1134 B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1134 B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Serang Km 17-2
Also in 13 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 1134/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 – 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Budi Rahardjo, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-104/PJ./2014 tanggal 9 Januari 2014 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat ;
melawan:
PT. SAMCRO HYOSUNG ADILESTARI, berkedudukan di Jalan Raya Serang KM. 17,2, Desa Bojong, Tangerang ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47961/PP/M.V/99/2013 tanggal 28 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Penggugat bermaksud mengajukan permohonan Gugatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00002/107/06/052/12 tertanggal 18 Desember 2012 yang Penggugat terima pada tanggal 28 Desember 2012 mengenai Sanksi Administrasi Pasal 14 Ayat (4) KUP berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak;
Bahwa besarnya sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPP PMA Satu adalah sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak : | |||
| Penjualan Bersih | Rp | 19.727.406.415,00 | |
| Retur Penjualan | Rp | 15.346.059,00 | (+) |
| Penjualan Kotor | Rp | 19.742.752.474,00 | |
| Penjualan Export | Rp | 3.947.701.004,00 | (-) |
| Penjualan Dalam Negeri | Rp | 15.795.051.470,00 |
Bahwa menurut Pemeriksa Pajak perhitungan Saksi Administrasi Pasal 14 Ayat (4) adalah : Rp15.795.051.470,00 x 2% = Rp315.901.029,00;
Bahwa menurut Penggugat sanksi administrasi yang terutang adalah : Rp0,00 x 2% = Rp0,00;
Bahwa perbedaan sanksi administrasi antara Pemeriksa Pajak dalam hal ini KPP PMA Satu dengan Penggugat adalah sebagai berikut :
Bahwa dalam pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai masa Januari 2006 sampai dengan Desember 2006 Pemeriksa Pajak menemukan Faktur Pajak Keluaran yang Penggugat terbitkan tidak dilakukan pencoretan pada uraian "Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang muka/Termin" atas temuan tersebut Pemeriksa menilai bahwa Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan masuk dalam kategori "mengisi dengan tidak lengkap Faktur Pajak" sehingga atas temuan tersebut Penggugat dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat(4) KUP berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak;
Bahwa dalam membuat Faktur Pajak keluaran Penggugat merujuk pada Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, disebutkan bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis Barang atau Jasa, Jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
Nama, Jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Bahwa sehingga semua Faktur Pajak yang Penggugat buat untuk masa Januari 2006 sampai dengan Desember 2006 telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa sebagai perbandingan bersama surat ini juga Penggugat sampaikan Resume Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29739/PP/M.X/99/2011 yang salah satu sengketanya adalah sengketa antara Tergugat dengan Penggugat mengenai sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4) yang dikenakan kepada Penggugat karena Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat oleh Tergugat dikategorikan "tidak mengisi dengan lengkap Faktur Pajak" karena tidak melakukan pencoretan pada baris "Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" . Dalam Resume ini gugatan atas sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4) yang berupa denda 2% dari DPP dikabulkan oleh Majelis Hakim, Penggugat mohon Putusan dalam Resume Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29739/PP/M.X/99/2011 dapat menjadi perbandingan atas perkara Penggugat;
Bahwa Sanksi Administrasi Pasal 14 Ayat (4) yang berupa denda 2% dari DPP sebesar Rp315.901.029,00 telah lunas dengan dipotongnya jumlah tersebut dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47961/PP/M.V/99/2013 tanggal 28 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00002/107/06/052/12 tanggal 18 Desember 2012, atas nama : PT Samcro Hyosung Adilestari, NPWP : 01.068.028.8-052.000, beralamat di Jl. Raya Serang KM. 17,2 Desa Bojong, Tangerang;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47961/PP/M.V/99/2013 tanggal 28 Oktober 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-104/PJ./2014 tanggal 9 Januari 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 29 Januari 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2014 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 9 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Juni 2014 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 22:
bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Tergugat tidak memiliki landasan yang kuat, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan menetapkan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00002/107/06/052/12 tanggal 18 Desember 2012.
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PTUN), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 48 ayat (1):
Dalam hal suatu dan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.
Pasal 48 ayat (2):
Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), antara lain menyebutkan :
Pasal 31 ayat (1):
Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
Pasal 31 ayat (3):
Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.
Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (2):
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
Pasal 36 ayat (1):
Direktur Jenderal Pajak dapat :
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
Pasal 36 ayat (2):
Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak (selanjutnya disebut KMK-542), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1:
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Pasal 4 ayat (1):
Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak.
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah tentang diterbitkannya Surat Tagihan Pajak PPN Nomor : 00002/107/06/052/12 tanggal 18 Desember 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp315.901.029,00
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak PPN Nomor: 00002/107/06/052/12 tanggal 18 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 dengan menggunakan dasar hukum Pasal 23 ayat (2) huruf b UU KUP dan menyatakan tidak menempuh upaya hukum lainnya sebelum mengajukan gugatan ini.
Bahwa Majelis Hakim menyatakan bahwa dasar koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak memiliki landasan yang kuat sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sebagaimana tertuang pada halaman 22 putusan a quo dengan menyatakan:
bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Tergugat tidak memiliki landasan yang kuat, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan menetapkan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00002/107/06/052/12 tanggal 18 Desember 2012.
Bahwa atas keputusan Majelis Hakim tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa kewenangan Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa gugatan didasarkan pada ketentuan Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP.
Bahwa dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) bukanlah objek gugatan karena prematur dengan mengacu pada dasar hukum Pasal 23 ayat (2) huruf b UU KUP yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
Bahwa permohonan gugatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Surat Tagihan Pajak PPN Nomor: 00002/107/06/052/12 Tanggal 18 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 tidak sesuai dengan landasan hukum yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b UU KUP yang mengatur bahwa gugatan diajukan terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan Perpajakan.
Bahwa ketentuan tersebut mensyaratkan adanya dua keputusan atau berjenjang yaitu keputusan yang diajukan gugatan dan keputusan yang mendahuluinya.
Bahwa dalam hal ini pengajuan gugatan hanya atas satu keputusan, sehingga untuk dapat diajukan gugatan harus ada keputusan yang mendahuluinya.
Bahwa apabila ditelaah kembali, Pasal 23 ayat (2) huruf b UU KUP mensyaratkan bahwa yang dapat diajukan gugatan harus ada keputusan yang mendahuluinya.
Bahwa dengan demikian yang dapat diajukan gugatan adalah tidak langsung terhadap penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa secara skematis, ketentuan yang terkandung dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b UU KUP dapat digambarkan sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (2) huruf b:
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
Bahwa secara umum dapat digambarkan sebagai berikut:
Peraturan
(Regelling)
Keputusan sebagai Pelaksanaan Peraturan
(Beschikking)
Pelaksanaan Keputusan
(Beschikking)
Bahwa dengan demikian, sudah jelas bahwa yang dapat digugat sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf b UU KUP adalah harus ada keputusan yang mendahuluinya (2 keputusan berjenjang).
Bahwa pada sengketa ini hanya ada satu keputusan Tergugat yaitu Surat Tagihan Pajak PPN Nomor: 00002/107/06/052/12 tanggal 18 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006.
Bahwa surat Tagihan Pajak PPN Nomor: 00002/107/06/052/12 tanggal 18 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) memiliki kedudukan yang setara dengan surat ketetapan pajak.
Bahwa oleh karenanya jika dikaitkan dengan pengertian Pasal 23 ayat (2) huruf b UU KUP, kedudukan Surat Tagihan Pajak PPN Nomor: 00002/107/06/052/12 tanggal 18 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 baru pada langkah / tingkat pertama.
Bahwa semestinya atas keputusan tersebut jalur hukum yang harus ditempuh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah dengan mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP jika Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak setuju dengan Surat Tagihan Pajak tersebut.
Bahwa dianalogikan dengan surat ketetapan pajak, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah Pasal 25 atau Pasal 36 UU KUP yang merupakan keputusan tingkat kedua.
Bahwa oleh karena itu pengajuan gugatan atas Surat Tagihan Pajak PPN Nomor: 00002/107/06/052/12 tanggal 18 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 adalah prematur, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b UU KUP karena tidak ada keputusan/Beschikking yang mendahuluinya.
Bahwa untuk melengkapi pengajuan Peninjauan Kembali ini, dilampirkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-22645/PP/M.V/99/2010 tanggal 11 Januari 2010 atas sengketa formal gugatan yang serupa, yang memutuskan bahwa Majelis Hakim mencukupkan persidangan dengan dasar hukum pengajuan gugatan tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan seluruhnya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah melanggar Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak sehingga perwujudan dominus litis dalam asas peradilan administrasi negara terabaikan, maka mengingat gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak sesuai dengan ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam undang-undang seharusnya Majelis Hakim memutuskan bahwa pengajuan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas sengketa Gugatan berupa diterbitkannya Surat Tagihan Pajak PPN Nomor : 00002/107/06/052/12 tanggal 18 Desember 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp315.901.029,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47961/PP/M.V/99/2013 tanggal 28 Oktober 2013 tersebut harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-00002/107/06/052/12 tanggal 18 Desember 2012 tentang Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas nama Penggugat, NPWP : 01.068.028.8-052.000 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan tentang Koreksi dalam perkara a quo berupa dikabulkannya seluruh gugatan atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena penerbitan Faktur Pajak a quo yang dilakukan oleh Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, sehingga tidak dilakukan tanpa coretan adalah bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian negara dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait ;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 12 Maret 2015 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. dan Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd/. ttd/.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
ttd/.
Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Biaya – biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 ttd/.
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 Fitriamina, S.H.,M.H.
3. Administrasi ………..…..Rp2.489.000,00
Jumlah ………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.