82/Pid.Sus/2013/PN.Smp.
Putusan PN SUMENEP Nomor 82/Pid.Sus/2013/PN.Smp.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SITI AMANIYAH Binti ELMO
 Menyatakan Terdakwa SITI AMANIYAH Binti ELMO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual sediaan farmasi tanpa ijin dari pihak yang berwenang”;  Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan dan 15 (lima belas) hari;  Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;  Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;  Menetapkan barang bukti berupa : 9.230 butir pil dimusnahkan, uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk negara.  Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 82/Pid.Sus/2013/PN.Smp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan terdakwa:
Nama Lengkap : SITI AMANIYAH Binti ELMO
Tempat Lahir : Sumenep
Umur/Tgl Lahir : 31 Desember 1960
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl Lumba-Lumba No.08 Desa Kolor Kab Sumenep
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : -
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
- Penyidik, sejak tanggal 01-03-2013 s/d 20-03-2013 ;
- Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 21-03-2013 s/d 29-04-2013 ;
- Penuntut Umum, sejak tanggal 24-04-2013 s/d 13-05-2013 ;
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep sejak tanggal 07-05-2013 s/d 05-06-2013
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal 06-06-2013 s/d 04-08-2013 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan:
Setelah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara biasa No. 82/O.5.34/Eul.2/05/2013 tanggal 06 Mei 2013 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep No. 167 / Pen.Pid.Sus / 2013 / PN. Smp. tanggal 07 Mei 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 168 / Pen.Pid.Sus / 2013 / PN. Smp.tanggal 08 Mei 2013 tentang penetapan hari sidang pertama ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan No. Reg. PDM- 19/SUMEN/III/2013 tanggal 24 April 2013, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SITI AMANIYAH Binti ELMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan, sebagaimana surat dakwaan Pasal 197 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa SITI AMANIYAH Binti ELMO , selama 5 (lima) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
9.230 butir pil dimusnahkan
Uang tunai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa atas tuntutan pidana tersebut diatas menyatakan tidak akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), akan tetapi secara lisan mengajukan keringan hukuman kepada Majelis Hakim karena terdakwa menyadari dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.PDM-25/SUMEN/Eul.2/IV/2013 dibacakan tanggal 14 Mei 2013 sebagaimana berikut :
Primair
Bahwa ia terdakwa SITI AMANIYAH Binti ELMO pada hari Kamis tanggal 28 Pebruari 2013 sekira Jam : 11.00 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Pebruari 2013 dirumah terdakwa Jl. Lumba-lumba No.8 Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula ia terdakwa SITI AMANIYAH Binti ELMO pada hari Selasa tanggal 26 pebruari 2013 membeli obat Dextro Metrorphan sebanyak 10 kaleng dengan perkaleng berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp.100.000,- atau jumlah keseluruhan sebanyak 10.000 butir kepada seorang sales dari Surabaya yang sering datang kerumah terdakwa dirumah terdakwa Jl. Lumba-lumba No.8 Kab. Sumenep ,lalu terdakwa menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenalnya sebanyak 2 bungkus atau perbungkus berisi 15 butir seharga Rp. 10.000,- pada hari Kamis tanggal 28 Pebruari 2013 sekira Jam : 11.00 Wib dirumah terdakwa Jl. Lumba- lumba No.8 Kab. Sumenep
Menurut Rahwini Suwandi,SE.MH selaku saksi Ahli dari Dinas Kesehatan yang menerangkan :
Menjual atau mengedarkan Obat Dextromethomethorphan harus ada ijin prinsip yang diterbitkan oleh Badan Perizinan terpadu sedangkan terdakwa tidak ada ijinnyadan obat Dextromethomethorphan warna kuning adalah obat batuk tetapi dalam labelnya ada tulisan ‘’ awas obat keras ‘’ sehingga tidak boleh untuk dijual sembarangan karena obat Dextromethomethorphan termasuk obat keras jika dikunsumsi lebih banyak atau tidak sesuai aturan dapat membahayakan bagipengguna
Dari hasil Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik dari LABFOR Cabang Surabaya No. LAB.1663/NOF/2013 tertanggal 13 Maret 2013 yang dibuat dan ditanda tangani Arif Andi Setiyawan,S.Si MT disimpulkan : Barang bukti dengan No.=2148/2013/NOF berupa tablet warna kuning logo ‘’ DMP/NOVA’’ tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif anti batuk ,tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika
Akhirnya terdakwa ditangkap oleh petugas beserta barang buktinya berupa obat jenis Dextromethomethorphan warna kuning sebanyak 621 bungkus kertas terdiri dari 536 bungkus kertas (prbungkus isi 15 butir ) sejumlah 8.040 butir dan 85 bungkus kertas (perbungkus isi 14 butir ) sejumlah 1.190 butir, total jumlah seluruhnya 9.230 butir dan uang tunai sebesar Rp. 10.000,-
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Subsidair
Bahwa ia terdakwa SITI AMANIYAH Binti ELMO pada hari Kamis tanggal 28 Pebruari 2013 sekira Jam : 11.00 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Pebruari 2013 dirumah terdakwa Jl. Lumba-lumba No.8 Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan dan mutu . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula ia terdakwa SITI AMANIYAH Binti ELMO pada hari Selasa tanggal 26 pebruari 2013 membeli obat Dextro Metrorphan sebanyak 10 kaleng dengan perkaleng berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp.100.000,- atau jumlah keseluruhan sebanyak 10.000 butir kepada seorang sales dari Surabaya yang sering datang kerumah terdakwa dirumah terdakwa Jl. Lumba-lumba No.8 Kab. Sumenep ,lalu terdakwa menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenalnya sebanyak 2 bungkus atau perbungkus berisi 15 butir seharga Rp. 10.000,- pada hari Kamis tanggal 28 Pebruari 2013 sekira Jam : 11.00 Wib dirumah terdakwa Jl. Lumba- lumba No.8 Kab. Sumenep
Menurut Rahwini Suwandi,SE.MH selaku saksi Ahli dari Dinas Kesehatan yang menerangkan :
Menjual atau mengedarkan Obat Dextromethomethorphan harus ada ijin prinsip yang diterbitkan oleh Badan Perizinan terpadu sedangkan terdakwa tidak ada ijinnyadan obat Dextromethomethorphan warna kuning adalah obat batuk tetapi dalam labelnya ada tulisan ‘’ awas obat keras ‘’ sehingga tidak boleh untuk dijual sembarangan karena obat Dextromethomethorphan termasuk obat keras jika dikunsumsi lebih banyak atau tidak sesuai aturan dapat membahayakan bagi pengguna
Dari hasil Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik dari LABFOR Cabang Surabaya No. LAB.1663/NOF/2013 tertanggal 13 Maret 2013 yang dibuat dan ditanda tangani Arif Andi Setiyawan,S.Si MT disimpulkan : Barang bukti dengan No.=2148/2013/NOF berupa tablet warna kuning logo ‘’ DMP/NOVA’’ tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif anti batuk ,tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika
Akhirnya terdakwa ditangkap oleh petugas beserta barang buktinya berupa obat jenis Dextromethomethorphan warna kuning sebanyak 621 bungkus kertas terdiri dari 536 bungkus kertas (prbungkus isi 15 butir ) sejumlah 8.040 butir dan 85 bungkus kertas (perbungkus isi 14 butir ) sejumlah 1.190 butir, total jumlah seluruhnya 9.230 butir dan uang tunai sebesar Rp. 10.000,-
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah atau janji sesuai dengan agamanya masing-masing telah didengar dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ANDRIANTO : saksi telah disumpah penyidik, atas persetujuan terdakwa keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Pebruari 2013 sekira Jam : 11.00 Wib dirumah terdakwa Jl. Lumba-lumba No.8 Kab. Sumenep.
Bahwa saksi adalah petugas polres sumenep yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa terdakwa SITI AMANIYAH Binti ELMO pada hari Selasa tanggal 26 pebruari 2013 membeli obat Dextro Metrorphan sebanyak 10 kaleng dengan perkaleng berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp.100.000,- atau jumlah keseluruhan sebanyak 10.000 butir kepada seorang sales dari Surabaya yang sering datang kerumah terdakwa dirumah terdakwa
Bahwa terdakwa menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenalnya sebanyak 2 bungkus atau perbungkus berisi 15 butir seharga Rp. 10.000,- pada hari Kamis tanggal 28 Pebruari 2013 sekira Jam : 11.00 Wib dirumah terdakwa Jl. Lumba- lumba No.8 Kab. Sumenep
Bahwa mengedarkan Obat Dextromethomethorphan harus ada ijin prinsip yang diterbitkan oleh Badan Perizinan terpadu sedangkan terdakwa tidak ada ijinnya dan obat Dextromethomethorphan warna kuning adalah obat batuk tetapi dalam labelnya ada tulisan ‘’ awas obat keras ‘’ sehingga tidak boleh untuk dijual sembarangan karena obat Dextromethomethorphan termasuk obat keras jika dikunsumsi lebih banyak atau tidak sesuai aturan dapat membahayakan bagi pengguna.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
2. Saksi DEBBI KUSMAN, saksi telah disumpah oleh penyidik atas persetujuan terdakwa keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Pebruari 2013 sekira Jam : 11.00 Wib dirumah terdakwa Jl. Lumba-lumba No.8 Kab. Sumenep.
Bahwa saksi adalah petugas polres sumenep yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa terdakwa SITI AMANIYAH Binti ELMO pada hari Selasa tanggal 26 pebruari 2013 membeli obat Dextro Metrorphan sebanyak 10 kaleng dengan perkaleng berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp.100.000,- atau jumlah keseluruhan sebanyak 10.000 butir kepada seorang sales dari Surabaya yang sering datang kerumah terdakwa dirumah terdakwa
Bahwa terdakwa menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenalnya sebanyak 2 bungkus atau perbungkus berisi 15 butir seharga Rp. 10.000,- pada hari Kamis tanggal 28 Pebruari 2013 sekira Jam : 11.00 Wib dirumah terdakwa Jl. Lumba- lumba No.8 Kab. Sumenep
Bahwa mengedarkan Obat Dextromethomethorphan harus ada ijin prinsip yang diterbitkan oleh Badan Perizinan terpadu sedangkan terdakwa tidak ada ijinnya dan obat Dextromethomethorphan warna kuning adalah obat batuk tetapi dalam labelnya ada tulisan ‘’ awas obat keras ‘’ sehingga tidak boleh untuk dijual sembarangan karena obat Dextromethomethorphan termasuk obat keras jika dikunsumsi lebih banyak atau tidak sesuai aturan dapat membahayakan bagi pengguna.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
3. Saksi RAHWINI SUWANDI, S.E. M.H., disumpah di penyidik, atas persetujuan terdakwa keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan tertangkapnya sdri. SITI AMANIYAH Binti ELMO pada hari Kamis tanggal 28 Pebruari 2013 sekira Jam : 11.00 Wib dirumah terdakwa Jl. Lumba-lumba No.8 Kab. Sumenep.
Bahwa saksi adalah Kasi Kefarmasian pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep yang memiliki tugas dan tanggung jawab menyiapkan bahan pembinaan di bidang obat, obat tradisional, makanan minuman, dan kosmetika.
Bahwa mengedarkan Obat Dextromethomethorphan harus ada ijin prinsip yang diterbitkan oleh Badan Perizinan terpadu sedangkan terdakwa tidak ada ijinnya dan obat Dextromethomethorphan warna kuning adalah obat batuk tetapi dalam labelnya ada tulisan ‘’ awas obat keras ‘’ sehingga tidak boleh untuk dijual sembarangan karena obat Dextromethomethorphan termasuk obat keras jika dikunsumsi lebih banyak atau tidak sesuai aturan dapat membahayakan bagi pengguna.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
Bukti Surat :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik LABFOR Cabang Surabaya No. LAB.1663/NOF/2013 tertanggal 13 Maret 2013 yang dibuat dan ditanda tangani Arif Andi Setiyawan,S.Si MT
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Pebruari 2013 sekira Jam : 11.00 Wib dirumah terdakwa Jl. Lumba-lumba No.8 Kab. Sumenep.
Bahwa terdakwa SITI AMANIYAH Binti ELMO pada hari Selasa tanggal 26 pebruari 2013 membeli obat Dextro Metrorphan sebanyak 10 kaleng dengan perkaleng berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp.100.000,- atau jumlah keseluruhan sebanyak 10.000 butir kepada seorang sales dari Surabaya yang sering datang kerumah terdakwa dirumah terdakwa
Bahwa terdakwa menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenalnya sebanyak 2 bungkus atau perbungkus berisi 15 butir seharga Rp. 10.000,- pada hari Kamis tanggal 28 Pebruari 2013 sekira Jam : 11.00 Wib dirumah terdakwa Jl. Lumba- lumba No.8 Kab. Sumenep
Bahwa terdakwa mengedarkan Obat Dextromethomethorphan tanpa ada ijin prinsip yang diterbitkan oleh Badan Perizinan terpadu ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
9.230 pil mengandung Dextromethorvan dan uang tunai Rp.10.000,-,
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga bisa dijadikan sebagai barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut diatas, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Pebruari 2013 sekira Jam : 11.00 Wib dirumah terdakwa Jl. Lumba-lumba No.8 Kab. Sumenep.
Bahwa benar terdakwa SITI AMANIYAH Binti ELMO pada hari Selasa tanggal 26 pebruari 2013 membeli obat Dextro Metrorphan sebanyak 10 kaleng dengan perkaleng berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp.100.000,- atau jumlah keseluruhan sebanyak 10.000 butir kepada seorang sales dari Surabaya yang sering datang kerumah terdakwa dirumah terdakwa
Bahwa benar terdakwa menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenalnya sebanyak 2 bungkus atau perbungkus berisi 15 butir seharga Rp. 10.000,- pada hari Kamis tanggal 28 Pebruari 2013 sekira Jam : 11.00 Wib dirumah terdakwa Jl. Lumba- lumba No.8 Kab. Sumenep
Bahwa benar terdakwa mengedarkan Obat Dextromethomethorphan tanpa ada ijin prinsip yang diterbitkan oleh Badan Perizinan terpadu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Subsidaritas yaitu Primair Melanggar Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Subsidair Melanggar Pasal 196 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terselih dahulu dakwaan Primair yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1 Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ Barang Siapa “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa SITI AMANIYAH Binti ELMO dengan identitas selengkapnya diatas telah diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya tersebut, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;
Ad. 2 Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi berarti membuat. Sedangkan pengertian mengedarkan adalah menyebarluaskan dengan cara jual-beli, hibah, dsb;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 pebruari 2013 membeli obat Dextro Metrorphan sebanyak 10 kaleng dengan perkaleng berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp.100.000,- atau jumlah keseluruhan sebanyak 10.000 butir kepada seorang sales dari Surabaya yang sering datang kerumah terdakwa. Bahwa benar terdakwa kemudian menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenalnya sebanyak 2 bungkus atau perbungkus berisi 15 butir seharga Rp. 10.000,- pada hari Kamis tanggal 28 Pebruari 2013 sekira Jam : 11.00 Wib dirumah terdakwa Jl. Lumba- lumba No.8 Kab. Sumenep ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rahwini Suwandi dan Bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik dari LABFOR Cabang Surabaya No. LAB.1663/NOF/2013 tertanggal 13 Maret 2013 yang dibuat dan ditanda tangani Arif Andi Setiyawan,S.Si MT disimpulkan : Barang bukti dengan No.=2148/2013/NOF berupa tablet warna kuning logo ‘’ DMP/NOVA’’ tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif anti batuk ,tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika;
Menimbang, bahwa mengedarkan Obat Dextromethomethorphan harus ada ijin prinsip yang diterbitkan oleh Badan Perizinan terpadu sedangkan terdakwa tidak ada ijinnya dan obat Dextromethomethorphan warna kuning adalah obat batuk tetapi dalam labelnya ada tulisan ‘’ awas obat keras ‘’ sehingga tidak boleh untuk dijual sembarangan karena obat Dextromethomethorphan termasuk obat keras jika dikunsumsi lebih banyak atau tidak sesuai aturan dapat membahayakan bagi pengguna
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka semua unsur dari unsur-unsur dakwaan tersebut di atas telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tersebut di atas dan karenanya terdakwa harus pula dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena keseluruhan dari unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair telah terpenuhi dan terbukti atas diri terdakwa maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa membahayakan bagi orang lain dan terutama generasi muda ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, Majelis Hakim berpendapat bahwa barang-barang bukti berupa 9.230 pil mengandung Dextromethorvan adalah benda berbahaya maka harus dimusnahkan sedangkan uang tunai Rp.10.000,- masih memiliki nilai ekonomis maka harus dirampas untuk disetorkan ke kas Negara dan statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
------------------------------------------ M E N G A D I L I ----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SITI AMANIYAH Binti ELMO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual sediaan farmasi tanpa ijin dari pihak yang berwenang”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
9.230 butir pil dimusnahkan, uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk negara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Selasa, tanggal 04 Juni 2013, oleh Hj. ENI SRI RAHAYU, SH. M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ISDARYANTO, S.H.M.H, dan WIDODO HARIAWAN, SH masing - masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, dibantu oleh ABDUS SALAM, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh R. TEDDY ROOMIUS, S.H. Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Sumenep serta terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ISDARYANTO, S.H.M.H Hj. ENI SRI RAHAYU, S.H.M.H.
WIDODO HARIAWAN, S.H.,
Panitera Pengganti,
ABDUS SALAM, SH