47/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 47/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Other Participants (2)
1.SUYAHMO bin SOMO NYAMAN 2.SULIS bin MARIBAN
Dihukum
P U T U S A N
Nomor : 47/Pid.SUS/2011/PN.Pwi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------- Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : --------------------------
Terdakwa I : ---------------------------------------------------------------------------------
------- Nama lengkap : SUYAHMO bin SOMO NYAMAN ; --------------
------- Tempat lahir : Grobogan ; ---------------------------------------------
------- Umur / tanggal lahir : 43 tahun / 1968 ; --------------------------------------
------- Jenis kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------------
------- Kebangsaan : Indonesia ; ----------------------------------------------
------- Tempat tinggal : Dusun Saren RT 04 RW 03, Desa Asemrudung -
Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan ; --------
------- Agama : Islam ; ---------------------------------------------------
------- Pekerjaan : Tani ; ----------------------------------------------------
Terdakwa II : --------------------------------------------------------------------------------
------- Nama lengkap : SULIS bin MARIBAN ; -----------------------------
------- Tempat lahir : Grobogan ; ---------------------------------------------
------- Umur / tanggal lahir : 30 tahun / 1981 ; --------------------------------------
------- Jenis kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------------
------- Kebangsaan : Indonesia ; ----------------------------------------------
------- Tempat tinggal : Dusun Saren RT 04 RW 03, Desa Asemrudung, -
Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan ; --------
------- Agama : Islam ; ---------------------------------------------------
------- Pekerjaan : Swasta ; -------------------------------------------------
------- Para Terdakwa masing-masing ditahan di dalam rumah tahanan negara oleh :
Penyidik Polri sejak tanggal 06 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2011 ; --------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2011 ; ----------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 27 September 2011 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2011 ; --------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal 10 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 07 November 2011 ; -------------------------------------------
------- Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------
------- Telah membaca : ------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor : 47/Pid.Sus/2011/PN.Pwi tanggal 10 Oktober 2011 tentang Penunjukkan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini ; -------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini Nomor : 47/Pid.Sus/2011/PN.Pwi. tanggal 10 Oktober 2011 tentang Penetapan Hari Sidang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ; ---------------------------------
------- Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ; -----------------------------
------- Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tertanggal 07 Nopember 2011 No. Reg. Perk. : PDM-04/Pdadi/Ruh.2/09/2011 yang pokoknya berisi agar Majelis Hakim memutus : ---------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa SUYAHMO BIN SOMO NYAMAN dan terdakwa SULIS BIN MARIBAN, bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”, melanggar Pasal 78 ayat (7) jo Pasal 50 ayat (3) huruf h UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana surat dakwaan kami ; ------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUYAHMO BIN SOMO NYAMAN dan terdakwa SULIS BIN MARIBAN berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
2 (dua) batang kayu jati yang berbentuk persegi panjang dengan ukuran masing-masing 290 cm x 23 cm x 20 cm dirampas untuk negara c.q. Perhutani RPH Sanggrak BKPH Kuncen, KPH Gundih ; -----------------
4 (empat) buah tali plastik berwarna biru panjang 2 meter, tali plastik warna hijau panjang 3,5 meter, tali plastik warna kuning panjang 3 meter, tali plastik warna orange panjang 1,5 meter, 4 (empat) buah pikulan dari ranting kayu jati dengan panjang masing-masing ± 150 cm dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar para terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -----------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas Para terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan pada tanggal 07 November 2011 yang pada pokoknya : mengakui kesalahan dan menyatakan menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya, Para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta keringanan hukuman ; ---------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Para terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap dalam tuntutannya dan Para terdakwa dalam Dupliknya tetap dalam pembelaannya ; --------
------- Menimbang bahwa Para Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibawah Register Nomor : PDM-04/Pdadi/Euh.2/09/2011 tertanggal 04 Oktober 2011 sebagai berikut :
Dakwaan : ----------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa terdakwa I SUYAHMO BIN SOMO NYAMAN bersama-sama terdakwa II SULIS BIN MARIBAN serta bersama-sama Warsidi Bin Ladi, Jamin Bin Somonyaman, Jadi Bin Sumejo, Suyoto Bin Talib, Marmin Bin Sidi, Ngadimin Bin Karnadi (ke-enamnya belum tertangka) pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2011 sekitar jam 01.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2011 bertempat di dalam hutan negara petak 153 RPH Saren BKPH Kuncen KPH Gundih ikut pangkuan Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara : -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2011 sekitar jam 01.30 wib saksi WAGYONO BIN TARWAT, saksi MULYADI BIN KADI dan saksi BAMBANG SETYO UTOMO petugas dari Perhutani RPH Sanggrak BKPH Kuncen, KPH Gundih sedang melakukan patroli di hutan negara petak 153 RPH Saren BKPH Kuncen KPH Gundih ikut pangkuan Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, melihat 8 (delapan) orang yang sedang memikul 2 (dua) batang kayu jati, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan/pengejaran, dan berhasil menangkap 2 (dua) orang yaitu terdakwa SUYAHMO BIN SOMO NYAMAN dan terdakwa SULIS BIN MARIBAN, sedangkan yang 6 (enam) orang lainnya melarikan diri ke dalam hutan ; ----------------------------------------------------------------------------
Para terdakwa mengetahui bahwa kayu jati tersebut berasal dari hutan milik negara petak 153 RPH Saren BKPH Kuncen KPH Gundih ikut pangkuan Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan yang diambil tanpa seijin yang berwenang dan ketika ditanyakan oleh petugas surat-surat yang menyertai kayu tersebut yaitu Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH), para terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya 2 (dua) kayu jati yang berbentuk persegi panjang dengan ukuran masing-masing 290 cm x 23 cm x 20 cm dengan jumlah kubikasi sekitar 0,266800 m3 serta para terdakwa dibawa ke Polsek Geyer untuk pemeriksaan lebih lanjut ; ---------------------------
Atas perbuatan para terdakwa, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 3.425.904,- (tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus empat rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 78 ayat (7) jo Pasal 50 ayat (3) huruf h UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukkan keberatan atau eksepsi ; -------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------
SAKSI WAGYONO bin TARWAT, menerangkan sebagai berikut : ------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2011 sekitar jam 01.00 WIB saksi dengan teman bertiga bergabung dengan orang lainnya dari Perhutani kontrol di petak 153 RPH Saren BKPH Kuncen KPH Gundih ikut Dusun Saren Desa Asemrudung Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan ; ----
Bahwa saat itu ada orang sedang membawa kayu jati lalu saksi lakukan penyergapan dan penangkapan yang tertangkap 2 (dua) orang ; -----------------
Bahwa bentuk kayunya sudah dalam bentuk potongan 2 (dua) batang yang baru saja ditebang dengan ukuran masing-masing panjang 290 cm x 23 cm x 20 cm ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi para pelakunya saat itu kayu sedang dipanggul ; ------------------
Bahwa saksi menangkap para pelaku dari petak 153 ; -----------------------------
Bahwa para pelaku menebangnya bukan atas usul perintah dari saksi ; --------
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan pohon jati tersebut ditebangnya ; --------
Bahwa saksi kemudian lakukan pengecekan di bekas tunggaknya dan benar ditemukan bekas tunggak pohon tersebut dan sama dengan kayu yang dibawa para terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa peranan para terdakwa dalam kejadian ini hanya yang membawanya, tidak yang menebang pohon jati tersebut ; ------------------------------------------
Bahwa pemilik kayu jati dalam kejadian perkara ini adalah Perhutani KPH Gundih ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketentuan untuk menebang pohon jati milik Perhutani harus ada surat- suratnya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa alat yang digunakan pada kejadian ini adalah pikulan dan tali plastik/tampar ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa alat untuk memotongnya mungkin pakai gergaji namun tidak ada gergajinya tersebut karena terdakwa selaku hanya yang membawa saja kayu jati tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa bekas tunggak yang ditemukan hanya 2 (dua) ; ---------------------------
Bahwa di petak tersebut sering kecurian pohon jati ; ------------------------------
Bahwa nilai kerugian Perhutani Rp. 3.425.904,- (Tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus empat rupiah) ; -------------------------------------
Bahwa kerugian Perhutani tersebut diperhitungkan untuk tunggak dan batangnya ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak para terdakwa sewaktu membawa kayu jati dengan bekas tunggaknya pohon tersebut sekitar 200 meter ; -------------------------------------
Bahwa pelaku yang ada sewaktu saksi melakukan penangkapan ada lebih dari 5 (lima) orang, 2 (dua) orang yang ikut memanggul lari hanya 2 (dua) orang terdakwa ini yang tertangkap ; --------------------------------------------------------
SAKSI MULYADI bin KADI, menerangkan sebagai berikut : ------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2011 sekitar jam 01.00 WIB saksi dengan teman bertiga bergabung dengan orang lainnya dari Perhutani kontrol di petak 153 RPH Saren BKPH Kuncen KPH Gundih ikut Dusun Saren Desa Asemrudung Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan ; ----
Bahwa saat itu ada orang sedang membawa kayu jati lalu saksi lakukan penyergapan dan penangkapan yang tertangkap 2 (dua) orang ; -----------------
Bahwa bentuk kayunya sudah dalam bentuk potongan 2 (dua) batang yang baru saja ditebang dengan ukuran masing-masing panjang 290 cm x 23 cm x 20 cm ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi para pelakunya saat itu kayu sedang dipanggul ; ------------------
Bahwa saksi menangkap para pelaku dari petak 153 ; -----------------------------
Bahwa para pelaku menebangnya bukan atas usul perintah dari saksi ; --------
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan pohon jati tersebut ditebangnya ; --------
Bahwa saksi kemudian lakukan pengecekan di bekas tunggaknya dan benar ditemukan bekas tunggak pohon tersebut dan sama dengan kayu yang dibawa para terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa peranan para terdakwa dalam kejadian ini hanya yang membawanya, tidak yang menebang pohon jati tersebut ; ------------------------------------------
Bahwa pemilik kayu jati dalam kejadian perkara ini adalah Perhutani KPH Gundih ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketentuan untuk menebang pohon jati milik Perhutani harus ada surat-suratnya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa alat yang digunakan pada kejadian ini adalah pikulan dan tali plastik/tampar ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa alat untuk memotongnya mungkin pakai gergaji namun tidak ada gergajinya tersebut karena terdakwa selaku hanya yang membawa saja kayu jati tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa bekas tunggak yang ditemukan hanya 2 (dua) ; ---------------------------
Bahwa di petak tersebut sering kecurian pohon jati ; ------------------------------
Bahwa nilai kerugian Perhutani Rp. 3.425.904,- (Tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus empat rupiah) ; -------------------------------------
Bahwa kerugian Perhutani tersebut diperhitungkan untuk tunggak dan batangnya ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak para terdakwa sewaktu membawa kayu jati dengan bekas tunggaknya pohon tersebut sekitar 200 meter ; -------------------------------------
Bahwa pelaku yang ada sewaktu saksi melakukan penangkapan ada lebih dari 5 (lima) orang, 2 (dua) orang yang ikut memanggul lari hanya 2 (dua) oang terdakwa ini yang tertangkap ; --------------------------------------------------------
SAKSI BAMBANG SETYO UTOMO bin SODO, menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2011 sekitar jam 01.00 WIB saksi dengan teman bertiga bergabung dengan orang lainnya dari Perhutani kontrol di petak 153 RPH Saren BKPH Kuncen KPH Gundih ikut Dusun Saren Desa Asemrudung Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan ; ----
Bahwa saat itu ada orang sedang membawa kayu jati lalu saksi lakukan penyergapan dan penangkapan yang tertangkap 2 (dua) orang ; -----------------
Bahwa bentuk kayunya sudah dalam bentuk potongan 2 (dua) batang yang baru saja ditebang dengan ukuran masing-masing panjang 290 cm x 23 cm x 20 cm ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi para pelakunya saat itu kayu sedang dipanggul ; ------------------
Bahwa saksi menangkap para pelaku dari petak 153 ; -----------------------------
Bahwa para pelaku menebangnya bukan atas usul perintah dari saksi ; --------
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan pohon jati tersebut ditebangnya ; --------
Bahwa saksi kemudian lakukan pengecekan di bekas tunggaknya dan benar ditemukan bekas tunggak pohon tersebut dan sama dengan kayu yang dibawa para terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa peranan para terdakwa dalam kejadian ini hanya yang membawanya, tidak yang menebang pohon jati tersebut ; ------------------------------------------
Bahwa pemilik kayu jati dalam kejadian perkara ini adalah Perhutani KPH Gundih ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketentuan untuk menebang pohon jati milik Perhutani harus ada surat-suratnya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa alat yang digunakan pada kejadian ini adalah pikulan dan tali plastik/tampar ;
Bahwa alat untuk memotongnya mungkin pakai gergaji namun tidak ada gergajinya tersebut karena terdakwa selaku hanya yang membawa saja kayu jati tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa bekas tunggak yang ditemukan hanya 2 (dua) ; ---------------------------
Bahwa di petak tersebut sering kecurian pohon jati ; ------------------------------
Bahwa nilai kerugian Perhutani Rp. 3.425.904,- (Tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus empat rupiah) ; -------------------------------------
Bahwa kerugian Perhutani tersebut diperhitungkan untuk tunggak dan batangnya ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak para terdakwa sewaktu membawa kayu jati dengan bekas tunggaknya pohon tersebut sekitar 200 meter ; -------------------------------------
Bahwa pelaku yang ada sewaktu saksi melakukan penangkapan ada lebih dari 5 (lima) orang, 2 (dua) orang yang ikut memanggul lari hanya 2 (dua) orang terdakwa ini yang tertangkap ; --------------------------------------------------------
------- Menimbang bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan tidak pula menyangkal ; -----------------------------
------- Menimbang bahwa di persidangan Para Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------
Terdakwa I --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I mengambil kayu jati Perhutani tersebut karena disuruh Sentot yakni orang daerah Saren Asemrudung ; -------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I sebelumnya belum mengenalnya ; ----------------------------------
Bahwa terdakwa I belum mendapatkan upah dari Sentot ; -----------------------------
Bahwa terdakwa I dijanjikan upah oleh Sentot Rp. 25.000,- bila sudah sampai tempat ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I tahu bahwa terdakwa tidak punya hak untuk mengambil kayu jati milik Perhutani ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I bukan yang memotongnya pohon jati tersebut, kayu sudah dalam keadaan terpotong dan Tedakwa I hanya mengambilnya saja ; ---------------
Bahwa terdakwa I tahu terhadap perbuatannya itu beresiko ; --------------------------
Bahwa terdakwa I tahu agar tidak beresiko perbuatannya tersebut maka harus disertai dengan surat-surat dari Perhutani ; -----------------------------------------------
Bahwa jarak rumah terdakwa I dengan tempat kejadian jauh jaraknya ; -------------
Bahwa sikap terdakwa I atas adanya kejadian ini merasa keliru ; ---------------------
Bahwa terdakwa I mengenal Sentot di musholla Desa Asemrudung ; ---------------
Bahwa yang disampaikannya “Kamu mau ambil kayu nggak ?” ; --------------------
Bahwa asalnya terdakwa I dari Asemrudung, sama-sama asli Asemrudung dengan Sentot ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang disuruhnya Sentot pada terdakwa untuk memikul kayu ; ---------------
Bahwa yang menebangnya pohon jati adalah Sentot ; ---------------------------------
Bahwa terdakwa I berangkatnya dari rumah pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2011 jam 22.00 WIB malam hari ; ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I berangkatnya malam hari karena menyuruhnya pada malam hari itu juga dan karena takut dengan petugas kalau sampai ketahuan ; --------------
Bahwa terdakwa I tidak diberitahu dimana letak keberadaannya kayu jati ; ---------
Bahwa terdakwa I membawa kayu jati ini dengan pikulan dan tali miliknya Sentot ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tali dan pikulan sudah ada sebelumnya di tempat kejadian ; ----------------
Bahwa bentuk kayunya sesampainya di tempat kejadian adalah dalam bentuk persegi sudah tidak dalam bentuk glondongan ; -----------------------------------------
Bahwa pelakunya dalam kejadian perkara ini yang telah tertangkap adalah Terdakwa I berdua dengan teman yakni terdakwa Sulis ; ------------------------------
Bahwa terdakwa I tahu milik kayu jati tersebut miliknya Perhutani ; ----------------
Bahwa terdakwa I tahu telah memasuki wilayah hutan Perhutani ; -------------------
Bahwa maksud terdakwa I melakukannya perbuatan tersebut apabila mendapatkan upah uangnya untuk dibelikan beras ; ------------------------------------
Bahwa yang membawanya kayu jati tersebut 8 (delapan) orang ; --------------------
Bahwa yang memikulnya tiap potong kayu 4 (empat) orang ; -------------------------
Bahwa posisi terdakwa saat memikul Terdakwa I di belakang, terdakwa II Sulis di depan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara memotongnya kayu jati tersebut Terdakwa I tidak tahu, Terdakwa I tahunya sudah berbentuk persegi ; ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I baru sekali melakukan perbuatan seperti ini ; ---------------------
Bahwa sikap terdakwa I atas kejadian ini tidak akan mengulanginya lagi ; ---------
Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------
Terdakwa II -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II mengambil kayu jati Perhutani tersebut karena disuruh Sentot yakni orang daerah Saren Asemrudung ; -------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II sebelumnya belum mengenalnya ; --------------------------------
Bahwa Terdakwa II belum mendapatkan upah dari Sentot ; ---------------------------
Bahwa Terdakwa II dijanjikan upah oleh Sentot Rp. 25.000,- bila sudah sampai tempat ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II tahu bahwa Terdakwa tidak punya hak untuk mengambil kayu jati milik Perhutani ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II bukan yang memotongnya pohon jati tersebut, kayu sudah dalam keadaan terpotong dan Tedakwa II hanya mengambilnya saja ; --------------
Bahwa Terdakwa II tahu terhadap perbuatannya itu beresiko ; ------------------------
Bahwa Terdakwa II tahu agar tidak beresiko perbuatannya tersebut maka harus disertai dengan surat-surat dari Perhutani ; -----------------------------------------------
Bahwa jarak rumah Terdakwa II dengan tempat kejadian jauh jaraknya ; -----------
Bahwa sikap Terdakwa II atas adanya kejadian ini merasa keliru ; -------------------
Bahwa Terdakwa II mengenal Sentot di musholla Desa Asemrudung ; -------------
Bahwa yang disampaikannya “Kamu mau ambil kayu nggak ?” ; --------------------
Bahwa asalnya Terdakwa lI dari Asemrudung, sama-sama asli Asemrudung dengan Sentot ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang disuruhnya Sentot pada Terdakwa untuk memikul kayu ; --------------
Bahwa yang menebangnya pohon jati adalah Sentot ; ---------------------------------
Bahwa Terdakwa II berangkatnya dari rumah pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2011 jam 22.00 WIB malam hari ; ---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II berangkatnya malam hari karena menyuruhnya pada malam hari itu juga dan karena takut dengan petugas kalau sampai ketahuan ; --------------
Bawha Terdakwa II tidak diberitahu dimana letak keberadaannya kayu jati ; -------
Bahwa Terdakwa II membawa kayu jati ini dengan pikulan dan tali miliknya Sentot ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tali dan pikulan sudah ada sebelumnya di tempat kejadian ; ------------------
Bahwa bentuk kayunya sesampainya di tempat kejadian adalah dalam bentuk persegi sudah tidak dalam bentuk glondongan ; -----------------------------------------
Bahwa pelakunya dalam kejadian perkara ini yang telah tertangkap adalah Terdakwa II berdua dengan teman yakni Terdakwa I Suyahmo ; ---------------------
Bahwa terdakwa II tahu milik kayu jati tersebut miliknya Perhutani ; --------------
Bahwa Terdakwa II tahu telah memasuki wilayah hutan Perhutani ; -----------------
Bahwa maksud Terdakwa II melakukannya perbuatan tersebut apabila mendapatkan upah uangnya untuk dibelikan beras ; ------------------------------------
Bahwa yang membawanya kayu jati tersebut 8 (delapan) orang ; --------------------
Bahwa yang memikulnya tiap potong kayu 4 (empat) orang ; -------------------------
Bahwa posisi terdakwa saat memikul Terdakwa I di belakang, terdakwa II di depan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara memotongnya kayu jati tersebut Terdakwa II tidak tahu, Terdakwa II tahunya sudah berbentuk persegi ; ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II baru sekali melakukan perbuatan seperti ini ; --------------------
Bahwa sikap terdakwa II atas kejadian ini tidak akan mengulanginya lagi ; --------
Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------
------- Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak akan mengajukkan saksi yang meringankan bagi dirinya ; --------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------------------
2 (dua) batang kayu jati yang berbentuk persegi panjang dengan ukuran masing-masing 290 cm x 23 cm x 20 cm ; ---------------------------------------------------------
4 (empat) buah tali plastik yang berwarna biru panjang 2 meter ; --------------------
tali plastik warna hijau panjang 3,5 meter ; ----------------------------------------------
tali plastik warna kuning panjang 3 meter ; ----------------------------------------------
tali plastik warna orange panjang 1,5 meter ; --------------------------------------------
4 (empat) buah pikulan dari ranting kayu jati dengan panjang masing-masing kurang lebih 150 cm ; -----------------------------------------------------------------------
bukti-bukti mana telah dikenali dan dibenarkan seluruhnya baik oleh para saksi maupun oleh terdakwa serta barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat dipergunakan sebagai pembuktian ; --------
------- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini ;
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukkan dipersidangan, yang dihubungkan satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan serta segala sesuatu yang terungkap dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : --------
Bahwa benar kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2011 sekitar jam 01.00 WIB di petak 153 RPH Saren BKPH Kuncen KPH Gundih ikut Dusun Saren Desa Asemrudung Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan, Para Terdakwa telah ditangkap oleh petugas ketika sedang memikul kayu jenis jati ; ----------------
Bahwa benar awalnya Para Terdakwa di Musolla Asemrudung telah disuruh oleh Sentot untuk mengangkut kayu jati dari dalam hutan milik Perhutani dengan dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp. 25.000,- ; ---------------------------------
Bahwa benar Para terdakwa berangkatnya dari rumah pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2011 jam 22.00 WIB malam hari ; ------------------------------------------
Bahwa benar Para terdakwa berangkatnya malam hari karena menyuruhnya pada malam hari itu juga dan karena takut dengan petugas kalau sampai ketahuan ; -----
Bahwa benar yang menebang kayu adalah Sentot sedangkan Para Terdakwa hanya disuruh untuk memikul kayu tersebut dari dalam hutan ; ----------------------
Bahwa benar kayu yang dipikul oleh Para Terdakwa sudah dalam bentuk potongan 2 (dua) batang yang baru saja ditebang dengan ukuran masing-masing panjang 290 x 23 x 20 cm ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar Para terdakwa membawa kayu jati tersebut dengan pikulan dan tali miliknya Sentot yang telah disediakan di tempat kayu tersebut ditebang ; ----------
Bahwa benar yang membawanya kayu jati tersebut berjumlah 8 (delapan) orang ;
Bahwa benar yang memikulnya tiap potong kayu 4 (empat) orang ; -----------------
Bahwa benar posisi terdakwa saat memikul Terdakwa I Suyahmo di belakang, terdakwa II Sulis di depan ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya ketika sedang memikul kayu jati tersebut lalu ditangkap oleh Petugas namun yang tertangkap hanya Para Terdakwa sedangkan yang lainnya kabur ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Para terdakwa tahu agar tidak beresiko perbuatannya tersebut maka harus disertai dengan surat-surat dari Perhutani, namun Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat sebagaimana dimaksud ; ------------------------------
Bahwa benar nilai kerugian Perhutani Rp. 3.425.904,- (Tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus empat rupiah) ; ------------------------------------------
------- Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu apakah Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dibuktikan ; ---------------
------- Menimbang, bahwa untuk dinyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum ; ---------------------
------- Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa disusun secara tunggal yaitu melanggar Pasal 78 (7) jo. Pasal 50 (3) huruf h UU Nomor 41 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Barang siapa ; ---------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ; -------------
Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ; ------
Maka Majelis akan menguraikan unsur-unsur tersebut sebagai berikut : ----------------
a. Unsur Barang Siapa ------------------------------------------------------------------------
------- Unsur barang siapa dalam hukum pidana adalah subyek hukum atau pelaku suatu tindak pidana yaitu siapa saja/setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab. Dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum adalah terdakwa I SUYAHMO bin SOMO NYAMAN dan Terdakwa II SULIS bin MARIBAN. Dari hasil pemeriksaan dipersidangan Para terdakwa telah menunjukkan kemampuan untuk bertanggung jawab dan tidak ada satu unsurpun yang menunjukkan bahwa terdakwa patut untuk dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai seorang subyek hukum hal ini terbukti dengan kemampuan terdakwa menjawab pertanyaan pertanyaan dengan baik dari Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum ; --------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, yakni Para terdakwa dengan jelas mengakui bahwa kayu yang diangkut tersebut diatas adalah benar miliknya sehingga tidak terjadi kesalahan Subyek hukum (error in persona). ---------
------- Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. ------------------------------------------------------------------
b. Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan -------
------- Menimbang, bahwa dalam teori hukum pidana unsur kesengajaan atau dengan sengaja terdiri dari tiga wujud : ------------------------------------------------------
Kesengajaan sebagai tujuan untuk mengadakan akibat. --------------------------------
Kesengajaan sebagai keinsyafan akan datangnya akibat. -------------------------------
Kesengajaan sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat. -------------
Apabila salah satu dari ketiga wujud tersebut telah terbukti maka sudah terbukti adanya unsur kesengajaan. (Prof. DR. WIRJONO PROJODIKOROSH,Tindak –Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, hal 64). --------------------------------------------
Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ---------------------------------------
------- Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan lingkungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. (Pasal 1 ayat 2, UU No. 41 Th. 1999) ------------------------------------------------------------------------
------- Yang dimaksud dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan pada waktu dan tempat yang sama harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti (Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf h, UU No. 41 Th. 1999). -----
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti terungkap bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2011 sekitar jam 01.00 WIB di petak 153 RPH Saren BKPH Kuncen KPH Gundih ikut Dusun Saren Desa Asemrudung Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan, Para Terdakwa telah ditangkap oleh petugas ketika sedang memikul kayu jenis jati. Awalnya Para Terdakwa di Musolla Asemrudung telah disuruh oleh Sentot untuk mengangkut kayu jati dari dalam hutan milik Perhutani dengan dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp. 25.000,-. Kemudian Para terdakwa berangkatnya dari rumah pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2011 jam 22.00 WIB. Alasan Para terdakwa berangkatnya malam hari karena menyuruhnya pada malam hari itu juga dan karena takut dengan petugas kalau sampai ketahuan. Bahwa yang menebang kayu adalah Sentot sedangkan Para Terdakwa hanya disuruh untuk memikul kayu tersebut dari dalam hutan. Kayu yang dipikul oleh Para Terdakwa sudah dalam bentuk potongan 2 (dua) batang yang baru saja ditebang dengan ukuran masing-masing panjang 290 cm x 23 cm x 20 cm. Para terdakwa membawa kayu jati tersebut dengan pikulan dan tali miliknya Sentot yang telah disediakan di tempat kayu tersebut ditebang. Yang membawanya kayu jati tersebut berjumlah 8 (delapan) orang, yang memikulnya tiap potong kayu 4 (empat) orang. Posisi terdakwa saat memikul Terdakwa I Suyahmo di belakang, terdakwa II Sulis di depan. Selanjutnya ketika sedang memikul kayu jati tersebut lalu ditangkap oleh Petugas namun yang tertangkap hanya Para Terdakwa sedangkan yang lainnya kabur. Para terdakwa tahu agar tidak beresiko perbuatannya tersebut maka harus disertai dengan surat-surat dari Perhutani, namun Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat sebagaimana dimaksud. Akibatnya nilai kerugian yang diserita Perhutani Rp. 3.425.904,- (Tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus empat rupiah) ; ----------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dari fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Para Terdakwa telah mengangkut kayu dengan cara dipikul dengan menggunakan pikulan dan tali plastik akan dibawa keluar hutan namun di petak 153 RPH Saren telah ditangkap petugas ; ---------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa pada saat mengangkut kayu tersebut Para terdakwa mengetahui sendiri dan menyadari bahwa kayu jati tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Karena ketika diperiksa oleh petugas ternyata Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas kayu-kayu tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa jika teori kesengajaan dikaitkan dengan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan unsur dengan sengaja telah terpenuhi karena tedakwa dengan sadar dan atas kehendak sendiri telah memiliki dan mengangkut kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ; ---------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa kemudian timbul pertanyaan apakah kayu yang dimiliki dan diangkut oleh terdakwa tersebut merupakan hasil hutan atau tidak. Berdasarkan keterangan saksi-saksi terungkap bahwa saat ditangkap saksi WAGYONO bin TARWAT, MULYADI bin KADI dan BAMBANG SETYO UTOMO bin SODO, telah memeriksa bahwa kayu tersebut benar dari hutan yaitu dengan cara mencocokkan kayu yang dibawa oleh Para Terdakwa dengan bekas tunggak yang ditemukan terdapat 2 (dua) pohon jati yang telah ditebang sehingga majelis mendapat petunjuk bahwa kayu tersebut merupakan hasil hutan ; ----------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa unsur Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum ; -------------------------------------
c. Unsur Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ; ----------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terungkap bahwa Para Terdakwa memikul kayu dari hutan adalah atas suruhan Sentot dengan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Para Terdakwa membawa 2 (dua) batang kayu jati tersebut dibawa oleh 8 (delapan) orang, yang memikulnya tiap potong kayu 4 (empat) orang. Posisi terdakwa saat memikul Terdakwa I Suyahmo di belakang, terdakwa II Sulis di depan. Namun yang tertangkap hanya Terdakwa I dan Terdakwa II ; -------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa unsur sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
------- Menimbang bahwa dengan demikian semua unsur-unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum yaitu Pasal 78 (7) jo. Pasal 50 (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum ; -----------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum telah terbukti, pada akhirnya memberikan keyakinan kepada Majelis hakim untuk menyatakan bahwa Terdakwa I SUYAHMO bin SOMO NYAMAN dan Terdakwa II SULIS bin MARIBAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”, oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan dan pemeriksaan Majelis Hakim dipersidangan baik terhadap diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sebagai alasan penghapus pidana dan terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka Para terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; --------------------------
------- Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman, terhadap pembelaan Terdakwa tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata Para Terdakwa disuruh seseorang untuk memikul kayu jati dan dijanjikan upah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sehingga berdasarkan fakta tersebut nantinya akan menjadi pertimbangkan Majelis untuk menjatuhkan hukuman yang kiranya setimpal dengan perbuatan terdakwa dan nantinya akan dinyatakan dalam amar putusan ini ; -----------------------
------- Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa, namun lebih ditujukan sebagai didikan dan pengajaran kepada Para Terdakwa untuk sadar akan perbuatannya dan merubah diri dan tingkah lakunya dikemudian hari agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum ; ---------------------------------------------
------- Menimbang bahwa, sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa ; -------------------------------------
------- Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani maka berdasarkan pasal 197 (1) huruf k KUHAP Para terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan ; ----------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu : ----------------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) batang kayu jati yang berbentuk persegi panjang dengan ukuran masing-masing 290 cm x 23 cm x 20 cm ; ---------------------------------------------------------
Oleh karena masih benilai ekonomis maka hauslah dikembalikan kepada Pehutani ; -
4 (empat) buah tali plastik yang berwarna biru panjang 2 meter ; --------------------
tali plastik warna hijau panjang 3,5 meter ; ----------------------------------------------
tali plastik warna kuning panjang 3 meter ; ----------------------------------------------
tali plastik warna orange panjang 1,5 meter ; --------------------------------------------
4 (empat) buah pikulan dari ranting kayu jati dengan panjang masing-masing kurang lebih 150 cm ; -----------------------------------------------------------------------
oleh karena sebagai alat untuk melakukan kejahatan maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa sebelum hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------
Perbuatan Para terdakwa meresahkan masyarakat ; ------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------
Para Terdakwa berlaku sopan ; -------------------------------------------------------------
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ; ----------------------------------
Para Terdakwa menyesali perbuatannya ; ------------------------------------------------
------- Menimbang bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------
------- Memperhatikan ketentuan Pasal 78 ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, serta peraturan lain yang bersangkutan ; ----------------
-----------------------------------------M E N G A D I L I-------------------------------------
Menyatakan terdakwa 1. SUYAHMO bin SOMO NYAMAN dan terdakwa 2. SULIS bin MARIBAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Secara bersama-sama mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 5 (lima) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ; ---------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penahanan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepadanya ; --------------------------------------------
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------
Menyatakan agar barang bukti berupa : --------------------------------------------------
2 (batang) kayu jati yang berbentuk persegi panjang dengan ukuran masing-masing 290 cm x 23 cm x 20 cm ; -----------------------------------------------------
dirampas untuk Negara c.q. Perhutani ; ----------------------------------------------
4 (empat) buah tali plastik berwarna biru panjang 2 meter, tali plastik warna hijau panjang 3,5 meter, tali plastik warna warna kuning panjang 3 meter, tali plastik warna orange panjang 1,5 meter, 4 (empat) buah pikulan dari ranting kayu jati dengan panjang masing-masing ± 150 cm ; -----------------------------------------------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------
Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ---------------------------------------
------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 07 November 2011 oleh kami SRI WIDODO, S.H. selaku Ketua Majelis, IKA DHIANAWATI, S.H. M.H. dan NUR KHOLIDA DWIWATI, S.H. M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim – Hakim Anggota, dengan dibantu TRIONO TEGUH RAHARJO, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Purwodadi dan dihadiri oleh NUNUK DWI ASTUTI, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwodadi serta Para Terdakwa ; ---------------------------------
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
I. IKA DHIANAWATI, S.H. M.H. SRI WIDODO, S.H.
II. NUR KHOLIDA DWIWATI, S.H. M.H.
PANITERA PENGGANTI,
TRIONO TEGUH RAHARJO, S.H.