354/Pid Sus/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 354/Pid Sus/2018/PT SMG
ANDY JUNAIDI alias PROCOL bin WAHYUDI (Alm).
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 189/Pid.Sus/2018/PN Jpa tanggal 21 Nopember 2018, yang dimintakan banding tersebut; 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan kepada Terdakwa, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah );
PUTUSAN
NOMOR 354/Pid Sus/ 2018/ PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
Nama Lengkap : ANDY JUNAIDI alias PROCOL bin WAHYUDI (Alm).
Tempat Lahir : Jepara.
Umur/ tanggal lahir : 35 tahun/23 Maret 1983.
Kebangsaan : Indonesia.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Tempat Tinggal : Desa Pendem RT 004 RW 009, Kec. Kembang, Kab. Jepaara.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan swasta.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Juli 2018;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 Juli 2018 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2018.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 16 September 2018.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara sejak tanggal 17 September 2018 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2018
Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2018 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2018.
Hakim Pengadilan Negeri Jepara sejak tanggal 4 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 2 November 2018.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara sejak tanggal 3 November 2018 sampai dengan tanggal 1 Januari 2019.
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 26 November 2018 sampai dengan tanggal 25 Desember 2018;
Pepanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sejak tanggal tanggal 26 Desember 2018 sampai dengan tanggal 23 Pebruari 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Agus Setyawan, S.H. Penasihat Hukum, berkantor di Jalan kayu tangan 1 Nomor 01 RT.02/ RW.05 Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 10 Oktober 2018 Nomor 189/Pid.Sus/2018/PN Jpa.;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Membaca- berkas perkara dan berita acara pemeriksaan persidangan Pengadilan Negeri Jepara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 189/Pid.Sus/2018/PN Jpa tanggal 21 Nopember 2018 dalam perkara tersebut diatas;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 12 Desember 2018 Nomor: 354/Pid Sus/2018/PT SMG tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding;
Membaca, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 31 Oktober 2018 No. Reg. Perkara: PDM-98/JEPARA/Euh.2/09/2018 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN:
PRIMAIR
Bahwa, terdakwa ANDY JUNAIDI alias PROCOL bin WAHYUDI pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sekitar pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2018, bertempat dirumah terdakwa Desa Pendem RT 004 RW 009 Kelurahan Pendem Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jepara, tanpahakataumelawanhokummenawarkanuntukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukar, ataumenyerahkanNarkotikaGolonganI, yang dilakukan dengan cara:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 5(lima) gram dari TOKEK (DPO), kemudian narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi 5 paket dengan berat @ 1 gram;
Bahwa, Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2018 sekira pukul 20.00 WIB atas perintah GOMBOL (DPO) terdakwa menaruh 3 (tiga) paket @ 1 gram di daerah kembang Jepara;
Bahwa, Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sekira pukul 13.00 WIB di desa Pendem RT 004 RW 009 Kelurahan Pendem Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara terdakwa menyerahkan 1(satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi MUHAMMAD FAHRUDIN alias KARJO atas perintah GOMBOL, namun narkotika jenis sabu tersebut belum dibayar oleh saksi MUHAMMAD FAHRUDIN alias KARJO;
Bahwa, Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sekira pukul 13.30 WIB pada saat terdakwa sedang tiduran dirumahnya di desa Pendem RT 004 RW 009 Kelurahan Pendem Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara telah ditangkap oleh petugas dari ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, kemudian petugas ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu diakui milik terdakwa yang rencana akan diserahkan pada seseorang yang memesan; uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diakui terdakwa merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu; 1(satu) buah handphone ASUS warna hitam merah dan 1(satu) nuah Handphone NOKIA warna hitam yang digunakan terdakwa untuk komunikasi dengan pembeli; 1(satu) buah korek api gas warna hijau; 1(satu) buah sedotan yang digunakan terdakwa mengambil sabu; 1(satu) buah alat hisap sabu; 1(satu) buah gunting warna hitam; 1(satu) buah kotak bekas MITO berisi 1(satu) buah timbangan merk CHQ, 1(satu) pack plastik klip transparan semua berada didalam kamar tidur terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa, terdakwa diminta oleh GOMBOL untuk menyerahkan narkotika jenis sabu pada pembeli mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per gram, dan kadang diberi upah narkotika jenis sabu secara gratis untuk dikonsumsi terdakwa sendiri.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:541/NNF/2018 terhadap barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip di dalamnya terdapat 3(tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan 0,177 gram positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 (enam puluh satu) lampiran UU No. 35 tahun 2009, yang diperiksa pada tanggal 24 Juli 2018 oleh Ir.SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO,ST, EKO FERY PRASETYO, S.Si.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAR :
Bahwa, terdakwa ANDY JUNAIDI alias PROCOL bin WAHYUDI pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sekitar pukul 17.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2018, bertempat dirumah terdakwa di desa Pendem RT 004 RW 009, Kec. Kembang, Kab. Jepara , atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jepara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara:
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sekira pukul 13.00 WIB di desa Pendem RT 004 RW 009, Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara terdakwa menyerahkan 1(satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi MUHAMMAD FAHRUDIN alias KARJO atas perintah GOMBOL, namun narkotika jenis sabu tersebut belum dibayar oleh saksi MUHAMMAD FAHRUDIN alias KARJO;
Bahwa, Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sekira pukul 13.30 WIB pada saat terdakwa sedang tiduran dirumahnya di desa Pendem RT. 004/ RW. 009 Kelurahan Pendem Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara telah ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, kemudian petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu diakui milik terdakwa yang didapat dari sdr. Gombol; uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diakui terdakwa merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu; 1(satu) buah handphone ASUS warna hitam merah dan 1(satu) buah Handphone NOKIA warna hitam yang digunakan terdakwa untuk komunikasi dengan pembeli; 1(satu) buah korek api gas warna hijau; 1(satu) buah sedotan yang digunakan terdakwa mengambil sabu; 1(satu) buah alat hisap sabu; 1(satu) buah gunting warna hitam; 1(satu) buah kotak bekas MITO berisi 1(satu) buah timbangan merk CHQ, 1(satu) pack plastik klip transparan semua berada didalam kamar tidur terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:541/NNF/2018 terhadap barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip di dalamnya terdapat 3(tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan 0,177 gram positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 (enam puluh satu) lampiran UU No. 35 tahun 2009, yang diperiksa pada tanggal 24 Juli 2018 oleh Ir.SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO,ST, EKO FERY PRASETYO, S.Si
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal tanggal 31 Oktober 2018 Nomor Reg. Perkara: PDM-98/JPARA/Euh.2/09/2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ANDY JUNAIDI Als PROCOL Bin WAHYUDI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang disebut sabu “ sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDY JUNAIDI Als PROCOL Bin WAHYUDI, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair selama 4 (empat) bulan penjara. Dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip transparan berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan.
1 (satu) buah korek api gas warna hijau.
1 (satu) buah sedotan yang dipotong runcing.
1 (satu) buah alat hisab sabu.
1 (satu) buah gunting warna hitam.
1 (satu) buah kotak bekas MITO berisi 1 buah timbangan merk CHQ.
1 (satu) pack plastik klip transparan.
1 ( satu ) tube urine.
1 (satu) buah Handphone merk ASUS warna hitam merah dengan nomor wa 082211489206, IMEI 359443065251646.
1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna dengan nomor simcard 082211489206, IMEI 359754064748931.
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaibu rupiah).
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor: 189/Pid.Sus/2018/PN Jpa tanggal 21 Nopember 2018, yang amarnya sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa ANDY JUNAIDI alias PROCOL bin WAHYUDI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer.
Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan Primer.
Menyatakan Terdakwa ANDY JUNAIDI alias PROCOL bin WAHYUDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan Subsider.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diakui terdakwa merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Dirampas untuk negara.
1 (satu) plastik klip transparan berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu milik terdakwa yang didapat dari sdr. Gombol.
1(satu) buah handphone ASUS warna hitam merah.
1(satu) nuah Handphone NOKIA warna hitam yang digunakan terdakwa untuk komunikasi dengan pembeli.
1(satu) buah korek api gas warna hijau.
1(satu) buah sedotan yang digunakan terdakwa mengambil sabu.
1 (satu) buah alat hisap sabu.
1(satu) buah gunting warna hitam.
1(satu) buah kotak bekas MITO berisi 1(satu) buah timbangan merk CHQ.
1(satu) pack plastik klip transparan semua berada didalam kamar tidur terdakwa.
1 (satu) tube urine terdakwa.
Dirampas untuik dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca, Akta permintaan banding Jaksa Penuntut Umum dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Jepara, yang menerangkan bahwa pada tanggal 26 Nopember 2018, sebagaimana tertera didalam Akta permintaan banding Nomor: 189/Pid.Sus/2018/PN.Jpa dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 27 Nopember 2018, sebagaimana tertera didalam Akta Pemberitahuan permintaan banding, Nomor: 189/Pid.Sus/2018/PN.Jpa, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jepara;
Membaca, Akta Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor: 189/Pid.Sus/2018/PN.Jpa, masing-masing pada tanggal 29 Nopember 2018 untuk Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, oleh Plt.Panitera Pengadilan Negeri Jepara, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke-Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang dalam tenggang waktu 7 hari kerja;
Membaca, Memori Banding Jaksa Penuntut Umum tertanggal 29 Nopember 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara, pada tanggal 29 Nopember 2018 dan selanjutnya telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 30 Nopember 2018 sebagaimana tertera didalam Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor: 189/Pid.Sus/2018/PN.Jpa, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jepara;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jepara tersebut diatas, masih dlam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, maka permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut secara formil haruslah dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan memori banding yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 29 Nopember 2018 yang pada intinya Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim ditingkat pertama yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa yang terbukti adalah dakwaan subsidair sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan bukti adalah dakwaan primair.
Setelah Jaksa Penuntut Umum menyampaikan beberapa alasan sebagai keberatan atas putusan majelis hakim di tingkat pertama, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyampaikan suatu kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa oleh karena Terdakwa ANDY JUNAIDI alias PROCOL bin WAHYUDI (Alm). Dengan adanya barang bukti sebanyak 3 paket serbuk kristal di duga sabu kurang lebih sebanyak 0,177 gram, timbangan dan dibuatkan dengan keterangan saksi MUHAMMAD FAHRUDIN yang telah membeli/mendapatkan sabu-sabu dari Terdakwa, berdasarkan fakta diatas Terdakwa telah menjual dan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu, dengan pertimbangan tersebut sudah sepantasnya Terdakwa diputus bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018. Jaksa Penuntut Umum mohon supaya Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan putusan sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan suatu putusan tentang terbukti atau tidaknya suatu pasal yang didakwakan harus didasari adanya kenyakinan Hakim bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim tingkat pertama tidak yakin bahwa dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum dapat dibuktikan, dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan saksi GOMBOL dan saksi TOKEK. Dengan tidak hadirnya kedua orang saksi tersebut maka peran Terdakwa dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dalam unsur melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu dalam dakwaan primair menjadi tidak jelas, berdasarkan pertimbangan tersebut. Maka menurut majelis hakim di tingkat pertama barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu adalah barang milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 189/Pid.Sus/2018/PN Jpa tanggal 21 Nopember 2018, dan surat-surat lain dalam berkas perkara, majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah
dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum bahwa oleh karena Majelis Hakim Tingkat Banding, sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 189/Pid.Sus/2018/PN Jpa tanggal 21 Nopember 2018, yang dimintakan banding dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, Majelis Hakim di Tingkat Banding beralasan dan berdasarkan hukum untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa lama waktu Terdakwa ditangkap dan atau ditahanan, akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding akan disebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 189/Pid.Sus/2018/PN Jpa tanggal 21 Nopember 2018, yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan kepada Terdakwa, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam siding permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 dengan susunan Budi Setiyono, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Ketua, H.Saparudin Hasibuan,S.H.M.H. dan Susanto, SH. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2019 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj.Yulia Sa’adah,SH.MH. Selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, akan tetapi tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
H.Saparudin Hasibuan,S.H.M.H., Budi Setiyono, S.H.M.H.,
Susanto, S.H.,
Panitera Pengganti
Hj.Yulia Sa’adah,S.H.M.H