293/Pid.sus/2014/PN.LMJ
Putusan PN LUMAJANG Nomor 293/Pid.sus/2014/PN.LMJ
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FERI FADLI KAMANDANU bin SUWANDI
MENGADILI : - Menyatakan terdakwa FERI FADLI KAMANDANU bin SUWANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Membawa senjata tajam jenis penikam” - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan barang bukti berupa : - Sebilah senjata tajam jenis pisau berikut rangkainya berwarna kecoklatan di Rampas untuk dimusnakan - 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol N 3074 ZI di kembalikan kepada terdakwa FERI FADLI KAMANDANU bin SUWANDI - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
No.293/Pid.sus/2014/PN.LMJ
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : FERI FADLI KAMANDANU bin SUWANDI
Tempat lahir : Lumajang
Umur / tgl. Lahir : 24 Tahun / 16 Pebruari 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn Krajan III Rt14 RW 05 Ds Uranggantung
Kec Sukodono Kabupaten lumajang
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD ( Tamat )
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 29 juli 2014 No.Pol.SP.Han/73/ VII/2014/Sat reskrim sejak tanggal 29 juli 2014 sampai dengan tanggal 17 agustus 2014
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 18 agustus 2014, Nomor: 267/0.5.26/Euh.1/08/2014 sejak 18 agustus 2014 sampai dengan tanggal 26 september 2014
.Penuntut Umum tanggal 25 september 2014, Nomor : PRIN-0960.5.26/Euh/.2/09/2014, sejak tanggal 25 september 2014 sampai dengan tanggal 14 oktober 2014
HakimPengadilan Negeri Lumajang Tanggal 03 Oktober 2014 Nomor 293/Pid.sus/2014/PN.LMJ Sejak Tanggal 03 oktober 2014 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2014
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 293/Pid.sus/2014/PN.LMJ. tanggal 03 oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 293/Pid.sus/2014/PN.LMJ tanggal 03 oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FERI FADLI ARYA KAMANDANU Bin SUWANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidanamenguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk,” sebagaimana diatur dalam dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERI FADLI ARYA KAMANDANU Bin SUWANDI dengan pidana penjara selama 6 (enam ) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol: N-3074-ZI.
Dikembalikan kepada Terdakwa FERI FADLI ARYA KAMANDANU Bin SUWANDI.
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berikut rangkanya berwarna kecoklatan.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan kerena menyesali perbuatannya dan menanggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa secara lisan tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa FERI FADLI ARYA KAMANDANU Bin SUWANDI pada hari Senin tanggal 28 Juli 2014 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Jalan Embong Kembar Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS. adalah anggota Kepolisian Polres Lumajang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi tawuran di daerah Bayeman Lumajang, setelah saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS. tiba di lokasi, terdakwa langsung melarikan diri, namun saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS. melakukan pengejaran, kemudian saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS melihat terdakwa berhenti di jalan Embong Kembar Lumajang dengan posisi duduk di atas sepeda motor jupiter Z Nopol: N-3074-ZI, selanjutnya saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS melihat terdakwa membawa pisau di tangan kanannya dan rangka senjata di tangan kirinya, kemudian saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS langsung mengambil tindakan dengan cara saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS menabrakan sepeda motor yang di kendarainya dengan sepeda motor milik terdakwa, hingga akhirnya terdakwa terjatuh dari sepeda motornya dan pisau yang di pegang di tangan kirnya terjatuh, setelah itu saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS bergelut dengan terdakwa, dan tidak lama kemudian datang saksi HERI SUGIONO, SH.MH, untuk membantu mengamankan terdakwa, dan tidak lama kemudian terdakwa berhasil di amankan, karena telah kedapatan menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam jenis pisau berikut rangkanya bewarna kecoklatan tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan oleh pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dapat meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi korban DODDY SURYADIAWAN., di depan persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar saksi membenarkan keterangannya dalam BAP saksi saat dilakukan pemeriksaan di Penyidik.
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Polres Lumajang.
Bahwa Terdakwa FERI FADLI KAMANDANU Bin SUWANDI pada hari Senin tanggal 28 Juli 2014 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Jalan Embong Kembar Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, telah membawa senjata penikam, atau senjata penusuk jenis pisau berikut rangkanya bewarna kecoklatan tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berawal ketika saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS. adalah anggota Kepolisian Polres Lumajang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi tawuran di daerah Bayeman Lumajang, setelah saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS. tiba di lokasi, terdakwa langsung melarikan diri, namun saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS. melakukan pengejaran,
Bahwa kemudian saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS melihat terdakwa berhenti di jalan Embong Kembar Lumajang dengan posisi duduk di atas sepeda motor jupiter Z Nopol: N-3074-ZI, selanjutnya saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS melihat terdakwa membawa pisau di tangan kanannya dan rangka senjata di tangan kirinya, kemudian saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS langsung mengambil tindakan dengan cara saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS menabrakan sepeda motor yang di kendarainya dengan sepeda motor milik terdakwa, hingga akhirnya terdakwa terjatuh dari sepeda motornya dan pisau yang di pegang di tangan kirinya terjatuh,
Bahwa setelah itu saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS bergelut dengan terdakwa, dan tidak lama kemudian datang saksi HERI SUGIONO, SH.MH, untuk membantu mengamankan terdakwa, dan tidak lama kemudian terdakwa berhasil di amankan, karena telah kedapatan menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam jenis pisau berikut rangkanya bewarna kecoklatan tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan oleh pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dapat meresahkan masyarakat.
Bahwa terdakwa saat itu membawa sajam katanya untuk berjaga-jaga saja.
Bahwa daerah tersebut adalah daerah yang rawan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dapat meresahkan masyarakat.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangkan dibenarkan saksi.
Bahwa keterangan saksi dibenarkan terdakwa.
Saksi HERI SUGIONO, SH, MH, di depan persidangan di keterangannya dalam BAP Penyidik yang disumpah, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar saksi membenarkan keterangannya dalam BAP saksi saat dilakukan pemeriksaan di Penyidik.
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Polres Lumajang.
Bahwa Terdakwa FERI FADLI KAMANDANU Bin SUWANDI pada hari Senin tanggal 28 Juli 2014 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Jalan Embong Kembar Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, telah membawa senjata penikam, atau senjata penusuk jenis pisau berikut rangkanya bewarna kecoklatan tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berawal ketika saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS. adalah anggota Kepolisian Polres Lumajang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi tawuran di daerah Bayeman Lumajang, setelah saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS. tiba di lokasi, terdakwa langsung melarikan diri, namun saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS. melakukan pengejaran,
Bahwa kemudian saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS melihat terdakwa berhenti di jalan Embong Kembar Lumajang dengan posisi duduk di atas sepeda motor jupiter Z Nopol: N-3074-ZI, selanjutnya saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS melihat terdakwa membawa pisau di tangan kanannya dan rangka senjata di tangan kirinya, kemudian saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS langsung mengambil tindakan dengan cara saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS menabrakan sepeda motor yang di kendarainya dengan sepeda motor milik terdakwa, hingga akhirnya terdakwa terjatuh dari sepeda motornya dan pisau yang di pegang di tangan kirinya terjatuh,
Bahwa setelah itu saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS bergelut dengan terdakwa, dan tidak lama kemudian datang saksi HERI SUGIONO, SH.MH, untuk membantu mengamankan terdakwa, dan tidak lama kemudian terdakwa berhasil di amankan, karena telah kedapatan menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam jenis pisau berikut rangkanya bewarna kecoklatan tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan oleh pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dapat meresahkan masyarakat.
Bahwa terdakwa saat itu membawa sajam katanya untuk berjaga-jaga saja.
Bahwa daerah tersebut adalah daerah yang rawan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dapat meresahkan masyarakat.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangkan dibenarkan saksi.
Tanggapan Terdakwa : membenarkan keterangan saksi.
Saksi korban EKI A. MUFAKIH, S.Sos, di depan persidangan keterangannya dalam BAP di Penyidik dibawah sumpah, dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar saksi membenarkan keterangannya dalam BAP saksi saat dilakukan pemeriksaan di Penyidik.
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Polres Lumajang.
Bahwa Terdakwa FERI FADLI KAMANDANU Bin SUWANDI pada hari Senin tanggal 28 Juli 2014 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Jalan Embong Kembar Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, telah membawa senjata penikam, atau senjata penusuk jenis pisau berikut rangkanya bewarna kecoklatan tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berawal ketika saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS. adalah anggota Kepolisian Polres Lumajang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi tawuran di daerah Bayeman Lumajang, setelah saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS. tiba di lokasi, terdakwa langsung melarikan diri, namun saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS. melakukan pengejaran,
Bahwa kemudian saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS melihat terdakwa berhenti di jalan Embong Kembar Lumajang dengan posisi duduk di atas sepeda motor jupiter Z Nopol: N-3074-ZI, selanjutnya saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS melihat terdakwa membawa pisau di tangan kanannya dan rangka senjata di tangan kirinya, kemudian saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS langsung mengambil tindakan dengan cara saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS menabrakan sepeda motor yang di kendarainya dengan sepeda motor milik terdakwa, hingga akhirnya terdakwa terjatuh dari sepeda motornya dan pisau yang di pegang di tangan kirinya terjatuh,
Bahwa setelah itu saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS bergelut dengan terdakwa, dan tidak lama kemudian datang saksi HERI SUGIONO, SH.MH, untuk membantu mengamankan terdakwa, dan tidak lama kemudian terdakwa berhasil di amankan, karena telah kedapatan menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam jenis pisau berikut rangkanya bewarna kecoklatan tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan oleh pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dapat meresahkan masyarakat.
Bahwa terdakwa saat itu membawa sajam katanya untuk berjaga-jaga saja.
Bahwa daerah tersebut adalah daerah yang rawan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dapat meresahkan masyarakat.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangkan dibenarkan saksi.
Menimbang, bahwa dimuka persidangan terdakwa telah memberikan keterangan-keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa bahwa Terdakwa FERI FADLI KAMANDANU Bin SUWANDI pada hari Senin tanggal 28 Juli 2014 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Jalan Embong Kembar Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, telah membawa senjata penikam, atau senjata penusuk jenis pisau berikut rangkanya bewarna kecoklatan tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang,
Bahwa caranya berawal ketika saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS. adalah anggota Kepolisian Polres Lumajang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi tawuran di daerah Bayeman Lumajang, setelah saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS. tiba di lokasi, terdakwa langsung melarikan diri, namun saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS. melakukan pengejaran, kemudian saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS melihat terdakwa berhenti di jalan Embong Kembar Lumajang dengan posisi duduk di atas sepeda motor jupiter Z Nopol: N-3074-ZI, selanjutnya saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS melihat terdakwa membawa pisau di tangan kanannya dan rangka senjata di tangan kirinya, kemudian saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS langsung mengambil tindakan dengan cara saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS menabrakan sepeda motor yang di kendarainya dengan sepeda motor milik terdakwa, hingga akhirnya terdakwa terjatuh dari sepeda motornya dan pisau yang di pegang di tangan kirinya terjatuh, setelah itu saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS bergelut dengan terdakwa, dan tidak lama kemudian datang saksi HERI SUGIONO, SH.MH, untuk membantu mengamankan terdakwa, dan tidak lama kemudian terdakwa berhasil di amankan, karena telah kedapatan menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam jenis pisau berikut rangkanya bewarna kecoklatan tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan oleh pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa saat itu terdakwa membawa sajam untuk berjaga-jaga saja.
Bahwa daerah tersebut adalah daerah yang rawan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dapat meresahkan masyarakat.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti.
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik.
Bahwa keterangan saksi-saksi dibenarkan terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dan bersesuaian antara satu dengan yang lainnya maka dipersidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa FERI FADLI KAMANDANU Bin SUWANDI pada hari Senin tanggal 28 Juli 2014 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Jalan Embong Kembar Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, telah membawa senjata penikam, atau senjata penusuk jenis pisau berikut rangkanya bewarna kecoklatan tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berawal ketika saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS. adalah anggota Kepolisian Polres Lumajang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi tawuran di daerah Bayeman Lumajang, setelah saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS. tiba di lokasi, terdakwa langsung melarikan diri, namun saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS. melakukan pengejaran,
Bahwa kemudian saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS melihat terdakwa berhenti di jalan Embong Kembar Lumajang dengan posisi duduk di atas sepeda motor jupiter Z Nopol: N-3074-ZI, selanjutnya saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS melihat terdakwa membawa pisau di tangan kanannya dan rangka senjata di tangan kirinya, kemudian saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS langsung mengambil tindakan dengan cara saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS menabrakan sepeda motor yang di kendarainya dengan sepeda motor milik terdakwa, hingga akhirnya terdakwa terjatuh dari sepeda motornya dan pisau yang di pegang di tangan kirinya terjatuh,
Bahwa setelah itu saksi EKI A MUFAKIH, S.SOS bergelut dengan terdakwa, dan tidak lama kemudian datang saksi HERII SUGIONO, SH.MH, untuk membantu mengamankan terdakwa, dan tidak lama kemudian terdakwa berhasil di amankan, karena telah kedapatan menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam jenis pisau berikut rangkanya bewarna kecoklatan tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan oleh pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa ;
Unsur yang tanpa hak ;
Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia ;
4 Unsur sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebt Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”.;
Menimbang Bahwa terdakwa FERI FADLI ARYA KAMANDANU Bin SUWANDI yang telah membenarkan identitas dirinya dalam dakwaan di persidangan, dan juga pada diri Terdakwa tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar sehingga dianggap patut mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu pula selama pemeriksaan dipersidangan Terdakwa tidak mengalami gangguan sesuatu penyakit yang bersifat kejiwaan yang dapat mempengaruhi pikiran Terdakwa, dan perbuatan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa yang telah menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam jenis pisau pisau berikut rangkanya bewarna kecoklatan tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 28 Juli 2014 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Jalan Embong Kembar Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang,
Menimbang, bahwa terdakwa juga mengakui identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam Surat Dakwaan, sehingga dengan demikian unsur”Barang Siapa” adalah telah Terpenuhi
Ad.2. “Unsur yang tanpa hak ;
Menimbang Bahwa Berdasarkan fakta hukum di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa, dan antara keterangan saksi-saksi dengan yang lainnya saling bersesuaian serta adanya persesuaian antara keterangan saksi-saksi dengan alat bukti lain sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP bahwa perbuatan Terdakwa FERI FADLI ARYA KAMANDANU Bin SUWANDI yang telah menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam jenis pisau pisau berikut rangkanya bewarna kecoklatan tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yang terjadi pada hari Senin tanggal 28 Juli 2014 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Jalan Embong Kembar Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang tersebut adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sehingga terdakwa tidak mempunyai hak.
Dengan demikian “Unsur yang tanpa hak ;” telah terbukti secara sah .dan terpenuhi
Ad.3 Unsur Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia
Menimbang Bahwa Terdakwa FERI FADLI ARYA KAMANDANU Bin SUWANDI yang telah menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam jenis pisau pisau berikut rangkanya bewarna kecoklatan tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yang terjadi pada hari Senin tanggal 28 Juli 2014 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Jalan Embong Kembar Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang.
Dengan demikian unsur “Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia” telah terbukti secara sah dan terpenuhi
Ad.4 Unsur sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk
Menimbang Bahwa Berdasarkan fakta hukum di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa, dan antara keterangan saksi-saksi dengan yang lainnya saling bersesuaian serta adanya persesuaian antara keterangan saksi-saksi dengan alat bukti lain sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP bahwa Terdakwa FERI FADLI ARYA KAMANDANU Bin SUWANDI yang telah menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam jenis pisau pisau berikut rangkanya bewarna kecoklatan tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yang terjadi pada hari Senin tanggal 28 Juli 2014 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Jalan Embong Kembar Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Bahwa senjata tajam jenis pisau pisau berikut rangkanya bewarna kecoklatan milik terdakwa tersebut merupakan senjata penikam atau senjata penusuk karena memiliki ujung yang runcing.
Dengan demikian unsur “sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” telah terbukti secara sah dan terpenuhi
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 oleh karena itu pula maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa dan oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal–hal tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dilakukan penangkapan dan penahanan maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus dikurangi dengan seluruh masa tahanan yang telah dijalani terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berikut rangkanya berwarna kecoklatan, dan
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol: N-3074-ZI.
diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, maka barang bukti tersebut akan ditentukan setatusnya sebagaimana dalam amar putusan berikut ini
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterusterang dipersidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, karena oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa FERI FADLI KAMANDANU bin SUWANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Membawa senjata tajam jenis penikam”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebilah senjata tajam jenis pisau berikut rangkainya berwarna kecoklatan di Rampas untuk dimusnakan
1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol N 3074 ZI di kembalikan kepada terdakwa FERI FADLI KAMANDANU bin SUWANDI
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari : SELASA , tanggal 21 Oktober 2014 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang terdiri dari : SUGIYO MULYOTO SH.MH, sebagai Hakim Ketua, I WAYAN SUARTA SH.MH dan A.A GDE AGUNG JIWANDANA SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan/dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dibantu oleh : SISWANTO SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lumajang dengan dihadiri pula oleh PURWONO SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua,
1I WAYAN SUARTA SH.MH SUGIYO MULYOTO SH.MH
2. A.A.GDE AGUNG JIWANDANA SH Panitera pengganti
SISWANTO SH