20/Pid.SUS/2016/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 20/Pid.SUS/2016/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DAYAT Bin SAHIM
1. Menyatakan bahwa terdakwa DAYAT Bin SAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (du) unit mobil pick up Suzuki warna hitam No. Pol. : N-8880-TE dan W-8353-NM lengkap dengan STNK dan kunci kontaknya serta buku kir dirampas untuk Negara ; - 61 (enam puluh satu) batang kayu jati berbagai ukuran setara dengan 1.297 M3 dirampas untuk Negara ; 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (Lima Ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 20/Pid.SUS/2016/PN.Bil
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DAYAT Bin SAHIM.
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/tanggal lahir : 53 tahun / 08 Juni 1962
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Kronto RT.03 RW.02, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 26 Desember 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Desember 2015 sampai dengan tanggal 16 Januari 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Bangil, sejak tanggal 11 Januari 2016 sampai dengan tanggal 09 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangil, sejak tanggal 10 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 09 April 2016 ;
Terdakwa didepan persidangan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor : 20/Pid.SUS/2016/ PN.Bil tanggal 11 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 20/Pid.SUS/2016/PN.Bil tanggal 11 Januari 2016 tentang hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 24 Maret 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DAYAT Bin SAHIM bersalah melakukan tindak ”secara bersama-sama dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dalam Dakwaan Ke dua dari Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DAYAT Bin SAHIM selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) unit mobil pick up Suzuki warna hitam No. Pol. : N-8880-TE dan W-8353-NM lengkap dengan STNK dan kunci kontaknya serta buku kir dirampas untuk Negara ;
61 (enam puluh satu) batang kayu jati berbagai ukuran setara dengan 1.297 M3 dirampas untuk Negara ;
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( Dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon keringan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa DAYAT Bin SAHIM bersama-sama dengan BAGIO WANTO Bin ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 sekitar pukul 20.30 WIB atau pada waktu waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Dusun Plaosan, Desa Brambang, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, baik secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki, hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud di dalam pasal 12 huruf d, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 sektiar pukul 20.30 WIB bertempat di Jalan Dusun Plaosan, Desa Brambang, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan saksi Siswanto bersama saksi Rizqa Febrian (Anggota Polri) dan saksi Subaeri dan saksi Wawan Wahyudi (saksi dari perhutani) mendapat informasi mengenai adanya kayu jati yang dimuat dengan kendaraan berupa pick up, selanjutnya para saksi melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi BAGIO WANTO Bin ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di mana saksi BAGIO WANTO Bin ERWAN sedang mengendarai kendaraan berupa mobil pick up Suzuki warna hitam No Pol : N-8880-TE sedang memuat 41 batang kayu jati dan terdakwa mengendarai mobil pick up Suzuki warna hitam No Pol : N-8353-NM sedang memuat 20 batang kayu jati, kemudian setelah tertangkap terdakwa bersama saksi BAGIO WANTO Bin ERWAN ditanyai mengenai surat-surat dan asal usul kayu tersebut, karena tidak bisa menjawab maka terdakwa bersama BAGIO WANTO Bin ERWAN dibawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa bersama saksi BAGIO WANTO Bin ERWAN mendapatkan 61 batang kayu jati yang tidak dilengkapi dokumen yang sah ataupun surat-surat ijin yang sah dari instansi yang berwenang tersebut dari Pak ROSIDA (DPO) dengan cara dihubungi terlebih dahulu oleh Pak ROSIDA (DPO) kemudian terdakwa bersama saksi BAGIO WANTO Bin ERWAN dengan mengendarai dua buah mobil pick up Suzuki Carry tersebut di atas mengambil nya dari Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan untuk dibawa ke Desa Regek Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa benar kayu jati sebanyak 61 batang yang disita dari terdakwa dak saksi Dayat berasal dari hutan negara yang dibenarkan oleh saksi Wahyudi dan Saksi Subaeri (Karyawan PERUM PERHUTANI) dan setelah dicocokkan dengan tunggal potongan pohon di Petak 7 A dan petak 7 B RPH Sruwi Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, kawasan tersebut merupakan hutan Negara berdasarkan yang dikeluarkan perum Perhutani ;
Berdasarkan keterangan saksi Subaeri kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang di dalam laporan PERHUTANI di letter 7 A dan 8 B RPH Sruwi Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan yaitu sebesar Rp. 6.822.000,- (enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa DAYAT Bin SAHIM bersama-sama dengan BAGIO WANTO Bin ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 sekitar pukul 20.30 WIB atau pada waktu waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Dusun Plaosan, Desa Brambang, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, baik secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaskud dalam pasal 12 huruf e, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 sektiar pukul 20.30 WIB bertempat di Jalan Dusun Plaosan, Desa Brambang, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan saksi Siswanto bersama saksi Rizqa Febrian (Anggota Polri) dan saksi Subaeri dan saksi Wawan Wahyudi (saksi dari perhutani) mendapat informasi mengenai adanya kayu jati yang dimuat dengan kendaraan berupa pick up, selanjutnya para saksi melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi BAGIO WANTO Bin ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di mana saksi BAGIO WANTO Bin ERWAN sedang mengendarai kendaraan berupa mobil pick up Suzuki warna hitam No Pol : N-8880-TE sedang memuat 41 batang kayu jati dan terdakwa mengendarai mobil pick up Suzuki warna hitam No Pol : N-8353-NM sedang memuat 20 batang kayu jati, kemudian setelah tertangkap terdakwa bersama saksi BAGIO WANTO Bin ERWAN ditanyai mengenai surat-surat dan asal usul kayu tersebut, karena tidak bisa menjawab maka terdakwa bersama BAGIO WANTO Bin ERWAN dibawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa bersama saksi BAGIO WANTO Bin ERWAN mendapatkan 61 batang kayu jati yang tidak dilengkapi dokumen yang sah ataupun surat-surat ijin yang sah dari instansi yang berwenang tersebut dari Pak ROSIDA (DPO) dengan cara dihubungi terlebih dahulu oleh Pak ROSIDA (DPO) kemudian terdakwa bersama saksi BAGIO WANTO Bin ERWAN dengan mengendarai dua buah mobil pick up Suzuki Carry tersebut di atas mengambil nya dari Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan untuk dibawa ke Desa Regek Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa benar kayu jati sebanyak 61 batang yang disita dari terdakwa dak saksi Dayat berasal dari hutan negara yang dibenarkan oleh saksi Wahyudi dan Saksi Subaeri (Karyawan PERUM PERHUTANI) dan setelah dicocokkan dengan tunggal potongan pohon di Petak 7 A dan petak 7 B RPH Sruwi Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, kawasan tersebut merupakan hutan Negara berdasarkan yang dikeluarkan perum Perhutani ;
Berdasarkan keterangan saksi Subaeri kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang di dalam laporan PERHUTANI di letter 7 A dan 8 B RPH Sruwi Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan yaitu sebesar Rp. 6.822.000,- (enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan suatu keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi SUBAERI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memberikan keterangan terkait masalah membawa kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat yang sah ;
Bahwa kayu hasil hutan yang diangkut terdakwa adalah jenis kayu jati ;
Bahwa saksi mendapat informasi mengenai adanya kayu jati yang dimuat dengan kendaraan berupa pick up, selanjutnya saksi dengan rekan-rekan dibantu Polisi melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terdakwa dan temannya di mana terdakwa sedang mengendarai kendaraan berupa mobil pick up Suzuki warna hitam No Pol : N-8880-TE sedang memuat 41 batang kayu jati dan temannya mengendarai mobil pick up Suzuki warna hitam No Pol : N-8353-NM sedang memuat 20 batang kayu jati, kemudian setelah tertangkap terdakwa bersama saksi Bagio Wanto ditanyai mengenai surat-surat dan asal usul kayu tersebut, karena tidak bisa menjawab maka terdakwa bersama BAGIO WANTO dibawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa kayu jati sebanyak 61 batang yang disita dari terdakwa dak saksi Dayat berasal dari hutan negara yang dibenarkan oleh saksi Wahyudi dan Saksi Subaeri (Karyawan PERUM PERHUTANI) dan setelah dicocokkan dengan tunggal potongan pohon di Petak 7 A dan petak 7 B RPH Sruwi Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, kawasan tersebut merupakan hutan Negara berdasarkan yang dikeluarkan perum Perhutani ;
Bahwa kayu yang diangkut terdakwa dan temannya jenis kayu jati berbagai ukuran setara dengan 1.297 M3 ;
Bahwa Terdakwa dan temannya membawa kayu jati keling milik Perhutani tidak mempunyai surat dari pihak yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa mengatakan hanya disuruh Rosida mengangkut kayu dari hasil hutan ke pinggir jalan ;
Bahwa akibat kejadian Perhutani menderita kerugian sebesar Rp. 6.822.000,- (enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi WAWAN WAHYUDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memberikan keterangan terkait masalah membawa kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat yang sah ;
Bahwa kayu hasil hutan yang diangkut terdakwa adalah jenis kayu jati ;
Bahwa saksi mendapat informasi mengenai adanya kayu jati yang dimuat dengan kendaraan berupa pick up, selanjutnya saksi dengan rekan-rekan dibantu Polisi melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terdakwa dan temannya di mana terdakwa sedang mengendarai kendaraan berupa mobil pick up Suzuki warna hitam No Pol : N-8880-TE sedang memuat 41 batang kayu jati dan temannya mengendarai mobil pick up Suzuki warna hitam No Pol : N-8353-NM sedang memuat 20 batang kayu jati, kemudian setelah tertangkap terdakwa bersama saksi Bagio Wanto ditanyai mengenai surat-surat dan asal usul kayu tersebut, karena tidak bisa menjawab maka terdakwa bersama BAGIO WANTO dibawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa kayu jati sebanyak 61 batang yang disita dari terdakwa dak saksi Dayat berasal dari hutan negara yang dibenarkan oleh saksi Wahyudi dan Saksi Subaeri (Karyawan PERUM PERHUTANI) dan setelah dicocokkan dengan tunggal potongan pohon di Petak 7 A dan petak 7 B RPH Sruwi Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, kawasan tersebut merupakan hutan Negara berdasarkan yang dikeluarkan perum Perhutani ;
Bahwa kayu yang diangkut terdakwa dan temannya jenis kayu jati berbagai ukuran setara dengan 1.297 M3 ;
Bahwa Terdakwa dan temannya membawa kayu jati keling milik Perhutani tidak mempunyai surat dari pihak yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa mengatakan hanya disuruh Rosida mengangkut kayu dari hasil hutan ke pinggir jalan ;
Bahwa akibat kejadian Perhutani menderita kerugian sebesar Rp. 6.822.000,- (enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi SISWANTO, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memberikan keterangan terkait masalah membawa kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat yang sah ;
Bahwa kayu hasil hutan yang diangkut terdakwa adalah jenis kayu jati ;
Bahwa saksi mendapat informasi mengenai adanya kayu jati yang dimuat dengan kendaraan berupa pick up, selanjutnya saksi dengan rekan-rekan dibantu Polisi melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terdakwa dan temannya di mana terdakwa sedang mengendarai kendaraan berupa mobil pick up Suzuki warna hitam No Pol : N-8880-TE sedang memuat 41 batang kayu jati dan temannya mengendarai mobil pick up Suzuki warna hitam No Pol : N-8353-NM sedang memuat 20 batang kayu jati, kemudian setelah tertangkap terdakwa bersama saksi Bagio Wanto ditanyai mengenai surat-surat dan asal usul kayu tersebut, karena tidak bisa menjawab maka terdakwa bersama BAGIO WANTO dibawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa kayu jati sebanyak 61 batang yang disita dari terdakwa dak saksi Dayat berasal dari hutan negara yang dibenarkan oleh saksi Wahyudi dan Saksi Subaeri (Karyawan PERUM PERHUTANI) dan setelah dicocokkan dengan tunggal potongan pohon di Petak 7 A dan petak 7 B RPH Sruwi Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, kawasan tersebut merupakan hutan Negara berdasarkan yang dikeluarkan perum Perhutani ;
Bahwa kayu yang diangkut terdakwa dan temannya jenis kayu jati berbagai ukuran setara dengan 1.297 M3 ;
Bahwa Terdakwa dan temannya membawa kayu jati keling milik Perhutani tidak mempunyai surat dari pihak yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa mengatakan hanya disuruh Rosida mengangkut kayu dari hasil hutan ke pinggir jalan ;
Bahwa akibat kejadian Perhutani menderita kerugian sebesar Rp. 6.822.000,- (enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan saksi ahli sebagai berikut :
Saksi AGUS SUPRIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memberikan keterangan terkait masalah membawa kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat yang sah ;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Pasuruan sejak tahun 1983 dan sejak tahun 2000 bertugas sebagai P3KG/P2KB dan bekerja pada bidang kehutanan pada bagian seksi Rehabilitasi dan Konservasi hingga sekarang ;
Bahwa benar, tidak dibenarkan untuk semua angkutan kayu mengangkut kayu yang berasal dari hutan dan apabila kayu bulat memakar FAK B (Faktur Angkutan Kayu Bulat) dan apabila kyu olahan memakai FAK O (Faktur Angkutan Kayu Olahan) ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.42/Menghut-II/2014 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi yang dituangkan pada bab 3 (tentang pengangkutan hasil hutan) dalam produksi hutan yang berhak mengeluarkan dokumen pengangkutan kayu hasil hutan tersebut yaitu PERUM PERHUTANI dan apabila kayu hutan rakyat jenis kayu jati, mahoni, sono, pinus yaitu dinas Kehutanan atau yang ditunjuk oleh Dinas Kehutanan, sedangkan hasil kayu rakyat empat jenis tersebut (kayu jati, mahoni, sono dan pinus) wajib menggunakan nota angkutan yang dikeluarkan oleh pemilik kayu dengan blangko sesuai dengan P.30 tahun 2013 yang dikeluarkan oleh departemen Kehutanan, selain itu untuk pengangkutan kayu yang diduga atau berasal dari hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah tidak dibenarkan karena pengangkutan terhadap kayu bulat memakai FAK B (Faktur Angkutan Kayu Bulat) dan untuk kayu olahan memakai FAK O (Faktur Angkutan Kayu Olahan) yang dikeluarkan oleh Perum Perhutani;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Jalan Dusun Plaosan, Desa Brambang, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan;
Bahwa saat ditangkap terdakwa sedang membawa kayu milik Perhutani jenis kayu jati sebanyak 61 (enam puluh satu) batang kayu jati berbagai ukuran setara dengan 1.297 M3 ;
Bahwa awalnya terdakwa bersama Bagio disuruh oleh P. Rosida untuk mengangkuta kayu jati dari tempat P. Rosida di daerah Umbulan Winongan untuk dibawa ke Desa Regek Rejoso dengan upah Rp. 60.000,- ;
Bahwa Selanjutnya dengan membawa 2 mobil Suzuki Carry pick up terdakwa dan Dayat menuju ke rumah P. Rosida untuk mengangkut kayu dan setelah kayu dimasukkan ke mobil terdakwa dan Dayat mengantarkan kayu ke Ds. Regek, Kec. Rejoso akan tetapi di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Dusun Plaosan, Desa Brambang, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan mobil yang terdakwa dan Daya kendarai dihentikan oleh Polisi dan petugas Perhutani yang menanyakan surat ijin jalan dari kayu yang terdakwa bawa, karena saat itu P. Rosida tidak memberikan surat ijin jalan maka terdakwa dan Dayat dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa dan temannya membawa kayu jati milik Perhutani tidak mempunyai surat dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa merasa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Saksi SATUKAN/P. SOMAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memberikan keterangan terkait masalah membawa kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat yang sah ;
Bahwa saksi yang mengangkut kayu dari rumah ke mobil ;
Bahwa kayu milik P. Rosida saksi hanya disuruh mengangkut saja oleh P. Rosida ;
Bahwa P. Rosida sekarang tidak ada ;
Menimbang, bahwa Penuntut umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan sebagai berikut :
2 (dua) unit mobil pick up Suzuki warna hitam No. Pol. : N-8880-TE dan W-8353-NM lengkap dengan STNK dan kunci kontaknya serta buku kir dan 61 (enam puluh satu) batang kayu jati berbagai ukuran setara dengan 1.297 M3 ;
barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dan telah pula diakui dan dibenarkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Jalan Dusun Plaosan, Desa Brambang, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan;
Bahwa benar saat ditangkap terdakwa sedang membawa kayu milik Perhutani jenis kayu jati sebanyak 61 (enam puluh satu) batang kayu jati berbagai ukuran setara dengan 1.297 M3 ;
Bahwa benar awalnya terdakwa bersama Bagio disuruh oleh P. Rosida untuk mengangkuta kayu jati dari tempat P. Rosida di daerah Umbulan Winongan untuk dibawa ke Desa Regek Rejoso dengan upah Rp. 60.000,- ;
Bahwa benar selanjutnya dengan membawa 2 mobil Suzuki Carry pick up terdakwa dan Dayat menuju ke rumah P. Rosida untuk mengangkut kayu dan setelah kayu dimasukkan ke mobil terdakwa dan Dayat mengantarkan kayu ke Ds. Regek, Kec. Rejoso akan tetapi di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Dusun Plaosan, Desa Brambang, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan mobil yang terdakwa dan Daya kendarai dihentikan oleh Polisi dan petugas Perhutani yang menanyakan surat ijin jalan dari kayu yang terdakwa bawa, karena saat itu P. Rosida tidak memberikan surat ijin jalan maka terdakwa dan Dayat dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar terdakwa dan temannya membawa kayu jati milik Perhutani tidak mempunyai surat dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan dengan dakwaan berbentuk Alternatif sebagai berikut:
Kesatu : pasal 83 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
A t a u
Kedua : pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan penusakanhutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan praktek peradilan dan doktrin hukum acara pidana yang diikuti hingga sekarang ini bahwa apabila surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka dapat memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dakwaan mana yang dianggap sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d undang-undang RI No. 18 tahun 2013 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d;
Ad. 1. Unsur “Barangsiapa”.
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “Barangsiapa” dalam hal ini adalah orang perseorangan selaku subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dimana yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan dan apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa DAYAT Bin SAHIM telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut didukung oleh keterangan para saksi diantaranya Saksi SUBAERI, saksi WAWAN WAHYUDI dan saksi SISWANTO, maka Majelis berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga yang dimaksudkan dengan Barangsiapa dalam perkara ini adalah DAYAT Bin SAHIM ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas majelis berpendapat unsur Barangsiapa telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad. 2. dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa mendapat ijin” (wederrechtelijk) adalah ketiadaan kewenangan atau dasar untuk melakukan sesuatu perbuatan, dengan kata lain perbuatan tersebut haruslah mendapat ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Kesengajaan atau Opzet berdasarkan Memorie Van Toelicthing (MvT) dapat diartikan sebagai “Willen en Weten”, perkataan Willens atau menghendaki itu diartikan sebagai “Kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu” dan Wetens atau mengetahui itu diartikan sebagai “Mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki” (Vide hal. 286 buku “Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia” karangan Drs. P.A.F. Lamintang, SH );
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta hukum, bahwa benar terdakwa telah ditangkap pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Jalan Dusun Plaosan, Desa Brambang, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan;
Menimbang, bahwa saat ditangkap terdakwa sedang membawa kayu milik Perhutani jenis kayu jati sebanyak 61 (enam puluh satu) batang kayu jati berbagai ukuran setara dengan 1.297 M3 dengan tidak dilengkapi surat yang sah dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 sektiar pukul 20.30 WIB bertempat di Jalan Dusun Plaosan, Desa Brambang, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan saksi Siswanto bersama saksi Rizqa Febrian (Anggota Polri) dan saksi Subaeri dan saksi Wawan Wahyudi (saksi dari perhutani) mendapat informasi mengenai adanya kayu jati yang dimuat dengan kendaraan berupa pick up, selanjutnya para saksi melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi BAGIO WANTO Bin ERWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di mana saksi BAGIO WANTO Bin ERWAN sedang mengendarai kendaraan berupa mobil pick up Suzuki warna hitam No Pol : N-8880-TE sedang memuat 41 batang kayu jati dan terdakwa mengendarai mobil pick up Suzuki warna hitam No Pol : N-8353-NM sedang memuat 20 batang kayu jati, kemudian setelah tertangkap terdakwa bersama saksi BAGIO WANTO Bin ERWAN ditanyai mengenai surat-surat dan asal usul kayu tersebut, karena tidak bisa menjawab maka terdakwa bersama BAGIO WANTO Bin ERWAN dibawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa terdakwa bersama saksi BAGIO WANTO Bin ERWAN mendapatkan 61 batang kayu jati yang tidak dilengkapi dokumen yang sah ataupun surat-surat ijin yang sah dari instansi yang berwenang tersebut dari Pak ROSIDA (DPO) dengan cara dihubungi terlebih dahulu oleh Pak ROSIDA (DPO) kemudian terdakwa bersama saksi BAGIO WANTO Bin ERWAN dengan mengendarai dua buah mobil pick up Suzuki Carry tersebut di atas mengambil nya dari Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan untuk dibawa ke Desa Regek Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ;
Menimbang, bahwa kayu jati sebanyak 61 batang yang disita dari terdakwa dak saksi Dayat berasal dari hutan negara yang dibenarkan oleh saksi Wahyudi dan Saksi Subaeri (Karyawan PERUM PERHUTANI) dan setelah dicocokkan dengan tunggal potongan pohon di Petak 7 A dan petak 7 B RPH Sruwi Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, kawasan tersebut merupakan hutan Negara berdasarkan yang dikeluarkan perum Perhutani ;
Menimbang, dengan demikian unsur kedua inipun telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 83 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan terhadap pembelaan tersebut, Penuntut Umum telah menanggapinya dengan menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Majelis hakim akan mempertimbangkannya secara proporsional dan adil dalam menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan bagi diri terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
2 (dua) unit mobil pick up Suzuki warna hitam No. Pol. : N-8880-TE dan W-8353-NM lengkap dengan STNK dan kunci kontaknya serta buku kir meskipun alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan akan tetapi masih bisa dipergunakan untuk kemaslakatan maka akan dirampas untuk Negara
61 (enam puluh satu) batang kayu jati berbagai ukuran setara dengan 1.297 M3 dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas illegal loging ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa tidak mempersulit proses pemeriksaan di persidangan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan menyesali perbuatanya ;
Terdakwa tidak pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan ketentuan pasal 83 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa terdakwa DAYAT Bin SAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (du) unit mobil pick up Suzuki warna hitam No. Pol. : N-8880-TE dan W-8353-NM lengkap dengan STNK dan kunci kontaknya serta buku kir dirampas untuk Negara ;
61 (enam puluh satu) batang kayu jati berbagai ukuran setara dengan 1.297 M3 dirampas untuk Negara ;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (Lima Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, pada hari RABU tanggal 30 Maret 2016, oleh I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH MH selaku Hakim Ketua, A. RICO H.SITANGGANG, SH.,M.Kn dan HANDRY SATRIO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 31 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NUR KHALIM, SH.,MM Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil, serta dihadiri oleh DONY S KUSUMA, SH Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
A RICO H. SITANGGANG, SH,M.Kn I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH MH
HANDRY SATRIO, SH
Panitera Pengganti,
NUR KHALIM, SH.,MM