9/PID.SUS/2014/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 9/PID.SUS/2014/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JOSEPHS JULIE ANNE KAREN HOPE
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Josephs Julie Anne Karen Hope tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dalam dakwaan primer “; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Josephs Julie Anne Karen Hope telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri” 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan; 5. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah botol permen karet merk Xylitol yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipet plastik warna bergaris merah dan putih yang pada ujungnya telah diruncingkan dan butiran-butiran kristal putih berupa sabu dengan berat bersih keseluruhan yakni 0,19 (nol koma sembilan belas) gram yang ditimbang menggunakan alat timbang digital miligram atau pocket scale merk CHQ; - 1 (satu) buah botol permen karet merk Xylitol yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip transparan dan 7 (tujuh) buah lintingan plastik klip transparan / poketan yang dalam posisi terbuka yang mana didalamnya terdapat sisa-sisa kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram yang ditimbang menggunakan alat timbang digital miligram atau pocket scale merk CHQ; - 1 (satu) buah korek api gas warna pink Dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) buah tas gandeng yang terbuat dari kain warna dasar biru; - 1 (satu) buah botol permen karet merk Xylitol yang didalamnya berisikan 5 (lima) butir permen karet warna biru muda; - 1 (satu) buah kaca mata riben dengan gagang warna hitam lis merah; - 1 (satu) buah gelang perak; - 1 (satu) buah cream vaselin ukuran 20 gram; - 1 (satu) buah kunci mobil merk Suzuki yang digandeng dengan remot mobil serta gantungan mainan; - 1 (satu) buah rexona warna putih; - 1 (satu) bungkus rokok Dunhill Light warna biru yang didalamnya berisikan sisa satu batang rokok; - 1 (satu) botol pengharum badan merk Pucelle (Sparkling Love) ukuran 150 ml. - 2 (dua) kumpulan kunci-kunci; - 1 (satu buah dompet / tas kecil bercorak warna warni warna merah tua bergambar Angri Bird yang didalamnya berisikan selembar photo copy Passport dengan nomor : M7996405 atas nama Josephs Julie Anne Karen Hope dan photo copy Passport dengan nomor : N2444553 atas nama Jovicevic Telisha Marija serta uang tunai sebesar Rp. 1.114.600,- (satu juta seratus empat belas ribu enam ratus rupiah) dengan pecahan yakni seratus ribuan sebanyak 11 (sebelas) lembar, sepuluh ribuan sebanyak 1 (satu) lembar, seribuan sebanyak 4 (empat) lembar, recehan lima ratusan sebanyak 1 (satu) koin dan recehan seratus rupiah sebanyak 1 (satu) koin dikembalikan kepada terdakwa; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
No: 9/Pid.Sus/2014/PN.P.Mtr
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa :
N a m a : JOSEPHS JULIE ANNE KAREN HOPE;
Tampat Lahir : Mildlle Swan Australia;
Umur/Tanggal Lahir : 32 tahun/ 10 Juni 1981;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Australia;
Alamat : Perth Pox 3083-5STH Hedland 6722 Australia.;
Dusun Teloke, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat
A g a m a : Katolik
Pekerjaan : Operator Truck and Machine ( Sopir truk di Australia);
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 5-11-2013 s/d tanggal 24-11-2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25-11-2013 s/d 3-1-2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 30-12-2013 s/d tanggal 18-1-2014;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10-1-2014 s/d 8-2-2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9-2-2014 s/d. 9-4-2014;
Terdakwa tersebut dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Edmon Laurens Aipassa,SH, Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum yang berkantor di Jl. Bakung No. 5 Mataram, Kel. Mataram Barat, Kec. Mataram, Kota Mataram berdasarkan surat Kuasa tanggal 30 Januari 2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara tersebut ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Telah membaca dan mendengar tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa yang dibacakan dimuka peridangan pada tanggal 13 Pebruari 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa JOSEPHS JULIE ANNE KAREN HOPE bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah botol permen karet merk Xylitol yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipet plastik warna bergaris merah dan putih yang pada ujungnya telah diruncingkan dan butiran-butiran kristal putih berupa sabu dengan berat bersih keseluruhan yakni 0,19 (nol koma sembilan belas) gram yang ditimbang menggunakan alat timbang digital miligram atau pocket scale merk CHQ;
- 1 (satu) buah botol permen karet merk Xylitol yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip transparan dan 7 (tujuh) buah lintingan plastik klip transparan / poketan yang dalam posisi terbuka yang mana didalamnya terdapat sisa-sisa kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram yang ditimbang menggunakan alat timbang digital miligram atau pocket scale merk CHQ;
- 1 (satu) buah korek api gas warna pink;
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) buah tas gandeng yang terbuat dari kain warna dasar biru;
- 1 (satu) buah botol permen karet merk Xylitol yang didalamnya berisikan 5 (lima) butir permen karet warna biru muda;
- 1 (satu) buah kaca mata riben dengan gagang warna hitam lis merah;
- 1 (satu) buah gelang perak;
- 1 (satu) buah cream vaselin ukuran 20 gram;
- 1 (satu) buah kunci mobil merk Suzuki yang digandeng dengan remot mobil serta gantungan mainan;
- 1 (satu) buah rexona warna putih;
- 1 (satu) bungkus rokok Dunhill Light warna biru yang didalamnya berisikan sisa satu batang rokok;
- 1 (satu) botol pengharum badan merk Pucelle (Sparkling Love) ukuran 150 ml.
- 2 (dua) kumpulan kunci-kunci;
- 1 (satu buah dompet / tas kecil bercorak warna warni warna merah tua bergambar Angri Bird yang didalamnya berisikan selembar photo copy Passport dengan nomor : M7996405 atas nama JOSEPHS JULIE ANNE KAREN HOPE dan photo copy Passport dengan nomor : N2444553 atas nama JOVICEVIC TELISHA MARIJA serta uang tunai sebesar Rp. 1.114.600,- (satu juta seratus empat belas ribu enam ratus rupiah) dengan pecahan yakni seratus ribuan sebanyak 11 (sebelas) lembar, sepuluh ribuan sebanyak 1 (satu) lembar, seribuan sebanyak 4 (empat) lembar, recehan lima ratusan sebanyak 1 (satu) koin dan recehan seratus rupiah sebanyak 1 (satu) koin;
Dikembalikan kepada terdakwa.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 20 Pebruari 2014 yang pada pokoknya berpendapat bahwa penggunaan narkotika yang terdakwa gunakan dikarenakan adanya tipu muslihat dari seseorang yang tidak dikenal dengan menawarkan minuman jenis jeam beam disaat kondisi terdakwa pada saat itu sedang mengalami stres/dipresi karena terdakwa mengurus untuk membuka kafe selama 4 (empat) hari seorang diri sehingga terdakwa tidak pernah menyadari barang yang diberikan melalui minuman merk jeam bem merupakan barang terlarang berupa sabu-sabu oleh karena terdakwa tidak pernah mempunyai niat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan bahkan menggunakan barang terlarang tersebut terlebih lagi terdakwa dalam kondisi stres/depresi/tidak tenang/lupa ingatan sehingga tanpa sengaja diniatkan sedikitpun terdakwa menerima dan menggunakan serta menguasai barang tersebut;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Josephs Julie Anne Karen Hope tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan-dakwaan tersebut dan/atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum;
Membebankan biaya perkara ini pada negara;
Bahwa, terdakwa dalam nota pembelaannya yang dibacakan pada persidangan tersebut diatas pada pokoknya mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuataannya seraya terdakwa memohon maaf atas perbuatannya tersebut dan terdakwa memohon agar segera dapat segera pulaang dan dapat segera berkumpul dengan anak-ananknya;
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum menyampaikan tanggapannya secara lisan pada persidangan tersebut diatas yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula demikian juga Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa JOSEPHS JULIE ANNE KAREN HOPE pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar jam 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Kantor Polsek Senggigi Jalan Raya Senggigi Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar jam 03.30 wita terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Raya Senggigi depan Hotel Lina Senggigi. Selanjutnya saksi Ambar Wiryadinata anggota Kepolisian dari Polsek Senggigi mengantar terdakwa untuk menjalani pengobatan di Puskesmas Meninting. Setelah menjalani pengobatan, terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Senggigi untuk dimintai keterangan. Setibanya di Polsek Senggigi, saksi Ahral Azmy selaku komandan jaga meminta ijin kepada terdakwa untuk mengeledah tas terdakwa dan saat itu secara tiba-tiba terdakwa langsung mengambil sebuah botol permen karet Xylitol ukuran besar dari dalam tas nya dan langsung dipegang dengan erat-erat. Saksi Ahral Azmy kemudian meminta botol permen karet tersebut untuk diperiksa namun terdakwa bersikeras dan tidak mau memberikan dan setelah diminta berulang kali barulah terdakwa memberikannya. Saat saksi Ahral Azmy akan memeriksa isi botol permen karet tersebut, terdakwa kembali mengambil botol permen karet Xylitol ukuran kecil dari dalam tas nya dan saksi Ahral Azmy berhasil mengambil kembali botol tersebut. Setelah botol permen karet Xylitol yang besar dibuka didalamnya ditemukan butiran-butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna merah putih. Setelah itu botol permen karet Xylitol ukuran kecil juga dibuka dan didalamnya ditemukan 9 (sembilan) buah plastik klip transparan dimana 7 (tujuh) diantaranya dalam keadaan tergulung berbentuk poketan dan disalah satu ujungnya masih terlihat adanya sisa-sisa kristal putih yang diduga sabu.
Bahwa terhadap butiran-butiran kristal putih yang ditemukan didalam botol permen karet Xylitol ukuran besar telah dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital milligram atau pocket scale merk CHQ dengan berat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram dan terhadap 7 (tujuh) lintingan plastik klip transparan yang didalamnya terdapat sisa-sisa kristal putih telah pula dilakukan penimbangan dengan berat 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram.
Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium, butiran-butiran kristal putih yang ditemukan didalam botol permen karet Xylitol ukuran besar dan sisa-sisa kristal putih yang terdapat didalam 7 (tujuh) linting plastik klip transparan yang ditemukan didalam botol permen karet Xylitol ukuran kecil, dengan hasil sampel tersebut mengandung METAMPETAMIN dan termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana hasil pengujian dari Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM RI di Mataram Nomor : 165/N-INS/U/MTR/13 tanggal 11 Nopember 2013 dan Nomor : 166/N-INS/U/MTR/13 tanggal 11 Nopember 2013 yang masing-masing ditandatangani oleh Dra. Winartutik, Apt.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasa atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa JOSEPHS JULIE ANNE KAREN HOPE pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar jam 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Planet Bar dan Karaoke Senggigi Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri dengan cara terdakwa menggunakan sebuah botol berisikan air mineral yang mana pada bagian tutupnya terdapat 2 (dua) buah lubang yang masing-masing lubang dimasukkan 1 (satu) buah pipet plastik dimana salah satu pipet disambungkan dengan pipet kaca atau yang biasa disebut bong yang didalamnya berisi sabu. Setelah itu bong tersebut dipanaskan dan asap yang keluar diisap oleh terdakwa melalu pipet plastik yang satunya lagi.
Bahwa berdasarkan hasil tes laboratorium terhadap urine terdakwa ditemukan adanya METAMPETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dituangkan dalam surat keterangan Nomor : 442.361/RSJP/XI/2013 tanggal 04 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh Dr. Elly Rosila Wijaya, Sp.KJ.MM.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan dari Penuntut Umum dan terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan hukum atas dakwaan tersebut atau eksepsi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi Ambar Wiryadinata menerangkan:
Bahwa yang saksi tahu masalah terdakwa yaitu masalah Narkoba ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 saat itu saksi sedang piket bersama teman Dewa, kepada saksi ada laporan dari warga yang mengatakan ada kecelakaan di depan Hotel Lina Senggigi ;
Bahwa dengan adanya laporan tersebut saksi langsung menuju lokasi dan saksi temukan terdakwa tergeletak dipinggir jalan ;
Bahwa yang saksi pada waktu itu terdakwa sadar dan masih berdiri;
Bahwa dalam kejadian tersebut terdakwa mengalami kecelakaan tunggal dan dia mengendari sepeda motor Harley Davidson ;
Bahwa sepeda motor yang digunakan terdakwa tersebut saksi amankan di depan toko Alfa Mart yang berjarak 15 meter dari lokasi kecelakaan ;
Bahwa ketika itu saksi melihat terdakwa ada orang berdiri didekatnya yang bernama Sopian dan saat itu pula terdakwa saksi bawa ke Puskesmas Meninting untuk diobati luka-lukanya;
Bahwa pada waktu dibawa ke Puskesmas terdakwa sadar agak pusing dan tidak ada bau alcohol ;
Bahwa terdakwa mengalami luka lecet pada tangan dan luka sobek pada bibir ;
Bahwa kecurigaan itu saat saksi bermaksud untuk mengetahui identitasnya terdakwa dan minta agar terdakwa melepas tas gendong yang dibawanya, untuk melihat paspornya ;
Bahwa pada waktu saksi minta melihat identitasnya itu terdakwa pada saat mau diobati di Puskesmas dia tidak mau melepasnya malah didekap ;
Bahwa karena saksi merasa curiga saksi menghubungi SPK ( Komandan Jaga) untuk membawa terdakwa ke Sektor Senggigi ;
Bahwa setelah sampai diruang penjagaan terdakwa dalam kedaan baik dan SPK meminta kepada terdakwa untuk melepaskan tas yang dibawanya ;
Bahwa terdakwa melepas tasnya, dan isi tas tersebut diperiksa dan saat itu terdakwa dengan cepat mengambil sebuah botol merk xylitol dari dalam tas itu dan dipegang erat ;
Bahwa setelah di buka dalam tas tersebut berisi :1 buah botol permen karet merk xylitol, 1 buah pipet plastik warna merah yang didalamnya berisi 3 butir kristal putih, 1 buah botol permen karet merk xylitol yang masih berisi permen 5 butir, 1 buah botol permen xylitol kecil yang didalamnya berisi 2 buah plastic transparn dan 7 lintingan plastic klip ternsparan, yang masih terdapat sisa Kristal putih, 1 bauh korek api gas, 1 bungkus rokok dunhil, 1 botol pengharum badan, 1 buah hanbody, 1buah dompet kecil, uang tunai sebesar Rp. 1.114.600,- paspor atas nama terdakwa dan paspor No. N2444553 atas nama Jovicevic Telisha ;
Bahwa pada waktu membuka tas tersebut disaksikan oleh Sopian, dan Sasmita Kusuma;
Bahwa saksi periksa botol yang sempat disembunyian terdakwa tersebut, ternya isinya 3 butir kristal putih dan untuk botol yang satunya berisi 9 linting plastik bening yang telah dipotong dan masih terdapat kristal putih yang diduga shabu ;
Bahwa pada waktu ditemukan barang tersebut terdakwa tidak mengakui kalau barang tersebut miliknya dan dia menangis ;
Bahwa setelah ditemukan barang yang diduga shabu tersebut SPK menelepon Kapolsek dan Kapolsek menghubungi Polres Lobar bagian Narkoba ;
Bahwa benar Kasat Narkoba datang dan menanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan shabu tersebut tapi dia tidak mengakui, lalu barang tersebut langsung disita dan terdakwa dibawa Ke Polres Lobar ;
Bahwa benar terdakwa pernah dilakukan tes urine dan hasilnya positif ;
Bahwa benar barang bukti tersebut yang ada didalam tas terdakwa;
Bahwa mengenai kecelakaan tersebut saksi tidak tanyakan kepada terdakwa dia mau kemana ;
Bahwa Sopian ikut terus sejak dilokasi kecelaan sampai di Polres Lobar ;
Bahwa pada waktu saksi sampai dilokasi kecelakaan tempat tersebut sepi, hanya ada sopian saja dan yang melaporkan peristiwa itu ;
Bahwa pada waktu saksi sampai dilokasi kecalakaan terdakwa kurang sadar tapi masih bisa ditanya ;
Bahwa ketika terdakwa dibawa ke Puskesmas saksi yang menunggunya bersama perawat dan Sopian ;
Bahwa pada waktu terdakwa dirawat di Puskesmas tasnya diletakan diatas meja perawat, dan setelah itu terdakwa dibawa ke Polsek Senggigi ;
Bahwa dari tempat kecelakaan tas tersebut tetap dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan keterangan saksi tersebut tidak benar yaitu ;
Karena terdakwa baru sadar setelah di Kantor Polisi
Menganai barang bukti shabu bukan milik terdakwa ;
Mengenai tes urine tersebut tidak benar karena ketika terdakwa minum ada orang menaruh sesuatu pada minumannya ;
2. Saksi Sasmita Kusuma menerangkan:
Bahwa tahu masalah terdakwa yaitu masalah Narkoba ;
Bahwa yang saksi tahu ada kecelakaan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 saat itu saksi sedang piket bersama teman Ambar Wiryadinata dan Dewa, kemudian ada laporan dari warga yang mengatakan ada kecelakaan di depan Hotel Lina Senggigi ;
Bahwa terhadap laporan tersebut Dewa bersama Ambar langsung menuju lokasi ;
Bahwa setelah Dewa dan Ambar pergi kelokasi kemudian dia datang membawa orang asing dan satu orang warga ;
Bahwa ketika terdakwa dibawa ke kantor dia membawa tas gendong ;
Bahwa ketika terdakwa dibawa ke kantor kondisinya agak mabuk tapi tidak ada bau minuman pada mulutnya ;
Bahwa setelah sampai di Kantor terdakwa disuruh menaruh tasnya didepan meja penjagaan dan tas tersebut diperiksa isinya ;
Bahwa pada waktu diperiksa tas itu disaksikan oleh sopian, Sasmita, Dewa dan saksi sendiri ;
Bahwa setelah di buka dalam tas tersebut berisi 1 buah botol permen karet merk xylitol, 1 buah pipet, plastik warna merah yang didalamnya berisi 3 butir kristal putih, 1 buah botol permen karet merk xylitol yang masih berisi permen 5 butir, 1 buah botol permen xylitol kecil yang didalamnya berisi 2 buah plastic transparn dan 7 lintingan plastic klip ternsparan, yang masih terdapat sisa Kristal putih, 1 bauh korek api gas, 1 bungkus rokok dunhil, 1 botol pengharum badan, 1 buah hanbody, 1 buah dompet kecil, uang tunai sebesar Rp. 1.114. 600,- paspor atas nama terdakwa dan paspor No. N2444553 atas nama Jovicevic Telisha ;
Bahwa setelah isi tas tersebut dikeluarkan terdakwa dengan cepat mengambil sebuah botol merk xylitol dari dalam tas itu dan dipegang erat ;
Bahwa setelah saksi periksa isi dari botol tersebut ternyata isinya 3 butir kristal putih dan untuk botol yang satunya berisi 7 linting plastik beningyang telah dipotong dan 2 linting masih terdapat keristal putih yang diduga shabu ;
Bahwa pada waktu ditemukan barang tersebut terdakwa ditanya oleh SPK dan dia diam saja tidak menjawab apa-apa dan dia menangis ;
Bahwa kemudian SPK menelepon Kapolsek dan Kapolsek menghubungi Polres Lobar bagian Narkoba dan selanjutnya Kasat Narkoba datang dan menanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan shabu tersebut tapi dia tidak mengakui, lalu barang tersebut langsung disita dan terdakwa dibawa Ke Polres Lobar ;
Bahwa benar barang bukti tersebut yang ada didalam tas terdakwa ;
Bahwa Oleh Kasat narkoba barang yang ditemukan dalam tas terdakwa tersebut dinyatakan shabu;
Bahwa pada waktu terdakwa sampai di Polsek Senggigi untuk dimintai keterangan tasnya tetap berada pada terdakwa dan diselempangkan ;
Bahwa ketika terdakwa sampai di Polsek kondisi terdakwa seperti mabuk ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut tidak benar yaitu mengenai memegang botol erat dan menyembunyikan karena terdakwa dalam keadaan luka ditangan terdakwa;
3. Saksi Muslih Padli Algadri menerangkan:
Bahwa saksi tahu masalah terdakwa yaitu masalah Narkoba ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 saat itu saksi dirumah lalu saksi dihubungi oleh Kasad saksi, keran ada laporan dari warga yang mengatakan ada kecelakaan di depan Hotel Lina Senggigi dan korban membawa shabu;
Bahwa saksi dihubungi sekitar jam 04.00 wita pagi hari dan saksi menuju Polsek Senggigi ;
Bahwa setelah sampai di polsek Senggigi sekitar jam 05.00 wita pagi dan terdakwa saksi liat mengalami luka di bibir dan tangan ;
Bahwa ketika saksi sampai dikantor Polsek Senggigi tas gendong yang dibawa terdakwa sudah ada diatas meja, dan barang-barang yang ada dalam tas sudah dikeluarkan ;
Waktu penggeledahan tas itu disaksikan oleh sopian, Sasmita, Dewa dan saksi sendiri ;
Bahwa yang menggeladah adalah Pandu Sukma Wibawa rekan dari Resnarkoba Lombok Barat ;
Bahwa setelah di buka dalam tas tersebut berisi 1 buah botol permen karet merk xylitol, 1 buah pipet, plastik warna merah yang didalamnya berisi 3 butir kristal putih, 1 buah botol permen karet merk xylitol yang masih berisi permen 5 butir, 1 buah botol permen xylitol kecil yang didalamnya berisi 2 buah plastic transparan dan 7 lintingan plastic klip ternsparan, yang masih terdapat sisa Kristal putih, 1 bauh korek api gas, 1 bungkus rokok dunhil, 1 botol pengharum badan, 1 buah hanbody, 1 buah dompet kecil, uang tunai sebesar Rp. 1.114. 600,- paspor atas nama terdakwa dan paspor No. N2444553 atas nama Jovicevic Telisha ;
Bahwa menurut keterangan dari anggota Polsek Senggigi botol merk xylitol yang dipertahankan dan dipegang erat ketika itu adalah botol yang dibalut dengan kertas dan dia berisi 3 butir Kristal putih dan botol yang lainnya berisi 7 linting plastic yang sudah dipotong dan 2 linting masih utuh dan botol yang lainnya berisi potongan pipet berwarna garis merah ;
Bahwa setelah diperiksa terdakwa mengaku barang tersebut di dapat dari temannya yang ia tidak kenal tapi kemudian dia tidak mengaku lagi ;
Bahwa pada waktu ditemukan barang tersebut terdakwa ditanya oleh SPK dan dia diam saja tidak menjawab apa-apa dan dia menangis ;
Bahwa setelah terdakwa dibawa ke Polres Lobar terdakwa sempat dirawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk diobati dan sempat menginap ;
Bahwa terdakwa dilakukan tes urine dan diantar oleh Kasat Narkoba dan hasilnya positif ;
Bahwa benar barang bukti tersebut yang ada didalam tas terdakwa ;
Bahwa oleh Kasat narkoba barang yang ditemukan dalam tas terdakwa tersebut dinyatakan shabu;
Bahwa mengenai berat shabu tersebut adalah 0.19 gram dan yang dalam plastik tersebut berat brutonya 1,73 gram ;
Bahwa pada saat ada laporan tersebut saksi sedang dirumah dan saksi sampai di Polsek ketika itu sekitar jam 05.00 wita pagi hari;
Bahwa atas keterangan saksi tidak benar yaitu : barang/shabu bukan milik terdakwa sedangkan mengenai tes urine tidak benar karena pada saat terdakwa minum air ada orang menaruh sesuatu dalam minuman terdakwa;
4. Saksi Ade Arman menerangkan:
Bahwa saksi kerja di Puskesmas Meninting sebagai perawat honor sejak bulan Juli 2013 sampai saat ini ;
Bahwa benar saksi pernah menerima pasien yang bernama Josephs Julie Anne Karen Hope pada tanggal 30 Oktober 2013 sekitar jam 03.30 wita;
Bahwa pada saat itu pasien mengalami luka pada bibir dan tangan dan memar ;
Bahwa pasien tersebut mengalami luka karena kecelakaan tunggal ;
Bahwa benar terdakwa ini orangnya ketika saksi obati di Puskesmas Meninting;
Bahwa pada saat itu terdakwa diantar oleh 2 orang anggota polisi dari Polsek Meninting dan 1 orang dari masyarakat umum ;
Bahwa benar pada waktu itu terdakwa datang ke Puskesmas terdakwa ada membawa tas gendong yang diselempangkan dibadannya ;
Bahwa pada saat terdakwa datang ke Puskesmas setengah sadar tapi masih bisa berdiri;
Bahwa saksi tidak tahu dengan isi tas yang dibawa oleh terdakwa tersebut karena ketika diobat tas terdakwa ditetap dipegang oleh terdakwa, kemudian terdakwa dibawa lagi ke Polsek ;
Bahwa terdakwa ketika datang ke Puskesmas dengan diantar oleh 2 orang anggota polisi dan 1 orang warga masih bisa diajak bicara ;
Bahwa pada saat terdakwa diobati terdakwa sempat dibius local karena mengalami luka robek pada bibirnya dan tas tersebut sempat diletakkan diatas meja dalam kamar perawatan ;
Bahwa yang menaruh tas tersebut diatas meja adalah polisi ketika itu;
Bahwa atas keterangan saksi tidak benar yaitu : mengenai keterangan terdakwa yang mengatakan sadar dan masih bisa bicara, karena saat itu terdakwa benar-benar tidak sadarkan diri ;
5. Saksi Pandu Sukma Wibawa menerangkan :
Bahwa yang saksi tahu masalah terdakwa yaitu masalah Narkoba ;
Bahwa karena pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 saksi ditelpon oleh Kapolsek Senggigi ada korban kecelakaan tunggal di depan Hotel Lina Senggigi dan korban seorang wanita asing membawa shabu yang disimpan dalam botol permen xilytol ;
Bahwa saksi sampai di Polsek sekitar jam 06.40 wita pagi hari dan saksi disana bertemu dengan Kapolsek, Ambar, Sasmita terdakwa dan dan Sopian ;
Bahwa terdakwa waktu itu sedang duduk dirungan Reskrim dan barang yang dibawa terdakwa sudah ada diatas meja dalam ruangan tersebut ;
Bahwa terdakwa dengan tas yang dibawa terdakwa dekat karena masih dalam satu ruangan tersebut ;
Bahwa setelah sampai di Polsek Senggigi botol merk xylitol yang dibalut dengan kertas itu saksi buka dan berisi 3 butir Kristal putih dan 1 botol berisi 7 linting plastic yang sudah dipotong dan 2 linting masih utuh dan 1 botol yang lainnya berisi potongan pipet berwarna garis merah;
Bahwa pada waktu penggeledahan dan membuka botol-botol tersebut disaksikan oleh sopian, Sasmita, Dewa dan saksi sendiri ;
Bahwa benar barang bukti berupa tas, yang berisi 1 buah botol permen karet merk xylitol, 1 buah pipet, plastik warna merah yang didalamnya berisi 3 butir keristas putih, 1 buah botol permen karet merk xylitol yang masih berisi permen 5 butir, 1 buah botol permen xylitol kecil yang didalamnya berisi 2 buah plastic transparn dan 7 lintingan plastic klip transparan, yang masih terdapat sisa Kristal putih, 1 bauh korek api gas, 1 bungkus rokok dunhil, 1 botol pengharum badan, 1 buah hanbody, 1 buah dompet kecil, uang tunai sebesar Rp. 1.114.600,- paspor atas nama terdakwa dan paspor No. N2444553 atas nama Jovicevic Telisha ;
Setelah dilakukan penggeladahan barang yang diduga shabu tersebut saksi masukan dan dilakukan pemeriksaan lab. dan ternyata benar barang yang dibawa terdakwa itu adalah Narkotika jenis Shabu ;
Bahwa benar dilakukan penggeledahan penyitaan terhadap barang-barang miliknya terdakwa yang dilakukan di Polsek karena barang-barang tersebut sudah ada diatas meja dimana tempat terdakwa duduk ;
Bahwa ketika ditanya mengenai barang itu terdakwa tidak mengakui dengan mengatakan tidak tahu ;
Bahwa mengenai berat shabu yang dibawa terdakwa itu adalah yang didalam lintingan itu seberat 1,73 gram sedang yang dalam botol seberat 0,19 gram ;
Bahwa terdakwa kemudian oleh saksi diantar ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan tes urine dan hasilnya positif ;
Bahwa benar sebelum dilakukan tes urine terdakwa diberikan minum air mineral Narmada karena dia tidak bisa keluar kencing ;
Bahwa tidak pernah ada anggota yang memasukkan sesuatu dalam air yang diminum oleh terdakwa;
Bahwa pada saat akan dilakukan tes urine tersebut langsung dari Polsek Senggigi menuju Rumah Sakit Jiwa dan dikawal oleh petugas;
Bahwa pada waktu terdakwa dibawa ke Polres Lombok Barat dari Rumah Sakit Jiwa Langsung pada hari itu juga;
Bahwa keterangan saksi tidak benar yaitu :
Terdakwa langsung dibawa kerumah Sakit jiwa, karena terdakwa dibawa pulang kerumah dulu untuk dilakukan pegeledahan dalam rumah terdakwa ;
Barang / shabu tersebut bukan milik terdakwa ;
Mengenai tes urine terdakwa tidak tahu;
Menimbang, bahwa saksi Ahmad Sopian Hadi als. Pian walaupun sudah dipanggil secara patut dan sah akan tetapi saksi tersebut tidak datang menghadap kemuka persidangan, maka keterangan saksi yang diberikan dimuka penyidik polri atas persetujuan dari Penuntut Umum dan terdakwa dibacakan dimuka persidangan dan atas pembacaan keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, untuk kepentingan dari terdakwa Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan saksi yang meringan terdakwa (saksi ade charge) yakni saksi Nyoman Arthana dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sudah 2 tahun sejak bekerja dirumah terdakwa sebagai tukang kebun dan pembersih kolam dirumahnya ;
Bahwa saksi bekerja dirumah terdakwa yang ada di Sanur Bali ;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa ada mempunyai suami atau tidak tapi dia ada mempunyai anak yang bernama Elis dan saat ini berumur 3 tahun ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah terdakwa di Bali agak jauh ;
Bahwa pada saat bekerja dirumah terdakwa saksi tidak menetap disana kadang tinggal dan kadang juga pulang ;
Bahwa pekerjaan terdakwa saksi tidak tahu tapi aktifitas kesehariannya mengurus anaknya yang masih kecil sedangkan kegiatan terdakwa diluar saksi tidak tahu dan terdakwa pernah pulang ke Bali tapi sebentar kemudian perdi lagi
Bahwa selama 2 tahun saksi mengenal terdakwa saksi tidak pernah melihat terdakwa menggunakan shabu dan saksi juga tidak tahu yang namanyashabu ;
Bahwa saksi tahu terdakwa kena masalah di Lombok setelah dia ditahan dan menelpon saksi ;
Bahwa dalam mengendari sepeda motor saksi tidak pernah melihat terdakwa menggunakan sepeda Motor Herly tapi yang saksi tahu dia memakai Vario ;
Bahwa selama kenal terdakwa dia tidak pernah minum, minuman keras tapi dia hanya minum bir saja ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat barang seperti barang bukti itu dirumah terdakwa ;
Bahwa selama tinggal dengan terdakwa saksi pernah diajak keluar ke Restouran tapi untuk makan dan minum bir tidak ada yang lain ;
Bahwa pada saat tinggal dirumah terdakwa saksi tidak pernah dilarang untuk masuk kesuatu ruangan ;
Bahwa pada waktu terdakwa ke Lombok saksi tahu tapi kapan itu saksi lupa tanggalnya ;
Bahwa terdakwa di Lombok usahanya membuka Cafe dan saksi juga pernah datang ke Lombok sebelumnya ;
Bahwa sebelum kejadian ini saksi pernah telpon terdakwa tapi untuk minta uang;
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa mengemudian Truk dan alat berat lain; Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada
pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tinggal di Bali 1 tahun dan 1 tahun tinggal di Lombok ;
Bahwa terdakwa ada mempunyai 2 orang anak yang perempuan bernama Elisa sekarang berumur 4 tahun dan yang laki bernama Jeremy berumur 15 tahun tinggal di Australia ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai suami ;
Bahwa terdakwa tahu mengkumsumsi Narkoba merupakan perbuatan kriminal ;
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian Lombok berkaiatan dengan masalah narkoba ;
Bahwa pada saat terdakwa diperiksa oleh Penyidik terdakwa mengerti dan didampingi dua orang pengacara yaitu Gabirel dan Samong, SH ;
Bahwa pada saat terdakwa diperiksa sama sekali tidak ada tekanan maupun paksaan terdakwa bebas dalam memberikan keterangan ;
Bahwa jawaban terdakwa dalam memberikan keterangan tersebut sudah benar ;
Bahwa benar terdakwa pernah mengalami kecelakaan pada tanggal 30 Oktober 2013 di jalan raya Senggigi di depan Hotel Lina ;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Harley Davidson milik dari ayah anak terdakwa
Bahwa pada waktu itu terdakwa dari Beach Club Senggigi tapi saat mau menuju senggigi terdakwa kecelakaan ;
Bahwa sebelum kejadian, pada pukul 19.00 wita terdakwa berada di Beach Club Senggigi tmemperbaiki motor Terdakwa yang rusak dan terdakwa minum bir 1 botol, kemudian sekitar pukul 20.00 wita terdakwa menuju office Restourant terdakwa minum bir 2 botol, kemudian pada pukul 23.00 wita menuju Happy Café untuk makan malam dan minum 4 botol bir. Dari Happy cafe terdakwa menuju Marina dan memesan tetpi tidak minum, kemudian Terdakwa menuju Planet Bar dan minum 1 sloki jim beam;
Bahwa terdakwa cakap dalam mengendarai sepeda motor tapi tidak tahu bisa terjadi kecelaan menimpa diri terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak tahu ditolong oleh Sopian ketika kecelakaan itu ;
Bahwa benar terdakwa diobati tapi tidak tahu itu diamana ;
Bahwa terdakwa juga tidak tahu kalau dibawa ke Polsek Senggigi ;
Bahwa benar tas tersebut milik terdakwa;
Bahwa botol yang berisi Kristal putih itu benar milik terdakwa dan terdakwa dikasih dari orang lokal (indonesia) yang terdakwa tidak kenal di Planet Bar ;
Bahwa Pertama terdakwa bertemu orang itu di Sahara kemudian terdakwa disuruh mencobanya barang itu dengan cara memasukkan kedalam minuman terdakwa ;
Terhadap barang/shabu yang diberikan kepada terdakwa itu, terdakwa tidak terlalu yakin karena pertama kali terdakwa mencobanya ;
Bahwa terdakwa mau mencoba shabu tersebut karena terdakwa stres bekerja membuka Cafe seharian untuk mengurus Bar ;
Bahwa barang yang dikasih orang tersebut oleh terdakwa semuanya dimasukkan kedalam tas tapi terdakwa tidak tahu banyaknya ;
Bahwa terdakwa tidak membuang bekas plastic yang terdakwa pakai itu karena terdakwa dalam keadaan koma;
Bahwa terdakwa juga tidak tahu banyaknya shabu dan caranya mengkomsumsi shabu tersebut;
Bahwa mengenai hasil tes urine tersebut terdakwa tidak kebaratan ;
Bahwa shabu tersebut bukan milik terdakwa tetapi shabu itu terdakwa tidak tahu milik siapa ;
Bahwa terdakwa tahu kalau barang yang diberikan kepada terdakwa itu shabu dan rencananya shabu yang diberi itu akan terdakwa gunakan sendiri ;
Bahwa dalam hal ini terdakwa merasa bersalah dan menyesal dan terdakwa akan kembali kepada anak terdakwa;
Bahwa setelah menggunakan shabu tersebut terdakwa tidak tahu apa yang terdakwa rasakan karena terdakwa sakit ;
Bahwa yang memasukkan barang itu kedalam tas adalah terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas gandeng yang terbuat dari kain warna dasar biru yang didalamnya berisikan barang-barang berupa: 1 (satu) buah botol permen karet merk Xylitol yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipet plastik warna bergaris merah dan putih yang pada ujungnya telah diruncingkan dan butiran-butiran kristal putih berupa sabu dengan berat bersih keseluruhan yakni 0,19 (nol koma sembilan belas) gram yang ditimbang menggunakan alat timbang digital miligram atau pocket scale merk CHQ, 1 (satu) buah botol permen karet merk Xylitol yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip transparan dan 7 (tujuh) buah lintingan plastik klip transparan / poketan yang dalam posisi terbuka yang mana didalamnya terdapat sisa-sisa kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram yang ditimbang menggunakan alat timbang digital miligram atau pocket scale merk CHQ, 1 (satu) buah botol permen karet merk Xylitol yang didalamnya berisikan 5 (lima) butir permen karet warna biru muda, 1 (satu) buah korek api gas warna pink, 1 (satu) buah kaca mata riben dengan gagang warna hitam lis merah, 1 (satu) buah gelang perak, 1 (satu) buah cream vaselin ukuran 20 gram, 1 (satu) buah kunci mobil merk Suzuki yang digandeng dengan remot mobil serta gantungan mainan, 1 (satu) buah rexona warna putih, 1 (satu) bungkus rokok Dunhill Light warna biru yangdidalamnya berisikan sisa satu batang rokok, 1 (satu) botol pengharum badan merk Pucelle (Sparkling Love) ukuran 150 ml, 2 (dua) kumpulan kunci-kunci, (satu buah dompet / tas kecil bercorak warna warni warna merah tua bergambar Angri Bird yang didalamnya berisikan selembar photo copy Passport dengan nomor : M7996405 atas nama Josephs Julie Anne Karen Hope dan photo copy Passport dengan nomor : N2444553 atas nama Jovicevic Telisha Marija serta uang tunai sebesar Rp. 1.114.600,- (satu juta seratus empat belas ribu enam ratus rupiah) dengan pecahan yakni seratus ribuan sebanyak 11 (sebelas) lembar, sepuluh ribuan sebanyak 1 (satu) lembar, seribuan sebanyak 4 (empat) lembar, recehan lima ratusan sebanyak 1 (satu) koin dan recehan seratus rupiah sebanyak 1 (satu) koin barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum dikenal dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan juga telah dibacakan hasil tes urine dari rumah sakit jiwa Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 442.361/RSJP/XI/2013 tanggal 04 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh dr. Elly Rosila Wijaya, Sp.KJ.MM. tentang hasil uji laboratorium terhadap urine terdakwa ditemukan adanya Metampetamin yang termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atas pembacaan surat keterangan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil laporan pengujian produk terapetika, narkotika, obat tradisional, kosmetika dan produk komplemen Nomor 166/N-INS/U/MTR/13 Tanggal 11 Nopember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Winartutik,Apt Kepala Bidang pengujian produk terapetika, narkotika, obat tradisional, kosmetika dan produk komplemen yang dalam kesimpulannya menyebutkan sampel tersebut mengandung Metamfetamin dan memtafetamin termasuk Narkotika golongan I dan atas pembacaan tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 saat itu saksi Ambar Aryadinata sedang piket Polsek Senggigi bersama saksi Sasmita Kusuma dan Dewa, kepada saksiAmbar Kusuma ada laporan dari warga yang mengatakan adanya kecelakaan di depan Hotel Lina Senggigi ;
Bahwa dengan adanya laporan tersebut saksi Ambar Kusuma dan saksi Sasmita Kusuma langsung menuju lokasi dan saksi Ambar Kusuma menemukan terdakwa tergeletak dipinggir jalan tetapi terdakwa masih berdiri;
Bahwa dalam kejadian tersebut terdakwa mengalami kecelakaan tunggal dan terdakwa mengendari sepeda motor Harley Davidson dan sepeda motor yang digunakan terdakwa tersebut saksi Ambar Kusuma diamankan di depan toko Alfa Mart yang berjarak 15 meter dari lokasi kecelakaan ;
Bahwa selanjutnya karena terdakwa mengalami luka pada bagian muka dan tangan oleh saksi Ambar kusuma dan saksi Sasmita Kusuma dibawa ke Puskesmas Meninting terdakwa diberi pengobatan oleh saksi Ade Arman dengan menjahit bagian bibir atas yang robek dan setelah selesai pengobatan terdakwa dibawa ke Polsek Senggigi guna memastikan penyebab kecelakaan;
- Bahwa setelah sampai di Polsek Senggigi, Komandan jaga yang bernama Ahral Azmi meminta ijin kepada terdakwa untuk melihat isi tas pinggang yang diselempangkan pada badan terdakwa akan tetapi terdakwa tidak mau memberikan dan setelah diminta berulang kali baru terdakwa mau menyerahkan tasnya namun sebelum menyerahkan tas tersebut, terdakwa mengambil sebuah botol permen karet merk Xylitol ukuran besar lalu dipegangnya erat-erat oleh terdakwa;
- Bahwa pada saat saksi Ahral Azmi akan membuka botol permen karet Xylitol ukuran besar, terdakwa kembali mengambil botol permen karet ukuran kecil dari dalam tasnya dan saksi Ahral Azmi berhasil memintanya kembali dan setelah botol permen karet Xylitol ukuran besar dibuka, didalamnya ditemukan 1 (satu) potongan pipet warna putih garis merah yang ujungnya runcing dan 3 (tiga) butir Narkotika jenis sabu serta butiran-butiran kecil kristal putih yang menempel didalam botol sedangkan didalam botol permen karet Xylitol ukuran kecil ditemukan 9 (sembilan) buah plastik klip transparan dimana 7 (tujuh) diantaranya dalam keadaan tergulung berbentuk poketan dan disalah satu ujungnya masih terlihat adanya sisa-sisa sabu;
- Bahwa benar setelah itu dilakukan pemeriksaan didalam tas terdakwa ditemukan barang-barang antara lain 1 (satu) botol permen karet Xylitol ukuran besar yang berisi 5 (lima) buah permen, kaca mata riben, sejumlah kunci, korek gas, rokok dunhil yang berisi 1 (satu) batang, cream vaselin, gelang dan sebuah dompet yang didalamnya berisi uang sejumlah Rp. 1.114.600,- (satu juta seratus empat belas ribu enam ratus rupiah) dan photo copy pasfort terdakwa dan anaknya;
- Bahwa setelah ditemukan norkoba dari terdakwa saksi Ahral Azmy menghubungi Kapolsek Senggigi yang selanjutnya Kapolsek senggigi menghungi Kasat Narkoba Polres Lombok Barat;
- Bahwa sekitar jam 06.40 wita Kasat Narkoba Polres Lombok Barat Kadek Metria dan dua orang anggotanya Pandu Sukma Wibawa dan Muslih Fadli Algadri tiba di Polsek Senggigi dan selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Lombok Barat mengecek kembali barang-barang yang ditemukan didalam tas pinggang terdakwa dengan membuka botol permen karet Xylito besar dan kecil yang didalamnya terdapat sisa-sisa sabu.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa oleh anggota Polres Lombok Barat untuk dilakukan tes urin di Rumah Sakit Jiwa Mataram dan dari hasil tes urin terdakwa ditemukan adanyanya Metampetamin yang termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terhadap butiran-butiran kristal putih yang ditemukan didalam botol permen karet Xylitol ukuran besar dan sisa-sisa kristal putih yang terdapat didalam 7 (tujuh) linting plastik klip transparan yang ditemukan didalam botol permen karet Xylitol ukuran kecil, tela dilakukan uji lab dengan hasil sampel tersebut mengandung Metampetamin dan termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa sebelum kejadian, pada pukul 19.00 wita terdakwa berada di Beach Club Senggigi tmemperbaiki motor Terdakwa yang rusak dan terdakwa minum bir 1 botol, kemudian sekitar pukul 20.00 wita terdakwa menuju office Restoauran terdakwa minum bir 2 botol, kemudian pada pukul 23.00 wita menuju Happy Café untuk makan malam dan minum 4 botol bir. Dari Happy cafe terdakwa menuju Marina dan memesan tetapi tidak minum, kemudian Terdakwa menuju Planet Bar dan minum 1 sloki jim beam;
Bahwa botol yang berisi Kristal putih itu benar milik terdakwa dan terdakwa dikasih oleh seseorang lokal (indonesia) yang terdakwa tidak kenal di Planet Bar dan sewaktu pertama terdakwa bertemu orang itu di Kafe Sahara kemudian terdakwa disuruh mencobanya barang itu dengan cara memasukkan kedalam minuman terdakwa;
Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum seperti tersebut diatas apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tertulis dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap terangkum dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan yang bersifat subsideritas yakni:
Primer melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Subsidair melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan yang bersifat subsideritas dan sesuai dengan tertib hukum acara yang berlaku untuk pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primer yakni melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1). Setiap orang;
2). Tanpa hak atau melawan hukum;
3). Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Ad.1). Unsur setiap orang :
Bahwa, yang dimaksud dengan setiap orang adalah pelaku atau subjek hukum sebagai pelaku perbuatan tindak pidana yang didakwakan dan dianggap mampu untuk bertanggung jawab menurut hukum;
Bahwa, berdasarkan pasal 2 KUHP yang menyebutkan “ ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia (asas teritorial)”. Dengan demikian berdasarkan pasal 2 KUHP tersebut bahwa yang dimaksudkan setiap orang adalah siapa saja baik warga negara indonesia sendiri ataupun warga negara asing tanpa membedakan jenis kelamin yang melakukan suatu tindak pidana di wilayah hukum negara Republik Indonesia berlaku hukum pidana Indonesia dan dalam hal ini termasuk juga terdakwa Josephs Julie Anne Karen Hope yang merupakan warga negara asing (warga negara Australia) yang didakwa melakukan tindak pidana di Indonesia dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum pidana di Indonesia;
Bahwa, dari Berita Acara Penyidikan di Kepolisian yang hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang keseluruhannya menunjuk pada diri terdakwa sebagai pelaku tindak pidana. lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan identitas diri terdakwa dan dari keterangan saksi-saksi, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah terdakwa Josephs Julie Anne Karen Hope dan dipersidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga dinilai mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2). Unsur Tanpa hak atau melawan hukum;
Bahwa, yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum adalah tanpa adanya ijin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, Rumah Sakit atau dokter atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, Terdakwa telah memiliki atau menggunakan narkotika ;
Bahwa, dari fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ini bahwa, benar sebelum adanya kejadian ini yakni pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2013 terdakwa pada pukul 19.00 wita berada di Beach Club Senggigi untuk memperbaiki motor Terdakwa yang rusak dan terdakwa minum bir 1 botol, yang selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 wita terdakwa menuju office Restaurant dan ditempat tersebut terdakwa minum bir 2 botol. Kemudian pada pukul 23.00 wita menuju Happy Café untuk makan malam dan di Happy Cafe tersebut terdakwa minum 4 botol bir dan dari Happy cafe terdakwa menuju Marina dan memesan bir akan tetapi bir tersebut tidak minum oleh terdakwa, kemudian Terdakwa menuju diskotik Sahara dan ditempat tersebut minum 1 sloki jim beam;
Bahwa, terdakwa setelah dari Diskotik Sahara terdakwa pergi ke Planet Bar dan karaoke dan ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan orang lokal (orang Indonesia) dan oleh orang lokal tersebut yang Terdakwa baru kenal dan tidak ingat namanya terdakwa diberi botol permen karet Xylitol dan orang tersebut menyuruh untuk mencobanya dan barang yang berupa kristal berwarna putih tersebut oleh terdakwa dilarutkan dalam minuman beralkohol merk jeam beam yang selanjutnya diminum oleh terdakwa sedangkan terdakwa untuk mengkomsumsi barang berupa kristal putih yang ternyata merupakan narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memberikan ijin untuk mengkonsumsi barang tersebut;
Bahwa setelah mencoba sabu tersebut, terdakwa diberi 3 (tiga) botol permen karet merk Xylitol dan karena diberi, terdakwa kemudian memasukkan kedalam tas gendong terdakwa warna biru ;
Menimbang, bahwa dari bukti surat berupa Hasil Pengujian dari Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM R.I di Mataram Nomor : 165/N-INS/U/MTR/13 tanggal 11 Nopember 2013 dan Nomor : 166/N-INS/U/MTR/13 tanggal 11 Nopember 2013 ditandatangani oleh Dra. Winartutik, Apt dan Surat Keterangan Nomor : 442.361/RSJP/XI/2013 tanggal 04 Nopember 2013 ditandatangani oleh Dr. Ely Rosila Wijaya, Sp.Kj.MM. terbukti barang bukti dalam perkara ini merupakan Narkotika Golongan I dan Terdakwa terbukti positif menggunakan narkotika tersebut sedangkan tidak terbukti bahwa Terdakwa adalah orang yang boleh untuk menggunakan Narkotika Golongan I tersebut, baik dari Pemerintah atau oleh dokter, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3). Unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Bahwa oleh karena unsur ketiga ini dirumuskan secara alternatif, maka apabila salah satu unsur atau elemen dalam rumusan unsur tersebut sudah terbukti maka terhadap unsur ketiga ini haruslah dipandang sudah terpenuhi;
Bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ini bahwa, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 kira-kira pada jam 03.30 wita sewaktu saksi Ambar Wiryadinata, saksi Sasmita Kusuma sedang piket di Polsek Senggigi bersama dengan temannya Dewa, kemudian adanya laporan dari warga yang mengatakan adanya kecelakaan tunggal di depan Hotel Lina Senggigi. Selanjutnya dengan adanya laporan tersebut saksi Ambar Wiryadinata dan saksi Sasmita Kusuma langsung menuju lokasi dan saksi menemukan terdakwa tergeletak dipinggir jalan dan terdakwa sadar dan masih dapat berdiri;
Bahwa, oleh karena terdakwa mengalami luka pada bagian muka dan tangannya oleh saksi Ambar Wiryadinata dan saksi Sasmita Kusuma membawa terdakwa untuk diobati dan dibawa ke Puskesmas Meninting dan setelah selesai diobati terdakwa dibawa ke Polsek Senggigi untuk dimintai keterangannya di Polsek Senggigi, kemudian Ahral Azmi selaku komandan jaga melakukan pemeriksaan terhadap isi tas yang dibawa oleh terdakwa. Dari hasil pemereriksaan yang dilakukan oleh Ahral Azmi ditemukan dalam botol permen karet merk Xylitol yang disimpan didalam tas terdakwa terdapat 1 (satu) potongan pipet warna putih garis merah yang ujungnya runcing dan 3 (tiga) butir kristal putih yang diduga sabu serta butiran-butiran kecil kristal putih yang menempel didalam botol dan didalam botol permen karet Xylitol ukuran kecil ditemukan 9 (sembilan) buah plastik klip transparan dimana 7 (tujuh) diantaranya dalam keadaan tergulung berbentuk poketan dan disalah satu ujungnya masih terlihat adanya sisa-sisa sabu tersebut;
Bahwa, butiran Narkotika jenis sabu yang ada dan menempel didalam botol permen karet merk Xylitol ukuran besar dan setelah dilakukan penimbangan ternyata beratnya 0,19 (nol koma satu sembilan) gram dan sisa sabu dalam 7 (tujuh) plastik bening berbentuk poketan yang tersimpan dalam botol permen karte Xylitol ukuran kecil setelah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,00832 (nol koma nol nol delapan tiga dua) adalah sisa sabu yang digunakan oleh terdakwa di Planet Bar dan Karaoke;
Bahwa, jumlah sabu yang ada pada saat terdakwa sewaktu ditangkap masih dalam batasan jumlah yang dimiliki oleh seorang pengguna narkotika untuk penggunaan satu hari yaitu kurang dari 1 (satu) gram hal tersebut sesuai dengan ketentuan angka 2 huruf b poin 1 SEMA Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dan berdasarkan fakta dipersidangan Narkotika jenis sabu tersebut diberikan oleh seseorang dari Indonesia sewaktu bertemu terdakwa di Planet kafe dan karaoke untuk dicoba oleh terdakwa dan oleh terdakwa narkotika jenis sabu tersebut kemudian dilarutkan dalam minuman beralkohol merk jeam beam yang selanjutnya diminum dengan demikian narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa tersebut bukan untuk dimiliki, disimpan atau diberikan kepada orang lain melainkan untuk dipergunakan oleh terdakwa sendiri sedangkan terdakwa sendiri tidak mengetahi barang jenis sabu tersebut sebenarnya milik siapa karena terdakwa pada saat di planet kafe dan karaoke tersebut hanya diberi oleh seseorang dari orang Indonesia dan terdakwa disuruh untuk mencoba barang yang berupa sabu tersebut, hal ini didukung pula dengan hasil tes laboratorium atas urin terdakwa dimana pada urin terdakwa ditemukan adanya Metampetamin yang termasuk dalam Narkotika Golongan I;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas majelis berpendapat bahwa unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primer tidak terbukti, maka kepada terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primer tersebut dan untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1). Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri;
Ad.1). Unsur setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri;
Bahwa yang dimaksud dengan penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak dan melawan hukum sedangkan yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah penggolongan jenis-jenis Narkotika sebagaimana dimaksudkan dalam lampiran I UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ini bahwa, benar sebelum adanya peristiwa ini yakni pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2013 terdakwa pada pukul 19.00 wita berada di Beach Club Senggigi untuk memperbaiki motor Terdakwa yang rusak dan terdakwa minum bir 1 botol, yang selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 wita terdakwa menuju office Restoauran dan ditempat tersebut terdakwa minum bir 2 botol. Kemudian pada pukul 23.00 wita menuju Happy Café untuk makan malam dan di Happy Cafe tersebut terdakwa minum 4 botol bir dan dari Happy cafe terdakwa menuju Marina dan memesan bir akan tetapi bir tersebut tidak minum oleh terdakwa, kemudian Terdakwa menuju diskotik Sahara dan ditempat tersebut minum 1 sloki jim beam;
Bahwa, terdakwa setelah dari Diskotik Sahara terdakwa pergi ke Planet Bar dan karaoke dan ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan orang lokal (orang Indonesia) dan oleh orang lokal tersebut memberi terdakwa botol permen karet Xylitol dan orang tersebut menyuruh untuk mencobanya isinya yang berupa sabu dan barang yang berupa kristal berwarna putih tersebut oleh terdakwa dilarutkan dalam minuman beralkohol merk jeam beam yang selanjutnya diminum oleh terdakwa sedangkan terdakwa untuk mengkomsumsi barang berupa kristal putih yang merupakan shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memberikan ijin untuk mengkonsumsi barang tersebut;
Bahwa, berdasarkan hasil tes laboratorium terhadap urine terdakwa yang dilakukan di rumah sakit jiwa Propinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 30 Oktober 2013, Nomor : 442.361/RSJP/XI/2013 tanggal 04 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh dr. Elly Rosila Wijaya, Sp.KJ.MM. tentang hasil uji laboratorium terhadap urine terdakwa ditemukan adanya Metampetamin yang termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa, oleh karena seluruh unsur dari dakwaan subsidair telah terbukti, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan nota pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa penggunaan narkotika yang terdakwa gunakan dikarenakan adanya tipu muslihat dari seseorang yang tidak dikenal dengan menawarkan minuman jenis jeam beam disaat kondisi terdakwa pada saat itu sedang mengalami stres/dipresi karena terdakwa mengurus untuk membuka kafe selama 4 (empat) hari seorang diri sehingga terdakwa tidak pernah menyadari barang yang diberikan melalui minuman merk jeam bem merupakan barang terlarang berupa sabu-sabu oleh karena terdakwa tidak pernah mempunyai niat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan bahkan menggunakan barang terlarang tersebut terlebih lagi terdakwa dalam kondisi stres/depresi/tidak tenang/lupa ingatan sehingga tanpa sengaja diniatkan sedikitpun terdakwa menerima dan menggunakan serta menguasai barang tersebut;
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut : bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan dakwaan subsidair tersebut diatas bermula dari keberadaan terdakwa di Marina kafe dan ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan orang lokal dan orang lokal tersebut mengajak terdakwa ke Planet kafe dan karaoke dan ditempat tersebut orang lokal tersebut memberikan sebuah botol permen karet merk Xylitol dan oleh orang lokal tersebut meminta terdakwa untuk mencobanya ;
Bahwa, setelah dibuka terdakwa mengetahui bahwa dalam botol permen karet tersebut berisi lintingan plastik yang berisi kristal berwarna putih dan terdakwa sudah bisa menduga bahwa barang tersebut adalah sabu, akan tetapi terdakwa ternyata mau juga untuk mencobanya dengan cara melarutkannya sabu tersebut dalam minuman beralkohol merk jeam beam dan oleh terdakwa selanjutnya diminum. Walaupun pada saat itu terdakwa mengaku dalam keadaan stres selama 4 hari karena sedang mengurus pembukaan kafe seorang diri akan tetapi terdakwa masih dalam keadaan sadar dan mengetahui kalau menggunakan sabu adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum;
Bahwa, kalau memang terdakwa tidak dengan sengaja dan tidak sengaja untuk menerima dan menggunakan barang yang berupa sabu tersebut sebenarnya terdakwa dapat menolak pemberian dari orang lokal tersebut karena terdakwa pada saat itu masih sadar dan mengetahui dan membedakan mana yang diperbolehkan dan tidak bertentanagan dengan hukum ataupun tidak. Majelis Hakim pun sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa kalau terdakwa pada saat itu tidak ada niat untuk memeliki, menyimpan dan mengusai kristal putih yang berupa sabu tersebut, karena terdakwa sendiri sebenarnya juga tidak mengetahui milik siapa kristal putih yang berupa sau tersebut karena terdakwa sebatas hanya diberi oleh orang lokal dan diminta untuk mencobanya;
Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim bahwa nota pembelaan penasehat Hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak;
Menimbang bahwa, karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair dan oleh karena selama dalam persidangan ini tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pidana apa yang tepat dan sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa yang sesuai dengan kesalahannya, apakah tuntutan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai, ataukah dipandang terlalu berat, ataukah mungkin masih kurang sepadan dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa, maka untuk menjawab hal ini menjadi kewajiban Pengadilan untuk mempertimbangkan segala aspek selain dari aspek yuridis, juga akan dipertimbangkan aspek- aspek yang lain terutama bila dihubungkan dengan filsafat pemidanaan, aspek sosiologis dimana pertimbangan tersebut Pengadilan perlu uraikan dan jelaskan sebagai pertanggung jawaban Pengadilan kepada Masyarakat, Ilmu Hukum, rasa keadilan dan kepastian hukum, Negara dan Bangsa serta Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa menurut ilmu pengetahuan hukum pidana tujuan dari pemidaan/pidana yang dijatuhkan pada terdakwa bukanlah semata-mata sebagai balas dendam atas kesalahan dari terdakwa, akan tetapi tujuan dari pemidaan lebih ditiktik beratkan pada tujuan edukatif atau pembelajaran dengan maksud agar terdakwa tersebut dapat merenungkan dan meresapi atas kesalahan yang telah diperbuatnya dengan harapan dengan telah dipidananya terdakwa tersebut terdakwa akan menjadi insyaf dan sadar sehingga terdakwa tidak akan mengulangi tindak pidananya dengan suatu harapan untuk membebaskan rasa bersalah pada terpidana dengan tujuan untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut dan memulihkan keseimbangan serta untuk mendatangkan rasa damai dalam masyrakat. Disamping itu pemidaan juga diharapkan mempunyai tujuan preventif yaitu agar memberikan efek jera dan orang lain tidak akan melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut serta mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan masyarakat;
Menimbang, bahwa selain yang telah diuraikan diatas, untuk menjawab permasalahan ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut, bahwa untuk aspek yuridis dan filsafat pemidaan telah dipertimbangkan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, sedangkan dari aspek sosiologis Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berawal dari terdakwa sewaktu sedang berada di diskotik sahara bertemu dengan sesorang Warga Negara Indonesia (orang lokal) yang mengajak terdakwa untuk pergi ke planet bar dan karaoke dan ditempat tersebut orang lokal tadi memberikan kepada terdakwa 1 (satu) botol permen karet merk xilytol dan orang lokal tersebut menyuruh terdakwa untuk mencoba isinya yang berupa sabu tersebut dengan cara melarutkannya kedalam minuman beralkohol merk Jeam Beam kemudian diminum oleh terdakwa. Hal ini membuktikan ketidaktahuannya dari terdakwa bagaimana sebenarnya menggunakan sabu tersebut, dan sebenarnya sabu tersebut baru akan mempunyai efek bagi yang menggunakan apabila sabu tersebut dibakar baru diisap, hal ini sesuai dengan keterangan saksi ade charge Nyoman Artana yang menerangkan bahwa terdakwa tidak pernah menggunakan sabu sebelumnya;
Bahwa, dari nota pembelaan yang disampaikan terdakwa yang menyatakan menyesal dan merasa bersalah baik terhadap masyarakat Indonesia maupun Australia bahwa dengan adanya peristiwa yang dialami oleh terdakwa saat ini penderitaan ini tidak hanya dialami oleh terdakwa sendiri akan tetapi dialami oleh keluarga terdakwa dan anak terdakwa karena adanya pemberitaan di TV Australia maupun melihat terdakwa di koran dan hal ini merupakan hukuman sosial yang dirasakan lebih berat oleh terdakwa daripada hukumannya yang dijalaninya di dalam penjara. Disamping itu pula saat ini terdakwa sudah 4 bulan lamanya terpisah dengan anak perempuannya yang bernama Telisha Marija Jovicevic yang baru berumur 4 tahun dan mengalami kelainan poland syndrome yang memerlukan perawatan kesehatan secara khusus;
Bahwa, berdasarkan peristiwa dan kejadian tersebut diatas terdakwa segera ingin dapat berkumpul dengan keluarganya terutama dengan anak-anaknya dimana terdakwa sebagai seorang ibu masih sangat dibutuhkan dalam merawat dan membesarkan anak-anaknya tersebut yang sekarang berada di Australia, sehingga dengan berdasarkan pada alasan dan pertimbangan tersebut menurut hemat Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa dirasa sudah dapat memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka dengan mengingat ketentuan pasal 22 ayat (4) dan (5) KUHAP, lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf “b” KUHAP, maka terdakwa harus tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini karena telah disita secara sah menurut hukum, maka untuk selanjutnya statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf “i” dan pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, agar putusan khususnya yang menyangkut mengenai penjatuhan pidana dapat dirasa adil, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal Yang Memberatkan:
Perbuatan terdakwa tersebut sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pembarantasan penyalahgunaan Narkotika;
Hal-hal Yang Meringankan :
Bahwa terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya serta menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum di Negara Republik Indonesia;
Bahwa terdakwa masih mempunyai anak yang masih balita dimana terdakwa ingin segera dapat berkumpul kembali dengan anaknya tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya baik menurut masyarakat, Agama, hukum maupun menurut terdakwa dan keluarganya tidaklah mudah karena keadilan itu sendiri bersifat abstrak dan yang dapat berbuat yang seadil-adilnya hanyalah Tuhan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal-hal seperti dipertimbangkan diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa menurut pendapat dari Pengadilan sudah sepadan dengan kadar kesalahan dari terdakwa tersebut;
Mengingat, ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Josephs Julie Anne Karen Hope tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dalam dakwaan primer “;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
Menyatakan terdakwa Josephs Julie Anne Karen Hope telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah botol permen karet merk Xylitol yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipet plastik warna bergaris merah dan putih yang pada ujungnya telah diruncingkan dan butiran-butiran kristal putih berupa sabu dengan berat bersih keseluruhan yakni 0,19 (nol koma sembilan belas) gram yang ditimbang menggunakan alat timbang digital miligram atau pocket scale merk CHQ;
1 (satu) buah botol permen karet merk Xylitol yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip transparan dan 7 (tujuh) buah lintingan plastik klip transparan / poketan yang dalam posisi terbuka yang mana didalamnya terdapat sisa-sisa kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram yang ditimbang menggunakan alat timbang digital miligram atau pocket scale merk CHQ;
1 (satu) buah korek api gas warna pink Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah tas gandeng yang terbuat dari kain warna dasar biru;
1 (satu) buah botol permen karet merk Xylitol yang didalamnya berisikan 5 (lima) butir permen karet warna biru muda;
1 (satu) buah kaca mata riben dengan gagang warna hitam lis merah;
1 (satu) buah gelang perak;
1 (satu) buah cream vaselin ukuran 20 gram;
1 (satu) buah kunci mobil merk Suzuki yang digandeng dengan remot mobil serta gantungan mainan;
1 (satu) buah rexona warna putih;
1 (satu) bungkus rokok Dunhill Light warna biru yang didalamnya berisikan sisa satu batang rokok;
1 (satu) botol pengharum badan merk Pucelle (Sparkling Love) ukuran 150 ml.
2 (dua) kumpulan kunci-kunci;
1 (satu buah dompet / tas kecil bercorak warna warni warna merah tua bergambar Angri Bird yang didalamnya berisikan selembar photo copy Passport dengan nomor : M7996405 atas nama Josephs Julie Anne Karen Hope dan photo copy Passport dengan nomor : N2444553 atas nama Jovicevic Telisha Marija serta uang tunai sebesar Rp. 1.114.600,- (satu juta seratus empat belas ribu enam ratus rupiah) dengan pecahan yakni seratus ribuan sebanyak 11 (sebelas) lembar, sepuluh ribuan sebanyak 1 (satu) lembar, seribuan sebanyak 4 (empat) lembar, recehan lima ratusan sebanyak 1 (satu) koin dan recehan seratus rupiah sebanyak 1 (satu) koin dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada hari : Jum’at, tanggal 21 Pebruari 2014 oleh BAGUS IRAWAN, SH. M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim I MADE PASEK, S.H., M.H., dan TRI HASTONO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Senin, tanggal 3 Maret 2014 oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota dengan dibantu oleh I PUTU SURYAWAN, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh IMAN FIRMANSYAH,SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram, dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota Majelis, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
I MADE PASEK, S.H., M.H., BAGUS IRAWAN, S.H.,M.H.,
ttd
TRI HASTONO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
I PUTU SURYAWAN, S.H.