163/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 163/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jefinal Alias Jefrinan Bin M. Yusuf
1. Menyatakan terdakwa Jefinal Alias Jefrinan Bin M. Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :“Pencurian dalam keadaan memberatkan” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jefinal Alias Jefrinan Bin M. Yusuf dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan lama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) batang besi berbentuk huruf T dengan ukuran panjang lebih kurang 50 cm, 1 (satu) batang besi berbentuk linggis dengan ukuran panjang lebih kurang 80 cm,1 (satu) batang besi berbentuk linggis dengan ukuran panjang lebih kurang 60 cm,1 (satu) potong besi berbentuk huruf L dengan ukuran panjang lebih kurang 20 cm ,1 (satu) buah baut dengan ukuran panjang lebih kurang 20 cm dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) buah karung yang berisikan pipa tembaga preon yang telah dipotong dan bengkok, 2 (dua) potong kabel listrik yang telah dibelah dan diambil isi berupa kuningan, 2 (dua) potong pipa plastik yang bagian dalamnya terbungkus dengan busa yang bagian dalamnya terdiri dari kuningan yang sudah diambil, 1 (satu) potong karet pembungkus kabel listrik (kabel tanah) dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Lhokseumawe ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 163/Pid.B/ 2014 / PN. Lsm.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Jafinal Alias Jefrinan Bin M. Yusuf
Tempat lahir : Pusong
Umur/tanggal lahir : 32 tahun/23 Mei 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Tgk Iman Abbas Lorong IV Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 23 September 2014 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2014 ;
Perpanjangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 13 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal sejak tanggal 17 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Desember 2014 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun hak terdakwa untuk didampingi oleh Penasihat hukum telah diutarakan di depan persidangan namun terdakwa dengan tegas menyatakan maju sendiri di depan persidangan untuk membela hak-haknya;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 163/Pen.Pid/2014/PN.Lsm tanggal 17 Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 163/Pen.Pid/2014/PN.Lsm. tanggal 17 Nopember 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JAFINAL Alias JEFRINAN Bin M. YUSUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 Jo Pasal 64 KUHP.;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAFINAL Alias JEFRINAN Bin M. YUSUF dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) batang besi berbentuk huruf T dengan ukuran panjang lebih kurang 50 cm ;
1 (satu) batang besi berbentuk linggis dengan ukuran panjang lebih kurang 80 cm ;
1 (satu) batang besi berbentuk linggis dengan ukuran panjang lebih kurang 60 cm ;
1 (satu) potong besi berbentuk huruf L dengan ukuran panjang lebih kurang 20 cm ;
1 (satu) buah baut dengan ukuran panjang lebih kurang 20 cm ;
1 (satu) buah karung yang berisikan pipa tembaga preon yang telah dipotong dan bengkok ;
2 (dua) potong kabel listrik yang telah dibelah dan diambil isi berupa kuningan ;
2 (dua) potong pipa plastik yang bagian dalamnya terbungkus dengan busa yang bagian dalamnya terdiri dari kuningan yang sudah diambil ;
1 (satu) potong karet pembungkus kabel listrik (kabel tanah) yang sudah terbelah dan isinya sudah diambil ;
Dikembalikan kepada Dinas Kelautan Kota Lhokseumawe ;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah. ) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari dan memohon kepada Majelis Hakim agar dapat dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penuntut umum menyatakan tetap dengan tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa menyatakan tetap dengan pembelaannya semua ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penunut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa Jafinal Alias Jefrinan Bin M. Yusuf baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan Dek Gam, Anwar Alias Nuwar, Al, Dek Gam Buloh, Nanda, Madi Alias Si Kleung, Puddin, Ateng, Dahri, Memeh (belum tertangkap) pada dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi dalam Agustus tahun 2014 sekira pukul 13.00 Wib dan pada hari kamis tanggal 11 September tahun 2014 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat di Pabrik Es Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, secara berulang-ulang sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa pada bulan Agustus tahun 2014 terdakwa Jafinal Alias Jefrinan Bin M. Yusuf baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan Dek Gam, Anwar Alias Nuwar, Al, Dek Gam Buloh, Nanda, Madi Alias Si Kleung, Puddin, Ateng, Dahri, Memeh (belum tertangkap) masuk kedalam Pabrik Es Desa Pusong dengan cara memanjat pagar belakang pabrik, selanjutnya terdakwa juga memanjat lagi dinding pabrik, dan masuk melalui celah antara dinding dengan atap pabrik. Dan setelah berada didalam pabrik terdakwa memotong pipa tembaga dengan menggunakan besi yang telah ditempa menyerupai kunci T dan memasukkan potongan pipa tembaga tersebut kedalam karung, lalu mengeluarkannya lagi dari tempat mereka masuk, dengan cara satu orang menunggu diatas dinding, lalu satu orang lagi menyerahkan barang hasil curian, dan lalu dilemparkan keluar dari celah antara dinding dan atap pabrik tersebut;
Selanjutnya sekira hari kamis tanggal 11 September 2014 pukul 07.00 Wib, dengan cara yang sama terdakwa dan rekan rekannya masuk lagi kedalam Pabrik Es untuk mengambil Pipa tembaga dan kabel listrik ;
Bahwa barang barang yang hilang dari dalam pabrik Es tersebut berupa Pipa tembaga dan kabel listrik yang ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.363.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4,5 jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa Jafinal Alias Jefrinan Bin M. Yusuf baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan Dek Gam, Anwar Alias Nuwar, Al, Dek Gam Buloh, Nanda, Madi Alias Si Kleung, Puddin, Ateng, Dahri, Memeh (belum tertangkap) pada dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi dalam Agustus tahun 2014 sekira pukul 13.00 Wib dan pada hari kamis tanggal 11 September tahun 2014 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat di Pabrik Es Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, secara berulang-ulang sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa pada bulan Agustus tahun 2014 terdakwa Jafinal Alias Jefrinan Bin M. Yusuf baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan Dek Gam, Anwar Alias Nuwar, Al, Dek Gam Buloh, Nanda, Madi Alias Si Kleung, Puddin, Ateng, Dahri, Memeh (belum tertangkap) masuk kedalam Pabrik Es Desa Pusong dengan cara memanjat pagar belakang pabrik, selanjutnya terdakwa juga memanjat lagi dinding pabrik, dan masuk melalui celah antara dinding dengan atap pabrik. Dan setelah berada didalam pabrik terdakwa memotong pipa tembaga dengan menggunakan besi yang telah ditempa menyerupai kunci T dan memasukkan potongan pipa tembaga tersebut kedalam karung, lalu mengeluarkannya lagi dari tempat mereka masuk, dengan cara satu orang menunggu diatas dinding, lalu satu orang lagi menyerahkan barang hasil curian, dan lalu dilemparkan keluar dari celah antara dinding dan atap pabrik tersebut;
Selanjutnya sekira hari kamis tanggal 11 September 2014 pukul 07.00 Wib, dengan cara yang sama terdakwa dan rekan rekannya masuk lagi kedalam Pabrik Es untuk mengambil Pipa tembaga dan kabel listrik ;
Bahwa barang barang yang hilang dari dalam pabrik Es tersebut berupa Pipa tembaga dan kabel listrik yang ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.363.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih Subsidiair
Bahwa ia terdakwa Jafinal Alias Jefrinan Bin M. Yusuf baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan Dek Gam, Anwar Alias Nuwar, Al, Dek Gam Buloh, Nanda, Madi Alias Si Kleung, Puddin, Ateng, Dahri, Memeh (belum tertangkap) pada dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi dalam Agustus tahun 2014 sekira pukul 13.00 Wib dan pada hari kamis tanggal 11 September tahun 2014 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat di Pabrik Es Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, secara berulang-ulang sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara berulang-ulang sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa pada bulan Agustus tahun 2014 terdakwa Jafinal Alias Jefrinan Bin M. Yusuf baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan Dek Gam, Anwar Alias Nuwar, Al, Dek Gam Buloh, Nanda, Madi Alias Si Kleung, Puddin, Ateng, Dahri, Memeh (belum tertangkap) masuk kedalam Pabrik Es Desa Pusong dengan cara memanjat pagar belakang pabrik, selanjutnya terdakwa juga memanjat lagi dinding pabrik, dan masuk melalui celah antara dinding dengan atap pabrik. Dan setelah berada didalam pabrik terdakwa memotong pipa tembaga dengan menggunakan besi yang telah ditempa menyerupai kunci T dan memasukkan potongan pipa tembaga tersebut kedalam karung, lalu mengeluarkannya lagi dari tempat mereka masuk, dengan cara satu orang menunggu diatas dinding, lalu satu orang lagi menyerahkan barang hasil curian, dan lalu dilemparkan keluar dari celah antara dinding dan atap pabrik tersebut;
Selanjutnya sekira hari kamis tanggal 11 September 2014 pukul 07.00 Wib, dengan cara yang sama terdakwa dan rekan rekannya masuk lagi kedalam Pabrik Es untuk mengambil Pipa tembaga dan kabel listrik ;
Bahwa barang barang yang hilang dari dalam pabrik Es tersebut berupa Pipa tembaga dan kabel listrik yang ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.363.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penunut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Asmadi Bin Abdul Muthalib di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui hilangnya barang-barang berupa material ataupun komponen di dalam pabrik pembuatan es di Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa terjadi kehilangan barang-barang di Pabrik Es saksi mengetahuinya pada bulan Maret 2014 dilaporkan oleh Iskandar yang merupakan penjaga Pabrik es tersebut dan Pabrik Es tersebut sudah tidak beroperasi lagi ;
Bahwa setelah mendapat laporan tersebut selanjutnya saksi melakukan pengecekan ke lokasi selanjutnya saksi melaporkan kepada atasan saksi yaitu saudara Fatul Bahri selaku pejabat Kabid Kelautan dn Perikanan ;
Bahwa sewaktu dilakukan pengecekan di lokasi pabrik Es tersebut kabel listrik untuk menghidupkan mesin sudah tidak ada lagi ;
Bahwa selanjutnya pada bulan Juni 2014 bertepatan dengan bulan puasa terjadi lagi kehilangan barang-barang milik pabrik Es tersebut ;
Bahwa barang-barang yang hilang yaitu pipa tembaga (Expantion valve) yang terletak di ruangan pendingin es dan diambil secara bertahap, dynamo untuk penghancur es, kabel travo listrik dan control panel beserta kabelnya ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat langsung orang yang mengambil barang-barang di pabrik es tersebut ;
Bahwa akibat kehilangan barang-barang tersebut dinas kelautan dan perikanan Kota Lhokseumawe mengalami kerugian sebesar 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) lebih ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Abd. Razak Bin Darwis di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui hilangnya barang-barang berupa material ataupun komponen di dalam pabrik pembuatan es di Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa terjadi kehilangan saksi di Pabrik ES mengetahuinya pada bulan Maret 2014 dilaporkan oleh Iskandar yang merupakan penjaga pabrik es tersebut dan Pabrik Es tersebut sudah tidak beroperasi lagi ;
Bahwa setelah mendapat laporan tersebut selanjutnya saksi melakukan pengecekan ke lokasi selanjutnya saksi melaporkan kepada atasan saksi yaitu saudara Fatul Bahri selaku pejabat Kabid Kelautan dn Perikanan ;
Bahwa sewaktu dilakukan pengecekan di lokasi pabrik Es kabel listrik untuk menghidupkan mesin sudah tidak ada lagi ;
Bahwa selanjutnya pada bulan Juni 2014 bertepatan dengan bulan puasa terjadi lagi kehilangan barang-barang milik pabrik Es tersebut ;
Bahwa barang-barang yang hilang yaitu pipa tembaga (Expantion valve) yang terletak di ruangan pendingin es dan diambil secara bertahap, dynamo untuk penghancur es, kabel travo listrik dan control panel beserta kabelnya ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat langsung orang yang mengambil barang-barang di pabrik es tersebut ;
Bahwa akibat kehilangan barang-barang tersebut dinas kelautan dan perikanan mengalami kerugian sebesar 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) lebih ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Ita Wardani Binti Amin di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui mengenai hilangnya barang-barang di Pabrik Es Di Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi tidak ingat kapan terjadinya di malam hari akan tetapi saksi ada mendengar suara gedebuk di samping rumah saksi dan pada waktu itu saksi ada melihat beberapa orang yang sedang melempar sesuatu dari dalam pagar Pabrik Es ;
Bahwa kemudian saksi mengetahui bahwa terdakwa telah di tangkap pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 11.00 WIB di rumah saksi dan saat itu saksi sedang mencuci pakaian di belakang rumah ;
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebabnya terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian;
Bahwa penjaga pabrik Es tersebut adalah Iskandar ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Iskandar Bin Sofyan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui masalah pencurian di Pabrik Es di Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa saksi mengetahui terjadi kehilangan barang-barang di Pabrik Es ttersebut akhir tahun 2013 setelah Pabrik Es tersebut beroperasi lagi ;
Bahwa saksi mengetahui setelah saksi mengontrol pabrik tersebut dan melaporkannya kepada saudara Asmadi waktu itu saksi bukan sebagai penjaga pabrik ;
Bahwa saksi bertugas menjadi penjaga Pabrik sejak bulan puasa bulan Juni 2014 dan saksi menjaga di malam hari sedang siangnya saksi hanya mengontrol sekali-kali saja ;
Bahwa sebelum saksi menjadi penjaga sudah terjadi kehilangan di Pabrik Es tersebut demikian juga setelah saksi menjadi penjaga ;
Bahwa selama saksi menjadi penjaga barang-barang yang diambil adalah pipa tembaga yang terletak di ruang cetak es, travo listrik telah dibongkar dan diambil alat-alat dalamnya sedang kabel listrik telah lama hilang ;
Bahwa pada hari kamis tanggal 11 September 2014 pelakunya adalah Jefinal ( terdakwa) ;
Bahwa saksi ada melihat langsung terdakwa ada mengambil barang-barang di Pabrik Es milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Lhokseumawe dan saksi ada mengatakan kepada terdakwa jangan kamu ambil barang-barang tersebut nanti kamu ditangkap tetapi terdakwa mengatakan baru kali ini saya ambil ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti mengapa di hadapkan di depan persidangan karena terdakwa telah mengambil barang-barang di Pabrik Es Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Lhokseumawe ;
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi kapan mengambil barang di Pabrik Es tersebut tetapi kira-kira bulan Agustus 2014 dan bulan September 2014 bertempat di Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa pada bulan Agustus 2014 terdakwa mengambil barang di Pabrik Es sekira pukul 03.00 WIB. sedangkan bulan September 2014 sekira pukul 07.00 WIB pagi dengan dek Gam ;
Bahwa terdakwa memasuki ke dalam Pabrik Es dengan cara memanjat pagar belakang selanjutnya memanjat dinding Pabrik dan masuk melalui celah antara dinding dengan atap pabrik ;
Bahwa setelah berada dalam pabrik terdakwa dengan Dek Gam memotong kabel pipa tembaga elektronik control dengan menggunakan besi yang telah kami tempa menyerupai huruf T ;
Bahwa setelah dipotong terdakwa masukkan ke dalam karung goni kemudian mengeluarkannya dari tempat kami masuk semula lalu dilemparkan keluar diantara dinding dan atap ;
Bahwa pada bulan September 2014 barang-barang yang diambil adalah berupa pipa tembaga yang telah kami potong dan terdakwa bengkokkan agar dapat dimasukkan kedalam karung goni belum sempat terdakwa jual sudah ditangkap ;
Bahwa pada bulan September 2014 terdakwa sewaktu mengambil barang ada kepergok/berpapasan dengan saudara Iskandar dan saudara Iskandar ada mengatakan mengapa kamu ambil barang milik Dinas Kelautan dan Perikanan dan saya ada dipukulnya ;
Bahwa yang mengambil barang-barang di Pabrik Es tersebut bukan hanya terdakwa saja akan tetapi banyak orang lain yang mengambilnya ;
Bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa ada izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Lhokseumawe ;
Bahwa pengambilan barang di Pabrik Es tersebut telah terdakwa jual dengan Dek Gam dan uangnya telah terdakwa nikmati, sedangkan yang kedua belum sempat dijual tetapi sudah keburu di tangkap ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
2 (dua) batang besi berbentuk huruf T dengan ukuran panjang lebih kurang 50 cm ;
1 (satu) batang besi berbentuk linggis dengan ukuran panjang lebih kurang 80 cm ;
1 (satu) batang besi berbentuk linggis dengan ukuran panjang lebih kurang 60 cm ;
1 (satu) potong besi berbentuk huruf L dengan ukuran panjang lebih kurang 20 cm ;
1 (satu) buah baut dengan ukuran panjang lebih kurang 20 cm ;
1 (satu) buah karung yang berisikan pipa tembaga preon yang telah dipotong dan bengkok ;
2 (dua) potong kabel listrik yang telah dibelah dan diambil isi berupa kuningan ;
2 (dua) potong pipa plastik yang bagian dalamnya terbungkus dengan busa yang bagian dalamnya terdiri dari kuningan yang sudah diambil ;
1 (satu) potong karet pembungkus kabel listrik (kabel tanah) yang sudah terbelah dan isinya sudah diambil;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa diantara bulan Agustus dan September 2014 terdakwa bersama dengan Dek Gam telah mengambil pipa tembaga eletronik control dengan menggunakan besi yang telah terdakwa tempa menyerupai huruf T ;
Bahwa terdakwa mengambilnya dengan cara memanjat pagar belakang Pabrik selanjutnya memanjat dinding Pabrik kemudian masuk melalui celah antara dinding dengan atap Pabrik ;
Bahwa Pabrik tersebut yaitu Pabrik Es milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Lhokseumawe dan terdakwa mengambil barang tersebut tanpa izin dari pemiliknya ;
Bahwa terdakwa mengambilnya sebanyak 2 (dua) kali dan pada kali pertama sudah di jual dan terdakwa mendapat bagian Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) namun pada kali kedua terdakwa terlebih dahulu di tangkap ;
Bahwa terdakwa mengambil barang tersebut ada diwaktu malam hari juga ada diwaktu siang hari ;
Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penunut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas yaitu Primair melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64ayat (1) KUHPidana, Lebih Subsidair Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Mengambil sesuatu barang ;
Yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan Hak ;
Dilakukan oleh dua orang atau lebih ;
Masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambil dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat dst. .....;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “barang siapa “ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam suatu peraturan Perundang-undangan adalah menunjukkan ruang lingkup subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajikan yang diperuntukkan kepada orang (person) dan Badan Hukum (Recht persoon) kepada siapa peraturan tersebut dapat diperlakukan, yang dalam pasal ini yang dimaksud barang siapa adalah pelaku tindak pidana, sedangkan pertanggung jawaban pidana adalah kemampuan subjek hukum untuk dibebani akibat hukum dari suatu tindak pidana yang telah terbukti dilakukan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa, atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama : Jefrinan Alias Jefrinan Bin M. Yusufyang identitasnya bersesuaian dengan identitas terdakwa dalam Surat Dakwaan Penunut Umum dan saksi-saksi Asmadi Bin Abdul Muthaleb, Abd. Razak Bin Darwis, Ita Wardani Binti M. Amin, Iskandar Bin Sofyan, yang memberikan keterangan di persidangan juga membenarkan hal tersebut, oleh karena itu mengenai orang yang didakwa Penuntut Umum sudah benar yaitu terdakwa, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur barang siapa ini telah terpenuhi, namun untuk menentukan apakah terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana seperti tersebut dalam Pasal ini akan ditentukan setelah Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur lainnya seperti tersebut dalam uraian dibawah ini ;
Ad.2. Unsur “mengambil sesuatu barang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil sesuatu barang adalah apabila barang yang diambil tersebut telah berpindah tempat dari tempat semula barang tersebut terletak, sedangkan yang dimaksud dengan barang di dalam pasal ini adalah segala sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud akan tetapi barang yang diambil tersebut mempunyai nilai ekonomis ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Asmadi Bin Abdul Muthaleb, saksi Abd. Razak Bin Darwis, saksi Ita Wardani Binti M. Amin, saksi Iskandar Bin Sofyan, terdakwa dan barang bukti serta alat bukti dapat dipertimbangkan berkaitan unsur ini sebagai berikut :
Bahwa pada hari serta tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun sekira bulan Maret 2014 saksi Asmadi Bin Abdul Muthaleb mendapat laporan dari saksi Iskandar Bin Sofyan yang merupakan penjaga Pabrik Es milik Dinas Kelautan dan Perikanan di Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe bahwa barang-barang material ataupun komponen di dalam Pabrik banyak yang telah hilang dimabil orang dan atas kehilangan tersebut saksi Asmadi Bin Abdul Muthaleb melaporkannya kepada atasannya yaitu saudara Fatul Bahri dan sewaktu di periksa oleh saksi Asmadi Bin Abdul Muthaleb kabel listrik untuk menghidupkan mesin sudah tidak ada lagi, selanjutnya pada bulan Juni 2014 terjadi kehilangan lagi yaitu pipa tembaga (expantion valve) yang terletak di ruang pendingin Es yang diambil secara bertahap, Dinamo untuk menghancurkan Es, Kabel Travo Listrik dan control panel beserta kabelnya;
Bahwa demikian juga keterangan saksi Abd. Razak Bin Darwis ianya mendapat laporan dari saudara Iskandar yang merupakan penjaga malam di Pabrik Es tersebut lalu saksi memeriksa di Pabrik Es tersebut bahwa benar kabel listrik untuk menghidupkan mesin sudah tidak ada lagi demikian juga barang-barang atau komponen Pabrik lainnya sudah banyak yang hilang ;
Bahwa saksi Ita Wardani Binti M. Amin ianya mengetahui hilangnya barang-barang di Pabrik Es milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Lhokseumawe, dan pada hari senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 11.00 WIB. Terdakwa di tangkap dibelakang rumahnya namun saksi tidak mengetahui penyebabnya ;
Bahwa saksi Iskandar Bin Sofyan pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 ianya melihat langsung terdakwa mengambil barang-barang di Pabrik Es milik Dinas Kelautan dan saksi pada saat itu mengatakan kepada terdakwa jangan kamu ambil barang-barang tersebut nanti kamu ditangkap tetapi terdakwa mengatakan baru kali ini saya ambil ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Asmadi Bin Abdul Muthaleb dan saksi Abd. Razak Bin Darwis kerugian yang dialami oleh Dinas Kelutan dan Perikanan Kota Lhokseumawe lebih dari Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti serta alat bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa barang bukti berupa kabel pipa tembaga elektronik benar ianya terdakwa yang mengambilnya dan belum sempat dijual karena sudah keburu ditangkap oleh polisi sedangkan sebelumnya terdakwa sudah pernah mengambil pipa tembaga di Pabrik Es tersebut dan telah dijual oleh temannya Dek Gam dan terdakwa mendapat bagian Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa barang bukti pipa tembaga Preon yang telah diambil oleh terdakwa di dalam Pabrik Es telah dibengkokkan agar mudah dimasukkan ke dalam 1 (satu) karung goni dan ditemukan tidak pada tempatnya lagi karena terdakwa mengambilnya didalam Pabrik dengan cara terdakwa masuk dengan cara memanjat dinding kemudian masuk melalui celah antara dinding dan atap demikian juga sewaktu terdakwa mengeluarkan pipa tembaga tersebut kemudian melemparkannya keluar ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas maka menurut hemat Majelis Hakim Unsur mengambil sesuatu barang telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyan orang lain ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan dalam unsur Ad.2. telah dapat dibuktikan bahwa pipa tembaga yang diambil oleh terdakwa yang merupakan barang bukti dalam perkara ini yaitu 1 (satu) karung goni yang berisikan pipa tembaga preon yang telah dipotong dan dibengkokan atau yang telah dijual oleh terdakwa dengan Dek Gam (Dpo) adalah keseluruhan yang merupakan milik dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Lhokseumawe ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana di uraikan tersebut di atas menurut hemat Majelis Hakim unsur telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hak “ :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa ianya terdakwa mengambil 1 (satu) karung goni yang berisikan Pipa tembaga Preon dengan tujuan untuk dimiliki dan kemudian menjualnya dan berdasarkan keterangan terdakwa ianya pernah menjualnya dan mendapat imbalan Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) karung goni pipa tembaga preon yang merupakan bukti dalam perkara ini diperoleh dengan secara melawan hukum yaitu terdakwa dan temannya Dek Gam (Dpo) mengambilnya tanpa adanya izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Lhokseumawe sebagai pemiliknya, hal tersebut dipertegas dengan keterangan saksi Asmadi Bin Abdul Muthaleb, saksi Abd. Razak Bin Darwis, dan juga keterangan saksi Iskandar Bin Sofyan yang merupakan penjaga malam di Pabrik Es tersebut yang menyatakan bahwa Pabrik Es milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Lhokseumawe telah sering terjadi kehilangan barangnya yaitu alat-alat matrial ataupun komponen Pabrik Es tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana di uraikan tersebut di atas menurut hemat Majelis Hakim unsur dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hak telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur “ dilakukan oleh dua orang atau lebih dan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambil dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat dst. ....”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maksudnya tidak keseluruhan elemen unsur harus di buktikan, namun apabila sebagian atau salah satu elemen unsur telah dapat dibuktikan maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangan dalam unsur-unsur sebelumnya yaitu berdasarkan keterangan terdakwa ianya melakukan perbuatan mengambil 1 (satu) karung goni pipa tembaga preon sebagaimana barang bukti dalam perkara ini dilakukan dengan Dek Gam (DPO) jadi pelakunya adalah 2 (dua) orang namun terdakwa yang telah tertangkap sebagai pelakunya sedangkan Dek gam telah melarikan diri (Dpo) dan menurut keterangan terdakwa ianya untuk sampai kepada tempat pipa tembaga preon yang terletak di dalam Pakbrik terlebih dahulu terdakwa harus memanjat dinding kemudian mendongkelnya dengan mempergunakan linggis dan kemudian masuk melalui celah atap dan dinding kemudian turun dan selanjutnya memotong pipa tembaga preon dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapan terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana di uraikan tersebut di atas menurut hemat Majelis Hakim unsur dilakukan oleh dua orang dan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambil dengan jalan membongkar, memanjat telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas oleh karena itu perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari dakwaan Primair yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHPidana maka Majelis Hakim berkesimpulan dan menyatakan bahwa Terdakwa Jefrinan alias Jefrinan Bin M. Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair yaitu “ Pencurian dalam keadaan memberatkan “ ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah dapat dibuktikan maka sesuai dengan proses orde dakwaan yang lain selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana berdasarkan pertimbangan sebelumnya dimana telah dipertimbangkan perbuatan terdakwa yaitu pencurian dalam keadaan memberatkan telah dapat dibuktikan dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Agustus 2014 dan bulan September 2014 dan perbuatan tersebut sejenis dan diancam dengan hukuman yang sejenis, maka dengan demikian maksud dari Pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi yaitu terdakwa hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan ;
Menimbang, bahwa Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHPidana diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa masih berusia muda dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa masih dapat memperbaiki kesalahannya tersebut di masa yang akan datang maka Majelis Hakim berketetapan tidak perlu untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara maksimal ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum mengenai pertimbangan unsur-unsurnya namun tidak sependapat mengenai lamanya penjatuhan pidana penjara menurut hemat Majelis Hakim terlalu tinggi, namun Majelis Hakim memandang bahwa mengenai lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa perlu dikurangi sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum serta pembelaan terdakwa maka pidana yang akan dijatuhkan dengan amar putusan di bawah ini telah dianggap cukup adil sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena tidak terdapat adanya alasan yang mendesak untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan barang bukti dan alat bukti sebagaimana tersebut di bawah ini akan dipertimbangkan sebagai berikut :
2 (dua) batang besi berbentuk huruf T dengan ukuran panjang lebih kurang 50 cm ;
1 (satu) batang besi berbentuk linggis dengan ukuran panjang lebih kurang 80 cm ;
1 (satu) batang besi berbentuk linggis dengan ukuran panjang lebih kurang 60 cm ;
1 (satu) potong besi berbentuk huruf L dengan ukuran panjang lebih kurang 20 cm ;
1 (satu) buah baut dengan ukuran panjang lebih kurang 20 cm ;
1 (satu) buah karung yang berisikan pipa tembaga preon yang telah dipotong dan bengkok ;
2 (dua) potong kabel listrik yang telah dibelah dan diambil isi berupa kuningan ;
2 (dua) potong pipa plastik yang bagian dalamnya terbungkus dengan busa yang bagian dalamnya terdiri dari kuningan yang sudah diambil ;
1 (satu) potong karet pembungkus kabel listrik (kabel tanah) yang sudah terbelah dan isinya sudah diambil;
Menimbang, bahwa berkaitan alat bukti berupa 2 (dua) batang besi berbentuk huruf T dengan ukuran panjang lebih kurang 50 cm, 1 (satu) batang besi berbentuk linggis dengan ukuran panjang lebih kurang 80 cm,1 (satu) batang besi berbentuk linggis dengan ukuran panjang lebih kurang 60 cm,1 (satu) potong besi berbentuk huruf L dengan ukuran panjang lebih kurang 20 cm ,1 (satu) buah baut dengan ukuran panjang lebih kurang 20 cm karena digunakan untuk melakukan perbuatan pidana dan dikwatirkan alat bukti tersebut akan digunakan lagi maka sudah sepantasnya alat bukti tersebut harus dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung yang berisikan pipa tembaga preon yang telah dipotong dan bengkok, 2 (dua) potong kabel listrik yang telah dibelah dan diambil isi berupa kuningan, 2 (dua) potong pipa plastik yang bagian dalamnya terbungkus dengan busa yang bagian dalamnya terdiri dari kuningan yang sudah diambil, 1 (satu) potong karet pembungkus kabel listrik (kabel tanah) yang sudah terbelah dan isinya sudah diambil telah terbukti merupakan milik dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Lhokseumawe maka sudah sepatutnya menurut hukum harus dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Lhokseumawe sebagai pemiliknya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa wajib dibebani untuk membayar biaya perkara ini sebagimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu tindakan balas dendam dari Negara melainkan bersifat preventif, represif dan edukatif, dimana terdakwa diharapkan dapat memperbaiki dirinya sehingga di masa yang akan datang dapat diterima kembali dalam pergaulan masyarakat sehari-hari, maka pidana sebagaimana dalam amar putusan ini menurut hemat Majelis adalah sesuai dengan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
- Terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari dan menyesali perbuatannya ;
Mengingat Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa Jefinal Alias Jefrinan Bin M. Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :“Pencurian dalam keadaan memberatkan” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jefinal Alias Jefrinan Bin M. Yusuf dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan lama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) batang besi berbentuk huruf T dengan ukuran panjang lebih kurang 50 cm, 1 (satu) batang besi berbentuk linggis dengan ukuran panjang lebih kurang 80 cm,1 (satu) batang besi berbentuk linggis dengan ukuran panjang lebih kurang 60 cm,1 (satu) potong besi berbentuk huruf L dengan ukuran panjang lebih kurang 20 cm ,1 (satu) buah baut dengan ukuran panjang lebih kurang 20 cm dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah karung yang berisikan pipa tembaga preon yang telah dipotong dan bengkok, 2 (dua) potong kabel listrik yang telah dibelah dan diambil isi berupa kuningan, 2 (dua) potong pipa plastik yang bagian dalamnya terbungkus dengan busa yang bagian dalamnya terdiri dari kuningan yang sudah diambil, 1 (satu) potong karet pembungkus kabel listrik (kabel tanah) dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Lhokseumawe ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 oleh : MUHAMMAD JAMIL,SH. sebagai Hakim Ketua, NASRI,SH.MH. dan DENY SYAHPUTRA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BURHANUDDIN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh EDWARDO, SH.MH. Penuntut umum, dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua
NASRI, SH.MH. MUHAMMAD JAMIL, SH.
DENY SYAHPUTRA, SH.MH.
Panitera Pengganti :
BURHANUDDIN