3/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr.
Putusan PT JAYAPURA Nomor 3/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr.
MUCHSIN AL HAMID Bin MUHAMMAD AL HAMID
- Manuatkan putusan PN Sorong Nomor: 123/Pid.B/2010/PN.Srg., tanggal 14 Nopember 2011, yang dimintakan banding tersebut.
P
N
omor: 3/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : MUCHSIN AL HAMID Bin MUHAMMAD AL HAMID;
Tempat lahir : Seram Timur;
Umur/Tanggal lahir : 51 tahun / 12 Juli 1959;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Sungai Maruni KM. 10 Masuk KPR Klawuyuk Sorong Timur, Kota Sorong;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pengawas SMP pada Dinas P dan P Kabupaten Raja Ampat;
Terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum, JACOBUS WOGIM, S.H., Advokat Peradi, beralamat di Jalan Malibela Km 11 Gang II Nomor 5, Kelurahan Klasaman, Distrik Sorong Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Oktober 2010, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong dibawah register Nomor: W30.U2/40/HK.01/X/2010, tanggal 27 Oktober 2010;
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura tersebut;
Hal 1 dari 18 hal. Putusan No. 3/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr.
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 3/Pen.Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr. tanggal 07 Maret 2012, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Nomor: 123/Pid.B/2010/PN.Srg., dalam tingkat banding;Membaca berkas perkara Nomor: 123/Pid.B/2010/PN.Srg dan seluruh lampiran yang berhubungan dengan perkara tersebut;
Terdakwa diajukan kepersidangan Pengadilan Negeri Sorong oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong, berdasarkan Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perk: PDS-02/T.1.13/Ft/09/2010, tanggal 30 September 2011, yang pada pokoknya sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa Muchsin Al Hamid sebagai Ketua Komite Pembangunan sekolah SMP Negeri I Yefman Samate secara bersama-sama atau masing-masing berdiri secara sendiri-sendiri dengan Alfaris Mambraku selaku Ketua Tim Teknis Kabupaten dan Yosephus Sauiyai (almarhum) selaku Sekretaris Tim Teknis Kabupaten, pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari 2004 sampai dengan April 2005 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 bertempat di desa Jefman, Distrik Samate, Kabupaten Raja Ampat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sorong, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
B
Hal 2 dari 18 hal. Putusan No. 3/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr.
ahwa berawal dari adanya dana bantuan pemerintah pusat yaitu Program Blok Grant yang bersumber dari dana APBN TA. 2004 yang diterima Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, untuk pembangunan 4 (empat) Unit Sekolah baru sebesar Rp.5.159.292.000,00 (Lima Milyar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah), yang salah satunya adalah pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 1 Samate, dengan alokasi dana sebesar Rp.1.282.800.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Delapan puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);Bahwa kemudian pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas P dan P Kabupaten Raja Ampat diharuskan melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi yang diminta oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan RI, yaitu menentukan lokasi Unit Sekolah Baru yang akan dibangun, melaporkan jumlah SD yang berdekatan dengan lokasi USB, data murid/jumlah murid SD, surat keterangan Kepala Desa, Surat Kepala Dinas P dan P Kab. Raja Ampat untuk siap menerima pembangunan 4 (empat) USB, Daftar Anggota Komite, Daftar Anggota Tim Teknis Kabupaten dan penyebutan nama USB yang hendak dibangun;
Bahwa kemudian salah satu lokasi yang akan dibangun Unit Sekolah Baru (USB) adalah di desa Jefman Distrik Samate, dengan nama sekolah adalah SMP Negeri 1 Samate, kemudian juga telah dibentuk Tim Teknis Kabupaten berdasarkan SK Kepala Dinas P dan P Kab. Raja Ampat dan Komite pembangunan USB berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas P dan P kab Raja Ampat;
B
Hal 3 dari 18 hal. Putusan No. 3/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr.
ahwa kemudian berdasarkan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor: 33.C.18/SPPB/PPSLTP-IRJABAR/VIII/2004 Tanggal 28 Agustus 2004, maka disepakati salah satunya adalah mengenai biaya dan pelaksanaan pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate, yaitu biaya pembangunan adalah sebesar Rp. 1.282.800.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan pembangunan USB SMP sampai selesai 100% ditetapkan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung dari tanggal 28 Agustus 2004 dan berakhir pada tanggal 27 Desember 2004 dan pelaksanaan pekerjaan harus mengacu kepada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembangunan USB dengan mekanisme Partisipasi Masyarakat Proyek perluasan SLTP Jakarta dan proposal teknis lengkap beserta gambar penanganan USB, RKS dan RAB, seperti yang sudah disampaikan dalam Sosialisasi yang diikuti oleh Tim Teknis Kabupaten bersama Ketua Komite Pembangunan USB di Ternate;Bahwa kemudian untuk menerima dana pembangunan tersebut dibuka rekening di Bank BNI Cabang Sorong atas nama Komite Pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate, dan pada tanggal 28 Agustus 2004, pembayaran dana tahap I sebesar Rp.384.817.800,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta delapan Ratus Tujuh Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah) telah cair dan masuk ke rekening atas nama Komite Pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate di Bank BNI Cabang Sorong;
Bahwa kemudian atas usul Tim Teknis Kabupaten (TTK), maka ditunjuk dan ditetapkan tenaga pendamping untuk USB SMP Negeri 1 Samate oleh Kepala Dinas P dan P Kabupaten Raja Ampat, sesuai dengan surat Kepala Dinas P dan P Kabupaten Raja Ampat Nomor: 422.2/523 tanggal 20 September 2004 perihal penetapan/penunjukan tenaga Pendamping, dan untuk USB SMP Negeri 1 Samate, tenaga pendamping adalah Sdr. Rusli namun dilapangan adalah Andi Takkari;
Bahwa terdakwa MUCHSIN AL HAMID Bin MUHAMMAD AL HAMID selaku Ketua Komite Pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate mempunyai tugas yaitu membuka rekening untuk menampung dana pembangunan USB atas nama Sekolah SMP Negeri 1 Samate dan kemudian membuat rencana penggunaan dana (RPD), dan mencairkan dana yang disertai rekomendasi, selain itu juga mengawasi pekerjaan dan membuat laporan serta berita acara kemajuan pekerjaan dan bertanggungjawab Kepada Tim Teknis Kabupaten;
B
Hal 4 dari 18 hal. Putusan No. 3/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr.
ahwa dalam setiap pencairan dana pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate, Ketua Tim Teknis Kabupaten Alfaris Mambraku melalui Sekretaris Tim Teknis Kabupaten Yosephus Sauyai memanggil terdakwa selaku Ketua Komite SMP Negeri 1 Samate untuk kemudian diberikan buku rekening Bank BNI Cabang Sorong atas nama Sekolah yang telah dipegang oleh Sekretaris Tim Teknis, lalu sebelum itu berdasarkan RPD (rencana penggunaan dana) yang telah dibuat oleh terdakwa, diajukan kepada Kepala Dinas P dan P untuk dikeluarkan rekomendasi pencairan dana, sehingga berdasarkan buku rekening atas nama Sekolah SMP Negeri 1 Samate di Bank BNI Cabang Sorong dan rekomendasi yang telah dikeluarkan dari Kepala Dinas P dan P Kabupaten Raja Ampat, terdakwa pergi ke Bank BNI Cabang Sorong untuk mencairkannya sebesar yang tercantum dalam rekomendasi, setelah cair kemudian dana tersebut tidak langsung diserahkan kepada mitra pendamping, tetapi diserahkan kepada Sekretaris Tim Teknis Kabupaten, setelah itu Sekretaris Tim Teknis Kabupaten melakukan pemotongan dari dana yang dicairkan tersebut, lalu diberikan lagi kepada terdakwa yang kemudian terdakwa lakukan pemotongan kembali dan besarnya setiap pemotongan dari dana yang cair adalah Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), kemudian setelah itu terdakwa berikan kepada tenaga pendamping yaitu sdr. Andi Takkari, dan hal ini dilakukan berdasarkan tahap kemajuan pekerjaan;Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate tersebut dimulai pada tanggal 5 Oktober 2004 dan seharusnya selesai pada bulan Desember 2004, namun sampai dengan akhir bulan Desember 2004 pekerjaan pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate juga belum selesai, dan diperpanjang waktunya sampai dengan bulan Januari 2005, dan dana proyek pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate yang ada di Bank BNI Cabang Sorong dipindahkan ke Bank Mandiri Cabang Sorong;
Bahwa sejak dana dipindahkan ke Bank Mandiri Cabang Sorong, terdakwa setiap mencairkan dana proyek hanya atas rekomendasi Tim Teknis Kabupaten tanpa rekomendasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Raja Ampat;
B
Hal 5 dari 18 hal. Putusan No. 3/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr.
ahwa akibat pemotongan dana pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate yang dilakukan oleh Tim Teknis Kabupaten dan terdakwa, pekerjaan pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate tersebut sampai dengan sekarang belum selesai 100% (seratus persen), masih terjadi kekurangan pekerjaan yang belum dikerjakan sesuai RAB, namun pekerjaan pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate pada waktu bulan Januari 2005 telah dinyatakan selesai 100% dengan berita acara kemajuan pekerjaan selesai 100% (seratus persen), sehingga dana pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate juga telah dicairkan 100% (seratus persen);Bahwa kemudian berdasarkan pemeriksaan di lapangan oleh Ahli JOSEF HAE, ST. terdapat kekurangan pekerjaan yang belum dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya, yang telah dihitung yaitu:
| No | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | Pekerjaan USB Type D Dinding keramik 20/20 | 96,83 m2 | 81.330 | 7.874.988 |
| Plint keramik | 349,14 m2 | 16.118 | 5.627.424 | |
| Bak fiber | 2 buah | 79.000 | 158.000 | |
| Sepitenk (rusak) | 2 buah | 3.763.042 | 7.526.083 | |
| Pas anti rayap/residu | 1.903,20 m2 | 404.645,60 | 7.817.753 | |
| 2. | Pekerjaan Site Work Bak Kontrol | 2 buah | 163.276 | 326.552 |
| Jalan masuk 3 m | 3,60 m2 | 179.257 | 645.326 | |
| Lapangan olahraga | 200 m2 | 74.294 | 14.858.700 | |
| Pagar samping/belakang | 100 m2 | 178.271 | 17.827.134 | |
| Lantai koridor | 91,80 m2 | 119.505 | 10.970.549 | |
| Tiang bendera | 2 buah | 1.769.487 | 3.538.974 | |
| Bak sampah | 1 buah | 511.836 | 511.836 | |
| Pagar depan | 75 m2 | 247.698 | 18.557.330 | |
| 3. | Pekerjaan menara air | 19.072.335 | ||
| Total Keseluruhan | 115.239.988 | |||
Sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 115.239.988,- (seratus lima belas juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah sekitar itu;
P
Hal 6 dari 18 hal. Putusan No. 3/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr.
erbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa Muchsin Al Hamid Bin Muhammad Al Hamid sebagai Ketua Komite Pembangunan Sekolah SMP Negeri I Yefman Samate secara bersama-sama atau masing-masing berdiri secara sendiri-sendiri dengan Alfaris Mambraku selaku Ketua Tim Teknis Kabupaten dan Yosephus Sauiyai (almarhum) selaku sekretaris Tim Teknis Kabupaten, pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari 2004 s/d April 2005 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 bertempat di desa Jefman Distrik Samate Kabupaten Raja Ampat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sorong, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari adanya dana bantuan pemerintah pusat yaitu Program Blok Grant yang bersumber dari dana APBN TA. 2004 yang diterima Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, untuk pembangunan 4 (empat) Unit Sekolah baru sebesar Rp.5.159.292.000,00 (Lima Milyar Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah), yang salah satunya adalah pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 1 Samate, dengan alokasi dana sebesar Rp.1.282.800.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
B
Hal 7 dari 18 hal. Putusan No. 3/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr.
ahwa kemudian pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas P dan P Kabupaten Raja Ampat diharuskan melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi yang diminta oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan RI, yaitu menentukan lokasi Unit Sekolah Baru yang akan dibangun, melaporkan jumlah SD yang berdekatan dengan lokasi USB, data murid/jumlah murid SD, surat keterangan Kepala Desa, Surat Kepala Dinas P dan P Kab. Raja Ampat untuk siap menerima pembangunan 4 (empat) USB, Daftar Anggota Komite, Daftar Anggota Tim Teknis Kabupaten dan penyebutan nama USB yang hendak dibangun.Bahwa kemudian salah satu lokasi yang akan dibangun Unit Sekolah Baru (USB) adalah di desa Jefman Distrik Samate, dengan nama sekolah adalah SMP Negeri 1 Samate, kemudian juga telah dibentuk Tim Teknis Kabupaten berdasarkan SK Kepala Dinas P dan P Kabupaten Raja Ampat dan Komite Pembangunan USB berdasarkan Nota Dinas kepala Dinas p dan P kab Raja Ampat.
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor. 33.C.18/SPPB/PPSLTP-IRJABAR/VIII/2004 Tanggal 28 Agustus 2004, maka disepakati salah satunya adalah mengenai biaya dan pelaksanaan pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate, yaitu biaya pembangunan adalah sebesar Rp. 1.282.800.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan pembangunan USB SMP sampai selesai 100% (seratus persen ditetapkan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung dari tanggal 28 Agustus 2004 dan berakhir pada tanggal 27 Desember 2004 dan pelaksanaan pekerjaan harus mengacu kepada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembangunan USB dengan mekanisme Partisipasi Masyarakat Proyek perluasan SLTP Jakarta dan proposal teknis lengkap beserta gambar penanganan USB, RKS dan RAB, seperti yang sudah disampaikan dalam Sosialisasi mengenai Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan program Blok Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) TA. 2004 yang diikuti oleh Tim Teknis Kabupaten bersama Ketua Komite Pembangunan USB di Ternate.
B
Hal 8 dari 18 hal. Putusan No. 3/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr.
ahwa kemudian untuk menerima dana pembangunan tersebut dibuka rekening di Bank BNI Cabang Sorong atas nama Komite pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate, dan pada tanggal 28 Agutus 2004, pembayaran dana tahap I sebesar Rp. 384.817.800 telah cair dan masuk ke rekening atas nama Komite Pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate di Bank BNI cabang Sorong;Bahwa kemudian atas usul Tim Teknis Kabupaten (TTK), maka ditunjuk dan ditetapkan tenaga pendamping untuk USB SMP Negeri 1 Samate oleh Kepala Dinas P dan P Kabupaten Raja Ampat, sesuai dengan surat Kepala Dinas P dan P Kabupaten Raja Ampat Nomor: 422.2/523 tanggal 20 September 2004 perihal penetapan/penunjukan tenaga Pendamping, dan untuk USB SMP Negeri 1 Samate, tenaga pendamping adalah Sdr. Rusli namun dilapangan adalah Andi Takkari;
Bahwa terdakwa MUCHSIN AL HAMID bin MUHAMMAD AL HAMID selaku Ketua Komite Pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate mempunyai tugas yaitu membuka rekening untuk menampung dana pembangunan USB atas nama Sekolah SMP Negeri 1 Samate dan kemudian membuat rencana penggunaan dana (RPD), dan mencairkan dana yang disertai rekomendasi, selain itu juga mengawasi pekerjaan dan membuat laporan serta berita acara kemajuan pekerjaan dan bertanggungjawab Kepada Tim Teknis Kabupaten;
B
Hal 9 dari 18 hal. Putusan No. 3/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr.
ahwa dalam setiap pencairan dana pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate, Ketua Tim Teknis Kabupaten Alfaris Mambraku melalui Sekretaris Tim Teknis Kabupaten Yosephus Sauyai memanggil terdakwa selaku ketua Komite SMP Negeri 1 Samate untuk kemudian diberikan buku rekening Bank BNI cabang Sorong atas nama Sekolah yang telah dipegang oleh Sekretaris Tim Teknis, lalu sebelum itu berdasarkan RPD (Rencana Penggunaan Dana) yang telah dibuat oleh terdakwa, diajukan kepada Kepala Dinas P dan P untuk dikeluarkan rekomendasi pencairan dana, sehingga berdasarkan buku rekening atas nama Sekolah SMP Negeri 1 Samate di Bank BNI Cabang Sorong dan rekomendasi yang telah dikeluarkan dari Kepala Dinas P dan P Kab. Raja Ampat, terdakwa pergi ke Bank BNI Cabang Sorong untuk mencairkannya sebesar yang tercantum dalam rekomendasi, setelah cair kemudian dana tersebut tidak langsung diserahkan kepada mitra pendamping tetapi diserahkan kepada sekretaris tim teknis Kabupaten, setelah itu Sekretaris Tim Teknis Kabupaten melakukan pemotongan dari dana yang dicairkan tersebut, lalu diberikan lagi kepada terdakwa yang kemudian terdakwa lakukan pemotongan kembali dan besarnya setiap pemotongan dari dana yang cair adalah Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), kemudian setelah itu terdakwa berikan kepada mitra pendamping yaitu sdr. Andi Takkari, dan hal ini dilakukan berdasarkan tahap kemajuan pekerjaan;Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate tersebut dimulai pada tanggal 5 Oktober 2004 dan seharusnya selesai pada bulan Desember 2004, namun sampai dengan akhir bulan Desember 2004 pekerjaan pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate juga belum selesai, dan diperpanjang waktunya sampai dengan bulan Januari 2005, dan dana proyek pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate yang ada di Bank BNI Cabang Sorong dipindahkan ke Bank Mandiri Cabang Sorong;
Bahwa sejak dana dipindahkan ke Bank Mandiri Cabang Sorong, terdakwa setiap mencairkan dana proyek hanya atas rekomendasi Tim Teknis Kabupaten tanpa rekomendasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Raja Ampat;
B
Hal 10 dari 18 hal. Putusan No. 3/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr.
ahwa akibat pemotongan dana pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate yang dilakukan oleh tim teknis Kabupaten dan terdakwa, pekerjaan pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate tersebut sampai dengan sekarang belum selesai 100% (seratus persen), masih terjadi kekurangan pekerjaan yang belum dikerjakan sesuai RAB, namun pekerjaan pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate pada waktu bulan Januari 2005 telah dinyatakan selesai 100% (seratus persen) dengan berita acara kemajuan pekerjaan selesai 100% (seratus persen), sehingga dana pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate juga telah dicairkan 100% (seratus persen), meskipun terdakwa mengetahui bahwa proyek pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate banyak item-item perkerjaan yang belum dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan USB SMP Negeri 1 Samate;Bahwa kemudian berdasarkan pemeriksaan dilapangan oleh Ahli JOSEF HAE, ST. terdapat kekurangan pekerjaan yang belum dikerjakan yang telah dihitung yaitu :
| No | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | Pekerjaan USB Type D Dinding keramik 20/20 | 96,83 m2 | 81.330 | 7.874.988 |
| Plint keramik | 349,14 m2 | 16.118 | 5.627.424 | |
| Bak fiber | 2 buah | 79.000 | 158.000 | |
| Sepitenk (rusak) | 2 buah | 3.763.042 | 7.526.083 | |
| Pas anti rayap/residu | 1.903,20 m2 | 404.645,60 | 7.817.753 | |
| 2. | Pekerjaan Site Work Bak Kontrol | 2 buah | 163.276 | 326.552 |
| Jalan masuk 3 m | 3,60 m2 | 179.257 | 645.326 | |
| Lapangan olahraga | 200 m2 | 74.294 | 14.858.700 | |
| Pagar samping/belakang | 100 m2 | 178.271 | 17.827.134 | |
| Lantai koridor | 91,80 m2 | 119.505 | 10.970.549 | |
| Tiang bendera | 2 buah | 1.769.487 | 3.538.974 | |
| Bak sampah | 1 buah | 511.836 | 511.836 | |
| Pagar depan | 75 m2 | 247.698 | 18.557.330 | |
| 3. | Pekerjaan menara air | 19.072.335 | ||
| Total Keseluruhan | 115.239.988 | |||
Sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 115.239.988,00 (Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah sekitar itu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana;
Membaca Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong, tertanggal 22 Agustus 2011, yang pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
M
Hal 35 dari 63 hal. Putusan No. 11/Tipikor.Banding/2011/PT.Jpr.
Hal 11 dari 18 hal. Putusan No. 3/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr.
enyatakan terdakwa MUCHSIN AL HAMID Bin MUHAMMAD AL HAMID terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Primair.Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Muchsin Al Hamid Bin Muhammad Al Hamid dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Memerintahkan agar terhadap diri terdakwa segera dilakukan penahanan.
Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.115.239.988,00 (Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa:
5.1. Surat Keputusan Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor: 44 Tahun 2004 tentang Penempatan Lokasi Pembangunan 4 (empat) Unit Sekolah Baru (USB) SMP di wilayah Kabupaten Raja Ampat;
5
Hal 18 dari 12 hal. Putusan No. 3/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr.
.2. Dokumen MoU tentang pemberian Program Block Grand pembangunan SMP;5.3. Surat dari Departemen Pendidikan Nasional No. 051/C3/LL/2005 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah Unit Sekolah Baru (USB) 2004;
5.4. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Raja Ampat tentang Penetapan Tim Tehnis Kabupaten Raja Ampat program subsidi imbal swadaya bagi SMP Negeri – Swasta dan MTS Swasta tahun 2004;
5.5. Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Raja Ampat tanggal 2 April 2004 tentang Susunan Tim Tehnis Kabupaten/Kota (TTK) untuk SMP Negeri – Swasta dan MTS Swasta;
5.6. Dokumen rekapitulasi kerugian Negara pembangunan USB tanggal 29 Juli 2007;
5.7. Dokumen rekapitulasi kerugian Negara pembangunan USB SMP Negeri 1 Jefman Samate;
5.8. Dokumen Surat Penetapan/penunjukan tenaga pendamping KP-Unit Sekolah Baru (USB) SMP Kabupaten Raja Ampat Nomor: 422.2/523 tanggal 20 September 2004;
5.9. Dokumen RAB Gedung USB SMP Negeri 1 Samate;
5.10. Dokumen Surat Perintah Membayar Menteri Keuangan RI Nomor: 554033Y/088/118 SMPN Samate tanggal 28 Agustus 2004;
5.11. Dokumen Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) pelaksanaan pekerjaan pembangunan SMP Negeri 1 Samate Nomor: 33.c.18/ SPPB/PPSLTP-IRJABAR/VIII/2004 tanggal 28 Agustus 2004;
5.12. Dokumen jadwal pelaksanaan pekerjaan Unit Sekolah Baru SMP Negeri 1 Jefman Samate;
5.13. Foto-foto kondisi fisik SMP Negeri 1 Samate Pebruari 2008;
T
Hal 13 dari 18 hal. Putusan No. 3/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr.
etap terlampir dalam berkas perkara.Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah).
Membaca putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor: 123/Pid.B/2010/PN.Srg., tanggal 14 Nopember 2011, yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Muchsin Al Hamid Bin Muhammad Al Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair.
Membebaskan terdakwa Muchsin Al Hamid Bin Muhammad Al Hamid dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan terdakwa Muchsin Al Hamid Bin Muhammad Al Hamid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan korupsi”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan).
Menyatakan barang bukti berupa:
5.1. Surat Keputusan Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor: 44 Tahun 2004 tentang Penempatan Lokasi Pembangunan 4 (empat) Unit Sekolah Baru (USB) SMP di wilayah Kabupaten Raja Ampat;
5.2. Dokumen MoU tentang pemberian Program Block Grand pembangunan SMP;
5.3. Surat dari Departemen Pendidikan Nasional No. 051/C3/LL/2005 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah Unit Sekolah Baru (USB) Tahun 2004;
5
Hal 14 dari 18 hal. Putusan No. 3/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr.
.4. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Raja Ampat tentang Penetapan Tim Tehnis Kabupaten Raja Ampat program Subsidi imbal swadaya bagi SMP Negeri – Swasta dan MTS Swasta tahun 2004;5.5. Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Raja Ampat tanggal 2 April 2004 tentang Susunan Tim Tehnis
Kabupaten/Kota (TTK) untuk SMP Negeri – Swasta dan MTS Swasta;
5.6. Dokumen Rekapitulasi Kerugian Negara Pembangunan Unit Sekolah Baru tanggal 29 Juli 2007;
5.7. Dokumen Rekapitulasi Kerugian Negara Pembangunan Unit Sekolah Baru SMP Negeri 1 Jefman Samate;
5.8. Dokumen Surat Penetapan/penunjukan tenaga pendamping KP-Unit Sekolah Baru (USB) SMP Kabupaten Raja Ampat Nomor: 422.2/523 tanggal 20 September 2004;
5.9. Dokumen RABGedung USB SMP Negeri 1 Samate;
5.10. Dokumen Surat Perintah Membayar Menteri Keuangan RI Nomor: 554033Y/088/118 SMP Negeri 1 Samate tanggal 28 Agustus 2004;
5.11. Dokumen Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) pelaksanaan pekerjaan pembangunan SMP Negeri 1 Samate Nomor: 33.c.18/ SPPB/PPSLTP-IRJABAR/VIII/2004 tanggal 28 Agustus 2004;
5.12. Dokumen jadwal pelaksanaan pekerjaan Unit Sekolah Baru SMP Negeri 1 Jefman Samate;
5.13. Foto-foto kondisi fisik SMP Negeri 1 Samate Pebruari 2008;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah).
-
Hal 15 dari 18 hal. Putusan No. 3/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr.
----- Membaca Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sorong, menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 Nopember 2011 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong, telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor: 123/Pid.B/2010/PN.Srg, tanggal 14 Nopember 2011, selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Pengganti PN. Sorong kepada Terdakwa secara sah pada hari Senin, tanggal 18 Nopember 2011;Membaca Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sorong, menerangkan bahwa pada hari Senin, tanggal 21 Nopember 2011, Terdakwa juga mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor: 123/Pid.B/2010/PN.Srg, tanggal 14 Nopember 2011, selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita PN. Sorong kepada Penuntut Umum secara sah pada hari 21 Nopember 2011;
Membaca momori banding dari terdakwa telah tertanggal 16 April 2012;
Membaca surat yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sorong yang ditujukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: W30-U2/297/HK.01/II/2012 tanggal 15 Pebruari 2012, menerangkan bahwa kepada Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara bertempat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong selama 7 (tujuh) hari kerja, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong dan Terdakwa Muchsin Al Hamid Bin Muhammad Al Hamid, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, terhadap memori banding dari Terdakwa Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan-alasan yang dikemukakan merupakan pengulangan dan semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga tidak perlu dipertimbangkan kembali.
Hal 16 dari 18 hal. Putusan No. 3/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor: 123/Pid.B/2010/PN.Srg., tanggal 14 Nopember 2011. Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum tersebut telah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding;Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal terurai di atas, maka putuan Pengadilan
Negeri Sorong Nomor: 123/Pid.B/2010/PN.Srg, tanggal 14 Nopember 2011, harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, oleh karena itu terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong dan Terdakwa.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong No: 123/Pid.B/2010/PN.Srg, tanggal 14 Nopember 2011, yang dimintakan banding tersebut.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah).
-
Hal 17 dari 18 hal. Putusan No. 3/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr.
---- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura, pada hari selasa tanggal 24 April 2012, oleh kami HARYANTO, S.H., M.Hum.- Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura selaku Ketua Majelis Hakim, dan I GUSTI NGURAH ASTAWA, S.H. Hakim Tinggi Tipikor serta JOSNER SIMANJUNTAK, S.H., M.Hum. Hakim Ad Hock Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Kamis, tanggal 26 April 2012 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut serta MUHAMMAD ROFIQ, S.H. - Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa .HAKIM HAKIM ANGGOTA, ttd I GUSTI NGURAH ASTAWA, S.H. ttd JOSNER SIMANJUNTAK, S.H., M.Hum | HAKIM KETUA, ttd HARYANTO, S.H., M.H. |
PANITERA PENGGANTI, ttd MUHAMMAD ROFIQ, S.H. |
Salinan Putusan Sesuai Aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Tipikor
pada Pengadilan Tinggi Jayapura,
Drs. LASMEN SINURAT, S.H.
NIP. 19551129 197703 1 001
Hal 18 dari 18 hal. Putusan No. 3/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr.