80/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 80/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IWAN SAPUTRO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa IWAN SAPUTRO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” : 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (DELAPAN) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan : 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan : 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Thunder Nopol. AD-3351-PJ beserta STNKnya dan SIM C Nomor: 861114430559 An. IWAN SAPUTRO dikembalikan kepada Terdakwa IWAN SAPUTRO; - 1 (satu) Unit Sepeda Ontel Jengki Warna Biru dikembalikan kepada Saksi PAIKEM. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 80/Pid.Sus/20124/PNKln.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan khusus, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tgl lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | IWAN SAPUTRO KLATEN 28 tahun / 04 November 1986 Laki-laki Indonesia Dk. Tambakwatu, RT.17/08, Ds.Gumul, Kec. Karangnongko, Kab. Klaten Islam Swasta SMK |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak ditahan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 01 September 2014 sampai dengan tanggal 20 September 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 5 September 2014 sampai dengan tanggal 14 Oktober2014 ; ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 15 Oktober 2014 sampai dengan 13 Desember 2014 :
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 September 2014, Terdakwa telah memberi kuasa kepada WIJAYANTO, SH, Advokat – Penasihat Hukum yang berkantor di Dalangan RT.01/RW. 01, Kalitengah, Wedi, Kabupaten Klaten :
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor : 80/PenPid.Sus/2014/PN.Kln, tertanggal 15 September 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 80/PenPid.Sus/2014/PN.Kln/2014, tertanggal 15 September 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 07 Oktober 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IWAN SAPUTRO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Karena kelalaianya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 sesuai dengan dakwaan kami Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IWAN SAPUTRO dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Thunder Nopol. AD-3351-PJ beserta STNKnya dan SIM C Nomor: 861114430559 An. IWAN SAPUTRO dikembalikan kepada Terdakwa IWAN SAPUTRO;
1 (satu) Unit Sepeda Ontel Jengki Warna Biru dikembalikan kepada Saksi PAIKEM.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan atau pledoi secara tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan tertanggal 14 Oktober 2014, yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan atau mohon hukuman yang seringan-ringannya :
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara terdtulis dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tanggapan atau replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan dan duplik secara lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dengan surat dakwaannya tertanggal 10 september 2014, No.Reg.Perk.PDM-66/Klten/Euh.2/08/2014, telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa IWAN SAPUTRO pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekira pukul 18.30 Wib. atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu bertempat di jalan umum di Dk.Kijilan Ds.Kragunan Kec.Jogonalan Kab.Klaten atau setidak-tidaknya disekitar tempat tersebut yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, Terdakwa mengendarai Kendaraan Bermotor yakni Sepeda Motor Suzuki Thunder Nopol. AD-3351-PJ yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban HARDIYO, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 Sekira pk.18.30 Wib Terdakwa IWAN SAPUTRO mengendarai Sepeda Motor Suzuki Thunder Nopol. AD-3351-PJ berjalan dijalan area persawahan dari daerah Kragunan menuju daerah Srowot Klaten, Terdakwa IWAN SAPUTRO mengendarai kendaraan tersebut pada petang hari dalam keadaan gelap dan keadaan hujan serta tidak ada lampu penerangan jalan. Pada saat Terdakwa IWAN SAPUTRO mengendarai sepeda motor tersebut di Dk.Kijilan Ds.Kragunan Kec.Jogonalan Kab.Klaten menyalakan lampu jarak dekat hingga jarak pandang sekitar 30 s/d 40 meter, Terdakwa merasa pandangannya terhalang oleh kaca helm yang terkena air hujan namun Terdakwa tidak membuka kaca helm yang menghalangi pandangannya dan tidak menyalakan lampu jarak jauh untuk memperjelas pandangannya namun tetap berjalan mengendarai sepeda motor tersebut bahkan berjalan dengan tergesa-gesa karena akan menjemput istrinya dengan kecepatan yang diperkirakan sekira 60 km/jam tanpa memperhatikan didepannya ada sepeda ontel yang dinaiki oleh korban HARDIYO yang berjalan searah dengan Terdakwa sehingga Sepeda Motor Suzuki Thunder Nopol. AD-3351-PJ yang dikendarai Terdakwa menabrak sepeda ontel yang dinaiki oleh korban HARDIYO hingga terjatuh, akibatnya korban HARDIYO mengalami luka-luka yang akhirnya meninggal dunia seperti tersebut dalam Visum et Repertum No. YM.01.01/I.4.12/87/8084/2014 tanggal 16 Juni 2014 dengan hasil pemeriksaan luka pada: Kepala geser ke kanan, robek diatas alis kiri 3 cm, Luka robek ditumit kiri, jejas didada kiri dan pinggang kanan kiri, lecet dipipi kiri dengan kesimpulan: kelainan tersebut kemungkinan didebabkan akibat kecelakaan lalu lintas yang dibuat dan ditandatangani dr. Budi Santoso, Sp.AN dokter pada Rumah Sakit Dr.SOERADJI TIRTONEGORO Klaten.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau ekspesi atas kewenangan Pengadilan Negeri Klaten untuk mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum dipesidangan telah mengajukan 4 (empat) orang saksi, yang masing-masing telah memberi keterangan di bawah sumpah menurut tata cara agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi I : S U M A N TO :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah Kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 Sekira pk.18.00 Wib di Dk.Kijilan Ds.Kraguman Kec.Jogonalan Kab.Klaten telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda Motor Suzuki Thunder dengan sepeda ontel yang berjalan searah didepan sepeda motor tersebut ;
Bahwa benar pada saat itu saksi mengendarai sepeda motor berjalan berlawanan arah dengan Sepeda Motor Suzuki Thunder dan pengendara sepeda ontel yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Bahwa benar pada saat itu kondisi hujan deras situasi lalu lintas sepi, jalan lurus beraspal dan tidak ada penerangan jalan ;
Bahwa benar pada jarak sekitar 25 meter saksi melihat ada sorot lampu dari arah berlawanan dan saksi melihat sepeda ontel berjalan didepan sepeda motor Suzuki Thunder yang dikendarai Terdakwa ;
Bahwa benar kemudian tiba-tiba Sepeda Motor Suzuki Thunder yang dikendarai Terdakwa menabrak sepeda ontel yang dinaiki korban yang berjalan didepannya hingga terjatuh beserta mengendaranya ;
Bahwa benar sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tersebut melaju kencang berjalan sekira 50 s/d 70 Km/jam ;
Bahwa benar saksi sebelum sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak saksi tidak mendengar bunyi rem maupun bunyi klakson ;
Bahwa benar kemudian saksi berhenti dan mendekati pengendara sepeda ontel yang terjatuh dan posisi terlentang dalam keadaan pingsan serta kepala bagian belakang mengeluarkan darah ;
Bahwa benar keadaan Terdakwa sadar posisi Terdakwa saat itu duduk dan sepeda motor keadaan terjatuh ;
Bahwa benar warga sekitar berdatangan kemudian Terdakwa dan korban dibawa ke Rumah Sakit ;
Bahwa pengendara sepeda motor luka lecet pada tangan dan pipi sedangkan sepeda motor mengalami rusak pada lampu depan pecah ;
Bahwa pengendara sepeda onthel dalam keadaann tidak sadar luka bagian kepala mengeluarkan darah, sepeda ontel rusak bagian roda belakang bengkok :
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (Unit) Sepeda Motor Suzuki Thunder dan 1(satu) unit sepeda ontel.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi II : FATKURROHIM :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah Kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa saksi adalah petugas kepolisian yang mendapat laporan adanya kecelakaan lalu lintas dan kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 Sekira pk.18.00 Wib di Dk.Kijilan Ds.Kraguman Kec.Jogonalan Kab.Klaten telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda Motor Suzuki Thunder dengan sepeda ontel yang berjalan searah didepan sepeda motor tersebut ;
Bahwa saksi yang membuat Sket gambar TKP, mencatat saksi-saksi, mengamankan barang bukti;
Bahwa jalan yang berada dipersawahan jurusan Kragunan- Srowot, lebar jalan sekitar 5 meter, jalan beraspal halus lurus, tidak ada penerangan, cuaca hujan ;
Bahwa saksi sempat mengecek korban ke Rumah Sakit Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten dimana pengendara Sepeda Motor Thunder mengalami luka pada kening bengkak, tangan lecet-lecet sedangkan pengendara sepeda onthel luka pada pelipis kiri robek, telinga keluar darah, dada lecet, bahu lecet dan tidak sadarkan diri ;
Bahwa Sepeda Motor Thunder AD-3352-PJ mengalami kerusakan pada kaca spion pecah, slebor depan tergore, Kaca spidometer terlepas, setang kanan tergores, lampu reting/seint kanan pecah, postep kanan bengkok sedangkan Sepeda onthel rusak pada Velk roda belakang bengkung, slebor belakang melengkung ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi III : PAIKEM :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah Kecelakaan lalu lintas yang menimpa suami saksi yaitu bapak HARDIYO ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 Sekitar pk.19.00 Wib saat saksi berada dirumahnya didatangi oleh tetangganya yakni Sdr.TAWAR memberitahukan suami saksi yakni Korban HARDIYO mengalami kekelakaan dan dirawat di PUSKESMAS Kragunan Jogonalan ;
Bahwa kemudian saksi mendatangi Puskesmas Kragunan namun suaminya telah dipindah ke Rumah Sakit Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten ;
Bahwa ketika saksi menuju Rumah Sakit Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten dan mendapati suaminya yakni korban HARDIYO dirawat diruang UGD dalam keadaan tidak sadar ;
Bahwa setelah dirawat dirumah sakit akhirnya Korban HARDIYO meninggal dunia pada hari Senin tanggal 08 Mei 2014 kemudian dimakamkan di pemakamam umum di Dk.Grogol Ds.Kragunan Kec.Jogonalan Klaten ;
Bahwa sebelumnya Korban HARDIYO sekira pk.17.00 Wib perpamitan kepada saksi untuk pergi mengairi sawah;
Bahwa Korban HARDIYO pergi dengan naik sepeda onthel dan akhirnya saksi diberitahu mengalami kecelakaan lalulintas;
Bahwa saksi menerima uang santunan dari pihak Terdakwa selaku pengendara sepeda motor yang menabrak korban sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah);
Bahwa telah ada perdamaian pihak saksi selaku keluarga korban dengan pihak Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda ontel
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi IV : SURANTO :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah Kecelakaan lalu lintas yang menimpa tetangga saksi yaitu bapak HARDIYO ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2014, Sekira pk.19.00 wib saksi berada dirumahnya di Dk.Kijilan, Rt.19/09, Ds.Kraguman, Kec.Jogonalan, Kab.Klaten, didatangi seorang laki-laki meminta tolong untuk menolong korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi ditempat kira-kira berjarak 100 meter dari rumah saksi ;
Bahwa kemudian saksi menuju tempat kejadian dan benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antar Sepeda Motor Thunder dengan sepeda onthel yang kendarai Korban HARDIYO ;
Bahwa pada saat itu posisi Sepeda Motor Suzuki Thunder jatuh disebelah kiri jalan sedang pengendaranya yakni Terdakwa duduk didekat sepeda motor tersebut sedangkan posisi sepeda onthel jatuh didekat sepeda motor dengan jarak sekira 1(satu) meter beserta pengendaranya posisi jatuh ;
Bahwa saksi mendekati pengendara sepeda onthel yang terjatuh dalam posisi terlentang tidak sadarkan diri tapi masih bernapas dan keluar darah bagian kepala;
Bahwa benar kemudian saksi meminta bantuan pengemudi mobil yang lewat untuk membawa korban HARDIYO ke Puskesmas Jogonalan;
Bahwa benar pengendara sepeda motor yakni Terdakwa luka lecet pada tangan dan pipi sedangkan sepeda motor mengalami rusak pada lampu depan pecah;
Bahwa benar pengendara sepeda onthel dalam keadaan tidak sadar mengalami luka pada wajah lecet, kepala bagian belakang berdarah yang akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (Unit) Sepeda Motor Suzuki Thunder dan 1(satu) unit sepeda ontel;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dakwaanya Penuntut Umum telah pula mengajukan dan membacakan Visum Et Repertum No. : YM.01.01/I.4.12/87/8084/2014 tanggal 16 Juni 2014, yang ditandatangani oleh dokter Budi Santoso dokter di RSUP Dr.Soeradji Tirtonegoro :
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan dari Terdakwa IWAN SAPUTRO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2014, Sekira pk.18.00 Wib, Terdakwa IWAN SAPUTRO mengendarai Sepeda Motor Suzuki Thunder Nopol. AD-3351-PJ berjalan dijalan area persawahan dari daerah Kragunan menuju daerah Srowot Klaten :
Bahwa Terdakwa IWAN SAPUTRO mengendarai kendaraan tersebut pada petang hari dalam keadaan gelap dan keadaan hujan serta tidak ada lampu penerangan jalan :
Bahwa pada saat Terdakwa IWAN SAPUTRO mengendarai sepeda motor tersebut di Dk.Kijilan Ds.Kragunan Kec.Jogonalan Kab.Klaten menyalakan lampu jarak dekat hingga jarak pandang sekitar 10 meter :
Bahwa Terdakwa merasa pandangannya terhalang oleh kaca helm yang terkena air hujan ;
Bahwa Terdakwa tidak membuka kaca helm yang menghalangi pandangannya dan tidak menyalakan lampu jarak jauh untuk memperjelas pandangannya namun tetap berjalan mengendarai sepeda motor tersebut;
Bahwa Terdakwa berjalan dengan tergesa-gesa karena akan menjemput istrinya dengan kecepatan yang diperkirakan sekira 50 km/jam tanpa memperhatikan didepannya ada sepeda ontel yang dinaiki oleh korban HARDIYO yang berjalan searah dengannya ;
Bahwa Terdakwa melihat bayangan hitam didepannya yakni korban HARDIYO yang sedang naik sepeda ontel berjalan searah namun Terdakwa tidak mengerem mengurangi kecepatan maupun tidak membunyikan klakson serta tidak menghindar kesamping kanan sepeda ontel tersebut ;
Bahwa Sepeda Motor Suzuki Thunder Nopol. AD-3351-PJ yang dikendarai Terdakwa akhirnya menabrak sepeda ontel yang dinaiki oleh korban HARDIYO sepeda ontel yang dinaiki oleh korban HARDIYO hingga terjatuh;
Bahwa korban HARDIYO jatuh dan tidak sadarkan diri kemudian dibawa ke Rumah Sakit Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten;
Bahwa akhirnya korban HARDIYO meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut;
Menimbang, bahwa untuk lebih membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Thunder Nopol. AD-3351-PJ beserta STNKnya ;
SIM C Nomor: 861114430559 An. IWAN SAPUTRO ;
1 (satu) Unit Sepeda Ontel Jengki Warna Biru :
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan dipersidangan telah diperlihatkan dihadapan saksi-saksi maupun Terdakwa, sehingga secara formil dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti petunjuk dalam perkara ini, sepanjang ada kaitanya dengan pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, visum et repertum, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2014, Sekira pk.18.00 Wib, Terdakwa IWAN SAPUTRO mengendarai Sepeda Motor Suzuki Thunder Nopol. AD-3351-PJ berjalan dijalan area persawahan dari daerah Kragunan menuju daerah Srowot Klaten :
Bahwa Terdakwa IWAN SAPUTRO mengendarai kendaraan tersebut pada petang hari dalam keadaan gelap dan keadaan hujan serta tidak ada lampu penerangan jalan :
Bahwa pada saat Terdakwa IWAN SAPUTRO mengendarai sepeda motor tersebut di Dk.Kijilan Ds.Kragunan Kec.Jogonalan Kab.Klaten menyalakan lampu jarak dekat hingga jarak pandang sekitar 10 meter :
Bahwa Terdakwa merasa pandangannya terhalang oleh kaca helm yang terkena air hujan ;
Bahwa Terdakwa tidak membuka kaca helm yang menghalangi pandangannya dan tidak menyalakan lampu jarak jauh untuk memperjelas pandangannya namun tetap berjalan mengendarai sepeda motor tersebut;
Bahwa Terdakwa berjalan dengan tergesa-gesa karena akan menjemput istrinya dengan kecepatan yang diperkirakan sekira 50 km/jam tanpa memperhatikan didepannya ada sepeda ontel yang dinaiki oleh korban HARDIYO yang berjalan searah dengannya ;
Bahwa Terdakwa melihat bayangan hitam didepannya yakni korban HARDIYO yang sedang naik sepeda ontel berjalan searah namun Terdakwa tidak mengerem mengurangi kecepatan maupun tidak membunyikan klakson serta tidak menghindar kesamping kanan sepeda ontel tersebut ;
Bahwa Sepeda Motor Suzuki Thunder Nopol. AD-3351-PJ yang dikendarai Terdakwa akhirnya menabrak sepeda ontel yang dinaiki oleh korban HARDIYO sepeda ontel yang dinaiki oleh korban HARDIYO hingga terjatuh;
Bahwa korban HARDIYO jatuh dan tidak sadarkan diri kemudian dibawa ke Rumah Sakit Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten;
Bahwa akhirnya korban HARDIYO meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut;
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang :
Mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas :
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia :
Menimbang, bahwa berdasarkan unsur-unsur tersebut diatas, apakah Perbuatan Terdakwa terbukti atau tidak melakukan Perbuatan pidana sebagaimana unsur-unsur tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Ad.1. Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum atau pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan atau perkataannya, atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggunjawaban atas suatu perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa IWAN SAPUTRO yang identitasnya setelah diperiksa oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa yaitu IWAN SAPUTRO ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang juga telah membenarkan sebagai subyek yang dimaksud, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa mempunyai kondisi kesehatan baik fisik maupun mental yang sehat terbukti Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dengan baik dan lancar oleh karena itu Terdakwa tidak termasuk pada golongan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, maka dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap unsur kesatu telah terpenuhi dalam diri Terdakwa :
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas :
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah trungkap hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2014, Sekira pk.18.00 Wib, Terdakwa IWAN SAPUTRO mengendarai Sepeda Motor Suzuki Thunder Nopol. AD-3351-PJ berjalan dijalan area persawahan dari daerah Kragunan menuju daerah Srowot Klaten :
Bahwa Terdakwa IWAN SAPUTRO mengendarai kendaraan tersebut pada petang hari dalam keadaan gelap dan keadaan hujan serta tidak ada lampu penerangan jalan :
Bahwa pada saat Terdakwa IWAN SAPUTRO mengendarai sepeda motor tersebut di Dk.Kijilan Ds.Kragunan Kec.Jogonalan Kab.Klaten menyalakan lampu jarak dekat hingga jarak pandang sekitar 10 meter :
Bahwa Terdakwa merasa pandangannya terhalang oleh kaca helm yang terkena air hujan ;
Bahwa Terdakwa tidak membuka kaca helm yang menghalangi pandangannya dan tidak menyalakan lampu jarak jauh untuk memperjelas pandangannya namun tetap berjalan mengendarai sepeda motor tersebut;
Bahwa Terdakwa berjalan dengan tergesa-gesa karena akan menjemput istrinya dengan kecepatan yang diperkirakan sekira 50 km/jam tanpa memperhatikan didepannya ada sepeda ontel yang dinaiki oleh korban HARDIYO yang berjalan searah dengannya ;
Bahwa Terdakwa melihat bayangan hitam didepannya yakni korban HARDIYO yang sedang naik sepeda ontel berjalan searah namun Terdakwa tidak mengerem mengurangi kecepatan maupun tidak membunyikan klakson serta tidak menghindar kesamping kanan sepeda ontel tersebut ;
Bahwa Sepeda Motor Suzuki Thunder Nopol. AD-3351-PJ yang dikendarai Terdakwa akhirnya menabrak sepeda ontel yang dinaiki oleh korban HARDIYO sepeda ontel yang dinaiki oleh korban HARDIYO hingga terjatuh;
Bahwa korban HARDIYO jatuh dan tidak sadarkan diri kemudian dibawa ke Rumah Sakit Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten;
Bahwa akhirnya korban HARDIYO meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Perbuatan Terdakwa IWAN SAPUTRO mengendarai kendaraan tersebut pada petang hari dalam keadaan gelap dan keadaan hujan serta tidak ada lampu penerangan jalan serta dengan kecepatan kendaraan yang cepat karena terburu-buru mau menjemput istrinya sehingga menabrak sepeda ontel yang dinaiki oleh korban HARDIYO yang berjalan searah dengannya, maka unsur Terdakwa karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalulintas telah terpenuhi dalam unsur ini:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap unsur kedua telah terpenuhi dalam diri Terdakwa :
3. Unsur : Mengakibatkan Orang lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ketiga ini, Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan dalam unsur kedua tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa akibat kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan Sepeda Motor Suzuki Thunder Nopol. AD-3351-PJ yang kemudian menabrak menabrak sepeda ontel yang dinaiki oleh korban HARDIYO yang berjalan searah dengannya telah menyebabkan saksi korban HARDIYO jatuh dan tidak sadarkan diri :
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dikuatkan dengan Visum Et Repertum No. : YM.01.01/I.4.12/87/8084/2014 tanggal 16 Juni 2014, yang ditandatangani oleh dokter Budi Santoso dokter di RSUP Dr.Soeradji Tirtonegoro telah menerangkan bahwa korban Hardiyo telah luka pada: Kepala geser ke kanan, robek diatas alis kiri 3 cm, Luka robek ditumit kiri, jejas didada kiri dan pinggang kanan kiri, lecet dipipi kiri dan telah mengakibatkan korban meninggal dunia :
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur menyebakan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi :
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur diatas, maka keseluruhan unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan Jalan sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur dari dakwaan tersebut dan pada diri Terdakwa tidak dijumpai hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk membebaskan, melepaskan atau mengecualikan dirinya dari ancaman pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka pada diri Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana menurut doktrin yang ditentukan dalam penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepada pelaku tindak pidana merupakan Ultimum Remidium yang berarti bahwa penjatuhan pidana penjara merupakan obat terakhir dalam hal pelaku tindak pidana tidak memungkinkan untuk dijatuhi pidana dengan jenis pidana bersyarat artinya dalam penjatuhan pidana kepada Terdakwa perlu adanya diagnosa jenis pidana apa yang paling tepat dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga penjatuhan pidana efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan yang dalam hukum pidana modern mengarahkan pemidanaan pada pembinaan pelaku dan bukan sebagai sarana balas dendam atau untuk menderitakan dan merendahkan martabat Terdakwa, karena tindakan yang berupa pemidanaan efektif yang mengarahkan pada pembinaan pelaku juga berfungsi sebagai tindakan edukatif dan efek jera agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya serta merupakan tindakan preventif bagi masyarakat agar tidak meniru perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan Terdakwa dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini sudah cukup adil dan mempunyai efek jera . Dengan demikian diharapkan bahwa pidana yang dijatuhkan dipandang adil dan bermanfaat bagi Terdakwa, disamping rasa keadilan masyarakat juga terayomi;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana pada diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menyebakan orang lain meninggal dunia ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya :
Terdakwa Telah memberi santunan kepada keluarga korban :
Telah ada perdamaian antara keluarga korban dan Terdakwa :
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan melakukan lagi :
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan adalah lebih lama dari massa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka terhadap Terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan Terdakwa berada dalam penahanan sementara, maka terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan akan dikurangkan dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa ;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Thunder Nopol. AD-3351-PJ beserta STNKnya ;
SIM C Nomor: 861114430559 An. IWAN SAPUTRO ;
1 (satu) Unit Sepeda Ontel Jengki Warna Biru :
semuanya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP, Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan Jalan serta peraturan perundang-undangan lain yang dijadikan dasar dalam Putusan ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa IWAN SAPUTRO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” :
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (DELAPAN) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan :
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan :
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Thunder Nopol. AD-3351-PJ beserta STNKnya dan SIM C Nomor: 861114430559 An. IWAN SAPUTRO dikembalikan kepada Terdakwa IWAN SAPUTRO;
1 (satu) Unit Sepeda Ontel Jengki Warna Biru dikembalikan kepada Saksi PAIKEM.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari : SENIN, tanggal 20 OKTOBER 2014, oleh kami JUMONGKAS LUMBAN GAOL, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ARIEF WINARSO, SH. dan DIAN HERMINASARI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, 21 OKTOBER 201,4 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SRI SUBANDIYATI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten, dengan dihadiri oleh SRI LESTARI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadapan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya : ---------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim tersebut :
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
ARIEF WINARSO, SH JUMONGKAS LUMBAN GAOL, SH.MH
DIAN HERMINASARI, SH
Panitera Pengganti,
SRI SUBANDIYATI, SH