61/Pid.Sus/2015/PN Snt.
Putusan PN SENGETI Nomor 61/Pid.Sus/2015/PN Snt.
-HUKUM
P
Nomor 61/Pid.Sus/2015/PN Snt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Suyati Als Aling Binti Suyono;
Tempat lahir : Kota Bangun (Sumatera Utara);
Umur/tanggal lahir : 45 Tahun/23 Februari 1969;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Sumarsono Graha Metropolitan Blok J4
Nomor 05, Kelurahan Helvetia, Kecamatan
Labuhan Deli, Kota Medan Propinsi Sumatera
Utara;
Agama : Budha;
Pekerjaan : Swasta (Kontraktor);
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 61/Pen.Pid/2015/PN Snt tanggal 5 Juni 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 61/Pen.Pid/2015/PN Snt tanggal 5 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Suyati Alias Aling Binti Suyono terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “mempekerjakan seseorang dikapal dalam jabatan apapun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua kami yaitu melanggar Pasal 312 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suyati Alias Aling Binti Suyono dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit kapal MT. PCS;
Dokumen MT. PCS berupa:
2 (dua) lembar asli INTERNATIONAL TONNAGE CERTIFICATE (1969) Nomor SC/ITC-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli INTERNATIONAL LOAD LINE CERTIFICATE (1966) Nomor SC/LL-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli CARGO SHIP SAFETY CONSTRUCTION CERTIFICATE Nomor SC/SC-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli CARGO SHIP SAFETY EQUIPMENT CERTIFICATE Nomor SC/SE-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli CARGO SHIP SAFETY RADIO CERTIFICATE Nomor SC/SR-2014 0853P;
4 (empat) lembar asli INTERNASIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE Nomor SC/OPP-2014 0853P;
3 (tiga) lembar asli INTERNASIONAL SEWAGE POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE (1973) Nomor SC/SP-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli SINGCLASS INTERNATIONAL CERTIFICATE OF CLASSSIFICATION;
2 (dua) lembar asli PROVISIONAL CERTIFICATE OF REGISTRY;
2 (dua) lembar asli PROVISIONAL MINIMUM SAFE MANNING CERTIFICATE;
2 (dua) lembar asli INTERNATIONAL AIR POLLUTION PREVENTION CERTIFICTE Nomor SC/APP-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli INTERNATIONAL ANTI-FOULING SYSTEM CERTIFICATE Nomor SC/AF-2014 0853P;
7 (tujuh) lembar asli SUPPLEMENT TO THE INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTICICATE (IOPP CERTIFICATE);
7 (tujuh) asli SUPPLEMENT TO THE INTERNATIONAL OIL POLLUTION CERTIFICATE (IOPP CERTIFICATE);
5 (lima) lembar PERJANJIAN SEWA MENYEWA;
1 (satu) lembar asli SURAT PEMBERITAHUAN Nomor: 01/SPB/msp-jbi/I/2015;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL LOAD LINE EXEMPTION CERTIFICATE Nomor SC/LL-20140789 P;
5 (lima) lembar asli INTERNATIONAL TONNAGE CERTIFICATE (1969) Nomor SC/ITC-20140789P;
1 (satu) lembar asli NON CONVENTION INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE Nomor : SC/ OP NC 20140789P;
1 (satu) lembar asli NON CONVENTION CARGO SHIP SAFETY EQUIPMENT CERTIFICATE Nomor sc/se – 20140789P;
1 (satu) lembar asli PROVISIONAL MINIMUN SAFE MANNING CERTIFICATE Nomor 137;
1 (satu) lembar asli SPECIAL VOYAGE PERMIT Nomor SVP -127;
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4637-JP;
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4635-JP;
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4636-JP;
1 (satu) lembar asli PROVISIONAL MINIMUM SAFE MANNING CERTIFICATE Nomor 142;
1 (satu) lembar asli PROVISIONAL SHIP RADIO STATION LICENCE Nomor 142;
2 (dua) lembar asli SPACES INCLUDED IN TONNAGE;
Dokumen Kapal:
1 (satu) lembar asli PROVISIONAL CERTIFICATE OF REGISTRY Nomor 137;
1 (satu) lembar asli PROVOSIONAL MINIMUM SAFE MANNING CERTIFICATE Nomor 142;
1 (satu) lembar asli PROVOSIONAL SHIP RADIO STATION LINCENCE Nomor 142;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL TONNAGE CERTIFICATE (1969);
2 (dua) lembar asli SPACES INCLUDED IN TONNAGE;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL LOAD LINE EXEMPTION CERTIFICATE;
1 (satu) lembar asli NON-CONVENTION CARGO SHIP SAFETY EQUIPMENT CERTIFICATE;
1 (satu) lembar asli NON-CONVENTION INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE;
3 (tiga) lembar asli SUPPLEMENT TO THE INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE (IOPP CERTIFICATE);
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4635 – JP;
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4636 – JP;
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4637 – JP;
1 (satu) lembar asli SPECIAL VOYAGE PERMIT Nomor SVP – 127;
2 (dua) lembar asli INSURANCE POLICY;
1 (satu) lembar asli APPOINTMENT ON THE DATE OF NEXT VERIFICATION;
1 (satu) lembar asli APPROVAL TO POSTPONE THE DATE OF NEXT VERIFICATION;
21 (dua puluh satu) lembar poto copy KOON MARINE SUPPLY;
4 (empat) buah buku jurnal;
12 (dua belas) lembar PETA KEDALAMAN WILAYAH PERAIRAN;
1 (satu) bundle panduan TANK TABLE;
1 (satu) bundle panduan MESIN YANMAR DIESEL ENGINE;
1 (satu) box buku panduan;
3 (tiga) Lembar Akta Notaris Surat Kuasa dari Kantor Notaris/PPAT Kota Medan Mauliddin Shati, S.H. Nomor 49 tanggal 12 Desember 2014 dengan penghadap atas nama Tuan Pomin dan atas nama Nyonya Suyati;
4 (empat) Lembar Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat dari Notaris/PPAT Kota Medan Mauliddin Shati, S.H., Nomor 49 tanggal 12 desember 2014 dengan penghadap atas nama Nyonya Suyati Komisaris PT Kawitan Niaga Samudra;
5 (lima) Lembar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kapal MT.PCS antara Suyati dengan Lai Candra Damanik, pada hari Kamis tanggal 25 September 2014;
4 (empat) Lembar Surat Perjanjian Jual beli kapal MT.ASHIMARU Nomor 8 antara Tuan Meirendy dengan Nyonya Suyati pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014;
(Seluruhnya dikembalikan kepada terdakwa);
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut;
Pertama
Bahwa Terdakwa Suyati Alias Aling Binti Suyono pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekitar jam 09.00 WIB atau setidaknya pada tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Wilayah Perairan Sungai Batanghari Desa Kunangan, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi atau setidaknya masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili mengoperasikan kapal asing, untuk mengangkut barang antar pelabuhan di wilayah perairan Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa, PT. PCS adalah milik PT. Kawitan Niaga Samudera (KNS) yang beralamat Jl. Salam -1 Nomor 70-H Tegal Sari Mandala 1 Kecamatan Medan Denai Propinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-11756.40.10.2014 tanggal 04 Juni 2014 menjelaskan susunan jabatan dan pemegang saham PT. KNS adalah sebagai berikut : Tuan Aan Hana Rambe dengan jabatan Direktur Utama PT. KNS dengan saham senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),Tuan Sie Ong dengan jabatan Direktur PT. KNS dengan saham senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), Suyati dengan jabatan selaku Komisaris dengan saham senilai Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa Sekitar bulan Desember tahun 2014 Tuan Aan Hana Rambe dan Tuan Sie Ong menjual saham PT. KNS kepada Pomin sedangkan Terdakwa masih tetap sebagai Komisaris PT. KNS. berdasarkan Surat Izin Usaha nomor 3546/3426/1.1/1705/07/2014 tanggal 17 Juli 2014 PT. KNS bergerak dalam penyedian barang jasa dan dagang utama hasil bumi/ tambang/industri/pertanian/perkebunan/perikanan dan lain-lain;
Bahwa Terdakwa selaku Komisaris PT.KNS mempunyai tanggungjawab penuh dalam pengoperasionalan dan atau pengendalian PT.KNS Berdasarkan Akta Notaris nomor 50 tanggal 12 Desember 2014 yang diterbitkan oleh Kantor Notaris/PPAT Kota Medan, Terdakwa sendiri adalah orang yang mempunyai kewenangan dan atau mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk pengoperasian PT. KNS termasuk didalamnya pengoperasian Kapal MT. PCS yang mana MT. PCS merupakan kapal milik PT. KNS.
Bahwa benar, Terdakwa kemudian berkenalan dengan seseorang bernama Meirendy (dpo) melalui seorang broker warga Kota Batam didalam perkenalan tersebut Terdakwa mengetahui kalau Meirendy memiliki usaha dibidang Jual Beli Kapal selanjutnya.
Bahwa, pada tanggal 17 Juli 2014 MT. PCS oleh PT.KNS, terjadi Jual beli antara Terdakwa dengan Meirendy (dpo) berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Kapal bermaterai 6000 (enam ribu) nomor seri 65C83ACF199438624 dimana Terdakwa membeli 1 (satu) Unit Kapal MT. ASHIMARU.8 dan penandatanganan surat perjanjian jual beli kapal tersebut dilakukan di Kantor PT.KNS yang beralamat di Kota Medan yang disaksikan oleh Sie Ong selaku Direktur PT.KNS adapun Penandatangan Surat Perjanjian Jual Beli Kapal tersebut tidak dilakukan dihadapan Notaris dikarenakan pembelian kapal tersebut berdasarkan “kepercayaan antara Terdakwa dan Meirendy”, selanjutnya kapal tersebut telah dirubah oleh Meirendy menjadi MT. PCS berbendera Mongolia disyahkan negara SINGAPURA dan Berdasarkan Surat Kapal yaitu PROVISIONAL CERTIFICATE OF REGISTRY, diterbitkan di Negara SINGAPURA tanggal 30 September 2014, nama lambung kapal MT.PCS, Offial Number 36151485, Call Sign JVQH5, IMO Ship Number 8510520 menerangkan bahwa pemilik dari MT. PCS yaitu PT. Kawitan Niaga Samudra yang beralamat JL. Selam-1 Nomor 70-H Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Kecamatan Medan Denai, Indonesia.
Bahwa, ketika MT.PCS sudah berada di Kota Batam dan Terdakwa sudah mengirimkan uang melalui rekening atas nama Terdakwa Bank BCA kepada nomor rekening atas nama Merendi Bank BCA senilai Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah) sebagai bukti pembelian kapal yang Terdakwa lakukan dan mulai saat tersebut yaitu Sekira tanggal 05 September 2014 MT.PCS dengan bendera kapal Mongolia menjadi milik Terdakwa dalam hal ini PT. Kawitan Niaga Samudra Uang senilai Rp.108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) yang Terdakwa kirimkan ke Meirendy adalah uang pemilik PT. Kawitan Niaga Samudra (KNS) adapun untuk harga pembelian kapal tersebut Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 07 Septemer 2014, Terdakwa menerima 1 (satu) Kapal Terserbut berikut dokumen dari Meirendy dengan nama lambung dari MT.ASHIMARU.8 menjadi MT. PCS dan dokumen kapal berstatus Kapal berkebangsaan Negara MONGOLIA.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengoperasionalkan MT. PCS walaupun MT. PCS berstatus Kapal asing di wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia dikarenakan Terdakwa ingin mencari sumber pendapatan keuangan PT. KNS.
Bahwa benar, sekira tanggal 08 September 2014, MT. PCS mulai Terdakwa operasionalkan yaitu Terdakwa sewakan dengan orang bernama Candra (dalam Penuntutan Tersendiri) yang beralamat di Palembang, dan Crew dari MT. PCS masih menggunakan Crew yang disediakan oleh Meirendi namun Terdakwa tidak mengetahui nama-nama Crew MT.PCS dan juga Candra bertanggungjawab untuk Gaji Crew MT.PCS selama MT. PCS disewa oleh Candra dengan harga ± Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) Per Bulan dengan perjanjian untuk penyediaan Crew Kapal, dana operasional kapal adalah tanggungjawab Candra, adapun berdasarkan surat perjanjian sewa kapal, Kapal MT.PCS akan dipergunakan oleh Candra untuk sarana pengangkutan oli kotor dan Minyak CPO dengan rute pelayaran Palembang-Jambi-Medan;
Bahwa benar, pengisian minyak hitam/minyak limbah ke Kapal MT. PCS oleh Candra di wilayah Perairan Desa Kunangan dimulai pengisian pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014, hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 dan hari Jum’at tanggal 02 Januari 2015 dimulai pengisian pada sore hari dan selesai malam hari dan asal muatan minyak tersebut dari Bayung Lincir Provinsi Sumatera Selatan dan minyak mentah tersebut nantinya akan dibawa ke Medan;
Bahwa benar, sekira tanggal 03 Januari 2015 sekitar jam 09.00 WIB MT. PCS bermuatan minyak hitam/minyak mentah sebanyak ± 144.404 (seratus empat puluh empat ribu empat ratus empat) Kilo Liter berada di wilayah perairan Sungai Batanghari, Desa Kunangan, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi Propinsi Jambi, diamankan oleh Polair Polda Jambi masih berstatus Kapal Asing yaitu berbendera Mongolia;
Bahwa MT. PCS yang berstatus Kapal Asing berkebangsaan MONGOLIA pada saat Terdakwa sewakan dan operasionalkan di wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak mempunyai Surat Izin dari pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan operasional di wilayah NKRI dan Terdakwa sendiri dan atau PT. KNS tidak mempunyai Surat Izin Usaha untuk melakukan usaha di bidang penyediaan jasa angkut perairan, dalam hal ini untuk pengoperasian kapal di wilayah perairan Negara Republik Indonesia;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa Suyati Als Aling Binti Suyono pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekitar jam 09.00 WIB atau setidaknya pada tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Wilayah Perairan Sungai Batanghari, Desa Kunangan, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi atau setidaknya masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan ketrampilan., yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa, PT. PCS adalah milik PT. Kawitan Niaga Samudera (KNS) yang beralamat Jl. Salam -1 Nomor 70-H Tegal Sari Mandala 1 Kecamatan Medan Denai Propinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-11756.40.10.2014 tanggal 04 Juni 2014 menjelaskan susunan jabatan dan pemegang saham PT. KNS adalah sebagai berikut : Tuan Aan Hana Rambe dengan jabatan Direktur Utama PT. KNS dengan saham senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), Tuan Sie Ong dengan jabatan Direktur PT. KNS dengan saham senilai Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), Suyati dengan jabatan selaku Komisaris dengan saham senilai Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa sekitar bulan Desember tahun 2014 Tuan Aan Hana Rambe dan Tuan Sie Ong menjual saham PT. KNS kepada Pomin sedangkan Terdakwa masih tetap sebagai Komisaris PT. KNS. berdasarkan Surat Izin Usaha nomor 3546/3426/1.1/1705/07/2014 tanggal 17 Juli 2014 PT. KNS bergerak dalam penyedian barang jasa dan dagang utama hasil bumi/tambang/industri/pertanian/perkebunan/perikanan dan lain-lain;
Bahwa Terdakwa selaku Komisaris PT.KNS mempunyai tanggungjawab penuh dalam pengoperasionalan dan atau pengendalian PT.KNS Berdasarkan Akta Notaris nomor 50 tanggal 12 Desember 2014 yang diterbitkat oleh Kantor Notaris/PPAT Kota Medan, Terdakwa sendiri adalah orang yang mempunyai kewenangan dan atau mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk pengoperasian PT. KNS termasuk didalamnya pengoperian Kapal MT. PCS yang mana MT. PCS merupakan kapal milik PT. KNS.
Bahwa benar, Terdakwa kemudian berkenalan dengan seseorang bernama Meirendy (dpo) melalui seorang broker warga Kota Batam didalam perkenalan tersebut Terdakwa mengetahui kalau Meirendy memiliki usaha dibidang Jual Beli Kapal selanjutnya;
Bahwa, pada tanggal 17 Juli 2014 MT. PCS oleh PT.KNS, terjadi Jual beli antara Terdakwa dengan Meirendi (dpo) berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Kapal bermaterai 6000 (enam ribu) nomor seri 65C83ACF199438624 dimana Terdakwa membeli 1 (satu) Unit Kapal MT. ASHIMARU.8 dan penandatanganan surat perjanjian jual beli kapal tersebut dilakukan di Kantor PT.KNS yang beralamat di Kota Medan yang disaksikan oleh Sie Ong selaku Direktur PT.KNS adapun Penandatangan Surat Perjanjian Jual Beli Kapal tersebut tidak dilakukan dihadapan Notaris dikarenakan pembelian kapal tersebut berdasarkan “kepercayaan antara Terdakwa dan Meirendy”, selanjutnya kapal tersebut telah dirubah oleh Meirendy menjadi MT. PCS berbendera Mongolia disyahkan negara SINGAPURA dan Berdasarkan Surat Kapal yaitu PROVISIONAL CERTIFICATE OF REGISTRY, diterbitkan di Negara SINGAPURA tanggal 30 September 2014, nama lambung kapal MT.PCS, Offial Number 36151485, Call Sign JVQH5, IMO Ship Number 8510520 menerangkan bahwa pemilik dari MT. PCS yaitu PT. Kawitan Niaga Samudra yang beralamat JL. Selam-1 No.70-H Kel. Tegal Sari Mandala ,1 Kecamatan Medan Denai, Indonesia;
Bahwa, ketika MT.PCS sudah berada di Kota Batam dan Terdakwa sudah mengirimkan uang melalui rekening atas nama Terdakwa Bank BCA kepada nomor rekening atas nama Meirendy Bank BCA senilai Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah) sebagai bukti pembelian kapal yang Terdakwa lakukan dan mulai saat tersebut yaitu Sekira tanggal 05 September 2014 MT.PCS dengan bendera kapal Mongolia menjadi milik Terdakwa dalam hal ini PT. Kawitan Niaga Samudra Uang senilai Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah) yang Terdakwa kirimkan ke MEIRENDY adalah uang pemilik PT. Kawitan Niaga Samudra (KNS) adapun untuk harga pembelian kapal tersebut Rp1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 07 September 2014, Terdakwa menerima 1 (satu) Kapal Tersebut berikut dokumen dari Meirendy dengan nama lambung dari MT.ASHIMARU.8 menjadi MT. PCS dan dokumen kapal berstatus Kapal berkebangsaan Negara MONGOLIA;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengoperasionalkan MT. PCS walaupun MT. PCS berstatus Kapal asing di wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia dikarenakan Terdakwa ingin mencari sumber pendapatan keuangan PT. KNS;
Bahwa benar, sekira tanggal 08 September 2014, MT. PCS mulai Terdakwa operasionalkan yaitu Terdakwa sewakan dengan orang bernama Candra (dalam Penuntutan Tersendiri) yang beralamat di Palembang, dan Crew dari MT. PCS masih menggunakan Crew diantaranya Eng Tjuan Als Ahok Bin Akin sebagai anak buah kapal (abk) kapal MT PCS sebagai Teknisi Mesin, dan Candra bertanggungjawab untuk Gaji Crew MT.PCS selama MT. PCS disewa oleh Candra dengan harga ± Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) Per Bulan dengan perjanjian untuk penyediaan Crew Kapal, dana operasional kapal adalah tanggungjawab Candra, adapun berdasarkan surat perjanjian sewa kapal, Kapal MT.PCS akan dipergunakan oleh Candra untuk sarana pengangkutan oli kotor dan Minyak CPO dengan rute pelayaran Palembang–Jambi–Medan;
Bahwa benar, pengisian minyak hitam/minyak limbah ke Kapal MT. PCS oleh Candra di wilayah Perairan Desa Kunangan dimulai pengisian pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014, hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 dan hari Jum’at tanggal 02 Januari 2015 dimulai pengisian pada sore hari dan selesai malam hari dan asal muatan minyak tersebut dari Bayung Lincir Provinsi Sumatera Selatan dan minyak mentah tersebut nantinya akan dibawa ke Medan;
Bahwa benar, sekira tanggal 03 Januari 2015 sekitar jam 09.00 WIB MT. PCS bermuatan minyak hitam/minyak mentah sebanyak ± 144.404 (seratus empat puluh empat ribu empat ratus empat) Kilo Liter berada di wilayah perairan Sungai Batanghari, Desa Kunangan, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Propinsi Jambi diamankan oleh Polair Polda Jambi masih berstatus Kapal Asing yaitu berbendera Mongolia;
Bahwa Crew dari MT. PCS diantaranya bernama Eng Tjuan Als Ahok Bin Akin sebagai anak buah kapal KAPAL MT PCS bagian Teknisi Mesin tidak memiliki kompetensi dan ketrampilan sebagi teknisi mesin;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksudnya, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut;
1. Haris Andhika Bin Hipni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan anggota Polisi Perairan yang ikut melakukan penangkapan terhadap kapal jenis tangker pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2015 sekira pukul 09.00 WIB di wilayah perairan Sungai Batanghari Desa Kunangan, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa pada saat penangkapan, Saksi bersama Saksi Rahmad Danil MZ yang dipimpin oleh Mulyono sedang melakukan patroli rutin dengan menggunakan kapal speedboat di Sungai Batanghari kemudian Saksi beserta rekan-rekan menemukan kapal MT. PCS jenis tangker berbendera Mongolia sedang bersandar dan setelah melakukan pemeriksaan dan menanyakan dokumen-dokumen ternyata dokumen-dokumen atas kapal tersebut tidak ada, selanjutnya Saksi dan rekan-rekan menghubungi pimpinan dari Polisi Perairan;
Bahwa patroli rutin tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas yaitu Sprin/508/2014/Pol Air tanggal 31 Desember 2014;
Bahwa selanjutnya ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut karena kapal tersebut berbendera Mongolia yang tidak memiliki dokumen kapal dan dokumen pelayaran, selain itu kapal tersebut bermuatan minyak sebanyak kurang lebih 144.000 (seratus empat puluh empat ribu) kilo liter yang juga tidak dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa minyak tersebut ditemukan pada bagian depan kapal;
Bahwa pada saat memeriksa kapal, Saksi hanya menemukan 2 (dua) orang anak buah kapal (ABK) diatas kapal yang bernama Saksi Eng Tjuan alias Ahok dan Saksi Sabaruddin serta tidak ada nahkoda kapal;
Bahwa Saksi bertanya pada Ahok dan Sabaruddin mengenai siapa pemilik kapal dan mereka menjawab kapal tersebut milik Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mempekerjakan dua orang anak buah kapal (ABK) tersebut;
Bahwa Saksi menanyakan asal minyak yang ditemukan di kapal tersebut, Saksi Ahok dan Saksi Sabaruddin menjawab minyak tersebut dari Bayung Lincir (Sumatera Selatan) yang diangkut menggunakan mobil tangki menuju kapal MT. PCS;
Bahwa dari keterangan Saksi Ahok dan Saksi Sabaruddin, Saksi mengetahui minyak tersebut rencananya akan dibawa ke Medan dan kapal MT. PCS baru sekali ini masuk ke wilayah Sungai Batanghari;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
2. Rahmad Danil MZ Bin Mayulis, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan anggota Polisi Perairan yang ikut melakukan penangkapan kapal jenis tangker bernama MT. PCS pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2015 sekira pukul 09.00 WIB di wilayah perairan Sungai Batanghari Desa Kunangan, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa pada saat penangkapan, Saksi bersama Saksi Haris Andhika yang dipimpin oleh Mulyono sedang melakukan patroli rutin dengan menggunakan kapal speedboat di Sungai Batanghari kemudian Saksi beserta rekan-rekan menemukan kapal MT. PCS jenis tangker berbendera Mongolia sedang bersandar dan setelah melakukan pemeriksaan dan menanyakan dokumen-dokumen ternyata dokumen-dokumen atas kapal tersebut tidak ada, selanjutnya Saksi dan rekan-rekan menghubungi pimpinan dari Polisi Perairan;
Bahwa patroli rutin tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas yaitu Sprin/508/2014/Pol Air tanggal 31 Desember 2014;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut karena kapal tersebut berbendera Mongolia tidak memiliki dokumen kapal dan dokumen pelayaran, selain itu kapal tersebut bermuatan minyak sebanyak kurang lebih 144.000 (seratus empat puluh empat ribu) kilo liter yang juga tidak dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa minyak tersebut ditemukan pada bagian depan kapal;
Bahwa pada saat memeriksa kapal, Saksi hanya menemukan 2 (dua) orang anak buah kapal (ABK) yang bernama Saksi Ahok dan Saksi Sabaruddin serta tidak ada nahkoda;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mempekerjakan dua orang anak buah kapal (ABK) tersebut;
Bahwa ketika Saksi bertanya pada Saksi Ahok dan Saksi Sabaruddin mengenai siapa pemilik kapal dan mereka menjawab kapal tersebut milik Terdakwa;
Bahwa Saksi menanyakan asal minyak yang ditemukan di kapal tersebut, Ahok dan Sabaruddin menjawab minyak tersebut dari Bayung Lincir (Sumatera Selatan) yang diangkut menggunakan mobil tangki menuju kapal MT. PCS;
Bahwa dari keterangan Saksi Ahok dan Saksi Sabaruddin, Saksi mengetahui minyak tersebut rencananya akan dibawa ke Medan dan kapal MT. PCS baru sekali ini masuk ke wilayah Sungai Batanghari;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
3. Sabaruddin Bin Muhammad Yamin (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi kenal namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan anak buah kapal (ABK) MT. PCS yang bertugas sebagai oiler;
Bahwa penangkapan terhadap kapal jenis tangker bernama MT. PCS oleh anggota Polisi Perairan pada hari Sabtu, tanggal 3 Januari 2015 sekira pukul 09.00 WIB di wilayah perairan Sungai Batanghari Desa Kunangan, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa saat penangkapan, Saksi sedang berada di ruang mesin kapal MT. PCS dan pada saai itu anggota Polisi Perairan menemukan muatan minyak sebanyak kurang lebih 144.000 (seratus empat puluh empat ribu) kilo liter tanpa disertai dokumen;
Bahwa Saksi tiba di kapal MT PCS pada tanggal 27 Desember 2014 dan saat itu kapal MT. PCS belum bermuatan minyak;
Bahwa Saksi sudah lama bekerja di kapal dan memiliki sertifikat umum untuk bekerja di kapal tetapi pada saat Saksi bekerja di kapal MT. PCS, Saksi tidak melapor ke Kantor Syahbandar Jambi;
Bahwa setahu Saksi kapal MT. PCS berjenis kapal tangker dengan ukuran panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dan lebar 4 (empat) meter, berbendera asing yakni bendera Mongolia;
Bahwa setahu Saksi, tidak bisa setiap orang bisa bekerja di kapal karena yang bekerja di kapal harus memiliki keahlian yang dibukat dengan sertifikat;
Bahwa sepengetahuan Saksi, kapal sebelumnya tempat Saksi bekerja memiliki dokumen lengkap;
Bahwa minyak tersebut baru dimuat di kapal pada tanggal 1 Januari 2015, yang mana minyak tersebut diangkut menggunakan mobil tangki dan dipindahkan ke dalam kapal MT. PCS dan pengisiannya dilakukan saat maghrib;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik minyak dan akan dibawa kemana minyak tersebut;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan, Saksi baru mengetahui kapal tersebut milik Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja di kapal tersebut karena diajak seorang teman (broker) bernama Heri di Batam sebagai oiler dengan tawaran gaji sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perbulan ;
Bahwa setahu Saksi, kapal tersebut belum sempat berlayar dan masih berada di sungai Batanhgari dan ketika Saksi sampai di kapal tersebut Saksi bertemu dengan Nahkoda kapal bernama Rudi;
Bahwa setahu Saksi, pada saat Saksi sampai di kapal terdapat 6 (enam) anak buah kapal (ABK) yakni Saksi, Nahkoda bernama Rudi, Kepala Kamar Mesin (KKM) bernama Mapulin, Chief Officer yang Saksi lupa namanya, Juru Masak bernama Ebi dan Eng Tjuan alias Ahok, namun tak lama setelah itu Nahkoda kapal MT. PCS bernama Rudi dan anak buah kapal (ABK) lainnya pergi meninggalkan kapal;
Bahwa pada saat Polisi Perairan tersebut mendatangi kapal MT. PCS, hanya Saksi dan Saksi Ahok yang berada diatas kapal;
Bahwa seingat Saksi, Terdakwa mengatakan dokumen kapal sedang diurus;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
4. Tommy Sutanto Bin Meida Susanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi kenal namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa tetapi Saksi adalah teman Terdakwa
Bahwa Saksi bekerja sebagai wiraswasta yang bergerak di bidang jasa angkutan;
Bahwa Saksi mengetahui adanya penangkapan kapal jenis tangker bernama MT. PCS oleh anggota Polisi Perairan pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekira pukul 09.00 WIB di wilayah perairan Sungai Batanghari Desa Kunangan Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Saksi diberitahu Polisi Perairan mengenai penangkapan kapal dan Saksi segera ke lokasi kapal dan setiba di lokasi ternyata sudah banyak polisi;
Bahwa saat itu posisi kapal MT. PCS sedang bersandar di pinggir Sungai Batanghari dan telah bersandar selama 2 (dua) minggu;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dokumen kapal dan dokumen mengenai anak buah kapal (ABK) dari kapal MT.PCS tersebut;
Bahwa setahu Saksi, kapal MT. PCS bermuatan minyak oli bekas yang berasal dari Bayung Lincir dan akan dibawa ke Medan;
Bahwa 2 (dua) minggu sebelum kejadian penangkapan, Terdakwa ada menghubungi Saksi melalui handphone dan meminta agar Saksi mengurusi pengisian minyak oli bekas dan mencarikan agen untuk mengurus dokumen kapal tersebut;
Bahwa Saksi tidak dijanjikan imbalan oleh Terdakwa hanya bersifat menolong sebagai teman;
Bahwa setahu Saksi, kapal MT. PCS berjenis kapal tangker dan pemilik kapal tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi, urusan mengenai anak buah kapal (ABK) menjadi tanggung jawab pemilik kapal;
Bahwa Saksi mengetahui muatan minyak oli bekas tersebut adalah milik Saksi Lai Candra Damanik;
Bahwa setahu Saksi, Saksi Lai Chandra menyewa kapal MT.PCS dengan pemilik kapal yakni Terdakwa untuk mengangkut minyak oli bekas ke Medan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
5. Herman Bin Haji A. Khadir, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi kenal namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja di bidang jasa keagenan;
Bahwa Saksi mengetahui adanya penangkapan kapal jenis tangker bernama MT. PCS oleh anggota Polisi Perairan pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekira pukul 09.00 WIB di wilayah perairan Sungai Batanghari Desa Kunangan Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2014 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Tommy ada menghubungi Saksi melalui telepon dan mengatakan ada kapal mau masuk dari Palembang yang saat itu kapal sedang berada di ambang luar Jambi kemudian Saksi menjawab kapal tersebut bisa masuk melalui keagenan;
Bahwa Saksi mendapatkan agen yang dimaksud melalui Eddy Sujono;
Bahwa Saksi sempat 2 (dua) kali bertemu Eddy Sujono untuk pengurusan keagenan kapal tersebut;
Bahwa setahu Saksi, surat-surat yang akan diurus keagenan berupa surat izin berlayar;
Bahwa Saksi belum pernah melihat kapal tersebut dan dari informasi Saksi Tommy, kapal tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Saksi baru kenal dengan Terdakwa setelah dikenalkan Saksi Tommy;
Bahwa Saksi ada menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pengurusan keagenan kapal MT. PCS yang kemudian Saksi serahkan kepada Saksi Lai Candra Damanik;
Bahwa Saksi mengenal Saksi Lai Chandra Damanik melalui Saksi Tommy;
Bahwa Saksi mengetahui kapal tersebut berbendera Mongolia dan sepengetahuan Saksi, kapal asing tidak boleh beroperasi di negara lain tanpa izin;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jenis kapal tersebut namun setahu Saksi kapal tersebut akan digunakan untuk mengangkut minyak oli bekas;
Bahwa pihak yang bertanggungjawab atas anak buah kapal adalah pemilik kapal;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
6. Lai Chandra Damanik Bin Muhammad Halim Damanik, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi kenal namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah pihak penyewa dari kapal MT. PCS milik Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui adanya penangkapan kapal jenis tangker bernama MT. PCS oleh anggota Polisi Perairan pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekira pukul 09.00 WIB di wilayah perairan Sungai Batanghari, Desa Kunangan, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa pada bulan Desember 2014, Saksi mencari kapal untuk mengangkut minyak oli bekas dan Saksi menghubungi Terdakwa untuk menyewa kapal;
Bahwa Saksi mendapatkan minyak oli bekas itu sebanyak kurang lebih 4 (empat) mobil tangki;
Bahwa Saksi mendapatkan minyak tersebut dari masyarakat di daerah Bayung Lincir lalu dibawa ke Jambi dengan mobil tangki dan sesampai di Jambi, minyak oli bekas tersebut dimuat di kapal MT.PCS di Desa Kunangan Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa setahu Saksi, pihak yang bertanggungjawab terhadap muatan minyak di atas kapal tersebut adalah Saksi Tommy dan Saksi Hendra;
Bahwa Saksi memuat minyak oli bekas ke dalam kapal tersebut sebanyak 4 (empat) kali, yakni pada tanggal 31 Desember 2014, 02 Januari 2015, 03 Januari 2015 dan 04 Januari 2015;
Bahwa Saksi yang memerintahkan sopir mobil tangki yang bernama Amir dan Made untuk mengantar dan memuat minyak oli ke kapal MT. PCS tersebut;
Bahwa harga minyak tersebut satu drum sekitar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan satu tangki isinya kira-kira 100 (seratus) drum;
Bahwa Saksi akan menjual minyak oli bekas untuk memperoleh keuntungan namun minyak oli bekas tersebut belum dibayar;
Bahwa Saksi menerangkan modal 1 (satu) mobil tangki kira-kira Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi baru sekali ini melakukan penjualan minyak oli bekas;
Bahwa Saksi pernah melihat kapal MT.PCS sebanyak 2 (dua) kali tetapi Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah mengecek tentang dokumen kapal;
Bahwa Saksi mengetahui kapal MT.PCS telah bersandar di pinggiran Sungai Batanghari selama kurang lebih 2 (dua) bulan karena tidak ada muatan
Bahwa Saksi mengetahui rute kapal MT. PCS tersebut dari Palembang melewati Jambi menuju Medan untuk membawa minyak oli bekas;
Bahwa Saksi berhubungan dengan Terdakwa melalui telepon dan membuat surat perjanjian sewa menyewa yakni Saksi menyewa kapal Terdakwa seharga Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) untuk mengangkut minyak oli bekas ke Medan;
Bahwa Saksi telah membayar sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan sisanya akan dibayarkan apabila muatan minyak oli bekas telah sampai di Medan;
Bahwa dalam perjanjian, saksi yang bertanggungjawab atas kapal dan anak buah kapal (ABK) dan mengenai fasilitas kapal telah ada sebelum kapal MT. PCS disewa oleh Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui Saksi Tommy dan Saksi Hendra diminta oleh Terdakwa untuk mengurus izin kapal tersebut tetapi proses pengurusan dokumen kapal tersebut belum selesai;
Bahwa Saksi tidak menanyakan dokumen kapal saat hendak menyewa kapal MT.PCS milik Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui setiap kapal yang hendak bersandar harus memiliki izin;
Bahwa Saksi yang menggaji dan bertanggungjawab atas keberadaan anak buah kapal (ABK) dan nahkoda di atas kapal MT. PCS namun nahkoda kapal tersebut telah pergi;
Bahwa Saksi mencari nahkoda kapal melalui seorang teman Saksi di Batam;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak mempersiapkan dokumen anak buah kapal (ABK) untuk bekerja di kapal MT.PCS tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui anak buah kapal (ABK) di kapal MT. PCS berjumlah 8 (delapan) orang;
Bahwa Saksi mengetahui kapal MT PCS tersebut berangkat dari Batam ke Palembang dengan menggunakan nahkoda yang lain lalu di Palembang menggunakan nahkoda yang dipersiapkan Saksi untuk selanjutnya masuk wilayah perairan Jambi kemudian bersandar di Desa Kunangan selama 2 (dua) bulan yang akan menuju Medan membawa oli bekas;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
7. Eddy Sujono Bin Sujono, dibawah sumpah pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi tidak kenal namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah Manager Operasional Agen Pelayaran PT Pelnas;
Bahwa sebagai agen pelayaran, Saksi berperan sebagai perpanjangan tangan dari pemilik kapal untuk mengurus segala dokumen terkait operasional kapal untuk memasuki dan berlabuh di perairan wilayah Jambi;
Bahwa Saksi mengetahui adanya penangkapan kapal jenis tangker bernama MT. PCS oleh anggota Polisi Perairan pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2015 sekira pukul 09.00 WIB di wilayah perairan Sungai Batanghari Desa Kunangan Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Saksi bertemu dengan Terdakwa melalui Saksi Herman dengan tujuan mengurus keagenan kapal;
Bahwa Saksi sudah mengenal Saksi Herman kurang lebih selama 4 (empat) tahun dan berkenalan sewaktu bertemu di pelabuhan;
Bahwa Saksi Herman menemui Saksi sebanyak 2 (dua) kali untuk mengurusi keagenan kapal MT.PCS milik Terdakwa dengan membawa dokumen, namun setelah Saksi meneliti dokumen tersebut, Saksi kemudian menolak untuk mengurus keagenan karena dokumen kapal tersebut tidak lengkap dan kapal sudah berada di wilayah perairan Jambi;
Bahwa dokumen kapal MT.PCS yang ditunjukkan berupa dokumen kapal, surat izin trayek (APT), dokumen keselamatan, surat kapal sudah safety (WS) dan kesehatan;
Bahwa izin kapal yang hendak diurus yakni surat keberangkatan dari daerah sebelumnya dan pengurusan dokumen kapal berbendera asing;
Bahwa Saksi tidak memeriksa apakah ada dokumen mengenai nahkoda dan anak buah kapal (ABK) dalam dokumen yang diserahkan Saksi Herman tersebut;
Bahwa setelah Saksi menolak dokumen tersebut kemudian terjadi pertemuan yang dilangsungkan Kantor Syahbandar Jambi yang dihadiri oleh Saksi, Terdakwa, Saksi Tommy dan Saksi Herman untuk mengurusi dokumen kapal berbendera asing;
Bahwa setahu Saksi, bukti kepemilikan dari seseorang yang memiliki kapal adalah Grosse Akta;
Bahwa sepengetahuan Saksi, kapal asing boleh masuk wilayah perairan Indonesia namun tidak boleh melakukan kegiatan dan bila hendak beroperasi harus diubah menjadi berbendera Indonesia serta mendapat izin dari Dirjen Perhubungan;
Bahwa setahu Saksi, setiap kapal yang masuk ke Indonesia harus ada dokumen izin sandar kapal dimana awalnya pemilik kapal harus mengurus keagenan kapal kemudian melapor ke Kantor Syahbandar setempat setelah itu baru dapat masuk dan bersandar di wilayah perairan Indonesia;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
8. Pomin Bin Acai yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selama kurang lebih 1 (satu) tahun ketika Terdakwa mengajak Saksi untuk bergabung modal di PT Kawitan Niaga Samudra (KNS) kemudian pada tanggal 09 Desember 2014, Saksi menanamkan modal sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan perjanjian Saksi mendapat keuntungan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan;
Bahwa susunan pengurus PT. Kawitan Niaga Samudra (KNS) adalah:
Tuan Aan Hana Rambe, Jabatan Direktur Utama PT KNS dengan saham senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Tuan Sie Ong, Jabatan Direktur PT KNS dengan saham senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Suyati als Aling, Jabatan Komisaris dengan saham senilai Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 09 Desember 2014 Tuan Aan Rambe dan Tuan Sie Ong menjual sahamnya kepada Saksi sehingga Saksi yang menjadi Direktur PT Kawitan Niaga Samudra (KNS)dan untuk operasional perusahaan diserahkan Saksi kepada Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Akta Notaris Nomor 50 tanggal 12 Desember 2014, Saksi menunjuk Terdakwa untuk melakukan setiap tindakan atas PT Kawitan Niaga Samudra (KNS) beserta segala resikonya karena Saksi sedang sakit;
Bahwa Saksi mengenal Tuan Aan Rambe dan Tuan Sie Ong dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang kapal mini tangker dengan nama MT.PCS;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang status kepemilikan kapal mini tangker MT.PCS tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
9. Eng Tjuan Als Ahok Als Pak Cin Bin Akin yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah bekerja di kapal MT.PCS atas perintah Terdakwa selama 2 (dua) bulan dengan jabatan sebagai Cincu;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekira pukul 08.00 WIB di wilayah perairan Sungai Batanghari Desa Kunangan Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi dan saat itu Saksi sedang berada di kapal yang ada muatan minyak hitam berjumlah kurang lebih 144.404 (seratus empat puluh empat ribu empat ratus empat) kilo liter tanpa dilengkapi dokumen kapal;
Bahwa nama nakhoda kapal MT. PCS adalah Rudi namun selanjutnya nakhoda pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sudah berhenti dan pulang ke Jakarta;
Bahwa minyak hitam yang ada didalam kapal MT.PCS diisi pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014, hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 dan hari Jum’at tanggal 02 Januari 2015 dimulai sore sampai malam hari;
Bahwa jumlah muatan di kapal MT.PCS adalah:
Tangki pertama sebelah kiri berjumlah 13.979 (tiga belas ribu sembilan ratus tujuh puluh) kilo liter dan tangki sebelah kanan 4700 (empat ribu tujuh ratus) kilo liter;
Tangki kedua sebelah kiri berjumlah 21.292 (dua puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh dua) kilo liter dan tangki sebelah kanan 32.729 (tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh sembilan) kilo liter;
Tangki ketiga sebelah kiri berjumlah 24.184 (dua puluh empat ribu seratus delapan puluh empat) kilo liter dan tangki sebelah kanan 22.520 (dua puluh dua ribu lima ratus dua puluh) kilo liter;
Tangki keempat belum sempat dihitung;
Bahwa yang mengurus muatan minyak dalam kapal MT.PCS adalah Herman;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli Captain Miftakhul Hadi, M.M.,M.Mar Bin Muslimin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Ahli menjadi Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2007 dan ditugaskan di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Talang Duku Jambi sejak tahun 2013 dengan jabatan Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal;
Bahwa Ahli bertugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dan manajemen keselamatan kapal serta penetapan status hukum kapal;
Bahwa Ahli menerangkan seorang pemilik kapal harus memiliki Groose Akte dan untuk mendapatkannya harus didaftarkan terlebih dahulu untuk membuktikan status kepemilikan kapal dan menentukan kebangsaan suatu kapal;
Bahwa Ahli menerangkan kapal berbendera Indonesia bisa berlayar di negara lain begitu pula sebaliknya tetapi harus mengurus izin terlebih dahulu;
Bahwa syarat suatu kapal asing dapat berlayar dan melakukan kegiatan di Indonesia, berdasarkan asas Cabotage sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan bendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal Indonesia, sementara kapal asing dilarang mengangkut penumpang atau barang antar pulau atau antar pelabuhan di wilayah Perairan Indonesia;
Bahwa izin terhadap kapal asing tersebut diperoleh dari Menteri Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Laut di Jakarta dan syarat lain berupa Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal Asing (PKKA) ke Syahbandar;
Bahwa Ahli menerangkan setiap kapal yang masuk ke pelabuhan dalam waktu 1x24 jam harus melapor ke Kantor Syahbandar untuk pemeriksaan dokumen sesuai dengan Pasal 312 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran;
Bahwa dokumen kapal yang harus diperiksa berupa dokumen muatan dan sertifikat kapal, disijil awak kapal dan setiap awak kapal harus ada dokumen;
Bahwa Ahli menerangkan setiap orang bekerja di kapal harus memiliki kompetensi dan pengetahuan tentang kelautan sesuai dengan pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran;
Bahwa setiap kapal yang berlayar harus memiliki anak buah kapal (ABK) dengan kelengkapan dokumen kompetensi dan sertifikat tertentu;
Bahwa sepengetahuan Ahli, kapal yang dimaksud dalam perkara ini berjenis mini tangker dengan panjang kurang lebih 198 (seratus sembilan puluh delapan) meter dengan nama kapal MT.PCS yang berbendera asing yaitu Mongolia;
Bahwa Ahli melakukan pengecekan pada register Kantor Syahbandar ternyata kapal MT.PCS tersebut tidak terdaftar didalam register dan hal ini menandakan kapal tersebut tidak melapor ke Kantor Syahbandar;
Bahwa menurut Ahli terhadap setiap kapal yang hendak berlabuh, maka Nahkoda atau pemilik kapal harus melapor ke Kantor Syahbandar, bila tidak melapor berarti telah menyalahi ketentuan Undang-Undang;
Bahwa Ahli menerangkan, kapal MT.PCS tersebut tidak memiliki dokumen kapal dan dokumen muatan;
Bahwa sepengetahuan Ahli terdapat 8 (delapan) orang anak buah kapal yaitu Nakhoda, Mualim I dan II, Juru Mudi I dan II, Kepala Kamar Mesin I dan II dan Oiler;
Bahwa setiap nahkoda kapal harus melaporkan daftar crew list ke Kantor Syahbandar;
Bahwa daftar crew tersebut memuat nama kapal, nama crew/anak buah kapal, jabatan anak buah kapal (ABK) dan kompetensinya masing-masing;
Bahwa nama orang yang terdaftar dalam crew list tersebut harus sama dengan orang-orang yang faktanya berada dilapangan, bila ada nama crew/anak buah kapal yang tidak tercantum dalam crew list berarti tidak sah dan ilegal;
Bahwa pihak yang harus membuat crew list/daftar anak buah kapal adalah Nakhoda atau pemilik kapal yang diarahkan ke Syahbandar;
Bahwa Ahli menerangkan apabila kapal tidak memiliki izin maka muatan barang dan awak kapal tidak bisa melakukan perjalanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Suyati Alias Binti Suyono di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan membenarkan keterangannya dan telah Terdakwa tandatangani;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekira pukul 09.00 WIB telah terjadi penangkapan terhadap kapal jenis tangker yang sedang bersandar di pinggiran wilayah perairan Sungai Batanghari Desa Kunangan Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi oleh anggota Polisi Perairan Jambi;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, kapal MT. PCS merupakan kapal milik bersama PT. Kawitan Niaga Samudra (KNS) yang susunan pengurusnya sebagai berikut:
Tuan Aan Hana Rambe, Jabatan Direktur Utama PT. Kawitan Niaga Samudra (KNS) dengan saham senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Tuan Sie Ong, Jabatan Direktur PT. Kawitan Niaga Samudra (KNS) dengan saham senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Suyati als Aling, Jabatan Komisaris PT. Kawitan Niaga Samudra (KNS) dengan saham senilai Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa merupakan salah satu pemilik modal;
Bahwa sebelumnya Tuan Aan Rambe dan Tuan Sie Ong merupakan pemilik modal namun selanjutnya Tuan Aan Rambe dan Tuan Sie Ong tidak bekerja di PT. Kawitan Niaga Samudra (KNS) telah menjual sahamnya pada Pomin;
Bahwa PT. Kawitan Niaga Samudra (KNS) bergerak dibidang perkapalan;
Bahwa pihak yang memiliki ide untuk membeli kapal MT PCS tersebut adalah Tuan Aan Rambe dan Tuan Sie Ong;
Bahwa pada waktu pembelian kapal, Tuan Aan Rambe dan Tuan Sie Ong dan Terdakwa ikut menandatangani sebagai Komisaris PT. Kawitan Niaga Samudra (KNS);
Bahwa kapal MT PCS tersebut dibeli Terdakwa dari Meirendy (orang Batam) senilai Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah) tetapi belum lunas;
Bahwa Terdakwa menguasai kapal tersebut sejak bulan Nopember 2014;
Bahwa Terdakwa kemudian menyewakan kapal MT PCS tersebut kepada saksi Lai Chandra Damanik dengan perjanjian sewa menyewa secara tertulis tanggal 25 September 2015 dimana dalam perjanjian tersebut pihak yang bertanggung jawab terhadap kapal MT PCS yang disewa serta anak buah kapal (ABK) diatas kapal tersebut adalah Saksi Lai Candra Damanik;
Bahwa Terdakwa mendapatkan surat kuasa dari PT Kawitan Niaga Samudra (KNT) untuk menyewakan kapal MT. PCS pada Saksi Lai Candra Damanik dan membenarkan bukti surat berupa Akta Notaris Surat Kuasa dari Kantor Notaris/PPAT Kota Medan Mauliddin Shati, SH Nomor 49 tanggal 12 Desember 2014 dengan penghadap atas nama Tuan Pomin dan atas nama Nyonya Suyati;
Bahwa salah satu isi dari surat kuasa tersebut antara lain Terdakwa bertanggungjawab atas segala sesuatu menyangkut kapal MT. PCS tersebut dan surat kuasa tersebut ditandatangan di depan notaris jadi bersifat mengikat;
Bahwa isi surat perjanjian tersebut adalah Saksi Lai Chandra menyewa kapal Terdakwa seharga Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) untuk mengangkut minyak oli bekas dengan rute kapal berangkat dari Batam lalu ke Bayung Lincir (Palembang) untuk memuat minyak, melewati Jambi selanjutnya menuju Medan untuk membawa minyak oli bekas;
Bahwa Saksi Lai Chandra telah membayar sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan sisanya akan dibayarkan apabila muatan minyak oli bekas telah sampai di Medan;
Bahwa pada bulan Desember 2014, Saksi Lai Chandra mencari minyak oli bekas dan mendapatkan minyak oli bekas tersebut dalam kurun waktu 1 (satu) bulan dari masyarakat di Bayung Lincir sebanyak kurang lebih 4 (empat) tangki lalu dibawa ke Jambi dengan mobil tangki dengan 4 (empat) kali pengangkutan yakni pada tanggal 31 Desember 2014, 02 Januari 2015, 03 Januari 2015 dan 04 Januari 2015;
Bahwa sejak kapal MT. PCS dibeli oleh Terdakwa, kapal MT. PCS baru pertama kali berlayar dari Batam ke Jambi;
Bahwa Terdakwa mengakui belum melengkapi dokumen operasional kapal sehingga Terdakwa meminta bantuan Saksi Tommy dan Saksi Herman untuk mengurus keagenan kapal, selanjutnya Saksi Herman meminta bantuan Saksi Edi Sujono sebagai pihak keagenan perkapalan dengan menyerahkan uang dari Terdakwa sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) namun karena syarat pengajuan dokumen kapal tersebut tidak lengkap maka ditolak oleh Saksi Edi Sujono;
Bahwa dari keterangan Terdakwa, pada saat di Batam, kapal MT. PCS tersebut telah memiliki nakhoda beserta anak buah kapal (ABK);
Bahwa Saksi Sabarudin bekerja karena diajak teman (broker) di Batam sebagai awak bagian mesin (oiler) dengan tawaran gaji Rp3.000.000,00 perbulan yang akan dibayarkan oleh Terdakwa selaku pemilik kapal MT. PCS, sementara awak kapal bernama Saksi Eng Tjuan alias Ahok dipekerjakan oleh Terdakwa untuk mengurusi keperluan kapal MT. PCS tersebut sebagai Cincu dan telah bekerja selama 2 (dua) bulan di kapal MT. PCS;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kompetensi Saksi Sabarudin dan saksi Eng Tjuan alias Ahok;
Bahwa selain Saksi Sabarudin dan Ahok, anak buah kapal (ABK) lainnya dipekerjakan dan digaji oleh Saksi Lai Chandra Damanik;
Bahwa Terdakwa selaku pemilik kapal belum pernah melapor ke Syahbandar terkait keberadaan anak buah kapal (ABK) di kapal MT. PCS termasuk Saksi Sabarudin dan saksi Eng Tjuan alias Ahok;
Bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengetahui mengenai dokumen awak kapal karena yang mengurus dokumen adalah Tuan Aan Rambe dan Tuan Sie Ong, namun Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa selaku Komisaris telah memperoleh surat kuasa dari Tuan Rambe dan Tuan Sie Ong untuk bertanggungjawab terhadap operasional kapal MT. PCS tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Bahwa Terdakwa tidak tamat Sekolah Dasar;
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruhnya barang bukti yang diajukan di persidangan.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti antara lain:
1 (satu) Unit kapal MT. PCS;
Dokumen MT. PCS berupa:
2 (dua) lembar asli INTERNATIONAL TONNAGE CERTIFICATE (1969) Nomor SC/ITC-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli INTERNATIONAL LOAD LINE CERTIFICATE (1966) Nomor SC/LL-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli CARGO SHIP SAFETY CONSTRUCTION CERTIFICATE Nomor SC/SC-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli CARGO SHIP SAFETY EQUIPMENT CERTIFICATE Nomor SC/SE-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli CARGO SHIP SAFETY RADIO CERTIFICATE Nomor SC/SR-2014 0853P;
4 (empat) lembar asli INTERNASIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE Nomor SC/OPP-2014 0853P;
3 (tiga) lembar asli INTERNASIONAL SEWAGE POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE (1973) Nomor SC/SP-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli SINGCLASS INTERNATIONAL CERTIFICATE OF CLASSSIFICATION;
2 (dua) lembar asli PROVISIONAL CERTIFICATE OF REGISTRY;
2 (dua) lembar asli PROVISIONAL MINIMUM SAFE MANNING CERTIFICATE;
2 (dua) lembar asli INTERNATIONAL AIR POLLUTION PREVENTION CERTIFICTE Nomor SC/APP-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli INTERNATIONAL ANTI-FOULING SYSTEM CERTIFICATE Nomor SC/AF-2014 0853P;
7 (tujuh) lembar asli SUPPLEMENT TO THE INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTICICATE (IOPP CERTIFICATE);
7 (tujuh) asli SUPPLEMENT TO THE INTERNATIONAL OIL POLLUTION CERTIFICATE (IOPP CERTIFICATE);
5 (lima) lembar PERJANJIAN SEWA MENYEWA;
1 (satu) lembar asli SURAT PEMBERITAHUAN Nomor: 01/SPB/msp-jbi/I/2015;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL LOAD LINE EXEMPTION CERTIFICATE Nomor SC/LL-20140789 P;
5 (lima) lembar asli INTERNATIONAL TONNAGE CERTIFICATE (1969) Nomor SC/ITC-20140789P;
1 (satu) lembar asli NON CONVENTION INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE Nomor : SC/ OP NC 20140789P;
1 (satu) lembar asli NON CONVENTION CARGO SHIP SAFETY EQUIPMENT CERTIFICATE Nomor sc/se – 20140789P;
1 (satu) lembar asli PROVISIONAL MINIMUN SAFE MANNING CERTIFICATE Nomor 137;
1 (satu) lembar asli SPECIAL VOYAGE PERMIT Nomor SVP -127;
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4637-JP;
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4635-JP;
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4636-JP;
1 (satu) lembar asli PROVISIONAL MINIMUM SAFE MANNING CERTIFICATE Nomor 142;
1 (satu) lembar asli PROVISIONAL SHIP RADIO STATION LICENCE Nomor 142;
2 (dua) lembar asli SPACES INCLUDED IN TONNAGE;
Dokumen Kapal:
1 (satu) lembar asli PROVISIONAL CERTIFICATE OF REGISTRY Nomor 137;
1 (satu) lembar asli PROVOSIONAL MINIMUM SAFE MANNING CERTIFICATE Nomor 142;
1 (satu) lembar asli PROVOSIONAL SHIP RADIO STATION LINCENCE Nomor 142;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL TONNAGE CERTIFICATE (1969);
2 (dua) lembar asli SPACES INCLUDED IN TONNAGE;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL LOAD LINE EXEMPTION CERTIFICATE;
1 (satu) lembar asli NON-CONVENTION CARGO SHIP SAFETY EQUIPMENT CERTIFICATE;
1 (satu) lembar asli NON-CONVENTION INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE;
3 (tiga) lembar asli SUPPLEMENT TO THE INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE (IOPP CERTIFICATE);
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4635 – JP;
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4636 – JP;
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4637 – JP;
1 (satu) lembar asli SPECIAL VOYAGE PERMIT Nomor SVP – 127;
2 (dua) lembar asli INSURANCE POLICY;
1 (satu) lembar asli APPOINTMENT ON THE DATE OF NEXT VERIFICATION;
1 (satu) lembar asli APPROVAL TO POSTPONE THE DATE OF NEXT VERIFICATION;
21 (dua puluh satu) lembar poto copy KOON MARINE SUPPLY;
4 (empat) buah buku jurnal;
12 (dua belas) lembar PETA KEDALAMAN WILAYAH PERAIRAN;
1 (satu) bundle panduan TANK TABLE;
1 (satu) bundle panduan MESIN YANMAR DIESEL ENGINE;
1 (satu) box buku panduan;
3 (tiga) Lembar Akta Notaris Surat Kuasa dari Kantor Notaris/PPAT Kota Medan Mauliddin Shati, S.H. Nomor 49 tanggal 12 Desember 2014 dengan penghadap atas nama Tuan Pomin dan atas nama Nyonya Suyati;
4 (empat) Lembar Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat dari Notaris/PPAT Kota Medan Mauliddin Shati, S.H. Nomor 49 tanggal 12 desember 2014 dengan penghadap atas nama Nyonya Suyati Komisaris PT Kawitan Niaga Samudra;
5 (lima) Lembar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kapal MT.PCS antara Suyati dengan Lai Candra Damanik, pada hari Kamis tanggal 25 September 2014;
4 (empat) Lembar Surat Perjanjian Jual beli kapal MT.ASHIMARU Nomor 8 antara Tuan Meirendy dengan Nyonya Suyati pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014;
Barang bukti telah disita secara sah dan dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti, barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekira pukul 09.00 WIB telah terjadi penangkapan terhadap kapal jenis tangker yang sedang bersandar di pinggiran wilayah perairan Sungai Batanghari, Desa Kunangan, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi oleh anggota Polisi Perairan Jambi;
Bahwa pada saat penangkapan, anggota Polisi Perairan diantaranya Saksi Haris Andhika Bin Hipni dan Saksi Rahmad Danil MZ Bin Mayulis dibawah pimpinan Mulyono sedang melakukan patroli rutin berdasarkan Surat Perintah Tugas, yaitu Sprin/508/2014/Pol Air tanggal 31 Desember 2014 dengan menggunakan kapal speedboat di Sungai Batanghari kemudian ditemukan kapal MT. PCS jenis tangker berbendera Mongolia sedang bersandar dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal MT. PCS tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen mengenai kapal dan awak kapal (anak buah kapal/ABK), selanjutnya anggota Polisi Perairan segera menghubungi pimpinan Polisi Perairan;
Bahwa selain kapal tersebut berbendera asing yang tidak memiliki dokumen kapal dan dokumen pelayaran, kapal MT. PCS tersebut bermuatan minyak oli bekas yang ditemukan di bagian depan kapal sebanyak kurang lebih 144.000 (seratus empat puluh empat ribu) kilo liter yang juga tidak dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa pada saat anggota Polisi Perairan memeriksa kapal MT. PCS ditemukan 2 (dua) orang anak buah kapal (ABK) diatas kapal yang bernama Saksi Ahok dan Saksi Sabaruddin serta tidak ada nahkoda kapal;
Bahwa dari keterangan Saksi Sabaruddin Bin Muhammad Yamin, Saksi Tommy Sutanto Bin Meida Sutanto, Saksi Herman Haji Bin A. Khadir, Saksi Lae Chandra Damanik Bin Muhammad Halim Damanik dan Saksi Eddy Sujono Bin Sujono, kapal MT. PCS tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, kapal MT. PCS merupakan kapal milik bersama PT. Kawitan Niaga Samudra (KNS) yang susunan pengurusnya sebagai berikut:
Tuan Aan Hana Rambe, Jabatan Direktur Utama PT. Kawitan Niaga Samudra (KNS) dengan saham senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Tuan Sie Ong, Jabatan Direktur PT. Kawitan Niaga Samudra (KNS) dengan saham senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Suyati als Aling, Jabatan Komisaris PT. Kawitan Niaga Samudra (KNS) dengan saham senilai Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa merupakan salah satu pemilik modal;
Bahwa sebelumnya Tuan Aan Rambe dan Tuan Sie Ong merupakan pemilik modal namun selanjutnya Tuan Aan Rambe dan Tuan Sie Ong telah menjual sahamnya kepada Pomin;
Bahwa PT. Kawitan Niaga Samudra (KNS) bergerak dibidang perkapalan;
Bahwa ide untuk membeli kapal MT PCS tersebut berasal dari Tuan Aan Rambe dan Tuan Sie Ong;
Bahwa pada waktu pembelian kapal, Tuan Aan Rambe dan Tuan Sie Ong dan Terdakwa ikut menandatangan sebagai Komisaris PT. Kawitan Niaga Samudra (KNS);
Bahwa kapal MT PCS tersebut dibeli Terdakwa dari Meirendy (orang Batam) senilai Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah) tetapi belum lunas;
Bahwa Terdakwa menguasai kapal tersebut sejak bulan Nopember 2014;
Bahwa Terdakwa kemudian menyewakan kapal MT PCS tersebut kepada Saksi Lai Chandra Damanik dengan perjanjian sewa menyewa secara tertulis tanggal 25 Desember 2014 (terlampir dalam daftar barang bukti dan dibenarkan oleh Terdakwa) dimana kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi Lai Chandra bahwa pihak yang bertanggung jawab terhadap kapal MT PCS yang disewa serta anak buah kapal (ABK) diatas kapal tersebut adalah Saksi Lai Candra Damanik;
Bahwa Terdakwa mendapatkan surat kuasa dari PT Kawitan Niaga Samudra (KNT) untuk menyewakan kapal MT. PCS pada Saksi Lai Candra Damanik dan membenarkan bukti surat berupa Akta Notaris Surat Kuasa dari Kantor Notaris/PPAT Kota Medan Mauliddin Shati, SH Nomor 49 tanggal 12 Desember 2014 dengan penghadap atas nama Tuan Pomin dan atas nama Nyonya Suyati dan salah satu isi dari surat kuasa tersebut antara lain Terdakwa bertanggungjawab atas segala sesuatu menyangkut kapal MT. PCS tersebut;
Bahwa surat kuasa tersebut ditandatangan di depan notaris jadi bersifat mengikat;
Bahwa dengan Terdakwa melalui telepon dan membuat isi surat perjanjian tersebut yakni Saksi Lai Chandra menyewa kapal Terdakwa seharga Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) untuk mengangkut minyak oli bekas dengan rute kapal berangkat dari Batam lalu ke Bayung Lincir (Palembang) untuk memuat minyak, melewati Jambi selanjutnya menuju Medan untuk membawa minyak oli bekas untuk itu Saksi Lai Chandra Damanik telah membayar sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan sisanya akan dibayarkan apabila muatan minyak oli bekas telah sampai di Medan;
Bahwa pada bulan Desember 2014, Saksi Lai Chandra Damanik mencari minyak oli bekas dan mendapatkan minyak oli bekas tersebut dalam kurun waktu 1 (satu) bulan dari masyarakat di Bayung Lincir sebanyak kurang lebih 4 (empat) tangki lalu dibawa ke Jambi dengan mobil tangki dengan 4 (empat) kali pengangkutan yakni pada tanggal 31 Desember 2014, 02 Januari 2015, 03 Januari 2015 dan 04 Januari 2015;
Bahwa harga minyak tersebut satu drum sekitar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan satu tangki isinya kira-kira 100 (seratus) drum sehingga modal 1 (satu) mobil tangki kira-kira Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi Lai Chandra Damanik yang memerintahkan sopir mobil tangki bernama Amir dan Made tersebut untuk mengantar dan memuat minyak oli ke kapal MT. PCS tersebut;
Bahwa sejak kapal MT. PCS dibeli oleh Terdakwa, kapal MT. PCS baru pertama kali berlayar dari Batam ke Jambi;
Bahwa Terdakwa mengakui belum melengkapi dokumen operasional kapal sehingga Terdakwa meminta bantuan Saksi Tommy dan Saksi Herman untuk mengurus keagenan kapal, selanjutnya Saksi Herman meminta bantuan Saksi Edi Sujono sebagai pihak keagenan perkapalan dengan menyerahkan uang dari Terdakwa sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) namun karena syarat pengajuan dokumen kapal tersebut tidak lengkap maka ditolak oleh Saksi Edi Sujono;
Bahwa dari keterangan Ahli, seorang pemilik kapal harus memiliki Groose Akte dan untuk mendapatkannya harus didaftarkan terlebih dahulu untuk membuktikan status kepemilikan kapal dan menentukan kebangsaan suatu kapal;
Bahwa Ahli menerangkan kapal berbendera Indonesia bisa berlayar di negara lain begitu pula sebaliknya tetapi harus mengurus izin terlebih dahulu;
Bahwa izin terhadap kapal asing tersebut diperoleh dari Menteri Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Laut di Jakarta dan syarat lain berupa Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal Asing (PKKA) ke Syahbandar dimana setiap kapal yang masuk ke pelabuhan dalam waktu 1x24 jam harus melapor ke Kantor Syahbandar untuk pemeriksaan dokumen berupa dokumen muatan dan sertifikat kapal, disijil awak kapal dan setiap awak kapal harus ada dokumen kompetensi dan sertifikat sesuai dengan pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran;
Bahwa Ahli menerangkan kapal MT. PCS tersebut berjenis mini tangker dengan panjang kurang lebih 198 (seratus sembilan puluh delapan) meter yang berbendera asing yaitu Mongolia dan setelah dilakukan pengecekan pada register Kantor Syahbandar ternyata kapal MT.PCS tersebut tidak terdaftar didalam register dan hal ini menandakan kapal tersebut tidak pernah melapor ke Kantor Syahbandar dan telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran;
Bahwa dari keterangan Saksi Lai Chandra Damanik dan Terdakwa, pada saat di Batam, kapal MT. PCS tersebut telah memiliki nakhoda beserta anak buah kapal (ABK);
Bahwa dari keterangan Saksi Sabarudin, saat kapal bersandar di pinggiran Sungai Batanghari, para awak kapal/anak buah kapal (ABK) yang berada di kapal tersebut antara lain Saksi Sabarudin, Nahkoda bernama Rudi, Kepala Kamar Mesin (KKM) bernama Mapulin, Chief Officer yang Saksi lupa namanya, Juru Masak bernama Ebi dan Eng Tjuan alias Ahok;
Bahwa Saksi Sabarudin bekerja karena diajak teman (broker) di Batam sebagai awak bagian mesin (oiler) dengan tawaran gaji Rp3.000.000,00 perbulan yang akan dibayarkan oleh Terdakwa selaku pemilik kapal MT. PCS, sementara awak kapal bernama Saksi Eng Tjuan alias Ahok dipekerjakan oleh Terdakwa untuk mengurusi keperluan kapal MT. PCS tersebut sebagai Cincu dan telah bekerja di kapal MT.PCS selama 2 (dua) bulan;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli pada umumnya didalam kapal terdapat 8 (delapan) orang anak buah kapal yaitu Nakhoda, Mualim I dan II, Juru Mudi I dan II, Kepala Kamar Mesin I dan II dan Oiler dimana setiap anak buah kapal (ABK) harus melaporkan daftar crew list ke Kantor Syahbandar yang memuat nama kapal, nama crew/anak buah kapal, jabatan ABK dan kompetensinya masing-masing;
Bahwa nama orang yang terdaftar dalam crew list tersebut harus sama dengan orang-orang yang faktanya berada dilapangan, bila ada nama crew/anak buah kapal yang tidak tercantum dalam crew list berarti tidak sah dan ilegal;
Bahwa pihak yang harus membuat crew list/daftar anak buah kapal adalah Nakhoda atau pemilik kapal yang diarahkan ke Syahbandar;
Bahwa Saksi Sabarudin sebagai salah satu awak kapal (oiler) memiliki sertifikat umum untuk bekerja di kapal namun tidak pernah dilaporkan oleh pemilik kapal atau Nahkoda kapal ke Kantor Syahbandar, sementara Ahok bekerja di kapal tersebut tanpa dilengkapi izin atau dokumen awak kapal;
Bahwa Terdakwa selaku pemilik kapal belum pernah melapor ke Syahbandar terkait keberadaan anak buah kapal (ABK) di kapal MT. PCS termasuk Saksi Sabarudin dan saksi Eng Tjuan alias Ahok;
Bahwa selain Saksi Sabarudin dan Ahok, anak buah kapal (ABK) lainnya dipekerjakan dan digaji oleh Saksi Lai Chandra Damanik;
Bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengetahui mengenai dokumen awak kapal karena yang mengurus dokumen adalah Tuan Aan Rambe dan Tuan Sie Ong, namun Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa selaku Komisaris telah memperoleh surat kuasa dari Tuan Rambe dan Tuan Sie Ong untuk bertanggungjawab terhadap operasional kapal MT. PCS tersebut;
Bahwa dari keterangan Ahli, tindakan Terdakwa untuk memperkerjakan anak buah kapal (ABK) tanpa dokumen lengkap serta tanpa melapor ke Kantor Syahbandar merupakan tindakan melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruhnya barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan alternatif oleh karena itu Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang bersesuaian dengan fakta-fakta di persidangan yakni dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam 312 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mempekerjakan seseorang dikapal dalam jabatan apapun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang ialah orang/manusia yang berstatus sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini dipertimbangkan, untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyek atau error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan barang siapa dalam surat dakwaannya adalah Terdakwa Suyati alias Aling binti Suyono yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut diatas setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Yang mempekerjakan seseorang dikapal dalam jabatan apapun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan;
Menimbang, bahwa setiap orang yang bekerja di kapal harus memiliki kompetensi, dokumen pelaut dan disijil oleh Syahbandar berdasarkan pasal 224 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008. Sijil awak kapal tersebut diawali dengan tahapan penandantangan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelaut dan perusahaan angkutan laut diketahui oleh Syahbandar, kemudian Nahkoda memasukkan nama dan jabatan awak kapal sesuai kompetensinya dalam buku sijil dan disahkan oleh Syahbandar. Sementara yang dimaksud dengan “dokumen pelaut” adalah dokumen identitas pelaut dan perjanjian kerja laut, dimana dokumen identitas pelaut antara lain terdiri atas Buku Pelaut dan Kartu Identitas Pelaut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2015 sekira pukul 09.00 WIB telah terjadi penangkapan terhadap kapal MT PCS berjenis kapal tangker yang sedang bersandar di pinggiran wilayah perairan Sungai Batanghari Desa Kunangan Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi oleh anggota Polisi Perairan Jambi yang sedang melakukan patroli rutin berdasarkan Surat Perintah Tugas yaitu Sprin/508/2014/Pol Air tanggal 31 Desember 2014 dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal MT. PCS merupakan kapal berbendera asing yang tidak memiliki dokumen kapal dan dokumen awak kapal/anak buah kapal (ABK);
Menimbang, bahwa pada saat anggota Polisi Perairan memeriksa kapal ditemukan 2 (dua) orang anak buah kapal (ABK) diatas kapal yang bernama Saksi Eng Tjuan alias Ahok dan Saksi Sabaruddin dimana Saksi Sabarudin bekerja karena diajak teman (broker) di Batam sebagai awak bagian mesin (oiler) dengan tawaran gaji Rp3.000.000,00 perbulan yang akan dibayarkan oleh Terdakwa selaku pemilik kapal MT. PCS, sementara awak kapal bernama Saksi Eng Tjuan alias Ahok dipekerjakan oleh Terdakwa untuk mengurusi keperluan kapal MT. PCS dengan jabatan sebagai Cincu dimana Saksi Eng Tjuan alias Ahok telah bekerja di kapal MT PCS selama 2 (dua) bulan;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Sabarudin, saat kapal bersandar di pinggiran Sungai Batanghari, para awak kapal/anak buah kapal (ABK) yang berada di kapal tersebut antara lain Saksi Sabarudin, Nahkoda bernama Rudi, Kepala Kamar Mesin (KKM) bernama Mapulin, Chief Officer, Juru Masak bernama Ebi dan Eng Tjuan alias Ahok;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Captain Miftakhul Hadi M.M, M. Mar Bin Muslimin pada umumnya di dalam kapal terdapat 8 (delapan) orang anak buah kapal yaitu Nakhoda, Mualim I dan II, Juru Mudi I dan II, Kepala Kamar Mesin I dan II dan Oiler dimana setiap anak buah kapal (ABK) harus melaporkan daftar crew list ke Kantor Syahbandar yang memuat nama kapal, nama crew/anak buah kapal, jabatan anak buah kapal (ABK) dan kompetensinya masing-masing, selanjutnya nama orang yang terdaftar dalam crew list tersebut harus sama dengan orang-orang yang faktanya berada dilapangan, bila ada nama crew/anak buah kapal yang tidak tercantum dalam crew list berarti tidak sah dan ilegal dan pihak yang harus membuat crew list/daftar anak buah kapal adalah Nakhoda atau pemilik kapal yang diarahkan ke Syahbandar;
Menimbang, bahwa Saksi Sabarudin sebagai salah satu awak kapal (oiler) memiliki sertifikat umum untuk bekerja di kapal namun tidak pernah dilaporkan oleh Terdakwa sebagai pemilik kapal atau Nahkoda kapal ke Kantor Syahbandar, sementara Saksi Eng Tjuan alias Ahok bekerja di kapal tersebut tanpa dilengkapi izin atau dokumen awak kapal, dengan demikian Saksi Sabarudin dan Saksi Ahok tidak pernah “disijil” atau dimasukkan dalam crew list anak buah kapal dan tidak pernah dilaporkan keberadaannya di kantor Syahbandar setempat, lebih dari itu selama pemeriksaan baik Saksi Sabarudin dan Ahok tidak dapat menunjukkan dokumen pelaut berupa dokumen identitas pelaut dan perjanjian kerja laut, dimana dokumen identitas pelaut antara lain terdiri atas Buku Pelaut dan Kartu Identitas Pelaut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 135 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dijelaskan setiap kapal wajib diawaki oleh awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperkerjakan Saksi Sabarudin sebagai oiler dan Saksi Eng Tjuan sebagai Cincu, namun Terdakwa mengaku tidak pernah mengetahui kompetensi dan memeriksa kualifikasi dari Saksi Sabarudin dan Saksi Eng Tjuan alias Ahok tersebut selaku awak kapal/anak buah kapal (ABK);
Menimbang, bahwa kapal MT. PCS merupakan kapal milik bersama PT. Kawitan Niaga Samudra (KNS) yang susunan pengurusnya sebagai berikut:
Tuan Aan Hana Rambe, Jabatan Direktur Utama PT. Kawitan Niaga Samudra (KNS) dengan saham senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Tuan Sie Ong, Jabatan Direktur PT. Kawitan Niaga Samudra (KNS) dengan saham senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Suyati als Aling, Jabatan Komisaris PT. Kawitan Niaga Samudra (KNS) dengan saham senilai Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
dan Terdakwa merupakan salah satu pemilik modal, selanjutnya Tuan Aan Rambe dan Tuan Sie Ong tidak bekerja di PT. Kawitan Niaga Samudra (KNS) telah menjual sahamnya pada Pomin;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan surat kuasa dari PT Kawitan Niaga Samudra (KNT) untuk menyewakan kapal MT. PCS pada Saksi Lai Candra Damanik dan membenarkan bukti surat berupa Akta Notaris Surat Kuasa dari Kantor Notaris/PPAT Kota Medan Mauliddin Shati, SH Nomor 49 tanggal 12 Desember 2014 dengan penghadap atas nama Tuan Pomin dan atas nama Nyonya Suyati dan berdasarkan surat kuasa tersebut Terdakwa bertanggungjawab atas segala sesuatu menyangkut kapal MT. PCS tersebut termasuk dokumen kapal dan dokumen awak kapal;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak pernah mengurus dokumen awak kapal dengan alasan hal tersebut menjadi urusan Tuan Rambe dan Tuan Sie Ong namun pada prinsipnya Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa selaku Komisaris telah memperoleh surat kuasa dari Tuan Rambe dan Tuan Sie Ong berupa Akta Notaris Surat Kuasa dari Kantor Notaris/PPAT Kota Medan Mauliddin Shati, SH Nomor 49 tanggal 12 Desember 2014 dengan penghadap atas nama Tuan Pomin dan atas nama Nyonya Suyati yang bersifat mengikat dimana Terdakwa bertanggungjawab sepenuhnya terhadap operasional kapal MT. PCS termasuk dalam hal ini kelengkapan dokumen kapal dan anak buah kapal (ABK) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur dari perbuatan Terdakwa yang mempekerjakan seseorang dikapal dalam jabatan apapun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan telah terpenuhi
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 312 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata memberikan penghukuman bagi Terdakwa namun memperhatikan rasa keadilan dan sosial masyarakat, dalam hal ini Majelis Hakim mempelajari fakta-fakta di persidangan dimana Terdakwa Suyati Alias Aling Binti Suyono pada dasarnya tidak mengetahui bahwa untuk mengoperasikan kapal dengan mempekerjakan beberapa orang sebagai anak buah kapal (ABK) harus memiliki sertifikat sesuai keahlian, ketidaktahuan Terdakwa tersebut karena dari segi pendidikan, Terdakwa tidak tamat Sekolah Dasar dan bisnis di bidang perkapalan ini baru pertama dilakukan Terdakwa karena sebelumnya usaha Terdakwa adalah di bidang kontraktor sehingga akibat ketidaktahuannya itu, proses melengkapi dokumen kapal termasuk di dalamnya dokumen awak kapal, Terdakwa tidak melakukan upaya sijil awak kapal, dimana tahapannya adalah penandantanganan perjanjian kerja laut oleh pelaut dan perusahaan angkutan laut dengan diketahui oleh Syahbandar, kemudian Nahkoda memasukkan nama dan jabatan awak kapal sesuai kompetensinya dalam buku sijil dan disahkan oleh Syahbandar, meskipun demikian Terdakwa selaku pemilik modal dari kapal MT. PCS tidak melepaskan tanggungjawabnya terhadap segala hal yang berkaitan dengan operasional kapal tersebut khususnya terhadap keberadaan awak kapal/anak buah kapal yang bekerja di kapal MT PCS tersebut, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat penjatuhan pidana bersyarat/percobaan lebih tepat bagi Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan manfaat untuk memberikan kesempatan bagi Terdakwa memperbaiki perbuatannya serta menimbulkan kesadaran hukum dimana dalam menjalankan usaha tetap harus melengkapi segala dokumen/izin sesuai ketentuan berlaku;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) Unit kapal MT. PCS;
Dokumen MT. PCS berupa:
2 (dua) lembar asli INTERNATIONAL TONNAGE CERTIFICATE (1969) Nomor SC/ITC-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli INTERNATIONAL LOAD LINE CERTIFICATE (1966) Nomor SC/LL-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli CARGO SHIP SAFETY CONSTRUCTION CERTIFICATE Nomor SC/SC-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli CARGO SHIP SAFETY EQUIPMENT CERTIFICATE Nomor SC/SE-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli CARGO SHIP SAFETY RADIO CERTIFICATE Nomor SC/SR-2014 0853P;
4 (empat) lembar asli INTERNASIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE Nomor SC/OPP-2014 0853P;
3 (tiga) lembar asli INTERNASIONAL SEWAGE POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE (1973) Nomor SC/SP-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli SINGCLASS INTERNATIONAL CERTIFICATE OF CLASSSIFICATION;
2 (dua) lembar asli PROVISIONAL CERTIFICATE OF REGISTRY;
2 (dua) lembar asli PROVISIONAL MINIMUM SAFE MANNING CERTIFICATE;
2 (dua) lembar asli INTERNATIONAL AIR POLLUTION PREVENTION CERTIFICTE Nomor SC/APP-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli INTERNATIONAL ANTI-FOULING SYSTEM CERTIFICATE Nomor SC/AF-2014 0853P;
7 (tujuh) lembar asli SUPPLEMENT TO THE INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTICICATE (IOPP CERTIFICATE);
7 (tujuh) asli SUPPLEMENT TO THE INTERNATIONAL OIL POLLUTION CERTIFICATE (IOPP CERTIFICATE);
5 (lima) lembar PERJANJIAN SEWA MENYEWA;
1 (satu) lembar asli SURAT PEMBERITAHUAN Nomor: 01/SPB/msp-jbi/I/2015;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL LOAD LINE EXEMPTION CERTIFICATE Nomor SC/LL-20140789 P;
5 (lima) lembar asli INTERNATIONAL TONNAGE CERTIFICATE (1969) Nomor SC/ITC-20140789P;
1 (satu) lembar asli NON CONVENTION INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE Nomor : SC/ OP NC 20140789P;
1 (satu) lembar asli NON CONVENTION CARGO SHIP SAFETY EQUIPMENT CERTIFICATE Nomor sc/se – 20140789P;
1 (satu) lembar asli PROVISIONAL MINIMUN SAFE MANNING CERTIFICATE Nomor 137;
1 (satu) lembar asli SPECIAL VOYAGE PERMIT Nomor SVP -127;
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4637-JP;
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4635-JP;
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4636-JP;
1 (satu) lembar asli PROVISIONAL MINIMUM SAFE MANNING CERTIFICATE Nomor 142;
1 (satu) lembar asli PROVISIONAL SHIP RADIO STATION LICENCE Nomor 142;
2 (dua) lembar asli SPACES INCLUDED IN TONNAGE;
Dokumen Kapal:
1 (satu) lembar asli PROVISIONAL CERTIFICATE OF REGISTRY Nomor 137;
1 (satu) lembar asli PROVOSIONAL MINIMUM SAFE MANNING CERTIFICATE Nomor 142;
1 (satu) lembar asli PROVOSIONAL SHIP RADIO STATION LINCENCE Nomor 142;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL TONNAGE CERTIFICATE (1969);
2 (dua) lembar asli SPACES INCLUDED IN TONNAGE;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL LOAD LINE EXEMPTION CERTIFICATE;
1 (satu) lembar asli NON-CONVENTION CARGO SHIP SAFETY EQUIPMENT CERTIFICATE;
1 (satu) lembar asli NON-CONVENTION INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE;
3 (tiga) lembar asli SUPPLEMENT TO THE INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE (IOPP CERTIFICATE);
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4635 – JP;
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4636 – JP;
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4637 – JP;
1 (satu) lembar asli SPECIAL VOYAGE PERMIT Nomor SVP – 127;
2 (dua) lembar asli INSURANCE POLICY;
1 (satu) lembar asli APPOINTMENT ON THE DATE OF NEXT VERIFICATION;
1 (satu) lembar asli APPROVAL TO POSTPONE THE DATE OF NEXT VERIFICATION;
21 (dua puluh satu) lembar poto copy KOON MARINE SUPPLY;
4 (empat) buah buku jurnal;
12 (dua belas) lembar PETA KEDALAMAN WILAYAH PERAIRAN;
1 (satu) bundle panduan TANK TABLE;
1 (satu) bundle panduan MESIN YANMAR DIESEL ENGINE;
1 (satu) box buku panduan;
3 (tiga) Lembar Akta Notaris Surat Kuasa dari Kantor Notaris/PPAT Kota Medan Mauliddin Shati, S.H. Nomor 49 tanggal 12 Desember 2014 dengan penghadap atas nama Tuan Pomin dan atas nama Nyonya Suyati;
4 (empat) Lembar Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat dari Notaris/PPAT Kota Medan Mauliddin Shati, S.H., Nomor 49 tanggal 12 desember 2014 dengan penghadap atas nama Nyonya Suyati Komisaris PT Kawitan Niaga Samudra;
5 (lima) Lembar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kapal MT.PCS antara Suyati dengan Lai Candra Damanik, pada hari Kamis tanggal 25 September 2014;
4 (empat) Lembar Surat Perjanjian Jual beli kapal MT.ASHIMARU Nomor 8 antara Tuan Meirendy dengan Nyonya Suyati pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014;
yang telah disita dari Terdakwa Suyati alias Aling Binti Suyono sudah selayaknya dikembalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa Suyati alias Aling Binti Suyono;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan: --
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan dipersidangan;
Terdakwa berjanji untuk melengkapi segala dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengoperasionalkan kapal;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 312 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Suyati alias Aling Binti Sujono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempekerjakan seseorang dikapal dalam jabatan apapun tanpa disijil, tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 8 (delapan) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit kapal MT. PCS;
Dokumen MT. PCS berupa:
2 (dua) lembar asli INTERNATIONAL TONNAGE CERTIFICATE (1969) Nomor SC/ITC-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli INTERNATIONAL LOAD LINE CERTIFICATE (1966) Nomor SC/LL-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli CARGO SHIP SAFETY CONSTRUCTION CERTIFICATE Nomor SC/SC-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli CARGO SHIP SAFETY EQUIPMENT CERTIFICATE Nomor SC/SE-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli CARGO SHIP SAFETY RADIO CERTIFICATE Nomor SC/SR-2014 0853P;
4 (empat) lembar asli INTERNASIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE Nomor SC/OPP-2014 0853P;
3 (tiga) lembar asli INTERNASIONAL SEWAGE POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE (1973) Nomor SC/SP-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli SINGCLASS INTERNATIONAL CERTIFICATE OF CLASSSIFICATION;
2 (dua) lembar asli PROVISIONAL CERTIFICATE OF REGISTRY;
2 (dua) lembar asli PROVISIONAL MINIMUM SAFE MANNING CERTIFICATE;
2 (dua) lembar asli INTERNATIONAL AIR POLLUTION PREVENTION CERTIFICTE Nomor SC/APP-2014 0853P;
2 (dua) lembar asli INTERNATIONAL ANTI-FOULING SYSTEM CERTIFICATE Nomor SC/AF-2014 0853P;
7 (tujuh) lembar asli SUPPLEMENT TO THE INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTICICATE (IOPP CERTIFICATE);
7 (tujuh) asli SUPPLEMENT TO THE INTERNATIONAL OIL POLLUTION CERTIFICATE (IOPP CERTIFICATE);
5 (lima) lembar PERJANJIAN SEWA MENYEWA;
1 (satu) lembar asli SURAT PEMBERITAHUAN Nomor: 01/SPB/msp-jbi/I/2015;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL LOAD LINE EXEMPTION CERTIFICATE Nomor SC/LL-20140789 P;
5 (lima) lembar asli INTERNATIONAL TONNAGE CERTIFICATE (1969) Nomor SC/ITC-20140789P;
1 (satu) lembar asli NON CONVENTION INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE Nomor : SC/ OP NC 20140789P;
1 (satu) lembar asli NON CONVENTION CARGO SHIP SAFETY EQUIPMENT CERTIFICATE Nomor sc/se – 20140789P;
1 (satu) lembar asli PROVISIONAL MINIMUN SAFE MANNING CERTIFICATE Nomor 137;
1 (satu) lembar asli SPECIAL VOYAGE PERMIT Nomor SVP -127;
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4637-JP;
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4635-JP;
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4636-JP;
1 (satu) lembar asli PROVISIONAL MINIMUM SAFE MANNING CERTIFICATE Nomor 142;
1 (satu) lembar asli PROVISIONAL SHIP RADIO STATION LICENCE Nomor 142;
2 (dua) lembar asli SPACES INCLUDED IN TONNAGE;
Dokumen Kapal:
1 (satu) lembar asli PROVISIONAL CERTIFICATE OF REGISTRY Nomor 137;
1 (satu) lembar asli PROVOSIONAL MINIMUM SAFE MANNING CERTIFICATE Nomor 142;
1 (satu) lembar asli PROVOSIONAL SHIP RADIO STATION LINCENCE Nomor 142;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL TONNAGE CERTIFICATE (1969);
2 (dua) lembar asli SPACES INCLUDED IN TONNAGE;
1 (satu) lembar asli INTERNATIONAL LOAD LINE EXEMPTION CERTIFICATE;
1 (satu) lembar asli NON-CONVENTION CARGO SHIP SAFETY EQUIPMENT CERTIFICATE;
1 (satu) lembar asli NON-CONVENTION INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE;
3 (tiga) lembar asli SUPPLEMENT TO THE INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE (IOPP CERTIFICATE);
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4635 – JP;
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4636 – JP;
1 (satu) lembar asli MONGOLIA MARITIME ADMINISTRATION Nomor MNG 4637 – JP;
1 (satu) lembar asli SPECIAL VOYAGE PERMIT Nomor SVP – 127;
2 (dua) lembar asli INSURANCE POLICY;
1 (satu) lembar asli APPOINTMENT ON THE DATE OF NEXT VERIFICATION;
1 (satu) lembar asli APPROVAL TO POSTPONE THE DATE OF NEXT VERIFICATION;
21 (dua puluh satu) lembar poto copy KOON MARINE SUPPLY;
4 (empat) buah buku jurnal;
12 (dua belas) lembar PETA KEDALAMAN WILAYAH PERAIRAN;
1 (satu) bundle panduan TANK TABLE;
1 (satu) bundle panduan MESIN YANMAR DIESEL ENGINE;
1 (satu) box buku panduan;
3 (tiga) Lembar Akta Notaris Surat Kuasa dari Kantor Notaris/PPAT Kota Medan Mauliddin Shati, S.H., Nomor 49 tanggal 12 Desember 2014 dengan penghadap atas nama Tuan Pomin dan atas nama Nyonya Suyati;
4 (empat) Lembar Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat dari Notaris/PPAT Kota Medan Mauliddin Shati, S.H., Nomor 49 tanggal 12 desember 2014 dengan penghadap atas nama Nyonya Suyati Komisaris PT Kawitan Niaga Samudra;
5 (lima) Lembar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kapal MT.PCS antara Suyati dengan Lai Candra Damanik, pada hari Kamis tanggal 25 September 2014;
4 (empat) Lembar Surat Perjanjian Jual beli kapal MT.ASHIMARU Nomor 8 antara Tuan Meirendy dengan Nyonya Suyati pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014;
Dikembalikan kepada Terdakwa Suyati alias Aling Binti Suyono;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2015, oleh Sri Endang A.N, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Maria C.N. Barus, S.IP, S.H., M.H. dan Yudha Dinata, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, tanggal 7 Juli 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Endang Sri Wahyuni , S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti, serta dihadiri oleh Afriadi Asmin, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengeti dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Maria C.N. Barus, S.IP.,S.H., M.H., Sri Endang A.N, S.H.,M.H.
Yudha Dinata, S.H.
Panitera Pengganti,
Endang Sri Wahyuni, S.H.