217/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 217/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
FERI MUSTIKA TANJUNG
MENGUBAH
-
P U T U S A N
Nomor : 217/PID.SUS/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Fery Mustika Tanjung;
Tempat lahir : Sibolga;
Umur/Tanggal lahir : 30 tahun/25 Desember 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan MH Din Gang Pardomuan Sigiring-giring, Kel. Timbangan, Kec. Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Jualan Ikan;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 5 November 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 9 November 2015 sampai dengan tanggal 28 November 2015;
Penyidik (perpanjangan Penuntut Umum) sejak tanggal 29 November 2015 sampai dengan tanggal 7 Januari 2016;
Penyidik (perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri) sejak tanggal 8 Januari 2016 sampai dengan tanggal 6 Februari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Februari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri (perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri) sejak tanggal 13 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 28 April 2016;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 29 April 2016 sampai dengan tanggal 27 Juni 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 217/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 21 April 2016, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 41/Pid.Sus/2016/PN.Sbg, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sibolga No.Reg.Perkara : PDM-09/SIBOL/Epp.1/01/2016 tanggal 28 Januari 2016, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa Fery Mustika Tanjung, pada hari Kamis tanggal 05 bulan Nopember tahun 2015, sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2015, bertempat di Jalan Padang Sidempuan Km. 13 Kelurahan Hajoran Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara:
Berawal pada hari Kamis Tanggal 05 bulan Nopember Tahun 2015 sekira pukul 12.00 WIB, pada saat Saksi Alex Prabowo bersama dengan Saksi Said Mahali dan Saksi Panca Sakti Simanullang (Anggota Kepolisian Resort Tapanuli Tengah) melakukan razia rutin di Jalan Padang Sidempuan Km. 13 Kelurahan Hajoran Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian datang Terdakwa dari arah Padang Sidempuan dengan mengendarai sepeda motor dengan berboncengan dengan seorang temannya bernama Nurcahaya (melarikan diri) dan pada saat petugas Kepolisian memberhentikan sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa, lalu Terdakwa langsung melarikan diri menuju kamar mandi yang berada di pinggir jalan tersebut kemudian Saksi Alex Prabowo bersama dengan Saksi Said Mahali dan Saksi Panca Sakti Simanullang melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan Saksi Alex Prabowo bersama dengan Saksi Said Mahali dan Saksi Panca Sakti Simanullang melihat Terdakwa membuang benda kearah sumur didalam kamar mandi tersebut, lalu Saksi Alex Prabowo bersama dengan Saksi Said Mahali dan Saksi Panca Sakti Simanullang menyuruh Terdakwa mengambil bungkusan tersebut yang berisi 1 (satu) bungkus kecil atau ampul ganja yang dibungkus kertas cokelat, kemudian Saksi Alex Prabowo bersama dengan Saksi Said Mahali dan Saksi Panca Sakti Simanullang melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dipakai Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) lembar kertas paper/tiktak dari kantong belakang sebelah kanan celana Terdakwa, selanjutnya Saksi Alex Prabowo bersama dengan Saksi Said Mahali dan Saksi Panca Sakti Simanullang melakukan interogasi kepada Terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus kecil atau ampul ganja yang dibungkus kertas cokelat tersebut dibeli dari Terdakwa seorang laki-laki bernama Jonni (DPO) seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dan Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli ganja dari Jonni (DPO), yang pertama pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 10.00 WIB tepatnya disamping rumah Terdakwa sebanyak 1 (satu) ampul, yang kedua pada hari Senin tanggal 02 Nopember 2015 sekira pukul 12.00 WIB tepatnya dipasar Rajawali Kota Padang sidempuan sebanyak 1 (satu) ampul kecil, yang ketiga pada hari Rabu tanggal 04 Nopember 2015 sekira pukul 22.00 WIB tepatnya disamping rumah Terdakwa sebanyak 1 (satu) ampul kecil. Bahwa perbuatan Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (ganja), tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang, kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 11201/NNF/2015, tanggal 02 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Supiyani, S.Si, M.Si yang menyatakan barang bukti berupa A. 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisi ranting, bunga, daun dan biji kering dengan berat bruto 2,9 (dua koma sembilan) gram dengan hasil bahwa barang bukti milik Terdakwa Fery Mustika Tanjung adalah barang bukti dengan pada point A. positif ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan barang bukti B. 1 (satu) lembar kertas tiktak negatif mengandung narkotika;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Fery Mustika Tanjung, pada hari Kamis tanggal 05 bulan Nopember tahun 2015, sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2015, bertempat di Jalan Padang Sidempuan Km. 13 Kelurahan Hajoran Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara:
Berawal pada hari Kamis Tanggal 05 bulan Nopember Tahun 2015 sekira pukul 12.00 WIB, pada saat Saksi Alex Prabowo bersama dengan Saksi Said Mahali dan Saksi Panca Sakti Simanullang (Anggota Kepolisian Resort Tapanuli Tengah) melakukan razia rutin di Jalan Padang Sidempuan Km. 13 Kelurahan Hajoran Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian datang Terdakwa dari arah Padang Sidempuan dengan mengendarai sepeda motor dengan berboncengan dengan seorang temannya bernama Nurcahaya (melarikan diri) dan pada saat petugas Kepolisian memberhentikan sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa, lalu Terdakwa langsung melarikan diri menuju kamar mandi yang berada di pinggir jalan tersebut kemudian Saksi Alex Prabowo bersama dengan Saksi Said Mahali dan Saksi Panca Sakti Simanullang melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan Saksi Alex Prabowo bersama dengan Saksi Said Mahali dan Saksi Panca Sakti Simanullang melihat Terdakwa membuang benda kearah sumur didalam kamar mandi tersebut, lalu Saksi Alex Prabowo bersama dengan Saksi Said Mahali dan Saksi Panca Sakti Simanullang menyuruh Terdakwa mengambil bungkusan tersebut yang berisi 1 (satu) bungkus kecil atau ampul ganja yang dibungkus kertas cokelat, kemudian Saksi Alex Prabowo bersama dengan Saksi Said Mahali dan Saksi Panca Sakti Simanullang melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dipakai Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) lembar kertas paper/tiktak dari kantong belakang sebelah kanan celana Terdakwa, Selanjutnya Saksi Alex Prabowo bersama dengan Saksi Said Mahali dan Saksi Panca Sakti Simanullang melakukan interogasi kepada Terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus kecil atau ampul ganja yang dibungkus kertas cokelat tersebut dibeli dari Terdakwa seorang laki-laki bernama Jonni (DPO) seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dan Terdakwa sudah 6 (enam) bulan lamanya mengenal Jonni (DPO), bahwa perbuatan Terdakwa yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang, kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 11201/NNF/2015, tanggal 02 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Supiyani, S.Si, M.Si yang menyatakan barang bukti berupa A. 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisi ranting, bunga, daun dan biji kering dengan berat bruto 2,9 (dua koma sembilan) gram dengan hasil bahwa barang bukti milik Terdakwa Fery Mustika Tanjung adalah barang bukti dengan pada point A. positif ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan barang bukti B. 1 (satu) lembar kertas tiktak negatif mengandung narkotika;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Fery Mustika Tanjung, pada hari Kamis tanggal 05 bulan Nopember tahun 2015, sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2015, bertempat di Jalan Padang Sidempuan Km. 13 Kelurahan Hajoran Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara:
Berawal pada hari Kamis Tanggal 05 bulan Nopember Tahun 2015 sekira pukul 12.00 WIB , pada saat Saksi Alex Prabowo bersama dengan Saksi Said Mahali dan Saksi Panca Sakti Simanullang (Anggota Kepolisian Resort Tapanuli Tengah) melakukan razia rutin di Jalan Padang Sidempuan Km. 13 Kelurahan Hajoran Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian datang Terdakwa dari arah Padang Sidempuan dengan mengendarai sepeda motor dengan berboncengan dengan seorang temannya bernama Nurcahaya (melarikan diri) dan pada saat petugas Kepolisian memberhentikan sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa, lalu Terdakwa langsung melarikan diri menuju kamar mandi yang berada di pinggir jalan tersebut kemudian Saksi Alex Prabowo bersama dengan Saksi Said Mahali dan Saksi Panca Sakti Simanullang melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan Saksi Alex Prabowo bersama dengan Saksi Said Mahali dan Saksi Panca Sakti Simanullang melihat Terdakwa membuang benda kearah sumur didalam kamar mandi tersebut, lalu Saksi Alex Prabowo bersama dengan Saksi Said Mahali dan Saksi Panca Sakti Simanullang menyuruh Terdakwa mengambil bungkusan tersebut yang berisi 1 (satu) bungkus kecil ganja yang dibungkus kertas cokelat, kemudian Saksi Alex Prabowo bersama dengan Saksi Said Mahali dan Saksi Panca Sakti Simanullang melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dipakai Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) lembar kertas paper/tiktak dari kantong belakang sebelah kanan celana terdakwa, Selanjutnya Saksi Alex Prabowo bersama dengan Saksi Said Mahali dan Saksi Panca Sakti Simanullang melakukan interogasi kepada Terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus kecil atau ampul ganja yang dibungkus kertas cokelat tersebut dibeli terdakwa dari seorang laki-laki bernama Jonni (DPO) dengan tujuan akan digunakan/hisap Terdakwa sendiri dengan cara Terdakwa mencampur ganja dengan tembakau rokok dan menggulungnya kembali, lalu menghisapnya seperti menghisap rokok biasa, bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang, kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 11201/NNF/2015, tanggal 02 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Supiyani, S.Si, M.Si yang menyatakan barang bukti berupa A. 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisi ranting, bunga, daun dan biji kering dengan berat bruto 2,9 (dua koma sembilan) gram dengan hasil bahwa barang bukti milik Terdakwa Fery Mustika Tanjung adalah barang bukti dengan pada point A. positif ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan barang bukti B. 1 (satu) lembar kertas tiktak negatif mengandung narkotika;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : 065/PK/XI/ 2015 tanggal 06 Nopember 2015 dari Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumban Tobing menyatakan bahwa pemeriksaan atas nama Fery Mustika Tanjung, umur 30 tahun, alamat Jalan MH. Din. Gg. Pardomuan Sigiring-giring Kelurahan Timbangan Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, dengan hasil pemeriksaan: Amphetamine: -/Negatitif, Morphine: -/Negatif, Marijuana: Reaktif;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sibolga No.Reg.Perkara : PDM-09/SIBOL/Ep.2/01/2016 tanggal 21 Maret 2016, bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Fery Mustika Tanjung bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fery Mustika Tanjung berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kecil atau ampul ganja yang dibungkus kertas coklat dengan berat 2,9 (dua koma sembilan) gram;
1 (satu) lembar kertas paper/tiktak;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa Fery Mustika Tanjung, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 41/Pid.Sus/2016/PN.Sbg tanggal 28 Maret 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa FERY MUSTIKA TANJUNG tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa FERY MUSTIKA TANJUNG oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
Menyatakan Terdakwa FERY MUSTIKA TANJUNG tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus kecil atau ampul ganja yang dibungkus kertas coklat dengan berat 2,9 (dua koma sembilan) gram;
1 (satu) lembar kertas paper/tiktak;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding No. 5/Akta.Pid/2016/PN.Sbg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, bahwa pada tanggal 30 Maret 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 41/Pid.Sus/2016/PN.Sbg tanggal 28 Maret 2016;
Membaca relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sibolga, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 5 April 2016;
Membaca memori banding dari Jaksa Penuntut Umum yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 6 April 2016, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 12 April 2016 yang pada pokoknya mengemukakan keberatan-keberatan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena ada fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dalam surat tuntutan kami antara lain :
Bahwa Putusan Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan terdakwa pada saat dilakukan penangkapan terbukti terdakwa tidak dalam menggunakan narkotika jenis ganja, namun sedang menguasai narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) plastik kecil dengan berat 2,9 gram;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa, kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari JONI (belum tertangkap seharga Rp.10.000.- ( sepuluh ribu rupiah );
Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim mengenai penjatuhan pidana terhadap terdakwa : FERY MUSTIKA TANJUNG dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara agar masyarakat mendapat kepastian hukum atau supaya pelaku dalam hal ini terdakwa tidak seenaknya memiliki , menguasai Narkotika golongan dalam bentuk tanaman yang akan merusak moral masyarakat ;
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah diuraikan diatas dan dengan mengingat Pasal 67, 233 jo. 237 KUHAP, kami mohon agar Ketua Pengadilan Tinggi Medan memutuskan :
Menerima permohonan banding Jaksa Penuntut umum ;
Membatalkan pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor:41/Pid.Sus/2016/PN.Sbg, tanggal 28 Maret 2016, atas nama terdakwa FERY MUSTIKA TANJUNG ;
Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERY MUSTIKA TANJUNG dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kecil atau ampul ganja yang dibungkus kertas coklat dengan berat 2,9 (dua koma sembilan ) gram.
1 (satu) lembar kertas paper/ tiktak.
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) .
Membaca Akta pemberitahuan Mempelajari Berkas Pengadilan Negeri Sibolga, yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 5 April 2016 dan kepada Terdakwa tanggal 6 April 2016, untuk mempelajari berkaas perkara nomor:41/Pid.Sus/2016/PN.Sbg, selama 7 (tujuh) hari, terhitung mulai tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ; Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang , oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomo:41/Pid.Sus/2016/PN.Sbg beserta surat-surat yang timbul disidang yang berubungan dengan perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor:41/Pid.Sus/2016/PN.Sbg, tanggal 28 Maret 2016, memori banding dari Jaksa Penutut Umum berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair”, telah tepat dan benar karena pertimbangan-pertimbangan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan, oleh karenanya Pengadilan Tinggi dapat menyetujuinya dan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara Terdakwa ditingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan dan putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar dan Pengadilan Tinggi telah mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam perkara terdakwa, maka memori banding Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dakwaan yang terbukti adalah dakwaan Subsidair menurut Pengadilan Tinggi tidak mempunyai alasan hukum yang tepat ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut Pengadilan Tinggi yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan telah mmenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberi efek jera bagi Terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melawan hukum kejahatan serupa ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, tentang barang bukti dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika, Prekursor Narkotika dan alat atau barang yanbg digunakan di dalam tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk Negara, oleh karena itu barang bukti dalam perkara ini harus dirampas untuk Negara bukan dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 41/Pid.Sus/2016/PN.Sbg tanggal 28 Maret 2016, harus diubah sekedar tentang status barang bukti, sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan menurut ketentuan pasal 21 jo 27 (1) (2) pasal 193 (2) b KUHAP, dan tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981, tentang KUHAP. serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Mengadili :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 41/Pid.Sus/2016/PN.Sbg tanggal 28 Maret 2016, yang dimintakan banding tersebut, sekedar status barang bukti sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa FERY MUSTIKA TANJUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
Menyatakan Terdakwa FERY MUSTIKA TANJUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus kecil atau ampul ganja yang dibungkus kertas coklat dengan berat 2,9 (dua koma sembilan) gram;
1 (satu) lembar kertas paper/ tiktak;
Dirampas untuk Negara
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2016 oleh kami : Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, H. DASNIEL, SH.MH. dan ADE KOMARUDIN, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 217/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 21 April 2016, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari hari Jumat, tanggal 20 Mei 2016, oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta FACHRIAL, SH.MHum. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. H. DASNIEL, SH.MH. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH.
ttd
2. ADE KOMARUDIN, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
ttd
FACHRIAL, SH.MHum.
Untuk salinan, sesuai dengan aslinya,
Wakil Panitera,
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH.
Nip. 040043391.