101/Pid.Sus/2016/PN Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 101/Pid.Sus/2016/PN Clp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Moh. Imam bin Munirah
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MOH. IMAM Bin MUNIRAH tersebut di atas, telah terbukti secara ssh dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Melakukan Perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan jarang bukti berupa : - 1 (satu) buah ceiana Panjang Warna Hitam Merk Zippo; - 1 (satu) buah kemeja lengan pendek Warna Putih kotak-kotak Merk Polo Club; - 1 (satu) buah topi warna coklat muda tanpa merk; - 1 (satu) lembar kertas Warna Putih bertuliskan doa keselamatan; - Uang tunai sejumlah Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan perincian 1 (satu) lembar uang kertas lima ribuan, 2 (dua) flmbar uang kertas dua ribuan dan 2 (dua) lembar uang kertas seribuan; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumiah Rp, 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor /Pid.Sus/2016/PNClp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a lengkap : MOH. IMAM Bin MUNIRAH
Tempat lahir : Sumenep.
Umur atau tanggal lahir : 40 Tahun/8 November 1975.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Nong Bunter Desa Sentol Jaya RT. 007/003 Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani.
Terdakwa telah ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Tanggal 10 Januari 2016 No. SP.Kap/01/I/2016/Reskrim sejak Tanggal 10 Januari 2016 s/d. Tanggal 11 Januari 2011.
Terdakwa telah ditahan dengan tahanan RUTAN di LP Cilacap berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik Tanggal 11 Januari 2016 Nomor SP. Han/13/I/2016/Reskrim sejak Tanggal 11 Januari 2016 s/d. Tanggal 30 Januari 2016.
Perpanjangan Penuntut Umum 20 Januari 2016 Nomor Tap 07/Rt-2/Euh.1/01/2016 sejak Tanggal 31 Januari 2016 s/d. Tanggal 10 Maret 2016 Februari 2016.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Tanggal 7 Maret 2016 Nomor 88/Pen.Pid/2016/PN Clp sejak Tanggal 11 Maret 2016 s/d. Tanggal 9 April 2017;
Penuntut Umum Tanggal 5 April 2016 Nomor PRINT-105/0.3.17.3/Euh.2/04/2016 sejak Tanggal 5 April 2016 s/d. Tanggal 24 April 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap Tanggal 13 April 2016 Nomor 129/Pen.Pid.Sus/2016/PN Clp sejak Tanggal 13 April 2016 s/d. Tanggal 12 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Tanggal 3 Mei 2016 Nomor 129/Pen.Pid.Sus/2016/PN Clp sejak Tanggal 13 Mei 2016 s/d. Tanggal 11 Juli 2016;
Terdakwa didampingi oleh TEGUH TRI WIBOWO, S.H. – LBH WAHANA Cilacap, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Tanggal 21 April 2016 No. 33/Pen.Pid./2016/PN Clp. ditunjuk TEGUH TRI WIBOWO, S.H. – LBH WAHANA Cilacap
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 101/Pid.Sus/2016/PN Clp tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 101/Pid.Sus/2016/PN Clp Tanggal 13 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Tertanggal 23 Mei 2016 No. PDM-33/CILAC/Euh.2/04/2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MOH. IMAM Bin MUNIRAH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ayat (2) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan ke dua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOH. IMAM Bin MUNIRAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan agar terdakwa tetap ditahan;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah celana Panjang Warna Hitam Merk Zippo;
- 1 (satu) buah kemeja lengan pendek Warna Putih kotak-kotak Merk Polo Club;
- 1 (satu) buah topi warna coklat muda tanpa merk;
- 1 (satu) lembar kertas Warna Putih bertuliskan doa keselamatan;
- Uang tunai sejumlah Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan perincian 1 (satu) lembar uang kertas lima ribuan, 2 (dua) lembar uang kertas dua ribuan dan 2 (dua) lembar uang kertas seribuan;
Dikembalikan kepada terdakwa;
6. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa atas keringanan pidana yang akan dijatuhkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengakui terus terang bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Bahwa terdakwa belum pernah dipidana.
Bahwa keluarga korban telah memaafkan kesalahan terdakwa.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya yang pada pokoknya juga menyatakan tetap pada permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor : PDM-33/CILAC/Euh.2/04/2016 Tanggal 12 April 2016 yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
Ke Satu
Bahwa Terdakwa MOH. IMAM Bin MUNIRAH pada Hari Minggu Tanggal 10 Januari 2016 sekira Pukul 09.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2016, bertempat di teras rumah ikut Desa Nusawungu RT. 002/006 Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam Nasawungu RT. 002/006, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cilacap, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya setiap oran dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa bertemu Saksi Ika Dwi Putri Rahmadini Binti Agus Riyadi yang diketahui masih ber umur 6 tahun 4 bulan atau belum mencapai 18 tahun yang pada saat itu sedang duduk di atas sepeda motor di depan rumah atau di teras rumah, di mana pada saat itu maksud kedatangan terdakwa tersebut meminta sedekah, kemudian menanyakan dengan nada keras dan dengan raut wajah yang membuat Saksi Ika Dwi Putri Rahmadini Binti Agus Riyadi merasa takut mengenai keberadaan orang tua Saksi Ika Dwi Putri Rahmadini Binti Agus Riyadi dan oleh Saksi Ika Dwi Putri Rahmadini Binti Agus Riyadi dengan perasaan takut dijawab bahwa orang tuanya tidak ada, mengetahui hal tersebut dan keadaan sekitar rumah sepi kemudian terdakwa dengan sengaja memegang atau meraba kemaluan Saksi Ika Dwi Putri Rahmadini Binti Agus Riyadi sebanyak dua kali, setelah melakukan perbuatannya tersebut selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan Saksi Ika Dwi Putri Rahmadini Binti Agus Riyadi hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh Polsek Nusawungu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Ke Dua
Bahwa Terdakwa MOH. IMAM Bin MUNIRAH pada Hari Minggu Tanggal 10 Januari 2016 sekira Pukul 09.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2016, bertempat di teras rumah ikut Desa Nusawungu RT. 002/006 Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam Nasawungu RT. 002/006, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cilacap, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa bertemu Saksi Ika Dwi Putri Rahmadini Binti Agus Riyadi yang diketahui masih ber umur 6 tahun 4 bulan atau belum mencapai 18 tahun yang pada saat itu sedang duduk di atas sepeda motor di depan rumah atau di teras rumah, di mana pada saat itu maksud kedatangan terdakwa tersebut meminta sedekah, kemudian menanyakan dengan nada keras dan dengan raut wajah yang membuat Saksi Ika Dwi Putri Rahmadini Binti Agus Riyadi merasa takut mengenai keberadaan orang tua Saksi Ika Dwi Putri Rahmadini Binti Agus Riyadi dan oleh Saksi Ika Dwi Putri Rahmadini Binti Agus Riyadi dengan perasaan takut dijawab bahwa orang tuanya tidak ada, mengetahui hal tersebut dan keadaan sekitar rumah sepi kemudian terdakwa dengan sengaja memegang atau meraba kemaluan Saksi Ika Dwi Putri Rahmadini Binti Agus Riyadi sebanyak dua kali, setelah melakukan perbuatannya tersebut selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan Saksi Ika Dwi Putri Rahmadini Binti Agus Riyadi hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh Polsek Nusawungu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 Ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
RIA KOMARA Binti YELIANA MA’MURI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada Hari Minggu Tanggal 10 Januari 2016 Pukul 08.30 saat saksi sedang berada di rumah tetangga ada acara arisan mingguan, sekira Pukul 09.00 saksi diberitahu oleh tetangga yang bernama DAMIATUN yang mengatakan bahwa di rumah saksi ada tamu, lalu saksi segera pulang sampai di teras rumah sesaat tiba di teras rumah saksi melihat anak saksi bernama IKA DWI PUTRI RAHMADINI sedang duduk di atas sepeda motor sedang dipegang pipinya oleh orang yang tidak saksi kenal, begitu melihat saksi datang, orang tersebut kemudian pergi. Akhirnya saksi menaruh curiga atas orang tersebut, lalu saksi menanyakan kepada anak saksi bernama IKA DWI PUTRI RAHMADINI apa yang telah diperbuat oleh orang tersebut, anak saksi menjawab bahwa ia telah dipegang pipi, hidung dan kemaluannya. Atas kejadian itu saksi memberitahukan kepada suami saksi yang saat itu ada di dalam rumah, selanjutnya suami saksi mencari keberadaan orang itu, setelah ketemu lalu diserahkan kepada Polisi.
Bahwa benar orang yang saksi lihat ketika sedang memegang pipi anak saksi adalah orang yang saat sebagai terdakwa dalam perkara ini ;
Bahwa menurut keterangan anak saksi, terdakwa memegang kemaluannya 4 kali.
- Bahwa saksi baru sekali itu melihat terdakwa datang ke rumah saksi, dengan memegang map, pakai topi dan baju putih.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
AGUS RIYADI Bin KARSO SUWITO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengetahui saat terdakwa datang ke rumah saksi, karena saksi ada di dalam rumah sedangkan anak saksi bernama IKA DWI PUTRI RAHMADINI naik sepeda motor yang sedang di parkir di teras rumah;
Bahwa benar saksi mendapat pemberitahuan dari isteri saksi bahwa ketika terdakwa datang ke rumah dan menghampiri IKA DWI PUTRI RAHMADINI yang ketika itu ada di teras rumah, isteri saksi melihat terdakwa sedang memegang pipi IKA DWI PUTRI RAHMADINI, begitu isteri saksi melihat terdakwa, ia segera pergi lalu isteri saksi menanyakan IKA DWI PUTRI RAHMADINI apa yang telah diperbuat oleh orang yang baru datang tadi dan anak saksi menerangkan bahwa ia baru dipegang pipi, hidung dan kemaluannya oleh orang itu.
Bahwa atas pemberitahuan tersebut, saksi segera mencari terdakwa dan ± 200 meter dari rumah saksi terdakwa dapat ditemukan, awalnya ketika saksi tanya terdakwa tidak mengakui perbuatannya namun kemudian setelah saksi desak terdakwa mengakui bahwa telah memegang pipi, hidung dan kemaluan IKA DWI PUTRI RAHMADINI, sambil berkilah bahwa berbuat seperti itu kalau di lain wilayah tidak apa-apa.
Bahwa Terdakwa tidak mengatakan apa maksud kedatangannya di rumah saksi, hanya saksi melihat terdakwa baru saja ke luar dari warung meminta-minta sumbangan dengan ciri-ciri memakai baju putih, topi warna coklat muda dan membawa map pada saat saksi melihat terdakwa baru ke luar dari warung setelah meminta-minta sumbangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
SAMINO Bin SANMUHYAT di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 10 Januari 2016 sekira Pukul 09.30 WIB.saat saksi hendak mengambil meteran ke rumah teman, melihat ada kerumunan warga, lalu saksi menghampiri ternyata ada seorang laki-laki yang saat ini sebagai terdakwa dalam perkara ini yang ditangkap warga karena diduga telah berbuat cabul terhadap putri dari AGUS RIYADI yang bernama IKA DWI PUTRI RAHMADINI.
Bahwa tindakan saksi selanjutnya bersama-sama dengan AGUS RIYADI dan perwakilan warga yang lain membawa terdakwa ke kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa saksi mengenal barang bukti ini dalam perkara ini diantaranya adalah baju dan topi yang dipakai terdakwa saat ditangkap warga.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
IKA DWI PUTRI RAHMADINI Binti AGUS RIYADI tidak disumpah (di bawah umur) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ketika saksi sedang duduk di atas sepeda motor sambil bermain-main di teras rumah, didatangi oleh terdakwa dan ia menanyakan : “mana ibu ?” lalu saksi jawab : “lagi pergi”. Lalu terdakwa memegang pipi, hidung dan kemaluan saksi sebanyak 4 kali, begitu ibu pulang, kemudian terdakwa pergi.
Bahwa pada saat terdakwa memegang kemaluan saksi, terdakwa tidak membuka celana saksi, tetapi tangan terdakwa masuk ke dalam celana saksi.
Bahwa pada saat kemaluan saksi dipegang oleh terdakwa, saksi diam saja.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sekalipun telah disampaikan haknya untuk itu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar maksud terdakwa memegang pipi, hidung dan kemaluan IKA DWI PUTRI RAHMADINI di saat tidak ada orang tua anak tersebut awalnya terdakwa mencari orang tua IKA DWI PUTRI RAHMADINI dengan mengucapkan salam, dan dijawab oleh IKA DWI PUTRI RAHMADINI bahwa ibu lagi pergi, langsung terdakwa memegang pipi, hidung dan kemaluan IKA DWI PUTRI RAHMADINI, maksud saya hanya bercanda.
Bahwa terdakwa memegang pipi, hidung dan kemaluan IKA DWI PUTRI RAHMADINI, saat meminta-minta sumbangan berkeliling untuk makan, karena perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut sering dilakukan di tempat lain dan tidak apa-apa.
Bahwa benar terdakwa telah menyesal dan tidak akan mengulangi lagi atas perbuatan yang telah dilakukan memegang pipi, hidung dan kemaluan IKA DWI PUTRI RAHMADINI yang seharusnya tidak dilakukan tersebut
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah celana Panjang Warna Hitam Merk Zippo;
1 (satu) buah kemeja lengan pendek Warna Putih kotak-kotak Merk Polo Club;
1 (satu) buah topi warna coklat muda tanpa merk;
1 (satu) lembar kertas Warna Putih bertuliskan doa keselamatan;
Uang tunai sejumlah Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan perincian 1 (satu) lembar uang kertas lima ribuan, 2 (dua) lembar uang kertas dua ribuan dan 2 (dua) lembar uang kertas seribuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar maksud terdakwa memegang pipi, hidung dan kemaluan IKA DWI PUTRI RAHMADINI di saat tidak ada orang tua anak tersebut awalnya terdakwa mencari orang tua IKA DWI PUTRI RAHMADINI dengan mengucapkan salam, dan dijawab oleh IKA DWI PUTRI RAHMADINI bahwa ibu lagi pergi, langsung terdakwa memegang pipi, hidung dan kemaluan IKA DWI PUTRI RAHMADINI, maksud saya hanya bercanda.
Bahwa terdakwa memegang pipi, hidung dan kemaluan IKA DWI PUTRI RAHMADINI, saat meminta-minta sumbangan berkeliling untuk makan, karena perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut sering dilakukan di tempat lain dan tidak apa-apa.
Bahwa benar terdakwa telah menyesal dan tidak akan mengulangi lagi atas perbuatan yang telah dilakukan memegang pipi, hidung dan kemaluan IKA DWI PUTRI RAHMADINI yang seharusnya tidak dilakukan tersebut
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 290 Ayat (2) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa;
Unsur Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang;
Unsur Padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur "Barang Siapa";
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” menurut Majelis Hakim adalah subjek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan, No. Reg. Perk: PDM-33/Cilac/Euh.2/04/2016, tertanggal 12 April 2016 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa MOH. IMAM bin MUNIRAH ternyata cocok antara satu dan lainnya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, Para Saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa di persidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ke satu telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur "melakukan perbuatan cabul dengan seseorang";
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang saling bersesuaian bahwa terdakwa MOH. IMAM Bin MUNIRAH pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2016 sekitar jam 09.00 Wib, bertempat di teras rumah ikut Desa Nusawungu Rt.002/006, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi Ika Dwi Putri Rahmadini Binti Agus Riyadi yang dilakuka dengan cara awalnya terdakwa bertemu saksi Ika Dwi Putri Rahmadini Binti Agus Riyadi yang pada saat itu sedang duduk diatas sepeda motor didepan rumah atau diteras rumah, dimana pada saat itu maksud kedatangan terdakwa tersebut meminta sedekah, kemudian menanyakan mengenai keberadaan orang tua saksi Ika Dwi Putri Rahmadini Binti Agus Riyadi, dan oleh saksi Ika Dwi Puri Rahmadini Binti Agus Riyadi, mengetahui hal tersebut dan keadaan sekitar rumah sepi kemudian terdakwa dengan sengaja memegang atau meraba kemaluan saksi Ika Dwi Putri Rahmadini Binti Agus Riyadi sebanyak 2 (dua) kali, setelah melakukan perbuatannya tersebut selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi Ika Dwi Putri Rahmadini Binti Agus Riyadi hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh Polsek Nusawungu untuk diproses hukum lebih lanjut, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur "padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin";
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang saling bersesuaian bahwa saksi Ika Dwi Putri Rahmadini Binti Agus Riyadi yang merupakan orang anak sebagai korban pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa, diketahui masih berumur 6 tahun 4 bulan atau belum mencapai umur 18 tahun masih sekolah kelas 2 SD, dan hal tersebut diketahui oleh terdakwa bahwa saksi Ika Dwi Putri Rahmadini Binti Agus Riyadi umurnya belum lima belas tahun dan saksi Ika Dwi Putri Rahmadini Binti Agus Riyadi belum waktunya untuk dikawin, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 290 Ayat (2) KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena selama proses pemeriksaan Terdakwa telah ditahan maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) buah celana Panjang Warna Hitam Merk Zippo, 1 (satu) buah kemeja lengan pendek Warna Putih kotak-kotak Merk Polo Club, 1 (satu) buah topi warna coklat muda tanpa merk, 1 (satu) lembar kertas Warna Putih bertuliskan doa keselamatan, Uang tunai sejumlah Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan perincian 1 (satu) lembar uang kertas lima ribuan, 2 (dua) lembar uang kertas dua ribuan dan 2 (dua) lembar uang kertas seribuan adalah milik terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, khususnya bagi anak - anak serta orang tua yang mempunyai anak masih dibawah umur ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap Sopan dalam persidangan dan mengakui semua perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Keluarga saksi Ika Dwi Putr Rahmadini Binti Agus Riyadi (korban) telah memaafkan perbuatan terdakwa;
Pada alat kelamin saksi Ika Dwi Putri Rahmadini Binti Agus Riyadi tidak ada kerusakan atau kelainan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 290 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MOH. IMAM Bin MUNIRAH tersebut di atas, telah terbukti secara ssh dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Melakukan Perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan jarang bukti berupa :
1 (satu) buah ceiana Panjang Warna Hitam Merk Zippo;
1 (satu) buah kemeja lengan pendek Warna Putih kotak-kotak Merk Polo Club;
1 (satu) buah topi warna coklat muda tanpa merk;
1 (satu) lembar kertas Warna Putih bertuliskan doa keselamatan;
Uang tunai sejumlah Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) dengan perincian 1 (satu) lembar uang kertas lima ribuan, 2 (dua) flmbar uang kertas dua ribuan dan 2 (dua) lembar uang kertas seribuan;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumiah Rp, 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadiian Negeri Cilacap pada Hari Kamis, Tanggal 19 Mei 2016 oleh RIYA NOVITA, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, GEDE PUTRA ASTAWA, S.H., M.H. dan COKIA ANA PONTIA O, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. SUYATMI, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadiian Negeri Cilacap, serta dihadiri oleh ARIF NURHIDAYAT, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilacap dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua tersebut
GEDE PUTRA ASTAWA, S.H., M.H. RIYA NOVITA, S.H., M.H.
COKIA ANA PONTIA O, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Hj. SUYATMI, S.H., M.H.