penghapusan dan pemanfaatan barang milik/kekayaan Negara dan Kep Menhankam Nomor Kep/06/IV/1994 tanggal 6 April 1994 tentang pedoman penghapusan materiil di lingkungan Dephankam dan ABRI.
Bahwa Terdakwa tanpa melalui prosedur atau tanpa seijin Kasad telah berinisiatif memberikan ijin penggunaan aset berupa tanah di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Kodya Surabaya.
Sehingga telah dibangun jalan Tol Waru-Tanjung Perak oleh PT. CMNP Tbk yang pembangunannya dilaksanakan oleh PT. CMS(PT. Citra Margatama Surabaya), padahal Terdakwa tidak berhak memberi ijin kecuali Kasad, dan proses pelepasan tanah belum dilaksanakan tetapi Terdakwa sudah membuat kesepakatan dengan PT. CMNP untuk menerima bantuan sebesar Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) dan dari uang tersebut digunakan untuk membangun fasilitas Kodam V/Brw hanya sebesar Rp. 4.295.747.800,-(empat milyar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) sehingga sisanya sebesar Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan padahal seharusnya menjadi tanggungjawab Terdakwa.
Bahwa Pemohon Banding menolak penilaian Majelis Hakim yang menyatakan bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka :
a. Kodam V/Brw yang telah mempunyai hak pakai atas tanah seluas 8.82 Ha di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Kodya Surabaya tidak bisa lagi memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan fasilitas dan tempat latihan bagi prajurit Kodam V/Brw dan juga tidak bisa diruislag karena telah dibangun fasilitas umum jalan Tol.
b. Sesuai Putusan MARI Nomor 2073 K/Pdt/2007 tanggal 18 Juli 2008, Kodam V/Brw digugat oleh PT. CMNP Tbk dan penggugat memenangkan perkara tersebut dan memerintahkan Kodam V/Brw untuk tetap memproses hibah tanah Kodam V/Brw seluas 8.82 Ha ke Bina Marga (Departemen PU) namun sampai persidangan ini berlangsung belum juga diproses atau dilaksanakan putusan tersebut walaupun sertifikatnya masih disimpan di kantor Zidam V/Brw.
c. Kodam V/Brw Cq TNI AD Cq Negara RI dirugikan sebesar Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) pada tahun 1998 karena aset tersebut telah masuk IKMN.
Bahwa Pemohon Banding menolak penilaian Majelis Hakim yang menyatakan bahwa hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa menyimpangi dan tidak mengindahkan Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/21/IV/1984 tanggal 4 April 1984 tentang Prosedur dan tata cara penghapusan barang / meteriel TNI AD, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 470/ KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 tentang tata cara penghapusan dan pemanfaatan barang milik / kekayaan Negara dan Kep Menhankam Nomor Kep/06/IV/1994 tanggal 6 April 1994 tentang pedoman penghapusan materiil di lingkungan Dephankam dan ABRI.
Terdakwa menerima kompensasi berupa dana (uang) dari PT. CMNP tbk dalam jumlah yang besar, padahal mengetahui aturan dalam proses hibah aset Negara tidak dibenarkan adanya kompensasi, namun justru Terdakwa menerimanya tanpa diserahkan kepada Kodam V/Brw sebagai pemegang hak pakai yang sah atas tanah di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Kodya Surabaya seluas 8.82 Ha yang telah dibangun jembatan Tol Waru–Tanjung Perak Surabaya.
Atas perbuatan Terdakwa, objek tanah milik Kodam V/Brw di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Kodya Surabaya yang telah dibangun jalan Tol Waru-Tanjung Perak tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh Kodam V/Brw untuk membangun sarana, latihan dan fasilitas lainnya dalam mendukung tugas pokok prajurit Kodam V/Brw dan tidak bisa juga diruislag .
Terdakwa saat itu selaku Pangdam V/Brw yang seharusnya mengamankan seluruh aset Kodam V/Brw, namun justru sebaliknya telah merugikan Kodam V/Brw karena tanah Kodam tersebut telah dibangun jalan Tol oleh PT. CMNP Tbk Cq Bina Marga tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Terdakwa selaku Pangdam V/Brw seharusnya menjadi Panglima yang wajib diteladani oleh bawahan khususnya di jajaran Kodam V/Brw bukan malahan sebaliknya.
f. Perbuatan Terdakwa dapat menghambat program pemerintah RI untuk memberantas dan memerangi tindak pidana korupsi.
g. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Keberatan terhadap perlakuan tidak adil atas alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Militer Tinggi III dan Majelis Hakim Militer Utama menetapkan bahwa Papera Pemohon Banding dalam Perkara ini adalah Kasad dan masa tenggang waktu 14 hari yang dimiliki Papera untuk menyerahkan perkara ke Dilmilti adalah tidak mutlak. Telah melanggar ketentuan pasal 123 ayat a, b, e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Jo Pasal 3 dan 14 Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/ 4/IV/2007 tanggal 18 April 2007 Jo Pasal 11 ayat (1) b dan 14 Peraturan Kasad Nomor Perkasad/15/VII/2007 tanggal 25 Juli 2007.
1. Keberatan atas pertimbangan Hukum Majelis Hakim Militer Tinggi III Surabaya dan Dilmilut bahwa Papera Pemohon Banding dalam Perkara ini adalah Kasad, yang telah melanggar ketentuan pasal 123 ayat a, b, e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Jo 14 Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/4/IV/2007 tanggal 18 April 2007 Jo Pasal 11 Ayat (1) b Peraturan Kasad Nomor Perkasad/ 15/VII/2007 tanggal 25 Juli 2007.
Atas pertimbangan Hukum Judex Factie tersebut Pemohon Banding menanggapi sebagai berikut :
Keberatan terhadap kesimpulan dan Putusan Majelis Hakim bahwa Papera Pemohon Banding dalam Perkara ini adalah Kasad karena alasan dan pertimbangan hukum yang disampaikan Oditur Militer dan Majelis Hakim Dilmilti III dan Dilmilut, adalah alasan yang dibuat-buat dan direkayasa sedemikian rupa dan bukan merupakan pertimbangan hukum, tetapi hanya sebuah persepsi dan manipulasi fakta.
Bahwa sebagaimana kita ketahui perbedaan yang menyolok antara proses hukum dalam Peradilan Militer dengan Peradilan Sipil, terletak pada penyerahan perkara hasil penyidkan ke Pengadilan yang menjadi kewenangan Perwira Penyerah Perkara yang diatur dan ditetapkan berdasarkan Pasal 123 Ayat 1 a, b, e, f, g, h Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997.
Oleh karena itu apabila perkara Pemohon Banding dilakukan Penyidikan dan Penyerahan Perkara Ke Pengadilan Militer Tinggi oleh Papera yang salah, maka Surat Dakwaan dan Berkas Perkaranya batal demi hukum. Kemudian Majelis Hakim wajib menolak dan menghentikan persidangan.
Karena adanya kesalahan baru disadari setelah Pemohon Banding menyampaikan keberatan dalam eksepsi, kemudian Oditur Militer membuat jawaban dan alasan pembenar yang diluar nalar profesionalisme keprajuritan dan melanggar hukum, agar supaya perkara tetap dapat disidangkan dengan mempertahankan argumen bahwa Papera yang benar adalah Kasad dengan segala cara.
Alasan dan pertimbangan hukum yang disampaikan Oditur Militer dan Majelis Hakim merupakan pembodohan bagi Prajurit TNI hanya untuk pembenaran atas kesalahan yang telah dilakukan oleh para pembantu Pimpinan, sehingga Kasad selaku Papera mengambil keputusan yang salah. Oleh karena itu terlihat dan terbaca dari jawaban Oditur Militer dan Majelis Hakim, yang berusaha membuat alasan pembenar yang tidak sesuai dengan fakta hukum, bahwa Papera yang benar adalah Kasad supaya perkara Pemohon Banding Tetap dapat disidangkan.
Bahkan Ketua Majelis Hakim Dilmilti III mengatakan ”Kita tidak perlu mempermasalahkan siapa Papera yang berhak melakukan proses hukum dan menyerahkan perkara Terdakwa ke Dilmilti, karena Panglima dan Kasad sama-sama Pimpinan Kita dan saya mendapat perintah dari Panglima dan Kasad untuk menyidangkan Perkara ini”. Alasan Ketua Majelis Hakim ini aneh, Seorang Pendekar Hukum yang berada dibawah Mahkamah Agung membuat pernyataan yang melanggar Hukum.
Dengan alasan dan keputusan Majelis Hakim itu, Pemohon Banding mendapat perlakuan tidak adil karena telah melanggar hukum dan melukai rasa keadilan, pelanggaran terhadap Hak azasi Manusia serta hak hidup dan martabat pribadi dan keluarga, yang dilakukan oleh Oditur Militer dan Majelis Hakim Dilmilti III dan Dilmilut.
Karena secara kasat mata secara bersama-sama telah melakukan pembenaran atas pelanggaran hukum terhadap Pasal 123 Ayat a, b, e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Jo Pasal 14 Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/4/IV/ 2007 tanggal 18 April 2007 Jo Pasal 11 Ayat (1) b Peraturan Kasad Nomor Perkasad/15/VII/2007 tanggal 25 Juli 2007, dengan fakta-fakta di bawah ini :
a. Bahwa perbedaan yang menyolok antara proses hukum dalam Peradilan Militer dengan Peradilan Sipil, terletak pada Penyerahan Perkara hasil penyidkan ke pengadilan , yang menjadi kewenangan Perwira Penyerah Perkara yang diatur dan ditetapkan berdasarkan Pasal 123 Ayat (1) a, b, e, f, g, h, Ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang kewenangan Perwira Penyerah Perkara antara lain : Memerintahkan Penyidik untuk melakukan Penyidikan, Menerima laporan tentang pelaksanaan Penyidikan, Menerima atau meminta pendapat hukum dari Oditur tentang penyelesaian suatu perkara, Menyerahkan perkara kepada Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Menentukan perkara untuk diselesaikan menurut Hukum Disiplin Prajurit; dan Menutup perkara demi kepentingan hukum atau demi kepentingan umum/militer.
Kewenangan penutupan perkara demi kepentingan umum/militer hanya ada pada Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud adalah Panglima TNI. Panglima selaku Perwira Penyerah Perkara tertinggi melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan wewenang penyerahan perkara oleh Perwira Penyerah Perkara lainnya.
Bahwa Pasal 123 Ayat (1) e Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 kemudian dijabarkan dalam Pasal 14 Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/4/IV/2007 tanggal 18 April 2007, tentang penunjukan Perwira Penyerah Perkara di lingkungan TNI, yang menyatakan : “Prajurit yang telah diberhentikan dari dinas keprajuritan, kemudian diperiksa karena suatu tindak pidana yang dilakukan pada waktu masih dinas aktif, maka yang bertindak selaku Papera adalah Papera dari kesatuan terakhir atau Papera lain yang ditunjuk oleh Panglima TNI“.
Selanjutnya Pasal 14 Peraturan Panglima ini dijabarkan oleh Kasad pada Pasal 11 Ayat (1) b Peraturan Kasad Nomor Perkasad/15/VII/2007 tanggal 25 Juli 2007, yang menyatakan bahwa : “Prajurit yang telah diberhentikan dari dinas keprajuritan, kemudian diperiksa karena suatu perkara pidana yang dilakukan pada waktu masih dinas aktif, maka yang bertindak selaku Papera adalah : b. Papera dari satuan terakhir atau Papera lain yang ditunjuk khusus oleh Kasad dengan surat perintah.
Bahwa Bukti-bukti Surat Keputusan Presiden, surat Keputusan Panglima TNI dan Kasad yang dipakai dasar Oditur Militer dan Majelis Hakim merupakan fakta yang tidak terbantahkan dan dengan tegas menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengakhiri Dinas Keprajuritan TNI dari kesatuan terakhir Itjen TNI dengan Papera terakhir Panglima TNI.
Bahwa apabila dihadapkan kepada Peraturan Panglima TNI dan Kasad diatas, yang berhak melakukan proses hukum dan melimpahkan Perkara Pemohon Banding adalah Panglima TNI bukan Kasad, karena Kasad pada posisi sebagai Papera yang baru setelah Pemohon Banding mengakhiri Dinas Keprajuritan TNI pada jabatan Pati Mabesad.
Oleh karena itu perkara Pemohon Banding yang telah dilakukan proses hukum dan diserahkan kepada Dilmilti III Surabaya batal demi hukum dan seharusnya Kadilmilti III Surabaya sudah menolak berkas perkara sebelum persidangan dimulai. Tetapi yang terjadi, Oditur Militer dan Majelis Hakim baru sadar telah terjadi kesalahan setelah pembacaan Surat Dakwaan dan Pemohon Banding menyampaikan Eksepsi
b. Terhadap alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan Surat Panglima TNI Nomor R/391-08/16/61/ Spers tanggal 29 September 2005, tentang Pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI, maka Terdakwa sejak tanggal 29 September 2005 telah diberhentikan dari Jabatan sebagai Inspektur Jenderal TNI karena Terdakwa persiapan memasuki masa pensiun kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/1683-21/X/2005 tanggal 7 Oktober 2005 tentang Pemberhentian Pensiun.
Merupakan manipulasi terhadap fakta hukum dan upaya pembodohan bagi prajurit TNI, karena Surat Panglima TNI ini bukan tentang Pemberhentian dengan hormat tetapi merupakan surat usulan Pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI a.n. Letjen TNI Djadja Suparman dkk 8 Pati TNI terhitung mulai tanggal 31-12-2005 kepada Presiden RI.
Kemudian tanggal 29 September 2005, bukan TMT diberhentikan dari Jabatan sebagai Inspektur Jenderal TNI karena Terdakwa persiapan memasuki masa pensiun, tetapi tanggal dimana Panglima TNI menandatangani surat tersebut.
Dalam surat tersebut tidak ada satu kalimatpun yang menyatakan bahwa Pemohon Banding sejak tanggal 29 September 2005 telah diberhentikan dari Jabatan sebagai Inspektur Jenderal TNI karena persiapan memasuki masa pensiun.
c. Terhadap alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tentang Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/1683-21/X/2005 tanggal 7 Oktober 2005 tentang Pemberhentian Pensiun.
Bahwa Surat Keputusan Pensiun Terdakwa ditanda tangani oleh Dirajenad atas nama Kasad Nomor Skep/1683-21/ X/2005 tanggal 7 Oktober 2005 dengan Jabatan terakhir dan kesatuan terakhir Itjen TNI, sehingga sejak bulan Nopember s/d Desember 2005 Terdakwa tidak lagi menduduki jabatan selaku Inspektur Jenderal TNI dan Kesatuan terakhir di Mabes TNI.
Adalah manipulasi fakta hukum dan upaya pembodohan bagi Prajurit TNI, karena Surat Keputusan Kasad tersebut bukan tentang Pemberhentian Pensiun, tetapi tentang Pemberian Pensiun, yang isinya tentang :
Penetapan bahwa terhitung mulai bulan Januari 2006 kepada mantan Prajurit Angkatan Darat sebagai berikut : Djadja Suparman S.Ip.,M.M, Letjen TNI, Tanggal lahir 11 Desember 1949, Kesatuan terahir Itjen TNI. Pemberhentian Pensiun Terdakwa dari Jabatan Irjen TNI, diberikan pensiun pokok setiap bulan sebesar Rp. 1.390.600,- menurut PP Nomor 36 tahun 2003 dan tentang Penyesuaian mutasi mantan Prajurit Angkatan Darat tersebut diatas dilaksanakan oleh PT. ASABRI (Persero) selaku Kantor bayar dan tentang Daftar keluarga dan penerimaan tunjangan pensiun.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah ada perubahan peraturan Administrasi TNI, yang menyatakan bahwa tanggal surat ditandatangani menjadi TMT jabatan? karena dalam surat keputusan tersebut tidak ada satu kalimatpun yang menyatakan bahwa sejak bulan Nopember s/d Desember 2005 Terdakwa tidak lagi menduduki jabatan selaku Inspektur Jenderal TNI dan Kesatuan terahir di Mabes TNI. Padahal faktanya tertulis menetapkan jabatan terakhir Pemohon Banding pada jabatan Itjen TNI
d. Terhadap alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/475/XII/2005 tanggal 29 Desember 2005 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan TNI, maka jelas Terdakwa telah menduduki jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD,
Adalah manipuilasi fakta dan upaya pembodohan bagi Prajurit TNI, karena Surat Keputusan Panglima TNI itu sebagai realisasi dari Keputusan Presiden RI Nomor 49/TNI/2005 tanggal 7 Nopember 2005, yang menyatakan bahwa Pemohon Banding diberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan TNI disertai ucapan terimakasih, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2005. Kemudian Panglima TNI mengembalikan Pemohon Banding ke Mabes TNI pada jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD TMT 31 -12-2005 .
Kemudian tanggal 7 Nopember 2005 adalah tanggal Panglima TNI menandatangani surat keputusan itu, bukan sebagai tanggal Pemohon Banding menduduki jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD TMT 31-12-2005 .
Terlepas dari salah atau tidaknya isi Surat Keputusan Panglima TNI itu, tetapi yang terkait dengan perkara Pemohon Banding tentang kewenangan Papera dalam melakukan proses hukum dan menyerahkan perkara ke Dilmilti III Surabaya yang telah diatur dalam Pasal 123 ayat 1 a.b.e UU 31/1997 Jo Pasal 14 Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/4/IV/2007 tanggal 18 April 2007 Jo Pasal 11 ayat (1) b Peraturan Kasad Nomor Perkasad/15/VII/2007 tanggal 25 Juli 2007. Berbicara tentang jabatan terakhir dan Papera terakhir bagi Prajurit yang telah mengakhiri dinas Keprajuritan (Pensiun), bukan berbicara tentang jabatan baru.
e. Keberatan terhadap Putusan Majelis Hakim Militer Tinggi III dan Majelis Hakim Militer Utama yang melanggar hukum Pasal 123 ayat 1e Jo Pasal 3 Peraturan Panglima TNI Nomor: Perpang/4/IV/ 2007 Jo Pasal 14 Peraturan Kasad Nomor Perkasad/15/VII /2007 tentang Tenggang Waktu Proses Penyerahan Perkara dari Kasad kepada Dilmilti melebihi batas waktu 14 hari( 20 bulan), (Putusan Sela Nomor: 14K/ PMT.III/AD/III /2013 tanggal 30 April 2013 dan Putusan Perlawanan/ Banding Nomor PUT/09-K/PMU/PL/AD/VII/2013)
Keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Militer Tinggi III Surabaya dan Dilmilut bahwa masa tenggang waktu 14 hari yang dimiliki Papera untuk menyerahkan perkara ke Dilmilti, Pasal 123 ayat 1 b,e Jo Pasal 3 Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/4/IV/2007 Jo Pasal 14 Peraturan Kasad Nomor Perkasad/15/VII /2007 tidak mutlak harus dipatuhi.
Atas pertimbangan Hukum Judex Factie tersebut Pemohon Banding menanggapi sebagai berikut :
a. Terhadap alasan bahwa masa tenggang waktu selama 14 hari tersebut bukanlah waktu yang harus dilaksanakan oleh Papera melaksanakan tugasnya sedemikian rupa, melainkan hanya upaya mempercepat proses penyelesaian perkara, serta alasan yang menyatakan bahwa apabila Papera tidak dapat melaksanakan tugasnya selama 14 hari atau lebih lama karena misalnya sakit atau karena menjalankan tugas Negara, maka kewenangan Papera tersebut ditarik ke Papera yang lebih tinggi. Namun apabila dalam pelaksanaan tugasnya Papera dalam hal ini tidak sedang berhalangan tetap sehingga kewenangan Papera tidak perlu ditarik ke Papera yang lebih tinggi dan kewenangan Paperanya tetap yaitu berada pada Kasad.
Adalah alasan yang melanggar hukum dan hanya sebuah persepsi yang terkait dengan sebuah kepentingan untuk tetap mempertahankan keputusan bahwa Papera dalam perkara Pemohon Banding tetap Kasad, sehingga kesalahan yang terjadi dapat teranulir dan perkara tetap disidangkan kemudian menjadi legal karena keputusan Pengadilan.
Bahwa ketentuan yang tertulis dalam Pasal 123 Ayat (1) b, e Jo Pasal 3 Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/4/IV/ 2007 Jo Pasal 14 Peraturan Kasad Nomor Perkasad/15/VII/ 2007, adalah ketentuan yang mengikat dan harus dilaksanakan oleh para penegak hukum. Bukan untuk diartikan menurut pemahaman sendiri yang dikaitkan dengan sebuah kepentingan masa tenggang waktu selama 14 hari yang dimiliki Papera setelah menerima pendapat hukum dari Oditur tentang penyelesaian suatu perkara, adalah masa tenggang waktu yang harus dipenuhi tanpa alasan apapun. Oleh karena itu dalam Pasal 3 Peraturan Panglima TNI Jo Pasal 14 Peraturan Kasad diatas ditegaskan bahwa apabila selama 14 hari berturut–turut atau lebih karena berhalangan tetap tidak menyerahkan perkara ke Dilmilti, maka kewenangan Papera ditarik ke Papera yang lebih tinggi.
Pemohon Banding yakin, bahwa Oditur Militer dan Majelis Hakim memahami makna peraturan ini, tetapi karena disadari bahwa memang benar kalau peraturan ini dilakukan maka sejak tanggal 27 Januari 2011 Kewenangan Papera harus diambil alih oleh Panglima TNI , tetapi faktanya terjadi kelalaian Orjen TNI untuk menyampaikan saran kepada Panglima TNI, akhirnya peraturan ini dilanggar oleh Kasad dan Panglima TNI.
Pemohon Banding yakin dan memahami bahwa untuk melindungi kewibawaan Pimpinan, maka Orjen TNI, Oditur Militer dan Majelis Hakim berupaya dengan menghalalkan segala cara untuk melakukan pembenaran atas sebuah kesalahan. Kemudian menyatakan bahwa masa tenggang waktu selama 14 hari yang dimiliki Papera untuk menyerahkan Perkara ke Dilmilti diartikan bukan waktu yang harus dilaksanakan oleh Papera melaksanakan tugasnya sedemikian rupa, melainkan hanya upaya mempercepat proses penyelesaian perkara.
Alasan dan pertimbangan hukum ini selain bertentangan dengan UU/Peraturan juga telah melanggar Perintah Panglima TNI melalui Surat Telegram Nomor ST/58/2010 tanggal 2 Pebruari 2010, yang isinya antara lain berupa Perintah kepada seluruh Ankum/Papera “Agar setelah menerima pendapat Hukum dari Oditur Militer dalam tenggang waktu 14 hari Papera harus sudah menyerahkan Perkara kepada Pengadilan Militer dan apabila melewati batas tenggang waktu 14 hari maka kewenangan Papera ditarik ke Papera yang lebih Tinggi secara hirarki.
Apabila Papera dan/atau Papera yang lebih tinggi dalam jangka waktu 30 hari tidak menerbitkan surat keputusan penyelesaian Perkara, maka Panglima TNI selaku Papera Tertinggi dilingkungan TNI menerbitkan surat teguran kepada Papera yang bersangkutan.
b. Terhadap alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Militer Utama yang menyatakan bahwa mengenai tenggang waktu proses penyidikan bukan ranahnya Pengadilan Militer Tinggi serta bukan materi Eksepsi di Persidangan Pengadilan Militer Tinggi.
Alasan dan perimbangan hukum ini bertentangan hukum , karena adanya sebuah persidangan militer, adalah karena adanya penyerahan Perkara oleh Papera, Surat Dakwaan dan berkas perkara dari Oditur Militer dikirim secara bersamaan ke Dilmilti, dengan tembusan kepada Terdakwa/Penasihat Hukum dan Penyidik, sesuai pasal 130 ayat (1)-(4) UU nomor 31 tahun 1997. Kemudian ayat (3) menyatakan : Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum.
Bahwa dalam Surat Dakwaan Oditur Militer telah mencantumkan identitas Terdakwa yang salah dengan menulis bahwa kesatuan terakhir di Mabes TNI AD dengan jabatan sebagai Pati Mabesad sehingga Kasad memerintahkan penyidikan dan penyerahan perkara ke Pengadilan. Maka Surat Dakwaan itu tidak memenuhi syarat dan batal demi hukum ( Pasal 130 ayat (3) ).
Kalau alasan keberatan pemohon Banding bukan ranah Dilmilti dan bukan materi Eksepsi adalah tidak benar, seharusnya Dilmilti merujuk pasal 132 dan 133 yang mengatur bahwa Sesudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi, Kepala Pengadilan Militer/Kepala Pengadilan Militer Tinggi segera mempelajarinya, apakah perkara itu termasuk wewenang Pengadilan yang dipimpinnya. Kalau berkas perkaranya tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 130 Ayat (2) b, maka berkas perkara dan Surat Dakwaan harus dikembalikan.
Sedangkan kalau persidangan sudah berjalan maka rujukan yang digunakan adalah Pasal 145 (1) yang mengatur :
Dalam hal Terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau Surat Dakwaan harus dibatalkan, sesudah diberi kesempatan kepada Oditur untuk menyatakan pendapatnya, Majelis Hakim mengadakan musyawarah untuk mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil putusan.
Keberatan Pemohon Banding Terhadap Pertimbangan Hukum Judex Factie sebagai berikut :
Keberatan atas pertimbangan Hukum Judex Factie yang menyatakan:
“Bahwa Terdakwa tanpa melalui prosedur atau tanpa seijin Kasad telah berinisiatif memberikan ijin penggunaan aset berupa tanah di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Kodya Surabaya sehingga telah dibangun jalan Tol Waru–Tanjung Perak oleh PT. CMNP Tbk yang pembangunannya dilaksanakan oleh PT. CMS(PT. Citra Margatama Surabaya), padahal Terdakwa tidak berhak memberi ijin kecuali Kasad ( hal 254 point 3).”
Atas pertimbangan Judex Factie diatas Pemohon Banding menanggapi sebagai berikut:
Terhadap kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan:
“Bahwa Terdakwa telah berinisiatif memberikan ijin penggunaan aset berupa tanah di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Kodya Surabaya.
Adalah kesimpulan yang tidak benar dan manipulasi fakta, karena Pemohon Banding selaku Pangdam V/Brw pada tahun 1998 tidak pernah memberikan ijin kepada siapapun untuk menggunakan tanah Kodam untuk jalan Tol. Surat Pangdam V/Brw kepada PT. CMNP Tbk Nomor B/97/II/1998 tanggal 16 Pebruari 1998 yang ditandatangani Kasdam V/Brw isinya tentang persetujuan peminjaman lahan Kodam V/Brw untuk persiapan Pembangunan jalan Tol Simpang Susun Waru–Tanjung Perak (Untuk Base Camp), bukan tentang pemberian ijin penggunaan tanah Kodam V/Brw kepada PT. CMNP untuk dibangun jalan Tol.
Surat Pangdam ini diberikan atas dasar surat permohonan Nomor 77/PP-CMNP/SBY/I/1998 tanggal 6 Januari 1998 dan penjelasan Pimpro dari PT. CMNP melalui Surat Nomor B/97/II/1998, setelah mendapat persetujuan dan petunjuk dari Kasad Up Aslog Kasad Up Waaslog Kasad secara lisan pada tanggal 12 Pebruari 1998.
Oleh karena itu Pemohon Banding bukan sebagai inisiator yang memberikan ijin penggunaan tanah seperti yang dimaksud Majelis Hakim, Tetapi jauh sebelum Pemohon Banding menjabat telah ada Program pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah, adanya permohonan dari Gubernur Jatim dan PT. CMNP dan melaksanakan petunjuk dari Kasad cq Aslog melalui Prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan bukti-bukti yang diperkuat keterangan saksi 1,2-4 dan saksi 6 dipersidangan.
Terhadap kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan: “karena ijin penggunaan Tanah dari Pangdam V/Brw itu , sehingga telah dibangun jalan Tol Waru–Tanjung Perak oleh PT. CMNP Tbk yang pembangunannya dilaksanakan oleh PT. CMS (PT. Citra Margatama Surabaya).
Adalah kesimpulan yang tidak benar dan manipulasi fakta yang dilakukan oleh PT. CMNP Tbk, BPK RI, Oditur Militer dan Majelis Hakim dengan pertimbangan hukum :
Bahwa Surat Pangdam V/Brw Nomor B/97/II/1998 tanggal 16 Pebruari 1998, bukan Surat Ijin Penggunaan Tanah untuk jalan Tol, melainkan Surat persetujuan peminjaman lahan kodam untuk persiapan pembangunan jalan Tol (Base Camp), sesuai penjelasan Pimpro IR Eko Yuwono untuk kepentingan pemasangan tiang pancang Simpang Susun Waru di tanah Pemda Jatim Bundaran Waru sebagai pencanangan pembangunan jalan Tol.
Bahwa Pembangunan jalan Tol Simpang Susun Waru-Tanjung Perak tidak jadi dilaksanakan, baru pemasangan tiang pancang di Bundaran waru, karena sejak minggu pertama Mei 1998-21 Me1 1998 terjadi aksi massa yang besar dan terjadi kerusuhan yang Anarkhis dan Radikal sampai dengan Presiden Suharto menyatakan berhenti sebagai Presiden. Kemudian Prof B.J Habibie dilantik sebagai Presiden, sehingga Ditjen Bina Marga memutuskan untuk menghentikan Program pembangunan Jalan Tol di seluruh Indonesia sampai dengan tahun 2005, karena krisis Moneter dan situasi Politik yang tidak menentu. Oleh karena itu sebenarnya Surat ijin Pangdam ini sudah tidak berlaku apabila digunakan oleh PT lain selain PT. CMNP.
Faktanya sejak Mei 1998 sampai dengan tahun 2005, tanah Kodam V/Brw belum pernah ada proses pengalihan Hak kepada siapapun dan sampai dengan sekarang masih terdaftar dalam IKMN dengan nomor registrasi : 3083223. Artinya pada masa jabatan Pangdam V/Brw sampai dengan Juli 1998 belum pernah terjadi pembangunan jalan Tol di atas tanah Kodam V/Brw.
Sedangkan pembangunan jalan Tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda diatas tanah Kodam V/Brw baru dimulai pada tahun 2006-2008 ,yang menjadi tanggung jawab Pangdam V/Brw dan Kasad tahun 2006. Bukan tanggungjawab Pemohon Banding dan Merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direksi PT. CMS dan PT. CMNP serta Bina Marga yang membangun jalan Tol tanpa ijin dari Menkeu, Kasad dan Pangdam V/Brw dengan memanipulasi Surat Pangdam V/Brw Nomor B/97/II/1998 tanggal 16 Pebruari 1998 dengan bukti-bukti sebagai berikut :
Manipulasi pertama dilakukan oleh PT. CMNP Tbk yang tercantum dalam Surat Pengacara Herry HB Kairupan, S.H dan M Adil Darmwan Kabul S.H dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Herry Kairupan SH & Rekan Nomor 168/HK-ADK/X/2005 tanggal 31 Oktober 2005 tentang permohonan Perlidungan Kepada Kasad. Pada Bab IV Penanganan pada Pihak Kodam V/Brw/TNI AD poin 1 menyatakan : Bahwa Pangdam V/Brw mengeluarkan Surat Nomor B/97/II/1998 tanggal 16 Pebruari 1998 tentang Persetujuan Kodam V/Brw atas digunakannya tanah Kodam untuk kepentingan pembangunan jalan Tol
Manipulasi kedua dilakukan oleh Auditor BPK RI yang tercantum dalam LHP BPK RI Nomor 48/HP.XIV/08/2008 tanggal 4 Agustus 2008 pada halaman 2 baris ke 1-7 menyatakan bahwa :
Untuk persiapan konstruksi sambil menunggu proses pembebasan tanah oleh Dirjen Bina Marga PT. CMNP telah mengajukan permohonan ijin kepada Kodam V/Brw melalui surat Pimpinan Proyek SEER Nomor 77/PP.CMNP/SBY/I/1998 tanggal 6 Januari perihal permohonan ijin untuk meminjam/ menggunakan/membangun lebih dahulu jalan Tol di atas lahan TNI AD tersebut.
Kodam V/Brw kemudian menyetujui permohonan Pimpinan SEER tersebut melalui Surat Nomor B/97/II/1998 tanggal 16 Pebruari 1998 perihal penggunaan lahan Kodam V/Brw untuk persiapan pembangunan jalan Tol.
Dalam laporan ini terlihat adanya manipulasi terhadap isi Surat Pimpinan PT. CMNP perihal Permohonan ijin peminjaman lahan di Waru Menanggal Surabaya dirubah menjadi permohonan ijin untuk meminjam/ menggunakan /membangun lebih dahulu jalan Tol diatas lahan TNI AD tersebut. Sedangkan terhadap surat Pangdam V/Brw dari kalimat …..tidak keberatan atas peminjaman lahan Kodam V/Brw untuk persiapan pembangunan jalan Tol oleh PT. CMNP dirubah menjadi perihal penggunaan lahan Kodam V/Brw.
Manipulasi ketiga dilakukan oleh Oditur Militer mempedomani isi LHP BPK RI No 48/HP.XIV/08/ 2008 dalam Surat Dakwaan dan Tuntutan nya menyimpulkan hal yang sama dengan Auditor BPK RI yang pelaksanaan auditnya hanya berdasarkan bukti surat-surat, fakta di lapangan dan keterangan Kazidam tanpa memeriksa Pemohon Banding sebagai penanggungjawab.
Bahwa Surat Pangdam Nomor B/97/II/1998 yang isinya : Pada prinsipnya Kodam V/Barw tidak keberatan atas peminjaman lahan Kodam V/Brw untuk persiapan pembangunan jalan Tol oleh PT. CMNP diartikan dan dirubah menjadi memberikan ijin kepada PT. CMNP untuk meminjam/ menggunakan/membangun lebih dahulu jalan Tol diatas tanah Kodam V/Brwijaya. Berita acara Nomor 06/BA-CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tentang Penyerahan Bantuan Berupa Natura dan dana, bukan sebagai bukti penyerahan tanah Kodam kepada Dirjen Bina Marga (seperti yang tertulis pada, hal 2 LHP BPK RI 14 -8-2008 dan fakta hukum nomor 10,23,26 dan 27 delik unsur ke 2 dan nomor 1,3 delik unsur ke 3), karena dalam Clousul berita acara tidak tercantum satu kalimatpun yang menyatakan bahwa Pangdam menyerahkan tanah kepada Ditjen Bina Marga pada tanggal 30 April 1998.
Majelis Hakim mencantumkan kesimpulan yang sama sebagai fakta hukum dalam delik unsur “Melawan Hukum” Dakwaan Primair dan delik unsur “Menyalah gunakan Wewenang jabatan “ Dakwaan Subsidair, yang tidak sesuai dengan fakta dan atau mengabaikan fakta-fakta dan keterangan saksi dipersidangan adalah batal demi hukum
Terhadap pembangunan jalan Tol Bahwa pada tanggal 16 Pebruari 1998 Kodam V/Brw hanya memberikan persetujuan kepada PT. CMNP Tbk yang isinya tidak keberatan atas peminjaman lahan Kodam V/ Braw untuk persiapan pembangunan jalan Tol oleh PT. CMNP. Kemudian dirubah menjadi ijin penggunaan tanah Kodam V/Brw dan digunakan sebagai dasar untuk membangun jalan Tol diatas tanah Kodam V/Brw oleh PT. Citra Margatama Surabaya(PT. CMS) pada tahun 2006.
Padahal Kodam V/Brw tidak pernah ada perjanjian apapun dengan PT. CMS karenanya PT. CMS telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena Menteri PU Cq Bina Marga belum pernah mengajukan permohonan Hibah kepada Menkeu RI. Sedangkan faktanya Bina Marga telah menutup mata dan telinganya serta membiarkan PT. CMS melakukan pembangunan, padahal masalah tanah yang akan dibangun jalan Tol menjadi tanggungjawabnya .
Disisi yang lain Dirjen Bina Marga baru mengajukan permohonan Hibah kepada Kasad pada tahun 2006
melalui Surat Dirjen Bina Marga DPU Nomor TN.13.04-DB/646 tangal 30 Mei 2006 tentang Permohonan Hibah atas tanah Kodam V/Brw (Seharusnya permohonan diajukan kepada Menkeu RI).
Kemudian Kasad Merubah kebijakan Kasad tahun 1998 yang semula tanah Kodam yang terkena jalan Tol itu akan dihibahkan kepada Ditjen Bina Marga sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku dirubah menjadi Ruislaag kepada PT. CMS, melalui Surat Telegram Kasad Nomor ST/827-1/2006 tanggal 16-6-2006.
Artinya sampai dengan bulan Juni tahun 2006 belum pernah pengalihan hak atas tanah Kodam V/Brw kepada siapapun dan siapapun tidak berhak menggunakan tanah Kodam V/Brw sebelum mendapat persetujuan pengalihan hak dari Menkeu RI dan Kasad.
Faktanya PT. CMS yang didukung oleh Ditjen Bina Marga dengan mudah dan lancar bisa melaksanakan pembangunan jalan Tol di atas tanah Kodam V/Brw hanya dengan alasan Surat persetujuan Pangdam V/Brw tahun 1998 yang dimanipulasi menjadi Ijin Penggunaan Tanah Kodam V/Brw.
Padahal Kasad tahun 2006 menolak permohonan Ditjen Bina Marga, tetapi Pangdam V/Brw dan Kasad tahun 2006 membiarkan PT. CMS melanjutkan pembangunan sampai dengan selesai pada tahun 2008.
Kemudian atas penggunaan tanah Kodam oleh PT. CMS pada tahun 2006 itu pertanggungjawabannya dilimpahkan kepada Pemohon Banding,
Keberatan terhadap atas pertimbangan Hukum Judex Factie yang menyatakan :
a. Bahwa proses pelepasan tanah belum dilaksanakan tetapi Terdakwa sudah membuat kesepakatan dengan PT. CMNP untuk menerima bantuan sebesar Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) adalah tidak benar dengan pertimbangan hukum :
Bahwa kesimpulan adanya kaitan antara bukti Surat Pangdam V/Brw Nomor B/97/II/1998 tanggal 16 Pebruari 1998 dengan Berita Acara Nomor 06/BA-CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 serta keterangan Saksi Eko Yuwono tentang adanya kesepakatan antara Pangdam V/Brw dengan Sdr Bambang suroso tentang Transaksi pelepasan tanah Kodam dengan nilai Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) dan penyerahan Uang oleh Saksi Sdr. Sandi Soko Bawono kepada Sdr. Dwi Putranto secara bertahap di Bank Lippo Manyar Kertoarjo Surabaya sebagaimana tercantum dalam fakta hukum delik unsur ‘Menyalahgunakan wewenang jabatan“ Dakwaan Subsidair dan delik unsur “Melawan Hukum‘’ Dakwaan Primair, adalah tidak benar. Karena fakta tersebut merupakan perbuatan ketiga orang itu, yang disampaikan oleh Sdr. Soko Sandi Bawono sendiri tanpa didukung keterangan Sdr. Bambang Suroso dan Sdr. Dwi Putranto yang sampai dengan sekarang tidak pernah diperiksa.
Pemohon Banding tidak pernah menerima uang dari siapapun sebesar Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah), tidak pernah melepaskan tanah Kodam V/Brw dan tidak pernah membuat kesepakatan menerima dana bantuan sebesar Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) dengan PT. CMNP.
Karenanya kesimpulan ini hanya sebuah opini yang berusaha dikait-kaitkan supaya fakta hukum, Tuntutan dan Putusan Majelis Hakim terpenuhi, karena para Saksi Kunci tidak pernah dimintai keterangan, walaupun Pemohon Banding telah meminta agar mereka dihadirkan dalam persidangan dengan bukti sebagai berikut :
1) Pembuat dan Penandatangan Surat Pangdam V/Brw Nomor B/97/II/1998 tanggal 16 Pebruari 1998, tidak diminta keterangan sebagai Saksi, sehingga tidak bisa diungkap, bagaimana proses pembuatan surat tersebut dan apa maksud isi yang tertulis dalam isi surat, mengapa tidak ada tembusan kepada Kasad dan Pangdam dan atas perintah siapa surat itu dibuat.
2) Pejabat Wa Aslog Kasad, Aslog Kasad dan Kasad tahun 1998 sebagai penentu kebijakan Hibah kepada Bina Marga baik secara lisan dan tertulis serta menerima laporan lisan dan tertulis dari Panglima tidak dimintai keterangan.
3) Sdr. Bambang Suroso direksi PT. CMNP yang bertemu dengan Pangdam V/Brw pada tanggal 14 Maret 1998 sebagai saksi kunci yang dapat menjelaskan apa yang dibicarakan dengan Panglima tidak dimintai keterangan. Oditur dan Majelis Hakim hanya percaya kepada keterangan Saksi Eko Yuwono dan Sdr. Soko Sandi Bawono , sedangkan kedua orang saksi tersebut mengakui berada di luar ruangan, keterangan yang disampaikan hanya atas dasar kata-kata dari Sdr. Bambang Suroso.
4) Sdr. Dwi Putranto yang mengenalkan diri sebagai Orang PT. CMNP disertai kartu nama identitas dari PT. CMNP, sebagai Saksi Kunci tidak dimintai keterangan dengan alasan tidak dapat dihadirkan karena diduga melarikan diri , tanpa diserta bukti-bukti surat panggilan dan permintaan bantuan kepada Polri untuk menjadikan sebagai DPO. Sebagai Saksi Kunci Sdr. Dwi Putranto mengetahui hal yang dapat membongkar semua keterangan para saksi dan apa yang terjadi sebenarnya dalam internal Proyek Jalan Tol Simpang Susun Waru.
5) Penyidik, Oditur Militer tidak berupaya untuk meminta /memeriksa bukti copy cek dari PT. CMNP yang digunakan untuk pembayaran secara bertahap kepada Sdr. Dwi Putranto, juga tidak melakukan pemeriksaan pembukuan Keuangan PT. CMNP/PT. CMS yang terkait dengan tanah Kodam V/Brw serta memeriksa aliran dana di Bank. Tetapi hanya dengan keterangan saksi Sdr. Soko Sandi Bawono saja Penyidik dan Oditur Militer dengan yakin menyimpulkan bahwa dana sebesar Rp.17,640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) telah diterima oleh Panglima. Keyakinan Majelis Hakim dalam putusan menunjukan bahwa Pemohon Banding hanya divonis berdasarkan asumsi Majelis Hakim , tidak ada bukti materil yang dapat membuktikan keyakinan itu.
6) Keterangan Saksi Sdr. Eko Yuwono, Saksi Beny Hakim dan Saksi Soko Sandi Bawono dipersidangan menyatakan bahwa Bantuan dari PT. CMNP adalah bantuan Murni yang tidak terkait dengan masalah tanah Kodam V/Brwijaya dan PT. CMNP tidak merasa dirugikan. Untuk dana yang diserahkan kepada Sdr. Dwi Putranto mereka memerlukan tanda terima dari Panglima ,kemudian Sdr. Soko Sandi Bawono memerintahkan legalnya untuk membuat berita acara peyerahan Bantuan berupa dana sebesar Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah), setelah berita acara penyerahan bantuan berupa natura ditandatangani. Keterangan ini diabaikan oleh Majelis Hakim, bahkan isi keterangan saksi ini tidak ditulis dalam penjelasan keterangan saksi-saksi dalam berkas perkara putusan Majeleis Hakim.
b. Terhadap penilaian Majelis Hakim yang menyatakan: Bahwa dari uang Rp.17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) tersebut digunakan untuk membangun fasilitas Kodam V/Brw hanya sebesar Rp. 4.295.747.800,-(empat milyar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) sehingga sisanya sebesar Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan padahal seharusnya menjadi tanggungjawab Terdakwa (Hal 254 ponit 3 baris ke 7- 17). sebagai hal yang memberatkan karena menerima kompensasi berupa dana (uang) dari PT. CMNP Tbk padahal mengetahui aturan dalam proses hibah aset Negara tidak dibenarkan adanya kompensasi, yang tidak diserahkan kepada Kodam sebagai pemegang Hak Pakai yang sah (Hal 258 point 2). Serta telah merugikan Kodam V/Brw cq TNI AD cq Negara sebesar Rp. 13.344.252.200 pada tahun 1998 karena aset tersebut telah masuk IKMN ( Hal 254 point 4 c).
Atas pertimbangan Judex Factie di atas Pemohon Banding menanggapi sebagai berikut :
Bahwa Keputusan adanya sisanya sebesar Rp. 13.344.252.200,- yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kemudian dianggap sebagai kerugian Negara , Adalah pendapat yang salah dan hanya sebuah asumsi Majelis Hakim tanpa didukung dengan fakta hasil Audit BPK RI melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang outputnya berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian (LHPPKN) sebagai dasar Perhitungan Kerugian Negara .
Menurut Keterangan Ahli BPK RI Hery Subowo dalam persidangan menyatakan : Bahwa yang berwenang menentukan kerugian Negara adalah BPK RI dengan melakukan ”Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu“, atas permintaan Penyidik melalui prosedur pemaparan Penyidik kepada BPK RI. Kalau Pemeriksaan dan penentuan kerugian Negara belum dilakukan maka dalam perkara ini bukan tindak Pidana Korupsi, tetapi tindak pidana lain.
Majelis Hakim berpendapat bahwa yang berwenang menentukan kerugian Negara hanya BPK RI ”menjadi“ Bahwa BPK RI tidak berwenang memutuskan telah terjadi kerugian Negara, yang berwenang adalah Majelis Hakim dalam persidangan.
Pendapat ini mungkin saja benar, selama Majelis Hakim dalam Putusannya mempedomani Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negera dari BPK RI. Faktanya dalam Putusan Majelis Hakim hanya mempedomani isi LHP BPK RI Nomor 48/HP/XIV/08/2008 tanggal 4 Agustus 2008 yang isinya baru merupakan petunjuk awal adanya indikasi kerugian Negara.
Karena dalam proses pemeriksaan hanya berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan Kazidam dan perkiraan perhitungan yang tidak melibatkan perusahaan yang membangun. Selanjutnya meminta BPK untuk melakukan audit perhitungan kerugian Negara, awal yang harus didalami oleh Penyidik POM, kemudian Penyidik meminta BPK untuk melakukan audit Perhitungan kerugian Negara sesuai prosedur, tapi tidak pernah dilakukan. Memang benar Penyidik pernah meminta BPK untuk keterangan Auditor sebagai saksi, tetapi ditolak karena melanggar UU.
Tentang pemeriksaan perhitungan kerugian Negara sebesar Rp. 13.344.252.200 oleh BPK RI, seharusnya Pangdam V/Brw 1998 sebagai penanggung jawab diperiksa dan membuat pertanggung jawaban dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan dan Surat Pernyataan yang ditanda tangani bersama dengan tim Audit, tetapi faktanya sampai dengan sekarang Pemohon Banding belum pernah diperiksa baik yang dilakukan oleh Irjen TNI/ Irjenad , BPK RI maupun Penyidik .
Oleh karena itu, kesimpulan dan putusan Majelis Hakim tentang adanya kerugian Negara sebesar Rp. 13.344.252.200,- dengan menggunakan dasar LHP BPK RI merupakan pelanggaran hukum, karena fakta hukum dan penilaian Majelis Hakim tidak didukung dengan fakta formil hanya sebuah asumsi dan keyakinan pribadi yang salah.
3) Pertanggungjawaban Pangdam V/Brw pada Mei - Juli 1998 yang diisampaikan dalam persidangan, tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim, karena keterangan Terdakwa hanya dianggap untuk Terdakwa sendiri. Fakta yang sebenarnya terjadi adalah Pangdam V/Brw hanya melaksanakan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh PT. CMNP bukan menerima dana seperti yang dipersepsikan Majelis Hakim, hal ini dilakukan karena situasi politik dan keamanan tidak menentu dan untuk kepentingan penyelamatan agar bantuan itu terwujud sesuai dengan yang telah dilaporkan kepada Kasad pada tanggal 30 April 1998.
4) Fakta inilah yang menunjukan bahwa Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI, bukan merupakan audit investigasi yang outputnya tidak dapat dibantah lagi oleh siapapun, karena sebelumnya sudah disepakati oleh penanggung jawab dan Auditor dalam bentuk berita acara, tetapi hanya merupakan petunjuk awal yang masih perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan dan dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK RI.
Semua proses pelaksanaan pembangunan dan hasilnya serta adanya sisa dari alokasi anggaran PT. CMNP telah dilaporkan kepada Kasad, Wakasad dan Aslog Kasad secara lisan, termasuk saran penggunaan kelebihan anggaran . Sedangkan bagi PT. CMNP yang penting bangunannya jadi dan telah diakui sebagai bantuan PT. CMNP yang telah dipenuhi sesuai Berita Acara nomor 06/BA-CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 yang tertuang dalam Somasi PT. CMNP kepada Kasad Nomor 168/HK-ADK/X/2005 tanggal 31 Oktober 2005
c. Kesimpulan Majelis Hakim yang mengatakan:
“Bahwa Terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan sisa dana sebesar Rp. 13.344.252.200,- dari dana Kompensasi yang diterima dari PT. CMNP kemudian dinilai sebagai kerugian Negara sebesar Rp. 13.344.252.200,- karena aset tanah Kodam sudah terdaftar dalam IKMN“.
Adalah kesimpulan yang tidak benar , karena tidak sesuai dengan bukti dan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kerugian Negara sebesar Rp. 13.344.252.200,- adalah perhitungan tidak pasti dan tidak nyata , karena dalam LHP BPK RI pada hal 1 baris ke 4 baru menyatakan: ….diindikasi KKN dan merugikan Negara minimal senilai Rp. 13.344.252.200,-. Nominal sebesar ini disimpulkan dari penelitian administrasi dan keterangan Kazidam sebagimana diuraikan pada hal 4 -8, yang harus ditindaklanjuti dengan Penyidikan dan Audit dengan tujuan tertentu oleh BPK RI sesuai prosedur. Bahwa kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. Rp.17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) tidak benar karena hanya bersifat asumsi dari bukti formil dan keterangan saksi yang tidak didukung keterangan dari Saksi Dwi Putranto dan tidak ada bukti formil hasil penelusuran aliran dana dari PT. CMNP kepada Sdr. Dwi Putranto dan rekening Pemohon Banding dana di Bank Lippo Surabaya.
Bahwa tanah Kodam V/Brw masih milik Kodam V/Brw yang terdaftar dalam daftar IKMN Nomor 3083223 yang sampai dengan sekarang belum pernah ada pengalihan hak atas tanah kepada siapapun.
Bahwa Tanah Kodam V/Brw sudah terdaftar dalam IKMN, tetapi status tanah Kodam V/Brw itu merupakan pinjaman dari Pemda Jatim sejak tahun 1986 yang sudah disiapkan untuk jalan Tol Simpang Susun Waru. Sementara rencana pembangunan belum dilaksanakan dapat digunakan oleh Kodam V/Brw untuk kepentingan militer, seperti Clousul yang tertulis dalam SHP Nomor 5/K, apabila pembangunan jalan Tol dimulai tanah ini harus dikembalikan kepada Pemda Jatim.
Bahwa faktanya sekarang diatas tanah Kodam V/Brw tersebut sudah dibangun jalan Tol oleh PT. CMS adalah Perbuatan melawan hukum oleh Direksi PT. CMS dan Bina Marga, yang terkesan dibiarkan oleh Pangdam V/Brw dan Kasad tahun 2006. Tetapi perbuatan melawan hukum ini tidak dituntut oleh Kodam V/Brw dan Kasad.
Sehingga terkesan adanya saling pengertian dengan menggunakan Gugatan Perdata yang dimenangkan oleh PT. CMS sebagai dalih. Kondisi dan situasi ini tidak dapat dikatakan bahwa Kodam V/Brw cq TNI AD cq Negara telah dirugikan oleh perbuatan Pangdam V/Brw tahun 1998,
Keberatan terhadap pertimbangan Hukum Judex Factie yang menyatakan :
“Bahwa Terdakwa tidak mampu mengendalikan diri, ingin menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Pangdam V/ Brw dan tidak mentaati Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/211/IV/ 1984 tanggal 4 April 1984 AD dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 dan Kep Menhankam Nomor Kep/06/IV/1994 tanggal 6 April 1994 (Hal 253 point 2) kemudian dinilai sebagai hal yang memberatkan. (hal 255 poin1) “.
Atas pertimbangan Judex Factie di atas Pemohon Banding menanggapi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan kepada alasan dan pertimbangan hukum yang telah diuraikan Pemohon Banding pada Huruf D Point 1 dan 2, menunjukan bahwa langkah dan kebijakan Pangdam V/Brw yang dilakukan pada kurun waktu Januari – Juli 1998, adalah tindakan dan keputusan untuk mendukung program Pemerintah Pusat dan Daerah untuk kepentingan publik, melalui proses dan prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Semua langkah dan tindakan yang terkait dengan masalah yang bukan kewenangan Pangdam, selalu dilaporkan secara lisan dan tulisan disertai dengan saran tindak yang tidak menyimpang dari prosedur yang berlaku. Setelah ada keputusan dan petunjuk Pimpinan baru dilaksanakan di lapangan.
Artinya semua proses komunikasi dan koordinasi yang terkait dengan masalah tanah Kodam V/Brw, masalah bantuan natura dari PT. CMNP, masalah pelaksanaan pembangunan bantuan natura/fisik PT. CMNP oleh Kodam dan adanya kelebihan anggaran serta rencana pengalihan hak atas tanah kepada Bina Marga melalui proses hibah. Sudah dilakukan sebelum semua kegiatan itu dilakukan.
Kemudian setelah semua petunjuk/perintah Pimpinan dilaksanakan, hasilnya selalu dilaporkan kepada Pimpinan baik secara lisan maupun melalui surat resmi dengan mempedomani kepada mekanisme dan prosedur dan peraturan yang berlaku, sebagaimana bukti-bukti di atas.
Oleh karena itu dakwaan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang jabatan Pangdam V/Brw yang disimpulkan Majelis Hakim sangat mengada-ada dan sebuah rekayasa kata-kata yang tidak sesuai dengan fakta. Pemohon Banding telah bekerja secara professional, mampu mengendalikan diri dan tidak berupaya mencari keuntungan pribadi dalam perkara ini.
Fakta kondisi dan situasi politik dan keamanan pada kurun waktu Januari-Juli 1998 tugas seorang Pemimpin Militer harus mampu mengamankan wilayahnya dan mengajak lapisan untuk taat kepada koridor hukum yang berlaku, bukan pekerjaan yang mudah dan penuh resiko. Disisi yang lain pada situasi seperti itu Pangdam V/Brw menghadapi kepentingan dan rencana Pemerintah untuk membangun kepentingan publik yaitu jalan Tol Simpang Susun Waru-Tanjung Perak yang diantaranya melintasi tanah Kodam V/Brw.
Pelaksana pembangunannya oleh PT. CMNP sebuah perusahaan besar milik keluarga penguasa. Sedangkan pejabat Kasad pada waktu itu termasuk kepercayaan Presiden Suharto dan Wakasadnya pernah menjadi ajudan Presiden. Secara logika apapun yang terjadi terkait dengan program untuk kepentingan publik yang dilakukan oleh perusahaan ini , sudah pasti ada informasi dan pemberitahuan kepada Pimpinan TNI AD, apabila ada hambatan maupun kelakuan Para Pangdam yang menyimpang dari tugasnya dan berupaya untuk mencari keuntungan pribadi dengan memanfatkan kepentingan perusahaan ini.
Oleh karena itu kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak mampu mengendalikan diri, ingin menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Pangdam V/Brw adalah kesimpulan yang penuh kedengkian dan bersifat asumsi dan tidak didukung fakta, karena Majelis Hakim tidak mencoba memahami situasi yang terjadi yang dihadapi pemimpin militer pada waktu itu.
c. Perubahan Berita Acara Nomor 06 /BA-CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998, tentang penyerahan bantuan dana dari PT. CMNP kepada Kodam V/Brw, yang kemudian dirubah oleh Panglima menjadi bantuan berupa natura karena ada clousul yang menyatakan kewajiban Kodam untuk menyerahkan tanah yang terkena jalan Tol kepada PT. CMNP adalah sebagai bukti tindakan Panglima untuk menjaga aset tanah Kodam dari kesewenang-wenangan penguasa dengan mengganti clousul menjadi “Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan proses penggunaan tanah pakai Kodam V/Brwijaya seluas 88200 M² dengan bukti pemilikan Hak Pakai Nomor 5/K GS No 7823 di Dukuh Menanggal Kec Gayungan Kodya Surabaya.”
Clousul Pasal 1 ”Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dan perijinan yang berlaku, menyerahkan tanah Hak Pakai Kodam V/Brwijaya seluas 88200 M² di Dukuh menanggal Kec Gayungan Surabaya kepada Ditjen Bina Marga dengan status Hibah untuk kepentingan Pembangunan jalan Tol Simpang Susun Waru–Tanjung Perak Surabaya yang pembangunannya akan dilaksanakan oleh pihak pertama. Kemudian penegasan pada Pasal 3 bahwa “Pengalihan hak atas tanah Kodam V/Brw kepada Ditjen Bina Marga dan diselesaikan langsung antara Pihak Kedua dengan Ditjen Bina Marga sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku.
Clousul sesuai dengan ketentuan dan perijinan yang berlaku, menyerahkan tanah Hak Pakai Kodam V/Brw kepada Ditjen Bina Marga dengan status Hibah dan diselesaikan langsung antara Pihak Kedua dengan Ditjen Bina Marga sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku, adalah untuk menghentikan keinginan dan upaya PT CMNP dan permintaan Gubernur Jatim untuk menggunakan tanah Kodam V/Brw untuk dibangun jalan Tol sebelum ada persetujuan dari Kasad dan Menkeu keluar, sambil proses pembebasan tanah rakyat berjalan. Disampng itu menegaskan kebijakan Kasad tentang pengalihan hak atas tanah Kodam V/Brw kepada Bina Marga harus sesuai dengan ketentuan dan perijinan yang berlaku.
Anehnya Kerja keras selama menjabat sebagai Pangdam V/Brw setelah 15 tahun berjalan, diartikan lain oleh penegak keadilan, bahkan semua kesalahan dan kesewenang– wenangan yang dilakukan oleh PT. CMNP dan PT. CMS dibenarkan oleh Majelis Hakim Kemudian Pemohon Banding didakwa telah melakukan perbuatan menyalah gunakan wewenang dan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dan merugikan keuangan Negara serta menanggung apa yang telah dilakukan oleh orang lain, dengan Pidana 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti yang jumlahnya tidak pernah tahu dan tidak pernah menikmatinya.
4. Terhadap Penilaian Majelis Hakim yang menyatakan :
“Bahwa yang melatarbelakangi Terdakwa melakukan perbuatan ini adalah mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan dalih bantuan dana dari PT. CMNP Tbk atas hibah tanah Kodam V/Brw dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. Kesimpulan ini sangat subyektif dan merupakan kesan yang memihak atau berprasangka dan tidak adil. Majelis Hakim tidak jujur dalam menilai fakta hukum dan mencerminkan adanya keberpihakan terhadap kepentingan Perkara yang sedang ditangani, karena sejak awal persidangan Ketua Majelis Hakim sudah tidak adil dan menyimpulkan Pemohon Banding bersalah.
b. Sebagaimana bukti dan fakta hukum yang telah Pemohon Banding uraikan diatas pada 1,2 dan 3, point a,b,c, maka dalam proses Tanah Kodam V/Brw yang terkena jalan Tol yang rencananya akan dibangun oleh PT. CMNP telah melalui proses sesuai prosedur dan atas persetujuan Kasad. Karenanya Pemohon Banding tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang jabatan seperti yang didakwakan Majelis Hakim.
c. Setelah menandatanganii Berita Acara Nomor 06/BA-CMNP/IV/1998 Pangdam V/Brw menyampaikan laporan kepada Kasad melalui Surat Pangdam V/Brw Nomor 294/IV/ 1998 tanggal 30 April 1998, tentang Kompensasi tanah hak Pakai Kodam V/Brw yang digunakan jalan Tol. Intinya: Tentang status tanah Kodam SHP Nomor 5/K sebagai pinjaman dari Pemda Jatim sesuai Clousul dalam SHP Nomor 5/K. Maka dengan adanya Keputusan Gubernur Nomor 188/17/SK/014/1998 tentang penetapan lokasi jalan Tol diantaranya di atas tanah Kodam. Surat Gubernur tersebut berlaku sebagai pencabutan ijin penggunaan tanah oleh Kodam V/Brw.
Laporan tentang adanya bantuan dari PT. CMNP berupa pembangunan/rehabilitasi bangunan dan pengadaan tanah sesuai berita acara, untuk dimasukan kedalam aset TNI AD Cq Kodam V/Brw, mohon keputusan Kasad. Dalam surat laporan ini tidak ada Clousul yang menyatakan bahwa Kodam telah menerima uang dari PT. CMNP, seperti yang ditulis oleh Oditur Militer pada fakta hukum nomor 25 delik unsur ke dua, artinya Oditur Militer telah memanipulasi data dan tidak jujur.
Kemudian membuat perintah persiapan kepada Kazidam melalui Surat Perintah Nomor Sprin/77/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tentang perintah kepada Kazidam intinya : Sambil menuggu Keputusan Kasad agar melaksanakan penyelesaian pengalihan hak atas tanah Kodam V/Brw Shp No : 5/K seluas 88200 M² ukuran 100X882 M kepada Ditjen Bina Marga dengan status Hibah.
5. Terhadap penilaian Majelis Hakim yang menyatakan:
“Bahwa akibat latar belakang perbuatan Terdakwa maka tidak memberikan contoh dan teladan bagi bawahannya dan bahkan menghambat program pemberantasan Korupsi .
Adalah kesimpulan yang salah karena selama melaksanakan tugas menjadi Pangdam V/Brw tidak terpikirkan untuk melakukan hal hal yang diluar peraturan dan hukum faktanya setelah Pangdam V/Brw karier Pemohon Banding terus meningkat dan pernah menduduki jabatan Irjen TNI yang salah satu tugasnya untuk memerangi Korupsi .
6. Terhadap kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan : Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Kodam V/Brw telah dirugikan karena tidak bisa lagi memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan fasilitas dan tempat latihan bagi prajurit Kodam V/Brw.
Adalah kesimpulan yang salah, karena tanah SHP Nomor 5/K adalah tanah Negara atas nama Dephankam cq Kodam V/Brw yang terdaftar dalam IKMN Nomor 3083223 yang sampai dengan sekarang belum pernah ada proses pengalihan tanah kepada siapapun. Kemudian diminta kembali oleh Gubernur Jatim karena pembangunan jalan Tol Ruas Susun Waru akan segera dimulai dengan Surat penetapan Gubernur Jatim Nomor 188/17/SK/014/1998 tanggal 13 Januari 1998 tentang Penetapan Lokasi pembangunan jalan Tol Simpang Susun Waru–Tanjung Perak.
Tanah seluas 8,82 Ha itu merupakan tanah kosong pinjaman dari Pemda Jatim, yang sudah disiapkan dalam RUTR Pemda Jatim sejak tahun 1986 untuk jalan Tol SS Waru–Tanjung Perak, dengan ukuran 100X882 Meter, sesuai Clousul yang tertulis dala SHP Nomor 5/K yang menyatakan :
“Tanah ini milik Pemda Jatim yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan Militer, selain itu harus atas seijin Gubernur, apabila pembangunan jalan Tol dimulai , harus dikembalikan kepada Pemda Jatim”.
Artinya tanah tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pembangunan fasilitas Kodam kecuali hanya untuk latihan selama jalan Tol belum dibangun berdasarkan hasil penelian/ percelaan Tim Kodam V/Brw tanggal 1 Desember 1998, dalam tata ruang Pemda Kodya Surabaya daerah tersebut untuk Kawasan Indrustri dan khusus untuk tanah Kodam V/Brw peruntukannya untuk jalan Tol.
7. Terhadap kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan: Bahwa Tanah Kodam V/Brw tidak dapat diruislag karena telah dibangun jalan Tol.
Kebijakan Kasad yang baru ini agak menyimpang dari peraturan tentang pemanfaatan tanah Negara, yang menyatakan Bahwa pengalihan hak atas tanah Negara melalui proses hibah hanya dapat dilakukan antar Institusi Negara dan Negara kepada Yayasan .
8. Terhadap penilaian Majelis Hakim yang menyatakan: bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. CMNP Tbk menggugat Perdata Kodam V/Brw dan memenangkan perkara tersebut. Adalah kesimpulan yang tidak benar , karena tidak sesuai dengan alasan dan bukti-bukti serta pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. Gugatan PT. CMNP Tbk kepada Kodam V/Brw bukan karena Surat Persetujuan Pangdam V/Brw Nomor B/97/II/1998 tanggal 16 Pebruari 1998 dan Berita Acara nomor 06/BA-CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 yang telah disepakati Pemohon Banding. Tetapi karena adanya perubahan kebijakan Kasad tahun 2006 melalui Surat Telegram Nomor ST/827-1/2006 tanggal 16 Juni 2006 yang isinya merubah kebijakan Kasad tahun 1998 yang menyatakan pengalihan Hak atas tanah Kodam V/Brw yang terkena jalan Tol SHP Nomor 5/K kepada Ditjen Bina Marga melalui proses hibah dirubah menjadi melalui proses ruislag dengan kronologis dan fakta hukum sbb:
b. Rencana Pembangunan jalan Tol Simpang Susun Waru–Tanjung Perak adalah Proyek Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jawa Timur,yang semula akan dimulai setelah Sidang Umum MPR pada Maret 1998.
Rencana pembangunan ini tidak dapat dilaksanakan karena Situasi Politik dan Keamanan Pasca SU MPR RI 1998 memuncak , karena adanya aksi massa yang melakukan tindak yang radikal dan Anarkhis sampai dengan berhentinya Presiden Suharto dari Kekuasaannya dan BJ Habibie kemudian dilantik sebagai Presiden.
Atas dasar itu kemudian Bina Marga menghentikan semua rencana Pembangunan jalan Tol diseluruh Indonesia sejak Mei 1998 – 2005 karena Krisis Moneter dan situasi Politik yang tidak menentu. Artinya proses administrasi yang terkait dengan tanah Kodam V/Brw yang harus dilakukan oleh Ditjen Bina Marga untuk mengajukan permohonan Hibah tanah Kodam V/Brw kepada Menkeu RI tidak dilaksanakan.
Sedangkan proses administrasi internal Kodam V/Brw dan TNI AD berjalan terus sesuai mekanisme dan prosedur serta peraturan yang berlaku.
c. Proses Hukum, Permohonan Hibah dari Bina Marga dan perubahan kebijakan Kasad tahun 2006 :
1) PT. CMNP Tbk mengajukan Somasi kepada Kasad melalui Surat Kuasa Hukum Nomor 168/HK-ADK/X/2005 31 Oktober 2005 yang memohon kepada Kasad supaya Kodam V/Brw segera melakukan proses Hibah tanah yang terkena jalan Tol kepada Bina Marga. Dengan alasan yang memanipulasi isi surat Pangdam dan fakta, bahwa Kodam V/Brw telah menghambat pembangunan jalan Tol Susun Waru-Tanjung Perak selama 7 tahun karena tidak menghibahkan tanah kepada Bina Marga sesuai Berita Acara Nomor 06/BA-CMNP/ IV/1998 tanggal 30 April 1998, sedangkan pihak PT. CMNP telah menyerahkan bantuan berupa fisik sesuai Clousul pasal 2 Berita Acara Nomor 06/BA-CMNP/IV/ 1998.
2) Permohonan Hibah tanah Kodam V/Brw dari Dirjen Bina Marga kepada Kasad melalui Surat Nomor 13.04-DB/646 tanggal 30 Mei 2006.
3) Perubahan Kebijakan Kasad tahun 2006 yaitu merubah kebijakan pemanfaatan tanah Kodam yang terkena jalan Tol yang semula Hibah kepada Bina Marga menjadi Ruislaag, melalui Surat Telegram Nomor ST/ 827-1/2006 tanggal 16-6-2006
4) PT. CMS yang tidak mempunyai hak menggunakan surat-surat Kodam V/Brw kepada PT. CMNP mengajukan Gugatan Perdata ke PN Surabaya, supaya Kodam V/Brw melaksanakan proses hibah kepada Bina Marga dengan alasan bahwa PT. CMS telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Berita Acara Nomor 06/BA-CMNP/IV/ 1998, kemudian memenangkan perkara sampai dengan BHT dari MA, melalui Putusan PN Surabaya Nomor 577/ Pdt.g/2006/PN 26 Nopember 2006 Jo No. 128/Pdt/2007/ PT tanggal 7 Mei 2007 Putusan MA No. 2073K/Pdt/2007 16 juli 2008.
Tetapi yang menjadi aneh adalah Pemohon Banding selaku penanggung jawab dalam proses gugatan perdata diatas tidak pernah diberitahu/dilibatkan atau menjadi saksi, yang ahirnya menimbulkan pertanyaan ada apa dibalik semua ini ?
d. Berdasarkan fakta poin 2 a-d diatas menunjukan bahwa proses Gugatan Perdata yang dilakukan oleh PT. CMS kepada Kodam V/Brw cq Kasad cq Menhan dilakukan setelah ada perubahan Kebijakan Kasad tahun 2006 yang semula hibah tanah kepada Ditjen Bina Marga menjadi Ruislaag. Sehingga PT. CMS diminta untuk mengajukan proses permohonan ruislag secara hirarki melalui Kodam V/Brw, kemudian ditolak dan mengajukan Gugatan kepada PN Surabaya dengan menggunakan alasan dan bukti-bukti surat Pangdam V/Brw dan Kasad yang dimanipulasi.
e. Dengan adanya keputusan perubahan kebijakan Kasad pada tanggal 16-6-2006, sebenarnya surat menyurat dan kesepakatan antara Kodam V/Brw dengan PT. CMNP sejak tanggal itu dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu seharusnya semua aktifitas PT. CMNP/PT. CMNP yang akan menggunakan lahan Kodam V/Brw, harus dicegah dan dihentikan demi untuk menjaga aset Kodam V/Brw .
9. Terhadap kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan: Bahwa namun sampai persidangan ini berlangsung belum juga diproses atau dilaksanakan putusan tersebut walaupun sertifikatnya masih di simpan di kantor Zidam V/Brw (Hal 254 point 4 b).
Adalah kesimpulan yang tidak benar Putusan BHT MA RI yang memerintahkan Kodam V/Brw cq Kasad cq Menhan untuk segera menghibahkan tanah Kodam V/Brw kepada Bina Marga, adalah Putusan yang tidak sesuai dengan Strata Hukum yang berlaku. Karena Proses hibah Tanah Negara telah diatur dalam UU / Kep Menkeu / Kep Menhankam dan Kepa Kasad tentang pemanfaatan tanah Negara. Kodam V/Brw cq Kasad Cq Menhankam tidak mempunyai kewenangan untuk menghibahkan tanah Negara kepada siapapun, yang mempunyai kewenangan adalah Menkeu atas persetujuan Presiden dan DPR RI. Peraturan Hibah Tanah Negara yang berlaku pada tahun 1998 antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Hibah hanya dapat dilakukan antar Insitusi Negara dan yayasan, atas persetujuan Menkeu/Presiden
- Hibah tidak memperhitungkan nilai penggantian aset tetapi merupakan penyerahan hak pakai aset.
- Proses hibah diajukan oleh Instansi yang membutuhkan kepada Menkeu dan Pemilik SHP, berdasarkan kesepakatan kedua institusi. Atas persetujuan Menkeu, dibuat penyerahan hak atas tanah kepada Instansi yang meminta, tanpa ganti rugi.
10. Terhadap kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan : Bahwa menjadi hal yang memberatkan karena melawan hukum, karena Terdakwa tidak mengamankan aset dan merugikan Kodam V/Brw.
Adalah kesimpulan yang tidak benar, karena berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan diatas, yang tidak menjaga Aset Tanah Kodam V/Brw adalah Pangdam V/Brw dan Kasad tahun 2006, karena telah melakukan pembiaran pada waktu PT. CMS melakukan pembangunan pada tahun 2006, bukan pemohon Banding.
11. Terhadap kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan: bahwa akibat Perbuatan Terdakwa Kodam V/Brw telah dirugikan.
Adalah kesimpulan yang tidak benar, karena tanah tersebut masih milik Kodam V/Brw, seharusnya masih bisa dilakukan upaya hukum atas perbuatan PT. CMS itu, namun faktanya sejak tahun 2006 tidak ada kemauan atau upaya untuk menyelesaikan masalah ini sehingga terkesan adanya kesepakatan terselubung dengan PT. CMS, kemudian melimpahkan kesalahannya kepada Pemohon Banding yang sangat terlihat dan terbaca selama persidangan berlangsung dan Putusan Majelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim yang telah membenarkan semua kesalahan PT. CMS dan PT. CMNP dan menyatakan Terdakwa bersalah. Maka Putusan Majelis Hakim itu telah melegalkan penggunaan/ penguasaan dan pemanfaatan tanah Kodam V/Brw oleh PT. CMS dan PT. CMNP, sehingga Negara telah dirugikan.
12. Keberatan atas pertimbangan Hukum Judex Factie yang menyatakan:
“Bahwa setelah memperhatikan motivasi, sifat dan hakekat serta akibat perbuatan Terdakwa disertai hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan berpendapat bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah maka Terdakwa harus dipidana untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.
Dengan Pidana Penjara : Selama 4(empat) tahun, diperberat dari Tuntutan Oditur Militer karena Uang Negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 13.344.252.200,- tergolong sangat besar dan belum dikembalikan (Hal 253 point menimbang ketiga) dan Denda sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) subsidair kurungan pengganti selama 3(tiga) bulan. Serta Pidana Tambahan menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 13.344.252.200,- (Hal 255-256 hal menimbang dan Hal 261).
Atas pertimbangan Judex Factie di atas Pemohon Banding menanggapi sebagai berikut:
Terhadap kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan : Bahwa setelah memperhatikan motivasi, sifat dan hakekat serta akibat perbuatan Terdakwa disertai hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan berpendapat bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah maka Terdakwa harus dipidana untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.
Kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa bersalah atas dasar penilaian yang hanya berdasarkan asumsi.
Pada proses perijinan dan kesepakatan dengan PT. CMNP, Tidak pernah terjadi perbuatan menyalahgunakan wewenang jabatan secara melawan hukum, tidak ada keuntungan serupiahpun yang diperoleh dari proses perijinan dan kesepakatan itu. Kemudian sesuai fakta sampai dengan tahun 2005 belum pernah terjadi proses hibah kepada Bina Marga dan belum pernah terjadi adanya kegiatan PT. CMNP diatas tanah Kodam V/Brw.
Oleh karena itu Dakwaan Subsidair sebagimana yang diutarakan pada halaman 239-252 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu Pemohon Banding harus dibebaskan dari dakwaan sebagaimana pembuktian pada Dakwaan Primair.
b. Terhadap putusan Majelis Hakim yang menghukum Terdakwa : Pidana Penjara selama 4(empat) tahun, diperberat dari Tuntutan Odiutr Militer karena Uang Negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 13.344.252.200,- tergolong sangat besar dan belum dikembalikan (Hal 253 point menimbang ketiga) dan Denda sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) Subsidair kurungan pengganti selama 3(tiga) bulan.
Atas dasar pertimbangan hukum yang telah diuraiakan pada D 1-7 di atas, maka analisa dan kesimpulan atas fakta-fakta hukum dalam Dakwaan Subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Maka tidak adil kalau orang yang tidak bersalah dipidana 4 tahun Penjara. Kemudian tidak pantas dan merupakan perbuatan yang melawan hukum apabila orang yang tidak pernah menerima uang kemudian harus mengganti uang sebesar Rp. 13.344.252.200. Oleh karena itu pemohon Banding harus dibebaskan dari semua tuntutan hukum .
Penutup.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Pengadilan Militer Utama agar sudilah kiranya demi keadilan memutuskan dengan putusan sebagai berikut :
1. Menerima secara formal Memori Banding.
2. Menerima dan mengabulkan Memori Banding Pribadi dan Penasihat Hukum Terhadap Putusan Judex Factie, untuk seluruhnya.
Dan untuk selanjutnya mengadili sendiri dengan amar :
1. Menyatakan Terdakwa Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman, S.IP.,M.M tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan Primair dan Subsidair.
2. Membebaskan Terdakwa Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman, S.IP.,M.M dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan melepaskan dari semua tuntutan hukum.
3. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa pada keadaan semula.
Menimbang : Bahwa terhadap Memori Banding dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Tambahan Memori Banding dari Terdakwa tersebut, Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi III Surabaya mengajukan Tanggapan Memori Banding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
A. Memori Banding Terdakwa :
1. Mengenai keberatan pertama :
Bahwa benar pertimbangan hukum dan amar Putusan Judex Factie dalam Putusan Majelis Hakim Tinggi sudah dipertimbangkan secara jelas dan cermat serta persidangan telah dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu mengacu kepada Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/475/XII/2005 tanggal 29 Desember 2005 sebagai surat perintah terakhir Terdakwa untuk menduduki jabatan baru sebagai Pati Mabesad sehingga perkara ini tidak Prematur.
2. Mengenai keberatan kedua :
Bahwa benar kami selaku Oditur Militer Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Militer Tinggi yang menyatakan bahwa masa tenggang waktu 14(empat belas) hari yang dimiliki Papera untuk menyerahkan perkara ke Dilmilti adalah tidak mutlak, sehingga Oditur Militer Tinggi berpendapat bahwa apabila melebihi batas waktu 14(empat belas) hari tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan selama tidak melampaui batas waktu masa kadaluarsa tindak pidana yang terjadi.
3. Mengenai keberatan ketiga :
Bahwa peraturan Panglima Nomor Perpang 4/IV/2007 tanggal 25 Juli 2007 adalah untuk percepatan perkara tingkat Papera, sehingga tidak mengikat untuk tingkat Pengadilan yang menggunakan hukum acara pidana yaitu UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sehingga hal ini tidak mempengaruhi proses hukum acaranya, sehingga kami memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk mengesampingkan keberatan dari Terdakwa.
4. Mengenai keberatan keempat :
Bahwa benar pelepasan aset tanah Kodam V/Brw yang terletak di kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Kodya Surabaya seluas 8.82 Ha saat ini secara de facto ada dalam penguasaan PT. Bina Marga q. PT. CMNP Tbk yang mendapatkan konsensi pengelolaan jalan Tol selama 30(tiga puluh) tahun.
5. Mengenai keberatan kelima :
Bahwa benar Putusan Majelis Hakim Militer Tinggi telah dipertimbangkan dengan jelas, cermat dan teliti serta telah melalui musyawarah Majelis Hakim, sehingga kami berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakim yang menyatakan Terdakwa bersalah dan harus dipidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan, sehingga kami memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk mengesampingkan keberatan dari Terdakwa dan Menguatkan Putusan Majelis Hakim Tinggi untuk seluruhnya.
6. Mengenai keberatan keenam :
Bahwa benar tanah tersebut sampai saat ini adalah secara de yure masih dimiliki oleh kantor Menkeu dan sehari-hari dikelola oleh Kodam V/Brw, namun saat ini Kodam V/Brw tidak bisa memanfaatkan aset tersebut karena sudah ada bangunan jalan Tol Perak-Sidoarjo.
7. Mengenai keberatan ketujuh :
Bahwa benar pengelolah jalan Tol Simpang Susun Perak-Sidoarjo dalam hal ini PT. Bina Marga Cq PT. CMNP Tbk mendapatkan hak membangun jalan Tol tidak sesuai aturan hukum yang berlaku baik dilakukan ruislag maupun hibah tetapi PT. CMNP Tbk hanya bermodalkan Berita Acara Nomor 06/BA-CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 antara PT. CMNP Tbk dengan Terdakwa selaku Pangdam V/Brw. Saat itu dan belum dilakukan prosedur untuk pengelolahan barang milik Negara secara benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
8. Mengenai keberatan kedelapan :
Bahwa benar karena Terdakwa dalam melakukan pelepasan aset/barang milik Negara tidak sesuai prosedur yang berlaku dan menyalahi aturan hukum maka terhadap perbuatan tersebut harus diberikan sanksi hukum sebagai pertanggungjawaban atas kesalahannya.
9. Mengenai keberatan kesembilan :
Bahwa benar keberatan Terdakwa ini sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya dan pada kenyataannya tanah seluas 8.82 Ha di Kel. Dukuh Menanggal Kec. Wonocolo Kodya Surabaya tidak bisa lagi memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan fasilitas dan tempat latihan bagi prajurit Kodam V/Brw dan juga tidak bisa diruislag karena telah dibangun fasilitas umum jalan Tol hingga sekarang masih dipergunakan, dengan adanya perkara ini hingga dipersidangkan di Pengadilan di awalli dan dilatar belakangi dari perbuatan Terdakwa sehingga wajar dan sudah sepantasnya dipergunakan sebagai hal yang memberatkan bagi Terdakwa oleh karenannya Oditur Militer sependapat dengan Majelis Hakim, mohon agar keberatan Terdakwa dikesampingkan oleh Majelis Hakim Banding .
10. Mengenai keberatan kesepuluh :
Bahwa benar keberatan Terdakwa ini sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya akibat perbuatan Terdakwa sesuai Putusan MARI Nomor 2073 K/Pdt/2007 tanggal 18 Juli 2008, Kodam V/Brw digugat oleh PT. CMNP Tbk dan penggugat memenangkan perkara tersebut dan memerintahkan Kodam V/Brw untuk tetap memproses hibah tanah Kodam V/Brw seluas 8.82 Ha ke Bina Marga (Departemen PU) namun sampai persidangan ini berlangsung belum juga diproses atau dilaksanakan Putusan tersebut walaupun Sertifikatnya masih disimpan di kantor Zidam V/Brw, dengan adanya perkara ini hingga dipersidangkan di Pengadilan diawali dan dilatar belakangi dari perbuatan Terdakwa sehingga wajar dan sudah sepantasnya dipergunakan sebagai hal yang memberatkan bagi Terdakwa oleh karenannya Oditur sependapat dengan Majelis Hakim, mohon agar keberatan Terdakwa dikesampingkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding .
11. Mengenai keberatan kesebelas :
Bahwa benar terhadap pertimbangan sifat, hakekat dan akibat dari perbuatan Terdakwa ini Majelis Hakim sependapat dengan pertimbangan dari Majelis Hakim, mohon agar keberatan Terdakwa ini dikesampingkan dan menguatkan pertimbangan dari Majelis Hakim.
B. Memori Banding Tim Penasihat Hukum
1. Mengenai keberatan pertama :
Bahwa benar LHP BPK RI bukan satu satunya alat keterangan telah adanya perhitungan kerugian Negara, tetapi dengan menggunakan keterangan para Saksi yang menerima uang langsung dari Terdakwa serta laporan/catatan Aslog Kodam saat itu (Saksi-6) maka sudah jelas dan gamblang adanya kerugian Negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa.
2. Mengenai keberatan kedua :
Bahwa benar Surat Kasad Nomor B/982-01/25/274/Set tanggal 9 Oktober 1998 bukan merupakan surat persetujuan untuk diserahkannya tanah Kodam V/Brw seluas 8,82 Ha yang merupakan Barang Milik Negara tetapi surat untuk menindaklanjuti secara administrasi tentang pemindahan hak/tanah Negara, namun Terdakwa belum melaksanakan perintah Kasad untuk menindaklanjuti secara administrasi sesuai prosedur yang berlaku, sudah terlebih dahulu menyerahkan Barang Milik Negara berupa tanah seluas 8,82 Ha di kelurahan Dukuh Menanggal Kec. Wonocolo Kodya Surabaya sesuai Berita Acara Nomor 06/BA-CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998.
3. Mengenai keberatan ketiga :
Bahwa benar sesuai keterangan Saksi-2, Saksi-3 dan Saksi-4 penyerahan uang sebesar Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) adalah bukan merupakan bantuan tetapi hal tersebut sebagai penggantian/barter karena PT. CMNP Tbk sudah diperbolehkan untuk mengelola tanah Kodam V/Brw seluas 8,82 Ha untuk digunakan sebagai jalan Tol Simpang Susun Perak-Sidoarjo.
4. Mengenai keberatan keempat :
Bahwa benar Majelis Hakim dalam membuat putusan dan pertimbangannya bukan berdasarkan asumsi tetapi berdasarkan keyakinan yang didapat dari keterangan para saksi di persidangan beserta bukti petunjuk lainnya yang telah diperiksa dipersidangan.
5. Mengenai keberatan kelima :
Bahwa benar sesuai keterangan Auditor BPK Heri Subowo menerangkan apabila belum ada perhitungan kerugian Negara maka perkara ini bukan perkara korupsi dan hal ini dilanjut oleh ahli yaitu namun apabila perkara ini sudah jelas dan dapat dihitung tetang kerugian Negara dalam persidangan maka Majelis Hakim dapat memutus bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
6. Mengenai keberatan keenam :
Bahwa benar tanah seluas 8,82 ha di Dukuh menanggal Kec. Wonocolo Kodya Surabaya sampai saat ini belum ada pelepasan hak dari Menkeu ke Men PU, namun PT. CMNP kemudian membangun jalan Tol ditempat tersebut adalah mendasari Surat Nomor B/97/II/1998 tanggal 16 Pebruari 1998 dan Berita Acara Nomor 06/BA-CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 sebagai tindak lanjut dari surat tersebut karena PT. CMNP sudah mengeluarkan uang sebesar Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) sebagai pengganti tanah tersebut
7. Mengenai keberatan ketujuh :
Bahwa benar alasan Penasihat Hukum proses hibah terhenti karena krisis moneter adalah sebagai alasan yang mengada-ada karena proses hibah berhubungan dengan surat menyurat fan PT. CMNP dalam memberikan uang yang begitu besar yaitu Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) bukan merupakan bantuan murni tetapi sebagai pengganti karena PT. CMNP sudah diperbolehkan untuk melakukan pekerjaannya di tanah milik Kodam V/Brw.
8 Mengenai keberatan kedelapan :
Bahwa benar PT. CMS Cq PT. CMNP dalam melakukan pembangunan di atas tanah milik Kodam V/Brw belum mendapat ijin dari Kasad maupun Menkeu tetapi Terdakwa saat itu sebagai Pangdam telah mengijinkan PT. CMS untuk melakukan pembangunan jalan Tol.
9. Mengenai keberatan kesembilan :
Bahwa benar Majelis Hakim dalam membuktikan Dakwaan Subsidair dari Dakwaan Oditur Militer Tinggi adalah sudah berdasarkan kepada fakta-fakta hukum dipersidangan baik dari keterangan para Saksi dan didukung oleh bukti petunjuk lain berupa alat bukti yang diperlihatkan di persidangan sehingga putusan Mejelis Hakim sudah benar dan jelas.
10. Mengenai keberatan kesepuluh :
Bahwa benar hibah tidak ada kompensasi, tetapi saat ini secara de facto tanah milik Kodam V/Brw sudah dikelola oleh PT. Bina Marga Cq PT. CMNP Tbk hal ini dilakukan karena Terdakwa tetap menerima kompensasi dari PT. CMNP dan sampai saat inipun tanah seluas 8.82 Ha di Dukuh Menanggal Kec. Wonocolo Kodya Surabaya belum ada peralihan hak dan secara de yure masih milik Menkeu Cq. Kasad Cq. Kodam V/Brw.
Berdasarkan pendapat tersebut di atas, demi kebenaran dan keadilan, mohon agar Pengadilan Militer Utama memperkuat Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 14-K/PMT.III/AD/III/2013 tanggal 26 September 2013.
Menimbang : Bahwa terhadap Memori Banding dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Memori Banding dari Terdakwa tersebut, Pengadilan Militer Utama selaku Pengadilan Tingkat Banding menanggapi sebagai berikut :
1. Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa tentang :
Terhadap keberatan yang menyatakan tahap penuntutan harus ada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) untuk dijadikan bukti dipersidangan. Majelis Hakim Tingkat Banding mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya terdapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
1) Bahwa benar berdasarkan LHP dari BPK Nomor 48/HP/XIV/08/ 2008 tanggal 4 Agustus 2008 terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah).
2) Bahwa benar atas dasar kerugian negara tersebut telah dilakukan pemeriksaan beberapa orang saksi.
3) Bahwa benar berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti lainnya ternyata telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah).
4) Bahwa benar pemeriksaan terhadap para saksi dan alat bukti yang lain telah dilakukan berdasarkan Pasal 172 dan Pasal 173 Undang-undang Nomor 31 tahun 1971.
5) Bahwa benar LHP merupakan bukti awal yang dipergunakan oleh Majelis Hakim untuk mengetahui berapa sebenarnya uang yang telah diterima oleh Terdakwa dari PT. CMNP dan berapa yang telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan dinas, dan selisihnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa itulah yang merupakan kerugian negara, meskipun Terdakwa berdalih digunakan untuk kebutuhan mendukung keamanan Jawa Timur saat Reformasi, namun dalih tersebut tidak didukung dengan alat bukti.
6) Bahwa benar berdasarkan uraian tersebut maka keberatan keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum tentang hal tersebut harus ditolak.
Oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa proses penuntutan yang dilakukan oleh Oditur Militer Tinggi sudah tepat dan benar dan keberatan dari Terdakwa / Penasihat Hukum harus di kesampingkan..
b. Terhadap keberatan yang menyatakan untuk menentukan perkara tersebut adalah perkara Korupsi harus Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara dari BPK. Majelis Hakim Tingkat Banding mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
1) Bahwa dalam proses Tindak Pidana Korupsi, salah satu unsur untuk menentukan terbukti tidaknya suatu Tindak Pidana Korupsi harus adanya perbuatan melawan hukum dan adanya pembuktian kerugian Negara. Oleh karena itu kerugian Negara harus dapat dibuktikan, satu-satunya Lembaga Negara yang memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi adalah Badan Pemeriksaan Keuangan sebagaimana yang diatur pada Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang Keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Sehingga sepanjang ada pernyataan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyatakan ada kerugian Negara akibat perbuatan oleh Pejabat Negara maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan perkara Korupsi. Dalam perkara Terdakwa sudah ada LHP dari BPK yaitu LHP Nomor : 48/HP/XIV/08/2008 tanggal 4 Agustus 2008 dan dalam LHP tersebut sudah ditentukan kerugian Negara secara terperinci. Oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara(LHPKKN) bukan persyaratan mutlak untuk menjadikan perkara tersebut perkara Korupsi.
2) Bahwa tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Terdakwa termasuk tindak pidana korupsi yang mudah dalam hal menghitung kerugian negara, BPK sebagai lembaga Auditor Indipenden telah melaksanakan tugasnya dengan baik menelisik apakah ada kerugian negara ataukah tidak.
3) Bahwa benar setelah dilakukan pembuktian sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang dan dihubungkan dengan hasil audit BPK yang dituangkan dalam LHP ternyata telah dengan terang-benderang ditemukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa.
Berdasarkan uraian tersebut maka keberatan Terdakwa / Penasihat Hukumnya tentang hal tersebut harus di kesampingkan.
c. Terhadap keberatan yang menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) dibuat berdasarkan keterangan Saksi-6(Kolonel Czi Maskup). Majelis Hakim Tingkat Banding mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa dalam fakta persidangan baik Saksi-6(Kolonel Maskup) tidak ada menerangkan bahwa LHP Nomor 48/HP/XIV/08/2008 tanggal 4 Agustus 2008 dibuat atas dasar keterangan dari Saksi-6(Kolonel Czi Maskup) namun Berdasarkan keterangan Saksi Ahli a.n Heru Subowo, SE.,MPM.,AKA.,CIA.,CFE bahwa Saksi Ahli tersebut melakukan audit di Kodam V/Brw dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Dokumen-dokumen dan seperangkat Metodologi, sehingga keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Oleh karena itu Majelis Hakim Banding berpendapat keberatan tersebut tidak tepat sehingga harus dikesampingkan.
d. Terhadap keberatan yang menyatakan pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) salah prosedur dan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) tersebut Substandar. Majelis Hakim Tingkat Banding mengemukakan pendapatnya sebagai berikut : Bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK adalah berupa administrasi pengelolaan keuangan dan aset Negara dilembaga pemerintahan sehingga yang menjadi subyek pemeriksaan adalah Dokumen-dokumen dan surat-surat yang berhubungan dengan keuangan dan aset Negara yang ada di Kodam V/Brw dengan tujuan tertentu yang hasil akhirnya menyatakan bahwa instansi pemerintah atau pejabat pemerintah tersebut telah melakukan penyelewengan dan sehingga mengakibatkan kerugian Negara oleh karena itu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan etentitas Terdakwa bukan berarti LHP Nomor 48/HP/XIV/08/2008 tanggal 4 Agustus 2008 yang dibuat tidak sah atau salah prosedur, begitu juga terhadap keterangan Saksi Ahli Indenpenden Sdr. Dani Sudarsono yang menerangkan bahwa LHP tersebut substandar, menurut Majelis Hakim Banding LHP tersebut sah karena yang mengeluarkan adalah Pejabat yang berwenang. Oleh karena itu keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.
e. Terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang belum terjadi karena Terdakwa tidak pernah melepaskan aset Kodam V/Brw. Majelis Hakim Tingkat Banding mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa yang mendasari PT. Citra Marga Nusaphala (CMNP) membangun jalan Tol Simpang Susun Waru-Perak adalah adanya surat persetujuan dari Kodam V/Brw Nomor B/97/II/1998 tanggal 16 Februari 1998 yang ditandatangani oleh Kasdam V/Brw Brigadir Jenderal TNI Syamsul Maa’rif a.n Pangdam V/Brw dan didepan persidangan Terdakwa mengakui dan memerintahkan Kasdam V/Brw untuk menandatangani surat tersebut yang isinya pada prinsipnya Kodam V/Brw tidak keberatan atas peminjaman lahan Kodam V/Brw yang terletak di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Kodya Surabaya untuk persiapan pembangunan jalan Tol Simpang Susun Waru-Perak Surabaya oleh PT. Citra Marga Nusaphala(CMNP) Surabaya sehingga atas dasar surat Pangdam V/Brw tersebut maka PT. CMNP membangun jalan Tol Waru - Tanjung Perak Surabaya.
Bahwa surat persetujuan dari Kodam V/Brw ditindaklanjuti oleh Terdakwa dengan berkoordinasi dengan Sdr. Bambang Suroso selaku Direktur Teknik PT. CMNP Tbk dimana pihak Kodam V/Brw akan menghibahkan tanah Kodam V/brw yang terletak di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Kodya Surabaya seluas 88.200 m² sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/K tanggal 3 September 1996 kepada Ditjen Bina Marga untuk kepentingan jalan Tol Simpang Susun Waru –Tanjung Perak Surabaya yang pembangunannya akan dilaksanakan oleh PT. CMNP Tbk.
Bahwa dari hasil koordinasi tersebut antara Terdakwa dengan Sdr. Bambang Suroso selaku Direktur Teknik PT. CMNP Tbk yaitu PT. CMNP Tbk membuat kesepakatan yaitu PT. CMNP Tbk akan memberikan dana bantuan kepada Kodam V/Brw sebesar Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah)
Bahwa atas kesepakatan tersebut lalu Pihak PT. CMNP Tbk yang diwakili oleh Sdr. Drs. Soko Sandi Bawono mendatangi Terdakwa di ruangan Terdakwa di Makodam V/Brw dimana saat itu di ruangan Terdakwa sudah ada Sdr. Dwi Putranto dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-3 Sdr. Drs. Soko Sandi Bawono (Ka Divisi Keuangan) agar penyerahan uang melalui Sdr. Dwi Putranto dan dapat dilakukan secara bertahap.
Bahwa setelah kedua belah pihak sepakat selanjutnya pihak PT. CMNP Tbk yaitu Saksi Sdr. Drs. Soko Sandi Bawono menyerahkan uang secara bertahap kepada Terdakwa melalui Sdr. Dwi Putranto yaitu tanggal 23 Februari 1998 sebesar Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah), tanggal 1 April 1998 sebesar Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah), tanggal 2 April 1998 sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah), tanggal 6 April 1998 sebesar Rp. 6.640.000.000,-(enam milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) yang kesemuanya dilengkapi kwitansi bermaterai tanggal 23 Februari 1998 dan ditandatangani Terdakwa serta cap stempel jabatan Pangdam V/Brw.
Bahwa penyerahan uang dari PT. CMNP Tbk kepada Terdakwa telah dibuatkan Berita Acara Nomor 06/BA-PT. CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998.
7) Bahwa dengan telah dibuatkan Berita Acara Nomor 06/BA-PT. CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 dan dikeluarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2073 K/Pdt/ 2007 tanggal 18 Juli 2008 maka secara hukum pemberian ijin penggunaan lahan Kodam V/Brw kepada PT. CMNP Tbk adalah telah terjadi.
8) Bahwa sebelum mengadakan kesepakatan dengan pihak PT. CMNP Tbk Terdakwa belum mendapat ijin dari Kasad untuk membuat kesepakatan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/211/IV/1984 tanggal 4 April 1984 tentang Prosedur dan tata cara penghapusan barang/materiil inventaris TNI AD, dan Terdakwa baru melapor setelah Berita Acara penyerahan bantuan dana selesai dibuat sebagaimana surat Terdakwa yang ditujukan kepada Kasad Nomor B/294/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tentang Kompensasi tanah hak pakai Kodam V/Brw yang digunakan jalan Tol namun dalam isi surat tesebut tidak menjelaskan bahwa Kodam V/Brw telah menerima dana kompensasi dari PT. CMNP Tbk sebesar Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah)
9. Bahwa surat Terdakwa yang ditujukan kepada Kasad Nomor B/294/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tidak sesuai prosedural karena sebelum surat tersebut dibuat Terdakwa telah inisiatif tanpa ijin Kasad telah lebih dahulu mengalihkan hak atas tanah Kodam V/Brw kepada Ditjen Bina Marga sehingga melanggar Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/ 211/IV/1984 tanggal 4 April 1984.
Dari uraian tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat perbuatan Terdakwa tentang menyalahgunakan wewenang telah terjadi (voltoid)
Putusan Pengadilan Militer III Surabaya berpotensi merugikan keuangan Negara
a. Terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Judex Factie keliru apabila dalam pertimbangan hukum membenarkan dan mengadopsi putusan perdata PN Surabaya dan putusan Mahkamah Agung RI. Majelis Hakim Tingkat Banding mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa terhadap putusan perdata PN Surabaya dan putusan Mahkamah Agung RI yang dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat oleh karena untuk mencari kebenaran yang hakiki Hakim harus mempertimbangkan semua alat bukti yang ada sebagai dasar untuk memperkuat pembuktian, dan dalam keberatan Penasihat Hukum tidak menjelaskan fakta yang mana yang dijadikan pertimbangan Majelis Hakim yang tidak terungkap dalam persidangan, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding menilai keberatan Terdakwa tidak mendasar sehingga harus dikesampingkan.
Bahwa mengenai putusan perkara perdata yang tidak dapat dijalankan/dieksekusi karena bertentangan dengan undang-undang, hal ini bukan kompetensi Majelis Hakim untuk menilai putusan tersebut karena bukan ranah Pengadilan Militer.
b. Terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa bantuan yang diberikan kepada Kodam V/Brw bukan berasal dari APBN tetapi murni bantuan dari pihak swasta (PT. CMNP) dan bukan kompensasi. Majelis Hakim Tingkat Banding mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
Kompensasi adalah menerima suatu imbalan dengan harapan untuk memperoleh atau memberi sesuatu sebagai balas jasa atas imbalan yang telah diberikan yang menggambarkan sebagai suatu bentuk ganti rugi atau balas jasa, dari makna kata tersebut dihubungkan dengan perkara Terdakwa bahwa bantuan yang diberikan oleh PT. CMNP Tbk kepada Kodam V/Brw karena adanya hubungan sebab akibat yaitu Terdakwa menyerahkan tanah hak pakai Kodam V/Brw seluas 88.200 m² di Dukuh Menanggal Kec. Gayungan Kab. Surabaya kepada PT. CMNP untuk kepentingan pembangunan jalan Tol Simpang Susun Waru –Tanjung Perak Surabaya, oleh karena itu bila Terdakwa tidak menyerahkan tanah Kodam V/brw tersebut tentunya pihak PT. CMNP tidak akan memberikan dana bantuan secara cuma-cuma. Sehingga Majelis Hakim Banding menilai dana yang diberikan oleh PT. CMNP kepada Terdakwa adalah bentuk dari kompensasi atau ada hubungan dengan proses pembangunan Jalan Layang Simpang Susun Waru dan saat ini secara de facto tanah milik Kodam V/Brw sudah dikelola oleh PT. Bina Marga Cq PT. CMNP Tbk hal ini dilakukan karena Terdakwa telah menerima kompensasi dari PT. CMNP dan sampai saat ini tanah Kodam V/Brw seluas 88.200 m² di Dukuh Menanggal Kec. Wonocolo Kodya Surabaya belum ada peralihan hak dan secara de yure masih milik Menkeu Cq Kasad Cq Kodam V/Brw.
Oleh karena itu keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.
c. Terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa penguasaan lahan oleh PT. CMS perbuatan melawan hukum dan terpisah dengan perkara ini.
Bahwa terhadap keberatan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menanggapi secara khusus oleh karena hal tersebut adalah ranah perdata dan perkara tersebut sudah disidangkan di PN Surabaya sampai dengan tingkat Kasasi dan telah diputus oleh Mahkamah Agung RI dan telah berkekuatan hukum tetap.
d. Terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa putusan Judex Factie merugikan Negara karena membenarkan perbuatan PT. CMNP dan PT. CMS. Majelis Hakim Tingkat Banding mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding menilai putusan Judex Factie sudah tepat oleh karena di dalam putusannya Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memeriksa semua alat bukti sehingga kebenaran keterangan yang diberikan oleh PT. CMNP tidak berdasarkan asumsi tetapi dikaikan dengan alat bukti lain. Oleh karena itu keberatan Penasihat Hukum tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.
e. Terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa dalam penggantian hibah tidak ada penggantian aset maupun uang tetapi bantuan murni berupa natura. Majelis Hakim Tingkat Banding mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
Keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tidak berdasarkan fakta hukum dimana dalam putusan baik keterangan Saksi-2(Sdr. Ir. Eko Yuwono), Saksi-3(Sdr. Sandi Soko Bawono) dan Saksi-4(Sdr. Beni Hakim) tidak ada yang menerangkan bahwa PT. CMNP memberikan bantuan murni berupa natura namun memberikan bantuan dana berupa uang sebesar Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) kepada Kodam V/Brw karena telah memberikan ijin kepada PT. CMNP menggunakan lahan Kodam V/Brw seluas 88.200 m² yang terletak di Dukuh Menanggal Surabaya untuk pembangunan jalan Tol. Oleh karena itu keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.
Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Tanah Kodam V/Brw seluas 88.200 m² sesuai rencana tata ruang sudah disiapkan untuk jalan Tol.
Bahwa keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada Point 3 hanya pada intinya menjelaskan bahwa tanah Kodam V/Brw seluas 88.200 m² sudah direncanakan oleh Pemda untuk pembuatan jalan Tol, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa hal tersebut bukan merupakan keberatan yang berkaitan langsung dengan pembuktian perkara Terdakwa maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menanggapi secara khusus sehingga harus dikesampingkan.
Terhadap keberatan pertimbangan hukum Judex Factie.
a. Keberatan atas pertimbangan Judex Factie hal 168 angka 5 yaitu Bukti surat berupa 1(satu) lembar foto copy pengeluaran dana oleh Pangdam V/Brw selaku Pangkoops Kamwil Jatim untuk kepentingan pengamanan Jatim 1997-1998 tidak dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa barang bukti tersebut sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama di dalam putusan dan menurut Majelis Hakim Tingkat Banding pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar oleh karenanya Majelis Hakim Tingat Banding tidak perlu menanggapi lebih lanjut.
Bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan LHP BPK RI merupakan bukti substandar dan tidak dapat dijadikan bukti persidangan karena apabila akan ditindaklanjuti dengan penuntutan harus ada Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Kekayaan Negara(LHPKKN).
Keberatan tersebut diatas sudah diutarakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa (pada poin 1a) dan sudah ditanggapi oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding tidak akan menanggapi lagi.
b. Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa atas pertimbangan hukum Judex Factie hal 188 sd 189 poin 4 yang isinya ; “Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa karena justru surat Pangdam V/Brw Nomor B/294/IV/1998 tanggal 30 April 1998 telah dijawab oleh Kasad dengan surat Nomor B/982-01/25/ 274/Set tanggal 9 Oktober 1998 yang isinya memerintahkan Pangdam V/Brw untuk diadakan pembetulan pengajuan yaitu TNI AD menghibahkan................ dst.
Terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa atas pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding tidak akan menanggapi lagi.
c. Tanggapan terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa atas pertimbangan hukum Judex Factie hal 189 poin 5 yang isinya ; “Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum justru bantuan yang diterima.............. dst”, dengan dalil bahwa bantuan yang diberikan oleh PT. CMNP kepada Kodam V/Brw adalah bantuan murni dan tidak ada keterkaitannya dengan hibah karena hibah tidak ada penggantian.
Keberatan tersebut sudah diutarakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa (pada poin 4e) dan sudah ditanggapi oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding tidak akan menanggapi lagi.
d. Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa atas pertimbangan hukum Judex Factie hal 227 sd 238 tentang unsur-unsur dakwaan Primair pada uraian pembuktian dan Penasihat Hukum tetap pada uraian pembuktian dan pertimbangan hukum unsur-unsur dalam Pledoi.
Terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa atas pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding mengemukakan pendapatnya bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak perlu di tangggapi karena pada prinsipnya Penasihat Hukum Terdakwa sependapat dengan tidak terbuktinya Dakwaan Primair sedangkan untuk uraian pembuktian dan pertimbangannya, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama sudah tepat dan benar.
e. Keberatan atas pertimbangan hukum Judex Factie hal 238 sd 252 tentang terbuktinya unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair
Mengenai tidak terbuktinya unsur “Barang siapa” dalam Dakwaan Subsidair.
Menurut Penasihat Hukum Terdakwa bahwa unsur “Barang siapa” harus dilihat dari segi formal penuntutuan dan segi materiil perbuatan sehingga untuk membuktikan unsur “Barang siapa” tidak hanya membuktikan dari segi formil tapi harus juga membuktikannya secara materil.
Atas keberatan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding menanggapi sebagai berikut ;
Unsur “Barang siapa” merupakan unsur untuk menentukan siapa pelaku terhadap suatu perbuatan serta apakah perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan atau tidak dan unsur “Barang Siapa” merupakan unsur yang tidak berdiri sendiri yang tidak dapat terpisahkan dengan unsur lain namun dalam pembuktian uraian unsur “Barang siapa”, Majelis Hakim dapat memisahkan dan dapat juga menggabungkan dengan unsur lain dengan cara membuktikan unsur “Barang Siapa” sekaligus bersamaan dengan unsur lainnya. Sehingga apabila Majelis Hakim membuktikan unsur “Barang siapa” tentunya juga harus membuktikan unsur lain dan apabila unsur lain tidak terpenuhi maka perbuatan yang didakwakan terhadap Terdakwa tidak terbukti,
Oleh karena Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa selain telah membuktikan unsur “Barang siapa” juga telah membuktikan unsur lainnya maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat pertimbangan hukum terhadap unsur “Barang Siapa” sudah tepat dan benar.
Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa mengenai tidak terbuktinya unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan”
Menurut Penasihat Hukum Terdakwa bahwa Judex Factie dalam pembuktian dakwaan Primair unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” telah menyatakan tidak terpenuhi sehingga unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan harus juga dinyatakan tidak terbukti karena seluruh uraian fakta dalam kedua unsur dalam pertimbangan Judex Factie sama.
Terhadap keberatan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding menanggapi sebagai berikut :
Bahwa unsur yang terkandung dalam dakwaan Primair yaitu “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” dan dengan unsur yang terkandung dalam dakwaan Subsidair yaitu “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan”. Kedua-duanya terdapat 2(dua) rumusan penting dalam memahami persoalan tindak pidana Korupsi antara lain :
a) Melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu badan dan dapat merugikan keuangan Negara adalah korupsi.
b) Menyalahgunakan kewenangan dan/atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara adalah korupsi.
Unsur “Memperkaya diri” sudah dapat dibuktikan dengan dapat dibuktikannya bahwa pelaku tindak pidana korupsi berpola hidup mewah dalam kehidupan sehari-harinya dalam hal ini, dapat dibuktikan tentang bertambahnya kekayaan pelaku korupsi. Sehingga dalam unsur ini harus dapat dibuktikan tentang bertambahnya kekayaan pelaku sebelum dan sesudah perbuatan korupsi dilakukan, namun secara teoritis unsur “Memperkaya diri” sudah dapat dibuktikan dengan dapat dibuktikannnya pelaku tindak pidana korupsi berpola hidup mewah dalam kehidupan sehari-harinya.
Sementara maksud unsur “menguntungkan diri atau orang lain atau suatu badan”, yaitu adanya sarana atau kemudahan sebagai akibat dari perbuatan menyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan Negara. Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. Kekayaan yang dimaksud dalam unsur ini adalah tidak semata-mata berupa benda atau uang saja tetapi segala sesuatu dapat dinilai dengan uang termasuk hak.
Dari uraian tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa kedua unsur tersebut merupakan unsur yang terpisah pembuktiannya dimana kedua unsur tersebut memiliki makna yang berbeda sehingga walaupun uraian fakta dalam kedua unsur tersebut sama tidak masalah karena dari uraian fakta tersebut dapat memilih mana yang tepat dari perbuatan Terdakwa yang dapat memenuhi unsur tersebut. Oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding menilai uraian fakta dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar sehingga keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.
Bahwa di dalam keberatannnya Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan pribadi karena pelaksanaan hibah tidak ada ganti rugi/kompensasi berupa aset maupun uang melainkan Kodam V/Brw diberi bantuan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 06/BA-CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998.
Terhadap keberatan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding menanggapi sebagai berikut ;
a) Sesuai fakta hukum bahwa PT. CMNP mau memberikan dana kepada Kodam V/Brw karena pihak Kodam V/Brw memberikan ijin kepada PT. CMNP menggunakan lahan Kodam V/Brw untuk pembangunan jala Tol Waru–Tanjung Perak.
b) Bahwa berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak maka PT. CMNP bersedia memberikan dana kepada Kodam V/Brw sebesar Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas enam ratus empat puluh juta rupiah) dan dana tersebut diberikan melalui beberapa tahap dan setelah PT. CMNP menyerahkan dana seluruhnya maka dibuat Berita Acara Nomor 06/BA-CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 namun Terdakwa menghendaki agar Berita Acara tersebut memuat tentang bantuan natura dan Terdakwa tidak bersedia menandatangani Berita Acara yang memuat bantuan dana sebesar Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) padahal faktanya Terdakwa menerima uang bukan dalam bentuk natura dengan bukti kwitansi penyerahan uang.
c) Bahwa selanjutnya Terdakwa atas inisiatifnya mengubahnya dengan membuat 2(dua) Berita Acara yang nomor dan tanggalnya sama yang tetapi isinya dalam Pasal 2 berbeda antara yang satu dengan yang lain yaitu yang satu pada Pasal 2 tertuang bantuan untuk Kodam V/Brw berupa natura dan yang satunya lagi tertuang bantuan berupa dana.
d) Bahwa dari dana yang diterima oleh Kodam V/Brw Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) selanjutnya sebagian dana tersebut telah digunakan oleh Terdakwa antara lain :
- Pembelian tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan, luas tanah 20 Ha senilai Rp. 341.345.500,-(tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah).
- Pembangunan Makodam V/Brw lantai III dan IV, seluas 2.400 m² senilai Rp. 1.810.000.000,-(satu milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah).
- Pembangunan Mess Perwakilan Kodam V/Brw di Jl. Wahidin II/5 Jakarta, seluas 576 m² senilai Rp. 748.800.000,-(tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
- Rehabilitasi gedung Makodam V/Brw, seluas 1.920 m² senilai Rp. 218.000.000,-(dua ratus delapan belas juta rupiah).
- Rehabilitasi asrama Kompi C/521 Tuban, seluas 3.964 m² senilai Rp. 940.000.000,-(sembilan ratus empat puluh juta rupiah).
- Rehabilitasi kantor Ketua Persit PD V/Brw, seluas 36 m² senilai Rp. 46.800.000,-(empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
- Pembangunan pagar Balai kartika, sepanjang 431m² senilai Rp. 95.682.000,-(sembilan puluh lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
- Pembangunan kantor Yayasan Kartika Jaya di Surabaya senilai Rp. 94.900.000,-(sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
Total keseluruhan dana yang telah digunakan sebesar Rp. 4.295.747.800,-(empat milyar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) sehingga sisa dana yang ada di Terdakwa sebesar Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah).
Dari uraian tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Terdakwa telah nyata menerima dana dari PT. CMNP dan dana tersebut diberikan sebagai kompensasi dari pihak PT. CMNP kepada Kodam V/Brw karena telah memberikan ijin kepada PT. CMNP menggunakan lahan Kodam V/Brw untuk pembangunan jalan Tol Waru–Tanjung Perak, sehingga dana yang diberikan oleh PT. CMNP kepada Kodam V/Brw bukan cuma-cuma namun ada kesepakatan dari kedua belah pihak, dan dari sisa dana yang telah digunakan Terdakwa sebesar Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) masih berada di Terdakwa dan Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana tersebut, sehingga hal ini menguntungkan Terdakwa.
Dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam membuktikan unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” sudah tepat dan benar, oleh karena itu keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.
3) Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa mengenai tidak terbuktinya unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Terhadap keberatan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding menanggapi sebagai berikut :
a) Bahwa surat Kasad Nomor B/982/-04/25/274/set tanggal 9 Oktober 1998 tentang petunjuk kelengkapan administrasi proses hibah dan surat Kasad tersebut dikeluarkan karena adanya surat Pangdam V/Brw Nomor B/294/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tentang kompensasi tanah Kodam V/Brw yang digunakan untuk jalan Tol. Surat Kasad tersebut isinya agar Pangdam V/Brw dalam proses hibah harus sesuai ketentuan dengan dilengkapi data-data yang diperlukan untuk diajukan ke Pangab/ Menhankam untuk mendapat persetujuan Menkeu RI sehingga surat Kasad tersebut bukan merupakan surat persetujuan untuk diserahkannya tanah Kodam V/Brw seluas 88.200 m² kepada PT. CMNP melainkan berisi petunjuk-petunjuk, namun sebelum surat Kasad tersebut terbit Terdakwa telah menerima dana kompensasi dari PT. CMNP sebesar Rp.17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) dan menyerahkan Barang Milik Negara berupa tanah Kodam V/Brw seluas 88.200 m² di Kelurahan Dukuh menanggal Kec. Wonocolo Kodya surabaya sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 06/BA-CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998, hal ini menunjukan bahwa Terdakwa berinisiatif sendiri memberikan ijin kepada PT. CMNP untuk menggunakan tanah milik Kodam V/Brw tanpa persetujuan dari Kasad.
b) Bahwa tanah Kodam V/Brw merupakan aset milik Negara Cq Pemda Jawa Timur yang dikuasai Kodam V/Brw dengan status hak pakai dengan ketentuan sebagaimana Surat Keputusan Gubernur KDH Provinsi Jawa Timur bahwa tanpa ijin tertulis tanah tersebut tidak dapat dialihkan dalam bentuk apapun.
c) Bahwa oleh karena Kodam V/Brw telah diberikan hak pakai atas tanah tersebut maka tanah tersebut merupakan aset TNI AD dan tercatat di dalam IKMN dan dipergunakan untuk kepentingan TNI AD, sehingga prosedur untuk pengalihan atas tanah berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor 211/IV/1984 tanggal 4 April 1984 dalam lampiran Bab III Poin 8 dan Poin 9 yang berkompeten adalah Pangab dan dapat melimpahkan kewenangannya secara terbatas kepada Kasad dan Terdakwa selaku Pangdam V/Brw tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses hibah tanah Kodam V/Brw, namun faktanya Terdakwa selaku Pangdam saat itu tidak mengindahkan Surat Keputusan Kasad tersebut
Dari uraian diatas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Pengadilan Militer Tingkat Pertama dalam membuktikan unsur “Menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sudah tepat dan benar oleh karena itu keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.
4) Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa mengenai tidak terbuktinya unsur “Secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara.
Terhadap keberatan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding menanggapi sebagai berikut :
a) Bahwa dana kompensasi yang telah diterima Terdakwa dari PT. CMNP sebesar Rp. 17.640.000.000,- (tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) atas hibah tanah Kodam V/Brw adalah milik Negara namun uang tersebut oleh Terdakwa telah dipergunakan untuk kepentingan Satuan sebesar sebesar Rp. 4.295.747.800,-(empat milyar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) sehingga sisa dana yang ada di Terdakwa sebesar Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah), seharusnya sisa dana tersebut dikembalikan oleh Terdakwa kepada Negara namun Terdakwa tidak lakukan dan Terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan sisa dana tersebut.
b) Bahwa kerugian Negara berdasarkan penghitungan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) dari BPK RI sebesar Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) telah memuat secara rinci sehingga LHP tersebut sah dan dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan.
c) Atas perbuatan Terdakwa maka Negara telah dirugikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) oleh karena Negara tidak dapat memanfaatkan dana tersebut sehingga akan berdampak pada perekonomian Negara.
Dari uraian diatas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Pengadilan Militer Tingkat Pertama dalam membuktikan unsur “Secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara” sudah tepat dan benar, oleh karena itu keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.
e. Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap pertimbangan Judex Faxtie tentang hal-hal yang memberatkan.
Terhadap keberatan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding menanggapi bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap hal-hal yang memberatkan sudah berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan dan Majelis Hakim Tingkat Banding menilai pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar dan Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan lebih lanjut dalam putusan ini.
Terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa atas putusan Pengadilan Militer Tingkat Pertama dan memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding mengadili sendiri dengan menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan Primari dan Subsidair akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding di dalam putusan ini.
Terhadap keberatan Terdakwa yang pada pokoknya berisi :
1. Terhadap keberatan Terdakwa yang menyatakan penilaian Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap sifat hakekat dan akibat perbuatan termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan hanya berdasarkan bukti formil dan kesaksian 4(empat) orang saksi tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 1 Ayat 27 UU No. 31 tahun 1997.
Majelis Hakim Tingkat Banding menanggapi bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama di dalam pertimbangan sifat hakekat dan akibat perbuatan Terdakwa serta pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan berdasarkan fakta hukum yang diambil dari hasil pemeriksaan alat bukti di persidangan dengan menghubungkan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan yang lainnya, sehingga dari fakta hukum tersebut didapat pembuktian materil yang dijadikan pertimbangan di dalam putusan.
Oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar sehingga keberatan Terdakwa tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.
2. Keberatan penolakan Terdakwa mengenai pertimbangan hukum dan Amar putusan Judex Factie dalam Putusan Majelis Hakim karena persidangan perkara ini Prematur :
a) Keberatan Terdakwa yang menyatakan Surat Dakwaan batal demi hukum karena proses Penyidikan, Penyerahan Perkara seharusnya kewenangnan Panglima TNI bukan Kasad.
Terhadap keberatan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menanggapi secara khusus karena keberatan tersebut sudah diutarakan di dalam eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa dan telah dijawab oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama di dalam Putusan Sela Nomor 14-K/PMT.III/AD/III/ 2013 tanggal 30 April 2013 dan Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut.
b) Keberatan Terdakwa dalam proses pembuktian di persidangan tidak meminta saksi kunci sehingga kesimpulan fakta hukumnya sebuah asumsi pribadi.
Terhadap keberatan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding menanggapi sebagai berikut :
Majelis Hakim memeriksa suatu perkara berdasarkan alat bukti yang diajukan ke persidangan dan Majelis Hakim dapat meminta keterangan saksi lainnya(tambahan) bila Majelis Hakim masih kurang yakin untuk menemukan kebenaran materil begitu juga Oditur Militer bila alat bukti yang diajukan ke persidangan sudah cukup untuk membuktikan suatu perbuatan tindak pidana maka Oditur Militer juga tidak akan mengajukan saksi tambahan, namun berbeda dengan Terdakwa untuk kepentingan dirinya maka Terdakwa dapat mempergunakan haknya meminta saksi lainnya(tambahan) untuk diperiksa akan tetapi tidak dilakukan oleh Terdakwa.
Oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat proses pembuktian dalam perkara Terdakwa sudah sesuai ketentuan undang-undang yaitu Pasal 171 s.d. 177 Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer sehingga keberatan Terdakwa tidak dapat diterima dan harus di kesampingkan.
c) Keberatan Terdakwa yang menyatakan pembuktian dakwaan Oditur Militer Tinggi hanya berdasarkan bukti formil tanpa didukung bukti materil.
Terhadap keberatan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding menanggapi sebagai berikut
Bahwa dalam perkara pidana Majelis Hakim dalam membuktikan suatu tindak pidana tidak hanya berdasarkan bukti formil namun juga berdasarkan bukti materil karena dalam perkara pidana berbeda dengan perkara perdata dimana dalam perkara perdata yang lebih diutamakan adalah bukti formil (kebenaran akta atau surat) tetapi dalam perkara pidana bukti formil maupun materil merupakan komulasi saling berhubungan dan untuk menemukan fakta hukum harus berdasarkan bukti materil sedangkan bukti formil dapat dijadikan petunjuk untuk meyakinkan hakim terhadap kebenaran materiil.
Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa fakta hukum yang dibuat Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak hanya berdasarkan bukti formil tapi juga bukti materil untuk dijadikan pertimbangan dalam pembuktian perkara Terdakwa. Dengan demikian keberatan Terdakwa tentang hal tersebut haruslah ditolak.
d) Keberatan terhadap fakta hukum dan pertimbangan Majelis Hakim atas kesimpulan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan putusannya telah merugikan Kodam V/Brw telah melegalkan pemanfaatan tanah Kodam V/Brw untuk pembangunan jalan Tol.
Terhadap keberatan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa fakta hukum dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah berdasarkan fakta di persidangan dan dalam putusannya tidak ada menyebabkan kerugian Negara karena masalah status tanah Kodam sudah disidangkan di Pengadilan Umum sampai tingkat Kasasi, oleh karena itu terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak akan menanggapi lagi.
e. Keberatan atas penilaian terhadap sifat dan hakekat serta akibat perbuatan Terdakwa dan hal-hal yang memberatkan karena tidak sesuai fakta hukum.
Bahwa keberatan diatas sudah diutarakan oleh Terdakwa pada Huruf A Pendahuluan dan sudah ditanggapi oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sehingga keberatan tersebut tidak perlu ditanggapi lagi dan harus di kesampingkan.
3. Keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim Militer Tinggi III dan Majelis Hakim Militer Utama yang menetapkan bahwa Papera Pemohon Banding dalam perkara ini adalah Kasad.
Bahwa keberatan Terdakwa tersebut telah disampaikan di dalam eksepsinya dan telah diputus di dalam Putusan Sela Nomor 14-K/PMT.III/ AD/III tanggal 30 April 2013 yang amarnya :
- Menolak keberatan yang diajukan oleh Terdakwa
- Menyatakan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya berwenang mengadili Terdakwa dan menyatakan Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi Nomor Sdak/14/X/2013 tanggal 19 Pebruari 2013 sah dan dapat diterima.
Terhadap putusan tersebut Terdakwa mengajukan Perlawanan tanggal 6 Mei 2013 ke Pengadilan Militer Utama selaku Pengadilan Tingkat Banding dan telah diputus oleh Pengadilan Militer Utama dengan Putusan Nomor Put/09-K/PMU/PL/AD/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang amarnya ; Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Bahwa oleh karena keberatan tersebut sudah ditanggapi sebagaimana Putusan Perlawanan Nomor Put/09-K/PMU/PL/AD/2013 tanggal 18 Juli 2013 dan Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan serta amarnya sehingga terhadap keberatan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak akan menanggapi kembali.
4. Keberatan Terdakwa terhadap pertimbangan hukum Judex Factie yang pada intinya menolak fakta hukum dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama baik terhadap pembuktian unsur maupun terhadap sifat, hakekat dan akibat perbuatan Terdakwa.
Terhadap keberatan tersebut pada intinya sama dengan keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan telah ditanggapi oleh Majelis Hakim Tingkat Banding oleh karena itu atas keberatan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak akan menanggapi kembali.
Terhadap keberatan Terdakwa atas putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menghukum Terdakwa dengan Pidana penjara selama 4(empat) tahun, akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding lebih lanjut dalam putusan ini.
5. Terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa atas putusan Pengadilan Militer Tingkat Pertama dan memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding mengadili sendiri dengan menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan Primair dan Subsidair serta membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan melepaskan dari semua tuntuan hukum, akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding di dalam putusan ini.
Menimbang : Bahwa terhadap Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi sifatnya lebih menguatkan pertimbangan-pertimbangan maupun pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding memandang tidak perlu untuk memberikan pendapatnya secara khusus.
Menimbang : Bahwa putusan Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama yaitu Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 14-K/PMT.III/AD/III/ 2013, tanggal 26 September 2013, dalam membuktikan unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa sudah tepat dan benar karena Judex Factie tersebut telah memberikan pertimbangan hukum secara cermat atas fakta-fakta hukum dipersidangan sehingga Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi“, sebagaimana yang didakwaan Oditur Militer Tinggi pada dakwaan Subsidair Pasal 1 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 28 UU RI No. 3 Tahun 1971, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa terbukti melakukan :
1. Bahwa pada bulan Juni 1997 sampai dengan bulan Juli 1998 Terdakwa menjabat sebagai Pangdam V/Brw. Tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Pangdam V/Brw diantaranya yang berkaitan dengan aset Kodam V/Brw adalah menjaga dan mengamankan serta melaporkan kepada Kasad setiap hal yang berhubungan dengan kondisi aset yang ada dalam lingkungan Kodam V/Brw, termasuk pengalihan status dari setiap aset harus atas ijin dari Kasad sesuai ketentuan yang ada.
2. Bahwa Terdakwa mengetahui dari data yang ada pada Kazidam V/Brw saat itu dijabat oleh Saksi-6(Kolonel Czi Maskup) salah satu aset Kodam V/Brw adalah sebidang tanah di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Kodya Surabaya seluas 88.200 m² dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/K Gambar Situasi Nomor 7823 tanggal 30 Agustus 1986 atas nama pemegang hak Komando Daerah Militer VIII/Brw (sekarang Kodam V/Brw).
3. Bahwa Tanah tersebut merupakan bagian tanah TNI AD Cq. Kodam VIII/Brw yang awalnya seluas 360.000 m² dengan Sertifikat induk yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor : I tanggal 15 April 1974 dengan Gambar Situasi Nomor : 412/5 tahun 1974 atas nama pemegang hak Kodam VIII/Brw. Selain Sertifikat Hak Pakai No.5/K Gambar Situasi Nomor 7823 tanggal 30 Agustus 1986 seluas 88.200 m², Sertifikat Nomor 1 tersebut juga telah dipecah menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 3/K tanggal 30 Agustus 1986 seluas 101.800 m² dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4/K tanggal 3 Desember 1986 seluas 170.000 m², yang kesemuanya atas nama Kodam VIII/Brw (sekarang Kodam V/Brw).
4. Bahwa benar tanah tersebut dikuasai Kodam V/Brw dengan hak pakai semula berasal dari Gubernur Kepala Daerah Prop. Jawa Timur sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Prop. Jawa Timur Nomor DA/01/SK/Sby/Peng/1974 tanggal 3 Januari 1974 sesuai yang tertulis dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 tanggal 15 April 1974. Pada catatan yang tertulis pada Sertifikat Nomor 1 dan Sertifikat pecahannya Nomor 5/K tanggal 30 Agustus 1986, Nomor 4/K tanggal 3 Desember 1986 dan Nomor 3/K tanggal 30 Agustus 1986 menyebutkan bahwa :
a. Hak pakai tersebut diberikan untuk selama tanah itu dipergunakan untuk pelaksanaan tugas-tugas Komando Daerah Militer VIII/Brw.
b. Tanpa ijin tertulis dari kami, Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur, hak pakai yang diberikan dengan Surat Putusan ini tidak boleh dialihkan dalam bentuk apapun, baik untuk sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain.
5. Bahwa pada tahun 1998 Ditjen Bina Marga sebagai pemilik atau owner jalan Tol merencanakan pembangunan jalan Tol Simpang Susun Waru –Tanjung Perak Surabaya. Dalam pelaksanaannya PT. Jasa Marga sebagai Otorisator jalan Tol saat itu menawarkan proyek tersebut melalui tender sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam tender tersebut sebagai pemenangnya adalah PT. Citra Margatama Surabaya(PT. CMS) dan juga bertindak selaku pengelola jalan Tol dengan hak pengelolaan sebagai pemegang konsesi yaitu selama 35 tahun sedangkan PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk(PT. CMNP Tbk) sebagai penyandang dana dan pemegang saham PT. CMS. Seluruh kebijakan operasional pembebasan tanah adalah kewenangan Departemen PU Cq. Ditjen Bina Marga mewakili Pemerintah.
6. Bahwa atas permohonan rencana pembangunan jalan Tol oleh Ditjen Bina Marga maka berdasarkan Surat Persetujuan Penetapan lokasi pembangunan(SP2LP) dari Gubernur KDH tingkat I Jawa Timur Nomor 188/7/SK/014/ 1998 tanggal 13 Januari 1998, sebagian tanah TNI AD cq Kodam V/Brw yang dulunya berasal dari Pemda Jatim akan digunakan untuk proyek jalan Tol Simpang Susun Waru–Tanjung Perak yaitu tanah yang berlokasi di kelurahan Dukuh Menanggal Kec. Wonocolo Kodya Surabaya dengan sertifikat hak pakai Nomor 5/K tanggal 30 Agustus 1986 seluas 88.200 M².
7. Bahwa Saksi-1(Sdr. Ir. Zirman Hasa) yang ditunjuk oleh Ditjen Bina Marga selaku Pelaksana Operasional pembebasan tanah dari Dtijen Bina Marga dengan berpedoman Keppres Nomor 55 tahun 1993 mengajukan surat kepada Pangdam V/Brw tentang Permohonan pemanfaatan lahan Kodam V/Brw sesuai dengan surat Nomor TN.01.01/PO-SSWP/III/98.02 tanggal 24 Maret 1998 namun dari pihak PT. CMNP telah terlebih dahulu mengajukan Permohonan ijin peminjamanan lahan kepada Terdakwa selaku Panglima V/Brw sesuai dengan surat Nomor 77/PP-PT.CMNP/SBY/I/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang ditandatangani oleh Ir. Eko Yuwono selaku pimpinan Proyek PT. CMNP Tbk.
8. Bahwa Terdakwa dengan tidak mengindahkan Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/211/IV/1984 tanggal 4 April 1984 tentang prosedur dan tata cara penghapusan barang materiil inventaris TNI AD dan tanpa seijin Kasad, Terdakwa dengan inisiatif sendiri telah memberikan izin pengunaaan lahan Kodam V/Brw kepada PT. CMNP Tbk surat Nomor B/97/II/1998 tanggal 16 Februari 1998 yang ditandatangani oleh Kasdam V/Brw Brigadir Jenderal TNI Syamsul Maa’rif a.n Pangdam V/Brw dan atas perintah Terdakwa namun surat tersebut tidak ditembusi kepada Kasad.
9. Bahwa hasil dari kooridnasi Terdakwa dengan Sdr. Bambang Suroso selaku Direktur Teknik PT. CMNP Tbk dan Saksi-2(Sdr. Ir. Eko Yuwono) selaku Pemimpin proyek PT. CMNP Tbk bahwa pihak Kodam V/Brw akan menghibahkan tanah Kodam V/Brw yang terletak di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Kodya Surabaya seluas 88.200 m² dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/K tanggal 3 September 1996 kepada Ditjen Bina Marga untuk kepentingan pembangunan jalan Tol Simpang Susun Waru–Tanjung Perak Surabaya yang akan dilaksanakan PT. CMNP Tbk dan disepakati dana bantuan untuk Kodam V/Brw sebesar Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah).
10. Bahwa atas kesepakatan tersebut pihak PT. CMNP Tbk yang diwakili oleh Saksi-3(Sdr. Drs. Soko Sandi Bawono) selaku Divisi Keuangan mendatangi Terdakwa di ruangan Terdakwa di Makodam V/Brw (waktunya tidak ingat lagi) dan menyampaikan permintaan pihak perusahaan agar pemberian bantuan sebesar Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) kepada Kodam V/Brw dapat dilaksanakan secara bertahap dan Terdakwa juga meminta agar penyerahan uang dari perusahaan dilakukan melalui Sdr. Dwi Putranto, yang keberadaannya sudah ada diruangan Terdakwa sebelum Saksi-3 datang dimana Sdr. Dwi Putranto ini (tidak jadi Saksi) adalah teman dekat Terdakwa.
11. Bahwa setelah Terdakwa setuju tentang penyerahan bantuan secara bertahap tersebut dan penyerahan melalui Sdr. Dwi Putranto, kemudian pihak PT. CMNP Tbk melalui Saksi-3(Sdr. Drs. Soko Sandi Bawono) menyerahkan dana dan diterima Sdr. Dwi Putranto secara bertahap dalam bentuk Cek Kontan via Bank Lippo Surabaya sebanyak 4(empat) tahap yaitu, tanggal 23 Februari 1998 sebesar Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah), tanggal 1 April 1998 sebesar Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah), tanggal 2 April 1998 Tim Tanah PT. CMNP Tbk menyerahkan uang tahap ke-3 sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah), tanggal 6 April 1998 Tim Tanah PT. CMNP Tbk menyerahkan uang tahap ke-4 sebesar Rp. 6.640.000.000,-(enam milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) yang semuanya dalam kwitansi tertulis untuk pembelian lahan milik Kodam V/Brw seluas 88.200 m² di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Kodya Surabaya. Kwitansi bermaterai tanggal 23 Februari 1998 yang telah Terdakwa tandatangani dan cap stempel jabatan Pangdam V/Brw.
12. Bahwa bantuan dana yang diberikan oleh PT. CMNP dituangkan didalam Berita Acara Nomor 06/BA-PT.CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 namun Terdakwa menghendaki isi dari Berita Acara tersebut yang tertulis adalah PT. CMNP Tbk memberikan bantuan berupa natura bukan berupa uang tetapi pihak PT. CMNP Tbk yaitu Saksi-2(Sdr. Ir Eko Yuwono), Saksi-3(Sdr. Drs. Soko Sandi Bawono) dan Saksi-4(Sdr. Benny Hakim Setiawan) tidak setuju dengan alasan karena PT. CMNP Tbk sebagai perusahaan publik harus mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran dana secara jelas.
13. Bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan selanjutnya Terdakwa mengubahnya dengan membuat 2 (dua) Berita Acara yang nomor dan tanggalnya sama, tetapi isi berbeda. Masing-masing Berita Acara ditandatangani oleh Saksi-2(Sdr. Ir. Eko Yuwono) dan Saksi-4(Sdr. Benny Hakim Setiawan, S.H) sebagai kuasa PT. CMNP Tbk yang disebut sebagai pihak pertama dan ditandatangani Terdakwa selaku Pangdam V/Brw disebut sebagai pihak kedua serta dilengkapi Materai Rp. 2.000,- dan dibubuhi cap stempel jabatan Pangdam V/Brw dan perbedaan dari isi dari kedua Berita Acara tersebut yaitu pada Pasal 2 (dua) berbeda antara yang satu dengan yang lain yaitu yang satu pada pasal 2 tertuang bantuan untuk Kodam V/Brw berupa uang dan yang satunya lagi tertuang bantuan natura berupa :
a. Tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan, luas tanah 20 Ha.
b. Pembangunan Makodam V/Brw lantai III dan IV, seluas 2.400 m².
c. Pembangunan Mess Perwakilan Kodam V/ Brw di Jl. Wahidin II/5 Jakarta, seluas 576 m².
d. Rehabilitasi gedung Makodam V/Brw, seluas 1.920 m².
e. Rehabilitasi asrama Kompi C/521 Tuban, seluas 3.964 m².
f. Rehabilitasi kantor ketua Persit PD/VBrw, seluas 36 m².
g. Pembangunan pagar Balai Kartika, sepanjang 431 m².
14. Bahwa draf kedua Berita Acara dengan Nomor 06/BA- PT. CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tersebut, baik yang memuat bantuan natura maupun yang memuat bantuan dana yang sebesar Rp. 17.640.000.000,- yang menyiapkan adalah Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa draf tersebut diberikan kepada Saksi-6(Kolonel Czi Maskup) selaku Kazidam yang kemudian oleh Saksi-6(Kolonel Czi Maskup) draf tersebut diberikan kepada Saksi-4(Sdr. Benny Hakim Setiawan, S.H) untuk ditandatangani oleh pihak PT. CMNP Tbk.
15. Bahwa Berita Acara tersebut oleh Saksi-4(Sdr. Benny Hakim Setiawan, S.H) di bawa ke kantor PT. CMNP Tbk, kemudian Saksi-4(Sdr. Benny Hakim Setiawan, S.H) dan Saksi-2(Sdr. Ir. Eko Yuwono) selaku Pimpinan Proyek dari pihak PT. CMNP Tbk menandatangani kedua Berita Acara tersebut dan diparaf oleh Saksi-3(Sdr. Soko Sandi Bawono). Selanjutnya Saksi-4(Sdr. Benny Hakim Setiawan,S.H) menyerahkan kembali kepada Saksi-6(Kolonel Czi Maskup) bertempat di kantor Zidam V/Brw selanjutnya Berita Acara tersebut diserahkan kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menandatangani di ruangan Terdakwa di Makodam V/Brw pada tanggal 30 April 1998 sesuai dengan tanggal yang tertera dalam Berita Acara tersebut.
16. Bahwa dari kedua Berita Acara tersebut, maka yang sah adalah yang ditandatangani oleh Terdakwa mewakili Kodam V/Brw dan para Saksi mewakili PT. CMNP Tbk yang memuat penyerahan uang sebesar Rp 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) dan yang tidak sah adalah Berita Acara yang memuat bantuan berupa natura karena hanya pengakuan Terdakwa sendiri dan tidak didukung sama sekali oleh para Saksi dari PT. CMNP Tbk.
17. Bahwa Terdakwa mengetahui dalam proses hibah atau ruilslag atas aset TNI AD, kewenangan Terdakwa selaku Pangdam V/Brw hanya sebatas melaporkan atau mengusulkan kepada Kasad sesuai peraturan yang berlaku, bukan sebagai pengambil keputusan dan dalam proses hibah maupun ruislag tanah milik Negara Cq TNI harus dilakukan Dephankam dan Menteri Keuangan.
18. Bahwa setelah Terdakwa menerima dana kompensasi dari PT. CMNP Tbk selanjutnya Terdakwa mengirim surat kepada Kasad yaitu surat Nomor B/294/IV/1998 tanggal 30 April 1998 perihal kompensasi tanah Kodam V/Brw yang digunakan jalan Tol yang berisi laporan tentang kesepakatan antara pihak Kodam V/Brw dengan pihak PT. CMNP dan permohonan keputusan tentang aset TNI berupa bantuan natura yang diberikan oleh PT. CMNP Tbk sebagaimana tertulis dalam Berita Acara namun Terdakwa tidak melaporkan yang sebenarnya kepada Kasad bahwa Kodam V/Brw telah menerima dana kompensasi dari PT. CMNP Tbk berupa uang sebesar Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah).
19. Bahwa Terdakwa selaku Pangdam V/Brw telah menandatangani Berita Acara Nomor 06/BA-PT.CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 untuk menghibahkan tanah dalam penguasaan Kodam V/Brw seluas 88.200 m² didaerah Dukuh Menanggal Kec. Wonocolo Surabaya ke Ditjen Bina Marga Departemen PU yang akan digunakan oleh pihak PT. CMNP Tbk untuk membangun jalan Tol Waru–Tanjung Perak Surabaya adalah tindakan perbuatan yang telah menyalahi prosedur atau bertentangan atau tidak sesuai tata cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Kekayaan Negara sebagaimana diatur dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994, selain itu bertentangan dengan Surat Keputusan Kasad.
20. Bahwa surat Terdakwa Nomor B/294/IV/1998 tanggal 30 April 1998 kepada Kasad adalah tidak prosedural, karena Terdakwa telah mendahului dengan inisiatif sendiri telah memberi ijin kepada PT. CMNP Tbk tentang penggunaan lahan Kodam V/Brw dan Terdakwa selaku Pangdam V/Brw tidak berwenang untuk memberi ijin tersebut karena belum dilaporkan dan belum ada ijin dari Kasad sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/ 211/IV/1984 tanggal 4 April 1984 tentang prosedur dan tata cara penghapusan barang / materiil inventaris TNI-AD dan apalagi Terdakwa mewakili Kodam V/Brw telah menandatangani Berita Acara Nomor 06/BA-PT.CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tentang Penyerahan Bantuan Dana dari PT. CMNPTbk(Citra Marga Nusaphala Persada Tbk) tertanggal 30 April 1998 dan waktu yang sama baru melaporkan kepada Kasad padahal seharusnya Terdakwa menunggu jawaban surat tersebut dan memohon petunjuk dan ijin Kasad atas permohonan proses hibah tanah Kodam V/Brw.
21. Bahwa setelah Terdakwa mutasi dari jabatan Pangdam V/Brw pada bulan Juni 1998, akhirnya Kasad menjawab surat Pangdam V/Brw dengan surat Nomor B/982-04/25/274/Set tanggal 9 Oktober 1998 tentang tanah TNI-AD di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Kodya Surabaya yang isinya adalah :
a. Untuk kelengkapan administrasi memenuhi ketentuan yang ada, maka rencana penghibahan tanah TNI-AD di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Kodya Surabaya yang terkena jalan Tol, agar diadakan pembetulan pengajuan yaitu TNI AD menghibahkan kepada Ditjen Bina Marga dan Ditjen Bina Marga memberikan kompensasi kepada TNI-AD.
b. Bahwa proses pengajuan ke Pangab/Menhankam dan untuk mendapatkan persetujuan Menkeu RI, agar dalam pengajuan hibah tersebut dapat dilengkapi data sebagai berikut :
1) Berita acara Pencelaan oleh Tim yang dibentuk berdasarkan Sprint Pangdam.
2). Dalam Surat Pengajuan dijelaskan alasan penghibahan / penghapusan.
3) Gambar situasi tanah yang akan dihibahkan / dihapuskan dilengkapi keterangan lokasi (jalan, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Propinsi).
4) Bukti kepemilikan.
5) Nilai taksiran tanah yang akan dihibahkan / dihapuskan.
6) Rekomendasi dari Kanwil Ditjen Anggaran Depkeu Propinsi.
7) Kompensasi yang akan diterima TNI AD.
22. Bahwa isi surat Kasad tersebut kepada Pangdam V/Brw tanggal 9 Oktober 1998 menjawab surat Terdakwa selaku Pangdam V/Brw tanggal 30 April 1998 saat itu Terdakwa masih menjabat sebagai Pangdam V/Brw adalah memerintahkan Kodam V/Brw untuk :
a. Guna memenuhi ketentuan yang ada, maka dilakukan pembetulan pengajuan yaitu TNI AD mengibahkan ke Ditjen Bina Marga,
b. Pihak yang memberi kompensasi kepada TNI AD cq Kodam V/Brw adalah Ditjen Bina Marga (Departemen PU) bukan PT. CMNPTbk sebagaimana yang Terdakwa laksanakan.
c. Melaporkan ke Kasad berapa nilai tanah yang akan dihibahkan/dihapus dan kompensasi yang akan diterima TNI-AD.
23. Bahwa perintah dalam surat Kasad tersebut tidak bisa lagi dilaksanakan oleh Pangdam V/Brw sampai sekarang dan masalah hibah yang dijanjikan oleh Terdakwa sesuai Berita Acara Nomor 06/BA-PT.CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 yang ditandatangani oleh Terdakwa sebagai pihak Kedua mewakili Kodam V/Brw dan para Saksi (Ir. Eko Yuwono dan Benny Hakim Setiawan) sebagai pihak yang mewakili PT. CMNP Tbk sesuai bunyi Pasal 1(satu) tersebut belum terealisir dengan alasan :
a. Kodam V/Brw tidak bisa memenuhi surat Kasad Nomor B/982-04/25/874/set tanggal 9 Oktober 1998 karena Terdakwa saat itu selaku Pangdam V/Brw telah mendahului tanpa ijin Kasad menerima bantuan sebagai kompensasi atas tanah Kodam V/Brw dari PT. CMNP Tbk sebesar Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah), hal tersebut bertentangan dengan isi surat Kasad yang menginginkan kompensasi tersebut adalah dari Ditjen Bina Marga bukan dari PT. CMNPTbk.
b. Kodam V/Brw tidak mungkin memenuhi persyaratan-persyaratan dalam surat Kasad karena sudah ada Berita Acara Nomor 06 BA-PT. CMNP/IV/1998 tentang penyerahan bantuan dana dari PT. CMNP Tbk kepada Kodam V/Brw yang telah diterima oleh Terdakwa artinya tidak mungkin lagi tanah tersebut akan dihibahkan apalagi kompensasi tidak lagi diterima oleh Kodam V/Brw, karena Terdakwa telah berinisiatif sendiri menerima bantuan tersebut tanpa seijin Kasad dan juga tidak dilaporkannya besarnya nilai kompensasi yang telah diterima.
24. Bahwa uang yang sudah Terdakwa terima melalui Sdr. Dwi Putranto dari pihak PT. CMNP sebanyak Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) yang merupakan dana kompensasi dari pihak PT. CMNP Tbk kepada Kodam V/Brw, atas kesediaan penghibahan tanah milik Kodam V/Brw kepada Ditjen Bina Marga tersebut, walaupun pengakuan Terdakwa menerima dari Sdr. Dwi Putranto sebesar Rp. 11.700.000.000,-(sebelas milyar tujuh ratus juta rupiah) itupun setelah dipotong 10 % untuk fee PT. CMNP Tbk sehingga sisanya sebesar Rp. 10.401.000.000,-(sepuluh milyar empat ratus satu juta rupiah) melalui rekening pribadi Terdakwa di Lippo Bank Surabaya dan dana tersebut sebagian Terdakwa gunakan untuk kepentingan dinas Kodam V/ Brw yaitu pengadaan tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan, luas tanah 189.690 m², pembangunan Makodam V/Brw lantai III & IV seluas 2.400 m², pembangunan Mess Perwakilan Kodam V/Brw di Jl. Wahidin II/5 Jakarta seluas 576 m², rehabilitasi gedung Makodam V/Brw seluas 1.920 m², rehabilitasi asrama Kompi C /521 Tuban seluas 3.964 m² dan rehabilitasi kantor ketua Persit PD V/Brw seluas 36 m² serta pembangunan pagar Balai Kartika sepanjang 431 m².
25. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) atas hibah tanah seluas 88.200 m² adalah tanah TNI AD Cq Kodam V/Brw yang merupakan pemberian dari Pemda Tingkat I Jawa Timur dengan Sertifikat hak Pakai Nomor : 5 / K tanggal 30 Agustus 1986 yang berlokasi di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Kodya Surabaya yang telah dibangun jalan Tol Waru–Tanjung Perak, telah dikirim kepada Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD dengan Surat Pengantar Nomor 06/S/XIV/02/2009 tanggal 16 Februari 2009 diketahui biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah dan membangun serta merehabilitasi fasilitas Kodam V/Brw sebagai berikut :
a. Pembelian tanah sebanyak 61 bidang dengan luas 189.690 m² senilai Rp. 332.770.500,-(tiga ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) ditambah dengan biaya balik nama/PPAT senilai Rp. 7.575. 000,-(tujuh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan pembuatan patok sebanyak 75 buah senilai Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) sehingga jumlah keseluruhan untuk pengadaan tanah adalah Rp. 341.345.500,-(tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah).
b. Pembangunan Makodam V/Brw diperkirakan senilai Rp. 1.810.000.000,-(satu milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah).
c. Rehab gedung Makodam V/Brw diperkirakan senilai Rp. 218.000.000,-(dua ratus delapan belas juta rupiah).
d. Rehab Asrama Kompi C Batalyon 521/Tuban senilai Rp. 940.000.000,-(sembilan ratus empat puluh juta rupiah).
e. Pembangunan Mess Perwakilan Kodam V/Brw di Jakarta diperkirakan senilai Rp. 748.800.000,-(tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
f. Pembangunan kantor Yayasan Kartika Jaya di Surabaya diperkirakan senilai Rp. 94.900.000,-(sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
g. Rehab kantor Ketua Persit PD V/Brw di Surabaya diperkirakan senilai Rp. 46.800.000,-(empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah)
h. Pembangunan pagar Balai Kartika di Surabaya diperkirakan senilai Rp. 95.682.000,-(sembilan puluh lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Sehingga jumlah keseluruhan pembelian tanah dan pembangunan serta rehab fasilitas Kodam V/Brw adalah Rp. 4.295.747.800,-(empat milyar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah).
26. Bahwa berdasarkan perbandingan antara nilai aset yang dibeli dan yang dibangun / diperbaiki dengan nilai dana kompensasi yang diterima Terdakwa dari PT. CMNP Tbk sebelum ada persetujuan tentang pelepasan tanah Kodam V/Brw dari Kasad, maka masih terdapat kekurangan dana senilai Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) yang tidak dapat Terdakwa pertanggungjawabkan sehingga berindikasi perbuatan Terdakwa tersebut dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) . Dari data tersebut di atas BPK menyimpulkan bahwa proses hibah tanah Kodam V/Brw dilakukan tidak sesuai ketentuan yang ada pada lampiran Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 470 /KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 tentang tata cara penghapusan dan pendaftaran barang milik / kekayaan Negara pada lampiran diatur antara lain :
a. Bab III Tata Cara Umum Pelaksanaan Penghapusan pada angka.2, huruf b angka 3) ditetapkan bahwa Penghapusan Barang Tidak Bergerak dengan tindak lanjut dijual, dihibahkan, dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah harus berpedoman pada ketentuan, yaitu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan Presiden.
b. Bab IV Tindak Lanjut Penghapusan, Bagian Pertama dan Kedua tentang Penjualan dan Hibah/disumbangkan Barang Tidak Bergerak menyatakan :
1) Angka 1 huruf f, Hasil penjualan barang milik/kekayaan Negara merupakan penerimaan Negara dan harus disetor seluruhnya ke rekening Kas Negara.
2) Angka 2 huruf a, Barang Milik/Kekayaan Negara hanya dapat dihibahkan/disumbangkan setelah mendapatkan keputusan/ persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
27. Bahwa Terdakwa selaku Pangdam V/Brw telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya memberikan ijin kepada pihak PT. CMNP Nomor B/97/II/1998 tanggal 16 Februari 1998 untuk penggunaan lahan / tanah Kodam V/Brw di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Wonocolo Surabaya seluas 88.200 m² untuk persiapan pembangunan jalan Tol Simpang Susun Waru–Tanjung Perak Surabaya bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 dan tanpa seijin Kasad sehingga atas Surat Terdakwa tersebut dijadikan dasar oleh PT. CMNP Tbk untuk membangun jalan Tol.
28. Bahwa karena tanah Kodam V/Brw Cq TNI AD telah masuk IKMN maka bila tanah tersebut dialihkan dan menerima kompensasi berupa uang maka seharusnya uang tersebut diserahkan kepada Negara namun tidak dilakukan Terdakwa dan sesuai LHP BPK RI Nomor 48/HP/XIV/08/2008 tanggal 4 Agustus 2008 dan dikuatkan oleh Ahli Auditor BPK RI Hary Subowo SE.,MPM.,AK.,CIA., CFE bahwa uang sebesar Rp.13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) yang diterima dari PT. CMNP Tbk tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa dan uang tersebut masih berada di Terdakwa sehingga mengakibatkan Negara Republik Indonesia menderita kerugian sebesar Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah).
Berdasarkan fakta tersebut diatas bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 28 UU RI No. 3 Tahun 1971, oleh karenanya putusan Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama haruslah dikuatkan.
Menimbang : Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama terhadap Terdakwa yaitu Pidana Pokok ; penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) Subsidair kurungan pengganti selama 3(tiga) bulan, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa pidana tersebut masih terlalu ringan dan tidak setimpal dengan perbuatan Terdakwa, oleh karena di dalam pertimbangan masih ada keadaan-keadaan yang belum dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sehingga apabila keadaan-keadaan tersebut dipertimbangkan dapat memberatkan hukuman Terdakwa, yaitu :
Bahwa perbuatan Terdakwa menghibahkan tanah Kodam V/ Brw tidak mengikuti ketentuan aturan yang berlaku sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994
dan belum mendapatkan ijin dari Kasad adalah mencerminkan suatu sikap yang tidak mengindahkan aturan yang digariskan Pimpinan TNI selaku atasan Terdakwa.
Bahwa surat Terdakwa Nomor B/294/IV/1998 tanggal 30 April 1998 yang ditujukan kepada Kasad isinya menyampaikan bahwa PT. CMNP Tbk memberikan kompensasi berupa bantuan natura namun kenyataan PT. CMNP Tbk memberikan dana kompensasi sebesar Rp. 17.640.000.000,-(tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) dan dana tersebut tidak dilaporkan kepada Kasad, hal ini menunjukan bahwa Terdakwa telah mengelabui dan tidak berterus terang kepada Pimpinan (Komando Atas), hal ini mengingat azas kesatuan Komando merupakan hal yang sangat prinsip dan fundamental dalam institusi TNI.
Bahwa Terdakwa tidak ada itikad baik dan tidak menyesali perbuatannya karena sisa dana sebesar Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) tidak dikembalikan oleh Terdakwa.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa telah memberikan dampak citra yang buruk bagi institusi dan dapat menurunkan wibawa TNI khususnya TNI AD di mata publik.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas, seharusnya tidak perlu terjadi atau dilakukan oleh Terdakwa dalam kapasitas dan status Terdakwa selaku Pangdam V/Brw berpangkat Mayor Jenderal TNI.
Berdasarkan keadaan-keadaan tersebut di atas merupakan hal-hal yang dapat memberatkan pemidanaan kepada Terdakwa dalam kasus aquo, oleh karenanya terdapat alasan-alasan untuk memperbaiki pidananya yaitu dengan memperberat pidana pokok yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam diktum putusan ini.
Menimbang : Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama terhadap Terdakwa yaitu Pidana Tambahan ; Membayar uang pengganti sebesar Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah), Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa penjatuhan pidana tersebut sudah tepat dan benar oleh karena uang tersebut adalah uang negara yang seharusnya dikembalikan oleh Terdakwa kepada negara namun oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu penjatuhan Pidana Tambahan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama harus dikuatkan.
Menimbang : Bahwa mengenai pertimbangan-pertimbangan untuk selebihnya yang dilakukan oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 14-K/ PMT.III/AD/III/2013, tanggal 26 September 2013, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat hal tersebut sudah tepat dan benar sehingga pertimbangan tersebut diambil alih serta dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding oleh karenanya harus dikuatkan.
Menimbang : Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan berikut ini telah sesuai, adil dan seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka biaya perkara tingkat banding dibebankan kepada Terdakwa.
Mengingat : Pasal 1 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 28 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 1971, serta ketentuan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini.
MENGADILI
Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman, S.Ip.,M.M.
2. Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 14-K/PMT.III/AD/III/2013 tanggal 26 September 2013, sekedar mengenai pidana pokok sehingga amar putusan lengkapnya menjadi sebagai berikut:
Pidana Pokok : Penjara selama 5(lima) tahun 6(enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) Subsidair kurungan pengganti 3(tiga) bulan.
Pidana Tambahan : Membayar uang pengganti sebesar Rp. 13.344.252.200,-(tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan kurungan 6(enam) bulan.
3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 14-K/PMT.III/AD/III/2013 tanggal 26 September 2013 untuk selebihnya.
4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah).
5. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi III di Surabaya.
Demikian Putusan ini diambil dalam musyawarah Hakim pada hari Rabu tanggal 12 November 2014, oleh Letnan Jenderal TNI (Lokal) Mulyono, S.H.,S.Ip.,M.H. selaku Hakim Ketua serta Letnan Jenderal TNI (Lokal) A.A.A. Putu Oka Dewi Iriani, S.H.,M.H. dan Laksmana Madya TNI (Lokal) Bambang Angkoso Wahyono, S.H.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota-I dan Hakim Anggota-II, dan diucapkan pada hari yang sama dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas dan Panitera Mayor Chk Karsedi, S.H. NRP 636227, tanpa dihadiri oleh Oditur Militer Tinggi dan Terdakwa.
Hakim Ketua
Cap. ttd.
Mulyono, S.H.,S.Ip.,M.H
Letnan Jenderal TNI (Lokal)
Hakim Anggota I
Ttd.
A.A.A Putu Oka Dewi Iriani, S.H.,M.H
Letnan Jenderal TNI (Lokal)
Hakim Anggota II
Ttd.
Bambang Angkoso Wahyono, S.H.,M.H
Laksmana Madya TNI (Lokal)
Panitera
Ttd.
Karsedi, S.H.
Mayor Chk NRP 636227
Untuk salinan sesuai aslinya
Panitera
Karsedi, S.H.
Mayor Chk NRP 636227