76/PDT/2020/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 76/PDT/2020/PT JMB
Pembanding/Tergugat II : Kepala Kantor Ulamm Unit Layanan Modal Mikro Talang Banjar Jambi Terbanding/Penggugat : RD. RIDWAN Terbanding/Turut Tergugat I : MUHAMMAD IVANDI YAMIN,SH.Mkn Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi Turut Terbanding/Tergugat I : H.ALIMUDDIN
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 55/Pid.Sus/2020/PN Mrt., tanggal 15 Juli 2020, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa SUPRIYADI Als SUPRI Bin TAUFIK TOMY SAMOSIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Untuk Melakukan Perbuatan Cabul pada Anak yang Dilakukan oleh Pendidik” Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( Tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 100. 000. 000, 00. - (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju gamis warna pink les putih Dimusnahkan Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dikedua tingkat Pengadilan dan di tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR : 76/ PDT / 2020 / PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT.Permodalan Nasional Mandiri (PT.PNM) Persero cq Kepala Kantor Ulamm Unit Layanan Modal Mikro Talang Banjar Jambi beralamat Jl.Orang Kayo Pingai Kel.Talang Banjar Kec. Jambi Timur Kota Jambi.
dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Rico.SH.MH dan Elfrida Riani,SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus No:SKU-002/PNM-JMB/1/2020 dan Surat Tugas No: 5-001/PNM-JMB/1/2020 tanggal 10 Januari 2020 Selanjutnyadisebut sebagai Pembanding / Tergugat II
Melawan
RD. RIDWAN, Tempat Tgl Lahir/Umur : Jambi, 25 Juli 1976/43 Tahun, Pekerjaan Petani/Pekebun, Agama Islam, Alamat Jl. Depati Unus RT.011 Kel. Pematang Sulur Kec. Telanaipura Kota Jambi dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Sdr. ILHAMMI,SH, Sdr.HAVIS,SH dan Sdr.MARTINUS SIMARMATA,SH, Advokat yang tergabung di Kantor Advokat/Pengacara Ilhammi,SH & Associated yang beralamat di Jalan Sersan Darpin Perum Samudra Afroza IV RT.42 No.A 03 Kel.Ekajaya Kec.Paal Merah Kota Jambi. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Desember 2019 yang telah didaftarakan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi dengan No Reg.665/SK/Pdt.G/2019/Pn-Jmb tertanggal 30 Desember 2019, Selanjutnya disebut sebagai TerbandingI / Penggugat
H.ALIMUDDIN, Tempat Tgl Lahir/Umur : Jambi, 01 September 1974/45 tahun, Pekerjaan Pedagang, Agama Islam, alamat terakhir Jl. Komplek Puri Mayang RT.026 No.133 Kel. Mayang Mangurai Kec. Alam Barajo Kota Jambi (sekarang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I A Jambi).Selanjutnnya disebut sebagai Terbanding II / Tergugat.I;
Dan
MUHAMMAD IVANDI YAMIN,SH.Mkn, Notaris dan PPAT, yang beralamat di Jl. Slamet Riyadi No.24 Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kota Jambi.Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I/ Turut Tergugat.I;
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA JAMBI, beralamat di Jln. Kol. Pol.M Thaher, Kelurahan Pakuan Baru,
Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding.II/semulaTurut Tergugat.II;
PENGADILAN TINGGITERSEBUT;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 76/PDT/2020/PT JMB tanggal 11 Agustus 2020, tentang penunjukan Majelis Hakim Tinggi untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding ;
Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor: 76/PDT/2020/PT JMB tanggal 11 Agustus 2020 tentang penunjukan Panitera Pengganti;
3. Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi
Nomor : 76/PDT/2020/PT JMB, tanggal 11 Agustus 2020 tentang Penentuan hari sidang ;
4. Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 30 Desember 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 6 Januari 2020 dalam Register Nomor : 4/Pdt.G/2020/PN Jmb, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT memiliki sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1556/Pematang Sulur dengan luas 572 M2 yang terletak di Jl.Depati Unus RT.011 Kel.Pematang Sulur Kec.Telanaipura Kota Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Depati Unus ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah SHM No.1575 ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Raden Usman ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Endria Putra ;
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2017 PENGGUGAT menjual sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut pada point I diatas kepada TERGUGAT I dengan harga Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana Akta Jual beli No.19/2017 tanggal 26 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan TURUT TERGUGAT I ;
Bahwa terhadap jual beli tersebut diatas, belum dilakukan pembayaran sama sekali, dan akan dibayar setelah pinjaman TERGUGAT I pada TERGUGAT II dicairkan atau dibayarkan;
Bahwa berdasarkan Akta Jual beli No.19/2017 tanggal 26 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan TURUT TERGUGAT I, telah dilakukan pendaftaran peralihan hak/balik nama Sertifkat oleh TURUT TERGUGAT II, sehingga Sertifkat Hak Milik Nomor 1556/Pematang Sulur telah beralih atau balik nama dari nama PENGGUGAT kepada atas nama TERGUGAT I ;
Bahwa setelah Sertifikat Hak Milik No.1556/Pematang yang beralih/balik nama kepada atas nama TERGUGAT I, maka berdasarkan informasi yang PENGGUGAT peroleh, TERGUGAT I mengajukan pinjaman kepada TERGUGAT II sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan sebagai jaminannya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1556/Pematang Sulur tersebut diatas;
Bahwa setelah pinjaman TERGUGAT I pada TERGUGAT II dicairkan/dibayarkan, ternyata setelah ditunggu-tunggu beberapa lama TERGUGAT I tidak juga membayar penjualan tanah berikut bangunan yang berdiri diatas tersebut kepada PENGGUGAT, seiring waktu pinjaman TERGUGAT I pada TERGUGAT II ternyata juga macet, sehingga TERGUGAT II bermaksud melakukan eksekusi sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan bukti kepemilikan Sertifkat Hak Milik (SHM) No.1556/Pematang Sulur tersebut diatas yang menjadi jaminan hutang dari TERGUGAT I :
Bahwa atas perbuatan dan tindakan TERGUGAT I tersebut diatas, PENGGUGAT merasa dirugikan, dan kemudian PENGGUGAT telah membuat dan mengajukan laporan dan pengaduan ke Polda Jambi, dan setelah melalui proses yang panjang TERGUGAT I ditetapkan sebagai Tersangka yaitu melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ;
Bahwa terhadap laporan dan pengaduan PENGGUGAT di Polda Jambi, kemudian TERGUGAT I mengaku bersalah dan memohon agar dilakukan pencabutan laporan dan pengaduan di Poda Jambi serta bersedia berdamai dengan PENGGUGAT sebagaimana Pernyataan Perdamaian dan Kesepakatan Bersama tanggal 08 November 2018, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Bahwa TERGUGAT I, setelah dicabutnya Laporan Pengaduan PENGGUGAT di Polda Jambi harus membayar seluruh hutang dan biaya-biaya lainnya yang menjadi kewajibannnya kepada TERGUGAT II, sehingga sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1556/Pematang Sulur tersebut diatas tidak dieksekusi ;
Bahwa segera setelah lunasnya hutang TERGUGAT I tersebut, TERGUGAT I harus menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1556/Pematang Sulur tersebut diatas. Surat Keterangan Lunas dari Pihak TERGUGAT II, untuk selanjutnya dilakukan proses roya/pencoretan Hak Tanggungan dan balik nama Sertifkat ke atas nama PENGGUGAT ;
Bahwa untuk menjamin dapat lunasnya pembayaran atas hutang dari TERGUGAT I kepada TERGUGAT II, maka TERGUGAT I akan menjual 2 (dua) bidang tanah/Ruko milik TERGUGAT I, dengan bukti kepemilikannya yaitu :
Sertifikat Hak Milik (SHM) No.18218/Mendalo Darat, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 25 Juni 2013, Nomor 12979/Mendalo Darat/2013, seluas 145 M2 ;
Sertifikat Hak Milik (SHM) No.18219/Mendalo Darat, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur Nomor 12920/Mendalo Darat/2013, seluas 143 M2 ;
Bahwa seluruh biaya-biaya yang diperlukan untuk dapat beralihnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1556/Pematang Sulur kepada PENGGUGAT mulai biaya Roya, Pajak BPHTB, PPH , biaya Akta Jual Beli dan biaya pendaftaran peralihan hak/balik nama maupun biaya-biaya lainnya yang muncul akan ditanggung TERGUGAT I ;
Bahwa TERGUGAT I harus membantu seluruh proses jual beli dan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1556/Pematang Sulur tersebut ke atas nama PENGGUGAT dan menyerahkan seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan ;
Bahwa terhadap pengakuan TERGUGAT I yang mengaku belum menyerahkan uang sisa pembayaran yang menjadi kewajibannya sebesar Rp.555.000.000,- (lima ratus lima puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian Perdamaian dan Kesepatan Bersama tanggal 08 November 2018, pada saat itu PENGGUGAT tidak mempermasalahkannya karena toh dalam Surat Perjanjian dan Kesepakatan tersebut TERGUGAT I membatalkan jual beli dan akan mengembalikan atau menyerahkan Sertifkat tersebut kepada PENGGUGAT seperti keadaan semula yaitu atas nama PENGGUGAT ;
Bahwa setelah ditunggu beberapa lama realisasi daripada isi Surat Perjanjian Perdamian dan Keseoakatan Bersama tanggal 08 November 2018 tersebut diatas, ternyata TERGUGAT I tidak juga memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam isi Surat Perjanjian Perdamaian dan Kesepakatan Bersama tersebut, bahkan 2 (dua) objek tanah/Ruko milik TERGUGAT I dengan bukti kepemilikan Sertifkat Hak Milik No.18218/Mendalo Darat dengan luas 145 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.18219/Mendalo Darat dengan luas 143 M2 yang dijanjikan untuk dijadikan jaminan sebagai pelunasan hutang TERGUGAT I kepada TERGUGAT II telah dijual oleh TERGUGAT I kepada pihak lain dan hasil penjualannya tidak dibayarkan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT II sebagai pelunasan hutangnya ;
Bahwa atas tindakan dan perbuatan TERGUGAT I yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Perdamaian dan Kesepakatan Bersama tersebut, PENGGUGAT sudah beberapa kali memberikan teguran-teguran secara lisan baik dengan bertemu langsung maupun melalui telepon, sehingga dengan demikian maka TERGUGAT I dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindari kewajiban terhadap PENGGUGAT, terlebih lagi belakangan TERGUGAT I berdasarkan informasi yang PENGGUGAT peroleh berada di dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I A Jambi terjerat kasus Narkoba , sehingga sulit untuk ditemui ;
Bahwa tindakan TERGUGAT I yang tidak membayar uang pembelian sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifkat Hak Milik (SHM) No.1556/Pematang Sulur dan tidak juga memenuhi kewajiban sebagaimana Perjanjian Perdamaian dan Kesepakatan Bersama tanggal 08 November 2018, maka perbuatan TERGUGAT I tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, hal mana menurut Rosa Agustina, secara sederhana , untuk menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum diperlukan 4 syarat :
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku ;
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
Bertentangan dengan kesusilaan ;
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian (Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003, Hal 117).
Bahwa oleh karena jual beli sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1556/pematang sulur antara Penggugat sebagai Penjual dan Tergugat I sebagai pembeli yang dibuat dan ditandatangani dihadapan TURUT TERGUGAT I sebagaimana Akta Jual Beli No.19/2017 tanggal 26 Oktober 2017 didasarkan kepada perbuatan melawan hukum, maka dengan demikian harus dinyatakan sebagai jual beli yang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan sebagai akta yang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, dan oleh karena TURUT TERGUGAT I sebagai pihak yang ikut terlibat dalam perkara ini, maka sudah sepatutnya turut digugat dan dihukum untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara ini ;.
Bahwa oleh karena telah dilakukan pendaftaran peralihan hak/balik nama Sertifkat oleh TURUT TERGUGAT II, sehingga Sertifkat Hak Milik Nomor 1556/Pematang Sulur telah beralih atau balik nama dari nama PENGGUGAT kepada atas nama TERGUGAT I yang didasarkan kepada perbuatan melawan hukum, maka dengan demikian harus dinyatakan sebagai peralihan hak/balik nama yang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, dan oleh karena TURUT TERGUGAT II sebagai pihak yang ikut terlibat dalam perkara ini, maka sudah sepatutnya turut digugat serta dihukum dan diperintahkan untuk mengembalikan nama atas Sertifkat tersebut dalam keadaan semula yaitu atas nama PENGGUGATserta tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
Bahwa oleh karena pinjaman/hutang TERGUGAT I kepada TERGUGAT II menggunakan jaminan /agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1556/Pematang Sulur yang telah beralih hak/balik nama dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum, maka dengan demikian TERGUGAT II harus dinyatakan sebagai pihak yang tidak berhak dan tidak berwenang melakukan eksekusi atau lelang terhadap objek dari Sertifkat tesebut , dan oleh karena TERGUGAT II sebagai pihak yang ikut terlibat dalam perkara ini, maka sudah sepatutnya ikut digugat serta dihukum dan diperintahkan untuk mengembalikan sertifikat tersebut kepada PENGGUGAT serta tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini ;
Bahwa untuk menjamin tuntutan PENGGUGAT, oleh karena itu sudah sepatutnya harta-harta TERGUGAT I dilakukan sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan dalam hal ini akan PENGGUGAT ajukan dengan permohonan tersendiri;
Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT didasari atas bukti-bukti yang akurat, maka beralasan hukum apabila putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada banding, verset maupun kasasi;
Bahwa untuk memaksa TERGUGAT I dan TERGUGAT II agar mematuhi isi putusan gugatan ini adalah patut dan beralasan hukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II dikenakan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya secara tanggung renteng, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan isi putusan ini ;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT ;
Berdasarkan hal-hal yang telah PENGGUGAT uraikan diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi atau Majelis Hakim memeriksa perkara ini untuk memanggil PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk hadir dipersidangan dan memberikan putusan dalam perkara ini, sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah dan berharganya sita Jaminan yang diletakkan juru sita Pengadilan Negeri Jambi ;
Menyatakan Jual Beli sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya antara PENGGUGAT sebagai Penjual dan TERGUGAT I sebagai Pembeli yang terletak di Kel. Pematang Sulur Kec.Telanaipura Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1556/Pematang Sulur dengan luas 572 M2), dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Depati Unus.
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hak Milik No.01575.
Sebelag Barat berbatas dengan tanah Raden Usman.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Endria Putra.
Adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan hukum.
Menyatakan Akta Jual Beli yaitu Akta Jual Beli No.19/2017 tanggal 26Oktober 2017 yang ditandatangani dihadapan TURUT TERGUGAT I antara PENGGUGAT sebagai Penjual dengan TERGUGAT I sebagai Pembeli Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan Peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1556/Pematang Sulur dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I yang diterbitkan dan ditandatangani oleh TURUT TERGUGAT II adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan TERGGUGAT II tidak berhak dan tidak berwenang melakukan eksekusi dan atau lelang terhadap Jaminan/Agunan berupa Sertifkat Hak Milik (SHM) No.1566/Pematang Sulur ;
Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk menerbitkan peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1556/Pematang Sulur dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT ;
Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1556/Pematang Sulur kepada PENGGUGAT;
Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya secara tanggung renteng apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dalam memenuhi putusan ini ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada verzet, banding maupun kasasi;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan pihak Penggugat tersebut, maka Tergugat I telah menyampaikan jawabannya pada persidangan tertanggal 8 April 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI:
Gugatan Penggugat Error In Persona
Bahwa mencermati gugatan Penggugat sebagaimana termuat dalam gugatannya pada tanggal 30 Desember 2019 yaitu Penggugat yang menarik pihak Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II dalam perkara nomor: 4/Pdt.G/2020/PN.Jmb adalah tidak lengkap, sesuai gugatan posita poin 6 dan 15 karena masih ada pihak yang harus ikut dijadikan sebagai Tergugat yaitu Pihak KPKNL Kota Jambi (lelang) harus ikut juga dijadikan sebagai Tergugat dikarenakan Pihak KPKNL Kota Jambi yang bisa melakukan pelelangan terhadap objek perkara a quo berdasarkan akta hak tanggungan yang dimohonkan oleh Tergugat II kepada Pihak KPKNL Kota Jambi karena apabila pihak KPKNL Kota Jambi yang disebutkan diatas digugat juga, barulah sengketa tanah yang dipersoalkan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh, dengan demikian oleh karena pihak KPKNL Kota Jambi tersebut tidak digugat”, maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak lengkap atau kurang pihak;
Gugatan Penggugat tidak jelas (Obscuur Libels);
Bahwa gugatan Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum, justru Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum, karena posita Penggugat poin 1 dan 2 tidak melakukan perbuatan melawan hukum tetapi perbuatan hukum terhadap Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat I dengan harga sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) kemudian Tergugat I hanya baru membayar sebesar ± Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) hal inilah membuktikan bahwa gugatan Penggugat bukan Perbuatan Melawan Hukum tetapi perbuatan Tergugat I yang telah Wanprestasi atau Ingkar Janji terhadap perjanjian jual beli No. 19/2017 tanggal 26 Oktober 2017 tersebut, dan gugatan Penggugat terhadap posita tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) KUHPerdata Pasal 1365 dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan atau tidak dijelaskan dasar fakta (Fetelijke grond) yang sebenarnya adalah sesuai KUHPerdata Pasal 1320 yaitu syarat sah perjanjian jo. Pasal 1338 yaitu Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sehingga dalil gugatan tidak memenuhi syarat formil seharusnya gugatan Penggugat adalah perihal permasalahan Wanprestasi/Ingkar Janji, sehingga gugatan Penggugat dianggap tidak jelas atau kabur;
Bahwa ketidakjelasan dasar hukum (rechts grond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan atau tidak dijelaskan dasar fakta (Fetelijke grond) yang digunakan Penggugat tersebut diatas sudah sesuai dengan “Yurisprudensi Mahkamah Agung 1145/K/Pdt/1984 yang pada pokoknya menyatakan mengabulkan eksepsi karena tidak jelasnya dasar hukum dalil Penggugat”, dengan demikian, sudah sepatutnya gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena kabur/tidak jelas;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menerima eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa apa yang telah Tergugat I dalilkan didalam eksepsi mohon dimasukkan kembali didalam pokok perkara ini karena merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan;
Bahwa pada dasarnya Tergugat I dengan tegas menolak seluruh dalil-dali Penggugat, kecuali secara tegas Tergugat I mengakui kebenaran dari dalil tersebut;
Bahwa terhadap dalil gugatan pada posita poin 1 dan 2 Tergugat I menanggapi bahwa memang Penggugat memiliki sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan sertipikat hak milik No. 1556/Pematang Sulur, Kec. Telanaipura, Kota Jambi dan Pengugat melakukan jual beli No. 19/2017 tanggal 26 Oktober 2017 kepada Tergugat I dengan harga Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa terhadap dalil gugatan pada posita poin 3 dan poin 4 Tergugat I menanggapi memang belum dibayar jual beli tersebut kepada Penggugat karena Tergugat I mau melakukan pinjaman uang kepada Tergugat II dan Penggugat mengetahui hal itu dan karena perjanjian jual beli No. 19/2017 tanggal 26 Oktober 2017 tersebut telah disepakati antara Penggugat dengan Tergugat I maka benar sertipikat tersebut pada saat itu beralih nama menjadi Tergugat I yang sudah sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1320 yaitu syarat sah perjanjian;
Bahwa terhadap dalil gugatan pada posita poin 5 dan 6 Tergugat I menanggapi setelah membeli sebidang tanah tersebut kepada Penggugat selanjutnya Tergugat I benar menggadaikan sebidang tanah berikut bangunannya yang berdiri diatas tanah tersebut kepada Tergugat II dengan mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan tidak benar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) karena Tergugat I bisa mendapatkan pinjaman tersebut dari Tergugat II yaitu Sertipikat hak Milik No. 1556/Pematang Sulur, Kec. Telanaipura, Kota Jambi tersebut telah menjadi nama hak milik Tergugat I dan perjanjian hutang piutang Tergugat I dengan Tergugat II adalah sah secara hukum sesuai dengan KUHPerdata pasal 1320 yaitu syarat sah perjanjian jo. Pasal 1338 yaitu Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, kemudian Penggugat mengetahui hal tersebut, dan setelah pinjaman tersebut cair uang tersebut digunakan untuk usaha pinang dan kopra Tergugat I yang diluar dugaan usaha Tergugat I pailit sehingga hutang jual beli kepada Penggugat tidak bisa dibayar dan angsuran pinjaman dengan Tergugat II tidak bisa diangsur;
Bahwa terhadap dalil gugatan pada posita poin 7 dan 8 Tergugat I menanggapi benar telah dibuat laporan dugaan penipuan terhadap Tergugat I tetapi antara Penggugat dengan Tergugat I sepakat membuat perdamaian dan setelah itu Laporan dan Pengaduan tersebut dicabut oleh Penggugat;
Bahwa terhadap dalil gugatan pada posita poin 9 dan 10 Tergugat I menanggapi benar Tergugat I sisa hutangnya adalah sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) karena Tergugat I telah ada mengangsur hutang jual beli tanah tersebut sebesar ± Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan Tergugat I tetap beritikad baik untuk meyelesaikan hutang pembelian jual beli tanah Penggugat tersebut yaitu kesepakatan bersama Tergugat I dan Penggugat untuk menjual Ruko milik Tergugat I dengan SHM No. 18218 seluas 145 M2 di Mendalo Darat dan SHM No. 18219 seluas 143 M2 di Mendalo Darat sebagai angsuran bayar hutang Penggugat yang telah dibayar ± Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan sisa hutang Tergugat I kepada Penggugat adalah Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa terhadap dalil gugatan pada posita poin 11 Tergugat I menanggapi bahwa Tergugat I tetap beritikad baik untuk menyelesaikan hutang piutang Tergugat I namun apadikata Tergugat I terkena musibah tertangkap oleh pihak yang berwajib terhadap kasus narkoba dan Tergugat I tidak bisa membayar hutangnya kepada Penggugat karena sedang menjalani proses tahanan di LP Jambi;
Bahwa terhadap dalil gugatan pada posita poin 12 dan 13 Tergugat I menanggapi bahwa perbuatan Tergugat I tersebut bukan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum tetapi perbuatan antara Penggugat dengan Tergugat I adalah perbuatan perjanjian jual beli No. 19/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dengan kesepakatan sesuai KUHPerdata Pasal 1320 yaitu syarat sah perjanjian dan jual beli antara Tergugat I dengan Penggugat adalah sah secara hukum dan Tergugat I tidak membayar sisa pembayaran jual beli tanah tersebut hal ini telah membuktikan perbuatan tersebut adalah Wanprestasi/Ingkar Janji karena itu Penggugat telah keliru dengan mengajukan gugatan perkara aquo ini dengan perihal Perbuatan Melawan Hukum dan Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat;
Bahwa terhadap dalil gugatan pada posita poin 12 dan 13 Tergugat I menolak karena Perjanjian Jual Beli No. 19/2017 tanggal 26 Oktober 2017 antara Penggugat dengan Tergugat I adalah sah secara hukum sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum namun karena jual beli terhadap objek perkara a quo antara Penggugat dengan Tergugat belum dilunasi hal ini dikualifikasikan sebagai Wanprestasi/Ingkar Janji, bahwa kemudian Tergugat I dengan Tergugat II membuat perjanjian hutang piutang dengan dibebani akta hak tanggungan, dan jaminan yang diberikan Tergugat I kepada Tergugat II yaitu sertipikat hak milik No. 1556/Pematang Sulur, Kec. Telanaipura, Kota Jambi atas nama Tergugat I karena itu perjanjian dan jaminan tersebut adalah sah secara hukum sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat dan Penggugat mengetahui hal tersebut;
Bahwa terhadap dalil gugatan pada posita poin 16, 17, 18, dan 19 Tergugat I dengan tegas menolaknya karena tuntutan Penggugat terhadap Uang Paksa, Sita Jaminan, Putusan Serta Merta, dan Biaya Perkara adalah dalil yang mengada-ngada dan keliru karena Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena perbuatan tersebut adalah Wanprestasi/Ingkar Janji sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 486K/Sip/1971 tanggal 1 September jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 307K/Sip/1976 tanggal 7 Desember 1976 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Uang Paksa (dwangsoom) hanya mungkin dimintakan terhadap perbuatan yang harus dilakukan oleh Tergugat yang tidak berupa pembayaran sejumlah uang” selanjutnya dengan tuntutan putusan serta merta juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No. 04 Tahun 2001 jo. SEMA No. 3 Tahun 2000 yaitu yang mensyaratkan harus terdapatnya pemberian jaminan uang yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tanpa adanya uang jaminan itu tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta, dan mengenai biaya perkara adalah merupakan resiko yang harus di tanggung Penggugat sebagai orang yang sedang berperkara Vide Pasal 181-183 HIR jadi terhadap dalil gugatan posita poin 16, 17, 18, dan 19 tersebut mohon kepada Majelis Hakim patut dikesampingkan dan ditolak;
Bahwa terhadap dalil-dalil lain atau selebihnya, tidak akan Tergugat I tanggapi lagi mengingat dalil-dalil pokok gugatan Penggugat telah pula Tergugat I tanggapi dan dibantah, sehingga terhadap dalil-dalil lain atau selebihnya mohon patut pula dikesampingkan atau ditolak serta mohon tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;
Berdasarkan uraian atau dalil-dalil Jawaban Tergugat I sebagaimana diatas, maka dengan ini Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok perkara:
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menerima Jawaban Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Jual Beli No. 19/2017 tanggal 26 Oktober 2017 Penggugat dengan Tergugat I adalah sah secara hukum sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang Tergugat I dengan Tergugat II adalah sah secara hukum sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono ;
Mengutip serta memperhatikan uraian – uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 4/Pdt.G/2020/PN.Jmb. tanggal 1 Juli 2020, yang amar selengkapnya bebunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara;
Mengabulkan Gugatan penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Jual Beli sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya antara Penggugat sebagai Penjual dan Tergugat I sebagai Pembeli yang terletak di Kel. Pematang Sulur Kec.Telanaipura Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1556/Pematang Sulur dengan luas 572 M2), dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Depati Unus.
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hak Milik No.01575.
Sebelag Barat berbatas dengan tanah Raden Usman.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Endria Putra.
Adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan hukum.
Menyatakan Akta Jual Beli yaitu Akta Jual Beli No.19/2017 tanggal 26Oktober 2017 yang ditandatangani dihadapan Turut Tergugat I antara Penggugat sebagai Penjual dengan Tergugat I sebagai Pembeli Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan Peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1556/Pematang Sulur dari Penggugat kepada Tergugat I yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Turut Tergugat II adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.686.000,- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding/Tergugat II, tersebut, Pembanding/ Tergugat II telah menyerahkan memori bandingnya di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi padahari Kamis tanggal 7 Agustus 2020, permohonan banding tersebut telah diberitahukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jambi kepada Terbanding I/ Penggugat pada tanggal 13 Juli 2020, kepada Terbanding II / Terguga I pada tanggal 13 Juli 2020, dan kepada Turut Terbanding I Turut Tergugat.I pada tanggal 13 Juli 2020, serta kepada Turut Tarbanding.II / Turut Tergugat II pada tanggal 13 Juli 2020;
Menimbang,bahwa Terbanding I /Penggugat telah menyerahkan Kontra Memori Banding di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 26 Agustus 2020 .
Menimbang,bahwa kemudian RIDUAN Juru sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi telah menyampaikan pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Pembanding/ Tergugat II tanggal 13 Juli 2020, kepada Kuasa Hukum Terbanding I/ Penggugat dan kepada Terbanding II Terggat I, selanjutnya kepada Turut Terbanding I, / Turut
Tergugat I, dan kepada Turut Terbanding II /Turut Tergugat II yang disampaikan kepada masing-masing pada tanggal 13 Juli 2020;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding / Tergugat,II, telah diajukan pada tanggal 9 Juli 2020, maka permohonan banding Pembanding/ Tergugat II diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perudang Undangan , oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa ,mempelajari dan mencermati secara seksama berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 04/Pdt.G/2020/PN.Jmb, tanggal 1 Juli 2020, memori banding dari Pembanding/ Tergugat II tertanggal 7 Agustus 2020 dan kontra memori banding dari Terbanding I /Penggugat tertanggal 26 Agustus 2020 Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa adapun alasan keberatan Pembanding/Tergugat II adalah mengenai eksepsi sebagaimana dalam memori bandingnya karena menurut Pembanding,/Tergugat II, menyebut pertimbangan dalam putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama keliru karena eksepsi tentang Gugatan yang tidak jelas / kabur, ditolak dan dikesampingkan oleh majelis hakim tingkat pertama. Adapun alasan yang dikemukakan Pembanding / Tergugat II sebagai berikut :
JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TELAH KELIRU DALAM PERTIMBANGAN HUKUMNYA KARENA MENOLAK EKSEPSI GUGATAN TIDAK JELAS/KABUR (OBSCUUR LIBEL) DARI PEMBANDING DAHULU TERGUGAT.
Bahwa dalam pertimbangan Putusan PN No. 4 Judex Factie Tingkat Pertama telah keliru karena menolak eksepsi gugatan tidak jelas/kabur (obscuur libel) dari PEMBANDING DAHULU TERGUGAT II. Adapun pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama terdapat pada paragraf pertama halaman 34 Putusan PN No. 4. Untuk lebih jelasnya, PEMBANDING DAHULU TERGUGAT II akan mengutip paragraf pertama halaman 34 Putusan PN No. 4 sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati pada poin 9, 10, 13, 14 surat gugatan Penggugat, ternyata Penggugat telah
menguraikan bahwa adanya perbuatan-perbuatan dari Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dalam tuntutannya, di mana Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum, maka dengan demikian eksepsi Tergugat I dan eksepsi Tergugat II yang menyatakan surat gugatan Penggugat adalah wanprestasi maka eksepsi tersebut karena selain daripada harus dibuktikan dimana pembuktiannya sudah masuk pokok perkaranya eksepsi ini haruslah dikesampingkan dan ditolak.”
Bahwa pertimbangan judex factie pada angka 1 di atas adalah pertimbangan hukum yang keliru dan tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, karena merujuk pada posita gugatan angka 9 Penggugat yang pada pokoknya menyatakan:
“Bahwa terhadap pengakuan Tergugat I yang mengaku belum menyerahkan uang sisa pembayaran yang menjadi kewajibannya sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta Rupiah) kepada Penggugat sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Perdamaian dan Kesepakatan Bersama tanggal 8 November 2018, pada saat itu Penggugat tidak mempermasalahkannya karena toh dalam surat perjanjian dan kesepakatan tersebut Tergugat I membatalkan jual beli dan akan mengembalikan atau menyerahkan sertifikat tersebut kepada Penggugat seperti keadaan semula yaitu atas nama Penggugat.”.
Seharusnya dalil Penggugat tersebut justru sudah cukup untuk membuktikan bahwa gugatan PENGGUGAT adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas, karena pada posita tersebut dengan jelas PENGGUGAT mengakui secara tidak langsung sudah menerima pembayaran dari TERGUGAT I senilai Rp. 300.000.000,-, dan yang harus dibayarkan kembali oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT adalah senilai Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta Rupiah). Dengan demikian, peristiwa hukum yang terjadi dalam perkara a quo adalah peristiwa wanprestasi, di mana TERGUGAT I belum membayarkan sisa uang yang disepakati atas jual-beli yang telah dilakukan secara sah dihadapan pejabat yang berwenang.
Bahwa Salim H.S dalam bukunya: “Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak)”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2003, hlm. 48, menerangkan bahwa: Jual beli hak atas tanah merupakan proses peralihan hak, dan jual beli ini didasarkan pada hukum adat, dan harus memenuhi syarat-syarat seperti: terang, tunai dan rill. Terang artinya dilakukan didepan pejabat umum yang berwenang (PPAT), tunai artinya dibayarkan secara tunai, dan rill artinya jual beli dilakukan secara nyata. Apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli sebagaimana dimaksud;
Bahwa dalam kaitannya dengan pembuatan akta otentik tentang tanah oleh PPAT, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 menyebutkan bahwa PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibat-kan oleh perbuatan hukum itu.
Dengan demikian, secara de jure, meskipun para pihak hanya melakukan jual beli pura-pura (proforma), patutlah dianggap seluruh syarat jual beli atas objek tanah tersebut telah terpenuhi, termasuk mengenai pembayarannya. Dan apabila harga tanah yang disepakati ternyata belum dibayar lunas oleh pembeli, maka sisa harga yang belum dibayar akan menjadi hubungan utang piutang antara penjual dan pembeli, oleh karenanya pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum jelas adalah pertimbangan keliru dan salah serta tidak berdasarkan hukum;
Lebih lanjut Petitum dari TERBANDING I saling bertentangan satu dengan lainnya karena di satu sisi TERBANDING I meminta agar Pengadilan menyatakan TERGUGAT II tidak berhak dan tidak berwenang melakukan eksekusi dan atau lelang terhadap jaminan/agunan berupa SHM No. 1556, namun di sisi yang lain TERBANDING tidak dapat menguraikan adanya suatu peristiwa yang PEMBANDING lakukan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. Adanya petitum yang tidak jelas tersebut menjadikan gugatan a quo tidak jelas atau obscuur lebel.
Bahwa hal tersebut di atas juga sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Rv, dan telah menjadi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung R.I. No. 492K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970, yang menegaskan bahwa:
“Gugatan kabur (kabur) atau tidak sempurna harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Hal yang sama juga telah dipertegas dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. tertanggal 21 Agustus 1974 Reg. No. 565K/Sip/1973, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Jika gugatan tidak jelas maka gugatan tidak dapat diterima”.
BERDASARKAN URAIAN-URAIAN DI ATAS, DALAM PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAMBI NO. 4/PDT.G/2020/PN.JMB TANGGAL 1 JULI 2020 TELAH KELIRU DAN TIDAK CERMAT DALAM PERTIMBANGAN HUKUMNYA. OLEH KARENANYA, SUDAH SELAYAKNYA MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT UNTUK MENYATAKAN BAHWA GUGATAN TERBANDING I DITOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING I TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD).
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding, semula Tergugat II tersebut, Terbanding I/ semula Penggugat menyampaikan tanggapaan dalam kontra memori bandingnya sebagai berikut;
Ad.1.Bahwa alasan-alasan Banding yang disampaikan Pembanding sebagaimana dikemukakan dalam Memori Bandingnya adalah tidak benar dan sudah sepatutnya dikesampingkan, karena Judex Faxtie Pengadilan Negeri Jambi sudah benar dalam pertimbangan hukumnya maupun penerapan hukumnya ;
Ad.2. Tentang Tidak Terbuktinya Dalil-Dalil Pembanding.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh Penggugat dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat telah terbukti dan sesuai dengan apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam Gugatan maupun Replik. Hal mana sesuai dengan Pasal 163 HIR/283 RbG yang terdapat azas “ Barangsiapa mendalilkan sesuatu dia harus membuktikannya” akan kami jelaskan sebagai berikut :
Bahwa benar Terbanding I/PENGGUGAT memiliki sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1556/Pematang Sulur dengan luas 572 M2 yang terletak di Jl.Depati Unus RT.011 Kel.Pematang Sulur Kec.Telanaipura Kota Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Depati Unus ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah SHM No.1575 ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Raden Usman ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Endria Putra ;
Bahwa benar pada tanggal 26 Oktober 2017 Terbanding I/PENGGUGAT menjual sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut pada point I diatas kepada Terbanfing II/TERGUGAT I dengan harga Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana Akta Jual beli No.19/2017 tanggal 26 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Terbanding I/TURUT TERGUGAT I ;
Bahwa benar terhadap jual beli tersebut diatas, belum dilakukan pembayaran sama sekali, dan akan dibayar setelah pinjaman Terbanding I/TERGUGAT I pada Pembanding/TERGUGAT II dicairkan atau dibayarkan;
Bahwa benar berdasarkan Akta Jual beli No.19/2017 tanggal 26 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan turut Terbanding I/TURUT TERGUGAT I, telah dilakukan pendaftaran peralihan hak/balik nama Sertifkat oleh Turut Terbanding II/TURUT TERGUGAT II, sehingga Sertifkat Hak Milik Nomor 1556/Pematang Sulur telah beralih atau balik nama dari nama Terbanding I/PENGGUGAT kepada atas nama Terbanding II/TERGUGAT I ;
Bahwa benar setelah Sertifikat Hak Milik No.1556/Pematang yang beralih/balik nama kepada atas nama Terbanding II/TERGUGAT I, maka berdasarkan informasi yang Terbanding I/PENGGUGAT peroleh, Terbanding II/TERGUGAT I mengajukan pinjaman kepada Pembanding/TERGUGAT II sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan sebagai jaminannya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1556/Pematang Sulur tersebut diatas;
Bahwa benar setelah pinjaman Terbanding II/TERGUGAT I pada Pembanding/TERGUGAT II dicairkan/dibayarkan, ternyata setelah ditunggu-tunggu beberapa lama Terbanding II/TERGUGAT I tidak juga membayar penjualan tanah berikut bangunan yang berdiri diatas tersebut kepada Terbanding I/PENGGUGAT, seiring waktu pinjaman Terbanding II/TERGUGAT I pada Pembanding/TERGUGAT II ternyata juga macet, sehingga Pembanding/TERGUGAT II bermaksud melakukan eksekusi sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan bukti kepemilikan Sertifkat Hak Milik (SHM) No.1556/Pematang Sulur tersebut diatas yang menjadi jaminan hutang dari Terbanding II/TERGUGAT I :
Bahwa benar atas perbuatan dan tindakan Terbanding II/TERGUGAT I tersebut diatas, Terbanding I/PENGGUGAT merasa dirugikan, dan kemudian Terbanding I/PENGGUGAT telah membuat dan mengajukan laporan dan pengaduan ke Polda Jambi, dan setelah melalui proses yang panjang Terbanding II/TERGUGAT I ditetapkan sebagai Tersangka yaitu melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ;
Bahwa benar terhadap laporan dan pengaduan Terbanding I/PENGGUGAT di Polda Jambi, kemudian Terbanding II/TERGUGAT I mengaku bersalah dan memohon agar dilakukan pencabutan laporan dan pengaduan di Poda Jambi serta bersedia berdamai dengan Terbanding I/PENGGUGAT sebagaimana Pernyataan Perdamaian dan Kesepakatan Bersama tanggal 08 November 2018 ;
Bahwa benar setelah ditunggu beberapa lama realisasi daripada isi Surat Perjanjian Perdamian dan Keseoakatan Bersama tanggal 08 November 2018 tersebut diatas, ternyata Terbanding II/TERGUGAT I tidak juga memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam isi Surat Perjanjian Perdamaian dan Kesepakatan Bersama tersebut, bahkan 2 (dua) objek tanah/Ruko milik Terbanding II/TERGUGAT I dengan bukti kepemilikan Sertifkat Hak Milik No.18218/Mendalo Darat dengan luas 145 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.18219/Mendalo Darat dengan luas 143 M2 yang dijanjikan untuk dijadikan jaminan sebagai pelunasan hutang Terbanding II/TERGUGAT I kepada Pembanding/TERGUGAT II telah dijual oleh Terbanding II/TERGUGAT I kepada pihak lain dan hasil penjualannya tidak dibayarkan oleh Terbanding II/TERGUGAT I kepada Pembanding/TERGUGAT II sebagai pelunasan hutangnya ;
Bahwa benar atas tindakan dan perbuatan Terbanding II/TERGUGAT I yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Perdamaian dan Kesepakatan Bersama tersebut, Terbanding I/PENGGUGAT sudah beberapa kali memberikan teguran-teguran secara lisan baik dengan bertemu langsung maupun melalui telepon, sehingga dengan demikian maka Terbanding II/TERGUGAT I dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindari kewajiban terhadap Terbanding II/PENGGUGAT, terlebih lagi belakangan Terbandin II/TERGUGAT I berdasarkan informasi yang PENGGUGAT peroleh berada di dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I A Jambi terjerat kasus Narkoba , sehingga sulit untuk ditemui ;
Bahwa benar tindakan Terbanding II/TERGUGAT I yang tidak membayar uang pembelian sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifkat Hak Milik (SHM) No.1556/Pematang Sulur dan tidak juga memenuhi kewajiban sebagaimana Perjanjian Perdamaian dan Kesepakatan Bersama tanggal 08 November 2018, maka perbuatan TERGUGAT I tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, hal mana menurut Rosa Agustina, secara sederhana , untuk menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum diperlukan 4 syarat :
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku ;
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
Bertentangan dengan kesusilaan ;
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian (Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003, Hal 117).
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka apa yang didalilkan Terbanding II/Tergugat I dan Pembanding/Tergugat II dalam Jawaban dan Duplik tidak terbukti
Ad.3. Tentang Tepatnya Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat pertimbangan hukumnya karena telah melalui proses penemuan hukum (rechsvinding) yang benar dan tepat.
Bahwa hal demikian dapat terlihat dari proses penemuan hukumnya yakni :
Bahwa diawali dengan mengidentifikasi fakta-fakta hukum, yakni adanya dalil yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding I tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding II ;
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat mengkualifikasikan fakta hukum tersebut sebagai fakta hukum yang termasuk dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum ;
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dalam menentukan sumber hukum yang akan diterapka yakni HIR, RBg, KUHPerdata, Doktrin ahli serta dengan tepat telah menentukan sumber-sumber materil yakni nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat mencakup nilai-nilai sosiologis, kekeluargaan dan nilai-nilai filosofis ;
Bahwa oleh karena Terbanding I telah membanth dalil Pembanding, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 163 HIR beban pembuktian dijatuhkan kepada Pembanding ;
Bahwa oleh karena di depan persidangan Pembanding telah tidak mampu membuktikan dalil atau fakta-fakta hukumnya, maka Majelis Hakim Tingkat Pertama setelah mempertimbangkan nilai-nilai yuridis, sosiologis dan filosofis telah tepat dalam melakukan penemuan hukum yakni menolak fakta-fakta, dalil-dalil hukum yang diajukan Pembanding ;
Bahwa metode penemuan hukum (rehtsvinding) dan penentuan hukum (rechsconstitusi) yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat, hal mana telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
.Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa perkara ini dan selanjutnya memutus sebagai berikut :Menolak Permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat II untuk seluruhnya ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi No.4/Pdt.G/2020/PN.Jmb tanggal 01 Juli 2020 ;
Menimbang, bahwa setelah mencermati isi putusan majelis hakim tingkat pertama, juga memori banding Pembanding /Tergugat II dan kontra memori banding Terbanding I/ Penggugat , maka majelis hakim tingkat banding akan melihat apakah, keberatan Pembanding atas Putusan tingkat pertama, Pengadian Negeri Jambi tersebut, beralasan ? karena itu majelis hakim tingkat banding akan menguraiakanya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dalam memori banding Pembanding/ Tergugat II, keberatan atas pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menolak dan mengesampingkan eksepsi Pembanding / Tergugat II , karena dalam pertimbangannya majelis hakim pengadilan tingkat pertama, membuat pertimbangannya sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati pada poin 9, 10, 13, 14 surat gugatan Penggugat, ternyata Penggugat telah menguraikan bahwa adanya perbuatan-perbuatan dari Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dalam tuntutannya, di mana Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum, maka dengan demikian eksepsi Tergugat I dan eksepsi Tergugat II yang menyatakan surat gugatan Penggugat adalah wanprestasi maka eksepsi tersebut karena selain daripada harus dibuktikan dimana pembuktiannya sudah masuk pokok perkaranya eksepsi ini haruslah dikesampingkan dan ditolak ” ;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Pembanding mengajukan keberatannya dengan merujuk pada posita gugatan angka 9 Penggugat yang menyatakan:
“ Bahwa terhadap pengakuan Tergugat I yang mengaku belum menyerahkan uang sisa pembayaran yang menjadi kewajibannya sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta Rupiah) kepada Penggugat sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Perdamaian dan Kesepakatan Bersama tanggal 8 November 2018, pada saat itu Penggugat tidak mempermasalahkannya karena toh dalam surat perjanjian dan kesepakatan tersebut Tergugat I membatalkan jual beli dan akan mengembalikan atau menyerahkan sertifikat tersebut kepada Penggugat seperti keadaan semula yaitu atas nama Penggugat.
Menimbang, bahwa atas keberatan Pembanding di atas , Terbanding I, / Penggugat dalam menanggapi memori banding tersebut menyatakan dalam kontra memorinya pada pokoknya , bahwa alasan-alasan banding dari Pembanding bukanlah merupakan alasan permohonan banding, sudahlah sepatutnya dikesampingkan , karena judex factie Pengadilan Negeri Jambi secara cermat, tepat dan benar . maka sudah sepatutnya dikabulkan ;
Menimbang, bahwa karena eksepsi Pembanding,/ Tergugat II dikesampingkan dan ditolak oleh majelis hakim tingkat pertama, karena itu Pembanding / Tergugat II kembali mempermasalahkan eksepsi tersebut dalam memori banding Pembanding/Tergugat II, maka majelis hakim menganggap perlu untuk melihat formulasi gugatan Terbanding I/ Penggugat, apakah benar gugatan Terbanding I / Penggugat merupakan gugatan yang kabur dan tidak jelas (Obscuur libel ) ? ;
Menimbang, bahwa dalam posita gugatan Terbanding.I/ Penggugat, majelis hakim melihat gugatan Terbanding I / Penggugat memformulasikan gugatannya ( sebagaimana terlihat pada poin 2 sampai poin 9 posita gugatan ) dengan merumuskan hubungan hukum Terbanding I / Penggugat dengan Terbanding II /Tergugat I adalah hubungan kesepakatan/ perjanjian Jual-beli antara Terbanding I / Penggugat selaku penjual sebidang tanah berikut bangunan Sertifikat Hak Milik No. 1556/ Pematang Sulur luas 572 m2, terletak di Jl Depati Unus RT 011 Kelurahan Pematang Sulur Kecamatan Telanaipura Kota jambi dengan pihak Terbanding II/ Tergugat sebagai pembeliI yang ditandatangani di hadapan Turut Terbanding I/ Turut Tergugat I selaku Notaris sesuai Akta Jual-beli No. 19/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dengan harga pembayaran Rp. 850.000.000,-( delapan ratus lima puluh juta rupiah );
Bahwa disebutkan oleh Terbanding I/Penggugat , bahwa Terbanding II,/ Tergugat I, mengakui ,belum menyerahkan uang sisa pembayaran yang menjadi kewajibannya sebesar Rp. 555.000.000,- ( lima ratus lima puluh lima juta rupiah ) kepada Terbanding I / Penggugat sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Perdamaian dan Kesepaatan Bersama tanggal 08 Nopember 2018. ( vide poin ke 9 gugatan), pengakuan Terbanding II/ Tergugat I tersebut tidak dibantah oleh Terbanding I/ Penggugat;
Bahwa dalam poin gugatan No.12, Terbanding I /Penggugat menyatakan tindakan Terbanding II/Tergugat I yang tidak membayar uang pembelian tanah beserta bangunan Sertifkat Hak Milik (SHM) No.1556/Pematang Sulur dan juga tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana Perjanjian Perdamaian dan Kesepakatan Bersama tanggal 08 November 2018, disebut oleh Terbanding I/Penggugat sebagai perbuatan yang dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
Menimbang, bahwa timbul pertanyaan, apakah Tindakan Terbanding II/Tergugat I jika tidak membayar uang pembelian dan tidak memenuhi kewajibannya sebagaimamana perjanjian perdamaian itu merupakan perbuatan melawan hukum ?
Menimbang, bahwa apabila diperhatikan formulasi gugatan seperti yang tertera pada posita gugatan Terbanding I / Penggugat, tampak bagi majelis hakim, bahwa ternyata dasar hubungan hukum pihak utama dalam perkara aquo adalah antara Terbanding I/ Penggugat dengan / Terbanding II /Tergugat.I yang membuat perjanjian jual-beli tanah dan bangunan Setifikat Hak Milik ( SHM ) No. 1556/ Pematang Sulur; sedangkan pihak Pembanding/ Tergugat I, Turut Terbanding I/ Turut Terggat I dan Turut Tergugat II /Turut Terbanding II adalah pihak terkait dengan perkara.
Menimbang, bahwa dalam hubungan hukum dengan persetujuan jual-beli tanah, bentuk hubungan hukum yang demikian adalah merupakan kesepakatan diantara para pihak, karena kesepakatan ini timbul dari persetujuan masing-masing pihak;
Menimbang, bahwa dalam hal Terbanding II/ Tergugat I tidak memenuhi kewajibannya sesuai isi perjanjian untuk membayar uang pembelian atas tanah dan bangunan ( SHM ) No. 1556/ Pematang Sulur ( sebagaimana disebut dalam poin 12 gugatan ) kepada Terbanding I /Penggugat , maka kelalaian salah satu pihak terhadap pihak lainnya untuk memenuhi kewajibannya disebut sebagai perbuatan wanprestasi;
Menimbang, bahwa sedangkan suatu Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) itu lahir karena perbuatan orang ditentukan oleh Undang Undang sebagaimana disebut dalam Pasal 1352 Kitab Undang- undang Hukum Perdata ( KUH Perdata ), artinya PMH itu ada karena akibat perbuatan orang yang telah ditentukan undang-undang, bukan karena berdasar persetujuan atau perjanjian , dengan pengertian lain, PMH timbul akibat perbuatan manusia yang ditentukan sendiri oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa sebaliknya , dalam hal Terbanding II/ Tergugat I tidak memenuhi kewajiban pembayaran pembelian harga tanah kepada Terbanding I / Penggugat tepat waktu sesuai waktu yang disepakati , maka perbuatan Terbanding II/ Tergugat I dimaksud adalah pelanggaran terhadap hak Terbanding I / Penggugat . Bahwa perbuatan yang demikian disebut wanprestasi karena hubungan hukumnya diawali persetujuan jual-beli tanah diantara pihak Terbanding I / Penggugat dengan Terbanding II /Tergugat I dihadapan Turut Terbanding I /Turut Tergugat I selaku Notaris ;
Menimbang, bahwa jika melihat formulasi gugatan Terbanding I /Penggugat yang ada dalam posita dan petitum gugatan , dasar hubungan hukum yang tampak antara pihak-pihak adalah hubungan hukum perjanjian jual-beli, konsekwensi pelanggaran karena tidak dipenuhinya perjanjian adalah wanprestasi, namun Terbanding I/ Penggugat menyatakan, tindakan Terbanding II/ Tergugat.I adalah perbuatan melawan hukum ( yang tidak membayar uang pembelian sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifkat Hak Milik (SHM) No.1556/Pematang Sulur dan tidak juga memenuhi kewajiban sebagaimana Perjanjian Perdamaian dan Kesepakatan Bersama tanggal 08 November 2018, maka perbuatan Terbanding.II/Tergugat.I tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum , vide poin 12 ).
Menimbang, bahwa berdasar atas pertimbangan di atas , karena Terbanding.I/ Penggugat mengajukan gugatan dengan mencampur adukkan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan wanprestasi maka cara pembuatan gugatan yang demikian dinyatakan sebagai gugatan yang tidak cermat, yang demikian dikategorikan sebagai gugatan yang tidak jelas atau gugatan yang kabur ( Obscuur libels );
Menimbang, bahwa gugatan Terbanding I/ Penggugat yang diformulasikan secara yang demikian dinyatakan sebagai gugatan yang tidak jelas atau gugatan yang kabur ( Obscuur libels ) sebagaimana dinyatakan Pembanding/ Tergugat II, maka telah beralasan secara hukum, apabila eksepsi dan keberatan Pembanding /Tegugat II dalam memori bandingnya, dikabulkan ;
Menimbang, bahwa karena eksepsi Pembanding/ Tergugat II dan yang juga merupakan alasan pengajuan memori bandingnya dikabulkan, maka surat gugatan Terbanding I/ Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa karena Eksepsi maupun keberatan dalam memori banding Pembanding / Tergugat II adalah merupakan keberatan menyangkut formalitas gugatan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai gugatan yang terang dan jelas , maka pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan lagi ;
Menimbang, karena gugatan Terbanding I/ Penggugat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan yang terang dan jelas , maka putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 4/Pdt.G/ 2020/ PN. Jmb harus dibatalkan dan Pengadilan tingkat banding akan memutuskan dengan mengadili sendiri perkara aquo;
Menimbang, bahwa demikian juga karena putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 4/Pdt.G/ 2020/ PN. Jmb dibatalkan, maka Terbanding I/ Penggugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum juga membayar semua biaya perkara baik ditingkat pertama dan juga di tingkat banding, jumlahnya di tingkat banding akan disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan Perundang Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan banding dari Pembanding / Tergugat II tersebut
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 1 Juli 2020 Nomor : 4 Pdt.G/2020/PN.Jmb, yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
- DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Pembanding/TergugatII;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Terbanding I/ Penggugat tidak dapat diterima ( NietOntvankelijke Verklaard);
- Menghukum Terbanding I/ Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000, ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 oleh kami HASOLOAN SIANTURI,SH, M.Hum. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi selaku Ketua Majelis EKO SUGIANTO,S.H.,M.H, dan NINIK ANGGRAINI, S.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 76/PDT/2019/PT JMB tanggal 11 Agustus 2020, untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding , putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 September2020, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim -Hakim Anggota, dibantu oleh RADEN ASNAWI, S.H., sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Para Pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA , KETUA MAJELIS ,
TTD TTD
1. EKO SUGIANTO,S.H.,M.H, HASOLOAN SIANTURI,SH., M.Hum.
TTD
NINIK ANGGRAINI, S.H.PANITERA PENGGANTI,
TTD...........................0
RADEN ASNAWI, S.H.-
Perincian biaya perkara :
Materai putusan ………….. Rp 6.000,-
Redaksi putusan …………. Rp 10.000,-
Pemberkasan ………………Rp 134.000,-
Jumlah ………………………Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)