74/Pid.Sus/2015/PN.SKY
Putusan PN SEKAYU Nomor 74/Pid.Sus/2015/PN.SKY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIPAL RINALDI BIN SUARDI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RIPAL RINALDI BIN SUARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak membawa minyak bumi hasil sulingan tradisional yang tidak disertai izin usaha”; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda Rp. 10.000.000.000- (sepuluh milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) unit GPS map 2108 merk Garmin berisikan 1 (satu) lembar rew list MT-Nerine 17, - 3 (tiga) lembar Inward Manifest MT-Nerine 17, - 2 (dua) lembar Immigration dan checkpoint Authority, - 1 (satu) lembar Immigration Act Chapter 133, - 1 (satu) lembar crew list Nautical Trade (s) Pte Ltd, - 1 (satu) lembar Port clerence Certificate (MPA), - 1 (satu) lembar Nautial Bunkering (s) Pte LTD MT Kiko, - 3 (tiga) lembar Immigration dan checkpoint Authority MV Kiko, - 5 (lima) lembar Immigration dan checkpoint Authority MV Kiko, - 6 (enam) lembar Immigration Crew List MT Kiko, 2 (dua) lembar Malaysia Maritime Enforrcement Ageney, 1 (satu) lembar Sijil Mangeledah, 1 (satu) lembar Programming Certificate, - 1 (satu) lembar bayaran rumah Api, - 1 (satu) lembar crew List MT-nerine 17, - 1 (satu) lembar Dius Api Malaysia, - 1 (satu) lembar Notis Ketibaan Kapal MT Kiko, - 1 (satu) lembar Marchant Shipping Ordiance, - 2 (dua) lembar Pengesahan Kapal Mt-Kiko, - 3 (tiga) lembar Notis Ketibaan Kapal MT kik, 2 (dua) lembar Ship Sanitation Control Exemption Port Pasir Gudang, - 1 (satu) lembar Immigration Act Chapter 133 MT Kiko, - 1 (satu) lembar Port Clerence Certificate, - 2 (dua) lembar Removal Report MT Kiko, - 2 (dua) lembar Ship Sanitation Control Exemption Certificate Port Pasir Gudang, - 1(satu) lembar Inspection, Certificate CV Bintang Raya Sejati, - 1 (satu) lembar Principal Particular Kapal, - 1 (satu) lembar Panama Shipping Registar Certificate of Begistry, - 5 (lima) lembar Panama Shipping Register Republik Belize, - 1 (satu) lembar Panama Shipping Register of Class, - 8 (delapan) lembar Supplement to the Internasional OilPollution Prevention Certificate, - 1 (satu) lembar Internasional Ship manning Certificate, 1 (satu) lembarRecord of Anti Fouling System, - 2 dua) lembar panama Shipping Register Republik Belize, 2 (dua) lembar Crew System MT Kerria, - 1 (satu) lembar S.ES contack person, - 1 (satu) lembar Pelepasan Pelabuhan, - 2 (dua) lembar Notis Ketibaan Kapal Empoline Corporation SDN BHD, - 1 (satu) lembar crew List MT Karria, - 1 (satu) lembar Resit Resmi Kerjaan Malaysia, - 1 (satu) lembar Ship’s Particulars, 1 (satu) lembar Deck Lick Book Tetap terlapir di berkas; 1 (Satu) unit Kapal Tanker MT A. ARDINATA Dirampas untuk Negara; 42.138 (empat puluh dua ribu seratus tiga puluh delapan) liter Minyak mentah. Dirampas untuk Negara Cq diserahkan ke PT Pertamina. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 74/ Pid.Sus/2015/PN.Sky.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama yang bersidang secara majelis dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Tanggal Lahir / Umur Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Ripal Rinaldi Bin Suardi Takkalasi 19 April 1993 / 21 Tahun Laki-laki Indonesia Desa Takkalasi Kec. Balusu Kab. Barru Propinsi Sulawesi Selatan. Islam Wiraswasta |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 November 2014 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/40/XI/2014/ter/Ditreskrim tertanggal 18 November 2014 sampai dengan 19 November 2014 dan telah dilakukan penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Nopember 2014 s/d tanggal 14 Desember 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal tanggal 15 Desember 2015 s/d 23 Januari 2015;
Penuntut Umum Sejak tanggal tanggal 23 Januari 2015 s/d tanggal 11 Februari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sekayu Sejak tanggal 3 Februari 2015 s/d 214 Maret 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sekayu sejak tanggal 5 Maret 2015 s/d 203 Mei 2015
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 74/Pen.Pid/2015/PN. sky, tanggal 03 Februari 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili pekara ini;
2. Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 74/Pen.Pid/2015/PN. sky, tanggal 03 Februari 2015 tentang Penetapan hari sidang;
3. Berkas perkara atas nama tedakwa RIPAL RINALDI BIN SUARDI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa RIPAL RINALDI BIN SUARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa minyak bumi hasil sulingan tradisional yang tidak disertai izin usaha”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b UU RI No 22 tahun 20001 tentang Migas.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIPAL RINALDI BIN SUARDI dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan dikurangi selama terdakwa ditahan;
Denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh Miliyard rupiah).
Subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit GPS map 2108 merk Garmin berisikan 1 (satu) lembar rew list MT-Nerine 17, - 3 (tiga) lembar Inward Manifest MT-Nerine 17, - 2 (dua) lembar Immigration dan checkpoint Authority, - 1 (satu) lembar Immigration Act Chapter 133, - 1 (satu) lembar crew list Nautical Trade (s) Pte Ltd, - 1 (satu) lembar Port clerence Certificate (MPA), - 1 (satu) lembar Nautial Bunkering (s) Pte LTD MT Kiko, - 3 (tiga) lembar Immigration dan checkpoint Authority MV Kiko, - 5 (lima) lembar Immigration dan checkpoint Authority MV Kiko, - 6 (enam) lembar Immigration Crew List MT Kiko, 2 (dua) lembar Malaysia Maritime Enforrcement Ageney, 1 (satu) lembar Sijil Mangeledah, 1 (satu) lembar Programming Certificate, - 1 (satu) lembar bayaran rumah Api, - 1 (satu) lembar crew List MT-nerine 17, - 1 (satu) lembar Dius Api Malaysia, - 1 (satu) lembar Notis Ketibaan Kapal MT Kiko, - 1 (satu) lembar Marchant Shipping Ordiance, - 2 (dua) lembar Pengesahan Kapal Mt-Kiko, - 3 (tiga) lembar Notis Ketibaan Kapal MT kik, 2 (dua) lembar Ship Sanitation Control Exemption Port Pasir Gudang, - 1 (satu) lembar Immigration Act Chapter 133 MT Kiko, - 1 (satu) lembar Port Clerence Certificate, - 2 (dua) lembar Removal Report MT Kiko, - 2 (dua) lembar Ship Sanitation Control Exemption Certificate Port Pasir Gudang, - 1(satu) lembar Inspection, Certificate CV Bintang Raya Sejati, - 1 (satu) lembar Principal Particular Kapal, - 1 (satu) lembar Panama Shipping Registar Certificate of Begistry, - 5 (lima) lembar Panama Shipping Register Republik Belize, - 1 (satu) lembar Panama Shipping Register of Class, - 8 (delapan) lembar Supplement to the Internasional OilPollution Prevention Certificate, - 1 (satu) lembar Internasional Ship manning Certificate, 1 (satu) lembarRecord of Anti Fouling System, - 2 dua) lembar panama Shipping Register Republik Belize, 2 (dua) lembar Crew System MT Kerria, - 1 (satu) lembar S.ES contack person, - 1 (satu) lembar Pelepasan Pelabuhan, - 2 (dua) lembar Notis Ketibaan Kapal Empoline Corporation SDN BHD, - 1 (satu) lembar crew List MT Karria, - 1 (satu) lembar Resit Resmi Kerjaan Malaysia, - 1 (satu) lembar Ship’s Particulars, 1 (satu) lembar Deck Lock Book Tetap terlapir di berkas;
1 (Satu) unit Kapal Tanker MT A. ARDINATA Dirampas untuk Negara;
42.138 (empat puluh dua ribu seratus tiga puluh delapan) liter Minyak mentah
Dirampas untuk Negara Cq diserahkan ke PT. Pertamina.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan lisan dari terdakwa yang disampaikan di persidangan pada tanggal 27 April 2015, pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan yang disampaikan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan tanggapan terakhir dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 02 Desember 2014, NOMOR REG. PERKARA : PDM-15/Epp.2/01/2014, terdakwa telah di dakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa RIPAL RENALDI BIN SUARDI pada hari jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2014 bertempat di perairan Karang Ular Kec. Sungsang Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, Melakukan Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira pukul 09.00 Wib, saksi RAMOT, Saksi DEDY dan Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian selatan melaksanakan Patroli Bawa Kendali Operasi (BKO) yang bertolak dari dermaga Bom baru Palembang menuju pantai timur Sumatera, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib saat berada di perairan Karang Ular Kec. Sungsang Kab. Banyuasin, para saksi menemukan 1 (satu) unit kapal MT. A. ARDINATA jenis tangker yang berbendera asing yaitu bendera Malobo Equator sedang berlabuh jangkar yang di Nakhodai oleh terdakwa RIPAL RENALDI BIN SUARDI dengan awak kapal lainnya yaitu ASRIADI selaku Mualim 1, RICKY selaku Anak Buah Kapal (ABK), FERNANDO JACOBUS selaku Engineer (Kru Mesin), JUAN LALEPOS selaku Oiler (Kru Mesin) dan UMAR WIRAHDIKUSUMA Selaku Anak Buah Kapal (ABK), lalu dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan setelah diperiksa ternyata kapal tersebut tidak memiliki Dukumen Kapal serta Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan kapal tersebut memuat cairan berwarna hitam yang ternyata adalah Minyak Bumi sebanyak + 42.138 (empat puluh dua ribu seratus tiga puluh delapan) liter yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang diaku oleh terdakwa minyak bumi tersebut berasal dari kapal Jungkung ANUGERAH yang dipindahkan dengan cara Ship to ship yaitu pemidahan dari kapal Jungkung ANUGERAH kekapal MT. A. ARDINATA yang dilakukan pada tanggal 29 September 2014 di perairan Sungsang tepatnya dipulau Payung, adapun yang memerintahkan pemindahan minyak tersebut adalah terdakwa setelah terdakwa mendapat telepon dari IRWANTO dan tujuan kapal tersebut adalah ke Batam, yang mana terdakwa menakhodai kapal tersebut atas Perintah SAMSUL dan dalam mengangkut minyak bumi tersebut, terdakwa tidak memiliki izin usaha pengangkutan dari pemerintah Cq. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral. Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2619/KKX/2014 tanggal 12 Desember 2014 didapat kesimpulan bahwa barang bukti adalah minyak bumi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 53 Huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas.
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa RIPAL RENALDI BIN SUARDI pada hari jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2014 bertempat di perairan Karang Ular Kec. Sungsang Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, Melakukan Niaga Tanpa Izin Usaha Niaga. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira pukul 09.00 Wib, saksi RAMOT, Saksi DEDY dan Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian selatan melaksanakan Patroli Bawa Kendali Operasi (BKO) yang bertolak dari dermaga Bom baru Palembang menuju pantai timur Sumatera, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib saat berada di perairan Karang Ular Kec. Sungsang Kab. Banyuasin, para saksi menemukan 1 (satu) unit kapal MT. A. ARDINATA jenis tangker yang berbendera asing yaitu bendera Malobo Equator sedang berlabuh jangkar yang di Nakhodai oleh terdakwa RIPAL RENALDI BIN SUARDI dengan awak kapal lainnya yaitu ASRIADI selaku Mualim 1, RICKY selaku Anak Buah Kapal (ABK), FERNANDO JACOBUS selaku Engineer (Kru Mesin), JUAN LALEPOS selaku Oiler (Kru Mesin) dan UMAR WIRAHDIKUSUMA Selaku Anak Buah Kapal (ABK), lalu dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan setelah diperiksa ternyata kapal tersebut tidak memiliki Dukumen Kapal serta Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan kapal tersebut memuat cairan berwarna hitam yang ternyata adalah Minyak Bumi sebanyak + 42.138 (empat puluh dua ribu seratus tiga puluh delapan) liter yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang diaku oleh terdakwa minyak bumi tersebut berasal dari kapal Jungkung ANUGERAH yang dipindahkan dengan cara Ship to ship yaitu pemidahan dari kapal Jungkung ANUGERAH kekapal MT. A. ARDINATA yang dilakukan pada tanggal 29 September 2014 di perairan Sungsang tepatnya dipulau Payung, adapun yang memerintahkan pemindahan minyak tersebut adalah terdakwa setelah terdakwa mendapat telepon dari IRWANTO dan tujuan kapal tersebut adalah ke Batam, yang mana terdakwa menakhodai kapal tersebut atas Perintah SAMSUL dan dalam mengangkut minyak bumi tersebut, terdakwa tidak memiliki izin usaha pengangkutan dari pemerintah Cq. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral. Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2619/KKX/2014 tanggal 12 Desember 2014 didapat kesimpulan bahwa barang bukti adalah minyak bumi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 53 Huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas.
Atau
Ketiga
Bahwa ia terdakwa RIPAL RENALDI BIN SUARDI pada hari jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2014 bertempat di perairan Karang Ular Kec. Sungsang Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyiman atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira pukul 09.00 Wib, saksi RAMOT, Saksi DEDY dan Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian selatan melaksanakan Patroli Bawa Kendali Operasi (BKO) yang bertolak dari dermaga Bom baru Palembang menuju pantai timur Sumatera, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib saat berada di perairan Karang Ular Kec. Sungsang Kab. Banyuasin, para saksi menemukan 1 (satu) unit kapal MT. A. ARDINATA jenis tangker yang berbendera asing yaitu bendera Malobo Equator sedang berlabuh jangkar yang di Nakhodai oleh terdakwa RIPAL RENALDI BIN SUARDI dengan awak kapal lainnya yaitu ASRIADI selaku Mualim 1, RICKY selaku Anak Buah Kapal (ABK), FERNANDO JACOBUS selaku Engineer (Kru Mesin), JUAN LALEPOS selaku Oiler (Kru Mesin) dan UMAR WIRAHDIKUSUMA Selaku Anak Buah Kapal (ABK), lalu dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan setelah diperiksa ternyata kapal tersebut tidak memiliki Dukumen Kapal serta Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan kapal tersebut memuat cairan berwarna hitam yang ternyata adalah Minyak Bumi sebanyak + 42.138 (empat puluh dua ribu seratus tiga puluh delapan) liter yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang diaku oleh terdakwa minyak bumi tersebut berasal dari kapal Jungkung ANUGERAH yang dipindahkan dengan cara Ship to ship yaitu pemidahan dari kapal Jungkung ANUGERAH kekapal MT. A. ARDINATA yang dilakukan pada tanggal 29 September 2014 di perairan Sungsang tepatnya dipulau Payung, adapun yang memerintahkan pemindahan minyak tersebut adalah terdakwa setelah terdakwa mendapat telepon dari IRWANTO dan tujuan kapal tersebut adalah ke Batam, yang mana terdakwa menakhodai kapal tersebut atas Perintah SAMSUL.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 480 ayat (1) KUHP.
Dan
Kedua
Bahwa ia terdakwa RIPAL RENALDI BIN SUARDI pada hari jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2014 bertempat di perairan Karang Ular Kec. Sungsang Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, Sebagai Nakhoda Yang Berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar Yang Dikeluarkan Oleh Syahbandar. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira pukul 09.00 Wib, saksi RAMOT, Saksi DEDY dan Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian selatan melaksanakan Patroli Bawa Kendali Operasi (BKO) yang bertolak dari dermaga Bom baru Palembang menuju pantai timur Sumatera, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib saat berada di perairan Karang Ular Kec. Sungsang Kab. Banyuasin, para saksi menemukan 1 (satu) unit kapal MT. A. ARDINATA jenis tangker yang berbendera asing yaitu bendera Malobo Equator sedang berlabuh jangkar yang di Nakhodai oleh terdakwa RIPAL RENALDI BIN SUARDI dengan awak kapal lainnya yaitu ASRIADI selaku Mualim 1, RICKY selaku Anak Buah Kapal (ABK), FERNANDO JACOBUS selaku Engineer (Kru Mesin), JUAN LALEPOS selaku Oiler (Kru Mesin) dan UMAR WIRAHDIKUSUMA Selaku Anak Buah Kapal (ABK), lalu dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan setelah diperiksa ternyata kapal tersebut tidak memiliki Dukumen Kapal serta Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan kapal tersebut memuat cairan berwarna hitam yang ternyata adalah Minyak Bumi sebanyak + 42.138 (empat puluh dua ribu seratus tiga puluh delapan) liter yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang diaku oleh terdakwa minyak bumi tersebut berasal dari kapal Jungkung ANUGERAH yang dipindahkan dengan cara Ship to ship yaitu pemidahan dari kapal Jungkung ANUGERAH kekapal MT. A. ARDINATA yang dilakukan pada tanggal 29 September 2014 di perairan Sungsang tepatnya dipulau Payung, adapun yang memerintahkan pemindahan minyak tersebut adalah terdakwa setelah terdakwa mendapat telepon dari IRWANTO dan tujuan kapal tersebut adalah ke Batam, yang mana terdakwa menakhodai kapal tersebut atas Perintah SAMSUL dan dalam Menakhodai kapal tersebut, terdakwa tidak memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar, padahal seharusnya terdakwa memiliki surat persetujuan berlayar tersebut pada saat akan menggerakkan kapal untuk meninggalkan pelabuhan menuju pelabuhan selanjutnya, setelah kapal memenuhi persyaratan kelaik lautan kapal dan kewajiban lainnya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 323 UU RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut umum tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya dibawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing yaitu ;
Saksi RAMOT PERDAMAIAN BIN PORTEN pada pokoknya menerangkan dimuka persidangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Saksi menerangkan dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani.
Bahwa saksi bertugas sebagai pelaksana Pemeriksa bidang penindakan dan penyidikan Direktorat Bea dan Cukai Kanwil Sumsel;
Bahwa penangkapan tersebut pada hari jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di perairan Karang Ular Kec. Sungsang Kab. Banyuasin;
Saksi menerangkan bahwa awal mula melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit kapal M. T. A. ARDINATA Jenis Tangker yang berbendera asing yaitu bendera Malogo Equator sedang berlabuh jangkar yang di Nakhodai oleh terdakwa RIPAL RINALDI BIN SUARDI ada melakukan Patroli bersama dengan saksi beserta 19 orang dari Tim gabungan Kanwil DJBC bertolak dari Dermaga Bom Baru Palembang menuju Pantai Timur Sumatera;
Bahwa penangkapan terhadap terhadap 1 (satu) unit kapal M. T. A. ARDINATA Jenis Tangker sedang berlabuh;
Bahwa bersama dengan Tim gabungan melakukan pemerksaan terhadap 1 (satu) unit kapal M. T. A. ARDINATA Jenis Tangker sedang berlabuh bendera Malobo Equator;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira 18.00 Wib diperairan Karang Ular Kec. Sungsang Kab. Banyuasin bersama dengan beberapa anggota lainnya dilokasi langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut;
Bahwa dari dalam 1 (satu) unit kapal M. A. ARDINATA Jenis Tangker sedang berlabuh ada aktifitas pengangkutan dan menemukan cairan berwarna hitam yang diduga minyak bumi/minyak mentah sebanyak + 42.138 (empat puluh dua ribu seratus tiga puluh delapan) liter;
Bahwa terdakwa RIPAL RENALDI BIN SUHARDI sewaktu tim gabungan Kanwil DJBC melakukan interogasi tidak bisa meunjukkan surat-surat atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, lalu atas temuan tersebut menyerahkan kepada penyidik Kanwil DJBC Sumbagsel;
Bahwa 1 (satu) unit kapal M. A. ARDINATA Jenis Tangker tersebut, selain terdakwa ada beberapa Anak Buah kapal lainnya bernama lainnya yaitu ASRIADI selaku Mualim 1, RICKY selaku Anak Buah Kapal (ABK), FERNANDO JACOBUS selaku Engineer (Kru Mesin), JUAN LALEPOS selaku Oiler (Kru Mesin) dan UMAR WIRAHADIKUSUMA Selaku Anak Buah Kapal (ABK) juga turut diamankan;
Bahwa Dokumen-dokumen : 1 (satu) unit GPS map 2108 merk Garmin berisikan 1 (satu) lembar rew list MT-Nerine 17, - 3 (tiga) lembar Inward Manifest MT-Nerine 17, - 2 (dua) lembar Immigration dan checkpoint Authority, - 1 (satu) lembar Immigration Act Chapter 133, - 1 (satu) lembar crew list Nautical Trade (s) Pte Ltd, - 1 (satu) lembar Port clerence Certificate (MPA), - 1 (satu) lembar Nautial Bunkering (s) Pte LTD MT Kiko, - 3 (tiga) lembar Immigration dan checkpoint Authority MV Kiko, - 5 (lima) lembar Immigration dan checkpoint Authority MV Kiko, - 6 (enam) lembar Immigration Crew List MT Kiko, 2 (dua) lembar Malaysia Maritime Enforrcement Ageney, 1 (satu) lembar Sijil Mangeledah, 1 (satu) lembar Programming Certificate, - 1 (satu) lembar bayaran rumah Api, - 1 (satu) lembar crew List MT-nerine 17, - 1 (satu) lembar Dius Api Malaysia, - 1 (satu) lembar Notis Ketibaan Kapal MT Kiko, - 1 (satu) lembar Marchant Shipping Ordiance, - 2 (dua) lembar Pengesahan Kapal Mt-Kiko, - 3 (tiga) lembar Notis Ketibaan Kapal MT kik, 2 (dua) lembar Ship Sanitation Control Exemption Port Pasir Gudang, - 1 (satu) lembar Immigration Act Chapter 133 MT Kiko, - 1 (satu) lembar Port Clerence Certificate, - 2 (dua) lembar Removal Report MT Kiko, - 2 (dua) lembar Ship Sanitation Control Exemption Certificate Port Pasir Gudang, - 1(satu) lembar Inspection, Certificate CV Bintang Raya Sejati, - 1 (satu) lembar Principal Particular Kapal, - 1 (satu) lembar Panama Shipping Registar Certificate of Begistry, - 5 (lima) lembar Panama Shipping Register Republik Belize, - 1 (satu) lembar Panama Shipping Register of Class, - 8 (delapan) lembar Supplement to the Internasional OilPollution Prevention Certificate, - 1 (satu) lembar Internasional Ship manning Certificate, 1 (satu) lembarRecord of Anti Fouling System, - 2 dua) lembar panama Shipping Register Republik Belize, 2 (dua) lembar Crew System MT Kerria, - 1 (satu) lembar S.ES contack person, - 1 (satu) lembar Pelepasan Pelabuhan, - 2 (dua) lembar Notis Ketibaan Kapal Empoline Corporation SDN BHD, - 1 (satu) lembar crew List MT Karria, - 1 (satu) lembar Resit Resmi Kerjaan Malaysia, - 1 (satu) lembar Ship’s Particulars, 1 (satu) lembar Deck Lock Book yang diperlihatkan dimuka persidangan adalah yang berhasil diamankan yang dijadikan barang bukti sewaktu melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit kapal M. A. ARDINATA Jenis Tangker pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira pukul 18.00 Wib diperairan Karang Ular Kec. Sungsang Kab. Banyuasin;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Saksi DEDY ANUGERAH RINALDY A. BIN SUBARY ADINEGARA pada pokoknya menerangkan Persidangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Saksi menerangkan dalam keadaan sehat Jamani dan Rohani;
Bahwa saksi bertugas sebagai PNS Direktorat Bea dan Cukai Kanwil Sumsel;
Bahwa penangkapan tersebut pada hari jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di perairan Karang Ular Kec. Sungsang Kab. Banyuasin;
Saksi menerangkan bahwa awal mula melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit kapal M. T. A. ARDINATA Jenis Tangker yang berbendera asing yaitu bendera Malogo Equator sedang berlabuh jangkar yang di Nakhodai oleh terdakwa RIPAL RINALDI BIN SUARDI ada melakukan Patroli bersama dengan saksi beserta 19 orang dari Tim gabungan Kanwil DJBC bertolak dari Dermaga Bom Baru Palembang menuju Pantai Timur Sumatera;
Bahwa penangkapan terhadap terhadap 1 (satu) unit kapal M. A. ARDINATA Jenis Tangker sedang berlabuh;
Bahwa bersama dengan Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit kapal M. T. A. ARDINATA Jenis Tangker sedang berlabuh bendera Malobo Equator;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira 18.00 Wib diperairan Karang Ular Kec. Sungsang Kab. Banyuasin bersama dengan beberapa anggota lainnya dilokasi langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut;
Bahwa dari dalam 1 (satu) unit kapal M. T. A. ARDINATA Jenis Tangker sedang berlabuh ada aktifitas pengangkutan dan menemukan cairan berwarna hitam yang diduga minyak bumi/minyak mentah sebanyak + 42.138 (empat puluh dua ribu seratus tiga puluh delapan) liter;
Bahwa terdakwa RIPAL RINALDI BIN SUHARDI sewaktu tim gabungan Kanwil DJBC melakukan interogasi tidak bisa meunjukkan surat-surat atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, lalu atas temuan tersebut menyerahkan kepada penyidik Kanwil DJBC Sumbagsel;
Bahwa Dokumen-dokumen yang diperlihatkan dimuka persidangan adalah yang berhasil diamankan yang dijadikan barang bukti sewaktu melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit kapal M. T. A. ARDINATA Jenis Tangker pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira pukul 18.00 Wib diperairan Karang Ular Kec. Sungsang Kab. Banyuasin;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Saksi MUSTAFA FAJRI , pokoknya menerangkan dimuka persidangan dibawah sumpah sebagai berikut.
Saksi menerangkan dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani;
Bahwa saksi mengerti dijadikan saksi dalam tindak pidana pengangkutan minyak tanpa izin usaha pengangkutan;
Bahwa keseharian sebagai Mualim 1 kapal tangker M. T. A. ARDINATA yang bekerja sejak 17 September 2014 dan memproleh gaji sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk dapat bekerja di kapal tangker M. T. A. ARDINATA melalui agen/pengurus di Provinsi Batam dan bekerja sesuai dengan setifikat keahlian yang dimiliki;
Bahwa penangkapan tersebut pada hari jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di perairan Karang Ular Kec. Sungsang Kab. Banyuasin;
Bahwa kepemilikan dari kapal tangker M. T. A. ARDINATA adalah milik WILIAN yang beralamatkan di Propinsi Batam;
Bahwa penangkapan terhadap terhadap 1 (satu) unit kapal M. T. A. ARDINATA Jenis Tangker sedang berlabuh;
Bahwa kapal tangker M. T. A. ARDINATA sewaktu bersandar di perairan Karang Ular Kab. Banyuasin melakukan aktifitas muatan berupa cairan minyak hitam/minyak bumi;
Bahwa muatan minyak hitam atau minyak bumi diperoleh dengan cara menerima dari motor Jungkung Merk Anugerah sebanyak 42 ton;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah transaksi karena urusan tersebut adalah bos WILIAN yang berada di Propinsi Batam;
Bahwa kapal M. T. A. ARDINATA Jenis Tangker berbendera Malobo Equator;
Bahwa dalam pengangkutan minyak kapal M. T. A. ARDINATA Jenis Tangker yang berbendera asing yaitu bendera Malogo Equator yang di Nakhodai oleh terdakwa RIPAL RINALDI BIN SUARDI tidak ada memiliki izin niaga secara sah dari pemerintah;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Saksi UMAR WIRAHADIKUSUMA pada pokoknya menerangkan dimuka persidangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Saksi menerangkan dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani;
Bahwa keseharian terdakwa sebagai Juri Mudi kapal Tangker M. T. A. ARDINATA yang bekerja sejak 17 September 2014 dan memperoleh gaji sebesar Rp. 4.700.000,-(empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk dapat bekerja di kapal tangker M. T. A. ARDINATA melalui agen/pengurus di Provinsi Batam dan bekerja sesuai dengan setifikat keahlian yang dimiliki;
Bahwa penangkapan tersebut pada hari jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di perairan Karang Ular Kec. Sungsang Kab. Banyuasin;
Bahwa saksi mengenal terdakwa RIPAL RINALDI BIN SUARDI sekitar 2 (dua) bulan dan akan mengangkut minyak tidak tahu resmi atau tidak;
Bahwa kepemilikan dari kapal tangker M. T. A. ARDINATA adalah milik WILIAM yang beralamatkan di Propinsi Batam;
Bahwa cara melakukan pemuatan MGO (Marine Gas Oil) kedalam kapal tangker M. T. A. ARDINATA menggunakan selang menuju keruang tank tangker;
Bahwa penangkapan terhadap terhadap 1 (satu) unit kapal M. T. A. ARDINATA Jenis Tangker sedang berlabuh;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Saksi IRWANTO BIN UDIN pada pokoknya menerangkan dimuka persidangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Saksi menerangkan dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani.
Bahwa saksi bertugas sebagai Kasibinpuan Lanal Palembang di TNI;
Bahwa penangkapan tersebut pada hari jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di perairan Karang Ular Kec. Sungsang Kab. Banyuasin;
Bahwa penangkapan terhadap terhadap 1 (satu) unit kapal M. A. ARDINATA Jenis Tangker sedang berlabuh;
Bahwa bersama dengan Tim gabungan melakukan pemerksaan terhadap 1 (satu) unit kapal M. A. ARDINATA Jenis Tangker sedang berlabuh bendera Malobo Equator;
Bahwa kepemilikan dari kapal tangker M. T. A. ARDINATA adalah milik WILIAM yang beralamatkan di Propinsi Batam;
Bahwa dari dalam 1 (satu) unit kapal M. A. ARDINATA Jenis Tangker sedang berlabuh ada aktifitas pengangkutan dan menemukan cairan berwarna hitam yang diduga minyak bumi/minyak mentah sebanyak + 42.138 (empat puluh dua ribu seratus tiga puluh delapan) liter;
Bahwa 1 (satu) unit kapal M. A. ARDINATA Jenis Tangker tersebut, selain terdakwa ada beberapa Anak Buah kapal lainnya bernama lainnya yaitu ASRIADI selaku Mualim 1, RICKY selaku Anak Buah Kapal (ABK), FERNANDO JACOBUS selaku Engineer (Kru Mesin), JUAN LALEPOS selaku Oiler (Kru Mesin) dan UMAR WIRAHADIKUSUMA Selaku Anak Buah Kapal (ABK) juga turut diamankan;
Bahwa muatan minyak hitam atau minyak bumi diperoleh dengan cara menerima dari motor Jungkung Merk Anugerah sebanyak 42 ton;
Bahwa terdakwa melakukan pemuatan minyak jenis MGO (Marine Gas Oli) tidak tahu resmi atau tidak;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah menghadapkan terdakwa yang telah didengar keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani;
Bahwa penangkapan tersebut pada hari jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di perairan Karang Ular Kec. Sungsang Kab. Banyuasin;
Kapal M. T. A. ARDINATA Jenis Tangker yang berbendera asing yaitu bendera Malogo Equator sedang berlabuh jangkar yang di Nakhodai oleh terdakwa RIPAL RINALDI BIN SUARDI;
Bahwa terdakwa mengemudikan kapal M. T. A. ARDINATA atas perintah Saudagar yang bernama SAMSUL;
Bahwa terdakwa dalam perjanjian dengan SAMSUL menerima gaji sebesar USD 1200/Bulan;
Bahwa terdakwa dalam menakhodai kapal Tangker M. T. A. ARDINATA memiliki ijazah keahlian nautika tingkat IV dari Dirjen Perhub. Laut dengan spesipikasi kapal 500 Gross Tonnage (GT);
Bahwa dari dalam 1 (satu) unit kapal M. T. A. ARDINATA Jenis Tangker sedang berlabuh ada aktifitas pengangkutan dan menemukan cairan berwarna hitam yang diduga minyak bumi/minyak mentah sebanyak + 42.138 (empat puluh dua ribu seratus tiga puluh delapan) liter;
Bahwa terdakwa RIPAL RINALDI BIN SUHARDI sewaktu tim gabungan Kanwil DJBC melakukan interogasi tidak bisa meunjukkan surat-surat atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, lalu atas temuan tersebut menyerahkan kepada penyidik Kanwil DJBC Sumbagsel;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik kapal tersebut;
Bahwa 1 (satu) unit kapal M. A. ARDINATA Jenis Tangker tersebut, selain terdakwa ada beberapa Anak Buah kapal lainnya bernama lainnya yaitu ASRIADI selaku Mualim 1, RICKY selaku Anak Buah Kapal (ABK), FERNANDO JACOBUS selaku Engineer (Kru Mesin), JUAN LALEPOS selaku Oiler (Kru Mesin) dan UMAR WIRAHADIKUSUMA Selaku Anak Buah Kapal (ABK).
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang ada dalam Berita Acara sudah dianggap termuat dalam putusan ini sebagai sesuatu yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa RIPAL RINALDI BIN SUARDI pada hari jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2014 bertempat di perairan Karang Ular Kec. Sungsang Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, Melakukan Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan;
Bahwa benar Berawal pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira pukul 09.00 Wib, saksi RAMOT, Saksi DEDY dan Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian selatan melaksanakan Patroli Bawa Kendali Operasi (BKO) yang bertolak dari dermaga Bom baru Palembang menuju pantai timur Sumatera, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib saat berada di perairan Karang Ular Kec. Sungsang Kab. Banyuasin, para saksi menemukan 1 (satu) unit kapal MT. A. ARDINATA jenis tangker yang berbendera asing yaitu bendera Malobo Equator sedang berlabuh jangkar yang di Nakhodai oleh terdakwa RIPAL RENALDI BIN SUARDI dengan awak kapal lainnya yaitu ASRIADI selaku Mualim 1, RICKY selaku Anak Buah Kapal (ABK), FERNANDO JACOBUS selaku Engineer (Kru Mesin), JUAN LALEPOS selaku Oiler (Kru Mesin) dan UMAR WIRAHDIKUSUMA Selaku Anak Buah Kapal (ABK);
Bahwa benar lalu dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan setelah diperiksa ternyata kapal tersebut tidak memiliki Dukumen Kapal serta Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan kapal tersebut memuat cairan berwarna hitam yang ternyata adalah Minyak Bumi sebanyak + 42.138 (empat puluh dua ribu seratus tiga puluh delapan) liter yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang diaku oleh terdakwa minyak bumi tersebut berasal dari kapal Jungkung ANUGERAH yang dipindahkan dengan cara Ship to ship yaitu pemidahan dari kapal Jungkung ANUGERAH kekapal MT. A. ARDINATA yang dilakukan pada tanggal 29 September 2014 di perairan Sungsang tepatnya dipulau Payung;
Bahwa benar yang memerintahkan pemindahan minyak tersebut adalah terdakwa setelah terdakwa mendapat telepon dari IRWANTO dan tujuan kapal tersebut adalah ke Batam, yang mana terdakwa menakhodai kapal tersebut atas Perintah SAMSUL;
Bahwa benar dalam mengangkut minyak bumi tersebut, terdakwa tidak memiliki izin usaha pengangkutan dari pemerintah Cq. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral;
Bahwa benar Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2619/KKX/2014 tanggal 12 Desember 2014 didapat kesimpulan bahwa barang bukti adalah minyak bumi.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakannya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut diatas , untuk membuktikan kesalahan terdakwa, akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Hakim sebagai penegak hukum dan pengemban rasa keadilan hukum (Sense of Justice) wajib mengikuti dan memahami nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, wajib mewujudkan secara konkrit melalui putusan ini, apa yang menurut anggapanya sesuai dengan rasa keadilan hukum masyarakat (social Justice);
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh penuntut umum didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu kesatu: Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, atau kedua melanggar pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas atau ketiga melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP dan kedua melanggar pasal 363 UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sehingga memberikan kebebasan bagi majelis Hakim untuk menentukan perbuatan pidana yang terbukti berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas ;
Menimbang, Bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta Hukum diatas, akan membuktikan dakwaan kesatu yaitu sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Melakukan pengangkutan minyak bumi hasil sulingan tradisional;
Tanpa izin usaha pengangkutan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Unsur “Barang siapa”;
Bahwa, menurut Prof. Sudikno Mertokusumo :
“Subyek hukum (subjectum juris) adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri dari :
orang (natuurlijkepersoon);
badan hukum (rechtspersoon).”
(Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 1999, h. 12, 68-69)
MenurutSimons, merumuskan strafbaar feit atau delik sebagai berikut :
“eene starfbaar gestelde, onrechtmatige. Met schuld in verband staande, van een toekeningsvatbaar persoon”
Artinya : Suatu perbuatan yang oleh hukum diancam dengan pidana, bertentangan dengan hukum, dilakukan oleh seseorang yang bersalah dan orang itu dipandang bertanggungjawab atas perbuatannya.
(Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2005, h. 98)
Jadi yang dimaksud dengan barangsiapa adalah subyek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bahwa selama proses pemeriksaan dalam persidangan ternyata terdakwa RIPAL RINALDI BIN SUARDI sanggup menjawab berbagai pertanyaan baik dari Majelis Hakim, Penuntut Umum, maupun Penasehat Hukum dengan lancar. Dan identitas terdakwa RIPAL RINALDI BIN SUARDI sebagaimana dalam Surat Dakwaan yang dibenarkan oleh terdakwa. Demikian juga di dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar atas perbuatan yang dilakukannya
Selain itu unsur ini dibuktikan berdasarkan keterangan para saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sebagai alat bukti
Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Majelis Hakim unsur ke-1 telah terpenuhi
Unsur “Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi Hasil Sulingan Tradisional”;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yaitu :
Berawal pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira pukul 09.00 Wib, saksi RAMOT, Saksi DEDY dan Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian selatan melaksanakan Patroli Bawa Kendali Operasi (BKO) yang bertolak dari dermaga Bom baru Palembang menuju pantai timur Sumatera, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib saat berada di perairan Karang Ular Kec. Sungsang Kab. Banyuasin, para saksi menemukan 1 (satu) unit kapal MT. A. ARDINATA jenis tangker yang berbendera asing yaitu bendera Malobo Equator sedang berlabuh jangkar yang di Nakhodai oleh terdakwa RIPAL RENALDI BIN SUARDI dengan awak kapal lainnya yaitu ASRIADI selaku Mualim 1, RICKY selaku Anak Buah Kapal (ABK), FERNANDO JACOBUS selaku Engineer (Kru Mesin), JUAN LALEPOS selaku Oiler (Kru Mesin) dan UMAR WIRAHDIKUSUMA Selaku Anak Buah Kapal (ABK), lalu dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan setelah diperiksa ternyata kapal tersebut tidak memiliki Dukumen Kapal serta Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan kapal tersebut memuat cairan berwarna hitam yang ternyata adalah Minyak Bumi sebanyak + 42.138 (empat puluh dua ribu seratus tiga puluh delapan) liter yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang diaku oleh terdakwa minyak bumi tersebut berasal dari kapal Jungkung ANUGERAH yang dipindahkan dengan cara Ship to ship yaitu pemidahan dari kapal Jungkung ANUGERAH kekapal MT. A. ARDINATA yang dilakukan pada tanggal 29 September 2014 di perairan Sungsang tepatnya dipulau Payung, adapun yang memerintahkan pemindahan minyak tersebut adalah terdakwa setelah terdakwa mendapat telepon dari IRWANTO dan tujuan kapal tersebut adalah ke Batam.
Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Majelis Hakim unsur ke-2 telah terpenuhi.
Unsur “Tanpa Izin Usaha Pengangkutan”
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yaitu :
Bahwa benar Berawal pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2014 sekira pukul 09.00 Wib, saksi RAMOT, Saksi DEDY dan Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian selatan melaksanakan Patroli Bawa Kendali Operasi (BKO) yang bertolak dari dermaga Bom baru Palembang menuju pantai timur Sumatera, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib saat berada di perairan Karang Ular Kec. Sungsang Kab. Banyuasin, para saksi menemukan 1 (satu) unit kapal MT. A. ARDINATA jenis tangker yang berbendera asing yaitu bendera Malobo Equator sedang berlabuh jangkar yang di Nakhodai oleh terdakwa RIPAL RENALDI BIN SUARDI dengan awak kapal lainnya yaitu ASRIADI selaku Mualim 1, RICKY selaku Anak Buah Kapal (ABK), FERNANDO JACOBUS selaku Engineer (Kru Mesin), JUAN LALEPOS selaku Oiler (Kru Mesin) dan UMAR WIRAHDIKUSUMA Selaku Anak Buah Kapal (ABK);
Bahwa benar lalu dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan setelah diperiksa ternyata kapal tersebut tidak memiliki Dukumen Kapal serta Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan kapal tersebut memuat cairan berwarna hitam yang ternyata adalah Minyak Bumi sebanyak + 42.138 (empat puluh dua ribu seratus tiga puluh delapan) liter yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang diaku oleh terdakwa minyak bumi tersebut berasal dari kapal Jungkung ANUGERAH yang dipindahkan dengan cara Ship to ship yaitu pemidahan dari kapal Jungkung ANUGERAH kekapal MT. A. ARDINATA yang dilakukan pada tanggal 29 September 2014 di perairan Sungsang tepatnya dipulau Payung;
Bahwa benar yang memerintahkan pemindahan minyak tersebut adalah terdakwa setelah terdakwa mendapat telepon dari IRWANTO dan tujuan kapal tersebut adalah ke Batam, yang mana terdakwa menakhodai kapal tersebut atas Perintah SAMSUL;
Bahwa benar dalam mengangkut minyak bumi tersebut, terdakwa tidak memiliki izin usaha pengangkutan dari pemerintah Cq. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral;
Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Majelis Hakim unsur ke-2 telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dari perbuatan tersebut di atas maka semuanya unsur dari Perundang-undangan Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas tersebut dalam dakwaan penuntut umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa dan terbukti;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata hanya menghukum orang yang bersalah melakukan suatau tindak pidana akan tetapi juga mempunyai tujuan mendidik, disatu sisi agar terdakwa yang melakukan tindak pidana dapat menginsyafi kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dimasa mendatang ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan secara sah, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa selama terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memeritahkan Terdakwa tetap dalam tahanan rumah;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di persidangan sebagaimana terdapat pada daftar barang bukti dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, maka status barang bukti tersebut selengkapnya terperinci sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa bersalah maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya akan dibebankan biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa tidak mendukung progran pemerintah;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan lingkungan sekitarnya;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang telah memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan dalam masyarakat;
Mengingat Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RIPAL RINALDI BIN SUARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak membawa minyak bumi hasil sulingan tradisional yang tidak disertai izin usaha”;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda Rp. 10.000.000.000- (sepuluh milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) unit GPS map 2108 merk Garmin berisikan 1 (satu) lembar rew list MT-Nerine 17, - 3 (tiga) lembar Inward Manifest MT-Nerine 17, - 2 (dua) lembar Immigration dan checkpoint Authority, - 1 (satu) lembar Immigration Act Chapter 133, - 1 (satu) lembar crew list Nautical Trade (s) Pte Ltd, - 1 (satu) lembar Port clerence Certificate (MPA), - 1 (satu) lembar Nautial Bunkering (s) Pte LTD MT Kiko, - 3 (tiga) lembar Immigration dan checkpoint Authority MV Kiko, - 5 (lima) lembar Immigration dan checkpoint Authority MV Kiko, - 6 (enam) lembar Immigration Crew List MT Kiko, 2 (dua) lembar Malaysia Maritime Enforrcement Ageney, 1 (satu) lembar Sijil Mangeledah, 1 (satu) lembar Programming Certificate, - 1 (satu) lembar bayaran rumah Api, - 1 (satu) lembar crew List MT-nerine 17, - 1 (satu) lembar Dius Api Malaysia, - 1 (satu) lembar Notis Ketibaan Kapal MT Kiko, - 1 (satu) lembar Marchant Shipping Ordiance, - 2 (dua) lembar Pengesahan Kapal Mt-Kiko, - 3 (tiga) lembar Notis Ketibaan Kapal MT kik, 2 (dua) lembar Ship Sanitation Control Exemption Port Pasir Gudang, - 1 (satu) lembar Immigration Act Chapter 133 MT Kiko, - 1 (satu) lembar Port Clerence Certificate, - 2 (dua) lembar Removal Report MT Kiko, - 2 (dua) lembar Ship Sanitation Control Exemption Certificate Port Pasir Gudang, - 1(satu) lembar Inspection, Certificate CV Bintang Raya Sejati, - 1 (satu) lembar Principal Particular Kapal, - 1 (satu) lembar Panama Shipping Registar Certificate of Begistry, - 5 (lima) lembar Panama Shipping Register Republik Belize, - 1 (satu) lembar Panama Shipping Register of Class, - 8 (delapan) lembar Supplement to the Internasional OilPollution Prevention Certificate, - 1 (satu) lembar Internasional Ship manning Certificate, 1 (satu) lembarRecord of Anti Fouling System, - 2 dua) lembar panama Shipping Register Republik Belize, 2 (dua) lembar Crew System MT Kerria, - 1 (satu) lembar S.ES contack person, - 1 (satu) lembar Pelepasan Pelabuhan, - 2 (dua) lembar Notis Ketibaan Kapal Empoline Corporation SDN BHD, - 1 (satu) lembar crew List MT Karria, - 1 (satu) lembar Resit Resmi Kerjaan Malaysia, - 1 (satu) lembar Ship’s Particulars, 1 (satu) lembar Deck Lick Book Tetap terlapir di berkas; 1 (Satu) unit Kapal Tanker MT A. ARDINATA Dirampas untuk Negara; 42.138 (empat puluh dua ribu seratus tiga puluh delapan) liter Minyak mentah.
Dirampas untuk Negara Cq diserahkan ke PT Pertamina.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 28 April 2015, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu oleh kami ANNISA BRIDGESTIRANA, S.H.,M.H. selaku hakim ketua majelis, ARLENE VERONICA, S.H. dan PUTHUT RULLY KUSHARDIAN, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 28 April 2015, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh hakim ketua majelis didampingi Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh AKHMAD HARTONI, S.H.,M.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh HABIBI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota HENDRI AGUSTIAN, S.H. | Ketua Majelis Tersebut ANNISA BRIDGESTIRANA, S.H.,M.H. |
| PUTHUT RULLY KUSHARDIAN, S.H. |
Panitera Pengganti
AKHMAD HARTONI, S.H.,M.H.