70/Pid.B/2007/PN. SIDRAP
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 70/Pid.B/2007/PN. SIDRAP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WARIS BIN LAIRU
Menjatuhkan pidana terhadapterdakwatersebut diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
P U T U S A N
No.70/Pid.B/2007/PN. SIDRAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama : WARIS BIN LAIRU
Tempat Lahir : Kabupaten Pinrang
Umur/ Tanggal lahir : 27 Tahun / Tahun 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : J1. Lasiwala Kel. Punrangae Kec. Pittu Riawa Kab. Sidrap.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh pabrik
Pendidikan : S.D (Tidak tamat)
Para terdakwa dalam perkara ini ditahan dari tanggal 30 April 2007 sampai dengan sekarang.
Para terdakwa dalam persidangan tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat yang berkenaan dengan perkara tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa WARIS BIN LAIRU, pada hari Minggu tanggal 29 April 2007 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2007, bertempat di depan Kafe Sederhana Kelurahan Pungrangae Kecamatan Pittu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang atau setidak-tidaknya pada temapt lain dalam daerah hukum Pengangadilan Negeri Sidenreng Rappang, secara tanpa hak memiliki/menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penusuk atau senjata penikam lainnya berupa sebilah badik yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebgai berikut :
Berawal dari informasi Lk. Thamrin Bin Ladoka yang berada dalam satu mobil dengan terdakwa dari arah kota Pangkajene menuju ke kafe Sederhana di kelurahan Pungrangae kecamatan Pittu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang, setelah tiba didepan Café Sederhana dan pada saat terdakwa turun dari mobil , Lk Thamrin Bin Ladoca melihat sebilah badik yang terselip dipinggang sebelah kiri terdakwa kemudian melaporkanya kepada anggota Kepolsian yang berda di tempat kejadian, selanjutnya anggota kepolisian langsung melakukan peeriksaan terhadap terdakwa diketemukan 1 (satu) bilah badik yang panjangnya +/- 35 cm (tiga puluh lma) centimeter lengkap dengan gagang berbentuk kepala burung dan sarungnya yang terbuat dari kayu yang diikat isolasi warna merah yang terselip dipinggang sebelah kiri terdakwa yang tidak dilengkapi denan surat izin dari pihak yang berwenang dan terdakwapun mengakui bahwa sebilah badik tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa segera diamankan beserta barang buktinya ke Polres Sidenreng Rappang untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalm Pasal 2 ayat (1) UU/DRT/No.12 Tahun 1951 LN No 78 Tahun 1951
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan di persidangan Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi Penasehat Hukum ;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan barang bukti berupa sebilah pisau bersarung ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan Saksi-Saksi yang telah disumpah menurut tata cara agamanya dan menerangkan sebagai berikut:
Saksi SUARDI Bin H. TAKlNG
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Resort Sidrap
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa WARIS BIN LAIRU karena ditemukan membawa senjata tajam berupa sebilah badik yang panjangnya = 35 (Tiga puluh lima) centimeter lengkap dengan gagang berbentuk kepala burung dan sarungnya yang terbuat dari kayu yang diikat isolasi \vama merah yang terselip dipinggang sebelah kiri
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 29 April 2007 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di depan Cafe Sederhana Kelurahan Punrangae Kecamatan Pittu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang.
Bahwa sebilah badik tersebut saksi temukan yang terselip dipinggang sebelah kiri terdakwa dan tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa surat izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan kedepan persidangan adalah barang bukti yang saksi temukan pada saat kejadian.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut oleh terdakwa membenarkannya.
Saksi TAMRIN BIN LADOCA
Bahwa saksi dalam keadaaan sehat dan bersedia memberikan keterangan didepan persidangan ini dengan sebenar-benarnya.
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi telah melihat terdakwa W ARIS BIN LAIRD membawa sebilah badik yang terselip dipinggang sebelah kiri kemudian langsung melaporkannya kepada saksi SUARDI BIN H. TAKING yang kebetulan berada ditempat kejadian perkara.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 29 April 2007 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di depan Cafe Sederhana Kelurahan Punrangae Kecamatan Pittu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan kedepan persidangan adalah barang bukti yang saksi dilihat pada saat terdakwa digeledah.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut oleh terdakwa membenarkannya
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah mengerti isi dari surat dakwaan dan membenarkannya.
Bahwa terdakwa telah ditangkap karena ditemukan membawa senjata tajam/Penusuk berupa sebilah badik yang panjangnya ± 35 (Tiga puluh lima) centimeter lengkap dengan gagang berbentuk kepala burung dan sarungnya yang terbuat dari kayu yang diikat isolasi warna merah yang diselip dipinggang sebelah kiri.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 29 April 2007 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di depan Cafe Sederhana Kelurahan Punrangae Kecamatan Pittu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang .
Bahwa sebilah badik tersebut terdakwa selipkan dipingga..ng sebelah kiri dan tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa surat izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa mengetahui kalau membawa senjata tajam dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim adalah milik terdakwa;
Bahwa terdakwa sebelum menjadi terdakwa dalam perkra ini sudah pernah 3 (tiga) kali dihukum dalam kasus pencurian
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa sebilah badik yang panjangnya ± 35 (Tiga puluh lima) centimeter lengkap dengan gagang berbentuk kepala burung dan sarungnya yang terbuat dari kayu yang diikat isolasi warna merah yang diajukan di persidangan telah dibenarkan para saksi dan Terdakwa sebagai pisau yang dibawa oleh Terdakwa pada kejadian perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka segala sesuatu yg terjadi di persidangan dianggap ada sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan perkara ini
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan (requisitoir) pada diri terdakwa tertanggal 12 Juli 2007, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa WARIS BIN LAIRU terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki/menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penusuk atau senjata tajam berupa badik”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU/DRT/No.12 Tahun 1951 LN 78 Tahun 1951 sebagimana dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WARIS BIN LAIRU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selamaterdakwa ditahan
Terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) sebilah badik yang panjangnya ± 35 (Tiga puluh lima) centimeter lengkap dengan gagang berbentuk kepala burung dan sarungnya yang terbuat dari kayu yang diikat isolasi warna merah dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp 1.000,- (seribu rupiah)
Menimbang , bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman karena masih mempunyai tanggungan keluarga yaitu anak dan istri dan terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah fakta-fakta di persidangan sebagaimana tersebut diatas dapat memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa dan apakah dapat dipakai sebagai dasar untuk menyatakan terbukti atau tidak terbuktinya perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12/ Drt/ 1951 yang unsur-unsurnya yaitu :
Barang siapa
Tanpa hak ;
Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia;
Senjata pemukul (slagwapen), senjata penikam (steekwapen) dan senjata penusuk (stootwapen).
Ad.1 Barang siapa
Menimbang bahwa yang dimaksud unsur ini adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh penuntut umum WARIS BIN LAIRU sebagai terdakwa dengan segala indentitasnya yang diakui dan dibenarkan oleh para terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas dan dengan juga memperhatikan para terdakwa yang mampu mengikuti persidangan dengan baik, maka majelis hakim berpendapat para terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, sehingga unsur ini telah terpenuhi
ad. 2. Unsur Tanpa Hak
Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud diundangkannya Undang-undang Nomor 12 / Drt / 1951 bahwa untuk legalnya senjata penikam, pemukul dan penusuk yang berada dalam penguasaan seseorang harus ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Pertahanan Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah ternyata fakta bahwa sebilah badik yang panjangnya ± 35 (Tiga puluh lima) centimeter yang menjadi barang bukti dalam perkara ini yang dibawa dan dalam penguasaan Terdakwa pada waktu dan di tempat kejadian sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak ada ijin dari pihak yang berwenang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Tanpa Hak telah terpenuhi oleh Terdakwa dan perbuatannya ;
ad. 3. Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut mengandung beberapa kriteria yang bersifat alternatif, sehingga untuk terbuktinya unsur tersebut tidak perlu seluruh kriteria terpenuhi secara kumulatif oleh Terdakwa dan perbuatannya, tetapi cukup apabila salah satu kriteria terpenuhi maka telah terbuktilah unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti telah ternyata fakta bahwa benar pada waktu dan di tempat kejadian perkara ini Terdakwa telah menguasai dan membawa sebilah sebilah badik yang panjangnya ± 35 (Tiga puluh lima) centimeter yang menjadi barang bukti in casu dimana sebilah badik yang panjangnya ± 35 (Tiga puluh lima) centimeter tersebut Terdakwa selipkan di pinggang ketika Terdakwa didepan kafe Sederhana Kelurahan Panrange, Kec. Pittu Riawa Kab. Sidrap sehingga membuat takut pengunjung kafe tersebut
Menimbang, bahwa sebilah badik yang panjangnya ± 35 (Tiga puluh lima) centimeter tersebut Terdakwa bawa sejak dari rumahnya menuju kafe Sederhana dikarenakan Terdakwa bermaksud menjaga diri
Menimbang, bahwa alasan terdakwa membawa sebilah badik yang panjangnya ± 35 (Tiga puluh lima) centimeter yang merupakan alat penusuk dan tanpa mempunyai izin merupakan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kriteria menguasai dan membawa telah terpenuhi oleh Terdakwa dan perbuatannya ;
ad. 3. Unsur Senjata Pemukul, Senjata Penikam dan Senjata Penusuk
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian telah ternyata fakta hukum bahwa benar pada waktu dan di tempat kejadian perkara ini terdakwa telah menguasai dan membwa senjata tajam berupa badik yang panjangnya ± 35 (Tiga puluh lima) centimeter yang mana pisau tersebut telah menjadi barang bukti in casu ;
Menimbang, bahwa setelah mencermati barang bukti tersebut ternyata berujung runcing dan pada salah satu sisinya tajam dan menilik dari panjangnya pisau tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa penggunaannya cenderung dengan cara ditikamkan sehingga badik yang panjangnya ± 35 (Tiga puluh lima) centimeter barang bukti tersebut termasuk kriteria senjata penikam ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu salah satu kriteria dalam unsur ke-3 yaitu senjata penikam telah terpenuhi dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa segenap unsur dalam psl yang menjadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi oleh Terdakwa dan perbuatannya maka telah terbuktilah dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan kepada Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melanggar pasal tersebut serta adil apabila dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan putusan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri dan atau perbuatan Terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Terdakwa pernah dihukum 3 (tiga) kali
Hal yang meringankan:
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya
Terdakwa sopan di persidangan
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
Terdakwa masih muda usianya sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya di masa yang akan datang
Menimbang, bahwa di persidangan telah ternyata Terdakwa mengaku badik yang centimeter tersebut selalu dibawa dengan tujuan untuk membela diri
Menimbang, bahwa alasan Terdakwa mengeluarkan badik adalah untuk membela diri sebagaimana pengakuan yang diberikan belumlah dapat dianggap memenuhi ketentuan Pasal 49 KUHP yang mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai salah satu alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan ;
Menimbang, bahwa untuk dapat digolongkan sebagai pembelaan terpaksa, suatu perbuatan harus memenuhi tiga syarat yaitu :
harus sangat perlu untuk mempertahankan / membela diri dan tidak ada jalan lain selain itu (noodzakelijk) serta harus seimbang antara serangan dengan pembelaan yang dilakukan
pembelaan hanya dilakukan terhadap badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain ;
harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam seketika pada saat itu juga.
Menimbang, bahwa dalam peristiwa tersebut, Majelis menilai Terdakwa belum benar-benar berada dalam keadaan yang amat sangat terpaksa dan terancam jiwa maupun keselamatannya sehingga alasan terpaksa untuk membela diri in casu belum memenuhi dengan kriteria yang diberikan UU,
Menimbang, bahwa demikian juga pengakuan Terdakwa bahwa pisau yang dipergunakannya tersebut adalah merupakan bagian dari peralatan bekerjanya membuat tato, belum memenuhi kriteria yang dibenarkan oleh Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/ Drt/ 1951, mengingat bahwa pisau tersebut masih dimungkinkan digantikan dengan peralatan lain yang lebih aman misalnya bambu, dan alasan Terdakwa bahwa bambu tidak efisien bukanlah suatu alasan yuridis sehingga tidak bisa diterima ;
Menimbang, bahwa kalaupun benar pisau tersebut merupakan peralatan kerja tetap tidak dibenarkan selalu dibawa-bawa tanpa suatu tujuan yang jelas, apalagi kemudian dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian nyatalah bahwa Terdakwa benar mempunyai dan memiliki sendiri pisau itu serta kemudian mempergunakannya in casu tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, tidak termasuk dalam kriteria alasan penghapus pidana menurut KUHP serta tidak pula termasuk dalam kriteria dari Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 / Drt / 1951, sehingga dengan demikian jelas keberadaan pisau tersebut pada diri Terdakwa dan penggunaannya tidak berdasarkan atas hak yang diberikan, dilindungi maupun dibenarkan oleh hukum ;
Menimbang, bahwa pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum Terdakwa, maka kepada Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan putusan, Terdakwa ditahan maka pidana yang akan dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dengan lamanya Terdakwa tersebut ditahan ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan Terdakwa maka kepada Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) sebilah badik yang panjangnya ± 35 (Tiga puluh lima) centimeter lengkap dengan gagang berbentuk kepala burung dan sarungnya yang terbuat dari kayu yang diikat isolasi warna merah yang dipergunakan Terdakwa dalam peristiwa tersebut haruslah dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana maka terhadap Terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar beaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 / Drt. / 1951 dan peraturan perundangan lainnya;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa WARIS BIN LAIRU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak memiliki/menguasai ,membawa menyimpan senjata penusuk atau senjata tajam berupa badik“ ;
Menjatuhkan pidana terhadapterdakwatersebut diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) sebilah badik yang panjangnya ±35 centimeter lengkap sarungnya
diramapas untuk dimusnahakan
Membebani terdakwa untuk membayar beaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah).
----- Demikian diputusan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2007 oleh kami H. HARYANTO, sebagai Ketua Majelis, AYUN KRISTIANTO. SH dan ISMU BAHIDURI, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari itu juga dengan dibantu oleh MOH. IDRIS AMIN,SH sebagai Panitera Pengganti tgl di bacakan tgl 20 Juli 2007 pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh ANDI SUDIRMAN, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang dan Terdakwa.
Hakim anggota I Hakim Ketua Majelis
AYUN KRISTIANTO. SH H. HARYANTO, SH
Hakim Anggota II
ISMU BAHIDURI, S.H
Panitera Pengganti
MOH. IDRIS AMIN,SH