160/Pid.Sus/2015/PN.Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 160/Pid.Sus/2015/PN.Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
UDIN Bin UCU
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa UDIN Bin UCU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan usaha penambangan tanpa izin; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan lagi tindak pidana dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan barang bukti berupa : singkup, balincong, pemukul pasir dan cangkul dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 160/Pid.Sus/2015/PN.Blb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : UDIN Bin UCU
Tempat/ Tgl. Lahir : Bandung, 05 Juni 1957
Umur : 57 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Tutugan RT.03/07 Desa Cihanjuang Rahayu Kec. Parongpong Kab. Bandung Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan perintah penahanan yang dilakukan oleh :
1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 03 Maret 2015 dengan jenis penahanan rumah;
3. Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung sejak tanggal 18 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 19 Maret 2015 dengan jenis penahanan rumah;
4. Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung sejak tanggal 20 Maret 2015 sampai dengan 18 Mei 2015 dengan jenis penahanan rumah;
Pengadilan Negeri tersebut.
Telah membaca berkas perkara dan berita acara perkara tersebut;
Telah memperhatikan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 160/Pid.Sus/2015/PN.Blb tanggal 18 Februari 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah memperhatikan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 160 /Pid.Sus/ 2015/PN.Blb tanggal 24 Februari 2015 Tentang Hari Sidang ;
Telah memperhatikan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang diajukan dan diserahkan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Udin Bin Ucu bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 158Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Udin Bin Ucu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan;
Membayar denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa : Singkup, balincong, pemukul pasir dan cangkul diramps untuk dimusnahkan;
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Memperhatikan pula pembelaan/ pledooi terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya pada hari selasa tanggal 5 Mei 2015 yang pada pokoknya mengakui perbuatannya, namun mohon hukuman yang seringan ringannya mengingat perbuatan terdakwa tersebut dilakukan untuk memberikan penghidupan/ penghasilan penduduk setempat dengan tujuan mengembangkan sektor pariwisata dengan cara membuka jalan, tetapi terdakwa tidak mengerti terhadap keharusan adanya ijin dari pemerintah;
Memperhatikan tanggapan Jaksa Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan/ pledooi terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa tuntutan Penuntut Umum telah tepat dan benar oleh karenanya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutanya, kemudian ditanggapi oleh Penasehat Hukum terdakwa dengan menyatakan ia tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Torkis Parlaungan Siregar, SH, Krishna Wardana,SH, Lodewijk P. Simatupang,SH, Advokat & Penasehat Hukum pada Kantor Hukum TORKIS PARLAUNGAN SIREGAR,SH & Rekan beralamat di Jalan Sukabumi nomor 32 Bandung Ph.0227204026 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Maret 2015 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 3 Maret 2015 nomor register W11 U6-130 HT.04.10 Tahun 2015;
Menimbang bahwa sesuai dakwaan Penuntut Umum tertanggal 12 Pebruari 2015 Nomor Register perkara PDM-49/CIMAH/02/2015, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Udin bin Ucu dari bulan April 2014 hingga November 2014 atau suatu waktu dalam tahun 2014 di Kampung Citiis Rt 01/19 Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) yang dilakukan dengan cara:
Bahwa terdakwa selaku pemilik dan pengelola pertambangan pasir di Kampung Citiis Rt 01/19 Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat dengan luas sekitar 14 Ha tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah mempekerjakan 16 (enam belas) penambang pasir dengan menggunakan alat-alat tradisional seperti balincong, pacul dan singkup yang setiap harinya beroperasi sejak pukul 07.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib, meskipun tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdakwa pernah diberitahukan oleh pihak desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat hingga diberikan peringatan oleh pihak desa tersebut, sehingga sehari-harinya terdakwa memperoleh keuntungan bersih atas usaha tambang pasir tersebut + Rp. 180.000 dan diperkirakan sebulan diperkirakan telah memperoleh hasil Rp. 1.000.000, bahkan menurut saksi Reni Parama selaku Kasi Penambangan Umum Kab Bandung Barat selain kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin penambangan tekhnis pertambangan juga tidak sesuai dengan standar pengaturan dengan tinggi maksimal 9 meter dan ketinggian tebing lebih dari 20 meter sampai 30 meter bahkan trap/bentuk penambangan digali hanya sesuai kemauan penambang yang dilokasi yang nantinya akan berdampak terjadinya kecelakaan dan longsor dilokasi tersebut, hal tersebut juga bertentangan dengan Perda No 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kab Bandung Barat wilayah Kawasan Bandung Utara tidak termasuk dalam wilayah pertambangan karena merupakan daerah resapan air atau Hidrologi sebagai mana dijelaskan oleh saksi Iwan Kuswayadi ST selaku PPNS Bidang Lingkungan Hidup di Kantor Lingkungan Hidup Kab Bandung Barat;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan bukti-bukti berupa saksi dan barang bukti berupa 1(satu) buah singkup, 1 (satu) buah balincong, 1 (satu) buah pemukul pasir dan 1 (satu) buah cangkul;
Menimbang bahwa didalam persidangan telah didengarkan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi Arif Rizal Kurniawan, S.Sos :
Bahwa sakksi pernah diperiksa di Penyidik sebagaimana diuraikan dalam BAP, isinya adalah benar ;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa ada ijin dari pihak berwenang karena pada saat saksi selaku petugas kepolisian melakukan tugas operasi penambangan pasir atas dasar Surat Perintah Tugas Nomor /847/X/2014/Reskrim tanggal 3 Oktober 2014 pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 di Kp. Citiis Rt. 01 Rw. 19 Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat saksi temukan ada penambangan pasir jenis pasir pasang, ada beberapa kendaraan lalu saya interogasi beberapa orang selanjutnya ditanya soal ijinnya karena tidak ada ijin dilanjutkan di Kepolisian ;-
Bahwa pada saat itu saksi interogasi beberapa orang disana katanya lokasi tanah tersebut kepunyaan terdakwa ;
Bahwa kalau yang saksi lihat lokasi, sudah berlangsung lama penambangan tersebut tapi katanya baru saja membuat jalan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah masyarakat ada yang keberatan atas kegiatan pertambangan terdakwa tersebut tapi saksi tahu kalau pernah ada teguran dari desa setempat tentang pertambangan tersebut, dan ternyata terdakwa tidak punya ijin;
Bahwa lokasi tersebut luasnya sekitar 14 hektar, sebagian milik terdakwa dan sebagian lagi milik Profesor DR. Ahmad Sanusi;
Bahwa lokasi tersebut berupa tebing-tebing semua, rumah penduduk ada diatas tebing tadi, jarak rumah penduduk ke lokasi penambangan kurang lebih 25 meter ;
Bahwa diatas tanah lokasi sekarang sudah berbentuk jalan kira-kira 2 Km;
Bahwa pada saat saksi ke lokasi saksi lihat ada 11 (sebelas) orang pekerja yang sedang kerja disana tetapi tidak ada pembeli pasir, mereka mengatakan bahwa pekerjaan itu untuk membuat jalan bukan pertambangan pasir ;
Atas keterangan saksi tersebut,terdakwa membenarkan;
2. Saksi Aman Bin Anang :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP Penyidik isinya benar;
Bahwa saksi kerja di terdakwa sebagai penggali pasir dan dibayar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)/ hari ;
Bahwa Pasir hasil galian tersebut dijual satu mobil dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi dikasih uang oleh terdakwa, tetapi kalau saksi narik pasir tidak dikasih sama terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
3. Saksi Mahmud als. Emud Bin Rohmat :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP Penyidik isinya benar;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa disidangkan karena telah melakukan penambangan pasir tanpa ada ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa saksi bekerja pada terdakwa sebagai penggali pasir dan dibayar oleh terdakwa Rp.70. 000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehari;
Bahwa Pasir hasil galian tersebut dijual satu mobil dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
4. Saksi Waya Bin Udis :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa diperiksa dipersidangan karena telah melakukan penambangan pasir tanpa ada ijin dari pihak berwenang;
Bahwa Saksi bekerja di lokasi penambangan milikterdakwa sebagai penggali pasir ;
Bahwa saksi tidak digaji oleh terdakwa, saksi dapat dari penggalian terus dijual pasirnya, pasir hasil galian saksi itu tersebut dijual satu mobil harganya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi mengeruk jalan dilokasi terdakwa bukan mengeruk dindingnya dan sekarang jalannya sudah sampai satu meter;
Bahwa yang bekerja dilokasi milik terdakwa tersebut kurang lebih 20 (dua puluh) orang ;
Bahwa saksi bekerja dilokasi tersebut sejak dua tahun yang lalu, tidak ada yang menyuruh saksi menjual pasirnya, pembeli datang sendiri kelokasi untuk membeli ;
Bahwa kalau pendapatan saksi dari penjualan pasir banyak, saksi kasih hasilnya sebagian kepada terdakwa tapi kalau sedikit tidak;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
5. Saksi Ujang Sopandi Bin Endang :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa ada ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa saksi bekerja di lokasi terdakwa sebagai penggali pasir sejak setahun yang lalu;
Bahwa saksi mendapat gaji tidak tentu kadang – kadang Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kadang lebih tergantung banyaknya galian;
Bahwa pasir hasil galian tersebut dijual satu mobil dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa kalau pendapatan saksi banyak saksi kasih sebagian kepada terdakwa tetapi kalau sedikit tidak;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
6. Saksi Agus Rusmana als. Usman Bin Oneng :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa ada ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa saksi bekerja di lokasi terdakwa sebagai penggali pasir sudah enam bulan;
Bahwa saksi tidak digaji oleh terdakwa, saksi dapat dari penggalian terus dijual pasirnya kalau mencukupi untuk anak buah saksi tidak minta ke terdakwa kalau kurang baru minta;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah menyuruh saksi dan kawan-kawan untuk membuat jalan dilokasi pertambangan tersebut, waktu itu perjanjiannya buat jalan sebagai upahnya saksi dan kawan-kawan diijinkan menggali pasir, kalau dari penjualan pasir mencukupi untuk anak buah tidak minta ke terdakwa kalau kurang baru minta ke terdakwa, kalau ada lebih dari hasil penjualan pasir disimpan untuk besok kalau kurang uangnya;
Bahwa pasir hasil galian tersebut dijual satu mobil dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa Lokasi tersebut milik terdakwa dan pak Sanusi, saksi tahu dari orang-orang;
Bahwa terdakwa dan Pak Sanusi tidak mendapat uang dari hasil penjualan pasir tersebut;
Bahwa jalan yang sudah dibuat sudah ada 6 meter dan panjangnya udah 40 meter lebih;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
7. Saksi Maman Rohiman Bin Lili :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP Penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa ada ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa saksi bekerja di lokasi terdakwa sebagai penggali pasir ;
Bahwa saksi tidak digaji oleh terdakwa, saksi dapat dari penggalian terus dijual pasirnya, Pasir hasil galian tersebut dijual satu mobil dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa yang menyuruh menggali dilokasi tersebut adalah terdakwa untuk membuat jalan untuk keperluan pariwisata;
Bahwa yang bekerja bersama-sama saksi disana kurang lebih 14 (empat belas) orang, bekerja mulai pukul 6 pagi sampai 6 sore ;
Bahwa masyarakat sekitar tidak ada yang protes atas penggalian tersebut karena masyarakat sebagian banyak kerja disitu ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
8. Saksi Toto Saepudin Bin Apo :
Bawa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa ada ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa saksi tidak bekerja di terdakwa tapi pekerjaan saya supir, saksi suka beli pasir ketempat terdakwa tersebut;
Bahwa saksi beli pasir satu kubik Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kepada yang kerja disitu;
Bahwa menurut saksi kalau hujan pasti tempat tersebut pasti rawan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
9. Saksi Prof.DR. Ahmad Sanusi :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa ada ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa adalah urusan kerja, bahwa yang saya ketahui ada pekerjaan yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan rakyat sekitar yaitu membuat jalan yang melewati tempat itu ke tempat besar yaitu Bandung – Lembang dan ada uang saya ditanam disana yang dipakai untuk jalan tapi jual beli belum final masih dalam dokumen;
Bahwa saksi tidak tahu kalau jalan tersebut dikehendaki oleh masyarakat sekitar tapi ini sangat diperlukan oleh masyarakat untuk memudahkan akses;
Bahwa saksi adalah selaku pemilik tanah/lokasi tersebut, tetapi terdakwa juga memiliki tanah di lokasi tersebut;
Bahwa yang saksi tahu terdakwa diperkirakan tidak cocok untuk jalan umum oleh sebagian orang dan diperkirakan kalau terdakwa merusak lingkungan akan membahayakan orang yang lewat ;
Bahwa setahu saksi terdakwa tidak menjual pasir tapi dia mempersilahkan orang kerja tapi tidak dibayar, dibayarnya dengan pasir yang mereka kumpulkan, jadi keuntungannya terdakwa akan mempunyai jalan yang rata;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa mendapatkan uang dari pasir atau tidak tapi mungkin ada sedikit, setahu saksi terdakwa tidak punya ijin untuk membuka pertambangan pasir tersebut ;
Bahwa tanah saksi digali juga untuk membuat jalan, sehingga sekarang sudah berubah dulu kelihatan seperti gunung, sekarang ada kolam – kolam dan sudah diratakan ;
Bahwa pasir digali untuk membuat jalan, bukan suruhan saksi tapi itu adalah inisiatif terdakwa karena saya berpikir terdakwa lebih tahu tentang itu ;
Bahwa tidak ada laporan kalau terdakwa menjual pasir yang digalinya tersebut, terdakwa hanya bilang mau buat jalan, untuk pembayaran pegawai diambil dari pasir tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;
10. Saksi Reni Pamara ST Bin Daya Sutisna :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa ada ijin dari pihak berwenang karena saksi pernah kelokasi;
Bahwa saksi/ pemerintah sudah memberikan surat peringatan yang diterima oleh istri terdakwa tanggal 3 Desember 2014 untuk menghentikan pertambangan tersebut karena tidak ada ijin;
Bahwa di lokasi tersebut ada potensinya jadi bisa dijadikan pertambangan bahan galian ;
Bahwa kalau untuk membuat jalan tambang tidak ada ijin karena sudah termasuk dalam ijin pertambangan kalau untuk jalan yang lain, ijinnya ke dinas lain ;
Bahwa untuk kegiatan dilokasi terdakwa harus ada ijin karena ada potensi bahan galian yang bisa dimanfaatkan setelah ijin ada kami bina bahwa tekhnik pertambangan itu begini – begini ;
Bahwa dasar saksi bilang kalau pasir itu merupakan potensi tambang karena pasir tersebut termasuk golongan tambang bukan mineral dan bukan logam ;
Bahwa untuk usaha pertambangan harus mempunyai ijin berupa IUP, termasuk kegiatan meratakan jalan yang dilakukan terdakwa;
Bahwa saksi tahu terdkwa telah diberi peringatan karena saksi sudah dapat datanya dari pejabat sebelumnya kalau terdakwa sudah diperingati ;
Bahwa saksi mengatakan dilokasi terdakwa tersebut ada potensi pertambangan, melalui penelitian tidak cuman secara kasat mata itu termasuk pasir, mineral non logam dan batuan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
11. Saksi Iwan Kusmayadi ST :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa ada ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat sebagai pejabat pengawas lingkungan hidup dan Penyidik pegawai negeri sipil bidang lingkungan hidup ;
Bahwa benar saksi pernah diajak ke lokasi, dan kami temukan bahwa ada pertambangan tanpa perijinan dari pihak berwenang ;
Bahwa dilokasi tersebut tidak diijinkan membuka pertambangan, terdakwa tidak akan diberi ijin untuk pertambangan karena lokasi tersebut termasuk lokasi resapan air dan sudah rusak jadi harus ada rehanilitasi;-
Bahwa kalau dengan kasus terdakwa double, ya tidak ada ijin dari pihak berwenang dan juga merusak lingkungan ;
Bahwa maksud peresapan air adalah bahwa untuk daerah parongpong masuk ke fungsi resapan air jadi kegiatan tambang tidak boleh ;
Bahwa dilokasi tersebut saksi lihat ketinggian tebing lebih dari 9 meter, jadi jelas sekali berbahaya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
12. Saksi Deni Daryanto :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa ada ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa saksi sebagai Kepala Desa kenal dengan terdakwa sebagai warga;
Bahwa pertambangan kepunyaan terdakwa tidak punya ijin pertambangan ;
Bahwa dilokasi terdakwa tersebut tidak boleh dibuka pertambangan, karena Bandung Barat merupakan tempat resapan air jadi tidak boleh dijadikan pertambangan, kemudian selain merupakan resapan air juga karena merusak lingkungan, bisa banjir dan longsor kalau pegunungan dipangkas terus dan cadangan air akan habis ;
Bahwa saksi sebagai aparat pemerintah sudah memberikan surat peringatan bahkan penutupan pertambangan tersebut tapi masyarakat sekitar demo ;
Bahwa terdakwa kemarin – kemarin ada pengajuan ijin untuk pembukaan jalan untuk waga sekitar, saksi ijinkan karena melihat tandatangan warga dan untuk kepentingan warga jalan tersebut karena swadaya masyarakat itu juga;
Bahwa adanya pertambangan terdakwa tersebut tidak ada keberatan dari masyarakat, karena masyarakat kerja disana jadi mereka tidak protes ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang bahwa dari pemeriksaan dipersidangan, terdakwa menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengaku bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Bahwa terdakwa tahu ada potensi pertambangan di lokasi terdakwa ;
Bahwa terdakwa tahu daerah terdakwa merupakan resapan air, tapi terdakwa membuat kolam- kolam itu untuk masayarakat supaya bisa mengambil air makanya saya bukan merusak ;
Bahwa terdakwa tahu ada pemberitahuan dari Desa untuk menghentikan kegiatan mengambil pasir, tetapi terdakwa tidak menanyakan ke Desa kenapa harus dihentikan;
Bahwa setelah ada pemberitahuan dari Desa terdakwa menghentikan kegiatan tersebut, tapi masyarakat tetap melanjutkan kegiatan karena itu mata pencaharian mereka ;
Bahwa terdakwa yang menyuruh membuat jalan yang rencananya akan dibuat tempat pariwisata;
Bahwa tanah lokasi adalah milik terdakwa dan buktinya berupa Akta jual beli dari bapak terdakwa;
Bahwa di lokasi sekarang ada yang masih kerja membuat tembok beton untuk membuat situ kalau tambang sudah tidak ada ;
Menimbang bahwa keterangan para saksi dan terdakwa termuat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan baik dari keterangan para saksi , keterangan terdakwa maupun dari barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
1. Bahwa benar terdakwa Udin Bin Ucu selaku pemilik dan pengelola pertambangan pasir di kampung Citiis RT.01/19 Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat pada bulan April 2014 hingga November 2014 telah mempekerjakan para penambang untuk menambang pasir ditanah terdakwa;
2. Bahwa benar penambangan tersebut dilakukan dengan cara tradisional dengan menggunakan peralatan berupa balincong, cangkul dan sekop;
3. Bahwa benar penambangan yang dilakukan tersebut tidak mempunyai ijin penambangan, juga teknis penambangannya tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu tidak sesuai dengan standar pengaturan dengan tinggi maksimal 9 meter dan ketinggian tebing lebih dari 20 meter sampai 30 meter bahkan trap/bentuk penambangan digali hanya sesuai kemauan penambang yang dilokasi yang nantinya akan berdampak terjadinya kecelakaan dan longsor dilokasi tersebut
4. Bahwa benar terhadap kegiatan terdakwa tersebut sudah ditegur oleh Kepala Desa maupun Dinas Pertambangan Kabupaten Bandung Barat untuk dihentikan, namun penambangan tetap dilakukan;
5. Bahwa benar kampung Citiis RT.01/19 Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat adalah merupakan wilayah Kawasan Bandung Utara tidak termasuk dalam wilayah pertambangan karena merupakan daerah resapan air atau Hidrologi;
Menimbang bahwa dakwaan terhadap diri terdakwa disusun secara tunggal yaitu melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang unsur -unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. melakukan usaha penambangan;
3. tanpa memiliki IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5);
Ad.1. Setiap orang
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam pasal ini adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dihadapkan kemuka persidangan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang bahwa berdasarkan hal yang secara umum sudah diketahui dan tidak perlu dibuktikan lagi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP, bahwa terdakwa telah ditanyakan identitasnya pada awal persidangan, ia mengaku bernama Udin Bin Ucu dengan identitas sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dengan demikian terdakwa terbukti sebagai orang perorangan (Natuurlijke persoon), dan selama dalam proses pemeriksaan atas diri terdakwa ternyata pada dirinya tidak ditemukan suatu bukti ketidak cakapan untuk melakukan suatu perbuatan hukum sehingga terdakwa diangggap sebagai orang yang cakap dan dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya. Dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi, namun apakah perbuatan terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, maka hal tersebut akan dibuktikan dengan unsusr-unsur yang lainnya dari dakwaan ini;
Ad.2. melakukan usaha penambangan;
Menimang bahwa yang dimaksud dengan usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang ( vide Pasal 1 angka 6 UU No.4 Tahun 2009);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya ( vide Pasal 1 angka 19 UU No.4 Tahun 2009);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan mineral adalah senyawa organik yang terbentuk dialam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu ( vide Pasal 1 angka 2 UU No.4 Tahun 2009);
Menimbang bahwa dari keterangan para saksi yang dibenarkan oleh terdakwa diperoleh fakta bahwa bertempat di areal milik terdakwa dan saksi Prof. DR. Ahmad Sanusi yang dipercayakan kepada terdakwa di Kampung Citiis RT.01/19 Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat, terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan mineral berupa pasir;
Menimbang bahwa dalam melakukan penambangan tersebut terdakwa mengupah para pekerja sebagai buruh untuk mengupas/ menggali lahan ditempat tersebut diatas yang akan digunakan sebagai jalan keareal terdakwa yang direncanakan untuk tempat wisata, dan sebagai upah/imbalan terhadap pekerjaan yang dilakukan para buruh tersebut mereka diperbolehkan mengambil pasir untuk dijual kepada yang memerlukan;
Menimbang bahwa para buruh tersebut melakukan pekerjaannya secara tradisional dengan menggunakan peralatan berupa balincong, sekop dan cangkul, kemudian pasir tersebut dijual kepada para pembeli yang datang keareal tersebut dengan harga Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah) per kubik;
Menimbang bahwa atas dasar fakta-fakta tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi dan terbukti dengan perbuatan terdakwa.
Ad. 3. tanpa memiliki IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5);
Menimbang bahwa Pasal 158 Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 mewajibkan kepada setiap orang yang melakukan usaha penambangan untuk terlebih dulu memperoleh izin dari pemerintah, izin tersebut berupa IUP, IPR atau IUPK;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan (vide Pasal 1 angka 7 UU No.4 Tahun 2009);
Menimbang bahwa ijin tersebut diberikan pemerintah dalam kedudukannya sebagai yang menguasai untuk digunakan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, mengingat mineral (incasu pasir) adalah merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan sehingga pemanfaatannya harus diatur sedemikian rupa sesuai Rencana Tata Ruang daerah setempat maupun mengenai teknis penambangannya;
Menimbang bahwa saksi Iwan Kusmayadi ST menjelaskan bahwa berdasarkan Perda No.2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat, wilayah kawasan Bandung Utara tidak termasuk dalam wilayah pertambangan karena merupakan daerah resapan air atau Hidrologi, sehingga tidak mungkin diterbitkan izin pertambangan untuk lokasi tanah terdakwa tersebut. Keterangan saksi tersebut sejalan dengan keterangan saksi Deni Daryanto;
Menimbang bahwa terdakwa mengakui bahwa dalam melakukan penambangan pasir ditempat/ lokasi terdakwa tersebut tidak memiliki izin sebagaimana diuraikan diatas atau setidak-tidaknya tidak dapat menunjukan surat izin dimaksud;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang bahwa dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dakwaan tersebut, dan Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan akan kesalahan terdakwa, kemudian Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan pengecualian pidana yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa maka oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan kepadanya tidak ada pilihan lain kecuali menjatuhkan pidana ;
Menimbang bahwa untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membahayakan lingkungan dan warga disekitar pertambangan;
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup;
Hal-hal yang meringankan ;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
- Kegiatan terdakwa didasari keinginan warga sekitar yang ingin membuat jalan desa bukan semata-mata bersifat komersil;
- Perbuatan terdakwa dilakukan karena ketidaktahuan sebagai masyarakat dengan intelektual sangat terbatas (terdakwa tidak tamat SD);
- Terdakwa telah menghentikan kegiatan penambangan;
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa serta tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum dan ancaman pidana dari delik yang bersangkutan, maka Majelis berpendapat pidana yang akan dijatuhkan dalam diktum putusan ini adalah tergantung dan sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa majelis hakim berpendapat bahwa pemidanaan itu sama sekali bukan dimaksudkan sebagai upaya balas dendam sebagaimana dimaksud penganut teori absolut (vergeldings theorie), melainkan sebagai upaya pembinaan (bersifat edukatif) bagi seorang pelaku sekaligus sebagai upaya preventif terhadap terjadinya tindak pidana serupa sehingga dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana diuraikan diatas maka majelis akan menjatuhkan pidana bersyarat sebagaimana dimaksud Pasal 14a KUHP;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa : singkup, balincong, pemukul pasir dan cangkul harus dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan mengingat batang bukti tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya pula dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam diktum putusan ini ;
Memperhatikan kentuan Pasal 158 Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Pasal - Pasal dan ketentuan - ketentuan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa UDIN Bin UCU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan usaha penambangan tanpa izin;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan lagi tindak pidana dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun;
4. Menetapkan barang bukti berupa : singkup, balincong, pemukul pasir dan cangkul dirampas untuk dimusnahkan;
5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalan rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 oleh kami EDISON.M,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ASEP SUMIRAT DANAATMAJA,SH.MH dan ENDANG MAKMUN,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari EDISON.M,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ASEP SUMIRAT DANAATMAJA,SH.MH dan TOHARI,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota , dibantu oleh IMAS NIA DANIATI,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bale Bandung, dihadiri oleh FENGKI INDRA,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung di hadapan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya;
Majelis Hakim tersebut
Anggota : Ketua,
EDISON.M,SH.MH
ASEP .S. DANAATMAJA,SH.MH
TOHARI,SH.MH
Panitera Pengganti
IMAS NIA DANIATI,SH