04/Renvoi Prosedur/2015/PN.Niaga.Sby. jo. Nomor: 12/Pailit/2015/PN.Niaga.Sby.
Putusan PN SURABAYA Nomor 04/Renvoi Prosedur/2015/PN.Niaga.Sby. jo. Nomor: 12/Pailit/2015/PN.Niaga.Sby.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Indomobil Tower Lt. 8, Jl. Mt. Hartono Kav. 11
Also in 50 other cases
MENGADILI : 1. Mengabulkan Perlawanan / bantahan dari pelawan sebagian ; 2. Menyatakan pengajuan tagihan Terlawan sebagai biaya penarikan sebesar sebesar USD 1.566.618,60 tetapi harus dikurangi nilaisetelah hasil likuidasi atas penarikan seluruh obyek guna usaha; 3. Memerintahkan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 4. Menolak gugatan Pelawan selain dan selebihnya ; Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.186.000,- (satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 04/Renvoi Prosedur/2015/PN.Niaga.Sby.
jo. Nomor: 12/Pailit/2015/PN.Niaga.Sby.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Permohonan Renvoi Prosedur, memutuskan sebagai berikut, dalam perkara permohonan Renvoi Prosedur yang diajukan oleh :
PT. DWIPA INDONESIA (dalam pailit), beralamat di Jl. MT.Haryono Komplek Tamansari Bukit Mutiara blok A 1 No. 12 Balikpapan, yang dalam hal ini diwakili oleh SRI ISJANA WADIPALAPA PUTRI, SH., Advokat dan Konsultan Hukum, alamat Perum Balikpapan Regency Jl.Kintamani VI blok N – 4 Balikpapan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Nopember 2015, selanjutnya disebut sebagai………….…….PELAWAN ;
TERHADAP :
PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA, alamat Wisma Indomobil I lantai 11 Jalan MT. Haryono Kav.8 Jakarta, yang diwakili oleh IDRIS WASAHUA, SH.MH., dkk., Advokat dan Konsultan Hukum pada IDRIS WASAHUA & Partners, Advocates-Attorneys at Law 88@ Kasablanka Office Tower, Lantai 10, Unit E, Jalan Casablanka, Kav.88, Jakarta Selatan, 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Desember 2015, selanjutnya disebut sebagai…………………………..……….TERLAWAN;
dan
SUMARSO, SH.MH. Selaku Kurator PT. DWIPA INDONESIA (dalam pailit) alamat Jl. Jemur Andayani No.133 D Surabaya, selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………..TURUT TERLAWAN ;
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah :
Laporan Hakim Pengawas kepailitan No. 12/Pailit/2015/PN.Niaga.Sby., tanggal 26 Nopember 2015;
Penetapan sidang Renvoi Prosedur tanggal 02 Desember 2015 tentang penentuan hari dan tanggal persidangan;
Berkas perkara;
Permohonan Renvoi Prosedur dan tanggapan Termohon;
Setelah mendengar para pihak;
Setelah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti para pihak ;
DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pelawan telah mengajukan Permohonan Renvoi Prosedur tertanggal 30 Nopember 2015 dalam perkara Nomor : 12/Pailit/2015/PN.Niaga.Sby, permohonan tersebut telah dierima dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 30 Nopember 2015 Nomor : 02/Renvoi -Prosedur/2015/PN.Niaga.Sby, dengan dalil-dalil permohonan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2015, telah dilakukan rapat pencocokan utang/verifikasi pajak, yang dilakukan Turut Terlawan atas tagihan-tagihan yang telah diajukan kepada turut Terlawan/Kurator PT. DWIPA INDONESIA (dalam pailit ), dalam perkara No. 12/Pailit/2015/PN.Niaga,Sby.;
Bahwa pada saat turut Terlawan/Kurator menyampaikan jumlah tagihan yang diajukan oleh Terlawan, jumlah tagihannya total sebesar USD. 1.763.234,50;
Bahwa atas jumlah tagihan tersebut, Debitur pailit/Pelawan bersikap tidak setuju, oleh karena:
adanya nilai likuidasi yang harus diperhitungkan, Sesuai Perjanjian Sewa Guna Usaha masing-masing No : 1200223 tertanggal 24 Pebruari 2012 untuk 17 unit barang modal, masing masing :
3.1. Volvo Articulated Dump truck A 35 F ;
3.2. Volvo Articulated Dump truck A 35 F ;
3.3. Volvo Articulated Dump truck A 35 F ;
3.4. Volvo Articulated Dump truck A 35 F ;
3.5. Volvo Articulated Dump truck A 35 F ;
3.6. Volvo EC 700 ;
3.7. Volvo EC 700 ;
3.8. Truck Kerax 380 DXI ;
3.9. Truck Kerax 380 DXI ;
3.10. Truck Kerax 380 DXI ;
3.11. Truck Kerax 380 DXI ;
3.12. Truck Kerax 380 DXI ;
3.13. Truck Kerax 380 DXI ;
3.14. Truck Kerax 380 DXI ;
3.15. Truck Kerax 380 DXI ;
3.16. Truck Kerax 380 DXI ;
3.17. Truck Kerax 380 DXI ;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No : 0082/CAD-FLEET/XXI/12 tertanggal 19 Desember 2012, untuk 2 unit barang modal, masing masing :
3.18. Truck Kerax 380 ;
3.19. Truck Kerax 380 ;
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2015, Terlawan I telah melakukan penarikan atas 2 ( unit ) barang modal, namun dalam mengajukan tagihan kepada Terlawan II, ternyata Termohon I tidak memperhitungkan hasil penjualan unit yang telah di kuasai kembali oleh Terlawan I, padahal ketentuan Pasal 16 huruf b : “Lessor akan menguasai kembali barang modal yang untuk hal ini jika dianggap perlu dengan bantuan aparat berwenang atau pihak ketiga lainnya berdasarkan kuasa dari Lessor dan berhak memasuki tanah dan/atau bangunan serta barang tidak bergerak lainnya yang diduga menjadi tempat penyimpanan, peletakan dan penggunaan barang modal”;
selanjutnya Pasal 16 huruf c : “ Lessor akan menjual barang modal dan jika hasil dari penjualan barang modal masih belum mencukupi kewajiban pembayaran Lesse maka Lesse setuju untuk tetap berkewajiban dengan segala daya upaya yang ada memenuhi setiap kekurangan pembayaran atau biaya biaya lain termasuk denda yang ada kepada Lessor”;
Bahwa Pelawan dinyatakan Pailit pada tanggal 8 Oktober 2015 berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara No.2/ Pdt.G/2015/Pn.Niaga Sby, namun dalam mengajukan tagihan kepada turut Terlawan ternyata Terlawan tidak memperhitungkan hasil yang didapat dari 2 unit yang telah dilakukan penarikan, sehingga mengajukan tagihan sebesar USD 1.763.234,50, padahal sisa kewajiban Pelawan hingga bulan Oktober 2015 adalah sebesar USD 1.566.618,60, inipun belum adanya perhitungan 2 unit yang telah ditarik pada tanggal 30 Juni 2015 dan saat ini pun Terlawan meminta kepada turut Terlawan untuk mengembalikan barang modal sebagaimana suratnya, No. Ref. LGL/700/IMFI/XI/2015, tanggal 2 Nopember 2015, tanpa memberikan nilai perhitungan kepada Pelawan;
Bahwa apabila seluruh unit obyek sewa beli telah diterima kembali oleh Terlawan, maka nilai tagihan yang benar menurut pelawan adalah USD. 1.566.618,60 dan masih harus dikurangi dengan memperhitungkan nilai likuidasi atas 19 unit obyek sewa guna usaha yang telah ditarik, dengan cara melaporkan kepada Kurator atas hasil likuidasi tersebut;
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Debitur pailit, PT Dwipa Indonesia/Pelawan mohon agar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, berkenan memeriksa perkara ini dan memutuskan:
Mengabulkan bantahan/keberatan dari Pelawan seluruhnya ;
Menyatakan pengajuan tagihan Terlawan yang benar adalah sebesar USD 1.566.618,60 tetapi masih harus memperhitungkan nilai Likuidasi aset yang ditarik seluruhnya sebanyak 19 (unit );
Memerintahkan kepada turut Terlawan untuk mengakui jumlah tagihannya setelah ada nilai likuidasi atas penjualan 19 unit obyek sewa guna usaha;
Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau mohon putusan yang adil;
Menimbang, bahwa pada hari dan tangal yang ditetapkan, Pelawan hadir kuasanya SRI ISJANA WADIPALAPA PUTRI, SH., Advokat, Alamat Perum Balikpapan Regency Jl. Kintamani VI blok N – 4 Balikpapan dan Terlawan hadir kuasanya bernama IDRIS WASAHUA, SH.MH., dkk., Advokat dan Konsultan Hukum pada IDRIS WASAHUA & Partners, Advocates-Attorneys at Law 88@ Kasablanka Office Tower, Lantai 10, Unit E, Jalan Casablanka, Kav.88, Jakarta Selatan, 12870, dan Turut Terlawan hadir sendiri;
Menimbang, bahwa Terlawan mengajukan tanggapan nya sebagai berikut :
Bahwa, TERLAWAN dan PELAWAN telah membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Guna Usaha untuk fasilitas sewa guna usaha atas 19 (sembilan belas) barang modal (untuk selanjutnya 19 (sembilan belas) unit barang modal baik satu unit maupun semua ke-19 unit disebut “Barang Modal”);
Bahwa, Perjanjian Sewa Guna Usaha yang dimaksud pada Angka 1 diatas adalah sebagai berikut :
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 1200223 tertanggal 24 Februari 2012 untuk fasilitas Sewa Guna Usaha atas 17 (tujuh belas) unit Barang Modal; dan ;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 0082/CAD-FLEET/XXI/12 tertanggal 19 Desember 2012 untuk fasilitas Sewa Guna Usaha atas 2 (dua) unit Barang Modal.
(untuk selanjutnya Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 1200223, tertanggal 24 Februari 2012 dan Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 0082/CAD-FLEET/XXI/12 tertanggal 19 Desember 2012 secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian SGU”);
Bahwa, atas pelaksanaan Perjanjian SGU, PELAWAN telah menerima Barang Modal dari dealer/penyedia Barang Modal sesuai dengan keterangan sebagai berikut :
| NO | TIPE | MEREK | BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) | DEALER | |
| NOMOR BAST | TANGGAL | ||||
| 1 | ARTICULATED HAULER A-35F | VOLVO | 004/UBAST-BPP/ASO/III/2012 | Maret 2012 | PT. Intraco Penta, Tbk |
| 2 | ARTICULATED HAULER A-35F | VOLVO | |||
| 3 | ARTICULATED HAULER A-35F | VOLVO | |||
| 4 | ARTICULATED HAULER A-35F | VOLVO | |||
| 5 | ARTICULATED HAULER A-35F | VOLVO | |||
| 6 | CRAWLER EC700 | VOLVO | 005/UBAST-BPP/ASO/III/2012 | Maret 2012 | PT. Intraco Penta, Tbk |
| 7 | CRAWLER EC700 | VOLVO | |||
| 8 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 012/DI/BAST-BPP/II/2012 | 28/2/2012 | PT. Indotruck Utama |
| 9 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 013/DI/BAST-BPP/II/2012 | 28/2/2012 | PT. Indotruck Utama |
| 10 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 014/DI/BAST-BPP/II/2012 | 28/2/2012 | PT. Indotruck Utama |
| 11 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 015/DI/BAST-BPP/II/2012 | 28/2/2012 | PT. Indotruck Utama |
| 12 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 016/DI/BAST-BPP/II/2012 | 28/2/2012 | PT. Indotruck Utama |
| 13 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 017/DI/BAST-BPP/II/2012 | 28/2/2012 | PT. Indotruck Utama |
| 14 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 018/DI/BAST-BPP/II/2012 | 28/2/2012 | PT. Indotruck Utama |
| 15 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 019/DI/BAST-BPP/II/2012 | 28/2/2012 | PT Indotruck Utama |
| 16 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 020/DI/BAST-BPP/II/2012 | 28/2/2012 | PT. Indotruck Utama |
| 17 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 021/DI/BAST-BPP/II/2012 | 28/2/2012 | PT. Indotruck Utama |
| 18 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 001/Dwipa/BAST-BPP/I/2013 | 28/2/2012 | PT. Indotruck Utama |
| 19 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 001/Dwipa/BAST-BPP/I/2013 | 28/2/2012 | PT. Indotruck Utama |
Bahwa, berdasarkan surat tertanggal 19 Desember 2013, Nomor 022/DI-XXI/2013, perihal Permohonan re-schedule dan surat tertanggal 4 Maret 2014, Nomor 012/DI-III/2014, perihal Permohonan Reschedule, PELAWAN mengajukan permohonan penjadwalan ulang kewajiban pembayaran sewa guna usaha Barang Modal kepada TERLAWAN (reschedule);
Bahwa, atas 2 (dua) surat permohonan reschedule hutang dari PELAWAN kepada TERLAWAN sebagaimana tertera pada Angka 4 diatas, maka TERLAWAN menyetujui permohonan reschedule yang diajukan PELAWAN, sehingga besaran kewajiban pembayaran sewa Barang Modal pada catatan pembukuan TERLAWAN per tanggal 30 April 2014 untuk selanjutnya menjadi sebagai berikut :
| NO | TIPE | MEREK | TAHUN | SISA KEWAJIBAN (BULAN) | NILAI BIAYA SEWA/BULAN (USD) |
| 1 | ARTICULATED HAULER A-35F | VOLVO | 2012 | 35 | 8,466.77 |
| 2 | ARTICULATED HAULER A-35F | VOLVO | 2012 | 36 | 8,662.55 |
| 3 | ARTICULATED HAULER A-35F | VOLVO | 2012 | 36 | 8,662.55 |
| 4 | ARTICULATED HAULER A-35F | VOLVO | 2012 | 36 | 8,662.55 |
| 5 | ARTICULATED HAULER A-35F | VOLVO | 2012 | 36 | 8,662.55 |
| 6 | CRAWLER EC700 | VOLVO | 2012 | 36 | 11,990.48 |
| 7 | CRAWLER EC700 | VOLVO | 2012 | 36 | 12,237.62 |
| 8 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 2012 | 36 | 2,361.64 |
| 9 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 2012 | 36 | 2,361.64 |
| 10 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 2012 | 36 | 2,361.64 |
| 11 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 2012 | 36 | 2,361.64 |
| 12 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 2012 | 36 | 2,361.64 |
| 13 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 2012 | 36 | 2,361.64 |
| 14 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 2012 | 36 | 2,361.64 |
| 15 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 2012 | 38 | 2,434.64 |
| 16 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 2012 | 37 | 2,414.24 |
| 17 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 2012 | 37 | 2,414.24 |
| 18 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 2012 | 47 | 2,780.92 |
| 19 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 2012 | 47 | 2,780.92 |
| Total Kewajiban setiap bulan (USD) | 96,701.51 | ||||
Bahwa, berdasarkan catatan pembukuan TERLAWAN per tanggal 30 Juli 2015, PELAWAN terbukti lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran biaya sewa atas 2 (dua) Barang Modal dengan nilai pembayaran biaya sewa yang tertunggak sebagaimana berikut ini:
| NO | TIPE | MEREK | TAHUN | TUNGGAKAN (30 Juli 2015) | |
| BIAYA SEWA (USD) | DENDA (USD) | ||||
| 1 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 2012 | 35.424,60 | 19.424,42 |
| 2 | TRUCK KERAX 380 | RENAULT | 2012 | 35.705,04 | 19.231,00 |
Bahwa, sebagai pelaksanaan Pasal 16 Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 1200223, tertanggal 24 Februari 2012, maka 2 (dua) unit Barang Modal dengan Jenis/Merk : Truck/Renault Kerax 380 yang tertera pada Angka 2 di atas, telah dikembalikan oleh PELAWAN kepada TERLAWAN, yang dilakukan dengan cara diantarkan secara langsung oleh PELAWAN ke tempat yang ditunjuk dan ditentukan oleh TERLAWAN di Balikpapan pada tanggal 30 Juli 2015;
Bahwa, pada tanggal 18 Oktober 2015, TERLAWAN mengetahui bahwa telah dijatuhkan putusan pailit kepada PELAWAN pada tanggal 8 Oktober 2015, dengan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 12/Pailit/2015/PN Niaga Sby.;
Bahwa pada rapat kreditur pertama yang diadakan oleh TURUT TERLAWAN pada tanggal 26 Oktober 2015 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, diketahui, bahwa 17 (tujuh belas) Barang Modal milik TERLAWAN telah disita umum, sehubungan dengan perkara pailit seperti yang telah disebutkan pada angka 8 diatas;
Bahwa, TERLAWAN mengirimkan surat nomor LGL/700/IMFI/XI/15 tertanggal 2 November 2015 perihal Permohonan Pengembalian 17 (tujuh belas) Unit Barang Modal Pembiayaan Milik PT. Indomobil Finance Indonesia kepada PT. Dwipa Indonesia (dalam pailit) kepada TURUT TERLAWAN (untuk selanjutnya disebut sebagai “Surat Permohonan Pengembalian Barang Modal”) melalui email milik TURUT TERLAWAN ([email protected], dan [email protected].) pada tanggal 2 November 2015 dan melalui surat tertulis pada tanggal 5 November 2015 dengan alamat tujuan kantor domisili TURUT TERLAWAN di Jalan Jemur Andayani 1 No. 33 D, Surabaya;
Bahwa, kemudian TERLAWAN telah mengirimkan Pengajuan Tagihan PT. Dwipa Indonesia (dalam pailit) kepada TURUT TERLAWAN tertanggal 9 November 2015 (untuk selanjutnya disebut sebagai (“Surat Tagihan”), sesuai dengan format yang dimintakan oleh TURUT TERLAWAN, baik melalui email milik TURUT TERLAWAN ([email protected] dan [email protected].), maupun melalui surat tertulis dengan alamat tujuan kantor domisili TURUT TERLAWAN, di Jalan Jemur Andayani 1 No. 33 D, Surabaya;
Bahwa, TERLAWAN baru mendapatkan tanggapan dan/atau jawaban dari TURUT TERLAWAN atas surat permohonan dari TERLAWAN kepada TURUT TERLAWAN seperti yang telah disebutkan pada angka 10 diatas melalui email TERLAWAN ([email protected]) pada tanggal 19 November 2015 dengan surat nomor 019/Kurator-DI/XI/2015, tertanggal 19 November 2015, perihal Tanggapan atas pengembalian barang milik PT. Indomobil Finance (untuk selanjutnya disebut sebagai “Surat Tanggapan”), yang pada intinya, TURUT TERLAWAN dalam kedudukannya selaku kurator dari PELAWAN bersedia mengembalikan Barang Modal dengan dibuat dan ditandatanganinya berita acara pengembalian oleh TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN, dan TURUT TERLAWAN menyatakan tidak bertanggugjawab atas keberadaan Barang Modal milik TERLAWAN;
Bahwa, pada rapat pencocokan (verifikasi) tagihan para kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 23 November 2015, yang dihadiri oleh Hakim Pengawas, TURUT TERLAWAN dan para kreditur PELAWAN, PELAWAN menyatakan menolak jumlah tagihan TERLAWAN;
Bahwa, berdasarkan hasil diskusi antara TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN mengenai rencana pengembalian 17 (tujuh belas) Barang Modal dengan dibuat dan ditandatanganinya berita acara pengembalian oleh TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN. Maka, TURUT TERLAWAN dan TERLAWAN akan melakukan serah terima secara langsung di lokasi 17 Barang Modal yang berada di Balikpapan, Melak, Berau dan Sanga-Sanga yang rencananya akan dilakukan mulai dari tanggal 30 November 2015 sampai dengan 6 Desember 2015;
Bahwa, dalam rapat kreditur yang tagihannya dibantah oleh PELAWAN yang diadakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada tanggal 26 November 2015, diketahui persidangan mengenai renvoi prosedur pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2015, yang mengakibatkan rencana pengembalian 17 (tujuh belas) Barang Modal oleh dan antara TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN tidak dapat dilaksanakan;
Bahwa, sampai dengan Jawaban ini dibuat, 17 (tujuh belas) Barang Modal tersebut masih dalam penguasaan PELAWAN dan belum diserahkan baik oleh PELAWAN maupun TURUT TERLAWAN kepada TERLAWAN;
TANGGAPAN TERHADAP MATERI GUGATAN PELAWAN :
TERLAWAN DENGAN TEGAS MENOLAK SEMUA DALIL YANG DIAJUKAN OLEH PELAWAN SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM GUGATANNYA, KECUALI HAL-HAL YANG SECARA TEGAS DIAKUI KEBENARANNYA OLEH TERLAWAN DAN DALIL PELAWAN DALAM SURAT TAGIHAN TERTANGGAL 9 NOVEMBER 2015 DIANGGAP TELAH DISAMPAIKAN KEMBALI DALAM JAWABAN INI;
Pada posita surat gugatan, nilai tagihan yang benar menurut PELAWAN adalah USD 1.566.618,60 dan masih harus dikurangi dengan memperhitungkan nilai likuidasi atas 19 unit objek sewa guna usaha yang telah ditarik, dengan cara melaporkan kepada kurator atas hasil likuidasi tersebut ;
Bahwa, sampai dengan jawaban ini dibuat, 2 (dua) unit Truk Renaul Kerax 380 yang telah dikembalikan oleh PELAWAN kepada TERLAWAN belum terjual ;
Bahwa, PELAWAN mendalilkan besaran tagihan TERLAWAN terhadap PELAWAN sebesar USD 1,566,618.60 (satu juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus delapan belas koma enam Dollar Amerika Serikat) sangatlah mengada-ada dan tidak ada dasarnya. Dikarenakan, terlepas dari akan dibuktikan dalam tahap pembuktian, besaran tagihan yang didalilkan oleh PELAWAN dalam surat gugatan sama sekali tidak menjelaskan dasar dari perhitungan tersebut;
Bahwa, perhitungan PELAWAN tentang nilai tagihan dari TERLAWAN hanya diperhitungkan dengan nilai likuidasi Barang Modal, namun tidak menyinggung biaya mobilisasi dan/atau penarikan Barang Modal sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Perjanjian SGU yang berbunyi:
“Lessor dan Lessee setuju dan sepakat bahwa semua biaya yang langsung maupun tidak langsung timbul dari Perjanjian ini atau perjanjian jaminan yang berkaitan dengan Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas pada segala ongkos yang dikeluarkan untuk menagih pembayaran sewa guna usaha atas Barang Modal kepada Lessee akan ditanggung dan dibayarkan sepenuhnya oleh Lessee.”;
Dimana, menurut ketentuan Pasal 19 Perjanjian SGU, biaya mobilisasi termasuk kedalam biaya yang dikeluarkan untuk menagih pembayaran sewa guna usaha atas Barang Modal dan menjadi tanggungan PELAWAN sepenuhnya;
Bahwa, TERLAWAN dalam Surat Tagihannya, menjelaskan dasar perhitungan tagihan TERLAWAN terhadap PELAWAN per tanggal 8 Oktober 2015 adalah sebesar USD 1,763,234.50 (satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh empat koma lima Dollar Amerika Serikat) untuk masing-masing komponen hutang pokok, bunga dan denda. Sehingga, apabila masing-masing komponen dijumlahkan menjadi sebagai berikut:
Hutang pokok : USD 1,256,779.85 ;
Bunga : USD 372,954.09
Denda : USD 133,500.56
(perhitungan tagihan TERLAWAN terhadap PELAWAN atas 17 (tujuh belas) Barang Modal yang masih berada dalam penguasaan Pelawan, tanpa memperhitungkan hutang PELAWAN kepada TERLAWAN atas 2 (dua) Barang Modal yang telah dikembalikan kepada TERLAWAN);
Sehingga, tagihan TERLAWAN dalam Surat Tagihan mempunyai dasar dan tidak mengada-ada, sedangkan dalil PELAWAN dalam gugatannya sama sekali tidak menjelaskan dasar perhitungan hutang PELAWAN kepada TERLAWAN dan tidak berdasar;
Dalam surat gugatan, PELAWAN mendalilkan nilai tagihan yang diajukan oleh TERLAWAN harus dikurangi dengan nilai likuidasi dari 19 (sembilan belas) Barang Modal terlebih dahulu;
Bahwa dalam posita surat gugatan, PELAWAN hanya mengutip sebagian dari keseluruhan Pasal 16 Perjanjian SGU tentang akibat kelalaian, yaitu huruf b dan huruf c Pasal 16 Perjanjian SGU tanpa memperhatikan ketentuan huruf a Pasal 16 Perjanjian SGU yang berbunyi :
Huruf a Pasal 16 :
“Baik dengan maupun tanpa peringatan terlebih dahulu, Lessor dapat menyatakan telah jatuh tempo sebagian atau seluruh pembayaran sewa guna usaha yang masih terhutang sepanjan Masa Sewa Guna Usaha dan karenanya Lessor berhak meminta pembayaran sewa atas sisa Masa Sewa Guna Usaha dari Lessee termasuk biaya-biaya kerugian lain yang diatur dalam Perjanjian ini termasuk denda (bila ada)” ;
sehingga berdasarkan huruf a Pasal 16 Perjanjian SGU, PELAWAN dapat mengajukan tagihan berupa hutang pokok dan bunga atas 19 (sembilan belas) Barang Modal dengan perhitungan sampai dengan sisa masa sewa guna usaha sebesar USD 3,712,927.05 (tiga juta tujuh ratus dua belas ribu Sembilan ratus dua puluh tujuh koma nol lima Dollar Amerika Serikat);
Bahwa, TERLAWAN baru mendapatkan konfirmasi pengembalian Barang Modal dari TURUT TERLAWAN pada tanggal 19 November 2015, terhitung 17 hari setelah TERLAWAN mengirimkan Surat Permohonan Pengembalian Barang Modal, dimana batas akhir pengajuan tagihan telah ditentukan pada tanggal 9 November 2015, sehingga TERLAWAN masih belum dapat memasukkan komponen biaya mobilisasi atas 17 (tujuh belas) unit Barang Modal dan nilai jual/likuidasi atas 17 (tujuh belas) Barang Modal karena sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan 17 (tujuh belas) Barang Modal milik TERLAWAN masih berstatus sita umum oleh TURUT TERLAWAN;
Bahwa, TERLAWAN dalam Surat Tagihannya, mengajukan tagihan atas 17 (tujuh belas) Barang Modal diluar 2 (dua) Barang Modal yang telah dikembalikan oleh Pelawan dengan perhitungan sampai dengan tanggal pernyataan putusan pailit Pelawan tanggal 8 Oktober 2015 sebesar USD 1,763,234.50 (satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh empat koma lima Dollar Amerika Serikat), dengan pertimbangan seperti yang telah TERLAWAN sampaikan pada angka 1 dan 2 diatas;
Berdasarkan segala uraian di atas, TERBUKTI BILAMANA SELURUH DALIL GUGATAN/PERMOHONAN PELAWAN TIDAK MEMILIKI DASAR APAPUN. Karenanya, patut menurut hukum bilamana majelis hakim yang mulian menolak seluruh dalil gugatan/permohonan PELAWAN. Sebaliknya, seluruh dalil TERLAWAN terbukti memiliki dasar yang kuat. Karenanya patut dan beralasan bilamana majelis hakim yang mulai menerima dalil-dalil TERLAWAN;
Berdasarkan alasan - alasan yang terurai di atas, perkenankan TERLAWAN memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak bantahan/keberatan maupun permohonan dari PELAWAN untuk seluruhnya;
Menyatakan tagihan TERLAWAN yang disampaikan kepada TURUT TERLAWAN tertanggal 9 November 2015 sebesar USD 1,763,234.50 (satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh empat koma lima Dollar Amerika Serikat) adalah benar;
Memerintahkan TURUT TERLAWAN untuk mengakui dan memasukan tagihan TERLAWAN sebesar USD 1,763,234.50 (satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh empat koma lima Dollar Amerika Serikat) ke dalam daftar tagihan kreditur yang telah diakui; dan ;
Menghukum PELAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau ;
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa Turut Terlawan tidak mengajukan jawaban;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dalil permohonannya tersebut, Pelawan telah mengajukan alat bukti surat berupa:
Fotocopy Berita Acara Penyerahan Kendaraan No.:000586, bertanda P.1 ;
Fotocopy Berita Acara Penyerahan Kendaraan No:000587, bertanada P-2 ;
Fotocopy Rekap Rekap Hutang PT. Dwipa Indonesia, bertandaP-3 ;
Fotocopy Daftar angsuran PT. Indomobil Finance, bertandaP-4 ;
Aplikasi transfer Bank Danamon, masing – masing No, tanggal dan jumlah :
1458442, 22 Maret 2012, USD 12.693,16 bertanda P. 5 ;
1450413, 12 April 2012, USD 103.402,00 bertanda P. 6 ;
1451460, 8 Mei 2012, USD 25.413,00 bertanda P. 7 ;
1451458, 14 Mei 2012, USD 103.402,00 bertanda P. 8 ;
1450969, 31 Mei 2012, USD 32.669,00 bertanda P. 9 ;
1459978, 06 Juni 2012, USD 103.402,00 bertanda P. 10 ;
1459942, 08 Juni 2012, USD 1.827,88 bertanda P. 11 ;
1463229, 28 Juni 2012, USD 32.669,00 bertanda .P. 12 ;
1451913, 27 Juli 2012, USD 36.297,00 bertanda P. 13 ;
Permohonan Transfer Valuta Asing OCBC NISP, masing – masing tanggal dan jumlah:
13 Agustus 2012, USD 103.385,00 bertanda .P. 14 ;
31 Agustus 2012, USD 37.132,80 bertanda P. 15 ;
Aplikasi transfer Bank Danamon, No, tanggal dan jumlah :
1451925, 14 September 2012, USD 103.402,00 bertanda P. 16 ;
Permohonan Transfer Valuta Asing OCBC NISP, tanggal dan jumlah :
12 Desember 2012, USD 103.385,00 bertanda.P. 17 ;
Aplikasi transfer Bank Danamon, No, tanggal dan jumlah :
1453610, 14 Desember 2012, USD 36.297,00 bertanda P. 18 ;
Formulir multiguna Bank CIMB NIAGA, tanggal dan jumlah :
21 Desember 2012, USD 3.768,50 bertanda P. 19 ;
Aplikasi transfer Bank Danamon, No, tanggal dan jumlah :
4387530, 26 Februari 2013 , USD 25.413,00 bertanda .P. 20 ;
Permohonan Transfer Valuta Asing OCBC NISP, tanggal dan jumlah :
28 Maret 2013, USD 143.595,00 bertanda P. 21 ;
Aplikasi transfer Bank Danamon, No, tanggal dan jumlah :
6091652, 15 April 2013, USD 147.240,00 bertanda P. 22 ;
Permohonan Transfer Valuta Asing OCBC NISP, masing – masing tanggal dan jumlah :
13 November 2013, USD 70.000,00 bertanda P. 23 ;
13 Maret 2014, USD 75.000,00 bertanda P. 24 ;
14 Mei 2014, USD 47.500,00 bertanda P. 25 ;
30 Mei 2014, USD 47.500,00 bertanda P. 26 ;
Menimbang, dalam mempertahankan bantahannya, Terlawan mengajukan bukti surat berupa:
Fotocopy Perjanjian Sewa Guna Usaha No.1200223 tertanggal 24 Februari 2012 untuk fasilitas Sewa Guna Usaha atas 17 (tujuh belas) unit barang modal berikut dengan lampirannya, diberi tanda T-1 ;
Fotocopy Perjanjian Sewa Guna Usaha No.0082/CAD-FLEET/XXI/12, tertanggal 19 Desember 2012 untuk kfasilitas Sewa Guna Usaha atas 2 (dua) unit barang modal berikut dengan lampirannya, diberi tanda T-2 ;
Fotocopy Surat PELAWAN, tertanggal 19 Desember 2013 Nomor 022/DI-XXI/2013, Permohona re-schedule, diberi tanda T-3 ;
Fotocopy Surat PELAWAN tertanggal 4 Maret 2014 Nomor 012/DI-III/2014, perihal Permohonan Reschedule, diberi tanda T-4 ;
Fotocopy Berita Acara Penyerahan Kendaraan nomor register 000587 tertanggal 30 Juli 2015, diberi tanda T-5 ;
Fotocopy Berita Acara Penyerahan Kendaraan nomor register 000587, tertanggal 30 Juli 2015, diberi tanda T-6 ;
Fotocopy Catatan pembukuan TERLAWAN atas hutang TERLAWAN untuk pembiayaan 1 unit barang modal jenis ARTICULATED HAULER A-35F VOLVO No. PJJ 700.1200223 per tanggal 8 Oktober 2015 hutang pokok dan sebesar USD 152,401.86 dan denda sebesar USD 23,553.77, diberi tanda T-7 ;
Fotocopy Catatan pembukuan TERLAWAN atas hutang TERLAWAN untuk pembiayaan 1 unit barang modal jenis ARTICULATED HAULER A-35F VOLVO No. PJJ 700.1200226 per tanggal 8 Oktober 2015 hutang pokok sebesar USD 155,925.9 dan denda sebesar USD 20,448.77, diberi tanda T-8 ;
Fotocopy Catatan pembukuan TERLAWAN atas hutang TERLAWAN untuk pembiayaan 1 unit barang modal jenis ARTICULATED HAULER A-35F VOLVO No. PJJ 700.1200227 per tanggal 8 Oktober 2015 hutang pokok sebesar USD 155,925.9 dan denda sebesar USD 20,764.65, diberi tanda T-9 ;
Fotocopy Catatan pembukuan TERLAWAN atas hutang TERLAWAN untuk pembiayaan 1 unit barang modal jenis ARTICULATED HAULER A-35F VOLVO No. PJJ 700. 1200228 per tanggal 8 Oktober 2015 hutang pokok sebesar USD 155,925.9 dan denda sebesar USD 20,764.65, diberi tandaT-10 ;
Fotocopy Catatan pembukuan TERLAWAN atas hutang TERLAWAN untuk pembiayaan 1 unit barang modal jenis ARTICULATED HAULER A-35F VOLVO No. PJJ 700. 1200229 per tanggal 8 Oktober 2015 hutang pokok sebesar USD 155,925.9 dan denda sebesar USD 20,764.65, diberi tanda T-11 ;
Fotocopy Catatan pembukuan TERLAWAN atas hutang TERLAWAN untuk pembiayaan 1 unit barang modal jenis CRAWLER EC700 VOLVO No. PJJ 700. 1200230 per tanggal 8 Oktober 2015 hutang pokok sebesar USD 215,828.64 dan denda sebesar USD 25,226.94, diberi tanda T-12 ;
Fotocopy Catatan pembukuan TERLAWAN atas hutang TERLAWAN untuk pembiayaan 1 unit barang modal jenis CRAWLER EC700 VOLVO No. PJJ 700. 1200231 per tanggal 8 Oktober 2015 pokok hutang sebesar USD 220,277.16 dan denda sebesar USD 20,434.38, diberi tanda T-13 ;
Fotocopy Catatan pembukuan TERLAWAN atas hutang TERLAWAN untuk pembiayaan 1 unit barang modal jenis ARTICULATED HAULER A-35F VOLVO No. PJJ 700. 1200233 per tanggal 8 Oktober 2015 pokok hutang sebesar USD 40,147.88 dan denda sebesar USD 6,663.29, diberi tanda T-14 ;
Fotocopy Catatan pembukuan TERLAWAN atas hutang TERLAWAN untuk pembiayaan 1 unit barang modal jenis TRUCK KERAX 380 VOLVO No. PH 700. 1200235 per tanggal 8 Oktober 2015 pokok hutang sebesar USD 40,147.88 dan denda sebesar USD 6,663.29, diberi tanda T-15 ;
Fotocopy Catatan pembukuan TERLAWAN atas hutang TERLAWAN untuk pembiayaan 1 unit barang modal jenis TRUCK KERAX 380 VOLVO No. PH 700. 1200236 per tanggal 8 Oktober 2015 pokok hutang sebesar USD 40,147.88 dand denda sebesar USD 6,663.29, diberi tanda T-16 ;
Fotocopy Catatan pembukuan TERLAWAN atas hutang TERLAWAN untuk pembiayaan 1 unit barang modal jenis TRUCK KERAX 380 VOLVO No. PJJ 700. 1200237 per tanggal 8 Oktober 2015 pokok hutang sebesar USD 40,147.88 dan denda sebesar USD 6,714.08, diberi tanda T-17 ;
Fotocopy Catatan pembukuan TERLAWAN atas hutang TERLAWAN untuk pembiayaan 1 unit barang modal jenis TRUCK KERAX 380 VOLVO No. PJJ 700. 1200238 per tanggal 8 Oktober 2015 pokok hutang sebesar USD 40,147.88 dan denda sebesar USD 6,714.08, diberi tanda T-18 ;
Fotocopy Catatan pembukuan TERLAWAN atas hutang TERLAWAN untuk pembiayaan 1 unit barang modal jenis TRUCK KERAX 380 VOLVO No. PJJ 700. 1200239 per tanggal 8 Oktober 2015 pokok hutang sebesar USD 40,147.88 dan denda sebesar USD 6,714.08, diberi tanda T-19 ;
Fotocopy Catatan pembukuan TERLAWAN atas hutang TERLAWAN untuk pembiayaan 1 unit barang modal jenis TRUCK KERAX 380 VOLVO No. PH 700. 1200242 per tanggal 8 Oktober 2015 pokok hutang sebesar USD 41,042.08 dan denda sebesar USD 8,210.01, diberi tanda T-20 ;
Fotocopy Catatan pembukuan TERLAWAN atas hutang TERLAWAN untuk pembiayaan 1 unit barang modal jenis TRUCK KERAX 380 VOLVO No. PJJ 700. 1200243 per tanggal 8 Oktober 2015 pokok hutang sebesar USD 41,042.08 dan denda sebesar USD 6,787.83, diberi tanda T-21 ;
Fotocopy Catatan pembukuan TERLAWAN atas hutang TERLAWAN untuk pembiayaan 1 unit barang modal jenis TRUCK KERAX 380 VOLVO No. PJJ 700. 1202128 per tanggal 8 Oktober 2015 pokok hutang sebesar USD 47,275.64 dan denda sebesar USD 10,791.75, diberi tanda T-22 ;
Fotocopy Catatan pembukuan TERLAWAN atas hutang TERLAWAN untuk pembiayaan 1 unit barang modal jenis TRUCK KERAX 380 VOLVO No. PJJ 700. 1202129 per tanggal 8 Oktober 2015 pokok hutang sebesar USD 47,275.64 dan denda sebesar USD 10,791.75;
Total nilai pada T-7 s/d T - 23: ;
a. Pokok dan Bunga = 1,629,733.94 ;
b. Denda = USD 133,500.56;
Total Tagihan = USD 1,763,234.50, diberi tanda T-23 ;
Fotocopy Catatan pembukuan TERLAWAN atas hutang TERLAWAN untuk pembiayaan 1 unit barang modal jenis TRUCK KERAX 380 VOLVO per tanggal 8 Oktober 2015 No. PJJ 1200240 sebesar USD 33,062.96 dimana unit pembiayaan telah dikembalikan Pelawan kepada Terlawan pada tanggal 30 Juli 2015, diberi tanda T-24 ;
Fotocopy Catatan pembukuan Terlawan atas hutang Terlawan untuk pembiayaan 1 unit barang modal jenis TRUCK KERAX 380 VOLVO per tanggal 8 Oktober 2015 No.PJJ 1200241 sebesar USD 33,270.4 dimana unit pembiayaan telah dikembalikan PELAWAN kepada TERLAWAN pada tanggal 30 Juli 2015, diberi tanda T-25 ;
Fotocopy Surat dari Donatus Tanggur kepada TERLAWAN perihal Quotation Mobilisasi 1x Unit Volvo EC 700 BLC, 9x Renault 380 dan 2 x Volvo A35F, tertanggal 1 Desember 2015 untuk mobilisasi 13 (tiga belas) unit barang modal dari Melak dan Balikpapan menuju Balikpapan, diberi tanda T-26 ;
Fotocopy Surat dari Heri Yansah kepada TERLAWAN perihal Penawaran Biaya Mobilisasi Alat Berat pada tanggal 30 November 2015 untuk mobilisasi 1 (satu) unit barang modal dari Desa Muara Komam menuju Balikpapan; Surat dari Heri Yansah kepada TERLAWAN perihal Penawaran Biaya Mobilisasi Alat Berat pada tanggal 30 November 2015 untuk mobilisasi 1 (satu) unit barang modal dari Desa Muara Komam menuju Balikpapan, diberi tanda T-27 ;
Fotocopy Surat dari Maria kepada TERLAWAN perihal Quotation Mobilisasi Unit Volvo EC 700 BLC & Volvo A35F tertanggal15 Oktober 2015 untuk mobilisasi 3 (tiga) unit barang modal dari Berau menuju Balikpapan, diberi tanda T-28 ;
Menimbang, bahwa Turut Terlawan tidak mengajukan bukti surat-surat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pelawan dan Terlawan menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi dan menyerahkan Kesimpulan masing - masing bertanggal 07 Januari 2016 dan Turut Terlawan tidak mengajukan Kesimpulan dan selanjutnya mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal - hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Pelawan dalam dalil bantahannya terhadap tagihan terlawan menyatakan keberatan atas tagihan yang diajukan oleh Terlawan kepada turut terlawan (Kurator) dengan tagihan total sebesar USD 1.763.234,50. dengan alasan terlawan tidak memperhitungkan hasil likuidasi unit yang telah ditarik maka pengajuan tagihan tidak berdasar dan harus ditolak, sedangkan yang benar tagihan terlawan yang menjadi kewajiban pelawan adalah USD 1.566.618.60. setelah dikurangi dengan perhitungan seluruh nilai likuidasi atas atas barang sewa yang ditarik oleh Terlawan ;
Menimbang, bahwa Terlawan dalam dalil jawabannya menyatakan bahwa terlawan menolak seluruhnya dalil bantahan pelawan dan tetap berpendirian tagihan Terlawan kepada pelawan dengan perhitungan yang berdasar dan tidak mengada ada yaitu sebesar USD 1.763.234,50 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sewa guna usaha (leasing) menurut Perpres Nomor 9 tahun 2009, tentang Lembaga Pembiayaan maupun Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi ( finance lease ) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala atau angsuran;
Menimbang, bahwa leasing atau sewa guna usaha dalam tekhnik pembiayaannya dapat digolongkan dalam 2 (dua) kategori yaitu:
Finance lease ( full pay out leasing ), yaitu suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee, dengan pemberian hak opsi kepada lessee pada akhir periode lease;
Operating Lease, yaitu suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara Lessor dengan Lessee tanpa pemberian hak opsi kepada Lessee pada akhir periode lease, dimana jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut bunganya;
Menimbang, bahwa kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi memenuhi kriteria sebagai berikut:
Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan Lessor;
Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 ( dua) tahun untuk barang modal golongan 1, 3(tiga) tahun untuk baranag modal golongan II dan III dan 7 ( tujuh ) tahun untuk golongan bangunan;
Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi Lessee;
Menimbang, bahwa Leasing mempunyai 4 ( empat ) komponen utama dalam kegiatannya yaitu antara lain:
Perjanjian antara pihak Lessor dengan pihak Lessee :
Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak Lesse dalam bentuk barang modal. Lessor dalam finance lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan;
Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lesse dalam finance lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut, Maksudnya pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di lease dengan
harga berdasarkan nilai sisa;
Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya disamping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lessee terhadap kerusakan, sedangkan lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut;
Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang pada pihak lessee;
Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang ;
Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut;
Menimbang, bahwa dilihat dari perjanjian yang dibuat antara Pelawan dengan Terlawan yaitu perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi Nomor : 1200223 tertanggal 24 Februari 2012 dan perjanjian sewa guna usaha Nomor : 0082/CAD-FLEET/XXI/12 tanggal 19 Desember 2012, merupakan metoda pembiayaan Finance Lease bukan Operating Lease dengan bentuk transaksi sale and lease back, yaitu transaksi dimana lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk selanjutnya dilakukan perjanjian sewa guna usaha atas barang tersebut, dengan tujuan untuk memperoleh modal kerja. Setelah itu barang modal diserahkan ke Lessee untuk digunakan sesuai jangka waktu yang disetujui dalam perjanjian atau kontrak;
Menimbang, bahwa tehknik pembiayaan menurut Finance lease ini, perusahaan Leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha ( lessee) biasanya meilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi obyek transaksi leasing. Selama masa leasing, lessee melakukan pembayaran nilai sisa ( residual value ). Kalau ada, akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan leasing;
Menimbang, bahwa dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa finance lease kadang - kadang pula disebut full-pay out leasing adalah sutau bentuk pembiayaan
dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee yang mempunyai prinsip sebagai berikut :
Lessor sebagai pihak pemilik barang atas obyek leasing, dimana obyek leasing dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak dan memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut;
Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah yang dibayar yersebut merupakan angsuran atau lease payment yang terdiri atas biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan atau spread yang diinginkan lessor;
Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri kontrak atau pemakaian barang tersebut .Resiko ekonomis germasuk biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang dilease tersebut ditanggung oleh lessee;
Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut
sesuai dengan nilai sisa atau residual value yang disepakati , atau mengembalikan pada lessor atau memperpanjang masa lease sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama. Pembayaran berkala pada masa perpanjangan lease tersebut biasanya jauh lebih rendah dari pada angsuran sebelumnya;
Menimbang, bahwa finance lease mempunyai ciri-ciri antara lain sebagai berikut:
Obyek leasing tetap milik lessor sampai dilakukannya hak opsi;
Barang modal bisa dalam bentuk barang bergerak/tidak bergerak;
Masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya;
Jumlah lease payment = jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya + spread;
Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak ( non cancellable) atau akan dikenakan denda;
Resiko ekonomis misalnya pemeliharaan ditanggung lessee;
Transaksi keuangan;
Full pay out;
Disertai hak opsi beli sesuai dengan residual value;
Lessor tidak boleh menyusutkan barang modal;
Menimbang, bahwa untuk memperjelas atau mempermudah melihat perbedaan pembiayaan leasing, sewa beli, sewa menyewa maupun kredit Bank, dapat diperbandingkan seperti tabel dibawah ini:
| PENJELASAN | METODE PEMBIAYAAN | |||
| Leasing Sewa | Beli Sewa | Menyewa Kredit | Bank | |
| Jenis Barang | Barang bergerak dan tidak bergerak | Barang bergerak | Barang bergerak perlu pemeliharaan | Semua jenis investasi |
| Penyewa/pembeli | Perusahaan atau perseorangan | Perusahaan atau perseorangan | Perusahaan atau perseorangan | Perusahaan atau perseorangan |
| Bentuk perusahaan dan pemilikan barang | Badan Hukum Perusahaan Leasing | Supplier Pemilik Barang | Supplier Pemilik Barang | Bank Debitur |
| Jangka Waktu | Menengah | Pendek | Menengah/Pendek/Jangka Panjang | Pendek/Menengah |
| Besarnya Pembiayaan | 100% | 80% | Lebih Rendah | 80% |
| Biaya Bunga | Bunga+ Margin | Tinggi | Bunga+Margin | Interbank rate+ Spread |
| Akhir Kontrak | - Menggunakan hak opsi untuk membeli seharga nilai sisa -Memperpanjang kontrak -Mengembalikan kepada lessor | Barang menjadi milik penyewa | Barang kembali kepada pemilik | - Kredit Lunas -Jaminan kembali ke Debitur |
Menimbang, bahwa majelis memperhatikan dan mempelajari Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan hak opsi 1200223 tertanggal 24 Februari 2012 dan Nomor 0082/CAD-FLEET/XXI/12 tertanggal 19 Desember 2012, ternyata perjanjian tersebut merupakan kategori bentuk klausula baku atau disebut juga dengan standard kontrak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tercantum pada angka 10 yaitu bahwa klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan yang dipersiapkan dan ditetapkan lebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha dituangkan dalam bentuk dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen;
Menimbang, bahwa isi perjanjian baku yang ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha, pada umumnya lebih banyak memuat hak-hak pelaku usaha dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi konsumen dalam pasal 18 mengatur tentag larangan pencantuman klausula baku dengan tujuan menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha, berdasarkan prinsip-prinsip kebebasan berkontrak;
Menimbang, bahwa dalam pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa :
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan / jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan, dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila :
Menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha ;
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atau barang dan/atau jasa yang dibeli konsumen;
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan atas hilangnya kegunaan barang atau jasa yang dibeli konsumen;
Membeli hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa atauran baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan , hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau yang pengungkapannya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti;
Setiap klausula baku yang ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum;
Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang ini;
Menimbang, bahwa pada dasarnya Undang-undang Perlindungan Konsumen tidak melarang pelaku usaha untuk membuat klausula baku asalkan tidak bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) dan ( 2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, apabila dalam perjanjian ada yang bertentangan dengan pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen, maka klausul tersebut batal demi hukum, tetapi tidak berarti batalya perjanian ecara keseluruhan, pelaku usaha wajib menyesuaikan perjanjian baku dengan ketentuan pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi yang dibuat Terlawan dan Pelawan tersebut diatas, juga memenuhi ciri-ciri atau kriteria perjanian baku menurut Mariam Darus, yaitu:
Isinya ditetapkan secara sepihak oleh yang posisi ekonominya kuat;
Masyarakat/debitur sama sekali tidak ikut bersama menentukan isi perjanjian;
Terdorong oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu;
Bentuk tertentu;
Disiapkan terlebih dahulu secara masal dan kolektif;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 16 perjanjian sewa guna usaha Nomor 1200223 tanggal 24 Februari 2012, maupun perjanjian sewa guna usaha Nomor :0082/CA-FLEET/XII/12 tanggal 19 Desember 2012 yang menyatakan bahwa :
Dalam hal terjadinya salah satu kejadian kelalaian yang diatur dalam pasal 13 diatas, maka :
Baik dengan maupun tanpa peringatan terlebih dahulu, lessor dapat menyatakan telah jatuh tempo sebagian atau seluruh pembayaran sewa guna usaha yang masih terutang sepanjang masa sewa guna usaha dan karenanya lessor berhak meminta pembayaran sewa atas sisa masa sewa guna usaha dari lessee termasuk biaya-biaya kerugian lain yang diatur dalam perjanjian ini termasuk denda ( bila ada) ;
Lessor akan menguasai kembali barang modal yang untuk hal ini jika dianggap perlu dengan bantuan aparat berwenang atau pihak ketiga lainnya berdasarkan kuasa dari lessor dan berhak memasuki tanah dan/atau bangunan serta barang tidak bergerak lainnya yang diduga menjadi tempat penyimpanan, peletakan dan penggunaan barang modal;
Lessor akan menjual barang modal dan jika hasil dari penjualan barang modal belum mencukupi kewajiban pembayaran lessee maka lessee setuju untuk tetap berkewajiban dengan segala daya upaya yang ada memenuhi setiap kekurangan pembayaran dan
atau biaya-biaya lain termasuk denda yang ada kepada lessor;
Menimbang, bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen, karena memperlihatkan posisi tawar yang kuwat dari Terlawan sebagai pelaku usaha (lessor) dengan pengalihan atau pembebanan tanggung jawab kepada pelawan sebagai lessee, sehingga Terlawan dapat melakukan tindakan hukum sepihak yang tidak sesuai dengan kepatutan;
Menimbang, bahwa Terlawan telah menganggap jika pelawan telah ingkar janji dan Terlawan mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian perjanjian secara sepihak tanpa menunggu putusan Pengadilan ( bertentangan dengan pasal 1266 KUHPerdata ) hal itu tentunya bertentangan pula dengan ketentuan pasal 1339 KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan bahwa perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang tegas diperjanjikan, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifatnya diharuskan sesuai dengan kepatutan, kebiasaan dan undang-undang. Penghentian sepihak tentunya bertentangan dengan pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa pada kenyataannya, pada tanggal 30 Juli 2015 Terlawan telah mengambil kembali barang modal berupa 2 (dua ) unit – vide Bukti P- 1 dan P-2 sebelum Terlawan mengajukan tagihan utang pelawan kepada turut Terlawan;
Menimbang, bahwa tagihan Terlawan yang diajukan kepada turut Terlawan sebesar USD. 1.763.234,50,- belum memperhitungkan barang modal sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 16 poin c, perjanjian sewa guna usaha;
Menimbang, bahwa dengan ditariknya barang modal oleh Terlawan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 16 perjanjian sewa guna usaha, seharusnya Terlawan memperhitungkan nilai jual barang modal dengan cara menjual atau meminta pihak lain untuk menaksir harganya, sehingga kewajiban utang pelawan kepada Terlawan menjadi pasti, disamping itu pula Terlawan telah meminta turut Terlawan untuk mengembalikan barang modal lainnya sebanyak 17 ( tujuh belas) unit yang masih berada di berbagai lokasi tambang dan harus pula diperhitungkan, apakah telah mencukupi untuk membayar utang dan apabila tidak mencukupi, barulah kekurangan utangnya ditagihkan kepada turut Terlawan;
Menimbang, bahwa dengan ditariknya barang modal oleh Terlawan, maka pelawan sudah tidak memperoleh manfaat lagi dari barang modal itu sendiri , sehingga hal itu tidak adil apabila pelawan masih dibebani untuk membayar sewa guna usaha beserta bunganya dan adalah adil apabila Terlawan memperhitungkan lebih dahulu nilai barang modal ;
Menimbang, bahwa dalam perlawanannya pelawan mendalikan jika utang pelawan kepada Terlawan adalah USD.1.566.618.60- sedangkan Terlawan mengajukan tagihan melalui turut Terlawan adalah sebesar USD. 1.763.234.50,-;
Menimbang, bahwa besarnya tagihan yang diajukan oleh Terlawan, didasarkan pada berakhirnya masa perjanjian, sedangkan barang modal 2 (dua) unit telah ditarik oleh Terlawan pada tanggal 31 Juli 2015 dan untuk barang modal lainnya telah diajukan pengembalian kepada turut Terlawan, sehingga keadaan demikian perlu diperhitungkan untuk menentukan jumlah utang Pelawan kepada Terlawan;
Menimbang, bahwa meskipun telah terjadi perbedaan terhadap jumlah tagihan dengan cara penghitungan jumlah utang yang hasilnya berbeda, maka sesuai pasal 16 perjanjian, seharusnya Terlawan memperhitungkan nilai barang modal terlebih dahulu dan apabila ada kekurangannya diperhitungkan untuk ditagihkan kepada turut Terlawan;
Menimbang, bahwa disamping itu pula sejak barang modal ditarik oleh Terlawan, maka pelawan sudah tidak memperoleh manfaat dari barang modal sehingga adalah adil, apabila tagihan Terlawan kepada turut Terlawan sebesar USD. 1.763.234.50,- sangat beralasan untuk ditolak, selanjutnya Majelis Hakim sependapat dengan perhitungan yang diajukan pelawan sebesar USD 1.566.618,60 dengan ketentuan masih harus diperhitungkan dengan nilai likuidasi asset yang ditarik Terlawan;
Menimbang oleh karena tagihan Terlawan ditolak, maka perlawanan pelawan patut untuk dikabukkan sebagian;
Menimbang, bahwa oleh karena Terlawan sebagai pihak yang kalah, dihukum untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 127 ayat (1), Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan Perlawanan / bantahan dari pelawan sebagian ;
Menyatakan pengajuan tagihan Terlawan sebagai biaya penarikan sebesar sebesar USD 1.566.618,60 tetapi harus dikurangi nilaisetelah hasil likuidasi atas penarikan seluruh obyek guna usaha;
Memerintahkan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menolak gugatan Pelawan selain dan selebihnya ;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.186.000,- (satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, pada hari KAMIS, tanggal : 28 JANUARI 2016, oleh kami : H. SUDARWIN, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, HARIJANTO, SH.MH., dan RISTI INDRIJANI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 04/Renvoi Prosedur/2015/PN.Niaga.Sby. jo Nomor 12/Pailit/2015/PN Niaga Sby., tanggal 02 Desember 2015, putusan tersebut pada hari : KAMIS, tanggal : 04 PEBRUARI 2016, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, SJAHRIZAL, SH.,MH., Panitera Pengganti, Kuasa Pelawan dan Kuasa Terlawan serta Turut Terlawan ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
HARIJANTO, SH., MH H. SUDARWIN, SH., MH
RISTI INDRIJANI, SH
Panitera Pengganti,
SJAHRIZAL, SH.
Perincian biaya-biaya :
Materai putusan Rp. 12.000,-
Redaksi putusan Rp. 5.000,-
Biaya Proses Rp. 169.000,-
PNBP Rp. 1.000.000,-
JumlahRp. 1.186.000,-
(satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah)