37/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 37/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIE WIBOWO Bin JOKO SLAMETO
Dihukum
P U T U S A N
Nomor : 37/Pid.Sus/2012/PN. Pwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwodadi yang mengadili perkara-perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :---------------------
Nama lengkap : ARIE WIBOWO Bin JOKO SLAMETO ;---------------
Tempat lahir : Surakarta ;-----------------------------------------------------
Umur/Tgl. Lahir : 31 tahun / 07 Juni 1981;-----------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;-------------------------------------------------------
Agama : Islam ;-----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ;--------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Gg. Tirto RT. 02, RW. V, Kp. Jagalan Selatan,-
Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, -
Kabupaten Grobogan ;-------------------------------------
Terdakwa ditahan oleh :-----------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 13 April 2012 sampai dengan tanggal 02 Mei 2012 ;--
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 03 Mei 2012 sampai dengan tanggal 11 Juni 2012 ;------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 07 Juni 2012 sampai dengan tanggal 26 Juni 2012 ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim sejak tanggal 21 Juni 2012 sampai dengan tanggal 20 Juli 2012 ;------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal 21 Juli 2012 sampai dengan tanggal 18 September 2012 ;----------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Penetapan tanggal 28 Juni 2012 No. 37/Pid.Sus/2012/PN.Pwi Majelis telah menunjuk Edi Mulyono, SH sebagai Penasehat Hukum Terdakwa untuk mendampingi selama proses dipersidangan;--------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;--------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya ;----------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;-------------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ARIE WIBOWO Bin JOKO SLAMETO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua ;----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIE WIBOWO Bin JOKO SLAMETO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; ---
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------
Ganja kering yang dibungkus kertas koran kecil + seberat 4,196 gram dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;-------------------------------------------------
Telah mendengar Pledoi terdakwa secara lisan yang menyatakan bahwa :---
Terdakwa mohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya ;---------
Terdakwa masih mempunyai tanggungan 2 orang anak yang masih kecil dan isteri terdakwa dalam keadaan hamil ;-----------------------------------------
Terdakwa mengaku pernah menggunakan/memakai ganja namun sejak tahun 2008 sudah berhenti tidak memakai ;---------------------------------------
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pledoi/pembelaan dari terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maka Jaksa Penuntut Umum menyampaikan secara lisan dipersidangan bahwa tetap pada tuntutannya ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum maka Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :---------------------------
DAKWAAN :----------------------------------------------------------------------------------------
Pertama :---------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa Terdakwa ARIE WIBOWO Bin JOKO SLAMETO pada hari Jum`at tanggal 13 April 2012 sekitar jam 03.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2012, di kawasan pasar burung belakang GOR Purwodadi, Kelurahan Purwodadi,Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada siatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 11 April 2012 sekitar jam 17.00 wib. teman terdakwa yang bernama Danang (belum tertangkap) datang ke rumah terdakwa di Gg. Tirto RT. 02, RW. 05. Kp. Jagalan Selatan, kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dengan tujuan menyuruh terdakwa untuk mencarikan ganja dengan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyanggupinya. Kemudian terdakwa memesan ganja dengan mengirim SMS memesan kepada sdr. Irul ( belum tertangkap ) yang tinggal di Ungaran. Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 April 2012 sekitar jam 14.00 wib. sdr. Danang datang ke rumah terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan di pergunakan terdakwa untuk membeli ganja. Selanjutnya pada saat itu juga terdakwa berangkat ke Ungaran menemui sdr. Irul untuk mengambil ganja pesanannya. Setelah terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) maka sdr. Irul kemudian menyerahkan ganja yang di bungkus dengan kertas koran dengan berat + 4,169 gram. Kepada terdakwa lalu dibawa pulang ke Purwodadi. Sebagai imbalan dan uang transport, sdr Irul memberi uang kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum`at tanggal 13 April 2012 sekitar jam 03.00 wib. terdakwa menunggu sdr. Danang di kasawan pasar burung belakang GOR Purwodadi, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan untuk menyerahkan ganji tersebut kepada sdr. Danang. Ketika sedang menunggu sdr. Danang di kawasan pasar burung Purwodadi tersebut tiba-tiba datang petugas Polres Grobogan yaitu saksi Masgiatno dan saksi Esmanto melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan ganja yang dibungkus dengan kertas koran di saku celana depan sebelah kiri yang dipakai terdakwa. Atas kejadian tersebut, terdakwa dibawa ke Polres Grobogan untuk diproses lebih lanjut ;----------
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalstik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab. : 476/NNF/2012 tanggal 19 April 2012 yang ditandatangani oleh Drs. Siswanto bahwa BB-0896/2012 berupa : batang, daun dan biji yang diduga ganja dengan berat 4,169 gram adalah ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran UU. RI. No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika ;-------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
A T A U
Kedua ;------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa ARIE WIBOWO Bin JOKO SLAMETO pada hari Jum`at tanggal 13 April 2012 sekitar jam 03.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2012, dikawasan pasar burung belakang GOR Purwodadi, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, tnpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golonganI dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 11 April 2012 sekitar jam 17.00 wib. teman terdakwa yang bernama Danang (belum tertangkap) datang ke rumah terdakwa di Gg. Tirto RT. 02, RW. 05. Kp. Jagalan Selatan, kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dengan tujuan menyuruh terdakwa untuk mencarikan ganja dengan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyanggupinya. Kemudian terdakwa memesan ganja dengan mengirim SMS memesan kepada sdr. Irul ( belum tertangkap ) yang tinggal di Ungaran. Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 April 2012 sekitar jam 14.00 wib. sdr. Danang datang ke rumah terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan di pergunakan terdakwa untuk membeli ganja. Selanjutnya pada saat itu juga terdakwa berangkat ke Ungaran menemui sdr. Irul untuk mengambil ganja pesanannya. Setelah terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) maka sdr. Irul kemudian menyerahkan ganja yang di bungkus dengan kertas koran dengan berat + 4,169 gram. Kepada terdakwa lalu dibawa pulang ke Purwodadi. Sebagai imbalan dan uang transport, sdr Irul memberi uang kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum`at tanggal 13 April 2012 sekitar jam 03.00 wib. terdakwa menunggu sdr. Danang di kasawan pasar burung belakang GOR Purwodadi, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan untuk menyerahkan ganji tersebut kepada sdr. Danang. Ketika sedang menunggu sdr. Danang di kawasan pasar burung Purwodadi tersebut tiba-tiba datang petugas Polres Grobogan yaitu saksi Masgiatno dan saksi Esmanto melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan ganja yang dibungkus dengan kertas koran di saku celana depan sebelah kiri yang dipakai terdakwa. Atas kejadian tersebut, terdakwa dibawa ke Polres Grobogan untuk diproses lebih lanjut ;----------
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalstik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab. : 476/NNF/2012 tanggal 19 April 2012 yang ditandatangani oleh Drs. Siswanto bahwa BB-0896/2012 berupa : batang, daun dan biji yang diduga ganja dengan berat 4,169 gram adalah ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran UU. RI. No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika ;-------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan mengerti terhadap apa yang didakwakan kepadanya dan ia menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ;-----------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) paket ganja dibungkus koran dengan berat + 4,169 gram ;-----------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :---------------------------------------------
Saksi MASGIATNO ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi telah melakukan Patroli rutin di pelosok desa untuk mengenali masyarakat Purwodadi setelah itu saksi mengamati gerak-gerik atau tingkah laku terdakwa karena sebelumnya saksi sudah mendapat informasi dari seseorang yang tidak di sebutkan namanya mengimformasikan bahwa pada malam itu terdakwa telah membawa ganja yang akan di serahkan kepada pemesan ;---------------------------------
Bahwa setelah saksi mendapat informasi dari masyarakat saksi bersama teman-teman melakukan patroli pertama mengelilingi Simpanglima terus menuju ke GOR Purwodadi setelah sampai di GOR saksi melihat ada orang berjalan sendiri terus saksi bertanya dan pada waktu itu terdakwa menjawab sedang menunggu temannya dan menjawabnya agak gugup terus saksi mengegeledah saku celana bagian depan sebelah kiri ada bungkusan ganja yang dibungkus kertas koran ;---------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap itu karena membawa ganja ;---------------------
Bahwa saksi menangkap terdakwa itu bersama bersama 2 (dua) anggota;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya hari Jum`at tanggal 13 April 2012 jam 03.00 wib di belakang GOR Purwodadi di depan pasar burung jalan Tamrin ;------------
Bahwa setelah itu saksi membawa terdakwa dan ganja milik terdakwa ke Kantor dan saksi punya alat untuk mengecek apa benar atau tidak daun yang dibawa dia-terdakwa itu ganja, ternyata setelah saksi cek benar daun yang dibawa terdakwa itu ganja ;----------------------------------------------
Bahwa kemudian setelah itu saksi mengirimkan di Polda dan di Polda Semarang hasilnya juga sama, daun itu daun ganja ;---------------------------
Bahwa setelah saksi menangkap terdakwa dan dibawa ke kantor terdakwa bilang barang dari Ungaran namanya Irul ;----------------------------
Bahwa ganja milik terdakwa dibeli dari Irul dan ditanya yang pesan Danang dia-terdakwa disuruh Danang untuk mengambilkan saja ;----------
Bahwa saksi belum pernah melihat atau tahu terdakwa memakai atau menjual ganja saksi hanya dapat infornasi saja terdakwa menjual ganja di Karaoke Purwodadi ;------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa atau menjual barang itu, tidak ada ijinnya ebelumnya saksi sudah mematau gerak-geriknya tapi saya belum pernah melihat terdakwa membuang/menjual atau memakai ;---------------
Bahwa saksi tidak tahu dan melihat, sebelum terdakwa tertangkap terdakwa membuang barang itu di tempat karaoke dan ada orang yang tahu, setelah terdakwa saksi tangkap dan saksi bertanya, terdakwa bilang katanya barangnya sudah hilang ;-------------------------------------------
Bahwa selain ganja ada pula HP terdakwa ;---------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yaitu terdakwa sudah tidak menjual hanya disuruh Danang dan ia sudah berhenti tidak memakai sejak tahun 2008 ;-------------------------------------
Saksi ESMANTO Bin DARMINTO ;------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 April 2012 jam 03.00 wib saksi bersama 2 anggota lainnya yaitu Pak Magiatno, Pak Bamang melakukan patroli rutin setelah sampai di Simpanglima kita bertiga melihat ada seorang jalan kaki di belakang GOR Purwodadi kemudian saksi hentikan ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa ditanya sama Pak Masgiatno waktu terdakwa ditanya terdakwa menjawabnya sedang menunggu temannya tetapi menjawabnya agak gugup lalu Pak Masgiatno memeriksa badan terdakwa barang yang ada di sakunya disuruh mengeluarkan setelah di keluarkan oleh terdakwa ada barang yang dibungkus koran lalu disuruh membuka dan terdakwa bilang barang itu ganja dan yang mengeluarkan terdakwa sendiri kemudian terus dibawa di Kantor ;-----------------------------
Bahwa setelah di kantor barang yang dibawa di tes oleh Pak Masgiatno ternyata benar, barang itu daun ganja ;---------------------------------------------
Bahwa waktu di geledah barang itu ditaruh Di kantong celana sebelah kanan ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu terdakwa dihentikan dan saudar geledah, ada orang lain yang melihat atau menyaksikan yakni Pak Moh Tarom penjaga pasar burung ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa ditangkap dan dibawa di kantor, ganja itu diambil dari Ungaran dan pesanan Danang ;--------------------------------------
Bahwa selain ganja ada sebuah HP milik terdakwa ;----------------------------
Bahwa sesudah penangkapan maka terdakwa diserahkan ke Serse dan di periksa, katanya terdakwa sebelumnya sudah membuang / menjual di Karaoke Mahkota ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi bertanya kepada terdakwa, bahwa terdakwa mengambilnya dari Semarang dan terdakwa mengambil 2 dua) paket yang satu paket sudah di jual di Karaoke Mahkota dan yang satu paket pesanannya Danang ;--------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan yakni mengenai paada waktu penangkapan bahwa terdakwa tidak bilang mau menjual dan terdakwa bilang mau mencari teman ;---------------------------------------------------
Saksi MOH TAROM Bin TOHIRIN ;------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah melihat, melihat waktu terdakwa ditangkap dan saksi disuruh Pak Polisi untuk menyaksikan barang yang dibawa terdakwa katanya daun ganja ;----------------------------
Bahwa saksi sebelumnya belum pernah melihat ganja ;-----------------------
Bahwa pada waktu itu saksi sedang jaga di Pasar burung saksi dipanggil dan di suruh menyaksikan terdakwa yang membawa barang itu berupa ganja ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu ditanya Polisi, terdakwa bilang membawa ganja dan waktu saksi sampai di tempat terdakwa ditangkap itu saksi melihat bungkusan koran, pertama di bungkus plastik terus dibungkus lagi pakai koran ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat sendiri, dompet itu dan dompetnya di suruh membuka ada bungkusan plastik terus koran dan isinya daun ganja dan tidak ada rekayasa sama sekali atau saksi disuruh sama Polisi seolah-oleh saksi tahu ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa hari dan tanggalnya saksi sudah lupa, setelah berapa hari terdakwa dibawa ke Kantor Polisi saksi dipanggil untuk menjadi saksi masalahnya terdakwa ;------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;--------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------
Bahwa terdakwa belum pernah menjual dan baru sekali ini, dulu pernah memakai tapi sudah berhenti sejak tahun 2008 karena waktu terdakwa periksa di Dokter di dada sebelah kiri ada penyakitnya ;-----------------------
Bahwa sudah tidak memakai lagi, 1 (satu) minggu sebelum terdakwa ditangkap terdakwa dikenalkan sama Irul oleh Danang setelah itu Irul datang di rumah terdakwa setelah itu terdakwa beberapa hari setelah Irul datang di rumah terdakwa di telephone oleh Mas Danang, terdakwa disuruh mengambil barang dari Irul di Ungaran ;---------------------------------
Bahwa terdakwa mau mengambil barang tersebut tetapi terdakwa tidak tahu kalau barang itu ganja terdakwa mengira barang yang di suruh mengambil itu tinta, karena sebelumnya kalau terdakwa di suruh mengambil barang pesanan itu tinta ;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa tahu jika barang tersebut adalah ganja adalah setelah terdakwa bertemu sama Irul terdakwa melihat biasa bentuknya kotak, tapi barang itu hanya di bungkus koran dan plastik, setelah terdakwa melihat barang itu terdakwa tidak mau tapi Irul bilang tidak apa-apa terdakwa disuruh membawa ;----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa berangkat jam 14.00 wib. rencananya mau mengambil data isteri saya tapi setelah sampai di Pom Bensin Putat saya di telephone Mas Danang untuk mengambil barang di Ungaran dan sampai di Ungaran jam 18.00 wib .;------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa berangkat dari rumah jam 14.00 wib dan sampai di Ungaran jam 18.00 wib, tujuannya mau mengambil data isteri terdakwa setelah di jalan di telephone sama Mas Danang untuk mengambil paket di Ungaran, karena terdakwa biasa di suruh mas Danang untuk mengambil paketan tinta dan jarum ;------------------------------------------------
Bahwa terdakw adiberi uang oleh Danang uang untuk membeli ganja Rp. 300.000,- ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah berkeluarga dan sudah mempunyai 3 (tiga) orang anak ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bekerja sebagai juru parkir di alun-alun kalau parkir lagi sepi saya kerja mengamen di Bus ;--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak di beri upah, itu waktu makan mie dan beli rokok terus Danang memberi uang sama terdakwa Rp. 50.000,- dan uang itu untuk membayarkan mie dan rokok ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan untuk selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini ;---------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yakni :-------------------------------------------------------------
dakwaan pertama melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Atau
dakwaan kedua melanggar ketentuan Pasal 111 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis bebas memilih dakwaan mana yang dianggap paling terbukti sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis akan langsung membuktikan dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :----------------------------------------
Setiap orang ;--------------------------------------------------------------------------------
Tanpa Hak atau melawan hukum ;-----------------------------------------------------
Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;-------------------
Ad.l. Unsur “Setiap orang”;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ Setiap orang ” adalah setiap orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang identitasnya jelas, diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ;---------------------- -------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke persidangan, setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan didapat fakta bahwa tidak ada kekeliruan orang (error in persona) yang disangka telah melakukan tindak pidana tersebut adalah benar terdakwa dan selama proses persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dengan demikian dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Tanpa Hak atau melawan hukum ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian tanpa hak adalah perbuatan ataupun tindakan seseorang yang dilakukan tidak mendapat ijin dari yang berwenang dan bertentangan dengan hukum yang berlaku ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menentukan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;--------------------------------------------------------------------------------------
Sedangkan dalam Pasal 8 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menentukan bahwa :------------------------------------------------------------------------------
Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ;---------------------------------------------------------------------------------
Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan perbuatan terdakwa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai juru parkir dan terdakwa juga menyadari sepenuhnya bahwa perbuatan terdakwa tersebut sangat bertentangan dengan hukum dan Undang-Undang dan terdakwa juga mengetahui bahwa sabu tersebut adalah barang terlarang karena termasuk Narkotika golongan I yang hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang untuk kepentingan lainnya dan dari faktanya bukanlah seorang ilmuwan atau yang bekerja dalam bidang kesehatan ;----------
Menimbang, bahwa dari segala uraian diatas maka unsur “tanpa hak dan melawan hukum” telah terpenuhi dan terbukti ;--------------------------------------------
Ad.3. Unsur Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;---------------------
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan alternatif elemen artinya untuk dapat terbuktinya unsur pasal tersebut cukup hanya dapat terpenuhinya satu elemen saja dan dapat pula terpenuhinya beberapa elemen, ataupun terpenuhinya seluruh elemen yang meliputi unsur tersebut ;---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 11 April 2012 sekitar jam 17.00 wib, teman terdakwa yang bernama Danang (belum tertangkap) datang ke rumah terdakwa di Gg. Tirto RT. 02, RW. 05. Kp. Jagalan Selatan, kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dengan tujuan menyuruh terdakwa untuk mencarikan ganja dengan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyanggupinya. Kemudian terdakwa memesan ganja dengan mengirim SMS memesan kepada sdr. Irul (belum tertangkap) yang tinggal di Ungaran ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 12 April 2012 sekitar jam 14.00 wib. sdr. Danang datang ke rumah terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan di pergunakan terdakwa untuk membeli ganja. Selanjutnya pada saat itu juga terdakwa berangkat ke Ungaran menemui sdr. Irul untuk mengambil ganja pesanannya. Setelah terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) maka sdr. Irul kemudian menyerahkan kepada terdakwa berupa ganja yang di bungkus dengan kertas koran dengan berat + 4,169 gram dan dibawa pulang ke Purwodadi. Sebagai imbalan dan uang transport, sdr Irul memberi uang kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Jum`at tanggal 13 April 2012 sekitar jam 03.00 wib. terdakwa menunggu sdr. Danang di kawasan pasar burung belakang GOR Purwodadi, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan untuk menyerahkan ganja tersebut kepada sdr. Danang. Namun ketika sedang menunggu sdr. Danang di kawasan pasar burung Purwodadi tersebut tiba-tiba datang petugas Polres Grobogan yaitu saksi Masgiatno dan saksi Esmanto melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan ganja yang dibungkus dengan kertas koran di saku celana depan sebelah kiri yang dipakai terdakwa. Atas kejadian tersebut, terdakwa dibawa ke Polres Grobogan untuk diproses lebih lanjut ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalstik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab. : 476/NNF/2012 tanggal 19 April 2012 yang ditandatangani oleh Drs. Siswanto bahwa BB-0896/2012 berupa : batang, daun dan biji yang diduga ganja dengan berat 4,169 gram adalah ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran UU. RI. No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut terbukti pula bahwa terdakwa dalam hal ini adalah sebagai orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;--
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan kedua Penuntut Umum sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan dari adanya pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai penghukuman atau pembalasan tetapi juga untuk pembinaan dan perlu dipertimbangkan keburukan/kebaikan pada diri terdakwa sehingga menurut hemat Majelis lebih ditekankan pada unsur kemanusiaan untuk memberikan pertimbangan sebagai hal yang meringankan bagi penjatuhan pidana bagi terdakwa mengingat terdakwa sebagai Kepala Rumah Tangga dan mempunyai tanggungan seorang isteri dan seorang anak yang masih kecil yang masih membutuhkan bimbingan dan kasih sayang dari terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim adalah bukan merupakan sarana balas dendam, namun dalam rangka menjamin tegaknya hukum dan keadilan dalam masyarakat, juga bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap diri terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi sehingga diharapkan dapat menuju kearah masa depan yang lebih baik dengan mengembangkan dan memperbaiki dirinya sebagai warga negara yang bertanggung jawab bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan hukuman tersebut akan tercapai apabila terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;---------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;---------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :--------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;---------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan Narkotika ;----------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :---------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;----------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;-----------------------------------------------
Terdakwa memopunyai tanggungan keluarga ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : Ganja kering yang dibungkus kertas koran kecil + seberat 4,196 gram dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara dan denda, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara dan denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;----------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ARIE WIBOWO Bin JOKO SLAMETO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” ;-----------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;----------------------------------
Menetapkan bahwa selama terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepadanya ;-----
Menetapkan bahwa terdakwa tetap dalam tahanan ;----------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------
Ganja kering yang dibungkus kertas koran kecil + seberat 4,196 gram dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;--------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi pada hari Kamis, tanggal : 26 Juli 2012 oleh kami AHMAD BUKHORI, SH.MH sebagai Ketua Majelis, AGUNG NUGROHO, SH.MH dan NUR KHOLIDA DWI WATI, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SUPARNO sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh SL. WIDIASTUTI, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa ;--
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. AGUNG NUGROHO, SH. AHMAD BUKHORI, SH.MH
2. NUR KHOLIDA DWI WATI,SH.MH.
Panitera pengganti,
SUPARNO