108/PID.SUS/2013/PN.MAL
Putusan PN MALINAU Nomor 108/PID.SUS/2013/PN.MAL
TERDAKWA
Menyatakan TERDAKWA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ”
P U T U S A N
NO. 108 / Pid.Sus / 2013 / PN.MAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | TERDAKWA ; |
| 2. | Tempat lahir | : | Singai Terang ( Malinau ) ; |
| 3. | Umur/ tgl. Lahir | : | 24 tahun / 08 Juni 1989 ; |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki-Laki ; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Kabupaten Malinau ; |
| 7. | A g a m a | : | Kristen ; |
| 8. | Pekerjaan | : | Swasta ; |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara di Rutan Polres Malinau oleh :
Penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2013 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Nopember 2013 sampai dengan 22 Desember 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Desember 2013 sampai dengan tanggal 24 Desember 2013 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau, sejak tanggal 10 Desember 2013 sampai dengan tanggal 08 Januari 2014 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 09 Januari 2014 sampai dengan tanggal 09 Maret 2014 ;
Terdakwa dalam perkara ini menolak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malinau Nomor. 108/Pen.Pid.Sus/ 2013 / PN. Mal., tanggal 10 Desember 2013 Tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 108/Pen.Pid.Sus/ 2013 / PN. Mal., tanggal 10 Desember 2013 Tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi dengan jumlah tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju wanita merk “J&B” berwarna orange dan abu-abu bermotif garis-garis;
Celana dalam wanita warna krem muda bermotif bungan pada bagian tengah;
Bra bermerk Consored warna biru muda bermotif gambar sayap ;
dikembalikan kepada SAKSI I.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan seringan - ringannya karena Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa TERDAKWA pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2013 sekira pukul 23.00 Wita dan pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2013 di Singai Terang RT 002 Kec. Mentarang Kab. Malinau atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk yaitu kepada SAKSI I untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2013 sekira pukul 20.00 WIta, terdakwa bersama dengan SAKSI I karaoke di Hotel Mahkota hingga selesai pada pukul 23.00 Wita. Bahwa setelah selesai karaoke, kemudian terdakwa bersama dengan SAKSI I pergi menuju ke rumah terdakwa di Singai Terang RT 002 Kec. Mentarang Kab. Malinau. Bahwa sesampai di rumah terdakwa, kemudian terdakwa dan SAKSI I menuju ke kamar terdakwa dimana kemudian terdakwa mengatakan kepada SAKSI I,” SAYANG, MAUKAH BUAT DEDE ?”. Atas perkataan terdakwa tersebut kemudian SAKSI I menjawab. ” TIDAK MAU, SAYA MAU SEKOLAH DULU.” Bahwa kemudian terdakwa mengatakan kepada SAKSI I,” KALAU KAMU TIDAK MAU MAKA KAMU TIDAK SERIUS SAMA SAYA.” Bahwa mendengar jawaban terdakwa, kemudian SAKSI I mengatakan, ” KALAU KAMU SERIUS SAMA AKU, SABARLAH.” ;
Bahwa kemudian terdakwa menarik tangan kanan SAKSI I dan memeluk serta mencium bibir SAKSI I. Kemudian terdakwa membuka baju, bra, celana, dan celana dalam SAKSI I hingga telanjang. Kemudian terdakwa membuka baju dan celana terdakwa hingga telanjang kemudian terdakwa memasukkan atau menindihkan penisnya (alat kelamin) ke dalam vagina (alat kelamin) SAKSI I dengan posisi terdakwa berada diatas SAKSI I hingga 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa mengeluarkan air mani di luar vagina (kelamin) SAKSI I ;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa menjemput SAKSI I dengan menggunakan motor untuk berjalan-jalan. Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 Wita terdakwa bersama dengan SAKSI I menuju ke rumah terdakwa di Desa Singai Terang RT 002 Kec. Mentarang Kab. Malinau dimana kemudian terdakwa dan saksi Singai Terang RT 002 Kec. Mentarang Kab. Malinau masuk ke dalam kamar dan mengobrol. Bahwa kemudian terdakwa mengatakan kepada SAKSI I, ” SAYANG, MAUKAH BUAT DEDE LAGI ? ”. Atas pertanyaan dari terdakwa kemudian SAKSI I menjawab ” AKU TAKUT HAMIL.” Mendengar ucapan dari SAKSI I tersebut, kemudian terdakwa mengatakan,” KAMU JANGAN TAKUT, KALAU KAMU HAMIL, AKU SIAP BERTANGGUNG JAWAB….MAU NGGA?”. Atas pernyataan dari terdakwa tersebut kemudian SAKSI I menjawab, ”IYA.”
Bahwa kemudian terdakwa mencium SAKSI I serta membuka baju dan bra milik SAKSI I. Kemudian terdakwa membuka baju dan celana terdakwa hingga telanjang. Setelah itu terdakwa membuka celana dalam SAKSI I dan memasukkan penis terdakwa yang sudah dalam keadaan ereksi ke dalam vagina SAKSI I hingga 15 menit kemudian terdakwa mengalami klimaks dan mengeluarkan air mani di dalam vagina SAKSI I ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 455/VER/RM-RSUD/Mln/XI/2013 tanggal 23 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh dr. Imelda Miami dengan kesimpulan pada selaput dara terdapat robekan pada arah jam sembilan koma jam sebelas koma jam tiga belas koma lima belas dan delapan belas titik dimana kerusakan tersebut disebabkan oleh benda tumpul ;
Bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban SAKSI I IYANG terjadi karena terdakwa membujuk korban dengan kata-kata KAMU JANGAN TAKUT, KALAU KAMU HAMIL, AKU SIAP BERTANGGUNG JAWAB….MAU NGGA? Sehingga saksi korban mau melakukan persetubuhan tersebut ;
Bahwa SAKSI I merasa keberatan dengan terdakwa oleh karena terdakwa berbohong kepada saksi dan keluarga SAKSI I yang mau datang untuk membicarakan masalah ini baik-baik, namun terdakwa tidak datang ke rumah SAKSI I ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDIAIR :
Bahwa TERDAKWA pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2013 sekira pukul 23.00 Wita dan pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2013 di Singai Terang RT 002 Kec. Mentarang Kab. Malinau atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap SAKSI I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2013 sekira pukul 20.00 WIta, terdakwa bersama dengan SAKSI I karaoke di Hotel Mahkota hingga selesai pada pukul 23.00 Wita. Bahwa setelah selesai karaoke, kemudian terdakwa bersama dengan SAKSI I pergi menuju ke rumah terdakwa di Singai Terang RT 002 Kec. Mentarang Kab. Malinau. Bahwa sesampai di rumah terdakwa, kemudian terdakwa dan SAKSI I menuju ke kamar terdakwa dimana kemudian terdakwa mengatakan kepada SAKSI I,” SAYANG, MAUKAH BUAT DEDE ?”. Atas perkataan terdakwa tersebut kemudian SAKSI I menjawab. ” TIDAK MAU, SAYA MAU SEKOLAH DULU.” Bahwa kemudian terdakwa mengatakan kepada SAKSI I,” KALAU KAMU TIDAK MAU MAKA KAMU TIDAK SERIUS SAMA SAYA.” Bahwa mendengar jawaban terdakwa, kemudian SAKSI I mengatakan, ” KALAU KAMU SERIUS SAMA AKU, SABARLAH.” ;
Bahwa kemudian terdakwa menarik tangan kanan SAKSI I dan memeluk serta mencium bibir SAKSI I. Kemudian terdakwa membuka baju, bra, celana, dan celana dalam SAKSI I hingga telanjang. Kemudian terdakwa membuka baju dan celana terdakwa hingga telanjang kemudian terdakwa memasukkan atau menindihkan penisnya (alat kelamin) ke dalam vagina (alat kelamin) SAKSI I dengan posisi terdakwa berada diatas SAKSI I hingga 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa mengeluarkan air mani di luar vagina (kelamin) SAKSI I ;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa menjemput SAKSI I dengan menggunakan motor untuk berjalan-jalan. Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 Wita terdakwa bersama dengan SAKSI I menuju ke rumah terdakwa di Desa Singai Terang RT 002 Kec. Mentarang Kab. Malinau dimana kemudian terdakwa dan saksi Singai Terang RT 002 Kec. Mentarang Kab. Malinau masuk ke dalam kamar dan mengobrol. Bahwa kemudian terdakwa mengatakan kepada SAKSI I, ” SAYANG, MAUKAH BUAT DEDE LAGI ? ”. Atas pertanyaan dari terdakwa kemudian SAKSI I menjawab ” AKU TAKUT HAMIL.” Mendengar ucapan dari SAKSI I tersebut, kemudian terdakwa mengatakan,” KAMU JANGAN TAKUT, KALAU KAMU HAMIL, AKU SIAP BERTANGGUNG JAWAB….MAU NGGA?”. Atas pernyataan dari terdakwa tersebut kemudian SAKSI I menjawab, ”IYA.”
Bahwa kemudian terdakwa mencium SAKSI I serta membuka baju dan bra milik SAKSI I. Kemudian terdakwa membuka baju dan celana terdakwa hingga telanjang. Setelah itu terdakwa membuka celana dalam SAKSI I dan memasukkan penis terdakwa yang sudah dalam keadaan ereksi ke dalam vagina SAKSI I hingga 15 menit kemudian terdakwa mengalami klimaks dan mengeluarkan air mani di dalam vagina SAKSI I ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 455/VER/RM-RSUD/Mln/XI/2013 tanggal 23 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh dr. Imelda Miami dengan kesimpulan pada selaput dara terdapat robekan pada arah jam sembilan koma jam sebelas koma jam tiga belas koma lima belas dan delapan belas titik dimana kerusakan tersebut disebabkan oleh benda tumpul ;
Bahwa SAKSI I merasa keberatan dengan terdakwa oleh karena terdakwa berbohong kepada saksi dan keluarga SAKSI I yang mau datang untuk membicarakan masalah ini baik-baik, namun terdakwa tidak datang ke rumah SAKSI I ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak berkehendak untuk mengajukan keberatan ( eksepsi ) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI I, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi ini sehubungan saksi telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri bersama Terdakwa ;
Bahwa kejadian persetubuhan antara saksi dengan Terdakwa terjadi 2 kali yaitu yang pertama pada tanggal lupa bulan Oktober 2013 sekitar pukul 01.00 Wita dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Singai Terang Kecamatan Mentarang Kabupaten Malinau ;
Bahwa saksi sebenarnya tidak mau melakukan hubungan tersebut akan tetapi Terdakwa mengatakan kalau Saksi tidak mau melakukan hubungan berarti Saksi tidak sayang kepada Terdakwa makanya saksi akhirnya mau melakukan hubungan tersebut ;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada waktu saksi bersama dengan terdakwa dan teman saksi yang bernama Elis karaoke di Hotel Mahkota dan selesai pukul 23.00 Wita, setelah selesai karaoke Saksi bersama Terdakwa pergi menuju rumah Terdakwa di Desa Singai Terang Kecamatan Mentarang ;
Bahwa sesampainya Saksi dan Terdakwa dirumah Terdakwa, kemudian saksi dan terdakwa langsung menuju kamar Terdakwa ;
Bahwa sesampainya didalam kamar, Terdakwa mengatakan “ Sayang, sayang ngga sama aku ?” kemudian saksi menjawab “ sayang lah “, kemudian Terdakwa berkata lagi “ sayang mau buat dede “, saksi menjawab “ Tidak mau. Saya mau sekolah dulu “, selanjutnya Terdakwa mengatakan “ kalau kamu tidak mau, maka kamu tidak serius sama aku “ selanjutnya saksi menjawab “ kalau kamu serius sabarlah “ ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menarik tangan kanan saksi dan memeluk saksi serta mencium bibir saksi ;
Bahwa akibat perlakuan Terdakwa, saksi menjadi bergairah dan membalas ciuman Terdakwa dan selanjutnya setelah berciuman Terdakwa membuka pakaian saksi dan pakaian Terdakwa sendiri ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mencium saksi lagi dan membuka bra, celana dan celana dalam saksi dan setelah saksi tidak memakai pakaian lagi, Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi dengan posisi Terdakwa berada diatas tubuh saksi ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menggerakkan penisnya keluar masuk vagina saksi dan setelah itu Terdakwa dan saksi berganti posisi dengan saksi berada diatas dan Terdakwa dibawah dan setelah 10 ( sepuluh ) menit Terdakwa mengeluarkan sperma diluar vagina saksi ;
Bahwa selanjutnya setelah melakukan hubungan badan tersebut, Saksi dan Terdakwa tidur dalam keadaan telanjang ;
Bahwa sekitar jam 05.00 Wita subuh, saksi dibangunkan oleh terdakwa untuk kembali melakukan hubungan badan, yang prosesnya hamper sama dengan kejadian yang pertama ;
Bahwa pada kejadian kedua pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekitar pukul 19.00 Wita, saksi dijemput menggunakan sepeda motor oleh Terdakwa di jalan dekat rumah saksi Desa Setulang Kecamatan Malinau Selatan Kabupaten Malinau untuk diajak ke rumah Terdakwa ;
Bahwa sesampainya saksi di rumah Terdakwa, saksi sempat bertemu dengan ibu Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mengajak saksi jalan ke rumah temannya dan tidak lama kemudian Terdakwa mengajak saksi pulang ke rumah Terdakwa ;
Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa mengajak saksi masuk kekamarnya dan selanjutnya Terdakwa memeluk dan mencium saksi dan saksi membalas ciuman terdakwa tersebut ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka baju, bra, celana dan celana dalam saksi dan setelah itu, Terdakwa kemudian membuka pakainnya sendiri hingga telanjang ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membaringkan Saksi diatas tempat tidur dan memasukkan penisnya kedalam vagina saksi ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menggerakkan penisnya keluar masuk vagina saksi dan sekitar 2 ( dua ) menit Terdakwa dan saksi berganti posisi dengan saksi berada diatas dan Terdakwa dibawah dan setelah 5 ( lima ) menit Terdakwa mengeluarkan sperma diluar vagina saksi ;
Bahwa setelah melakukan hubungan badan tersebut, Terdakwa ada mengatakan kepada saksi jika saksi hamil maka Terdakwa akan bertanggung jawab ;
Bahwa saksi tidak merasakan kenikmatan ketika melakukan hubungan badan dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi dalam melakukan hubungan badan dengan Terdakwa tidak ada unsur paksaan dan saksi tidak melakukan perlawanan karena saksi merasa sayang dan cinta terhadap Terdakwa ;
Bahwa pada waktu Saksi pertama kali berhubungan dengan Terdakwa, vagina saksi mengeluarkan darah sedikit ;
Bahwa saat ini umur saksi 15 tahun dan masih duduk dikelas 3 SMP Negeri 001 Setulang Malinau Selatan ;
Bahwa sebelum berhubungan badan dengan Terdakwa, saksi sudah pernah berhubungan badan dengan laki-laki lain pada tahun 2012 dan perbuatan tersebut dilakukan dirumah lama saksi di Desa Pulau Sapi Kecamatan Mentarang Kabupaten Malinau ;
Bahwa pada waktu berhubungan badan dengan laki-laki tersebut, vagina saksi mengeluarkan darah ;
Bahwa saksi keberatan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa karena Terdakwa telah membohongi saksi dan keluarga saksi yang katanya mau datang untuk membicarakan masalah ini kepada keluarga saksi akan tetapi Terdakwa tidak datang ke rumah saksi;
Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah baju, bra dan celana dalam milik saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi IYANG PULU anak dari PULU, dibawah janji telah memberikan keterangan yang pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah mencabuli anak saksi ;
Bahwa saksi kurang tahu kapan pertama kali anak saksi dicabuli oleh Terdakwa, namun pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekitar pukul 18.00 Wita, anak saksi pergi dengan oleh seorang laki-laki bernama TERDAKWA tanpa ijin dari saksi dan sampai saat saksi diperiksa Polisi, anak saksi belum pulang ;
Bahwa saksi mengetahui kalau anak saksi sudah dicabuli oleh Terdakwa berasal dari Pak Susanto, Babinsa Kodim 0910 Malinau ;
Bahwa anak saksi SAKSI I saat ini masih berumur 15 Tahun dan masih duduk di kelas 3 SMP Negeri 1 Setulang Malinau ;
Bahwa saksi tahu kalau anak saksi SAKSI I telah berpacaran dengan Terdakwa berasal dari cerita anak saksi sendiri ;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa telah mencabuli anak saksi berapa kali, yang saksi tahu hanya terdakwa sudah pernah melakukan hubungan badan dengan anak saksi berasal dari cerita anak saksi ;
Bahwa berdasar cerita anak saksi, perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka ;
Bahwa terdakwa tidak ada minta ijin kepada saksi pada waktu mengajak anak saksi pergi ;
Bahwa saksi keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak saksi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan adalah pakaian milik anak saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi SUSANTO Bin MARIN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui diperiksa sebagai saksi sehubungan permasalahan Sdri. SAKSI I anak warga kampung Desa Setulang Kecamatan Malinau Selatan dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan tersebut dari hasil pertemuan antara orang tua / wali, Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Setulang yang membahas tentang permasalahan yang menimpa Sdri. SAKSI I ;
Bahwa pertemuan tersebut berlangsung pada bulan Oktober 2013, yang hari dan tanggalnya saksi telah lupa ;
Bahwa pada waktu pertemuan tersebut, orang tua Sdri. SAKSI I tidak hadir dan diwakili oleh pamannya yang bernama SAMUEL ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut membahas tentang masa depan Sdri. SAKSI I di sekolahnya, apakah masih bisa meneruskan atau tidak karena sudah pergi dengan laki-laki dan menginap di rumah laki-laki tersebut ;
Bahwa dari pertemuan tersebut, permasalahan tentang Sdri. SAKSI I oleh pihak Sekolah diserahkan sepenuhnya kepada orang tuanya ;
Bahwa orang tua Sdri. SAKSI I tidak tahu tentang perbuatan yang telah dilakukan oleh anaknya dengan terdakwa ;
Bahwa orang tua saksi baru mengetahui perbuatan anaknya tersebut setelah saksi mengatakan kepadanya dan atas informasi tersebut orang tua Sdri. SAKSI I mengatakan tidak terima ;
Bahwa selanjutnya orang tua Sdri. SAKSI I minta saran kepada saksi, tentang langkah apa yang sebaiknya dilakukannya ;
Bahwa saksi menyarankan kepada orang tua Sdri. SAKSI I untuk melaporkan permasalahan ini ke Polres Malinau agar ditindak lanjuti ;
Bahwa atas saran saksi tersebut, orang tua Sdri. SAKSI I tidak melaksanakannya sampai terjadi kejadian yang kedua ;
Bahwa pada kejadian yang kedua pada bulan Oktober 2013 Sdri. SAKSI I dibawa kabur lagi oleh Terdakwa dan tidak pulang ke rumah dan melakukan perbuatan yang sama dengan kejadian yang pertama ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari Sekretaris adat Desa Setulang yang bernama Jeckson dan paman Sdri. SAKSI I yang bernama Samuel yang menghubungi saksi melalui HP yang mengatakan kalau Sdri. SAKSI I dibawa kabur lagi ;
Bahwa pada waktu menelepon tersebut, orang tua Sdri. SAKSI I ada meminta bantuan kepada Saksi untuk menangkap laki-laki yang membawa kabur anaknya akan tetapi saksi keberatan dengan mengatakan bahwa masalah itu bukan tugas dan wewenang saksi dan saksi menyarankan kepada orang tua Sdri. SAKSI I untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malinau ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sebagai Terdakwa ini sehubungan Terdakwa telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri bersama Saksi SAKSI I ;
Bahwa kejadian persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi SAKSI I terjadi 4 kali yaitu yang pertama 2 kali pada Hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2013 sekitar pukul 23.00 Wita dan pukul 05.00 Wita dan yang kedua juga 2 kali pada Hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekitar jam 22.00 Wita dan 01.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Desa Singai Terang Kecamatan Mentarang Kabupaten Malinau ;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada waktu Terdakwa bersama dengan Saksi SAKSI I dan teman-temannya pada hari Sabtu, tanggal 05 Oktober 2013 karaoke di Hotel Mahkota dan selesai pukul 23.00 Wita, setelah selesai karaoke Terdakwa bersama Saksi SAKSI I pergi menuju rumah Terdakwa di Desa Singai Terang Kecamatan Mentarang ;
Bahwa sesampainya Terdakwa dan Saksi SAKSI I dirumah Terdakwa, kemudian Terdakwa dan saksi SAKSI I langsung menuju kamar Terdakwa ;
Bahwa sesampainya didalam kamar, Terdakwa mengatakan kepada saksi SAKSI I “ Sayang, kita buat dede yuk ?” yang atas ajakan Terdakwa tersebut SAKSI I mengangguk-anggukkan kepalanya yang menurut Terdakwa adalah tanda setuju ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memeluk badan serta mencium bibir SAKSI I ;
Bahwa akibat perlakuan Terdakwa, SAKSI I menjadi bergairah dan membalas ciuman Terdakwa dan selanjutnya setelah berciuman Terdakwa membuka pakaian SAKSI I dan pakaian Terdakwa sendiri ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mencium SAKSI I lagi sambil membuka bra, celana dan celana dalamnya dan setelah SAKSI I tidak memakai pakaian lagi, Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina SAKSI I dengan posisi Terdakwa berada diatas tubuh SAKSI I ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menggerakkan penisnya keluar masuk vagina SAKSI I dan setelah itu Terdakwa dan SAKSI I berganti posisi dengan SAKSI I berada diatas dan Terdakwa dibawah dan setelah 10 ( sepuluh ) menit Terdakwa mengeluarkan sperma diluar vagina SAKSI I ;
Bahwa setelah melakukan hubungan badan tersebut, Terdakwa dan SAKSI I sama-sama tidur dalam keadaan telanjang ;
Bahwa sekitar jam 05.00 Wita Terdakwa terbangun dari tidurnya dan melihat SAKSI I yang juga ikut terbangun, selanjutnya Terdakwa memeluk SAKSI I yang pada waktu itu posisinya membelakangi Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mencium bibir SAKSI I dan setelah SAKSI I merasa terangsang, Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina SAKSI I dengan dituntun oleh tangan SAKSI I dari arah belakang dan sekitar 5 menit setelah memaju mundurkan penisnya ke dalam vagina SAKSI I, Terdakwa mengalami klimak dengan mengeluarkan sperma di dalam vagina SAKSI I ;
Bahwa pada kejadian kedua pada tanggal 20 Oktober 2013 sekitar pukul 18.30 Wita, Terdakwa menjemput SAKSI I dengan bantuan teman SAKSI I yang bernama Elis dengan menggunakan sepeda motor di rumah SAKSI I di Desa Setulang Kecamatan Malinau Selatan Kabupaten Malinau untuk diajak jalan-jalan di Desa Singai Terang ;
Bahwa sesampainya di Desa Singai Terang, Terdakwa mengajak SAKSI I singgah di rumah teman Terdakwa yang bernama Herkanus ;
Bahwa setelah sekitar 1 jam bercakap-cakap dengan Herkanus, Terdakwa selanjutnya mengajak SAKSI I ke rumahnya ;
Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa mengajak SAKSI I masuk kekamarnya dan sesampainya di kamar Terdakwa mengatakan kepada SAKSI I “ Sayang, maukah buat dede lagi ? “ mendengar ucapan Terdakwa, SAKSI I mengatakan “ aku takut hamil “ lalu Terdakwa menjawab “ kamu jangan takut, kalau kamu hamil, aku siap bertanggung jawab “ ;
Bahwa setelah mendengar jawaban Terdakwa tersebut, SAKSI I diam saja dan selanjutnya terdakwa bertanya lagi “ mau ngga ? “ dan selanjutnya SAKSI I menjawab “ iya “ ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mencium SAKSI I dan SAKSI I membalas ciuman terdakwa tersebut ;
Bahwa selanjutnya SAKSI I membuka sendiri baju, dan bra-nya, dan selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam SAKSI I dan setelah itu, Terdakwa kemudian membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memasukkan penisnya yang telah kejang ke dalam vagina SAKSI I dan menggerakkan penisnya keluar masuk vagina SAKSI I dan sekitar 15 ( limabelas ) menit kemudian Terdakwa mencapai klimak dengan mengeluarkan sperma didalam vagina SAKSI I ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan SAKSI I tidur dan sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa terbangun dan melihat SAKSI I tidak tidur ;
Bahwa kemudian Terdakwa memeluk SAKSI I dari belakang serta mencium SAKSI I dan selanjutnya membuka celana dan celana dalam SAKSI I sebatas lutut ;
Bahwa selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sendiri dan setelah telanjang, terdakwa memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina SAKSI I dari belakang;
Bahwa setelah memasukkan dan mengeluarkan penisnya ke dalam vagina SAKSI I selama sekitar 5 ( lima ) menit, Terdakwa mencapai klimak serta mengeluarkan sperma dildalam vagina SAKSI I ;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan hubungan badan dengan SAKSI I tidak ada unsur paksaan dan SAKSI I tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa pada waktu SAKSI I pertama kali berhubungan dengan Terdakwa, SAKSI I sudah dalam keadaan tidak perawan karena Terdakwa merasakan vagina SAKSI I sudah tidak sempit lagi ;
Bahwa Terdakwa tidak melihat ada darah keluar dari vagina SAKSI I ketika mereka pertama kali berhubungan badan ;
Bahwa pada waktu Terdakwa dan SAKSI I melakukan hubungan badan, SAKSI I tidak merasakan kesakitan dan menikmati hubungan tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa umur SAKSI I saat ini, yang Terdakwa tahu SAKSI I dan masih duduk dikelas 3 SMP Negeri 001 Setulang Malinau Selatan ;
Bahwa Terdakwa pernah menjanjikan kepada SAKSI I untuk bertanggungjawab dan siap menikahi SAKSI I apabila SAKSI I hamil akibat melakukan hubungan badan dengan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah baju, bra dan celana dalam milik SAKSI I;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti surat berupa Visum et repertum Nomor : 455/VER/RM-RSUD/Mln/XI/2013 tanggal 23 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh dr. Imelda Miami dengan kesimpulan pada selaput dara SAKSI I terdapat robekan pada arah jam sembilan koma jam sebelas koma jam tiga belas koma lima belas dan delapan belas titik dimana kerusakan tersebut disebabkan oleh benda tumpul ;
Menimbang, bahwa selain bukti surat berupa Visum tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa :
Akta Kelahiran Nomor. 1118 / 2006 atas nama SAKSI I, anak dari suami isteri Yang Pulu dan Pebe yang lahir pada tanggal 31 Juli 1998, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Malinau, tertanggal 25 September 2006 ;
Kartu Keluarga No. 6406060710070080 atas nama Kepala Keluarga Yang Puluh, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Malinau, tertanggal 13 Desember 2007;
Menimbang, bahwa disamping alat bukti surat sebagaimana tersebut diatas, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju wanita merk “J&B” berwarna orange dan abu-abu bermotif garis-garis;
Celana dalam wanita warna krem muda bermotif bungan pada bagian tengah;
Bra bermerk Consored warna biru muda bermotif gambar sayap ;
dikembalikan kepada SAKSI I.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas, dipersidangan telah diperlihatkan dan disita secara sah, sehingga secara formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi didalam persidangan dan yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti tersebut, maka dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi SAKSI I sebanyak 4 ( empat ) kali yaitu 2 ( dua ) kali pada kejadian pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2013 sekitar pukul 01.00 Wita dan 05.00 Wita dan 2 ( dua ) kali pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013, pada jam 22.00 Wita dan 01.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Desa Singai Terang Kecamatan Mentarang Kabupaten Malinau ;
Bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi SAKSI I, Terdakwa dan SAKSI I belum terikat dalam suatu perkawinan yang sah dan usia SAKSI I pada waktu melakukan persetubuhan baru 15 tahun, sesuai dengan Akta kelahiran Nomor. 1118 / 2006 atas nama SAKSI I, anak dari suami isteri Yang Pulu dan Pebe yang lahir pada tanggal 31 Juli 1998, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Malinau, tertanggal 25 September 2006 ;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada waktu Terdakwa bersama dengan SAKSI I dan teman-temannya pada hari Sabtu, tanggal 05 Oktober 2013 karaoke di Hotel Mahkota dan selesai pukul 23.00 Wita, setelah selesai karaoke Terdakwa bersama SAKSI I pergi menuju rumah Terdakwa di Desa Singai Terang Kecamatan Mentarang ;
Bahwa sesampainya Terdakwa dan SAKSI I dirumah Terdakwa, kemudian Terdakwa dan SAKSI I langsung menuju kamar Terdakwa ;
Bahwa sesampainya didalam kamar, Terdakwa mengatakan kepada SAKSI I “ Sayang, kita buat dede yuk ?” yang atas ajakan Terdakwa tersebut SAKSI I mengangguk-anggukkan kepalanya yang menurut Terdakwa adalah tanda setuju ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memeluk badan serta mencium bibir SAKSI I ;
Bahwa akibat perlakuan Terdakwa, SAKSI I menjadi bergairah dan membalas ciuman Terdakwa dan selanjutnya setelah berciuman Terdakwa membuka pakaian SAKSI I dan pakaian Terdakwa sendiri ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mencium SAKSI I lagi sambil membuka bra, celana dan celana dalamnya dan setelah SAKSI I tidak memakai pakaian lagi, Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina SAKSI I dengan posisi Terdakwa berada diatas tubuh SAKSI I ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menggerakkan penisnya keluar masuk vagina SAKSI I dan setelah itu Terdakwa dan SAKSI I berganti posisi dengan SAKSI I berada diatas dan Terdakwa dibawah dan setelah 10 ( sepuluh ) menit Terdakwa mengeluarkan sperma diluar vagina SAKSI I ;
Bahwa setelah melakukan hubungan badan tersebut, Terdakwa dan SAKSI I sama-sama tidur dalam keadaan telanjang ;
Bahwa sekitar jam 05.00 Wita Terdakwa terbangun dari tidurnya dan melihat SAKSI I yang juga ikut terbangun, selanjutnya Terdakwa memeluk SAKSI I yang pada waktu itu posisinya membelakangi Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mencium bibir SAKSI I dan setelah SAKSI I merasa terangsang, Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina SAKSI I dengan dituntun oleh tangan SAKSI I dari arah belakang dan sekitar 5 menit setelah memaju mundurkan penisnya ke dalam vagina SAKSI I, Terdakwa mengalami klimak dengan mengeluarkan sperma di dalam vagina SAKSI I ;
Bahwa pada kejadian kedua pada tanggal 20 Oktober 2013 sekitar pukul 18.30 Wita, Terdakwa menjemput SAKSI I dengan bantuan teman SAKSI I yang bernama Elis dengan menggunakan sepeda motor di rumah SAKSI I di Desa Setulang Kecamatan Malinau Selatan Kabupaten Malinau untuk diajak jalan-jalan di Desa Singai Terang ;
Bahwa sesampainya di Desa Singai Terang, Terdakwa mengajak SAKSI I singgah di rumah teman Terdakwa yang bernama Herkanus ;
Bahwa setelah sekitar 1 jam bercakap-cakap dengan Herkanus, Terdakwa selanjutnya mengajak SAKSI I ke rumahnya ;
Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa mengajak SAKSI I masuk kekamarnya dan sesampainya di kamar Terdakwa mengatakan kepada SAKSI I “ Sayang, maukah buat dede lagi ? “ mendengar ucapan Terdakwa, SAKSI I mengatakan “ aku takut hamil “ lalu Terdakwa menjawab “ kamu jangan takut, kalau kamu hamil, aku siap bertanggung jawab “ ;
Bahwa setelah mendengar jawaban Terdakwa tersebut, SAKSI I diam saja dan selanjutnya terdakwa bertanya lagi “ mau ngga ? “ dan selanjutnya SAKSI I menjawab “ iya “ ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mencium SAKSI I dan SAKSI I membalas ciuman terdakwa tersebut ;
Bahwa selanjutnya SAKSI I membuka sendiri baju, dan bra-nya, dan selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam SAKSI I dan setelah itu, Terdakwa kemudian membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memasukkan penisnya yang telah kejang ke dalam vagina SAKSI I dan menggerakkan penisnya keluar masuk vagina SAKSI I dan sekitar 15 ( limabelas ) menit kemudian Terdakwa mencapai klimak dengan mengeluarkan sperma didalam vagina SAKSI I ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan SAKSI I tidur dan sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa terbangun dan melihat SAKSI I tidak tidur ;
Bahwa kemudian Terdakwa memeluk SAKSI I dari belakang serta mencium SAKSI I dan selanjutnya membuka celana dan celana dalam SAKSI I sebatas lutut ;
Bahwa selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sendiri dan setelah telanjang, terdakwa memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina SAKSI I dari belakang;
Bahwa setelah memasukkan dan mengeluarkan penisnya ke dalam vagina SAKSI I selama sekitar 5 ( lima ) menit, Terdakwa mencapai klimak serta mengeluarkan sperma dildalam vagina SAKSI I ;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan hubungan badan dengan SAKSI I tidak ada unsur paksaan dan SAKSI I tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa pada waktu SAKSI I pertama kali berhubungan dengan Terdakwa, SAKSI I sudah dalam keadaan tidak perawan karena Terdakwa merasakan vagina SAKSI I sudah tidak sempit lagi ;
Bahwa Terdakwa tidak melihat ada darah keluar dari vagina SAKSI I ketika mereka pertama kali berhubungan badan ;
Bahwa pada waktu Terdakwa dan SAKSI I melakukan hubungan badan, SAKSI I tidak merasakan kesakitan dan menikmati hubungan tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa umur SAKSI I saat ini, yang Terdakwa tahu SAKSI I dan masih duduk dikelas 3 SMP Negeri 001 Setulang Malinau Selatan ;
Bahwa Terdakwa pernah menjanjikan kepada SAKSI I untuk bertanggungjawab dan siap menikahi SAKSI I apabila SAKSI I hamil akibat melakukan hubungan badan dengan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah baju, bra dan celana dalam milik SAKSI I;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasar fakta-fakta hukum diatas, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa / Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan seseorang terbukti melakukan tindak pidana, maka harus terpenuhi seluruh unsur pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan sengaja ;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Ad. 1. Unsur “ Setiap Orang “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ setiap orang ” disini adalah siapa saja sebagai subyek hukum baik orang maupun badan hukum yang melakukan suatu perbuatan tindak pidana dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan satu orang Terdakwa dipersidangan yang mengaku bernama TERDAKWA, yang setelah dicocokkan identitasnya dalam Surat Dakwaan ternyata bersesuaian sehingga tidak terjadi kesalahan subyek hukum (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan, dengan demikian unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “ Dengan sengaja “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesengajaan” sebagaimana termaktub dalam Memory Van Toelichting (MvT) adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Sengaja sama dengan willens en weten Veroorzaken Van Een Gevolg yaitu seseorang yang melakukan sesuatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya ;
Menimbang, bahwa dalam teorinya kesengajaan dapat diartikan menjadi tiga kelompok, yaitu : (1) sengaja sebagai maksud (Opzet Als Oogmerk), (2) sengaja dengan kesadaran pasti atau keharusan (Opzet Bij Zekerheids Of Noodzakelijkheids Bewustzijn), (3) sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi (Opzet Met Waarschijnlijkheid Bewustzijn);
Sehingga pengertian “dengan sengaja” diperluas, tidak hanya berarti apa yang benar-benar dikehendaki atau diinsyafi oleh pelaku, tetapi juga hal-hal yang mengarah atau berdekatan dengan kehendak atau keinsyafan itu;
Menimbang, bahwa dalam wacana Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana berkembang 2 ( dua ) pandangan ( TONGAT, SH. M.Hum., dalam bukunya DASAR-DASAR HUKUM PIDANA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN, Penerbit UMM Press (Universitas Muhammadiyah Malang), Malang 2008, halaman 250-257) yaitu :
Pandangan yang mengatakan, bahwa sifat kesengajaan itu berwarna (gekleurd) ;
Bahwa dalam pandangan ini untuk adanya “ kesengajaan ” pada si pembuat dipersyaratkan, bahwa si pembuat itu menyadari bahwa perbuatannya itu merupakan perbuatan yang dilarang atau bersifat melawan hukum ;
Pandangan yang mengatakan, bahwa sifat kesengajaan itu tidak berwarna (kleurloos opzet) ;
Bahwa dalam pandangan ini untuk membuktikan adanya “ kesengajaan ” pada si pembuat, hakim tidak perlu membuktikan bahwa kesengajaan si pembuat itu telah ditujukan pada sifat melawan hukumnya perbuatan, tetapi cukup dibuktikan bahwa si pembuat / si pelaku tersebut menghendaki dilakukannya “ perbuatan ” yang ternyata dilarang ;
Bahwa selanjutnya dalam penjelasan resmi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang berlaku (Memory van Toelichting, biasa disingkat MvT) mengatakan bahwa apabila dalam rumusan delik secara tegas dirumuskan adanya unsur “kesengajaan”, maka pembuktian terhadap unsur kesengajaan dalam rumusan delik itu pada si pembuat haruslah dianggap sebagai kesengajaan yang tidak berwarna, artinya untuk membuktikan kesengajaan pada seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan pidana yang dalam rumusannya tegas memuat unsur kesengajaan, hakim tidak perlu membuktikan, apakah pelaku menyadari bahwa perbuatan yang telah dengan sengaja dilakukannya itu sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak, tetapi cukuplah dibuktikan bahwa pelaku menghendaki dilakukannya “ perbuatan ” yang kemudian ternyata perbuatan tersebut secara nyata telah dilarang ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “dengan sengaja” ini berada sebelum unsur –unsur yang lain, maka unsur ini meliputi unsur-unsur selanjutnya, dan akan Majelis pertimbangkan setelah mempertimbangkan unsur-unsur yang lain;
Ad.3. Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang termuat dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu unsur dalam unsur ini telah terpenuhi, maka sudah dapat memenuhi unsur ketiga ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ anak “ menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ membujuk ” adalah serangkaian perkataan atau perbuatan yang karena perkataan atau perbuatan tersebut seseorang dapat mengikuti kemauan dari yang mengatakan;
Menimbang, bahwa yang yang dimaksud dengan persetubuhan menurut penjelasan pasal 284 KUHP adalah apabila anggota kelamin pria telah masuk kedalam anggota kemaluan wanita sehingga akhirnya mengeluarkan sperma ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, TERDAKWA telah menyetubuhi SAKSI I, sebanyak 4 ( empat ) kali yaitu 2 ( dua ) kali pada kejadian pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2013 sekitar pukul 01.00 Wita dan 05.00 Wita dan 2 ( dua ) kali pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013, pada jam 22.00 Wita dan 01.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Desa Singai Terang Kecamatan Mentarang Kabupaten Malinau ;
Bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi SAKSI I, Terdakwa dan SAKSI I belum terikat dalam suatu perkawinan yang sah dan usia SAKSI I pada waktu melakukan persetubuhan baru 15 tahun, sesuai dengan Akta kelahiran Nomor. 1118 / 2006 atas nama SAKSI I, anak dari suami isteri Yang Pulu dan Pebe yang lahir pada tanggal 31 Juli 1998, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Malinau, tertanggal 25 September 2006 ;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada waktu Terdakwa bersama dengan SAKSI I dan teman-temannya pada hari Sabtu, tanggal 05 Oktober 2013 karaoke di Hotel Mahkota dan selesai pukul 23.00 Wita, setelah selesai karaoke Terdakwa bersama SAKSI I pergi menuju rumah Terdakwa di Desa Singai Terang Kecamatan Mentarang ;
Bahwa sesampainya Terdakwa dan SAKSI I dirumah Terdakwa, kemudian Terdakwa dan SAKSI I langsung menuju kamar Terdakwa ;
Bahwa sesampainya didalam kamar, Terdakwa mengatakan kepada SAKSI I “ Sayang, kita buat dede yuk ?” yang atas ajakan Terdakwa tersebut SAKSI I mengangguk-anggukkan kepalanya yang menurut Terdakwa adalah tanda setuju ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memeluk badan serta mencium bibir SAKSI I ;
Bahwa akibat perlakuan Terdakwa, SAKSI I menjadi bergairah dan membalas ciuman Terdakwa dan selanjutnya setelah berciuman Terdakwa membuka pakaian SAKSI I dan pakaian Terdakwa sendiri ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mencium SAKSI I lagi sambil membuka bra, celana dan celana dalamnya dan setelah SAKSI I tidak memakai pakaian lagi, Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina SAKSI I dengan posisi Terdakwa berada diatas tubuh SAKSI I ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menggerakkan penisnya keluar masuk vagina SAKSI I dan setelah itu Terdakwa dan SAKSI I berganti posisi dengan SAKSI I berada diatas dan Terdakwa dibawah dan setelah 10 ( sepuluh ) menit Terdakwa mengeluarkan sperma diluar vagina SAKSI I ;
Bahwa setelah melakukan hubungan badan tersebut, Terdakwa dan SAKSI I sama-sama tidur dalam keadaan telanjang ;
Bahwa sekitar jam 05.00 Wita Terdakwa terbangun dari tidurnya dan melihat SAKSI I yang juga ikut terbangun, selanjutnya Terdakwa memeluk SAKSI I yang pada waktu itu posisinya membelakangi Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mencium bibir SAKSI I dan setelah SAKSI I merasa terangsang, Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina SAKSI I dengan dituntun oleh tangan SAKSI I dari arah belakang dan sekitar 5 menit setelah memaju mundurkan penisnya ke dalam vagina SAKSI I, Terdakwa mengalami klimak dengan mengeluarkan sperma di dalam vagina SAKSI I ;
Bahwa pada kejadian kedua pada tanggal 20 Oktober 2013 sekitar pukul 18.30 Wita, Terdakwa menjemput SAKSI I dengan bantuan teman SAKSI I yang bernama Elis dengan menggunakan sepeda motor di rumah SAKSI I di Desa Setulang Kecamatan Malinau Selatan Kabupaten Malinau untuk diajak jalan-jalan di Desa Singai Terang ;
Bahwa sesampainya di Desa Singai Terang, Terdakwa mengajak SAKSI I singgah di rumah teman Terdakwa yang bernama Herkanus ;
Bahwa setelah sekitar 1 jam bercakap-cakap dengan Herkanus, Terdakwa selanjutnya mengajak SAKSI I ke rumahnya ;
Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa mengajak SAKSI I masuk kekamarnya dan sesampainya di kamar Terdakwa mengatakan kepada SAKSI I “ Sayang, maukah buat dede lagi ? “ mendengar ucapan Terdakwa, SAKSI I mengatakan “ aku takut hamil “ lalu Terdakwa menjawab “ kamu jangan takut, kalau kamu hamil, aku siap bertanggung jawab “ ;
Bahwa setelah mendengar jawaban Terdakwa tersebut, SAKSI I diam saja dan selanjutnya terdakwa bertanya lagi “ mau ngga ? “ dan selanjutnya SAKSI I menjawab “ iya “ ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mencium SAKSI I dan SAKSI I membalas ciuman terdakwa tersebut ;
Bahwa selanjutnya SAKSI I membuka sendiri baju, dan bra-nya, dan selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam SAKSI I dan setelah itu, Terdakwa kemudian membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memasukkan penisnya yang telah kejang ke dalam vagina SAKSI I dan menggerakkan penisnya keluar masuk vagina SAKSI I dan sekitar 15 ( limabelas ) menit kemudian Terdakwa mencapai klimak dengan mengeluarkan sperma didalam vagina SAKSI I ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan SAKSI I tidur dan sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa terbangun dan melihat SAKSI I tidak tidur ;
Bahwa kemudian Terdakwa memeluk SAKSI I dari belakang serta mencium SAKSI I dan selanjutnya membuka celana dan celana dalam SAKSI I sebatas lutut ;
Bahwa selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sendiri dan setelah telanjang, terdakwa memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina SAKSI I dari belakang;
Bahwa setelah memasukkan dan mengeluarkan penisnya ke dalam vagina SAKSI I selama sekitar 5 ( lima ) menit, Terdakwa mencapai klimak serta mengeluarkan sperma dildalam vagina SAKSI I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang mengatakan “ Sayang, maukah buat dede lagi ? “dan “ kamu jangan takut, kalau kamu hamil, aku siap bertanggung jawab “ yang membuat SAKSI I mau dan tidak menolak waktu diajak berhubungan badan dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim, unsur ke - 3 telah terbukti atas perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang mengatakan “ Sayang, maukah buat dede lagi ? “ kepada SAKSI I yang kemudian dijawab oleh SAKSI I “ aku takut hamil “ lalu Terdakwa menjawab “ kamu jangan takut, kalau kamu hamil, aku siap bertanggung jawab “ ;
Bahwa setelah mendengar jawaban Terdakwa tersebut, SAKSI I diam saja dan selanjutnya terdakwa bertanya lagi “ mau ngga ? “ dan selanjutnya SAKSI I menjawab “ iya “ sehingga membuat SAKSI I menurut dan tidak menolak ketika terdakwa menyetubuhinya sehingga mengeluarkan sperma di vagina SAKSI I dilakukan oleh terdakwa dengan kesadaran pasti dan mengerti akan akibatnya, dengan demikian unsur kedua “ dengan sengaja “ telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 mengatur tentang adanya pidana denda, maka terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana pendidikan ( edukatif ), koreksi ( corectif ) dan pencegahan ( preventif ) bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan maka terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlak mulia ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju wanita merk “J&B” berwarna orange dan abu-abu bermotif garis-garis;
Celana dalam wanita warna krem muda bermotif bungan pada bagian tengah;
Bra bermerk Consored warna biru muda bermotif gambar sayap ;
yang telah disita dari SAKSI I Sustriani, maka dikembalikan kepada Saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa pernah di hukum (Pasal 359 KUHP) ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa berterus terang dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuan Pasal 81 ayat ( 2 ) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta segala peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan TERDAKWA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa agar tetap berada didalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju wanita merk “J&B” berwarna orange dan abu-abu bermotif garis-garis;
Celana dalam wanita warna krem muda bermotif bunga pada bagian tengah;
Bra bermerk Concered warna biru muda bermotif gambar sayap ;
dikembalikan kepada SAKSI I ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang dilaksanakan pada hari SENIN, tanggal 13 Januari 2014, oleh kami LA ODE ARSAL KASIR, SH., selaku Hakim Ketua, LEO MAMPE HASUGIAN, SH., dan SAYUTI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh SUDIRMAN SITIO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau, dihadapan AGUNG ROKHANIAWAN, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau serta dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim Anggota,
| Hakim Ketua, LA ODE ARSAL KASIR, SH. |
Panitera Pengganti
SUDIRMAN SITIO, SH.