436/Pid.Sus/2019/PN Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 436/Pid.Sus/2019/PN Bks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FARIZ RACHMAN, SH Terdakwa: MUHAMMAD FAIZAL Bin AHMAD KADIR
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Bin AHMAD KADIR tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Kesatu Primair; Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Bin AHMAD KADIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang masing-masing di dalam plastik bening dan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya ± 553,7 gram, dari 7 (tujuh) bungkus plastik bening tersebut disisihkan sebagian dari tiap-tiap bungkus dengan berat netto seluruhnya 5,1991 gram, dan sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium 5,1328 gram; Dipergunakan untuk perkara lain a.n Terdakwa RIJAL MAOLANA Bin SULAEMAN. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam; 1 (satu) buah ball plastik bening; 1 (satu) unit handphone merk Asus warna hitam gold dengan nomor simcard 0852-1772-1980. Agar dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 436/Pid.Sus/2019/PNBks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD FAIZAL Bin AHMAD KADIR
Tempat lahir : Jakarta
Umur/Tanggal lahir : 38 tahun / 14 Oktober 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Pulo Indah 4 Rt.04/02 Kel. Petir Kec. Cipondo Kota Tangerang
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan swasta
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
1. Penyidik sejak tanggal 21 Maret 2019 sampai dengan tanggal 09 April 2019;
2. Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 10 April 2019 sampai dengan tanggal 19 Mei 2019;
3. Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai dengan tanggal 18 Juni 2019;
4. Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juni 2019 sampai dengan tanggal 18 Juli 2019;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juli 2019 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2019;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Juli 2019 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2019;
7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Andi Pardiansyah, S.H., Dkk., Penasihat Hukum pada Kantor Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Tegaknya Integritas Hukum (YLBH PUTIH), berkantor di Ruko Taman Blok H2 No. 28-29, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berdasarkan Penetapan Nomor 436/Pid.Sus/2019/PN Bks, tanggal 7 Agustus 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 436/Pid.Sus/2019/PN.Bks tanggal 31 Juli 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 436/Pid.Sus/2019/PN.Bks tanggal 1 Agustus 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan bukti surat serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Bin AHMAD KADIR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Bin AHMAD KADIR dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Bin AHMAD KADIR bersalah melakukan tindak pidana meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti, berupa:
1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang masing-masing di dalam plastik bening dan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya ± 553,7 gram, dari 7 (tujuh) bungkus plastik bening tersebut disisihkan sebagian dari tiap-tiap bungkus dengan berat netto seluruhnya 5,1991 gram, dan sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium 5,1328 gram;
Dipergunakan untuk perkara lain a.n Terdakwa RIJAL MAOLANA Bin SULAEMAN;
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
1 (satu) buah ball plastik bening;
1 (satu) unit handphone merk Asus warna hitam gold dengan nomor simcard 0852-1772-1980;
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembacaan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada tanggal 18 september 2019. yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menjatuhkan Putusan Kepada terdakwa Muhammad Faizal bin Abdul kadir dengan Rehabilitasi atau mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Setelah mendengar Nota Pembelaan dari Terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukum dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ;
Setelah mendengar Replik/tanggapan dari Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa maupun dari Terdakwa sendiri yang disampaikan secara lisan pada pokoknya Penuntut Umum menolak pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa maupun dari Terdakwa dan tetap pada tuntutannya semula ;
Setelah mendengar Duplik/Tanggapan dari Penasihat Hukum maupun dari Terdakwa sendiri yang pada pokoknya tetap menolak tuntutan Penuntut Umum dan tetap pada pembelaannya kemudian terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Primair:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Bin AHMAD KADIR, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekira pukul 16.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Jl. Pulo Indah 4 Rt.04/02 Kel. Petir Kec. Cipondo Kota Tangerang, namun dikarenakan Terdakwa ditahan dan tempat tinggal seluruh Saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bekasi maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut:
Bahwa berawal dari Saksi RIJAL MAOLANA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) dihubungi Sdr. SAMSUL alias CEKER (belum tertangkap) melalui telepon kemudian memerintahkan Saksi RIJAL MAOLANA untuk menemui seseorang yang dipanggil ABANG di sekitar Terminal Tanjung Priuk Jakarta Utara, selanjutnya Saksi RIJAL MAOLANA dihubungi oleh Sdr. ABANG dan diperintah untuk mengambil 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi narkotika jenis shabu di pinggir jalan Terminal Tanjung Priuk Jakarta Utara, kemudian setelah mendapatkan shabu tersebut Saksi RIJAL MAOLANA membawanya ke tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jl. Pulo Indah 4 Rt.4/2 Kel. Petir Kec. Cipondo Kota Tangerang;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekira pukul 04.15 WIB. saat Saksi RIJAL MAOLANA sedang berdiri bersama Sdr. NURKAHPI di sekitar pinggir Jalan Raya Mandalika Kel. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, datang Saksi SUPARDI, AGUS TRIYONO dan RONI SUHENDAR (masing-masing selaku Anggota Polsek Bekasi Utara) melakukan penangkapan terhadap Saksi RIJAL MAOLANA dan Sdr. NURKAHPI, kemudian Saksi SUPARDI, AGUS TRIYONO dan RONI SUHENDAR melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi RIJAL MAOLANA dan Saksi NURKAHPI hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna abu-abu kombinasi hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro warna hijau yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu di genggaman tangan sebelah kanan Saksi RIJAL MAOLANA dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna gold dengan nomor Simcard : 0812-9477-2179 di genggaman tangan sebelah kiri Saksi RIJAL MAOLANA, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna gold dengan nomor Simcard : 0813-1950-2423 di kantong jaket sebelah kiri bagian depan Sdr. NURKAHPI dan uang tunai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) di dalam dompet Saksi NURKAHPI, kemudian Saksi RIJAL MAOLANA dan Saksi NURKAHPI berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Bekasi Utara, selanjutnya Saksi RIJAL MAOLANA menunjukkan sisa narkotika jenis shabu yang disimpan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Pulo Indah 4 Rt.4/2 Kel. Petir Kec. Cipondo Kota Tangerang pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019 sekira pukul 05.30 WIB. dan dilakukan pengembangan serta penangkapan terhadap Terdakwa dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya 553,7 gram dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
Bahwa terhadap barang bukti 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya 553,7 gram tersebut selanjutnya dilakukan pengujian laboratoris oleh Puslabfor Mabes Polri No.Lab : 1726/NNF/2019 tanggal 21 Mei 2019, yaitu 7 (tujuh) bungkus plastik klip (kode A, B, C, D, E, F1 dan F2) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,1991 gram diberi nomor barang bukti 0959/2019/NF tersebut ternyata positif mengandung Metamfetamina, dengan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing 5,1328 gram, demikian pula saat dilakukan pemeriksaan penyidikan diketahui bahwa perbuatan Terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Subsidair:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Bin AHMAD KADIR, pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2019 sekira pukul 05.30 WIB., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Jl. Pulo Indah 4 Rt.04/02 Kel. Petir Kec. Cipondo Kota Tangerang, namun dikarenakan Terdakwa ditahan dan tempat tinggal seluruh Saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bekasi maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut:
Bahwa berawal dari Saksi RIJAL MAOLANA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) dihubungi Sdr. SAMSUL alias CEKER (belum tertangkap) melalui telepon kemudian memerintahkan Saksi RIJAL MAOLANA untuk menemui seseorang yang dipanggil ABANG di sekitar Terminal Tanjung Priuk Jakarta Utara, selanjutnya Saksi RIJAL MAOLANA dihubungi oleh Sdr. ABANG dan diperintah untuk mengambil 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi narkotika jenis shabu di pinggir jalan Terminal Tanjung Priuk Jakarta Utara, kemudian setelah mendapatkan shabu tersebut Saksi RIJAL MAOLANA membawanya ke tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jl. Pulo Indah 4 Rt.4/2 Kel. Petir Kec. Cipondo Kota Tangerang;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekira pukul 04.15 WIB. saat Saksi RIJAL MAOLANA sedang berdiri bersama Sdr. NURKAHPI di sekitar pinggir Jalan Raya Mandalika Kel. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, datang Saksi SUPARDI, AGUS TRIYONO dan RONI SUHENDAR (masing-masing selaku Anggota Polsek Bekasi Utara) melakukan penangkapan terhadap Saksi RIJAL MAOLANA dan Sdr. NURKAHPI, kemudian Saksi SUPARDI, AGUS TRIYONO dan RONI SUHENDAR melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi RIJAL MAOLANA dan Saksi NURKAHPI hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna abu-abu kombinasi hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro warna hijau yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu di genggaman tangan sebelah kanan Saksi RIJAL MAOLANA dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna gold dengan nomor Simcard : 0812-9477-2179 di genggaman tangan sebelah kiri Saksi RIJAL MAOLANA, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna gold dengan nomor Simcard : 0813-1950-2423 di kantong jaket sebelah kiri bagian depan Sdr. NURKAHPI dan uang tunai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) di dalam dompet Saksi NURKAHPI, kemudian Saksi RIJAL MAOLANA dan Saksi NURKAHPI berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Bekasi Utara, selanjutnya Saksi RIJAL MAOLANA menunjukkan sisa narkotika jenis shabu yang disimpan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Pulo Indah 4 Rt.4/2 Kel. Petir Kec. Cipondo Kota Tangerang pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019 sekira pukul 05.30 WIB. dan dilakukan pengembangan serta penangkapan terhadap Terdakwa dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya 553,7 gram dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
Bahwa terhadap barang bukti 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya 553,7 gram tersebut selanjutnya dilakukan pengujian laboratoris oleh Puslabfor Mabes Polri No.Lab : 1726/NNF/2019 tanggal 21 Mei 2019, yaitu 7 (tujuh) bungkus plastik klip (kode A, B, C, D, E, F1 dan F2) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,1991 gram diberi nomor barang bukti 0959/2019/NF tersebut ternyata positif mengandung Metamfetamina, dengan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing 5,1328 gram, demikian pula saat dilakukan pemeriksaan penyidikan diketahui bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
A T A U
KEDUA :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Bin AHMAD KADIR, pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2019 sekira pukul 04.15 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Pulo Indah 4 Rt.4/2 Kel. Petir Kec. Cipondo Kota Tangerang, namun dikarenakan Terdakwa ditahan dan tempat tinggal seluruh Saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bekasi maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut:
Bahwa berawal dari penangkapan Saksi RIJAL MAOLANA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing), kemudian dilakukan pengembangan oleh Tim Unit Narkoba Polsek Bekasi Utara hingga menangkap Terdakwa di Jl. Pulo Indah 4 Rt.4/2 Kel. Petir Kec. Cipondo Kota Tangerang, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan air seni pada diri Terdakwa di Laboratorium Klinik Rumah Sakit Bhakti Kartini ditemukan positif adanya tanda-tanda penggunaan zat metamphetamine, kemudian dilakukan Asesmen/Pengkajian Pemeriksaan Medis terhadap Terdakwa oleh Natura (Yayasan Mitra Kencana Cendikia) pada tanggal 27 Maret 2017 hingga didapat kesimpulan Terdakwa merupakan penyalahguna Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman metamfetamina/shabu dengan pola pemakaian syndroma ketergantungan bagi diri sendiri.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, baik Penasehat Hukum terdakwa maupun terdakwa sendiri tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi fakta yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah dipersidangan yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi SUPARDI :
Bahwa Saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan Saksi sebagaimana dimuat di dalam BAPnya;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekira pukul 05.30 WIB. di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Pulo Indah 4 Rt.4/2 Kel. Petir Kec. Cipondo Kota Tangerang, Saksi bersama Saksi AGUS TRIYONO dan Saksi RONI SUHENDAR (masing-masing selaku Anggota Polsek Bekasi Utara) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebagai pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu;
Bahwa berdasarkan penangkapan Saksi RIJAL MAOLANA sebelumnya yang mengakui masih memiliki sisa narkotika jenis shabu yang disimpan di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Pulo Indah 4 Rt.4/2 Kel. Petir Kec. Cipondo Kota Tangerang, Saksi bersama Saksi AGUS TRIYONO dan Saksi RONI SUHENDAR melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan Terdakwa di rumah tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya 553,7 gram yang berada di pojok kamar Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Asus warna gold dengan nomor simcard : 0852-1772-1980 yang diakui merupakan milik Saksi RIJAL MAOLANA, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, diakui Terdakwa terakhir kali mendapatkan narkotika jenis shabu dari Saksi RIJAL MAOLANA adalah pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2019 sekira pukul 12.00 WIB. di rumah Terdakwa dengan cara membeli seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu tersebut dan tidak digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya 553,7 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Asus warna gold dengan nomor simcard: 0852-1772-1980 adalah benar barang bukti yang diamankan pada saat penggeledahan rumah Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi AGUS TRIYONO :
Bahwa Saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan Saksi sebagaimana dimuat di dalam BAPnya;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekira pukul 05.30 WIB. di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Pulo Indah 4 Rt.4/2 Kel. Petir Kec. Cipondo Kota Tangerang, Saksi bersama Saksi SUPARDI dan Saksi RONI SUHENDAR (masing-masing selaku Anggota Polsek Bekasi Utara) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebagai pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu;
Bahwa berdasarkan penangkapan Saksi RIJAL MAOLANA sebelumnya yang mengakui masih memiliki sisa narkotika jenis shabu yang disimpan di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Pulo Indah 4 Rt.4/2 Kel. Petir Kec. Cipondo Kota Tangerang, Saksi bersama Saksi SUPARDI dan Saksi RONI SUHENDAR melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan Terdakwa di rumah tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya 553,7 gram yang berada di pojok kamar Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Asus warna gold dengan nomor simcard : 0852-1772-1980 yang diakui merupakan milik Saksi RIJAL MAOLANA, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, diakui Terdakwa terakhir kali mendapatkan narkotika jenis shabu dari Saksi RIJAL MAOLANA adalah pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2019 sekira pukul 12.00 WIB. Di rumah Terdakwa dengan cara membeli seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu tersebut dan tidak digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya 553,7 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Asus warna gold dengan nomor simcard: 0852-1772-1980 adalah benar barang bukti yang diamankan pada saat penggeledahan rumah Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi RONI SUHENDAR :
Bahwa Saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan Saksi sebagaimana dimuat di dalam BAPnya;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekira pukul 05.30 WIB. di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Pulo Indah 4 Rt.4/2 Kel. Petir Kec. Cipondo Kota Tangerang, Saksi bersama Saksi SUPARDI dan Saksi RONI SUHENDAR (masing-masing selaku Anggota Polsek Bekasi Utara) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebagai pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu;
Bahwa berdasarkan penangkapan Saksi RIJAL MAOLANA sebelumnya yang mengakui masih memiliki sisa narkotika jenis shabu yang disimpan di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Pulo Indah 4 Rt.4/2 Kel. Petir Kec. Cipondo Kota Tangerang, Saksi bersama Saksi SUPARDI dan Saksi RONI SUHENDAR melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan Terdakwa di rumah tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya 553,7 gram yang berada di pojok kamar Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Asus warna gold dengan nomor simcard : 0852-1772-1980 yang diakui merupakan milik Saksi RIJAL MAOLANA, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, diakui Terdakwa terakhir kali mendapatkan narkotika jenis shabu dari Saksi RIJAL MAOLANA adalah pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2019 sekira pukul 12.00 WIB. di rumah Terdakwa dengan cara membeli seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu tersebut dan tidak digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya 553,7 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Asus warna gold dengan nomor simcard: 0852-1772-1980 adalah benar barang bukti yang diamankan pada saat penggeledahan rumah Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi RIJAL MAOLANA Bin SULAEMAN :
Bahwa Saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya;
Bahwa Saksi ditangkap oleh petugas Kepolisian bersama Saksi NURKAHPI pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekira pukul 04.15 WIB. di pinggir Jalan Raya Mandalika Kel. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat karena telah menyalahgunakan narkotika jenis shabu;
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna abu-abu kombinasi hitam yang berisi 2 (dua) bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro warna hijau yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu yang diakui milik Saksi sedangkan Saksi NURKAHPI diakui oleh Saksi adalah sebagai perantara jual-beli narkotika jenis shabu, selanjutnya Saksi dan Saksi NURKAHPI beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa cara Saksi mendapatkan narkotika jenis shabu berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekira pukul 11.00 WIB. Saksi dihubungi Sdr. SAMSUL als CEKER (DPO) lewat telepon kemudian memerintahkan Saksi untuk menemui seseorang yang dipanggil ABANG di sekitar Terminal Tanjung Priuk Jakarta Utara, selanjutnya Saksi dihubungi oleh Sdr. ABANG dan diperintah untuk mengambil 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi narkotika jenis shabu di pinggir jalan Terminal Tanjung Priuk Jakarta Utara sebanyak 1 (satu) kilogram, kemudian setelah mendapatkan shabu tersebut Saksi membawanya ke tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jl. Pulo Indah 4 Rt.4/2 Kel. Petir Kec. Cipondo Kota Tangerang;
Bahwa Saksi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menjadi perantara dalam jual-beli narkotika jenis shabu tersebut dan tidak digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya 553,7 gram adalah benar barang bukti milik Saksi yang diamankan pada saat penggeledahan di rumah Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Muhammad Faizal bin Ahmad Kadir di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan Terdakwa sebagaimana dimuat di dalam BAPnya;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekira pukul 05.30 WIB. di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Pulo Indah 4 Rt.4/2 Kel. Petir Kec. Cipondo Kota Tangerang karena sebagai pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu;
Bahwa pada saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya 553,7 gram yang berada di pojok kamar Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Asus warna gold dengan nomor simcard : 0852-1772-1980 yang diakui merupakan milik Saksi RIJAL MAOLANA, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, diakui Terdakwa terakhir kali mendapatkan narkotika jenis shabu dari Saksi RIJAL MAOLANA adalah pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2019 sekira pukul 12.00 WIB. di rumah Terdakwa dengan cara membeli seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya 553,7 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Asus warna gold dengan nomor simcard: 0852-1772-1980 adalah benar barang bukti yang diamankan pada saat penggeledahan rumah Terdakwa ;
Bahwa barang bukti yang di ketemukan di rumah kontrakan Terdakwa tersebut adalah milik saksi Rijal Maolana yang disimpannya sendiri, setelah Terdakwa tanyakan adalah itu semua miliknya, yang dititipkan dirumah kontrakan Terdakwa, jadi Terdakwa tidak menerima untuk menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa tersebut, selengkapnya menunjuk pada berita acara persidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya 553,7 gram;
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam; dan
1 (satu) unit HP merk Asus warna gold dengan nomor simcard: 0852-1772-1980;
Terhadap barang bukti tersebut diatas dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang djukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekira pukul 05.30 WIB. di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Pulo Indah 4 Rt.4/2 Kel. Petir Kec. Cipondo Kota Tangerang karena sebagai pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu;
Bahwa pada saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya 553,7 gram yang berada di pojok kamar Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Asus warna gold dengan nomor simcard: 0852-1772-1980 yang diakui merupakan milik Saksi RIJAL MAOLANA, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, diakui Terdakwa terakhir kali mendapatkan narkotika jenis shabu dari Saksi RIJAL MAOLANA adalah pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2019 sekira pukul 12.00 WIB. di rumah Terdakwa dengan cara membeli seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya 553,7 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Asus warna gold dengan nomor simcard: 0852-1772-1980 adalah benar barang bukti yang diamankan pada saat penggeledahan rumah Terdakwa barang bukti ini disimpan oleh saksi Rijal Maolana jadi Terdakwa tidak pernah menerima, untuk menawarkan, untuk menjual, dijual maupun membeli;
Menimbang, bahwa Selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana ataukah tidak sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Jaksa Penutut Umum telah mengajukan dakwaan disusun secara alternatif subsidaritas yaitu : Kesatu Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor :35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaaan Jaksa penuntut di susun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dengan cara memilih dakwaan y.ang tepat diterapkan atas perbuatan terdakwa tersebut, tentunya didasarkan atas fakta-fakta hukum yang terungkap atau diperoleh di persidangan;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim dakwaan yang tepat diterapkan terhadap perbuatan Terdakwa adalah dakwaan alternatif Kesatu, karena dakwaan alternatif kesatu disusun secara subsidairitas, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair, apabila telah terbukti tidak perlu dibuktikan lagi dakwaan Subsidair. Namun apabila dakwaan Primair tidak terbukti, baru mempertimbangkan dakwaan Subsidairnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu Primair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 Undag-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Tentang Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”setiap orang” dalam suatu tindak pidana, pada prinsipnya adalah menunjuk pada setiap orang, pribadi atau person sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang merupakan subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab/dipertanggungjawabkan (Toerekeningsvatbaarheid) atas setiap perbuatan yang dilakukannya, dan tidak termasuk pada golongan orang - orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya (Ziekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Bin AHMAD KADIR yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini, berdasarkan kenyataan dan fakta - fakta selama berlangsungnya persidangan ternyata adalah orang yang memiliki kondisi tubuh yang sehat baik dalam hal jasmani (fisik) maupun rohani (psikis), sehingga ia memiliki kecakapan dan kemampuan untuk berbuat/bertindak maupun untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan / tindakannya secara hukum, oleh karena itu maka mengenai unsur “setiap orang“ dalam perkara ini jelas menunjuk kepada Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Bin AHMAD KADIR yang identitasnya telah disebutkan secara jelas diatas, maka unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Tentang Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009, menyatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi, sedangkan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 menyatakan, bahwa Narkotika golongan I dilarang dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 8 ayat 2 menyatakan, bahwa dalam jumlah terbatas Narkotika dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, dan untuk reagensia diaknostik, serta reagensia Laboratorium, setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa selain yang dipertimbangkan tersebut diatas, yang dimaksud dengan “tanpa hak” atau “melawan hukum” berarti tidak memiliki hak atau bertentangan dengan hak orang lain atau sama sekali tidak mempunyai hak, jadi sejak semula tidak memiliki alas hak yang sah. Sedangkan kata “melawan hukum” berdasarkan doktrin hukum pidana lazim dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis yaitu sifat melawan hukum formil (suatu perbuatan dapat dinyatakan melawan hukum apabila bertentangan dengan hukum tertulis) dan sifat melawan hukum materiil (suatu perbuatan dapat dinyatakan melawan hukum apabila selain bertentangan dengan hukum juga harus benar-benar dirasakan masyarakat sebagai tidak boleh atau tidak patut);
Menimbang, bahwa dengan mendasari ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 dan pengertian melawan hukum tersebut diatas, apakah Terdakwa dengan tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi poerantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam unsur-unsur dakwaan kesatu Primair Penuntut Umum, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya 553,7 gram yang berada di pojok kamar Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Asus warna gold dengan nomor simcard: 0852-1772-1980 yang diakui merupakan milik Saksi RIJAL MAOLANA, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima barang bukti tersebut karena barang bukti tersebut disimpan oleh saksi Rijal Maolana ditempat tinggal Terdakwa, jadi Terdakwa tidak ada maksud untuk menerima menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli Narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa dari uraian di atas ditemukan fakta perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak dapat dikualifikasikan sebagai menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, karena pada saat penangkapan Terdakwa tidak melakukan aktifitas sebagaimana uraian unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan perbuatan Terdakwa tersebut selain keterangan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, karena pada saat penangkapan Terdakwa tidak melakukan aktifitas sebagaimana diuraikan dalam unsur-unsur tersebut diatas, sehingga perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan Kesatu - Primair tersebut diatas;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair tersebut, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu Primair tersebut tidak terbukti,maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan;
Unsur Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
Unsur Beratnya melebihi 5 (lima) gram;
Unsur Percobaan atau permufakatan jahat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa tentang unsur “setiap orang”, unsur tersebut sama dengan unsur setiap orang dalam dakwaan Kesatu Primair, yang telah dipertimbangkan dalam pertimbangan tentang unsur “setiap orang” dalam dakwaan Kesatu Primair tersebut, dan telah dinyatakan terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan lagi dan dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti pula;
Ad.2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009, menyatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi, sedangkan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 menyatakan, bahwa Narkotika golongan I dilarang dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 8 ayat 2 menyatakan, bahwa dalam jumlah terbatas Narkotika dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, dan untuk reagensia diaknostik, serta reagensia Laboratorium, setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan atas rekondasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa selain yang dipertimbangkan tersebut diatas, yang dimaksud dengan “tanpa hak” atau “melawan hukum” berarti tidak memiliki hak atau bertentangan dengan hak orang lain atau sama sekali tidak mempunyai hak, jadi sejak semula tidak memiliki alas hak yang sah. Sedangkan kata “melawan hukum” berdasarkan doktrin hukum pidana lazim dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis yaitu sifat melawan hukum formil (suatu perbuatan dapat dinyatakan melawan hukum apabila bertentangan dengan hukum tertulis) dan sifat melawan hukum materiil (suatu perbuatan dapat dinyatakan melawan hukum apabila selain bertentangan dengan hukum juga harus benar-benar dirasakan masyarakat sebagai tidak boleh atau tidak patut);
Menimbang, bahwa dengan mendasari ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 dan pengertian melawan hukum tersebut diatas, apakah Terdakwa dengan tanpa hak melawan hukum membeli, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam unsur-unsur dakwaan kesatu subsidair Penuntut Umum, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekira pukul 05.30 WIB. di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Pulo Indah 4 Rt.4/2 Kel. Petir Kec. Cipondo Kota Tangerang karena sebagai pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu;
Bahwa pada saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya 553,7 gram yang berada di pojok kamar Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Asus warna gold dengan nomor simcard: 0852-1772-1980 yang diakui merupakan milik Saksi RIJAL MAOLANA, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, diakui Terdakwa terakhir kali mendapatkan narkotika jenis shabu dari Saksi RIJAL MAOLANA adalah pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2019 sekira pukul 12.00 WIB. di rumah Terdakwa dengan cara membeli seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya 553,7 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Asus warna gold dengan nomor simcard: 0852-1772-1980 adalah benar barang bukti yang diamankan pada saat penggeledahan rumah Terdakwa barang bukti tersebut disimpan atas saksi Rijal Maolana di kamar rumah itu, sehingga waktu digeledah barang bukti tersebut tersimpan dan dikuasai oleh Terdakwa karena disimpan dalam kamarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, ternyata pada saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya 553,7 gram, yang berada di pojok kamar Terdakwa yang disimpan dan dikuasai serta telah diakui oleh Terdakwa, lalu 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Asus warna gold dengan nomor simcard: 0852-1772-1980 yang diakui merupakan milik Saksi RIJAL MAOLANA, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk diproses lebih lanjut;
Dengan demikian unsur “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan, bahwa yang dimaksud dengan “narkotika” adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”. Narkotika dimaksud dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Narkotika Golongan I, Golongan II, dan Golongan III;
Berdasarkan keterangan para Saksi serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dengan alat bukti surat dan dikaitkan dengan adanya barang bukti, maka diperoleh fakta hukum bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dan Saksi RIJAL MAOLANA Bin SULAEMAN tersebut selanjutnya dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk dilakukan pengujian yang kemudian hasilnya diketahui sebagai berikut:
7 (tujuh) bungkus plastik klip (Kode A, B, C, D, E, F1 dan F2) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,1991 gram, diberi nomor barang bukti 0959/2019/NF, adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 5,1328 gram;
Dengan demikian unsur “Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Beratnya melebihi 5 (lima) gram;
Menimbang, bahwa apakah unsur beratnya melebihi 5 (lima) gram terpenuhi maka telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya 553,7 gram yang berada di pojok kamar Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Asus warna gold dengan nomor simcard: 0852-1772-1980 yang diakui merupakan milik Saksi RIJAL MAOLANA, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk diproses lebih lanjut;
Dengan demikian unsur Beratnya melebihi 5 (lima) gram telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur Percobaan atau permufakatan jahat;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur percobaan dan pemufakatan jahat akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa cara Saksi RIJAL MAOLANA mendapatkan narkotika jenis shabu berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekira pukul 11.00 WIB. Saksi dihubungi Sdr. SAMSUL als CEKER (DPO) lewat telepon kemudian memerintahkan Saksi untuk menemui seseorang yang dipanggil ABANG di sekitar Terminal Tanjung Priuk Jakarta Utara, selanjutnya Saksi dihubungi oleh Sdr. ABANG dan diperintah untuk mengambil 1 (satu) buah tas warna orange yang berisi narkotika jenis shabu di pinggir jalan Terminal Tanjung Priuk Jakarta Utara sebanyak 1 (satu) kilogram, kemudian setelah mendapatkan shabu tersebut Saksi membawanya ke tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jl. Pulo Indah 4 Rt.4/2 Kel. Petir Kec. Cipondo Kota Tangerang;
Hal ini membuktikan bahwa ada kesepakatan sebelumnya antara Saksi RIJAL MAOLANA dengan Terdakwa untuk menyimpan dan menguasai barang bukti narkotika jenis shabu tersebut;
Dengan demikian unsur “Percobaan atau permufakatan jahat” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa ditahan maka memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang masing-masing di dalam plastik bening dan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya ± 553,7 gram, dari 7 (tujuh) bungkus plastik bening tersebut disisihkan sebagian dari tiap-tiap bungkus dengan berat netto seluruhnya 5,1991 gram, dan sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium 5,1328 gram;
Dipergunakan untuk perkara lain a.n Terdakwa RIJAL MAOLANA Bin SULAEMAN;
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
1 (satu) buah ball plastik bening;
1 (satu) unit handphone merk Asus warna hitam gold dengan nomor simcard 0852-1772-1980;
Karena barang bukti tersebut digunakan dalam kejahatan maka dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Team Penasehat Hukum Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Bin AHMAD KADIR, yang memohon agar Majelis Hakim memutus dengan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Bin AHMAD KADIR, dengan Rehabilitasi, Majelis Hakim Tidak sependapat dengan pembelaan tersebut, karena berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu subsidair dan terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, maka pembelaan tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang aktif memberantas kejahatan Narkotika;
Bahwa perbuatan Terdakwa membahayakan masyarakat umumnya dan generasi muda khususnya;
Tindak Pidana itu sendiri;
Keadan yang meringankan:
Terdakwa besikap sopan dan kooperatif dipersidangan, sehingga memperlancar jalannya sidang;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sebagai Tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Bin AHMAD KADIR tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Kesatu Primair;
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL Bin AHMAD KADIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas warna orange yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang masing-masing di dalam plastik bening dan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat seluruhnya ± 553,7 gram, dari 7 (tujuh) bungkus plastik bening tersebut disisihkan sebagian dari tiap-tiap bungkus dengan berat netto seluruhnya 5,1991 gram, dan sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium 5,1328 gram;
Dipergunakan untuk perkara lain a.n Terdakwa RIJAL MAOLANA Bin SULAEMAN.
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
1 (satu) buah ball plastik bening;
1 (satu) unit handphone merk Asus warna hitam gold dengan nomor simcard 0852-1772-1980.
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, pada hari Kamis, tanggal 26 september 2019, oleh kami Tardi, S.H., sebagai Hakim Ketua, H. Muhammad Anshar Majid, S.H., M.H., dan Djuyamto, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, 7 Oktober 2019 dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Wahyu Gunawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri Fariz Rachman, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, di hadapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
H. Muhammad Anshar Majid, S.H., M.H. Tardi, S.H.
Djuyamto, S.H.
Panitera pengganti,
Wahyu Gunawan, S.H., M.H.