198/Pid.Sus/2012/PN.Prob
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 198/Pid.Sus/2012/PN.Prob
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOCH. TAUFAN bin NUR ALAM
- Menyatakan terdakwa MOCH. TAUFAN bin NUR ALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standard an/ atau persyaratan keamanan melaksanakan kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan” ; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan dan pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; - Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; - Memerintahkan agar barang bukti berupa : 9 (sembilan) tik pil Trihexyphenidyl dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ; - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 198/Pid.Sus/2012/PN.Prob.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Probolinggo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini, dalam perkara terdakwa :
MOCH. TAUFAN bin NUR ALAM, tempat lahir di Probolinggo, tgl. lahir 09 Pebruari 1983, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Jl. Ikan Tengiri no.12 RT.01 RW.02 Kel. Mayangan Kec. Mayangan Kota Probolinggo , agama Islam, pekerjaan Swasta ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 10 September 2012 sampai dengan sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa MOCH. TAUFAN bin NUR ALAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standard an/ atau persyaratan keamanan melaksanakan kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOCH. TAUFAN bin NUR ALAM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah tetap ditahan ;
3. Membebankan denda terhadap terdakwa MOCH. TAUFAN bin NUR ALAM sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
4. Menyatakan ........................
- 2 -
4. Menyatakan barang bukti berupa : 2 (dua) tik pil Trihexyphenidyl, 7 (tujuh) tik pil Trihexyphenidyl dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
5. Memerintahkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan karena telah didakwa sebagai berikut :
KESATU
-------- Bahwa ia terdakwa MOCH. TAUFAN bin NUR ALAM pada hari Minggu tanggal 09 September 2012 sekira jam 17.45 Wib. di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, melaksanakan kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, Perbuatan ia terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada kegiatan jual beli obat-obat yang tanpa ijin dan tanpa memliki keahlian, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut maka saksi GATOT SANTOSO, SH. dan saksi HENDRIK PURWANTO, SH. melakukan penyelidikan ;
Setelah diperoleh bukti yang cukup maka kemudian pada waktu dan tempat di atas para petugas Kepolisian menuju lokasi penjualan pil Trihexyphenidyl tersebut, kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang telah menyerahkan pil Trihexyphenidyl kepada saksi ABDUL MUHAMMAD KHOIRO, dari tangan saksi ABDUL MUHAMMAD KHOIRO diperoleh barang bukti berupa 2 (dua) tik pil Trihexyphenidyl, sedangkan dari tangan terdakwa didapat barang bukti berupa 7 tik pil Trihexyphenidyl dan uang tunai Rp.50.000,- ;
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 6396/ NOF/ 2012 tanggal 24 September 2012 yang melakukan pemeriksaan barang bukti diperoleh kesimpulan :
Setelah dilakukan ...................
- 3 -
Setelah dilakukan pekeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 6358/2012/NOF berupa tablet Trihexyphenidyl Hcl 2 mg warna putih logo “THD2/ INF” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Setelah menangkap terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polisi untuk diproses secara hukum, dari penangkapan tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin untuk mengedarkan pil Trihexyphenidyl dari pejabat yang berwenang dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan pil Trihexyphenidyl tersebut
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa MOCH. TAUFAN bin NUR ALAM pada hari Minggu tanggal 09 September 2012 sekira jam 17.45 Wib. di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), Perbuatan ia terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada kegiatan jual beli obat-obat yang tanpa ijin, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut maka saksi GATOT SANTOSO, SH. dan saksi HENDRIK PURWANTO, SH. melakukan penyelidikan ;
Setelah diperoleh bukti yang cukup maka kemudian pada waktu dan tempat di atas para petugas Kepolisian menuju lokasi penjualan pil Trihexyphenidyl tersebut, kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang telah menyerahkan pil Trihexyphenidyl kepada saksi ABDUL MUHAMMAD KHOIRO, dari tangan saksi ABDUL MUHAMMAD KHOIRO diperoleh barang bukti berupa 2 (dua) tik pil Trihexyphenidyl, sedangkan dari tangan terdakwa didapat barang bukti berupa 7 tik pil Trihexyphenidyl dan uang tunai Rp.50.000,- ;
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 6396/ NOF/ 2012 tanggal 24 September 2012 yang melakukan pemeriksaan barang bukti diperoleh kesimpulan :
Setelah dilakukan ...................
- 4 -
Setelah dilakukan pekeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 6358/2012/NOF berupa tablet Trihexyphenidyl Hcl 2 mg warna putih logo “THD2/ INF” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Setelah menangkap terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polisi untuk diproses secara hukum, dari penangkapan tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin edar untuk mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tersebut ;
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menanggapi dengan menerangkan telah mengerti akan isi dan maksudnya ;
Menimbang, bahwa di persidangan jaksa penuntut umum telah mengajuklan 4 (empat) orang saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi HENDRI PURWANTO, SH. :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
- Bahwa saksi adalah petugas kepolisian dari Polres kota Probolinggo ;
- Bahwa saksi bersama dengan saksi GATOT SANTOSO telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOCH. TAUFAN bin NUR ALAM pada hari Minggu tanggal 09 September 2012 sekira jam 18.00 Wib di Jl. Ahmad Yani Kel. Mangunharjo Kec Mayangan Kota Probolinggo ;
- Bahwa pada awalnya saksi mendapat informasi dari warga bahwa ada orang yang menjual pil Trex, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian ternyata benar, selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
- Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang mengadakan transaksi dengan pembeli di alun-alun kota Jl. Ahmad Yani Probolinggo, waktu itu terdakwa ditangkap bersama pembelinya ;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan, ada barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu berupa : 7 tik pil Trihexyphenidyl masing-masing berisi 10 butir yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok SCORE dan uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), sedangkan dari pembelinya ditemukan barang bukti berupa : 2 tik pil Trihexyphenidyl yang katanya akan dikonsumsi sendiri ;
- Bahwa selain ......................
- 5 -
- Bahwa selain pil Trihexyphenidyl tidak ada pil Dextro ;
- Bahwa sewaktu digeledah si pembelinya sudah pegang barang bukti berupa : 2 tik pil Trihexyphenidyl ;
- Bahwa barang bukti milik terdakwa ditemukan ada di saku terdakwa ;
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa barang tersebut didapat dari sdr. BAMBANG dari Pasuruan ;
- Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian ;
- Bahwa terdakwa tidak ada ijinnya untuk menjual obat tersebut ;
- Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan adalah benar dan diakui milik terdakwa ;
2. Saksi GATOT SANTOSO, SH. : keterangannya dibacakan, pada pokoknya :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
- Bahwa saksi adalah petugas kepolisian dari Polres kota Probolinggo ;
- Bahwa saksi bersama dengan saksi HENDRI PURWANTO telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOCH. TAUFAN bin NUR ALAM pada hari Minggu tanggal 09 September 2012 sekira jam 18.00 Wib di Jl. Ahmad Yani Kel. Mangunharjo Kec Mayangan Kota Probolinggo ;
- Bahwa pada awalnya saksi mendapat informasi dari warga bahwa ada orang yang menjual pil Trex, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian ternyata benar, selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
- Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang mengadakan transaksi dengan pembeli di alun-alun kota Jl. Ahmad Yani Probolinggo, waktu itu terdakwa ditangkap bersama pembelinya ;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan, ada barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu berupa : 7 tik pil Trihexyphenidyl masing-masing berisi 10 butir yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok SCORE dan uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), sedangkan dari pembelinya ditemukan barang bukti berupa : 2 tik pil Trihexyphenidyl yang katanya akan dikonsumsi sendiri ;
- Bahwa selain pil Trihexyphenidyl tidak ada pil Dextro ;
- Bahwa sewaktu digeledah si pembelinya sudah pegang barang bukti berupa : 2 tik pil Trihexyphenidyl ;
- Bahwa barang bukti milik terdakwa ditemukan ada di saku terdakwa ;
- Bahwa menurut ...................
- 6 -
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa barang tersebut didapat dari sdr. BAMBANG dari Pasuruan ;
- Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian ;
- Bahwa terdakwa tidak ada ijinnya untuk menjual obat tersebut ;
- Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan adalah benar dan diakui milik terdakwa ;
3. Saksi MUHAMMAD KHOIRO : keterangannya dibacakan, pada pokoknya :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa MOCH. TAUFAN bin NUR ALAM yang dilakukan oleh petugas pada hari Minggu tanggal 09 September 2012 sekira jam 18.00 Wib di Jl. Ahmad Yani Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo ;
- Bahwa saksi telah membeli pil Trihexiphenidyl kepada terdakwa sebanyak 2 tik yang berisi 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.40.000,- untuk dikonsumsi sendiri ;
- Bahwa terdakwa MOCH. TAUFAN bin NUR ALAM hanya menjual pil Trihexiphenidyl saja, dan pada saat transaksi jual beli pil tersebut yang melayani adalah terdakwa sendiri ;
- Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual pil Trihexiphenidyl tersebut ;
4. Saksi VERRA YULIANA, S,Si,Apt., keterangannya dibacakan, pada pokoknya :
- Bahwa saksi bekerja sebagai staf pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Kota Probolinggo dan sebagai ahli kefarmasian sesuai pendidikan, sumpah jabatan dan kode etik apotek ;
- Bahwa obat Trihexyphenidyl adalah tergolong dalam obat keras ;
- Bahwa untuk obat Trihexyphenidyl pembeliannya harus menggunakan resep dokter dan pembeliannya harus melalui apotek ;
- Bahwa untuk dapat mengedarkan obat Trihexyphenidyl harus mempunyai standar profesi yaitu berlatar pendidikan kefarmasian dimana ijinnya diberikan kepada apoteker melalui apotek ;
- Bahwa untuk kemanfaatannya obat itu sendiri pemakaiannya tidak boleh over dosis, karena bisa berakibat meninggal dunia ;
- Bahwa perbuatan ...................
- 7 -
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak dibenarkan karena tidak memenuhi standar farmasi sebab terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari BPOM, sehingga perbuatan terdakwa jelas melanggar UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa mengerti dan membenarkan dakwaan jaksa penuntut umum ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 September 2012 sekira jam 18.00 Wib di Jl. Ahmad Yani Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian karena menjual obat Trihexyphenidyl ;
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian saat selesai transaksi dengan pembeli, sehingga saat itu terdakwa beserta pembeli tersebut dibawa ke Polres Probolinggo Kota ;
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 7 tik pil Trihexiphenidyl yang masing-masing berisi 10 butir, yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok SCORE dan uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), sedangkan dari pembelinya ditemukan barang bukti berupa : 2 tik pil Trihexyphenidyl ;
- Bahwa terdakwa mendapat pil tersebut dari Sdr. BAMBANG dari Pasuruan ;
- Bahwa terdakwa menjual 1 tik pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp.20.000,- kemudian disetorkan sebesar Rp.18.000,- jadi terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.2.000,- setiap tiknya ;
- Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian, serta tidak mempunyai ijin untuk menjual obat-obatan tersebut ;
- Bahwa benar barang bukti yang disita dari terdakwa adalah berupa : 9 (sembilan) tik pil Trihexiphenidyl, 1 (satu) bungkus rokok SCORE dan uang sebesar Rp.50.000,- ;
- Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum selama 6 bulan dalam kasus yang sama ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 9 (sembilan) tik pil Trihexiphenidyl, 1 (satu) bungkus rokok Score Mild dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang telah diakui oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa ..................
- 8 -
Menimbang, bahwa supaya kesalahan terdakwa dapat dinyatakan terbukti, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu :
KESATU : melanggar pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Atau
KEDUA : melanggar pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam dakwaan kesatu telah didakwa melanggar pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa ;
2. Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
ad. 1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan setiap perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah diteliti mengenai identitas terdakwa dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, akhirnya dapat diduga bahwa yang melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana tersebut adalah terdakwa MOCH. TAUFAN bin NUR ALAM yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan dan terdakwa membenarkannya, dengan demikian terdakwa adalah benar-benar orang yang sedang diajukan ke persidangan ini dan tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) disamping itu selama persidangan terdakwa dapat menunjukkan sikap sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rokhani dan mampu mengerti atau menginsafi serta mampu menentukan kehendak atas perbuatannya, dan juga selama dalam pemeriksaan juga tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghilangkan tanggung jawabnya atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum ;
ad. 2. Unsur dengan ..................
- 9 -
ad. 2. Unsur Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah diperoleh kenyataan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 September 2012 sekira jam 18.00 Wib di Jl. Ahmad Yani Kel. Mangunharjo Kec Mayangan Kota Probolinggo terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian yaitu : saksi HENDRI PURWANTO, SH. dan saksi GATOT SANTOSO, SH. karena kedapatan menjual obat/ pil Trihexyphenidyl ;
- Bahwa awalnya saksi HENDRI PURWANTO, SH. dan saksi GATOT SANTOSO, SH. mendapat informasi dari warga, bahwa ada orang yang menjual pil Trihexyphenidyl, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pembelinya ;
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut telah ditemukan dan disita barang bukti berupa : 7 (tujuh) tik pil Trihexiphenidyl masing-masing berisi 10 butir yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok SCORE dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan dari pembelinya ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) tik pil Trihexyphenidil, yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil Trihexyphenidil tersebut dari Sdr. BAMBANG di terminal Bayuangga Probolinggo ;
- Bahwa terdakwa menjual untuk 1 tik pil Trihexyphenidil yang berisi 10 butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyetorkan kepada BAMBANG sebesar Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah), jadi terdakwa mendapat Rp.2.000,- setiap tiknya ;
- Bahwa obat Trihexyphenidyl adalah obat keras yang hanya dijual oleh Apotik dan setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter ;
- Bahwa obat Trihexyphenidyl yang dijual terdakwa jika mengkonsumsinya tidak memperhatikan dosis pemakaian maka khasiat atau manfaat dari obat tersebut menjadi tidak sesuai dengan yang sesungguhnya, sehingga apabila disalahgunakan akan dapat membahayakan bagi diri penggunanya sendiri, bahkan dapat mengakibatkan kematian ;
- Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian, serta tidak mempunyai ijin untuk menjual obat-obatan tersebut ;
Menimbang, bahwa ………
- 10 -
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur kedua dari dakwaan Penuntut Umum tersebut juga telah memenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan penuntut umum yaitu melanggar pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, sedangkan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa mengenai masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan di lembaga pemasyarakatan probolinggo, maka cukup beralasan untuk memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda ;
- Terdakwa sudah pernah dihukum ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa telah menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
- Terdakwa masih berusia muda ;
Mengingat akan ………………..
- 11 -
Mengingat akan pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa MOCH. TAUFAN bin NUR ALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standard an/ atau persyaratan keamanan melaksanakan kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan” ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan dan pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa : 9 (sembilan) tik pil Trihexyphenidyl dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim pada hari : RABU, tanggal : 26 DESEMBER 2012, dengan susunan : JAMUJI, SH. sebagai ketua majelis, AGUNG SUTOMO THOBA, SH.MH. dan ELA NURLAELA, SH. masing-masing sebagai hakim anggota, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh majelis hakim tersebut dengan dibantu oleh BUDI SISWANTO, SH. panitera pengganti dan dihadiri oleh SUGIYANTO, SH. penuntut umum pada kejaksaan negeri probolinggo serta terdakwa ;
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
AGUNG SUTOMO THOBA, SH.MH. J A M U J I, SH.
Hakim Anggota II, Panitera Pengganti,
ELA NURLAELA, SH. BUDI SISWANTO, SH.